Manajemen Konstruksi (Mk) Penyelesaian Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin Di Eks Tambak Inti Rakyat (Tir) Karawang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10029684000
Date: 1 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,498,164,000
Winner (Pemenang): PT Caturbina Guna Persada
NPWP: 013398128016000
RUP Code: 59182766
Work Location: BLUPPB Karawang - Karawang (Kab.)
Participants: 58
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0013398128016000Rp 3,325,522,26094.8995.91-
0018444851015000-88.93-- Hasil evaluasi teknis terhadap Nilai Unsur Proposal Teknis PT Inakko Internasional Konsulindo diperoleh nilai : 17.150 (Tujuh belas koma satu lima nol), nilai yang diperoleh tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diditetapkan dalam dokumen pemilihan/ tidak memenuhi ambang batas unsur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan ; dan - Hasil klarifikasi kepada penerbit referensi/ pengalaman kerja tenaga ahli PT Inakko Internasional Konsulindo atas nama Radi Ihlas Albani, S.Pi., M.Si untuk pekerjaan Pembuatan Peta Daerah Irigasi Tambak Muara Baru Kab. Karawang Tahun 2018 diperoleh hasil : “Bahwa referensi pengalaman kerja tenaga ahli atas nama Radi Ihlas Albani, S.Pi., M.Si untuk pekerjaan tersebut diatas dinyatakan tidak benar oleh Pihak penerbit referensi” - Sesuai Ketentuan Dokumen Pemilihan No B.3560/PBJ.5.1/PL.430/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 dan Addendum Dokumen Pemilihan No. B.3728/PBJ.5.1/PL.430/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 : 1) Klausul 4.1. : Peserta berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan perbuatan sebagai berikut: Salah satunya yaitu : a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 2) Kalusul 6 : Sanksi daftar hitam diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila : salah satunya yaitu : a. Peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 3) pada kalusul 25.6. huruf “f” angka 5 : “apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam” 4) Ketentuan Klausul 25. 6 huruf g : Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; 5) Ketentuan BAB VI. Lembar Kriteria Evaluasi (LKE), pada huruf B : - Nilai total Ambang Batas Unsur Proposal teknis yang ditetapkan adalah 20 (Dua puluh); - Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas ambang batas. - Berdasarkan ketentuan tersebut diatas , maka PT Inakko Internasional Konsulindo dinyatakan gugur / tidak lulus evaluasi penawaran"
0210113155424000-86.69-- Hasil klarifikasi kepada penerbit referensi/ pengalaman kerja tenaga ahli PT. Nadiputra Pratama KSO PT. Teknika Cipta Konsultan atas nama Nanang Wijanarko Setiawan,ST untuk pekerjaan Supervisi Peningkatan Tambak di Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2021 diperoleh hasil : “Bahwa referensi pengalaman kerja tenaga ahli atas nama Nanang Wijanarko Setiawan,ST untuk pekerjaan tersebut diatas dinyatakan tidak benar oleh Pihak penerbit referensi” - Sesuai Ketentuan Dokumen Pemilihan No B.3560/PBJ.5.1/PL.430/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 dan Addendum Dokumen Pemilihan No. B.3728/PBJ.5.1/PL.430/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 : 1) Klausul 4.1. : Peserta berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan perbuatan sebagai berikut: Salah satunya yaitu : a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 2) Kalusul 6 : Sanksi daftar hitam diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila : salah satunya yaitu : a. Peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 3) pada kalusul 25.6. huruf “f” angka 5 : “apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam” - Berdasarkan ketentuan tersebut diatas , maka PT. Nadiputra Pratama KSO PT. Teknika Cipta Konsultan dinyatakan gugur / tidak lulus evaluasi penawaran"
0015315864441000---Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0030345151216000----
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
00*0**4****93**0-91.31-Berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit referensi/ pengalaman kerja tenaga ahli atas nama Ir. Abd. Waris MT untuk pekerjaan supervisi penanganan lorong spillway bendungan tugu (tahap II) di Kab. Trenggalek Tahun 2024 diperoleh hasil : “Bahwa referensi pengalaman kerja tenaga ahli atas nama Ir. Abd. Waris MT untuk pekerjaan supervisi penanganan lorong spillway bendungan tugu (tahap II) di Kab. Trenggalek Tahun 2024 dinyatakan tidak benar oleh Pihak penerbit referensi tersebut diatas” Sesuai Ketentuan Dokumen Pemilihan No B.3560/PBJ.5.1/PL.430/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 dan Addendum Dokumen Pemilihan No. B.3728/PBJ.5.1/PL.430/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 : - Klausul 4.1. : Peserta berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan perbuatan sebagai berikut: Salah satunya yaitu : a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; - Kalusul 6 : Sanksi daftar hitam diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila : salah satunya yaitu : a. Peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; - pada kalusul 25.6. huruf “f” angka 5 : “apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam” Berdasarkan ketentuan tersebut, maka PT. Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) dinyatakan gugur/ tidak lulus evaluasi Penawaran
0016779308441000---Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0015029200801000----
0013413034016000-85.22-- Hasil evaluasi teknis terhadap Nilai Unsur Proposal Teknis PT. Tata Guna Patria KSO PT. Rancang Semesta Nusantara diperoleh nilai : 18.60 (Delapan belas koma enam puluh), nilai yang diperoleh tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diditetapkan dalam dokumen pemilihan/ tidak memenuhi ambang batas unsur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan ; dan - Hasil klarifikasi kepada penerbit referensi/ pengalaman kerja tenaga ahli PT. Tata Guna Patria KSO PT. Rancang Semesta Nusantara atas nama Ateng Supriatna untuk pekerjaan Manajemen Konstruksi Bendungan Way Sekampung di Kab Pringsewu (Paket I) Tahun 2017 diperoleh hasil : “Bahwa referensi pengalaman kerja tenaga ahli atas nama Ateng Supriatna untuk pekerjaan tersebut diatas dinyatakan tidak benar oleh Pihak penerbit referensi” - Sesuai Ketentuan Dokumen Pemilihan No B.3560/PBJ.5.1/PL.430/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 dan Addendum Dokumen Pemilihan No. B.3728/PBJ.5.1/PL.430/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 : 1) Klausul 4.1. : Peserta berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan perbuatan sebagai berikut: Salah satunya yaitu : a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 2) Kalusul 6 : Sanksi daftar hitam diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila : salah satunya yaitu : a. Peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 3) pada kalusul 25.6. huruf “f” angka 5 : “apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam” 4) Ketentuan Klausul 25. 6 huruf g : Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; 5) Ketentuan BAB VI. Lembar Kriteria Evaluasi (LKE), pada huruf B : - Nilai total Ambang Batas Unsur Proposal teknis yang ditetapkan adalah 20 (Dua puluh); - Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas ambang batas. - Berdasarkan ketentuan tersebut diatas , maka PT. Tata Guna Patria KSO PT. Rancang Semesta Nusantara dinyatakan gugur / tidak lulus evaluasi penawaran"
0013456629017000----
0014556161441000---Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0013647524013000----
0013009923093000---Kualifikasi Usaha tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan
0013282173013000---Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0010694743093000---Tidak Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis sesuai yang dipersayaratkan
0016876682101000---Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0014697635428000---Masa Berlaku SBU yang disampaikan sudah tidak berlaku
0020545448722000-88.5-Berdasarkan hasil evaluasi teknis terhadap Nilai Unsur Kualifikasi tenaga Ahli Hilmy Indec Mutiara KSO diperoleh nilai : 49,50 (empat puluh Sembilan koma lima puluh), nilai yang diperoleh tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diditetapka dalam dokumen pemilihan, dimana tidak memenuhi ambang batas unsur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan Sesuai Ketentuan Dokumen Pemilihan No B.3560/PBJ.5.1/PL.430/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 dan Addendum Dokumen Pemilihan No. B.3728/PBJ.5.1/PL.430/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 : 1. Ketentuan Klausul 25. 6 huruf g : Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; 2. Ketentuan BAB VI. Lembar Kriteria Evaluasi (LKE), pada huruf B : - Nilai total Ambang Batas Unsur Kualifikasi tenaga Ahli yang ditetapkan adalah 50 (lima puluh) - Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas ambang batas. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas , maka Hilmy Indec Mutiara KSO dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis
0017501339016000----
0015414154064000----
PT Arah Cipta Konsultan
02*7**4****12**0----
0016633224903000----
0017972415017000----
0012358966651000----
Laminar Engineering Consultant
05*2**1****61**0----
0016469157009000----
0756225033001000----
0012162715441000----
0013639422062000----
Saranabudi Prakarsaripta
0011395159707001----
0013494653013000----
PT Sahabat Karya Yasa
09*5**1****52**0----
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0----
PT Tridi Analis Konsultan
04*3**8****17**0----
0011123973441000----
PT Nusantara Kencana Pratama
00*9**5****14**0----
0019060086805000----
0705046027412000----
0014859961024000----
0012169256422000----
0012329629615000----
0011185816428000----
0831137294911000----
0014134456901000----
0015883549821000----
0027023449017000----
0018405548623000----
0948453758822000----
Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
00*0**6****93**0----
PT Royal Inti Mahiro
07*6**9****09**0----
0018872267331000----
0013095203062000----
0011307089441000----
0027930965606000----
0013720941061000----
0767277403722000----
0742816176442000----
CV Mitra Andalan Pratama
04*3**3****01**0----
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PENGADAAN   JASA  KONSULTAN   MANAJEMEN     KONSTRUKSI                
                                                                      
  (MK) PENYELESAIAN   MODELING   BUDI  DAYA  IKAN NILA                
  SALIN DI EKS  TAMBAK   INTI RAKYAT  (TIR) KARAWANG                  
                                                                      
1. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                      
  Salah satu alternatif pengganti budi daya udang yang sekarang ini Tengah
mengalami kelesuan baik dari segi harga dan dari segi teknis yang sering
mengalami kegagalan adalah budi daya ikan nila salin. Nila salin merupakan
varietas ikan nila yang dikembangkan dari spesies nila air tawar sehingga dapat
menoleransi kadar salinitas air yang lebih tinggi. Nila salin mampu menoleransi
kadar salinitas air hingga >20% dengan memanfaatkan karakter eurihalin yang
dimiliki oleh ikan nila. Eurihalin sendiri merupakan organisme yang dapat
beradaptasi pada salinitas yang luas. Ikan yang memiliki karakter ini mampu
hidup pada air laut, air payau dan air tawar.                         
  Budi daya ikan nila salin menawarkan beberapa pengurangan dampak    
terhadap lingkungan. Dengan memanfaatkan daerah berair payau, pengurangan
beban ekosistem lokal dan dampak dari budi daya ikan air tawar di sekitar dapat
dikurangi. Selain itu, nila salin memiliki nilai FCR yang lebih rendah sehingga
mampu mengurangi penggunaan pakan dan mengurangi dampak lingkungan yang
                                                                      
dihasilkan dari jejak karbon proses produksi pakan ikan.              
Pengembangan budi daya ikan nila salin memiliki berbagai macam potensi secara
ekonomi. Beberapa diantaranya adalah tingginya permintaan secara lokal dan
pasar ekspor. Nila salin memiliki karakteristik daging yang lebih gurih dari nila
yang dibudidayakan pada air tawar dikarenakan kadar garam lebih tinggi yang
terkandung di dalam dagingnya. Selain itu, tekstur dagingnya lebih kenyal dan
memiliki warna yang lebih putih dari nila yang dipelihara di air tawar.
  Salah satu program pemerintah untuk meningkatkan produksi ikan nila 
adalah melalui Budi daya Ikan Nila Salin di BLUPPB Karawang. Program ini
bertujuan untuk menghasilkan ikan nila ukuran fillet sehingga bisa meningkatkan
produktivitas ikan nila dan produksi dalam rangka meningkatkan ekspor ikan
nasional, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani tambak dan 
memperluas kesempatan kerja.                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                Gambar 1. Kondisi Lahan Eksisting                     
                  (Sumber: BLUPPB Karawang)                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  Gambar 2. Rencana Kawasan                           
                  (Sumber: BLUPPB Karawang)                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  Gambar 2. Rencana Kawasan                           
                  (Sumber: BLUPPB Karawang)                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                 
A. Ruang lingkup pekerjaan                                            
  Lingkup pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Penyelesaian
  Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin Di Eks Tambak Inti Rakyat (TIR) Karawang.
  a. Tahap Review Rancangan/Desain, meliputi:                         
     1) Bersama-sama dengan Penyedia Jasa Konstruksi Rancang Bangun   
       Melakukan review terhadap hasil rancangan yang telah disusun oleh
       penyedia jasa konstruksi rancang bangun, meliputi:             
       a) review kesesuaian Gambar rancangan dengan BoQ,              
       b) review terhadap perubahan desain menyesuaikan kebutuhan saat
          ini dan yang akan datang, disesuaikan dengan kondisi di lapangan,
       c) review/updating harga satuan yang diajukan oleh penyedia jasa
          konstuksi rancang bangun,                                   
       d) Dokumen Ketentuan Pengguna Jasa (KPJ) atau ketentuan PPK serta
                                                                      
          gambar-gambar.                                              
       e) Program dan tahapan pembangunan Konstruksi fisik, dengan    
          memperhatikan skala prioritas dan alokasi anggaran yang tersedia
     2) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap
       review rancangan.                                              
     3) Menyusun Laporan Hasil Review Rancangan.                      
                                                                      
                                                                      
                   URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  b. Tahap Bangun, meliputi:                                          
     1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang
       disusun oleh penyedia jasa konstruksi racang bangun yang meliputi
                                                                      
       program-program pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan  
       penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan      
       bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality   
       Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).      
     2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
       program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
       waktu, pengendalian sasaran fisik, (kuantitas dan kualitas) hasil
       konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
       administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.    
     3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan   
       manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
       tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
     4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam   
                                                                      
       pelaksanaan konstruksi fisik.                                  
     5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:              
       a) Pengawasan Tahap Pelaksanaan Konstruksi sampai dengan Serah 
          Terima Pertama (Provisional Hand Over) Pekerjaan Konstruksi.
          i. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan      
            konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan     
            pekerjaan di lapangan.                                    
          ii. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode         
            pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya   
            pekerjaan konstruksi.                                     
          iii. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi   
            kualitas, bahan dan material, kualitas pelaksanaan, kuantitas
            fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam
            rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik
                                                                      
            yang dicapai di setiap periode laporan berkala.           
          iv. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap        
            pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan 
            lingkungan (HSE) oleh pelaksana konstruksi.               
          v. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk        
            memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang 
            terjadi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi.          
          vi. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan
            Pengguna Jasa dan Pelaksana Konstruksi dengan tujuan      
            membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam      
            pelaksanaan, kemudian membuat risalah rapat dan           
            mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan.         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          vii. Membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan
            dan laporan akhir pengawasan teknis.                      
          viii.Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan
                                                                      
            serah terima pertama pelaksanaan konstruksi.              
          ix. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
            yang diajukan oleh pelaksana konstruksi.                  
          x. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di 
            lapangan (As Built Drawing) sebelum Serah Terima Pertama  
            (PHO).                                                    
          xi. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
            pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan,   
            dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.          
          xii. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang
            disusun oleh pelaksana konstruksi.                        
          xiii.Memeriksa serta mengakomodir kesesuaian dengan regulasi
            Pemda setempat.                                           
                                                                      
          xiv. Memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung 
            yang diawasi sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan        
            Bangunan (IMB) kepada Pengguna Jasa.                      
          xv. Melakukan pengawasan/pemantauan implementasi Upaya      
            Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan    
            (UKL-UPL) pada pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana    
            konstruksi.                                               
       b) Pengawasan Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi sampai   
          dengan Serah Terima Akhir (Final Hand Over) Pekerjaan Konstruksi
          i. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah   
            terima akhir pelaksanaan konstruksi.                      
          ii. Mengawasi perbaikan dari daftar cacat atau kerusakan pada
            masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan   
            pengawasan.                                               
                                                                      
       c) Konsultansi                                                 
          i. Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk membahas 
            segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa      
            pembangunan.                                              
          ii. Mengadakan rapat koordinasi lapangan secara berkala     
            sedikitnya empat kali dalam sebulan dengan kontraktor     
            pelaksana untuk membicarakan laporan kemajuan pekerjaan,  
            rencana kerja tahap berikutnya serta masalah dan kendala yang
            timbul selama pelaksanaan untuk menemukan solusi dan/atau 
            melaporkan kepada Pemberi Tugas, kemudian membuat risalah 
            dan mengirimkan kepada Pemberi Tugas dan semua pihak yang 
            bersangkutan. Risalah ini harus didistribusikan paling lambat
            1 (satu) minggu kemudian.                                 
                                                                      
                                                                      
                   URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          iii. Mengadakan rapat koordinasi secara berkala dengan Pemberi
            Tugas, Tim Teknis PPK, Perencana dan Kontraktor Pelaksana 
            untuk melaporkan kemajuan pekerjaan, membahas masalah     
                                                                      
            dan kendala pelaksanaan yang tidak dapat diselesaikan di  
            lapangan serta perubahan-perubahan desain bilamana        
            diperlukan penyesuaian.                                   
          iv. Mengadakan rapat koordinasi di luar jadwal rutin tersebut
            apabila dianggap mendesak.                                
       d) Pengadaan Peralatan                                         
          i. Melakukan pengadaan peralatan yang dibutuhkan untuk      
            menunjang pelaksanaan pekerjaan sesuai spesfikasi.        
          ii. Pengadaan dan Instalasi peralatan yang diadakan setelah 
            selesainya pekerjaan akan menjadi milik Pengguna Jasa.    
                                                                      
B. Jadwal Pekerjaan                                                   
  Jadwal pekerjaan dilaksanakan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari
                                                                      
  kalender.                                                           
                                                                      
C. Lokasi pekerjaan                                                   
  Lokasi pekerjaan terletak pada kawasan seluas ±266 Ha di Desa Sukajadi,
  Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.         
                                                                      
D. Data dan fasilitas yang dapat disediakan KPA/PPK                   
  Dokumen lain yang relevan.                                          
                                                                      
3. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN                                    
Keluaran yang dihasilkan dari pendampingan Pembangunan Penyelesaian   
Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin Di Eks Tambak Inti Rakyat (TIR) Karawang
adalah:                                                               
                                                                      
1. Koordinasi                                                         
  Koordinasi Pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan
  Penyelesaian Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin Di Eks Tambak Inti Rakyat
  (TIR) Karawang di Desa Sukajadi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang,
  Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
  dan kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta
  kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien,
  sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang       
  sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh
  pemberi tugas.                                                      
2. Dokumentasi                                                        
  Dokumentasi yang dihasilkan selama pelaksanaan Pembangunan          
  Penyelesaian Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin Di Eks Tambak Inti Rakyat
  (TIR) Karawang adalah:                                              
                                                                      
                                                                      
                   URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  a. Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan Konsultan  
    Manajemen Konstruksi.                                             
                                                                      
  b. Rencana Mutu Kontrak (RMK), termasuk di dalamnya penyusunan      
    Standard Operational Procedure (SOP), Instruksi Kerja (IK), dan format-
    format;                                                           
  c. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah, petunjuk penting,
    dan peringatan dari Konsultan Manajemen Konstruksi, yang dapat    
    mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi keuangan,         
    keterlambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis;  
  d. Notulensi rapat mingguan;                                        
  e. Laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dari resume kemajuan
    pekerjaan, personil inti proyek, tenaga kerja, material dan peralatan utama,
    dan laporan cuaca;                                                
  f. Pemeriksaan gambar kerja terperinci (shop drawings), bar chart dan s-curve
    serta network planning yang dbuat oleh jasa konsturksi rancang bangun;
  g. Pemeriksaan form request dan material approval;                  
                                                                      
  h. Pemeriksaan gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
  i. Berita acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran termin;        
  j. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan  
    pekerjaan tambah/kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan;   
  k. Laporan rapat di lapangan (site meeting);                        
  l. Laporan akhir pengawasan teknis yang meliputi:                   
                                                                     
      Laporan pendahuluan                                             
                                                                     
      Laporan mingguan                                                
                                                                     
      Laporan bulanan                                                 
                                                                     
      Laporan akhir                                                   
  m.Memastikan, memeriksa, serta mendorong pihak-pihak yang terlibat dalam
    pelaksanaan konstruksi membuat dokumen pelaksanaan konstruksi yang
    terdiri dari:                                                     
                                                                     
      Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan     
      konstruksi fisik, termasuk membantu pengelola teknis dalam      
      memperoleh sertifikat laik fungsi (SLF);                        
                                                                     
      Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings);
                                                                     
      Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan atau
      Konsultan Manajemen Konstruksi beserta segala perubahan atau    
      addendumnya;                                                    
                                                                     
      Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian,
      laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis
      termasuk laporan uji mutu dan laporan akhir pekerjaan perencanaan;
                                                                     
      Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan 
      pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama   
      (Provisional Hand Over) dan serah terima akhir (Final Hand Over)
                   URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan
      konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
                                                                      
      dengan pelaksanaan konstruksi fisik;                            
                                                                     
      Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test);          
                                                                     
      Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan      
      pelaksanaan konstruksi fisik;                                   
                                                                     
      Dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Standar Mutu  
      Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3);                         
3. Penyedia jasa Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki tanggung jawab
  memberikan rekomendasi kelaikan fungsi Pembangunan Penyelesaian     
  Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin Di Eks Tambak Inti Rakyat (TIR) Karawang
  yang diawasi sesuai dengan ketentuan pada dokumen Ketentuan Pengguna
  Jasa kepada Pengguna Anggaran.                                      
4. Konsultan Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran
  yang lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran
  pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang berhubungan dengan pekerjaan 
  Konsultan Manajemen Konstruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab    
  Konsultan Manajemen Konstruksi.
Tenders also won by PT Caturbina Guna Persada
Authority
18 October 2017Supervisi Pembangunan Bendungan Temef Di Kabupaten Timor Tengah Selatan (Paket-1 Dan Paket-2)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 59,950,000,000
25 May 2018Oversight Service Provider (Osp) Package 10 (Sulawesi Tenggara)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 24,243,080,000
31 March 2020Supervisi Pembangunan Stasiun Pompa Ancol SentiongKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 14,300,000,000
19 March 2018Institutional Strengthening For Agricultural Irrigation Regional 1 (Aceh And North Sumatera)Kementerian Dalam NegeriRp 13,300,000,000
18 December 2019Studi Kelayakan Dan Penyiapan Basic Design Bendungan Batu Lepek Kab. Kutai KartanegaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,890,648,000
28 July 2020Survey Dan Investigasi Design (Sid) Rehabilitasi Dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok C (Paket 3)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,615,000,000
21 August 2025Pengawasan Pembangunan Sistem Tata Air Pompa Daan Mogot (Depag, Km 13, Km 13,5) Beserta KelengkapannyaProvinsi DKI JakartaRp 8,285,206,500
13 December 2016Ded Rehabilitasi Tersier Di Rentang Paket II (Kanan 1)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,400,000,000
21 August 2025Pengawasan Pembangunan Sistem Tata Air Pompa Ancol Beserta KelengkapannyaProvinsi DKI JakartaRp 7,174,318,500
13 April 2020Supervisi Pekerjaan Pengendalian Banjir Tukad UndaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,000,000,000