| 0950117929542000 | - | |
| 0020913257404000 | - | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - |
| 0028629640807000 | - | |
| 0840525794609000 | - | |
| 0868621426627000 | - | |
| 0901686329649000 | - | |
| 0021737028014000 | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - |
| 0814157772307000 | - | |
| 0316258540429000 | - | |
| 0922490198642000 | - | |
CV Karya Asta Kencana | 06*1**0****15**0 | - |
| 0608483467625000 | - | |
| 0840542179609000 | - | |
| 0959043316541000 | - | |
| 0030280275517000 | - | |
| 0211101548619000 | - | |
| 0732204573508000 | - | |
| 0733316426541000 | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - |
| 0744675075541000 | - | |
| 0314763400602000 | - | |
| 0025860206647000 | - | |
PT Arkons Putra Purbaratu | 05*7**6****16**0 | - |
| 0720361682444000 | - | |
| 0027023449017000 | - |
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Sentra
Kuliner Ikan Kampung Nelayan Modern (Kalamo)
di Kabupaten Banyuwangi
BAGIAN 1 – INFORMASI PENGADAAN
1. NAMA SATKER PENGADAAN JASA KONSULTANSI
a. Satuan Kerja : Sekretariat Direktorat Jenderal PDSPKP
b. KPA : Budi Sulistiyo
c. PPK : Machmud
2. Nomor DIPA : 032.06.1.622131/2024
3. ID SIRUP : 52172872
4. LATAR BELAKANG
Pembangunan sentra kuliner Kalamo Kabupaten Banyuwangi bertujuan untuk mengintegrasikan
proses bisnis kelautan dan perikanan berbasis masyarakat dengan mengoptimalkan pemanfaatan
sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh penyedia jasa
konstruksi harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana dan spesifikasi
teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
secara efektif. Pelaksanaan pengawasan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan
tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu,
dan waktu pelaksanaan. Konsultan pengawas bertanggungjawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kinerja pengawasan sangat ditentukan
oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan
5. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud pengadaan
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi, pengawasan pekerjaan konstruksi ini, adalah
mendapatkan penyedia jasa pengawas konstruksi yang kompeten dalam Pembangunan Sentra
Kuliner Kampung Nelayan Modern (KALAMO) Kabupaten Banyuwangi untuk:
1) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan pengawasan pekerjaan
terhadap kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi, berhubung adanya keterbatasan tenaga pada Satuan Kerja yang bersangkutan, baik
dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya;
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
2) Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya;
3) Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi telah memenuhi persyaratan mutu teknis yang tercantum
dalam dokumen kontrak;
4) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, apabila terdapat perbedaan interprestasi pasal-pasal dalam dokumen kontrak dalam
penerapan di lapangan;
5) Membantu menyelesaikan revisi desain/variasi kontrak, bilamana terdapat perbedaan antara
desain yang ada dengan kondisi di lapangan.
b. Tujuan pengadaan
Tujuannya adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil
pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat
mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
6. TARGET/SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai adalah mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawas dalam rangka
penyelesaian pekerjaan Pembangunan Sentra Kuliner Ikan Kampung Nelayan Modern (KALAMO)
Kabupaten Banyuwangi yang bertanggung jawab baik dalam pengawasan dan pengendalian sejak
mulai dari tahap pembangunan sampai dengan tahap dengan pemeliharaan yang mencakup dimensi
waktu, fisik dan biaya.
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
Biaya pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Sentra Kuliner Ikan Kampung
Nelayan Modern (KALAMO) Kabupaten Banyuwangi – Jawa Timur dibebankan pada APBN TA
2024 Satker Sekretariat Direktorat Jenderal PDSPKP. Anggaran masih dalam proses revisi,
sehingga kontrak pelaksanaan akan dilakukan setelah anggaran dan penyedia konstruksi
pembangunan telah tersedia
b. PAGU Anggaran Rp 400.000.000,-
Terbilang Empat ratus juta rupiah
c. Total perkiraan biaya yang diperlukan/HPS Rp 398.774.000,-
Terbilang Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah
8. JENIS KONTRAK dan CARA PEMBAYARAN
1) Jenis Kontrak : Kontrak Waktu Penugasan
2) Cara Pembayaran : Termin
9. JAMINAN
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
a. Jaminan Uang Muka
- Nilai Jaminan Uang Muka sebesar 20% dari Nilai Kontrak.
b. Jaminan Pelaksanaan
- untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100%
(seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai
kontrak; atau
- untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS,
Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS
- dengan masa berlaku jaminan pelaksanaan sejak tanggal Kontrak sampai dengan Serah
Terima Pekerjaan.
10. MASA BERLAKU PENAWARAN
60 (enam puluh) hari kalender
11. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha Kecil serta disyaratkan salah satu
sub bidang klasifikasi/layanan:
- Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE-201); atau
- RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non hunian atau 71102 –
KBLI 2020; atau
- RT003 - Jasa Rekayasa Proses Industrial, Produksi, dan Fasilitas Produksi atau atau 71102 –
KBLI 2020.
3. NPWP dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak.
4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/ atau Perubahan terakhir (jika ada)
b) Kartu Tanda Penduduk.
B. Syarat Kualifikasi Teknis
1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman
subkontrak;
2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis. Untuk pekerjaan dengan kualifikasi Usaha
Kecil, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi;
3. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis perencanaan teknis dan studi kelayakan
pembangunan dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum
memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka
1 sampai dengan angka 3 untuk nilai paket pengadaan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
12. DATA DASAR
Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan.
13. STANDAR TEKNIS
A. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti yang dimaksud dalam KAK
harus memperhatikan ketentuan – ketentuan umum bangunan berdasarkan fungsi dan
kompleksitas bangunan, yaitu;
1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas;
a) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai fungsinya
b) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan
2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan;
a) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan dan keserasian
terhadap lingkungan;
b) Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik sesuai fungsinya.
3) Persyaratan Struktur bangunan;
a) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul akibat
perilaku manusia dan alam;
b) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan
oleh kegagalan arsitektur bangunan;
c) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda akibat perilaku
struktur;
d) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan lainnya yang disebabkan kegagalan
struktur.
4) Persyaratan Ketahanan terhadap Bahaya;
a) Menjamin terwujudnya bangunan yang dibangun secara struktur stabil dan tahan selama
kebakaran atau gempa;
b) Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman;
c) Cukup waktu bagi tim evakuasi memasuki lokasi;
d) Dapat menghambat kerusakan pada properti lainnya.
5) Persyaratan Instalasi Listrik dan Komunikasi;
a) Menjamin terpasangnya instalasi jaringan kelistrikan yang aman;
b) Menjamin tersedianya instalasi jaringan komunikasi dalam gedung.
6) Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara;
a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara/oksigen yang baik;
b) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan dalam tata ruang secara baik.
7) Persyaratan Pencahayaan Alami dan Buatan;
a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik pencahayaan alami
maupun buatan, sehingga dapat meminimalkan penggunan arus listrik untuk lampu.
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
B. Kriteria Khusus
Kriteria ini dimaksudkan untuk memberikan syarat – syarat yang lebih spesifik berkenaan dengan
bangunan yang akan dikerjakan, baik dari segi fungsi khusus maupun segi teknis lainnya:
1) Kesatuan pepelaksanaan interior/eksterior dengan lingkungan yang ada;
2) Penataan ruang yang akan dikerjakan diupayakan mematuhi kaidah – kaidah teknis
perencanaan arsitektural, struktural dan lingkungan.
14. STUDI-STUDI TERDAHULU
• Dokumen Perencanaan Pembangunan Sentra Kuliner Ikan Kampung Nelayan Modern (KALAMO)
Kabupaten Banyuwangi.
15. REFERENSI HUKUM
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
Tentang Pedoman Pembangunan Bangunan gedung Negara;
9. Keputusan Menteri PUPR Nomor 524 Tahun 2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
10. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11. Peraturan Pembangunan dari Pemerintah Daerah setempat.
BAGIAN 2 – INFORMASI JASA KONSULTANSI
16. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
a. Lama waktu pelaksanaan pekerjaan
90 (sembilan puluh) hari kalender
b. Period waktu pelaksanaan pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja.
c. Tanggal serah terima hasil jasa konsultansi
Disesuaikan dengan waktu pekerjaan selesai dilaksanakan 100%.
17. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pekerjaan
1) Fungsi Koordinasi Pengawasan
a) Koordinasi antara Pemberi Pekerjaan (KKP) dengan Pelaksana Pekerjaan;
b) Koordinasi dengan Tim Teknis sebagai wakil PPK dan Konsultan Perencana;
c) Koordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi.
2) Pengawasan Tahap Persiapan Konstruksi
a) memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengawasan;
b) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
c) menyusun Program Mutu Pengawasan;
d) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan;
e) Mendampingi PPK dalam pelaksanaan Pre-Construction Meeting dan Mutual Check 0
(PCM dan MC0);
f) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
g) Mengevaluasi rencana kegiatan pelaksanaan konstruksi yang disusun oleh Pelaksana
Pekerjaan;
3) Pengawasan Tahap Pelaksanaan Konstruksi sampai dengan Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over) Pekerjaan Konstruksi
a) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi;
b) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas
pelaksanaan, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian
kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode
laporan berkala;
d) Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
e) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis opsi
pemecahan masalah yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
f) Mendokumentasikan setiap tahapan pekerjaan selama masa pelaksanaan pekerjaan;
g) Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan secara berkala dengan Pengguna Jasa,
Konsultan Perencana dan Kontraktor dengan tujuan membicarakan masalah dan persoalan
yang timbul dalam pelaksanaan, kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada
semua pihak yang bersangkutan.
h) Membuat laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir pengawasan teknis, serta
laporan pengawasan pelaksanaan dan penerapan SMKK;
i) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan serah terima pertama
pelaksanaan konstruksi.
j) Meneliti gambar - gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi.
k) Melakukan evaluasi terhadap usulan perubahan kontrak (Change Contract Order/CCO)
yang diusulkan oleh pelaksana;
l) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan kontrak yang diajukan oleh
pelaksana;
m) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
sebelum Serah Terima Pertama (PHO).
n) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
o) Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.
p) Memeriksa serta mengakomodir kesesuaian dengan regulasi Pemda setempat.
q) Memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung kepada Pengguna Anggaran.
4) Pengawasan Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Serah Terima
Akhir (Final Hand Over) Pekerjaan Konstruksi
a) Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima akhir pelaksanaan
konstruksi.
b) Mengawasi perbaikan dari daftar cacat atau kerusakan pada masa pemeliharaan, dan
menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
5) Konsultansi
a) Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
b) Mengadakan rapat koordinasi lapangan secara mingguan dengan kontraktor pelaksana
untuk membicarakan laporan kemajuan pekerjaan, rencana kerja tahap berikutnya serta
masalah dan kendala yang timbul selama pelaksanaan untuk menemukan solusi dan/atau
melaporkan kepada Pemberi Tugas, kemudian membuat risalah dan mengirimkan kepada
Pemberi Tugas dan semua pihak yang bersangkutan. Risalah ini harus didistribusikan paling
lambat 1(satu) minggu kemudian.
c) Mengadakan rapat koordinasi baik luring dan atau daring secara berkala dengan Pemberi
Tugas, Tim Teknis PPK, Perencana dan Kontraktor Pelaksana untuk melaporkan kemajuan
pekerjaan, membahas masalah dan kendala pelaksanaan yang tidak dapat diselesaikan di
lapangan serta perubahan-perubahan desain bilamana diperlukan penyesuaian.
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
d) Mengadakan rapat koordinasi di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
b. Jadwal pekerjaan.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender,
terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan serah terima
pertama (PHO)
N
POSISI Bulan 1 Bulan 2 Bulan 3
O WAKTU
TENAGA AHLI M1 M2 M3 M4 M1 M2 M3 M4 M1 M2 M3 M4
1 Team Leader 3 OB
2 Pengawas Struktur 2 OB
3 Pengawas Arsitektur 1 OB
Pengawas
4 Mekanikal dan
Elektrikal 1 OB
5 Tenaga Ahli K3 3 OB
6 Pengawas Sipil 3 OB
7 Pengawas Arsitektur 2 OB
Operator
8
Komputer/Admin 3 OB
c. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Sentra Kuliner Ikan Kampung Nelayan Modern
(KALAMO) Kabupaten Banyuwangi – Jawa Timur, berlokasi di Kelurahan Lateng, Kec. Banyuwangi,
Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dengan luas lahan kurang lebih 12.000 M².
d. Data dan fasilitas yang dapat disediakan PA/KPA/PPK.
Dokumen Perencanaan Pembangunan Sentra Kuliner Ikan Kampung Nelayan Modern (KALAMO)
Kabupaten Banyuwangi.
18. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil yang diharapkan dari Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Sentra Kuliner Ikan
Kampung Nelayan Modern (KALAMO) Kabupaten Banyuwangi adalah:
A. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas
Pembangunan Sentra Kuliner Ikan Kampung Nelayan Modern (KALAMO) Kabupaten Banyuwangi
yang dilaksanakan oleh Kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta
kelengkapan dan kelancaran administrasi ketetapan pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai
wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta
dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
B. Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan kebutuhan
kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang berhubungan dengan
pekerjaan Konsultan Pengawas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan.
19. TENAGA AHLI DAN PENDUKUNG YANG DIBUTUHKAN
a. Tenaga ahli
Wak
Pengala
N Spesifikasi Jum tu
Uraian Pendidikan man
o Keahlian lah (Bul
(Thn)
an)
A Tenaga Ahli
SKK Ahli Madya
Bidang Keahlian
Manajemen
Konstruksi
S1 Sipil/Arsitek Jenjang 8 atau
1 Team Leader 4 1 3
dan S2 lainnya Ahli Madya
Manajemen
Proyek
Konstruksi
Jenjang 8
SKK Ahli Muda
Teknik Bangunan
2 Pengawas Struktur S1 Teknik Sipil 4 1 2
Gedung Jenjang
7
SKK Arsitek
3 Pengawas Arsitektur S1 Arsitektur Muda Interior 1 1 1
Jenjang 7
SKK Ahli Muda
Bidang Keahlian
Teknik Mekanikal
Jenjang 7 atau
Pengawas Mekanikal dan S1 Teknik Ahli Muda
4 1 1 1
Elektrikal Mesin Elektrikal
Konstruksi
Bangunan
Gedung Jenjang
7
SKK Ahli Muda
5 Tenaga Ahli K3 Sarjana (S1) K3 Konstruksi 1 1 3
Jenjang 7
B Tenaga Pendukung
1 Pengawas Sipil D3 Teknik Sipil 2 1 3
2 Pengawas Arsitektur D3 Arsitektur 2 1 2
Operator Ms. Office dan
3 SMA/SMK 2 1 3
Komputer/Admin CAD
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
Tugas tenaga ahli dan pendukung
1. Tugas dan tanggung jawab Team Leader di bawah ini namun tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:
a. Menjamin bahwa semua isi dan Kerangka Acuan Kerja ini akan dipenuhi dengan baik
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
b. Membantu dan memberikan petunjuk kepada Inspektor/Petugas Pengawas lainnya pada tiap
paket pekerjaan, dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis segera setelah kontrak fisik
ditandatangani.
c. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan, terutama sehubungan
dengan:
1) Inspeksi secara teratur ke paket-paket pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi
pekerjaan dan melakukan 16 perbaikan-perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan
sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
2) Pengertian yang benar tentang spesifikasi
3) Metode pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan
4) Metode pengendalian mutu yang benar dan sesuai dengan prosedur/ketentuan yang berlaku
5) Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar dan sesuai dengan pasal-pasal dalam
dokumen kontrak fisik tentang cara pengukuran dan pembayaran
d. Membuat persyaratan penerimaan (Acceptance) atau penolakan (Rejection) atas material dan
produk pekerjaan.
e. Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi kontraktor dan segera melaporkan kepada
Kepala Satuan Kerja/Pemimpin Bagian Pelaksana Kegiatan Fisik apabila kemajuan pekerjaan
ternyata mengalami kelambatan dari rencana.
f. Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran pekerjaan dan secara khusus harus
ikut serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan.
g. Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan keuangan, serta menyerahkannya kepada
Kepala Satuan Kerja /Pemimpin Bagian Pelaksana Kegiatan Fisik.
h. Memverifikasi Revisi Desain dan Perhitungan serta data pendukungnya dan draft Contract Change
Order (CCO).
i. Menyusun Justifikasi Teknis, termasuk gambar dan perhitungan, sehubungan dengan usulan
perubahan kontrak.
j. Memeriksa dan menandatangani gambar kerja (Shop Drawing) yang diajukan oleh kontraktor
sebelum pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan.
k. Mengecek dan menandatangani dokumen pembayaran bulanan (Monthly Certificate).
l. Mengecek dan menandatangani dokumen-dokumen tentang pengendalian mutu dan volume
pekerjaan. 17
m. Membantu Kepala Satuan Kerja /Pemimpin Bagian Pelaksana Kegiatan Fisik dalam penyelesaian
pekerjaan baik dari segi teknis maupun administrasi. Bantuan teknis dapat berupa menyiapkan
rekomendasi secara terperinci atas usulan perubahan desain termasuk data pendukung yang
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
diperlukan, memberi saran dalam mengendalikan kegiatankegiatan Kontraktor termasuk
pengendalian pemenuhan waktu pelaksanaan pekerjaan serta mencari pemecahan-pemecahan
atas permasalahan yang timbul baik secara teknis maupun permasalahan kontrak dan lainnya.
Bantuan administrasi dapat berupa mengumpulkan data kegiatan konstruksi, rapat-rapat
koordinasi lapangan, data pengukuran kuantitas, pembayaran kepada Kontraktor dan
mengumpulkan semua data tersebut di atas dalam bentuk laporan kemajuan bulanan,
memberikan saran-saran untuk mempercepat pekerjaan serta memberikan jalan penyelesaian
terhadap kesulitan yang timbul baik secara teknis maupun kontraktual untuk menghindari
keterlambatan pekerjaan dan lainnya.
n. Bertanggung jawab atas seluruh tugas-tugas Quality Engineer dan Tenaga Ahli K3 apabila tenaga
tersebut tidak disediakan dalam Kontrak ini.
o. Membantu dan bekerja sama dengan unsur pelaksana proyek dalam rangka peninjauan kembali
rancangan/rekayasa lapangan.
p. Ikut bertanggung jawab dalam bobot yang besar atas kegiatan pelaksanaan konstruksi oleh
kontraktor apabila hal tersebut nyata disebabkan oleh kesalahan pelaksanaan konstruksi oleh
kontraktor pelaksana.
2. Tugas Tenaga Ahli Pengawas Struktur, Arsitektur dan Mekanikal Elektrikal
a. Melaksanakan pengawasan harian, agar pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor
sesuai dengan disain yang ditentukan.
b. Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.
c. Menyiapkan data terperinci serta rekomendasi teknis sehubungan dengan variasi volume kontrak.
d. Mengecek dan mengukur volume bahan dan pekerjaan yang dihasilkan oleh Kontraktor, untuk
dipakai sebagai dasar pembuatan pembayaran bulanan (Monthly Certificate).
e. Melaporkan segera kepada Site Engineer dan/atau Kepala Satuan Kerja/Pemimpin Bagian
Pelaksana Kegiatan apabila ternyata pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampauinya
volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
f. Membuat catatan lengkap tentang pembayaran kepada kontraktor, sehingga tidak terjadi
pembayaran berganda atau pembayaran lebih.
g. Mengawasi dan membuat pengendalian pelaksanaan pekerjaan yang didasarkan kepada system
pembayaran Day Work/ Pekerjaan harian. 19
h. Memeriksa gambar kerja kontraktor berdasarkan gambar rencana serta memeriksa dan memberi
ijin pelaksanaan pekerjaan kontraktor.
i. Mengawasi dan memberi pengarahan dan pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan prosedur
berdasarkan spesifikasi teknis.
j. Menerima dan menolak hasil pekerjaan kontraktor berdasarkan spesifikasi teknis.
k. Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor untuk kemajuan pekerjaan, terdiri dari
cuaca, material yang dating (masuk), perubahan dan bentuk dan ukuran pekerjaan, peralatan di
lapangan, kuantitas dari pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran di lapangan dan
kejadian-kejadian khusus.
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
l. Memeriksa gambar terlaksana (As Built Drawing).
m. Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja dan material yang digunakan dalam
setiap pekerjaan yang merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambah (extra).
n. Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan pengukuran
dilaksanakan dengan akurat telah mewakili kuantitas untuk pembayaran sertifikat bulanan
untuk pembayaran terakhir;
o. Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan pengukuran
dilaksanakan dengan prosedur yang benar dan menjamin data yang diperoleh akurat sesuai
dengan kondisi lapangan untuk keperluan peninjauan desain atau detail desain;
p. Bertanggung jawab atas kebenaran pelaksanaan pekerjaan sesuai shop drawing yang
ditandatanganinya.
3. Tugas Tenaga Pendukung
a. Membantu Site Enggineer dan Inspektor dalam menyelesaikan tugas – tugas yang diberikan;
b. Menyusun dan menyiapkan kelengkapan dokumen administrasi guna kelancaran proses
pembayaran Montly Certivicate (MC);
c. Menyiapkan dokumen yang diperlukan oleh Site Enggineer dan Inspektor;
d. Menginput data hasil pengawasan di lapangan (jika mendapat izin dari Site Engginer dan
Inspektor);
e. Mencetak dan memperbanyak laporan mingguan, bulanan dan laporan akhir;
f. Menyiapkan bahan habis pakai seperti kertas, pena, buku dan sebagainya yang diperlukan untuk
kegiatan pengawasan;
g. Menyampaikan laporan kepada yang berhak menerima.
20. JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender,
terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan serah terima
pertama (PHO).
N
POSISI Bulan 1 Bulan 2 Bulan 3
O
WAKTU
M M M M M M
TENAGA AHLI M1 M2 M1 M2 M3 M4
3 4 1 2 3 4
1 Team Leader 3 OB
2 Pengawas Struktur 2 OB
Pengawas
3
Arsitektur 1 OB
Pengawas
4 Mekanikal dan
Elektrikal 1 OB
5 Tenaga Ahli K3 3 OB
6 Pengawas Sipil 3 OB
Pengawas
7
Arsitektur 2 OB
Operator
8
Komputer/Admin 3 OB
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
21. SPESIFIKASI TEKNIS
Kegiatan Jasa Konsultan Pengawasan ini sudah termasuk:
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
b. Materi dan penggandaan laporan;
c. Pembelian dan atau sewa peralatan;
d. Sewa kendaraan;
e. Biaya rapat-rapat;
f. Perjalanan (lokal maupun luarkota);
g. Jasa dan overhead;
h. Asuransi/pertanggungan (indemnity i nsurance);
i. Pajak dan iuran daerah lainnya.
22. LAPORAN PERKEMBANGAN HASIL KEGIATAN JASA KONSULTANSI
Penjelasan mengenai jenis laporan perkembangan hasil kegiatan jasa konsultansi
Jumlah Waktu
Jenis Laporan Isi Laporan
Laporan Penyerahan
Laporan Pendahuluan 1. Rencana kerja penyedia 3 (ltiga) 7 (tujuh) hari
jasa secara menyeluruh Buku kalender sejak
2. Mobilisasi tenaga ahli diterbitkannya
dan tenaga pendukung Surat Perintah
3. Jadwal kegiatan Mulai Kerja
penyedia jasa (SPMK)
4. Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK)
Pengawasan
Laporan Penerapan Disusun oleh konsutan 3 (ltiga) bersamaan
SMKK pengawas untuk Rencana Buku dengan laporan
Keselamatan Konstruksi penerapan SMKK
Pelaksana
Konstruksi pada
saat serah terima
pertama (PHO)
Laporan Kemajuan Laporan harian, laporan 3 (tiga) selambat-
mingguan dan laporan Buku lambatnya
bulanan yang berisi : minggu pertama
1. Laporan Kemajuan Fisik pada bulan
Pekerjaan berikutnya
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
2. Dokumentasi (Foto dan
Video) Pelaksanaan
Pekerjaan
3. Laporan penerapan
pelaksanaan RKK
pekerjaan konstruksi
Laporan Akhir terdiri 1. Laporan akhir 3 (ltiga) selambat-
dari : Laporan Akhir, pengawasan (Bahasa Buku lambatnya 14
terdiri dari: Indonesia) (empat belas) hari
- Rekapitulasi sejak PHO
laporan bulanan 3 (ltiga) diterbitkan
- Evaluasi final Buku
terhadap
keseluruhan
program kerja yang
dilakukan oleh
Kontraktor
Pelaksana
- Hasil
commissioning test
yang telah
dilakukan terhadap
bangunan
- Rekomendasi
kelengkapan
dokumen
administrasi dan
teknis terkait
pengurusan
penerbitan
sertifikat laik
fungsi (SLF)
bangunan gedung
- Surat pernyataan
pertanggungjawaba
n mutlak
kesesuaian
kualitas dan
kuantitas
pekerjaan
konstruksi
Softcopy laporan Semua softcopy dokumen 3 (tiga) selambat-
dalam bentuk flasdisk dan laporan pekerjaan unit lambatnya 14
(empat belas) hari
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE SELEKSI
sejak PHO
diterbitkan
Laporan Pengawasan Tahap Pemeliharaan 3 (ltiga) selambat-
Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Serah Terima Buku lambatnya 14
Akhir (Final Hand Over) Pekerjaan Konstruksi (empat belas) hari
sejak FHO
diterbitkan
23. HAL-HAL LAIN YANG DIPERLUKAN
Nilai kontrak akan disesuaikan dengan sisa waktu pekerjaan konstruksi pada saat
penandatangan kontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen
Pembangunan Sentra Kuliner Ikan Kampung
Nelayan Modern di lingkungan Ditjen PDSPKP
MACHMUD
NIP. 19730108 199803 1 002