| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0745982538011000 | - | Tidak menyampaikan Sertifikat ISO 9001 Quality Management System, dan ISO/IEC 27001 Information Security Management yang masih berlaku | |
| 0027554559541000 | - | Tidak menyampaikan Sertifikat ISO 9001 Quality Management System, dan ISO/IEC 27001 Information Security Management yang masih berlaku | |
| 0755769510526000 | - | Tidak menyampaikan Sertifikat ISO 9001 Quality Management System, dan ISO/IEC 27001 Information Security Management yang masih berlaku | |
| 0708820691428000 | - | Tidak menyampaikan Sertifikat ISO 9001 Quality Management System, dan ISO/IEC 27001 Information Security Management yang masih berlaku | |
| 0026236869013000 | - | Tidak menyampaikan Sertifikat ISO 9001 Quality Management System, dan ISO/IEC 27001 Information Security Management yang masih berlaku | |
| 0025413436013000 | - | Tidak menyampaikan Sertifikat ISO 9001 Quality Management System, dan ISO/IEC 27001 Information Security Management yang masih berlaku | |
| 0716653522011000 | - | Tidak menyampaikan Sertifikat ISO 9001 Quality Management System, dan ISO/IEC 27001 Information Security Management yang masih berlaku | |
PT Xcidic Teknologi Indonesia | 09*2**1****67**0 | - | Tidak menyampaikan Sertifikat ISO 9001 Quality Management System, dan ISO/IEC 27001 Information Security Management yang masih berlaku |
PT Ananta Multitech Internusa | 08*9**1****36**0 | - | Tidak menyampaikan Sertifikat ISO 9001 Quality Management System, dan ISO/IEC 27001 Information Security Management yang masih berlaku |
| 0020839627422000 | - | Tidak menyampaikan Sertifikat ISO/IEC 27001 Information Security Management yang masih berlaku | |
| 0019956291062000 | - | - | |
| 0311837009429000 | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | |
| 0943303289034000 | - | - | |
CV Mil's Kreatif Indonesia | 06*5**4****12**0 | - | - |
| 0656194073627000 | - | - | |
| 0720539857517000 | - | - | |
| 0021856240016000 | - | - | |
PT Petro One Indonesia | 07*4**0****11**0 | - | - |
| 0013148853021000 | - | - | |
| 0013307335005000 | - | - | |
| 0312023476122000 | - | - | |
| 0316100940013000 | - | - | |
| 0027023449017000 | - | - | |
PT Mapindo Matrakarsa | 0013592746017001 | - | - |
| 0021097399023000 | - | - | |
| 0013280938061000 | - | - | |
PT Sentra Persada Komputindo | 06*7**7****41**0 | - | - |
Padepokan Tujuh Sembilan | 09*9**3****28**0 | - | - |
Komuri Indonesia | 03*5**2****42**0 | - | - |
| 0722837234013000 | - | - | |
| 0033347923941000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN JASA KONSULTASI
PENGEMBANGAN DAN PEMELIHARAAN APLIKASI STELINA
I. TUJUAN
Terbangunnnya aplikasi STELINA yang dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha
baik pengolahan dan pemasar ikan
II. LOKASI PEKERJAAN
Direktorat Logistik, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan
Perikanan Gedung Mina Bahari III, lt.12. Jl Medan Merdeka Timur No.16 Gambir Jakarta
Pusat, Jakarta 10110
III. SUMBER DANA
a. Biaya Pekerjaan Pengembangan Aplikasi STELINA dibebankan pada APBN TA. 2024
Satker Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
dengan pagu Anggaran Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan/Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp.
999.999.000 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan
puluh sembilan ribu rupiah).
IV. LAMA WAKTU PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
a. Lama waktu pelaksanaan pekerjaan
105 (seratus lima) hari kalender sejak tanggal mulai kerja yang tercantum di Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK);
b. Periode waktu pelaksanaan pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak ditandatangani Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK);
c. Tanggal serah terima hasil pekerjaan
Serah Terima Pekerjaan dilaksanakan paling lama 105 (seratus lima) hari kalender
sejak tanggal Mulai Kerja yang tercantum di Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
V. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
i. Perencanaan
Kegiatan perencanaan, meliputi assesment terhadap bisnis proses serta
kebutuhan dari pengguna untuk kemudian dipahami permasalahan yang muncul
dan mendefinisikannya secara rinci melalui pertemuan antara penyedia dengan
tim teknis. Hasil dari kegiatan tersebut dituangkan dalam desain aplikasi dengan
format sebagaimana pada Keputusan Chief Information Officer Kementerian
Kelautan dan Perikanan Nomor: 4693/CIO-KKP/XII/2020 tentang
Pendokumentasian Sistem Informasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan. Selain itu, pada tahap perencanaan dibuat jadwal pelaksanaan secara
detil memuat tahapan pekerjaan yang akan dilakukan. Hasil dari kegiatan
perencanaan dituangkan dalam laporan pendahuluan.
ii. Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan, meliputi:
• diskusi lingkup pekerjaan
• pengembangan modul utama, modul eksekutif, modul pengolah dan modul
pemasar
• pengembangan aplikasi tambahan lainya sesuai hasil diskusi,
• interkoneksi dengan aplikasi lingkup KKP, Kementerian/ Lembaga, serta
pihak lainnya.
Pelaksanaan pekerjaan juga harus sesuai dengan hasil perencanaan dan
mengikuti jadwal pelaksanaan yang terlah direncanakan. Sistem harus memiliki
ketersediaan aplikasi dan data yang tinggi dengan pendekatan redudansi atau
tehnologi yang lain yang sejenis;
iii. Evaluasi
Pada tahap ini dilakukan uji coba seluruh modul aplikasi yang telah selesai
dibangun. Uji coba dilakukan selama 1 (satu) bulan untuk memastikan sistem
sudah sesuai dengan kebutuhan, terintegrasi dan terkoneksi dengan baik dan
dapat digunakan oleh pengguna. Apabila dari hasi pengujian masih ditemukan
hal-hal yang belum sesuai dengan kebutuhan, maka penyedia jasa wajib
memperbaikinya. Selain itu, pada tahap ini juga dilakukan security application
testing untuk memastikan sistem bebas dari vulnerability berbahaya. Penyedia
jasa wajib memperbaiki coding aplikasi apabila ditemukan vulnerability
berkategori high (berbahaya).
iv. Implementasi
Implementasi/go live dilakukan apabila sistem yang dikembangkan telah lolos
dalam tahapan evaluasi. Implementasi dilakukan selama 1 (satu) bulan, disertai
dengan bimbingan teknis/sosialisasi aplikasi NEW STELINA kepada pengguna,
sehingga pengguna dapat mengoperasikan aplikasi secara efektif dan efisien.
Transformasi pemanfaatan melalui bimtek dan atau pertemuan sejenisnya yang
melibatkan seluruh pemangku kepentingan kelautan dan perikanan;.
VI. SECARA UMUM URUTAN PELAKSANAAN PEKERJAAN INI
a. Perencanaan dan Persiapan meliputi:
- Assesment Bisnis Proses
- Inventarisir Kebutuhan Aplikasi
- Penyusunan Rancangan/Design Aplikasi (Bussines flow diagram)
- Penyusunan judul pelaksanaan dan tahapan secara detail pekerjaan
b. Penyampaian laporan pendahuluan
c. Pelaksanaan pekerjaan pengembangan aplikasi
d. Evaluasi meliputi:
- Uji coba aplikasi
- Melakukan security application testing
- Memperbaiki coding aplikasi
e. Penyampaian laporan perkembangan
f. Interkoneksi
g. Implementasi meliputi
- Running aplikasi/go live
- Bimbingan teknis kepada pengguna
- Penyampaian laporan akhir
VII. KEGIATAN JASA KONSULTANSI TERDIRI ATAS
i. STELINA berbasis web;
a. Pengembangan modul dashboard
b. Pengembangan Modul Registrasi
c. Pengembangan Modul Eksekutif
d. Pengembangan Modul Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
ii. Implementasi teknologi blockchain dalam pencatatan data transaksi dalam alur bisnis
dengan menambahkan informasi (meta data) terhadap data aliran ikan dan akan
dilakukan tahapan melalui road map STELINA
iii. STELINA berbasis mobile;
a. Pembangunan Modul Dashboard
b. Pembangunan Modul Registrasi
c. Pembangunan Modul Eksekutif
d. Pembangunan Modul Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
iv. Interkoneksi aplikasi
Menyusun pedoman integrasi aplikasi (PIA) dan API STELINA, serta melakukan
pendampingan terhadap interkoneksi dengan aplikasi yang menggunakan API.
VIII. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran dari pekerjaan pengembangan Aplikasi NEW STELINA adalah sebagai
berikut:
a. Aplikasi dengan modul sebagaimana penjelasan lingkup pekerjaan yang
terintegrasi dan teruji keamanannya, serta siap mendukung berbagai pakai data;
b. Dokumen source code aplikasi dan keterangannya dalam bentuk hardcopy dan
softcopy yang dimasukkan ke dalam external backup storage;
c. Laporan awal, laporan perkembangan dan laporan akhir dengan format
sebagaimana pada keputusan Chief Information Officer Kementerian Kelautan dan
Perikanan Nomor 4693/CIO-KKP/XII/2020 tentang Pendokumentasian Sistem
Informasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan disertai dengan lampiran
dokumen bukti pengujian hasil security application testing; dan
d. Pemberian hak akses aplikasi dan database pada level tertinggi (super user);
e. Dokumen hasil pengujian vurnerability assessment;
f. Panduan penggunaan aplikasi (user guide) dalam bentuk cetak dan video.