Pengadaan Rehabilitasi Prasarana Dan Perkolaman

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 18137218
Date: 8 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Work Unit: Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar Sukabumi
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 450,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 449,669,903
Winner (Pemenang): CV Firan Jaya Sampurna
NPWP: 312727654405000
RUP Code: 42551292
Work Location: sukabumi - Sukabumi (Kota)
Participants: 69
Applicants
Reason
0312727654405000Rp 359,740,202-
0740908504044000Rp 404,377,470Peralatan utama: Tidak menyampaikan bukti kepemilikan /penguasaan peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan utama berupa Mobil Pick Up.
0313901340419000--
0810288464816000--
0911884617443000--
0761413137403000Rp 359,735,822Peralatan Utama: Berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit bukti kepemilikan peralatan utama (Concrete Mixer Molen, Pompa Air, Stamper dan Roda Dorong) dinyatakan bahwa: bukti pembelian/invoice peralatan utama yang disampaikan oleh Peserta Tender merupakan bukti pemberian sewa peralatan utama. Dalam dokumen penawaran Peserta tidak melampirkan surat perjanjian sewa, sehingga tidak sesuai dengan dokumen pemilihan bab III angka 17.2.b.c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa.
0413472648405000Rp 368,710,435Peralatan utama: Berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit bukti kepemilikan peralatan utama dinyatakan bahwa bukti pembelian tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
0848792313952000--
0016122004429000--
0837224088401000--
0025226119405000Rp 319,567,3751. Peralatan Utama: tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan utama untuk peralatan stamper dari Pemberi Sewa 2. Rencana Keselamatan Konstruksi: 1) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang disampaikan pada Rencana Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP 2) tidak menyampaikan kelengkapan untuk bagian : C. Dukungan Keselamatan Konstruksi : menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen atau tabel Jadwal Program Komunikasi yang telah diisi D. Operasi Keselamatan Konstruksi : menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen atau tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) yang telah diisi E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi: menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen atau tabel Jadwal Inspeksi dan Audit yang telah diisi
0717910657416000--
PT Sudewa Putra Arthomoro
06*2**9****34**0--
0841953680401000--
0813756871101000--
0312386030516000--
CV Queensya Sentosa
04*4**5****03**0--
0843512591006000--
0032115131656000--
CV Menara Tunggal Jaya
00*3**6****26**0--
0017234014423000--
0813993409412000--
0013281019017000--
0316391861006000--
0025225798405000--
0661745612443000--
0022855316941000--
0905531356028000--
0717763064514000--
0021874235009000--
0033277518542000--
0016296279803000--
PT Bangun Toba Lestari
04*1**0****08**0--
0027938802002000--
0935723502942000--
0016711962421000--
Nenk Firda Jaya Mandiri
06*4**7****26**0--
0016908683807000--
0316658343435000--
0818150690445000--
0416050888455000--
0416520088626000--
CV Aesa Multikarya Persada
05*2**1****42**0--
0965556327617000--
0017962689805000--
PT Viansafa Lestari Abadi
00*9**9****48**0--
0743314361802000--
PT Niplez Jusero Persada
09*8**7****01**0--
0314388430543000--
0736788571609000--
0725694020009000--
0867571242626000--
0666574512805000--
0210922928406000--
0946009628443000--
0800975997101000--
0015228554405000--
0025210378211000--
0019019447657000--
0843521246029000--
0952225944942000--
0721116002101000--
Jeslyn Karya Gemilang
09*6**5****37**0--
PT Mercusuar Banten Contractor
06*4**9****01**0--
0032663163323000--
0844189209412000--
0960676682115000--
0665222014726000--
0027480375008000--
Attachment
RENCANA   KERJA DAN  SYARAT-SYARAT                          
                                                                          
                             ( R K S )                                    
                                                                          
            PEKERJAAN  REHABILITASI  HATCHERY   LELE                      
                                                                          
   KEGIATAN   PENGELOLAAN    KAWASAN   DAN  KESEHATAN   IKAN              
                                                                          
      PROGRAM   PENGELOLAAN    PERIKANAN   DAN  KELAUTAN                  
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.1                                    
                         JENIS PEKERJAAN                                  
     1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : REHABILITASI HATCHERY LELE
     2. Pekerjaan Rehabilitasi Kanopi Depan dan Samping, Tandon Air, Toilet Lantai 2 dan
        Ruang Sauna-8                                                     
     3. Lokasi : Jl. Selabintana No.37, Selabatu, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat
        43114                                                             
                                                                          
     4. Pekerjaan ini meliputi, mendatangkan dan melengkapi semua bahan-bahan,
        menyediakan tenaga kerja, alat-alat yang dibutuhkan serta membuat segala pekerjaan
        persiapan dan tambahan untuk kesempurnaan pelaksanaan dan kemudian menyerahkan
        pekerjaan dalam keadaan selesai dan sempurna.                     
     5. Dalam pelaksaan pekerjaan ini harus dilaksanakan berdasarkan kepada Bestek dan
        Gambar-gambar detail, peraturan-peraturan dan syarat-syarat, daftar penjelasan
                                                                          
        (Anwijzing ) serta ketentuan dan keputusan Direksi yang dibuat secara tertulis.
                                                                          
                             Pasal 1.2                                    
                                                                          
                          PENDAHULUAN                                     
     1. Lingkup pekerjaan yang akan di laksanakan meliputi :              
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
        b. Pekerjaan Bongkaran                                            
        c. Pekerjaan Galian dan Urugan                                    
        d. Pekerjaan Beton                                                
        e. Pekerjaan Pasangan Dinding                                     
                                                                          
        f. Pekerjaan Plafon                                               
        g. Pekerjaan Lantai                                               
        h. Pekerjaan Plesteran dan Acian                                  
        i. Pekerjaan Pengecatan                                           
        j. Pekerjaan Instalasi Air                                        
        k. Pekerjaan Instalasi Listrik                                    
        l. Pekerjaan Atap Kanopi                                          
                                                                          
        m. Pekerjaan Dinding Plastik UV                                   
     2. Pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam pasal masing-
        masing jenis pekerjaan, gambar rencana termasuk gambar detail dan 
        penjelasan/keputusan Direksi.                                     
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
     3. Pembuatan papan nama proyek                                       
        Membuat papan nama proyek dari papan dilapis seng dengan ukuran 200 x 100 cm.
                                                                          
        Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat yang
        mudah dilihat umum. Papan nama proyek memuat :                    
        - Nama proyek                                                     
        - Pemilik proyek                                                  
        - Lokasi proyek                                                   
        - Jumlah biaya (kontrak)                                          
        - Nama Konsultan Perencana                                        
                                                                          
        - Nama Konsultan Pengawas                                         
        - Nama Pelaksana (Kontraktor)                                     
        - Proyek dimulai tanggal, bulan, tahun.                           
        Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus melakukan Pembersihan, pengukuran dari
        existing yang ada dan membuat patok-patok dan pemasangan bouplank.
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.3                                    
                       PEKERJAAN PERSIAPAN                                
     1. Lingkup Rekerjaan :                                               
                                                                          
        a. Mobilisasi dan demobilisasi.                                   
        b. Pengukuran dan pemasangan.                                     
        c. Pengadaan air untuk kontruksi.                                 
        d. Pengadaan listrik untuk konstruksi.                            
     2. Persyaratan bahan.                                                
        a. Mobilisasi dan demobilisasi, meliputi penyediaan alat/peralatan kerja termasuk
          tenaga kerja (man power), sampai dengan mengembalikan dan memulangkan
                                                                          
          seluruh bahan-bahan, alat-alat maupun tenaga kerja yang didatangkan.
        b. Pengukuran ini dimaksudkan untuk menentukan titik-titik penempatan tiang -tiang
          bangunan pagar pilar baik arah vertikal maupun horizontalnya.   
        c. Pengadaan air untuk kontruksi adalah penyediaan air untuk melakukan pekerjaan
          adukan semen dan lain sebagainya dengan ketentuan air tersebut harus memenuhi
          persyaratan teknis untuk konstruksi. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum
          penampung, air harus memenuhi kualitas yang ditentukan dalam RBI 1971.
                                                                          
        d. Pengadaan listrik untuk konstruksi pada malam hari dengan menggunakan listrik
          yang bersumber dari PLN atau menggunakan Generator set, baik untuk kebutuhan
          pekerja, pelaksanaan pekerjaan bila dilaksanakan pada malam hari dan untuk
          membantu memberi keamanan di lokasi proyek.                     
     3. Pedoman Pelaksanaan.                                              
        a. Mobilisasi dan demobilisasi merupakan pekerjaan mendatangkan/ megangkut alat
          dan peralatan, sumber daya manusia/man power yang diperlukan untuk
                                                                          
          melaksanakan pekerjaan, maupun menempatkan kembali alat/peralatan maupun
          memulangkan tenaga kerja yang direkrut, setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
        b. Pengukuran diperlukan untuk menentukan peil/duga lantai dan letak as-as pilar
          pagar.                                                          
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
        c. Pengadaan air untuk konstruksi. Pengadaan air untuk konstruksi diambil dari
          sumber air terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah disediakan.
                                                                          
          Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang cukup selama pelaksanaan
          pekerjaan. Air harus memenuhi syarat yang tercantum dalam RBI Nl 2.
        d. Pengadaan listrik untuk konstruksi adalah sebagai upaya memaksimalkan
          kebutuhan di lapangan baik menyangkut sebagai penerangan bagi para pekerja di
          malam hari juga sebagai peralatan kerja yang diperlukan, apabila sewaktu-waktu
          akan melaksanakan pekerjaan di malam hari. Penerangan akan juga merupakan
          salah satu fasilitas keamanan bagi lokasi pekerjaan. Penjagaan akan memberi nilai
                                                                          
          tambah bagi keselamatan atau menghindari berbagai resiko-resiko atau kerugian
          yang mungkin terjadi.                                           
                                                                          
                             Pasal 1.4                                    
                        KEAMANAN  PROYEK                                  
     1. Pelaksana harus menjamin keamanan proyek baik untuk barang-barang milik
                                                                          
        pelaksana, pengawas atau pengelola proyek, serta menjaga keutuhan bangunan-
        bangunan yang ada dari gangguan para pekerja pelaksana ataupun kerusakan akibat
        pelaksanaan pekerjaan.                                            
     2. Pelaksana harus menempatkan petugas-petugas keamanan selama 24 jam penuh setiap
        hari, yang dibagi dalam 3 (tiga) shift, dan harus selalu mengadakan pemeriksaan
        pengamanan setiap hari setelah selesai pekerjaan.                 
     3. Untuk menguasai dan menjaga ketertiban bekerja para pekerjanya, setiap pekerja
                                                                          
        Pelaksana diharuskan mengenakan tanda pengenal khusus yang harus dipakai pada
        bagian badan yang mudah terlihat oleh petugas keamanan.           
     4. Pekerjaan Pelaksana tidak diijinkan menginap di lokasi kecuali petugas keamanan yang
        sedang bertugas pada malam hari.                                  
                                                                          
                             Pasal 1.5                                    
                       KESELAMATAN  KERJA                                 
                                                                          
     1. Pelaksana harus menjamin keselamatan kerja sesuai dengan persyaratan yang
        ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap
        bidang pekerjaan.                                                 
     2. Di dalam lokasi harus taersedia kotak obat pelengkap untuk pertolongan pertama pada
        kecelakaan (PPPK).                                                
     3. Pelaksana juga harus menyediakan alat pelindung diri (APD) Seperti ; Helm safety,
        Sepatu Safety, Rompi dan Sabuk Pengaman Pekerja.                  
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.6                                    
                             IJIN-IJIN                                    
     1. Pelaksana harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat ijin- ijin yang
        diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain: ijin
        penerangan, ijin pengambilan material, ijin pembuangan, ijin pengurugan, ijin trayek
        dan pemakaian jalan, ijin penggunaan bangunan serta ijin-ijin lain yang diperlukan
                                                                          
        sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat.                
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
     2. Biaya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi tanggung jawab pemilik proyek,
        dengan pengurusan dibantu konsultan perencana dan konsultan pengawas serta
                                                                          
        Pelaksana.                                                        
     3. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal tersebut ayat (1) di
        atas menjadi tanggung jawab Pelaksana.                            
                                                                          
                             Pasal 1.7                                    
                  ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI                            
     1. Pelaksana harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta pengirimannya
                                                                          
        ke pemberi tugas serta pihak-pihak lain yang diperlukan.          
     2. Yang dimaksudkan dengan pekerjaan dokumentasi adalah :            
        Foto-foto proyek, berwarna, minimal ukuran postcard, untuk keperluan laporan bulanan
        yang dibuat oleh konsultan pengawas, dan 3(tiga) set album yang harus diserahkan pada
        serah terima pekerjaan untuk pertama kalinya.                     
     3. Kemajuan dan kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus didokumentasikan dengan foto,
                                                                          
        slide dan video kaset sekurang-kurangnya :                        
        - Kemajuan fisik 0%.                                              
        - Kemajuan fisik 25%.                                             
        - Kemajuan fisik 50%.                                             
        - Kemajuan fisik 75%.                                             
        - Kemajuan fisik 100%.                                            
        Setelah masa pemeliharaan berakhir/penyerahan kedua.              
                                                                          
        Setiap pengambilan foto dibidik dari 3 arah dengan titik pengambilan yang tetap. Foto
        tersebut dicetak dengan ukuran 3R dalam rangkap 5 dan ditata dalam satu album.
                                                                          
                             Pasal 1.8                                    
                           PENGUKURAN                                     
     1. Lingkup Pekerjaan.                                                
       a. Pemborong wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan, sifat dan
                                                                          
         luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi penawarannya.
       b. Kelalaian atau kekurangan telitian Pemborong dalam hal ini tidak dapat dijadikan
         alasan untuk mengajukan klaim.                                   
       c. Pengukuran - pengukuran sudut harus dilakukan dengan sangat teliti, Pemborong
         harus mengadakan pengukuran tersebut, mengawasi dan meneliti sehingga yakin
         bahwa sudut siku benar-benar sudah dipenuhi.                     
       d. Semua ukuran sudut wajib dilaporkan kepada Pengawas untuk dikoreksi untuk
                                                                          
         kedua kalinya dan diyakini bahwa ukuran tersebut sudah benar.    
       e. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi dilapangan antara Gambar Kerja dan
         Kenyataan, harus secepatnya dilaporkan kepada Pengawas, dan Pemborong harus
         mematuhi keputusannya.                                           
     2. Pengujian Lapangan.                                               
       a. Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian bahan-bahan dan kecakapan kerja
         untuk pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan perintah
                                                                          
         Direksi Teknik.                                                  
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
       b. Pengujian layaknya dilaksanakan oleh Laboratorium Kota, Kabupaten atau Provinsi
         yang sesuai dengan instruksi Direksi Teknik. Pengujian khusus di laboratorium pusat
                                                                          
         perlu dilaksanakan, jika diminta demikian oleh Direksi Teknik.   
       c. Semua pengujian harus memenuhi persyaratan standar spesifikasi. Bilamana hasil
         pengujian memberikan hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi,
         kontraktor harus melakukan pekerjaan-pekerjaan perbaikan dan peningkatannya.
         Jika diperlukan oleh Pimpinan Proyek atau Direksi Teknik, kontraktor harus
         melengkapi pengujian - pengujian untuk menunjukkan terpenuhinya standar
         spesifikasi yang ditetapkan.                                     
                                                                          
       d. Kontraktor harus bertanggung jawab membayar semua biaya pengujian yang
         dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan spesifikasi.             
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.9                                    
                      PEKERJAAN BONGKARAN                                 
     1. Lingkup Pekerjaan                                                 
        Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
        pekerjaan ini.                                                    
     2. Pekerjaan Ini Meleputi                                            
                                                                          
        Semua pembongkaran tandon air, dinding plastik, besi, kanopi dan lain-lain yang
        diisyaratkan untuk dibongkar untuk pelaksanaan pekerjaan yang baru baik yang berupa
        struktural ataupun yang non structural.                           
     3. Syarat-Syarat Pembongkaran                                        
        a. Sebelum dilaksanakan pembongkaran diwajibkan bongkaran harus dinilai terlebih
          dahulu dan dinilai oleh dinas yang berwenang, setelah bongkaran dinilai diajukan
          penghapusan dan dibuat Berita Acara Penghapusan.                
                                                                          
        b. Semua pembongkaran harus menggunakan cara dan alat-alat khusus yang tidak
          akan merusak bagian-bagian yang tidak diisyaratkan di bongkar   
        c. Tidak diperkenankan menggunakan bahan peledak atau alat yang dapat
          membahayakan orang lain, kecuali atas rekomendasi Direksi/Pengawas
        d. Semua puing dan sisa bongkaran harus dibuang secepatnya di luar kawasan proyek
          atau atas persetujuan Pengawas sisa bongkaran tersebut harus dikumpulkan di
          suatu tempat diareal proyek                                     
                                                                          
        e. Untuk bongkaran genteng, kayu, plywood dan paku harus dikumpulkan sebagai
          berikut :                                                       
           - Paku                                                         
             Semua paku yang menepel pada kayu harus dicabut dan dikumpulkan.
           - Kayu                                                         
             Semua kayu harus dikupulkan menurut ukuranya dan disusun berdiri sesuai
             dengan panjangnya.                                           
                                                                          
           - Untuk papan dan plywood harus dikumpulkan dengan ditumpuk sesuai dengan
             ukurannya.                                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
           - Kontraktor wajib memperbaiki atau mengganti dengan yang baru apabila ada
             bagian-bagian bangunan yang rusak akibat pembongkaran tersebut dengan
                                                                          
             semua biaya ditanggung Kontraktor                            
           - Semua sisa puing/sisa bongkaran tidak diperkenankan di daur ulang untuk
             pekerjaan yang baru kecuali atas persetejuan pengawas.       
                                                                          
                             Pasal 1.10                                   
                   PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN                            
     1. Pekerjaan Galian                                                  
        a. Galian tanah yang dibuat sesuai dengan arahan dan petunjuk gambar
        b. Hasil galian yang dapat digunakan agar ditimbun sesuai dengan arahan dan
          petunjuk Kontraktor, dan yang tidak dapat terpakai agar dibuang dari lapangan
                                                                          
        c. Penggalian pondasi dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan lay out, titik as
          pondasi tersebut dan ditentukan dengan teliti sesuai dengan arahan dan petunjuk
          gambar.                                                         
        d. Apabila terdapat air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada
          waktu pekerjaan struktur harus disediakan pompa air dengan kapasitas yang
          memadai atau pompa lumpur yang diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk
          menghindari tergenangnya air lumpur pada dasar galian.          
                                                                          
        e. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai
          jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat
          yang dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
     2. Pekerjaan Urugan dan Penimbunan Tanah                             
        a. Bila akan dilakukan penimbunan tanah, terlebih dahulu harus dilakukan
          pengupasan lapisan atas tanah minimal setebal 30 cm dengan tujuan untuk
          menghilangkan lapisan rumput sisa sisa akar tanaman, tanah humus dan benda
                                                                          
          benda lainnya yang dapat mengganggu kekuatan tanah.             
        b. Tanah urug harus bebas dari kotoran . Hasil dari pengurugan harus padat dan
          mencapai peil yang dibutuhkan.                                  
        c. Galian dan urugan pada tapak harus dilakukan secermat mungkin untuk
          menghindari adanya pekerjaan ulang.                             
        d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dicampur
          dengan cara menggaruk atau cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan yang
                                                                          
          kepadatannya sama.                                              
        e. Setelah seluruh pengurugan selesai, hasil pengurugan harus berada dalam kondisi
          baik, padat dan stabil. Apabila hasil urugan belum baik, maka pengurugan harus
          diulang sampai mendapat persetujuan Direksi.                    
     3. Pekerjaan Urugan Pasir dan Urugan Kembali                         
          a. Pasir                                                        
            Bahan urugan pasir adalah pasir urug atau pasang sesuai dengan kebutuhan.
                                                                          
            Pasir urug harus bebas dari kotoran dengan biji-bijian yang dapat tumbuh.
            Urugan pasir digunakan untuk menguatkan lapisan tanah dibawah pondasi dan
            lantai, pemadatan pasir urug menggunakan Handpres atau Stamper dan dengan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
            penyiraman secukupnya. Pengukuran ketebalan pasir yang dilakukan setelah
            pasir direndam air dan ditimbris.                             
                                                                          
          b. Urugan Kembali                                               
            Pekerjaan mengurug kembali adalah pekerjaan mengurug sisa galian pondasi,
            bekas saluran dan meninggikan peil lantai. Tanah untuk urugan kembali ini
            adalah tanah yang bersih dari kotoran dan biji-bijian.        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.11                                   
                     PEKERJAAN LANTAI KERJA                               
     1. Lingkup Pekerjaan                                                 
        1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
          alat bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga
          diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.       
        2. Pekerjaan sub lantai ini dilakukan dibawah lapisan finishing / struktur pada seluruh
                                                                          
          detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam detail gambar.       
     2. Persyaratan Bahan                                                 
       Semen Portland, Pasir Beton, Kerikil/split , Air kerja harus memenuhi persyaratan yang
       memenuhi persyaratan pekerjaan beton.                              
     3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
        a. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan
          dengan contoh-contohnya, untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi /
                                                                          
          Konsultan Pengawas.                                             
        b. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan diatas, tetapi dibutuhkan
          untuk penyelesaian penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik
          dari jenisnya dan harus disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
        c. Untuk lantai kerja yang langsung diatas tanah, maka lapisan (tanah dan pasir urug)
          dibawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai
          persyaratan), rata permukaannya dan telah mempunyai daya dukung maksimal.
                                                                          
        d. Permukaan lapisan lantai kerja harus dibuat rata / waterpas. Kecuali pada lantai
          ruangan -ruangan yang diisyaratkan pada kemiringan tertentu, supaya diperhatikan
          mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk
          Direksi / Konsultan Pengawas.                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.12                                   
                    PEKERJAAN BEKISTING BETON                             
     1. Kontruksi dan Pemasangan Bekisting (SNI 6880 : 2016)              
        a. Bekisting harus rapat untuk mencegah kehilangan mortar dari beton
        b. Kecuali yang disyaratkan lain, tempatkan strip chamfer minimum 20 mm di sudut-
          sudut bekisting untuk menghasilkan tepi-tepi miring pada permukaaan terekspos
          secara permanen.                                                
                                                                          
        c. Periksa bekisting dan segera buang material yang rusak sebelum beton dicorkan.
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
        d. Pada join kontruksi skspos untuk terlihat, lapiskan material permukaan cetakan
          diatas beton atau yang dicor sebelumnya.                        
                                                                          
        e. Kecuali disyaratkan lain, kontruksikan bekisting sehingga permukaan beton sesuai
          dengan toleransi dalam ACI 117M.                                
        f. Siapkan sarana untuk penyesuaian (seperti baji atau dongkrak) dari penopang dan
          struts/ penunjang miring.                                       
     2. Pembongkaran Bekisting (SNI 6880 : 2016)                          
        a. Bila permukaan yang dibentuk vertikal memerlukan finishing, pindahkan bekisting
          sesegera mungkin setelah pembongkaran tidak merusak beton.      
                                                                          
        b. Pemindahan bekisting atas pada permukaan miring beton segera setelah dilepaskan
          tidak menyebabkan beton merosot.                                
        c. Kendurkan bekisting kayu untuk bukaan dinding.                 
        d. Jangan merusak beton selama pelepasa bekisting                 
        e. Setelah pengencang ujung-ujung atau pengencang ujung dari pengikat cetakan
          dibongkar, perbaiki lubang-lubang bekas pengikat.               
                                                                          
     3. Bahan                                                             
        a. Plywood t = 9 mm.                                              
        b. Paku, angkur dan sekrup-sekrup; ukuran sesuai dengan keperluan dan cukup kuat
          untuk menahan bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan pengecoran.
     4. Lingkup Pekerjaan                                                 
        Pekerjaan Bekisting diperlukan pembuatan shop drawing oleh kontrakor sesuai dengan
        gambar rencana Siapkan shop drawing tipikal untuk tiap rancangan bekisting yang
                                                                          
        berbeda yang memperlihatkan :                                     
        - Desain                                                          
        - Bahan                                                           
        - Dimensi                                                         
        - Metoda konstruksi (Pemasangan dan Pembongkaran)                 
     5. Syarat – Syarat Umum Bekisting                                    
        a. Tidak mengalami deformasi. Bekisting harus cukup tebal dan terikat kuat.
                                                                          
        b. Kedap air dengan menutup semua celah dengan tape.              
        c. Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting.
                                                                          
                             Pasal 1.13                                   
                   PEKERJAAN BETON BERTULANG                              
     1. KETENTUAN UMUM                                                    
        1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat pelaksanaan
                                                                          
          beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini.
          Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan
          beton harus sesuai dengan standar di bawah ini :                
          Peraturan dan Standar Perencanaan berdasarkan:                  
          a. Tata Cara Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung ( SNI 2847-
            2019 ).                                                       
          b. Beban Minimum untuk Perencanaan Bangunan Gedung dan Struktur Lain.
                                                                          
            Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung ( SNI 1727-2020 ).
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
          c. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung
            dan Non-gedung ( SNI 1726-2019 ).                             
                                                                          
          d. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung ( SNI 2847-
            2019 ).                                                       
          e. Cara Uji Kuat Beton dengan Benda Uji Silinder ( SNI 1974-2011 ).
          f. Tata Cara Pembuatan dan Perawatan Spesimen Uji Beton di lapangan ( SNI
            4810-2013 ).                                                  
          g. Spesifikasi Agregat Ringan untuk Beton Struktural ( SNI 2461-2014 )
          h. Metode Uji Berat Jenis dan Penyerapan Air Agregat Kasar ( SNI 1969-2016 )
                                                                          
          i. Cara Uji Berat Jenis dan Penyerapan Air Agregat Halus ( SNI 1970:2008 )
          j. Semen Portland ( SNI 2049-2015 ).                            
          k. Baja Tulangan Beton ( SNI 2052-2017 ).                       
       2. Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang
         tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi-instruksi yang
         tidak memenuhi syarat harus dibongkar dan diganti atas biaya Pelaksana sendiri.
                                                                          
       3. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai dengan persyaratan
         dan disetujui oleh pengawas, dan pengawas berhak meminta diadakan pengujian
         bahan-bahan tersebut dan Pelaksana bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua
         material yang tidak disetujui oleh pengawas harus segera dikeluarkan dari lokasi
         proyek.                                                          
     2. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
        1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendaya gunaan semua tenaga kerja, bahan-
                                                                          
          bahan, upah dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pekerjaan beton/beton
          bertulang yang terdapat dalam gambar rencana.                   
        2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian
          dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.                  
        3. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
          pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.
      3. PENGENDALIAN PEKERJAAN                                           
                                                                          
        1. Pengendalian mutu pelaksanaan proyek apapun pada dasarnya dilakukan disemua
          tahapan. Hal ini dilakukan secara terus menerus dan sistematis untuk menghindari
          kegagalan konstruksi (failure).                                 
        2. Pelaksana harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang terpasang,
          selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam dalam beton.     
        3. Pengendalian pekerjaan ini tercantum pada syarat-syarat dalam Peraturan Standar
          Nasional Indonesia (SNI 2847-2019).                             
                                                                          
        4. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tercantum
          dalam gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam
          garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan
          dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih
          dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus
          dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pengawas untuk mendapatkan ukuran
          sesungguhnya.                                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
        5. Jika karena keadaan pasaran penulangan perlu diganti guna kelangsungan
          pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
                                                                          
          memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam (SNI 2847-2019). Dalam
          hal ini harus mendapatkan persetujuan Pengawas.                 
      4. BAHAN-BAHAN                                                      
                                                                          
        1. Semen Portland                                                 
           a. SNI 2049-2015, Semen portland.                              
           b. Semen Portland harus memenuhi persyaratan Standard Nasional Indonesia
                                                                          
             atau SNI 2847-2019 untuk butir pengikat awal, kekekalan bentuk, kekuatan
             tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh
             digunakan jika atas petunjuk Pengawas. Semen yang digunakan untuk seluruh
             pekerjaan pondasi dan beton harus dari satu merk saja yang disetujui
             Pengawas.                                                    
           c. Pelaksana harus mengirim surat pernyataan pabrik yang menyebutkan type,
                                                                          
             kualitas dari semen yang digunakan.                          
           d. Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan
             dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan
             ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan
             pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga
             mengeras atau tercampur bahan lain, tidak boleh digunakan dan harus
             disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan
                                                                          
             terlindung baik dari pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan
             dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman.                
       2. Agregat                                                         
          a. Agregat untuk beton harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
            - Spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur (SNI 2461-2014)
            - Cara Uji Berat Jenis dan Penyerapan Air Agregat Halus (SNI 1970 : 2008)
            - Metode Uji Berat Jenis dan Penyerapan Air Agregat Kasar (SNI 1969-2016)
                                                                          
          b. Ukuran maksimum nominal agregat kasar harus tidak melebihi : 
            - 1/5 jarak terkecil antara sisi-sisi cetakan, ataupun        
            - 1/3 ketebalan pelat lantai, ataupun                         
            - 3/4 jarak bersih minimum antara tulangan-tulangan atau kawat-kawat, bundel
              tulangan, atau tendon-tendon prategang atau selongsong-selongsong.
          1. Agregat Halus (Pasir)                                        
             a. Agregat Halus                                             
                                                                          
             b. Pasir alam sebagai hasil disintegrasi ’alami’ batuan atau pasir yang
               dihasilkan oleh industri pemecah batu dan mempunyai ukuran butir terbesar
               4,75 mm (No.4) ( SNI 1969-2016 )                           
             c. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat dalam
               SNI 4804-1998.                                             
             d. Mutu Pasir                                                
                                                                          
             e. Butir-butir tajam, keras, bersih dan tidak mengandung lumpur dan bahan-
               bahan organis.                                             
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
          2. Agregat Halus (Pasir)                                        
                                                                          
              a. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat yang
                 berlaku.                                                 
              b. Mutu                                                     
                 Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, jumlah butir-butir pipih
                 maksimal 20% berat ; tidak pecah atau hancur serta tidak mengandung
                 zat-zat reaktif alkali.                                  
                                                                          
              c. Ukuran                                                   
                 Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat ; Sisa di atas ayakan 4 mm,
                 harus berkisar antara 90 % - 98 % berat, selisir antara sisa-sisa kumulatif
                 di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimal 60 % dan minimal
                 10 % berat.                                              
              d. Penyimpanan                                              
                 Pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan sedemikian rupa
                                                                          
                 sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.
          3. Agregat Halus (Pasir)                                        
                 Berat jenis curah (jenuh kering permukaan) perbandingan antara berat
            dari satuan volume agregat (termasuk berat air yang terdapat di dalam rongga
            akibat perendaman selama (24+4) jam, tetapi tidak termasuk rongga antara
            butiran partikel) pada suatu temperatur tertentu terhadap berat di udara dari air
            suling bebas gelembung dalam volume yang sama pada suatu temperatur
                                                                          
            tertentu (SNI 1970 : 2008)                                    
                 Penyerapan air, Agregat dikatakan “kering” ketika telah dijaga pada
            suatu temperatur (110±5)oC dalam rentang waktu yang cukup untuk
            menghilangkan seluruh kandungan air yang ada (sampai beratnya tetap)
            Berikut peralatan kerja :                                     
             a. Timbangan                                                 
               Timbangan harus sesuai dengan persyaratan dalam SNI 03 – 6414 – 2002.
                                                                          
             b. Piknometer                                                
               Labu atau wadah lain yang cocok untuk benda uji agar dapat dengan
               mudah dimasukkan volume agregat halus sebanyak + 100 mm3 secara
               berulang.                                                  
             c. Cetakan                                                   
               Suatu cetakan yang terbuat dari baja yang tebalnya 0,8 mm berbentuk
               frustum kerucut (kerucut terpancung) dengan ukuran sebagai berikut :
                                                                          
               Diameter dalam bagian atas (40+3) mm, diameter dalam bagian bawah
               (90+3) mm dan tinggi kerucut terpancung (75+3) mm.         
             d. Batang Penumbuk                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
               Suatu batang pemadat dengan berat (340+15) gram dan permukaan
               pemadat berbentuk lingkaran yang rata dengan diameter (25+3) mm
                                                                          
             e. Oven                                                      
               Oven yang dapat dipergunakan harus memiliki kapasitas yang sesuai,
               dilengkapi pengatur temperatur dan mampu memanaskan sampai 
               temperatur (110+5) oC.                                     
             f. Alat pengukur temperatur                                  
               Alat pengukur temperatur seperti thermometer baik analog maupun
               elektronik dengan rentang temperatur yang sesuai dan ketelitian
                                                                          
               pembacaan 1oC                                              
             g. Alat bantu lain                                           
               -  Pompa vakum atau alat pemanas (tungku) untuk mengeluarkan
                  gelembung.                                              
               -  Saringan dengan ukuran bukaan 4,75 mm (No.4).           
               -  Talam.                                                  
                                                                          
               -  Bejana tempat air.                                      
          4. Agregat Kasar (Kerikil)                                      
            Kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batuan atau berupa batu pecah yang
            diperoleh kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batuan atau berupa batu
            pecah yang diperoleh dari industri pemecah batu dan mempunyai ukuran butir
            antara 4,75 mm sampai 40 mm. ( SNI 1969-2016 )                
            Berikut peralatan kerja :                                     
                                                                          
            a. Timbangan                                                  
               Timbangan harus sesuai dengan persyaratan dalam SNI 05-6414-2000
            b. Wadah contoh uji                                           
               Suatu keranjang kawat ayakan No. 6 atau yang lebih halus, atau ember
               dengan tinggi dan Suatu keranjang kawat ayakan No. 6 atau yang lebih
               halus, atau ember dengan tinggi dan lebar yang sama dengan kapasitas 4
               liter sampai dengan 7 liter untuk agregat dengan lebar yang sama dengan
                                                                          
               kapasitas 4 liter sampai dengan 7 liter untuk agregat dengan ukuran
               nominal maksimum 37,5 mm atau lebih kecil, dan wadah yang lebih besar
               jika ukuran nominal maksimum 37,5 mm atau lebih kecil, dan wadah yang
               lebih besar jika dibutuhkan untuk menguji ukuran maksimum agregat
               yang lebih besar.                                          
            c. Tangki air                                                 
               Sebuah tangki air yang kedap air sehubungan contoh uji dan wadahnya
                                                                          
               akan ditempatkan Sebuah tangki air yang kedap air sehubungan contoh uji
               dan wadahnya akan ditempatkan dengan benar-benar terendam ketika
               digantung pada timbangan, dilengkapi dengan suatu dengan benar-benar
               terendam ketika digantung pada timbangan, dilengkapi dengan suatu
               saluran pengeluaran air berlebih untuk menjaga agar ketinggian air tetap
            d. Alat Penggantung (Kawat)                                   
               Kawat untuk menggantung wadah haruslah kawat dengan ukuran praktis
                                                                          
               terkecil untuk Kawat untuk menggantung wadah haruslah kawat dengan
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
               ukuran praktis terkecil untuk memperkecil setiap kemungkinan pengaruh
               akibat perbedaan panjang kawat yang terendam               
                                                                          
            e. Ayakan                                                     
               Ayakan No. 4 atau Ayakan No. 4 atau ukuran lain jiukuran lain jika
               dibutuhkan ka dibutuhkan (Pasal 7).                        
            f. Prosedur                                                   
               Keringkan contoh uji tersebut pada temperatur (110±5) Keringkan contoh
               uji tersebut pada temperatur (110±5) oC sampai sampai berat berat tetap,
               dinginkan pada temperatur ruang selama 1 jam sampai dengan 3 jam untuk
                                                                          
               contoh uji dinginkan pada temperatur ruang selama 1 jam sampai dengan 3
               jam untuk contoh uji dengan ukuran maksimum nominal 37,5 mm atau
               lebih lama untuk ukuran yang lebih besar dengan ukuran maksimum
               nominal 37,5 mm atau lebih lama untuk ukuran yang lebih besar sampai
               agregat cukup dingin pada temperatur yang dapat dikerjakan (kira-kira pada
               sampai agregat cukup dingin pada temperatur yang dapat dikerjakan (kira-
                                                                          
               kira pada temperatur 50 temperatur 50 oC). Sesudah itu rendam agregat
               tersebut di C). Sesudah itu rendam agregat tersebut di dalam air pada
               temperatur ruang dalam air pada temperatur ruang selama 15 jam sampai
               dengan 19 jam.                                             
        3. Air                                                            
           a. Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak,
             asam, alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak
                                                                          
             beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Dalam hal ini sebaiknya
             dipakai air bersih yang dapat diminum.                       
           b. Air pencampur yang digunakan pada beton prategang atau pada beton yang di
             dalamnya tertanam logam aluminium, termasuk air bebas yang terkandung
             dalam agregat,tidak boleh mengandung ion klorida dalam jumlah yang
             membahayakan.                                                
           c. Pengawas dapat memerintahkan Pelaksana untuk diadakan pengujian contoh
                                                                          
             air di lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui apabila terdapat keragu-
             raguan mengenai mutu air tersebut. Biaya pengujian contoh air tersebut untuk
             keperluan pelaksanaan proyek ini adalah sepenuhnya menjadi tanggungan
             Pelaksana.                                                   
        4. Pembesian/Penulangan                                           
          a. Baja tulangan harus memenuhi persyaratan SNI 2847-2019.      
          b. Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa
                                                                          
            sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab ataupun basah.
          c. Besi yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain. Apabila
            terdapat karat pada bagian permukaan besi, maka besi harus di bersihkan dengan
            cara disikat atau digosok tanpa mengurangi diameter penampang besi, atau
            menggunakan bahan cairan sejenis “Vikaoxy off” produksi yang telah
            memenuhi SII atau yang setaraf dan disetujui Pengawas.        
          d. Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian terhadap beton cor
                                                                          
            di tempat yang akan digunakan dan bahan yang diakui serta yang disetujui
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
            Pengawas. Semua biaya sehubungan dengan pengujian tersebut di atas
            sepenuhnya menjadi tanggungan Pelaksana.                      
                                                                          
          e. Apabila baja tulangan yang digunakan telah distel di pabrik dan perlu
            penyambungan yang berbeda antara penulangan di lapangan dengan ketentuan
            dari pabrik pembuat, maka harus atas persetujuan Pengawas.    
                                                                          
        5. Baja Tulangan                                                  
           1) Baja tulangan yang digunakan harus tulangan ulir, kecuali baja polos
             diperkenankan untuk tulangan spiral atau tendon. Tulangan yang terdiri dari
                                                                          
             profil baja struktural, pipa baja, dapat digunakan sesuai dengan persyaratan
             pada tata cara ini.                                          
           2) Pengelasan baja tulangan harus memenuhi “Persyaratan pengelasan struktural
             baja tulangan” ANSI/AWS D1.4 dari American Welding Society. Jenis dan
             lokasi sambungan las tumpuk dan persyaratan pengelasan lainnya harus
             ditunjukkan pada gambar rencana atau spesifikasi.            
                                                                          
           3) Baja tulangan ulir (BJTD)                                   
           4) Baja tulangan ulir harus memenuhi salah satu ketentuan berikut :
             a) Spesifikasi untuk batang baja billet ulir dan polos untuk penulangan beton.
             b) Spesifikasi untuk batang baja axle ulir dan polos untuk penulangan beton.
             c) Spesifikasi untuk baja ulir dan polos low-alloy untuk penulangan beton.
           6) Anyaman batang baja untuk penulangan beton harus memenuhi “Spesifikasi
             untuk anyaman batang baja ulir yang difabrikasi untuk tulangan beton
                                                                          
             bertulang.                                                   
           7) Kawat ulir untuk penulangan beton harus memenuhi “ Spesifikasi untuk kawat
             baja ulir untuk tulangan beton ”, kecuali bahwa kawat tidak boleh lebih kecil
             dari ukuran D4 dan untuk kawat dengan spesifikasi kuat leleh fy melebihi 400
             MPa, maka fy harus diambil sama dengan nilai tegangan pada regangan 0,35%
             bilamana kuat leleh yang disyaratkan dalam perencanaan melampaui 400 MPa.
           8) Jaring kawat polos las untuk penulangan beton harus memenuhi “Spesifikasi
                                                                          
             untuk jaring kawat baja polos untuk penulangan beton”, kecuali bahwa untuk
             tulangan dengan spesifikasi kuat leleh melebihi 400 MPa, maka fy diambil
             sama dengan nilai tegangan pada regangan 0,35 %, bilamana kuat leleh yang
             disyaratkan dalam perencanaan melampaui 400 MPa. Jarak antara titik-titik
             persilangan yang dilas tidak boleh lebih dari 300 mm pada arah tegangan yang
             ditinjau, kecuali untuk jaring kawat yang digunakan sebagai sengkang.
        6. Kawat Pengikat                                                 
                                                                          
           1. Pengikat untuk Tulangan Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus
             kawat baja lunak yang memenuhi SNI 07- 6401-2000.            
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.14                                   
                     CACAT-CACAT PEKERJAAN                                
                                                                          
     1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam pengerjaan
       setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
       Persyaratan Teknis, maka bagian pekerjaan tersebut harus digolongkan sebagai cacat
       pekerjaan.                                                         
                                                                          
     2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai
       dengan yang dikehendaki oleh Pengawas. Seluruh pembongkaran dan pemulihan
       pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta semua biaya yang timbul akibat hal
       itu. Seluruhnya menjadi tanggungan Pelaksana.                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.15                                   
                   PEKERJAAN PASANGAN DINDING                             
     1. Lingkup Pekerjaan.                                                
        a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
          yang di butuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
          baik                                                            
        b. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang di
                                                                          
          sebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana/ Pengawas.
     2. Bahan                                                             
        1. Bata Ringan 1 pc : 3 ps tebal 1/2 bata Ukuran (10 X 20 X 60)   
        2. Semen Perekat Bata Ringan (MU-100)                             
        3. Air                                                            
     3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                         
          a. Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan
                                                                          
            sloof sampai ketinggian 30cm diatas permukaan lantai dasar, dinding di daerah
            basah setinggi 160 cm dari permukaan lantai, serta semua dinding yang pada
            gambar menggunakan simbol aduk trasraam/ kedap air digunakan aduk rapat
            air dengan campuran 1PC = 3 pasir pasang.                     
          b. Bata ringan (hebel) yang di gunakan ex lokal dengan kualitas terbaik sesuai
            dengan persyaratan teknis ini, siku dan telah disetujui oleh pengawas.
          c. Pasangan dinding bata ringan (hebel) sebelum diplester harus di basahi dengan
                                                                          
            air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
          d. Pemasangan dinding bata ringan (hebel) dilakukan bertahap, setiap tahap berdiri
            maksimum 1,5 m setiap harinya, diikuti dengan cor kolom.dan selanjutnya pada
            malam hari dinding bata tersebut bagian atasnya harus ditutup dengan kertas
            bekas kantong semen, plastik atau sejenisnya                  
          e. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
            pekerjaan beton (kolom) harus di beri penguat stek-stek besi beton diameter 8
                                                                          
            mm jarak 50cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian
            pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-
            kurangnya 30 cm dengan bentuk L kecuali ditentukan lain.      
          f. Pasangan bata ringan untuk dinding harus menghasilkan dinding finish lebih
            kurang setebal 15 cm. Pelaksanaan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak
            lurus                                                         
                                                                          
          g. Dinding bata yang baru dipasang harus dibasahi dengan air terus menerus
            selama paling sedikit 7 hari..                                
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
          h. Antara sambungan dinding dengan kolom, pondasi dan balok harus dipasang
            angkur besi beton dengan diameter 8 panjang 40 cm jarak 60 cm dan beton
                                                                          
            yang berhubungan langsung dengan dinding bata harus diketrik rata atau
            dikasarkan dulu agar pasangan tembok dapat merekat dengan baik.
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.16                                   
                  PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN                           
                                                                          
     1. Lingkup Pekerjaan                                                 
       Meliputi semua pekerjaan peralatan dan bahan -bahan yang diperlukan untuk plesteran,
       seperti tercantum dalam gambar kerja.                              
                                                                          
     2. Bahan/Material                                                    
        a. Semen                                                          
          Semua PC yang digunakan harus Portland Cement type I atau setara dengan
                                                                          
          produksi Semen Tonasa atau yang memenuhi syarat-syarat menurut Standart
          Semen Indonesia (SNI 2049-2015) dan Standart Industri Indonesia (SII,0013-81)
          mutu dan cara uji semen. Seluruh pekerjaan beton harus menggunakan semen dari
          merk yang sama, kecuali tidak adanya stok di pasaran dapat digunakan merk lain
          tanpa meninggalkan syarat kualitas yang ditentukan. Pemakaian semen dari merk
          lain harus seizin Pengawas/Direksi Proyek secara tertulis. Dalam segala kondisi
          semen harus memenuhi ketentuan seperti tersebut pada PBI 1971.  
                                                                          
        b. Pasir Pasang                                                   
          Untuk pekerjaan pasangan ini harus sama kualitasnya dengan spesifikasi pasir yang
          telah ditentukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton. Gradasi kehalusan butiran
          pasir yang dipakai, ditentukan dengan ukuran butiran minimum 0,35 mm.
        c. Air                                                            
          Air untuk yang dipakai untuk pekerjaan pasangan ini harus sesuai dengan
          ketentuan air untuk pekerjaan beton. Air harus bersih, bebas dari bahan-bahan
                                                                          
          organik, campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen. Sebaiknya
          dipakai air bersih yang dapat diminum.                          
     3. Penggunaan Plesteran                                              
        1. Plesteran Halus                                                
          1. Untuk penyelesaian bidang permukaan dinding keseluruhan dengan plesteran
            halus, digunakan spesifikasi plesteran 1pc : 4ps.             
          2. Untuk bidang permukaan beton bertulang, dipakai spesifikasi plesteran beton
                                                                          
            1pc : 4ps.                                                    
          3. Untuk pembuatan logo dan papan nama menggunakan plesteran profil dengan
            campuran 1:2 dengan penggunaan skala atau besaran tulisan mengikuti bidang
            proporsional gambar rencana yang ada.                         
          4. Adukan mortar yang tumpah pada saat pekerjaan plesteran khususnya yang
            ditinggalkan dalam waktu lebih dari 2 jam, adukan tersebut tidak boleh dipakai
                                                                          
            lagi atau dicampurkan dengan mortar plesteran yang baru.      
        2. Plesteran Kasar                                                
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
          Diaplikasikan pada permukaan pasangan rollag bata, pondasi menerus, saluran
          keliling bangunan & pasangan batu yang teredam di dalam tanah lainnya, formula
                                                                          
          campuran plesteran dengan komposisi 1 Pc : 4 Psr.               
        3. Acian                                                          
          Setelah diplester, permukaan dinding harus mengalami proses finishing dengan
          dilakukan proses pengacian (semen dan air) hingga halus dan rata bidang.
     4. Pelaksanaan Pekerjaan                                             
       a. Sebelum diplester, keseluruhan permukaan dinding atau bidang beton, harus terlebih
         dahulu dibersihkan dari sisa-sisa mortar maupun material pengecoran beton yang
                                                                          
         tertinggal. Tengat waktu diberikan untuk mencapai kondisi permukaan pasangan
         dinding dan beton yang benar- benar kering.                      
       b. Sebelum dimulai pekerjaan plesteran, permukaan dinding maupun beton harus
         dibasahi dengan air untuk mencapai kondisi permukaan dinding maupun beton yang
         jenuh air. Ketebalan plesteran yang digunakan minimal setebal 1,5 cm, kecuali ada
         ketentuan lain yang sesuai Gambar Rencana.                       
                                                                          
       c. Plesteran harus dibentuk sedemikian rupa hingga permukaannya benar- benar rata &
         lurus dengan mempergunakan peralatan bantu untuk hampar dan perataan yang
         memadai. Pasangan plesteran harus dibiarkan kering minimal 2 hari setelah
         dikerjakan sebelum dilakukannya proses finishing berupa pekerjaan acian.
                                                                          
                             Pasal 1.17                                   
                      PEKERJAAN PENGECATAN                                
     1. Bahan dan Teknis Pekerjaan                                        
        Cat produksi dalam negeri, digunakan untuk seluruh pekerjaan pengecatan permukaan
        dinding luar maupun dalam dan menggunakan warna. Sedangkan lapisan cat untuk
        bagian dalam tandon air memakai cat khusus bak air.               
                                                                          
     2. Pekerjaan Persiapan                                               
        a. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, terlebih dahulu pekerjaan yang
          berkaitan dengan plesteran dan acian telah 100% selesai.        
        b. Selambat-lambatnya dalam kurun waktu 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan
          pengecatan, pemborong harus mengajukan daftar bahan pengecatan kepada pihak
          Pengawas.                                                       
        c. Pemborong menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan contoh,
                                                                          
          dengan biaya pemborong.                                         
        d. Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut:                
          1. Dinding atau bagian yang akan dicat selesai dan disetujui oleh Konsultan
            Pengawas.                                                     
          2. Perbaikan bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempel
            dibersihkan.                                                  
          3. Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena masih basah
                                                                          
            dan lembab.                                                   
          4. Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna. Pemborong
            harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-urutan yang
            tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai dengan pengecatan akhir.
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
        e. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat cat
          tersebut.                                                       
                                                                          
     3. Pekerjaan Pengecatan                                              
        a. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai
          dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.           
        b. Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk pengeringan.
          Setelah permukaan tembok kering maka pekerjaan persiapan ditempuh dengan
          melakukan pembersihan dan penghalusan permukaan tembok, dengan amplas
          kemudian dibersihkan.                                           
                                                                          
        c. Selanjutnya dilakukan pengecatan dasar dan difinishing dengan cat akhir.
        d. Untuk bagian- bagian yang masih kurang baik atau solid, dilakukan proses plamur
          kembali.                                                        
        e. Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan “Roller” untuk bidang tembok yang luas,
          dan menggunakan kuas untuk bagian-bagian yang sempit atau pojok pertemuan
          bidang-bidang dinding.                                          
                                                                          
        f. Ketentuan penggunaan jenis & spesifikasi cat dinding menggunakan cat eksterior.
          Seluruh permukaan dinding bagian luar digunakan cat dengan spesifikasi khusus
          eksterior.                                                      
        g. Semua pekerjaan pengecatan tidak diperkenankan dalam keadaan cuaca mendung
          atau hujan,                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.18                                   
                    PEKERJAAN LANTAI KERAMIK                              
     1. Lingkup Pekerjaan                                                 
        Pekerjaan yang dimaksud meliputi pemasangan Lantai keramik Unpolished dengan
        ukuran 30/30 & keramik dinding Polished dengan ukuran 30/60 untuk pekerjaan
        Finishing Lantai, Dinding dan/atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
     2. Persyaratan Bahan                                                 
                                                                          
        a. Semen                                                          
          Semen yang digunakan adalah Portland/PC, pasir, air harus memenuhi persyaratan
          bahan seperti terurai dalam pasal pekerjaan beton di buku RKS ini.
        b. Keramik                                                        
          Keramik yang digunakan adalah keramik Unpolished berukuran 30 x 30 cm
          digunakan untuk lantai dan pelapis (Toilet). Persyaratan bahan ubin keramik harus
          memenuhi ketentuan ubin keramik pada pasal pekerjaan pelapis dinding. Keramik
                                                                          
          yang digunakan harus rata dan tidak retak.                      
        c. Motif/Warna ditentukan kemudian atau sesuai dengan existing    
        d. Adukan pengisi siar dan nat memakai semen warna khusus nat. Warna ditentukan
          kemudian.                                                       
        e. Bahan-bahan yang dipakai, harus baru dan sebelum dipasang terlebih dahulu
          harusdiserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi /
                                                                          
          Konsultan Pengawas.                                             
     3. Persyaratan Pelaksanaan                                           
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
        a. Adukan yang dipakai 1 PC : 4 Pasir. Pasir yang dipakai mempunyai gradasi 2 mm,
          harus dicuci dan disaring. Tidak dibenarkan menyiram Air Semen ke
                                                                          
          permukaannya.                                                   
        b. Seluruh rongga pada permukaan ubin bagian belakang harus terisi dengan adukan
          sewaktu ubin bagian belakang harus terisi dengan adukan sewaktu Ubin Lantai
          Keramik dipasang.                                               
        c. Pola pemasangan Ubin Lantai Keramik harus sesuai dengan Gambar Kerja / Shop
          Drawing atau sesuai dengan petunjuk pabrik.                     
        d. Toleransi kecekungan adalah 2,5 mm untuk setiap 2 M2.          
                                                                          
        e. Garis-garis tepi Ubin Lantai Keramik yang terbentuk maupun siar siar harus lurus.
          Lebar siar harus sama yaitu maximum 3 mm dengan kedalaman 2 mm. 
        f. Persyaratan pelaksanaan aduk & pengisi aduk perekat harus sesuai dengan
          spesifikasi pabrik agar didapatkan hasil yang baik. Untuk lantai yang luas harus
          diberi dilatasi nat sealent sesuai spesifikasi dari pabrik Lantai KERAMIK.
        g. Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, ubin Lantai Keramik harus dihindarkan
                                                                          
          dari injakan atau pemberian beban.                              
                                                                          
                             Pasal 1.19                                   
                                                                          
             PEKERJAAN ALAT PENGGATUNG DAN PENGUNCI                       
     1. Lingkup Pekerjaan                                                 
          a. Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-
            bahan, perlengkapan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
            pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.         
          b. Meliputi pengadaan, pemasangan, pengamanan dan perawatan dari seluruh alat-
            alat yang dipasang pada daun pintu dan pada daun jendela serta seluruh detail
                                                                          
            yang disebutkan/ditentukan dalam gambar.                      
     2. Persyaratan Bahan                                                 
        Semua hardware dalam pekerjaan ini, yang bermutu baik, seragam dalam pemilihan
        warnanya serta dari bahan-bahan yang telah disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
        Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan gambar.
        Hardware untuk asesoris pintu terbuat dari material stainless. Semua anak kunci harus
        dilengkapi dengan tanda pengenal terbuat dari pelat aluminium yang tertera nomor
                                                                          
        pengenalnya. Pelat ini dihubungkan dengan anak kunci dengan cincin nikel. Untuk
        anak-anak kunci harus disediakan sebuah lemari anak kunci dilengkapi kaitan-kaitan
        untuk anak kunci lengkap dengan nomor-nomor pengenal. Lemari ini harus
        menggunakan engsel serta dilengkapi denah.                        
        Setiap kunci lengkap dengan 2 (dua) buah anak kunci. Setelah kunci terpasang, noda-
        noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang menempel pada kunci harus dibersihkan
        dan dihilangkan sama sekali.                                      
                                                                          
        Perlengkapan / asesoris pintu dan jendela yang digunakan :        
        Perlengkapan daun pintu 1 pintu :                                 
          - Engsel (1 daun pintu 3 engsel)                                
          - Rumah kunci lengkap dengan silinder dan anak kunci            
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
          - Handle pintu                                                  
     3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                          
        a. Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang
          terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk
          mendapatkan persetujuan.                                        
        b. Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah.
          Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas.
          Engsel tengah di pasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
        c. Penarik pintu (handle) dipasang maksimal 110 cm (as) dari permukaan lantai
                                                                          
        d. Engsel terbuat dari bahan yang tahan karat dan cukup kuat (Stainlees steel).
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.20                                   
                       PEKERJAAN PLAFOND                                  
     1. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                          
        Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pemasangan Rangka Plafond serta
        penutup Plafond berbahan Gypsum board seperti yang yang ditunjukkan dalam gambar
        kerja.                                                            
     2. Persyaratan Bahan                                                 
        Spesifikasi Bahan                                                 
          - Rangka Plafond menggunakan Besi Hollow dengan ukuran 40x40 mm 
          - Pennutup Plafond berbahan Gypsum board dengan ketebalan 9 mm  
                                                                          
          - List Plafond berbahan Gypsum dengan ketebalan 9 mm            
          - Finishing dengan pengecatan Plafond dengan 1 lapis cat dasar dan 2 lapis cat
            penutup ex. Nippon Paint                                      
     3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
        a. Pada pekerjaan plafon perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam
          pelaksanaannya sangat berkaitan erat.                           
        b. Sebelum dilaksanakan pemasangan plafond, pekerjaan lain yang terletak di atas
                                                                          
          plafon harus sudah terpasang dengan sempurna, a.l: elektrikal, AC, dan
          perlengkapan instalasi lain yang diperlukan.                    
        c. Apabila pekerjaan tersebut di atas tidak tercantum dalam Gambar Rencana
          Plafond, maka harus diteliti terlebih dahulu pada gambar instalasi yang lain.
        d. Rangka penggantung plafon harus sesuai dengan pola Gambar Kerja dan wajib
          diperhatikan terhadap peil rencana. Rangka yang datar harus rata air.
        e. Rangka penggantung plafon menggunakan rangka hollow 40x40, lengkap dengan
                                                                          
          penggantung sesuai gambar kerja.                                
        f. Finishing PLAFON adalah cat.                                   
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.21                                   
                       PEKERJAAN SANITAIR                                 
                                                                          
     1. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
        Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya
        sehubungan dengan pemasangan perlengkapan Toilet.                 
                                                                          
     2. Persyaratan Bahan                                                 
        a. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan
          dipasaran, kecuali bila ditentukan lain.                        
        b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapan, sesuai
          dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
        c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk
          masing-masing type yang dipilih.                                
                                                                          
        d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan
          syarat-syarat dalam buku.                                       
     3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                         
        a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas, Perencana
          dan User (Tim Teknis) beserta persyaratan / ketentuan pabrik untuk mendapatkan
          persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
                                                                          
        b. Jika dipasang perlu diadakan penukaran / penggantian bahan, pengganti harus
          disetujui pengawas lapangan berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.
        c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada
          dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
          pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
        d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar
          dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya
                                                                          
          kepada pengawas lapangan.                                       
        e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan /
          perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.  
        f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian / pemeriksaan untuk
          kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.                     
        g. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang
          terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
                                                                          
          kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.               
     4. Jenis Sanitair                                                    
        Spesifikasi Material :                                            
        a. Closed Duduk Ex. TOTO                                          
        b. Jet Shower Ex. TOTO                                            
        c. Shower                                                         
        d. Water Heater Listrik Merk ARISTON                              
                                                                          
     5. Pemasangan                                                        
        a. Kontraktor harus minta ijin kepada Pengawas Lapangan tentang cara, waktu dan
          letak pemasangan perlengkapan Toilet dan lain-lain.             
        b. Pemasangan harus kuat, rapi dan bersih.                        
     6. Pelaksanaan                                                       
        Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
        Mekanikal dan Elektrikal, agar pekerjaan M & E tersebut tidak rusak.Jika terjadi
                                                                          
        kerusakan, maka Kontraktor harus mengganti tanpa biaya tambahan.  
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
     7. Pengujian Mutu Pekerjaan                                          
        a. Bila dianggap perlu, Kontraktor wajib mengadakan test terhadap bahan-bahan
                                                                          
          tersebut pada pengawas lapangan, baik mengenai komposisi, kekuatan maupun
          aspek-aspek yang ditimbulkannya.Untuk itu Kontraktor harus menunjukkan syarat
          rekomendasi dari lembaga resmi yang ditunjuk tersebut sebelum memulai
          pekerjaan.                                                      
        b. Semua bahan untuk pekejraan ini harus ditinjau dan diuji baik pada pembuatan,
          pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh pengawas lapangan atas
          tanggungan Kontraktor tanpa biaya tambahan.                     
                                                                          
        c. Bila pengawas lapangan memandang perlu pengujian dengan teknik yang telah
          disetujui, maka segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan untuk terlaksananya
          pekerjaan tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.            
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.22                                   
                                                                          
      PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH, AIR KOTOR DAN AIR BUANGAN           
     1. Peraturan-peraturan/Persyaratan                                   
        - Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan-
          peraturan pembagunan yang sah berlaku di Republik Indonesia.    
        - Selama pelaksanaan Kontrak ini harus betul-betul ditaati. Pada umumnya
          peraturan-peraturan berikut ini berkenan dengan pasal sebagai berikut :
          a. Perusahaan-perusahaan Air Minum Negara,tentang instalasi air.
                                                                          
          b. Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat
            Teknik Penyehatan Dit.Jen. Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan
            Perumahan Rakyat                                              
          c. Pemeriksaan Umum untuk Pemeriksaan bahan-bahan bangunan NI-3 (PUBB)
            1956 NI-3 1963. PUBB 1969.                                    
          d. Peraturan Beton Indonesia PBI-NI-2/1955. PBI-NO-2/1971.      
          e. Peraturan Perburuhan Indonesia, tentang penggunaan tenaga kerja harian,
                                                                          
            mingguan, bulanan dan borongan.                               
            Pemborong dianggap telah cukup mengerti dan mengetahui akan isi dan
            maksud dari peraturan-peraturan dan syarat-syarat tersebut diatas.
     2. Bahan-Bahan                                                       
          a. Untuk pipa-pipa jaringan Air Bersih yaitu pipa-pipa PPR dengan kelas PN-10
            tekanan 10 kg/cm2 dan harus memenuhi persyaratan atau standard-standard
            lainnya yang disetujui Konsultan Pengawas.                    
                                                                          
          b. Untuk pipa-pipa jaringan Air Panas (bila ada) yaitu pipa-Polypropylene kelas
            PN.20 dengan tekanan minimal 10 kg/cm2 dan harus memenuhi persyaratan
            atau standard-standard lainnya yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
          c. Untuk pipa air kotor, air bangunan dan pipa vent, yaitu dipakai pipa PVC. Pipa
            PVC yang dipakai berkatagori class AW (10 kg /cm2) JIS K 6742.
               - Pipa dan fitting yang digunakan dalam sistem pemipaan ini harus dari
                                                                          
                 jenis pvc dan berasal dari satu merk pembuat dan mengikuti standard
                 SII.                                                     
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
               - Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik
                 pembuat pipa bahwa pipa yang diproduksi oleh pabrik itu menggunakan
                                                                          
                 fitting standard yang diproduksi oleh pabrik lain yang ditentukan oleh
                 pabrik pembuat pipa tersebut.                            
               - Biotank dengan kapasitas 500 L                           
          d. Untuk hal tersebut diatas kontraktor harus menyediakan potongan pipa dari
            berbagai ukuran yang akan digunakan dan membuat contoh sambungan (mock
            up) antara pipa dengan pipa, dan antara pipa dengan fitting untuk ditunjukan
            kepada Direksi Pengawas dan membuat persetujuan untuk penggunaan pipa dan
                                                                          
            fitting tersebut, serta memberikan jaminan purna jual untuk pipa dan fitting
            tersebut.                                                     
     3. Pengujian                                                         
        a. Pengujian sistem pembuangan air kotor dan air buangan.         
           - Seluruh sistem pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat
             ditutup (Plugged) agar seluruh sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai
                                                                          
             dengan lubang vent tertinggi.                                
           - Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan tersebut di atas, untuk
             jangka waktu 2 x 24 jam dan selama waktu tersebut tidak boleh terjadi
             penurunan tekanan air.                                       
           - Apabila pemilik menginginkan pengujian lain di samping pengujian di atas,
             Kontraktor harus melakukannya tanpa tambahan biaya.          
        b. Pengujian Sistem Distribusi Air Bersih                         
                                                                          
           - Sebelum dipasang fixtures-fixtures seluruh sistem distribusi air harus diuji
             dengan tekanan 1,5 kali tekanan kerja untuk pipa sanitary tanpa mengalami
             kebocoran dalam waktu 2 x 24 jam terus menerus dengan penurunan tekanan
             maksimum 5 % dari harga tersebut.                            
           - Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dari
             panjang pipa maximum 100 meter.                              
           - Biaya pengetesan serta alat-alat yang diperlukan adalah menjadi tanggung
                                                                          
             jawab Pemborong / Kontraktor.                                
           - Pengetesan pipa harus dilaksanakan dengan disaksikan oleh Pengawas
             Lapangan, selanjutnya apabila telah diterima/memenuhi syarat akan dibuatkan
             Berita Acaranya.                                             
     4. Sistem Pemipaan                                                   
        a. Sistem Penyambungan                                            
          Pipa Pipa Air Bersih dan air buangan/air kotor :                
                                                                          
          - Untuk bahan sambungan seperti socket, elbow, tee dan lain-lain dari bahan yang
            sama, sedangkan untuk system penyambunganya, digunakan alat pemanas
            khusus.                                                       
          - Untuk air bekas / air kotor digunakan pipa PVC klas AW penyambungan
            menggunakan fitting socket yang di lem dengan Solvent Cement. 
        b. Pemasangan Fixtures, Fitting dan sebagainya.                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
          - Semua fixtures harus dipasang dengan baik dan di dalamnya bebas dari kotoran
            yang akan mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus terpasang dengan
                                                                          
            kokoh (Rigid) ditempatnya dengan tumpuan yang mantap. 26      
          - Semua fixtures, fitting, pipa-pipa air dilaksanakan harus rapi tidak mengganggu
            waktu pemasangan-pemasangan/dinding porselent dan sebagainya. 
          - Dengan pemasangan fixtures yang baik dan serasi, juga kuat dalam
            kedudukannya untuk komponen, misalnya fixture, fitting dan sebagainya.
            Kontraktor bertanggung jawab untuk melengkapi komponen tersebut di dalam
            kelengkapan jaringan instalasi tersebut.                      
                                                                          
          - Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang balok-balok
            dari beton dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap ada sambungan pipa,
            tee, elbow, valve dan sebagainya.                             
        c. Penggantung / Penumpu Pipa.                                    
          - Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau
            angker yang kokoh (ringit), agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya
                                                                          
            getaran.                                                      
          - Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur dengan
            jarak antara tidak lebih dari 2,5 m.                          
          - Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/terikat pada konstruksi
            bangunan dengan insert/angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton
            atau dengan Ramset.                                           
          - Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan clem/clam dan dibuat dengan jarak
                                                                          
            tidak lebih dari 3 m'.                                        
          - Fitting harus dari jenis “injection moulded” sedangkan “welded fitting” sama
            sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam sistem pemipaan.
          - Setiap sambungan berubah arah dibuat dengan WYE-45, TEE Sanitair atau
            Combination WYE-45 atau long radius bend dengan Clean out.    
          - Pipa vent service harus dipasang tidak kurang 15 cm diatas muka banjir alat
            sanitair tertinggi dan dibuat dengan kemiringan minimum sebesar 1%
                                                                          
          - Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar dan
            sesuai dengan ketentuan yang berlaku.                         
          - Pipa Vent yang menembus atap harus dipasang sekurang-kurangnya 15 cm
            diatas atap dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.   
          - Untuk pipa vent mendatar, jarak tumpuan sama dengan jarak tumpuan pada pipa
            air kotor.                                                    
          - Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar
                                                                          
            pelaksanaan dan dimensi dari masing-masing pipa tercakup pula dalam gambar
            tersebut.                                                     
          - Disetiap Floor drain dilengkapi dengan U-Trap, untuk mencegah masuknya gas
            yang berbau dalam ruangan.                                    
          - Pada saluran buangan dari preparation area dapur, sebelum masuk ke Inlet,
            sistem pemipaan air kotor bangunan, harus dipasang penyaring kotoran dari
            bahan Stailess steel untuk mencegah penyumbatan didalam pipa. 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
          - Pada jalur pemipaan air kotor yang mengandung lemak dipasang clean out di
            setiap belokan dan pada pipa vertikal utama ( disetiap pintu shaft ).
                                                                          
          - Pipa air buangan & air kotor harus mempunyai kemiringan atau sloope yang
            besarnya mengacu ke buku pedoman Plumbing Indonesia 1979.     
        d. Valve-Valve dan peralatan bantu Pompa (accessories ).          
          - Water valve sampai dengan 2" adalah jenis "Screwed dengan bahan yang sama
            dengan pipa. Atau Brass.                                      
          - Water valve 2 "- 3" adalah bronze flanged body dengan "internal screwed
            spindle".                                                     
                                                                          
          - Water valve lebih besar dari 3" adalah "flanged steel body" dengan external
            spindle yoke".                                                
          - Tekanan kerja dari valve-valve harus disesuaikan dengan fungsinya, untuk
            pekerjaan air bersih sanitari digunakan tekanan kerja 10 kg/cm2 .
          - Check Valve  ½” – 2” valve body stem disc bronze material, female thead. 
            2 ½” keatas Cast Iron body, Flanged end, Cast steel disc.     
                                                                          
          - Strainer ukuran ½” - 2” Valve body, Steam disc bronze material, female thread,
            Y type. Ukuran  2 ½” keatas, Cast iron body, stainless steel screen, flanged
            end, Y type.                                                  
          - Flexible Connection ukuran  2” - 8” material Synthetic rubber material flanged
            end.                                                          
          - Pressure Gauge Dial type 4” pressure range 0 s/d 10 kg/cm2.   
                                                                          
          - Floater Valve bronze body, plastic ball , male thread         
          - Water level control 3 electrode                               
          - Foot Valve bronze body material. Atau cast steel untuk diameter lebih dari 50
            mm.                                                           
          - Jenis valve (katup) dan perlengkapannya dari kelas 10 kg/cm2. 
        e. Pipa-pipa dalam Tanah                                          
          - Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman 60 cm untuk pipa 4"
                                                                          
            ke bawah dan 80 - 100 cm untuk pipa 5" ke atas.               
          - Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa
            terletak tertumpu dengan baik.                                
          - Untuk pipa-pipa air bersih dan pipa-pipa sambungan tidak boleh diletakan pada
            lubang-lubang yang sama.                                      
          - Setelah pipa terpasang pada lubang galian dan setelah diperiksa leh Pengawas
            yang ditunjuk, semua kotoran dibuang dari lubang galian ditimbun kembali
                                                                          
            dengan baik pasir urug atau tanah bekas galian atau dengan bahan yang
            ditentukan Direksi Lapangan dengan izin yang disetujui.       
          - Patokan / pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari garis
            tengah pipa (as pipa) sampai kepermukaan jalan / tanah asli atau bila tidak akan
            digunakan ketentuan-ketentuan persyaratan minimal menurut buku petunjuk
            untuk dalamnya galian.                                        
          - Pipa diletakan diatas landasan pasir yang tidak dipadatkan dengan posisi sesuai
                                                                          
            dengan „ line & grade „ yang tertera pada gambar.             
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
          - Landasan pasir dibawah pipa dibuat setebal 19 cm dan pada posisi tepat dibawah
            sambungan harus diletakan alur berukuran 5 x 15 cm sehingga pipa memperoleh
                                                                          
            tekanan secara merata.                                        
          - Urugan pasir dilakukan pada sisi pipa sampai setinggi setengah pipa dan pasir
            dipadatkan dengan alat penimbris dari kayu dan selama pekerjaan berlangsung
            pipa harus tetap pada posisi semula tidak diperkenankan adanya pergeseran.
          - Urugan selanjutnya dengan mempergunakan tanah urug dan dipadatkan secara
            merata dengan tanah urug seperti pada persyaratan pekerjaan sipil.
          - Pemadatan hanya boleh dilakukan pada sisi sebelah-menyebelah pipa saja.
                                                                          
          - Pemadatan dengan mesin hanya boleh dilakukan setelah pipa tertanam.
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.23                                   
                PEKERJAAN ATAP KANOPI BAJA RINGAN                         
     1. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                          
       Pekerjaan ini meliputi pengadaan dari semua bahan tenaga, peralatan, perlengkapan
       serta pemasangan dari semua pekerjaan baja yang bersifat struktural.
        1. Pemasangan Kuda-Kuda, Batang Tarik, dan Reng Baja Ringan dengan Spesifikasi:
          - Lapisan Anti Karat Australian Standart ( 275gr/m2)            
          - Kekuatan Leleh Alumunium : 550 MPa                            
          - Tegangan maksimum : 550 MPa                                   
          - Modulus Elastisitas : 200.000 MPA                             
                                                                          
          - Modulus Geser 80.000 MPa                                      
          - Ketebalan : 1 mm                                              
          - Rangka Baja Ringan CNP dengan ketebalan 0,75 mm               
          - Rangka Baja Ringan Reng dengan ketebalan 0,40 mm              
          - Penutup Atap Kanopi menggunakan Spandek Polos dengan ketebalan 0,35 mm
                                                                          
     2. Syarat-Syarat Umum                                                
                                                                          
          a. Membuat surat garansi atau jaminan kepada pemilik proyek bahwa
            Kontraktor/Subkontraktor Baja Ringan bersedia bertanggung jawab terhadap
            pekerjaan yang sudah dilakukannya.                            
          b. Semua material Kontraktor baja ringan yang digunakan harus memenuhi
            persyaratan Peraturan Baja dan dengan hasil tes ASTM A 36-70a, dengan T
            baja St 37, atau dengan peraturan lain yang tekait.           
          c. Kontraktor dapat meminta untuk memberikan Surat Keterangan tentang
                                                                          
            pengujian dan sertifikasi untuk konstruksi baja ringan yang digunakan.
          d. Perhitungan sistem, bentuk dan ukuran dan dimensi struktur harus dilakukan
            menggunakan software dari produk baja ringan yang digunakan, dan secara
            resmi dikeluarkan oleh produsen dan distributornya dengan mendapat
            persetujuan dari pengawas dan Direksi Lapangan. Pengawas dan direksi
            lapangan harus mendapatkan hasil dari analisis struktur ini sebelum proses
                                                                          
            pemesanan dilakukan.                                          
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
          e. Bentuk dan dimensi batang kuda-kuda, gording, usuk, ikatan dll. harus
            ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan kekuatan struktur melalui software
                                                                          
            oleh produser.                                                
          f. Dimensi usuk atau reng harus memperhatikan ukuran dan jenis penutup atap
            yang akan digunakan dengan persetujuan Pengawas/Direksi Lapangan.
          g. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan secara fabrikasi, dan kemudian baru
            dirakit dengan gording, usuk, dll di lokasi.                  
          h. Jumlah dan dimensi batang-batang baja ringan di lapangan harus sesuai dengan
            spesifikasi gambar dan tabel dimensi yang telah disetujui Pengawas dan direksi
                                                                          
            Lapangan.                                                     
          i. Kontraktor dan produsen rangka atap baja ringan harus bertanggungjawab dan
            memberikan garansi mengenai kekuatan struktur serta daya tahannya terhadap
            karat.                                                        
          j. Kontraktor harus memperhitungkan segala komponen penyambung yaitu plat
            besi, mur/baut, paku seng dan bahan lain untuk pengikat/penyambung sesuai
                                                                          
            dengan gambar konstruksi.                                     
          k. Kontraktor harus memeperhitungkan segala biaya pengangkutan dari sumber
            konstruksi baja sampai di lokasi pekerjaan.                   
          l. Kontraktor bertanggungjawab terhadap keamanan/kerusakan barang tersebut
            sampai ke tempat tujuan. Segala kehilangan, kerusakan, adakn menjadi resiko
            Kontraktor.                                                   
          m. Pekerjaan baja harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan yang tertera dalam
                                                                          
            gambar lengkap dengan penyangganya, alat untuk memasang dan   
            menyambungnya, pelat-pelat siku dan sebagainya.               
          n. Pengerjaan harus bertaraf satu, semua pekerjaan ini harus diselesaikan bebas
            dari puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.                  
          o. Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan dipasang dengan hati-
            hati untuk menghasilkan tampak yang rapi. Semua perlengkapan atau barang-
            barang/Pekerjaan laian yang perlu demi kesempurnaan pemasangan, walaupun
                                                                          
            tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau dipersyaratkan disini,
            harus diadakan/disediakan, kecuali jika diperlihatkan atau dipersyaratkan lain.
          p. Kontraktor diharuskan mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya ditempat
            pekerjaan dan tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang
            Pekerjaan pada tempatnya, terutama pada bagian-bagian yang terhalang oleh
            benda lain.                                                   
          q. Setiap bagian Pekerjaan yang buruk dan tidak memenuhi ketentuan yang ada
                                                                          
            akan ditolak dan harus diganti. Pekerjaan yang selesai harus bebas dari puntiran-
            puntiran, bengkokan dan sambungan yang menganga.              
          r. Konstruksi baja yang telah dikerjakan harus segera dilindungi terhadap
            pengaruh-pengaruh udara, hujan dan lain-lain dengan cara yang memenuhi
            syarat harus dikerjakan di pabrik.                            
          s. Sebelum bagian dari konstruksi dipasang dimana semua bagian yang perlu
            sudah diberi lubang dan sudah dibersihkan dari tahi besi, maka bagian-bagian
                                                                          
            itu harus diperiksa dalam keadaan tidak dicat.                
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
     3. Bahan-Bahan                                                       
          a. Bahan-bahan yang dipakai untuk Pekerjaan baja harus diperoleh dari produsen
                                                                          
            rangka atap baja ringan yang dikenal dan disetujui dan yang tidak ada karatnya,
            bagian-bagian dan lembaran-lembaran tidak bengkok atau cacat. Potongan-
            potongan (profil) yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat dan detail-detail
            konstruksi yang ditunjukkan pada gambar harus disediakan.     
          b. Bahan baja ini kecuali ditunjukkan atau dipersyaratkan lain harus sesuai dengan
            PUBB-1956.                                                    
                                                                          
     4. Penyambungan dan Pemasangan                                       
          a. Baut-baut dan mur harus bermutu tinggi untuk keperluan bangunan. Ukuran-
            ukurannya harus sesuai dengan yang tertera dalam gambar. Baut yang
            digunakan dari jenis yang sudah ditetapkan sesui standard produsen yang telah
            bersertifikat.                                                
          b. Pemasangan di tempat pembangunan.                            
            1) Kontraktor berkewajiban menjaga keadaan yang ada di lapangan. Agar
                                                                          
              tumpukan barang-barang yang telah diserahkan kepadanya tetap baik
              keadaannya dan jika perlu untuk menyokong bagian-bagian konstruksi yang
              harus diangkut, diberi kayu penutup.                        
            2) Bilamana menurut pertimbangan Pengawas Lapangan dianggap terlalu lama
              waktunya antara waktu mengangkut bagian-bagian yang tertumpuk dengan
              waktu pemasangan, maka harus dijaga dengan cara yang tepat supaya jangan
              rusak karena perubahan udara.                               
                                                                          
            3) Baut-baut, paku keling dan sebagainya, harus disimpang dalam los tertutup.
          c. Memotong dan menyelesaikan pinggiran bekas irisan, gilingan, masakan dan
            lain-lain:                                                    
             1) Bagian-bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih, tidak
               diperbolehkan bekas jalur, beram-beram, dan lainnya.       
             2) Bila bekas potongan/pembakaran dengan mesin diperoleh pinggiran bekas
               irisan, maka bagian tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya selebar 2,5
                                                                          
               mm, kecuali kalau keadaannya sebelum dibuang setebal 2,5 mm sudah tidak
               nampak lagi jalur-jalur.                                   
             3) Bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi tidak perlu membuang
               bekas-bekas potongan.                                      
          f. Menembus, mengebor, dan meluaskan lobang:                    
            1) Pada keadaan akhir diameter lebar untuk baut yang dibubut dengan tepat dan
              sebuah baut hitam yang tepat boleh berbeda masing-masing sebanyak 0,1
                                                                          
              mm dan 0,4 mm daripada diameter batang baut-baut itu.       
            2) Semua lubang-lubang harus dibor                            
            3) Untuk lubang-lubang bagian dalam konstruksi yang disambung dan yang
              harus dijadikan satu dengan alat penyambung, dibor sekaligus sampai
              diameter sepenuhnya dan apabila ternyata tidak sesuai, maka perubahan-
              perubahan lubang tersebut dibor atau diluaskan dan penyimpangannya tidak
              boleh melebihi 0,5 mm.                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
            4) Semua lobang-lobang harus benar-benar bulat berdiri siku-siku pada bidang-
              bidang dan bagian-bagian konstruksi yang akan disambung     
                                                                          
            5) Semua lobang sebelum pemasangan harus diberam. Memberam tidak boleh
              dilakukan dengan mempergunakan besi-besi penggarut.         
          g. Mur dan Baut                                                 
            1) Baut yang dipergunakan untuk konstruksi harus mempunyai ukuran yang
              sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi rangka baja atap ringan.
            2) Kekuatan bahan baut minimal harus sama dengan kekuatan baja profil dan
              pelat simpul,                                               
                                                                          
            3) Pemasangan mur atau baut harus benar-benar kokoh serta mempunyai
              kekokohan yang merata antara satu dengan yang lainnya.      
     5. Penunjukkan Subkon :                                              
        - Harus seijin Konsultan Pengawas dan Owner.                      
        - Subkon harus mempunyai PKP.                                     
        - Mempunyai ijin spesialisasi dibidangnya.                        
                                                                          
        - Mempunyai referensi pekerjaan yang cukup.                       
        - Siap memberikan garansi yang diminta + 10 tahun.                
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.24                                   
                    PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                           
     1. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                          
       Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) memberikan persyaratan untuk desain,
       pemasangan dan verifikasi instalasi listrik. Persyaratan ini dimaksudkan untuk
       menetapkan keselamatan manusia, ternak dan harta benda terhadap bahaya dan
       kerusakan yang dapat timbul pada pemakaian secara wajar instalasi listrik dan untuk
       menetapkan fungsi yang tepat dari instalasi tersebut.              
        1. Desain Instalasi Listrik                                       
        2. Asesmen karakteristik umum                                     
                                                                          
        3. Proteksi untuk keselamatan – Proteksi terhadap kejut listrik   
        4. Proteksi untuk keselamatan – Proteksi terhadap arus lebih      
        5. Pemilihan dan pemasangan perlengkapan listrik – Persyaratan umum
        6. Pemilihan dan pemasangan perlengkapan listrik – Isolasi, penyakelaran dan
          kendali.                                                        
                                                                          
        Pemasangan instalasi listrik dengan sepesifikasi :                
        1. Kabel listrik tipe NYM dengan ukuran 2x1,5 mm ex. Eterna, dilengkapi dan
          diproteksi dengan pipa coundoit                                 
        2. Saklar ganda berikut dengan pemasangan Housing ex. Brocco      
        3. Stop kontak berikut dengan pemasangan Housing ex. Brocco       
                                                                          
        4. Pemasangan fitting lampu dengan lampu berdaya 18 watt ex. Philips XL
        5. Pemasangan Exhaust Fan beserta instalasi ex. Maspion           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
       Yang diartikan dalam lingkup pekerjaan ini adalah dalam arti yang luas dari pengadaan,
       pemasangan, pengujian, percobaan dan pemeliharaan, seluruh sistem instalasi yang
                                                                          
       tertulis didalam spesifikasi teknis dan gambar dokumen lelang. Masuk pula dalam
       lingkup pekerjaan ini adalah, pengadaan dan pemasangan seluruh peralatan, serta
       accessories yang mungkin secara detail tidak tergambarkan/tidak terspesifikasikan
       dengan sempurna, namun merupakan komponen dari instalasi ini sebagai sesuatu
       sistem, untuk bekerja/ beroperasinya dengan sempurna dan baik.     
     2. Instalasi Umum                                                    
        1) Instalasi umum menggunakan kabel NYM, kecuali disebutkan lain pada spesifikasi
                                                                          
          ini.                                                            
        2) Semua kabel yang masuk / keluar panel harus dimasukkan kedalam conduit yang
          sesuai.                                                         
        3) Konduit/kabel harus diklem dengan rapih pada tiang atau konstruksi kuda-kuda
          besi setiap jarak 1 (satu) meter kecuali disebutkan lain pada spesifikasi/gambar.
        4) Setiap pipa/ konduit dan jalan masuk kabel ke panel/terminal box/doos/fixture dan
                                                                          
          lain-lain harus dilengkapi dengan ‘pengakhiran’ berupa : ‘cable gland’ atau
          semacamnya untuk mencegah luka pada isolasi kabel sewaktu-waktu 
          tertarik/ditarik.                                               
        5) Ukuran terkecil kabel listrik adalah penampang tembaga dengan ukuran 2x1,5 mm.
        6) Setiap pencabangan atau sambungan instalasi haruslah dipergunakan lasdop atau
          cara tutup lainnya, seperti ‘connection cap’ sedemikian rupa sehingga aman cara
          instalasinya.                                                   
                                                                          
        7) Untuk suatu instalasi tiga phasa maka didalam cara instalasinya warna-warna fasa
          dari kabel haruslah konsisten dari awal.                        
        8) Instalasi penerangan, stop kontak dan saklar                   
           a. Didalam bangunan pada umumnya adalah general lighting berupa lampu-
             lampu atau armature dipasang recessed mounted pada plafond / ceiling dan
             dak beton.                                                   
           b. Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type pemasangan (outbow)
                                                                          
             kecuali disebut lain.                                        
           c. Saklar/on-off pada lampu-lampu penerangan dilakukan pada tempat tersendiri
             dan dipasang pada ketinggian 150 cm dari permukaan lantai, khusus untuk
             daerah lembab harus dari jenis Water Dicht (WD).             
           d. Stop kontak dinding dipasang pada ketinggian 30 cm dari permukaan lantai.
           e. Untuk pencabangan kabel-kabel harus menggunakan Duodoos atau Teedoos
             dari bahan meta                                              
                                                                          
                             Pasal 1.24                                   
             PEKERJAAN AKHIR/PENYELESAIAN PEKERJAAN                       
     1. Sebelum penyerahan pertama yang direncanakan, Pemborong harus meneliti semua
                                                                          
        bagian pekerjaan. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan
        penuh tanggung jawab.                                             
     2. Setelah penyerahan pertama, semua barang-barang dan peralatan milik Pemborong
        harus segera disingkirkan dari lokasi bangunan.                   
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
     3. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan & halaman telah selesai
        dibersihkan dari segala macam sampah/kotoran maupun sisa-sisa material.
                                                                          
     4. Pemborong harus mengusahakan & mengupayakan penyelesaian seluruh pekerjaan
        dengan sebaik-baiknya, sehingga memuaskan Direksi serta Pemberi Pekerjaan, serta
        tidak memerlukan perbaikan.                                       
     5. Foto Dokumentasi                                                  
        Selama masa pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus membuat foto dokumentasi
        seluruh pekerjaan yang menggambarkan kondisi 0%, 25%, 50% , 75% dan 100%. Foto
        dokumentasi 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%, harus menggambarkan kemajuan
                                                                          
        pekerjaan setiap 1 (satu) titik tiap bidang.                      
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.18                                   
                            PENUTUP                                       
     Sebagai penutup perlu disampaikan bahwa uraian dan syarat-syarat yang terdapat dalam
     Spesifikasi Teknis ini merupakan kesatuan yang tak terpisahkan dengan gambar-gambar
     perencanaan yang ada serta Risalah penjelasan yang akan disampaikan kepada
     Pemborong/Pelaksana Proyek.                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       Sukabumi, Maret 2023               
                                              Dibuat Oleh                 
                                               Perencana                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                           BUDI PRIBUDI, S.T.             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
              RENCANA   KERJA DAN  SYARAT-SYARAT                          
                                                                          
                             ( R K S )                                    
                                                                          
            PEKERJAAN  REHABILITASI  SALURAN   INLET                      
                                                                          
   KEGIATAN   PENGELOLAAN    KAWASAN   DAN  KESEHATAN   IKAN              
                                                                          
      PROGRAM   PENGELOLAAN    PERIKANAN   DAN  KELAUTAN                  
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.1                                    
                         JENIS PEKERJAAN                                  
     1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : REHABILITASI HATCHERY LELE
     2. Pekerjaan Renovasi Pagar Keamanan                                 
     3. Lokasi : Karangpapak, Kec. Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43366
     4. Pekerjaan ini meliputi, mendatangkan dan melengkapi semua bahan-bahan,
        menyediakan tenaga kerja, alat-alat yang dibutuhkan serta membuat segala pekerjaan
                                                                          
        persiapan dan tambahan untuk kesempurnaan pelaksanaan dan kemudian menyerahkan
        pekerjaan dalam keadaan selesai dan sempurna.                     
     5. Dalam pelaksaan pekerjaan ini harus dilaksanakan berdasarkan kepada Bestek dan
        Gambar-gambar detail, peraturan-peraturan dan syarat-syarat, daftar penjelasan, serta
        ketentuan dan keputusan Direksi yang dibuat secara tertulis.      
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.2                                    
                          PENDAHULUAN                                     
     1. Lingkup pekerjaan yang akan di laksanakan meliputi :              
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
        b. Pekerjaan Bongkaran Saluran Eksisting                          
        c. Pekerjaan Pasangan Batu                                        
        d. Pekerjaan Pemasangan Saluran U-ditch Baru                      
        e. Pekerjaan Pemasangan Saluran Pipa                              
     2. Pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam pasal masing-
        masing jenis pekerjaan, gambar rencana termasuk gambar detail dan 
                                                                          
        penjelasan/keputusan Direksi.                                     
     3. Pembuatan papan nama proyek                                       
        Membuat papan nama proyek dari papan dilapis seng dengan ukuran 200 x 100 cm.
        Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat yang
        mudah dilihat umum. Papan nama proyek memuat :                    
        - Nama proyek                                                     
        - Pemilik proyek                                                  
                                                                          
        - Lokasi proyek                                                   
        - Jumlah biaya (kontrak)                                          
        - Nama Konsultan Perencana                                        
        - Nama Konsultan Pengawas                                         
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
        - Nama Pelaksana (Kontraktor)                                     
        - Proyek dimulai tanggal, bulan, tahun.                           
                                                                          
        Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus melakukan Pembersihan, pengukuran dari
        existing yang ada dan membuat patok-patok dan pemasangan bouplank.
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.3                                    
                       PEKERJAAN PERSIAPAN                                
     1. Lingkup Rekerjaan :                                               
        a. Mobilisasi dan demobilisasi.                                   
        b. Pengukuran dan pemasangan.                                     
        c. Pengadaan air untuk kontruksi.                                 
                                                                          
        d. Pengadaan listrik untuk konstruksi.                            
     2. Persyaratan bahan.                                                
        a. Mobilisasi dan demobilisasi, meliputi penyediaan alat/peralatan kerja termasuk
          tenaga kerja (man power), sampai dengan mengembalikan dan memulangkan
          seluruh bahan-bahan, alat-alat maupun tenaga kerja yang didatangkan.
        b. Pengukuran ini dimaksudkan untuk menentukan titik-titik penempatan tiang -tiang
          bangunan pagar pilar baik arah vertikal maupun horizontalnya.   
                                                                          
        c. Pengadaan air untuk kontruksi adalah penyediaan air untuk melakukan pekerjaan
          adukan semen dan lain sebagainya dengan ketentuan air tersebut harus memenuhi
          persyaratan teknis untuk konstruksi. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum
          penampung, air harus memenuhi kualitas yang ditentukan dalam RBI 1971.
        d. Pengadaan listrik untuk konstruksi pada malam hari dengan menggunakan listrik
          yang bersumber dari PLN atau menggunakan Generator set, baik untuk kebutuhan
          pekerja, pelaksanaan pekerjaan bila dilaksanakan pada malam hari dan untuk
                                                                          
          membantu memberi keamanan di lokasi proyek.                     
     3. Pedoman Pelaksanaan.                                              
        a. Mobilisasi dan demobilisasi merupakan pekerjaan mendatangkan/ megangkut alat
          dan peralatan, sumber daya manusia/man power yang diperlukan untuk
          melaksanakan pekerjaan, maupun menempatkan kembali alat/peralatan maupun
          memulangkan tenaga kerja yang direkrut, setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
        b. Pengukuran diperlukan untuk menentukan peil/duga lantai dan letak as-as pilar
                                                                          
          pagar.                                                          
        c. Pengadaan air untuk konstruksi. Pengadaan air untuk konstruksi diambil dari
          sumber air terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah disediakan.
          Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang cukup selama pelaksanaan
          pekerjaan. Air harus memenuhi syarat yang tercantum dalam RBI Nl 2.
        d. Pengadaan listrik untuk konstruksi adalah sebagai upaya memaksimalkan
          kebutuhan di lapangan baik menyangkut sebagai penerangan bagi para pekerja di
                                                                          
          malam hari juga sebagai peralatan kerja yang diperlukan, apabila sewaktu-waktu
          akan melaksanakan pekerjaan di malam hari. Penerangan akan juga merupakan
          salah satu fasilitas keamanan bagi lokasi pekerjaan. Penjagaan akan memberi nilai
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
          tambah bagi keselamatan atau menghindari berbagai resiko-resiko atau kerugian
          yang mungkin terjadi.                                           
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.4                                    
                        KEAMANAN  PROYEK                                  
     1. Pelaksana harus menjamin keamanan proyek baik untuk barang-barang milik
        pelaksana, pengawas atau pengelola proyek, serta menjaga keutuhan bangunan-
        bangunan yang ada dari gangguan para pekerja pelaksana ataupun kerusakan akibat
        pelaksanaan pekerjaan.                                            
                                                                          
     2. Pelaksana harus menempatkan petugas-petugas keamanan selama 24 jam penuh setiap
        hari, yang dibagi dalam 3 (tiga) shift, dan harus selalu mengadakan pemeriksaan
        pengamanan setiap hari setelah selesai pekerjaan.                 
     3. Untuk menguasai dan menjaga ketertiban bekerja para pekerjanya, setiap pekerja
        Pelaksana diharuskan mengenakan tanda pengenal khusus yang harus dipakai pada
        bagian badan yang mudah terlihat oleh petugas keamanan.           
                                                                          
     4. Pekerjaan Pelaksana tidak diijinkan menginap di lokasi kecuali petugas keamanan yang
        sedang bertugas pada malam hari.                                  
                                                                          
                             Pasal 1.5                                    
                       KESELAMATAN  KERJA                                 
     1. Pelaksana harus menjamin keselamatan kerja sesuai dengan persyaratan yang
        ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap
                                                                          
        bidang pekerjaan.                                                 
     2. Di dalam lokasi harus taersedia kotak obat pelengkap untuk pertolongan pertama pada
        kecelakaan (PPPK).                                                
     3. Pelaksana juga harus menyediakan alat pelindung diri (APD) Seperti ; Helm safety,
        Sepatu Safety, Rompi dan Sabuk Pengaman Pekerja.                  
                                                                          
                             Pasal 1.6                                    
                                                                          
                             IJIN-IJIN                                    
     1. Pelaksana harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat ijin- ijin yang
        diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain: ijin
        penerangan, ijin pengambilan material, ijin pembuangan, ijin pengurugan, ijin trayek
        dan pemakaian jalan, ijin penggunaan bangunan serta ijin-ijin lain yang diperlukan
        sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat.                
     2. Biaya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi tanggung jawab pemilik proyek,
                                                                          
        dengan pengurusan dibantu konsultan perencana dan konsultan pengawas serta
        Pelaksana.                                                        
     3. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal tersebut ayat (1) di
        atas menjadi tanggung jawab Pelaksana.                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
                             Pasal 1.7                                    
                  ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI                            
                                                                          
     1. Pelaksana harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta pengirimannya
        ke pemberi tugas serta pihak-pihak lain yang diperlukan.          
     2. Yang dimaksudkan dengan pekerjaan dokumentasi adalah :            
        Foto-foto proyek, berwarna, minimal ukuran postcard, untuk keperluan laporan bulanan
        yang dibuat oleh konsultan pengawas, dan 3(tiga) set album yang harus diserahkan pada
        serah terima pekerjaan untuk pertama kalinya.                     
     3. Kemajuan dan kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus didokumentasikan dengan foto,
                                                                          
        slide dan video kaset sekurang-kurangnya :                        
        - Kemajuan fisik 0%.                                              
        - Kemajuan fisik 25%.                                             
        - Kemajuan fisik 50%.                                             
        - Kemajuan fisik 75%.                                             
        - Kemajuan fisik 100%.                                            
                                                                          
        Setelah masa pemeliharaan berakhir/penyerahan kedua.              
        Setiap pengambilan foto dibidik dari 3 arah dengan titik pengambilan yang tetap. Foto
        tersebut dicetak dengan ukuran 3R dalam rangkap 5 dan ditata dalam satu album.
                                                                          
                             Pasal 1.8                                    
                           PENGUKURAN                                     
     1. Lingkup Pekerjaan.                                                
                                                                          
       a. Pemborong wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan, sifat dan
         luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi penawarannya.
       b. Kelalaian atau kekurangan telitian Pemborong dalam hal ini tidak dapat dijadikan
         alasan untuk mengajukan klaim.                                   
       c. Pengukuran - pengukuran sudut harus dilakukan dengan sangat teliti, Pemborong
         harus mengadakan pengukuran tersebut, mengawasi dan meneliti sehingga yakin
         bahwa sudut siku benar-benar sudah dipenuhi.                     
                                                                          
       d. Semua ukuran sudut wajib dilaporkan kepada Pengawas untuk dikoreksi untuk
         kedua kalinya dan diyakini bahwa ukuran tersebut sudah benar.    
       e. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi dilapangan antara Gambar Kerja dan
         Kenyataan, harus secepatnya dilaporkan kepada Pengawas, dan Pemborong harus
         mematuhi keputusannya.                                           
     2. Pengujian Lapangan.                                               
       a. Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian bahan-bahan dan kecakapan kerja
                                                                          
         untuk pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan perintah
         Direksi Teknik.                                                  
       b. Pengujian layaknya dilaksanakan oleh Laboratorium Kota, Kabupaten atau Provinsi
         yang sesuai dengan instruksi Direksi Teknik. Pengujian khusus di laboratorium pusat
         perlu dilaksanakan, jika diminta demikian oleh Direksi Teknik.   
       c. Semua pengujian harus memenuhi persyaratan standar spesifikasi. Bilamana hasil
         pengujian memberikan hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi,
                                                                          
         kontraktor harus melakukan pekerjaan-pekerjaan perbaikan dan peningkatannya.
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
         Jika diperlukan oleh Pimpinan Proyek atau Direksi Teknik, kontraktor harus
         melengkapi pengujian - pengujian untuk menunjukkan terpenuhinya standar
                                                                          
         spesifikasi yang ditetapkan.                                     
       d. Kontraktor harus bertanggung jawab membayar semua biaya pengujian yang
         dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan spesifikasi.             
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.9                                    
                      PEKERJAAN BONGKARAN                                 
     1. Lingkup Pekerjaan                                                 
        Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
        pekerjaan ini.                                                    
                                                                          
     2. Pekerjaan Ini Meleputi                                            
        Semua pembongkaran saluran eksisting yang diisyaratkan untuk dibongkar untuk
        pelaksanaan pekerjaan yang baru baik yang berupa struktural ataupun yang non
        structural.                                                       
     3. Syarat-Syarat Pembongkaran                                        
        a. Sebelum dilaksanakan pembongkaran diwajibkan bongkaran harus dinilai terlebih
          dahulu dan dinilai oleh dinas yang berwenang, setelah bongkaran dinilai diajukan
                                                                          
          penghapusan dan dibuat Berita Acara Penghapusan.                
        b. Semua pembongkaran harus menggunakan cara dan alat-alat khusus yang tidak
          akan merusak bagian-bagian yang tidak diisyaratkan di bongkar   
        c. Tidak diperkenankan menggunakan bahan peledak atau alat yang dapat
          membahayakan orang lain, kecuali atas rekomendasi Direksi/Pengawas
        d. Semua puing dan sisa bongkaran harus dibuang secepatnya di luar kawasan proyek
          atau atas persetujuan Pengawas sisa bongkaran tersebut harus dikumpulkan di
                                                                          
          suatu tempat diareal proyek                                     
                             Pasal 1.10                                   
                   PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN                            
                                                                          
     1. Pekerjaan Galian                                                  
        a. Galian tanah yang dibuat sesuai dengan arahan dan petunjuk gambar
        b. Hasil galian yang dapat digunakan agar ditimbun sesuai dengan arahan dan
          petunjuk Kontraktor, dan yang tidak dapat terpakai agar dibuang dari lapangan
        c. Penggalian pondasi dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan lay out, titik as
          pondasi tersebut dan ditentukan dengan teliti sesuai dengan arahan dan petunjuk
          gambar.                                                         
                                                                          
        d. Apabila terdapat air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada
          waktu pekerjaan struktur harus disediakan pompa air dengan kapasitas yang
          memadai atau pompa lumpur yang diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk
          menghindari tergenangnya air lumpur pada dasar galian.          
        e. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai
          jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat
                                                                          
          yang dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
     2. Pekerjaan Urugan dan Penimbunan Tanah                             
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
        a. Bila akan dilakukan penimbunan tanah, terlebih dahulu harus dilakukan
          pengupasan lapisan atas tanah minimal setebal 30 cm dengan tujuan untuk
                                                                          
          menghilangkan lapisan rumput sisa sisa akar tanaman, tanah humus dan benda
          benda lainnya yang dapat mengganggu kekuatan tanah.             
        b. Tanah urug harus bebas dari kotoran . Hasil dari pengurugan harus padat dan
          mencapai peil yang dibutuhkan.                                  
        c. Galian dan urugan pada tapak harus dilakukan secermat mungkin untuk
          menghindari adanya pekerjaan ulang.                             
        d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dicampur
                                                                          
          dengan cara menggaruk atau cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan yang
          kepadatannya sama.                                              
        e. Setelah seluruh pengurugan selesai, hasil pengurugan harus berada dalam kondisi
          baik, padat dan stabil. Apabila hasil urugan belum baik, maka pengurugan harus
          diulang sampai mendapat persetujuan Direksi.                    
     3. Pekerjaan Urugan Pasir dan Urugan Kembali                         
                                                                          
          a. Pasir                                                        
            Bahan urugan pasir adalah pasir urug atau pasang sesuai dengan kebutuhan.
            Pasir urug harus bebas dari kotoran dengan biji-bijian yang dapat tumbuh.
            Urugan pasir digunakan untuk menguatkan lapisan tanah dibawah pondasi dan
            lantai, pemadatan pasir urug menggunakan Handpres atau Stamper dan dengan
            penyiraman secukupnya. Pengukuran ketebalan pasir yang dilakukan setelah
            pasir direndam air dan ditimbris.                             
                                                                          
          b. Urugan Kembali                                               
            Pekerjaan mengurug kembali adalah pekerjaan mengurug sisa galian pondasi,
            bekas saluran dan meninggikan peil lantai. Tanah untuk urugan kembali ini
            adalah tanah yang bersih dari kotoran dan biji-bijian.        
                                                                          
                             Pasal 1.11                                   
                     PEKERJAAN PASANGAN BATU                              
     1. KETENTUAN UMUM                                                    
            Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua pondasi batu kali
        sesuai dengangambar dan persyaratan disini.                       
     2. BAHAN-BAHAN                                                       
                                                                          
        1. Batu-batu harus keras dengan permukaan kasar tanpa cacat/retak dan ;ara
          pengerjaannya harus dilakukan menurut cara terbaik yang dikenal 
        2. Pasir, galian pondasi harus diurug dengan pasir setebal 5 cm dan dipadatkan dengan
          alat timbris tangan terbuat dari logam atau stamper             
        3. Pipa, pipa yang digunakan adalah diameter 3 inc dengan kualitas pipa PVC
        4. Adukan, adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 semen : 3 pasir
        5. Air, air harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti, minyak,
                                                                          
          asam,dan unsur organik ke;uali ditunjukkan lain, 3emborong harus menyediakan
          air kerja atas biaya sendiri.                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
     3. PEMASANGAN                                                        
            Pekerjaan pasangan batu dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk
                                                                          
        yang ditunjukkan dalam gambar. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan
        sehingga semua hubungan batu melekat satu sama lain dengan sempurna. Setiap batu
        harus dipasang diatas lapisan adukan dan diketok ke tempatnya hingga teguh.
            Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antar batu untuk mendapatkan
        massa yang kuat dan integral di beberapa sisi luar dan dalam. batu yang akan dipasang
        dibasahi dahulu, lalu dibentuk menjadi bidang luar sesuai dengan gambar rencana atau
        petunjuk Ahli. Ankor/Stek dipasang dengan cara dibungkus campuran batu kali dengan
                                                                          
        adukan 10 cm sekelilingnya, sedalam 20 cm tiap 1 m dengan diameter anker/stek
        minimum 10 mm.                                                    
            Pemasangan Pipa Untuk Sulingan atau resapan air berjarak 1 meter antara pipa
        yang lainnya dengan dimasukan injuk agar pipa tidak tersendat oleh tanah atau bahan
        lainnya yang dapat mengganggu resapan air.                        
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.12                                   
                       PLESTER DAN ADUKAN                                 
     1. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
            Dalam hal ini meliputi seluruh pekerjaan plester dan adukan seperti yang
        dijelaskan dalam gambar-gambar pelaksanaan.                       
                                                                          
     2. BAHAN-BAHAN                                                       
         Semua bahan yang digunakan dalam pekerjan ini terdiri dari :     
       1. Pasir                                                           
         Pasir yang dipakai harus kasar. tajam, bersih dan bebas dari tanah liat, lumpur atau
         campuran-campuran lain.                                          
       2. Portland cement                                                 
         Portland cement yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membantu
                                                                          
         dan dalam zak yang tertutup seperti yang disyaratkan. Hanya sebuah merk dari satu
         jenis semen yang boleh dipakai dalam pekerjaan.                  
       3. Air                                                             
         Air harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti, minyak, asam,
         dan unsur organik kecuali ditunjukkan lain, Pemborong harus menyediakan air
         kerja atas biaya sendiri.                                        
                                                                          
     3. PERENCANAAN                                                       
        1. Campuran Adukan dan Plester                                    
          Perbandingan adukan dan pengetesannya dapat dilaksanakan dalam waktu
          1 minggu dan tidak ada penambahan waktu lagi untuk itu.         
          Plester/adukan dengan campuran 1 pc : 4 ps digunakan pada daerah-daerah seluruh
          dinding bata seperti ditunjukkan dalam gambar.                  
        2. Acian                                                          
                                                                          
          Acian dibuat dalam campuran 1 pc : 2 air (volume) dan digunakan hanya
          pada dinding-dinding yang akan di cat.                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
     4. PELAKSANAAN                                                       
        1. Umum                                                           
                                                                          
          Pergunakan peralatan yaug memadai. Bersihkan semua permukaani yang akan
          diplester dari bahan-bahan yang akan merusak plesteran dan disiram air hingga
          jenuh. Pekerjaan plesteran harus rata sesuai perintah Direksi atau Pengawas,
          dengan tebal plesteran, kecuali bila dinyatakan lain < adalah 15 mm dengan
          toleransi minimum 13 mm dan maksimum 25 mm.                     
        2. Pencampuran                                                    
          Membuat campuran adukan/plester tanpa mesin pengaduk hanya dapat
                                                                          
          dilaksanakan bila ada izin dari Direksi atau Pengawas.          
        3. Pelaksanaan Adukan/Plesteran                                   
          a. Adukan pasangan batu : lihat Pekerjaan Pemasangan            
            Batu.                                                         
          b. Plesteran : Plesteran ke dinding batu kali.                  
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.13                                   
                          PEKERJAAN SIAR                                  
                                                                          
     1. KETENTUAN UMUM                                                    
        Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan yang meliputi pada gambar rencana
                                                                          
     2. BAHAN-BAHAN                                                       
        Komposisi adukan pada siar adalah 1 PC : 2 PP                     
                                                                          
     3. PELAKSANAAN                                                       
        1. Sebisa mungkin menggunakan mesin pengaduk (molen) dan peralatan memadai.
                                                                          
          Persiapan da bersihkan permukaan-permukaan yang di plester dari kotoran-kotoran
          dan bahan-bahan lain yang dapat merusak plesteran, tukang-tukang plester yang tidak
                                                                          
          cakap, karena pekerjaan yang buruk harus diganti dengan pekerja yang baik.
        2. Siar/ adukan yang tidak sesuai dengan persayaratan teknis ini harus disingkirkan dari
                                                                          
          pekerjaan                                                       
        3. Pekerjaan siar harus timbul dari bidang pemasangannya, dan pekerjaan yang cacat
                                                                          
          harus diperbaiki sesuai perintah pengawas.                      
        4. Adukan dibuat dalam jumlah yang dapat dipakai habis dalam waktu 45 menit. Adukan
                                                                          
          dapat dipakai sampai batas adukan tidak dapat diolah (lebih kurang dari 90 menit
          setelah adukan jadi).                                           
                                                                          
        5. Membuang adukan tanpa mesin pengaduk hanya dapat dilakukan dengan izin
          pengawas                                                        
                                                                          
        6. Membuang adukan dengan mesin pengaduk/molen, bak Molen Harus benar-benar
          bersih, isikan setengah sejumlah air yang dibutuhkan berikut masukan pasir, lalu
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
          tambahkan semen sementara bak pengaduk berputar, kemudian tambahkan air sesuai
                                                                          
          kebutuhan.                                                      
                                                                          
                             Pasal 1.14                                   
                                                                          
                PEKERJAAN BETON PRACETAK U-DITCH                          
     1. KETENTUAN UMUM                                                    
        1. Spesifikasi Beton Pracetak U-Ditch:                            
           a. Uditch ukuran 40 x 60 x 120 cm                              
        2. Supplier pemasok U-ditch & box culvert harus menyertakan sertifikat yang
          memuat dimensi, ketebalan, beban maksimum diatas decker yang diijinkan
          ketebalan timbunan diatas decker dsb, yang memungkinkan untuk memilih U-ditch
                                                                          
          berdasarkan beban kendaraan / timbunan yang terjadi pada jalur U-ditch terpasang.
        3. Galian harus dibuat sedemikian sehingga U-ditch dapat diletakkan pada lintasan
          dan kedalaman yang dikehendaki, dan penggalian hanya dilakukan pada saluran
          yang akan dipasang seperti pada yang diperbolehkan oleh pengawas. Galian harus
          dikeringkan dan dijaga selama pelaksanaan pekerjaan sehingga pekerja dapat
          bekerja didalamnya dengan aman dan efisien. Lebar galian harus cukup untuk
                                                                          
          dapat meletakkan pipa dan menyambungkanya dengan baik, dan “Bedding”
          maupun timbunan harus ditempatkan dan dipadatkan seperti tertera dalam gambar
          atau sesuai instruksi pengawas. Galian harus dibuat dengan lebar extra, bila
          diperlukan memasukan penyangga-penyangga galian dan peralatan-peralatan yang
          diperlukan.                                                     
        4. Untuk mendapatkan keamanan dan keberhasilan pekerjaan, kontraktor harus
          menggunakan semua peralatan dan fasilitas yang telah disetujui pengawas. Semua
                                                                          
          U-ditch dan box culvert harus diturunkan ke dalam galian yang alasnya sudah
          diberi pasir serta pada bagian sambungan sudah diberi lantai kerja yang levelnya
          sudah benar, secara hati-hati dengan peralatan derek, tali peralatan yang memadai
          untuk mengamankan pipa beton. Dalam keadaan apapun juga tidak boleh
          dijatuhkan kedalam galian. Jika terjadi kerusakan, kerusakan harus segera
          dilaporkan kepada pengawas. Pengawas akan menginstruksikan untuk
          mengadakan Spesifikasi Teknis Pekerjaan Drainase Bulit Mediterania Samarinda
                                                                          
          15 perbaikan atau membuang bahan-bahan yang rusak tersebut      
        5. Untuk U-ditch beton dengan kemiringan antara 1/5 sampai dengan 1/10, agar tidak
          terjadi pergeseran U-ditch, maka pada sambungan harus diberi angkur dari beton
          yang ditanam pada kedalaman minimal 50cm dibawah sambungan. Saluran
          kotoran dan sisa lapisan (coating) harus dihilangkan dari tiap U-ditch harus
          dibersihkan, kering dan bebas dari lemak, minyak sebelum pipa dipasang. Harus
          dijaga agar bahan-bahan lain tidak masuk ke dalam U-ditch ketika U-ditch
                                                                          
          diletakkan. Selama pekerjaan berlangsung tidak boleh ada bahan-bahan, peralatan,
          pakaian atau barang-barang lain diletakkan diatas U- ditch. Pada waktu
          pemasangan U-ditch dalam galian, letak akhir harus tepat dengan ujung U-ditch
          dan dipasang dengan lintasan dan sudut yang benar. Harus dijaga agar kotoran tidak
          masuk kedalam ruang antara sambungan U-ditch.                   
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
        6. Pemotongan U-ditch dan Box Culvert apabila diperlukan pemotongan maka harus
          dikerjakan dengan rapi dan teliti tanpa menyebabkan kerusakan pada U-ditch dan
                                                                          
          lapisan ujungnya harus dibuat halus.                            
        7. Beton pracetak U-ditch yang sudah berumur lebih dari 7 hari dari fabrikasi dikirim
          ke lokasi dan di stok di lokasi dekat pemasangan.               
        8. Pemindahan beton pracetak u-ditch dari stock yard ke tempat pemasangan
          menggunakan forklift dengan kapasitas sesuai berat material. biasanya kapasitan
          forklift yang harus disediakan adalah 2 x berat material.       
        9. Pemasangan beton pracetak u-ditch menggunakan excavator atau crane tergantung
                                                                          
          pada berat material yang diangkat. Biasanya kapasitas crane atau excavator = 5 x
          berat material yang diangkat. Pemasangan dilakukan setelah cor lantai kerja
          berumur minimal 1 hari. Target pemasangan setiap hari rata-rata 6 unit.
        10. Di atas beton pracetak u-ditch sebaiknya dipasang caping beam dari beton cor di
          tempat, berfungsi untuk menjaga posisi beton pracetak u-dtich agar tidak bergeser
          ke kiri atau ke kanan oleh desakan tanah setelah pengurugan kembali.
                                                                          
        11. Pengelasan plat penyambung antar beton pracetak u-dtich       
        12. Pekerjaan nat spasi antar beton pracetak u-ditch ditutup dengan spasi.
        13. Pengukuran meliputi pengukuran panjang pekerjaan dan elevasi. Elevasi yang
          tertera pada shop drawing diterapkan di lapangan dengan memasang patok-patok
          dan bouwplank untuk menyimpan elevasi. Setelah patok dipasang, pekerjaan
          galian bisa dimulai. Elevasi galian dikontrol berdasarkan elevasi yang sudah
          disimpan pada patok.                                            
                                                                          
        14. Pada umumnya ketebalan lantai kerja adalah 50 mm dengan mutu beton K125 atau
          B0. Permukaan lantai kerja dibuat serata mungkin dan dikontrol elevasinya
          berdasarkan elevasi yang sudah disimpan pada patok-paton bantuan. Kerataan
          lantai kerja sangat menentukan kerapian elevasi. beton pracetak u-ditch yang
          dipasang di atasnya.                                            
     2. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
        1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendaya gunaan semua tenaga kerja, bahan-
                                                                          
          bahan, upah dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pekerjaan beton/beton
          bertulang yang terdapat dalam gambar rencana.                   
        2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian
          dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.                  
        3. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
          pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.
      3. PENGENDALIAN PEKERJAAN                                           
                                                                          
        1. Pengendalian mutu pelaksanaan proyek apapun pada dasarnya dilakukan disemua
          tahapan. Hal ini dilakukan secara terus menerus dan sistematis untuk menghindari
          kegagalan konstruksi (failure).                                 
        2. Pelaksana harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang terpasang,
          selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam dalam beton.     
        3. Pengendalian pekerjaan ini tercantum pada syarat-syarat dalam Peraturan Standar
          Nasional Indonesia (SNI 2847-2019).                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
        4. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tercantum
          dalam gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam
                                                                          
          garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan
          dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih
          dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus
          dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pengawas untuk mendapatkan ukuran
          sesungguhnya.                                                   
        5. Jika karena keadaan pasaran penulangan perlu diganti guna kelangsungan
          pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
                                                                          
          memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam (SNI 2847-2019). Dalam
          hal ini harus mendapatkan persetujuan Pengawas.                 
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1.15                                   
                     CACAT-CACAT PEKERJAAN                                
     1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam pengerjaan
       setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam
       Persyaratan Teknis, maka bagian pekerjaan tersebut harus digolongkan sebagai cacat
       pekerjaan.                                                         
                                                                          
     2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai
       dengan yang dikehendaki oleh Pengawas. Seluruh pembongkaran dan pemulihan
       pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta semua biaya yang timbul akibat hal
       itu. Seluruhnya menjadi tanggungan Pelaksana.                      
                                                                          
                             Pasal 1.16                                   
             PEKERJAAN AKHIR/PENYELESAIAN PEKERJAAN                       
     1. Sebelum penyerahan pertama yang direncanakan, Pemborong harus meneliti semua
        bagian pekerjaan. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan
        penuh tanggung jawab.                                             
     2. Setelah penyerahan pertama, semua barang-barang dan peralatan milik Pemborong
                                                                          
        harus segera disingkirkan dari lokasi bangunan.                   
     3. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan & halaman telah selesai
        dibersihkan dari segala macam sampah/kotoran maupun sisa-sisa material.
     4. Pemborong harus mengusahakan & mengupayakan penyelesaian seluruh pekerjaan
        dengan sebaik-baiknya, sehingga memuaskan Direksi serta Pemberi Pekerjaan, serta
        tidak memerlukan perbaikan.                                       
     5. Foto Dokumentasi                                                  
                                                                          
        Selama masa pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus membuat foto dokumentasi
        seluruh pekerjaan yang menggambarkan kondisi 0%, 25%, 50% , 75% dan 100%. Foto
        dokumentasi 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%, harus menggambarkan kemajuan
        pekerjaan setiap 1 (satu) titik tiap bidang.                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
                             Pasal 1.17                                   
                            PENUTUP                                       
                                                                          
     Sebagai penutup perlu disampaikan bahwa uraian dan syarat-syarat yang terdapat dalam
     Spesifikasi Teknis ini merupakan kesatuan yang tak terpisahkan dengan gambar-gambar
     perencanaan yang ada serta Risalah penjelasan yang akan disampaikan kepada
     Pemborong/Pelaksana Proyek.                                          
                                                                          
                                                                          
                                       Sukabumi, Maret 2023               
                                                                          
                                              Dibuat Oleh                 
                                               Perencana                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                           BUDI PRIBUDI, S.T.             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat_                                       
                      SPESIFIKASI     TEKNIS                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             PEKERJAAN                                    
                                                                          
               REHABILITASI    TALUD  & PERKOLAMAN                        
   BALAI  BESAR   PERIKANAN   BUDIDAYA   AIR  TAWAR   SUKABUMI            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              LOKASI                                      
                                                                          
                          KOTA   SUKABUMI                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           SUMBER   DANA                                  
                                                                          
                             A  P  B N                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       TAHUN    ANGGARAN                                  
                              2 0  2 3                                    
                      SPESIFIKASI     TEKNIS                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            PEKERJAAN                                     
                                                                          
               REHABILITASI    TALUD  & PERKOLAMAN                        
   BALAI  BESAR   PERIKANAN   BUDIDAYA   AIR  TAWAR   SUKABUMI            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PASAL   1   PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN                         
PASAL   2   PERSIAPAN PEKERJAAN                                           
PASAL   3   PENGUKURAN DAN PEMBONGKARAN                                   
                                                                          
PASAL   4   PEKERJAAN TANAH, GALIAN DAN URUGAN                            
PASAL   5   PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH                                 
PASAL   6   PEKERJAAN BETON                                               
                                                                          
PASAL   7   PEKERJAAN RANGKA ATAP                                         
PASAL   8   PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                        
PASAL   9   PEKERJAAN PIPA                                                
                                                                          
PASAL   10  PEKERJAAN LAIN-LAIN                                           
                            PEKERJAAN                                     
               REHABILITASI    TALUD  & PERKOLAMAN                        
                                                                          
   BALAI  BESAR   PERIKANAN   BUDIDAYA   AIR  TAWAR   SUKABUMI            
                                                                          
                                                                          
                       SPESIFIKASI    TEKNIS                              
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 1                                    
                                                                          
               PEMBERITAHUAN  UNTUK MEMULAI PEKERJAAN                     
Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.                      
Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada Konsultan Pengawas dan
dalam jangka waktu yang cukup, bila dipertimbangkan bahwa perlu mengadakan penelitian dan pengujian
terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.                        
Bila Pemborong tidak berada ditempat pekerjaan dimana Konsultan Pengawas bermaksud untuk memberikan
petunjuk-petunjuknya, maka petunjuk-petunjuk harus diturut dan dilaksanakan oleh Pelaksana atau orang-
orang yang ditunjuk untuk itu oleh Pemborong.                             
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 2                                    
                         PERSIAPAN PEKERJAAN                              
1. PEMBERSIHAN LOKASI                                                     
   Kontraktor harus membersihkan sekitar lokasi pekerjaan dan segala sesuatu yang mungkin akan
   mengganggu pelaksanaan pekerjaan dan membuang bongkaran yang tidak terpakai sesuai petunjuk
   Konsultan Pengawas.                                                    
                                                                          
2. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN    
   Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan sebuah kantor untuk Direksi dengan ukuran
   sesuai dengan kebutuhan dan peralatan yang cukup seperti meja, kursi, white board, file direksi
   dan air minum untuk digunakan sebagai tempat kerja konsultan.          
   Dalam kantor lapangan harus disediakan:                                
                                                                          
   a. Buku DIREKSI                                                        
   b. Buku Tamu                                                           
   c. Gambar kerja & Bq                                                   
   d. Laporan Harian, yang berisi : Jenis pekerjaan yang dilaksanakan, catatan penerimaan bahan,
     catatan peralatan dan jumlah tenaga kerja tiap hari, catatan keadaan cuaca
   e. Rak contoh material yang digunakan                                  
                                                                          
                                                                          
3. DOKUMENTASI                                                            
   Dokumentasi dilakukan terhadap kondisi lokasi sebelum dibangunan (0%), selama masa pelaksanaan
   pekerjaan sampai selesai pembangunan (100%). Pendokumentasian ini merupakan perekaman
   bangunan tersebut secara piktoral (gambar dan foto) dan verbal (uraian tertulis). Tujuannya
   untuk mengetahui kondisi lokasi sebelum dibangun, masa pelaksanaan dan hasil akhir pembangunan.
                                                                          
4. PAPAN NAMA KEGIATAN                                                    
   Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama kegiatan di bagian depan halaman proyek
   sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut sesuai dengan petunjuk
   Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam
   bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
                                                                          
5.MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA                                             
                                                                          
  a. Pembuatan dokumem Rencana Keselamatan Kontruksi ( RKK ), Pembuatan prosedur dan instrukis
     kerja, pembuatan formulir ijin kerja.                                
  b. Sosialisasi, promosi dan pelatihan : simulasi K3, Spanduk ( Banner ) , poster dan papan Informasi K3
  c. Pengadaan Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri, seperti : Topi pelindung ( Safety Helmet ),
     Masker, sarung tangan, sepatu keselamatan dan rompi keselamatan.     
  d. Asuransi dan perijinan dari BPJS.                                    
  e. Petugas K3 Kontruksi.                                                
  f. Fasilitas sarana dan prasarana kesehatan, seperti : Kotak P3K, obat luka, perban, tandu dan lain-
     lain.                                                                
  g. Pengadaan rambu-rambu yang diperlukan, seperti : Rambu petunjuk, rambu larangan, rambu
     peringatan dan rambu kewajiban                                       
  h. Pengendalian risiko keselamatan kontruksi, seperti : Bendera K3, pembuatan Kartu Identitas
     Pekerja ( KIP ).                                                     
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 3                                    
                    PENGUKURAN DAN PEMBONGKARAN                           
Pemborong harus memulai pekerjaan pengukuran dari garis-garis dasar yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan bertanggung jawab penuh atas pengukuran pengukuran yang dibuatnya.
Pemborong harus menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja, termasuk juru-juru ukur
(Surveyor) yang dibutuhkan sehubungan dengan pengukuran untuk setiap bagian pekerjaan yang
memerlukannya.                                                            
Sebelum melaksanakan pekerjaan bongkaran, Pemborong harus meminta ijin dulu kepada Pihak User dan
dalam hal pelaksanaannya hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain :    
                                                                          
1. Memperhatikan faktor keselamatan dan lingkungan sekitar kerja.         
2. Bekas bongkaran yang masih dapat dipergunakan disimpan dan diamankan sesuai petunjuk dari User.
3. Berangkal/ puing-puing bekas bongkaran harus dibuang ke luar site.     
4. Teknik pelaksanaan pembongkaran sedemikian rupa dengan memperhatikan urutan pelaksanaan.
5. Dalam pelaksanaan pembongkaran, adanya kerusakan diluar skope pekerjaan yang ada di RAB, karena
   diakibatkan oleh kelalaian/ kecerobohan Pemborong maka kerusakan tersebut menjadi tanggung
   jawab Pemborong.                                                       
                                                                          
                                 PASAL 4                                  
                 PEKERJAAN TANAH, GALIAN DAN URUGAN                       
                                                                          
1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                     
    Pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi kelengkapan peralatan konstruksi,
    tenaga kerja, alat-alat, bahan material, perlengkapan dan penyelenggaraan yang berkaitan
    dengan pekerjaan galian pada permukaan sesuai dengan gambar rencana.  
                                                                          
2.  GALIAN TANAH                                                          
                                                                          
    a. Semua kedalaman tanah galian harus sesuai gambar rencana.          
    b. Galian tanah untuk pondasi, pemasangan paving, kansteen, saluran drainase, sumur resapan,
      septictank dan bak kontrol harus cukup lebar untuk bekerja dan sisinya dijaga dari
      longsoran.                                                          
    c.Semua pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan baik serta tidak mengganggu lingkungan sekitar.
    d. Semua galian saluran harus selalu dalam keadaan kering, tidak boleh tergenang air.
    e. Galian tanah setelah mencapai kedalaman yang ditentukan, kemudian dipadatkan dan disiram
      dengan air.                                                         
    f. Tanah hasil galian yang harus disingkirkan dengan lokasi penempatan sesuai petunjuk dari
      konsultan pengawas / direksi teknis.                                
    g. Sisa tanah hasil galian yang tidak digunakan harus sudah diangkut/dibuang dari lokasi pekerjaan
      selambat-lambatnya 1 x 12 jam sejak dilakukan penggalian.           
                                                                          
3.  URUGAN TANAH                                                          
                                                                          
    Urugan tanah kembali Urugan tanah dilaksanakan pada lubang bekas galian dengan dipadatkan secara
    manual maupun mekanis dengan alat stamper. Semua urugan harus mencapai kerataan atas dengan
    disisakan ketinggian yang cukup untuk mengembalikan kondisi permukaan semula.
    a. Pekerjaan urugan dan pemadatan untuk peninggian peil bangunan harus disesuaikan dengan peil-
      peil (level) dan lokasi yang telah ditentukan didalam gambar dan mendapat persetujuan
      pengawas.                                                           
    b. Bahan galian dari daerah pembangunan dapat dipergunakan, bila memadai untuk urugan dan
      penanggulan. Bahan urugan harus bersih dari unsurunsur perusak dan harus disetujui
      konsultan pengawas. Bila perlu dapat dilakukan penyelidikan laboratorium, mekanika tanah
      yang disetujui oleh pengawas dimana segala biaya penyelidikan tersebut menjadi tanggung
      jawab kontraktor. Penggalian melebihi batas yang ditentukan harus diurug kembali sehingga
      mencapai kerataan yang diterapkan dengan bahan urugan yang dipadatkan Toleransi
      pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah ± 100 mm,
      terhadap kerataan yang ditentukan. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis (tiap 20 cm padat)
      yang selalu diikuti pekerjaan pemadatan.                            
    c. Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan-lapisan yang rata
      dalam ketebalan yang tidak melebihi 300 mm pada kedalaman gembur.   
    d. Gumpalan-gumpalan tanah yang harus digemburkan dan bahan tersebut harus dicampur
      dengan cara menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan yang homogen dan
      kemudian baru dilaksanakan pemadatannya. Setiap bahan haruslah sama dalam hal bahannya,
      kepadatannya dan kelembabannya sebelum pengerasan dilaksanakan.     
    e. Urugan tanah dipadatkan secara manual maupun mekanis dengan alat stamper.
    f. Ketinggian (peil) disesuaikan dengan gambar.                       
                                                                          
4.  URUGAN PASIR & SEKAM                                                  
                                                                          
    Pekerjaan urugan pasir meliputi urugan pasir dibawah pondasi , urugan pasir dibawah saluran,
    serta urugan pasir dibawah kolam/bak .Semua urugan pasir dilaksanakan setelah pekerjaan
    sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari direksi/pengawas lapangan dan dilaksanakan
    dengan ketebalan/ketinggian sesuai dengan gambar rencana.             
                                                                          
                               PASAL 5                                    
                    PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH                         
    Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan batu belah, sesuai dengan gambar dan persyaratan
    disini.                                                               
                                                                          
  1. BAHAN/ MATERIAL                                                      
                                                                          
    1. Batu Belah                                                         
                                                                         
       Batu belah yang digunakan dari jenis batu belah yang keras berwarna hitam dengan permukaan
       kasar tanpa cacat, retak berukuran diameter 20–25cm.               
                                                                         
       Batu kali/ belah yang keras bermutu baik, tidak cacat dan tidak retak. Batu kapur, batu
       berpenampang bulat, atau berpori besar dan terbungkus lumpur tidak diperkenankan dipakai.
    2. Pasir Pasang                                                       
                                                                         
       Pasir yang digunakan dari jenis Pasir Pasang yang bermutu baik, tidak mengandung bahan
       organis, lumpur dan sejenisnya yang dapat mengurangi kekuatan pasangan.
    3. Portland Cement (PC)                                               
                                                                         
       Portland Cement yang dipakai memenuhi persyaratan N.18/ type I menurut ASTM dan
       memenuhi S.400 menurut standar Cement Portland, semen yang mengeras tidak boleh
       digunakan.                                                         
    4. Air untuk Campuran Pasangan                                        
       Air untuk pembangunan haruslah air tawar yang bersih dan bebas dari zat-zat organik, tanah,
        lumpur, garam–garam mineral, larutan alkali dan lain–lain yang dapat mengurangi kekuatan
        pasangan.                                                         
       Masing–masing penggunaan jenis bahan tersebut dicampur dalam suatu komposisi adukan 1 Pc :
        3 Psr ditambah air secukupnya sebagai campuran pasangan untuk meletakan batu kali/ belah
        diatasnya.                                                        
  2. PELAKSANAAN                                                          
    1. Sebelum dilaksanakan pemasangan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan apakah bagian/ lokasi
      yang akan dikerjakan ada air tanah yang keluar dari dalam tanah; bila ada, akan berpengaruh dalam
      kelangsungan pekerjaan maka hendaknya dipompa atau dialirkan agar lokasi terbebas dari
      genangan air.                                                       
    2. Setelah profil dibuat sesuai bentuk bangunan pada gambar rencana, jalur pondasi diberikan urugan
      pasir kemudian dipadatkan minimal 5 cm, baru kemudian diberi pasangan batu kosong ( tanpa
      adukan ) sebagai dasar.                                             
    3. Bahan material seperti batu sebelum dipasang harus bersih (dibasahi) dan dipasang sedemikian
      rupa dan disusun sesuai bentuk profil berawal dari dasarnya (pondasi), sehingga tiap-tiap batu
      yang tersusun diselimuti seluruhnya dengan adukan, komposisi adukan menggunakan adukan 1 Pc : 4
      Psr ( Type N ).                                                     
    3. Batu–batu yang tersusun diletakkan sedemikian rupa sehingga membentuk bangunan yang kita
      kehendaki (sesuai gambar design). Pada umumnya akhir pekerjaan pasangan batu ditutup dengan
      plesteran dengan menggunakan mortar tipe M atau finishing bisa berupa plester aci dengan
      mortar 1 Pc : 3 Psr ( Type S ).                                     
    3. Suling-suling air dari pipa PVC dipasang perletakannya sesuai gambar dengan bagian dalam ditutup
      dengan serabut ijuk.                                                
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 6                                    
                           PEKERJAAN BETON                                
1.  KETENTUAN UMUM                                                        
    1. Persyaratan-persyaratan Konstruksi Beton, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan beton
                                                                          
      secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain
      dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan referensi di
      bawah ini:                                                          
      a. Peraturan Beton SKSNI                                            
      b. Peraturan pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983                 
      c. American sociaty of Testing Materials (ASTM)                     
      d. Standar industri indonesia ( SII)                                
    2. Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka peraturan-
      peraturan Indonesia yang menentukan.                                
    3. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketetapan dan kesesuaian yang tinggi
      menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh
      Konsultan Pengawas, semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan
      diganti atas biaya pemborong sendiri.                               
    4. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui oleh
                                                                          
      Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan
      tersebut dan pemborong bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak
      disetujui oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari proyek /site dalam waktu 3 x 24
      jam.                                                                
                                                                          
2.  LINGKUP PEKERJAAN                                                     
    1. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan beton sesuai dengan
      gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan pembantu.
    2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari pekerjaan
      lain yang tertanam dalam beton.                                     
                                                                          
3.  BAHAN - BAHAN                                                         
    A. S e m e n :                                                        
      a. Semua semen yang digunakan adalah jenis portland Cement sesuai dengan persyaratan NI-2
                                                                          
         pasal Bab 3 Standar Indonesia NI-8 /1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan produksi
         dari satu merk / pabrik.                                         
      b. Pemborong harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk mencegah
         terjadinya kerusakan, dan tidak boleh ditaruh langsung di atas tanah tanpa alas kayu.
      c. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau kena air/lembab tidak
         diizinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek dalam batas 3 x 24 jam.
      d. Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.       
    B. Agregat Kasar :                                                    
      a. Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai menurut
         NI-2 pasal 3, 4, 5 bab III dan serta mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.
      b. Agregat Kasar terdiri dari butir-butir yang kasar., keras, tidak berpori dan berbentuk kubus.
         Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya tidak boleh melebihi 20 % dari volume dan tidak
         boleh mengalami pembekuan hingga melebihi 50 % kehilangan berat menurut test mesin Los
                                                                          
         Angeles (L A).                                                   
      c. Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reactif alkali atau substansi yang merusak
         beton dan tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % .         
      d. Hasil “crushing test “ dari laboratorium yang berwenang terhadap kubus-kubus beton yang
         berumur 7, 14, dan 21 hari harus dilaporkan kepada Konsultan pengawas untuk dimintakan
         persetujuannya.                                                  
    C. Agregat Halus :                                                    
      a. Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu dan harus
         bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50%
         substansi-substansi yang merusak beton atau NI-2 pasal 3 bab 3, sebagai referensi, boleh
         digunakan pasir Cimangkok.                                       
      b. Pasir laut tidak diperkenankan dipergunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-partikel
         yang tajam dan keras .                                           
       4. Air :                                                           
      Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta zat-zat
      yang dapat merusak beton baja bertulang. Dalam hal ini sebaiknya digunakan air bersih yang
      dapat diminum, atau seperti NI - 2 pasal 6 Bab 3.                   
                                                                          
                                                                          
    D. Baja tulangan :                                                    
      a. Baja tulangan yang digunakan adalah baja polos dan baja ulir dimana harus memenuhi
         persyaratan SKNI, dengan tegangan leleh karakteristik (Tau) = 2400 kg/cm2 atau baja U
         24, (Tau) = 3900 kg/cm2 atau baja U39, pemberi tugas atau konsultan, pengawas bila
         diperlukan, akan melakukan pengujian test tegangan tarik-putus dan “ Bending” untuk setiap
         10 ton baja tulangan, atas biaya pemborong.                      
      b. Batang-batang tulangan harus disimpan tidak menyentuh tanah secara langsung dan dihindari
         akan penimbunan baja tulangan diudara terbuka.                   
      c. Kawat ikat berukuran minimal  1 mm.                             
      d. Batang-batang tulangan yang berlainan ukurannya harus ditimbun pada tempat terpisah dan
         diberi tanda yang jelas.                                         
                                                                          
    E. Bahan pencampur :                                                  
      a. Penggunaan bahan pencampur (admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari
                                                                          
         Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.                      
      b. Apabila akan digunakan bahan pencampur, pemborong harus mengadakan percobaan-
         percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan pencampur (admixture)
         tersebut.                                                        
                                                                          
    F. Cetakan Beton :                                                    
      Dapat menggunakan kayu kelas II dengan ketebalan minimal 3 cm, atau multiplek tebal minimal 18
      mm atau plat baja, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam SKSNI
      jarak rangka kayu harus disetujui Konsultan Pengawas.               
                                                                          
4.  MUTU BETON                                                            
    1. Mutu beton untuk pekerjaan sitemix menggunakan system perbandingan 1 : 2 : 3, dan apabila
      memgunakan beton readymix Konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan kekuatan tekan
      karakteristik sebagai berikut :                                     
                                                                          
                                                                          
         Mutu beton              Jenis Pekerjaan                          
                                                                          
           K 100              Kolom praktis, ring balk                    
                                                                          
                                                                          
    2. Slump (kekentalan beton) untuk jenis konstruksi berdasarkan SKSNI adalah sebagai berikut :
                                 Slump        Slump                       
            Jenis Konstruksi                                              
                                maks. (cm)   min. (cm)                    
       Pelat & Dinding Pondasi telapak 12,5    5,0                        
       Pelat, Balok & Dinding, Kolom 15,0      7,5                        
       Pelat diatas tanah/pergeseran 7,5       5,0                        
       jalan                                                              
                                                                          
    3. Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekwensi getaran tinggi, maka harga tersebut diatas
      dapat dinaikan sebesar 50 % dengan catatan tidak boleh melebihi 15 cm.
5. PERSIAPAN PENGECORAN                                                   
   1. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas dari
      kotoran-kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang akan ditanam dalam beton harus
      sudah terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan perlengkapan-perlengkapan lain).
   2. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan air
      sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang
      akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang
      lepas.                                                              
   3. Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang tersebut harus disapu dengan spesi mortar
      dengan susunan yang sama seperti adukan beton dan air harus dibuang dari semua bagian-bagian
      yang akan dicor.                                                    
   4. Pemborong harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin pengecoran diberikan
                                                                          
      oleh Konsultan Pengawas.                                            
   5  Apabila pengecoran tidak memakai begisting kayu maka dasar permukaan yang akan dicat harus
      diberi beton dengan adukan 1 pc : 3 ps : 5 krk setebal 5 cm.        
                                                                          
6. ACUAN / CETAKAN BETON / BEGISTING                                      
   1. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.Cetakan harus sesuai
      dengan bentuk, ukuran batas-batas dan bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak
      boleh bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau
      kelonggaran dari penyangga harus menggunakan Multiplex.             
   2. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang atau
      terjadi lendutan. Sehubungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah Horisontal dan
      Vertikal, terutama untuk permukaan beton yang tidak di “finish“ ( exposeconcrete ) .
   3. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan penunjang
      seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau perpindahan tempat pada beberapa
                                                                          
      bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus kuat dan kaku untuk
      menunjang berat sendiri dan beban yang ada diatasnya selama pelaksanaan.
   4. Penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatan dan tidak akan
      terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang. Permukaan cetakan harus bersih
      dari segala macam kotoran, dan diberi “form oil” untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan.
      Pelaksanaanya harus berhati-hati agar tidak terjadi kotak dengan baja tulangan yang dapat
      mengurangi daya lekat beton dan dengan tulangan.                    
   5. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan terlulis dari Konsultan Pengawas, atau jika
      beton telah melampaui waktu sebagai berikut :                       
      a. Bagian sisi balok         48 jam                                 
      b. Balok tanpa beban konstruksi 7 hari                              
      c. Balok dengan beban konstruksi 21 hari                            
      d. Plat lantai                21 hari                               
   6. Dengan persetujuan Konsultan Pengawas cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil
                                                                          
      pengujian dari benda uji yang menpunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah mencapai
      75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh Konsultan Pengawas,
      tidak mengurangi atau membebaskan tanggung jawab Pemborong tehadap kerusakan yang timbul
      akibat pembongkaran cetakan.                                        
   7. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan cacat
      pada permukaan beton dan dapat menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur yang
      dicetak.                                                            
   8. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Pemborong wajib
      mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.                      
   9. Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian konstruksi
      yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum pengurugan
      dilakukan.                                                          
   10. Untuk permukan beton yang diharuskan exposed, maka pemborong wajib memfinishnya tanpa
                                                                          
      pekerjaan tambah.                                                   
                                                                          
7. PEMADATAN BETON                                                        
   1. Pemborong bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan penuangan beton
      dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa perlu penggetaran secara
      berlebih.                                                           
   2. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator” dan dioperasikan
      oleh orang yang berpengalaman.                                      
      Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak mengakibatkan “Over Vibration” dan tidak
      diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
      Hasil beton harus merupakan masa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
   3. Pada daerah penulangan yang rapat , penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang
      mempunyai frekwensi tinggi (rpm tinggi) untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang
      baik.                                                               
   4. Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump dari beton boleh melebihi 12,5.
   5. Jarum penggetar harus dimasukkan kedalam adukan vertikal, tetapi dalam keadaan khusus boleh
      miring 45 derajat dan jarum vibrator tidak boleh digerakkan secara horizontal.
   6. Alat penggetar tidak boleh disentuh pada tulangan-tulangan, terutama pada tulangan yang telah
      masuk pada beton yang telah mulai mengeras, serta berjarak minimal 5 cm dari bekisting.
                                                                          
   7. Setelah sekitar jarum nampak mengkilap, maka secara perlahan-lahan harus ditarik, hal ini
      tercapai setelah bergetar 30 detik (maksimal).                      
                                                                          
8. BESI TULANGAN                                                          
   1. Tulangan harus memenuhi standard dan dimensi yang tertera dalam gambar. Tulangan adalah
      BJTD (ulir) harus memenuhi tegangan leleh minimum fy = 320 Mpa dan BJTP (polos) yang
      mutunya harus memenuhi tegangan leleh minimum 240 Mpa.              
   2. BJTP digunakan lebih kecil/sama dengan 12 mm dan BJTD digunakan lebih besar 12 mm.
   3. Tulangan hendaknya disimpan di rak di atas tanah dan didukung sepanjang tulangan hingga
      tidak bengkok.                                                      
   4. Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus dibuktikan dengan
      sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan nilai kuat - leleh dan
      berat per meter panjang dari baja tulangan dimaksud.                
   5. Tulangan harus terlindungi dari hujan kelembaban udara dan sebagainya, dan karat-karat
                                                                          
      harus dibersihkan dan memenuhi kriteria SII 0136-84.                
   6. Tidak diperkenankan tulangan diikat dengan las, kecuali terdapat petunjuk pada gambar rencana
      atau atas ijin direksi. Deformasi las harus memenuhi BS 4483.       
   7. Bendrat atau kawat pengikat harus berukuran minimal 1 mm, kualitas baik dan tidak berkarat.
   8. Selimut beton harus mempunyai ketebalan minimal sebagai berikut :   
                                                                          
         Bagian konstruksi   Tebal selimut beton (cm )                    
                                                                          
              Pelat                 2,0 cm                                
             B a l o k              2,5 cm                                
            K o l o m               2,5 cm                                
         Sloof dan Pondasi           3 cm                                 
                                                                          
                                                                          
9. PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN BETON                                       
   1. Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang disetujui oleh Konsultan
      Pengawas. Setelah pengecoran dan selesai, permukaan beton yang tidak tertutup oleh cetakan
      harus tetap dijaga kelembabannya dengan jalan membasahi secara terus menerus selama 7 (tujuh)
      hari.                                                               
   2. Permukaan-permukaan beton yang dibongkar cetakannya sedang masa perawatan beton belum
      dilampaui, harus dirawat dan dilindungi seperti tersebut pada ayat (1) dan tidak boleh tertindih
      barang atau terinjak langsung pada permukaan beton.                 
   3. Cetakan beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan belum dibongkar, selama masa
      perawatan beton harus selalu dibasahi untuk mengurangi keretakan dan terjadinya celah-celah
      pada sambungan.                                                     
   4. Lantai beton atau permukaan beton lainnya yang tidak disebut di atas, harus dirawat dengan jalan
                                                                          
      membasahi atau menutupi dengan membran yang basah.                  
                                                                          
10. PENGUJIAN BETON                                                       
   1. Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam SKSNI dan minimum memenuhi
      persyaratan seperti yang tersebut dalam ayat berikut.               
   1. Untuk setiap jenis beton harus dibuat satu pengujian, yang dikerjakan dalam satu hari dengan
      volume sampai sejumlah 5 m3, atau 2 benda uji.                      
   3. Untuk satu pengujian dibutuhkan 4 (empat) buah benda uji berbentuk kubus 15 x 15 x 15 cm. Satu
      benda uji akan dites pada umur 28 hari dan hasilnya segera dilaporkan kepada Konsultan
      Pengawas, sedangkan 3 (tiga) benda uji lainnya hasil rata-rata dari ketiga spesimen tersebut.
      Batas kekuatan beton rata-rata harus sama atau lebih dari kekuatan karakteristik 225 kg/cm2
      untuk mutu beton K 225, tidak boleh ada satu benda uji yang hasil tesnya lebih kecil dari = 160
      kg/cm2.                                                             
   4. Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi ditinggal dilapangan, dibiarkan
      mengalami proses perawatann yang sama dengan keadaan sebenarnya.    
   5. Kubus-kubus yang baru dicetak disimpan pada tempat yang bebas getaran dan ditutup dengan
      karung basah selama 24 jam.                                         
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 7                                    
                                                                          
                        PEKERJAAN RANGKA ATAP                             
                                                                          
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
    Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lapangan, perangkaian (assembling) dan ereksi
    (erection) seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja meliputi
    :                                                                     
    a. Kontruksi kuda-kuda ( Straus )                                     
    b. Pekerjaan reng (Batten)                                            
    c. Pekerjaan Jurai (Valley gutter)                                    
                                                                          
       Lingkup pekerjaan tidak meliputi:                                  
    a. Pemasangan atap                                                    
    b. Pemasangan kap finishing atap                                      
    c. Talang selain talang jurai dalam                                   
    d. Assesoris atap                                                     
                                                                          
2.  PERSYARATAN BAHAN                                                     
    Material struktur rangka atap                                         
    a. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties):               
      Baja Mutu Tinggi G550                                               
       Tegangan Leleh minimum (Minimum Yield Strength) : 550 Mpa         
       Modulus Elastisitas                       : 2.1 x 105 Mpa         
       Modulus Geser                        : 8 x 104 Mpa                
    b. Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating) :           
                                                                          
      Lapisan pelindung seng dan alumunium (Zincalume) dengan komposisi sebagai berikut :
      55 % Alumunium (al)                                                 
      43.5 % Seng (Zinc)                                                  
      1.5 % Silicon (Si)                                                  
      Ketebalan pelapisan : 50 gr/m2 – 150 gr/m2 (AZ 50 –AZ 150)          
    c. Profil Material :                                                  
      Rangka Atap                                                         
      Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil C, Reng (Batten), Skrup, Dynabolt
      Profil yang digunakan reng adalah profil C.75.75, C.75.60, (tinggi profil 75mm , dan tebal dasar
      baja 0.75 mm )                                                      
                                                                          
3.  PERSYARATAN DESAIN                                                    
    a. Desain rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta memenuhi kaidah-
      kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard batas desain struktur baja cetak dingin
                                                                          
      (Limit state Cold Formed Steel Structure Desain)                    
    b. Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material baja yang akan
      digunakan serta dokumen data-data produk.                           
                                                                          
4.  PERSYARATAN PRA KONSTRUKSI                                            
    a. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang
      tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada gambar kerja adalah ukuran jadi
      finish.                                                             
    b. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan oleh
      kekurangtelitian dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti. Kewajiban yang sama
      juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan maupun kekurangan lain akibat Kontraktor tidak
      teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal
      dan Elektrikal. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambah dalam hal ini harus dikerjakan atas
      biaya kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai biaya tambah.      
    c. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan kepada Konsultan Pengawas dan
      Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. Semua perubahan yang
      disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali
      untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan kurang, kan diperhitungkan sebagai pekerjaan
      tambah kurang                                                       
    d. Kontraktor bertanggungjawab atas semua kesalahan detail, pabrikasi dan ketetapan pemasangan
      semua komponen struktur konstruksi baja ringan.                     
    e. Kontraktor harus menyerahkan surat Sertifikat Jaminan kontruksi baja ringan dengan waktu
      minimal 10 tahun.                                                   
                                                                          
                                                                          
5.  PERSYARATAN KONSTRUKSI                                                
    a. Sambungan                                                          
      Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk pabrikasi dan instalasi adalah
      baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spessifikasi sebagai berikut :
      1. Kelas Ketahanan Minimum       : Class 2                          
        (Minimum Corrosion Rating)                                        
                                                                          
      1. Ukuran baut untuk struktur rangka atap (Truss Fastener) adalag type 12-14 x 20 dengan
        ketentuan sebagai berikut :                                       
        a. Diamater ulir                : 12 Gauge (5.5 mm)               
        b. Jumlah ulir per inchi (Threads per insh/TPI) : 14 TPI          
       c. Panjang                       : 5/16” (8 mm hex socket)         
        d. Material                     : AISI 1022 Heat Treated Carbon Steel
                                                                          
        e. Kuat Geser Rata-rata (shear, average) : 8.8 kN                 
        f. Kuat tarik minimum (tensile, min) : 15.3 kN                    
        g. Kuat Torsi minimum (torque,min) : 13.2 kN                      
      3. Ukuran baut untuk struktur reng (batten fartener) adalah type 10-16 x 16, dengan ketentuan
        sebagai berikut :                                                 
        a. Diamater ulir                : 10 Gauge (4.87 mm)              
        b. Jumlah ulir per inchi (Threads per insh/TPI) : 16 TPI          
        c. Panjang                      : 5/16” (8 mm hex socket)         
        d. Material                     : AISI 1022 Heat Treated Carbon Steel
        e. Kuat Geser Rata-rata (shear, average) : 6.8 kN                 
        f. Kuat tarik minimum (tensile, min) : 11.9 kN                    
        g. Kuat Torsi minimum (torque,min) : 8.4 kN                       
      4. Pemasangan jumlah baut harus sesuai dengan detail sambungan pada gambar kerja
      5. Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik 560 watt dengan kemampuan alat minimal
                                                                          
        2000 rpm.                                                         
                                                                          
    b. Sambungan                                                          
      1. Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan yang sesuai, alat
        potong listrik dan gunting dan telah ditentukan oleh pabrik       
      2. Alat potong harus dalam kondisi baik                             
      3. Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja                 
      4. Bagian bekas irisan harua benar-benar datar, lurus dan bersih    
                                                                          
6.  PELAKSANAAN PEKERJAAN                                                 
    a. Fabrikasi                                                          
      1) Maksimalkan fabrikasi di pabrik pembuat dan penyusunan / perakitan bagian sistem
                                                                          
        rangka baja ringan.                                               
         Fabrikasi rangka rakitan dalam cetakan / pola                   
         Potong bagian rangka dengan gergaji atau gunting besar, bukan dengan api
         Kencangkan bagian rangka baja ringan dengan baut, rivet atau skrup sesuai
          rekomendasi engineer dari pabrik pembuat. Tidak diijinkan melakukan pengencangan
          dengan kawat.                                                   
      2) Fabrikasi setiap rakitan rangka metal dengan toleransi kesikuan maksimal 3 mm.
    b. Pemasangan                                                         
      1) Harus memenuhi persyaratan fabrikasi seperti disebutkan diatas.  
      2) Memasang usuk menggunakan profil baja ringan C pada gording baja profil. Pemasangan
        usuk harus rata permukaannya, lurus dengan jarak yang sama. Sambungan antara usuk baja
        ringan dengan gording menggunakan baut dan tidak diperkenankan disambung dengan
        menggunakan las.                                                  
      3) Pasang rangka usuk baja ringan dan aksesori agar vertikal, tegak lurus empat sisi,
        sesuai dengan garis yang telah ditentukan, dan dengan sambungan yang kencang.
      4) Pasang bagian rangka dalam satu bagian panjang utuh bila memungkinkan.
      5) Sambungan muai harus dibuat terpisah dari baja ringan dengan cara sesuai persyaratan.
      6) Pasang rangka baja ringan dalam batas variasi toleransi maksimal yang diijinkan dari
        vertikal, elevasi dan garis yang telah ditentukan, 3 mm dalam 3000 mm (1 : 1000)
                                                                          
      7) Memasang reng baja ringan diatas profil C Baja ringan. Jarak reng disesuaikan dengan
        panjang gentengnya dengan ketentuan jarak penutup memanjang tiap genteng tidak kurang
        dari 70 mm.                                                       
      8) Pemasangan reng harus lurus, jaraknya sama, rata permukaan atasnya, supaya genteng
        yang dipasang bisa rapat tidak bergelombang yang akan mengakibatkan tampias/
        kebocoran. Pemasangan genteng harus rapi, lurus dan rapat. Pada kemiringan atap yang
        lebih dari 45 0 pada genteng harus dipaku pada reng supaya tidak jatuh.
                                                                          
                               PASAL 8                                    
                        PEKERJAAN PENUTUP ATAP                            
1. UMUM                                                                   
  a. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan penutup atap, Pemborong harus memeriksa terlebih dahulu
    apakah seluruh rangka telah selesai dipasang dan sudah sesuai menurut ketentuan dalam persyaratan
    teknis ini.                                                           
                                                                          
  b. Pelaksana pekerjaan ini baru dapat dimulai setelah diijinkan Pengawas.
  c. Lingkup Pekerjaan                                                    
    Meliputi penyiapan bagian-bagian yang akan dipasang, menyediakan material alat-alat bantu dan
    pemasangan penutup atap.                                              
                                                                          
2.  BAHAN-BAHAN                                                           
    Penutup atap menggunakan spandex ( berpasir ) seperti ditunjukkan dalam gambar. Produk Pabrik
    yang disarankan : Intiroof, Multiroof, Suryaroof atau yang setara. Bahan + Warna genting diajukan
    kepada konsultan pengawas untuk diminta persetujuan.                  
                                                                          
3.  PERSYARATAN PELAKSANAAN                                               
    Pemasangan atap dari bahan satu pabrik dengan warna seragam, harus rapih dan dipastikan
    terhindar dari kebocoran.                                             
    a. Pemasangan penutup atap diletakan di atas reng dan khusus untuk reng terakhir dipasang tegak.
                                                                          
     Jarak antara reng sesuai dengan petunjuk gambar kerja atau ketentuan yang disyaratkan untuk
     pekerjaan pemasangan penutup atap.                                   
    b. Bagian penutup atap untuk menempatkan pada kedudukannya tidak boleh dibuang. Pemotongan
      penutup atap harus menggunakan alat yang sesuai untuk bahan tersebut.
    c. Pada pemasangan nok penutup atap harus mengikuti spesifikasi teknis dan cara/ petunjuk
      pemasangan yang disyaratkan.                                        
    d. Pada setiap bagian tertentu penutup atap harus dipaku dengan reng. Jumlah dan type paku yang
      digunakan harus mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.         
    e. Pada bagian ujung nok penutup atap harus dipasang nok penutup untuk pemasangan penutup atap.
    f. Apabila terdapat pengakhiran jurai luar dan p[ertemuan nok dengan jurai harus harus ditutup
      dengan bahan penutup yang sesuai persyaratan dan sudah merupakan aksesoris penutup atap yang
      dipakai.                                                            
    g. Pemasangan genteng metal :                                         
       Pada saat pemasangan genteng metal harus diperhatikan bagian atas dan bawah genteng tidak
                                                                          
        bisa terbalik sebab ada sok untuk pemasangan lembaran pada sayap kanan dengan pemasangan
        pada sayap kiri atap.                                             
       Pemotongan genteng harus memakai gunting besi, bagian yang dipotong adalah bagian atas
        dimana gording terpasang.                                         
       Pemasangan paku pada reng harus datar ( 90 derajat ) tidak boleh miring.
       Nok genteng dipasang dengan paku ulir tepat diatas sayap nok bagian samping dan diberi
        silikon agar tidak merembes air.                                  
       Sudut kemiringan atap genteng metal yang ideal adalah 20 – 30 derajat.
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 9                                    
                            PEKERJAAN PIPA                                
                                                                          
1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                     
    1. Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi plumbing di dalam dan di
      luar bangunan sampai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera
      pada gambar. Termasuk didalam pekerjaan iniadalah pengadaan barang/material, instalasi dan
      testing terhadap seluruh seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 6 ( enam ) bulan.
    2. Sistim perpipaan air bersih dari pipa air di dekat bangunan ke fixture-fixture dalam bangunan
      lengkap dengan sambungan-sambungan, belokan-belokan, tikungan, fitting-fitting dan perlengkapan
      lain yang diperlukan.                                               
    3. Semua fixture yang direncanakan untuk dipasang termasuk kran-kran, lengkap dengan sambungan-
      sambungan, belokan-belokan, tikungan, fitting-fitting dan perlengkapan lain yang diperlukan.
    4. Semua fixture yang direncanakan untuk dipasang termasuk kran-kran, lengkap dengan
      sambungan-sambungan dan perlengkapan lain yang diperlukan dalam persyaratan.
    5. Sistem perpipaan pembuangan air kotor dan perpipaan vent dari fixture-fixture dalam bangunan
      sampai ke bak-bak penampung, septic tank, atau saluran air hujan lengkap dengan sambungan-
                                                                          
      sambungan, tikungan-tikungan dan perlengkapan lain yang diperlukan. Instalasi yang dinyatakan
      dalam spesifikasi ini harus sesuai dengan Pedoman Plumbing Indonesia.
                                                                          
2.  PENGENDALIAN PEKERJAAN                                                
    Syarat-syarat penerimaan untuk bahan-bahan dan peralatan, cara-cara pemasangan, kwalitas
    pengerjaan, harus sesuai dengan standar yang wajar berlaku dan disesuaikan dengan pedoman
    Plambing Indonesia.                                                   
                                                                          
3.  STANDAR BAHAN                                                         
    1. Semua bahan pipa dan peralatan-peralatan yang diperlukan harus memenuhi standar di bawah ini:
      a. ASTM-A 120-57 untuk pipa-pipa dan fitting dari "Galvanized Iron".
      b. ISO dan SNI 0162-1987-A dan SNI 0178-1987-A untuk pipa dan fitting PVC.
    2. Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), fitting, fixture-fixture dan peralatan yang akan dipasang
      pada instalasi ini harus mempunyai tanda-tanda merk yang jelas dari pabrik pembuatnya.
                                                                          
      Fitting-fitting dan fixture-fixture yang tidak memiliki tanda-tanda tersebut harus diganti
      atas tanggung jawab Pemborong.                                      
    3. Bahan-bahan, peralatan-peralatan dan peralatan-peralatan tambahan yang disediakan harus baru
      dan dapat diterima.                                                 
    4. Pipa-pipa air bersih utama maupun pipa-pipa cabang untuk distribusi air sampai ke bangunan,
      baik yang ditanam di dalam tanah maupun yang ditempatkan di atas langit-langit dibuat dari
      Galvanized Iron Pipe.                                               
    5. Pipa-pipa sanitair domestik dari fixture-fixture sampai ke pipa yang ada, dibuat dari PVC
      tekanan kerja 5 kg/cm2 standar ISO (klas AW).                       
    6. Semua pipa-pipa sanitair di luar bangunan dibuat dari PVC tekanan kerja 5 kg/cm2 standar ISO
      (klas AW).                                                          
    7. Fitting-fitting untuk PVC harus cetakan pabrik dengan bahan penyambung (perekat) seperti
      direkomendasikan oleh pabrik pembuat pipa.                          
                                                                          
    8. Kran-kran air yang dipergunakan harus dari bahan kuningan dengan lapisan chrome, merk SAN-EI
      atau merk lain yang setaraf dan disetujui.                          
    9. Semua floor drain terbuat dari pelat berlubang-lubang dan dilapisi chrome, dilengkapi dengan
      water trap seperti buatan SAN-EI atau merk lain yang setaraf dan disetujui.
    10. WC jongkok seperti buatan KIA Standard type RAPI-C.               
                                                                          
4.  PERENCANAAN                                                           
    1. Selama pemasangan berjalan, Pemborong harus menutup setiap ujung pipa yang terbuka untuk
      mencegah masuknya tanah, debu, kotoran dan lain-lain.               
      Setiap jaringan pipa yang telah selesai dipasang harus ditiup dengan udara kempa, agar
      kotoran-kotoran yang mungkin sudah masuk dapat terbuang sama sebelah.
    2. Cabang-cabang pipa air bersih harus dilengkapi dengan katup yang ditempatkan sedemikian rupa
      sehingga jaringan tersebut dapat berfungsi, diganti dan dikontrol alirannya untuk masing-masing
      kelompok atau outlet atau fixture.                                  
    3. Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan angker yang cukup kokoh (rigid).
      Pipa-pipa tersebut ditumpu untuk menjaga agar tidak berubah tempatnya, agar inklinasinya
      tetap, untuk mencegah timbulnya getaran, dan harus sedemikian sehingga masih memungkinkan
      konstruksi dan expansi pipa oleh perubahan temperatur.              
    4. Pipa horisontal harus ditumpu dengan jarak antara tidak lebih dari 3 meter.
    5. Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem (clamp atau collar).       
    6. Penggantung/ penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainnya yang akan ditutup oleh tembok
      atau bagian bangunan lainnya harus dilapisi terlebih dahulu dengan cat meni atau cat penahan
      karat.                                                              
    7. Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan diameter yang berbeda harus
                                                                          
      digunakan reducing fitting atau increasing fitting.                 
    8. Semua sambungan harus dibuat kedap suara dan kedap air.            
                                                                          
  5. PEMASANGAN                                                           
    1. Sebelum memulai pekerjaannya, Pemborong harus memeriksa dan memahami pekerjaan-pekerjaan
      pelaksanaan dari pihak-pihak lain yang ikut menyelesaikan proyek ini, apabila pekerjaan
      pelaksanaan dari pihak-pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan Pemborong
      ini sendiri.                                                        
    2. Apabila terjadi sesuatu keadaan dimana Pemborong ini tidak mungkin menghasilkan kualitas
      pengerjaan yang terbaik, Pemborong ini wajibmemberitahukan secara tertulis kepada Pemborong
      Utama dan mengajukan saran-saran perubahan/ perbaikan. Apabila hal itu tidak dilakukan,
      Pemborong ini tetap bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
    3. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik dan semua pembongkaran bagian-bagian
      bangunan lainnya hanya boleh dilakukan setelah ada izin tertulis dari Pemilik/ Penanggung Jawab
                                                                          
      Proyek.                                                             
    4. Pemborong bertanggung jawab atas penyediaan dan lokasi pemasangan yang tepat.
                                                                          
   6. PELAKSANAAN                                                         
     1. Material                                                          
         Pipa di dalam Bangunan                                          
          Pipa dengan ukuran ½” s/d 6” baik pipa utama maupun pipa cabang menggunakan pipa PVC
          AW ( ditentukan lain ) sek. Wavin                               
         Pipa di luar Bangunan                                           
          Dari ujung pipa didalam bangunan menuju kesaluran drainase menggunakan pipa PVC AW (
          ditentukan lain ) sek. Wavin                                    
         Accessoris                                                      
           Fitting dari pipa PVC harus dari bahan yang sama yang dibuat dengan cara Injection
            moulding.                                                     
                                                                          
           Floor drain dan clean out dari bahan stainless steel ( atau ditentukan lain)
           Saringan air hujan terbuat dari besi tulang atau fiber class  
           Bahan yang mempunyai bentuk badan cembung yang berfungsi sebagai sedimen bowl.
                                                                          
     2. Cara Pemasangan Pipa                                              
       a. Pipa Mendatar                                                   
          Pipa dipasang dengan kemiringan 1-2 %. Perletakan pipa harus diusahakan berada pada
          tempat yang tersembunyi baik di dinding/tembok maupun pada ruang yang berada di bawah
          lantai. Setiap pencabangan atau penyambungan yang merubah arah harus menggunakan
          fitting dengan sudut 45º jenis long radius.                     
       b. Pipa didalam tanah                                              
          Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/jalan dengan tinggi timbunan minimal
          80 cm diukur dari permukaan pipa sampai permukaan tanah/lantai. Sebelum pipa ditanam
                                                                          
          pada dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir padat setebal 10 cm kemudian baru
          diurug tanah bekas galian .                                     
       c. Penanaman Pipa                                                  
          Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan pada tiap-tiap sambungan pipa
          harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm. Pipa bagian yang membelok keatas harus diberi
          landasan dari beton. Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan kemiringan 1 - 2 % dari
          titik permulaan didalam gedung sampai kesaluran drainase.       
       d. Pipa saluran luapan Septictank                                  
          Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/jalan dengan kemiringan 1 - 2 % dari
          titik permulaan septictank ke drainase kota. Untuk perletakan pipa yang melintasi jalan
          harus dilindungi plat beton tapi tidak menumpu pada pipa.       
       e. Pipa Saluran IPAL ( Bioseptic)                                  
          Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/jalan dengan kemiringan 1 - 2 % dari
          titik permulaan Bioseptic ke drainase kota. Pada air saluran dari IPAL setelah melalui
          filterisasi akan menghasilkan air yang layak dialirkan ke saluran.
        f. Penyambungan Pipa                                              
          Pipa PVC dengan diameter 3” keatas yang dipasang dibawah plat lantai dasar harus
          disambung dengan rubber ring joint . Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan
                                                                          
          solvent cement , sebelumnya pipa harus dibersihkan dari kotoran dan lemak. Pembersihan
          dilakukan terhadap bagian permukaan luar dan dalam dari pipa yang akan saling melekat.
       g. Pemasangan floor drain dan Clean out                            
          Floor drain dan Clean out dipasang sesuai gambar perencanaan.penyambungan dengan pipa
          harus dilakukan secara ulir dan membentuk sudut 45º dengan pipa utamanya.
       h. Pemasangan Suling – suling pada Talud Penahan Tanah             
          Pemasangan Suling – suling pada TPT dipasang pada pasangan TPT dengan Kemiringan 1 – 2
          %, dengan jarak dan panjang pipa PVC disesuaikan dengan ketebalan Pasangan TPT, ukuran
          yang digunakan PVC AW 2”.                                       
                                                                          
6.  PEMBERSIHAN                                                           
    Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau finish arsitektural atau timbulnya
    kerusakan lainnya, yang semuanya atas kelalaian Pemborong, karena tidak membersihkan sistim
    perpipaan dengan baik, maka semua perbaikannya adalah menjadi tanggung jawab Pemborong.
                                                                          
                                                                          
7.  PENGUJIAN                                                             
    1. Pengujian Sistim Distribusi Air                                    
      a. Setelah "roughing-in" selesai dipasang dan sebelum memasang fixture, seluruh sistim distribusi
       air harus diuji dengan tekanan hidrostatik minimum 7,5 atm dalam jangka waktu yang cukup
       lama (+ 120 menit) tanpa mengalami kebocoran.                      
      b. Apabila sesuatu bagian dari instalasi pipa akan tertutup oleh tembok atau konstruksi bangunan
       lainnya, maka bagian dari instalasi tersebut harus diuji dengan cara yang sama seperti di atas
       sebelum ditutup dengan tembok atau bagian bangunan tersebut.       
    2. Kerusakan atau Kegagalan Uji                                       
      a. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan dari
       sesuatu bagian dari instalasi atau sesuatu bahan dari instalasi, maka Pemborong harus
       mengganti bagian atau bahan yang rusak/ gagal tersebut dan pemeriksaan/ pengujian dilakukan
       lagi sampai memuaskan Pemilik/ Penanggung Jawab Proyek.            
                                                                          
      b. Penggantian atas bagian pipa atau bahan yang gagal/rusak tersebut harus dengan pipa atau
       bahan yang baru.                                                   
                                                                          
8.  PRODUK PABRIK YANG DISARANKAN                                         
    Pipa PVC        : Rucika, Pralon, Unilon atau setara                  
                           PASAL 10                                       
                        PEKERJAAN LAIN – LAIN                             
a. Sebelum penyerahan pertama, Pelaksana wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna
   dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan semua barang
   yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.                     
b. Meskipun telah ada pengawasan dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan bestek
   dan gambar menjadi tanggung jawab Pelaksana untuk itu Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan
   sebaik mungkin.                                                        
c. Selama masa pemeliharaan, Pelaksana wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala cacat
   yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-benar sempurna.
                                                                          
d. Semua yang belum tercantum didalam Spesifikasi Teknis ini akan ditentukan kemudian, dalam rapat
   penjelasan (Aanwijzing).                                               
                                           Sukabumi,      2023
Tenders also won by CV Firan Jaya Sampurna
Authority
22 April 2016Pembangunan Jalan Ir. H. JuandaKota SukabumiRp 1,152,613,000
24 February 2017Renovasi Gedung Musium (Gedung Juang) Setukpa Lemdiklat Polri T.A. 2017Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,059,404,000
5 April 2017Pemeliharaan Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa Lemdiklat Polri T.A. 2017Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,020,000,000
15 June 2015Belanja Alat Listrik Dan ElektronikPemerintah Daerah Kota SukabumiRp 973,343,000
4 January 2021Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Paket III Setukpa Lemdiklat Polri T.A. 2021Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 914,475,000
15 April 2015Pembangunan Jalan Cipanengah GirangPemerintah Daerah Kota SukabumiRp 800,000,000
10 September 2013Belanja Modal Pengadaan Tidak Bersuar Aplikasi Rambu Lalu LintasAgency Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota SukabumiRp 685,128,000
17 June 2016Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana PerbenihanKementerian Kelautan Dan PerikananRp 647,047,000
9 June 2017Pembangunan Rkb Sdn Subangjaya 2Pemerintah Daerah Kota SukabumiRp 480,000,000
15 January 2015Pemeliharaan Gedung Barak Dan Flat Setukpa Lemdikpol T.A. 2015Setukpa Lemdiklat PolriRp 472,800,000