Pengerjaan Pengurukan/Penimbunan, Perataan Dan Pematangan Tanah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 18816218
Date: 5 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Work Unit: Stasiun Pengawasan Sdkp Belawan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 600,000,000
Winner (Pemenang): PT Sihombing Jaya Perkasa
NPWP: 6*1**6****13**0
RUP Code: 52199790
Work Location: Belawan - Medan (Kota)
Participants: 84
Applicants
Reason
PT Sihombing Jaya Perkasa
06*1**6****13**0Rp 469,201,710-
0021068242127000Rp 480,000,000-
0967217878435000Rp 501,362,388-
CV Oscarberi Mandiri
0724109988412000--
0020197570127000Rp 463,782,653Berdasarkan hasil klarifikasi/verifikasi lapangan, bukti kepemilikan peralatan utama yang disampaikan tidak dapat dibuktikan kebenarannya
0950795112101000Rp 530,648,180-
0945495216009000Rp 536,507,587-
0860347657122000Rp 480,000,000Tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020) atau sertifikat standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi sesuai Klasifikasi SBU yang dipersyaratkan
0026260281122000--
0013412523009000--
0021721972106000--
0211280540122000--
0210751772122000--
CV Putra Barata Deli
07*7**5****25**0--
0014526834101000--
0019171461203000--
0748454535121000--
0019320191102000--
0929156867127000--
0942255191121000--
CV Strategy Engineer
04*1**8****00**0--
0210043485118000--
0030039796101000--
CV Nurcahya Karya Abadi
06*0**8****01**0--
0026506196101000--
0705046027412000--
0820136638101000--
0738985308127000--
0016582348101000--
0947588000117000--
0311826366113000--
0769438078121000--
0749138921101000--
0951904242113000--
0811948520102000--
0028882710106000--
0813756871101000--
CV Khansa Construction Banjarindo
06*2**0****32**0--
0432869543419000--
0020817961117000--
0914537014444000--
0905215570009000--
0033027319101000--
0032483281101000--
0030606875112000--
Chanel
00*8**4****21**0--
Gabe Tama Karya
05*5**7****09**0--
CV Publik Cahaya Brigitha
03*7**4****21**0--
0312023476122000--
0910215961102000--
0026891630101000--
0817927874101000--
PT Bryan Bimantara Lestari
09*5**0****15**0--
0809690829101000--
CV Basado Maszefalina
07*2**5****28**9--
0421636226121000--
0316933290126000--
0814980629101000--
0902444819101000--
0431811579124000--
CV Semut Api
06*0**1****01**0--
0033026675101000--
0032803686101000--
0025815929101000--
0917409021116000--
0833677875122000--
0708084025124000--
0015758220101000--
0946913415952000--
0814686010225000--
PT Geo Indogreen Karya
07*0**9****52**0--
0721264307101000--
0748765617203000--
0824698211124000--
0668298235727000--
0025028325101000--
0210798070411000--
0824698047124000--
0015400260102000--
0020273496102000--
0711230243831000--
0837342682101000--
0019433028311000--
0433697117108000--
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
            PENIMBUNAN,  PERATAAN, DAN  PEMATANGAN  TANAH                   
                        STASIUN PSDKP BELAWAN                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
1. LATAR BELAKANG                                                           
   Stasiun PSDKP Belawan sebagai salah satu UPT Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan
   dan Perikanan (PSDKP) telah berdiri sejak tahun 2006. Stasiun PSDKP Belawan bertugas
   untuk mengawasi kegiatan di bidang perikanan yang mencakup wilayah dari pantai Timur
   Aceh sampai Riau. Untuk saat ini, kondisi bangunan kantor Stasiun PSDKP Belawan yang
                                                                            
   ada kondisinya sudah tidak memadai karena letaknya berada di bawah jalan. Apabila
   terjadi pasang air laut atau hujan deras maka lingkungan kantor akan tergenang, bahkan
   pada kondisi air laut pasang yang tinggi maka air tersebut akan masuk membanjiri ruangan
   kantor. Oleh sebab itu dibutuhkan renovasi bangunan kantor pengawasan untuk
   menunjang tupoksi kegiatan dimaksud.                                     
                                                                            
                                                                            
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                        
                                                                            
   a. Maksud pengadaan                                                      
   Mengadakan kegiatan Pematangan lahan kantor demi tercapainya fasilitas perkantoran
   STasiun PSDKP Belawan untuk menunjang kegiatan pengawasan kelautan dan perikanan
   serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan di lingkungan kerja Stasiun
                                                                            
   PSDKP Belawan.                                                           
   b. Tujuan pengadaan                                                      
                                                                            
   Pemenuhan fasilitas sarana yang memadai untuk kegiatan pengawasan kelautan dan
   perikanan serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan illegal fishing di Stasiun
   PSDKP Belawan.                                                           
                                                                            
                                                                            
3. TARGET/SASARAN                                                           
                                                                            
   Penyediaan Pematangan lahan kantor sebagai prasarana pengawas perikanan di lingkup
   Stasiun PSDKP Belawan, sebagai awal dalam pengembangan pembangunan fasilitas
   perkantoran di Stasiun PSDKP Belawan untuk menunjang kegiatan pengawasan kelautan
   dan perikanan di lingkungan kerja Stasiun PSDKP Belawan.                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
4. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
                                                                            
  Lama waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender.
  Lokasi pekerjaan berada di Kantor Stasiun Pengawasan Stasiun PSDKP Belawan, Jl. Gabion
  Kompleks Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan - Kota Medan, provinsi Sumatera Utara.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
5. PRODUK YANG DIHASILKAN                                                   
                                                                            
   Penimbunan, Perataan, dan Pematangan Lahan Kantor Stasiun PSDKP Belawan, yang
   berlokasi di Gabion-Belawan dengan hasil sesuai gambar dan spesifikasi perencanaan.
   Dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:                                 
  1. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan pembangunan
                                                                            
  2. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing)        
  3. Kontrak kerja pelaksanaan Pembangunan, pekerjaan pengawasan beserta segala
     perubahan atau addendum nya                                            
                                                                            
  4. Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri dari atas perubahan pekerjaan, pekerjaan
    tambah atau kurang, serah terima pertama (Provisional Hand Over) dan serah terima
    akhir (Final Hand Over) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan
    pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
    dengan pelaksanaan Pembangunan                                          
                                                                            
  5. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test)                 
  6. Foto dumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan Pembangunan,
    Dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Standar Mutu Kesehatan dan
    Keselamatan Kerja (SMK3)                                                
                                                                            
                                                                            
  Dalam pelaksanaan pekerjaan Penyelesaian Renovasi Konstruksi Pos Pengawasan SDKP
                                                                            
  Stasiun PSDKP Belawan dapat dilihat jadwal pelaksanaan dibawah ini:       
   Penyedia Jasa berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk
                                                                            
    barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-
    butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.                       
   Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia Jasa
                                                                            
    selambat-lambatnya 7 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.
    Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan
    Konsultan Pengawas / Direksi.                                           
   Bila selama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa belum
                                                                            
    menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Penyedia Jasa harus dapat
    menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2
    minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.                                
                                                                            
   Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Jasa harus
    melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan
    yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini
    harus disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi.                      
                                                                            
   Penyedia Jasa bersama Konsultan Pengawas / Direksi harus menyelenggarakan rapat
    koordinasi persiapan pelaksanaan (kick of meeting) menjelaskan jadwal, metoda, sistem
    komunikasi dan mekanisme kerja, kelengkapan dokumen DED dan sistem laporan serta
                                                                            
    evaluasi pekerjaan.                                                     
                                                                            
   Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan
   secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.                   
   Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK meminta kepada PA/KPA untuk menugaskan
   Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Apabila memerlukan keahlian teknis khusus
                                                                            
   dapat dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli untuk membantu tugas Panitia/Pejabat Penerima
   Hasil                                                                    
   Pekerjaan.                                                               
                                                                            
   Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan
   yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau
   cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
                                                                            
   PPK  menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
   dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat
   Penerima Hasil Pekerjaan.                                                
                                                                            
   Penyedia Jasa Konstruksi wajib menggunakan produk dalam negeri yang memiliki
   penjumlahan nilai Tingkat Komponen DalamNegeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat
   Perusahaan (BMP) paling sedikit 4O% (ernpat puluh persen). Nilai TKDN dan BMP
   sebagaimana dimaksud rnengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam
   negeri yang diterbitkan oleh kementeiian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
   bidang perindustrian. Produk bahan/material fabrikasi wajib penggunaan produk dalam
                                                                            
   negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 25% untuk barang-
   barang yang telah terdaftar pada website tkdn.kemenperin.go.id.          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                             Belawan, 1 Agustus 2024        
                                             Pejabat Pembuat Komitmen       
                                             Stasiun PSDKP Belawan          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                             Adhi Kurniadi, S.St.Pi         
                                             NIP. 19860712 200901 1 003