| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316868363811000 | Rp 1,508,462,783 | - | |
| 0031748361805000 | Rp 1,444,219,954 | Tidak menyampaikan data/bukti memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI 001) atau Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (BS010) atau Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (BS011) yang masih berlaku. | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | Rp 1,435,605,036 | Berdasarkan hasil klarifikasi lapangan, bukti peralatan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. |
| 0809093222822000 | - | - | |
| 0935723502942000 | - | - | |
| 0712233881941000 | - | - | |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0839352333941000 | - | - | |
| 0032597841941000 | - | - | |
| 0918754003941000 | - | - | |
CV Dwikarya Mandiri | 0023294572941000 | - | - |
| 0945944023942000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
| 0018842351912000 | - | - | |
| 0952225944942000 | - | - | |
CV Anugerah Putra Pratama | 0029357514823000 | - | - |
CV Gema Sangkakala | 07*2**3****54**0 | - | - |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0030613368821000 | - | - | |
| 0032121550942000 | - | - | |
| 0020613832941000 | - | - | |
| 0020984621941000 | - | - | |
| 0760299099442000 | - | - | |
PT Doro Tovo Indonesia | 09*9**3****85**0 | - | - |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0729865394438000 | - | - | |
| 0732827381941000 | - | - | |
Banten Teknik Makmur Jaya | 06*6**8****17**0 | - | - |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0626295372822000 | - | - | |
| 0968018978942000 | - | - | |
Bijak Utama Karsa | 04*9**9****17**0 | - | - |
Agung Kurnia Mandiri | 0018114948831000 | - | - |
| 0867478117822000 | - | - | |
CV Rifqy Nur Sejahtera | 06*7**8****05**0 | - | - |
| 0316619808913000 | - | - | |
| 0531285179943000 | - | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
Thufalindo Jaya | 03*4**1****29**0 | - | - |
CV Kusuma Jaya | 07*8**3****22**0 | - | - |
| 0901823344104000 | - | - | |
| 0029553005504000 | - | - | |
| 0946002599955000 | - | - | |
| 0033347923941000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
| 0705137842811000 | - | - | |
CV Azka Engineering | 07*1**9****01**1 | - | - |
| 0022314553911000 | - | - | |
| 0761762541943000 | - | - | |
| 0804621092816000 | - | - | |
| 0025466913942000 | - | - | |
| 0017790148941000 | - | - |
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN KELAUTAN DAN RUANG LAUT
DIREKTORAT PENDAYAGUNAAN PESISIR DAN PULAU PULAU KECIL
Gedung Mina Bahari III lantai 8, Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN PRASARANA TAMBAT LABUH/ DERMAGA APUNG
KABUPATEN KEPULAUAN ARU
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM
(RKS)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PRASARANA DERMAGA APUNG/ TAMBAT LABUH DI
PESISIR DAN PULAU - PULAU KECIL DI KABUPATEN KEPULAUAN ARU
PROVINSI MALUKU
BAB I
KETENTUAN TEKNIS
PASAL 1
PERSYARATAN UMUM
1.1. Peraturan Umum
Untuk pelaksanaan pekerjaan sipil dipakai peraturan umum yang lazim dipakai
yang disebut A.V./SU/41. Peraturan yang dimaksud dinyatakan berlaku dan
mengikat, kecuali dinyatakan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat – syarat ini.
Peraturan peraturan tersebut adalah :
1) PUBI 1982/NI-3 (Peraturan Umum Bangunan Indonesia);
2) SNI 2052-2017 Tentang Baja Tulangan Beton
3) SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
4) PKKI – 1971 / NI-5 (Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia);
5) SNI 1729-2015 Spesifikasi Bangunan Gedung Baja Struktural;
6) SNI 1726-2012 tentang Ketahanan Gempa;
7) Peraturan Cat Indonesia (NI-4 atau PCI 1961);
8) Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1980;
9) Petunjuk Perencanaan Fasilitas Laut Pelabuhan Perikanan 2013
Peraturan – peraturan lain yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di daerah setempat selama tidak bertentangan dengan peraturan yang
berlaku di Indonesia
1.2. Pelaksanaan Dan Gambar Pelaksanaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 1
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
1) Kontraktor wajib memeriksa dan meneliti semua gambar, ketentuan dan
syarat – syarat sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan;
2) Apabila ada hal – hal yang tidak lazim dilaksanakan, atau bila dilaksanakan
akan menimbulkan bahaya, maka kontraktor diwajibkan untuk mengadakan
perubahan seperlunya, dengan terlebih dahulu memberitahukan secara
tertulis kepada konsultan pengawas atau direksi untuk persetujuannya;
3) Apabila ada perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail
atau dengan RKS, maka konsultan pengawas atau direksi, akan menetapkan
kebutuhan mana yang mengikat (yang harus dilaksanakan), dengan
ketentuan menguntungkan Negara;
4) Pelaksana pembangunan proyek dilaksanakan secara lengkap termasuk
mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan – bahan yang
diperlukan, menyediakan tenaga kerja berikut pengawasan dan hal – hal
yang dianggap perlu lainnya;
5) Kontraktor diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk
menuju pada penyelesaian dan pelaksanaan pekerjaan secara cepat, baik
dan lengkap.
PASAL 2
RENCANA KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Sebelum memulai melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun rencana
kerja secara terperinci, antara lain jadwal pelaksanaan (time schedule), network
planning, yang diajukan kepada konsultan pengawas/ direksi selambat –
lambatnya 1 (satu) minggu setelah penunjukan pemenang, untuk mendapatkan
persetujuan;
2) Setelah mendapat persetujuan, maka rencana kerja tersebut harus dibuat dan
diserahkan cetakannya kepada konsultan pengawas dan direksi masing –
masing rangkap tiga, sedangkan cetakan lainnya harus senantiasa terpajang
ditempat pekerjaan (direksi keet), bersama dengan dokumen kontrak;
3) Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan alat – alat dan bahan
bantu sesuai dengan rencana kerja, kecuali jika terpaksa menyimpang karena
suatu hal, akan tetapi harus dipertimbangkan secara matang dan harus
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 2
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
mendapat persetujuan konsultan pengawas dan direksi;
4) Rencana Kerja ini akan dipakai oleh pemberi tugas/ direksi sebagai dasar untuk
menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan,
keterlambatan dan penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor;
5) Di dalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya pekerjaan beton bertulang, konstruksi
baja, konstruksi kayu dan pekerjaan struktur lainnya, disamping pekerjaan
pengolahan tanah, baik menurut perhitungan konstruksi dan gambar – gambar
konstruksi yang disediakan jika diduga terdapat kekurangan, Kontraktor
diwajibkan mengadakan konsultasi dengan konsultan pengawas dan direksi
sebelum pekerjaan dilaksanakan;
6) Pihak Kontraktor dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang
mungkin terjadi akibat letak daerah proyek, dan memperhitungkan didalam
harga yang termuat dalam surat penawaran, termasuk kehilangan dan
kerusakan bahan/ alat;
7) Tanah dan halaman yang diserahkan dalam pembangunan ini diserahkan
kepada kontraktor dalam keadaan sesuai pada saat seperti penjelasan /
aanwijzing lapangan;
8) Kontraktor harus sedemikian rupa menjaga ketertiban selama pekerjaan
dilaksanakan, sehingga lokasi dan sekitarnya menjadi tertib, misalnya pekerjaan
pada malam hari, kontraktor harus minta persetujuan kepada direksi atau
konsultan pengawas terlebih dahulu;
9) Pekerjaan harus diserahkan secara lengkap (selesai dengan sempurna) kepada
pemberi tugas / direksi, termasuk perbaikan – perbaikan yang timbul akibat
kelalaian, pembersihan lingkungan, dsbnya.
PASAL 3
TENAGA KERJA LAPANGAN
1) Bangsal untuk pekerja dan gudang dibuat/disewa pada tempat sekitar
pembangunan, sedangkan untuk ruang direksi, ruang konsultan pengawas dan
ruang rapat lapangan dibuat menyatu dan letaknya akan ditentukan kemudian
oleh konsultan pengawas dan direksi;
2) Bahan – bahan utama dan bahan bahan tambahan yang seharusnya
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 3
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
mendapat perlindungan, harus disimpan didalam gudang yang cukup
menjamin perlindungan terhadapnya;
3) Kontraktor harus selalu hadir pada saat rapat lapangan baik yang diadakan
secara periodik setiap minggu dan setiap bulan maupun rapat – rapat lainnya
yang diadakan oleh konsultan pengawas dan direksi, untuk membicarakan
segala sesuatu mengenai pelaksanaan proyek ini.
PASAL 4
KETENTUAN – KETENTUAN LAIN
Selain Rencana Kerja dan Syarat – syarat ini, ketentuan lain yang mengikat di dalam
pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1) Gambar Kerja :
Gambar – gambar yang dilampirkan pada Rencana Kerja dan Syarat – syarat
ini;
Gambar – gambar detail yang diserahkan kemudian oleh pemberi tugas.
2) Petunjuk
Petunjuk ataupun keterangan yang diberikan dalam rapat penjelasan
(aanwijzing), sesuai yang tercantum dalam Berita Acara Rapat Penjelasan;
Petunjuk dan syarat – syarat yang diberikan dalam masa pelaksanaan oleh
konsultan pengawas dan direksi, petugas dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas
Tata Kota maupun Dinas Keselamatan Kerja.
3) Peraturan
Semua Undang – undang dan peraturan pemerintah yang berlaku untuk
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 4
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
BAB 2
URAIAN DAN SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
PASAL 5
SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
5.1. Sasaran Pekerjaan yang dilaksanakan.
Nama Pekerjaan : Pembangunan Prasarana Dermaga Apung Dermaga
Di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kabupaten
Kepulauan Aru, Provinsi Maluku
Lokasi : Desa Jerwatu, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten
Kepulauan Aru, Provinsi Maluku
Sasaran Pekerjaan : - Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Pemancangan Dermaga Apung;
- Pekerjaan Trestle Beton
- Pekerjaan Mobilisasi
5.2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
a. Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan sistem manajemen keselamatan
konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
b. Penyedia Jasa diwajibkan menerapkan sistem manajemen keselamatan
konstruksi yang paling sedikit memuat:
1) Rencana Keselamatan Kerja
Berupa rencana rencana keselamatan yang disusun agar pekerjaan dapat
dilaksanakan dengan baik serta terhindar dari kecelakaan kerja
2) Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan Keselamatan Kerja
Berupa kegiatan pelatihan, forum diskusi, maupun sosialisasi kepada seluruh
tenaga kerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi (pengenalan alat
pelindung diri, pengenalan alat pelindung kerja, identifikasi bahaya yang
mungkin terjadi dalam konstruksi dan cara pencegahannya). Penyedia
Jasa diwajibkan mempromosikan keselamatan kerja dengan
menggunakan media-media yang mudah dilihat, dibaca dan dipahami
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 5
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
oleh seluruh tenaga kerja (contoh: papan pengumuman, spanduk, banner,
dll)
3) Alat Pelindung Diri dan Alat Pelindung Kerja
Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan alat pelindung diri (safety helm,
pelindung mata, pelindung telinga, sarung tangan, sepatu pengaman,
body harness, jaket pelampung, safety vest, jas hujan, pelindung jatuh, dll)
bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek ini, serta alat
pelindung kerja (jaring pengaman, tali keselamatan, safety deck, pagar
pengaman, pembatas area, lampu rotary, dll) yang terpasang di lokasi
pekerjaan
4) Asuransi dan Perizinan
Penyedia Jasa diwajibkan untuk mengasuransikan seluruh tenaga kerja
yang terlibat di dalam pekerjaan, baik asuransi kesehatan, jaminan
keselamatan kerja dan asuransi kematian. Selain itu, penyedia jasa
diwajibkan untuk mengurus perizinan yang dibutuhkan dalam
melaksanakan kegiatan di lokasi pekerjaan.
5) Personel Keselamatan Konstruksi
Penyedia Jasa diwajibkan mempekerjakan personel keselamatan konstruksi
untuk membantu mengawasi norma K3 di tempat kerja, membantu
pimpinan perusahaan melakukan identifikasi, memberikan persyaratan
serta pembinaan K3 dan melakukan pemeriksaan.
6) Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan
Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan sarana, prasarana dan alat
kesehatan di tempat kerja, seperti instalasi cuci tangan, peralatan sanitasi
dan desinfektasi, perlengkapan P3K, obat obatan dan lain lain
7) Rambu Keselamatan
Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan dan memasang rambu
keselamatan di lokasi pekerjaan, seperti rambu tanda bahaya, rambu lalu
lintas di dalam lokasi proyek, lampu peringatan, pengeras suara dan lain
lain.
8) Konsultantsi dengan ahli terkait keselamatan konstruksi
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 6
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
Penyedia Jasa diwajibkan melakukan konsultansi dengan tenga ahli K3
(yang dimiliki penyedia jasa dan dalam melaksanakan system manajemen
keselamatan konstruksi dilokasi pekerjaan.
9) Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Resiko Keselamtan
Konstruksi.
5.3. Alat Dan Perlengkapan Pekerjaan dan Tenaga Lapangan.
a. Penyedia jasa, Sub Penyedia jasa dan bagian-bagian lainnya yang
mengerjakan pekerjaan pelaksanaan didalam proyek ini, harus menyediakan
alat dan perlengkapan pekerjaannya sesuai dengan bidangnya masing-
masing, seperti :
1) Perlengkapan K3 untuk pekerja;
2) Mesin pompa air (termasuk instalasi penyaluran air bersih);
3) Alat-alat ukur (Theodolith, waterpas, dan lain-lain);
4) Alat-alat pemotong, penduga dan penarik;
5) Alat-alat pengecoran;
6) Alat-alat Las dan kelengkapannya;
7) Alat-alat pengetesan lainnya yang diperlukan;
8) Alat berat pemancangan di laut serta pendukungnya;
9) Alat-alat lain yang diperlukan untuk terlaksana pekerjaan.
b. Disamping itu juga harus menyediakan buku-buku laporan lapangan (harian,
mingguan), buku petunjuk alat-alat yang akan dipasang, tenaga ahli untuk
dapat memutuskan segala sesuatunya di lapangan dan bertindak atas nama
Penyedia Jasa dan Sub Penyedia Jasa yang bersangkutan.
5.4. Penyimpanan Barang-Barang Dan Material.
a. Penyedia jasa dan Sub-sub Penyedia jasa diwajibkan untuk menempatkan
barang-barang dan material-material untuk kebutuhan pelaksanaan baik di
luar (terbuka) ataupun di dalam gudang, sesuai dengan sifat barang-barang
dan material tersebut, atas persetujuan Direksi Lapangan, sehingga akan
menjamin :
1) Keamanannya.
2) Terhindarnya kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara
penyimpanan yang salah.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 7
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
b. Barang-barang dan material-material yang tidak akan digunakan untuk
kebutuhan langsung pada pekerjaan yang bersangkutan tidak
diperkenankan untuk disimpan di dalam site.
c. Material-material yang ditolak untuk dipakai supaya segera dikeluarkan dari
site, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pemberitahuan penolakan.
5.5. Kebersihan Dan Keleluasaan Halaman
Penyedia jasa dan Sub Penyedia jasa diwajibkan menjaga keleluasaan halaman
dengan menempatkan barang-barang dan material sedemikian rupa, sehingga:
a. Memudahkan pekerjaan.
b. Menjaga kebersihan dari sampah-sampah, kotoran-kotoran bangunan
(puing-puing) dan air yang menggenang.
c. Tidak menyumbat saluran-saluran air.
5.6. Fasilitas Lapangan.
Penyedia jasa dan Sub Penyedia jasa diwajibkan menyediakan :
a. Listrik dan penerangan, untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan
keamanan.
b. Air minum atau air bersih dapat diminum, untuk kebutuhan pelaksanaan
pekerjaan dan semua petugas-petugas yang ada di proyek.
c. Alat-alat P3K.
d. Kamar Mandi/ WC untuk para pekerja lapangan.
e. Dan Fasilitas Lainnya yang diperlukan untuk memperlancar pekerjaan.
PASAL 6
AIR
1) Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air yang tidak boleh
mengandung minyak, asam, alkali, garam dan bahan – bahan organis dan
bahan – bahan lain yang merusak bangunan. Dalam hal ini harus dinyatakan
dengan hasil tes dari laboratorium yang disetujui oleh konsultan pengawas dan
direksi;
2) Khusus untuk beton, jumlah air yang di gunakan untuk membuat adukan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 8
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
disesuaikan dengan jenis pekerjaan beton, yang ditentukan dengan ukuran isi
atau ukuran berat dan dilakukan dengan tepat.
PASAL 7
PASIR
7.1. Pasir Urug
Pasir Untuk pengurukan alas lantai, alas pondasi batu gunung dan lain – lain
harus bersih dan keras, pasir laut untuk maksud – maksud tersebut tidak
diperkenankan.
7.2. Pasir Pasang
Pasir untuk adukan pasangan dan adukan plesteran harus memenuhi syarat –
syarat sebagai berikut :
a. Butiran – butiran harus tajam dan keras, dan tidak dapat dihancurkan dengan
jari;
b. Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %;
c. Butiran – butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm;
d. Pasir laut tidak boleh digunakan.
7.3. Pasir Beton
Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Butir – butir harus tajam, keras dan tidak dapat dihancurkan dengan jari atau
pengaruh cuaca;
b. Kadar Lumpur tidak boleh lebih dari 5 %;
c. Pasir harus terdiri dari butiran – butiran yang beraneka ragam besarnya, dan
dapat diayak dengan ayakan 0,5 maka sisa butiran – butiran diatas ayakan 4
mm, minimal 2 % dari berat sisa butiran – butiran diatas ayakan 1 mm minimal
10 % dari berat sisa butiran diatas ayakan 0,25 mm, berkisar antara 80 %
sampai dengan 90 % dari berat. Pasir laut tidak dapat dipergunakan.
PASAL 8
BATU GUNUNG
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 9
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
1) Batu gunung belah harus keras, padat dan tidak boleh mengandung cadas atau
tanah.
2) Batu gunung untuk keperluan yang nampak (pasangan batu muka atau
pasangan tanpa plesteran), bentuk atau muka batu harus dipilih dan tidak boleh
memperlihatkan tanda – tanda lapuk atau berpori.
PASAL 9
S P L I T
1) Split adalah batu pecah (hasil olahan stone crusher) yang harus dapat melalui ayakan
berlubang persegi 25 mm dan tertinggal diatas ayakan berlubang persegi 2 mm;
2) Split untuk beton harus memenuhi syarat yang dibutuhkan dalam PBI 1971 (NI-2)
diantaranya: harus terdiri dari butir – butir yang keras, tidak berpori, tidak pecah/hancur
oleh pengaruh cuaca;
3) Split harus cukup bersih dan tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 3 %;
4) Ukuran split yang digunakan tidak lebih dari 2 x 3 cm.
PASAL 10
PORTLAND CEMENT
1) Portland Cement (PC) yang digunakan harus sejenis (NI-8) dan dalam kantong utuh
/baru;
2) Bila digunakan PC yang telah lama disimpan harus diadakan pengujian terlebih
dahulu oleh laboratorium yang disetujui Konsultan Pengawas dan direksi;
3) Dalam pengangkutan PC ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi
lembab, begitu pula penempatannya harus ditempat kering;
4) PC yang yang sudah membatu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
PASAL 11
KAYU
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 10
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
Kriteria kayu yang digunakan antara lain:
1) Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan sehat, dengan ketentuan ketentuan
segala sifat dari kekurangan – kekurangan yang berhubungan dengan
pemakaiannya tidak merusak atau mengurangi nilai konstruksi;
2) Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu kelas 1 dan kelas 2;
3) Yang dimaksud dengan kayu mutu kelas 1 adalah kayu yang memenuhi syarat –
syarat sebagai berikut :
a) Harus kering udara;
b) Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih
dari 3,5 cm;
c) Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar dari 1/10 dari tinggi
balok;
d) Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/4 tebal kayu, dan retak – retak
dalam lingkaran tumbuh tidak melebihi 1/5 tebal kayu;
e) Miring arah serat (tangensial 0 tidak boleh melebihi dari 1/10;
4) Yang disebut kayu mutu kelas 2 adalah kayu yang tidak termasuk dalam mutu
kelas 1, tetapi memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
a) Kadar lengas kayu tidak lebih 18 %;
b) Besar mata kayu tidak melebihi 1/4 dari lebar balok dan juga tidak lebih dari 5
cm;
c) Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar dari 1/10 tinggi
balok;
d) Retak – retak dalam arah radial tidak boleh lebih dari 1/3 tebal kayu dan
retak – retak menurut lingkaran tumbuh, tidak boleh melebihi 1/4 tebal kayu;
e) Miring arah serat (tangensial) tidak boleh lebih dari 1/7;
5) Bahan – bahan kayu berlapis :
a) Teakwood harus berkualitas baik, corak maupun seratnya harus terpilih dan
warnanya merata, yang dihasilkan dari kayu jati terpilih yang baik;
b) Plywood / tripleks harus berkualitas baik corak maupun seratnya, dan
warnanya merata dengan lapisan yang padat
PASAL 12
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 11
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
BAJA TULANGAN BETON DAN KAWAT PENGIKAT
1) Jenis baja tulangan harus dihasilkan dari pabrik – pabrik baja yang dikenal dan
yang berbentuk batang – batang polos atau batang – batang yang diprofil
(besi ulir);
2) Mutu baja tulangan yang dipakai U24 (besi polos) untuk tulangan yang lebih
kecil dari diameter 16 mm, dan mutu baja U32 (besi ulir) untuk tulangan yang
lebih besar atau sama dengan diameter 16 mm;
3) Ukuran besi dalam pelaksanaan harus sama dengan ukuran dalam gambar
(ukuran penuh/full);
4) Kawat pengikat harus terbuat dari besi baja lunak dengan diameter minimum
1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak berlapis seng.
PASAL 13
B E T O N
1) Campuran beton yang dipilih harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan
kekuatan tekan karakteristik yang disyaratkan untuk beton yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan kekuatan tekan karakteristik adalah kekuatan tekan dari
jumlah besar hasil – hasil pemeriksaaan benda uji;
2) Kekuatan beton adalah kekuatan tekan yang diperoleh dari benda uji kubus,
yang berisi 10 cm pada umur 28 hari;
3) Benda – benda kubus harus dibuat dari cetakan/ mal besi plat yang licin sehingga
diperoleh bidang permukaan kubus yang rata. Setiap interval 5 m3 beton harus
diambil 1 (satu) benda uji. Benda – benda uji tersebut ditest pada saat :
umur 3 hari sebanyak 3 buah;
umur 7 hari sebanyak 3 buah;
umur 19 hari sebanyak 3 buah;
umur 28 hari sebanyak 3 buah;
Cetakan kubus harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah
dilepas dari betonnya, kemudian diletakkan di atas bidang yang rata dan kedap
air.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 12
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
4) Adukan beton untuk benda – benda uji harus diambil langsung dari mesin
pengaduk dengan menggunakan ember atau alat lain yang tidak menyerap air.
Bila dianggap perlu adukan beton diaduk lagi sebelum dituangkan kedalam
cetakan;
5) Kubus – kubus atau benda uji yang telah dicetak, harus disimpan di tempat yang
bebas dari getaran dan ditutupi dengan karung basah selama 24 jam setelah
kubus – kubus tersebut dilepas dengan hati – hati dari cetakannya, atas seizin
Konsultan Pengawas.
6) Setelah itu masing – masing kubus tersebut diberi tanda seperlunya dan disimpan
di tempat dengan suhu yang sama dengan suhu udara luar sampai pada saat
pemeriksaan. Kubus – kubus tersebut pada umur yang disyaratkan diuji oleh
laboratorium yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan direksi atas biaya
kontraktor;
7) Campuran beton yang dipergunakan adalah sebagai berikut :
a. Untuk beton non structural digunakan campuran dengan perbandingan 1 PC
: 2 pasir : 3 Split;
b. Untuk beton structural dipergunakan beton mutu K-300 dengan menggunakan
jenis beton instan yang di jual dipasaran yang memungkin untuk mengurangi
penurunan mutu/ kualitas beton yang digunakan pada saat pengadukan di
lapangan dan WAJIB menggunakan Concrete Mixer sebagai alat bantu
pengadukan.
8) Kekentalan adukan beton harus diperiksa dengan pengujian slump, dengan
sebuah kerucut terpancung (Abrams). Nilai–nilai untuk berbagai pekerjaan beton
harus merunut peraturan yang berlaku.
PASAL 14
BAJA PROFIL/ BAJA KONSTRUKSI
1) Baja konstruksi atau baja bangunan terdiri dari baja gilas, baja tempa dan baja
tuang. Yang akan dibicarakan dalam pasal ini adalah baja gilas.
Baja gilas terbagi dalam :
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 13
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
a. Baja yang diperdagangkan, yang harus memenuhi syarat – syarat pengujian,
penelitian, pengukuran dan penimbangan
b. Baja konstruksi yang harus memenuhi syarat – syarat pengujian : penelitian,
pengukuran, penimbangan, pengujian tarik, pengujian lentur dalam keadaan
dingin.
c. Baja beton seperti telah dijelaskan sebelumnya
2) Syarat – syarat pengujian
Pada pengujian penelitian, pengukuran harus memenuhi syarat – syarat sebagai
berikut :
a. Baja gilas berbentuk profil, strip dan plat harus halus permukaannya tanpa
kerak – kerak, rengat – rengat, gelembung – gelembung, kerutan – kerutan
dan cacat lainnya;
b. Penggilasan baja ke dalam bentuk – bentuk profil, batang dan strip yang
dikehendaki harus dilakukan dengan teliti. Permukaan baja siku harus bersih
dari serpihan dan pertemuan bidang – bidang yang rata harus 90 derajat
bidang luas dan kedua flems dari baja profil I harus sejajar;
c. Baja tulangan beton harus merunut peraturan yang berlaku;
d. Cacat – cacat ringan pada permukaan yang tidak mengganggu
penggunaan bahan tersebut dapat diizinkan antara lain bekas – bekas gilas
dan rengat – rengat kecil pada permukaan boleh dibersihkan, asalkan alur –
alur yang timbul karenanya tidak menyebabkan penyimpangan tebal yang
lebih besar dari pada diizinkan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 14
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
BAB 3
KETENTUAN TEKNIS
PASAL 15
PEMERIKSAAN SITE
Sebelum memulai pekerjaan, kontrkator harus meninjau site untuk memeriksa
keadaan dan situasi yang ada serta bahan – bahan yang akan digunakan.
Pendugaan titik duga:
a. Patok – patok tetap dan sumbu konstruksi akan ditetapkan oleh konsultan
pengawas bersama – sama dengan kontraktor dan tim perencanaan;
b. Patok – patok yang telah terpasang harus dijaga dan dipelihara oleh kontraktor
selama pekerjaan berlangsung. Patok - patok tersebut dibuat dari beton untuk
patok utama (BenchMark);
c. Pengukuran bangunan selanjutnya harus dikerjakan oleh kontraktor atas dasar
sumbu dan patok – patok tetap yang telah ditentukan.
PASAL 16
PEKERJAAN BETON
1) Pekerjaan meliputi pekerjaan beton bertulang dan tidak bertulang lengkap
dengan bekisting atau tanpa bekisting;
2) Semua pekerjaan beton harus mengikuti peraturan yang berlaku.
Persyaratan dalam standard minimum dalam pelaksanaannya disesuaikan
dengan gambar atau syarat – syarat lain dalam peraturan dan syarat ini;
3) Semen yang dicapai harus sejenis untuk seluruh pekerjaan atau lain yang
sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas atau direksi. Semen yang
dibawa ketempat pekerjaan harus dalam kantong tertutup dan terlindung
dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan untuk pekerjaan. Penyimpanan
harus pada tempat yang terlindung terhadap segala cuaca. Penumpukan
harus sesuai dengan urutan pengiriman, demikian pula pemakaian semen tidak
dizinkan memakai semen yang rusak atau tercampur apapun.
4) Bahan – bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus disetujui oleh
konsultan pengawas atau direksi sebelum dipergunakan, kontraktor harus
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 15
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
memberitahukan sumber dari mana bahan tersebut diambil;
5) Untuk memenuhi karakteristik mutu beton maka sebelum pekerjaan beton
dimulai, terlebih dahulu harus diadakan mix desain di laboratorium yang
disetujui oleh konsultan pengawas atau direksi;
6) Silinder tes (kubus) harus dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Semua biaya – biaya pengetesan menjadi tanggungan kontraktor;
7) Banyaknya air yang digunakan untuk campuran beton harus disesuaikan
dengan kebutuhan seperti yang diuraikan dalam peraturan yang berlaku,
sehingga didapatkan konsistensi beton sesuai dengan fungsinya;
8) Beton tanpa tulangan (beton tumbuk 1 : 3 : 5) digunakan untuk lantai kerja;
9) Bekisting harus kuat, tidak bergoyang, tidak melendut, dan rata (waterpass).
Steger system scavolding (steger pipa besi), bekisting yang dipergunakan
harus terdiri dari kayu kelas 2 (dua) kualitas terbaik atau setara dengan kayu
samarinda dengan ukuran 5/7, 5/10, dan 6/12. Semua permukaan bekisting
berlapiskan multipleks 12 mm;
10) Pada pekerjaan pembengkokan tulang besi beton, Kontraktor harus
membuat daftar bengkokan besi (buigstaat), sesuai dengan yang ada
pada gambar rencana;
11) Besi tulangan harus dipasang dan diikat dengan kawat pengikat sedemikian
rupa sehingga tidak bergeser pada saat beton dicor;
12) Tulangan harus betul – betul bebas dari bekisting dengan menempatkan
beton – beton pengganjal (beton tahu) yang mutunya sama dengan beton
yang akan dicor. Tebal beton pengganjal harus disesuaikan fungsinya untuk
tiap bagian pekerjaan dengan ketentuan setiap m2 minimal terdapat 4
buah, dan tersebar merata;
13) Penyambungan tulangan harus sesuai dengan peraturan – peraturan yang
disampaikan pada persyaratan umum di atas. Penyambungan pengelasan
dengan alat mekanis harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
konsultan pengawas atau direksi;
14) Penggantian tulangan yang menyimpang dari gambar harus mendapat
persetujuan dari konsultan pengawas atau direksi;
15) Pada pembesian plat, antara berkas tulangan bagian atas dan bagian
bawah diharuskan memasang tahu besi ekstra pengatur jarak (besi Z/ kaki
ayam) satu dengan lainnya berjarak maksimum 50 cm;
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 16
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
16) Sebelum memulai pekerjaan pengecoran, harus diadakan pemeriksaan
terlebih dahulu oleh konsultan pengawas, untuk memeriksa kebenaran
pekerjaan penulangan, bekisting, sistem penyambungan, kerapihan dan
kekokohan bekisting, termasuk semua peralatan yan akan digunakan;
17) Pengecoran hanya dapat dilaksanakan dengan pengawasan konsultan
pengawas. Jika karena suatu alasan tertentu pengecoran harus dihentikan,
maka hal ini harus mendapat persetujuan tertulis dari konsultan pengawas;
18) Setelah pengecoran dilakukan, beton harus senantiasa harus dilindungi
terhadap perubahan temperature dan air hujan selama minimum 14 (empat
belas) hari dengan dibasahi secara kontinyu;
19) Beton kolom yang berhubungan dengan batu pasangan harus dipasang
angkur dengan jarak satu sama lain minimal 50 cm;
20) Tinggi jatuhya adukan beton tidak boleh lebih tinggi dari 1 (satu) meter,
kalau lebih maka harus menggunakan talang (corong) agar adukan beton
tidak terpisah satu sama lain;
21) Pembongkaran bekisting harus seizin konsultan pengawas atau direksi yang
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga menjamin sepenuhnya, sesuai
dengan peraturan yang telah disebutkan pada persyaratan umum di atas;
22) Untuk melanjutkan pengecoran pada celah – celah sambungan bidang
permukaan beton yang akan disambung harus dibasahi terlebih dahulu
dengan pasta semen cukup, sehingga penyambungan beton dapat dijamin
kelekatannya antara beton baru dan beton lama;
23) Beton selama dalam proses pengerasan tidak diperkenankan untuk
dibebani, termasuk penyetelan, dan pemasangan steger diatasnya, tanpa
seizin Konsultan Pengawas (Direksi);
24) Untuk menjamin homogenitas campuran beton maka disyaratkan nilai slump
test untuk semua pekerjaan beton adalah sesuai peraturan yang telah
disebutkan pada persyaratan umum di atas;
25) Pengadukan :
a. Waktu pengadukan bergantung pada kapasitas tempat (drum) pengaduk
banyaknya adukan yang diaduk, jenis dan susunan butir dari agregat yang
dipakai dan nilai slump betonnya. Akan tetapi pada umumnya diambil paling
sedikit 1,5 menit setelah semua bahan;
b. Bahan dimasukkan kedalam drum pengaduk. Setelah selesai pengadukan,
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 17
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
adukan beton harus memperlihatkan warna yang merata;
c. Apabila karena suatu hal adukan beton tidak memenuhi syarat minimal
misalkan terlalu encer karena kesalahan dalam pemberian air pencampur
atau sudah mengeras sebagian atau sudah tercampur dengan bahan –
bahan asing maka adukan ini tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan dari
proyek.
26) Pengecoran dan Pemadatan :
a. Untuk mencegah timbulnya rongga – rongga kosong dan sarang – sarang
kerikil, adukan beton harus dipadatkan selama pengecoran. Pemadatan ini
diwajibkan menggunakan alat – alat pemadat mekanis (penggetar) sesuai
dengan yang tertera pada Rencana Anggaran Biaya;
b. Dalam hal pemadatan beton yang dilakukan dengan alat – alat penggetar
juga harus diperhatikan hal – hal sebagai berikut :
Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan kedalam adukan
dengan posisi vertikal, namun dalam keadaan khusus dapat dimiringkan
sampai 45 derajat;
Selama penggetaran jarum tidak boleh digerakkan arah horizontal karena
hal ini akan menyebabkan pemisahan bahan bahan;
Harus dijaga agar jarum penggetar tidak mengenai bekisting atau beton
yang sudah mengeras. Karena itu tidak boleh dipasang kurang dari 5 cm
dari bekisting atau beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan
agar jarum penggetar tidak mengenai tulangan agar tidak terlepas dari
betonnya dan getaran tidak merambat kebagian – bagian lain yang
betonnya telah mengeras;
Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum
penggetar. Oleh karena itu untuk pengecoran bagian – bagian konstruksi
yang sangat tebal, harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap lapisan
dipadatkan dengan baik;
Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan tempak mulai
mengkilap disekitar jarum (air semen mulai terpisah dari aggregatnya).
Umumnya kondisi ini dicapai setelah penggetaran berlangsung selama ±
30 detik. Penarikan jarum ini tidak boleh dilakukan cepat, agar rongga
jarum dapat terisi kembali dengan adukan. Jarak antara pemasukan jarum
harus dipilih sedemikian rupa agar daerah–daerah pengaruhnya saling
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 18
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
menutupi;
27) Alat Pengaduk :
a. Pengadukan beton harus menggunakan Molen/Mixer minimal dengan
kapasitas 0,3 m3;
b. Kontraktor harus menyediakan Beton molen (mixer) yang cukup kapasitasnya
sesuai kebutuhan untuk pengecoran konstruksi lainnya;
c. Kontraktor harus membuat uraian pelaksanaan, rencana penempatan alat
dan brosur peralatan yang akan digunakan untuk mendapatakan
persetujuan konsultan pengawas atau direksi;
d. Kontraktor harus menyediakan tempat penampungan air kerja yang cukup
kapasitasnya dan sesuai kebutuhan;
28) Pengangkutan
Pengangkutan vertikal untuk pendistribusian material menggunakan katrol
yang cukup memadai dengan kebutuhan proyek.
PASAL 17
PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan Konstruksi Baja seperti tercantum dalam
gambar, termasuk penyedian tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan baja dan
alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan
baik.
2) Bahan - bahan
Semua material untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan
merupakan "Hot rolled structural steel" dan memenuhi mutu baja sesuai dengan
peraturan yang telah disebutkan sebelumnya pada bagian persyaratan umum di
atas.
Semua pekerjaan baja harus disimpan rapih dan ditaruh diatas alas papan.
Seluruh pekerjaan baja setelah selesai difabrikasi harus dibersihkan dari karat
dengan mechanical Wire Brush, kecuali untuk bagian-bagian/tempat-tempat
yang sulit dapat digunakan sikat baja kemudian dicat dengan cat primer 1 (satu)
kali dengan cat ICI Green Primer R 540 - 157 dengan ketebalan minimum 35
micron.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 19
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Gambar kerja.
Sebelum fabrikasi dimulai, Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja
yang diperlukan dan mengirim 3 (tiga) copy gambar kerja untuk disetujui
Pemberi Tugas. Bilamana disetujui, 1 (satu) set gambar akan dikembalikan
kepada Kontraktor untuk dapat dimulai pekerjaan fabrikasinya.
Walaupun semua gambar kerja telah disetujui oleh Pemberi Tugas, tidaklah
berarti mengurangi tanggung jawab Kontraktor bilamana terdapat kesalahan
atau kekeliruan dalam gambar kerja tersebut. Dan tanggungjawab atas
ketepatan ukuran-ukuran selama erection tetap ada pada Kontraktor.
Pengukuran dengan skala dalam gambar tidak diperkenankan.
b. Tanda-tanda pada konstruksi baja.
Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dan diberi
kode dengan jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang dengan
mudah.
c. Pengelasan
Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC specification, baru
dapat dilaksanakan dengan seijin Pemberi Tugas, dan menggunakan mesin las
listrik. Las yang dipakai adalah harus merk "Kobesteel" atau yang setara.
Kontraktor harus menyediakan tukang las yang berpengalaman dengan hasil
pengalaman yang baik dalam melaksanakan konstruksi baja.
Permukaan bagian yang akan dilas harus dibersihkan dari cat, minyak, karat
dan bekas-bekas potongan api yang kasar. Bekas potongan api harus
digurinda dengan rata. Kerak bekas pengelasan harus dibersihkan dan disikat.
Metode pengelasan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak timbul
distorsi pada elemen konstruksi baja yang dilas.
Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari
satu kali), maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapisan terdahulu
harus dibersihkan dahulu dari kerak- kerak las /slag dan percikan-percikan
logam yang ada. Tebal las pada sekali pengelasan maximum 7 mm. Lapisan
las yang berpori-pori atau retak atau rusak harus dibuang sama sekali.
Bila ditemukan hal-hal yang meragukan, maka bagian tersebut harus diuji
dengan cara-cara seperti dibawah dan harus sesuai dengan standard AWS D
1.0. : Pengujian secara Radiographic harus sesuai dengan lampiran B dari AWS
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 20
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
D 1.0. Dan bila ada kerusakan maka segala macam biaya yang menyangkut
perbaikan harus ditanggung oleh Kontraktor.
Pemeriksaan dengan ultrasonik untuk las dan teknik serta standard yang
dipakai harus sesuai dengan lampiran C dari AWS D 1.0. atau harus sesuai
dengan persyaratan ASTM E114 -75; Ultrasonic Contact Examination or
Weldmends : E273-68: Ultrasonic Inspection of Longitudinal and Spiral Welds of
Welded Pipe and Tubing 1974. Cara pemeriksaan dengan "Particle Magnetic"
harus sesuai dengan ASTM E109. Cara pemeriksaan dengan "liquid Penetrant"
harus sesuai dengan ASTM E109. Semua lokasi pengujian harus dipilih oleh
Pemberi Tugas. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan/las
dan sebagainya, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Baut Pengikat
Lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan
diameternya. Kontraktor tidak boleh merubah atau membuat lubang baru
dilapangan tanpa seijin Pemberi Tugas. Pembuatan lubang baut harus
memakai bor. Untuk konstruksi yang tipis, maksimum 10 mm, boleh memakai
mesin pons. Membuat lubang baut dengan api sama sekali tidak
diperkenankan. Baut penyambung harus berkwalitas baik dan baru. Diameter
baut, panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan. Mutu baut yang
digunakan adalah Baut Hitam atau setaraf, kecuali ditentukan lain dalam
gambar.
Lubang baut dibuat maksimum 2 mm. lebih besar dari diameter baut.
Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan momen torsi yang berlebihan pada baut yang
akan mengurangi kekuatan baut itu sendiri. Untuk itu diharuskan menggunakan
pengencang baut yang khusus dengan momen torsi yang sesuai dengan buku
petunjuk untuk pengencangan masing-masing baut. Panjang baut harus
sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih dapat paling sedikit 4
ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa menimbulkan kerusakan pada ulir
baut tersebut. Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah
pada kedua sisinya.
Untuk menjamin pengencangan baut yang dikehendaki, maka baut-baut
yang sudah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat, guna menghindari
adanya baut yang tidak dapat dikencangkan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 21
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
e. Pemotongan besi
Semua bekas pemotongan besi harus rapih dan rata. Pemotongannya hanya
boleh dilaksanakan dengan brander atau gergaji besi. Pemotongan dengan
mesin las tidak diperkenankan.
f. Penyimpanan Material
Semua material harus disimpan rapi dan diletakkan diatas papan atau balok-
balok kayu untuk menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah,
sehingga tidak merusak material. Dalam penumpukan material harus dijaga
agar tidak rusak, bengkok. Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu
setiap akan ada pengiriman dari pabrik ke lapangan, guna pengecekan
Pemberi Tugas. Penempatan elemen konstruksi baja dilapangan harus
ditempat yang kering /cukup terlindung, sehingga tidak merusak elemen-
elemen tersebut. Pemberi Tugas berhak untuk menolak elemen-elemen
konstruksi baja yang rusak karena salah penempatan atau rusak.
g. Erection
Sebelum erection dimulai, Kontraktor harus memeriksa kembali kedudukan
angker-angker baja dan memberitahukan kepada Pemberi Tugas metode dan
urutan pelaksanaan erection. Perhatian khusus dalam pemasangan angker-
angker untuk kolom dimana jarak-jarak /kedudukan angker-angker harus tetap
dan akurat untuk mencegah ketidakcocokan dalam erection, untuk ini harus
dijaga agar selama pengecoran angker-angker tersebut tidak bergeser,
misalnya dengan mengelas pada tulangan pile cap.
Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya
dilapangan. Untuk ini kontraktor harus menyediakan ikat pinggang pengaman,
safety helmet, sarung tangan dan pemadam kebakaran. Pelaksanaan
erection ini harus dikepalai oleh seorang yang benar-benar ahli dan
berpengalaman dalam erection konstruksi baja bertingkat guna mencegah
hal-hal yang tidak menguntungkan bagi struktur. Kegagalan dalam erection ini
menjadi tanggungjawab Kontraktor sepenuhnya, oleh sebab itu Kontraktor
diminta untuk memberi perhatian khusus pada masalah erection ini.
Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah fabrikasi, tidak akan
diperbolehkan dipakai untuk erection. Untuk pekerjaan erection dilapangan,
Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi baja yang
senantiasa mengawasi dan bertanggung jawab atas pekerjaan erection.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 22
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
Tenaga ahli untuk mengawasi pekerjaan erection tersebut harus mendapat
persetujuan Pemberi Tugas.
Penempatan konstruksi baja dilapangan harus diatur sedemikian rupa
sehingga memudahkan pekerjaan erection. Kontraktor harus memberitahukan
Pemberi Tugas sebelum pengiriman konstruksi baja dan menjamin bahwa
setelah dilapangan, konstruksi baja tersebut tetap tidak rusak dan kotor.
Bilamana ternyata yang dikirim rusak dan bengkok, Kontraktor harus mengganti
yang baru.
PASAL 18
PEKERJAAN PEMANCANGAN TIANG BETON
18.1 Umum
a. Jenis Pemancangan
Pekerjaan pemancangan berupa pemancangan tiang pancang beton
(Spun Pile dan Square Pile) sesuai dengan spesifikasi di bawah ini serta sesuai
dengan gambar-gambar yang tercantum dalam dokumen Kontrak
Konstruksi.
b. Produksi Bahan
Tiang pancang beton (Square Pile dan Spun Pile) dapat diproduksi sendiri
oleh Kontraktor sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang telah ditetapkan
atau dapat juga diperoleh dari supplier yang khusus memproduksi bahan
tersebut sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Apabila tiang pancang beton (Square Pile dan Spun Pile) diperoleh dari
supplier, maka supplier tersebut haruslah supplier yang sudah memiliki
sertifikat untuk memproduksi bahan tersebut dan supplier harus memberikan
jaminan untuk keseragaman mutu serta ukuran, sesuai dengan yang
disyaratkan dalam dokumen Kontrak Konstruksi.
18.2 Material
Mutu beton untuk tiang pancang adalah K-500 untuk type square pile dan K-
600 untuk type spun pile. Kecuali ada metoda penyambungan yang disetujui
Direksi, tidak diperbolehkan adanya sambungan pada besi tulangan utama
tiang pancang. Tiang pancang harus mempunyai kekuatan yang seragam dari
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 23
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
ujung ke ujung. Tiang pancang beton bulat diameter 400 mm harus mampu
menahan momen lentur minimum 5,50 ton m/tiang dan gaya aksial minimum
121,10 ton. Toleransi kelurusan yang diijinkan adalah 1/1.000 dari panjangnya.
Sementara untuk tiang pancang beton kotak 250 mm harus mampu menahan
momen lentur minimum 2,29 ton m/tiang dan gaya aksial minimum 81,40 ton.
Toleransi kelurusan yang diijinkan adalah 1/1.000 dari panjangnya
18.3 Pencetakan
Tiang pancang beton harus dicetak dalam keadaan horisontal, tindakan khusus
harus diambil untuk melindungi timbulnya rongga udara dan kekeroposan
selama pencetakan. Beton harus dituangkan sedikit demi sedikit tetapi terus
menerus dan dipadatkan dengan vibrator. Seluruh permukaan beton harus
dilakukan penyelesaian akhir (finishing) yang sama.
18.4 Perawatan
Setelah selesai pengecoran untuk satu unit tiang pancang, beton harus
secepatnya diselimuti dengan kain atau karung goni basah selama 7 hari dan
tingkat kelembaban kain atau karung goni harus tetap dijaga. Kontraktor tidak
diperkenankan melakukan pemancangan sebelum tiang pancang beton
mencapai umur 28 hari.
18.5 Pengangkutan
Pengangkutan tiang pancang beton harus dilakukan dengan hati-hati. Jika
diperlukan, Kontraktor harus menyediakan sling atau alat lainnya untuk
mencegah terjadinya retak dan benturan. Tiang pancang beton harus
diangkat pada posisi titik angkatnya, posisi titik angkat ini harus sudah disetujui
oleh Direksi. Kerusakan tiang pancang beton yang terjadi selama
pengangkutan dan pemancangan harus diganti dan ini menjadi
tanggungjawab Kontraktor.
18.6 Alat Kerja
Berdasarkan dimensi tiang yang digunakan di dalam proyek ini maka alternatif
alat pancang yang dapat digunakan dalam pemancangan ini adalah: alat
pancang jenis tripod/labrang. Semua alat kerja, seperti ring pancang, diesel
penggerak, hammer, helmet, cushion dan alat bantu lainnya yang berkaitan
dengan pekerjaan ini harus dalam kondisi prima sehingga mutu pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 24
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
maupun schedule yang ditentukan dapat tercapai.
18.7 Persiapan Pemancangan
a. Kepala Tiang Pancang
Kepala tiang pancang harus diberi pelindung agar tidak rusak ketika
dipancang. Bahan dan disain pelindung kepala ini harus mendapat
persetujuan Direksi. Kontraktor harus menjamin semua peralatan yang
digunakan untuk memegang kepala tiang pancang bekerja dengan baik
sehingga kepala tiang pancang tidak berputar ketika dipancang.
b. Sambungan
Sambungan tiang pancang beton harus merupakan buatan pabrik.
Panjang, disain alur, dan metoda pemasangan sambungan harus mendapat
persetujuan dari Direksi.
c. Setting Out
Sebelum dilakukan pemancangan, seting out untuk semua tiang pancang
harus sudah selesai dilakukan dan disetujui Direksi paling tidak 8 jam sebelum
dilakukan pemancangan. Semua setting out harus aman dan bebas dari
gangguan sampai pekerjaan pemancangan selesai.
d. Peralatan Pemancangan
Untuk pemancangan dari arah laut harus dipakai ponton khusus untuk
pekerjaan pancang atau harus dibuat bagan sementara apabila diperlukan.
Apabila digunakan ponton harus dijaga kestabilan dan ketepatan posisi
pemancangannya. Kekhususan (detail) dari alat pancang harus disetujui
oleh Direksi. Jika memilih alat pancang, Kontraktor harus memperhitungkan
macam-macam faktor seperti tiang pancang yang akan dipancang, lokasi
untuk penempatan alat pancang, keadaan tanah, dan hal-hal lain yang
berhubungan dengan pelaksanaan pemancangan. Palu pancang macam
apapun, termasuk palu uap (steam hammer) harus memenuhi syarat untuk
pelaksanaan pancang dan harus mendapat persetujuan Direksi. Tiang
pancang harus dilindungi selama dipancang yaitu dengan topi tiang (pile
cap) dan bantalan (cushion block) yang desainnya disetujui Direksi. Bantalan
harus terbuat dari bahan yang tidak banyak berubah sifat elastisitasnya
karena pukulan-pukulan hammer yang berulang-ulang.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 25
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
- Apabila pemancangan dilakukan dengan diesel hammer maka energi
hammer harus mendekati nilai dari setengah berat tiang pancang
ditambah 4000 kg.
- Apabila pemancangan dilakukan dengan drop hammer maka jarak jatuh
hammer tidak boleh lebih dari 2,5 m dan hammer harus mempunyai berat
tidak boleh kurang dari separuh berat tiang pancang. Jatuhan hammer
harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak merusak tiang pancang.
- Apabila pemancangan dilakukan dengan steam atau air hammer maka
peralatan tersebut harus mempunyai kapasitas yang cukup untuk
pemancangan. Tekanan yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi
dari pabrik pembuatnya. Boiller dan tangki harus dilengkapi dengan alat
pengukur tekanan dan alat pengukur lainnya.
e. Persetujuan Peralatan dan Metoda Pemancangan
Sebelum pekerjaan pemancangan dilakukan, Kontraktor harus
menyampaikan kepada Direksi untuk mendapat persetujuannya tentang
detail dari peralatan pancang dan metoda yang akan dilakukan untuk
menyelesaikan pekerjaan pemancangan.
18.8 Pemancangan
a. Pemancangan
1. Pemancangan tiang pancang harus selalu dilakukan dengan bantuan
garis dan posisi hasil setting out. Selama pemancangan tiang pancang
harus dibuat atau diusahakan bebas dari gerakan hammer.
2. Urutan-urutan pemancangan tiang agar direncanakan sesuai kondisi
pekerjaan, sehingga pelaksanaan pemancangan dapat berjalan
dengan lancar dan baik serta tiang yang dipancang lebih dahulu tidak
terganggu. Pemborong harus mengajukan rencana kerja pemancangan
kepada Direksi untuk dievaluasi dan diberi persetujuan tertulis oleh Direksi;
3. Pada setiap titik pemancangan wajib dilakukan pencatatan terhadap
koordinat titik pancang, kedalaman pemancangan tiang pancang,
serta kemiringan tiang pancang sesuai dengan gambar desain rencana;
4. Pemborong tidak diperkenankan memindahkan alat pancang dari
kepala tiang tanpa persetujuan Direksi;
5. Tiang hanya dipancang selama ada Direksi dan hanya tersedia fasilitas
bagi Direksi untuk memperoleh informasi pemancangan tiang yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 26
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
diperlukan. Meskipun demikian Pemborong tetap bertanggung jawab
atas pekerjaan ini;
6. Pemborong harus memberitahu Direksi dengan segera apabila terjadi
perubahan yang tidak normal selama pemancangan tiang. Pemborong
harus berhati-hati untuk mencegah timbulnya gaya lateral pada tiang
selama pemancangan yang diakibatkan oleh alat pancang;
7. Tiang yang tidak dipakai akibat "over acting" atau tidak memenuhi
toleransi yang diijinkan, maka harus dibuat tiang ekstra yang dipancang
di lokasi tersebut, atas persetujuan Direksi;
8. Kalendering wajib dilakukan untuk setiap titik pancang sebagai
penentuan daya dukung tiang pancang berdasarkan dynamic formula
(Hiley Formula) dan panjangnya tiang pancang lebih lanjut;
9. Kalendering dilakukan bukan sebagai penentu berhentinya Final Set.
Hanya sebagai bentuk pencatatan, berapa kedalaman yang ditempuh
oleh Tiang Pancang pada sebuah titik;
10. Pada kondisi kedalaman pemancangan telah dilakukan sesuai dengan
gambar rencana namun penetrasi pada 10 (sepuluh) pukulan terakhir
masih lebih besar dari 250 mm, maka tiang pancang yang terpancang
tersebut wajib didiamkan selama 2 x 24 jam untuk kemudian dilakukan
PDA test dilengkapi dokumentasi berupa foto dan video saat
pemancangan. Hasil PDA test wajib digunakan oleh pelaksana kegiatan
(KPA, PPK, Konsultan Supervisi, dan Kontraktor Pelaksana) untuk
mengambil langkah sebagai berikut :
Apabila daya dukung tiang pancang terpancang berdasarkan hasil
PDA test lebih besar atau sama dengan daya dukung tiang pancang
yang dipersyaratkan pada dokumen perencanaan, maka pekerjaan
pemancangan dihentikan pada kedalaman tersebut dan Hasil
kalendering, PDA test, serta foto dan video pemancangan wajib
dilaporkan kepada Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau –
Pulau kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Apabila daya dukung tiang pancang terpancang berdasarkan hasil
PDA test lebih kecil dari daya dukung tiang pancang yang
dipersyaratkan pada spesifikasi teknis dan dokumen DED, pelaksana
kegiatan (KPA, PPK, Konsultan Supervisi, dan Kontraktor Pelaksana)
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 27
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
wajib melapor kepada Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau –
Pulau kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan pada kesempatan
pertama sebelum memutuskan untuk menambah kedalaman
pemancangan tiang pancang;
11. Untuk kondisi dimana dilakukan penambahan kedalaman
pemancangan tiang pancang tanpa pelaksanaan PDA test terlebih
dahulu dan / atau tanpa persetujuan dari PPK Sekretaria Jenderal
Pengelolaan Ruang Laut, pembayaran biaya tambahan pekerjaan
pemancangan dan material tiang pancang menjadi tanggung jawab
pelaksana kegiatan dan tidak diperkenankan melakukan pembayaran
melalui anggaran proyek;
12. Kedalaman pemancangan tiang pancang harus sesuai dengan
perhitungan daya dukung tiang pancang dan beban maksimum yang
diteruskan tiang ke tanah berdasarkan perhitungan struktur;
13. Daya dukung tiang pancang harus dapat memenuhi daya dukung aksial
tarik dan aksial tekan;
14. Untuk daya dukung tiang pancang yang mengandalkan tahanan ujung
tiang (end bearing), penetrasi tiang pancang dalam 10 pukulan terakhir
harus kurang dari 2,5 cm.
b. Pencatatan Pemancangan (Driving Record)
Untuk mengetahui besarnya penurunan tiang pancang, harus dibuat
catatan-catatan. Untuk itu, pada seluruh panjang tiang pancang harus
diberi tanda-tanda dengan cat pada setiap jarak 50 cm. Catatan-catatan
yang dibuat harus meliputi hal-hal seperti tersebut di bawah ini dan disusun
dalam formulir yang ditentukan oleh Direksi. Hal-hal yang harus dibuat
catatannya adalah :
- Nomor tiang
- Panjang, diameter luar, atau ukuran tiang pancang
- Tanggal dan waktu pemancangan
- Nama petugas pencatat
- Data dari peralatan pancang
- Data dari bantalan (cushion)
- Dalamnya penetrasi
- Penetrasi rata-rata tiap pukulan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 28
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
- Tinggi jatuh (drop)
- Besarnya pantulan (rebound)
- Penyimpangan-penyimpangan pada waktu pemancangan
- Besarnya penurunan sendiri tiang pancang
- Kedalaman dasar laut.
c. Toleransi pada Tiang yang Sudah Dipancang
Tiang harus dipancang dengan cara yang tepat dan toleransi deviasi
maksimum yang diijinkan untuk tiang pancang terhadap arah vertikal adalah
+1,5o.
d. Pemotongan dan Pembongkaran Kepala Tiang Pancang
Kepala tiang pancang harus dipotong sesuai elevasi dalam gambar rencana
atau sesuai dengan petunjuk Direksi. Untuk pemasangan besi plat dudukan
tiang lampu penerangan, kepala tiang pancang harus dibongkar sampai
terlihat besi tulangannya. Pembongkaran harus dilakukan setelah tiang
pancang sudah selesai dipancang. Kecuali ditentukan lain, sisa
potongan/bongkaran tiang pancang menjadi milik Kontraktor dan harus
dipindahkan dari lokasi.
18.9 Penerimaan Pekerjaan Pemancangan
a. Kontraktor harus melakukan pengukuran terhadap tiang pancang yang
sudah selesai dipancang. Pekerjaan pemancangan akan dinyatakan
diterima bila telah memenuhi syarat seperti yang ditunjukkan dalam gambar
rencana dan spesifikasi yang disyaratkan.
b. Kontraktor harus mengganti tiang pancang yang hilang atau rusak selama
sebelum pemancangan sampai pemancangan selesai.
PASAL 19
PEKERJAAN PILE CAP DAN BALOK
19.1 Umum
Fungsi pilecap adalah sebagai komponen untuk menyatukan balok, tiang, dan
pelat. Selain itu, fungsi dari pilecap ini adalah untuk menahan punching shear
dari tiang (akibat gaya reaksi dari beban di atas dermaga). Ukuran pile cap
yang di kerjakan adalah sama dengan apa yang tertuang di dalam gambar
kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 29
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
Fungsi balok adalah untuk menyalurkan beban dari pelat lantai ke pilecap, dan
dari pilecap ke tiang pancang. Ukuran balok yang di kerjakan adalah sama
dengan apa yang tertuang di dalam gambar kerja.
19.2 Pembuatan Pile Cap dan Balok
Pembuatan pilecap dan Balok dikerjakan setelah pemancangan selesai
dilakukan. Namun untuk pembesiannya dapat dirakit terlebih dahulu.
a. Pemasangan Begisting
Urutan pemasangan begisting sebagai berikut :
Cek posisi dan elevasi dasar rencana bekisting dengan menggunakan
waterpass dan theodolith, tarik benang antar tiang pancang untuk
menantukan as pilecap dan balok;
Pasang penggantung steel plat dan dilaskan pada ujung atas tiang
pancang;
Pasang balok kayu 6/12 pada penggantung, serta eratkan
penggantungnya.
Pemasangan balok arah x ( bawah) didahulukan setelah itu balok arah y
(atas) ditumpangkan di atasnya;
Pasang panel bekisting poer bagian dasar, diikuti panel bekisting
samping. Setelah posisi benar, sekur – sekur bekisting dipasang;
Pasang kayu sebagai perancah balok dan lantai di atas balok 6/12,
kemudian diikuti panel bekisting pile cap, balok dengan perkuatan sekur
– sekur kayu;
Terakhir pasang panel bekisting plat pile cap;
b. Pembesian Pile Cap dan Balok
Besi beton yang telah dipotong dan difabrikasi, diangkut ke site dengan
menggunakan alat angkut yang tidak merusak besi beton;
Besi beton dipasang setelah bekisting selesai bagian bawahnya;
Besi beton dipasang secara bertahap mengikuti tahapan pengecoran,
yaitu :
o Pembesian pile cap dan balok;
o Pembesian poer / pile cap dan balok setelah pile head dicor;
o Pembesian plat lantai setelah pile cap dan balok dicor;
o Pengikatan besi beton menggunakan kawat baja ( bendrat ) dan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 30
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
pada beberapa tempat, terutama di sekitar pipa pancang harus
dilakukan pengelasan;
o Beton decking / beton tahu dipasang di beberapa tempat untuk
menjamin tebal selimut beton;
c. Pengecoran Beton
Komposisi campuran beton (semen, pasir, batu pecah ) jenis beton instan
yang dijual dipasaran dan mendapat persetujuan Direksi/Engineer.
Pencampuran dan pengadukan beton menggunakan concrete mixer,
setelah beton siap diangkut ke site menggunakan gerobak dorong/ ember.
Sebelum beton dituangkan (dicor), perlu diperiksa /inspeksi bersama
dengan Direksi hal – hal sbb :
Bentuk dan ukuran bekisting sudah sesuai gambar;
Bekisting kuat, tidak goyang dan tidak bocor;
Semua perkuatan (perancah /sekur) sudah sesuai dengan shop drawing;
Pembesian sudah sesuai gambar;
Permukaan bekisting telah diberi minyak
Beton decking telah terpasang dan cukup
Permukaan bekisting telah dibersihkan dari segala kotoran (kayu,
potongan besi, paku dll) Pembersihan bekisting sebaiknya menggunakan
compressor;
Semua perlengkapan cor sudah siap dan dalam kondisi baik (concrete
vibrator,concrete pump, sekop);
Semua perlengkapan untuk penerangan (untuk antisipasi kerja lembur)
telah tersedia dan terpasang;
Perlengkapan untuk test beton, yaitu slump dan kubus / silinder beton
telah tersedia;
Volume beton (semen , pasir, batu pecah, air) telah mencukupi untuk
pengecoran 1 blok
Setelah hal – hal di atas terpenuhi dan mendapat persetujuan direksi,
pengecoran baru boleh dilakukan. Pengecoran dilakukan per bagian atau
per blok dan tidak boleh terputus pada saat pengecoran balok, poer dan
plat lantainya. Penuangan beton menggunakan kereta sorong/ember.
19.3 Perawatan Beton
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 31
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
Perawatan beton dilakukan secara terus menerus selama 10 hari umur beton
dengan menggunakan penutup karung goni dan dibasahi terus menerus.
19.4 Pembongkaran bekisting
Pembongkaran bekisting dilakukan setelah beton cukup keras dan kuat
menahan beban sendiri;
Tepi / sisi balok dan pile cap;
Bawah poer/ pile cap, beam dan slab
Pembongkaran dilakukan dari bawah trestle saat air surut dengan
menggunakan sampan/ rakit.
PASAL 20
PEKERJAAN LANTAI DAN RAILING TRESTLE
Metode pembuatan struktur atas Trestle (plat lantai) digunakan metode plat lantai
yang terbuat dari bahan Papan Kayu Kelas 1. Ukuran tebal dan lebar lantai kayu
yang di kerjakan adalah sama dengan apa yang tertuang di dalam gambar kerja.
Untuk keamanan pengguna trestle, maka dibuatkan pengaman jatuh berupa
railing. Railing pada trestle terbuat dari bahan kayu kelas 1. Ukuran tebal dan lebar
railing kayu yang di kerjakan adalah sama dengan apa yang tertuang di dalam
gambar kerja.
Untuk kayu yang digunakan merupakan kayu yang diambil secara legal dan PPK
tidak bertanggungjawab atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan untuk
memperoleh kayu yang digunakan.
PASAL 21
PEKERJAAN CERUCUK GANGWAY
Cerucuk Gangway merupakan komponen Gangway yang terpasang pada Trestle
(konstruksi balok melintang). Cerucuk Gangway terbuat dari bahan stainlessteel 304.
Cerucuk Gangway disediakan/ disiapkan oleh penyedia jasa Dermaga Apung.
Cerucuk Gangway dipasang dan dihubungkan dengan system pembesian balok
melintang trestle. Pekerjaan pemasangan Cerucuk Gangway dilakukan sebelum
proses pengecoran trestle. Pihak kontraktor agar melakukan komunikasi terkait
penyediaan Cerucuk Gangway dengan pihak penyedia jasa Dermaga Apung.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 32
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
PASAL 22
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
1) Setiap hendak memulai pekerjaan terlebih dahulu disetujui oleh direksi/
pengawas lapangan dan dicatat pada buku harian;
2) Pelaksana harus mengisi buku harian setiap hari tentang jenis kegiatan/bahan
yang masuk, tenaga kerja, keadaan cuaca dan ditanda tangani bersama
pengawas lapangan.
3) Lain-lain pekerjaan yang tidak jelas, baik dalam gambar maupun bestek, akan
tetapi pekerjaan tersebut masih ada kaitannya dengan pekerjaan tersebut tetap
harus dilaksanakan dengan tidak memperhitungkan pekerjaan tambahan.
PASAL 23
PEKERJAAN SELESAI
1) Pekerjaan dianggap/ dinyatakan selesai, apabila seluruh pekerjaan telah selesai
dikerjakan dan diterima oleh pemilik pekerjaan;
2) Sisa bahan galian dan timbunan/telah diangkut dan diratakan;
3) Bekisting telah dibuka dan dibuang/dibersihkan
4) Masa Pemeliharaan telah dilalui dan mendapat persetujuan dari direksi/
pengawas lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 33| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 August 2023 | Pembangunan Pelabuhan Lakahia | Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat | Rp 15,000,000,000 |
| 29 April 2020 | Pembangunan Rumah Khusus Bagi Masyarakat Korban Relokasi | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 6,291,600,000 |
| 11 December 2019 | Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Lasusua | Kementerian Perhubungan | Rp 4,887,939,801 |
| 4 December 2025 | Pekerjaan Ruang Kerja Sekretariat Jenderal Gedung Tulodong | Kementerian Perindustrian | Rp 3,622,000,000 |
| 26 August 2024 | Rehablitasi Gedung Aula Kantor Dinas | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 3,597,910,000 |
| 4 July 2023 | Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Pariama - Watu | Kab. Konawe Utara | Rp 3,200,000,000 |
| 27 August 2025 | Pembangunan Rps Perhotelan Smkn 3 Muna | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 2,929,500,000 |
| 22 November 2019 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tata Air Tambak Amondo Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,887,950,000 |
| 1 October 2023 | Pembangunan Talud Sman 4 Sampolawa | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 2,640,356,000 |
| 10 March 2022 | Penggantian Jembatan S. Kowuna II Kab. Buton | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 2,534,073,600 |