| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013398128016000 | Rp 3,325,522,260 | 94.89 | 95.91 | - | |
| 0018444851015000 | - | 88.93 | - | - Hasil evaluasi teknis terhadap Nilai Unsur Proposal Teknis PT Inakko Internasional Konsulindo diperoleh nilai : 17.150 (Tujuh belas koma satu lima nol), nilai yang diperoleh tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diditetapkan dalam dokumen pemilihan/ tidak memenuhi ambang batas unsur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan ; dan - Hasil klarifikasi kepada penerbit referensi/ pengalaman kerja tenaga ahli PT Inakko Internasional Konsulindo atas nama Radi Ihlas Albani, S.Pi., M.Si untuk pekerjaan Pembuatan Peta Daerah Irigasi Tambak Muara Baru Kab. Karawang Tahun 2018 diperoleh hasil : “Bahwa referensi pengalaman kerja tenaga ahli atas nama Radi Ihlas Albani, S.Pi., M.Si untuk pekerjaan tersebut diatas dinyatakan tidak benar oleh Pihak penerbit referensi” - Sesuai Ketentuan Dokumen Pemilihan No B.3560/PBJ.5.1/PL.430/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 dan Addendum Dokumen Pemilihan No. B.3728/PBJ.5.1/PL.430/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 : 1) Klausul 4.1. : Peserta berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan perbuatan sebagai berikut: Salah satunya yaitu : a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 2) Kalusul 6 : Sanksi daftar hitam diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila : salah satunya yaitu : a. Peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 3) pada kalusul 25.6. huruf “f” angka 5 : “apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam” 4) Ketentuan Klausul 25. 6 huruf g : Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; 5) Ketentuan BAB VI. Lembar Kriteria Evaluasi (LKE), pada huruf B : - Nilai total Ambang Batas Unsur Proposal teknis yang ditetapkan adalah 20 (Dua puluh); - Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas ambang batas. - Berdasarkan ketentuan tersebut diatas , maka PT Inakko Internasional Konsulindo dinyatakan gugur / tidak lulus evaluasi penawaran" | |
| 0210113155424000 | - | 86.69 | - | - Hasil klarifikasi kepada penerbit referensi/ pengalaman kerja tenaga ahli PT. Nadiputra Pratama KSO PT. Teknika Cipta Konsultan atas nama Nanang Wijanarko Setiawan,ST untuk pekerjaan Supervisi Peningkatan Tambak di Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2021 diperoleh hasil : “Bahwa referensi pengalaman kerja tenaga ahli atas nama Nanang Wijanarko Setiawan,ST untuk pekerjaan tersebut diatas dinyatakan tidak benar oleh Pihak penerbit referensi” - Sesuai Ketentuan Dokumen Pemilihan No B.3560/PBJ.5.1/PL.430/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 dan Addendum Dokumen Pemilihan No. B.3728/PBJ.5.1/PL.430/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 : 1) Klausul 4.1. : Peserta berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan perbuatan sebagai berikut: Salah satunya yaitu : a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 2) Kalusul 6 : Sanksi daftar hitam diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila : salah satunya yaitu : a. Peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 3) pada kalusul 25.6. huruf “f” angka 5 : “apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam” - Berdasarkan ketentuan tersebut diatas , maka PT. Nadiputra Pratama KSO PT. Teknika Cipta Konsultan dinyatakan gugur / tidak lulus evaluasi penawaran" | |
| 0015315864441000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0030345151216000 | - | - | - | - | |
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | - | 91.31 | - | Berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit referensi/ pengalaman kerja tenaga ahli atas nama Ir. Abd. Waris MT untuk pekerjaan supervisi penanganan lorong spillway bendungan tugu (tahap II) di Kab. Trenggalek Tahun 2024 diperoleh hasil : “Bahwa referensi pengalaman kerja tenaga ahli atas nama Ir. Abd. Waris MT untuk pekerjaan supervisi penanganan lorong spillway bendungan tugu (tahap II) di Kab. Trenggalek Tahun 2024 dinyatakan tidak benar oleh Pihak penerbit referensi tersebut diatas” Sesuai Ketentuan Dokumen Pemilihan No B.3560/PBJ.5.1/PL.430/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 dan Addendum Dokumen Pemilihan No. B.3728/PBJ.5.1/PL.430/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 : - Klausul 4.1. : Peserta berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan perbuatan sebagai berikut: Salah satunya yaitu : a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; - Kalusul 6 : Sanksi daftar hitam diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila : salah satunya yaitu : a. Peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; - pada kalusul 25.6. huruf “f” angka 5 : “apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam” Berdasarkan ketentuan tersebut, maka PT. Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) dinyatakan gugur/ tidak lulus evaluasi Penawaran |
| 0016779308441000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0015029200801000 | - | - | - | - | |
| 0013413034016000 | - | 85.22 | - | - Hasil evaluasi teknis terhadap Nilai Unsur Proposal Teknis PT. Tata Guna Patria KSO PT. Rancang Semesta Nusantara diperoleh nilai : 18.60 (Delapan belas koma enam puluh), nilai yang diperoleh tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diditetapkan dalam dokumen pemilihan/ tidak memenuhi ambang batas unsur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan ; dan - Hasil klarifikasi kepada penerbit referensi/ pengalaman kerja tenaga ahli PT. Tata Guna Patria KSO PT. Rancang Semesta Nusantara atas nama Ateng Supriatna untuk pekerjaan Manajemen Konstruksi Bendungan Way Sekampung di Kab Pringsewu (Paket I) Tahun 2017 diperoleh hasil : “Bahwa referensi pengalaman kerja tenaga ahli atas nama Ateng Supriatna untuk pekerjaan tersebut diatas dinyatakan tidak benar oleh Pihak penerbit referensi” - Sesuai Ketentuan Dokumen Pemilihan No B.3560/PBJ.5.1/PL.430/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 dan Addendum Dokumen Pemilihan No. B.3728/PBJ.5.1/PL.430/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 : 1) Klausul 4.1. : Peserta berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan perbuatan sebagai berikut: Salah satunya yaitu : a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 2) Kalusul 6 : Sanksi daftar hitam diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila : salah satunya yaitu : a. Peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 3) pada kalusul 25.6. huruf “f” angka 5 : “apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam” 4) Ketentuan Klausul 25. 6 huruf g : Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; 5) Ketentuan BAB VI. Lembar Kriteria Evaluasi (LKE), pada huruf B : - Nilai total Ambang Batas Unsur Proposal teknis yang ditetapkan adalah 20 (Dua puluh); - Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas ambang batas. - Berdasarkan ketentuan tersebut diatas , maka PT. Tata Guna Patria KSO PT. Rancang Semesta Nusantara dinyatakan gugur / tidak lulus evaluasi penawaran" | |
| 0013456629017000 | - | - | - | - | |
| 0014556161441000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0013647524013000 | - | - | - | - | |
| 0013009923093000 | - | - | - | Kualifikasi Usaha tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0013282173013000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0010694743093000 | - | - | - | Tidak Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis sesuai yang dipersayaratkan | |
| 0016876682101000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0014697635428000 | - | - | - | Masa Berlaku SBU yang disampaikan sudah tidak berlaku | |
| 0020545448722000 | - | 88.5 | - | Berdasarkan hasil evaluasi teknis terhadap Nilai Unsur Kualifikasi tenaga Ahli Hilmy Indec Mutiara KSO diperoleh nilai : 49,50 (empat puluh Sembilan koma lima puluh), nilai yang diperoleh tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diditetapka dalam dokumen pemilihan, dimana tidak memenuhi ambang batas unsur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan Sesuai Ketentuan Dokumen Pemilihan No B.3560/PBJ.5.1/PL.430/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 dan Addendum Dokumen Pemilihan No. B.3728/PBJ.5.1/PL.430/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 : 1. Ketentuan Klausul 25. 6 huruf g : Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; 2. Ketentuan BAB VI. Lembar Kriteria Evaluasi (LKE), pada huruf B : - Nilai total Ambang Batas Unsur Kualifikasi tenaga Ahli yang ditetapkan adalah 50 (lima puluh) - Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas ambang batas. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas , maka Hilmy Indec Mutiara KSO dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis | |
| 0017501339016000 | - | - | - | - | |
| 0015414154064000 | - | - | - | - | |
PT Arah Cipta Konsultan | 02*7**4****12**0 | - | - | - | - |
| 0016633224903000 | - | - | - | - | |
| 0017972415017000 | - | - | - | - | |
| 0012358966651000 | - | - | - | - | |
Laminar Engineering Consultant | 05*2**1****61**0 | - | - | - | - |
| 0016469157009000 | - | - | - | - | |
| 0756225033001000 | - | - | - | - | |
| 0012162715441000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | - | - |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
PT Sahabat Karya Yasa | 09*5**1****52**0 | - | - | - | - |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
PT Tridi Analis Konsultan | 04*3**8****17**0 | - | - | - | - |
| 0011123973441000 | - | - | - | - | |
PT Nusantara Kencana Pratama | 00*9**5****14**0 | - | - | - | - |
| 0019060086805000 | - | - | - | - | |
| 0705046027412000 | - | - | - | - | |
| 0014859961024000 | - | - | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | - | - | |
| 0012329629615000 | - | - | - | - | |
| 0011185816428000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | - | - | |
| 0015883549821000 | - | - | - | - | |
| 0027023449017000 | - | - | - | - | |
| 0018405548623000 | - | - | - | - | |
| 0948453758822000 | - | - | - | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - | - | - |
| 0018872267331000 | - | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0011307089441000 | - | - | - | - | |
| 0027930965606000 | - | - | - | - | |
| 0013720941061000 | - | - | - | - | |
| 0767277403722000 | - | - | - | - | |
| 0742816176442000 | - | - | - | - | |
CV Mitra Andalan Pratama | 04*3**3****01**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
(MK) PENYELESAIAN MODELING BUDI DAYA IKAN NILA
SALIN DI EKS TAMBAK INTI RAKYAT (TIR) KARAWANG
1. LATAR BELAKANG
Salah satu alternatif pengganti budi daya udang yang sekarang ini Tengah
mengalami kelesuan baik dari segi harga dan dari segi teknis yang sering
mengalami kegagalan adalah budi daya ikan nila salin. Nila salin merupakan
varietas ikan nila yang dikembangkan dari spesies nila air tawar sehingga dapat
menoleransi kadar salinitas air yang lebih tinggi. Nila salin mampu menoleransi
kadar salinitas air hingga >20% dengan memanfaatkan karakter eurihalin yang
dimiliki oleh ikan nila. Eurihalin sendiri merupakan organisme yang dapat
beradaptasi pada salinitas yang luas. Ikan yang memiliki karakter ini mampu
hidup pada air laut, air payau dan air tawar.
Budi daya ikan nila salin menawarkan beberapa pengurangan dampak
terhadap lingkungan. Dengan memanfaatkan daerah berair payau, pengurangan
beban ekosistem lokal dan dampak dari budi daya ikan air tawar di sekitar dapat
dikurangi. Selain itu, nila salin memiliki nilai FCR yang lebih rendah sehingga
mampu mengurangi penggunaan pakan dan mengurangi dampak lingkungan yang
dihasilkan dari jejak karbon proses produksi pakan ikan.
Pengembangan budi daya ikan nila salin memiliki berbagai macam potensi secara
ekonomi. Beberapa diantaranya adalah tingginya permintaan secara lokal dan
pasar ekspor. Nila salin memiliki karakteristik daging yang lebih gurih dari nila
yang dibudidayakan pada air tawar dikarenakan kadar garam lebih tinggi yang
terkandung di dalam dagingnya. Selain itu, tekstur dagingnya lebih kenyal dan
memiliki warna yang lebih putih dari nila yang dipelihara di air tawar.
Salah satu program pemerintah untuk meningkatkan produksi ikan nila
adalah melalui Budi daya Ikan Nila Salin di BLUPPB Karawang. Program ini
bertujuan untuk menghasilkan ikan nila ukuran fillet sehingga bisa meningkatkan
produktivitas ikan nila dan produksi dalam rangka meningkatkan ekspor ikan
nasional, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani tambak dan
memperluas kesempatan kerja.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Gambar 1. Kondisi Lahan Eksisting
(Sumber: BLUPPB Karawang)
Gambar 2. Rencana Kawasan
(Sumber: BLUPPB Karawang)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Gambar 2. Rencana Kawasan
(Sumber: BLUPPB Karawang)
2. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
A. Ruang lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Penyelesaian
Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin Di Eks Tambak Inti Rakyat (TIR) Karawang.
a. Tahap Review Rancangan/Desain, meliputi:
1) Bersama-sama dengan Penyedia Jasa Konstruksi Rancang Bangun
Melakukan review terhadap hasil rancangan yang telah disusun oleh
penyedia jasa konstruksi rancang bangun, meliputi:
a) review kesesuaian Gambar rancangan dengan BoQ,
b) review terhadap perubahan desain menyesuaikan kebutuhan saat
ini dan yang akan datang, disesuaikan dengan kondisi di lapangan,
c) review/updating harga satuan yang diajukan oleh penyedia jasa
konstuksi rancang bangun,
d) Dokumen Ketentuan Pengguna Jasa (KPJ) atau ketentuan PPK serta
gambar-gambar.
e) Program dan tahapan pembangunan Konstruksi fisik, dengan
memperhatikan skala prioritas dan alokasi anggaran yang tersedia
2) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap
review rancangan.
3) Menyusun Laporan Hasil Review Rancangan.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
b. Tahap Bangun, meliputi:
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang
disusun oleh penyedia jasa konstruksi racang bangun yang meliputi
program-program pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan
penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality
Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian sasaran fisik, (kuantitas dan kualitas) hasil
konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) Pengawasan Tahap Pelaksanaan Konstruksi sampai dengan Serah
Terima Pertama (Provisional Hand Over) Pekerjaan Konstruksi.
i. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
ii. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
iii. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, bahan dan material, kualitas pelaksanaan, kuantitas
fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam
rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik
yang dicapai di setiap periode laporan berkala.
iv. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap
pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan
lingkungan (HSE) oleh pelaksana konstruksi.
v. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang
terjadi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
vi. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan
Pengguna Jasa dan Pelaksana Konstruksi dengan tujuan
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan, kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
vii. Membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan
dan laporan akhir pengawasan teknis.
viii.Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan
serah terima pertama pelaksanaan konstruksi.
ix. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
yang diajukan oleh pelaksana konstruksi.
x. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawing) sebelum Serah Terima Pertama
(PHO).
xi. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan,
dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
xii. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang
disusun oleh pelaksana konstruksi.
xiii.Memeriksa serta mengakomodir kesesuaian dengan regulasi
Pemda setempat.
xiv. Memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung
yang diawasi sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) kepada Pengguna Jasa.
xv. Melakukan pengawasan/pemantauan implementasi Upaya
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UKL-UPL) pada pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana
konstruksi.
b) Pengawasan Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi sampai
dengan Serah Terima Akhir (Final Hand Over) Pekerjaan Konstruksi
i. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
terima akhir pelaksanaan konstruksi.
ii. Mengawasi perbaikan dari daftar cacat atau kerusakan pada
masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
c) Konsultansi
i. Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk membahas
segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pembangunan.
ii. Mengadakan rapat koordinasi lapangan secara berkala
sedikitnya empat kali dalam sebulan dengan kontraktor
pelaksana untuk membicarakan laporan kemajuan pekerjaan,
rencana kerja tahap berikutnya serta masalah dan kendala yang
timbul selama pelaksanaan untuk menemukan solusi dan/atau
melaporkan kepada Pemberi Tugas, kemudian membuat risalah
dan mengirimkan kepada Pemberi Tugas dan semua pihak yang
bersangkutan. Risalah ini harus didistribusikan paling lambat
1 (satu) minggu kemudian.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
iii. Mengadakan rapat koordinasi secara berkala dengan Pemberi
Tugas, Tim Teknis PPK, Perencana dan Kontraktor Pelaksana
untuk melaporkan kemajuan pekerjaan, membahas masalah
dan kendala pelaksanaan yang tidak dapat diselesaikan di
lapangan serta perubahan-perubahan desain bilamana
diperlukan penyesuaian.
iv. Mengadakan rapat koordinasi di luar jadwal rutin tersebut
apabila dianggap mendesak.
d) Pengadaan Peralatan
i. Melakukan pengadaan peralatan yang dibutuhkan untuk
menunjang pelaksanaan pekerjaan sesuai spesfikasi.
ii. Pengadaan dan Instalasi peralatan yang diadakan setelah
selesainya pekerjaan akan menjadi milik Pengguna Jasa.
B. Jadwal Pekerjaan
Jadwal pekerjaan dilaksanakan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari
kalender.
C. Lokasi pekerjaan
Lokasi pekerjaan terletak pada kawasan seluas ±266 Ha di Desa Sukajadi,
Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
D. Data dan fasilitas yang dapat disediakan KPA/PPK
Dokumen lain yang relevan.
3. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran yang dihasilkan dari pendampingan Pembangunan Penyelesaian
Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin Di Eks Tambak Inti Rakyat (TIR) Karawang
adalah:
1. Koordinasi
Koordinasi Pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan
Penyelesaian Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin Di Eks Tambak Inti Rakyat
(TIR) Karawang di Desa Sukajadi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang,
Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
dan kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta
kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh
pemberi tugas.
2. Dokumentasi
Dokumentasi yang dihasilkan selama pelaksanaan Pembangunan
Penyelesaian Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin Di Eks Tambak Inti Rakyat
(TIR) Karawang adalah:
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
a. Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan Konsultan
Manajemen Konstruksi.
b. Rencana Mutu Kontrak (RMK), termasuk di dalamnya penyusunan
Standard Operational Procedure (SOP), Instruksi Kerja (IK), dan format-
format;
c. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah, petunjuk penting,
dan peringatan dari Konsultan Manajemen Konstruksi, yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi keuangan,
keterlambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis;
d. Notulensi rapat mingguan;
e. Laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dari resume kemajuan
pekerjaan, personil inti proyek, tenaga kerja, material dan peralatan utama,
dan laporan cuaca;
f. Pemeriksaan gambar kerja terperinci (shop drawings), bar chart dan s-curve
serta network planning yang dbuat oleh jasa konsturksi rancang bangun;
g. Pemeriksaan form request dan material approval;
h. Pemeriksaan gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
i. Berita acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran termin;
j. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan
pekerjaan tambah/kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan;
k. Laporan rapat di lapangan (site meeting);
l. Laporan akhir pengawasan teknis yang meliputi:
Laporan pendahuluan
Laporan mingguan
Laporan bulanan
Laporan akhir
m.Memastikan, memeriksa, serta mendorong pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi membuat dokumen pelaksanaan konstruksi yang
terdiri dari:
Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik, termasuk membantu pengelola teknis dalam
memperoleh sertifikat laik fungsi (SLF);
Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings);
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan atau
Konsultan Manajemen Konstruksi beserta segala perubahan atau
addendumnya;
Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis
termasuk laporan uji mutu dan laporan akhir pekerjaan perencanaan;
Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan
pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama
(Provisional Hand Over) dan serah terima akhir (Final Hand Over)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan
konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test);
Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
Dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Standar Mutu
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3);
3. Penyedia jasa Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki tanggung jawab
memberikan rekomendasi kelaikan fungsi Pembangunan Penyelesaian
Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin Di Eks Tambak Inti Rakyat (TIR) Karawang
yang diawasi sesuai dengan ketentuan pada dokumen Ketentuan Pengguna
Jasa kepada Pengguna Anggaran.
4. Konsultan Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran
yang lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran
pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang berhubungan dengan pekerjaan
Konsultan Manajemen Konstruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Konsultan Manajemen Konstruksi.