| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0015453566544000 | Rp 169,058,550 | 70.38 | - | |
| 0825181944922000 | Rp 189,802,463 | 93.27 | - | |
| 0027809318543000 | Rp 191,802,450 | 95.38 | - | |
| 0947045878517000 | Rp 199,222,800 | 72.09 | - | |
| 0734146145621000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal pada unsur pengalaman sejenis di Prop. Jawa Tengah | |
| 0769848698542000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal pada unsur pengalaman sejenis di Prop. Jawa Tengah | |
CV Mega Jasa Consultant | 05*7**5****25**0 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal pada unsur pengalaman sejenis di Prop. Jawa Tengah |
| 0750640534542000 | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0756673489518000 | - | - | Tidak melampirkan SBU sesuai yang di persyaratkan | |
| 0847118288646000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal pada unsur pengalaman sejenis di Prop. Jawa Tengah | |
| 0950117929542000 | - | - | - | |
| 0027552496541000 | - | - | - | |
| 0314018292543000 | - | - | - | |
| 0014647531542000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal pada unsur pengalaman sejenis di Prop. Jawa Tengah | |
PT Konsultan Empat Sebelas | 06*6**1****42**0 | - | - | - |
| 0937203099955000 | - | - | - | |
CV Kwalitas Utama | 00*4**7****25**0 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal pada unsur kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis tertingi dalam waktu 10 tahun terakhir dengan nilai pekerjaan yang dikompetisikan |
CV Teknika Jasa | 00*2**8****25**0 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal pada unsur kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis tertingi dalam waktu 10 tahun terakhir dengan nilai pekerjaan yang dikompetisikan |
| 0959043316541000 | - | - | - | |
| 0028258820615000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal pada unsur pengalaman sejenis di Prop. Jawa Tengah | |
| 0015457559525000 | - | - | - | |
CV Triniti Widi Anoma | 09*5**1****41**0 | - | - | - |
Dwi Amerta Jaya Konsultan | 01*7**3****42**0 | - | - | - |
| 0017364092525000 | - | - | - | |
Victory Oka Cipta | 09*6**5****28**0 | - | - | - |
| 0014354641545000 | - | - | - | |
Anugrah Kirana Perkasa | 08*2**2****24**0 | - | - | - |
| 0733316426541000 | - | - | - | |
| 0315593798543000 | - | - | - | |
CV Kreasindo Muda Mandiri | 03*1**8****25**0 | - | - | - |
CV Berkah Rizky Engineer | 01*7**4****41**0 | - | - | - |
Mustika Srikandi Mandiri | 06*9**1****26**0 | - | - | - |
| 0312969512517000 | - | - | - | |
| 0728108614603000 | - | - | - | |
| 0015456692525000 | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Klaten
Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam
Daerah Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan : Optimalisasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT)
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana IPLT
Lokasi : Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten
Tahun Anggaran : 2025
I. LINGKUP PEKERJAAN
10 Ruang Lingkup Sebagai perwakilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fisik semua
kegiatan tugas harus sesuai dengan SSUK [39] dan bagi pekerjaan-
pekerjaan yang didelegasikan kepada Pengawas Pekerjaan dalam
SSKK [39.i].
A. Persyaratan Umum
Konsultan Supervisi wajib melaksanakan semua tugasnya
secara profesional dan etis. Tingkat standar profesional dan
etis yang diharapkan termasuk:
1. Dalam mewakili Pengguna Jasa, setiap saat Konsultan
Supervisi harus melindungi kepentingan Pengguna Jasa,
termasuk kepentingan keuangan, reputasi, dan hukum
saat melaksanakan semua tugas dalam bab VIII (Syarat-
syarat Umum Kontrak, SSUK) dan Bab IX (Syarat-syarat
Khusus Kontrak, SSKK) dan seperti dinyatakan dalam
spesifikasi dan gambar kontrak tersebut;
2. Bekerja sama dengan para pejabat yang ditunjuk oleh PPK
Fisik untuk mengendalikan pekerjaan [SSUK 1.14], atau
investigasi terhadap pekerjaan [SSUK 25.2];
3. Memastikan bahwa semua instruksi diberikan secara
tertulis atau dikonfirmasi secara tertulis;
4. Melarang untuk menawarkan atau menerima atau
menjanjikan untuk memberi/menerima hadiah atau
imbalan atau voucher yang dapat ditukarkan untuk hal
yang sama atau setiap tindakan mempengaruhi setiap
orang dalam pelaksanaan pekerjaan, imbalan, pengukuran
atau pembayaran. [SSUK 7.1 & 7.2];
5. Memberitahukan pihak berwewenang akan setiap benda
historis, arkeologis atau benda bernilai moneter di lokasi
pekerjaan;
6. Bertindak dalam batas-batas kewenangan posisi tersebut
dan apabila perlu meminta persetujuan lebih lanjut dari
PPK. Sebagai panduan umum, Konsultan Supervisi
memerlukan persetujuan PPK untuk setiap instruksi yang
bisa mempengaruhi lingkup dan biaya kontrak dan setiap
instruksi terkait perubahan dalam lingkup dan biaya
dianggap tidak syah kecuali ditandatangani bersama oleh
Konsultan Supervisi dan PPK.
7. Instruksi terhadap Kontraktor Pekerjaan yang tidak
berpengaruh terhadap lingkup dan biaya ditandatangani
oleh Konsultan Supervisi kecuali dicatat dalam KAK ini;
8. Memastikan bahwa kewajiban kontraktor untuk
keselamatan kerja dan pengelolaan keselamatan lalu lintas
dilakukan secara penuh;
9. Bertanggungjawab untuk memberikan penilaian secara
objektif berdasarkan data dan fakta lapangan terkait
kewenangan untuk ikut menandatangani laporan
kemajuan bulanan /Monthly Certificate (MC).
B. Tugas Persiapan pada Permulaan Proyek
1. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan setelah
Konsultan Supervisi dimobilisasi sepenuhnya sesuai
ketentuan dalam Dokumen Kontrak;
2. Konsultan Supervisi berpartisipasi dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak [SSUK 19.1], meninjau isu-isu dan
memastikan bahwa terdapat pengaturan yang baik untuk
memenuhi persyaratan program mutu, organisasi kerja,
tata cara pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan
pekerjaan, jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan
dan personil, penyusunan rencana kerja, agenda dan
frekuensi pertemuan lapangan dan cara superisi pekerjaan
di lapangan melalui inspeksi. [SSUK 19.2]; penyusunan
rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan;
3. Hal ini mengharuskan Konsultan Supervisi untuk
memeriksa setiap item untuk melihat kepatuhan pada
semua aspek pekerjaan demi memastikan bahwa
kontraktor telah merencanakan dan siap menjalankan
tugas sebelum pekerjaan dilaksanakan;
4. Konsultan Supervisi berkonsultasi dengan PPK untuk
mengatur pertemuan terbuka dengan masyarakat
(Konsultasi Publik) yang dihadiri oleh perwakilan
masyarakat dari kelurahan/desa disekitar lokasi proyek
yang mendapat pengaruh dari pekerjaan yang akan
dilaksanakan, dan pertemuan dilakukan tidak lebih dari
satu minggu sebelum dimulainya pekerjaan. Tujuan
pertemuan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang pekerjaan yang akan dilakukan, memberikan
kesempatan untuk mendengarkan keluhan masyarakat
dan apabila memungkinkan membahas solusi terhadap
keluhan/masukan tersebut dalam batas-batas kontrak.
[Pasal 4.(2).b) UU no. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik];
5. Konsulan Supervisi memeriksa apakah setting out
pekerjaan yang dilakukan kontraktor secara akurat
didasarkan pada Bench Mark (BM)/Titik Ikat yang
ditetapkan Konsultan Desain dan apakah Bench Mark
sementara sudah tepat;
6. Memantau mobilisasi kontraktor, menghitung dan
merekomendasikan pembayaran secara tepat untuk
mobilisasi Kontraktor [SSUK 20].
C. Peninjauan dan Persetujuan Terhadap Rencana dan
Dokumen
1. Konsultan Supervisi akan meninjau mutu program yang
diserahkan Kontraktor (dan yang dirubah selama masa
kontrak) yang mencakup pekerjaan yang akan dilakukan,
pengaturan pekerjaan Kontraktor, jadwal dan prosedur
pelaksanaan pekerjaan, prosedur instruksi pekerjaan dan
pelaksana pekerjaan serta ketersediaan alat, sarana untuk
meninjau pengujian materi/mutu pekerjaan. Peninjauan
ini bisa memberikan penolakan atau meminta penjelasan
lebih lanjut atau menyetujui secara tertulis rencana yang
telah diserahkan [SSUK 18];
2. Apabila diperlukan Konsultan Spervisi akan memeriksa
dan menginstruksikan perbaikan terhadap Shop
Drawing/As Built Drawing, yang secara akurat
menggambarkan secara rinci setiap bagian pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Kontraktor;
3. Konsultan Supervisi menginstruksikan Kontraktor untuk
menyediakan rencana kerja bulanan sesuai persyaratan
kontrak yang akan dimutakhirkan setiap minggu sesuai
keperluan. Konsultan Supervisi melakukan tinjauan
terhadap rencana ini dengan menilai perkiraan sumber
daya lapangan yang diperlukan, dan mereomendasikan
penyesuaian terhadap Kontraktor apabila diperlukan;
4. Konsultan Supervisi akan menilai metode pelaksanaan
kerja yang diusulkan Kontraktor, serta dapat menolak,
atau meminta penjelasan lebih lanjut atau memberikan
persetujuan secara tetulis.
D. Perubahan Persyaratan Kontrak
1. Saat memulai pelaksanaan kontrak, Konsultan Supervisi
dan Kontraktor akan meninjau desain dalam rangka
memastikan bahwa pekerjaan yang diusulkan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan. Tinjauan ini akan
menghasilkan rekomendasi kepada PPK dan
komite/panitia peninjau untuk menetapkan apakah
lingkup akan dipertahankan atau disesuaikan. Selain itu
justifikasi yang syah dari Konsultan Supervisi harus
dimasukkan. Dengan demikian, Konsultan Supervisi tidak
memiliki kewenangan untuk melanjutkan pekerjaan
perubahan apapun tanpa persetujuan PPK. Apabila
diperlukan Pekerjaan Sementara Konsultan Supervisi akan
memberikan instruksi kepada Kontraktor untuk
memasukkan spesifikasi tambahan yang diperlukan serta
gambar untuk ditinjau oleh PPK;
2. Konsultan Supervisi akan memberikan masukan kepada
PPK tentang setiap usulan perubahan dari Kontraktor
terhadap syarat dan ketentuan kebijakan penjaminan dan
menyerahkan masalah penerimaan kepada PPK;
3. Dari waktu ke waktu Konsultan Supervisi melakukan
inspeksi terhadap Personil dan Peralatan Kontraktor untuk
memastikan pemenuhan Persyaratan Kontrak. Apabila
Konsultan Supervisi berpendapat bahwa perlu ada
penggantian, maka perlu ada persetujuan dengan
Kontraktor tentang jadwal penggantian dan batas waktu
[SSUK 29.4];
4. Konsultan Supervisi meninjau usulan Kontraktor untuk
perubahan personil/peralatan inti, dan menolak atau
meminta penjelasan lanjutan atau memberikan
persetujuan secara tertulis [SSUK 30.5];
5. Konsultan Supervisi tidak memiliki kewenangan untuk
menyetujui perpanjangan jangka waktu kontrak.
Konsultan Supervisi akan menilai dan menyampaikan
rekomendasi PPK untuk menolak atau meminta penjelasan
lebih lanjut atau menerima klaim dengan didukung
justifikasi teknis yang diperlukan untukmendukung
perubahan yang dipersiapkan Konsultan Supervisi; [SSKK
46.2.5];
6. Konsultan Supervisi tidak memiliki kewenangan untuk
memberi persetujuan terhadap usulan Kontraktor untuk
perubahan spesifikasi teknis atau lingkup kerja. Konsultan
Supervisi perlu menyerahkan rekomendasinya kepada PPK
untuk menolak atau meminta penjelasan lebih lanjut atau
menyetujui setiap perubahan dan memberikan justifikasi
teknis yang dibutuhkan untuk mendukung perubahan
seperti yang dipersiapkan oleh Konsultan Supervisi [SSKK
46.2.7].
E. Supervisi Pekerjaan
1. Konsultan diharuskan memeriksa kesiapan kontraktor
sebelum memberikan izin kerja harian, termasuk
memeriksa kesiapan peralatan, pekerja, material, dan
rambu-rambu pada saat pelaksanaan telah tersedia;
2. Sepanjang jangka waktu kontrak, Konsultan Supervisi
memastikan bahwa langkah-langkah perlindungan
lingkungan efektif yang ditetapkan dan diatur peraturan-
perundangan dijalankan di lapangan, dan kalau tidak
dijalankan, maka Konsultan Supervisi memberi instruksi
yang sesuai kepada Kontraktor;
3. Sepanjang jangka waktu kontrak, Konsultan Supervisi
memastikan bahwa perlindungan sosial yang ditetapkan
dan diatur peraturan-perundangan dijalankan saat
pelaksanaan pekerjan, dengan perhatian khusus pada
kebijakan dan aturan Perlindungan Anak, dan kalau tidak
dijalankan maka Konsultan Supervisi memberi instruksi
yang sesuai kepada Kontraktor [SSKK 67.1];
4. Konsultan Supervisi memperhatikan bahwa ia
bertanggung jawab mengambil tindakan jika didapati
kasus eksploitasi anak pada saat pelaksanaan pekerjaan.
Apabila menjumpai kasus tenaga kerja anak yang
dipekerjakan Kontraktor, Konsultan Supervisi wajib
sesegera mungkin menginstruksikan Kontraktor untuk
berhenti dan melaporkan hal tersebut kepada PPK.
Kegagalan untuk melakukan hal tersebut akan
mendapatkan sangsi langsung [SSKK 67.4];
5. Mencatat dan melaporkan terkait pelibatan kegiatan GESI
hingga masa periode kontrak konsultan supervisi berakhir
atau hingga Serah Terima Pertama (PHO) [SSKK 68.1];
6. Konsultan Supervisi dapat menolak menyetujui setiap
Permintaan Pekerjaan dari Kontraktor dengan alasan yang
dibenarkan oleh persyaratan Spesifikasi Umum dan
Khusus atau Gambar, tetapi secara khusus Konsultan
Supervisi akan mengkonfirmasi bahwa persyaratan-
persyaratan di bawah ini dipenuhi sebelum disetujui:
a. Setting out pekerjaaan telah selesai;
b. Shop drawing digunakan dan termutakhirkan;
c. Persiapan lapangan telah selesai;
d. Peralatan yang dibutuhkan, termasuk peralatan
pengukur, tersedia;
e. Material serta sumber material dan job mix telah
disetujui;
f. Personalia tersedia dan disetujui;
g. Metode pekerjaan disetujui;
h. Ketentuan yang memadai untuk lalu-lintas dan
keselamatan;
7. Konsultan Supervisi berkewenangan untuk menentukan
hold point yang merupakan tambahan terhadap hold point
yang ditetapkan Spesifikasi. Hold point merupakan setiap
tugas pekerjaan dimana Kontraktor membutuhkan
persetujuan/ijin khusus untuk pelaksanaannya;
8. Konsultan Supervisi berkewenangan untuk mewajibkan
Kontraktor menguji material dan mix design serta
meninjau hasil-hasil dari uji-uji tersebut. Konsultan
Supervisi memberitahu Kontraktor tentang setiap
pemanfaatan material dan campuran/mix lebih lanjut
yang diusulkan Kontraktor, dan menolak, atau meminta
penjelasan lebih lanjut atau menyetujui secara tertulis
apabila dapat diterima;
9. Konsultan Supervisi wajib menginstruksikan Kontraktor
bahwa semua material, metode kerja dan peralatan,
apabila ditentukan, wajib sesuai dengan kontrak,
khususnya spesifikasi. Merupakan tanggung jawab
Konsultan Supervisi untuk memastikan bahwa instruksi
yang diberikan jelas bagi Kontraktor;
10. Konsultan Supervisi memberitahu Kontraktor sesegera
mungkin apabila pekerjaan tidak patuh pada kontrak,
secara khusus pada spesifikasi dan memberikan instruksi
perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan;
11. Konsultan Supervisi memberi instruksi pada Kontraktor
untuk berhenti dan segera melaporkan kepada PPK di hari
yang sama, demi menghindari pemborosan atau bahaya
dalam keadaan-keadaan dimana material pekerjaan tidak
sesuai dengan kontrak, khususnya spesifikasi atau
gambar;
12. Konsultan Supervisi memberi instruksi kepada Kontraktor
untuk menyediakan opsi-opsi untuk memulihkan
pekerjaan yang ditolak yang tidak patuh pada persyaratan
kontrak termasuk pekerjaan yang pada awalnya disetujui
namun yang kemudian ternyata tidak patuh pada kontrak.
Konsultan Supervisi memberitahu Kontraktor bahwa
dalam keadaan demikian, tindakan baku yang diutamakan
adalah pengerjaan kembali dan penggantian, dan bahwa
setiap alternatif hanya akan diterima kalau ada
pembuktian yang kuat untuk menunjukkan manfaat
pekerjaan yang akan dilakukan;
13. Konsultan Supervisi berkewenangan untuk menuntut
tindakan pebaikan segera atau dapat menangguhkan
setiap pekerjaan yang dilakukan yang tidak patuh pada
kontrak khususnya pada spesifikasi atau gambar;
14. Jika Kontraktor tidak memperbaiki cacat pekerjaan dalam
jangka waktu yang ditentukan, Konsultan Supervisi wajib
melaporkan kepada PPK dengan rekomendasi untuk
menangani masalah tersebut, dengan mencatat bahwa hal
itu dapat dikenakan hukuman akan keterlambatan atau
sangsi yang lebih ketat [SSUK 23.2];
F. Pembayaran Kemajuan Kontrak untuk Pekerjaan
1. Konsultan Supervisi bersama Kontraktor wajib melakukan
pengukuran dan inspeksi rinci terhadap pekerjaan untuk
masing-masing mata pembayaran;
2. Konsultan Supervisi wajib mencatat dan “hanya”
merekomendasikan pekerjaan yang sepenuhnya sesuai
spesifikasi dan gambar untuk dibayarkan, pasca
pengukuran dan inspeksi;
3. Konsultan Supervisi wajib menginstruksikan Kontraktor
untuk mempersiapkan dan menyerahkan laporan bulanan
interim tentang kemajuan pembayaran klaim, yang akan
dinilai dan ditandatangani oleh Konsultan Supervisi untuk
selanjutnya direkomendasikan kepada PPK untuk dibayar.
Konsultan Supervisi tidak memiliki wewenang tunggal
untuk mensyahkan pembayaran.
G. Serah Terima Saat Selesai
1. Konsultan Supervisi membantu menyusun draft Berita
Acara Penyerahan Pekerjaan Pertama termasuk tanggal
penyelesaian pekerjaan / serah terima awal) [SSUK 1.30];
2. Satu bulan sebelum rencana tanggal penyelesaian kerja
(yang disebut Serah Terima Pertama), Konsultan Supervisi
bersama Kontraktor mengkaji secara rinci dan
menginstruksikan penyelesaian sisa tugas sebelum serah
terima tersebut;
3. Konsultan Supervisi wajib membantu PPK dalam
melaksanakan Serah Terima Pertama khususnya dalam
mempersiapkan daftar kerusakan dan penyimpangan yang
perlu tindakan perbaikan;
4. Penyedia jasa pengawasan konstruksi (konsultan
supervisi) mulai bertugas sejak diterbitkan surat mobilisasi
sampai dengan penyerahan pertama pekerjaan (PHO) atau
selama masa kontrak konsultan supervisi
11 Keluaran 1) Konsultan Supervisi menyusun laporan-laporan berupa Hard
Copy dan Soft copy berikut secara tertulis untuk memerinci
kegiatan- kegiatan kontrak serta menyerahkannya kepada
PPK:
a. Laporan pertemuan lapangan dan membantu PPK untuk
menyiapkan Berita Acara Serah Terima Lapangan/lokasi;
b. Laporan untuk memberikan justifikasi bagi saran-saran
yang diberikan terkait bahan/material, metode pekerjaan,
kemajuan, perubahan kontrak, serta hal lain yang
diperlukan;
c. Laporan Harian
d. Laporan Mingguan;
e. Laporan Bulanan;
f. Dokumentasi Pelaksanaan ( 0%, 50% dan 100%) yang
diambil dari sudut yang sama.
g. Laporan Akhir.
2) Laporan Bulanan, silahkan perhatikan Lampiran B.
Konsultan Supervisi wajib memasukkan hal-hal berikut dalam
Laporan Bulanan:
a. Ringkasan dan kemajuan semua kegiatan untuk bulan
bersangkutan;
b. Studi dan analisis situasi lapangan;
c. Rekomendasi untuk menangani review rencana untuk
bulan berikutnya;
d. Isu-isu lain yang relevan.
Laporan tersebut wajib diserahkan tidak lebih dari tanggal 4
bulan berikutnya dalam [5] (Lima) rangkap.
3) Laporan Akhir
Konsultan Supervisi mempersiapkan Laporan Akhir yang
berisi:
a. Konsep Supervisi Teknis;
b. Ringkasan dan kemajuan semua kegiatan;
c. Pembelajaran, termasuk masalah yang dihadapi dan
langkah tindak lanjut yang diambil.
Laporan tersebut diserahkan dalam [5] (Lima) rangkap tidak
lebih dari 2 (dua) minggu setelah penyelesaian tugas.