| 0959043316541000 | - | |
| 0732742333951000 | - | |
| 0017503046017000 | - | |
| 0733685341804000 | - | |
| 0022548507502000 | - | |
| 0856741509822000 | - | |
| 0743828998811000 | - | |
| 0033402231502000 | - | |
| 0868621426627000 | - | |
| 0845313600805000 | - | |
| 0904093366416000 | - | |
| 0814433561804000 | - | |
| 0027786813423000 | - | |
| 0021737028014000 | - | |
| 0813311297801000 | - | |
| 0011309440423000 | - | |
| 0028629640807000 | - | |
| 0950117929542000 | - | |
| 0753246131502000 | - | |
| 0314018292543000 | - | |
| 0027552496541000 | - | |
| 0720031285822000 | - | |
| 0316258540429000 | - | |
| 0746945799821000 | - | |
| 0840525794609000 | - | |
| 0015825292526000 | - | |
| 0022988208508000 | - | |
CV Citra Vastu Vidya | 0024032823501000 | - |
| 0733316426541000 | - | |
| 0017638941101000 | - | |
| 0020298709101000 | - | |
CV Vedashana Engineering Design | 09*5**9****13**0 | - |
| 0313466575532000 | - | |
| 0608483467625000 | - | |
| 0750640534542000 | - | |
| 0016228082201000 | - | |
| 0031783004015000 | - | |
| 0922490198642000 | - | |
| 0317980225428000 | - | |
| 0415608280541000 | - | |
| 0016004335518000 | - | |
| 0020913257404000 | - | |
| 0913435970205000 | - | |
| 0662697036204000 | - | |
| 0017423468105000 | - | |
| 0634665947036000 | - | |
| 0923323489912000 | - | |
| 0026066498423000 | - | |
| 0016286619008000 | - | |
| 0019999127517000 | - | |
| 0013662622077000 | - | |
| 0701110371604000 | - | |
| 0022461735101000 | - | |
| 0744675075541000 | - |
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
Pengawasan Pembangunan Sentra Kuliner Ikan Kampung Nelayan Modern (KALAMO)
Setono – Kota Pekalongan
BAGIAN 1 – INFORMASI PENGADAAN
1. NAMA SATKER PENGADAAN JASA KONSULTANSI
a. Satuan Kerja : Setditjen PDSPKP
b. KPA : Ditjen PDSPKPD
c. PPK : Sekretaris Ditjen PDSPKP
2. Nomor DIPA : DIPA-032.06.1.622131/2024 2356.QEG.001.D
3. ID SIRUP : 51797500
4. LATAR BELAKANG
Pembangunan sentra kuliner Kalamo Kota Pekalongan bertujuan untuk
mengintegrasikan proses bisnis kelautan dan perikanan berbasis masyarakat
dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan
secara berkelanjutan.
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh
penyedia jasa konstruksi harus mendapatkan pengawasan secara teknis di
lapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan
digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung secara
efektif. Pelaksanaan pengawasan harus dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai dengan kebutuhan
dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi
dari segi biaya, mutu, dan waktu pelaksanaan. Konsultan pengawas
bertanggungjawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan
sesuai ketentuan yang berlaku. Kinerja pengawasan sangat ditentukan oleh
kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
ditetapkan
Penggunaan Produk Dalam Negeri diutamakan apabila terdapat produk dalam
negeri yang tersedia.
5. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud pengadaan
Maksud dari pengadaan ini adalah untuk mendapatkan penyedia jasa
pengawas konstruksi yang kompeten dalam Pembangunan Sentra Kuliner
Kampung Nelayan Modern (KALAMO) Setono – Kota Pekalongan
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
b. Tujuan pengadaan
Tujuan dari pengadaan ini untuk melaksanakan pengawasan Pembangunan
Sentra Kuliner Kampung Nelayan Modern (KALAMO) Setono – Kota
Pekalongan sesuai dengan target pelaksanaan pembangunan.
6. TARGET/SASARAN
Target/sasaran dari pekerjaan ini adalah terbangunnya Sentra Kuliner
Kampung Nelayan Modern (KALAMO) Setono – Kota Pekalongan sesuai
spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan.
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan :
Sumber dana berasal dari APBN Murni Tahun Anggaran 2024
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan (HPS) : Rp490.587.000,00 (empat
ratus sembilan puluh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)
8. JENIS KONTRAK
1. Jenis Kontrak
Kontrak Waktu Penugasan
2. Cara Pembayaran
Bulanan
9. JAMINAN
Jaminan Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak
10.MASA BERLAKU PENAWARAN
60 (enam puluh) hari kalender
11.PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas:
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa
konstruksi;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha Kecil serta
disyaratkan salah satu sub bidang klasifikasi/layanan:
• RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non
hunian atau 71102 – KBLI 2020, atau:
• RT003 - Jasa Rekayasa Proses Industrial, Produksi, dan Fasilitas
Produksi atau atau 71102 – KBLI 2020.
3. NPWP dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak.
4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/ atau Perubahan terakhir (jika ada)
b) Kartu Tanda Penduduk.
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
B. Syarat Kualifikasi Teknis:
1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
konsultansi pengawasan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk
pengalaman subkontrak;
2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis. Untuk
pekerjaan dengan kualifikasi Usaha Kecil, pekerjaan sejenis
berdasarkan subklasifikasi;
3. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir
4. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari
ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai
dengan angka 3 untuk nilai paket pengadaan sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
12.DATA DASAR
Data dasar yang digunakan pada pekerjaan ini adalah:
a. Gambar Rencana Teknis/Detail Engineering Design (DED)
b. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat Konstruksi
c. Rencana Anggaran Biaya Konstruksi
d. Dokumen Kontrak Jasa Pelaksana Konstruksi
e. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang telah disetujui oleh PPK
13.STANDAR TEKNIS
Pengawasan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Setiap bagian dari pelaksanaan pekerjaan pengawasan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil
yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh pejabat pembuat
komitmen.
2. Pekerjaan pengawas meliputi pengamatan, penilaian dan pelaporan
secara objektif baik yang menyangkut macam, kualitas, kuantitas, dan
tahapan pelaksanaan pekerjaan serta hal-hal lain yang menyangkut
ruang lingkup pekerjaan pengawas sesuai dengan standar hasil
pekerjaan pengawasan yang berlaku.
3. Pekerjaan pengawas dilakukan dengan professional mulai tahapan
pelaksanaan konstruksi meliputi pengendalian, administrasi, waktu,
mutu dan biaya pekerjaan sehingga dapat mendorong peningkatan
kinerja pekerjaan sampai dengan pekerjaan selesai/ sesuai dengan waktu
kontrak
4. Penyelesaian administrasi dan teknis pelaksanaan pekerjaan di lapangan
harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
14. STUDI-STUDI TERDAHULU
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
Dokumen perencanaan pembangunan sentra kuliner KALAMO Setono – Kota
Pekalongan
15. REFERENSI HUKUM
1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor
31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
2) Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3) Undang-undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam;
4) Undang-undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
5) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024;
6) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Kelautan dan Perikanan;
7) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2021 juga mengatur tentang
Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
8) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021: Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
9) Keputusan Menteri PUPR Nomor 524 Tahun 2022 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tahun 2018 mengenai Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
11) Peraturan pemerintah No 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu
dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk
Hasil Perikanan;
12) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2020
tentang Rencana Strategi (RENSTRA) Kementerian Kelautan dan Perikanan
2020-2024;
13) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP) Nomor 12 Tahun 2021: Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa melalui Penyedia. Peraturan ini memberikan panduan dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia;
14) Keputusan Menteri PUPR Nomor 524 Tahun 2022 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
15) Keputusan Menteri PUPR Nomor 524 Tahun 2022 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
BAGIAN 2 – INFORMASI JASA KONSULTANSI
16.WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Lama waktu pelaksanaan pekerjaan
120 hari kalender
b. Periode waktu pelaksanaan pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK)
c. Rencana tanggal serah terima hasil jasa konsultansi sesuai FHO
pekerjaan konstruksi
17.RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pekerjaan
1) Fungsi Koordinasi Pengawasan
a) Koordinasi antara Pemberi Pekerjaan (KKP) dengan Pelaksana
Pekerjaan;
b) Koordinasi dengan Tim Teknis sebagai wakil PPK, Konsultan Perencana;
c) Koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pekalongan
2) Pengawasan Tahap Persiapan Konstruksi
a) memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
b) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan
Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
c) menyusun Program Mutu Pengawasan;
d) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
e) Mendampingi PPK dalam pelaksanaan Pre-Construction Meeting dan
Mutual Check 0 (PCM dan MC0);
f) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
g) Mengevaluasi rencana kegiatan pelaksanaan konstruksi yang disusun
oleh Pelaksana Pekerjaan;
3) Pengawasan Tahap Pelaksanaan Konstruksi sampai dengan Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over) Pekerjaan Konstruksi
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
a) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
b) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan
dan material, kualitas pelaksanaan, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian
pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala;
d) Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan
syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh
pelaksana.
e) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
f) Mendokumentasikan setiap tahapan pekerjaan selama masa pelaksanaan
pekerjaan;
g) Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan secara berkala dengan
Pengguna Jasa, Konsultan Perencana dan Kontraktor dengan tujuan
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan,
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak
yang bersangkutan.
h) Membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan
akhir pengawasan teknis.
i) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan serah terima
pertama pelaksanaan konstruksi.
j) Meneliti gambar - gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
k) Melakukan evaluasi terhadap usulan perubahan kontrak (Change Contract
Order/CCO) yang diusulkan oleh pelaksana;
l) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan kontrak yang
diajukan oleh pelaksana;
m)Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As Built Drawing) sebelum Serah Terima Pertama (PHO).
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
n) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan pengawasan.
o) Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun
oleh pelaksana.
p) Memeriksa serta mengakomodir kesesuaian dengan regulasi Pemda
setempat
q) Memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi
sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada
Pengguna Anggaran
r) Konsultan melakukan pengawasan / pemantauan implementasi UKL / UPL
(Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup / Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup) pada pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor
4) Pengawasan Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi sampai dengan
Serah Terima Akhir (Final Hand Over) Pekerjaan Konstruksi
a) Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima akhir
pelaksanaan konstruksi.
b) Mengawasi perbaikan dari daftar cacat atau kerusakan pada
masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
5) Konsultansi
a) Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
b) Mengadakan rapat koordinasi lapangan secara mingguan dengan
kontraktor pelaksana untuk membicarakan laporan kemajuan pekerjaan,
rencana kerja tahap berikutnya serta masalah dan kendala yang timbul
selama pelaksanaan untuk menemukan solusi dan/atau melaporkan
kepada Pemberi Tugas, kemudian membuat risalah dan mengirimkan
kepada Pemberi Tugas dan semua pihak yang bersangkutan. Risalah ini
harus didistribusikan paling lambat 1(satu) minggu kemudian.
c) Mengadakan rapat koordinasi baik luring dan atau daring secara berkala
dengan Pemberi Tugas, Tim Teknis PPK, Perencana dan Kontraktor
Pelaksana untuk melaporkan kemajuan pekerjaan, membahas masalah
dan kendala pelaksanaan yang tidak dapat diselesaikan di lapangan serta
perubahan-perubahan desain bilamana diperlukan penyesuaian.
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
d) Mengadakan rapat koordinasi di luar jadwal rutin tersebut apabila
dianggap mendesak.
b. Lokasi pekerjaan
Lokasi Pembangunan Sentra Kuliner Kampung Nelayan Modern
(KALAMO) Setono – Kota Pekalongan Desa Jl. Achmad Alf Arslan Djunaid,
Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur – Kota Pekalongan
c. Data dan fasilitas yang dapat disediakan PA/KPA/PPK
1. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus
mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi
yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
Pejabat Pembuat Komitmen maupun yang dicari sendiri, kesalahan
pengawasan/ kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan
pengawas.
3. Informasi pengawasan antara lain:
a. Dokumen pelaksanaan, yaitu:
1) Gambar-gambar pelaksanaan
2) Rencana kerja dan syarat-syarat
3) Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan
penyedia jasa konstruksi
4) Dokumen kontrak pelaksanaan/penyedia jasa konstruksi
b. Bar Chart dan S-Curve dari pekerjaan yang dibuat oleh
penyedia jasa konstruksi (setelah disetujui)
c. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku
untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk
petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dan
lain-lain
d. Informasi lainnya
18.KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
Tersedianya 1 (satu) Paket Dokumen Pengawasan Pekerjaan Pembangunan
Sentra Kuliner KALAMO Kota Pekalongan dan Laporan Pengawasan
Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Perancangan Konstruksi dan biaya penerapan SMKK sesuai dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
19. TENAGA AHLI DAN PENDUKUNG YANG DIBUTUHKAN
a. Tenaga ahli
Tenaga Ahli Persyaratan Uraian Tugas
Team Leader ✔ Pendidikan Minimal - Bertanggung jawab dalam
Sarjana (S1) dalam penyusunan rencana kerja
bidang Arsitektur - Melaksanakan
✔ Pengalaman professional pertemuan/koordinasi
5 tahun sebagai dengan pemberi tugas
konsultan pengawas - Mengkoordinasi anggota tim,
bangunan gedung, mengadakan pertemuan
tenaga ahli, melakukan
✔ Memiliki Surat Keterangan
pengawasan dan evaluasi
Ahli (SKA) Arsitek Ahli
pekerjaan, mengidentifikasi
Madya (Kode 101)
permasalahan dalam
pelaksanaan pekerjaan
serta merumuskan solusi
penanganannya.
- Menyiapkan laporan
pengawas
- Melakukan evaluasi
terhadap bangunan agar
sesuai dengan standar dan
ketentuan yang berlaku
termasuk mekanisme,
prosedur dan arahan
pengembangan kawasan
- Menyediakan panduan dan
saran serta pengendalian
terhadap pekerjaan para
Tenaga Ahli
- Mengawasi pelaksanaan
pembangunan agar sesuai
dengan spesifikasi teknis
- Memberikan rekomendasi
dan justifikasi CCO/
addendum jika tidak sesuai
dengan kaidah teknis.
Ahli Bidang Teknik Sipil ✔ Pendidikan Minimal - Bertanggung jawab terhadap
Konstruksi Bangunan Sarjana (S1) dalam hasil pekerjaan di lapangan
Gedung (1 orang) bidang Teknik Sipil - Melakukan pengawasan
✔ Pengalaman terhadap pelaksanaan
professional 3 tahun pekerjaan sipil sesuai
sebagai konsultan dengan spesifikasi
pengawas bangunan - Memberikan rekomendasi
gedung, Gudang dan dan justifikasi CCO/
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
industri addendum jika tidak sesuai
✔ Memiliki Surat dengan kaidah teknis
Keterangan Ahli (SKA)
Teknik Bangunan Gedung
(Kode 201) pada tingkat
Ahli Madya
Ahli K3 Konstruksi Pendidikan minimal S1 -Menjamin dan mengawasi
/Keselamatan Berpengalaman minimal 3 penyedia jasa konstruksi
Konstruksi (1 orang) (tiga) tahun. Memiliki menerapkan dan
sertifikat keahlian (SKA) menjalankan keselamatan
Ahli Muda K3 Konstruksi dan kesehatan
(603) dilingkungan proyek.
-Menjamin dan mengawasi
penyedia jasa konstruksi
bahwa program safety
dipahami dan dipatuhi
untuk dilaksanakan
semua pekerja terkait di
proyek secara
berkelanjutan dan
konsisten.
-Mengawasi dan
mensosialisasikan,
memantapkan,
mengkoordinasikan dan
mempertahankan standar
sistem Keselamatan,
Kebersihan dan
Kesehatan (K3) di
lingkungan proyek.
-Melakukan
pengawasan/pemantauan
implementasi UKL-UPL (
Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup-Upaya
Pemantauan Lingkungan
Hidup)pada pekerjaan
yang dilakukan oleh
kontraktor
-Memantau dan membuat
laporan secara berkala
tentang status statistik
keselamatan serta
masalah-masalah yang
terjadi berikut
penyelesaiannya.
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
-Mengkoordinir
pelaksanaan program
safety (K3) di proyek.
- Memberikan teguran
terhadap penyedia jasa
konstruksi apabila
menyimpang dari
ketentuan program
safety/K3.
b. Tenaga pendukung
Tenaga Persyaratan Uraian Tugas
pendukung
Pengawas Pendidikan minimal SLTA dengan Melakukan
Lapangan (2 orang) pengalaman minimal 1 tahun pengawasan
dilapangan selama
pekerjaan konstruksi
berlangsung
Staf Administrasi Pendidikan minimal SLTA dengan Membantu tim pada
(1 orang) pengalaman minimal 1 tahun pelaksanaan kegiatan
20. JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI
21.SPESIFIKASI TEKNIS
-
22.LAPORAN PERKEMBANGAN HASIL KEGIATAN JASA KONSULTANSI
Jenis Laporan Jumlah Laporan Waktu Penyerahan
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
Laporan harian yang 2 buku dilengkapi Laporan diserahkan
memuat dokumentasi, dengan soft copy. setiap hari pelaksanaan
alur keluar masuk sejak tanggal SPMK
barang, progres
pelaksanaan harian,
rekomendasi
pelaksanana harian,
berita acara serah
terima kedatangan
barang sesuai dengan
sepsifikasi teknis
Laporan mingguan 2 buku dilengkapi Laporan diserahkan
yang memuat dengan soft copy. setiap minggu
dokumentasi, alur pelaksanaan sejak
keluar masuk barang, tanggal SPMK
progres pelaksanaan
mingguan, rekomendasi
pelaksanana mingguan,
berita acara serah
terima kedatangan
barang sesuai dengan
sepsifikasi teknis,
permasalahan dan
rencana aksi.
Laporan bulanan yang 2 buku dilengkapi Laporan diserahkan
memuat dokumentasi, dengan soft copy. setiap bulan
alur keluar masuk pelaksanaan sejak
barang, progres tanggal SPMK
pelaksanaan bulanan,
rekomendasi
pelaksanana bulanan,
berita acara serah
terima kedatangan
barang sesuai dengan
sepsifikasi teknis,
permasalahan dan
rencana aksi.
Lapaoran akhir 2 buku dilengkapi Laporan diserahkan
pelaksanaan kegiatan dengan soft copy. setelah pelaksanaan
kegiatan sejak tanggal
SPMK
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
Laporan hasil 2 buku dilengkapi Diserahkan paling
pengawasan FHO dengan soft copy lambat pada saat FHO
pekerjaan konstruksi pekerjaan konstruksi
Softcopy dalam bentuk 1 unit SSD kapasitas 1 Diserahkan paling
SSD kapasitas 1 TB TB lambat tanggal BAST
23.HAL-HAL LAIN YANG DIPERLUKAN
1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa
mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau
hasil kerjanya.
2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto dokumentasi yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan survey lapangan.
3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan ~usulan hasil
pekerjaan ini dengan pemilik pekerjaan.
4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
5. Hal ~hal yang belum jelas dapat ditanyakan pada saat pemberian
Penjelasan Pekerjaan.
Jakarta, Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja
Sekretariat Ditjen PDSPKP
Machmud
NIP. 197301081998031002