Pekerjaan Docking Kapal Pengawas Hiu 03 Dan Hiu Macan 05 Pangkalan Psdkp Batam

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 18223218
Date: 2 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Work Unit: Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan Batam
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,050,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,049,993,466
Winner (Pemenang): PT Palindo Marine
NPWP: 025379504217000
RUP Code: 37866657
Work Location: Pangkalan PSDKP Batam - Batam (Kota)
Participants: 7
Applicants
0025379504217000Rp 2,029,592,043
0012274536613000-
0855055893042000-
0942812017711000-
0012476693501000-
0033265893042000-
0726144157609000-
Attachment
DOKUMEN      SPESIFIKASI   TEKNIS                
                                                                           
                                PENGADAAN  JASA LAINNYA                    
                                                                           
                      PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA     
                                  DENGAN METODE TENDER                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                     PENGADAAN      JASA  LAINNYA                          
                                                                           
          Pekerjaan Docking Kapal Pengawas KP Hiu Macan 05 dan KP Hiu 03   
                           Pangkalan PSDKP Batam                           
                                                                           
                                                                           
  BAGIAN 1 – INFORMASI PENGADAAN                                           
                                                                           
1. NAMA SATKER PENGADAAN  JASA LAINNYA                                     
                                                                           
   a. Satuan Kerja : Pangkalan PSDKP Batam                                 
   b. KPA          : Turman Hardianto Maha, S.P, MMP                       
                                                                           
   c. PPK          : Martin Yermias Luhulima, S.H, M.Si                    
                                                                           
2. NOMOR DIPA       : SP DIPA-032.05-325156/2023                           
3. ID SIRUP          37866657                                              
                                                                           
4. LATAR BELAKANG                                                          
  Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberantas illegal fishing harus
                                                                           
  didukung dengan armada Kapal Pengawas yang dituntut selalu siap setiap saat (highly
  readynes). Beberapa hal yang berkaitan dengan operasional Kapal Pengawas antara lain
                                                                           
  kondisi teknis (technical condition) Kapal Pengawas yang laik laut. Oleh sebab itu armada
  Kapal Pengawas Pangkalan PSDKP Batam harus selalu dalam kondisi laik laut dan siap
                                                                           
  beroperasi kapan pun dibutuhkan.                                         
  Dalam upaya menjaga kapal dalam kondisi laik operasi, maka diperlukan upaya perawatan
  dan perbaikan Kapal Pengawas agar tercipta Kapal Pengawas dalam kondisi prima. Terkait
                                                                           
  dengan hal tersebut, Pangkalan PSDKP Batam berencana mengadakan perawatan dan
  perbaikan Kapal Pengawas yang berada di Pangkalan PSDKP Batam, yaitu Kapal Pengawas
                                                                           
  KP Hiu Macan 05 dan KP Hiu 03. Dengan adanya perawatan tahunan/docking Kapal
  Pengawas diharapkan menciptakan rasa aman, nyaman dan tumbuhnya kepercayaan diri
                                                                           
  dari Nakhoda dan Awak Kapal baik dalam mengoperasikan Kapal Pengawas KP Hiu Macan
  05 dan KP Hiu 03 maupun dalam melaksanakan tugas pengawasan Sumber Daya Kelautan
                                                                           
  dan Perikanan serta penegakan hukum perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
  Republik Indonesia WPP-NRI 711 (Laut Natuna Utara dan Selat Karimata).   
                          DOKUMEN      SPESIFIKASI   TEKNIS                
                                                                           
                                PENGADAAN  JASA LAINNYA                    
                                                                           
                      PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA     
                                  DENGAN METODE TENDER                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
5. MAKSUD DAN TUJUAN                                                       
  a. Maksud Pengadaan                                                      
                                                                           
    Merawat dan memperbaiki Kapal Pengawas Perikanan untuk 2 unit Kapal Pengawas KP
    Hiu Macan 05 dan KP Hiu 03.                                            
                                                                           
                                                                           
  b. Tujuan Pengadaan                                                      
    Terwujudnya Kapal Pengawas KP Hiu Macan 05 dan KP Hiu 03 yang laik dan siap operasi
                                                                           
    setiap saat.                                                           
                                                                           
                                                                           
6. TARGET/SASARAN                                                          
   Terpeliharanya Kapal Pengawas KP Hiu Macan 05 dan KP Hiu 03 sesuai dengan diperlukan
                                                                           
   untuk operasional dengan kondisi prima.                                 
                                                                           
                                                                           
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                         
  a. Sumber Dana dan Perkiraan biaya yang diperlukan untuk membiayai pengadaan berasal
                                                                           
     dari DIPA Pangkalan PSDKP Batam Tahun 2023 SP DIPA-032.05-325156/2023 tanggal
     30 November 2022 dengan MAK 2350.RCG.001.052.A.523121.                
                                                                           
  b. Total PAGU Anggaran Rp. 2.050.000.000 (Dua Miliar Lima Puluh Juta Rupiah)
  c. Total perkiraan biaya yang diperlukan HPS termasuk PPN adalah Rp. 2.049.993.466,-
                                                                           
     terbilang : Dua Miliar Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga
     Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah.                              
                                                                           
8. JENIS KONTRAK                                                           
                                                                           
  a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran                                   
                                                                           
     Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan                              
  b. Cara Pembayaran                                                       
                                                                           
     Termin                                                                
                                                                           
9. JAMINAN                                                                 
                                                                           
  a. Jaminan Uang Muka                                                     
     Uang muka dapat diberikan kepada penyedia setelah menyerahkan jaminan uang muka
                                                                           
     diperlukan sebesar 20% dari nilai kontrak berupa Garansi Bank.        
                          DOKUMEN      SPESIFIKASI   TEKNIS                
                                                                           
                                PENGADAAN  JASA LAINNYA                    
                                                                           
                      PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA     
                                  DENGAN METODE TENDER                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  b. Jaminan Pelaksanaan                                                   
     Nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100%
                                                                           
     (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai
     kontrak; atau untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai
                                                                           
     HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai HPS.     
     Masa berlaku jaminan pelaksanaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak
     tanggal kontrak sampai serah terima pekerjaan yang diterbitkan oleh Bank sebesar 5%
                                                                           
     dari nilai kontrak.                                                   
                                                                           
                                                                           
  c. Jaminan Pemeliharaan                                                  
     Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak, dengan masa jaminan selama 180
                                                                           
     (Seratus Delapan Puluh) hari kalendar sejak serah terima pekerjaan.   
                                                                           
                                                                           
10. MASA BERLAKU PENAWARAN                                                 
   20 (dua puluh) hari kalender.                                           
                                                                           
                                                                           
11. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA                                       
                                                                           
   Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha    
                                                                           
   a.  memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang
       pekerjaan yang diadakan.                                            
       1. Surat Izin: SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Usaha Inds
       2. Bidang pekerjaan: KBLI 33154 (Reparasi kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung)
          atau KBLI 30111 (Industri Kapal dan Perahu yang masih berlaku;   
       3. Kualifikasi usaha: Non Kecil                                     
                                                                           
   b.  Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang
       masih berlaku.                                                      
   c.  Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
       dan jelas berupa milik sendiri.                                     
                                                                           
   d.  Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
       Wajib Pajak Tahun 2022.                                             
                                                                           
   e.  Galangan mempunyai Sertifikat ISO 9001:2015 tentang Manajemen Mutu, ISO
       14001:2015 tentang Manajemen Lingkungan, ISO 45001:2015 tentang Sertifikat
                                                                           
       Keselamatan dan Keselamatan OHSAS atau sertifikat K3.               
                          DOKUMEN      SPESIFIKASI   TEKNIS                
                                                                           
                                PENGADAAN  JASA LAINNYA                    
                                                                           
                      PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA     
                                  DENGAN METODE TENDER                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   f.  Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang
       dibuktikan dengan:                                                  
                                                                           
       1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;                 
       2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan                            
                                                                           
       3) Kartu Tanda Penduduk.                                            
   g.  Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:                         
       1) Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;     
                                                                           
       2) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
          Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;                
                                                                           
       3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
          untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
                                                                           
          undangan; dan                                                    
       4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka (1), (2) dan (3) maka
                                                                           
          bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
   h.  Surat pernyataan yang berisi:                                       
                                                                           
       1) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
          tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;     
                                                                           
       2) Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi
          daftar hitam;                                                    
                                                                           
       3) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
          sanksi pidana;                                                   
                                                                           
       4) Pimpinan dan   pengurus badan   usaha  bukan  sebagai pegawai    
          Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
                                                                           
          usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
          mengambil cuti diluar tanggungan Negara;                         
                                                                           
       5) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
          Pemilihan; dan                                                   
                                                                           
       6) Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar,
          dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan
                                                                           
          tidak benar dan  ada  pemalsuan  maka  direktur utama/pimpinan   
          perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota
                                                                           
          konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia
          dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
                          DOKUMEN      SPESIFIKASI   TEKNIS                
                                                                           
                                PENGADAAN  JASA LAINNYA                    
                                                                           
                      PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA     
                                  DENGAN METODE TENDER                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
          secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.            
                                                                           
   i. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
       kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
                                                                           
       kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang bertindak untuk dan atas nama
       Badan Usaha tidak sedang menjalani sanksi pidana dan/atau pengurus/pegawainya
       tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
                                                                           
       diluar tanggungan negara.                                           
                                                                           
   A. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia                                   
     1) Memiliki pengalaman:                                               
                                                                           
        a. Penyediaan jasa pada divisi 87 (Jasa perawatan, perbaikan dan instalasi (kecuali
                                                                           
           konstruksi) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun
           terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
                                                                           
           subkontrak yang dibuktikan dengan kontrak pekerjaan dan Berita Acara Serah
           Terima (BAST) pekerjaan;                                        
                                                                           
        b. Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup 871 (Jasa
           perawatan dan perbaikan produk-produk logam pabrikan, mesin-mesin dan
                                                                           
           peralatan) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
           terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
                                                                           
           subkontrak yang dibuktikan dengan kontrak pekerjaan dan Berita Acara Serah
           Terima (BAST) pekerjaan.                                        
                                                                           
                                                                           
     2) Untuk Pelaku Usaha yang baru berdiri kurang dari tiga tahun dikecualikan dari butir
       1) huruf a) dan huruf b) untuk nilai paket Pengadaan sampai dengan paling banyak
       Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).            
                          DOKUMEN      SPESIFIKASI   TEKNIS                
                                                                           
                                PENGADAAN  JASA LAINNYA                    
                                                                           
                      PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA     
                                  DENGAN METODE TENDER                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  BAGIAN 2 – INFORMASI JASA LAINNYA                                        
                                                                           
12. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                            
  a. Lama waktu pelaksanaan pekerjaan                                      
                                                                           
     180 (seratus delapan puluh) hari kalender.                            
  b. Periode waktu pelaksanaan pekerjaan                                   
                                                                           
     Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja
     (SPMK).                                                               
                                                                           
  c. Rencana tanggal hasil pelaksanaan pekerjaan                           
                                                                           
                                                                           
                                                   Bulan ke-               
                Uraian Kegiatan                                            
  No                                                                       
                                         I    II   III  IV    V    VI      
   1    SPMK                                                               
                                                                           
   2    Pelaksanaan Pekerjaan                                              
                                                                           
   3    Pemeriksaan dan Penerimaan                                         
                                                                           
   4    Pelaporan                                                          
                                                                           
13. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                     
                                                                           
                                                                           
  a. Ruang lingkup pekerjaan                                               
     1. Pekerjaan docking Kapal Pengawas KP Hiu Macan 05 dan KP Hiu 03;    
                                                                           
     2. Laporan pelaksanaan pekerjaan untuk masing-masing Kapal Pengawas.  
  b. Lokasi pekerjaan                                                      
                                                                           
    Pekerjaan dilaksanakan di Galangan sekitar posisi Kapal Pengawas KP Hiu Macan 05 dan
    KP Hiu 03.                                                             
                                                                           
                                                                           
14. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN                                        
   Hasil pekerjaan jasa lainnya antara lain terdiri Perawatan dan Perbaikan Kapal Pengawas
                                                                           
   KP Hiu Macan 05 dan KP Hiu 03.                                          
                          DOKUMEN      SPESIFIKASI   TEKNIS                
                                                                           
                                PENGADAAN  JASA LAINNYA                    
                                                                           
                      PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA     
                                  DENGAN METODE TENDER                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
15. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN                                            
   1) Pimpinan Teknis: 1 orang, ijazah S1 Teknik Perkapalan, Pengalaman menangani
     perbaikan Kapal minimal 3 tahun. Dibuktikan dengan refrensi pengguna jasa;
   2) Pengawas Lapangan: 1 orang, ijazah D3 Teknik Mesin, Pengalaman menangani
     perbaikan Kapal minimal 3 tahun. Dibuktikan dengan refrensi pengguna jasa;
                                                                           
   3) Tenaga Kelistrikan Kapal: 1 orang, ijazah S1 Teknik Elektronika/Sederajat yang terampil
     menangani perbaikan Kapal Pengawas Perikanan minimal 2 tahun;         
   4) Tenaga Welder: 2 orang, ijazah STM/Sederajat dan memiliki sertifikat welder yang
     diterbitkan oleh Lembaga diakui Pemerintah Indonesia. Pengalaman menangani
     perbaikan Kapal minimal 2 tahun.                                      
   5) Tenaga Administrasi: 1 orang, ijazah SLTA/Sederajat, Pengalaman menangani perbaikan
     Kapal minimal 2 tahun.                                                
                                                                           
                                                                           
16. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN                                              
   Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang
                                                                           
   berkaitan dengan pekerjaan ini baik milik sendiri/sewa, meliputi:       
     a. Alat angkat kapal dari air ke darat 1 (satu) unit;                 
                                                                           
     b. Crane kapasitas 50 Ton sebanyak 1 (satu) unit;                     
     c. Water Jet Cleaning 1 (satu) unit;                                  
                                                                           
     d. Compressor 1 (satu) unit;                                          
     e. Welding machine 1 (satu) unit;                                     
                                                                           
     f. Kunci pembuka propeller 1 (satu) unit;                             
     g. Mesin gurinda 1 (satu) unit;                                       
                                                                           
     h. Airless Spray untuk pengecatan 1(satu) unit;                       
     i. Mesin Sandblasting sebanyak 1 (satu) unit                          
                                                                           
                                                                           
17. SPESIFIKASI TEKNIS                                                     
                                                                           
   a.  Spesifikasi mutu/kualitas                                           
       Pekerjaan Docking Kapal Pengawas sesuai dengan Daftar Repair List Docking KP Hiu
                                                                           
       Macan 05 dan KP Hiu 03                                              
   b.  Spesifikasi Jumlah.                                                 
                                                                           
       Pekerjaan Docking untuk 2 unit Kapal Pengawas (KP Hiu Macan 05 dan KP Hiu 03)
   c.  Spesifikasi Pelayanan                                               
                                                                           
       Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak dengan masa berlaku selama
       180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
                          DOKUMEN      SPESIFIKASI   TEKNIS                
                                                                           
                                PENGADAAN  JASA LAINNYA                    
                                                                           
                      PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA     
                                  DENGAN METODE TENDER                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   d.  Spesifikasi Waktu                                                   
       Mencakup waktu mekanisme pelaksanaan pelayanan Pekerjaan Docking Kapal
                                                                           
       Pengawas sesuai dengan Daftar Repair List Docking KP Hiu Macan 05 dan KP Hiu 03
       dan kebutuhan waktu pelayanan dilaksanakan selama 180 (seratus delapan puluh)
                                                                           
       hari kalender.                                                      
                                                                           
   e.  Spesifikasi Teknis Lainnya                                          
                                                                           
       1. Surat Pernyataan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
       2. Memiliki Galangan dengan fasilitas dan peralatan untuk proses docking Kapal
                                                                           
          baik milik sendiri/sewa dengan jenis, kapasitas dan jumlah peralatan disertai
          bukti kepemilikan/sewa sekurang-kurangnya sebagai berikut:       
                                                                           
          Fasilitas:                                                       
          a.  Dermaga kapal untuk menambatkan untuk 2 unit kapal dengan panjang
                                                                           
              sekurang-kurangnya 35 meter dan 28 meter;                    
          b.  Dockyard tempat perbaikan kapal;                             
                                                                           
          c.  Gudang material dengan luas sekurang-kurangnya 50m2;         
          d.  Tempat reparasi dengan luas sekurang-kurangnya 25m2.         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
18. LAPORAN PERKEMBANGAN HASIL KEGIATAN PENGADAAN JASA LAINNYA             
   a. Jenis Laporan                                                        
      Laporan Mingguan dan Laporan Akhir                                   
   b. Isi Laporan                                                          
      Laporan Perkembangan Hasil Pekerjaan yang meliputi Daftar Pekerjaan, dan Material
      yang digunakan serta Dokumentasi tiap pekerjaan.                     
   c. Jumlah Laporan                                                       
                                                                           
      3 (tiga) rangkap                                                     
                                                                           
                                                                           
19. HAL-HAL LAIN YANG DIPERLUKAN                                           
                                                                           
   Pemilihan pelaksana pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Pekerjaan Docking Kapal
   Pengawas KP Hiu Macan 05 dan KP Hiu 03 Pangkalan PSDKP Batam dilakukan melalui
   mekanisme Tender. Penyedia Jasa tidak boleh Kerjasama dengan Penyedia Jasa Lainnya,
   Pelaksanaan pekerjaan wajib mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai aturan yang
   ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat dan jika diperlukan, Penyedia Jasa
                                                                           
   berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan seperti pada ruang
   lingkup pekerjaan.                                                      
                          DOKUMEN      SPESIFIKASI   TEKNIS                
                                                                           
                                PENGADAAN  JASA LAINNYA                    
                                                                           
                      PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA     
                                  DENGAN METODE TENDER                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                   Batam, 31 Maret 2023                    
                                   Pejabat Pembuat Komitmen                
                                   Pangkalan PSDKP Batam                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                   Martin Yermias Luhulima, SH, M.Si       
                                   19750317 200212 1 004
Tenders also won by PT Palindo Marine
Authority
29 October 2015Pembangunan Kapal Kelas I Kenavigasian Tahap III Paket A (3 Unit)Ditjen Phb LautRp 375,529,169,000
29 October 2015Pembangunan Kapal Kelas I Kenavigasian Tahap III Paket B (2 Unit)Ditjen Phb LautRp 250,352,779,000
26 January 2022Pengadaan Kapal Pengawas Perikanan Kelas II (Myc)Kementerian Kelautan Dan PerikananRp 248,586,001,495
13 April 2015Pembangunan Kapal Pengawas 32 Meter Paket BP. BudidayaRp 120,380,239,000
13 April 2015Pembangunan Kapal Pengawas 32 Meter Paket AP. BudidayaRp 120,380,239,000
23 January 2020Pekerjaan Pembangunan Kapal Penyelamatan (Rescue Boat) Panjang 40 Meter Aluminium Paket IBadan Nasional Pencarian dan PertolonganRp 102,208,238,000
12 February 2016Pekerjaan Pengadaan Pembangunan 1 (Satu) Unit Kapal Penyelamatan (Rescue Boat) Bahan Aluminium Panjang 40 M Untuk Kantor Sar Biak (Paket I)Badan Nasional Pencarian Dan PertolonganRp 50,650,000,000
14 February 2018Pekerjaan Pengadaan Pembangunan 1 (Satu) Unit Kapal Penyelamatan (Rescue Boat) Bahan Aluminium Panjang 40 Meter Untuk Kantor Sar Jayapura (Paket II)Badan Nasional Pencarian dan PertolonganRp 50,542,248,900
24 February 2017Pekerjaan Pengadaan Pembangunan 1 (Satu) Unit Kapal Penyelamatan (Rescue Boat) Bahan Aluminium Panjang 40 Meter Untuk Kantor Sar Manokwari (Paket V)Badan SAR NasionalRp 50,489,100,000
24 February 2017Pekerjaan Pengadaan Pembangunan 1 (Satu) Unit Kapal Penyelamatan (Rescue Boat) Bahan Aluminium Panjang 40 Meter Untuk Kantor Sar Ambon (Paket III)Badan SAR NasionalRp 50,403,300,000