| 0025379504217000 | Rp 2,029,592,043 | |
| 0012274536613000 | - | |
| 0855055893042000 | - | |
| 0942812017711000 | - | |
| 0012476693501000 | - | |
| 0033265893042000 | - | |
| 0726144157609000 | - |
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER
PENGADAAN JASA LAINNYA
Pekerjaan Docking Kapal Pengawas KP Hiu Macan 05 dan KP Hiu 03
Pangkalan PSDKP Batam
BAGIAN 1 – INFORMASI PENGADAAN
1. NAMA SATKER PENGADAAN JASA LAINNYA
a. Satuan Kerja : Pangkalan PSDKP Batam
b. KPA : Turman Hardianto Maha, S.P, MMP
c. PPK : Martin Yermias Luhulima, S.H, M.Si
2. NOMOR DIPA : SP DIPA-032.05-325156/2023
3. ID SIRUP 37866657
4. LATAR BELAKANG
Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberantas illegal fishing harus
didukung dengan armada Kapal Pengawas yang dituntut selalu siap setiap saat (highly
readynes). Beberapa hal yang berkaitan dengan operasional Kapal Pengawas antara lain
kondisi teknis (technical condition) Kapal Pengawas yang laik laut. Oleh sebab itu armada
Kapal Pengawas Pangkalan PSDKP Batam harus selalu dalam kondisi laik laut dan siap
beroperasi kapan pun dibutuhkan.
Dalam upaya menjaga kapal dalam kondisi laik operasi, maka diperlukan upaya perawatan
dan perbaikan Kapal Pengawas agar tercipta Kapal Pengawas dalam kondisi prima. Terkait
dengan hal tersebut, Pangkalan PSDKP Batam berencana mengadakan perawatan dan
perbaikan Kapal Pengawas yang berada di Pangkalan PSDKP Batam, yaitu Kapal Pengawas
KP Hiu Macan 05 dan KP Hiu 03. Dengan adanya perawatan tahunan/docking Kapal
Pengawas diharapkan menciptakan rasa aman, nyaman dan tumbuhnya kepercayaan diri
dari Nakhoda dan Awak Kapal baik dalam mengoperasikan Kapal Pengawas KP Hiu Macan
05 dan KP Hiu 03 maupun dalam melaksanakan tugas pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan serta penegakan hukum perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia WPP-NRI 711 (Laut Natuna Utara dan Selat Karimata).
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER
5. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud Pengadaan
Merawat dan memperbaiki Kapal Pengawas Perikanan untuk 2 unit Kapal Pengawas KP
Hiu Macan 05 dan KP Hiu 03.
b. Tujuan Pengadaan
Terwujudnya Kapal Pengawas KP Hiu Macan 05 dan KP Hiu 03 yang laik dan siap operasi
setiap saat.
6. TARGET/SASARAN
Terpeliharanya Kapal Pengawas KP Hiu Macan 05 dan KP Hiu 03 sesuai dengan diperlukan
untuk operasional dengan kondisi prima.
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana dan Perkiraan biaya yang diperlukan untuk membiayai pengadaan berasal
dari DIPA Pangkalan PSDKP Batam Tahun 2023 SP DIPA-032.05-325156/2023 tanggal
30 November 2022 dengan MAK 2350.RCG.001.052.A.523121.
b. Total PAGU Anggaran Rp. 2.050.000.000 (Dua Miliar Lima Puluh Juta Rupiah)
c. Total perkiraan biaya yang diperlukan HPS termasuk PPN adalah Rp. 2.049.993.466,-
terbilang : Dua Miliar Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga
Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah.
8. JENIS KONTRAK
a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
b. Cara Pembayaran
Termin
9. JAMINAN
a. Jaminan Uang Muka
Uang muka dapat diberikan kepada penyedia setelah menyerahkan jaminan uang muka
diperlukan sebesar 20% dari nilai kontrak berupa Garansi Bank.
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER
b. Jaminan Pelaksanaan
Nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100%
(seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai
kontrak; atau untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai
HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai HPS.
Masa berlaku jaminan pelaksanaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak
tanggal kontrak sampai serah terima pekerjaan yang diterbitkan oleh Bank sebesar 5%
dari nilai kontrak.
c. Jaminan Pemeliharaan
Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak, dengan masa jaminan selama 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalendar sejak serah terima pekerjaan.
10. MASA BERLAKU PENAWARAN
20 (dua puluh) hari kalender.
11. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha
a. memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang
pekerjaan yang diadakan.
1. Surat Izin: SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Usaha Inds
2. Bidang pekerjaan: KBLI 33154 (Reparasi kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung)
atau KBLI 30111 (Industri Kapal dan Perahu yang masih berlaku;
3. Kualifikasi usaha: Non Kecil
b. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang
masih berlaku.
c. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri.
d. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak Tahun 2022.
e. Galangan mempunyai Sertifikat ISO 9001:2015 tentang Manajemen Mutu, ISO
14001:2015 tentang Manajemen Lingkungan, ISO 45001:2015 tentang Sertifikat
Keselamatan dan Keselamatan OHSAS atau sertifikat K3.
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER
f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang
dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3) Kartu Tanda Penduduk.
g. Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
1) Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka (1), (2) dan (3) maka
bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
h. Surat pernyataan yang berisi:
1) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi
daftar hitam;
3) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
4) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
5) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan; dan
6) Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar,
dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan
tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota
konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER
secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang bertindak untuk dan atas nama
Badan Usaha tidak sedang menjalani sanksi pidana dan/atau pengurus/pegawainya
tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
diluar tanggungan negara.
A. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
1) Memiliki pengalaman:
a. Penyediaan jasa pada divisi 87 (Jasa perawatan, perbaikan dan instalasi (kecuali
konstruksi) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak yang dibuktikan dengan kontrak pekerjaan dan Berita Acara Serah
Terima (BAST) pekerjaan;
b. Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup 871 (Jasa
perawatan dan perbaikan produk-produk logam pabrikan, mesin-mesin dan
peralatan) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak yang dibuktikan dengan kontrak pekerjaan dan Berita Acara Serah
Terima (BAST) pekerjaan.
2) Untuk Pelaku Usaha yang baru berdiri kurang dari tiga tahun dikecualikan dari butir
1) huruf a) dan huruf b) untuk nilai paket Pengadaan sampai dengan paling banyak
Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER
BAGIAN 2 – INFORMASI JASA LAINNYA
12. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Lama waktu pelaksanaan pekerjaan
180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
b. Periode waktu pelaksanaan pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
c. Rencana tanggal hasil pelaksanaan pekerjaan
Bulan ke-
Uraian Kegiatan
No
I II III IV V VI
1 SPMK
2 Pelaksanaan Pekerjaan
3 Pemeriksaan dan Penerimaan
4 Pelaporan
13. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan docking Kapal Pengawas KP Hiu Macan 05 dan KP Hiu 03;
2. Laporan pelaksanaan pekerjaan untuk masing-masing Kapal Pengawas.
b. Lokasi pekerjaan
Pekerjaan dilaksanakan di Galangan sekitar posisi Kapal Pengawas KP Hiu Macan 05 dan
KP Hiu 03.
14. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil pekerjaan jasa lainnya antara lain terdiri Perawatan dan Perbaikan Kapal Pengawas
KP Hiu Macan 05 dan KP Hiu 03.
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER
15. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
1) Pimpinan Teknis: 1 orang, ijazah S1 Teknik Perkapalan, Pengalaman menangani
perbaikan Kapal minimal 3 tahun. Dibuktikan dengan refrensi pengguna jasa;
2) Pengawas Lapangan: 1 orang, ijazah D3 Teknik Mesin, Pengalaman menangani
perbaikan Kapal minimal 3 tahun. Dibuktikan dengan refrensi pengguna jasa;
3) Tenaga Kelistrikan Kapal: 1 orang, ijazah S1 Teknik Elektronika/Sederajat yang terampil
menangani perbaikan Kapal Pengawas Perikanan minimal 2 tahun;
4) Tenaga Welder: 2 orang, ijazah STM/Sederajat dan memiliki sertifikat welder yang
diterbitkan oleh Lembaga diakui Pemerintah Indonesia. Pengalaman menangani
perbaikan Kapal minimal 2 tahun.
5) Tenaga Administrasi: 1 orang, ijazah SLTA/Sederajat, Pengalaman menangani perbaikan
Kapal minimal 2 tahun.
16. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang
berkaitan dengan pekerjaan ini baik milik sendiri/sewa, meliputi:
a. Alat angkat kapal dari air ke darat 1 (satu) unit;
b. Crane kapasitas 50 Ton sebanyak 1 (satu) unit;
c. Water Jet Cleaning 1 (satu) unit;
d. Compressor 1 (satu) unit;
e. Welding machine 1 (satu) unit;
f. Kunci pembuka propeller 1 (satu) unit;
g. Mesin gurinda 1 (satu) unit;
h. Airless Spray untuk pengecatan 1(satu) unit;
i. Mesin Sandblasting sebanyak 1 (satu) unit
17. SPESIFIKASI TEKNIS
a. Spesifikasi mutu/kualitas
Pekerjaan Docking Kapal Pengawas sesuai dengan Daftar Repair List Docking KP Hiu
Macan 05 dan KP Hiu 03
b. Spesifikasi Jumlah.
Pekerjaan Docking untuk 2 unit Kapal Pengawas (KP Hiu Macan 05 dan KP Hiu 03)
c. Spesifikasi Pelayanan
Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak dengan masa berlaku selama
180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER
d. Spesifikasi Waktu
Mencakup waktu mekanisme pelaksanaan pelayanan Pekerjaan Docking Kapal
Pengawas sesuai dengan Daftar Repair List Docking KP Hiu Macan 05 dan KP Hiu 03
dan kebutuhan waktu pelayanan dilaksanakan selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender.
e. Spesifikasi Teknis Lainnya
1. Surat Pernyataan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
2. Memiliki Galangan dengan fasilitas dan peralatan untuk proses docking Kapal
baik milik sendiri/sewa dengan jenis, kapasitas dan jumlah peralatan disertai
bukti kepemilikan/sewa sekurang-kurangnya sebagai berikut:
Fasilitas:
a. Dermaga kapal untuk menambatkan untuk 2 unit kapal dengan panjang
sekurang-kurangnya 35 meter dan 28 meter;
b. Dockyard tempat perbaikan kapal;
c. Gudang material dengan luas sekurang-kurangnya 50m2;
d. Tempat reparasi dengan luas sekurang-kurangnya 25m2.
18. LAPORAN PERKEMBANGAN HASIL KEGIATAN PENGADAAN JASA LAINNYA
a. Jenis Laporan
Laporan Mingguan dan Laporan Akhir
b. Isi Laporan
Laporan Perkembangan Hasil Pekerjaan yang meliputi Daftar Pekerjaan, dan Material
yang digunakan serta Dokumentasi tiap pekerjaan.
c. Jumlah Laporan
3 (tiga) rangkap
19. HAL-HAL LAIN YANG DIPERLUKAN
Pemilihan pelaksana pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Pekerjaan Docking Kapal
Pengawas KP Hiu Macan 05 dan KP Hiu 03 Pangkalan PSDKP Batam dilakukan melalui
mekanisme Tender. Penyedia Jasa tidak boleh Kerjasama dengan Penyedia Jasa Lainnya,
Pelaksanaan pekerjaan wajib mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai aturan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat dan jika diperlukan, Penyedia Jasa
berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan seperti pada ruang
lingkup pekerjaan.
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER
Batam, 31 Maret 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Pangkalan PSDKP Batam
Martin Yermias Luhulima, SH, M.Si
19750317 200212 1 004