Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Sentra Kuliner Ikan Kampung Nelayan Modern (Kalamo) Lateng – Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 18808218
Status: Seleksi Ulang
Date: 30 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 900,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 398,774,000
RUP Code: 51797547
Work Location: Lateng - Banyuwangi (Kab.)
Participants: 27
Applicants
0950117929542000-
0020913257404000-
CV Isam Studio Konsultan
04*7**6****28**0-
0028629640807000-
0840525794609000-
0868621426627000-
0901686329649000-
0021737028014000-
PT Bias Monarchy Konsultan
05*4**4****05**0-
0814157772307000-
0316258540429000-
0922490198642000-
CV Karya Asta Kencana
06*1**0****15**0-
0608483467625000-
0840542179609000-
0959043316541000-
0030280275517000-
0211101548619000-
0732204573508000-
0733316426541000-
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0-
0744675075541000-
0314763400602000-
0025860206647000-
PT Arkons Putra Purbaratu
05*7**6****16**0-
0720361682444000-
0027023449017000-
Attachment
DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                            
                          PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                      
                                                                            
                    PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA        
                                DENGAN METODE SELEKSI                       
                                                                            
                       PENGADAAN JASA KONSULTANSI                           
                                                                            
                                                                            
  Pengadaan   Jasa  Konsultansi  Pengawasan   Pembangunan    Sentra         
                                                                            
          Kuliner Ikan  Kampung   Nelayan  Modern  (Kalamo)                 
                                                                            
                     di Kabupaten   Banyuwangi                              
                                                                            
                                                                            
BAGIAN 1 – INFORMASI PENGADAAN                                              
 1. NAMA SATKER PENGADAAN JASA KONSULTANSI                                  
                                                                            
    a. Satuan Kerja : Sekretariat Direktorat Jenderal PDSPKP                
    b. KPA           : Budi Sulistiyo                                       
    c. PPK           : Machmud                                              
                                                                            
 2. Nomor DIPA       : 032.06.1.622131/2024                                 
 3. ID SIRUP        : 52172872                                              
 4. LATAR BELAKANG                                                          
                                                                            
    Pembangunan sentra kuliner Kalamo Kabupaten Banyuwangi bertujuan untuk mengintegrasikan
    proses bisnis kelautan dan perikanan berbasis masyarakat dengan mengoptimalkan pemanfaatan
    sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.                
                                                                            
    Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh penyedia jasa
    konstruksi harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana dan spesifikasi
    teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
    secara efektif. Pelaksanaan pengawasan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan
                                                                            
    tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
    Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu,
    dan waktu pelaksanaan. Konsultan pengawas bertanggungjawab secara profesional atas jasa
                                                                            
    pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kinerja pengawasan sangat ditentukan
    oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan yang secara menyeluruh dapat melakukan
    kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan
                                                                            
 5. MAKSUD DAN TUJUAN                                                       
    a. Maksud pengadaan                                                     
      Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi, pengawasan pekerjaan konstruksi ini, adalah
                                                                            
      mendapatkan penyedia jasa pengawas konstruksi yang kompeten dalam Pembangunan Sentra
      Kuliner Kampung Nelayan Modern (KALAMO) Kabupaten Banyuwangi untuk:   
      1) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan pengawasan pekerjaan
      terhadap kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan oleh Penyedia Pekerjaan
                                                                            
      Konstruksi, berhubung adanya keterbatasan tenaga pada Satuan Kerja yang bersangkutan, baik
      dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya;                     
                                                                            
                                                                            
                    DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                            
                          PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                      
                                                                            
                    PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA        
                                DENGAN METODE SELEKSI                       
                                                                            
      2) Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia pekerjaan
      konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya;
                                                                            
      3) Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang dilaksanakan
      oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi telah memenuhi persyaratan mutu teknis yang tercantum
      dalam dokumen kontrak;                                                
                                                                            
      4) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan
      konstruksi, apabila terdapat perbedaan interprestasi pasal-pasal dalam dokumen kontrak dalam
      penerapan di lapangan;                                                
                                                                            
      5) Membantu menyelesaikan revisi desain/variasi kontrak, bilamana terdapat perbedaan antara
      desain yang ada dengan kondisi di lapangan.                           
    b. Tujuan pengadaan                                                     
      Tujuannya adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil
                                                                            
      pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat
      mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.         
                                                                            
 6. TARGET/SASARAN                                                          
                                                                            
    Sasaran yang ingin dicapai adalah mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawas dalam rangka
    penyelesaian pekerjaan Pembangunan Sentra Kuliner Ikan Kampung Nelayan Modern (KALAMO)
    Kabupaten Banyuwangi yang bertanggung jawab baik dalam pengawasan dan pengendalian sejak
                                                                            
    mulai dari tahap pembangunan sampai dengan tahap dengan pemeliharaan yang mencakup dimensi
    waktu, fisik dan biaya.                                                 
                                                                            
 7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                         
    a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan                
                                                                            
      Biaya pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Sentra Kuliner Ikan Kampung
      Nelayan Modern (KALAMO) Kabupaten Banyuwangi – Jawa Timur dibebankan pada APBN TA
      2024 Satker Sekretariat Direktorat Jenderal PDSPKP. Anggaran masih dalam proses revisi,
                                                                            
      sehingga kontrak pelaksanaan akan dilakukan setelah anggaran dan penyedia konstruksi
      pembangunan telah tersedia                                            
    b. PAGU Anggaran Rp 400.000.000,-                                       
      Terbilang Empat ratus juta rupiah                                     
                                                                            
   c. Total perkiraan biaya yang diperlukan/HPS Rp 398.774.000,-            
      Terbilang Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 8. JENIS KONTRAK dan CARA PEMBAYARAN                                       
    1) Jenis Kontrak : Kontrak Waktu Penugasan                              
    2) Cara Pembayaran : Termin                                             
                                                                            
 9. JAMINAN                                                                 
                                                                            
                    DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                            
                          PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                      
                                                                            
                    PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA        
                                DENGAN METODE SELEKSI                       
                                                                            
    a. Jaminan Uang Muka                                                    
                                                                            
      -  Nilai Jaminan Uang Muka sebesar 20% dari Nilai Kontrak.            
    b. Jaminan Pelaksanaan                                                  
      -  untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100%
         (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai
                                                                            
         kontrak; atau                                                      
      -  untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS,
         Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS  
                                                                            
      -  dengan masa berlaku jaminan pelaksanaan sejak tanggal Kontrak sampai dengan Serah
         Terima Pekerjaan.                                                  
                                                                            
 10. MASA BERLAKU PENAWARAN                                                 
                                                                            
    60 (enam puluh) hari kalender                                           
 11. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA                                       
                                                                            
 A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas                               
 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi;
 2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha Kecil serta disyaratkan salah satu
   sub bidang klasifikasi/layanan:                                          
   -  Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE-201); atau     
   -  RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non hunian atau 71102 –
      KBLI 2020; atau                                                       
   -  RT003 - Jasa Rekayasa Proses Industrial, Produksi, dan Fasilitas Produksi atau atau 71102 –
      KBLI 2020.                                                            
                                                                            
 3. NPWP dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
   Wajib Pajak.                                                             
 4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
   a) Akta Pendirian Perusahaan dan/ atau Perubahan terakhir (jika ada)     
   b) Kartu Tanda Penduduk.                                                 
                                                                            
 B. Syarat Kualifikasi Teknis                                               
 1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun
   waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman
   subkontrak;                                                              
 2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis. Untuk pekerjaan dengan kualifikasi Usaha
   Kecil, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi;                     
                                                                            
 3. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis perencanaan teknis dan studi kelayakan
   pembangunan dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;                     
    Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum
    memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka
                                                                            
    1 sampai dengan angka 3 untuk nilai paket pengadaan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu
    miliar rupiah).                                                         
                                                                            
                                                                            
                    DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                            
                          PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                      
                                                                            
                    PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA        
                                DENGAN METODE SELEKSI                       
                                                                            
 12. DATA DASAR                                                             
                                                                            
    Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan.
 13. STANDAR TEKNIS                                                         
                                                                            
    A. Kriteria Umum                                                        
      Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti yang dimaksud dalam KAK
      harus memperhatikan ketentuan – ketentuan umum bangunan berdasarkan fungsi dan
      kompleksitas bangunan, yaitu;                                         
                                                                            
      1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas;                             
        a) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai fungsinya                  
        b) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan         
                                                                            
      2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan;                             
        a) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan dan keserasian
          terhadap lingkungan;                                              
                                                                            
        b) Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik sesuai fungsinya.
      3) Persyaratan Struktur bangunan;                                     
        a) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul akibat
          perilaku manusia dan alam;                                        
                                                                            
        b) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan
          oleh kegagalan arsitektur bangunan;                               
        c) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda akibat perilaku
                                                                            
          struktur;                                                         
        d) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan lainnya yang disebabkan kegagalan
          struktur.                                                         
                                                                            
      4) Persyaratan Ketahanan terhadap Bahaya;                             
        a) Menjamin terwujudnya bangunan yang dibangun secara struktur stabil dan tahan selama
          kebakaran atau gempa;                                             
        b) Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman;        
                                                                            
        c) Cukup waktu bagi tim evakuasi memasuki lokasi;                   
        d) Dapat menghambat kerusakan pada properti lainnya.                
      5) Persyaratan Instalasi Listrik dan Komunikasi;                      
                                                                            
        a) Menjamin terpasangnya instalasi jaringan kelistrikan yang aman;  
        b) Menjamin tersedianya instalasi jaringan komunikasi dalam gedung. 
      6) Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara;                     
                                                                            
        a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara/oksigen yang baik;         
        b) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan dalam tata ruang secara baik.
      7) Persyaratan Pencahayaan Alami dan Buatan;                          
        a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik pencahayaan alami
                                                                            
          maupun buatan, sehingga dapat meminimalkan penggunan arus listrik untuk lampu.
                                                                            
                    DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                            
                          PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                      
                                                                            
                    PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA        
                                DENGAN METODE SELEKSI                       
                                                                            
    B. Kriteria Khusus                                                      
                                                                            
      Kriteria ini dimaksudkan untuk memberikan syarat – syarat yang lebih spesifik berkenaan dengan
      bangunan yang akan dikerjakan, baik dari segi fungsi khusus maupun segi teknis lainnya:
      1) Kesatuan pepelaksanaan interior/eksterior dengan lingkungan yang ada;
      2) Penataan ruang yang akan dikerjakan diupayakan mematuhi kaidah – kaidah teknis
                                                                            
        perencanaan arsitektural, struktural dan lingkungan.                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 14. STUDI-STUDI TERDAHULU                                                  
   •  Dokumen Perencanaan Pembangunan Sentra Kuliner Ikan Kampung Nelayan Modern (KALAMO)
      Kabupaten Banyuwangi.                                                 
                                                                            
 15. REFERENSI HUKUM                                                        
    1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;            
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
                                                                            
       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
       Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
       Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                                                                            
    4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16
       Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                 
    5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                                                                            
    6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14
       Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
    7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang
                                                                            
       Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi                      
    8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
       Tentang Pedoman Pembangunan Bangunan gedung Negara;                  
    9. Keputusan Menteri PUPR Nomor 524 Tahun 2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
                                                                            
       Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
    10. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan
       Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16
                                                                            
       Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                 
    11. Peraturan Pembangunan dari Pemerintah Daerah setempat.              
                                                                            
                                                                            
BAGIAN 2 – INFORMASI JASA KONSULTANSI                                       
 16. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                            
                                                                            
                    DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                            
                          PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                      
                                                                            
                    PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA        
                                DENGAN METODE SELEKSI                       
                                                                            
    a. Lama waktu pelaksanaan pekerjaan                                     
      90 (sembilan puluh) hari kalender                                     
                                                                            
    b. Period waktu pelaksanaan pekerjaan                                   
      Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                            
    c. Tanggal serah terima hasil jasa konsultansi                          
      Disesuaikan dengan waktu pekerjaan selesai dilaksanakan 100%.         
                                                                            
 17. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                     
    a. Ruang lingkup pekerjaan                                              
       1) Fungsi Koordinasi Pengawasan                                      
                                                                            
          a) Koordinasi antara Pemberi Pekerjaan (KKP) dengan Pelaksana Pekerjaan;
          b) Koordinasi dengan Tim Teknis sebagai wakil PPK dan Konsultan Perencana;
          c) Koordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi.        
       2) Pengawasan Tahap Persiapan Konstruksi                             
          a) memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam
            pelaksanaan pengawasan;                                         
                                                                            
          b) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
            kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
            Konstruksi (SMKK);                                              
          c) menyusun Program Mutu Pengawasan;                              
          d) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
            Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan;                          
                                                                            
          e) Mendampingi PPK dalam pelaksanaan Pre-Construction Meeting dan Mutual Check 0
            (PCM dan MC0);                                                  
          f) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
            dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;                   
          g) Mengevaluasi rencana kegiatan pelaksanaan konstruksi yang disusun oleh Pelaksana
                                                                            
            Pekerjaan;                                                      
       3) Pengawasan Tahap Pelaksanaan Konstruksi sampai dengan Serah Terima Pertama
          (Provisional Hand Over) Pekerjaan Konstruksi                      
          a) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode                
            pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya         
            pekerjaan konstruksi;                                           
                                                                            
          b) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;      
          c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas
            pelaksanaan, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian
            kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode
            laporan berkala;                                                
          d) Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
                                                                            
            keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;         
          e) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis opsi
            pemecahan masalah yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                                                                            
                    DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                            
                          PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                      
                                                                            
                    PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA        
                                DENGAN METODE SELEKSI                       
                                                                            
          f) Mendokumentasikan setiap tahapan pekerjaan selama masa pelaksanaan pekerjaan;
          g) Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan secara berkala dengan Pengguna Jasa,
                                                                            
            Konsultan Perencana dan Kontraktor dengan tujuan membicarakan masalah dan persoalan
            yang timbul dalam pelaksanaan, kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada
            semua pihak yang bersangkutan.                                  
          h) Membuat laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir pengawasan teknis, serta
            laporan pengawasan pelaksanaan dan penerapan SMKK;              
          i) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan serah terima pertama
                                                                            
            pelaksanaan konstruksi.                                         
          j) Meneliti gambar - gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh penyedia
            jasa pelaksanaan konstruksi.                                    
          k) Melakukan evaluasi terhadap usulan perubahan kontrak (Change Contract Order/CCO)
            yang diusulkan oleh pelaksana;                                  
                                                                            
          l) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan kontrak yang diajukan oleh
            pelaksana;                                                      
          m) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
            sebelum Serah Terima Pertama (PHO).                             
          n) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
            perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
                                                                            
            pengawasan.                                                     
          o) Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.
          p) Memeriksa serta mengakomodir kesesuaian dengan regulasi Pemda setempat.
          q) Memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung kepada Pengguna Anggaran.
                                                                            
       4) Pengawasan Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Serah Terima
                                                                            
          Akhir (Final Hand Over) Pekerjaan Konstruksi                      
         a) Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima akhir pelaksanaan
            konstruksi.                                                     
         b) Mengawasi perbaikan dari daftar cacat atau kerusakan pada masa pemeliharaan, dan
            menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.                    
       5) Konsultansi                                                       
                                                                            
         a) Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk membahas segala masalah dan
            persoalan yang timbul selama masa pembangunan.                  
         b) Mengadakan rapat koordinasi lapangan secara mingguan dengan kontraktor pelaksana
            untuk membicarakan laporan kemajuan pekerjaan, rencana kerja tahap berikutnya serta
            masalah dan kendala yang timbul selama pelaksanaan untuk menemukan solusi dan/atau
            melaporkan kepada Pemberi Tugas, kemudian membuat risalah dan mengirimkan kepada
                                                                            
            Pemberi Tugas dan semua pihak yang bersangkutan. Risalah ini harus didistribusikan paling
            lambat 1(satu) minggu kemudian.                                 
         c) Mengadakan rapat koordinasi baik luring dan atau daring secara berkala dengan Pemberi
            Tugas, Tim Teknis PPK, Perencana dan Kontraktor Pelaksana untuk melaporkan kemajuan
            pekerjaan, membahas masalah dan kendala pelaksanaan yang tidak dapat diselesaikan di
                                                                            
            lapangan serta perubahan-perubahan desain bilamana diperlukan penyesuaian.
                    DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                            
                          PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                      
                                                                            
                    PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA        
                                DENGAN METODE SELEKSI                       
                                                                            
         d) Mengadakan rapat koordinasi di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   b. Jadwal pekerjaan.                                                     
      Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender,
      terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan serah terima
                                                                            
      pertama (PHO)                                                         
                                                                            
  N                                                                         
        POSISI                Bulan 1        Bulan 2        Bulan 3         
  O               WAKTU                                                     
    TENAGA AHLI           M1  M2 M3  M4  M1 M2  M3  M4 M1   M2  M3  M4      
  1  Team Leader   3 OB                                                     
  2  Pengawas Struktur 2 OB                                                 
  3  Pengawas Arsitektur 1 OB                                               
     Pengawas                                                               
  4  Mekanikal dan                                                          
     Elektrikal    1 OB                                                     
  5  Tenaga Ahli K3 3 OB                                                    
  6  Pengawas Sipil 3 OB                                                    
  7  Pengawas Arsitektur 2 OB                                               
     Operator                                                               
  8                                                                         
     Komputer/Admin 3 OB                                                    
   c. Lokasi pekerjaan.                                                     
      Pekerjaan jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Sentra Kuliner Ikan Kampung Nelayan Modern
      (KALAMO) Kabupaten Banyuwangi – Jawa Timur, berlokasi di Kelurahan Lateng, Kec. Banyuwangi,
      Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dengan luas lahan kurang lebih 12.000 M².
                                                                            
   d. Data dan fasilitas yang dapat disediakan PA/KPA/PPK.                  
      Dokumen Perencanaan Pembangunan Sentra Kuliner Ikan Kampung Nelayan Modern (KALAMO)
                                                                            
      Kabupaten Banyuwangi.                                                 
 18. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN                                        
    Hasil yang diharapkan dari Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Sentra Kuliner Ikan
                                                                            
    Kampung Nelayan Modern (KALAMO) Kabupaten Banyuwangi adalah:            
    A. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas
       Pembangunan Sentra Kuliner Ikan Kampung Nelayan Modern (KALAMO) Kabupaten Banyuwangi
                                                                            
       yang dilaksanakan oleh Kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta
       kelengkapan dan kelancaran administrasi ketetapan pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai
       wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta
                                                                            
       dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                    DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                            
                          PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                      
                                                                            
                    PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA        
                                DENGAN METODE SELEKSI                       
                                                                            
    B. Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan kebutuhan
                                                                            
       kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang berhubungan dengan
       pekerjaan Konsultan Pengawas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan.
                                                                            
                                                                            
 19. TENAGA AHLI DAN PENDUKUNG YANG DIBUTUHKAN                              
    a. Tenaga ahli                                                          
                                                                            
                                                               Wak          
                                                  Pengala                   
  N                                    Spesifikasi        Jum   tu          
           Uraian        Pendidikan                 man                     
  o                                    Keahlian            lah (Bul         
                                                   (Thn)                    
                                                               an)          
 A  Tenaga Ahli                                                             
                                    SKK Ahli Madya                          
                                    Bidang Keahlian                         
                                    Manajemen                               
                                    Konstruksi                              
                        S1 Sipil/Arsitek Jenjang 8 atau                     
  1 Team Leader                                      4     1    3           
                        dan S2 lainnya Ahli Madya                           
                                    Manajemen                               
                                    Proyek                                  
                                    Konstruksi                              
                                    Jenjang 8                               
                                    SKK Ahli Muda                           
                                    Teknik Bangunan                         
  2 Pengawas Struktur   S1 Teknik Sipil              4     1    2           
                                    Gedung Jenjang                          
                                    7                                       
                                    SKK Arsitek                             
  3 Pengawas Arsitektur S1 Arsitektur Muda Interior  1     1    1           
                                    Jenjang 7                               
                                    SKK Ahli Muda                           
                                    Bidang Keahlian                         
                                    Teknik Mekanikal                        
                                    Jenjang 7 atau                          
    Pengawas Mekanikal dan S1 Teknik Ahli Muda                              
  4                                                  1     1    1           
    Elektrikal          Mesin       Elektrikal                              
                                    Konstruksi                              
                                    Bangunan                                
                                    Gedung Jenjang                          
                                    7                                       
                                    SKK Ahli Muda                           
  5 Tenaga Ahli K3      Sarjana (S1) K3 Konstruksi   1     1    3           
                                    Jenjang 7                               
 B  Tenaga Pendukung                                                        
  1 Pengawas Sipil      D3 Teknik Sipil              2     1    3           
  2 Pengawas Arsitektur D3 Arsitektur                2     1    2           
    Operator                        Ms. Office dan                          
  3                     SMA/SMK                      2     1    3           
    Komputer/Admin                  CAD                                     
                    DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                            
                          PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                      
                                                                            
                    PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA        
                                DENGAN METODE SELEKSI                       
                                                                            
                                                                            
 Tugas tenaga ahli dan pendukung                                            
                                                                            
 1. Tugas dan tanggung jawab Team Leader di bawah ini namun tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:
   a. Menjamin bahwa semua isi dan Kerangka Acuan Kerja ini akan dipenuhi dengan baik
      sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.                              
                                                                            
   b. Membantu dan memberikan petunjuk kepada Inspektor/Petugas Pengawas lainnya pada tiap
      paket pekerjaan, dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis segera setelah kontrak fisik
      ditandatangani.                                                       
                                                                            
   c. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan, terutama sehubungan
      dengan:                                                               
      1) Inspeksi secara teratur ke paket-paket pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi
         pekerjaan dan melakukan 16 perbaikan-perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan
                                                                            
         sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.     
      2) Pengertian yang benar tentang spesifikasi                          
      3) Metode pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan
                                                                            
      4) Metode pengendalian mutu yang benar dan sesuai dengan prosedur/ketentuan yang berlaku
      5) Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar dan sesuai dengan pasal-pasal dalam
         dokumen kontrak fisik tentang cara pengukuran dan pembayaran       
                                                                            
    d. Membuat persyaratan penerimaan (Acceptance) atau penolakan (Rejection) atas material dan
      produk pekerjaan.                                                     
    e. Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi kontraktor dan segera melaporkan kepada
      Kepala Satuan Kerja/Pemimpin Bagian Pelaksana Kegiatan Fisik apabila kemajuan pekerjaan
                                                                            
      ternyata mengalami kelambatan dari rencana.                           
    f. Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran pekerjaan dan secara khusus harus
      ikut serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan.                   
                                                                            
    g. Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan keuangan, serta menyerahkannya kepada
      Kepala Satuan Kerja /Pemimpin Bagian Pelaksana Kegiatan Fisik.        
    h. Memverifikasi Revisi Desain dan Perhitungan serta data pendukungnya dan draft Contract Change
                                                                            
      Order (CCO).                                                          
    i. Menyusun Justifikasi Teknis, termasuk gambar dan perhitungan, sehubungan dengan usulan
      perubahan kontrak.                                                    
    j. Memeriksa dan menandatangani gambar kerja (Shop Drawing) yang diajukan oleh kontraktor
                                                                            
      sebelum pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan.                           
    k. Mengecek dan menandatangani dokumen pembayaran bulanan (Monthly Certificate).
    l. Mengecek dan menandatangani dokumen-dokumen tentang pengendalian mutu dan volume
                                                                            
      pekerjaan. 17                                                         
    m. Membantu Kepala Satuan Kerja /Pemimpin Bagian Pelaksana Kegiatan Fisik dalam penyelesaian
      pekerjaan baik dari segi teknis maupun administrasi. Bantuan teknis dapat berupa menyiapkan
                                                                            
      rekomendasi secara terperinci atas usulan perubahan desain termasuk data pendukung yang
                    DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                            
                          PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                      
                                                                            
                    PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA        
                                DENGAN METODE SELEKSI                       
                                                                            
      diperlukan, memberi saran dalam mengendalikan kegiatankegiatan Kontraktor termasuk
      pengendalian pemenuhan waktu pelaksanaan pekerjaan serta mencari pemecahan-pemecahan
                                                                            
      atas permasalahan yang timbul baik secara teknis maupun permasalahan kontrak dan lainnya.
      Bantuan administrasi dapat berupa mengumpulkan data kegiatan konstruksi, rapat-rapat
      koordinasi lapangan, data pengukuran kuantitas, pembayaran kepada Kontraktor dan
                                                                            
      mengumpulkan semua data tersebut di atas dalam bentuk laporan kemajuan bulanan,
      memberikan saran-saran untuk mempercepat pekerjaan serta memberikan jalan penyelesaian
      terhadap kesulitan yang timbul baik secara teknis maupun kontraktual untuk menghindari
                                                                            
      keterlambatan pekerjaan dan lainnya.                                  
    n. Bertanggung jawab atas seluruh tugas-tugas Quality Engineer dan Tenaga Ahli K3 apabila tenaga
      tersebut tidak disediakan dalam Kontrak ini.                          
    o. Membantu dan bekerja sama dengan unsur pelaksana proyek dalam rangka peninjauan kembali
                                                                            
      rancangan/rekayasa lapangan.                                          
    p. Ikut bertanggung jawab dalam bobot yang besar atas kegiatan pelaksanaan konstruksi oleh
      kontraktor apabila hal tersebut nyata disebabkan oleh kesalahan pelaksanaan konstruksi oleh
                                                                            
      kontraktor pelaksana.                                                 
 2. Tugas Tenaga Ahli Pengawas Struktur, Arsitektur dan Mekanikal Elektrikal
   a. Melaksanakan pengawasan harian, agar pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor
                                                                            
      sesuai dengan disain yang ditentukan.                                 
   b. Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.
   c. Menyiapkan data terperinci serta rekomendasi teknis sehubungan dengan variasi volume kontrak.
                                                                            
   d. Mengecek dan mengukur volume bahan dan pekerjaan yang dihasilkan oleh Kontraktor, untuk
      dipakai sebagai dasar pembuatan pembayaran bulanan (Monthly Certificate).
   e. Melaporkan segera kepada Site Engineer dan/atau Kepala Satuan Kerja/Pemimpin Bagian
      Pelaksana Kegiatan apabila ternyata pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampauinya
                                                                            
      volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.                
   f. Membuat catatan lengkap tentang pembayaran kepada kontraktor, sehingga tidak terjadi
      pembayaran berganda atau pembayaran lebih.                            
                                                                            
   g. Mengawasi dan membuat pengendalian pelaksanaan pekerjaan yang didasarkan kepada system
      pembayaran Day Work/ Pekerjaan harian. 19                             
   h. Memeriksa gambar kerja kontraktor berdasarkan gambar rencana serta memeriksa dan memberi
      ijin pelaksanaan pekerjaan kontraktor.                                
                                                                            
   i. Mengawasi dan memberi pengarahan dan pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan prosedur
      berdasarkan spesifikasi teknis.                                       
   j. Menerima dan menolak hasil pekerjaan kontraktor berdasarkan spesifikasi teknis.
                                                                            
   k. Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor untuk kemajuan pekerjaan, terdiri dari
      cuaca, material yang dating (masuk), perubahan dan bentuk dan ukuran pekerjaan, peralatan di
      lapangan, kuantitas dari pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran di lapangan dan
                                                                            
      kejadian-kejadian khusus.                                             
                    DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                            
                          PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                      
                                                                            
                    PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA        
                                DENGAN METODE SELEKSI                       
                                                                            
   l. Memeriksa gambar terlaksana (As Built Drawing).                       
   m. Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja dan material yang digunakan dalam
                                                                            
      setiap pekerjaan yang merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambah (extra).
   n. Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan pengukuran
      dilaksanakan dengan akurat telah mewakili kuantitas untuk pembayaran sertifikat bulanan
                                                                            
      untuk pembayaran terakhir;                                            
   o. Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan pengukuran
      dilaksanakan dengan prosedur yang benar dan menjamin data yang diperoleh akurat sesuai
                                                                            
      dengan kondisi lapangan untuk keperluan peninjauan desain atau detail desain;
   p. Bertanggung jawab atas kebenaran pelaksanaan pekerjaan sesuai shop drawing yang
      ditandatanganinya.                                                    
3. Tugas Tenaga Pendukung                                                   
                                                                            
   a. Membantu Site Enggineer dan Inspektor dalam menyelesaikan tugas – tugas yang diberikan;
   b. Menyusun dan menyiapkan kelengkapan dokumen administrasi guna kelancaran proses
      pembayaran Montly Certivicate (MC);                                   
                                                                            
   c. Menyiapkan dokumen yang diperlukan oleh Site Enggineer dan Inspektor; 
   d. Menginput data hasil pengawasan di lapangan (jika mendapat izin dari Site Engginer dan
      Inspektor);                                                           
                                                                            
   e. Mencetak dan memperbanyak laporan mingguan, bulanan dan laporan akhir;
   f. Menyiapkan bahan habis pakai seperti kertas, pena, buku dan sebagainya yang diperlukan untuk
      kegiatan pengawasan;                                                  
                                                                            
   g. Menyampaikan laporan kepada yang berhak menerima.                     
 20. JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI                                           
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender,
    terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan serah terima
                                                                            
    pertama (PHO).                                                          
  N                                                                         
        POSISI               Bulan 1        Bulan 2        Bulan 3          
  O                                                                         
                  WAKTU                                                     
                                 M  M   M   M  M   M                        
    TENAGA AHLI          M1  M2                       M1  M2   M3  M4       
                                 3   4  1   2  3   4                        
  1  Team Leader  3 OB                                                      
  2  Pengawas Struktur 2 OB                                                 
     Pengawas                                                               
  3                                                                         
     Arsitektur   1 OB                                                      
     Pengawas                                                               
  4  Mekanikal dan                                                          
     Elektrikal   1 OB                                                      
  5  Tenaga Ahli K3 3 OB                                                    
  6  Pengawas Sipil 3 OB                                                    
     Pengawas                                                               
  7                                                                         
     Arsitektur   2 OB                                                      
     Operator                                                               
  8                                                                         
     Komputer/Admin 3 OB                                                    
                    DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                            
                          PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                      
                                                                            
                    PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA        
                                DENGAN METODE SELEKSI                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 21. SPESIFIKASI TEKNIS                                                     
      Kegiatan Jasa Konsultan Pengawasan ini sudah termasuk:                
      a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;                       
      b. Materi dan penggandaan laporan;                                    
                                                                            
      c. Pembelian dan atau sewa peralatan;                                 
      d. Sewa kendaraan;                                                    
      e. Biaya rapat-rapat;                                                 
                                                                            
      f. Perjalanan (lokal maupun luarkota);                                
      g. Jasa dan overhead;                                                 
      h. Asuransi/pertanggungan (indemnity i nsurance);                     
                                                                            
      i. Pajak dan iuran daerah lainnya.                                    
                                                                            
 22. LAPORAN PERKEMBANGAN HASIL KEGIATAN JASA KONSULTANSI                   
                                                                            
    Penjelasan mengenai jenis laporan perkembangan hasil kegiatan jasa konsultansi
                                              Jumlah      Waktu             
       Jenis Laporan         Isi Laporan                                    
                                             Laporan    Penyerahan          
    Laporan Pendahuluan 1. Rencana kerja penyedia 3 (ltiga) 7 (tujuh) hari  
                         jasa secara menyeluruh Buku   kalender sejak       
                       2. Mobilisasi tenaga ahli       diterbitkannya       
                         dan tenaga pendukung          Surat Perintah       
                       3. Jadwal kegiatan               Mulai Kerja         
                         penyedia jasa                    (SPMK)            
                       4. Rencana Keselamatan                               
                         Konstruksi (RKK)                                   
                         Pengawasan                                         
                                                                            
    Laporan Penerapan  Disusun oleh konsutan  3 (ltiga) bersamaan           
    SMKK               pengawas untuk Rencana  Buku    dengan laporan       
                                                                            
                       Keselamatan Konstruksi         penerapan SMKK        
                                                         Pelaksana          
                                                      Konstruksi pada       
                                                      saat serah terima     
                                                       pertama (PHO)        
    Laporan Kemajuan   Laporan harian, laporan 3 (tiga)  selambat-          
                       mingguan dan laporan    Buku      lambatnya          
                       bulanan yang berisi :          minggu pertama        
                       1. Laporan Kemajuan Fisik        pada bulan          
                         Pekerjaan                      berikutnya          
                                                                            
                                                                            
                    DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                            
                          PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                      
                                                                            
                    PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA        
                                DENGAN METODE SELEKSI                       
                                                                            
                       2. Dokumentasi (Foto dan                             
                         Video) Pelaksanaan                                 
                         Pekerjaan                                          
                                                                            
                       3. Laporan penerapan                                 
                         pelaksanaan RKK                                    
                         pekerjaan konstruksi                               
                                                                            
    Laporan Akhir terdiri 1. Laporan akhir   3 (ltiga)   selambat-          
    dari : Laporan Akhir, pengawasan (Bahasa Buku      lambatnya 14         
    terdiri dari:        Indonesia)                   (empat belas) hari    
     - Rekapitulasi                                     sejak PHO           
       laporan bulanan                        3 (ltiga) diterbitkan         
     - Evaluasi final                          Buku                         
                                                                            
       terhadap                                                             
       keseluruhan                                                          
       program kerja yang                                                   
       dilakukan oleh                                                       
       Kontraktor                                                           
       Pelaksana                                                            
     - Hasil                                                                
       commissioning test                                                   
       yang telah                                                           
       dilakukan terhadap                                                   
       bangunan                                                             
                                                                            
     - Rekomendasi                                                          
       kelengkapan                                                          
       dokumen                                                              
       administrasi dan                                                     
       teknis terkait                                                       
       pengurusan                                                           
       penerbitan                                                           
       sertifikat laik                                                      
       fungsi (SLF)                                                         
       bangunan gedung                                                      
                                                                            
     - Surat pernyataan                                                     
       pertanggungjawaba                                                    
       n mutlak                                                             
       kesesuaian                                                           
       kualitas dan                                                         
       kuantitas                                                            
       pekerjaan                                                            
       konstruksi                                                           
                                                                            
    Softcopy laporan   Semua softcopy dokumen 3 (tiga)   selambat-          
    dalam bentuk flasdisk dan laporan pekerjaan unit   lambatnya 14         
                                                                            
                                                      (empat belas) hari    
                    DOKUMEN      KERANGKA     ACUAN    KERJA                
                                                                            
                          PENGADAAN   JASA KONSULTANSI                      
                                                                            
                    PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA        
                                DENGAN METODE SELEKSI                       
                                                                            
                                                        sejak PHO           
                                                        diterbitkan         
                                                                            
                                                                            
      Laporan Pengawasan  Tahap  Pemeliharaan 3 (ltiga)  selambat-          
      Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Serah Terima Buku lambatnya 14     
      Akhir (Final Hand Over) Pekerjaan Konstruksi    (empat belas) hari    
                                                        sejak FHO           
                                                        diterbitkan         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 23. HAL-HAL LAIN YANG DIPERLUKAN                                           
    Nilai kontrak akan disesuaikan dengan sisa waktu pekerjaan konstruksi pada saat
    penandatangan kontrak.                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                     Pejabat Pembuat Komitmen               
                                     Pembangunan Sentra Kuliner Ikan Kampung
                                     Nelayan Modern di lingkungan Ditjen PDSPKP
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                     MACHMUD                                
                                                                            
                                     NIP. 19730108 199803 1 002