Pengawasan Pembangunan Sentra Kuliner Ikan Kampung Nelayan Modern (Kalamo) Setono – Kota Pekalongan

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 18740218
Status: Seleksi Batal
Date: 7 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 497,427,000
RUP Code: 51797500
Work Location: Setono - Pekalongan (Kota)
Participants: 54
Applicants
0959043316541000-
0732742333951000-
0017503046017000-
0733685341804000-
0022548507502000-
0856741509822000-
0743828998811000-
0033402231502000-
0868621426627000-
0845313600805000-
0904093366416000-
0814433561804000-
0027786813423000-
0021737028014000-
0813311297801000-
0011309440423000-
0028629640807000-
0950117929542000-
0753246131502000-
0314018292543000-
0027552496541000-
0720031285822000-
0316258540429000-
0746945799821000-
0840525794609000-
0015825292526000-
0022988208508000-
CV Citra Vastu Vidya
0024032823501000-
0733316426541000-
0017638941101000-
0020298709101000-
CV Vedashana Engineering Design
09*5**9****13**0-
0313466575532000-
0608483467625000-
0750640534542000-
0016228082201000-
0031783004015000-
0922490198642000-
0317980225428000-
0415608280541000-
0016004335518000-
0020913257404000-
0913435970205000-
0662697036204000-
0017423468105000-
0634665947036000-
0923323489912000-
0026066498423000-
0016286619008000-
0019999127517000-
0013662622077000-
0701110371604000-
0022461735101000-
0744675075541000-
Attachment
DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                          
                         PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                     
                                                                          
                 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA         
                             DENGAN METODE SELEKSI                        
                                                                          
           PENGADAAN        JASA    KONSULTANSI                           
                                                                          
 Pengawasan Pembangunan Sentra Kuliner Ikan Kampung Nelayan Modern (KALAMO)
                         Setono – Kota Pekalongan                         
                                                                          
BAGIAN 1 – INFORMASI PENGADAAN                                            
 1. NAMA SATKER  PENGADAAN  JASA  KONSULTANSI                             
                                                                          
   a. Satuan Kerja  : Setditjen PDSPKP                                    
   b. KPA           : Ditjen PDSPKPD                                      
   c. PPK           : Sekretaris Ditjen PDSPKP                            
 2. Nomor DIPA      : DIPA-032.06.1.622131/2024 2356.QEG.001.D            
                                                                          
 3. ID SIRUP        : 51797500                                            
 4. LATAR BELAKANG                                                        
   Pembangunan   sentra kuliner Kalamo Kota Pekalongan bertujuan untuk    
   mengintegrasikan proses bisnis kelautan dan perikanan berbasis masyarakat
   dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan   
                                                                          
   secara berkelanjutan.                                                  
   Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh
   penyedia jasa konstruksi harus mendapatkan pengawasan secara teknis di 
   lapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan 
   digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung secara
   efektif. Pelaksanaan pengawasan harus dilakukan secara penuh dengan    
                                                                          
   menempatkan  tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai dengan kebutuhan
   dan kompleksitas pekerjaan.                                            
   Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi 
   dari segi biaya, mutu, dan  waktu  pelaksanaan. Konsultan pengawas     
   bertanggungjawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan
   sesuai ketentuan yang berlaku. Kinerja pengawasan sangat ditentukan oleh
   kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan yang secara menyeluruh dapat
                                                                          
   melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
   ditetapkan                                                             
   Penggunaan Produk Dalam Negeri diutamakan apabila terdapat produk dalam
   negeri yang tersedia.                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 5. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                    
   a. Maksud pengadaan                                                    
      Maksud  dari pengadaan ini adalah untuk mendapatkan penyedia jasa   
      pengawas konstruksi yang kompeten dalam Pembangunan Sentra Kuliner  
                                                                          
      Kampung Nelayan Modern (KALAMO) Setono – Kota Pekalongan            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                          
                         PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                     
                                                                          
                 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA         
                             DENGAN METODE SELEKSI                        
                                                                          
                                                                          
   b. Tujuan pengadaan                                                    
      Tujuan dari pengadaan ini untuk melaksanakan pengawasan Pembangunan 
      Sentra Kuliner Kampung  Nelayan Modern  (KALAMO) Setono –  Kota     
      Pekalongan sesuai dengan target pelaksanaan pembangunan.            
 6. TARGET/SASARAN                                                        
    Target/sasaran dari pekerjaan ini adalah terbangunnya Sentra Kuliner  
                                                                          
    Kampung  Nelayan Modern  (KALAMO) Setono – Kota Pekalongan sesuai     
    spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan.                           
 7. SUMBER  DANA DAN PERKIRAAN  BIAYA                                     
   a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan :             
      Sumber dana berasal dari APBN Murni Tahun Anggaran 2024             
                                                                          
   b. Total perkiraan biaya yang diperlukan (HPS) : Rp490.587.000,00 (empat
      ratus sembilan puluh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)
                                                                          
 8. JENIS KONTRAK                                                         
   1. Jenis Kontrak                                                       
     Kontrak Waktu Penugasan                                              
   2. Cara Pembayaran                                                     
     Bulanan                                                              
                                                                          
 9. JAMINAN                                                               
    Jaminan Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak                      
                                                                          
                                                                          
 10.MASA BERLAKU  PENAWARAN                                               
   60 (enam puluh) hari kalender                                          
                                                                          
 11.PERSYARATAN  KUALIFIKASI PENYEDIA                                     
                                                                          
 A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas:                            
   1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa
     konstruksi;                                                          
                                                                          
                                                                          
   2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha Kecil serta
     disyaratkan salah satu sub bidang klasifikasi/layanan:               
      • RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non   
        hunian atau 71102 – KBLI 2020, atau:                              
      • RT003 -  Jasa Rekayasa Proses Industrial, Produksi, dan Fasilitas 
        Produksi atau atau 71102 – KBLI 2020.                             
   3. NPWP dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
     Konfirmasi Status Wajib Pajak.                                       
   4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
     yang dibuktikan dengan:                                              
      a)  Akta Pendirian Perusahaan dan/ atau Perubahan terakhir (jika ada)
                                                                          
      b)  Kartu Tanda Penduduk.                                           
                  DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                          
                         PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                     
                                                                          
                 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA         
                             DENGAN METODE SELEKSI                        
                                                                          
                                                                          
 B. Syarat Kualifikasi Teknis:                                            
        1. Memiliki pengalaman paling kurang  1  (satu) pekerjaan jasa    
           konsultansi pengawasan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat)  
           tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk
           pengalaman subkontrak;                                         
        2. Memiliki pengalaman  mengerjakan  pekerjaan sejenis. Untuk     
           pekerjaan dengan  kualifikasi Usaha Kecil, pekerjaan sejenis   
           berdasarkan subklasifikasi;                                    
        3. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10
           (sepuluh) tahun terakhir                                       
        4. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari
                                                                          
           3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari 
           ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai  
           dengan angka  3 untuk  nilai paket pengadaan sampai dengan     
           Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).                       
 12.DATA DASAR                                                            
   Data dasar yang digunakan pada pekerjaan ini adalah:                   
    a. Gambar Rencana Teknis/Detail Engineering Design (DED)              
    b. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat Konstruksi                       
    c. Rencana Anggaran Biaya Konstruksi                                  
    d. Dokumen Kontrak Jasa Pelaksana Konstruksi                          
    e. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang telah disetujui oleh PPK
                                                                          
                                                                          
 13.STANDAR TEKNIS                                                        
   Pengawasan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:                 
                                                                          
   1. Setiap  bagian  dari pelaksanaan  pekerjaan pengawasan  harus       
      dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil    
      yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh pejabat pembuat 
      komitmen.                                                           
   2. Pekerjaan pengawas meliputi pengamatan, penilaian dan pelaporan     
      secara objektif baik yang menyangkut macam, kualitas, kuantitas, dan
      tahapan pelaksanaan pekerjaan serta hal-hal lain yang menyangkut    
      ruang  lingkup pekerjaan pengawas sesuai dengan  standar hasil      
      pekerjaan pengawasan yang berlaku.                                  
   3. Pekerjaan pengawas  dilakukan dengan professional mulai tahapan     
      pelaksanaan konstruksi meliputi pengendalian, administrasi, waktu,  
                                                                          
      mutu  dan  biaya pekerjaan sehingga dapat mendorong peningkatan     
      kinerja pekerjaan sampai dengan pekerjaan selesai/ sesuai dengan waktu
      kontrak                                                             
   4. Penyelesaian administrasi dan teknis pelaksanaan pekerjaan di lapangan
      harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.            
 14. STUDI-STUDI TERDAHULU                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                          
                         PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                     
                                                                          
                 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA         
                             DENGAN METODE SELEKSI                        
                                                                          
                                                                          
    Dokumen  perencanaan pembangunan sentra kuliner KALAMO Setono – Kota  
    Pekalongan                                                            
                                                                          
 15. REFERENSI HUKUM                                                      
                                                                          
   1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor   
     31 Tahun 2004 tentang Perikanan;                                     
   2) Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;                
   3) Undang-undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan 
     Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam;                        
   4) Undang-undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan;                      
                                                                          
   5) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan  
     Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024;                          
   6) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
     Kelautan  dan Perikanan;                                             
   7) Peraturan Presiden No. 16  Tahun   2021  juga mengatur  tentang     
     Penyelenggaraan Bangunan Gedung;                                     
   8) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021: Perubahan atas Peraturan    
     Presiden Nomor   16  Tahun  2018  tentang Pengadaan  Barang/Jasa     
     Pemerintah;                                                          
   9) Keputusan Menteri PUPR  Nomor  524 Tahun  2022  tentang Besaran     
     Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli 
     untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi                            
                                                                          
   10)  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  Rakyat Nomor      
     22/PRT/M/2018  Tahun  2018 mengenai Pembangunan Bangunan Gedung      
     Negara;                                                              
   11)  Peraturan pemerintah No 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu 
     dan  Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk  
     Hasil Perikanan;                                                     
   12)  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2020      
     tentang Rencana Strategi (RENSTRA) Kementerian Kelautan dan Perikanan
     2020-2024;                                                           
   13)  Peraturan Lembaga  Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah     
     (LKPP)  Nomor  12  Tahun  2021:  Pedoman  Pelaksanaan Pengadaan      
     Barang/Jasa melalui Penyedia. Peraturan ini memberikan panduan dalam 
                                                                          
     pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia;                  
   14)  Keputusan Menteri PUPR Nomor  524 Tahun  2022 tentang Besaran     
     Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli 
     untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;                           
   15)  Keputusan Menteri PUPR Nomor  524 Tahun  2022 tentang Besaran     
     Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli 
     untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                          
                         PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                     
                                                                          
                 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA         
                             DENGAN METODE SELEKSI                        
                                                                          
                                                                          
BAGIAN 2 – INFORMASI JASA KONSULTANSI                                     
 16.WAKTU PELAKSANAAN   PEKERJAAN                                         
   a. Lama waktu pelaksanaan pekerjaan                                    
      120 hari kalender                                                   
                                                                          
   b. Periode waktu pelaksanaan pekerjaan                                 
      Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perintah
      Mulai Kerja (SPMK)                                                  
   c. Rencana  tanggal serah terima hasil jasa konsultansi sesuai FHO     
      pekerjaan konstruksi                                                
 17.RUANG LINGKUP  DAN LOKASI PEKERJAAN                                   
                                                                          
   a. Ruang lingkup pekerjaan                                             
                                                                          
       1) Fungsi Koordinasi Pengawasan                                    
          a) Koordinasi antara Pemberi Pekerjaan (KKP) dengan Pelaksana   
                                                                          
            Pekerjaan;                                                    
          b) Koordinasi dengan Tim Teknis sebagai wakil PPK, Konsultan Perencana;
                                                                          
          c) Koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pekalongan
                                                                          
       2) Pengawasan Tahap Persiapan Konstruksi                           
                                                                          
          a) memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
            diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;                      
                                                                          
          b) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan
            Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem  
            Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);                      
                                                                          
          c) menyusun Program Mutu Pengawasan;                            
                                                                          
          d) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
            konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.       
                                                                          
          e) Mendampingi PPK dalam pelaksanaan Pre-Construction Meeting dan
            Mutual Check 0 (PCM dan MC0);                                 
                                                                          
          f) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
            yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
                                                                          
          g) Mengevaluasi rencana kegiatan pelaksanaan konstruksi yang disusun
            oleh Pelaksana Pekerjaan;                                     
                                                                          
       3) Pengawasan Tahap Pelaksanaan Konstruksi sampai dengan Serah Terima
          Pertama (Provisional Hand Over) Pekerjaan Konstruksi            
                                                                          
                                                                          
                  DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                          
                         PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                     
                                                                          
                 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA         
                             DENGAN METODE SELEKSI                        
                                                                          
                                                                          
          a) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
            mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.    
                                                                          
          b) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;    
                                                                          
          c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan
            dan material, kualitas pelaksanaan, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian
            pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
            volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala;
                                                                          
          d) Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan   
            syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh
            pelaksana.                                                    
                                                                          
          e) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan 
            rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama 
            pelaksanaan pekerjaan konstruksi.                             
                                                                          
          f) Mendokumentasikan setiap tahapan pekerjaan selama masa pelaksanaan
            pekerjaan;                                                    
                                                                          
          g) Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan secara berkala dengan
            Pengguna Jasa, Konsultan Perencana dan Kontraktor dengan tujuan
            membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan,
            kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak
            yang bersangkutan.                                            
                                                                          
          h) Membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan
            akhir pengawasan teknis.                                      
                                                                          
          i) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan serah terima
            pertama pelaksanaan konstruksi.                               
                                                                          
          j) Meneliti gambar - gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
            diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.           
                                                                          
          k) Melakukan evaluasi terhadap usulan perubahan kontrak (Change Contract
            Order/CCO) yang diusulkan oleh pelaksana;                     
                                                                          
          l) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan kontrak yang
            diajukan oleh pelaksana;                                      
                                                                          
          m)Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
            (As Built Drawing) sebelum Serah Terima Pertama (PHO).        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                          
                         PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                     
                                                                          
                 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA         
                             DENGAN METODE SELEKSI                        
                                                                          
                                                                          
          n) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
            mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun   
            laporan akhir pekerjaan pengawasan.                           
                                                                          
          o) Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun
            oleh pelaksana.                                               
                                                                          
          p) Memeriksa serta mengakomodir kesesuaian dengan regulasi Pemda
            setempat                                                      
                                                                          
          q) Memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi
            sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada   
            Pengguna Anggaran                                             
                                                                          
          r) Konsultan melakukan pengawasan / pemantauan implementasi UKL / UPL
            (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup / Upaya Pemantauan Lingkungan
            Hidup) pada pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor          
                                                                          
       4) Pengawasan Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi sampai dengan
          Serah Terima Akhir (Final Hand Over) Pekerjaan Konstruksi       
                                                                          
         a) Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima akhir
            pelaksanaan konstruksi.                                       
                                                                          
         b) Mengawasi perbaikan dari daftar cacat atau kerusakan pada     
            masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
                                                                          
       5) Konsultansi                                                     
                                                                          
         a) Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk membahas segala
            masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.    
                                                                          
         b) Mengadakan rapat koordinasi lapangan secara mingguan dengan   
            kontraktor pelaksana untuk membicarakan laporan kemajuan pekerjaan,
            rencana kerja tahap berikutnya serta masalah dan kendala yang timbul
            selama pelaksanaan untuk menemukan solusi dan/atau melaporkan 
            kepada Pemberi Tugas, kemudian membuat risalah dan mengirimkan
            kepada Pemberi Tugas dan semua pihak yang bersangkutan. Risalah ini
                                                                          
            harus didistribusikan paling lambat 1(satu) minggu kemudian.  
         c) Mengadakan rapat koordinasi baik luring dan atau daring secara berkala
            dengan Pemberi Tugas, Tim Teknis PPK, Perencana dan Kontraktor
                                                                          
            Pelaksana untuk melaporkan kemajuan pekerjaan, membahas masalah
            dan kendala pelaksanaan yang tidak dapat diselesaikan di lapangan serta
            perubahan-perubahan desain bilamana diperlukan penyesuaian.   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                          
                         PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                     
                                                                          
                 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA         
                             DENGAN METODE SELEKSI                        
                                                                          
                                                                          
         d) Mengadakan rapat koordinasi di luar jadwal rutin tersebut apabila
            dianggap mendesak.                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   b. Lokasi pekerjaan                                                    
      Lokasi Pembangunan   Sentra Kuliner Kampung   Nelayan Modern        
                                                                          
      (KALAMO) Setono – Kota Pekalongan Desa Jl. Achmad Alf Arslan Djunaid,
      Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur – Kota Pekalongan   
   c. Data dan fasilitas yang dapat disediakan PA/KPA/PPK                 
                                                                          
      1.  Untuk  melaksanakan  tugasnya, konsultan pengawas  harus        
          mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi 
                                                                          
          yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).             
      2.  Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang     
          digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari    
          Pejabat Pembuat Komitmen maupun yang dicari sendiri, kesalahan  
          pengawasan/ kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan   
          informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan      
                                                                          
          pengawas.                                                       
      3.  Informasi pengawasan antara lain:                               
                                                                          
           a. Dokumen pelaksanaan, yaitu:                                 
                                                                          
             1) Gambar-gambar pelaksanaan                                 
                                                                          
             2) Rencana kerja dan syarat-syarat                           
                                                                          
             3) Berita acara aanwijzing sampai  dengan penunjukan         
                penyedia jasa konstruksi                                  
             4) Dokumen  kontrak pelaksanaan/penyedia jasa konstruksi     
                                                                          
           b. Bar Chart dan S-Curve dari pekerjaan yang dibuat oleh       
             penyedia jasa konstruksi (setelah disetujui)                 
                                                                          
           c. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku       
             untuk  pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk      
             petunjuk teknis simak pengawasan mutu  pekerjaan, dan        
             lain-lain                                                    
                                                                          
           d. Informasi lainnya                                           
 18.KELUARAN/PRODUK   YANG  DIHASILKAN                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                          
                         PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                     
                                                                          
                 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA         
                             DENGAN METODE SELEKSI                        
                                                                          
                                                                          
   Tersedianya 1 (satu) Paket Dokumen Pengawasan Pekerjaan Pembangunan    
   Sentra Kuliner KALAMO   Kota Pekalongan dan  Laporan Pengawasan        
   Pelaksanaan  Sistem  Manajemen   Keselamatan  Konstruksi (SMKK)        
   Perancangan  Konstruksi dan biaya penerapan SMKK   sesuai dengan       
   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  Rakyat Nomor 10        
   tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.    
                                                                          
 19. TENAGA AHLI DAN PENDUKUNG  YANG  DIBUTUHKAN                          
   a. Tenaga ahli                                                         
       Tenaga Ahli         Persyaratan           Uraian Tugas             
  Team Leader         ✔ Pendidikan   Minimal - Bertanggung jawab dalam    
                        Sarjana (S1)  dalam  penyusunan rencana kerja     
                        bidang Arsitektur   - Melaksanakan                
                      ✔ Pengalaman professional pertemuan/koordinasi      
                        5  tahun     sebagai dengan pemberi tugas         
                        konsultan  pengawas - Mengkoordinasi anggota tim, 
                        bangunan gedung,     mengadakan pertemuan         
                                             tenaga ahli, melakukan       
                      ✔ Memiliki Surat Keterangan                         
                                             pengawasan dan evaluasi      
                        Ahli (SKA) Arsitek Ahli                           
                                             pekerjaan, mengidentifikasi  
                        Madya (Kode 101)                                  
                                             permasalahan dalam           
                                             pelaksanaan pekerjaan        
                                             serta merumuskan solusi      
                                             penanganannya.               
                                            - Menyiapkan laporan          
                                             pengawas                     
                                            - Melakukan evaluasi          
                                             terhadap bangunan agar       
                                             sesuai dengan standar dan    
                                             ketentuan yang berlaku       
                                             termasuk mekanisme,          
                                             prosedur dan arahan          
                                             pengembangan kawasan         
                                            - Menyediakan panduan dan     
                                             saran serta pengendalian     
                                             terhadap pekerjaan para      
                                             Tenaga Ahli                  
                                            - Mengawasi pelaksanaan       
                                             pembangunan agar sesuai      
                                             dengan spesifikasi teknis    
                                            - Memberikan rekomendasi      
                                             dan justifikasi CCO/         
                                             addendum jika tidak sesuai   
                                             dengan kaidah teknis.        
  Ahli Bidang Teknik Sipil ✔ Pendidikan Minimal - Bertanggung jawab terhadap
  Konstruksi Bangunan  Sarjana (S1)   dalam  hasil pekerjaan di lapangan  
  Gedung (1 orang)     bidang Teknik Sipil  - Melakukan pengawasan        
                      ✔    Pengalaman        terhadap pelaksanaan         
                       professional 3 tahun  pekerjaan sipil sesuai       
                       sebagai     konsultan dengan spesifikasi           
                       pengawas    bangunan - Memberikan rekomendasi      
                       gedung, Gudang   dan  dan justifikasi CCO/         
                  DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                          
                         PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                     
                                                                          
                 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA         
                             DENGAN METODE SELEKSI                        
                                                                          
                                                                          
                       industri              addendum jika tidak sesuai   
                      ✔    Memiliki   Surat  dengan kaidah teknis         
                       Keterangan Ahli (SKA)                              
                       Teknik Bangunan Gedung                             
                       (Kode 201) pada tingkat                            
                       Ahli Madya                                         
  Ahli K3 Konstruksi  Pendidikan minimal S1 -Menjamin dan mengawasi       
  /Keselamatan        Berpengalaman minimal 3 penyedia jasa konstruksi    
  Konstruksi (1 orang) (tiga) tahun. Memiliki menerapkan      dan         
                      sertifikat keahlian (SKA) menjalankan keselamatan   
                      Ahli Muda K3 Konstruksi dan        kesehatan        
                      (603)                  dilingkungan proyek.         
                                            -Menjamin dan mengawasi       
                                             penyedia jasa konstruksi     
                                             bahwa  program safety        
                                             dipahami dan dipatuhi        
                                             untuk    dilaksanakan        
                                             semua pekerja terkait di     
                                             proyek         secara        
                                             berkelanjutan    dan         
                                             konsisten.                   
                                            -Mengawasi       dan          
                                             mensosialisasikan,           
                                             memantapkan,                 
                                             mengkoordinasikan dan        
                                             mempertahankan standar       
                                             sistem   Keselamatan,        
                                             Kebersihan      dan          
                                             Kesehatan  (K3)   di         
                                             lingkungan proyek.           
                                            -Melakukan                    
                                             pengawasan/pemantauan        
                                             implementasi UKL-UPL (       
                                             Upaya     Pengelolaan        
                                             Lingkungan Hidup-Upaya       
                                             Pemantauan Lingkungan        
                                             Hidup)pada  pekerjaan        
                                             yang  dilakukan oleh         
                                             kontraktor                   
                                            -Memantau dan membuat         
                                             laporan secara berkala       
                                             tentang status statistik     
                                             keselamatan     serta        
                                             masalah-masalah yang         
                                             terjadi       berikut        
                                             penyelesaiannya.             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                          
                         PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                     
                                                                          
                 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA         
                             DENGAN METODE SELEKSI                        
                                                                          
                                                                          
                                            -Mengkoordinir                
                                             pelaksanaan  program         
                                             safety (K3) di proyek.       
                                            - Memberikan   teguran        
                                             terhadap penyedia jasa       
                                             konstruksi    apabila        
                                             menyimpang      dari         
                                             ketentuan    program         
                                             safety/K3.                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   b. Tenaga pendukung                                                    
      Tenaga              Persyaratan             Uraian Tugas            
     pendukung                                                            
  Pengawas       Pendidikan minimal SLTA dengan Melakukan                 
  Lapangan (2 orang) pengalaman minimal 1 tahun pengawasan                
                                              dilapangan selama           
                                              pekerjaan konstruksi        
                                              berlangsung                 
  Staf Administrasi Pendidikan minimal SLTA dengan Membantu tim pada      
  (1 orang)      pengalaman minimal 1 tahun   pelaksanaan kegiatan        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   20.  JADWAL  PENUGASAN  TENAGA  AHLI                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 21.SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
   -                                                                      
                                                                          
 22.LAPORAN PERKEMBANGAN    HASIL KEGIATAN  JASA KONSULTANSI              
                                                                          
    Jenis Laporan        Jumlah Laporan       Waktu Penyerahan            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                          
                         PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                     
                                                                          
                 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA         
                             DENGAN METODE SELEKSI                        
                                                                          
                                                                          
    Laporan  harian yang 2   buku   dilengkapi Laporan  diserahkan        
    memuat   dokumentasi, dengan soft copy.   setiap hari pelaksanaan     
    alur  keluar  masuk                       sejak tanggal SPMK          
    barang,       progres                                                 
    pelaksanaan   harian,                                                 
                                                                          
    rekomendasi                                                           
    pelaksanana   harian,                                                 
    berita  acara  serah                                                  
    terima    kedatangan                                                  
    barang sesuai dengan                                                  
    sepsifikasi teknis                                                    
                                                                          
    Laporan     mingguan 2   buku   dilengkapi Laporan  diserahkan        
    yang         memuat  dengan soft copy.    setiap       minggu         
    dokumentasi,    alur                      pelaksanaan    sejak        
    keluar masuk  barang,                     tanggal SPMK                
    progres  pelaksanaan                                                  
    mingguan, rekomendasi                                                 
    pelaksanana mingguan,                                                 
    berita  acara  serah                                                  
    terima    kedatangan                                                  
                                                                          
    barang sesuai dengan                                                  
    sepsifikasi   teknis,                                                 
    permasalahan     dan                                                  
    rencana aksi.                                                         
                                                                          
    Laporan bulanan yang 2   buku   dilengkapi Laporan  diserahkan        
    memuat   dokumentasi, dengan soft copy.   setiap         bulan        
    alur  keluar  masuk                       pelaksanaan    sejak        
    barang,       progres                     tanggal SPMK                
    pelaksanaan bulanan,                                                  
    rekomendasi                                                           
    pelaksanana bulanan,                                                  
    berita  acara  serah                                                  
    terima    kedatangan                                                  
    barang sesuai dengan                                                  
    sepsifikasi   teknis,                                                 
                                                                          
    permasalahan     dan                                                  
    rencana aksi.                                                         
    Lapaoran       akhir 2   buku   dilengkapi Laporan  diserahkan        
                                                                          
    pelaksanaan kegiatan dengan soft copy.    setelah  pelaksanaan        
                                              kegiatan sejak tanggal      
                                              SPMK                        
                                                                          
                                                                          
                  DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                          
                         PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                     
                                                                          
                 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA         
                             DENGAN METODE SELEKSI                        
                                                                          
                                                                          
    Laporan         hasil 2  buku   dilengkapi Diserahkan    paling       
    pengawasan      FHO  dengan soft copy     lambat pada saat FHO        
    pekerjaan konstruksi                      pekerjaan konstruksi        
                                                                          
    Softcopy dalam bentuk 1 unit SSD kapasitas 1 Diserahkan  paling       
    SSD kapasitas 1 TB   TB                   lambat tanggal BAST         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 23.HAL-HAL LAIN YANG DIPERLUKAN                                          
                                                                          
  1.  Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa        
      mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau      
      hasil kerjanya.                                                     
  2.  Penyedia Jasa harus menyerahkan foto dokumentasi yang berkaitan     
                                                                          
      dengan pelaksanaan pekerjaan survey lapangan.                       
  3.  Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan ~usulan hasil       
      pekerjaan ini dengan pemilik pekerjaan.                             
  4.  Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan  
      harus disediakan oleh Penyedia Jasa.                                
  5.  Hal ~hal yang belum jelas dapat ditanyakan pada saat pemberian      
      Penjelasan Pekerjaan.                                               
                                                                          
                                                                          
                                           Jakarta, Juni 2024             
                                           Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja
                                           Sekretariat Ditjen PDSPKP      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                           Machmud                        
                                           NIP. 197301081998031002