| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0633942198942000 | Rp 170,886,199 | - | |
| 0803595636942000 | Rp 175,501,120 | - | |
| 0017873068942000 | Rp 175,501,120 | - | |
| 0732690672941000 | Rp 197,416,822 | tidak dilakukan evaluasi | |
| 0815162631943000 | - | - | |
| 0935723502942000 | Rp 175,501,120 | tidak dilakukan evaluasi | |
Cvharvistjayabersama | 08*4**0****08**0 | Rp 218,998,560 | tidak dilakukan evaluasi |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0411633415942000 | - | - | |
| 0026431106805000 | - | - | |
| 0014182174955000 | - | - | |
| 0939613667942000 | - | - | |
Dua Empat Bersama | 04*9**2****42**0 | - | - |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0839352333941000 | - | - | |
| 0017340241921000 | - | - | |
| 0032121550942000 | - | - | |
| 0017314709942000 | - | - | |
| 0834617409806000 | - | - | |
| 0918830746108000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket pekerjaan : Pengadaan Jasa Rhab Garasi Tempat Parkir
Landscaping
2. Nilai Total HPS : Rp 219.376.400 (dua ratus Sembilan belas juta tiga
ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah)
termasuk PPn
3. Sumber Dana : DIPA Kantor Kantor Pelabuhan Perikanan
Nusantara Ternate Nomor: SP DIPA –
032.03.2.427661/2023 tanggal 30 November 2022
4. Lingkup Pekerjaan :
Pasal 1
Uraian Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Rehab
Garasi/Tempat Parkir dan Landscaping yang berlokasi di Kompleks Pelabuhan Perikanan
Nusantara Ternate
Uraian pekerjaan yang akan dilaksankan oleh Kontraktor Pelaksana diantaranya adalah sebagai
berikut :
A. Pekerjaan Persiapan / Umum
B. Pekerjaan Paving Block Kansting Beton
Pasal 2
Pelaksanaan Pekerjaan Persiapan/Umum
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Kontraktor Pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja
dan perlatan bantu yang akan digunakan selama di lokasi proyek sesuai dengan lingkup
pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.
b. Penyedia jasa/Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama
perjalanan alat-alat berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu
lalu-lintas.
c. Pengawas atau pemberi tugas berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau
menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
d. Bila pekerjaan telah selesai, Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk segera
menyingkirkan alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan
membersihkan bekas-bekasnya.
e. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan pada
point (a) diatas, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat
bekerja pada kondisi apapun, seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hujan,
perancah (scafolding) pada sisi luar bangunan atau tempat lain yang memerlukan, serta
peralatan lainnya.
2. Pembersihan Awal dan Akhir
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, penyedia jasa diminta untuk membersihkann
lokasi/zona pekerjaan agar tidak mengganggu lokasi pekerjaan dan tidak mengganggu
aktifitas yang sedang berlangsung. Pembersihan meliputi sampah dan bahan lainnya
yang mengganggu selama pekerjaan berjalan. Bahan - bahan yang dapat mengganggu
pekerjaan itu harus ditempatkan diluar tempat kerja, kecuali ada ketentuan lain yang
disetujui Direksi.
b. Pekerjaan pembersihan ini terdiri dari sisa-sisa pembongkaran yang ada di lokasi
pekerjaan. kemudian membuang dari tempat pekerjaan semula dari bahan-bahan hasil
pembersihan lapangan.
c. Setelah seluruh pelaksanaan pekerjaan selesai, maka lokasi/areal pekerjaan juga harus
dibersihkan dari sisa-sisa semua material/atau bekas puing - puing sisa pekerjaan yang
tidak terpakai, serta areal diratakan dan dirapikan kembali sesuai dengan petunjuk Direksi
Pekerjaan.
d. Jika pekerjaan telah selesai seluruhnya, Pemborong harus memindahkan semua fasilitas,
instalasi, dan alat –alat dari proyek yang akan menjadi bagian yang permanen dari
pekerjaan lapangan yang akan diserahkan.
3. Pembuatan Direksi Keet, Bedeng Kerja, & Gudang
a. Kontraktor Pelaksana harus membuat rencana layout dari bangunan Direksi Keet, Barak
Kerja, dan Gudang.
b. Pembangunan Direksi Keet, Barak Kerja, dan Gudang tidak di bangun secara permanen
karena hanya bersifat sementara.
c. Bahan untuk bangunan Direksi Keet, Barak Kerja, dan Gudang menggunakan rangka
kayu kaso, penutup dindingnya dari multiplek 5 mm dan penutup atap menggunakan seng
gelombang.
d. Penempatan lokasi bangunan Direksi Keet, Barak Kerja, dan Gudang, atas petunjuk dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Teknis.
e. Ukuran luasan Direksi Keet, Barak Kerja, dan Gudang di bangun mulai dengan ukuran 60
m2 hingga 200 m2, dan atau atas petunjuk dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan
Tim Teknis.
f. Pembangunan Direksi Keet, Barak Kerja, dan Gudang tetap mengutamakan kenyaman
yang mengacu pada spesifikasi teknis dokumen pelelangan yakni direksi keet dilengkapi
dengan ketentuan dalam dokumen kontrak.
g. Segala biaya Pembangunan Direksi Keet, Barak Kerja, dan Gudang, menjadi tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana
h. Pembuatan Gudang bertujuan untuk melindung material maupun alat dari pengaruh
cuaca.
4. Pengukuran & Pemasangan Bowplank
a. Seluruh kayu yang digunakan pada pekerjaan pemasangan bouwplank adalah
menggunakan kayu kelas II dengan ketebalan 2 cm dan dipasang terentang pada patok
kayu ukuran 5/7 dan diserut rata pada permukaan atas dan terpasang water pass dengan
peil + 0.00.
b. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menyiapkan bahan dan peralatan pengukuran dan
pemasangan bouwplank.
c. Sebelum pengukran dan pematokan, Kontraktor Pelaksana harus
melaporkan/memberitahukan kepada direksi dan konsultan pengawas agar dapat
disaksikan bersama.
d. Kontraktor Pelaksana diwajibkan melakukan Pengukuran Persiapan Lokasi dengan
instrumen waterpass selang maupun theodolite.
Seteleh selesai pemasangan bouwplank peneydia jasa harus melaporkan kepada
direksi/pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan selanjutnya.
5. Papan Nama Proyek
Kontraktor Pelaksana harus membuat papan nama proyek/papan nama pekerjaan sebanyak
1 (satu) buah, dengan bentuk dan standar yang sesuai dengan petunjuk direksi. Papan nama
proyek harus sudah terpasang sebelum pekerjaan fisik dimulai.
6. Pek. Air Kerja & Listrik
a. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Kontraktor
Pelaksana/kontraktor harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna
keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi tak lupa pula
penerangan kerja dalam hal ini penggunaan listrik selama proyek berjalan.
b. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air lainnya,
serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan
pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan direksi keet, kantor pemborong, kamar
mandi/WC atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
c. Kontraktor Pelaksana juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan direksi keet dan penerangan proyek pada malam hari
sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.
d. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan pengadaan
Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
e. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi
dan armatur, stop kontak serta saklar/panel.
7. Dokumentasi dan Pelaporan
a. Kontraktor Pelaksana wajib menyiapkan dan melengkapi segela administrasi terkait
dengan tahap awal pekerjaan.
b. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemotretan untuk dokumentasi yang meliputi
dokumentasi sebelum pekerjaan dilaksanakan, pekerjaan sedang dilaksanakan dan
setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
c. Kontraktor Pelaksana diwajibkan membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan dan
Laporan Bulanan.
d. Setiap akhir pekan Kontraktor Pelaksana harus menyampaikan Laporan Mingguan
kepada Pemberi Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan,
meliputi persediaan bahan di tempat proyek, penambahan, pengurangan atau perubahan
pekerjaan, jumlah/macam dan harga satuan bahan - bahan yang masuk dan kejadian-
kejadian penting lainnya yang terjadi dalam proyek yang mempengaruhi pelaksanaan
proyek.
e. Setiap akhir bulan, Kontraktor Pelaksana harus melaporkan kemajuan pekerjaan
secara terperinci dan besarnya persentase terhadap keseluruhan / bagian, disamping
dokumentasi foto berwarna ukuran yang disetujui direksi yang menunjukkan kemajuan
pekerjaan beserta peralatan yang dipakai dan lain-lain foto ditempel pada album dengan
keterangan-keterangan serta tanggal gambar-gambar yang diambil.
f. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing).
g. Kontraktor Pelaksana wajib membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) dan meminta
persetujuan dari Tim Teknis.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
yang harus disetujui oleh Konsultan pengawas, Tim Teknis dan PPK, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Tim Teknis dan PPK.
8. Shop Drawing dan As Built Drawing
a. Shop Drawing
Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar kerja 14 hari sebelum pelaksanaan
pekerjaan dimulai. Gambar kerja adalah gambar rencana setelah disesuaikan
dengan kondisi di lapanagan dan perubahan-perubahan (jika ada) yang diminta
oleh Pemberi Tugas. Perubahan dapat juga diusulkan oleh Pengawas Lapangan,
Perencana atau Penyedia Jasa dan perubahan ini harus disetujui oleh Pemberi
Tugas.
Gambar kerja yang tidak berubah dari gambar rencana harus terlebih dahulu
disetujui oleh Konsultan Pengawas, sedangkan gambar kerja yang berubah dari
gambar rencana harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi
Tugas.
b. As Buil Drawing.
Penyedia Jasa harus membuat catatan yang cermat dari pelaksanaan dan
penyesuaian - penyesuaian di lapangan.
Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam 1 set gambar lengkap sebagai
gambar-gambar sesuai pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing). Penyedia Jasa
harus menyerahkan As Built Drawing kepada Konsultan Pengawas setelah pekerjaan
yang bersangkutan selesai, dalam rangkap 3. Gambar-gambar ini beserta dokumen
pendukung lainnya menjadi persyaratan untuk serah terima pekerjaan yang pertama.
9. Penerapan SMKK
a. Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus
menerapkan SMKK.
b. Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilaksanakan berdasarkan
tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Penyedia Jasa yang harus menerapkan SMKK sebagaimana dimaksud pada huruf (a)
merupakan penyedia yang memberikan layanan:
- Konsultasi manajemen penyelenggaraan konstruksi;
- Konsultansi Konstruksi pengawasan;
- Pekerjaan Konstruksi; dan
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
d. Selain layanan sebagaimana dimaksud pada huruf (c), Penyedia Jasa juga harus
menerapkan SMKK dalam memberikan layanan:
- Pengkajian;
- Perencanaan; dan
- Perancangan.
e. Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada huruf (a) harus memenuhi Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
f. Pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
sebagaimana dimaksud pada huruf (e) dengan menjamin:
- Keselamatan keteknikan Konstruksi;
- Keselamatan dan kesehatan kerja;
- Keselamatan publik; dan
- Keselamatan lingkungan.
g. Sasaran atau objek keselamatan sebagaimana dimaksud pada huruf (f) terdiri atas:
- bangunan dan/atau aset konstruksi; dan/atau
- peralatan dan material.
- pemilik atau pemberi pekerjaan;
- tenaga kerja konstruksi; dan
- pemasok, tamu, dan Subpenyedia Jasa.
- masyarakat di sekitar proyek; dan
- masyarakat terpapar.
- lingkungan kerja;
- lingkungan terdampak proyek;
- lingkungan alam; dan
- lingkungan terbangun.
h. Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada huruf (e) dimuat dalam dokumen SMKK
yang terdiri atas :
- Rancangan konseptual SMKK;
- RKK;
- RMPK;
- Program Mutu;
- RKPPL; dan
- RMLLP.
i. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Jasa Konstruksi adalah layanan jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan
Konstruksi.
- Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan
kembali suatu bangunan.
- Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah
bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin
terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
- Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman
teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan
sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya
disebut PMPM Pekerjaan Konstruksi adalah bagian dari SMKK yang menjamin
terlaksananya keselamatan keteknikan konstruksi guna mewujudkan proses dan hasil
Jasa Konstruksi yang berkualitas.
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa
Konsultansi Konstruksi.
- Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan
Jasa Konstruksi.
- Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi
- Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
- Kontrak Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan
dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan
Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung
Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan
konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan
keselamatan lingkungan.
- Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan
Konstruksi yang disusun pada tahap pengkajian, perencanaan dan/atau perancangan.
- Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko, dan Peluang
yang selanjutnya disebut IBPRP adalah proses mengidentifikasi bahaya, menilai dan
mengendalikan risiko, serta menilai peluang.
j. Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen
telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat elemen SMKK yang merupakan
satu kesatuan dengan dokumen Kontrak.
k. Analisis Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat AKK adalah metode dalam
mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya berdasarkan rangkaian pekerjaan dalam
metode pelaksanaan kerja (work method statement).
l. Risiko Keselamatan Konstruksi adalah risiko Konstruksi yang memenuhi 1 (satu) atau
lebih kriteria berupa besaran risiko pekerjaan, nilai kontrak, jumlah tenaga kerja, jenis alat
berat yang dipergunakan dan tingkatan penerapan teknologi yang digunakan.
m. Penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi adalah perhitungan besaran potensi
berdasarkan kemungkinan adanya kejadian yang berdampak terhadap kerugian atas
konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan lingkungan yang dapat timbul dari
sumber bahaya tertentu, terjadi pada Pekerjaan Konstruksi.
n. Program Mutu adalah dokumen rencana penerapan Keselamatan Konstruksi yang
memuat perencanaan kegiatan penjaminan dan pengendalian mutu yang disusun oleh
Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan merupakan satu kesatuan dalam Kontrak.
o. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RMPK adalah dokumen
telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat uraian metode pekerjaan, rencana
inspeksi dan pengujian, serta pengendalian Subpenyedia Jasa dan pemasok, dan
merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak.
p. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disingkat RKPPL adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat
rona lingkungan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang merupakan pelaporan
pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
q. Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan yang selanjutnya disingkat RMLLP adalah
dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat analisis, kegiatan dan
koordinasi manajemen lalu lintas.
r. Masa Pemeliharaan adalah kurun waktu dalam Kontrak untuk melakukan pemeliharaan
sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan sampai dengan tanggal serah terima akhir
pekerjaan.
s. Unit Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat UKK adalah unit pada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam
Pekerjaan Konstruksi.
t. Biaya Penerapan SMKK adalah biaya yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
u. Kecelakaan Konstruksi adalah suatu kejadian akibat kelalaian pada tahap Pekerjaan
Konstruksi karena tidak terpenuhinya Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan
Keberlanjutan, yang mengakibatkan kehilangan harta benda, waktu kerja, kematian, cacat
tetap dan/atau kerusakan lingkungan.
v. Petugas/Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi adalah tenaga yang
mempunyai kompetensi khusus di bidang keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi
dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan
Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
w. Petugas/Ahli Keselamatan Konstruksi adalah tenaga yang mempunyai kompetensi
khusus di bidang Keselamatan Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan
mengawasi penerapan SMKK yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja
Konstruksi.
Pasal 3
Pekerjaan Kansting Beton
1. Lingkup pekerjaan Beton
a. Pekerjaan ini terdiri dari Kansting beton dengan menggunakan mutu beton K-200.
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan seluruh material, tenaga dan peralatan yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan beton yang antara lain meliputi pekerjaan
jalan, beton pembatas, dan lain – lain. bagian pekerjaan beton baik struktur maupun non
struktur sesuai dengan gambar dan syarat – syarat yang tercantum dalam dokumen ini
atau yang tertara pada bestek gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen, semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland yang
memenuhi SNI 15-2049-1994 dan harus mendapatkan persetujuan dari Tim Teknis dan
PPK.
b. Air, air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian lainnya harus bersih,
dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau
bahan organik lainnya.
c. Pasir, pasir yang digunakan adalah pasir kasar, tajam, bersih dan bebas dari campuran
tanah liat, lumpur atau campuran – campuran lain.
d. Ketentuan Agradasi Agregat
-
Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan, tetapi
bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut harus diuji dan harus
memenuhi sifat - sifat campuran yang disyaratkan dan atas persetujuan direksi.
-
Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat terbesar tidak
lebih dari ¾ jarak bersih minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan
dengan acuan, atau celah - celah lainnya yang dimana beton harus dicor.
e. Sifat-sifat Agregat
-
Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari pemecahan
batu atau koral, atau dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) kerikil dan pasir
sungai.
-
Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh pengujian SNI
03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya bila contoh-contoh diambil dan
diuji sesuai dengan prosedur yang berhubungan.
3. Persyaratan Kerja
a. Kontraktor Pelaksana harus mengirimkan contoh dari semua bahan yang akan digunakan
dan dilengkapi dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan sesuai dengan
pasal ini.
b. Kontraktor Pelaksana harus mengirimkan rancangan campuran untuk masing -masing
mutu beton yang akan digunakan, 30 hari sebelum pekerjaan pengecoran beton dimulai.
c. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan secara tertulis seluruh hasil pengujian
pengendalian mutu sesuai dengan ketentuan kepada Direksi Pekerjaan sehingga
data tersebut selalu tersedia apabila diperlukan.
d. Pengujian kuat tekan beton yang harus dilaksanakan pada umur 3 hari, 7 hari, 14 hari,
dan 28 hari setelah tanggal pencampuran.
e. Kontraktor Pelaksana harus mengirimkan gambar detail dan perhitungan terinci untuk
seluruh perancah yang akan digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari Direksi
Pekerjaan sebelum setiap pekerjaan perancah dimulai.
f. Kontraktor Pelaksana harus memberitahu Direksi Pekerjaan secara tertulis mengenai
rencana pelaksanaan pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton untuk
mendapatkan persetujuannya paling sedikit 24 jam sebelum tanggal pelaksanaan, seperti
yang disyaratkan disertai dengan metode pengecoran, kapasitas peralatan yang
digunakan, tanggung jawab personil dan jadwal pelaksanaannya.
g. Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
-
Untuk penyimpanan semen, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tempat yang
terlindung dari perubahan cuaca dan diletakkan di atas lantai kayu dengan ketinggian
tidak kurang dari 30 cm dari permukaan tanah serta ditutup dengan lembaran plastik
(polyethylene) selama penyimpanan dan tidak lebih dari 3 bulan sejak disimpan dalam
tempat penyimpanan di lokasi pekerjaan. Semen tidak boleh ditumpuk melebihi 8 sak
ke arah atas.
-
Kontraktor Pelaksana harus menjaga kondisi tempat kerja terutama tempat
penyimpanan agregat, agar terlindung dan tidak langsung terkena sinar matahari
dan hujan sepanjang waktu pengecoran.
-
Penyimpanan agregat harus dilakukan sedemikian rupa sehingga jenis agregat atau
ukuran yang berbeda tidak tercampur.
4. Pengendalian Mutu
a. Penerimaan bahan Bahan yang diterima (air, semen, agregat dan bahan tambah bila
diperlukan) harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan - bahan yang telah
diterima harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada Pekerjaan Beton dan
Bekisting
b. Pengawasan, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis harus menempatkan seorang
personal khusus yang mempunyai keahlian untuk melakukan pengawasan pekerjaan
sesuai dengan persyaratan kerja.
5. Pengujian Beton
a. Pengujian Kuat Tekan
-
Kontraktor Pelaksana harus membuat sejumlah set benda uji (3 buah benda uji per
set) untuk pengujian kuat tekan berdasarkan jumlah beton yang akan dicor untuk
setiap kuat tekan beton dan untuk setiap jenis komponen bangunan yang akan dicor
terpisah pada tiap hari pengecoran.
-
Jumlah set benda uji yang dibuat berdasarkan jumlah kuantitas pengecoran atau
komponen bangunan yang dicor secara terpisah dan diambil jumlah terbanyak
diantara keduanya.
-
Pengambilan benda uji untuk pengecoran yang didapat dari pencampuran secara
manual pada setiap komponen bangunan yang dicor terpisah minimal diambil 3 set
benda uji.
-
Setiap set pengujian minimum tersebut harus diuji untuk kuat tekan beton umur 28
hari. Pengujian harus dilakukan dilaboratorium yang direkomendasikan oleh Direksi
pekerjaan/ Tim Teknis.
6. Pengukuran dan Pembayaran
a. Beton akan diukur dengan jumlah m3. Pekerjaan beton yang digunakan dan diterima
sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar Kerja atau yang diperintahkan
oleh Tim Teknis dan PPK.
b. Pekerjaan beton yang akan dibayar adalah pekerjaan beton yang telah terpasang
dilapangan dan sesuai dengan folume real lapangan.
Pasal 4
Pekerjan Paving Block
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan paving block ini meliputi seluruh pekerjaan paving block seperti
yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutuh baik
dan sempurna.
c. Pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan “sub grade” dan laintai
kerja sesuai dengan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semua material yang akan digunakan harus memenuhi standar SII,
terutama padahal-hal kekuatan, ukuran.
b. Material paving blok yang digunakan setara dengan merek Conblock Indonesia atau
lainnya ditentukan dengan test laboratorium atau sertifikat.
c. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
d. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi
dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
e. Untuk pasangan paving blok yang langsung di atas tanah, maka lapisan
pasir urug sub grade dan lantai kerja di bawahnya harus sudah dikerjakan dengan
sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan.
f. Pekerjaan-pekerjaan di bawah tanah, lubang service dan lainnya harus
dikerjakan dan diselesaikan sebelum pekerjaan paving blok dilaksanakan.
g. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari pola
paving block untuk disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
h. Jarak antara unit-unit pemasangan paving block yang terpasang (lebar siar-siar), harus
sama lebar maksimal 5 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk konsultan
pengawas/pemberi tugas, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
lebarnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling
berpotongan tegak lurus sesamnya.
i. Pertemuan paving block dengan curb, trotoir harus menggunakan key block dan
pemotongan harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai persyaratan.
j. Area pemasangan paving block harus dipadatkan dengan alat stamper.
k. Area paving block tidak boleh digunakan sebelum area selesai dan terkunsi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 July 2025 | Pembangunan Kantor Ptsp | Kota Tidore Kepulauan | Rp 4,800,000,000 |
| 9 June 2025 | Pembangunan Kantor Pemerintahan Tahap 3 | Kab. Pulau Morotai | Rp 2,400,000,000 |
| 1 April 2023 | Pengadaan Bangunan Cool Storage | Kab. Pulau Taliabu | Rp 2,000,000,000 |
| 25 March 2023 | Konstruksi Pembangunan Rumdin T. 36 Polsek Morja | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,755,000,000 |
| 3 August 2024 | Renovasi Ruang Kelas Sd Negeri Gayok | Kab. Halmahera Utara | Rp 1,350,000,000 |
| 20 August 2024 | Rehabilitasi Terminal Penumpang Pelabuhan Leppee Bulukumba | Kementerian Perhubungan | Rp 1,250,000,000 |
| 9 August 2023 | Penataan Lingkungan Benteng Oranje (Pembuatan Pagar Lanjutan) | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 1,150,000,000 |
| 22 May 2024 | Pembangunan Konstruksi Dan Fasum Rumdin Polsek Patani Type 38 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,051,903,000 |
| 9 September 2023 | Pembangunan Gudang Logistik | Komisi Pemilihan Umum | Rp 820,000,000 |
| 7 September 2022 | Penataan Kembali Ruang Kuliah Menjadi Ruang Dekanat/Administrasi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 731,050,405 |