PT Yodya Karya (Persero) Wilayah I | 0010016160517001 | Rp 97,269,523,300 | 90.92 |
| 0018444851015000 | Rp 85,134,015,000 | 85.31 | |
| 0010004844093000 | Rp 98,988,936,221 | 87.29 | |
| 0013413034016000 | Rp 81,109,046,300 | 80.89 | |
| 0015029200801000 | Rp 97,582,816,800 | 86.52 | |
| 0011310299441000 | Rp 97,439,717,050 | 79.92 | |
| 0012358966651000 | - | - | |
| 0012431326015000 | - | - | |
| 0013720941061000 | - | - | |
Mandala Wangi | 0948356118086000 | - | - |
| 0025640111445000 | - | - | |
| 0017673971441000 | - | - | |
| 0015543184013000 | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | |
| 0013043401019000 | - | - | |
| 0027023449017000 | - | - | |
| 0013207808015000 | - | - | |
| 0017202474922000 | - | - | |
| 0703495945015000 | - | - | |
| 0026509174101000 | - | - | |
| 0018405548623000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
Histoire Coffee | 09*0**6****12**0 | - | - |
| 0016876682101000 | - | - | |
| 0813032372404000 | - | - | |
| 0011123973441000 | - | - | |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - | - |
| 0015725617061000 | - | - | |
| 0948453758822000 | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | |
| 0013456629017000 | - | - | |
| 0032865420101000 | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN BUDIDAYA UDANG TERINTEGRASI
INTEGRATED SHRIMP FARMING
( )
1. LATAR BELAKANG
Udang merupakan salah satu komoditas primadona di sub sektor perikanan
yang diharapkan dapat meningkatkan devisa negara. Permintaan pasar di luar
negeri yang cenderung meningkat serta sumber daya yang cukup tersedia di
Indonesia memberikan peluang sangat besar untuk dapat dikembangkan
budidayanya. Permintaan akan komoditi udang untuk pasar domestik juga
mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini dapat dilihat dalam nilai ekspor
perikanan Indonesia. Udang menyumbang nilai ekspor sebesar USD 2.040,07 juta
(39,21%), disusul tuna USD 724,1 juta (13,92%), kemudian cumi-cumi sotong
gurita USD 509,22 juta (9,79%) (Kementrian Kelautan dan Perikanan, 2020).
Udang yang paling banyak diproduksi untuk diekspor umumnya adalah udang
vaname. Industri dan ekspor udang di Indonesia diperkirakan akan semakin
tumbuh seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumsi udang di beberapa
negara. Selain kebutuhan konsumsi yang meningkat, adanya wabah penyakit
udang di sebagian negara eksportir udang seperti Vietnam juga mengakibatkan
suplai udang dunia menjadi berkurang. Hal ini merupakan peluang besar bagi
Indonesia untuk bisa tampil menjadi produsen udang utama dunia.
Sejalan dengan misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
2005-2025, yaitu mewujudkan negara kepulauan yang mandiri, maju, dengan
berbasis kepentingan nasional dan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu percepatan pembangunan di
berbagai bidang yang menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang
kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung
oleh SDM berkualitas dan berdaya saing, maka budi daya udang vaname adalah
potensi besar untuk dikembangkan di Indonesia.
Produksi udang vaname tersebar hampir di seluruh wilayah pesisir Indonesia.
Dari data KKP, menunjukkan bahwa potensi lahan tambak udang sebesar
2.964.331,24 Ha dengan pemanfaatan lahan baru mencapai 605.908,818 Ha atau
sekitar 20% dari keseluruhan potensi lahan yang dimiliki. Data lain menunjukkan
bahwa, ekspor udang Indonesia baru memenuhi 7% dari total kebutuhan udang
dunia. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengembangkan usaha budidaya
udang vaname.
Salah satu program pemerintah untuk meningkatkan produksi udang adalah
melalui Integrated Shrimp Farming Program. Program ini bertujuan untuk
menghasilkan skema budidaya udang terintegrasi berskala besar dari hulu hingga
hilir berada dalam satu kawasan dan dalam satu pengelolaan. Kabupaten Sumba
Timur telah dipilih untuk menjadi lokasi program dengan pertimbangan
ketersediaan lahan yang besar, dan sesuai dengan teknis budidaya udang serta
mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Dengan melihat potensi dan dukungan berbagai pihak, program ini
diharapkan akan menjadikan produksi udang hasil budidaya menjadi “tulang
punggung” ekonomi Indonesia. Mampu meningkatkan produktivitas dan produksi
dalam rangka meningkatkan ekspor udang nasional, meningkatkan pendapatan
dan kesejahteraan petani tambak, memperluas kesempatan kerja.
2. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
A. Ruang lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan
Budidaya Udang Terintegrasi (Intergated Shrimp Farming) di Desa
Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, Propinsi NTT.
a. Tahap Review Rancangan/Desain, meliputi:
1) Bersama-sama dengan Penyedia Jasa Konstruksi Rancang Bangun
Melakukan review terhadap hasil rancangan yang telah disusun oleh
penyedia jasa konsturksi rancang bangun, meliputi:
a) review kesesuaian Gambar rancangan dengan BoQ,
b) review terhadap perubahan desain menyesuaikan kebutuhan saat
ini dan yang akan datang, disesuaikan dengan kondisi di lapangan,
c) review/updating harga satuan yang diajukan oleh penyedia jasa
konstuksi rancang bangun,
d) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) serta gambar-gambar.
e) Program dan tahapan pembangunan Konstruksi fisik, dengan
memperhatikan skala prioritas dan alokasi anggaran yang tersedia
2) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap
review rancangan.
3) Menyusun Laporan Hasil Review Rancangan.
b. Tahap Pelaksanaan, meliputi:
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang
disusun oleh penyedia jasa konstruksi racang bangun yang meliputi
program-program pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan
penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality
Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian sasaran fisik, (kuantitas dan kualitas) hasil
konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) Pengawasan Tahap Pelaksanaan Konstruksi sampai dengan Serah
Terima Pertama (Provisional Hand Over) Pekerjaan Konstruksi.
i. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
ii. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
iii. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, bahan dan material, kualitas pelaksanaan, kuantitas
fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam
rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik
yang dicapai di setiap periode laporan berkala;
iv. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap
pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan
lingkungan (HSE) oleh pelaksana.
v. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang
terjadi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
vi. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan
Pengguna Jasa, Konsultan Perencana dan Kontraktor dengan
tujuan membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
dalam pelaksanaan, kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan.
vii. Membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan
dan laporan akhir pengawasan teknis.
viii.Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan
serah terima pertama pelaksanaan konstruksi.
ix. Meneliti gambar - gambar untuk pelaksanaan (shop drawings)
yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
x. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawing) sebelum Serah Terima Pertama
(PHO).
xi. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan,
dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
xii. Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang
disusun oleh pelaksana.
xiii.Memeriksa serta mengakomodir kesesuaian dengan regulasi
Pemda setempat.
xiv. Memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung
yang diawasi sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) kepada Pengguna Anggaran.
xv. Konsultan melakukan pengawasan/pemantauan implementasi
UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup) pada pekerjaan yang
dilakukan oleh kontraktor.
b) Pengawasan Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi sampai
dengan Serah Terima Akhir (Final Hand Over) Pekerjaan Konstruksi
i. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
terima akhir pelaksanaan konstruksi.
ii. Mengawasi perbaikan dari daftar cacat atau kerusakan pada
masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
c) Konsultansi
i. Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk membahas
segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pembangunan.
ii. Mengadakan rapat koordinasi lapangan secara berkala
sedikitnya empat kali dalam sebulan dengan kontraktor
pelaksana untuk membicarakan laporan kemajuan pekerjaan,
rencana kerja tahap berikutnya serta masalah dan kendala yang
timbul selama pelaksanaan untuk menemukan solusi dan/atau
melaporkan kepada Pemberi Tugas, kemudian membuat risalah
dan mengirimkan kepada Pemberi Tugas dan semua pihak yang
bersangkutan. Risalah ini harus didistribusikan paling lambat
1 (satu) minggu kemudian.
iii. Mengadakan rapat koordinasi secara berkala dengan Pemberi
Tugas, Tim Teknis PPK, Perencana dan Kontraktor Pelaksana
untuk melaporkan kemajuan pekerjaan, membahas masalah
dan kendala pelaksanaan yang tidak dapat diselesaikan di
lapangan serta perubahan-perubahan desain bilamana
diperlukan penyesuaian.
iv. Mengadakan rapat koordinasi di luar jadwal rutin tersebut
apabila dianggap mendesak.
B. Jadwal Pekerjaan
Jadwal pekerjaan dilaksanakan selama 1095 (Seribu sembilan puluh lima) hari
kalender.
C. Lokasi pekerjaan
Lokasi pekerjaan terletak pada kawasan seluas ±3.700 Ha di Desa Palakahembi,
Kec. Pandawai, Kab. Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
D. Data dan fasilitas yang dapat disediakan KPA/PPK
1. Ruang Rapat Kakap Putih yang beralamatkan di GMB IV Lantai 6 Jalan
Medan Merdeka Timur no 16. Jakarta Pusat, dalam rangka pembahasan
laporan maupun asistensi yang diperlukan.
2. Dokumen lain yang relevan.
3. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran yang dihasilkan dari pendampingan Pembangunan Budidaya Udang
Terintegrasi (Intergated Shrimp Farming) di di Desa Palakahembi, Kecamatan
Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, Propinsi NTT adalah:
1. Koordinasi
Koordinasi Pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan
Budidaya Udang Terintegrasi (Intergated Shrimp Farming) yang dilaksanakan
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan kontraktor yang menyangkut
kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan,
serta dapat diterima dengan baik oleh pemberi tugas.
2. Dokumentasi
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Dokumentasi yang dihasilkan selama pelaksanaan Pembangunan
Budidaya Udang Terintegrasi (Intergated Shrimp Farming) adalah:
a. Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan Konsultan
Manajemen Konstruksi.
b. Rencana Mutu Kontrak (RMK), termasuk di dalamnya penyusunan
Standard Operational Procedure (SOP), Instruksi Kerja (IK), dan format-
format;
c. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah, petunjuk penting,
dan peringatan dari Konsultan Manajemen Konstruksi, yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi keuangan,
keterlambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis;
d. Notulensi rapat mingguan;
e. Laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dari resume kemajuan
pekerjaan, personil inti proyek, tenaga kerja, material dan peralatan utama,
dan laporan cuaca;
f. Pemeriksaan gambar kerja terperinci (shop drawings), bar chart dan s-curve
serta network planning yang dbuat oleh jasa konsturksi rancang bangun;
g. Pemeriksaan form request dan material approval;
h. Pemeriksaan gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
i. Berita acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran termin;
j. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan
pekerjaan tambah/kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan;
k. Laporan rapat di lapangan (site meeting);
l. Laporan akhir pengawasan teknis yang meliputi:
Laporan pendahuluan
Laporan mingguan
Laporan bulanan
Laporan akhir
m.Memastikan, memeriksa, serta mendorong pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi membuat dokumen pelaksanaan konstruksi yang
terdiri dari:
Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik, termasuk membantu pengelola teknis dalam
memperoleh sertifikat laik fungsi (SLF);
Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings);
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan atau
Konsultan Manajemen Konstruksi beserta segala perubahan atau
addendumnya;
Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis
termasuk laporan uji mutu dan laporan akhir pekerjaan perencanaan;
Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan
pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama
(Provisional Hand Over) dan serah terima akhir (Final Hand Over)
dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan
konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test);
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
Dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Standar Mutu
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3);
3. Penyedia jasa Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki tanggung jawab
memberikan rekomendasi kelaikan fungsi Pembangunan Budidaya Udang
Terintegrasi (Intergated Shrimp Farming) yang diawasi sesuai dengan
ketentuan pada dokumen Ketentuan Pengguna Jasa kepada Pengguna
Anggaran.
4. Konsultan Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran
yang lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran
pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang berhubungan dengan pekerjaan
Konsultan Manajemen Konstruksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Konsultan Manajemen Konstruksi.
Jakarta, 04 September 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Direktorat Kawasan dan Kesehatan Ikan,
Tinggal Hermawan, S.Pi, M.Si
NIP.19750104 200003 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 May 2021 | Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Blk Bali | Kementerian Ketenagakerjaan | Rp 475,000,000,000 |
| 12 February 2020 | Supervisi Pembangunan Pengaman Muara Sungai Bogowonto (Ksn Yia)[ 1 Keg] | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 19,540,403,000 |
| 6 January 2021 | Supervisi Pengendalian Banjir Dan Rob Semarang - Demak | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 19,109,500,000 |
| 8 June 2023 | Supervisi Pengendalian Banjir Kencing Drain Kab. Kudus | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 12,820,000,000 |
| 9 December 2024 | Supervisi Pembangunan Pengaman Pantai Congot Kabupaten Kulon Progo | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 10,000,000,000 |
| 12 February 2020 | Supervisi Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Kawasan Strategis Nyia Pada Das Serang (Ksn Yia) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,998,749,000 |
| 13 September 2019 | Supervisi Rehabilitasi Di. Kaliwadas (Loan Ipdmip) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,577,287,450 |
| 30 March 2016 | Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Prijetan Kabupaten Lamongan 4.513 Ha (Multiyears Contract) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,322,370,000 |
| 13 February 2020 | Supervisi Pembangunan Di. Slinga Kiri Kab. Purbalingga Lanjutan (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 8,000,000,000 |
| 19 September 2014 | Manajemen Konstruksi | Rp 7,500,000,000 |