Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh Di Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 18588218
Date: 2 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Dan Ruang Laut
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,730,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,520,231,530
Winner (Pemenang): CV Utama Jaya Perkasa
NPWP: 316868363811000
RUP Code: 47993222
Work Location: Desa Jerwatu, Kab. Kepulauan Aru - Kepulauan Aru (Kab.)
Participants: 53
Applicants
Reason
0316868363811000Rp 1,508,462,783-
0031748361805000Rp 1,444,219,954Tidak menyampaikan data/bukti memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI 001) atau Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (BS010) atau Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (BS011) yang masih berlaku.
Rafanda Al Razaak
09*1**2****35**0Rp 1,435,605,036Berdasarkan hasil klarifikasi lapangan, bukti peralatan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
0809093222822000--
0935723502942000--
0712233881941000--
0631236437322000--
0913668737941000--
0839352333941000--
0032597841941000--
0918754003941000--
CV Dwikarya Mandiri
0023294572941000--
0945944023942000--
0017962689805000--
0018842351912000--
0952225944942000--
CV Anugerah Putra Pratama
0029357514823000--
CV Gema Sangkakala
07*2**3****54**0--
0029410610734000--
0030613368821000--
0032121550942000--
0020613832941000--
0020984621941000--
0760299099442000--
PT Doro Tovo Indonesia
09*9**3****85**0--
0806806873831000--
0729865394438000--
0732827381941000--
Banten Teknik Makmur Jaya
06*6**8****17**0--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
0626295372822000--
0968018978942000--
Bijak Utama Karsa
04*9**9****17**0--
Agung Kurnia Mandiri
0018114948831000--
0867478117822000--
CV Rifqy Nur Sejahtera
06*7**8****05**0--
0316619808913000--
0531285179943000--
PT Vika Cipta Mulia
00*8**3****01**0--
Thufalindo Jaya
03*4**1****29**0--
CV Kusuma Jaya
07*8**3****22**0--
0901823344104000--
0029553005504000--
0946002599955000--
0033347923941000--
0810343756305000--
0705137842811000--
CV Azka Engineering
07*1**9****01**1--
0022314553911000--
0761762541943000--
0804621092816000--
0025466913942000--
0017790148941000--
Attachment
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN                            
                                                                           
             DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN KELAUTAN DAN RUANG LAUT       
                                                                           
             DIREKTORAT PENDAYAGUNAAN PESISIR DAN PULAU PULAU KECIL        
                                                                           
             Gedung Mina Bahari III lantai 8, Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                     RENCANA   KERJA DAN  SYARAT                           
                                                                           
                                                                           
    PEMBANGUNAN     PRASARANA   TAMBAT   LABUH/  DERMAGA    APUNG          
                     KABUPATEN   KEPULAUAN   ARU                           
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
                                                                         
               RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                    
                                                                         
                              (RKS)                                      
                                                                         
   PEKERJAAN PEMBANGUNAN PRASARANA DERMAGA APUNG/ TAMBAT LABUH DI        
                                                                         
        PESISIR DAN PULAU - PULAU KECIL DI KABUPATEN KEPULAUAN ARU       
                         PROVINSI MALUKU                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              BAB I                                      
                                                                         
                         KETENTUAN TEKNIS                                
                                                                         
                             PASAL 1                                     
                                                                         
                        PERSYARATAN UMUM                                 
                                                                         
 1.1. Peraturan Umum                                                     
                                                                         
    Untuk pelaksanaan pekerjaan sipil dipakai peraturan umum yang lazim dipakai
                                                                         
    yang disebut A.V./SU/41. Peraturan yang dimaksud dinyatakan berlaku dan
    mengikat, kecuali dinyatakan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat – syarat ini.
                                                                         
    Peraturan peraturan tersebut adalah :                                
                                                                         
    1) PUBI 1982/NI-3 (Peraturan Umum Bangunan Indonesia);               
    2) SNI 2052-2017 Tentang Baja Tulangan Beton                         
                                                                         
    3) SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
    4) PKKI – 1971 / NI-5 (Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia);         
                                                                         
    5) SNI 1729-2015 Spesifikasi Bangunan Gedung Baja Struktural;        
    6) SNI 1726-2012 tentang Ketahanan Gempa;                            
                                                                         
    7) Peraturan Cat Indonesia (NI-4 atau PCI 1961);                     
    8) Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1980;                 
                                                                         
    9) Petunjuk Perencanaan Fasilitas Laut Pelabuhan Perikanan 2013      
                                                                         
    Peraturan – peraturan lain yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku di daerah setempat selama tidak bertentangan dengan peraturan yang
                                                                         
    berlaku di Indonesia                                                 
                                                                         
 1.2. Pelaksanaan Dan Gambar Pelaksanaan                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        1          
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    1) Kontraktor wajib memeriksa dan meneliti semua gambar, ketentuan dan
      syarat – syarat sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan;             
                                                                         
    2) Apabila ada hal – hal yang tidak lazim dilaksanakan, atau bila dilaksanakan
      akan menimbulkan bahaya, maka kontraktor diwajibkan untuk mengadakan
                                                                         
      perubahan seperlunya, dengan terlebih dahulu memberitahukan secara 
      tertulis kepada konsultan pengawas atau direksi untuk persetujuannya;
                                                                         
    3) Apabila ada perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail  
      atau dengan RKS, maka konsultan pengawas atau direksi, akan menetapkan
                                                                         
      kebutuhan mana yang mengikat (yang harus dilaksanakan), dengan     
      ketentuan menguntungkan Negara;                                    
                                                                         
    4) Pelaksana pembangunan proyek dilaksanakan secara lengkap termasuk 
      mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan – bahan yang  
                                                                         
      diperlukan, menyediakan tenaga kerja berikut pengawasan dan hal – hal
      yang dianggap perlu lainnya;                                       
                                                                         
    5) Kontraktor diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk
      menuju pada penyelesaian dan pelaksanaan pekerjaan secara cepat, baik
                                                                         
      dan lengkap.                                                       
                                                                         
                             PASAL 2                                     
                                                                         
                RENCANA KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN                      
                                                                         
 1) Sebelum memulai melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun rencana
   kerja secara terperinci, antara lain jadwal pelaksanaan (time schedule), network
                                                                         
   planning, yang diajukan kepada konsultan pengawas/ direksi selambat – 
   lambatnya 1 (satu) minggu setelah penunjukan pemenang, untuk mendapatkan
                                                                         
   persetujuan;                                                          
 2) Setelah mendapat persetujuan, maka rencana kerja tersebut harus dibuat dan
                                                                         
   diserahkan cetakannya kepada konsultan pengawas dan direksi masing –  
   masing rangkap tiga, sedangkan cetakan lainnya harus senantiasa terpajang
                                                                         
   ditempat pekerjaan (direksi keet), bersama dengan dokumen kontrak;    
                                                                         
 3) Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan alat – alat dan bahan
   bantu sesuai dengan rencana kerja, kecuali jika terpaksa menyimpang karena
                                                                         
   suatu hal, akan tetapi harus dipertimbangkan secara matang dan harus  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        2          
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   mendapat persetujuan konsultan pengawas dan direksi;                  
 4) Rencana Kerja ini akan dipakai oleh pemberi tugas/ direksi sebagai dasar untuk
                                                                         
   menentukan segala sesuatu yang  berhubungan dengan  kemajuan,         
   keterlambatan dan penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor;
                                                                         
 5) Di dalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya pekerjaan beton bertulang, konstruksi
   baja, konstruksi kayu dan pekerjaan struktur lainnya, disamping pekerjaan
                                                                         
   pengolahan tanah, baik menurut perhitungan konstruksi dan gambar – gambar
   konstruksi yang disediakan jika diduga terdapat kekurangan, Kontraktor
                                                                         
   diwajibkan mengadakan konsultasi dengan konsultan pengawas dan direksi
   sebelum pekerjaan dilaksanakan;                                       
                                                                         
 6) Pihak Kontraktor dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang   
   mungkin terjadi akibat letak daerah proyek, dan memperhitungkan didalam
                                                                         
   harga yang termuat dalam surat penawaran, termasuk kehilangan dan     
   kerusakan bahan/ alat;                                                
                                                                         
 7) Tanah dan halaman yang diserahkan dalam pembangunan ini diserahkan   
   kepada kontraktor dalam keadaan sesuai pada saat seperti penjelasan / 
                                                                         
   aanwijzing lapangan;                                                  
 8) Kontraktor harus sedemikian rupa menjaga ketertiban selama pekerjaan 
                                                                         
   dilaksanakan, sehingga lokasi dan sekitarnya menjadi tertib, misalnya pekerjaan
   pada malam hari, kontraktor harus minta persetujuan kepada direksi atau
                                                                         
   konsultan pengawas terlebih dahulu;                                   
 9) Pekerjaan harus diserahkan secara lengkap (selesai dengan sempurna) kepada
                                                                         
   pemberi tugas / direksi, termasuk perbaikan – perbaikan yang timbul akibat
                                                                         
   kelalaian, pembersihan lingkungan, dsbnya.                            
                             PASAL 3                                     
                                                                         
                      TENAGA KERJA LAPANGAN                              
                                                                         
 1) Bangsal untuk pekerja dan gudang dibuat/disewa pada tempat sekitar   
                                                                         
   pembangunan, sedangkan untuk ruang direksi, ruang konsultan pengawas dan
                                                                         
   ruang rapat lapangan dibuat menyatu dan letaknya akan ditentukan kemudian
   oleh konsultan pengawas dan direksi;                                  
                                                                         
 2) Bahan – bahan utama dan bahan bahan tambahan yang seharusnya         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        3          
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   mendapat perlindungan, harus disimpan didalam gudang yang cukup       
   menjamin perlindungan terhadapnya;                                    
                                                                         
 3) Kontraktor harus selalu hadir pada saat rapat lapangan baik yang diadakan
   secara periodik setiap minggu dan setiap bulan maupun rapat – rapat lainnya
                                                                         
   yang diadakan oleh konsultan pengawas dan direksi, untuk membicarakan 
   segala sesuatu mengenai pelaksanaan proyek ini.                       
                                                                         
                             PASAL 4                                     
                                                                         
                     KETENTUAN – KETENTUAN LAIN                          
                                                                         
 Selain Rencana Kerja dan Syarat – syarat ini, ketentuan lain yang mengikat di dalam
                                                                         
 pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :                      
                                                                         
 1) Gambar Kerja :                                                       
    Gambar – gambar yang dilampirkan pada Rencana Kerja dan Syarat – syarat
                                                                         
     ini;                                                                
    Gambar – gambar detail yang diserahkan kemudian oleh pemberi tugas. 
                                                                         
 2) Petunjuk                                                             
    Petunjuk ataupun keterangan yang diberikan dalam rapat penjelasan   
                                                                         
     (aanwijzing), sesuai yang tercantum dalam Berita Acara Rapat Penjelasan;
    Petunjuk dan syarat – syarat yang diberikan dalam masa pelaksanaan oleh
                                                                         
     konsultan pengawas dan direksi, petugas dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas
     Tata Kota maupun Dinas Keselamatan Kerja.                           
                                                                         
 3) Peraturan                                                            
   Semua Undang – undang dan peraturan pemerintah yang berlaku untuk     
                                                                         
   pelaksanaan pekerjaan konstruksi.                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        4          
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              BAB 2                                      
                                                                         
                URAIAN DAN SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                   
                                                                         
                             PASAL 5                                     
                                                                         
                    SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                          
                                                                         
 5.1. Sasaran Pekerjaan yang dilaksanakan.                               
    Nama Pekerjaan    : Pembangunan Prasarana Dermaga Apung Dermaga      
                                                                         
                       Di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kabupaten     
                       Kepulauan Aru, Provinsi Maluku                    
                                                                         
    Lokasi            : Desa Jerwatu, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten     
                       Kepulauan Aru, Provinsi Maluku                    
                                                                         
    Sasaran Pekerjaan : - Pekerjaan Persiapan                            
                       - Pekerjaan Pemancangan Dermaga Apung;            
                                                                         
                       - Pekerjaan Trestle Beton                         
                       - Pekerjaan Mobilisasi                            
                                                                         
 5.2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi                            
                                                                         
    a. Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan sistem manajemen keselamatan
      konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                         
      Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen        
      Keselamatan Konstruksi                                             
                                                                         
    b. Penyedia Jasa diwajibkan menerapkan sistem manajemen keselamatan  
      konstruksi yang paling sedikit memuat:                             
                                                                         
      1) Rencana Keselamatan Kerja                                       
        Berupa rencana rencana keselamatan yang disusun agar pekerjaan dapat
                                                                         
        dilaksanakan dengan baik serta terhindar dari kecelakaan kerja   
      2) Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan Keselamatan Kerja            
                                                                         
        Berupa kegiatan pelatihan, forum diskusi, maupun sosialisasi kepada seluruh
                                                                         
        tenaga kerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi (pengenalan alat
        pelindung diri, pengenalan alat pelindung kerja, identifikasi bahaya yang
                                                                         
        mungkin terjadi dalam konstruksi dan cara pencegahannya). Penyedia
        Jasa  diwajibkan mempromosikan keselamatan kerja dengan          
                                                                         
        menggunakan media-media yang mudah dilihat, dibaca dan dipahami  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        5          
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        oleh seluruh tenaga kerja (contoh: papan pengumuman, spanduk, banner,
        dll)                                                             
                                                                         
      3) Alat Pelindung Diri dan Alat Pelindung Kerja                    
        Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan alat pelindung diri (safety helm,
                                                                         
        pelindung mata, pelindung telinga, sarung tangan, sepatu pengaman,
        body harness, jaket pelampung, safety vest, jas hujan, pelindung jatuh, dll)
                                                                         
        bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek ini, serta alat
        pelindung kerja (jaring pengaman, tali keselamatan, safety deck, pagar
                                                                         
        pengaman, pembatas area, lampu rotary, dll) yang terpasang di lokasi
        pekerjaan                                                        
                                                                         
      4) Asuransi dan Perizinan                                          
        Penyedia Jasa diwajibkan untuk mengasuransikan seluruh tenaga kerja
                                                                         
        yang terlibat di dalam pekerjaan, baik asuransi kesehatan, jaminan
        keselamatan kerja dan asuransi kematian. Selain itu, penyedia jasa
                                                                         
        diwajibkan untuk mengurus perizinan yang dibutuhkan dalam        
        melaksanakan kegiatan di lokasi pekerjaan.                       
                                                                         
      5) Personel Keselamatan Konstruksi                                 
        Penyedia Jasa diwajibkan mempekerjakan personel keselamatan konstruksi
                                                                         
        untuk membantu mengawasi norma K3 di tempat kerja, membantu      
        pimpinan perusahaan melakukan identifikasi, memberikan persyaratan
                                                                         
        serta pembinaan K3 dan melakukan pemeriksaan.                    
      6) Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan                            
                                                                         
        Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan sarana, prasarana dan alat  
                                                                         
        kesehatan di tempat kerja, seperti instalasi cuci tangan, peralatan sanitasi
        dan desinfektasi, perlengkapan P3K, obat obatan dan lain lain    
                                                                         
      7) Rambu Keselamatan                                               
        Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan dan memasang rambu          
                                                                         
        keselamatan di lokasi pekerjaan, seperti rambu tanda bahaya, rambu lalu
        lintas di dalam lokasi proyek, lampu peringatan, pengeras suara dan lain
                                                                         
        lain.                                                            
      8) Konsultantsi dengan ahli terkait keselamatan konstruksi         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        6          
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        Penyedia Jasa diwajibkan melakukan konsultansi dengan tenga ahli K3
        (yang dimiliki penyedia jasa dan dalam melaksanakan system manajemen
                                                                         
        keselamatan konstruksi dilokasi pekerjaan.                       
      9) Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Resiko Keselamtan
                                                                         
        Konstruksi.                                                      
                                                                         
 5.3. Alat Dan Perlengkapan Pekerjaan dan Tenaga Lapangan.               
    a. Penyedia jasa, Sub Penyedia jasa dan bagian-bagian lainnya yang   
                                                                         
      mengerjakan pekerjaan pelaksanaan didalam proyek ini, harus menyediakan
      alat dan perlengkapan pekerjaannya sesuai dengan bidangnya masing- 
                                                                         
      masing, seperti :                                                  
      1) Perlengkapan K3 untuk pekerja;                                  
                                                                         
      2) Mesin pompa air (termasuk instalasi penyaluran air bersih);     
      3) Alat-alat ukur (Theodolith, waterpas, dan lain-lain);           
                                                                         
      4) Alat-alat pemotong, penduga dan penarik;                        
      5) Alat-alat pengecoran;                                           
                                                                         
      6) Alat-alat Las dan kelengkapannya;                               
      7) Alat-alat pengetesan lainnya yang diperlukan;                   
                                                                         
      8) Alat berat pemancangan di laut serta pendukungnya;              
      9) Alat-alat lain yang diperlukan untuk terlaksana pekerjaan.      
                                                                         
    b. Disamping itu juga harus menyediakan buku-buku laporan lapangan (harian,
      mingguan), buku petunjuk alat-alat yang akan dipasang, tenaga ahli untuk
                                                                         
      dapat memutuskan segala sesuatunya di lapangan dan bertindak atas nama
      Penyedia Jasa dan Sub Penyedia Jasa yang bersangkutan.             
                                                                         
 5.4. Penyimpanan Barang-Barang Dan Material.                            
                                                                         
    a. Penyedia jasa dan Sub-sub Penyedia jasa diwajibkan untuk menempatkan
                                                                         
      barang-barang dan material-material untuk kebutuhan pelaksanaan baik di
      luar (terbuka) ataupun di dalam gudang, sesuai dengan sifat barang-barang
                                                                         
      dan material tersebut, atas persetujuan Direksi Lapangan, sehingga akan
      menjamin :                                                         
                                                                         
      1) Keamanannya.                                                    
      2) Terhindarnya kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara     
                                                                         
        penyimpanan yang salah.                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        7          
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    b. Barang-barang dan material-material yang tidak akan digunakan untuk
      kebutuhan langsung pada  pekerjaan yang  bersangkutan tidak        
                                                                         
      diperkenankan untuk disimpan di dalam site.                        
    c. Material-material yang ditolak untuk dipakai supaya segera dikeluarkan dari
                                                                         
      site, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pemberitahuan penolakan.
                                                                         
 5.5. Kebersihan Dan Keleluasaan Halaman                                 
    Penyedia jasa dan Sub Penyedia jasa diwajibkan menjaga keleluasaan halaman
                                                                         
    dengan menempatkan barang-barang dan material sedemikian rupa, sehingga:
    a. Memudahkan pekerjaan.                                             
                                                                         
    b. Menjaga kebersihan dari sampah-sampah, kotoran-kotoran bangunan   
      (puing-puing) dan air yang menggenang.                             
                                                                         
    c. Tidak menyumbat saluran-saluran air.                              
                                                                         
 5.6. Fasilitas Lapangan.                                                
    Penyedia jasa dan Sub Penyedia jasa diwajibkan menyediakan :         
                                                                         
    a. Listrik dan penerangan, untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan 
      keamanan.                                                          
                                                                         
    b. Air minum atau air bersih dapat diminum, untuk kebutuhan pelaksanaan
      pekerjaan dan semua petugas-petugas yang ada di proyek.            
                                                                         
    c. Alat-alat P3K.                                                    
    d. Kamar Mandi/ WC untuk para pekerja lapangan.                      
                                                                         
    e. Dan Fasilitas Lainnya yang diperlukan untuk memperlancar pekerjaan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 6                                     
                                                                         
                               AIR                                       
                                                                         
 1) Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air yang tidak boleh     
   mengandung minyak, asam, alkali, garam dan bahan – bahan organis dan  
                                                                         
   bahan – bahan lain yang merusak bangunan. Dalam hal ini harus dinyatakan
   dengan hasil tes dari laboratorium yang disetujui oleh konsultan pengawas dan
                                                                         
   direksi;                                                              
 2) Khusus untuk beton, jumlah air yang di gunakan untuk membuat adukan  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        8          
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   disesuaikan dengan jenis pekerjaan beton, yang ditentukan dengan ukuran isi
   atau ukuran berat dan dilakukan dengan tepat.                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 7                                     
                                                                         
                              PASIR                                      
                                                                         
 7.1. Pasir Urug                                                         
                                                                         
    Pasir Untuk pengurukan alas lantai, alas pondasi batu gunung dan lain – lain
    harus bersih dan keras, pasir laut untuk maksud – maksud tersebut tidak
                                                                         
    diperkenankan.                                                       
                                                                         
 7.2. Pasir Pasang                                                       
                                                                         
    Pasir untuk adukan pasangan dan adukan plesteran harus memenuhi syarat –
    syarat sebagai berikut :                                             
                                                                         
    a. Butiran – butiran harus tajam dan keras, dan tidak dapat dihancurkan dengan
                                                                         
      jari;                                                              
    b. Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %;                          
                                                                         
    c. Butiran – butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm;
    d. Pasir laut tidak boleh digunakan.                                 
                                                                         
 7.3. Pasir Beton                                                        
                                                                         
    Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat sebagai berikut :  
                                                                         
    a. Butir – butir harus tajam, keras dan tidak dapat dihancurkan dengan jari atau
      pengaruh cuaca;                                                    
                                                                         
    b. Kadar Lumpur tidak boleh lebih dari 5 %;                          
    c. Pasir harus terdiri dari butiran – butiran yang beraneka ragam besarnya, dan
                                                                         
      dapat diayak dengan ayakan 0,5 maka sisa butiran – butiran diatas ayakan 4
      mm, minimal 2 % dari berat sisa butiran – butiran diatas ayakan 1 mm minimal
                                                                         
      10 % dari berat sisa butiran diatas ayakan 0,25 mm, berkisar antara 80 %
      sampai dengan 90 % dari berat. Pasir laut tidak dapat dipergunakan.
                                                                         
                             PASAL 8                                     
                                                                         
                           BATU GUNUNG                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        9          
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 1) Batu gunung belah harus keras, padat dan tidak boleh mengandung cadas atau
   tanah.                                                                
                                                                         
 2) Batu gunung untuk keperluan yang nampak (pasangan batu muka atau     
   pasangan tanpa plesteran), bentuk atau muka batu harus dipilih dan tidak boleh
                                                                         
   memperlihatkan tanda – tanda lapuk atau berpori.                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 9                                     
                                                                         
                              S P L I T                                  
                                                                         
 1) Split adalah batu pecah (hasil olahan stone crusher) yang harus dapat melalui ayakan
   berlubang persegi 25 mm dan tertinggal diatas ayakan berlubang persegi 2 mm;
                                                                         
 2) Split untuk beton harus memenuhi syarat yang dibutuhkan dalam PBI 1971 (NI-2)
   diantaranya: harus terdiri dari butir – butir yang keras, tidak berpori, tidak pecah/hancur
                                                                         
   oleh pengaruh cuaca;                                                  
 3) Split harus cukup bersih dan tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 3 %;
                                                                         
 4) Ukuran split yang digunakan tidak lebih dari 2 x 3 cm.               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 10                                    
                                                                         
                         PORTLAND CEMENT                                 
                                                                         
 1) Portland Cement (PC) yang digunakan harus sejenis (NI-8) dan dalam kantong utuh
   /baru;                                                                
                                                                         
 2) Bila digunakan PC yang telah lama disimpan harus diadakan pengujian terlebih
   dahulu oleh laboratorium yang disetujui Konsultan Pengawas dan direksi;
                                                                         
 3) Dalam pengangkutan PC ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi
   lembab, begitu pula penempatannya harus ditempat kering;              
                                                                         
 4) PC yang yang sudah membatu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 11                                    
                                                                         
                              KAYU                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        10         
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 Kriteria kayu yang digunakan antara lain:                               
                                                                         
 1) Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan sehat, dengan ketentuan ketentuan
   segala sifat dari kekurangan – kekurangan yang berhubungan dengan     
                                                                         
   pemakaiannya tidak merusak atau mengurangi nilai konstruksi;          
 2) Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu kelas 1 dan kelas 2;               
                                                                         
 3) Yang dimaksud dengan kayu mutu kelas 1 adalah kayu yang memenuhi syarat –
   syarat sebagai berikut :                                              
                                                                         
   a) Harus kering udara;                                                
   b) Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih
                                                                         
     dari 3,5 cm;                                                        
   c) Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar dari 1/10 dari tinggi
                                                                         
     balok;                                                              
   d) Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/4 tebal kayu, dan retak – retak
                                                                         
     dalam lingkaran tumbuh tidak melebihi 1/5 tebal kayu;               
   e) Miring arah serat (tangensial 0 tidak boleh melebihi dari 1/10;    
                                                                         
 4) Yang disebut kayu mutu kelas 2 adalah kayu yang tidak termasuk dalam mutu
   kelas 1, tetapi memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :            
                                                                         
   a) Kadar lengas kayu tidak lebih 18 %;                                
   b) Besar mata kayu tidak melebihi 1/4 dari lebar balok dan juga tidak lebih dari 5
                                                                         
     cm;                                                                 
   c) Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar dari 1/10 tinggi
                                                                         
     balok;                                                              
   d) Retak – retak dalam arah radial tidak boleh lebih dari 1/3 tebal kayu dan
                                                                         
     retak – retak menurut lingkaran tumbuh, tidak boleh melebihi 1/4 tebal kayu;
   e) Miring arah serat (tangensial) tidak boleh lebih dari 1/7;         
                                                                         
 5) Bahan – bahan kayu berlapis :                                        
                                                                         
   a) Teakwood harus berkualitas baik, corak maupun seratnya harus terpilih dan
     warnanya merata, yang dihasilkan dari kayu jati terpilih yang baik; 
                                                                         
   b) Plywood / tripleks harus berkualitas baik corak maupun seratnya, dan
     warnanya merata dengan lapisan yang padat                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 12                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        11         
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
                                                                         
               BAJA TULANGAN BETON DAN KAWAT PENGIKAT                    
                                                                         
 1) Jenis baja tulangan harus dihasilkan dari pabrik – pabrik baja yang dikenal dan
   yang berbentuk batang – batang polos atau batang – batang yang diprofil
                                                                         
   (besi ulir);                                                          
 2) Mutu baja tulangan yang dipakai U24 (besi polos) untuk tulangan yang lebih
                                                                         
   kecil dari diameter 16 mm, dan mutu baja U32 (besi ulir) untuk tulangan yang
   lebih besar atau sama dengan diameter 16 mm;                          
                                                                         
 3) Ukuran besi dalam pelaksanaan harus sama dengan ukuran dalam gambar  
   (ukuran penuh/full);                                                  
                                                                         
 4) Kawat pengikat harus terbuat dari besi baja lunak dengan diameter minimum
   1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak berlapis seng.   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 13                                    
                                                                         
                             B E T O N                                   
                                                                         
 1) Campuran beton yang dipilih harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan
                                                                         
   kekuatan tekan karakteristik yang disyaratkan untuk beton yang bersangkutan.
   Yang dimaksud dengan kekuatan tekan karakteristik adalah kekuatan tekan dari
                                                                         
   jumlah besar hasil – hasil pemeriksaaan benda uji;                    
 2) Kekuatan beton adalah kekuatan tekan yang diperoleh dari benda uji kubus,
                                                                         
   yang berisi 10 cm pada umur 28 hari;                                  
 3) Benda – benda kubus harus dibuat dari cetakan/ mal besi plat yang licin sehingga
                                                                         
   diperoleh bidang permukaan kubus yang rata. Setiap interval 5 m3 beton harus
   diambil 1 (satu) benda uji. Benda – benda uji tersebut ditest pada saat :
                                                                         
    umur 3 hari sebanyak 3 buah;                                        
    umur 7 hari sebanyak 3 buah;                                        
                                                                         
    umur 19 hari sebanyak 3 buah;                                       
                                                                         
    umur 28 hari sebanyak 3 buah;                                       
                                                                         
   Cetakan kubus harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah
   dilepas dari betonnya, kemudian diletakkan di atas bidang yang rata dan kedap
                                                                         
   air.                                                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        12         
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 4) Adukan beton untuk benda – benda uji harus diambil langsung dari mesin
   pengaduk dengan menggunakan ember atau alat lain yang tidak menyerap air.
                                                                         
   Bila dianggap perlu adukan beton diaduk lagi sebelum dituangkan kedalam
   cetakan;                                                              
                                                                         
 5) Kubus – kubus atau benda uji yang telah dicetak, harus disimpan di tempat yang
   bebas dari getaran dan ditutupi dengan karung basah selama 24 jam setelah
                                                                         
   kubus – kubus tersebut dilepas dengan hati – hati dari cetakannya, atas seizin
   Konsultan Pengawas.                                                   
                                                                         
 6) Setelah itu masing – masing kubus tersebut diberi tanda seperlunya dan disimpan
   di tempat dengan suhu yang sama dengan suhu udara luar sampai pada saat
                                                                         
   pemeriksaan. Kubus – kubus tersebut pada umur yang disyaratkan diuji oleh
   laboratorium yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan direksi atas biaya
                                                                         
   kontraktor;                                                           
 7) Campuran beton yang dipergunakan adalah sebagai berikut :            
                                                                         
   a. Untuk beton non structural digunakan campuran dengan perbandingan 1 PC
     : 2 pasir : 3 Split;                                                
                                                                         
   b. Untuk beton structural dipergunakan beton mutu K-300 dengan menggunakan
                                                                         
     jenis beton instan yang di jual dipasaran yang memungkin untuk mengurangi
     penurunan mutu/ kualitas beton yang digunakan pada saat pengadukan di
                                                                         
     lapangan dan WAJIB menggunakan Concrete Mixer sebagai alat bantu    
     pengadukan.                                                         
                                                                         
 8) Kekentalan adukan beton harus diperiksa dengan pengujian slump, dengan
   sebuah kerucut terpancung (Abrams). Nilai–nilai untuk berbagai pekerjaan beton
                                                                         
   harus merunut peraturan yang berlaku.                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 14                                    
                                                                         
                    BAJA PROFIL/ BAJA KONSTRUKSI                         
                                                                         
 1) Baja konstruksi atau baja bangunan terdiri dari baja gilas, baja tempa dan baja
   tuang. Yang akan dibicarakan dalam pasal ini adalah baja gilas.       
                                                                         
   Baja gilas terbagi dalam :                                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        13         
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   a. Baja yang diperdagangkan, yang harus memenuhi syarat – syarat pengujian,
     penelitian, pengukuran dan penimbangan                              
                                                                         
   b. Baja konstruksi yang harus memenuhi syarat – syarat pengujian : penelitian,
     pengukuran, penimbangan, pengujian tarik, pengujian lentur dalam keadaan
                                                                         
     dingin.                                                             
   c. Baja beton seperti telah dijelaskan sebelumnya                     
                                                                         
 2) Syarat – syarat pengujian                                            
   Pada pengujian penelitian, pengukuran harus memenuhi syarat – syarat sebagai
                                                                         
   berikut :                                                             
   a. Baja gilas berbentuk profil, strip dan plat harus halus permukaannya tanpa
                                                                         
     kerak – kerak, rengat – rengat, gelembung – gelembung, kerutan – kerutan
     dan cacat lainnya;                                                  
                                                                         
   b. Penggilasan baja ke dalam bentuk – bentuk profil, batang dan strip yang
     dikehendaki harus dilakukan dengan teliti. Permukaan baja siku harus bersih
                                                                         
     dari serpihan dan pertemuan bidang – bidang yang rata harus 90 derajat
     bidang luas dan kedua flems dari baja profil I harus sejajar;       
                                                                         
   c. Baja tulangan beton harus merunut peraturan yang berlaku;          
   d. Cacat – cacat ringan pada permukaan yang tidak mengganggu          
                                                                         
     penggunaan bahan tersebut dapat diizinkan antara lain bekas – bekas gilas
     dan rengat – rengat kecil pada permukaan boleh dibersihkan, asalkan alur –
                                                                         
     alur yang timbul karenanya tidak menyebabkan penyimpangan tebal yang
     lebih besar dari pada diizinkan.                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        14         
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
                              BAB 3                                      
                                                                         
                         KETENTUAN TEKNIS                                
                                                                         
                             PASAL 15                                    
                                                                         
                         PEMERIKSAAN SITE                                
                                                                         
 Sebelum memulai pekerjaan, kontrkator harus meninjau site untuk memeriksa
 keadaan dan situasi yang ada serta bahan – bahan yang akan digunakan.   
                                                                         
 Pendugaan titik duga:                                                   
                                                                         
 a. Patok – patok tetap dan sumbu konstruksi akan ditetapkan oleh konsultan
   pengawas bersama – sama dengan kontraktor dan tim perencanaan;        
                                                                         
 b. Patok – patok yang telah terpasang harus dijaga dan dipelihara oleh kontraktor
   selama pekerjaan berlangsung. Patok - patok tersebut dibuat dari beton untuk
                                                                         
   patok utama (BenchMark);                                              
 c. Pengukuran bangunan selanjutnya harus dikerjakan oleh kontraktor atas dasar
                                                                         
   sumbu dan patok – patok tetap yang telah ditentukan.                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 16                                    
                                                                         
                         PEKERJAAN BETON                                 
                                                                         
 1) Pekerjaan meliputi pekerjaan beton bertulang dan tidak bertulang lengkap
    dengan bekisting atau tanpa bekisting;                               
                                                                         
 2) Semua  pekerjaan beton harus mengikuti peraturan yang berlaku.       
    Persyaratan dalam standard minimum dalam pelaksanaannya disesuaikan  
                                                                         
    dengan gambar atau syarat – syarat lain dalam peraturan dan syarat ini;
 3) Semen yang dicapai harus sejenis untuk seluruh pekerjaan atau lain yang
                                                                         
    sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas atau direksi. Semen yang   
    dibawa ketempat pekerjaan harus dalam kantong tertutup dan terlindung
                                                                         
    dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan untuk pekerjaan. Penyimpanan
    harus pada tempat yang terlindung terhadap segala cuaca. Penumpukan  
                                                                         
    harus sesuai dengan urutan pengiriman, demikian pula pemakaian semen tidak
    dizinkan memakai semen yang rusak atau tercampur apapun.             
                                                                         
 4) Bahan – bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus disetujui oleh
    konsultan pengawas atau direksi sebelum dipergunakan, kontraktor harus
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        15         
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
    memberitahukan sumber dari mana bahan tersebut diambil;              
 5) Untuk memenuhi karakteristik mutu beton maka sebelum pekerjaan beton 
                                                                         
    dimulai, terlebih dahulu harus diadakan mix desain di laboratorium yang
    disetujui oleh konsultan pengawas atau direksi;                      
                                                                         
 6) Silinder tes (kubus) harus dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    Semua biaya – biaya pengetesan menjadi tanggungan kontraktor;        
                                                                         
 7) Banyaknya air yang digunakan untuk campuran beton harus disesuaikan  
    dengan kebutuhan seperti yang diuraikan dalam peraturan yang berlaku,
                                                                         
    sehingga didapatkan konsistensi beton sesuai dengan fungsinya;       
 8) Beton tanpa tulangan (beton tumbuk 1 : 3 : 5) digunakan untuk lantai kerja;
                                                                         
 9) Bekisting harus kuat, tidak bergoyang, tidak melendut, dan rata (waterpass).
    Steger system scavolding (steger pipa besi), bekisting yang dipergunakan
                                                                         
    harus terdiri dari kayu kelas 2 (dua) kualitas terbaik atau setara dengan kayu
    samarinda dengan ukuran 5/7, 5/10, dan 6/12. Semua permukaan bekisting
                                                                         
    berlapiskan multipleks 12 mm;                                        
 10) Pada pekerjaan pembengkokan tulang besi beton, Kontraktor harus     
                                                                         
    membuat daftar bengkokan besi (buigstaat), sesuai dengan yang ada    
    pada gambar rencana;                                                 
                                                                         
 11) Besi tulangan harus dipasang dan diikat dengan kawat pengikat sedemikian
    rupa sehingga tidak bergeser pada saat beton dicor;                  
                                                                         
 12) Tulangan harus betul – betul bebas dari bekisting dengan menempatkan
                                                                         
    beton – beton pengganjal (beton tahu) yang mutunya sama dengan beton 
    yang akan dicor. Tebal beton pengganjal harus disesuaikan fungsinya untuk
                                                                         
    tiap bagian pekerjaan dengan ketentuan setiap m2 minimal terdapat 4  
    buah, dan tersebar merata;                                           
                                                                         
 13) Penyambungan tulangan harus sesuai dengan peraturan – peraturan yang
    disampaikan pada persyaratan umum di atas. Penyambungan pengelasan   
                                                                         
    dengan alat mekanis harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari  
    konsultan pengawas atau direksi;                                     
                                                                         
 14) Penggantian tulangan yang menyimpang dari gambar harus mendapat     
    persetujuan dari konsultan pengawas atau direksi;                    
                                                                         
 15) Pada pembesian plat, antara berkas tulangan bagian atas dan bagian  
    bawah diharuskan memasang tahu besi ekstra pengatur jarak (besi Z/ kaki
                                                                         
    ayam) satu dengan lainnya berjarak maksimum 50 cm;                   
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        16         
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
 16) Sebelum memulai pekerjaan pengecoran, harus diadakan pemeriksaan    
    terlebih dahulu oleh konsultan pengawas, untuk memeriksa kebenaran   
                                                                         
    pekerjaan penulangan, bekisting, sistem penyambungan, kerapihan dan  
    kekokohan bekisting, termasuk semua peralatan yan akan digunakan;    
                                                                         
 17) Pengecoran hanya dapat dilaksanakan dengan pengawasan konsultan     
    pengawas. Jika karena suatu alasan tertentu pengecoran harus dihentikan,
                                                                         
    maka hal ini harus mendapat persetujuan tertulis dari konsultan pengawas;
 18) Setelah pengecoran dilakukan, beton harus senantiasa harus dilindungi
                                                                         
    terhadap perubahan temperature dan air hujan selama minimum 14 (empat
    belas) hari dengan dibasahi secara kontinyu;                         
                                                                         
 19) Beton kolom yang berhubungan dengan batu pasangan harus dipasang    
    angkur dengan jarak satu sama lain minimal 50 cm;                    
                                                                         
 20) Tinggi jatuhya adukan beton tidak boleh lebih tinggi dari 1 (satu) meter,
    kalau lebih maka harus menggunakan talang (corong) agar adukan beton 
                                                                         
    tidak terpisah satu sama lain;                                       
 21) Pembongkaran bekisting harus seizin konsultan pengawas atau direksi yang
                                                                         
    dilaksanakan sedemikian rupa sehingga menjamin sepenuhnya, sesuai    
    dengan peraturan yang telah disebutkan pada persyaratan umum di atas;
                                                                         
 22) Untuk melanjutkan pengecoran pada celah – celah sambungan bidang    
    permukaan beton yang akan disambung harus dibasahi terlebih dahulu   
                                                                         
    dengan pasta semen cukup, sehingga penyambungan beton dapat dijamin  
    kelekatannya antara beton baru dan beton lama;                       
                                                                         
 23) Beton selama dalam proses pengerasan tidak diperkenankan untuk      
                                                                         
    dibebani, termasuk penyetelan, dan pemasangan steger diatasnya, tanpa
    seizin Konsultan Pengawas (Direksi);                                 
                                                                         
 24) Untuk menjamin homogenitas campuran beton maka disyaratkan nilai slump
    test untuk semua pekerjaan beton adalah sesuai peraturan yang telah  
                                                                         
    disebutkan pada persyaratan umum di atas;                            
 25) Pengadukan :                                                        
                                                                         
    a. Waktu pengadukan bergantung pada kapasitas tempat (drum) pengaduk 
      banyaknya adukan yang diaduk, jenis dan susunan butir dari agregat yang
                                                                         
      dipakai dan nilai slump betonnya. Akan tetapi pada umumnya diambil paling
      sedikit 1,5 menit setelah semua bahan;                             
                                                                         
    b. Bahan dimasukkan kedalam drum pengaduk. Setelah selesai pengadukan,
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        17         
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
      adukan beton harus memperlihatkan warna yang merata;               
    c. Apabila karena suatu hal adukan beton tidak memenuhi syarat minimal
                                                                         
      misalkan terlalu encer karena kesalahan dalam pemberian air pencampur
      atau sudah mengeras sebagian atau sudah tercampur dengan bahan –   
                                                                         
      bahan asing maka adukan ini tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan dari
      proyek.                                                            
                                                                         
 26) Pengecoran dan Pemadatan :                                          
    a. Untuk mencegah timbulnya rongga – rongga kosong dan sarang – sarang
                                                                         
      kerikil, adukan beton harus dipadatkan selama pengecoran. Pemadatan ini
      diwajibkan menggunakan alat – alat pemadat mekanis (penggetar) sesuai
                                                                         
      dengan yang tertera pada Rencana Anggaran Biaya;                   
    b. Dalam hal pemadatan beton yang dilakukan dengan alat – alat penggetar
                                                                         
      juga harus diperhatikan hal – hal sebagai berikut :                
       Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan kedalam adukan     
                                                                         
        dengan posisi vertikal, namun dalam keadaan khusus dapat dimiringkan
        sampai 45 derajat;                                               
                                                                         
       Selama penggetaran jarum tidak boleh digerakkan arah horizontal karena
        hal ini akan menyebabkan pemisahan bahan bahan;                  
                                                                         
       Harus dijaga agar jarum penggetar tidak mengenai bekisting atau beton
                                                                         
        yang sudah mengeras. Karena itu tidak boleh dipasang kurang dari 5 cm
        dari bekisting atau beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan
                                                                         
        agar jarum penggetar tidak mengenai tulangan agar tidak terlepas dari
        betonnya dan getaran tidak merambat kebagian – bagian lain yang  
                                                                         
        betonnya telah mengeras;                                         
       Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum
                                                                         
        penggetar. Oleh karena itu untuk pengecoran bagian – bagian konstruksi
        yang sangat tebal, harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap lapisan
                                                                         
        dipadatkan dengan baik;                                          
       Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan tempak mulai
                                                                         
        mengkilap disekitar jarum (air semen mulai terpisah dari aggregatnya).
        Umumnya kondisi ini dicapai setelah penggetaran berlangsung selama ±
                                                                         
        30 detik. Penarikan jarum ini tidak boleh dilakukan cepat, agar rongga
        jarum dapat terisi kembali dengan adukan. Jarak antara pemasukan jarum
                                                                         
        harus dipilih sedemikian rupa agar daerah–daerah pengaruhnya saling
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        18         
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
        menutupi;                                                        
 27) Alat Pengaduk :                                                     
                                                                         
    a. Pengadukan beton harus menggunakan Molen/Mixer minimal dengan     
      kapasitas 0,3 m3;                                                  
                                                                         
    b. Kontraktor harus menyediakan Beton molen (mixer) yang cukup kapasitasnya
      sesuai kebutuhan untuk pengecoran konstruksi lainnya;              
                                                                         
    c. Kontraktor harus membuat uraian pelaksanaan, rencana penempatan alat
      dan brosur peralatan yang akan digunakan untuk mendapatakan        
                                                                         
      persetujuan konsultan pengawas atau direksi;                       
    d. Kontraktor harus menyediakan tempat penampungan air kerja yang cukup
                                                                         
      kapasitasnya dan sesuai kebutuhan;                                 
 28) Pengangkutan                                                        
                                                                         
    Pengangkutan vertikal untuk pendistribusian material menggunakan katrol
    yang cukup memadai dengan kebutuhan proyek.                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 17                                    
                                                                         
                     PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA                           
                                                                         
 1) Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                         
   Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan Konstruksi Baja seperti tercantum dalam
   gambar, termasuk penyedian tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan baja dan
                                                                         
   alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan
   baik.                                                                 
                                                                         
 2) Bahan - bahan                                                        
   Semua material untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan
                                                                         
   merupakan "Hot rolled structural steel" dan memenuhi mutu baja sesuai dengan
   peraturan yang telah disebutkan sebelumnya pada bagian persyaratan umum di
                                                                         
   atas.                                                                 
   Semua pekerjaan baja harus disimpan rapih dan ditaruh diatas alas papan.
                                                                         
   Seluruh pekerjaan baja setelah selesai difabrikasi harus dibersihkan dari karat
                                                                         
   dengan mechanical Wire Brush, kecuali untuk bagian-bagian/tempat-tempat
   yang sulit dapat digunakan sikat baja kemudian dicat dengan cat primer 1 (satu)
                                                                         
   kali dengan cat ICI Green Primer R 540 - 157 dengan ketebalan minimum 35
   micron.                                                               
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        19         
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
 3) Syarat-syarat Pelaksanaan                                            
   a. Gambar kerja.                                                      
                                                                         
     Sebelum fabrikasi dimulai, Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja
     yang diperlukan dan mengirim 3 (tiga) copy gambar kerja untuk disetujui
                                                                         
     Pemberi Tugas. Bilamana disetujui, 1 (satu) set gambar akan dikembalikan
     kepada Kontraktor untuk dapat dimulai pekerjaan fabrikasinya.       
                                                                         
     Walaupun semua gambar kerja telah disetujui oleh Pemberi Tugas, tidaklah
     berarti mengurangi tanggung jawab Kontraktor bilamana terdapat kesalahan
                                                                         
     atau kekeliruan dalam gambar kerja tersebut. Dan tanggungjawab atas 
     ketepatan ukuran-ukuran selama erection tetap ada pada Kontraktor.  
                                                                         
     Pengukuran dengan skala dalam gambar tidak diperkenankan.           
   b. Tanda-tanda pada konstruksi baja.                                  
                                                                         
     Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dan diberi
     kode dengan jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang dengan
                                                                         
     mudah.                                                              
   c. Pengelasan                                                         
                                                                         
     Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC specification, baru
     dapat dilaksanakan dengan seijin Pemberi Tugas, dan menggunakan mesin las
                                                                         
     listrik. Las yang dipakai adalah harus merk "Kobesteel" atau yang setara.
     Kontraktor harus menyediakan tukang las yang berpengalaman dengan hasil
                                                                         
     pengalaman yang baik dalam melaksanakan konstruksi baja.            
     Permukaan bagian yang akan dilas harus dibersihkan dari cat, minyak, karat
                                                                         
     dan bekas-bekas potongan api yang kasar. Bekas potongan api harus   
                                                                         
     digurinda dengan rata. Kerak bekas pengelasan harus dibersihkan dan disikat.
     Metode pengelasan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak timbul
                                                                         
     distorsi pada elemen konstruksi baja yang dilas.                    
     Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari
                                                                         
     satu kali), maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapisan terdahulu
     harus dibersihkan dahulu dari kerak- kerak las /slag dan percikan-percikan
                                                                         
     logam yang ada. Tebal las pada sekali pengelasan maximum 7 mm. Lapisan
     las yang berpori-pori atau retak atau rusak harus dibuang sama sekali.
                                                                         
     Bila ditemukan hal-hal yang meragukan, maka bagian tersebut harus diuji
     dengan cara-cara seperti dibawah dan harus sesuai dengan standard AWS D
                                                                         
     1.0. : Pengujian secara Radiographic harus sesuai dengan lampiran B dari AWS
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        20         
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
     D 1.0. Dan bila ada kerusakan maka segala macam biaya yang menyangkut
     perbaikan harus ditanggung oleh Kontraktor.                         
                                                                         
     Pemeriksaan dengan ultrasonik untuk las dan teknik serta standard yang
     dipakai harus sesuai dengan lampiran C dari AWS D 1.0. atau harus sesuai
                                                                         
     dengan persyaratan ASTM E114 -75; Ultrasonic Contact Examination or 
     Weldmends : E273-68: Ultrasonic Inspection of Longitudinal and Spiral Welds of
                                                                         
     Welded Pipe and Tubing 1974. Cara pemeriksaan dengan "Particle Magnetic"
     harus sesuai dengan ASTM E109. Cara pemeriksaan dengan "liquid Penetrant"
                                                                         
     harus sesuai dengan ASTM E109. Semua lokasi pengujian harus dipilih oleh
     Pemberi Tugas. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan/las
                                                                         
     dan sebagainya, menjadi tanggung jawab Kontraktor.                  
   d. Baut Pengikat                                                      
                                                                         
     Lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan        
     diameternya. Kontraktor tidak boleh merubah atau membuat lubang baru
                                                                         
     dilapangan tanpa seijin Pemberi Tugas. Pembuatan lubang baut harus  
     memakai bor. Untuk konstruksi yang tipis, maksimum 10 mm, boleh memakai
                                                                         
     mesin pons. Membuat lubang baut dengan api sama sekali tidak        
     diperkenankan. Baut penyambung harus berkwalitas baik dan baru. Diameter
                                                                         
     baut, panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan. Mutu baut yang
     digunakan adalah Baut Hitam atau setaraf, kecuali ditentukan lain dalam
                                                                         
     gambar.                                                             
     Lubang baut dibuat maksimum 2 mm. lebih besar dari diameter baut.   
                                                                         
     Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian rupa   
                                                                         
     sehingga tidak menimbulkan momen torsi yang berlebihan pada baut yang
     akan mengurangi kekuatan baut itu sendiri. Untuk itu diharuskan menggunakan
                                                                         
     pengencang baut yang khusus dengan momen torsi yang sesuai dengan buku
     petunjuk untuk pengencangan masing-masing baut. Panjang baut harus  
                                                                         
     sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih dapat paling sedikit 4
     ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa menimbulkan kerusakan pada ulir
                                                                         
     baut tersebut. Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah
     pada kedua sisinya.                                                 
                                                                         
     Untuk menjamin pengencangan baut yang dikehendaki, maka baut-baut   
     yang sudah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat, guna menghindari
                                                                         
     adanya baut yang tidak dapat dikencangkan.                          
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        21         
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
   e. Pemotongan besi                                                    
     Semua bekas pemotongan besi harus rapih dan rata. Pemotongannya hanya
                                                                         
     boleh dilaksanakan dengan brander atau gergaji besi. Pemotongan dengan
     mesin las tidak diperkenankan.                                      
                                                                         
   f. Penyimpanan Material                                               
     Semua material harus disimpan rapi dan diletakkan diatas papan atau balok-
                                                                         
     balok kayu untuk menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah,
     sehingga tidak merusak material. Dalam penumpukan material harus dijaga
                                                                         
     agar tidak rusak, bengkok. Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu
     setiap akan ada pengiriman dari pabrik ke lapangan, guna pengecekan 
                                                                         
     Pemberi Tugas. Penempatan elemen konstruksi baja dilapangan harus   
     ditempat yang kering /cukup terlindung, sehingga tidak merusak elemen-
                                                                         
     elemen tersebut. Pemberi Tugas berhak untuk menolak elemen-elemen   
     konstruksi baja yang rusak karena salah penempatan atau rusak.      
                                                                         
   g. Erection                                                           
     Sebelum erection dimulai, Kontraktor harus memeriksa kembali kedudukan
                                                                         
     angker-angker baja dan memberitahukan kepada Pemberi Tugas metode dan
     urutan pelaksanaan erection. Perhatian khusus dalam pemasangan angker-
                                                                         
     angker untuk kolom dimana jarak-jarak /kedudukan angker-angker harus tetap
     dan akurat untuk mencegah ketidakcocokan dalam erection, untuk ini harus
                                                                         
     dijaga agar selama pengecoran angker-angker tersebut tidak bergeser,
     misalnya dengan mengelas pada tulangan pile cap.                    
                                                                         
     Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya    
                                                                         
     dilapangan. Untuk ini kontraktor harus menyediakan ikat pinggang pengaman,
     safety helmet, sarung tangan dan pemadam kebakaran. Pelaksanaan     
                                                                         
     erection ini harus dikepalai oleh seorang yang benar-benar ahli dan 
     berpengalaman dalam erection konstruksi baja bertingkat guna mencegah
                                                                         
     hal-hal yang tidak menguntungkan bagi struktur. Kegagalan dalam erection ini
     menjadi tanggungjawab Kontraktor sepenuhnya, oleh sebab itu Kontraktor
                                                                         
     diminta untuk memberi perhatian khusus pada masalah erection ini.   
     Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah fabrikasi, tidak akan
                                                                         
     diperbolehkan dipakai untuk erection. Untuk pekerjaan erection dilapangan,
     Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi baja yang
                                                                         
     senantiasa mengawasi dan bertanggung jawab atas pekerjaan erection. 
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        22         
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
     Tenaga ahli untuk mengawasi pekerjaan erection tersebut harus mendapat
     persetujuan Pemberi Tugas.                                          
                                                                         
     Penempatan konstruksi baja dilapangan harus diatur sedemikian rupa  
     sehingga memudahkan pekerjaan erection. Kontraktor harus memberitahukan
                                                                         
     Pemberi Tugas sebelum pengiriman konstruksi baja dan menjamin bahwa 
     setelah dilapangan, konstruksi baja tersebut tetap tidak rusak dan kotor.
                                                                         
     Bilamana ternyata yang dikirim rusak dan bengkok, Kontraktor harus mengganti
     yang baru.                                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 18                                    
                                                                         
                PEKERJAAN PEMANCANGAN TIANG BETON                        
                                                                         
 18.1 Umum                                                               
                                                                         
     a. Jenis Pemancangan                                                
       Pekerjaan pemancangan berupa pemancangan tiang pancang beton      
                                                                         
       (Spun Pile dan Square Pile) sesuai dengan spesifikasi di bawah ini serta sesuai
       dengan gambar-gambar yang  tercantum dalam dokumen Kontrak        
                                                                         
       Konstruksi.                                                       
     b. Produksi Bahan                                                   
                                                                         
       Tiang pancang beton (Square Pile dan Spun Pile) dapat diproduksi sendiri
       oleh Kontraktor sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang telah ditetapkan
                                                                         
       atau dapat juga diperoleh dari supplier yang khusus memproduksi bahan
       tersebut sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
                                                                         
       Apabila tiang pancang beton (Square Pile dan Spun Pile) diperoleh dari
       supplier, maka supplier tersebut haruslah supplier yang sudah memiliki
                                                                         
       sertifikat untuk memproduksi bahan tersebut dan supplier harus memberikan
                                                                         
       jaminan untuk keseragaman mutu serta ukuran, sesuai dengan yang   
       disyaratkan dalam dokumen Kontrak Konstruksi.                     
                                                                         
 18.2 Material                                                           
                                                                         
     Mutu beton untuk tiang pancang adalah K-500 untuk type square pile dan K-
                                                                         
     600 untuk type spun pile. Kecuali ada metoda penyambungan yang disetujui
     Direksi, tidak diperbolehkan adanya sambungan pada besi tulangan utama
                                                                         
     tiang pancang. Tiang pancang harus mempunyai kekuatan yang seragam dari
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        23         
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
     ujung ke ujung. Tiang pancang beton bulat diameter 400 mm harus mampu
     menahan momen lentur minimum 5,50 ton m/tiang dan gaya aksial minimum
                                                                         
     121,10 ton. Toleransi kelurusan yang diijinkan adalah 1/1.000 dari panjangnya.
     Sementara untuk tiang pancang beton kotak 250 mm harus mampu menahan
                                                                         
     momen lentur minimum 2,29 ton m/tiang dan gaya aksial minimum 81,40 ton.
     Toleransi kelurusan yang diijinkan adalah 1/1.000 dari panjangnya   
                                                                         
 18.3 Pencetakan                                                         
                                                                         
     Tiang pancang beton harus dicetak dalam keadaan horisontal, tindakan khusus
                                                                         
     harus diambil untuk melindungi timbulnya rongga udara dan kekeroposan
     selama pencetakan. Beton harus dituangkan sedikit demi sedikit tetapi terus
                                                                         
     menerus dan dipadatkan dengan vibrator. Seluruh permukaan beton harus
     dilakukan penyelesaian akhir (finishing) yang sama.                 
                                                                         
 18.4 Perawatan                                                          
                                                                         
     Setelah selesai pengecoran untuk satu unit tiang pancang, beton harus
                                                                         
     secepatnya diselimuti dengan kain atau karung goni basah selama 7 hari dan
     tingkat kelembaban kain atau karung goni harus tetap dijaga. Kontraktor tidak
                                                                         
     diperkenankan melakukan pemancangan sebelum tiang pancang beton     
     mencapai umur 28 hari.                                              
                                                                         
 18.5 Pengangkutan                                                       
                                                                         
     Pengangkutan tiang pancang beton harus dilakukan dengan hati-hati. Jika
                                                                         
     diperlukan, Kontraktor harus menyediakan sling atau alat lainnya untuk
     mencegah terjadinya retak dan benturan. Tiang pancang beton harus   
                                                                         
     diangkat pada posisi titik angkatnya, posisi titik angkat ini harus sudah disetujui
     oleh Direksi. Kerusakan tiang pancang beton yang terjadi selama     
                                                                         
     pengangkutan dan  pemancangan  harus diganti dan ini menjadi        
     tanggungjawab Kontraktor.                                           
                                                                         
 18.6 Alat Kerja                                                         
                                                                         
     Berdasarkan dimensi tiang yang digunakan di dalam proyek ini maka alternatif
     alat pancang yang dapat digunakan dalam pemancangan ini adalah: alat
                                                                         
     pancang jenis tripod/labrang. Semua alat kerja, seperti ring pancang, diesel
     penggerak, hammer, helmet, cushion dan alat bantu lainnya yang berkaitan
                                                                         
     dengan pekerjaan ini harus dalam kondisi prima sehingga mutu pekerjaan
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        24         
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
     maupun schedule yang ditentukan dapat tercapai.                     
 18.7 Persiapan Pemancangan                                              
                                                                         
     a. Kepala Tiang Pancang                                             
       Kepala tiang pancang harus diberi pelindung agar tidak rusak ketika
                                                                         
       dipancang. Bahan dan disain pelindung kepala ini harus mendapat   
       persetujuan Direksi. Kontraktor harus menjamin semua peralatan yang
                                                                         
       digunakan untuk memegang kepala tiang pancang bekerja dengan baik 
       sehingga kepala tiang pancang tidak berputar ketika dipancang.    
                                                                         
     b. Sambungan                                                        
       Sambungan tiang pancang beton harus merupakan buatan pabrik.      
                                                                         
       Panjang, disain alur, dan metoda pemasangan sambungan harus mendapat
       persetujuan dari Direksi.                                         
                                                                         
     c. Setting Out                                                      
       Sebelum dilakukan pemancangan, seting out untuk semua tiang pancang
                                                                         
       harus sudah selesai dilakukan dan disetujui Direksi paling tidak 8 jam sebelum
       dilakukan pemancangan. Semua setting out harus aman dan bebas dari
                                                                         
       gangguan sampai pekerjaan pemancangan selesai.                    
     d. Peralatan Pemancangan                                            
                                                                         
       Untuk pemancangan dari arah laut harus dipakai ponton khusus untuk
       pekerjaan pancang atau harus dibuat bagan sementara apabila diperlukan.
                                                                         
       Apabila digunakan ponton harus dijaga kestabilan dan ketepatan posisi
                                                                         
       pemancangannya. Kekhususan (detail) dari alat pancang harus disetujui
       oleh Direksi. Jika memilih alat pancang, Kontraktor harus memperhitungkan
                                                                         
       macam-macam  faktor seperti tiang pancang yang akan dipancang, lokasi
       untuk penempatan alat pancang, keadaan tanah, dan hal-hal lain yang
                                                                         
       berhubungan dengan pelaksanaan pemancangan. Palu pancang macam    
       apapun, termasuk palu uap (steam hammer) harus memenuhi syarat untuk
                                                                         
       pelaksanaan pancang dan harus mendapat persetujuan Direksi. Tiang 
       pancang harus dilindungi selama dipancang yaitu dengan topi tiang (pile
                                                                         
       cap) dan bantalan (cushion block) yang desainnya disetujui Direksi. Bantalan
       harus terbuat dari bahan yang tidak banyak berubah sifat elastisitasnya
                                                                         
       karena pukulan-pukulan hammer yang berulang-ulang.                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        25         
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
       - Apabila pemancangan dilakukan dengan diesel hammer maka energi  
         hammer harus mendekati nilai dari setengah berat tiang pancang  
                                                                         
         ditambah 4000 kg.                                               
       - Apabila pemancangan dilakukan dengan drop hammer maka jarak jatuh
                                                                         
         hammer tidak boleh lebih dari 2,5 m dan hammer harus mempunyai berat
         tidak boleh kurang dari separuh berat tiang pancang. Jatuhan hammer
                                                                         
         harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak merusak tiang pancang.
       - Apabila pemancangan dilakukan dengan steam atau air hammer maka 
                                                                         
         peralatan tersebut harus mempunyai kapasitas yang cukup untuk   
         pemancangan. Tekanan yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi
                                                                         
         dari pabrik pembuatnya. Boiller dan tangki harus dilengkapi dengan alat
         pengukur tekanan dan alat pengukur lainnya.                     
                                                                         
     e. Persetujuan Peralatan dan Metoda Pemancangan                     
       Sebelum  pekerjaan pemancangan  dilakukan, Kontraktor harus       
                                                                         
       menyampaikan kepada Direksi untuk mendapat persetujuannya tentang 
       detail dari peralatan pancang dan metoda yang akan dilakukan untuk
                                                                         
       menyelesaikan pekerjaan pemancangan.                              
                                                                         
 18.8 Pemancangan                                                        
     a. Pemancangan                                                      
                                                                         
       1. Pemancangan tiang pancang harus selalu dilakukan dengan bantuan
          garis dan posisi hasil setting out. Selama pemancangan tiang pancang
                                                                         
          harus dibuat atau diusahakan bebas dari gerakan hammer.        
       2. Urutan-urutan pemancangan tiang agar direncanakan sesuai kondisi
                                                                         
          pekerjaan, sehingga pelaksanaan pemancangan dapat berjalan     
                                                                         
          dengan lancar dan baik serta tiang yang dipancang lebih dahulu tidak
          terganggu. Pemborong harus mengajukan rencana kerja pemancangan
                                                                         
          kepada Direksi untuk dievaluasi dan diberi persetujuan tertulis oleh Direksi;
       3. Pada setiap titik pemancangan wajib dilakukan pencatatan terhadap
                                                                         
          koordinat titik pancang, kedalaman pemancangan tiang pancang,  
          serta kemiringan tiang pancang sesuai dengan gambar desain rencana;
                                                                         
       4. Pemborong tidak diperkenankan memindahkan alat pancang dari    
          kepala tiang tanpa persetujuan Direksi;                        
                                                                         
       5. Tiang hanya dipancang selama ada Direksi dan hanya tersedia fasilitas
          bagi Direksi untuk memperoleh informasi pemancangan tiang yang 
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        26         
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
          diperlukan. Meskipun demikian Pemborong tetap bertanggung jawab
          atas pekerjaan ini;                                            
                                                                         
       6. Pemborong harus memberitahu Direksi dengan segera apabila terjadi
          perubahan yang tidak normal selama pemancangan tiang. Pemborong
                                                                         
          harus berhati-hati untuk mencegah timbulnya gaya lateral pada tiang
          selama pemancangan yang diakibatkan oleh alat pancang;         
                                                                         
       7. Tiang yang tidak dipakai akibat "over acting" atau tidak memenuhi
          toleransi yang diijinkan, maka harus dibuat tiang ekstra yang dipancang
                                                                         
          di lokasi tersebut, atas persetujuan Direksi;                  
       8. Kalendering wajib dilakukan untuk setiap titik pancang sebagai 
                                                                         
          penentuan daya dukung tiang pancang berdasarkan dynamic formula
          (Hiley Formula) dan panjangnya tiang pancang lebih lanjut;     
                                                                         
       9. Kalendering dilakukan bukan sebagai penentu berhentinya Final Set.
          Hanya sebagai bentuk pencatatan, berapa kedalaman yang ditempuh
                                                                         
          oleh Tiang Pancang pada sebuah titik;                          
       10. Pada kondisi kedalaman pemancangan telah dilakukan sesuai dengan
                                                                         
          gambar rencana namun penetrasi pada 10 (sepuluh) pukulan terakhir
          masih lebih besar dari 250 mm, maka tiang pancang yang terpancang
                                                                         
          tersebut wajib didiamkan selama 2 x 24 jam untuk kemudian dilakukan
          PDA test dilengkapi dokumentasi berupa foto dan video saat     
                                                                         
          pemancangan. Hasil PDA test wajib digunakan oleh pelaksana kegiatan
          (KPA, PPK, Konsultan Supervisi, dan Kontraktor Pelaksana) untuk
                                                                         
          mengambil langkah sebagai berikut :                            
                                                                         
           Apabila daya dukung tiang pancang terpancang berdasarkan hasil
            PDA test lebih besar atau sama dengan daya dukung tiang pancang
                                                                         
            yang dipersyaratkan pada dokumen perencanaan, maka pekerjaan 
            pemancangan dihentikan pada kedalaman tersebut dan Hasil     
                                                                         
            kalendering, PDA test, serta foto dan video pemancangan wajib
            dilaporkan kepada Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau –
                                                                         
            Pulau kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan;             
           Apabila daya dukung tiang pancang terpancang berdasarkan hasil
                                                                         
            PDA test lebih kecil dari daya dukung tiang pancang yang     
            dipersyaratkan pada spesifikasi teknis dan dokumen DED, pelaksana
                                                                         
            kegiatan (KPA, PPK, Konsultan Supervisi, dan Kontraktor Pelaksana)
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        27         
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
            wajib melapor kepada Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau –
            Pulau kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan pada kesempatan
                                                                         
            pertama sebelum memutuskan untuk menambah kedalaman          
            pemancangan tiang pancang;                                   
                                                                         
       11. Untuk kondisi dimana dilakukan penambahan   kedalaman         
          pemancangan tiang pancang tanpa pelaksanaan PDA test terlebih  
                                                                         
          dahulu dan / atau tanpa persetujuan dari PPK Sekretaria Jenderal
          Pengelolaan Ruang Laut, pembayaran biaya tambahan pekerjaan    
                                                                         
          pemancangan dan material tiang pancang menjadi tanggung jawab  
          pelaksana kegiatan dan tidak diperkenankan melakukan pembayaran
                                                                         
          melalui anggaran proyek;                                       
       12. Kedalaman pemancangan tiang pancang harus sesuai dengan       
                                                                         
          perhitungan daya dukung tiang pancang dan beban maksimum yang  
          diteruskan tiang ke tanah berdasarkan perhitungan struktur;    
                                                                         
       13. Daya dukung tiang pancang harus dapat memenuhi daya dukung aksial
          tarik dan aksial tekan;                                        
                                                                         
       14. Untuk daya dukung tiang pancang yang mengandalkan tahanan ujung
          tiang (end bearing), penetrasi tiang pancang dalam 10 pukulan terakhir
                                                                         
          harus kurang dari 2,5 cm.                                      
     b. Pencatatan Pemancangan (Driving Record)                          
                                                                         
       Untuk mengetahui besarnya penurunan tiang pancang, harus dibuat   
       catatan-catatan. Untuk itu, pada seluruh panjang tiang pancang harus
                                                                         
       diberi tanda-tanda dengan cat pada setiap jarak 50 cm. Catatan-catatan
                                                                         
       yang dibuat harus meliputi hal-hal seperti tersebut di bawah ini dan disusun
       dalam formulir yang ditentukan oleh Direksi. Hal-hal yang harus dibuat
                                                                         
       catatannya adalah :                                               
       - Nomor tiang                                                     
                                                                         
       - Panjang, diameter luar, atau ukuran tiang pancang               
       - Tanggal dan waktu pemancangan                                   
                                                                         
       - Nama petugas pencatat                                           
       - Data dari peralatan pancang                                     
                                                                         
       - Data dari bantalan (cushion)                                    
       - Dalamnya penetrasi                                              
                                                                         
       - Penetrasi rata-rata tiap pukulan                                
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        28         
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
       - Tinggi jatuh (drop)                                             
       - Besarnya pantulan (rebound)                                     
                                                                         
       - Penyimpangan-penyimpangan pada waktu pemancangan                
       - Besarnya penurunan sendiri tiang pancang                        
                                                                         
       - Kedalaman dasar laut.                                           
     c. Toleransi pada Tiang yang Sudah Dipancang                        
                                                                         
       Tiang harus dipancang dengan cara yang tepat dan toleransi deviasi
       maksimum yang diijinkan untuk tiang pancang terhadap arah vertikal adalah
                                                                         
       +1,5o.                                                            
     d. Pemotongan dan Pembongkaran Kepala Tiang Pancang                 
                                                                         
       Kepala tiang pancang harus dipotong sesuai elevasi dalam gambar rencana
       atau sesuai dengan petunjuk Direksi. Untuk pemasangan besi plat dudukan
                                                                         
       tiang lampu penerangan, kepala tiang pancang harus dibongkar sampai
       terlihat besi tulangannya. Pembongkaran harus dilakukan setelah tiang
                                                                         
       pancang  sudah selesai dipancang. Kecuali ditentukan lain, sisa   
       potongan/bongkaran tiang pancang menjadi milik Kontraktor dan harus
                                                                         
       dipindahkan dari lokasi.                                          
                                                                         
 18.9 Penerimaan Pekerjaan Pemancangan                                   
     a. Kontraktor harus melakukan pengukuran terhadap tiang pancang yang
                                                                         
       sudah selesai dipancang. Pekerjaan pemancangan akan dinyatakan    
                                                                         
       diterima bila telah memenuhi syarat seperti yang ditunjukkan dalam gambar
       rencana dan spesifikasi yang disyaratkan.                         
                                                                         
     b. Kontraktor harus mengganti tiang pancang yang hilang atau rusak selama
       sebelum pemancangan sampai pemancangan selesai.                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 19                                    
                                                                         
                    PEKERJAAN PILE CAP DAN BALOK                         
                                                                         
 19.1 Umum                                                               
                                                                         
     Fungsi pilecap adalah sebagai komponen untuk menyatukan balok, tiang, dan
     pelat. Selain itu, fungsi dari pilecap ini adalah untuk menahan punching shear
                                                                         
     dari tiang (akibat gaya reaksi dari beban di atas dermaga). Ukuran pile cap
     yang di kerjakan adalah sama dengan apa yang tertuang di dalam gambar
                                                                         
     kerja.                                                              
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        29         
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
     Fungsi balok adalah untuk menyalurkan beban dari pelat lantai ke pilecap, dan
     dari pilecap ke tiang pancang. Ukuran balok yang di kerjakan adalah sama
                                                                         
     dengan apa yang tertuang di dalam gambar kerja.                     
                                                                         
 19.2 Pembuatan Pile Cap dan Balok                                       
                                                                         
     Pembuatan pilecap dan Balok dikerjakan setelah pemancangan selesai  
     dilakukan. Namun untuk pembesiannya dapat dirakit terlebih dahulu.  
                                                                         
     a. Pemasangan Begisting                                             
                                                                         
       Urutan pemasangan begisting sebagai berikut :                     
                                                                         
        Cek posisi dan elevasi dasar rencana bekisting dengan menggunakan
         waterpass dan theodolith, tarik benang antar tiang pancang untuk
                                                                         
         menantukan as pilecap dan balok;                                
        Pasang penggantung steel plat dan dilaskan pada ujung atas tiang
                                                                         
         pancang;                                                        
        Pasang balok kayu  6/12 pada  penggantung, serta eratkan        
                                                                         
         penggantungnya.                                                 
         Pemasangan balok arah x ( bawah) didahulukan setelah itu balok arah y
                                                                         
         (atas) ditumpangkan di atasnya;                                 
        Pasang panel bekisting poer bagian dasar, diikuti panel bekisting
                                                                         
         samping. Setelah posisi benar, sekur – sekur bekisting dipasang;
        Pasang kayu sebagai perancah balok dan lantai di atas balok 6/12,
                                                                         
         kemudian diikuti panel bekisting pile cap, balok dengan perkuatan sekur
                                                                         
         – sekur kayu;                                                   
        Terakhir pasang panel bekisting plat pile cap;                  
                                                                         
     b. Pembesian Pile Cap dan Balok                                     
                                                                         
        Besi beton yang telah dipotong dan difabrikasi, diangkut ke site dengan
         menggunakan alat angkut yang tidak merusak besi beton;          
                                                                         
        Besi beton dipasang setelah bekisting selesai bagian bawahnya;  
        Besi beton dipasang secara bertahap mengikuti tahapan pengecoran,
                                                                         
         yaitu :                                                         
         o Pembesian pile cap dan balok;                                 
                                                                         
         o Pembesian poer / pile cap dan balok setelah pile head dicor;  
         o Pembesian plat lantai setelah pile cap dan balok dicor;       
                                                                         
         o Pengikatan besi beton menggunakan kawat baja ( bendrat ) dan  
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        30         
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
           pada beberapa tempat, terutama di sekitar pipa pancang harus  
           dilakukan pengelasan;                                         
                                                                         
         o Beton decking / beton tahu dipasang di beberapa tempat untuk  
           menjamin tebal selimut beton;                                 
                                                                         
     c. Pengecoran Beton                                                 
                                                                         
       Komposisi campuran beton (semen, pasir, batu pecah ) jenis beton instan
       yang dijual dipasaran dan mendapat persetujuan Direksi/Engineer.  
                                                                         
       Pencampuran dan pengadukan beton menggunakan concrete mixer,      
       setelah beton siap diangkut ke site menggunakan gerobak dorong/ ember.
                                                                         
       Sebelum beton dituangkan (dicor), perlu diperiksa /inspeksi bersama
       dengan Direksi hal – hal sbb :                                    
                                                                         
        Bentuk dan ukuran bekisting sudah sesuai gambar;                
        Bekisting kuat, tidak goyang dan tidak bocor;                   
                                                                         
        Semua perkuatan (perancah /sekur) sudah sesuai dengan shop drawing;
        Pembesian sudah sesuai gambar;                                  
                                                                         
        Permukaan bekisting telah diberi minyak                         
                                                                         
        Beton decking telah terpasang dan cukup                         
        Permukaan bekisting telah dibersihkan dari segala kotoran (kayu,
                                                                         
         potongan besi, paku dll) Pembersihan bekisting sebaiknya menggunakan
         compressor;                                                     
                                                                         
        Semua perlengkapan cor sudah siap dan dalam kondisi baik (concrete
         vibrator,concrete pump, sekop);                                 
                                                                         
        Semua perlengkapan untuk penerangan (untuk antisipasi kerja lembur)
         telah tersedia dan terpasang;                                   
                                                                         
        Perlengkapan untuk test beton, yaitu slump dan kubus / silinder beton
         telah tersedia;                                                 
                                                                         
        Volume beton (semen , pasir, batu pecah, air) telah mencukupi untuk
         pengecoran 1 blok                                               
                                                                         
       Setelah hal – hal di atas terpenuhi dan mendapat persetujuan direksi,
       pengecoran baru boleh dilakukan. Pengecoran dilakukan per bagian atau
                                                                         
       per blok dan tidak boleh terputus pada saat pengecoran balok, poer dan
       plat lantainya. Penuangan beton menggunakan kereta sorong/ember.  
                                                                         
 19.3 Perawatan Beton                                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        31         
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
     Perawatan beton dilakukan secara terus menerus selama 10 hari umur beton
     dengan menggunakan penutup karung goni dan dibasahi terus menerus.  
                                                                         
 19.4 Pembongkaran bekisting                                             
                                                                         
      Pembongkaran bekisting dilakukan setelah beton cukup keras dan kuat
       menahan beban sendiri;                                            
                                                                         
      Tepi / sisi balok dan pile cap;                                   
      Bawah poer/ pile cap, beam dan slab                               
                                                                         
       Pembongkaran dilakukan dari bawah trestle saat air surut dengan   
       menggunakan sampan/ rakit.                                        
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 20                                    
                                                                         
                   PEKERJAAN LANTAI DAN RAILING TRESTLE                  
                                                                         
 Metode pembuatan struktur atas Trestle (plat lantai) digunakan metode plat lantai
 yang terbuat dari bahan Papan Kayu Kelas 1. Ukuran tebal dan lebar lantai kayu
                                                                         
 yang di kerjakan adalah sama dengan apa yang tertuang di dalam gambar kerja.
 Untuk keamanan pengguna trestle, maka dibuatkan pengaman jatuh berupa   
                                                                         
 railing. Railing pada trestle terbuat dari bahan kayu kelas 1. Ukuran tebal dan lebar
 railing kayu yang di kerjakan adalah sama dengan apa yang tertuang di dalam
                                                                         
 gambar kerja.                                                           
 Untuk kayu yang digunakan merupakan kayu yang diambil secara legal dan PPK
                                                                         
 tidak bertanggungjawab atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan untuk
 memperoleh kayu yang digunakan.                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            PASAL 21                                     
                                                                         
                    PEKERJAAN CERUCUK GANGWAY                            
                                                                         
 Cerucuk Gangway merupakan komponen Gangway yang terpasang pada Trestle  
                                                                         
 (konstruksi balok melintang). Cerucuk Gangway terbuat dari bahan stainlessteel 304.
 Cerucuk Gangway disediakan/ disiapkan oleh penyedia jasa Dermaga Apung. 
                                                                         
 Cerucuk Gangway dipasang dan dihubungkan dengan system pembesian balok  
 melintang trestle. Pekerjaan pemasangan Cerucuk Gangway dilakukan sebelum
                                                                         
 proses pengecoran trestle. Pihak kontraktor agar melakukan komunikasi terkait
 penyediaan Cerucuk Gangway dengan pihak penyedia jasa Dermaga Apung.    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        32         
                        Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
                             Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Kepulauan Aru
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 22                                    
                                                                         
                     KETENTUAN-KETENTUAN LAIN                            
                                                                         
 1) Setiap hendak memulai pekerjaan terlebih dahulu disetujui oleh direksi/
   pengawas lapangan dan dicatat pada buku harian;                       
                                                                         
 2) Pelaksana harus mengisi buku harian setiap hari tentang jenis kegiatan/bahan
   yang masuk, tenaga kerja, keadaan cuaca dan ditanda tangani bersama   
                                                                         
   pengawas lapangan.                                                    
 3) Lain-lain pekerjaan yang tidak jelas, baik dalam gambar maupun bestek, akan
                                                                         
   tetapi pekerjaan tersebut masih ada kaitannya dengan pekerjaan tersebut tetap
   harus dilaksanakan dengan tidak memperhitungkan pekerjaan tambahan.   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             PASAL 23                                    
                                                                         
                         PEKERJAAN SELESAI                               
                                                                         
 1) Pekerjaan dianggap/ dinyatakan selesai, apabila seluruh pekerjaan telah selesai
                                                                         
   dikerjakan dan diterima oleh pemilik pekerjaan;                       
 2) Sisa bahan galian dan timbunan/telah diangkut dan diratakan;         
                                                                         
 3) Bekisting telah dibuka dan dibuang/dibersihkan                       
 4) Masa Pemeliharaan telah dilalui dan mendapat persetujuan dari direksi/
                                                                         
   pengawas lapangan.                                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM                        33
Tenders also won by CV Utama Jaya Perkasa
Authority
11 August 2023Pembangunan Pelabuhan LakahiaPemerintah Daerah Provinsi Papua BaratRp 15,000,000,000
29 April 2020Pembangunan Rumah Khusus Bagi Masyarakat Korban RelokasiProvinsi Sulawesi TenggaraRp 6,291,600,000
11 December 2019Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan LasusuaKementerian PerhubunganRp 4,887,939,801
4 December 2025Pekerjaan Ruang Kerja Sekretariat Jenderal Gedung TulodongKementerian PerindustrianRp 3,622,000,000
26 August 2024Rehablitasi Gedung Aula Kantor DinasProvinsi Sulawesi TenggaraRp 3,597,910,000
4 July 2023Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Pariama - WatuKab. Konawe UtaraRp 3,200,000,000
27 August 2025Pembangunan Rps Perhotelan Smkn 3 MunaProvinsi Sulawesi TenggaraRp 2,929,500,000
22 November 2019Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tata Air Tambak Amondo Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi TenggaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,887,950,000
1 October 2023Pembangunan Talud Sman 4 SampolawaProvinsi Sulawesi TenggaraRp 2,640,356,000
10 March 2022Penggantian Jembatan S. Kowuna II Kab. ButonProvinsi Sulawesi TenggaraRp 2,534,073,600