Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Iplt

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10026945000
Date: 23 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Klaten
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,923,210
Winner (Pemenang): CV Monumental
NPWP: 027809318543000
RUP Code: 58915347
Work Location: Kabupaten Klaten - Klaten (Kab.)
Participants: 35
Applicants
Reason
0015453566544000Rp 169,058,55070.38-
0825181944922000Rp 189,802,46393.27-
0027809318543000Rp 191,802,45095.38-
0947045878517000Rp 199,222,80072.09-
0734146145621000--Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal pada unsur pengalaman sejenis di Prop. Jawa Tengah
0769848698542000--Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal pada unsur pengalaman sejenis di Prop. Jawa Tengah
CV Mega Jasa Consultant
05*7**5****25**0--Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal pada unsur pengalaman sejenis di Prop. Jawa Tengah
0750640534542000--tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0756673489518000--Tidak melampirkan SBU sesuai yang di persyaratkan
0847118288646000--Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal pada unsur pengalaman sejenis di Prop. Jawa Tengah
0950117929542000---
0027552496541000---
0314018292543000---
0014647531542000--Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal pada unsur pengalaman sejenis di Prop. Jawa Tengah
PT Konsultan Empat Sebelas
06*6**1****42**0---
0937203099955000---
CV Kwalitas Utama
00*4**7****25**0--Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal pada unsur kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis tertingi dalam waktu 10 tahun terakhir dengan nilai pekerjaan yang dikompetisikan
CV Teknika Jasa
00*2**8****25**0--Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal pada unsur kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis tertingi dalam waktu 10 tahun terakhir dengan nilai pekerjaan yang dikompetisikan
0959043316541000---
0028258820615000--Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal pada unsur pengalaman sejenis di Prop. Jawa Tengah
0015457559525000---
CV Triniti Widi Anoma
09*5**1****41**0---
Dwi Amerta Jaya Konsultan
01*7**3****42**0---
0017364092525000---
Victory Oka Cipta
09*6**5****28**0---
0014354641545000---
Anugrah Kirana Perkasa
08*2**2****24**0---
0733316426541000---
0315593798543000---
CV Kreasindo Muda Mandiri
03*1**8****25**0---
CV Berkah Rizky Engineer
01*7**4****41**0---
Mustika Srikandi Mandiri
06*9**1****26**0---
0312969512517000---
0728108614603000---
0015456692525000---
Attachment
Uraian  Singkat  Pekerjaan                              
                                                                            
                                                                            
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Klaten
                                                                            
Program      : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah       
Kegiatan     : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam
               Daerah Kabupaten/ Kota                                       
                                                                            
Sub Kegiatan : Optimalisasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT)        
Pekerjaan    : Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana IPLT
                                                                            
Lokasi       : Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten     
Tahun Anggaran : 2025                                                       
                                                                            
                                                                            
                       I.   LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                            
 10 Ruang Lingkup Sebagai perwakilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fisik semua
    kegiatan      tugas harus sesuai dengan SSUK [39] dan bagi pekerjaan-   
                  pekerjaan yang didelegasikan kepada Pengawas Pekerjaan dalam
                  SSKK [39.i].                                              
                  A. Persyaratan Umum                                       
                                                                            
                     Konsultan Supervisi wajib melaksanakan semua tugasnya  
                     secara profesional dan etis. Tingkat standar profesional dan
                     etis yang diharapkan termasuk:                         
                     1. Dalam mewakili Pengguna Jasa, setiap saat Konsultan 
                        Supervisi harus melindungi kepentingan Pengguna Jasa,
                        termasuk kepentingan keuangan, reputasi, dan hukum  
                        saat melaksanakan semua tugas dalam bab VIII (Syarat-
                                                                            
                        syarat Umum Kontrak, SSUK) dan Bab IX (Syarat-syarat
                        Khusus Kontrak, SSKK) dan seperti dinyatakan dalam  
                        spesifikasi dan gambar kontrak tersebut;            
                     2. Bekerja sama dengan para pejabat yang ditunjuk oleh PPK
                        Fisik untuk mengendalikan pekerjaan [SSUK 1.14], atau
                        investigasi terhadap pekerjaan [SSUK 25.2];         
                     3. Memastikan bahwa semua instruksi diberikan secara   
                                                                            
                        tertulis atau dikonfirmasi secara tertulis;         
                     4. Melarang untuk menawarkan atau menerima atau        
                        menjanjikan untuk memberi/menerima hadiah atau      
                        imbalan atau voucher yang dapat ditukarkan untuk hal
                        yang sama atau setiap tindakan mempengaruhi setiap  
                        orang dalam pelaksanaan pekerjaan, imbalan, pengukuran
                        atau pembayaran. [SSUK 7.1 & 7.2];                  
                                                                            
                     5. Memberitahukan pihak berwewenang akan setiap benda  
                        historis, arkeologis atau benda bernilai moneter di lokasi
                        pekerjaan;                                          
                     6. Bertindak dalam batas-batas kewenangan posisi tersebut
                        dan apabila perlu meminta persetujuan lebih lanjut dari
                        PPK. Sebagai panduan umum, Konsultan Supervisi      
                        memerlukan persetujuan PPK untuk setiap instruksi yang
                        bisa mempengaruhi lingkup dan biaya kontrak dan setiap
                        instruksi terkait perubahan dalam lingkup dan biaya 
                        dianggap tidak syah kecuali ditandatangani bersama oleh
                        Konsultan Supervisi dan PPK.                        
                     7. Instruksi terhadap Kontraktor Pekerjaan yang tidak  
                        berpengaruh terhadap lingkup dan biaya ditandatangani
                        oleh Konsultan Supervisi kecuali dicatat dalam KAK ini;
                                                                            
                     8. Memastikan bahwa   kewajiban kontraktor untuk       
                        keselamatan kerja dan pengelolaan keselamatan lalu lintas
                        dilakukan secara penuh;                             
                     9. Bertanggungjawab untuk memberikan penilaian secara  
                        objektif berdasarkan data dan fakta lapangan terkait
                        kewenangan untuk  ikut menandatangani laporan       
                        kemajuan bulanan /Monthly Certificate (MC).         
                                                                            
                                                                            
                  B. Tugas Persiapan pada Permulaan Proyek                  
                     1. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan setelah
                        Konsultan Supervisi dimobilisasi sepenuhnya sesuai  
                        ketentuan dalam Dokumen Kontrak;                    
                     2. Konsultan Supervisi berpartisipasi dalam Rapat Persiapan
                        Pelaksanaan Kontrak [SSUK 19.1], meninjau isu-isu dan
                                                                            
                        memastikan bahwa terdapat pengaturan yang baik untuk
                        memenuhi persyaratan program mutu, organisasi kerja,
                        tata cara pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan 
                        pekerjaan, jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan
                        dan personil, penyusunan rencana kerja, agenda dan  
                        frekuensi pertemuan lapangan dan cara superisi pekerjaan
                        di lapangan melalui inspeksi. [SSUK 19.2]; penyusunan
                        rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan;
                                                                            
                     3. Hal ini mengharuskan Konsultan Supervisi untuk      
                        memeriksa setiap item untuk melihat kepatuhan pada  
                        semua  aspek pekerjaan demi memastikan bahwa        
                        kontraktor telah merencanakan dan siap menjalankan  
                        tugas sebelum pekerjaan dilaksanakan;               
                     4. Konsultan Supervisi berkonsultasi dengan PPK untuk  
                        mengatur pertemuan terbuka dengan  masyarakat       
                                                                            
                        (Konsultasi Publik) yang dihadiri oleh perwakilan   
                        masyarakat dari kelurahan/desa disekitar lokasi proyek
                        yang mendapat pengaruh dari pekerjaan yang akan     
                        dilaksanakan, dan pertemuan dilakukan tidak lebih dari
                        satu minggu sebelum dimulainya pekerjaan. Tujuan    
                        pertemuan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat  
                        tentang pekerjaan yang akan dilakukan, memberikan   
                                                                            
                        kesempatan untuk mendengarkan keluhan masyarakat    
                        dan apabila memungkinkan membahas solusi terhadap   
                        keluhan/masukan tersebut dalam batas-batas kontrak. 
                        [Pasal 4.(2).b) UU no. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
                        Informasi Publik];                                  
                     5. Konsulan Supervisi memeriksa apakah setting out     
                        pekerjaan yang dilakukan kontraktor secara akurat   
                        didasarkan pada Bench Mark (BM)/Titik Ikat yang     
                        ditetapkan Konsultan Desain dan apakah Bench Mark   
                        sementara sudah tepat;                              
                     6. Memantau  mobilisasi kontraktor, menghitung dan     
                        merekomendasikan pembayaran secara tepat untuk      
                        mobilisasi Kontraktor [SSUK 20].                    
                                                                            
                                                                            
                  C. Peninjauan dan Persetujuan Terhadap Rencana dan        
                     Dokumen                                                
                     1. Konsultan Supervisi akan meninjau mutu program yang 
                        diserahkan Kontraktor (dan yang dirubah selama masa 
                        kontrak) yang mencakup pekerjaan yang akan dilakukan,
                        pengaturan pekerjaan Kontraktor, jadwal dan prosedur
                        pelaksanaan pekerjaan, prosedur instruksi pekerjaan dan
                                                                            
                        pelaksana pekerjaan serta ketersediaan alat, sarana untuk
                        meninjau pengujian materi/mutu pekerjaan. Peninjauan
                        ini bisa memberikan penolakan atau meminta penjelasan
                        lebih lanjut atau menyetujui secara tertulis rencana yang
                        telah diserahkan [SSUK 18];                         
                     2. Apabila diperlukan Konsultan Spervisi akan memeriksa
                        dan  menginstruksikan perbaikan terhadap Shop       
                                                                            
                        Drawing/As Built Drawing, yang  secara akurat       
                        menggambarkan secara rinci setiap bagian pekerjaan yang
                        dilaksanakan oleh Kontraktor;                       
                     3. Konsultan Supervisi menginstruksikan Kontraktor untuk
                        menyediakan rencana kerja bulanan sesuai persyaratan
                        kontrak yang akan dimutakhirkan setiap minggu sesuai
                        keperluan. Konsultan Supervisi melakukan tinjauan   
                        terhadap rencana ini dengan menilai perkiraan sumber
                                                                            
                        daya lapangan yang diperlukan, dan mereomendasikan  
                        penyesuaian terhadap Kontraktor apabila diperlukan; 
                     4. Konsultan Supervisi akan menilai metode pelaksanaan 
                        kerja yang diusulkan Kontraktor, serta dapat menolak,
                        atau meminta penjelasan lebih lanjut atau memberikan
                        persetujuan secara tetulis.                         
                                                                            
                                                                            
                  D. Perubahan Persyaratan Kontrak                          
                     1. Saat memulai pelaksanaan kontrak, Konsultan Supervisi
                        dan Kontraktor akan meninjau desain dalam rangka    
                        memastikan bahwa pekerjaan yang diusulkan memenuhi  
                        persyaratan yang ditetapkan. Tinjauan ini akan      
                        menghasilkan  rekomendasi kepada   PPK   dan        
                        komite/panitia peninjau untuk menetapkan apakah     
                                                                            
                        lingkup akan dipertahankan atau disesuaikan. Selain itu
                        justifikasi yang syah dari Konsultan Supervisi harus
                        dimasukkan. Dengan demikian, Konsultan Supervisi tidak
                        memiliki kewenangan untuk melanjutkan pekerjaan     
                        perubahan apapun tanpa persetujuan PPK. Apabila     
                        diperlukan Pekerjaan Sementara Konsultan Supervisi akan
                        memberikan  instruksi kepada Kontraktor untuk       
                        memasukkan spesifikasi tambahan yang diperlukan serta
                        gambar untuk ditinjau oleh PPK;                     
                     2. Konsultan Supervisi akan memberikan masukan kepada  
                        PPK tentang setiap usulan perubahan dari Kontraktor 
                        terhadap syarat dan ketentuan kebijakan penjaminan dan
                        menyerahkan masalah penerimaan kepada PPK;          
                     3. Dari waktu ke waktu Konsultan Supervisi melakukan   
                                                                            
                        inspeksi terhadap Personil dan Peralatan Kontraktor untuk
                        memastikan pemenuhan Persyaratan Kontrak. Apabila   
                        Konsultan Supervisi berpendapat bahwa perlu ada     
                        penggantian, maka perlu ada persetujuan dengan      
                        Kontraktor tentang jadwal penggantian dan batas waktu
                        [SSUK 29.4];                                        
                     4. Konsultan Supervisi meninjau usulan Kontraktor untuk
                                                                            
                        perubahan personil/peralatan inti, dan menolak atau 
                        meminta  penjelasan lanjutan atau memberikan        
                        persetujuan secara tertulis [SSUK 30.5];            
                     5. Konsultan Supervisi tidak memiliki kewenangan untuk 
                        menyetujui perpanjangan jangka waktu kontrak.       
                        Konsultan Supervisi akan menilai dan menyampaikan   
                        rekomendasi PPK untuk menolak atau meminta penjelasan
                                                                            
                        lebih lanjut atau menerima klaim dengan didukung    
                        justifikasi teknis yang diperlukan untukmendukung   
                        perubahan yang dipersiapkan Konsultan Supervisi; [SSKK
                        46.2.5];                                            
                     6. Konsultan Supervisi tidak memiliki kewenangan untuk 
                        memberi persetujuan terhadap usulan Kontraktor untuk
                        perubahan spesifikasi teknis atau lingkup kerja. Konsultan
                        Supervisi perlu menyerahkan rekomendasinya kepada PPK
                                                                            
                        untuk menolak atau meminta penjelasan lebih lanjut atau
                        menyetujui setiap perubahan dan memberikan justifikasi
                        teknis yang dibutuhkan untuk mendukung perubahan    
                        seperti yang dipersiapkan oleh Konsultan Supervisi [SSKK
                        46.2.7].                                            
                                                                            
                  E. Supervisi Pekerjaan                                    
                                                                            
                     1. Konsultan diharuskan memeriksa kesiapan kontraktor  
                        sebelum memberikan izin kerja harian, termasuk      
                        memeriksa kesiapan peralatan, pekerja, material, dan
                        rambu-rambu pada saat pelaksanaan telah tersedia;   
                     2. Sepanjang jangka waktu kontrak, Konsultan Supervisi 
                        memastikan bahwa   langkah-langkah perlindungan     
                        lingkungan efektif yang ditetapkan dan diatur peraturan-
                                                                            
                        perundangan dijalankan di lapangan, dan kalau tidak 
                        dijalankan, maka Konsultan Supervisi memberi instruksi
                        yang sesuai kepada Kontraktor;                      
                     3. Sepanjang jangka waktu kontrak, Konsultan Supervisi 
                        memastikan bahwa perlindungan sosial yang ditetapkan
                        dan  diatur peraturan-perundangan dijalankan saat   
                        pelaksanaan pekerjan, dengan perhatian khusus pada  
                        kebijakan dan aturan Perlindungan Anak, dan kalau tidak
                        dijalankan maka Konsultan Supervisi memberi instruksi
                        yang sesuai kepada Kontraktor [SSKK 67.1];          
                     4. Konsultan Supervisi memperhatikan  bahwa  ia        
                        bertanggung jawab mengambil tindakan jika didapati  
                        kasus eksploitasi anak pada saat pelaksanaan pekerjaan.
                        Apabila menjumpai kasus tenaga kerja anak yang      
                                                                            
                        dipekerjakan Kontraktor, Konsultan Supervisi wajib  
                        sesegera mungkin menginstruksikan Kontraktor untuk  
                        berhenti dan melaporkan hal tersebut kepada PPK.    
                        Kegagalan untuk  melakukan hal  tersebut akan       
                        mendapatkan sangsi langsung [SSKK 67.4];            
                     5. Mencatat dan melaporkan terkait pelibatan kegiatan GESI
                        hingga masa periode kontrak konsultan supervisi berakhir
                                                                            
                        atau hingga Serah Terima Pertama (PHO) [SSKK 68.1]; 
                     6. Konsultan Supervisi dapat menolak menyetujui setiap 
                        Permintaan Pekerjaan dari Kontraktor dengan alasan yang
                        dibenarkan oleh persyaratan Spesifikasi Umum dan    
                        Khusus atau Gambar, tetapi secara khusus Konsultan  
                        Supervisi akan mengkonfirmasi bahwa persyaratan-    
                        persyaratan di bawah ini dipenuhi sebelum disetujui:
                                                                            
                        a. Setting out pekerjaaan telah selesai;            
                        b. Shop drawing digunakan dan termutakhirkan;       
                        c. Persiapan lapangan telah selesai;                
                        d. Peralatan yang dibutuhkan, termasuk peralatan    
                           pengukur, tersedia;                              
                        e. Material serta sumber material dan job mix telah 
                           disetujui;                                       
                        f. Personalia tersedia dan disetujui;               
                                                                            
                        g. Metode pekerjaan disetujui;                      
                        h. Ketentuan yang memadai untuk lalu-lintas dan     
                           keselamatan;                                     
                                                                            
                     7. Konsultan Supervisi berkewenangan untuk menentukan  
                        hold point yang merupakan tambahan terhadap hold point
                        yang ditetapkan Spesifikasi. Hold point merupakan setiap
                                                                            
                        tugas pekerjaan dimana Kontraktor membutuhkan       
                        persetujuan/ijin khusus untuk pelaksanaannya;       
                     8. Konsultan Supervisi berkewenangan untuk mewajibkan  
                        Kontraktor menguji material dan mix design serta    
                        meninjau hasil-hasil dari uji-uji tersebut. Konsultan
                        Supervisi memberitahu Kontraktor tentang setiap     
                        pemanfaatan material dan campuran/mix lebih lanjut  
                                                                            
                        yang diusulkan Kontraktor, dan menolak, atau meminta
                        penjelasan lebih lanjut atau menyetujui secara tertulis
                        apabila dapat diterima;                             
                     9. Konsultan Supervisi wajib menginstruksikan Kontraktor
                        bahwa semua material, metode kerja dan peralatan,   
                        apabila ditentukan, wajib sesuai dengan kontrak,    
                        khususnya spesifikasi. Merupakan tanggung jawab     
                        Konsultan Supervisi untuk memastikan bahwa instruksi
                        yang diberikan jelas bagi Kontraktor;               
                     10. Konsultan Supervisi memberitahu Kontraktor sesegera
                        mungkin apabila pekerjaan tidak patuh pada kontrak, 
                        secara khusus pada spesifikasi dan memberikan instruksi
                        perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan;        
                     11. Konsultan Supervisi memberi instruksi pada Kontraktor
                                                                            
                        untuk berhenti dan segera melaporkan kepada PPK di hari
                        yang sama, demi menghindari pemborosan atau bahaya  
                        dalam keadaan-keadaan dimana material pekerjaan tidak
                        sesuai dengan kontrak, khususnya spesifikasi atau   
                        gambar;                                             
                     12. Konsultan Supervisi memberi instruksi kepada Kontraktor
                        untuk  menyediakan opsi-opsi untuk memulihkan       
                                                                            
                        pekerjaan yang ditolak yang tidak patuh pada persyaratan
                        kontrak termasuk pekerjaan yang pada awalnya disetujui
                        namun yang kemudian ternyata tidak patuh pada kontrak.
                        Konsultan Supervisi memberitahu Kontraktor bahwa    
                        dalam keadaan demikian, tindakan baku yang diutamakan
                        adalah pengerjaan kembali dan penggantian, dan bahwa
                        setiap alternatif hanya akan diterima kalau ada     
                                                                            
                        pembuktian yang kuat untuk menunjukkan manfaat      
                        pekerjaan yang akan dilakukan;                      
                     13. Konsultan Supervisi berkewenangan untuk menuntut   
                        tindakan pebaikan segera atau dapat menangguhkan    
                        setiap pekerjaan yang dilakukan yang tidak patuh pada
                        kontrak khususnya pada spesifikasi atau gambar;     
                     14. Jika Kontraktor tidak memperbaiki cacat pekerjaan dalam
                        jangka waktu yang ditentukan, Konsultan Supervisi wajib
                                                                            
                        melaporkan kepada PPK dengan rekomendasi untuk      
                        menangani masalah tersebut, dengan mencatat bahwa hal
                        itu dapat dikenakan hukuman akan keterlambatan atau 
                        sangsi yang lebih ketat [SSUK 23.2];                
                                                                            
                  F. Pembayaran Kemajuan Kontrak untuk Pekerjaan            
                     1. Konsultan Supervisi bersama Kontraktor wajib melakukan
                                                                            
                        pengukuran dan inspeksi rinci terhadap pekerjaan untuk
                        masing-masing mata pembayaran;                      
                     2. Konsultan Supervisi wajib mencatat dan “hanya”      
                        merekomendasikan pekerjaan yang sepenuhnya sesuai   
                        spesifikasi dan gambar untuk dibayarkan, pasca      
                        pengukuran dan inspeksi;                            
                     3. Konsultan Supervisi wajib menginstruksikan Kontraktor
                                                                            
                        untuk mempersiapkan dan menyerahkan laporan bulanan 
                        interim tentang kemajuan pembayaran klaim, yang akan
                        dinilai dan ditandatangani oleh Konsultan Supervisi untuk
                        selanjutnya direkomendasikan kepada PPK untuk dibayar.
                        Konsultan Supervisi tidak memiliki wewenang tunggal 
                        untuk mensyahkan pembayaran.                        
                  G. Serah Terima Saat Selesai                              
                                                                            
                     1. Konsultan Supervisi membantu menyusun draft Berita  
                        Acara Penyerahan Pekerjaan Pertama termasuk tanggal 
                        penyelesaian pekerjaan / serah terima awal) [SSUK 1.30];
                     2. Satu bulan sebelum rencana tanggal penyelesaian kerja
                        (yang disebut Serah Terima Pertama), Konsultan Supervisi
                        bersama  Kontraktor mengkaji secara rinci dan       
                                                                            
                        menginstruksikan penyelesaian sisa tugas sebelum serah
                        terima tersebut;                                    
                     3. Konsultan Supervisi wajib membantu PPK dalam        
                        melaksanakan Serah Terima Pertama khususnya dalam   
                        mempersiapkan daftar kerusakan dan penyimpangan yang
                        perlu tindakan perbaikan;                           
                     4. Penyedia jasa pengawasan konstruksi (konsultan      
                                                                            
                        supervisi) mulai bertugas sejak diterbitkan surat mobilisasi
                        sampai dengan penyerahan pertama pekerjaan (PHO) atau
                        selama masa kontrak konsultan supervisi             
                                                                            
 11 Keluaran      1) Konsultan Supervisi menyusun laporan-laporan berupa Hard
                     Copy dan Soft copy berikut secara tertulis untuk memerinci
                     kegiatan- kegiatan kontrak serta menyerahkannya kepada 
                     PPK:                                                   
                     a. Laporan pertemuan lapangan dan membantu PPK untuk   
                        menyiapkan Berita Acara Serah Terima Lapangan/lokasi;
                     b. Laporan untuk memberikan justifikasi bagi saran-saran
                        yang diberikan terkait bahan/material, metode pekerjaan,
                        kemajuan, perubahan kontrak, serta hal lain yang    
                        diperlukan;                                         
                     c. Laporan Harian                                      
                     d. Laporan Mingguan;                                   
                     e. Laporan Bulanan;                                    
                     f. Dokumentasi Pelaksanaan ( 0%, 50% dan 100%) yang    
                        diambil dari sudut yang sama.                       
                     g. Laporan Akhir.                                      
                                                                            
                  2) Laporan Bulanan, silahkan perhatikan Lampiran B.       
                     Konsultan Supervisi wajib memasukkan hal-hal berikut dalam
                     Laporan Bulanan:                                       
                     a. Ringkasan dan kemajuan semua kegiatan untuk bulan   
                        bersangkutan;                                       
                     b. Studi dan analisis situasi lapangan;                
                     c. Rekomendasi untuk menangani review rencana untuk    
                        bulan berikutnya;                                   
                     d. Isu-isu lain yang relevan.                          
                     Laporan tersebut wajib diserahkan tidak lebih dari tanggal 4
                     bulan berikutnya dalam [5] (Lima) rangkap.             
                                                                            
                  3) Laporan Akhir                                          
                     Konsultan Supervisi mempersiapkan Laporan Akhir yang   
                     berisi:                                                
                     a. Konsep Supervisi Teknis;                            
                     b. Ringkasan dan kemajuan semua kegiatan;              
                     c. Pembelajaran, termasuk masalah yang dihadapi dan    
                        langkah tindak lanjut yang diambil.                 
                     Laporan tersebut diserahkan dalam [5] (Lima) rangkap tidak
                     lebih dari 2 (dua) minggu setelah penyelesaian tugas.
Tenders also won by CV Monumental
Authority
21 April 2017Inventarisasi Dan Data Base Prasarana Sarana Umum (Psu) Kawasan PermukimanKab. Kutai TimurRp 1,900,000,000
15 March 2022Studi - Feasibility Study, Risk Assesment, Cost Benefit Vts Sabang Termasuk Studi Alur Sea Land Of SabangKementerian PerhubunganRp 1,200,000,000
22 May 2024Supervisi Peningkatan Penyediaan Air Baku Sungai Bawah Tanah Ngobaran Kab. Gunungkidul (Lanjutan)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
9 March 2020Penyusunan Rencana Pengelolaan Wilayah Sungai (Ws) Kayan Tahap IIProvinsi Kalimantan UtaraRp 1,000,000,000
19 December 2019Pengawasan Pengembangan Kspn Borobudur Gerbang Klangon Kabupaten KulonprogoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 910,000,000
17 June 2022Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Masterplan Pengelolaan Air Limbah Kabupaten SlemanKab. SlemanRp 900,000,000
10 July 2019Kajian Permukiman Di Atas Air Kabupaten Kutai KartanegaraPemerintah Daerah Kabupaten Kutai KartanegaraRp 900,000,000
4 January 2023Supervisi Embung Gumelem Yang DibangunKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
6 February 2020Jasa Konsultansi Perencanaan Ded Psu Tahun 2021 (400 Titik)Provinsi DI YogyakartaRp 796,240,000
12 January 2021Study Rancangan Umum Tata Kelola Alur Pelayaran Wilayah Kerja Distrik Navigasi DumaiKementerian PerhubunganRp 750,000,000