Rehab Garasi Tempat Parkir Landscaping

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 18237218
Date: 11 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Work Unit: Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 219,487,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 219,376,400
Winner (Pemenang): Karfa Karya Konstruksi
NPWP: 633942198942000
RUP Code: 42741639
Work Location: JL. Pasar Inpres Bastiong Kota Ternate - Ternate (Kota)
Participants: 20
Applicants
Reason
0633942198942000Rp 170,886,199-
0803595636942000Rp 175,501,120-
0017873068942000Rp 175,501,120-
0732690672941000Rp 197,416,822tidak dilakukan evaluasi
0815162631943000--
0935723502942000Rp 175,501,120tidak dilakukan evaluasi
Cvharvistjayabersama
08*4**0****08**0Rp 218,998,560tidak dilakukan evaluasi
0012169256422000--
0411633415942000--
0026431106805000--
0014182174955000--
0939613667942000--
Dua Empat Bersama
04*9**2****42**0--
0030517684801000--
0839352333941000--
0017340241921000--
0032121550942000--
0017314709942000--
0834617409806000--
0918830746108000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                      
 1. Nama Paket pekerjaan : Pengadaan Jasa Rhab Garasi Tempat Parkir   
                      Landscaping                                     
                                                                      
 2. Nilai Total HPS : Rp 219.376.400 (dua ratus Sembilan belas juta tiga
                      ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah) 
                      termasuk PPn                                    
 3. Sumber Dana     : DIPA Kantor Kantor Pelabuhan Perikanan          
                      Nusantara Ternate Nomor: SP DIPA –              
                      032.03.2.427661/2023 tanggal 30 November 2022   
 4. Lingkup Pekerjaan :                                               
                                                                      
                            Pasal 1                                   
                         Uraian Pekerjaan                             
                                                                      
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Rehab
Garasi/Tempat Parkir dan Landscaping yang berlokasi di Kompleks Pelabuhan Perikanan
Nusantara Ternate                                                     
Uraian pekerjaan yang akan dilaksankan oleh Kontraktor Pelaksana diantaranya adalah sebagai
berikut :                                                             
A. Pekerjaan Persiapan / Umum                                         
B. Pekerjaan Paving Block Kansting Beton                              
                            Pasal 2                                   
                 Pelaksanaan Pekerjaan Persiapan/Umum                 
                                                                      
1. Mobilisasi dan Demobilisasi                                        
   a. Kontraktor Pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja
     dan perlatan bantu yang akan digunakan selama di lokasi proyek sesuai dengan lingkup
     pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.       
   b. Penyedia jasa/Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama
     perjalanan alat-alat berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu
     lalu-lintas.                                                     
   c. Pengawas atau pemberi tugas berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau
     menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
   d. Bila pekerjaan telah selesai, Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk segera
     menyingkirkan alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan
     membersihkan bekas-bekasnya.                                     
   e. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan pada
     point (a) diatas, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat
     bekerja pada kondisi apapun, seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hujan,
     perancah (scafolding) pada sisi luar bangunan atau tempat lain yang memerlukan, serta
     peralatan lainnya.                                               
2. Pembersihan Awal dan Akhir                                         
   a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, penyedia jasa diminta untuk membersihkann
     lokasi/zona pekerjaan agar tidak mengganggu lokasi pekerjaan dan tidak mengganggu
     aktifitas yang sedang berlangsung. Pembersihan meliputi sampah dan bahan lainnya
     yang mengganggu selama pekerjaan berjalan. Bahan - bahan yang dapat mengganggu
     pekerjaan itu harus ditempatkan diluar tempat kerja, kecuali ada ketentuan lain yang
     disetujui Direksi.                                               
   b. Pekerjaan pembersihan ini terdiri dari sisa-sisa pembongkaran yang ada di lokasi
     pekerjaan. kemudian membuang dari tempat pekerjaan semula dari bahan-bahan hasil
     pembersihan lapangan.                                            
   c. Setelah seluruh pelaksanaan pekerjaan selesai, maka lokasi/areal pekerjaan juga harus
     dibersihkan dari sisa-sisa semua material/atau bekas puing - puing sisa pekerjaan yang
     tidak terpakai, serta areal diratakan dan dirapikan kembali sesuai dengan petunjuk Direksi
     Pekerjaan.                                                       
   d. Jika pekerjaan telah selesai seluruhnya, Pemborong harus memindahkan semua fasilitas,
     instalasi, dan alat –alat dari proyek yang akan menjadi bagian yang permanen dari
     pekerjaan lapangan yang akan diserahkan.                         
                                                                      
3. Pembuatan Direksi Keet, Bedeng Kerja, & Gudang                     
   a. Kontraktor Pelaksana harus membuat rencana layout dari bangunan Direksi Keet, Barak
     Kerja, dan Gudang.                                               
   b. Pembangunan Direksi Keet, Barak Kerja, dan Gudang tidak di bangun secara permanen
     karena hanya bersifat sementara.                                 
   c. Bahan untuk bangunan Direksi Keet, Barak Kerja, dan Gudang menggunakan rangka
     kayu kaso, penutup dindingnya dari multiplek 5 mm dan penutup atap menggunakan seng
     gelombang.                                                       
   d. Penempatan lokasi bangunan Direksi Keet, Barak Kerja, dan Gudang, atas petunjuk dari
     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Teknis.                   
   e. Ukuran luasan Direksi Keet, Barak Kerja, dan Gudang di bangun mulai dengan ukuran 60
     m2 hingga 200 m2, dan atau atas petunjuk dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan
     Tim Teknis.                                                      
   f. Pembangunan Direksi Keet, Barak Kerja, dan Gudang tetap mengutamakan kenyaman
     yang mengacu pada spesifikasi teknis dokumen pelelangan yakni direksi keet dilengkapi
     dengan ketentuan dalam dokumen kontrak.                          
   g. Segala biaya Pembangunan Direksi Keet, Barak Kerja, dan Gudang, menjadi tanggung
     jawab Kontraktor Pelaksana                                       
   h. Pembuatan Gudang bertujuan untuk melindung material maupun alat dari pengaruh
     cuaca.                                                           
4. Pengukuran & Pemasangan Bowplank                                   
   a. Seluruh kayu yang digunakan pada pekerjaan pemasangan bouwplank adalah
     menggunakan kayu kelas II dengan ketebalan 2 cm dan dipasang terentang pada patok
     kayu ukuran 5/7 dan diserut rata pada permukaan atas dan terpasang water pass dengan
     peil + 0.00.                                                     
   b. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyiapkan bahan dan peralatan pengukuran dan
     pemasangan bouwplank.                                            
   c. Sebelum pengukran dan pematokan, Kontraktor Pelaksana harus     
     melaporkan/memberitahukan kepada direksi dan konsultan pengawas agar dapat
     disaksikan bersama.                                              
   d. Kontraktor Pelaksana diwajibkan melakukan Pengukuran Persiapan Lokasi dengan
     instrumen waterpass selang maupun theodolite.                    
     Seteleh selesai pemasangan bouwplank peneydia jasa harus melaporkan kepada
     direksi/pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan selanjutnya.
5. Papan Nama Proyek                                                  
   Kontraktor Pelaksana harus membuat papan nama proyek/papan nama pekerjaan sebanyak
   1 (satu) buah, dengan bentuk dan standar yang sesuai dengan petunjuk direksi. Papan nama
   proyek harus sudah terpasang sebelum pekerjaan fisik dimulai.      
                                                                      
6. Pek. Air Kerja & Listrik                                           
   a. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Kontraktor
     Pelaksana/kontraktor harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna
     keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi tak lupa pula
     penerangan kerja dalam hal ini penggunaan listrik selama proyek berjalan.
   b. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air lainnya,
     serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan
     pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan direksi keet, kantor pemborong, kamar
     mandi/WC atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.            
   c. Kontraktor Pelaksana juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
     pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan direksi keet dan penerangan proyek pada malam hari
     sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.
   d. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan pengadaan
     Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab
     Kontraktor Pelaksana.                                            
   e. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi
     dan armatur, stop kontak serta saklar/panel.                     
                                                                      
7. Dokumentasi dan Pelaporan                                          
   a. Kontraktor Pelaksana wajib menyiapkan dan melengkapi segela administrasi terkait
     dengan tahap awal pekerjaan.                                     
   b. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemotretan untuk dokumentasi yang meliputi
     dokumentasi sebelum pekerjaan dilaksanakan, pekerjaan sedang dilaksanakan dan
     setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.                          
   c. Kontraktor Pelaksana diwajibkan membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan dan
     Laporan Bulanan.                                                 
   d. Setiap akhir pekan Kontraktor Pelaksana harus menyampaikan Laporan Mingguan
     kepada Pemberi Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan,
     meliputi persediaan bahan di tempat proyek, penambahan, pengurangan atau perubahan
     pekerjaan, jumlah/macam dan harga satuan bahan - bahan yang masuk dan kejadian-
     kejadian penting lainnya yang terjadi dalam proyek yang mempengaruhi pelaksanaan
     proyek.                                                          
   e. Setiap akhir bulan, Kontraktor Pelaksana harus melaporkan kemajuan pekerjaan
     secara terperinci dan besarnya persentase terhadap keseluruhan / bagian, disamping
     dokumentasi foto berwarna ukuran yang disetujui direksi yang menunjukkan kemajuan
     pekerjaan beserta peralatan yang dipakai dan lain-lain foto ditempel pada album dengan
     keterangan-keterangan serta tanggal gambar-gambar yang diambil.  
   f. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
     termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
     Pekerjaan (Aanwijzing).                                          
   g. Kontraktor Pelaksana wajib membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) dan meminta
     persetujuan dari Tim Teknis.                                     
   h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
     yang harus disetujui oleh Konsultan pengawas, Tim Teknis dan PPK, tidak boleh
     dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Tim Teknis dan PPK.
8. Shop Drawing dan As Built Drawing                                  
  a. Shop Drawing                                                     
     Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar kerja 14 hari sebelum pelaksanaan
     pekerjaan dimulai. Gambar kerja adalah gambar rencana setelah disesuaikan
     dengan kondisi di lapanagan dan perubahan-perubahan (jika ada) yang diminta
     oleh Pemberi Tugas. Perubahan dapat juga diusulkan oleh Pengawas Lapangan,
     Perencana atau Penyedia Jasa dan perubahan ini harus disetujui oleh Pemberi
     Tugas.                                                           
     Gambar kerja yang tidak berubah dari gambar rencana harus terlebih dahulu
     disetujui oleh Konsultan Pengawas, sedangkan gambar kerja yang berubah dari
     gambar rencana harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi
     Tugas.                                                           
  b. As Buil Drawing.                                                 
     Penyedia Jasa harus membuat catatan yang cermat dari pelaksanaan dan
     penyesuaian - penyesuaian di lapangan.                           
     Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam 1 set gambar lengkap sebagai
     gambar-gambar sesuai pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing). Penyedia Jasa
     harus menyerahkan As Built Drawing kepada Konsultan Pengawas setelah pekerjaan
     yang bersangkutan selesai, dalam rangkap 3. Gambar-gambar ini beserta dokumen
     pendukung lainnya menjadi persyaratan untuk serah terima pekerjaan yang pertama.
9. Penerapan SMKK                                                     
   a. Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus
     menerapkan SMKK.                                                 
   b. Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilaksanakan berdasarkan
     tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
     merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.   
   c. Penyedia Jasa yang harus menerapkan SMKK sebagaimana dimaksud pada huruf (a)
     merupakan penyedia yang memberikan layanan:                      
     - Konsultasi manajemen penyelenggaraan konstruksi;               
     - Konsultansi Konstruksi pengawasan;                             
     - Pekerjaan Konstruksi; dan                                      
     - Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.                             
   d. Selain layanan sebagaimana dimaksud pada huruf (c), Penyedia Jasa juga harus
     menerapkan SMKK dalam memberikan layanan:                        
     - Pengkajian;                                                    
     - Perencanaan; dan                                               
     - Perancangan.                                                   
   e. Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada huruf (a) harus memenuhi Standar
     Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.             
   f. Pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
     sebagaimana dimaksud pada huruf (e) dengan menjamin:             
     - Keselamatan keteknikan Konstruksi;                             
     - Keselamatan dan kesehatan kerja;                               
     - Keselamatan publik; dan                                        
     - Keselamatan lingkungan.                                        
   g. Sasaran atau objek keselamatan sebagaimana dimaksud pada huruf (f) terdiri atas:
     - bangunan dan/atau aset konstruksi; dan/atau                    
     - peralatan dan material.                                        
     - pemilik atau pemberi pekerjaan;                                
     - tenaga kerja konstruksi; dan                                   
     - pemasok, tamu, dan Subpenyedia Jasa.                           
     - masyarakat di sekitar proyek; dan                              
     - masyarakat terpapar.                                           
     - lingkungan kerja;                                              
     - lingkungan terdampak proyek;                                   
     - lingkungan alam; dan                                           
     - lingkungan terbangun.                                          
   h. Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada huruf (e) dimuat dalam dokumen SMKK
     yang terdiri atas :                                              
     - Rancangan konseptual SMKK;                                     
     - RKK;                                                           
     - RMPK;                                                          
     - Program Mutu;                                                  
     - RKPPL; dan                                                     
     - RMLLP.                                                         
   i. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:               
     - Jasa Konstruksi adalah layanan jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan
       Konstruksi.                                                    
     - Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
       pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan
       kembali suatu bangunan.                                        
     - Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah
       bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin
       terwujudnya Keselamatan Konstruksi.                            
     - Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman
       teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan
       sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup
       dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.                         
     - Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya
       disebut PMPM Pekerjaan Konstruksi adalah bagian dari SMKK yang menjamin
       terlaksananya keselamatan keteknikan konstruksi guna mewujudkan proses dan hasil
       Jasa Konstruksi yang berkualitas.                              
     - Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa
       Konsultansi Konstruksi.                                        
     - Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan
       Jasa Konstruksi.                                               
     - Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi           
     - Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
     - Kontrak Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan
       dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan
       Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.           
     - Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung
       Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan,
       Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan
       konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan
       keselamatan lingkungan.                                        
     - Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan
       Konstruksi yang disusun pada tahap pengkajian, perencanaan dan/atau perancangan.
     - Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko, dan Peluang
       yang selanjutnya disebut IBPRP adalah proses mengidentifikasi bahaya, menilai dan
       mengendalikan risiko, serta menilai peluang.                   
   j. Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen
     telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat elemen SMKK yang merupakan
     satu kesatuan dengan dokumen Kontrak.                            
   k. Analisis Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat AKK adalah metode dalam
     mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya berdasarkan rangkaian pekerjaan dalam
     metode pelaksanaan kerja (work method statement).                
   l. Risiko Keselamatan Konstruksi adalah risiko Konstruksi yang memenuhi 1 (satu) atau
     lebih kriteria berupa besaran risiko pekerjaan, nilai kontrak, jumlah tenaga kerja, jenis alat
     berat yang dipergunakan dan tingkatan penerapan teknologi yang digunakan.
   m. Penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi adalah perhitungan besaran potensi
     berdasarkan kemungkinan adanya kejadian yang berdampak terhadap kerugian atas
     konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan lingkungan yang dapat timbul dari
     sumber bahaya tertentu, terjadi pada Pekerjaan Konstruksi.       
   n. Program Mutu adalah dokumen rencana penerapan Keselamatan Konstruksi yang
     memuat perencanaan kegiatan penjaminan dan pengendalian mutu yang disusun oleh
     Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan merupakan satu kesatuan dalam Kontrak.
   o. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RMPK adalah dokumen
     telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat uraian metode pekerjaan, rencana
     inspeksi dan pengujian, serta pengendalian Subpenyedia Jasa dan pemasok, dan
     merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.                  
   p. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
     disingkat RKPPL adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat
     rona lingkungan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang merupakan pelaporan
     pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.               
   q. Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan yang selanjutnya disingkat RMLLP adalah
     dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat analisis, kegiatan dan
     koordinasi manajemen lalu lintas.                                
   r. Masa Pemeliharaan adalah kurun waktu dalam Kontrak untuk melakukan pemeliharaan
     sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan sampai dengan tanggal serah terima akhir
     pekerjaan.                                                       
   s. Unit Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat UKK adalah unit pada Penyedia
     Jasa Pekerjaan Konstruksi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam
     Pekerjaan Konstruksi.                                            
   t. Biaya Penerapan SMKK adalah biaya yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam
     penyelenggaraan Jasa Konstruksi.                                 
   u. Kecelakaan Konstruksi adalah suatu kejadian akibat kelalaian pada tahap Pekerjaan
     Konstruksi karena tidak terpenuhinya Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan
     Keberlanjutan, yang mengakibatkan kehilangan harta benda, waktu kerja, kematian, cacat
     tetap dan/atau kerusakan lingkungan.                             
   v. Petugas/Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi adalah tenaga yang
     mempunyai kompetensi khusus di bidang keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi
     dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan
     Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.                          
   w. Petugas/Ahli Keselamatan Konstruksi adalah tenaga yang mempunyai kompetensi
     khusus di bidang Keselamatan Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan
     mengawasi penerapan SMKK yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja
     Konstruksi.                                                      
                            Pasal 3                                   
                       Pekerjaan Kansting Beton                       
                                                                      
1. Lingkup pekerjaan Beton                                            
  a. Pekerjaan ini terdiri dari Kansting beton dengan menggunakan mutu beton K-200.
  b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan seluruh material, tenaga dan peralatan yang
     diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan beton yang antara lain meliputi pekerjaan
     jalan, beton pembatas, dan lain – lain. bagian pekerjaan beton baik struktur maupun non
     struktur sesuai dengan gambar dan syarat – syarat yang tercantum dalam dokumen ini
     atau yang tertara pada bestek gambar.                            
                                                                      
2. Persyaratan Bahan                                                  
  a. Semen, semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland yang
     memenuhi SNI 15-2049-1994 dan harus mendapatkan persetujuan dari Tim Teknis dan
     PPK.                                                             
  b. Air, air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian lainnya harus bersih,
     dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau
     bahan organik lainnya.                                           
  c. Pasir, pasir yang digunakan adalah pasir kasar, tajam, bersih dan bebas dari campuran
     tanah liat, lumpur atau campuran – campuran lain.                
  d. Ketentuan Agradasi Agregat                                       
     -                                                                
       Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan, tetapi
       bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut harus diuji dan harus
       memenuhi sifat - sifat campuran yang disyaratkan dan atas persetujuan direksi.
     -                                                                
       Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat terbesar tidak
       lebih dari ¾ jarak bersih minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan
       dengan acuan, atau celah - celah lainnya yang dimana beton harus dicor.
  e. Sifat-sifat Agregat                                              
     -                                                                
       Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari pemecahan
       batu atau koral, atau dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) kerikil dan pasir
       sungai.                                                        
     -                                                                
       Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh pengujian SNI
       03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya bila contoh-contoh diambil dan
       diuji sesuai dengan prosedur yang berhubungan.                 
3. Persyaratan Kerja                                                  
   a. Kontraktor Pelaksana harus mengirimkan contoh dari semua bahan yang akan digunakan
     dan dilengkapi dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan sesuai dengan
     pasal ini.                                                       
   b. Kontraktor Pelaksana harus mengirimkan rancangan campuran untuk masing -masing
     mutu beton yang akan digunakan, 30 hari sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai.
   c. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan secara tertulis seluruh hasil pengujian
     pengendalian mutu sesuai dengan ketentuan kepada Direksi Pekerjaan sehingga
     data tersebut selalu tersedia apabila diperlukan.                
   d. Pengujian kuat tekan beton yang harus dilaksanakan pada umur 3 hari, 7 hari, 14 hari,
     dan 28 hari setelah tanggal pencampuran.                         
   e. Kontraktor Pelaksana harus mengirimkan gambar detail dan perhitungan terinci untuk
     seluruh perancah yang akan digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari Direksi
     Pekerjaan sebelum setiap pekerjaan perancah dimulai.             
   f. Kontraktor Pelaksana harus memberitahu Direksi Pekerjaan secara tertulis mengenai
     rencana pelaksanaan pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton untuk
     mendapatkan persetujuannya paling sedikit 24 jam sebelum tanggal pelaksanaan, seperti
     yang disyaratkan disertai dengan metode pengecoran, kapasitas peralatan yang
     digunakan, tanggung jawab personil dan jadwal pelaksanaannya.    
   g. Penyimpanan dan Perlindungan Bahan                              
     -                                                                
       Untuk penyimpanan semen, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tempat yang
       terlindung dari perubahan cuaca dan diletakkan di atas lantai kayu dengan ketinggian
       tidak kurang dari 30 cm dari permukaan tanah serta ditutup dengan lembaran plastik
       (polyethylene) selama penyimpanan dan tidak lebih dari 3 bulan sejak disimpan dalam
       tempat penyimpanan di lokasi pekerjaan. Semen tidak boleh ditumpuk melebihi 8 sak
       ke arah atas.                                                  
     -                                                                
       Kontraktor Pelaksana harus menjaga kondisi tempat kerja terutama tempat
       penyimpanan agregat, agar terlindung dan tidak langsung terkena sinar matahari
       dan hujan sepanjang waktu pengecoran.                          
     -                                                                
       Penyimpanan agregat harus dilakukan sedemikian rupa sehingga jenis agregat atau
       ukuran yang berbeda tidak tercampur.                           
4. Pengendalian Mutu                                                  
   a. Penerimaan bahan Bahan yang diterima (air, semen, agregat dan bahan tambah bila
     diperlukan) harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
     mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan - bahan yang telah
     diterima harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada Pekerjaan Beton dan
     Bekisting                                                        
   b. Pengawasan, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis harus menempatkan seorang
     personal khusus yang mempunyai keahlian untuk melakukan pengawasan pekerjaan
     sesuai dengan persyaratan kerja.                                 
5. Pengujian Beton                                                    
   a. Pengujian Kuat Tekan                                            
      -                                                               
        Kontraktor Pelaksana harus membuat sejumlah set benda uji (3 buah benda uji per
        set) untuk pengujian kuat tekan berdasarkan jumlah beton yang akan dicor untuk
        setiap kuat tekan beton dan untuk setiap jenis komponen bangunan yang akan dicor
        terpisah pada tiap hari pengecoran.                           
      -                                                               
        Jumlah set benda uji yang dibuat berdasarkan jumlah kuantitas pengecoran atau
        komponen bangunan yang dicor secara terpisah dan diambil jumlah terbanyak
        diantara keduanya.                                            
      -                                                               
        Pengambilan benda uji untuk pengecoran yang didapat dari pencampuran secara
        manual pada setiap komponen bangunan yang dicor terpisah minimal diambil 3 set
        benda uji.                                                    
      -                                                               
        Setiap set pengujian minimum tersebut harus diuji untuk kuat tekan beton umur 28
        hari. Pengujian harus dilakukan dilaboratorium yang direkomendasikan oleh Direksi
        pekerjaan/ Tim Teknis.                                        
6. Pengukuran dan Pembayaran                                          
   a. Beton akan diukur dengan jumlah m3. Pekerjaan beton yang digunakan dan diterima
     sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar Kerja atau yang diperintahkan
     oleh Tim Teknis dan PPK.                                         
   b. Pekerjaan beton yang akan dibayar adalah pekerjaan beton yang telah terpasang
     dilapangan dan sesuai dengan folume real lapangan.               
                            Pasal 4                                   
                       Pekerjan Paving Block                          
1. Lingkup Pekerjaan                                                  
   a. Pekerjaan paving block ini meliputi seluruh pekerjaan paving block seperti
     yang ditunjukkan dalam gambar kerja.                             
   b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
     dan    alat-alat bantu  lainnya yang   dibutuhkan dalam          
     pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutuh baik
     dan sempurna.                                                    
   c. Pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan “sub grade” dan laintai
     kerja sesuai dengan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan                                                  
   a. Semua material yang akan digunakan harus memenuhi standar SII,  
     terutama padahal-hal kekuatan, ukuran.                           
   b. Material paving blok yang digunakan setara dengan merek Conblock Indonesia atau
     lainnya ditentukan dengan test laboratorium atau sertifikat.     
   c. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
     contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
   d. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi
     dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas
     terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
   e. Untuk pasangan paving blok yang langsung di atas tanah, maka lapisan
     pasir urug sub grade dan lantai kerja di bawahnya harus sudah dikerjakan dengan
     sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan.                   
   f. Pekerjaan-pekerjaan di bawah tanah, lubang service dan lainnya harus
     dikerjakan dan diselesaikan sebelum pekerjaan paving blok dilaksanakan.
   g. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari pola
     paving block untuk disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.      
   h. Jarak antara unit-unit pemasangan paving block yang terpasang (lebar siar-siar), harus
     sama lebar maksimal 5 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk konsultan
     pengawas/pemberi tugas, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
     lebarnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling
     berpotongan tegak lurus sesamnya.                                
   i. Pertemuan paving block dengan curb, trotoir harus menggunakan key block dan
     pemotongan harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai persyaratan.
   j. Area pemasangan paving block harus dipadatkan dengan alat stamper.
   k. Area paving block tidak boleh digunakan sebelum area selesai dan terkunsi.
Tenders also won by Karfa Karya Konstruksi
Authority
15 July 2025Pembangunan Kantor PtspKota Tidore KepulauanRp 4,800,000,000
9 June 2025Pembangunan Kantor Pemerintahan Tahap 3Kab. Pulau MorotaiRp 2,400,000,000
1 April 2023Pengadaan Bangunan Cool StorageKab. Pulau TaliabuRp 2,000,000,000
25 March 2023Konstruksi Pembangunan Rumdin T. 36 Polsek MorjaKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,755,000,000
3 August 2024Renovasi Ruang Kelas Sd Negeri GayokKab. Halmahera UtaraRp 1,350,000,000
20 August 2024Rehabilitasi Terminal Penumpang Pelabuhan Leppee BulukumbaKementerian PerhubunganRp 1,250,000,000
9 August 2023Penataan Lingkungan Benteng Oranje (Pembuatan Pagar Lanjutan)Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,150,000,000
22 May 2024Pembangunan Konstruksi Dan Fasum Rumdin Polsek Patani Type 38Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,051,903,000
9 September 2023Pembangunan Gudang LogistikKomisi Pemilihan UmumRp 820,000,000
7 September 2022Penataan Kembali Ruang Kuliah Menjadi Ruang Dekanat/Administrasi Fakultas Ekonomi Dan BisnisKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 731,050,405