| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Global Expan Batam | 0705765170215000 | Rp 843,376,890 | sesuai BAB III. IKP angka 5. Larangan Pertentangan Kepentingan, poin: 5.1 Semua pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat. 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada klausul 5.1 antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender yang sama; d. beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama. personil a.n.ARIONO, ST pada PT. INTER PULAU SENTOSA, berkedudukan sebagai DIREKTUR dan personil a.n.ARIONO, ST pada PT.GLOBAL EXPAN BATAM, berkedudukan sebagai KOMISARIS UTAMA (bukti NIK KTP dan Akta Pendirian No. 164, 23 April 2014, Notaris WANY THAMRIN S.H.,M.Kn) dan pada akta perubahan no. 9, 24 Januari 2020, notaris Hendrialto, S.H., M.Kn, ybs. masih berkedudukan sebagai komisaris |
| 0021877402043000 | Rp 831,122,490 | sesuai BAB III. IKP angka 5. Larangan Pertentangan Kepentingan, poin: 5.1 Semua pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat. 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada klausul 5.1 antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender yang sama; d. beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama. personil a.n.ARIONO, ST pada PT. INTER PULAU SENTOSA, berkedudukan sebagai DIREKTUR dan personil a.n.ARIONO, ST pada PT.GLOBAL EXPAN BATAM, berkedudukan sebagai KOMISARIS UTAMA (bukti NIK KTP dan Akta Pendirian No. 164, 23 April 2014, Notaris WANY THAMRIN S.H.,M.Kn) dan pada akta perubahan no. 9, 24 Januari 2020, notaris Hendrialto, S.H., M.Kn, ybs. masih berkedudukan sebagai komisaris | |
| 0961909512013000 | - | - | |
| 0026802264822000 | - | - | |
| 0414585638223000 | - | - | |
| 0027601004307000 | - | - | |
| 0316534981215000 | - | - | |
PT Amerta Niscala Nawasena | 04*6**8****03**0 | - | - |
CV Diana Konstruksi | 04*4**2****23**0 | - | - |
Uraian singkat pekerjaan :
Melaksanakan pekerjaan Docking pada Kapal Pengawas Hiu 15 dengan Ukuran Panjang 32,10 m,
Lebar 6,36 m, Dalam 3,25 m dengan rincian pekerjaan :
1. Mengadakan material/barang untuk pekerjaan docking Kapal Pengawas KP. Hiu 15 dengan
kualitas dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam daftar rincian spesifikasi, volume dan harga
pekerjaan Docking Kapal pengawas Hiu 15.
2. Melaksanakan jasa pekerjaan docking Kapal Pengawas Hiu 15 dengan kualitas dan spesifikasi
teknis yang tercantum dalam daftar rincian spesifikasi, volume dan harga pekerjaan Docking Kapal
pengawas Hiu 15.
3. Melaksanakan pengecatan dengan menggunakan alat bantu untuk menjangkau bagian kapal
yang tinggi.
4. Mengadakan material zinc anode.
5. Mengadakan material plat untuk penambahan sayap (Bilge Keel) pada bagian kiri dan kanan kapal
dengan spesifikasi Alumunium Grade Marine 5083.
6. Menyampaikan progres laporan pekerjaan setiap hari sejak dimulainya pekerjaan sampai dengan
selesainya pekerjaan (serah terima pekerjaan).
7. Menyampaikan rekapitulasi perhitungan TKDN.