Pembangunan Pagar Alas Kantor Pelayanan Terpadu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 18129218
Date: 6 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Work Unit: Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 488,680,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 278,989,059
Winner (Pemenang): CV Nadi Guna Karya
NPWP: 819460924901000
RUP Code: 42509132
Work Location: Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan - Jembrana (Kab.)
Participants: 46
Applicants
Reason
0819460924901000Rp 206,000,000-
0028637072908000Rp 223,172,346-
0016908683807000Rp 223,191,247-
0027889435908000Rp 223,191,247-
0715759510908000Rp 231,044,178-
0753053255805000Rp 251,570,000-
0958225898822000--
CV Kresna Jaya Perkasa
0027885896908000Rp 207,776,2061. Pengalaman personel manajerial kurang dari yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan 2. Nama Paket Pekerjaan pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dokumen pemilihan
0026644021626000Rp 212,478,2091. tidak menyampaikan bukti penguasaan/kepemilikan peralatan utama 2. tidak menyampaikan bukti perjanjian sewa peralatan utama
0910223163626000--
0960181469311000--
0660477910311000--
0032007619311000--
CV Gaung Nusantara Prakarsa
09*8**8****17**0--
0851605881101000--
0834617409806000--
0958687311121000--
0616995742801000--
0734143431915000--
0015338338908000--
0014131841907000--
0032663163323000--
0030517684801000--
0021521786906000--
Sinar Dara Tunggal
00*8**7****08**0--
0969711894803000--
0811596147311000--
0735378051626000--
Twins-Co Teknikal
07*6**7****02**0--
0936110808901000--
CV Bintang Anugrah Raya
00*2**7****11**0--
0016634263907000--
0959933623908000--
CV Yubi Perkasa Abadi
05*0**0****51**0--
0020228904908000--
0966734436906000--
0654480763901000--
0847965621002000--
0858103443626000--
0815949359626000--
CV Aesa Multikarya Persada
05*2**1****42**0--
0019947811907000--
0027857648652000--
0012169256422000--
0016711962421000--
0416520088626000--
Attachment
DOKUMEN      SPESIFIKASI   TEKNIS                    
                                                                            
                        PENGADAAN  PEKERJAAN  KONSTRUKSI                    
                                                                            
                    PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA        
                            DENGAN METODE TENDER/SELEKSI                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         PENGADAAN        PEKERJAAN        KONSTRUKSI                       
                                                                            
  PEMBANGUNAN          PAGAR     ALAS    KANTOR      PELAYANAN              
                                                                            
                             TERPADU                                        
                                                                            
                                                                            
BAGIAN 1 – INFORMASI PENGADAAN                                              
                                                                            
1. NAMA SATKER PENGADAAN  PEKERJAAN KONSTRUKSI                              
                                                                            
   a. Satuan Kerja : Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan             
   b. KPA           : Andi Mannojengi, S.St.Pi, M.Si                        
                                                                            
   c. PPK           : Lukman Hadi, S.St.Pi                                  
                                                                            
2. Nomor DIPA       : SP DIPA-032-03.2.633693/2023 tanggal 30 November 2022 
3. ID SIRUP         : 42509132                                              
                                                                            
4. LATAR BELAKANG                                                           
                                                                            
         Pelayanan publik kepada masyarakat khususnya menyangkut kelancaran kepada
   pelaku usaha yang berada di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan harus
   ditunjang dengan fasilitas sarana dan prasarana yang memadahi. Dengan semakin
   berkembengnya PPN Pengambengan berimbas semakin berkembangnya tata organisasi
   yang miliki untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa, sehingga dibutuhkan fasilitas
   sarana dan prasarana untuk menunjang kelancaran pelayanan yang dilakukan 
                                                                            
         Dalam pembangunan pelabuhan perikanan setidak ada fasilitas yang harus
   dipenuhi untuk mendukung operasional. 3 (tiga) fasilitas tersebut adalah 1. Fasilitas
   pokok, 2. Fasilitas fungsional dan 3. Fasilitas penunjang. Fasilitas penunjang merupakan
   fasilitas secara tidak langsung mempertinggi peranan pelabuhan perikanan.
                                                                            
         Pembangunan Pagar Alas Kantor Pelayanan Terpadu di PPN Pengambengan
   dibutuhkan untuk mencukupi fasilitas dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
   kepada pengguna jasa dan stakeholder pelabuhan. Kawasan pelabuhan yang merupakan
   areal publik yang dapat di akses publik diperlukan upaya untuk pengamanan
   aset/fasilitas yang ada didalamnya. Pembangunan Pagar Alas Kantor Pelayanan Terpadu
   diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pengguna jasa di PPN
   Pengambengan.                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
5. MAKSUD DAN TUJUAN                                                        
   a. Maksud pengadaan                                                      
     Pembangunan Pagar Alas Kantor Pelayanan Terpadu                        
                                                                            
   b. Tujuan pengadaan                                                      
     Meningkatkan Pelayanan Publik ke stakeholder dengan menyediakan Fasilitas Pagar
                                                                            
     Alas Kantor Pelayanan Terpadu                                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       DOKUMEN      SPESIFIKASI   TEKNIS                    
                                                                            
                        PENGADAAN  PEKERJAAN  KONSTRUKSI                    
                                                                            
                    PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA        
                            DENGAN METODE TENDER/SELEKSI                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                          
  a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan                  
     DIPA PPN Pengambengan Tahun Anggaran 2023                              
                                                                            
  b. PAGU Anggaran Rp 279.000.000                                           
     Terbilang Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah                   
                                                                            
  c. Total perkiraan biaya yang diperlukan/HPS Rp 278.965.433               
     Terbilang Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima
     Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah                                
                                                                            
7. JENIS KONTRAK JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN                          
                                                                            
   a. Jenis Kontrak : Kontrak Harga satuan                                  
   b. Cara Pembayaran : Termin                                              
                                                                            
8. JAMINAN                                                                  
                                                                            
   a. Jaminan Uang Muka                                                     
     Nilai Jaminan Uang Muka 30% dari nilai kontrak                         
                                                                            
   b. Jaminan Pelaksanaan                                                   
                                                                            
     1. Nilai Jaminan pelaksanaan bagi penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh
       persen) sampai dengan 100% (seratus per seratus) dari nilai HPS, jaminan
       pelaksanaan sebesar 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak; atau   
     2. Untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh per seratus) dari
                                                                            
       nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima per seratus) dari nilai total HPS,
     Dengan masa berlaku jaminan pelaksanaan sejak tanggal kontrak sampai serah terima
     pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi.                  
                                                                            
   c. Jaminan pemeliharaan                                                  
                                                                            
     nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak, dengan masa
     berlaku selama 194 hari kalender sejak serah terima pertama (Provisional Hand Over)
     pekerjaan konstruksi.                                                  
                                                                            
9. MASA BERLAKU PENAWARAN                                                   
                                                                            
   60 (Enam puluh) hari kalender                                            
                                                                            
10. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA                                        
   1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat
     dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama
     operasi untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dan untuk pekerjaan yang
     bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan;          
                                                                            
   2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa
     konstruksi;                                                            
   3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil sub bidang
     klasifikasi BG002 atau KBLI 41012 atau BG004                           
   4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
     perubahan);                                                            
                                                                            
                                                                            
                       DOKUMEN      SPESIFIKASI   TEKNIS                    
                                                                            
                        PENGADAAN  PEKERJAAN  KONSTRUKSI                    
                                                                            
                    PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA        
                            DENGAN METODE TENDER/SELEKSI                    
                                                                            
                                                                            
   5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
     kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
     kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
                                                                            
     nama  Badan Usaha  tidak sedang dalam menjalani  sanksi pidana, dan    
     pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
     mengambil cuti diluar tanggungan Negara;                               
   6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu
     4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
     pengalaman subkontrak.                                                 
   7. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
                                                                            
     a. Dikecualikan dari ketentuan angka 8 untuk pengadaan dengan nilai paket sampai
       dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
     b. Harus mempunyai pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu 1 (satu)
       tahun, untuk pengadaan  dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit  
       Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
       banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).               
   8. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:               
     SKP  =  KP – P                                                         
                                                                            
     KP   = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:                        
     1) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima)
        paket pekerjaan; dan                                                
     2) untuk usaha  non kecil (Menangah dan Besar), nilai Kemampuan Paket (KP)
        ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.            
        P  = jumlah paket yang sedang dikerjakan.                           
        N  = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat
                                                                            
             bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir           
   9. Dalam hal peserta melakukan KSO:                                      
      a. evaluasi persyaratan pada angka 2, 6, 7, 8, dan 9 dilakukan untuk setiap
        perusahaan yang tergabung dalam KSO;                                
      b. evaluasi pada angka 3, dilakukan secara saling melengkapi oleh anggota KSO dan
        setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan;  
      c. evaluasi pada angka 5, dilakukan secara saling melengkapi oleh anggota KSO;
                                                                            
      d. evaluasi pada angka 4 hanya dilakukan kepada leadfirm KSO; dan     
      e. dalam hal KSO dilakukan antara usaha kualifikasi menengah dengan usaha
        kualifikasi kecil, maka evaluasi pada angka 10 tetap dilakukan terhadap usaha
        kecil tersebut.                                                     
                                                                            
BAGIAN 2 – INFORMASI PEKERJAAN  KONSTRUKSI                                  
                                                                            
1. WAKTU PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                             
                                                                            
  a. Lama waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi                            
                                                                            
     90 (Sembilan Puluh) hari kalender                                      
  b. Period waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi                          
                                                                            
     Pelaksanaan pekerjaan dimulai 90 (Sembilan Puluh) hari kalender sejak  
     ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja.                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       DOKUMEN      SPESIFIKASI   TEKNIS                    
                                                                            
                        PENGADAAN  PEKERJAAN  KONSTRUKSI                    
                                                                            
                    PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA        
                            DENGAN METODE TENDER/SELEKSI                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  c. Tanggal serah terima hasil pekerjaan konstruksi                        
     Setelah pekerjaan dinyatakan 100% selesai                              
                                                                            
2. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                       
                                                                            
   a. Ruang lingkup pekerjaan                                               
     1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
                                                                            
       fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya           
     2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
       pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
       peralatan berat.                                                     
                                                                            
     3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
                                                                            
     4. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
       memerlukannya.                                                       
     5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
                                                                            
       pelaksanaan.                                                         
     6. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
       lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
       pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
                                                                            
     7. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawing)
       yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
       manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui
       oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.                           
                                                                            
     8. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
       konstruksi.                                                          
                                                                            
   b. Lokasi Pekerjaan                                                      
     PPN Pengambengan, Jl. Pelabuhan No 1 Pengambengan Kec. Negara Kab. Jembrana
                                                                            
     Bali                                                                   
   c. Data dan fasilitas yang dapat disediakan PA/KPA/PPK                   
                                                                            
     1. DED Perancangan                                                     
     2. Akses masuk lokasi pekerjaan (pass Masuk)                           
                                                                            
     3. Ruang rapat untuk koordinasi progress pekerjaan                     
                                                                            
3. KELUARAN/PRODUK  YANG DIHASILKAN                                         
   Dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:                                 
                                                                            
   a. semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik;
   b. gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings);     
                                                                            
   c. kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik beserta segala perubahan atau
     addendumnya;                                                           
                                                                            
   d. laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan,
     laporan bulanan, laporan akhir termasuk laporan uji mutu;              
                                                                            
                                                                            
                       DOKUMEN      SPESIFIKASI   TEKNIS                    
                                                                            
                        PENGADAAN  PEKERJAAN  KONSTRUKSI                    
                                                                            
                    PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA        
                            DENGAN METODE TENDER/SELEKSI                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   e. berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan
     tambah atau kurang, serah terima pertama (Provisional Hand Over) dan serah terima
                                                                            
     akhir (Final Hand Over) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan
     pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
                                                                            
     dengan pelaksanaan konstruksi fisik;                                   
   f. foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi
                                                                            
     fisik;                                                                 
   g. dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Standar Mutu Kesehatan dan
     Keselamatan Kerja (SMK3)                                               
                                                                            
4. TENAGA YANG DIBUTUHKAN                                                   
                                                                            
                                                                            
    No    Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi    
           yang akan dilaksanakan     (tahun)           Kerja               
     1  Pelaksana                2 Tahun          SKT/SKK Pelaksana         
                                                  Gedung                    
                                                                            
     2  Petugas K3               -                Sertifikat K3             
                                                                            
5. PERALATAN UTAMA YANG DIBUTUHKAN                                          
                                                                            
     No        Jenis      Kapasitas Jumlah       Kepemilikan/Status         
     1.  Pick Up           2 m3     1 Unit Milik Sendiri/Sewa beli/Sewa     
     2.  Concrete Mixer   0,35 m3   1 Unit Milik Sendiri/Sewa beli/Sewa     
                                                                            
6. IDENTIFIKASI RESIKO                                                      
                                                                            
    No.  Jenis/Tipe Pekerjaan          Identifikasi Bahaya                  
    1.  Pekerjaan Lain-lain Tersengat aliran listrik                        
                                                                            
                                                                            
7. SPESIFIKASI TEKNIS                                                       
                                                                            
   a. Spesifikasi mutu/kualitas                                             
                                                                            
     Sesuai Spesifikasi Teknis (Terlampir)                                  
                                                                            
   b. Spesifikasi jumlah                                                    
     Sesuai Spesifikasi Teknis (Terlampir)                                  
                                                                            
   c. Spesifikasi waktu                                                     
                                                                            
   d. Spesifikasi pelayanan                                                 
   e. Spesifikasi teknis lainnya                                            
                                                                            
     Diwajibkan menggunakan produk dalam negeri.                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       DOKUMEN      SPESIFIKASI   TEKNIS                    
                                                                            
                        PENGADAAN  PEKERJAAN  KONSTRUKSI                    
                                                                            
                    PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA        
                            DENGAN METODE TENDER/SELEKSI                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
8. METODE PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                            
   Pemilihan penyedia pekerjaan ini dilaksanakan melalui tender pascakualifikasi harga
   terendah sehingga terdapat konsultan pengawas untuk mengawasi metode pelaksanaan
   pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis.                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
9. UJI MUTU/TEKNIS PEMILIHAN PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI             
                                                                            
   Uji mutu/teknis material dan/atau peralatan sesuai Spesifikasi Teknis    
                                                                            
                                                                            
10. KRITERIA SERAH TERIMA PEKERJAAN KONSTRUKSI                              
                                                                            
   Serah terima hasil pekerjaaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
   persen) sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak.                     
                                                                            
                                                                            
11. HAL-HAL LAIN YANG DIPERLUKAN                                            
                                                                            
   Memberikan jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak apabila masa
   pemeliharaan melewati Tahun Anggaran 2023                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                            Pejabat Pembuat Komitmen                        
                            Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                            Lukman  Hadi, S.St.Pi                           
                            NIP 19820219 200502 1 002
Tenders also won by CV Nadi Guna Karya
Authority
4 March 2025Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Pembangunan Smp Negeri 4 Kuta UtaraKab. BadungRp 9,453,290,074
19 May 2022Pembangunan Unit Sekolah Baru Smkn 6 Denpasar (Lanjutan)Provinsi BaliRp 8,791,567,000
3 May 2024Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Pembangunan Smp Negeri 2 MengwiKab. BadungRp 7,721,604,000
16 May 2019Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan - Pembangunan Aula, Laboratorium Ipa, Tembok Penyengker, Tugu Karang, Tugu Ulun Pangkung, Parkir, Lapangan Dan Penataan Halaman Smp Negeri 3 PetangPemerintah Daerah Kabupaten BadungRp 5,920,530,000
29 July 2021Pemagaran Aset Tanah Unud Tahap IIKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 4,705,004,000
14 March 2022Pembangun Gedung Lt.II (10 Rkb, Tangga) Sdn 1 PedunganKota DenpasarRp 3,844,000,000
22 July 2021Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Sman 4 DenpasarRp 3,840,376,420
16 May 2019Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan - Pembangunan Ruang Guru, Aula, Perpustakaan, Laboratorium Komputer, Tempat Suci Dan Penataan Halaman Sd Negeri 2 PangsanPemerintah Daerah Kabupaten BadungRp 3,630,230,000
3 October 2022Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, Pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung Dan Ruangan,belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan,pemeliharaan Rutin Bangunan Gedung Dan Ruangan Kecamatan MengwiKab. BadungRp 3,000,000,000
4 July 2019Pembangunan Gedung P4to Kabupaten KarangasemRp 2,474,000,000