| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0631236437322000 | - | Setelah diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan dokumen kualifikasi, peserta tidak menyampaikan data/bukti memiliki: 1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar serta disyaratkan: a. SBU jasa konstruksi terintegrasi subklasifikasi TI502 (Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Sumber Daya Air, Penyaluran Air, dan Pekerjaan Sanitasi) sesuai KBLI 2015 atau ST004 (Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air) sesuai KBLI 2020; atau b. SBU jasa konstruksi terintegrasi subklasifikasi TI501 (Jasa Terintegrasi Untuk Infrastruktur Transportasi) sesuai KBLI 2015, atau ST001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass) sesuai KBLI 2020; atau c. SBU jasa pelaksana konstruksi dan SBU jasa perencanaan/perancangan konstruksi bagi badan usaha jasa pelaksana konstruksi yang membentuk KSO dengan badan usaha jasa konsultasi konstruksi yang memberikan layanan usaha perencanaan/perancangan, dimana badan usaha jasa pelaksana konstruksi bertindak sebagai leadfirm, yaitu: 1) SBU jasa pelaksana konstruksi subklasifikasi SI001 (Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya) sesuai KBLI 2015 atau BS010 (Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air) sesuai KBLI 2020; dan SBU jasa perencanaan/perancangan konstruksi subklasifikasi RE103 (Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air) sesuai KBLI 2017 atau RK002 (Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air) sesuai KBLI 2020. Atau 2) SBU jasa pelaksana konstruksi subklasifikasi SI003 (Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara) sesuai KBLI 2015, atau subklasifikasi BS001 (Bangunan Sipil Jalan) sesuai KBLI 2020 dan SBU jasa perencanaan/perancangan konstruksi subklasifikasi RE104 (Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi) sesuai KBLI 2015, atau subklasifikasi RK003 (Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi) sesuai KBLI 2020. 2. Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPT (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) pada pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan: a. Pekerjaan galian minimal sebesar 500.000 m3 dan b. Timbunan minimal sebesar 500.000 m3. 3. Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, dan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 4. Pengalaman pekerjaan sebagai berikut: a. Pengalaman pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun Bangunan Prasarana Sumber Daya Air atau jalan; b. Pengalaman pekerjaan Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air atau jalan; c. Pengalaman perencanaan/perancangan konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air atau jalan; d. Ketentuan pengalaman pekerjaan sebagai berikut: 1) Ketentuan pada huruf a. merupakan persyaratan bagi badan usaha jasa konstruksi terintegrasi. 2) Ketentuan pada huruf b. dan huruf c. merupakan persyaratan bagi badan usaha jasa pelaksana konstruksi dan badan usaha jasa perencanaan/perancangan konstruksi. 3) Pengalaman pekerjaan adalah pekerjaan yang diserahterimakan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir. | |
CV Agil Contractor | 00*1**2****33**0 | - | Setelah diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan dokumen kualifikasi, peserta tidak menyampaikan data/bukti memiliki: 1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar serta disyaratkan: a. SBU jasa konstruksi terintegrasi subklasifikasi TI502 (Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Sumber Daya Air, Penyaluran Air, dan Pekerjaan Sanitasi) sesuai KBLI 2015 atau ST004 (Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air) sesuai KBLI 2020; atau b. SBU jasa konstruksi terintegrasi subklasifikasi TI501 (Jasa Terintegrasi Untuk Infrastruktur Transportasi) sesuai KBLI 2015, atau ST001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass) sesuai KBLI 2020; atau c. SBU jasa pelaksana konstruksi dan SBU jasa perencanaan/perancangan konstruksi bagi badan usaha jasa pelaksana konstruksi yang membentuk KSO dengan badan usaha jasa konsultasi konstruksi yang memberikan layanan usaha perencanaan/perancangan, dimana badan usaha jasa pelaksana konstruksi bertindak sebagai leadfirm, yaitu: 1) SBU jasa pelaksana konstruksi subklasifikasi SI001 (Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya) sesuai KBLI 2015 atau BS010 (Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air) sesuai KBLI 2020; dan SBU jasa perencanaan/perancangan konstruksi subklasifikasi RE103 (Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air) sesuai KBLI 2017 atau RK002 (Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air) sesuai KBLI 2020. Atau 2) SBU jasa pelaksana konstruksi subklasifikasi SI003 (Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara) sesuai KBLI 2015, atau subklasifikasi BS001 (Bangunan Sipil Jalan) sesuai KBLI 2020 dan SBU jasa perencanaan/perancangan konstruksi subklasifikasi RE104 (Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi) sesuai KBLI 2015, atau subklasifikasi RK003 (Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi) sesuai KBLI 2020. 2. Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPT (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) pada pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan: a. Pekerjaan galian minimal sebesar 500.000 m3 dan b. Timbunan minimal sebesar 500.000 m3. 3. Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, dan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 4. Pengalaman pekerjaan sebagai berikut: a. Pengalaman pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun Bangunan Prasarana Sumber Daya Air atau jalan; b. Pengalaman pekerjaan Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air atau jalan; c. Pengalaman perencanaan/perancangan konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air atau jalan; d. Ketentuan pengalaman pekerjaan sebagai berikut: 1) Ketentuan pada huruf a. merupakan persyaratan bagi badan usaha jasa konstruksi terintegrasi. 2) Ketentuan pada huruf b. dan huruf c. merupakan persyaratan bagi badan usaha jasa pelaksana konstruksi dan badan usaha jasa perencanaan/perancangan konstruksi. 3) Pengalaman pekerjaan adalah pekerjaan yang diserahterimakan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir. |
| 0010016103093000 | - | - | |
PT Hutama Karya Infrastruktur | 00*0**3****93**0 | - | - |
| 0010016137093000 | - | - | |
| 0010016145093000 | - | Setelah diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan dokumen kualifikasi, peserta (Leadfirm KSO) tidak menyampaikan data/bukti memiliki: 1. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP); 2. Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir untuk perhitungan SKP. | |
| 0014228175804000 | - | - | |
| 0010016111093000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
| 0011120987904000 | - | - | |
| 0013566013015000 | - | - | |
| 0854283876432000 | - | - | |
| 0666271820008000 | - | - | |
| 0026644021626000 | - | - | |
| 0015883549821000 | - | - | |
| 0013720941061000 | - | - | |
CV Yubi Perkasa Abadi | 05*0**0****51**0 | - | - |
| 0532259801822000 | - | - | |
CV Bintang Anugrah Raya | 00*2**7****11**0 | - | - |
| 0822695656101000 | - | - | |
CV Kresna Jaya Perkasa | 0027885896908000 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0030268882805000 | - | - | |
Sunan Drajat Abdi, CV | 0315885467629000 | - | - |
| 0013616222017000 | - | - | |
| 0741663934541000 | - | - | |
PT Wahana Duta Jaya Rucika | 00*0**2****73**0 | - | - |
| 0867560534429000 | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
| 0412982274061000 | - | - | |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - |
CV Jaya Muda Sejahtera | 07*9**8****27**0 | - | - |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0803981356922000 | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | |
PT Sudewa Putra Arthomoro | 06*2**9****34**0 | - | - |
| 0033183310606000 | - | - | |
| 0868621426627000 | - | - | |
| 0943803692912000 | - | - | |
| 0311585822907000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0014533343701000 | - | - | |
| 0010004836093000 | - | - | |
| 0018443853005000 | - | - | |
| 0314614769005000 | - | - | |
| 0722502119101000 | - | - | |
| 0425735651831000 | - | - | |
| 0010600039093000 | - | - | |
PT Sinar Mas Andhika | 00*3**4****73**0 | - | - |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
CV Tirta Kencana Balakosa | 03*5**9****27**0 | - | - |
| 0801103250101000 | - | - | |
Kelman Infra Perkasa | 08*9**4****02**0 | - | - |
| 0818512931427000 | - | - | |
| 0032865420101000 | - | - | |
| 0028876290104000 | - | - | |
| 0955403399822000 | - | - | |
| 0723324208922000 | - | - | |
| 0010016129093000 | - | - | |
| 0747584944911000 | - | - | |
| 0312543804043000 | - | - | |
| 0025767997325000 | - | - | |
| 0722463056926000 | - | - | |
CV Keisha Adi Cipta | 00*2**8****02**0 | - | - |
| 0940880735003000 | - | - | |
| 0727561086656000 | - | - | |
| 0316830835544000 | - | - | |
| 0313042376313000 | - | - | |
| 0939492583014000 | - | - | |
| 0010016152093000 | - | - | |
| 0017501339016000 | - | - | |
| 0023947906822000 | - | - | |
PT Citra Karya Tobindo | 08*4**1****61**0 | - | - |
CV Basado Maszefalina | 07*2**5****28**9 | - | - |
Citra Karya Sarana Utama | 0316165620216000 | - | - |
CV Multi Karya Cemerlang | 00*1**6****01**0 | - | - |
PT Cipta Mekar Bersama | 00*3**8****26**0 | - | - |
| 0019367101016000 | - | - | |
| 0013626437054000 | - | - | |
| 0020098042614000 | - | - | |
| 0312501976016000 | - | - | |
| 0967062803822000 | - | - | |
PT Fanfio Multi Solusi | 04*2**6****14**0 | - | - |
| 0726144157609000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0023357445101000 | - | - | |
| 0025466913942000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0011492048007000 | - | - | |
Boni Selaras Abadi | 09*9**5****13**0 | - | - |
| 0031503170042000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
SATUAN KERJA SESDITJEN PERIKANAN BUDIDAYA
PA/KPA : DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN ANGGARAN 2023
A. LATAR BELAKANG
Udang merupakan salah satu komoditas primadona di sub sektor perikanan yang diharapkan
dapat meningkatkan devisa negara. Permintaan pasar di luar negeri yang cenderung meningkat
serta sumber daya yang cukup tersedia di Indonesia memberikan peluang sangat besar untuk
dapat dikembangkan budidayanya. Permintaan akan komoditi udang untuk pasar domestik juga
mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini dapat dilihat dalam nilai ekspor perikanan
Indonesia. Udang menyumbang nilai ekspor sebesar USD 2.040,07 juta (39,21%), disusul tuna
USD 724,1 juta (13,92%), kemudian cumi-cumi sotong gurita USD 509,22 juta (9,79%)
(Kementrian Kelautan dan Perikanan, 2020).
Udang yang paling banyak diproduksi untuk diekspor umumnya adalah udang vaname. Industri
dan ekspor udang di Indonesia diperkirakan akan semakin tumbuh seiring dengan
meningkatnya kebutuhan konsumsi udang di beberapa negara. Selain kebutuhan konsumsi yang
meningkat, adanya wabah penyakit udang di sebagian negara eksportir udang seperti Vietnam
juga mengakibatkan suplai udang dunia menjadi berkurang. Hal ini merupakan peluang besar
bagi Indonesia untuk bisa tampil menjadi produsen udang utama dunia.
Sejalan dengan misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025,
yaitu mewujudkan negara kepulauan yang mandiri, maju, dengan berbasis kepentingan nasional
dan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024
yaitu percepatan pembangunan di berbagai bidang yang menekankan terbangunnya struktur
perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang
didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing, maka budi daya udang vaname adalah
potensi besar untuk dikembangkan di Indonesia menunjukkan bahwa potensi lahan tambak
udang sebesar 2.964.331,24 Ha dengan pemanfaatan lahan baru mencapai 605.908,818 Ha atau
sekitar 20% dari keseluruhan potensi lahan yang dimiliki. Data lain menunjukkan bahwa,
ekspor udang Indonesia baru memenuhi 7% dari total kebutuhan udang dunia. Hal ini
mendorong pemerintah untuk mengembangkan usaha budidaya udang vaname.
Salah satu program pemerintah untuk meningkatkan produksi udang adalah melalui Budidaya
Udang Terintegrasi (Integrated Shrimp Farming). Program ini bertujuan untuk menghasilkan
skema budidaya udang terintegrasi berskala besar dari hulu hingga hilir berada dalam satu
kawasan dan dalam satu pengelolaan. Kabupaten Sumba Timur telah dipilih untuk menjadi
lokasi program dengan pertimbangan ketersediaan lahan yang besar, dan sesuai dengan teknis
budidaya udang serta mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat.
Dengan melihat potensi dan dukungan berbagai pihak, program ini diharapkan akan menjadikan
produksi udang hasil budidaya menjadi “tulang punggung” ekonomi Indonesia. Mampu
meningkatkan produktivitas dan produksi dalam rangka meningkatkan ekspor udang nasional,
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani tambak, memperluas kesempatan kerja.
Gambar 0-1 Kondisi Lahan Eksisting
(Sumber: Dokumentasi Lidar Survey Basic Design, 2023)
Gambar 0-2 Rencana Kawasan
(Sumber: Dokumentasi Lidar Survey Basic Design, 2023)
B. RANCANGAN AWAL
1. Penyusunan Rancangan Teknik Rinci
Penyusunan rancangan teknik rinci Budidaya Udang Terintegrasi (Intergated Shrimp
Farming) di Kabupaten Sumba Timur Kecamatan Pendawai Desa Palakahembi meliputi dan
tidak terbatas pada penyusunan detail desain untuk Pekerjaan Budidaya Udang Terintegrasi
(Intergated Shrimp Farming) Rincian pekerjaan yang dibutuhkan pada penyusunan
rancangan teknik rinci di atas dijabarkan lebih lanjut di Bab G-1.
2. Pekerjaan Budidaya Udang Terintegrasi (Intergated Shrimp Farming) di Kabupaten Sumba
Timur Kecamatan Pendawai Desa Palakahembi dengan luas lahan yang tersedia ±3700 ha.
Detail luas masing-masing komponen bangunan Budidaya Udang Terintegrasi (Intergated
Shrimp Farming) dijabarkan lebih lanjut pada Tabel dibawah
Tabel 0-1. Detail Luasan Komponen Bangunan Budidaya Udang
Terintegrasi (Intergated Shrimp Farming)
Komponen Bangunan Luas Satuan Keterangan
Intake ±4 Ha Kolam Intake, Kanal dari
Laut ke Kolam Intake,
Rumah Pompa
Jalur Pipa Transmisi ±25 Ha Jalur Pipa Saluran Utama,
Saluran Drainase
Lingkungan (di Buffer
Zone)
Kolam Tandon ± 48 Ha Kolam Tandon 1 dan 2
Tambak ±1700 Ha Petak Pemeliharaan (CP),
Tandon Klaster, Rumah
Genset, Laboratorium
Klaster, Gudang Pakan dan
Saprokan, Mess Anak
Kolam, Bangunan Pasca
Panen, Gudang Limbah B3
(Bahan Berbahaya dan
Beracun), Saluran Inlet,
Saluran Outlet, Jalan
Produksi
IPAL ±20 Ha Kolam Pengolahan Fisik 1
dan 2, Kolam Pengolahan
Biologis,
Area Penampungan Lumpur
Utilitas ±50 Ha Jalan, Parkir, Saluran Drainase,
Landscape, Helipad, Lapangan
Olahraga (Sepakbola, Tenis,
Bulutangkis/Basket/Voli,
Futsal)
Bangunan Pendukung ±68,5 Ha Kantor Utama, Laboratorium
Utama, Gudang Pakan
Utama, Gudang Saprokan
Utama Workshop, Tempat
Ibadah (Gereja dan Masjid),
Klinik Kesehatan, Kantin,
Pos Keamanan, Rumah
Karyawan (Tipe T45, T70)
Ruang Hijau ±283 Ha Vegetasi
Total Maksimum
2.198,5 Ha
Kebutuhan Lahan
Kapasitas Budidaya Udang Terintegrasi (Intergated Shrimp Farming) di Kabupaten Sumba
Timur Kecamatan Pendawai Desa Palakahembi yang direncanakan adalah 2104 Kolam Tambak
dalam luasan lahan ±3700 ha, yang terdiri dari Intake, Jaringan Pipa Transmisi, Kolam Tandon,
Tambak, IPAL, Utilitas, Bangunan Pendukungnya, serta Ruang Hijau. Proses Budidaya Udang
Terintegrasi (Intergated Shrimp Farming) minimal mengikuti contoh diagram alir proses
seperti pada Gambar 0-3.
Kontraktor wajib mempertimbangan faktor berikut dalam memberikan penawaran:
1. Efisiensi Pengolahan.
2. Standar Kualitas yang ditetapkan.
3. Luas Lahan yang tersedia.
4. Minimal Biaya Capital Expendature (Capex) dan Operational Expendature (OPEX).
5. Perhitungan Life Cycle Cost semua Komponen OPEX untuk jangka waktu 10 tahun.
Detail design dan batasan perencanaan Budidaya Udang Terintegrasi (Intergated Shrimp
Farming) di Kabupaten Sumba Timur Kecamatan Pendawai Desa Palakahembi dijelaskan lebih
detail.
Gambar 0-3 Contoh Alur Proses Budidaya Udang Terintegrasi (Intergated
Shrimp Farming)
3. Pendampingan Operasional dan Pemeliharaan Pekerjaan
Pendampingan operasional dan pemeliharaan pekerjaan merupakan bagian dari tanggung jawab
pelaksana konstruksi terhadap hasil pekerjaan konstruksi Budidaya Udang Terintegrasi
(Intergated Shrimp Farming) sesuai dengan yang direncanakan termasuk garansi. Sehingga
pelaksana konstruksi bertanggung jawab atas operasional awal Budidaya Udang Terintegrasi
(Intergated Shrimp Farming) mulai tahap “startup” hingga hasil olahan memenuhi baku mutu
yang ditetapkan. Pada tahap pendampingan operasional, kontraktor wajib memberikan alih
teknologi mengenai tata cara operasional, pemeliharaan dan troubleshooting hasil pekerjaan
Budidaya Udang Terintegrasi (Intergated Shrimp Farming).
Kegiatan pendampingan operasional dan pemeliharaan dibagi dalam lingkup kegiatan berikut :
1. Penyediaan Tenaga Ahli M/E.
2. Penyediaan bahan, material dan biaya catu daya listrik yang dibutuhkan selama proses
pendampingan operasional dan pemeliharaan.
3. Penyediaan sample dan biaya pengujian laboratorium.
Adapun rincian kegiatan pendampingan operasional akan dijelaskan lebih detail pada Bab G-4
C. LINGKUP DAN KELUARAN PEKERJAAN
1. Penyusunan Rancangan Teknik Rinci
Rincian pekerjaan yang akan dilaksanakan pada penyusunan rancangan teknik rinci antara
lain:
i. Survey dan Pengukuran
a. Persiapan.
b. Mobilisasi Tenaga Ahli.
c. Melakukan studi literatur yang relevan di Wilayah perencanaan.
d. Melakukan Sosialisasi kepada semua aspek.
e. Melakukan survey dan identifikasi lapangan bersama Pengguna Jasa dan
Konsultan Manajemen Konstruksi.
f. Membuat program kerja kegiatan secara keseluruhan.
g. Melakukan diskusi dan konsultasi awal terhadap seluruh kegiatan yang disepakati.
Mempelajari studi-studi mengenai desain Budidaya Udang Terintegrasi
(Intergated Shrimp Farming) berdasarkan literatur yang sah.
h. Menetapkan metoda survey dan pengukuran.
i. Menyusun jadwal kerja dan kegiatan persiapan lain yang dibutuhkan.
ii. Pengumpulan Data
a. Data Primer
Data primer diperoleh dari survey lapangan untuk mengetahui kondisi eksisting
lokasi Budidaya Udang Terintegrasi (Intergated Shrimp Farming) meliputi:
1). Dokumentasi lokasi.
2). Penyelidikan tanah meliputi sondir, boring dan geolistrik minimal 3 titik di
area Intake, Lokasi Petak Pemeliharaan, Lokasi Tandon, IPAL dan minimal
6 titik di jaringan perpipaan air limbah.
3). Survey fisik dan situasi lokasi yang diproyeksikan dalam peta skala 1:500
atau 1:1.000 atau skala lain yang memadai.
4). Pengukuran kontur, topografi, dan kemiringan/slope tanah setiap perbedaan
elevasi antara 0.5 m.
5). Penyediaan gambar potongan memanjang dan melintang pada setiap interval
10 m untuk lokasi Intake, Tandon, Petak Pemeliharaan, Bangunan
Pendukung, IPAL, Utilitas dan setiap interval 25 m untuk jaringan perpipaan
air, Ruang Hijau.
6). Peta/layout sarana dan prasarana Budidaya Udang Terintegrasi (Intergated
Shrimp Farming) untuk seluruh komponen bangunan dan sungai outlet dari
IPAL.
7). Pengujian kualitas air permukaan minimal 2 titik (sebelum dan sesudah lokasi
IPAL) sesuai arah aliran Sungai yang direncanakan.
b. Data Sekunder
Melakukan pengumpulan data awal dari literatur dan hasil studi terkait
pembangunan Budidaya Udang Terintegrasi (Intergated Shrimp Farming) seperti:
1). Data hidrologi.
2). Data hasil pengujian kualitas air Tanah dan Air Laut yang relevan.
3). RTRW dan Masterplan Kawasan.
4). Instalasi fasilitas umum.
5). Studi lainnya.
iii.Pekerjaan DED
Adapun pelaksanaan pekerjaan DED adalah mendetailkan rancangan awal (basic
design) antara lain:
a. Rencana bangunan pendahuluan
1). Detail rancang bangun saluran inlet dan mechanical screening (coarse
screen).
2). Detail rancang bangun Pompa dan Rumah Pompa beserta Aksesorisnya.
3). Detail rancang bangun Pipa Transmisi.
4). Detail rancang bangun Tandon/Resevoir.
b. Rencana bangunan Petak Pemeliharaan
1). Detail rencana bangunan Petak Pemelihaan dan Aksesorisnya
2). Detail rencana sistem aerasi dan Aksesorinya.
3). Detail rencana bangunan Tandon Klaster.
4). Detail rencana bangunan Gudang tiap Klaster.
5). Detail rencana Mess Anak Kolam tiap Klaster.
c. Rencana bangunan pendukung
1). Detail rencana bangunan pos jaga lengkap dengan Aksesorinya.
2). Detail rencana bangunan kantor dan administrasi lengkap dengan
Aksesorinya.
3). Detail rencana bangunan laboratorium lengkap dengan Aksesorinya.
4). Detail rencana bangunan serbaguna lengkap dengan Aksesorinya.
5). Detail rencana bangunan pagar.
6). Detail rencana penerangan operational Kawasan lengkap dengan
Aksesorinya.
7). Detail rencana bangunan pekerjaan jalan dan Lampu PJU.
8). Detail rencana landscape dan taman.
9). Detail rencana pekerjaan gapura dan papan nama.
10). Detail rencana drainase.
11). Detail rencana box culvert utilitas.
12). Detail rencana bangunan rumah pompa.
13). Detail rencana bangunan pengendali kebakaran (system hydrant).
14). Detail rencana rumah sakit lengkap dengan Aksesorinya.
15). Detail rencana tempat olah raga lengkap dengan Aksesorinya.
16). Detail rencana Tempat Ibadah lengkap dengan Aksesorinya.
17). Detail rencana Gudang lengkap dengan Aksesorinya.
d. Rencana Operasional dan Pemeliharaan
1). Detail rencana Operasional dan Pemeliharaan Bangunan Pendahulu.
2). Detail rencana Operasional dan Pemeliharaan Kolam/tambak.
3). Detail rencana Operasional dan Pemeliharaan IPAL.
4). Detail rencana Operasional dan Pemeliharaan Fasilitas lainnya.
Bahwa pelaksanan penyusunan DED ini tidak terbatas pada hal yang disebutkan di
atas.
Dalam pekerjaan DED, kontraktor wajib mendetailkan pekerjaan rancangan awal
antara lain:
a. Gambar Teknik
Kontraktor wajib membuat gambar teknik sesuai dengan skala yang ditentukan
untuk setiap pekerjaan yang dilakukan.
b. Perhitungan
Kontraktor wajib menghitung semua pekerjaan yang telah ditentukan serta
menentukan dan memutuskan tipe, dimensi, dan skala pemecahan teknik yang
diusulkan untuk masing-masing komponen proyek. Perhitungan teknik harus
mengacu pada SNI/ISO/ASTM/AASHTO/JIS atau standar lainnya/peraturan
yang berlaku.
c. Estimasi kebutuhan Biaya/RAB
Dalam penentuan estimasi kebutuhan biaya/RAB, kontraktor harus menggunakan
salah satu atau gabungan beberapa acuan berikut:
1). Harga pasar terkini saat perencanaan berdasarkan survey pernawaran harga
ke pihak vendor.
2). Harga satuan sesuai dengan peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara
Timur atau Peraturan Pemerintah Daerah setempat yang berlaku.
3). Harga referensi pekerjaan sejenis sebelumnya dengan memperhitungkan
inflasi.
4). Analisa harga satuan pekerjaan mengacu pada Permen PUPR No. 1 Tahun
2022 tentang AHSP bidang PU dan ketentuan lain yang berlaku.
d. Data dukung volume pekerjaan
Data dukung volume pekerjaan untuk setiap item pekerjaan harus disiapkan
dari perhitungan desain, gambar-gambar dalam format pdf secara rinci.
e. Spesifikasi Teknik
Spesifikasi teknik disusun secara detail untuk spesifikasi teknik rancangan awal.
Spesifikasi teknik menjadi standar pelaksanaan pekerjaan fisik sekaligus acuan
mutu yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa untuk mendapatkan pembayaran
sebagaimana Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Jasa.
f. Jadwal Pelaksanaan
Pelaksanaan proyek dan tahapan jadwal pelaksanaan harus disiapkan untuk setiap
komponen pekerjaan. Jadwal pelaksaan harus menjelaskan milestone komponen
pekerjaan Budidaya Udang Terintegrasi (Intergated Shrimp Farming) secara
lengkap.
g. Standar Operasional dan Pemeliharaan
Pelaksana menyusun standar operasional dan pemeliharaan sebagai acuan
pengelola dalam mengoperasikan dan memilihara seluruh fasilitas dan komponen
proses yang ada di Kegiatan Budidaya Udang Terintegrasi (Intergated Shrimp
Farming). Standar Operasional untuk pemeliharaan fasilitas terbangun dilengkapi
dengan dokumen pemeliharaan secara prediktif untuk 10 tahun mendatang untuk
masing-masing komponen khususnya komponen ME yang terbagi dalam tahapan
pemeliharaan baik harian, bulanan serta tahunan serta memungkinkan dilakukan
kontrak pemeliharaan dengan vendor.
iv.Keluaran Pekerjaan Perancangan Teknis Rinci
a. Laporan Utama DED
Laporan utama dibuat sebanyak 5 buku diprint berwarna. Laporan utama ini
merupakan penyempurnaan dari setelah mendapatkan masukan dari berbagai
pihak yang terkait, baik dari konsultan manajemen konstruksi, direksi. Lampiran
laporan utama terdiri dari :
1. Buku 1 : Laporan Ringkasan Eksekutif, dibuat sebanyak 5 (Lima) buku.
2. Buku 2 : Memo Disain Perencanaan, dibuat sebanyak 5 (Lima) buku.
3. Buku 3 : Spesifikasi Teknis, dibuat sebanyak 5 (Lima) buku.
4. Buku 4 : Gambar Desain, berisi layout dan detail seluruh sarana dan prasarana
yang didesain berdasarkan survey topografi dengan ukuran A3 dan skala yang
sesuai sebanyak 5 (Lima) buku.
5. Buku 5 : Standar Operasi dan Pemeliharaan, dibuat sebanyak 5 (Lima) buku.
6. File 3-D Interaktif berisi audio visual baik berupa animasi mengenai proses dan
hasil kegiatan pembangunan Budidaya Udang Terintegrasi (Intergated Shrimp
Farming).
7. Peta Layout, dibuat sebanyak 3 (tiga) lembar ukuran A-1 berwarna Glossy
Waterproof.
8. Menyerahkan soft file baik berupa file word, excel, jpeg, autocad, dan format
perangkat lunak lainnya yang terkait dengan seluruh laporan/produk,
dokumentasi (foto dan video). Khusus spesifikasi teknis dan gambar selain
dalam bentuk file word, excel, dan autocad, juga dalam bentuk PDF yang telah
ditandatangani. Seluruh laporan/produk, file PDF, dokumentasi dan dokumen
lainnya dicopy ke dalam hard disk minimal 2 TB sebanyak 2 unit dan
membuatkan system cloud penyimpanan online selama 5 tahun.
b. Laporan Dokumentasi
Selama pelaksanaan kegiatan diperlukan dokumentasi terutama pada peristiwa
penting yang terjadi. Dokumentasi ini sangat penting sebagai dokumen dari setiap
tahap proses perencanaan yang telah dilaksanakan. Hal ini sangat bermanfaat saat
kita memerlukan informasi di kemudian hari. Beberapa dokumentasi diambil
dengan sudut yang sama menggunakan drone (setara phantom 3) dan kamera SLR
minimal 12 Megapixel.