Pemeliharaan Asrama

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 18102218
Date: 20 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Work Unit: Sekolah Usaha Perikanan Menengah Kota Agung Lampung
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 476,010,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 476,010,000
Winner (Pemenang): CV Arief Meubel Interior
NPWP: 959301458321000
RUP Code: 41199229
Work Location: Jl. Pantai Harapan - Tanggamus (Kab.)
Participants: 101
Applicants
Reason
0959301458321000Rp 341,401,007-
0027607381323000Rp 350,635,466-
0031928690322000Rp 356,289,254-
0943084384323000Rp 363,273,210-
0750140584657000Rp 410,619,131-
PT Pramitra Biolab Indonesia
00*3**4****23**0--
0831094198321000Rp 330,419,000Bukti kepemilikan peralatan yang ditawarkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya
0531790764325000Rp 382,714,633-
0031804677809000Rp 380,808,000-
0411199300323000Rp 404,608,500-
0316817790322000Rp 380,808,000-
0964880603326000Rp 438,103,559-
0031982838323000Rp 380,808,000-
0658159926326000Rp 415,327,178-
CV Putra Amor
0016355240321000Rp 380,808,000-
0423161850323000--
0435795778326000Rp 372,651,283Bukti kepemilikan peralatan yang ditawarkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya
0033277518542000Rp 373,671,352-
0912514551322000Rp 373,608,000Bukti kepemilikan peralatan yang ditawarkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya
PT Edtri Gracia Abadi
06*3**2****43**0Rp 380,808,000-
0017513334323000Rp 391,164,000-
0016359895321000Rp 373,608,000Bukti kepemilikan peralatan yang ditawarkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya
CV Alam Jaya
00*1**8****22**0Rp 380,808,000-
Bungur Satria Wardana
06*8**9****21**0Rp 380,808,000-
0015981905321000Rp 380,786,613-
0828009217321000Rp 347,500,000Data dukung kepemilikan peralatan tidak dapat di buktikan kebenarannya
CV Putra Abung Sentosa
0032663288323000Rp 350,086,952Data dukung kepemilikan peralatan tidak dapat di buktikan kebenarannya
0022335236323000Rp 383,677,391-
0745142729311000--
0032007619311000--
0808152144326000--
0623352176816000--
0841029184008000--
0419403076322000--
0713446490626000--
0032734899101000--
Kembar Jaya Konstruksi Indonesia
06*4**6****23**0--
0432869543419000--
CV Km52
0031928542322000--
0723995809216000--
CV Gagah Perkasa Konstruksi
06*3**9****26**0--
0032168551323000--
0312881907403000--
0313763195517000--
0027148915331000--
CV Yubi Perkasa Abadi
05*0**0****51**0--
0722947751034000--
0032149353328000--
0829416015523000--
0952593713322000--
0018741512321000--
0657856878085000--
0916047582321000--
0701333585211000--
0031298359323000--
CV Guika Ariyani Zaman
06*7**8****16**0--
0943803692912000--
0634598049727000--
0011488400656000--
0832676381001000--
0539009779321000--
0858783277122000--
0032586174322000--
0027938802002000--
CV Berkah Barokah Permai
09*5**8****23**0--
0932769201822000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0028018349824000--
0021068242127000--
0410980056323000--
Ananta Nusantara
09*2**6****02**0--
0316826890446000--
CV Dodo Property
07*5**6****09**0--
0532742921323000--
CV Maya Ramdzhani
02*0**7****06**0--
CV Cahaya Mutiara Berkah
05*7**0****05**0--
0638460808311000--
0958687311121000--
CV Diman Sentosa
00*1**9****05**0--
0016605529321000--
PT Sunjaya Mitra Pratama
09*7**6****23**0--
0862181187013000--
0800975997101000--
0817927874101000--
0630554160101000--
0033322694101000--
0016119752444000--
CV Al
00*3**8****22**0--
0947117446009000--
0940508039323000--
0661564187005000--
PT Manna Was Salwa
08*0**4****16**0--
0925548919085000--
0012169256422000--
0813260742951000--
CV Aldy
0024095523326000--
0960181469311000--
0942110750335000--
0025753500501000--
0631236437322000--
0964251615419000--
Attachment
KEMENTRIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN                 
             BADAN RISET SUMBER DA YA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN    
              SEKOLAH USAHA PERIKANAN MENENGAH NEGERI KOTA AGUNG        
              JALAN PANTAI HARAPAN WAY GELANG KOTA AGUNG TANGGAMUS LAMPUNG KODE POS 35348
                    TELEPON/FAXSIMILE (0722) 7016141 Email : supm_kotaagung@yahoo.co.id
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  RENCANA              KERJA         DAN      SYARAT                    
                                                                        
                          ( RKS      )                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           Pekerjaan                                    
                                                                        
                    Pemeliharaan Gedung Asrama                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Lokasi                                      
                                                                        
          Kecamatan Kota Agung Barat – Kabupaten Tanggamus              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            2023                                        
                              BAB 1                                     
                                                                        
                       PERSYARATAN  UMUM                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 1                                    
                                                                        
                     PENJELASAN  PEKERJAAN                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Data pekerjaan yang dilaksanakan adalah :                               
Pekerjaan     : Pemeliharaan Gedung Asrama                              
                                                                        
Lokasi        : Kecamatan Kota Agung Barat – Kabupaten Tanggamus        
Tahun Anggaran : 2023                                                   
                                                                        
Waktu Pelaksanaan : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender               
                                                                        
                                                                        
A. Pemberi Tugas                                                        
Pemberi Tugas adalah Sekolah Usaha Perikanan Mengengah (SUPM) Negeri Kota Agung
                                                                        
B. Perencana                                                            
                                                                        
Konsultan Perencana adalah CV. PAKAM JAYA KONSULTAN                     
                                                                        
                                                                        
C. Penyedia Jasa Konstruksi                                             
Penyedia Jasa Konstruksi adalah badan hukum atau perusahaan yang telah memenangkan pelelangan dan
penawarannya telah diterima oleh Pemberi Tugas, dan telah menandatangani Surat Perjanjian
Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak).                                        
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan
                                                                        
dalam Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis
ini.                                                                    
                                                                        
                                                                        
Lingkup Pekerjaan meliputi :                                            
a. Persiapan                                                            
b. Pekerjaan Struktur                                                   
                                                                        
c. Pekerjaan Arsitektur                                                 
d. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal & Plumbing                            
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 2                                    
              MEMULAI KERJA & PERSIAPAN PELAKSANAAN                     
                                                                        
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan Surat Perintah Mulai Kerja
                                                                        
(SPMK), Pihak Kontraktor harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di
lapangan.                                                               
                                                                        
Dan apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor yang ditetapkan belum melaksanakan pembangunan
fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat oleh Pemberi
                                                                        
Tugas.                                                                  
                                                                        
Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
                                                                        
pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis seperti yang akan diuraikan dalam Buku ini.
                                                                        
Di dalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran informasi di
                                                                        
dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Konsultan MK dan
Direksi Pelaksana untuk mendapat kejelasan pelaksanaan.                 
                                                                        
Pekerjaan Persiapan meliputi : pembuatan papan nama proyek, pekerjaan pembongkaran dan
pembersihan lapangan, dokumentasi, pelaporan serta pengadaan listrik dan air kerja.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 3                                    
                                                                        
                            MOBILISASI                                  
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :      
                                                                        
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan
                                                                        
bersama penawaran atau Peralatan konstruksi yang dibutuhkan lainya, dari tempat
penyimpanan/workshop ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
ini.                                                                    
3.2. Pembuatan kantor kontraktor, gudang material/logistik dan lain-lain di lokasi proyek untuk
                                                                        
keperluan pekerjaan.                                                    
                                                                        
3.3. Dengan selalu disertai izin direksi, kontraktor harus mengajukan metode kerja dan pengggunaan
terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya (Pengambilan Keputusan harus melalui koordinasi yang
                                                                        
mengikut sertakan tim teknis dan dinas terkait ).                       
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 4                                    
                      PEKERJAAN  PERSIAPAN                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Rencana Kerja                                                        
                                                                        
  a. Pelaksana Pekerjaan Pelaksana harus membuat rencana pelaksanaan pekerjaan dengan
     Network Planning / Barchat selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah SPMK dan
                                                                        
     diajukan kepada Direksi / Pengawas untuk mendapat persetujuan.     
                                                                        
  b. Pelaksana Pekerjaan Pelaksana berkewajiban melaksanakan pekerjaan menurut rencana
     ini hanya dengan persetujuan Direksi / Pengawas dan tidak diperkenankan adanya
                                                                        
     perubahan-perubahan.                                               
  c. Setelah mendapat persetujuan Direksi / Pengawas, rencana kerja tersebut dipasang
                                                                        
     dikantor lapangan dan menjadi rencana kerja yang resmi dan mengikat, dan 2 (dua)
                                                                        
     lembar rencana ini (foto copy) harus diserahkan kepada Direksi / Pengawas.
  d. Rencana kerja ini akan dipakai oleh Direksi / Pengawas sebagai dasar untuk menentukan
                                                                        
     segala sesuatu yang berhubungan dengan pretasi pekerjaan Pelaksana Pekerjaan
                                                                        
     Pelaksana.                                                         
  e. Pelaksana Pekerjaan Pelaksana harus membuat papan nama kegiatan yang bentuk
                                                                        
     maupun ukurannya disesuaikan dengan kebutuhannya, agar dapat memberikan informasi
                                                                        
     mengenai pekerjaan yang dilaksanakan.                              
                                                                        
                                                                        
2. Papan Nama Proyek                                                    
                                                                        
  Pelaksana Pekerjaan diharuskan membuat papan nama proyek yang sudah diperhitungkan
                                                                        
  didalam penawaran sesuai dengan petunjuk Direksi / Pengawas Lapangan. 
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 5                                    
                                                                        
             PENGATURAN  HALAMAN  TEMPAT PEKERJAAN                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Sebelum Pelaksana Pekerjaan Pelaksana mulai melaksanakan pekerjaan, maka Pelaksana
Pekerjaan Pelaksana harus terlebih dahulu merundingkan dengan Direksi / Pengawas mengenai
                                                                        
pembagian halaman pekerjaan, tempat penimbunan bahan, tempat mendirikan direksi keet dan
                                                                        
barak kerja dan lain sebagainya agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan kemudian harus
dibongkar setelah pekerjaan selesai dengan perintah Direksi / Pengawas. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 6                                    
        PENANGGUNG  JAWAB  TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Penyedia wajib menetapkan dan menempatkan seorang kepala pelaksana, berpendidikan
                                                                        
  STM Bangunan yang memiliki SKT, yang cakap untuk memimpin dan bertanggung jawab
  penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan, dan memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3
                                                                        
  (tiga) tahun dalam pelaksanaan pekerjaan sejenis. Penetapan ini harus dikuatkan dengan surat
  pengangkatan resmi dari Penyedia ditujukan kepada Direksi Teknis/Lapangan.
                                                                        
2. Selain Kepala Pelaksana Penyedia harus menempatkan tenaga pendukung yang diperlukan
                                                                        
  sesuai dengan lingkup pekerjaan.                                      
3. Tenaga pendukung dimaksud minimal sesuai yang tercanum dalam Kontrak.
                                                                        
4. Selain pelaksanaan, Penyedia diwajibkan pula memberitahu secara tertulis kepada Direksi
                                                                        
  Teknis/Lapangan. Susunan Organisasi Lapangan lengkap dengan nama dan jabatannya
  masing-masing                                                         
                                                                        
5. Bila dikemudian hari menurut team Direksi Teknis/Lapangan, Pelaksana kurang mampu
                                                                        
  melaksanakan tugasnya, maka Penyediaakan diberitahu secara tertulis untuk mengganti
  pelaksananya                                                          
                                                                        
6. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat pemberitahuan,Penyedia sudah
                                                                        
  harus menunjuk pelaksana baru sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 7                                    
              KESEHATANDAN  KESELAMATAN  KERJA (K3)                     
                                                                        
Penyedia wajib menyelenggarakan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum sebagaimana
                                                                        
diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :09/PER/M/2008 tentang Pedoman
Sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
                                                                        
Umum                                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Penyedia wajib menyusun tingkat risiko kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dibahas
  dengan PPK sebagaimana yang disusun pada awal kegiatan.               
                                                                        
2. Penyedia wajib membuat RK3K dengan ketentuan sebagai berikut :       
                                                                        
       a. Dibuat pada awal kegiatan.                                    
                                                                        
       b. Harus mencantumkan kategori risiko pekerjaan yang telah ditentukan bersama
          PPK.                                                          
                                                                        
       c. Pada awal dimulainya kegiatan, Penyedia mempresentasikan RK3K kepada
                                                                        
          Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapat persetujuan.          
                                                                        
       d. Tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang memang perludilakukan kaji
          ulang) dilakukan setiap bulan secara berkesinambungan selama pelaksanaan
                                                                        
          pekerjaan konstruksi berlangsung                              
                                                                        
3. Penyedia menyediakan perlengkapan K3 sebagai antisipasi kecelakaan kerja.
                             PASAL 8                                    
                                                                        
         PENJAGAAN  DAN PENERANGAN  HALAMAN  PEKERJAAN                  
                                                                        
1. Pelaksana Pekerjaan Pelaksana harus menyediakan lampu-lampu untuk penerangan pada
                                                                        
  tempat-tempat tertentu atas persetujuan Direksi / Pengawas untuk keamanan ditempat kerja.
                                                                        
                                                                        
2. Barang yang hilang menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan Pelaksana dan tidak
                                                                        
  diperkenankan diperhitungkan dalam biaya serta harga borongan atau dalam kelancaran
                                                                        
  pekerjaan.                                                            
3. Pelaksana Pekerjaan Pelaksana harus menyediakan alat pemadam kebakaran yang sesuai
                                                                        
  dengan kebutuhan dan keadaan serta melakukan penjagaan ditempat pekerjaan baik selama
                                                                        
  waktu bekerja maupun tidak dalam waktu bekerja.                       
                                                                        
                                                                        
4. Apabila dipandang perlu Pelaksana Pekerjaan Pelaksana dapat mempertanggung jawabkan
                                                                        
  segala sesuatu kemungkinan resiko ini dalam asuransi.                 
                                                                        
                             PASAL 9                                    
                  PEMERIKSAAN BAHAN  BANGUNAN                           
                                                                        
                                                                        
1. Semua bahan bangunan yang akan dipergunakan harus memenuhi syarat yang ditetapkan.
                                                                        
2. Semua bahan bangunan sebelum dipergunakan harus mendapatkan persetujuan Direksi /
                                                                        
  Pengawas Lapangan.                                                    
                                                                        
3. Bahan-bahan yang ditolak tersebut harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan paling
  lambat 24 jam dari jam penolakan.                                     
                                                                        
4. Bagian pekerjaan yang menggunakan bahan bangunan yang ditolak oleh Direksi / Pengawas
                                                                        
  Lapangan harus segera dihentikan dan segera dibongkar serta digantikan dengan bahan yang
  disetujui oleh Direksi / Pengawas Lapangan.                           
                                                                        
5. Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai kwalitas bahan maka Direksi / Pengawas
                                                                        
  berhak mengirim bahan tersebut ke Balai Penyelidikan.Bahan-bahan bangunan tersebut akan
  diteliti dan biaya ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan Pelaksana.
                                                                        
6. Air yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut harus mendapat persetujuan
                                                                        
  Direksi / Pengawas Lapangan.                                          
                            PASAL 10                                    
                                                                        
                 PERSYARATAN  DAN STANDARISASI                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Persyaratan Pelaksanaan                                              
                                                                        
Untuk menghindari klaim dari ‘User’ Pemberi Tugas dikemudian hari maka Kontraktor harus
Benar - benar ‘memperhatikan’ pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan
                                                                        
‘ukuran jadi (finished)’ sesuai persyaratan ukuruan pada gambar kerja dan penjelasan RKS.
Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat
                                                                        
pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai
                                                                        
dengan Rencana kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh pemberi
tugas.                                                                  
                                                                        
Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib memperhatikan dan
melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan Struktur,
                                                                        
Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing/Sanitasi dan mendapat izin dari direksi.
                                                                        
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan calon Kontraktor harus menempatkan Wakil
sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli disetiao dibidangnya selama
                                                                        
pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut
kontrak.                                                                
                                                                        
                                                                        
2. Standar yang Digunakan                                               
                                                                        
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Standar Norma di Indonesia,
Standard Industri Konstruksi, Standard Nasiona Indonesia, Peraturan Nasional lainnya yang
                                                                        
ada hubungannya dengan pekerjaan antara lain :                          
1. Perpres No. 54/2010 beserta perubahan-perubahannya, terakhir Perubahan Ke 4,
                                                                        
Perpres No. 4 Tahun 2015 berganti Perpres 16 tahun 2018.                
                                                                        
2. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).                                           
                                                                        
3. Permen PUPR nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
4. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019     
                                                                        
5. Spesifikasi Beton Struktural SNI 6880-2016                           
6. Peraturan Semen Portland SNI 15-2049-2015                            
                                                                        
7. Peraturan Bata merah pejal untuk pasangan dinding SNI15-2094-2000.   
                                                                        
8. Beban minimum dan kriteria terkait untuk bangunan Gedung dan struktur SNI 1727: 2020.
Baja Tulangan SNI 2052: 2017                                            
                                                                        
9. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok Dengan Cat Emulsi SNI 03-2410-2002,
10. Peraturan tentang Agregat halus dan kasar, Metode pengujian analisis saringan SNI 036877-
                                                                        
2002.                                                                   
                                                                        
11. Tatacara pembuatan dan perawatan spesiment uji beton di lapangan (ASTM C31-10 IDT)
SNI 4810: 2013.                                                         
                                                                        
12. Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah setempat,
yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.                         
                                                                        
13. Permenaker No. 12 tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat
                                                                        
Kerja.                                                                  
14. Persyaratan Umum Instalasi Listrik ( PUIL 2020 ), SNI 0225-2011 dan Amandemennya.
                                                                        
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1 tahun 2014. Tentang intruksi
Menteri PUPR nomor: 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19
                                                                        
Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi                                   
                              BAB 2                                     
                                                                        
                      SYARAT ADMINISTRATIF                              
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 1                                    
                                                                        
             LAPORAN HARIAN, MINGGUAN  DAN BULANAN                      
                                                                        
                                                                        
Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik Teknis maupun Adminstratif.
                                                                        
Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan data-data yang
                                                                        
diperlukan menurut data dan menurut keadaan sebenarnya.. Laporan-laporan tersebut harus
diserahkan kepada direksi untuk bahan monitoring.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 2                                    
                    PENJELASAN RKS & GAMBAR                             
                                                                        
                                                                        
-Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, lokasi, seksi (bagian) dan detail
                                                                        
gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh
                                                                        
mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian
antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam
                                                                        
gambar dan sepsifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat
                                                                        
konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh direksi dan disahkan secara tertulis.
                                                                        
                                                                        
- Direksi akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya
untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
- Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan
bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari direksi
                                                                        
                                                                        
Ukuran                                                                  
                                                                        
- Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi :                                                    
                                                                        
    As-as                                                              
    Luar-luar                                                          
                                                                        
    Dalam-dalam                                                        
    Luar-dalam                                                         
- Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm (centimeter).
                                                                        
                                                                        
                                                                        
- Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
direksi yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan
                                                                        
dijadikan acuan.                                                        
                                                                        
                                                                        
- Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala tidak
                                                                        
boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui direksi.                
                                                                        
                                                                        
- Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh
direksi dan disahkan secara tertulis.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
- Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam
gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung
                                                                        
jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.                     
                                                                        
                                                                        
Shop drawing                                                            
                                                                        
a. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
                                                                        
lapangan.                                                               
                                                                        
                                                                        
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap
                                                                        
dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh direksi.   
                                                                        
                                                                        
c. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan direksi dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan
                                                                        
dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup
secara lengkap di dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun di dalam dokumen ini.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
d. Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan MK untuk mendapat
persetujuan tertulis dari direksi (Selambat Lambatnya Adalah Sebelum Proses MC 0% /Mutual
                                                                        
Check 0% dilaksanakan).                                                 
                                                                        
                                                                        
Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built drawing”
                                                                        
a. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.                                     
                                                                        
b. Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban membuat
                                                                        
gambar-gambar yang telah dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built Drawing). Biaya
untuk penggambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 3                                    
                                                                        
                 TANGGUNG  – JAWAB KONTRAKTOR                           
                                                                        
                                                                        
a. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
b. Kehadiran direksi selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi, menegur, atau
memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas. 
                                                                        
                                                                        
c. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan
                                                                        
pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor
                                                                        
sendiri.                                                                
                                                                        
                                                                        
d. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan pekerjaan, maka Kontraktor
berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui direksi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
e. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul.
                                                                        
                                                                        
f. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
g. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan menjadi
tangung-jawab Kontraktor.                                               
                                                                        
                                                                        
h. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material,
                                                                        
barang milik Proyek, direksi dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun
bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
i. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang
maupun belum; adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam
                                                                        
biaya pekerjaan tambah.                                                 
                                                                        
                                                                        
j. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang berupa
                                                                        
barang-barang maupun keselamatan jiwa.                                  
                                                                        
                                                                        
k. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan
                                                                        
sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
l. Kontraktor wajib menjaga jalan-jalan umum. Saluran-saluran, pipa-pipa (PDAM + GAS ),
Kabel (PLN,Telkom, Jaringan Internet) dan sebagainya terhadap gangguan-gangguan yang
                                                                        
diakibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan                                 
                                                                        
                                                                        
m. Kontraktor wajib membongkar, memindahkan dan memperbaiki kembali saluran-saluran air
                                                                        
bersih, air kotor, saluran telpon, listrik dan sebagainya yang mungkin akan terkena /
mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
n. Kontraktor wajib memelihara kelancaran lalu lintas dan kondisi lingkungan selama pekerjaan
berlangsung                                                             
                                                                        
                                                                        
o. Kontraktor wajib memelihara / menjaga bangunan, rumah/ permukiman warga yang ada
                                                                        
disekitarnya terhadap adanya gangguan yang diakibatkan pelasanaan pekerjaan (termasuk
                                                                        
menyediakan jaring pengaman)                                            
                                                                        
                                                                        
p. Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 4                                    
                                                                        
                  PENYERAHAN  HASIL PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
a. Pada saat atau sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang telah ditentukan, Kontraktor wajib
                                                                        
menyelesaikan seluruh pekerjaaannya sebagaimana disyaratkan dalam spesifikasi ini, dimana
direksi/Pemberi Tugas pada saat tersebut telah selesai dilaksanakannya dan siap dipakai
                                                                        
serta telah sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat               
b. Serah Terima pekerjaan dilakukan dengan Berita Acara Penyerahan, disertai lampiran gambar-
                                                                        
gambar as built drawing, laporan-laporan dan dokumentasi.               
                                                                        
                                                                        
c. Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                                
                                                                        
1. Pekerjaan telah diselenggarakan dengan baik sesuai dengan spesifikasi dan gambar, harus
dilakukan dengan Berita Acara Pemeriksaan                               
                                                                        
2. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar pelaksanaan akhir            
                                                                        
3. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak        
                              BAB 3                                     
                                                                        
                     PERSYARATAN PEKERJAAN                              
                                                                        
                             PASAL 1                                    
                                                                        
                   PEKERJAAN  PEMBONGKARAN                              
                                                                        
                                                                        
1.   Pemutusan jalur-jalur instalasi.                                   
                                                                        
     Amankan jalur-jalur instalasi air, listrik,dan instalasi lain di lapangan sebelum pekerjaan
     pembongkaran dimulai. Cara memutus aliran dan menutup jalur dengan izin Konsultan
                                                                        
     Pengawas dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.                 
                                                                        
2.   Pengamanan Peralatan                                               
     Pelaksanaan pekerjaan wajib mengamankan/melindungi peralatan lokasi yang ada di
                                                                        
     dalam ruang dari kerusakan atau cacat lainnya, akibat pekerjaan pembongkaran. Jika hal
     tersebut di atas terjadi, maka segala perbaikan/penggantian menjadi tanggung jawab
                                                                        
     pelaksana pekerjaan.                                               
3.   Pembongkaran                                                       
                                                                        
     a. Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan aman,
                                                                        
     tindakan dilakukan terhadap timbul nya debu, suara, atau getaran yang mempengaruhi
     lingkungan sekelilingnya. Pembongkaran harus mencapai syarat-syarat yang telah
                                                                        
     ditentukan, kebersihan, keamanan dan persyaratanlainnya            
                                                                        
                                                                        
     b. Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan baik untuk bagian bangunan
                                                                        
     yang tidak dibongkar atau kesiapan pekerjaan-pekerjaannya. Bagian-bagian yang tidak
     dibongkar harus tetap utuh dan bila terjadi kerusakan menjadi tanggung jawab pelaksana
                                                                        
     pembongkaran                                                       
     c. Puing-puing hasil bongkaran harus segera dibuang keluar dari lokasi
                                                                        
     Pekerjaan(Proyek).                                                 
                                                                        
     d. Semua bongkaran seperti seperti lampu dan lain sebagainya yang masih utuh dan dapat
     dipergunakan kembali, diserahkan kepada Pemberi Tugas.             
                                                                        
4.   Pemindahan Barang-barang                                           
     Pemindahan barang-barang di ruangan harus disetujui dan disaksikan oleh orang-orang
                                                                        
     yang ditunjuk oleh pemberi wewenang.                               
                                                                        
5.   Perapihan                                                          
     Perapihan dan pembersihan barang-barang akibat bongkaran harus dilaksanakan oleh
                                                                        
     Pelaksana Pekerjaan.Untuk jenis bongkaran yang tidak berharga dan tidak digunakanlagi
     harus segera dikeluarkan dari lokasi, sedangkan pada waktu jalannya proyek sampai
     selesainya proyek tidak ada bekas maupun tumpukan puing akibat bongkaran di lokasi
                                                                        
     proyek                                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 2                                    
                    PEKERJAAN TANAH  DAN GALIAN                         
                                                                        
  a. Bahan                                                              
                                                                        
     Tanah yang digunakan untuk urugan harus bersih dari humus, tidak expensive (lowcycle
                                                                        
     content) bebas sampah, bebas dari bahan organis dan lain-lain sesuai petunjuk Konsultan
     Pengawas.                                                          
                                                                        
  b. Macam Pekerjaan                                                    
       Perataan tanah dimana akan didirikan bangunan, jalan, pengerasan, landscaping dan
     1.                                                                 
       struktur site lainnya.                                           
                                                                        
       Melengkapi dan menyediakan tenaga kerja terlatih, equipment dan peralatan yang
     2.                                                                 
       diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.               
       Menyusun rencana kerja secara grafis yang disertai penjelasan-penjelasan tentang
     3.                                                                 
       jenis, kualitas dan kapasitas equipment yang akan digunakan, metode kerja, cara
       pengangkatan dan distribusi tanah dari tempat-tempat penimbunan dan penyimpanan,
       lokasi gedung-gedung, los kerja yang digolongkan dalam tingkatan keterampilan.
                                                                        
       Mengerjakan penyaluran (stripping) dan drainage sementara untuk menjaga erosi,
     4.                                                                 
       memperbaiki keadaan tanah bangunan (jika perlu), membentuk muka permukaan
       tanah (grading) menurut garis-garis kedalaman, ketinggian dan kemiringan sesuai
                                                                        
       dengan gambar rencana.                                           
       Mengadakan koordinasi kerja sebaik-baiknya dengan pekerjaan lain yaitu :
     5.                                                                 
     a. Pekerjaan tanah untuk struktur                                  
                                                                        
     b. Pekerjaan galian/urugan tanah untuk utilitas.                   
     Persyaratan                                                        
                                                                        
     1. Penyelidikan tanah : hasil penyelidikan tanah pada titik-titik yang diperlukan (tertera
       pada peta) dapat dilihat pada hasil laporan penyelidikan tanah (soiltest) untuk diteliti.
                                                                        
       Bila hasil penyelidikan ini dianggap masih belum cukup untuk menentukan kondisi
                                                                        
       tanah, Pelaksana Pekerjaan dapat melakukan penyelidikan atas biaya sendiri.
     2. Titik duga untuk rambu-rambu penunjuk tidak boleh dibongkar sebelum
                                                                        
       mendapatkan ijin tertulis dari ahli, sedang rambu-rambu yang dapat dipakai harus
       dipelihara dan disimpan ditempat-tempat yang disediakan Pelaksana Pekerjaan.
  c. Syarat Pelaksanaan                                                 
                                                                        
     1. Penggalian                                                      
                                                                        
       1.1. Tanah humus harus digali dan dipisahkan dari lapisan dan tanah dibawahnya,
           pengupasan (stripping) dengan rat-rata 30 cm dan akan digunakan sebagai
                                                                        
           lapisan penutup untuk urugan sekeliling bangunan atau tempat yang langsung
           berdekatan yang ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.         
                                                                        
       1.2. Jika tebal tanah humus lebih tebal dari 20-30 cm, seluruh tebal humus akan
                                                                        
           digali dan digunakan sebagai urugan lapisan penutup, seperti uraian diatas
           sesuai dengan instruksi konsultan pengawas dan biaya yang diakibatkan
                                                                        
           dianggap telah termasuk dalam kontrak dan tidak akan diajukan sebagai
           tambahan biaya.                                              
                                                                        
       1.3. Humus dinyatakan sebagai setiap lapisan tanah yang langsung berada diatas
                                                                        
           permukaan tanah dapat berisi atau berubah warna oleh akar atau bahan organis
           lainnya menurut pendapat konsultan pengawas akan mempengaruhi stabilitas
                                                                        
           dan setiap bangunan yang akan dibangun diatas tanah sesudah pembersihan
           halaman, lapisan atas, tanah liat, tumbuh-tumbuhan dan lumpur harus
                                                                        
           dihilangkan.                                                 
                                                                        
       1.4. Bilamana lapisan humus telah digali dan cocok untuk digunakan sebagai
           bahan lapisan lereng-lereng, sisi-sisi, humus tersebut harus dikumpulkan dulu
                                                                        
           untuk digunakan kembali. Sisa tanah humus harus diambil dan dibuang keluar
           halaman, pembuangan dan pengangkutan adalah menjadi tanggung jawab
                                                                        
           Pelaksana Pekerjaan. Biaya apapun untuk pembuangan dan pengangkutan
                                                                        
           dianggap sudah termasuk dalam kontrak.                       
       1.5. Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan panjang kedalaman,
                                                                        
           kemiringan dan lingkungan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan atau
           seperti diperlukan untuk pemindahan tanah macam apapun yang ada dan tidak
                                                                        
           dibutuhkan serta galian tanah tersebut akan digunakan baik untuk urugan atau
           dibuang tergantung instruksi konsultan pengawas.             
                                                                        
       1.6. Persetujuan terhadap pengambilan tanah. Semua tempat pengambilan tanah
                                                                        
           untuk memenuhi kebutuhan tanah, pekerjaan pengurugan seluruhnya harus dari
           kualitas yang sama hanya dipakai jika ada persetujuan dari konsultan pengawas
                                                                        
           terlebih dahulu.                                             
       1.7. Pelaksana Pekerjaan harus memberikan keterangan yang lengkap kepada
                                                                        
           konsultan pengawas tentang jumlah, kualitas dan keragaman dari tempat
                                                                        
           penggalian yang dimaksud, sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sebelum
           mulai penggalian ditempat dan harus menyerahkan kepad konsultan pengawas
                                                                        
           contoh-contoh tanah yang diambil dari tempat tersebut menurut cara yang
                                                                        
           disetujui.                                                   
       1.8. Biaya untuk pengambilan contoh-contoh tanah dari tempat galian termasuk
                                                                        
           kearah lokasi seluruhnya menjadi beban Pelaksana Pekerjaan dan dianggap
           termasuk dalam biaya kontrak.                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
b. Pekerjaan Urugan                                                     
     a. Setelah lapisan tanah dikupas, daerah bangunan tersebut harus dipadatkan hingga
                                                                        
       mencapai 40 % maksimum, kepadatan maksimum paling sedikit sedalam 15 cm
       sebelum urugan dilaksanakan.                                     
                                                                        
     b. Untuk daerah bukan bangunan, sebelum pelaksanaan harus digiling mencapai 80 %
                                                                        
       kepadatan maksimum sedalan 15 cm guna memanfaatkan kembali kerusakan tanah
       akibat pengurugan.                                               
                                                                        
     c. Untuk dapat menentukan kadar air optimum dan jumlah gilasan yang dibutuhkan
       guna mencapai kepadatan harus dilakukan “pemadatan percobaan” dengan bahan
                                                                        
       timbunan dan equipment yang akan digunakan.                      
                                                                        
c. Urugan dan Pemadatan                                                 
     a. Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak lebih 20 cm setiap
                                                                        
       lapis harus dipadatkan dengan stamper vibrator untuk jalan dan stamper untuk
       bangunan dengan kapasitas sesuai dengan anjuran konsultan pengawas.
                                                                        
     b. Tanah urug yang terlalu kering harus dibasahi dengan air dan diikuti dengan stamper
                                                                        
       dibelakangnya.                                                   
     c. Urugan pada lereng harus dilakukan dengan membuat “bertangga” pada lereng
                                                                        
       tersebut untuk memberikan kaitan yang kokoh terhadap tanah urugan.
     d. Pemadatan subgrade khusus termasuk pasir kerikil, dan batu atau seluruhnya
                                                                        
       dipadatkan hingga mencapai 90 % kepadatan maksimum, ini meliputi semua daerah
       (bangunan dan bukan bangunan) untuk jalan pengerasan aspal dan dibawah medan,
                                                                        
       didalam batas areal yang harus dilaksanakan.                     
                                                                        
d. Pembukaan Muka Tanah (Finish grading)                                
     a. Muka tanah dimana bangunan akan berdiri diatasnya harus dibentuk dengan rata dan
                                                                        
       baik sesuai dengan garis ketinggian atau kedalaman menurut gambar rencana.
     b. Daerah-daerah yang akan menerima slabs, basecourt atau pengerasan pembentukan
                                                                        
       muka terakhir tidak bolah menyimpang dari 1,5 cm dari ketinggan yang ditetapkan.
     c. Daerah yang akan ditanami atau dibiarkan terbuka, penyimpangannya tidak boleh
                                                                        
       lebih dari 3 cm dari ketinggian yang ditentukan.                 
                                                                        
     d. Untuk mencegah longsor dan erosi harus dibuatkan parit sementara dan dibuat
       dengan kemiringan 2 %.                                           
                                                                        
e. Pengawasan Pekerjaan                                                 
     a. Selama pelaksanaan dan masa pemeliharaan harus diadakan tindakan pencegahan
                                                                        
       baik terhadap genangan air sekitar area yang dapat menyebabkan terjadinya erosi,
                                                                        
       pencegahan ini termasuk pembuatan tanggul-tanggul dan parit-parit sementara,
       sumur-sumur penampung, pompa air dan tindakan lain yang dapat diterapkan guna
                                                                        
       mencegah pekerjaan atau penundaan pekerjaan, termasuk pencegahan masuknya air
       hujan atau air tanah dari daerah sekitarnya dan sebagainya.      
                                                                        
     b. Pelaksana Pekerjaan harus menjaga kerusakan semua sarana umum yang masih
                                                                        
       digunakan seperti saluran air dan air minum, gas, listrik dan lain-lain yang dijumpai.
       Bila sampai terjadi kerusakan Pelaksana Pekerjaan harus memperbaiki atau bila
                                                                        
       karena terdapatnya sarana-sarana itu kelancaran pekerjaan akan terganggu, harus
       memindahkannya tanpa adanya biaya tambahan.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 3                                    
                                                                        
                      PEKERJAAN  PASANGAN                               
                                                                        
                                                                        
1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
  Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan
                                                                        
  pasangan bata sesuai dengan gambar kerja dan rencana kerja dan Syarat-syarat.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. Bahan-bahan                                                          
  a. Semen                                                              
                                                                        
     Semen yang digunakan untuk pekerjaan pasangan adalah jenis semen portland (PC 50
                                                                        
     kg/zak) yang beredar di pasaran dan disyahkan oleh Pemerintah dan Instansi yang
     berwenang dari jenis dan merk yang sama.                           
                                                                        
  b. Pasir                                                              
                                                                        
     - Pasir untuk pekerjaan pasangan harus pasir yang halus dengan gradasi tidak lebih dari
                                                                        
       diameter 0,35 mm.                                                
     - Pasir harus bersih dan kadar lumpur maksimum yang terkandung 5%. 
     - Dan syarat-syarat lain sama dengan yang digunakan untuk pekerjaan beton.
                                                                        
  c. Air                                                                
                                                                        
     Air yang digunakan untuk pekerjaan pasangan harus berkualitas baik yang sama dengan
                                                                        
     kualitas dan syarat air minum yaitu tidak merwarna, tidak berasa dan titak berbau.
                                                                        
  d. Batu Bata                                                          
     - Batu bata yang digunakan adalah jenis batu bata biasa dari tanah liat ex lokal dengan
                                                                        
       ukuran nominal 5 x 11 x 23 cm, harus berkualitas baik, matang pembakarannya,
                                                                        
       warnanya harus merata dan sisi-sisinya rapi saling tegak lurus.  
     - Penyerahan ditempat pekerjaan yang pecah tidak boleh lebih dari 5%.
                                                                        
     - Mempunyai kekuatan tekan 30 Kg/cm2.                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan                                       
                                                                        
  a. Adukan                                                             
     - Campuran adukan yang digunakan adalah campuran dengan komposisi 1 pc : 4 psr
                                                                        
       dan ditambah air secukupnya.                                     
                                                                        
     - Penambahan air kedalam adukan adalah secara bertahap sedikit demi sedikit.
                                                                        
     - Hasil pencampuran adukan harus mempunyai kekentalan yang cukup untuk dapat
       merekatkan jenis material yang akan dipasang.                    
                                                                        
     - Adukan yang terlalu encer / terlalu banyak air tidak disarankan untuk digunakan dan
                                                                        
       harus diganti dengan adukan yang sesuai dengan petunjuk Direksi / Pengawas.
                                                                        
  b. Pemasangan Batu Bata                                               
     - Bata yang ukurannya kurang dari yang telah ditentukan diatas tidak boleh
                                                                        
       dipergunakan (kecuali ada persetujuan dari Direksi secara tertulis) dan bata yang
                                                                        
       pecah hanya boleh dipakai untuk keperluan hubungan bata.         
     - Sebelum dipakai bata direndam dulu dalam air, dan setelah pasangan dinding selesai,
                                                                        
       dinding harus dalam keadan basah selama minimal 2 hari berturut-turut.
                                                                        
     - Pasangan bata untuk dinding dipasang tegak lurus dan rata, setiap pasangan dalam 1
       hari tidak boleh lebih tinggi dari dari 1 m dan baru boleh dilanjutkan setelah betul-
                                                                        
       betul mengeras pada hari berikutnya.                             
                                                                        
     - Pekerjaan pasangan batu bata yang dilaksanakan adalah menggunakan pasangan 1/2
       (setengah) batu yang memiliki ketebalan pasangan tidak kurang dari 10 cm dan
                                                                        
       hubungan antar pasangan dalam 1 baris dibuat saling berkait.     
                             PASAL 4                                    
                                                                        
                        PEKERJAAN BETON                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
  Meliputi semua tenaga, peralatan dan bahan-bahan untuk menyelesaikan pekerjaan beton
  sesuai gambar kerja, rencana kerja dan syarat-syarat.                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. Bahan - bahan                                                        
                                                                        
  a. Semen                                                              
                                                                        
     Semen yang digunakan adalah sama dengan semen pada syarat pekerjaan pasangan.
  b. Pasir                                                              
                                                                        
     - Pasir untuk pekerjaan beton harus pasir yang kasar dengan gradasi tidak kurang dari
                                                                        
       diameter 0,35 mm.                                                
                                                                        
     - Pasir harus bersih dan kadar lumpur maksimum yang terkandung 5%. 
                                                                        
  c. Split / Batu Pecah / Agregat                                       
     - Split / batu pecah yang digunakan adalah dengan ukuran 1/2 cm sampai dengan 2/3
                                                                        
       cm dengan tidak memperlihatkan tanda-tanda kelapukan.            
                                                                        
     - Split harus bersih dari kotoran dan lumpur.                      
                                                                        
  d. Besi Beton                                                         
     - Besi beton yang dipakai adalah jenis besi beton polos dengan mutu U 24 untuk
                                                                        
       hamparan plat lantai dan sengkang, sedangkan untuk tulangan      
                                                                        
     - tulangan utama pada balok dan kolom menggunakan besi beton berulir / deform
                                                                        
     - Besi bekas tidak boleh dipasang / dipergunakan                   
     - Kawat beton dan kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter
                                                                        
       minimal 1 mm.                                                    
                                                                        
     - Besi dan kawat beton seperti dimaksud di atas harus bebas dari kotoran-kotoran,
       karat, cat, minyak, dan bahan lain yang mengurangi daya lekat terhadap beton.
                                                                        
     - Sambungan dan panjang lewatan besi beton harus sesuai dengan SK SNI T-15 – 1991
                                                                        
       - 03.                                                            
                                                                        
  e. Bekisting                                                          
                                                                        
     - Bekisting yang digunakan adalah dalam bentuk kayu papan dengan mutu kayu kelas
       IV (sengon, kelapa, racuk dll).                                  
     - Bila digunakan kayu / multiplek adalah untuk penyelesaian permukaan beton yang
                                                                        
       halus / beton expose, harus terbuat dari papan playwood yang tebalnya tergantung
                                                                        
       dari kualitas dan kebutuhan serta jarak penguat cetakan tersebut. Untuk beton yang
       penyelesaian permukaannya kasar dapat terbuat dari papan terentang.
                                                                        
     - Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk
                                                                        
       dan kuat menahan beban-beban sementara sesuai dengan jalannya pekerjaan
       pembetonan.                                                      
                                                                        
     - Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silang sehingga tidak ada
                                                                        
       kemungkinan bergeraknya bekisting.                               
                                                                        
     - Juga harus rapat untuk menghindarkan keluarnya sebagian adukan.  
     - Susunan bekisting dengan stutwork disusun sedemikian rupa sehingga mudah
                                                                        
       dikontrol dan mudah dalam pembongkaran nantinya tanpa merusak beton yang
                                                                        
       bersangkutan.                                                    
     - Bila digunakan bahan kayu untuk menunjang harus terdiri dari kayu yang bermutu
                                                                        
       baik (dolken) sehingga dapat menjamin kekuatan dan kekakuannya. Bambu sama
                                                                        
       sekali tidak boleh dipakai sebagai penyangga.                    
3. Pelaksanaan                                                          
                                                                        
  a. Beton Decking                                                      
                                                                        
     Sebelum dilaksanakan pengecoran beton, Pelaksana Pekerjaan Pelaksana agar
                                                                        
     menyiapkan beton decking secukupnya sesuai dengan kebutuhan.       
  b. Beton Biasa                                                        
                                                                        
     - Beton dengan adukan 1 pc : 2 ps : 3 spl meliputi pekerjaan sloof, kolom, ring balk,
                                                                        
       plat lantai dasar, pondasi dan plat atap (lihat gambar).         
                                                                        
     - Untuk setiap item pekerjaan beton, Pelaksana Pekerjaan Pelaksana wajib
       menyediakan contoh-contoh adukan yang digunakan dalam bentuk kubus-kubus
                                                                        
       beton dengan ukuran 20 x 20 cm untuk diuji kekuatan karakteristiknya yang tidak
       kurang dari 225 kg/cm2 (K.225)                                   
                                                                        
     - Selain bahan seperti yang sudah ditentukan pada pasal yang ada dimuka, bahan
                                                                        
       campuran lainnya digunakan hanya jika disetujui Pemberi Tugas secara khusus dan
       tertulis.                                                        
                                                                        
     - Untuk pekerjaan beton terdapat pada item pekerjaan (pondasi tapak, sloof, kolom dan
                                                                        
       ringbalk dan plat atap),                                         
     - Ukuran untuk setiap item pekerjaan beton sesuai dengan yang tertera dalam gambar
                                                                        
       kerja.                                                           
                                                                        
  c. Pekerjaan Pengecoran Beton                                         
                                                                        
     - Persiapan                                                        
                                                                        
         Jumlah semen, pasir dan split serta kebutuhan lain yang diperlukan dalam
          pelaksanaan agar disiapkan terlebih dahulu.                   
                                                                        
         Sebelum adukan beton dicor, kayu-kayu bekisting harus bersih dari kotoran
                                                                        
          seperti serbuk gergaji, tanah, minyak dan lain-lain serta harus dibasahi
          secukupnya. Perlu diadakan tindakan-tindakan untuk menghindarkan
                                                                        
          mengumpulnya air pembasah tersebut dari sisi bawah.           
                                                                        
         Pekerjaan pengecoran beton baru dilaksanakan sesudah Direksi / Pengawas
          memeriksa dan menyetujui bekisting, tulangan, stek-stek, beton decking dan lain-
                                                                        
          lain dimana beton tersebut akan diletakkan.                   
                                                                        
     - Pelaksanaan                                                      
         Proporsi semen, pasir dan split harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam
                                                                        
          Peraturan Beton Indonesia SK SNI T-15 – 1991 - 03.            
                                                                        
         Semua campuran beton yang dilaksanakan dilokasi pekerjaan harus menggunakan
          mesin molen beton / mixer sebagai alat pencampuran.           
                                                                        
         Bila menggunakan campuran secara manual untuk kebutuhan yang sedikit,
                                                                        
          campuran harus benar-benar rata dan matang dengan proporsi sesuai ketentuan di
          atas.                                                         
                                                                        
         Untuk pengecoran plat lantai, dinding dan lain-lain yang volumenya besar dengan
                                                                        
          penampang yang luas, maka pemadatan beton harus dilakukan dengan cara
          penggetaran / vibro.                                          
                                                                        
         Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 2 m. Untuk kolom
                                                                        
          yang tinggi, jendela-jendela harus dibuat pada cetakan, ini harus dikerjakan untuk
          menghindari adanya pengecoran yang terputus.                  
                                                                        
         Pengecoran beton dilakukan dalam suatu operasi yang menerus atau tercapai pada
                                                                        
          construction joint, beton tidak boleh dituang diatas lapisan beton yang cukup
          keras.                                                        
                                                                        
         Jika bagian pengecoran terjadi pemberhentian, maka tempat pemberhentian harus
                                                                        
          ditentukan letaknya dan dibuat seperti yang disetujui oleh Direksi / Pengawas.
         Beton cetakan atau penulangan tidak boleh diganggu sampai 24 jam setelah beton
                                                                        
          dicor, semua pengecoran dilakukan siang hari dan pengecoran dari satu bagian
                                                                        
          pekerjaan jangan dimulai bila tidak dapat diselesaikan pada siang hari, kecuali
          atas ijin Direksi / Pengawas boleh dikerjakan malam hari.     
                                                                        
         Tidak boleh mengecor pada waktu hujan, kecuali jika Pelaksana Pekerjaan
                                                                        
          Pelaksana mengambil tindakan-tindakan pencegahan kerusakan yang telah
          disetujui Direksi / Pengawas.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  d. Perawatan dan Perlindungan                                         
                                                                        
     - Beton harus dilindungi dari hujan lebat, aliran air dan dari kerusakan yang disebabkan
       oleh peralatan.                                                  
                                                                        
     - Beton harus dilindungi dari pengaruh panas sehingga tidak terjadi penguapan yang
                                                                        
       terlalu cepat.                                                   
                                                                        
     - Persiapan perlindungan dari pengaruh panas harus diperhatikan supaya jangan sampai
       adukan yang belum mengikat menjadi rusak oleh air.               
                                                                        
     - Semua beton selalu dalam keadaan basah selama paling sedikit 7 hari dibasahi
                                                                        
       dengan air / direndam terus menerus.                             
     - Bekisting kayu dibiarkan tinggal agar beton tetap basah selama perawatan untuk
                                                                        
       mencegah retak pada sambungan dan pengeringan beton yang terlalu cepat.
                                                                        
     - Pembongkaran bekisting harus berhati-hati dan dilaksanakan setelah umur beton
       tercapai sesuai peraturan yang ada.                              
                                                                        
     - Air yang digunakan untuk perawatan harus bersih dan sama sekali harus bebas dari
                                                                        
       unsur-unsur kimia yang mungkin menyebabkan perubahan warna dan kekuatan pada
       beton.                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 5                                    
                                                                        
                 PEKERJAAN PLESTERAN  DAN ACIAN                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Lingkup Pekerjaan                                                    
  Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan untuk plesteran
                                                                        
  seperti yang tercantum dalam gambar kerja / risalah aanwijzing.       
2. Bahan-bahan                                                          
                                                                        
  a. Untuk adukan plesteran, penggunaan semen dan air dalam segala hal harus memenuhi
                                                                        
     ketentuan-ketentuan pasal dimuka.                                  
                                                                        
  b. Khusus pasir, digunakan pasir pasang dengan gradasi tidak boleh lebih dari diameter 0,35
     mm bersih dan bebas dari segala macam kotoran organik maupun lumpur, tanah, garam
                                                                        
     dan sebagainya.                                                    
                                                                        
  c. Pasir laut sama sekali tidak boleh digunakan.                      
                                                                        
  d. Mencampur adukan untuk plesteran harus dilakukan didalam alat pencampur diatas
     permukaan yang keras. Tidak boleh memakai adukan yang sudah mengeras dengan
                                                                        
     membubuhkan kembali air kedalamnya.                                
                                                                        
                                                                        
3. Pekerjaan Plesteran                                                  
                                                                        
  a. Guna penyelesaian muka beton dan dinding dipasang plesteran dengan tebal lapisannya
                                                                        
     tidak lebih dari 2 cm kecuali ditentukan lain.                     
                                                                        
  b. Lapisan harus dibentuk sedemikian rupa sehingga merupakan permukaan yang rata.
     Plesteran harus dilaksanakan dengan memakai alat hampar dari kayu dan disebarkan
                                                                        
     kepinggir-pinggir dengan memakai alat perata adukan sampai permukaannya rata dan
     halus.                                                             
                                                                        
  c. Permukaan harus diratakan dengan alat perata yang dipegang, tetapi perataan yang terus
                                                                        
     menerus disatu tempat harus dicegah.                               
                                                                        
  d. Plesteran harus dibiarkan basah paling sedikit 2 (dua) hari setelah dipasang.
  e. Mulailah membasahinya begitu plesteran telah mengeras secukupnya untuk menghindari
                                                                        
     kerusakan. Walau kering dan panas, plesteran harus dijaga agar tidak terjadi penguapan
                                                                        
     terlalu banyak dan tidak rata.                                     
                                                                        
                                                                        
4. Pekerjaan Acian                                                      
                                                                        
  a. Untuk mendapatkan hasil yang baik dari pekerjaan acian, dasar plesteran harus baik pula.
                                                                        
  b. Semen dan air yang digunakan untuk acian adalah sama kualitasnya dengan yang
                                                                        
     digunakan pada pekerjaan beton.                                    
  c. Permukaan yang akan dilapisi dengan acian harus benar-benar bersih dari kotoran dan
                                                                        
     dibasahi secukupnya agar tidak terlalu cepat proses pengeringannya yang berakibat tidak
                                                                        
     baik pada acian tersebut / akan terjadi retak dan mengelupas.      
5. Pekerjaan Profilan                                                   
                                                                        
   1. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman (ahli dari
                                                                        
   pihak supplier) dan terlebih dahulu harus mengajukan “metode pelaksanaan” sesuai dengan
   spesifikasi dari pabriknya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.   
                                                                        
   2. Permukaan beton dimana produk waterproofing akan dipasang harus memenuhi
                                                                        
   persyaratan sebagai berikut :                                        
                                                                        
   a. Halus, rata terbebas dari tonjolan tajam, rongga maksimum diameter 1 cm.
                                                                        
     b. Bersih dari segala kotoran, debu, batuan kecil dan minyak.      
     c. Water proofing lama dan beton screed pelindung lama harus dibongkar dan
                                                                        
     dibersihkan terlebih dahulu dari segala kotoran permukaan harus rata dan kering.
                                                                        
   3. Produk waterproofing tidak boleh dipasang pada suhu dibawah 5C.  
                                                                        
   4. Pekerjaan primer harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:      
                                                                        
     a. Alat yang digunakan untuk primer ialah menggunakan spray atau roller.
   b. Pemasangan produk waterproofing harus menunggu sampai primer kering, minimal 1
                                                                        
   (satu) jam setelah pemasangan.                                       
                                                                        
     c. Primer dilaksanakan hanya untuk area yang akan dilapisi waterproofing pada hari
     yang sama.                                                         
                                                                        
  d. Lantai yang sudah diprimer harus sesegera mungkin dilapisi oleh membrane bitumen,
                                                                        
  untuk menghindari debu/kotoran yang terbawa oleh angin, dll.          
                                                                        
     e. Lantai yang sudah terprimer tetapi belum dilapisi dengan membrane bitumen dalam
     waktu 24 jam, harus diprimer ulang.                                
                                                                        
   f. Lantai yang sudah terprimer dan terkena hujan harus dikeringkan, dibersihkan dari
                                                                        
   semua lumpur yang melekat, untuk kemudian diprimer ulang.            
   5. “Corner Detail” pada setiap sambungan bidang horisontal dan vertikal harus diberi
                                                                        
   “filler” cement mortar, dan detail overlap sesuai dengan standard drawing dari pabrikan.
                                                                        
   6. Joint pada seluruh “construction joint” dan “expansion joint” harus diberi Waterstop.
                                                                        
   7. Pemasangan pada bidang horisontal harus dipasang sesuai dengan kemiringan bidang
   permukaan, dari “low point” ke “high point” dengan overlap minimum 6.5 cm. Untuk
                                                                        
   bidang vertikal Bituthene dipasang vertikal memanjang dengan panjang maksimum 2.5 m
   (misal, jika tinggi dinding basement 3 m, maka tinggi membrane yang boleh sekaligus
                                                                        
   dipasang adalah max. 2.5 m dan kemudian di overlap 0.5 m). Pada setiap sambungan
                                                                        
   overlap, baik pada bidang horisontal maupun vertikal harus diberi penguat mastic.
   8. Flood test, harus dilaksanakan dengan minimum ketinggian air 5 cm dan minimum
                                                                        
   selama 24 jam.                                                       
                                                                        
   9. “Protection”, Waterproofing harus secepat mungkin dilindungi dengan menggunakan
   Servipack Protection Board, atau Screed dengan tebal minium 25 mm, atau dengan pasangan
                                                                        
   dinding bata.                                                        
                                                                        
   10. Pekerjaan screed atau pemasangan bata sebaiknya dilaksanakan oleh applicator
   waterproofing itu sendiri apabila pihak Main Contractor ingin melaksanakan pekerjaan
                                                                        
   tersebut pada saat pelaksanaan harus diawasi oleh Supervisor dari applicator tersebut untuk
                                                                        
   meyakinkan tidak ada benda tajam yang dapat merusak membrane bitumen.
                                                                        
   11. Proteksi terhadap bitumen harus dilaksanakan pada hari yang sama pada waktu
   membrane dipasang atau maksimal 24 jam setelah flood test.           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 6                                    
                                                                        
                    PEKERJAAN PASANGAN  BATU                            
1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
  Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan
                                                                        
  pasangan batu sesuai dengan gambar kerja dan rencana kerja dan Syarat-syarat.
                                                                        
                                                                        
2. Bahan-bahan                                                          
                                                                        
   a.   Semen                                                           
                                                                        
     Semen yang digunakan untuk pekerjaan pasangan adalah jenis semen portland (PC 50
                                                                        
     kg/zak) yang beredar di pasaran dan disyahkan oleh Pemerintah dan Instansi yang
     berwenang dari jenis dan merk yang sama.                           
                                                                        
  b.   Pasir                                                            
                                                                        
     - Pasir untuk pekerjaan pasangan harus pasir yang halus dengan gradasi tidak lebih dari
                                                                        
       diameter 0,35 mm.                                                
     - Pasir harus bersih dan kadar lumpur maksimum yang terkandung 5%. 
                                                                        
     - Dan syarat-syarat lain sama dengan yang digunakan untuk pekerjaan beton.
                                                                        
  c. Air                                                                
                                                                        
     Air yang digunakan untuk pekerjaan pasangan harus berkualitas baik yang sama dengan
     kualitas dan syarat air minum yaitu tidak merwarna, tidak berasa dan titak berbau.
                                                                        
  d.   Batu Belah                                                       
     Batu kali yang digunakan adalah batu pecah, tidak berpori serta mempunyai kekerasan
                                                                        
     sesuai dengan syarat-syarat dalam SK. SNI 1991.                    
                                                                        
     Ukuran batu kali max. 20 cm.                                       
                                                                        
                                                                        
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pasangan                                       
                                                                        
   a. Adukan                                                            
                                                                        
     - Campuran adukan yang digunakan adalah campuran dengan komposisi 1 pc : 4 psr
                                                                        
       dan ditambah air secukupnya.                                     
     - Penambahan air kedalam adukan adalah secara bertahap sedikit demi sedikit.
                                                                        
     - Hasil pencampuran adukan harus mempunyai kekentalan yang cukup untuk dapat
                                                                        
       merekatkan jenis material yang akan dipasang.                    
                                                                        
     - Adukan yang terlalu encer / terlalu banyak air tidak disarankan untuk digunakan dan
       harus diganti dengan adukan yang sesuai dengan petunjuk Direksi / Pengawas.
                                                                        
  b. Pemasangan Batu                                                    
                                                                        
          Batu Belah yang digunakan untuk pondasi harus batu pecah, sudut runcing,
          berwarna abu-abu hitam, keras, tidak porous.                  
                                                                        
          Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari kayu
          pada setiap pojok galian, yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan penampang
                                                                        
          pondasi.Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal
                                                                        
          minimum 10 cm, disiram dan diratakan, pemadatan tanah dasar harus sedikitnya
          mencapai 80% conpacted.Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan
                                                                        
          campuran 1 PC : 4 Pasir                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 7                                    
                                                                        
               PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
  Meliputi semua pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan
  kusen, pintu dan jendela yang terbuat dari aluminium, seperti yang tercantum dalam gambar
                                                                        
  kerja / risalah aanwijzing.                                           
                                                                        
                                                                        
2. Bahan-bahan                                                          
  a. Kusen aluminium untuk kusen boven dengan jenis silver / aluminium yang warna
                                                                        
     permukaannya silver.                                               
                                                                        
  b. Engsel pintu                                                       
                                                                        
  c. Engsel jendela casement                                            
                                                                        
  d. Kunci pintu 1x putar                                               
  e. Tarikan daun jendela                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3. Pekerjaan Kusen Aluminium                                            
                                                                        
  a. Kusen dibuat dari aluminium jenis silver.                          
                                                                        
  b. Kusen dibuat menggunakan sistem paku rivet / keling. Apabila kusen dibuat diluar lokasi
     proyek, maka semua kusen harus sesuai bentuk dan ukurannya. Pemasangan kusen baru
                                                                        
     dapat dilakukan setelah didadakan pemeriksaan / persetujuan dari Direksi dan Pengawas.
                                                                        
  c. Bidang permukaan kusen yang dipasang harus rata dan waterpass, pembongkaran
     pekerjaan akibat pemasangan kusen yang tidak baik menjadi resiko Pelaksana Pekerjaan.
                                                                        
  d. Bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar rencana                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4. Pekerjaan Kaca Bening                                                
                                                                        
  a. Kaca bening t = 5 mm dipasang pada daun jendela kayu dan boven kusen allumunium.
  b. Bentuk dan ukuran sesuai yang tertera dalam gambar rencana.        
                                                                        
  c. Pemasangan kaca tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli yang sesuai dengan
                                                                        
     bidangnya, dan apabila terjadi kesalahan atau kerusakan dalam hal pemasangan menjadi
     resiko Pelaksana Pekerjaan.                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 8                                    
                                                                        
                  PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING                          
                                                                        
                                                                        
1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
  Meliputi semua tenaga, peralatan dan bahan-bahan untuk menyelesaikan pekerjaan lantai dan
                                                                        
  finishing dinding sesuai gambar kerja, rencana kerja dan syarat-syarat.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. Bahan - bahan                                                        
  a. Semen                                                              
     Semen yang digunakan adalah sama dengan semen pada syarat pekerjaan pasangan.
                                                                        
  b. Pasir                                                              
                                                                        
     - Pasir untuk pekerjaan lantai dan dinding harus pasir yang kasar dengan gradasi tidak
                                                                        
       kurang dari diameter 0,35 mm.                                    
                                                                        
     - Pasir harus bersih dan kadar lumpur maksimum yang terkandung 5%. 
  c. Split / Batu Pecah / Agregat                                       
                                                                        
     - Split / batu pecah yang digunakan untuk lantai rumah pompa dan gudang adalah
                                                                        
       dengan ukuran 1/2 cm sampai dengan 2/3 cm dengan tidak memperlihatkan tanda-
       tanda kelapukan.                                                 
                                                                        
     - Split harus bersih dari kotoran dan lumpur.                      
                                                                        
  d. Penutup lantai                                                     
                                                                        
     - Keramik 40 x 40 cm untuk (sesuai dengan gambar)                  
                                                                        
     - Keramik 25 x 25 cm untuk lantai KM                               
     - Keramik 25 x 50 cm untuk dinding keramik                         
                                                                        
     - Rabat beton untuk selasar keliling bangunan                      
                                                                        
3. Pelaksanaan Pekerjaan Lantai                                         
                                                                        
  a. Semua jenis bahan, bentuk, ukuran dan ketinggian telah ditentukan pada gambar.
                                                                        
  b. Pemasangan lantai harus dilaksanakan dengan rata / waterpass, rapi dan tidak
     bergelombang. Untuk daerah-daerah tertentu, pemasangan dilaksanakan dengan
                                                                        
     kemiringan 1% kearah lubang pembuangan (floor drain). Pada lantai yang tidak
                                                                        
     berhubungan dengan dinding / pengakhiran bebas atau karena perbedaan tinggi dengan
     lantai lainnya, harus dipasang ubin pinggul.                       
                                                                        
  c. Pemasangan lantai dilakukan diatas pasir urug (tebal 5 cm) yang telah dipadatkan.
                                                                        
     Pemasangan lantai dilakukan dengan rata dan adukan terisi padat (tidak boleh terdapat
     rongga).                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4. Finishing Dinding                                                    
                                                                        
  a. Pada bidang dinding yang telah ditentukan dalam gambar yaitu pada pekerjaan dinding
     pasangan bata yang diplester penyelesaiannya adalah dengan diaci.  
                                                                        
  b. Pekerjaan acian dinding dilakukan pada setiap permukaan yang diplester sesuai dengan
                                                                        
     gambar rencana.                                                    
                             PASAL 9                                    
                                                                        
                     PEKERJAAN PENGECATAN                               
                                                                        
1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
  a. Meliputi pekerjaan, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
                                                                        
     pengecatan yang sesuai dengan Gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
  b. Pelaksana Pekerjaan harus memberikan Garansi Tertulis kepada Pemberi Tugas bahwa
                                                                        
     cat sesuai dengan RKS dan hasil pekerjaannya tidak menggelembung, mengelupas dan
                                                                        
     cacat-cacat lainnya selama 2 tahun sesudah penyerahan kedua pekerjaan.
  c. Pekerjaan pengecatan terdiri dari :                                
                                                                        
     - Cat Tembok                                                       
                                                                        
       Pekerjaan pengecatan tembok terdapat pada dinding yang difinish oleh pelapis
                                                                        
       dinding / diaci.                                                 
     - Cat Plafond                                                      
                                                                        
       Pekerjaan pengecatan plafond dilaksanakan pada seluruh plafond gypsum dan beton
                                                                        
       plat ekspose pada lisplank beton.                                
                                                                        
2. Bahan-bahan                                                          
  a. Bahan                                                              
                                                                        
     - Produksi pabrik dalam negeri yang kualitasnya setara Decolith    
                                                                        
     - Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel dalam kemasan,
                                                                        
       tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Direksi. Pelaksana Pekerjaan
       bertanggung jawab bahwa bahan cat dan warna tidak palsu sesuai dengan RKS.
                                                                        
  b. Warna                                                              
                                                                        
     - Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pekerjaan pengecatan, Pelaksana
                                                                        
       Pekerjaan mengajukan bahan pengecatan kepada Direksi / Pemberi Tugas untuk
       dipilih warna yang disetujui.                                    
                                                                        
     - Segera setelah Pemberi Tugas menentukan warna pilihannya, Pelaksana Pekerjaan
                                                                        
       menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan contoh, semua atas biaya
       Pelaksana Pekerjaan.                                             
                                                                        
3. Pekerjaan Persiapan                                                  
                                                                        
  a. Sebelum pekerjaan pengecatan dilakukan, pekerjaan langit-langit dan lantai harus telah
     selesai.                                                           
                                                                        
  b. Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut :                   
     - Dinding atau bagian yang akan dicat harus sudah selesai dan disetujui oleh Direksi
                                                                        
       dan Pengawas.                                                    
                                                                        
     - Bagian retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempel dibersihkan.
                                                                        
     - Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena masih basah atau
       lembab.                                                          
                                                                        
     - Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.         
                                                                        
  c. Pelaksana Pekerjaan harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-
                                                                        
     urutan yang tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai dengan pengecatan akhir / finish
     (mulai dari plamiran tembok, pengamplasan sampai pengecatan dll).  
                                                                        
  d. Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh Tenaga Ahli / Tukang Cat.
                                                                        
  e. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari Direksi / Pengawas dan
     pabrik pembuatan cat tersebut.                                     
                                                                        
4. Pekerjaan Pengecatan Tembok                                          
                                                                        
  a. Cat Tembok Dalam                                                   
                                                                        
     - Tembok baru yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering
       setelah permukaan tembok kering maka persiapan dilakukan dengan membersihkan
                                                                        
       permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan / pengapuran dengan lap hingga
                                                                        
       benar-benar bersih.                                              
     - Selanjutnya dilapis tipis dengan plamir dan alkali untuk dinding kantor.
                                                                        
     - Setelah dicat permukaan tersebut diamplas lagi dengan amplas halus.
                                                                        
     - Kamudian dicat dengan lapisan pertama dengan campuran kira-kira 15% air.
                                                                        
     - Bagian-bagian yang masih kurang baik diberi plamir lagi dan diamplas halus setelah
                                                                        
       kering.                                                          
     - Pengecatan akhir berulang kali (2 atau 3 kali) sampai mencapai warna yang
                                                                        
       dikehendaki.                                                     
                                                                        
     - Pekerjaan-pekerjaan pengecatan dilakukan dengan kuas.            
                                                                        
     - Perlakuan tersebut juga berlaku untuk pekerjaan pengecatan plafond
  b. Cat Tembok Luar                                                    
                                                                        
     - Seperti halnya pengecatan pada tembok bagian dalam.              
                                                                        
     - Pengecatan terakhir dengan cat khusus luar (highly) weather resistance exterior wall
                                                                        
       paint.                                                           
     - Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan kuas.                      
                             PASAL 9                                    
                                                                        
                   PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Umum                                                                 
                                                                        
  Pekerjaan sistem penerangan dan stop kontak meliputi pengadaan semua bahan, peralatan
  dan tenaga, pemasangan, pengujian, perbaikan selama masa garansi sehingga seluruh sistem
                                                                        
  elektrikal dapat beroperasi dengan sempurna.                          
                                                                        
  a. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
     - Pekerjaan sistem penerangan stop kontak                          
     - Pekerjaan pertanahan (earthing) dari panel, armature lampu kotak-kotak dan peralatan
                                                                        
       dari bahan metal lainnya.                                        
                                                                        
  b. Gambar-gambar Kerja                                                
                                                                        
     Setelah daftar bahan dan persesuaian dengan keadaan-keadaan lapangan / lokasi
     pemakaian disetujui oleh Direksi, Pelaksana Pekerjaan masih harus menyerahkan
                                                                        
     gambar-gambar kerja untuk mendapatkan persetujuan Direksi. Dalam gambar kerja ini
     lebih dijelaskan katalog dari manufacture, dimensi-dimensi, data performance nama
                                                                        
     badan usaha yang menyediakan spareparts dan dafter sales service untuk material-
                                                                        
     material tertentu. Dalam gambar kerja ini dengan jelas terlihat dan dijamin bekerjanya
     alat-alat / peralatan-peralatan didalam sistem secara keseluruhan. Bila dirasakan perlu
                                                                        
     adanya perubahan-perubahan ataupun penyimpangan-penyimpangan dari sistem yang
     direncanakan sehubungan dengan daftar bahan yang diajukan tanpa merubah sistem, serta
                                                                        
     maksud dari sistem semula / sebenarnya dapatlah diajukan dengan memberi alasan-alasan
                                                                        
     peretujuan yang tepat. Perubahan-perubahan diatas haruslah mendapat persetujuan dari
     Direksi dan tidak mengakibatkan tambahan biaya bagi Pemilik.       
                                                                        
  c. Standard dan Referensi                                             
                                                                        
     Standard dan referensi yang digunakan disini adalah sesuai dengan standard :
                                                                        
     - Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 1977 (PUIL/1977).         
     - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1978 tentang
                                                                        
       Peraturan Instalasi Listrik (PIL).                               
                                                                        
  d. Perlindungan Pemilik                                               
                                                                        
     Atas penggunaan bahan, material sistem, sertifikasi lisensi dan lain-lain oleh Pelaksana
     Pekerjaan. Direksi dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis
                                                                        
     lainnya.                                                           
  e. Galian dan Bobokan                                                 
                                                                        
     Pelaksana Pekerjaan harus menutup dan merapikan kembali setiap galian dan bobokan
                                                                        
     yang dilakukan pada konstruksi bangunan, yang disebabkan pekerjaan-pekerjaan instalasi
     elektrikal. Untuk menghindari sejauh mungkin pekerjaan pembobokan maka harus telah
                                                                        
     dipersiapkan dan dipasang dalam tahap pekerjaan konstruksi.        
                                                                        
  f. Proteksi                                                           
                                                                        
     Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi terhadap
     cuaca dan dijaga selalu dalam keadaan bersih. Semua pipa perlindungan kabel dan tanah
                                                                        
     yang menembus keluar dinding pondasi batas luar bangunan, harus ditutup pada ujung-
                                                                        
     ujungnya dengan sealent untuk mencegah masuknya air tanah. Ujung kabel sendiripun
     harus ditutup rapat.                                               
                                                                        
  g. Pembersihan                                                        
                                                                        
     Pelaksana Pekerjaan harus dapat menjaga keadaan tempat bekerjanya selalu bersih
     selama pemasangan instalasi. Semua sisa bahan dan sampah harus diangkat dari situ.
                                                                        
     Pada penyelesaian pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus memeriksa keseluruhan
                                                                        
     pekerjaan dan meninggalkannya dalam keadaan rapi, bersih dan siap pakai.
                                                                        
                                                                        
  h. Tambahan                                                           
                                                                        
     Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan peralatan tambahan (accessories) yang tidak
                                                                        
     ditunjukkan dalam gambar dan persyaratan teknis ini, tetapi perlu untuk menunjang
     terselenggaranya sistem secara lengkap, baik dan sehingga sistem dapat beroperasi
                                                                        
     dengan baik dan sempurna.                                          
                                                                        
                                                                        
2. Sistem Penerangan dan Stop Kontak                                    
                                                                        
  a. Umum                                                               
                                                                        
     Semua kabel yang digunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi persyaratan PUIL /
                                                                        
     LMK. Semua kabel / kawat harus baru dan jelas ditandai dengan ukurannya, jenis
     kabelnya, nomor dan jenis pintalannya. Kecuali persyaratan lain, konduktor yang dipakai
                                                                        
     ialah kabel SM dengan luas penampang yang sesuai dengan Gambar Rencana. Tidak
     dieprbolehkan adanya splice ataupun sambungan-sambugan kecuali outlet, sambungan
                                                                        
     pada kabel harus dibuat secara mekanis dan harus teguh electric dengan cara-cara
                                                                        
     Solderlees Conductor dalam membuat Splice, konektor harus dihubungkan pada
     konduktor-konduktor dengan baik sehingga semua konduktor tersambung dengan kuat
                                                                        
     dan tidak bisa lepas oleh getaran.                                 
                                                                        
  b. Penyambungan Kabel Instalasi Penerangan.                           
                                                                        
     - Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang
       khusus untuk itu (misalnya Juction Box). Pelaksana Pekerjaan harus memberikan
                                                                        
       brosur-brosur mengenai cara-cara penyambungan yang dinyatakan oleh Pabrik
       kepada Direksi                                                   
                                                                        
     - Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan PV / Protolen yang
                                                                        
       khusus untuk listrik.                                            
                                                                        
     - Kabel-kabel yang disambung sesuai dengan warna-warna atau nama-namanya
       masing-masing dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan sesudah
                                                                        
       penyambungan dilakukan. Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh
                                                                        
       Direksi.                                                         
     - Penyekat-penyekat khusus harus di pergunakan bila perlu untuk menjaga isolasi
                                                                        
       tertentu.                                                        
                                                                        
  c. Saluran Penghantar Dalam Bangunan                                  
                                                                        
     - Untuk instalasi penerangan didaerah yang menggunakan ceilling gantung saluran
       pengahantar (conductor) dipasanag diatas papan kayu dan diletakkan diatas ceilling
                                                                        
       dengan tidak membebani ceilling.                                 
                                                                        
     - Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit minimum 5/8”
       diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus menggunakan
                                                                        
       junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan
       terminal strip didalam junction box. Juction box yang terlihat dipakai juction box
                                                                        
       BERKER ex. Jerman, Eropa tutup blank plate stainless steel, type star point.
                                                                        
     - Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan
       socket / lock sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan
                                                                        
       lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m,
                                                                        
       harus dimasukkan dalam pipa logam dan pipa harus diklip ke bangunan pada setiap
       jarak 50 cm.                                                     
                                                                        
  d. Instalasi Saklar dan Stop Kontak (Out Let)                         
                                                                        
     Saklar-saklar dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10 A 250 V. Saklar pada
     umumnya dipasang pada inbow kecuali disebutkan lain pada gambar. Jika tidak
                                                                        
     ditentukan lain, saklar-saklar tersebut bingkainya harus dipasang rata pada tembok
     setinggi 150 cm diatas lantai. Saklar-saklar harus dipasang dalam kotak-kotak dan ring
                                                                        
     setelannya yang standard, dilengkapi dengan tutup persegi. Sambungan-sambungan
                                                                        
     hanya diperbolehkan antara yang berdekatan.                        
  e. Sistem Pentanahan                                                  
                                                                        
     Semua bahan metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan, harus dihubungkan
                                                                        
     menjadi satu secara elektrik dengan baik. Suatu rel pentanahan harus disediakan dimana
     bagian metal tersebut diatas dihubungkan. Rel pentanahan dihubungkan dengan kawat
                                                                        
     tembaga berpenampang sesuai dengan gambar rencana, dihubungkan dengan roda
                                                                        
     tembaga berdiameter minimal 0,5” ditanam didalam tanah sehingga diperoleh tahanan
     pentanahan maksimum 3 Ohm.                                         
                                                                        
  f. Penerangan dan Stop Kontak                                         
                                                                        
     - Lampu dan Armeture                                               
                                                                        
       Lampu dan armeture harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang dilukiskan
       dalam gambar-gambar eletrikal.                                   
                                                                        
     - Semua armeture lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal
                                                                        
       pentanahan (grounding).                                          
                                                                        
     - Reflector terutama untuk ruangan pemeriksaan harus memakai bahan tertentu,
       sehingga diperoleh derajat pemantulan yang cukup tinggi.         
                                                                        
     - Armeture lampu pijar terdiri dari dudukan dan diffuser. Dudukan harus dari bahan
                                                                        
       alumunium sillicon alloy atau dari mouled plasitic. Diffuser harus dari bahan gelas
       susu atau satin etached opal plastic. Konstruksi armeturenya lampu pijar harus kuat
                                                                        
       untuk dipasang dengan lampu pijar 75 watt maksimum. Lubang-lunang ventilasi
       harus ada dan ditutup dengan kasa nylon untuk mencegah masuknya serangga.
                                                                        
       Diffuser terpasang pada dudukan ulir, tidak boleh dengan memakai paku sekrup.
                                                                        
     - Stop Kontak                                                      
                                                                        
       Stop kontak haruslah dengan type yang memakai earthing contact dengan rating 10 A
       250 V, semua pasangan stop kontak dengan tegangan kerja 220 V harus diberi
                                                                        
       saluran ketanah (Grounding). Stop kontak harus dipasang rata dari atas dengan
       permukaan dinding dengan ketinggian 40 cm dari atas lantai yang sudah jadi atau
                                                                        
       sesuai dengan petunjuk Direksi.                                  
                                                                        
     - Saklar Dinding                                                   
                                                                        
       Saklar dinding dari type untuk pemasangan rata dinding, type rocker dengan rating
       250 V – 10 A, single gang dan double gangs.                      
     - Kabel Instalasi                                                  
                                                                        
       Pada umunya kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus kabel inti
                                                                        
       tembaga dengan insulasi PVC, satu inci atau kabel NYY dan untuk instalasi bawah
       tanah menggunakan kabel tuwisteed all berpenampang 4 x 25 mm (SM) dan kabel
                                                                        
       tuwisteed all berpenampang 2 x 10 mm (SR).                       
                                                                        
       Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut:
                                                                        
       Fasa  -1       :  Merah                                          
                                                                        
       Fasa  -2       :  Kuning                                         
       Fasa  -3       :  Hitam                                          
                                                                        
       Netral         :  Biru                                           
                                                                        
       Tanah (Ground) :  Hijau-Kuning                                   
                                                                        
       Kabel harus dari merk Kabelindo, kabel Metal, Tranka atau Supreme.
                                                                        
     - Pipa Instalasi Pelindung Kabel                                   
       Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai ialah Pipa PVC, pipa Elbow, Socket,
                                                                        
       Junction Box, Clamp dan Accessories lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya,
                                                                        
       yaitu tidak uarang dari ¾” diameter. Pipa harus dipasang untuk melindungi kabel
       antara kontak sambung (juction box) dan armmeture lampu.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3. Pelaksanaan Pekerjaan                                                
                                                                        
  a. Pekerjaan yang dilaksanakan untuk pekerjaan listrik adalah pemasangan stop kontak,
     saklar danlampu-lampu pada ruangan-ruangan yang dikerjakan baik lantai I maupun
                                                                        
     lantai II.                                                         
                                                                        
  b. Pelaksana Pekerjaan harus menyiapkan tenaga ahli bidang kelistrikan yang terampil.
                                                                        
  c. Volume dan item pekerjaan dapat dilihat pada BoQ dalam dokumen ini.
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 10                                    
                                                                        
                      PEKERJAAN  PEMIPAAN                               
                                                                        
                                                                        
  1. Bahan dan Material Pipa                                            
                                                                        
Pipa PVC harus sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam SII 034482, S-12,5.
                                                                        
Bahan baku utama untuk PVC harus Polyvinyl Chloride tanpa pembentukan sifat plastis dengan
kandungan PVC murni harus labih besar dari 92,5 %. HAsil akhir produksi harus merupakan
produk yang homogeny, tahan serta akan terurai oleh air. Pipa PVC tidak boleh membahayakan
                                                                        
bagi kesehatan pemakaian air, diaman baud an rasa tidak boleh terdeteksi.
                                                                        
Rekanan harus bertanggung jawab atas setiap kegagalan pengujian yang dilakukan oleh
laboratorim independen trerhadap kandungan bahan baku PVC.              
                                                                        
                                                                        
  2. Sambungan dan Hubungan Pipa                                        
                                                                        
Pipa yang digunakan adalah pipa PVC dengan sambungan “Ring Karet” atau “Rubber Ring”.
                                                                        
Untuk hubungan - hubungan pipa PVC dengan ring karet satu unjungnya harus diakhiri dengan
spigot. Ujung-ujung pipa yang rata harus dengan sudut kelengkungan (defleksi) tidak lebih dari
                                                                        
10® atau memakai ketentuan ketentuan dari/pabrik pembuatnya, sehingga hubungan tersebut
kedap air dan tidak bocor.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  3. Fitting - fitting Pipa                                             
Fitting pipa yang dipakai pada pipa PVC, harus sesuai dengan SII 0950 84 standar yang sama
                                                                        
dan                                                                     
harus dimanufaktur dengan metode “Injection Moulded”.Fitting fitting dari bahan “Cast Iron”,
                                                                        
Ductile Iron atau “Grey Iron” yang dipergunakan untuk pipa PVC, harus sesuai dengan SII 0598-
                                                                        
81 atau ISO 13-1978 dengan system hubungan mekanikal (Mechanical Joint).Flange socket
                                                                        
                                                                        
  4. Bahan – bahan Penghubung dan Penyambungan Pipa                     
Rekanan harus melengkapi dan menyediakan solvent cement, bahan pelumas dan cairan
                                                                        
pembersihan, sesuai dengan jumlah uang yang direkomendasikan oleh pabrikasi pembuatnya
                                                                        
manufaktur.                                                             
Karet penutup harus tahan terhadap microorganiseme dan semua zat-zat yang dikandung oleh
                                                                        
air dan tahan dalam keadaan normal. Cincin-cincin penutup yang dibuat dari styrene butadience
harus sesuai dengasn standar yang ada.Pelumas untuk cincin karet harus tidak membahayakan,
                                                                        
tidak menimbulkan rasa atau warna pada air                              
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 11                                    
                                                                        
                 PEKERJAAN LAIN-LAIN / PELENGKAP                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Sebelum penyerahan pertama, Pelaksana Pekerjaan Pelaksana harus meneliti semua bagian
  yang mungkin perlu penyempurnaan dan diperbaiki sesuai dengan tanggung jawabnya
2. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruang-ruang harus selesai dan dalam keadaan bersih serta
                                                                        
  lantai sudah difinish. Halaman luar bangunan sudah selesai dibersihkan dari segala macam
                                                                        
  kotoran dan sisa bahan bangunan                                       
3. Meskipun telah ada Pengawas Lapangan dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
                                                                        
  ketentuan Bestek dan Gambar Kerja tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan
                                                                        
  Pelaksana, kecuali ada perintah tertulis / perintah lain dari Pemberi Tugas
4. Setelah penyerahan kedua, semua barang serta peralatan menjadi milik Pelaksana Pekerjaan
                                                                        
  Pelaksana                                                             
                                                                        
5. Lain-lain yang belum tertuang dalam persyaratan teknis ini akan ditentukan kemudian saat
                                                                        
  pelaksanaan dilapangan.
Tenders also won by CV Arief Meubel Interior
Authority
4 July 2023Konstruksi Fisik Pembangunan PagarBadan Pusat StatistikRp 523,559,000
24 May 2023Pembangunan Gedung Hmi Kota MetroKota MetroRp 465,000,000
4 April 2023Rehabilitasi Kantor MulyojatiKota MetroRp 400,000,000
27 July 2023Renovasi AsramaKementerian Kelautan Dan PerikananRp 333,689,000
21 July 2023Lanjutan Pemasangan Atap Auning Pasar Bandar JayaPemerintah Daerah Kabupaten Lampung TengahRp 300,000,000
27 October 2022Pembangunan Partisi Mal Pelayanan Publik (Mpp)Kab. Lampung UtaraRp 300,000,000