| 0014908859525000 | Rp 3,110,610,104 | |
| 0017364092525000 | Rp 3,366,071,356 | |
| 0948900295525000 | Rp 3,571,800,057 | |
| 0027805530543000 | Rp 3,595,747,145 | |
| 0313081127525000 | Rp 3,159,457,179 | |
| 0015454408525000 | Rp 3,627,000,103 | |
| 0012463212545000 | Rp 3,777,550,180 | |
| 0019801596525000 | Rp 3,472,691,698 | |
| 0014443378525000 | Rp 3,674,321,424 | |
| 0316145663543000 | Rp 3,356,248,341 | |
| 0011401270525000 | Rp 3,799,342,237 | |
| 0015455488525000 | Rp 3,691,867,000 | |
| 0023770654525000 | Rp 3,293,155,000 | |
| 0809564271543000 | Rp 3,068,156,820 | |
| 0626732408542000 | Rp 3,954,573,634 | |
| 0316826890446000 | - | |
| 0850271875015000 | - | |
| 0316747708525000 | - | |
| 0021668819608000 | - | |
| 0020582060525000 | - | |
PT Mahameru Alam Semesta | 10*0**0****19**8 | - |
| 0312873110526000 | - | |
| 0932457401532000 | - | |
PT Jogja Info Service | 00*1**7****41**0 | - |
| 0025714247525000 | - | |
| 0315901520525000 | - | |
CV Mustika Ahmad | 08*5**7****15**0 | - |
| 0315895425525000 | - | |
| 0011402989525000 | - | |
| 0014908453525000 | - | |
| 0017076076606000 | - | |
| 0632947826542000 | - | |
| 0014908370525000 | - | |
| 0020801791657000 | - | |
| 0716476908514000 | - | |
CV Murah Rejeki | 08*8**9****42**0 | - |
| 0026826370542000 | - | |
| 0025147141609000 | - | |
| 0800605172541000 | - | |
| 0013951660003000 | - | |
PT Jitu Karya Sembada | 00*4**0****27**0 | - |
| 0746533199527000 | - | |
| 0027705193514000 | - | |
| 0031791700609000 | - | |
| 0713831964609000 | - | |
CV Prawira | 0743286973446000 | - |
PT Laksono Setyo Mulyo | 09*8**0****43**0 | - |
| 0829089762505000 | - | |
| 0804177244542000 | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - |
| 0919531111543000 | - | |
PT Ardi Daya Utama | 09*5**7****44**0 | - |
CV Sulung Naradia | 04*4**2****42**0 | - |
CV Mitra Graha Putera | 03*2**6****26**0 | - |
CV Bmp | 09*8**9****27**0 | - |
| 0312802424542000 | - | |
| 0313013377544000 | - | |
Mahakarsa Mulya Perkasa | 09*6**1****27**0 | - |
| 0750714099542000 | - | |
CV Windriya Utama | 06*8**0****41**0 | - |
| 0943007112624000 | - | |
CV Elhana | 00*5**0****25**0 | - |
| 0314484858542000 | - | |
CV Pilar Bangsa | 09*7**3****47**0 | - |
| 0015457559525000 | - | |
| 0029614914541000 | - | |
| 0015456692525000 | - | |
| 0012077889525000 | - | |
| 0210504791525000 | - | |
| 0011401502525000 | - | |
| 0016954851542000 | - | |
| 0210401337525000 | - | |
PT Rahayu Karya Utama | 0019925262543000 | - |
| 0710237405647000 | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - |
Prospect Bangun Persada | 10*0**0****12**3 | - |
| 0014909055525000 | - | |
PT Marwah Adi Sejati | 02*4**5****08**0 | - |
| 0031875313805000 | - | |
| 0314499484525000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
Jl. Pemuda No.220, Klaten Telp. (0272) 321230
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
( RKS )
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN
BELANJA BANGUNAN PERTOKOAN/ KOPERASI/ PASAR
(REVITALISASI PASAR KARANGAN)
LOKASI
PASAR KARANGAN KABUPATEN KLATEN
TAHUN
2025
DAFTAR ISI
BAB 1 PERSIAPAN TEKNIS PELAKSANAAN
Persiapan Teknis Pelaksanaan
1.1. LINGKUP ............................................................................................................................... 1
1.2. REFERENSI ........................................................................................................................... 2
1.3. BAHAN .................................................................................................................................. 3
1.3.1. BARU / BEKAS .................................................................................................................... 3
1.3.2. TANDA PENGENAL ............................................................................................................ 3
1.3.3. MERK DAGANG DAN KESETARAAN ............................................................................. 3
1.3.4. PENGGANTIAN (SUBSTITUSI).......................................................................................... 3
1.3.5. PERSETUJUAN BAHAN ...................................................................................................... 4
1.3.6. CONTOH ................................................................................................................................ 4
1.3.7. PENYIMPANAN BAHAN .................................................................................................... 6
1.4. PELAKSANAAN .................................................................................................................. 7
1.4.1. RENCANA PELAKSANAAN ............................................................................................. 7
1.4.2. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING) .............................................................................. 7
1.4.3. IJIN PELAKSANAAN .......................................................................................................... 8
1.4.4. CONTOH PEKERJAAN (MOCK UP) ................................................................................. 8
1.4.5. RENCANA MINGGUAN DAN BULANAN ....................................................................... 8
1.4.6. KUALITAS PEKERJAAN .................................................................................................... 8
1.4.7. PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN ..................................................................................... 9
1.4.8. PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN................................................... 10
1.4.9. KEBERSIHAN DAN KEAMANAN .................................................................................. 10
1.5. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN .......................................................................... 10
1.5.1. DOKUMEN TERLAKSANA (AS BUILT DOCUMENTS) .............................................. 10
1.5.2. PENYERAHAN .................................................................................................................. 11
1.6. KEAMANAN PENJAGAAN .............................................................................................. 12
i
1.7. PEKERJAAN PERSIAPAN ................................................................................................ 13
1.7.1. DIREKSI KEET................................................................................................................... 13
1.7.2. KANTOR DAN GUDANG ARSITEKTUR ....................................................................... 13
1.7.3. PAGAR PENGAMAN PROYEK ........................................................................................ 14
1.7.4. SARANA PEKERJAAN ..................................................................................................... 14
1.7.5. PENGATURAN JAM KERJA DAN PENGERAHAN TENAGA KERJA ....................... 14
1.7.6. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN / SARANA YANG ADA ...................... 14
1.7.7. PENJAGAAN DAN PAPAN NAMA ................................................................................. 15
1.7.8. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR BERSIH DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA ......... 15
1.7.9. DRAINASE TAPAK ........................................................................................................... 15
1.7.10. MENGADAKAN PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK ................. 15
BAB 2 PEKERJAAN STRUKTUR
Pekerjaan Struktur
2.1. PEKERJAAN TANAH UNTUK LAHAN BANGUNAN ........................................................ 1
2.2. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN ....................................................................... 3
2.3. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT ................................................................................ 5
2.4. PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH ............................................................................ 6
2.5. PEKERJAAN BETON BERTULANG ..................................................................................... 7
2.6. PEKERJAAN RANGKA ATAP ............................................................................................. 26
2.7. PEKERJAAN USUK RENG BAJA RINGAN ....................................................................... 29
BAB 3 PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pekerjaan Arsitektur
3.1 KETENTUAN UMUM .......................................................................................................... 1
3.2 PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN.................................................................. 4
3.2.1. PENJELASAN UMUM .......................................................................................................... 4
3.2.2. PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH........................................................................ 4
3.2.3. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN BATU BATA ................................................... 5
ii
3.3. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING .............................................................................. 8
3.3.1. PEKERJAAN SUB LANTAI ................................................................................................. 8
3.3.2. PEKERJAAN WATERPROOFING ...................................................................................... 9
3.3.3. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK DAN DINDING KERAMIK ..................................... 11
3.4 PEKERJAAN PLAFOND .................................................................................................... 14
3.5 PEKERJAAN PARTISI KACA ........................................................................................... 15
3.6 PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA .............................................................. 20
3.6.1. PEKERJAAN KUSEN ALUMUNIUM ............................................................................... 20
3.6.2. PEKERJAAN DAUN PINTU .............................................................................................. 22
3.6.3. PEKERJAAN DAUN JENDELA ........................................................................................ 24
3.6.4. PEKERJAAN BOVENLIGHT ............................................................................................ 25
3.7. PEKERJAAN KACA ........................................................................................................... 25
3.8. PEKERJAAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN SANITAIR ................................ 27
3.9. PEKERJAAN PENGECATAN ........................................................................................... 28
3.9.1. PEKERJAAN PENGECATAN DINDING DAN PLAFOND ............................................. 28
3.9.2. PEKERJAAN PENGECATAN BESI .................................................................................. 30
3.10. PEKERJAAN PAVING BLOCK ........................................................................................ 31
3.11. PEKERJAAN GRC .............................................................................................................. 32
BAB 4 PEKERJAAN PLUMBING
Pekerjaan Plumbing
4.1. SYARAT-SYARAT PEKERJAAN PLUMBING ................................................................. 1
4.2. PERATURAN-PERATURAN DAN STANDAR ........................................................................ 3
4.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN .......................................................................................... 3
4.4. LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................................... 6
4.5. DAFTAR MATERIAL .............................................................................................................. 7
4.6. MATERIAL ............................................................................................................................... 7
4.7. CONTOH BAHAN/MATERIAL ............................................................................................... 8
4.8. PERALATAN YANG DISEBUT DENGAN MERK ...................................................................... 8
iii
4.9. PERLINDUNGAN PEMILIK ....................................................................................................... 8
4.10. PENGECATAN ...................................................................................................................... 8
4.11. PERCOBAAN ........................................................................................................................... 8
4.12. MANUAL ................................................................................................................................. 8
4.13. TANDA PENGENAL ............................................................................................................. 9
4.14. PLAT NAMA ......................................................................................................................... 9
4.15. SERAH TERIMA PEKERJAAN .............................................................................................. 9
4.16. SISTEM PLUMBING............................................................................................................ 10
4.17. BAHAN DAN PERALATAN ................................................................................................... 11
4.18. PEMASANGAN DAN PENGUJIAN ........................................................................................ 13
4.19. SLEEVES DAN SUPPORT ..................................................................................................... 14
4.20. PENUMPU/PENGGANTUNG PIPA ....................................................................................... 15
4.21. PIPA-PIPA DALAM TANAH ................................................................................................. 15
4.22. PENGUJIAN DAN DISINFEKSI............................................................................................. 16
4.23. PENGECATAN DAN LABELING .......................................................................................... 17
BAB 5 PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pekerjaan Elektrikal
5.1. PERSYARATAN UMUM ..................................................................................................... 1
5.2. PEKERJAAN KABEL LISTRIK PADA SISTEM DISTRIBUSI TEGANGAN R ............ 12
5.3. PEKERJAAN PENYAMBUNGAN DAYA LISTRIK ....................................................... 17
5.4. PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN DAN KOTAK KONTAK ........................... 17
5.5. PEKERJAAN LIGHTING PROTECTION SYSTEM ......................................................... 19
5.6. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN ................................................................................. 22
BAB 6 PENUTUP ........................................................................................................................... 1
LAMPIRAN SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN PASAR KARANGAN
IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENGENDALIAN RESIKO
TABEL DAFTAR PERSONIL DAN PERALATAN
iv
BAB 1
PERSIAPAN TEKNIS PELAKSANAAN
1.1. LINGKUP
Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk pelaksanaan
kegiatan “Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan” yang meliputi:
a. Pekerjaan Struktur
b. Pekerjaan Arsitektur / Finishing.
c. Pekerjaan Plumbing
d. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal.
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan / dilihat dan tercantum
pada Bill of Quantity (BQ).
Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Pengadaan tenaga kerja.
b. Pengadaan bahan / material.
c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang
ditugaskan.
d. Koordinasi dengan Pemborong / pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada
bagian pekerjan yang ditugaskan.
e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.
f. Pembuatan As Built drawing (Gambar terlaksana).
Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dengan persyaratan teknis pelaksanaan
pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh
pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini:
a. Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.
b. Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan.
c. Rincian Volume Pekerjaan / Rincian Penawaran.
d. Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.
Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka bagian dari persyaratan
teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
1.2. REFERENSI
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII)
dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau
jenis - jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain:
a. NI - 2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
b. NI-(1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (SKBI.1.3.55.1987).
c. NI - 3 (1970) Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan di Indonesia.
d. NI - 5 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
e. NI - 8 Peraturan Semen Portland Indonesia.
f. NI - 10 Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
g. Peraturan Plumbing Indonesia.
h. Peraturan Umum Instalasi Listrik.
i. Standart Industri Indonesia, dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan
bagian pekerjaan ini.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang tersebut di
atas, maupun standart-standart nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart Internasional
yang berlaku atas pekerjaan pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart
Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan / pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk
yang ditentukan pabrik pembuatnya.
Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
persyaratan teknis umum / khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkan di atas,
maka atas bagian pekerjaan tersebut pemborong harus mengajukan salah satu dari persyaratan-
persyaratan berikut guna disepakati oleh direksi untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis
:
a. Standart / norma / kode / pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi / Asosiasi Profesi / Asosiasi
Produsen / Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang berwewenang /
berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari
Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi /
Pengawas.
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga pengujian
yang diakui secara Nasional / Internasional.
1.3. BAHAN
1.3.1. BARU / BEKAS
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru. Penggunaan barang bekas dalam komponen
kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan.
1.3.2. TANDA PENGENAL
Dalam hal di mana pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
bahan yang dihasilkan, baik berupa cap / merk dagang pengenal pabrik / produsen bersangkutan
yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut.
Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll) kecuali
ditetapkan oleh Direksi / Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang sama harus diberi tanda
pengenal untuk membedakan satu bahan dari bahan lainnya. Tanda pengenal ini bisa berupa
warna atau tanda-tanda lain yang mana harus sesuai dengan referensi pada 1.2. tersebut di atas
atau dalam hal dimana tidak / belum ada pengaturan yang jelas mengenai itu, hal ini harus
dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi / Pengawas.
1.3.3. MERK DAGANG DAN KESETARAAN
Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan / produk di dalam Persyaratan Teknis
Umum, secara umum harus diartikan sebagai persyaratan kesetarafan kwalitas penampilan
(Performance) dari bahan / produk tersebut, yang mana dinyatakan dengan kata-kata “atau yang
setaraf “.
Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan / produk lain yang
dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setaraf dengan bahan / produk yang
memakai merk dagang yang disebutkan, dapat diterima sejauh bahwa untuk itu sebelumnya telah
diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi / Pengawas atas Kesetarafan tersebut.
Penggunaan Bahan / Produk yang disetujui sebagai “setaraf” tidak dianggap sebagai
perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan produk yang disebutkan merk
dagangnya atau diabaikan.
Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam
negeri lebih diutamakan.
1.3.4. PENGGANTIAN (Substitusi)
Pemborong / supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan / produk
lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang dipersyaratkan.
Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada dengan
bahan / produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan pemborong / suplier
seperti dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap
tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi / Pengawas dan pemberi
Tugas sebagai masukan (Input) baru yang menyangkut nilai tambah, maka perubahan
pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
1.3.5. PERSETUJUAN BAHAN
Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahan / produk akan dibeli / dipesan / diproduksi, terlebih dahulu dimintakan
persetujuan dari Direksi / Pengawas atau kesesuaian dari bahan / Produk tersebut pada Persyaratan
Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh / brosur
dari bahan / produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi / Pengawas Lapangan.
Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya merupakan
tanggung jawab pemborong / suplier, yang mana tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan
apapun.
Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut di atas tidak
melepaskan tanggung jawab Pemborong / Supplier dari kewajibannya dalam Perjanjian Kerja ini
mengadakan bahan / Produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan
akan diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk yang digunakan sesuai dengan contoh brosur
yang telah disetujui.
1.3.6. CONTOH
Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan / produk kepada Direksi / Pengawas harus
disertakan contoh dari bahan / produk tesebut dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Contoh
Untuk bahan / produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat pengujian
yang dapat disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas sehingga oleh karenanya perlu
diadakan pengujian kepada Direksi / Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan
produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian,
untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan / Lembaga Penguji yang
ditunjuk oleh Direksi / Pengawas.
Untuk Bahan / produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian yang
dapat disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas, kepada Direksi / Pengawas harus
diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing masing disertai dengan salinan sertifikat
pengujian yang bersangkutan.
b. Contoh yang Disetujui
Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau contoh yang telah
memperoleh persetujuan dari Direksi / Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis
mengenai persetujuannya dan disamping itu, oleh Direksi / pengawas harus
dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya
akan dipegang oleh Direksi / Pengawas. Bila dikehendaki, Pemborong / Supplier dapat
meminta sejumlah set tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan
surat keterangan persetujuan untuk kepentingan Dokumentasi sendiri. Dengan
demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi / Pengawas harus
ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
Pada waktu Direksi / Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang
disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Pemborong berhak
meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada pekerjaan.
c. Waktu Persetujuan Contoh
Adalah tanggung jawab dari pemborong / supllier untuk mengajukan contoh
pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau contoh tersebut tidak
akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
Untuk bahan / produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan
pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi /
Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal dimana
persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar persyaratan teknis
(seperti penentuan model, warna, dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan
dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
Untuk bahan / produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan
suatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh
Direksi / Pengawas dalam waktu 21 (duapuluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya
pembuktian kesetarafan.
Untuk bahan / Produk yang bersifat pengganti / substitusi, keputusan persetujuan akan
diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya dengan lengkap seluruh bahan pertimbangan.
Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan atau pun produk
yang lain karena sifat / jumlah / harga pengadaanya tidak memungkinkan untuk
diberikan contoh dalam bentuk bahan / produk jadi permintaan persetujuan bisa
diajukan berdasarkan Brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan:
i. Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen.
ii. Surat surat seperlunya dari agen / importer, sesuai keagenan, surat jaminan suku
cadang dan jasa purna (after sales service) dan lain-lain.
iii. Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
iv. Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-dokumen lain sesuai petunjuk
Direksi / Pengawas.
Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan, keputusan
atau contoh dari bahan / Produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan
tertulis apapun dari Direksi / Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa
contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi / Pengawas.
1.3.7. PENYIMPANAN BAHAN
Persetujuan atas suatu bahan / produk harus diartikan sebagai perijinan untuk memasukan
bahan produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai. Apabila selama
waktu itu ternyata bahwa bahan / produk tidak layak untuk dipakai dalam pekerjaan, Direksi /
Pengawas berhak memerintahkan agar :
a. Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk
dipakai.
b. Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan / produk tersebut segera
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam untuk diganti dengan yang
memenuhi persyaratan.
Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu penyimpanannya
harus dikelompokan menurut umur pemakaian tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda
pengenal dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama penggunaan ini.
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm.
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.
d. Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.
Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa sehingga
bahan yang terlebih dahulu masuk akan lebih dulu pula dikeluarkan untuk dipakai dalam
pekerjaan.
1.4. PELAKSANAAN
1.4.1. RENCANA PELAKSANAAN
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh
kedua belah pihak, pemborong harus menyerahkan kepada Direksi/Pengawas sebuah
“Network Planning” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram mana dinyatakan pula urutan serta
kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiaan tersebut.
b. Kegiatan Pemborong untuk/selama masa pengadaan/pembelian serta waktu
pengiriman/pengangkutan dari :
1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/pembantu.
2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan
c. Kegiatan Pemborong untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan pembangunan.
d. Pembuatan gambar-gambar kerja.
e. Permintaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
f. Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut.
g. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
h. Direksi/Pengawas akan memeriksa rencana kerja Pemborong dan memberikan
tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.
i. Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja
kepada Direksi/ Pengawas dan meminta diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atau
rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya pelaksanaan.
j. Pemborong tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum
adanya persetujuan dari Direksi/Pengawas atau rencana kerja ini. Kecuali dapat
dibuktikan bahwa Direksi/Pengawas telah melalaikan kewajibannya untuk memeriksa
rencana kerja Pemborong pada waktunya, maka kegagalan Pemborong untuk memulai
pekerjaan sehubungan dengan belum adanya rencana kerja yang memulai pekerjaan
yang disetujui Direksi, sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemborong
bersangkutan.
1.4.2. GAMBAR KERJA (S D )
HOP RAWING
Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawings)
belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan terlaksana,
Pemborong wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan
memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi /
Pegawas.
Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi / Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
untuk mana gambar-gambar tersebut di atas harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga).
Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemesanan
bahan atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai.
1.4.3. IJIN PELAKSANAAN
Ijin pelaksanaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut,
Pemborong diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis kepada Direksi /
Pengawas dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui. Ijin pelaksanaan yang disetujui
sebagai pegangan Pemborong untuk melaksanakan pada bagian pekerjaan tersebut.
1.4.4. CONTOH PEKERJAAN (M U ).
OCK P
Bila pekerjaan dikehendaki oleh Direksi/Pengawas, Pemborong wajib menyediakan
sebelum pekerjaan dimulai.
1.4.5. RENCANA MINGGUAN DAN BULANAN
Selambat lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, Pemborong wajib untuk menyerahkan kepada direksi/pengawas suatu rencana
mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
dalam minggu berikutnya.
Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari tiap bulan, Pemborong wajib menyerahkan
kepada Direksi/pengawas suatu rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya,
berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk
dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
Kelalaian Pemborong untuk menyusun dan menyerahkan rencanan mingguan maupun
bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/Pengawas dalam
melaksanakan pekerjaan.
Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, pemborong diwajibkan untuk
memberitahu Direksi/Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
1.4.6. KUALITAS PEKERJAAN
Pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis pekerjaan
bersangkutan.
1.4.7. PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara
dan tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam pada 1.2 dari
Persyaratan Teknis Umum ini.
Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/Lembaga yang akan melakukan
pengujian dipilih atas persetujuan Direksi/Pengawas dari Lembaga/Badan Penguji milik
Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi/Pengawas dianggap
memiliki obyektifitas dan Integritas yang meyakinkan. Atau hal yang terakhir ini
Pemborong/supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Pemborong.
Dalam hal dimana Pemborong tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari bahan penguji
yang ditunjuk oleh Direksi, Pemborong berhak mengadakan pengujian tambahan pada
lembaga/Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut di atas untuk
mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh pemborong.
Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
a. Memilih Badan / Lembaga Penguji ketiga atau kesepakatan bersama.
b. Melakukan pengujian ulang pada bahan / lembaga Penguji pertama atau kedua dengan
ketentuan tambahan sebagai berikut :
i. Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi / Pengawas dan
Pemborong / supplier maupun wakil-wakilnya.
ii. Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat alat penguji.
c. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak
sepakat untuk menganggapnya demikian.
d. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian
yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua
pengulangan pengujian menjadi tanggung jawab pemborong / supplier.
e. Apabila hasil pengujian ulang menunjukan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
pengujian yang kedua, maka:
2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Pemborong / Supplier
akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan / pengulangan
pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan
bersangkutan dan bagian bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana
besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi
1.4.8. PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang lain yang mana
akan secara visual menghalangi Direksi / Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang
terdahulu, pemborong wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi / Pengawas mengenai
rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan tersebut,
sedemikian rupa sehingga Direksi / Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan
pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
Kelalaian Pemborong untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak kepada
Direksi / Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran yang menutupi tersebut, guna
memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh
Pemborong.
Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil langkah-
langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan di atas, maka setelah lewat 2 (dua)
hari sejak laporan disampaikan, pemborong berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan
menganggap bahwa Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi / Pengawas atas suatu pekerjaan tidak
melepaskan Pemborong dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat
Perjanjian Pemborong (SPP).
Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Pemborong masih dapat diperintahkan
untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan
bagian pekerjaan yang ditutupi.
1.4.9. KEBERSIHAN DAN KEAMANAN
Pemborong bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa berada dalam
keadaan rapi dan bersih.
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan di area kerja, termasuk apabila diperlukan
tenaga, peralatan, atau tanda-tanda khusus.
1.5. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
1.5.1. DOKUMEN TERLAKSANA (A B D )
S UILT OCUMENTS
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Pemborong wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari:
i. Gambar-gambar terlaksana (as built drawing)
ii. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah dilaksanakan.
b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Pemborong untuk pekerjaan:
i. Pekerjaan Persiapan
ii. Supply bahan, perlengkapan / peralatan kerja
c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari :
i. Dokumen pelaksanaan
ii. Gambar-gambar perubahan
iii. Perubahan Persyaratan Teknis
iv. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
Direksi / Pengawas.
d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi / Pengawas
e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
pekerjaan pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara operasional
membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini harus
dilengkapi dengan daftar pesawat / instalasi / peralatan / perlengkapan yang
mengidentifikasi lokasi dari masing-masing barang tersebut.
f. Kecuali dengan ijin khusus dari Direksi / Pengawas dan Pemberi Tugas, Pemborong
harus membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Pemberi Tugas.
Pemborong tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari
dokumen terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.
1.5.2. PENYERAHAN
Pada waktu penyerahan pekerjaan, Pemborong wajib menyerahkan kepada Pemberi Tugas:
a. 2 (dua) dokumen terlaksana
b. Untuk peralatan / perlengkapan:
i. 2 (dua) set pedoman operasi (operational manual)
ii. suku cadang sesuai yang dipersyaratkan
c. Untuk berbagai macam:
i. Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” bila ada
ii. Minimum 1 (satu) set kunci duplikat
d. Dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat fiskal pajak, dan lain-
lain)
e. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee / Warranty sesuai uang yang
dipersyaratkan.
f. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Direksi / Pengawas
g. Bahan finishing cat minimal 3 (tiga) galon (masing-masing warna)
h. Bahan finishing lantai / dinding & atau masing masing minimal 2 m2
1.6. KEAMANAN PENJAGAAN
Untuk keamanan Pemborong diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja terhadap
pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-bangunan,
jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan taman-taman yang telah ada.
Pemborong berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila bangunan
yang telah terjadi kerusakan akibat pekerjaan ini, maka pemborong berkewajiban untuk
memperbaiki / membetulkan sebagaimana mestinya.
Pemborong harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada waktu
lembur, jika Pemborong menggunakan aliran listrik dari bangunan / komplek, diwajibkan bagi
pemborong untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
Pemborong harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak mengurangi
kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk Pembangunan
pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketentraman penduduk atau jalan-jalan yang
harus digunakan baik jalan perorangan atau umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain.
Pemborong harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan
dengan hal tersebut di atas.
Pemborong harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan raya atau
jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun
kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan / material guna keperluan proyek.
Apabila Pemborong memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit
alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang mungkin akan
mengakibatkan kerusakan dan seandainya pemborong akan membuat perkuatan-perkuatan di
atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas dan Instansi
Yang berwewenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Pemborong.
1.7. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.7.1. DIREKSI KEET
a. Bangunan sewa
Sebelum pemborong memulai pelaksanaan pekerjaan ini diharuskan
menyediakan Direksi Keet dengan cara menyewa berupa bangunan yang berukuran 18
m2. Bangunan ini harus dilengkapi dengan toilet / WC dan kamar mandi yang khusus
dimanfaatkan oleh Direksi / pengawas.
b. Kelengkapan Direksi Keet
Sebagai kelengkapan direksi keet guna penyelesaian administrasi di lapangan,
maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai pemborong harus terlebih dahulu
melengkapi peralatan antara lain:
i. Soft board menempel di dinding 2x1,2x2,4
ii. (Satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,2 x 4,8 m
iii. (Tujuh) buah kursi duduk ruang rapat
iv. (Satu) White Board (1,2 x 2,4) dan peralatannya
v. (Satu) rak / almari buku sederhana
vi. (satu) set kelengkapan PPPK ( P3K)
vii. (Lima) buah Helm
Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah terima ke II) semua peralatan /
kelengkapan tersebut dalam ayat ini menjadi milik kontraktor, dengan demikian
pembiayaannya dianggap sewa.
Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di Proyek untuk setiap saat dapat
digunakan oleh direksi Lapangan adalah :
a. (satu) buah kamera
b. (satu) buah alat ukur Schuitmaat.
c. (satu) buah alat ukur optik (theodolit / waterpass)
d. (satu) buah personal komputer
e. (satu) buah printer
1.7.2. KANTOR DAN GUDANG ARSITEKTUR
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor menyewa bangunan dengan ukuran 12 m2
untuk tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah dapat persetujuan dari pihak
Direksi / Pengawas berkenaan dengan penempatannya.
Semua Boukeet perlengkapan Pemborong dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir
(serah terima) harus dikembalikan ke pemilik bangunan.
1.7.3. PAGAR PENGAMAN PROYEK
Kontraktor harus membuat pagar pengaman proyek dari seng tinggi 200 cm dan rangka
kayu 5/7 dengan rapi serta dilengkapi dengan pintu untuk keluar masuknya kendaraan proyek (
apabila areal pekerjaan belum ada / tidak memungkinkan digunakannya dinding pagar yang ada ).
1.7.4. SARANA PEKERJAAN
Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja.
Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan
Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus aman dari segala
kerusakan hilang dan hal - hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
1.7.5. PENGATURAN JAM KERJA DAN PENGERAHAN TENAGA KERJA
Pemborong harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja
pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja
dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
Kecuali ditentukan lain, Pemborong harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-fasilitas
lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan
fasilitas kesehatan lainya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang cukup serta pencegahan
penyakit menular)
Pemborong harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat pekerjaan tidak
melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan pemborong harus melarang
siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan
1.7.6. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN / SARANA YANG ADA
Segala kerusakan yang timbul pada bangunan / konstruksi sekitarnya menjadi tanggung
jawab Pemborong untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas akibat pelaksanaan
pekejaan.
Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus selalu menjaga kondisi jalan sekitarnya
dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan
pekerjaan ini.
Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan / menyerahkan kepada pihak yang
berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah.
1.7.7. PENJAGAAN DAN PAPAN NAMA
Pemborong bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan petugas
keamanan untuk mengatur sirkulasi / arus kendaraan keluar / masuk proyek.
Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu melihat
kondisi keamana lingkungan sekitar.
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus memasang papan nama proyek.
1.7.8. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR BERSIH DAN DAYA LISTRIK UNTUK
BEKERJA
Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dari Sumur pantek atau PDAM. Air harus
bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan rencana.
Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk pembangkit
tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan pengawas. Daya
listrik juga disediakan untuk mensuplai kantor Direksi Lapangan.
Segala Biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Kontraktor.
1.7.9. DRAINASE TAPAK
Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada di tapak,
kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada.
Arah aliran air ditujukan ke daerah / permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke
saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembuangan.
Pembuatan saluran sementara harus sesuai dangan petunjuk dan persetujuan Direksi /
Pengawas.
1.7.10. MENGADAKAN PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
a. Pengukuran Tapak kembali.
Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengawas / Direksi untuk
diminta keputusannya.
Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass / Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan. Kontraktor
harus menyediakan Theodolith / waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk
kepentingan pemeriksaan Pengawas / Direksi selama pelaksanaan Proyek.
Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
Direksi.
Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
b. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak /
kedudukan bangunan terhadap titik patok / pedoman yang telah ditentukan, siku
bangunan maupun datar (water pass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan
dengan memakai alat water pass instrument / Theodolith. Hal tersebut dilaksanakan
untuk mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainnya dengan hasil yang baik dan
siku.
Untuk mendapatkan titik Peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang
tercantum pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak
sesuainya antara kondisi lapangan dengan Lay Out, Pemborong harus melapor pada
Pengawas / Perencana.
c. Pemasangan Bouwplank
Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
Bowplank / pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan bench mark
yang diberikan konsultan pengawas secara tertulis serta bertanggung jawab atas
ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan
peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.
Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan
dalam hal tersebut di atas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong
serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila
kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi Pekerjaan.
Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya
tidak menyebabkan tanggung-jawab Pemborong menjadi berkurang.
Pemborong wajib melindungi semua bench mark, dan lain-lain atau seluruh
referensi dan realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
d. Bahan dan Pelaksanaan.
i. Tiang Bowplank menggunakan kayu meranti ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2.00
m1, sedangkan papan bowplank ukuran 2/20 dari kayu Sengon dipasang datar
Water Pass.
ii. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as tepi
bangunan dengan patok - patok yang kuat, bowplank tidak boleh dilepas /
dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat
dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.
BAB 2
PEKERJAAN STRUKTUR
2.1. PEKERJAAN TANAH UNTUK LAHAN BANGUNAN
A. Lingkup Pekerjaan
1) Tenaga kerja, bahan dan alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat- alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
sesuai dengan spesifikasi ini.
2) Galian tanah pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pondasi batu kali, balok pondasi dan struktur
lainnya yang terletak di dalam atau di atas tanah, seperti tercantum di dalam gambar
rencana atau sesuai dengan kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat
dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
B. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Level galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam gambar
rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan
terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera
didiskusikan dengan Konsultan Pengawas sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan
yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2) Jaringan utilitas
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain,
maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala
kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan
utilitas aktif yang ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi pekerjaan
harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas atas
tanggungan Kontraktor.
3) Galian yang tidak sesuai
Jika galian dilakukan melebihi ke dalaman yang ditentukan, maka kontraktor harus
mengisi / mengurug kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi
syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat, atau galian tersebut
dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.
4) Urugan kembali
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang diisyaratkan
pada bab mengenai urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengurugan kembali ini hanya
boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
5) Pemadatan dasar galian
Dasar galian harus rata / water pas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan
organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan
yang berlaku.
6) Air pada galian
Kontraktor wajib mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib
menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk
menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus
merencanakan secara benar, kemana air tanah harus dialirkan, sehingga tidak terjadi
genangan air / banjir pada lokasi disekitar proyek. Di dalam lokasi galian harus dibuat
drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
7) Struktur pengaman galian dan pelindung galian
Jika galian yang harus dibuat ternyata cukup dalam, maka kontraktor harus membuat
pengaman galian sedemikian rupa hingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian.
Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1:2 (Vertikal :
Horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton terpasang, maka galian
tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran terpal / kanvas
sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar matahari.
8) Perlindungan benda yang dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang dilindungi
selama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda
tersebut harus tetap pada tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian
kontraktor harus diperbaiki / diganti oleh kontraktor.
9) Urutan galian pada level berbeda
Jika ke dalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai dari
bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
2.2. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
A. Lingkup pekerjaan
1) Tenaga kerja, bahan, dan alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
sesuai dengan spesifikasi.
2) Lokasi pekerjaan
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan elevasi
seperti tertera pada di dalam peta kontur.
3) Pembersihan akar tanaman dan sisa galian
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut harus dibersihkan
dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan
yang memenuhi syarat.
B. Persyaratan bahan
1) Bahan Bekas Galian di dalam Lokasi Proyek
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat
untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
2) Bahan Urugan dari Luar Lokasi Proyek
Jika tanah urug didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi syarat
sebagai berikut :
A. Memiliki koefisien permeabilitas dari 10-7 cm / detik
B. Mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas tanah organis,
kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10%
partikel gravel.
C. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10%. Bahan yang mempunyai PI lebih
dari 10% akan sulit dipadatkan.
D. Gumpalan gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam
kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
E. Secara umum bahan tersebut berupa sirtu / pasir batu yang sebelum mendatangkan
harus sudah mendapat persetujuan konsultan Pengawas.
3) Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan
diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Cara Pengurugan dan Pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal lapisan 20 cm dan
pemadatan dilakukan sampai mencapai kepadatan maximum pada kadar air optimum
yang ditentukan di dalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan
memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Jika tidak tercantum
dalam gambar rencana, maka pemadatan harus dilakukan sampai mencapai derajat
kepadatan 98%.
2) Pemasangan Patok
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna
tertentu pula.
3) System Drainase
Pada daerah yang basah, kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa
sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan dilakukan dengan bantuan
pompa air. Sistem drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Dan sistem drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan
berlangsung agar dapat berfungsi secara efektif untuk menaggulangi air yang ada.
4) Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material
sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan.
5) Toleransi Kerataan
Toleransi Pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan ± 50 mm
terhadap Kerataan yang ditentukan.
6) Level Akhir
Hasil test di lapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas. Semua
hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk
mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
7) Perlindungan Hasil Pemadatan.
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan
dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air
hujan, panas matahari dan sebagainya perlindungan dapat dilakukan dengan menutupi
permukaan plastik. Pekerjaan pengadaan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi
syarat dan mendapat persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
8) Pemadatan Kembali.
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai deangan kepadatan yang dibutuhkan dan
diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum memulai lapisan
berikutnya, bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki,
lapisan tersebut harus diulangi perkerjaanya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan
yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang telah dibutuhkan, jadual
pengujian harus diajukan oleh kontraktor kepada konsultan pengawas.
2.3. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
A. Lingkup Pekerjaan
1) Tenaga kerja, bahan, dan alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
sesuai dengan spesifikasi.
2) Lokasi pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah lapisan
lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah
seperti sloof, dan pekerjaan beton yang lain yang berhubungan langsung dengan tanah.
3) Pembersihan akar tanaman padat dan sisa galian
Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar
galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut
harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
B. Persyaratan bahan
1) Bahan Urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas
dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
2) Air Kerja
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan
organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa di
laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi
syarat, maka kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
C. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Tebal pasir urug
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja harus diberi
lapisan pasir urug tebal 10 cm padat atau sesuai dengan gambar kerja. Pemadatan harus
dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang bekerja.
2) Cara pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadat dengan alat pemadat
yang disetujui konsultan Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak
kurang dari 98% dari kepadatan optimum Laboratorium. Pemadatan harus dilakukan
pada kondisi galian yang memadai agar didapat hasil kepadatan yang baik. Kondisi
galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan.
Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut di atas tidak memenuhi.
3) Air pada lokasi pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib
menyediakan Pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan.
Kontraktor harus membuat rencana yang benar, agar air tanah dapat dialirkan kelokasi
yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan membuat sumpit pada tempat
tertentu.
4) Tanah di sekitar pasir urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir
urug. Jika pasir urug tersebut tercampur dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib
mengganti pasir urug tesebut dengan bahan lainnya yang bersih.
5) Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
2.4. PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH
A. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pasangan batu belah untuk pondasi bangunan
serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
Direksi / Konsultan Pengawas.
B. Persyaratan bahan
1) Batu kali yang digunakan adalah batu gunung, berwarna kehitaman dan harus batu
belah/tidak bulat dan tidak porous serta tidak rapuh.
2) Semen, pasir dan air persyaratan lihat pekerjaan beton
3) Lapisan batu gunung yang digunakan:
Jenis : batu belah/batu gunung ukuran 15 s.d. 20 cm
Bahan Perekat : adukan : 1 Pc : 6 PP
C. Syarat pelaksanaan
1) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan PUBI 1982, dan harus seijin
Direksi / Konsultan Pengawas.
2) Setelah galian pondasi siap maka sebelum dipasang batu belah, tanah dasar harus
diberi lapisan pasir urug/sirtu dibawahnya setebal 10 cm dan dipadatkan.
3) Pasangan batu belah disusun dengan bersilang, semua permukaan bagian dalam
harus terisi adukan perekat dan semua nat yang tebal diisi dengan kricak. Tinggi
pemasangan tidak boleh lebih dari 0.5 m dalam satu hari. Sisi samping pondasi harus
diplester kasar sesuai adukan perekat pondasinya.
4) Untuk pasangan batu belah yang menggunakan lapisan batu kosong (aanstamping),
pasangan batu kosong harus ditata dengan sisi panjang tengah dan bersilang
kemudian diberi / ditabur pasir bagian atasnya hingga pasir mengisi lobang-lubang
yang terdapat disela-sela batu. Ketinggian pasangan aanstamping 20 cm atau
mengikuti gambar kerja. Setelah pasir merata kemudian ditimbris.
2.5. PEKERJAAN BETON BERTULANG
A. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan serta pengangkutan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang tercantum dalam gambar,
serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti acuan, besi, beton dan admixtures.
Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengamanan baik pekerja maupun
fasilitas lain di sekitar sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
B. Peraturan-peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
1) Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK-SNI T-15 – 1991-
03)
2) Pedomen Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
3) Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983
4) Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983
5) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1082)-NI-3
6) Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 / NI-8
7) Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81)
8) Mutu dan Cara Uji Semen Beton (SII 0052-80)
9) ASTM C-33 Standart Specification for Concrete Agregates.
10) Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)
11) Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)
12) American Society for Testing Material (ASTM)
13) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
14) Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC : 699.81 : 624.04)
15) Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non
gedung (SNI 1726-2012)
16) Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non
gedung (SNI 1726-2019)
17) Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan struktur lain (SNI 1727-
2013)
18) Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural AISC 2010 (SNI 1729-2015)
19) Persyaratan beton struktural dan bangunan gedung (SNI 2847-2013)
20) Persyaratan beton struktural dan bangunan gedung (SNI 2847-2019)
C. Keahlian dan pertukangan
Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman, termasuk
tenaga ahli untuk acuan / bekisting sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkinan
yang terjadi. Selain itu, tukang yang digunakan harus sudah paham dengan pekerjaan yang
sedang dilaksanakan, terutama pada saat dan setelah pengecoran berlangsung. Semua
tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan
beton selesai dilakukan. Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai
Kontraktor harus mengusulkan metode kerja dan harus disetujui Konsultan Pengawas.
D. Persyaratan bahan
1) Semen
Persyaratan bahan untuk semen adalah sebagai berikut:
a. Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang
telah ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan dalam standart tersebut.
b. Semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama dan dalam keadaan baru.
c. Semen yang dikirim harus terlindung dari hujan dan air. Semen harus terbungkus
dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat.
d. Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan
diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak
diinginkan. Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 sak. Sistem
penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak
tersimpan terlalu lama.
e. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti
membatu, tidak diijinkan untuk dipakai.
f. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat
dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
g. Untuk bahan semen digunakan ex. Tiga Roda, Holcim/Dynamix, Gresik.
2) Agregat
Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu agregat kasar /
batu pecah dan agregat halus / pasir beton. Kedua jenis agregat ini diisyaratkan sebagai
berikut:
i. Agregat Kasar, ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar harus tidak
melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal
pelat. Atau ¾ jarak bersih minimum antar baja tulangan, berkas baja tulangan atau
tendon pratekan atao 30 mm. Gradasi Agregat tersebut secara keseluruhan harus
sesuai dengan yang diisyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadi adanya sarang
kerikil atau rongga dengan ketentuan sebagai berikut:
Sisa di atas ( % Berat )
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnya 01-10
Agregat kasar menggunakan split 2/3 pecah mesin.
ii. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan
bahan organik, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar Lumpur harus lebih kecil dari
4% berat. Agregat halus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan
apabila diayak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Sisa di atas ( % berat )
Ayakan 4.00 mm ≥ 0.2
Ayakan 1.00 mm ≥ 10
Ayakan 0.25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena suatu hal, maka Kontraktor
wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas. Agregat
harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaanya dan harus dicegah
supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah. Agregat halus/pasir beton
menggunakan ex lokal.
3) Air untuk campuran beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau
besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan.
4) Besi beton
Besi beton harus selalu menggunakan besi beton ulir (deformed bars) untuk tulangan
utama dan sengkang kecuali ditentukan lain dalam gambar. Ketentuan mengenai besi
beton adalah:
a. Ex Krakatau Steel, Master Steel, Lautan Steel, Perwira, Hanil Jaya Steel
(Standar SNI)
b. ≤ P10 mm (tulangan polos) : BjTP 280
c. > S10 mm (Tulangan ulir) : BjTS 420B
Agar diperoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-
syarat:
a. Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat, dan tidak cacat.
b. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
c. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi.
d. Besi standart SNI
Pemakaian besi beton jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
5) Admixtures material tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki
sifat suatu campuran beton. Jenis, jumlah bahan yang ditambahkan dan cara
penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil uji. Hasil uji ini
dengan menggunakan bahan semen dan agregat yang akan dipakai pada proyek ini.
Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur,
memperlambat atau mempercepat pengikatan dan atau pengerasan beton harus
memenuhi “Specification for Chemical Admixtures for Concrete“ (ASTM C494) atau
memenuhi Standart Umum Bahan Bangunan Indonesia.
6) Kualitas beton
a. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus
dibuktikan dengan pengujian seperti diisyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
b. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus
melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang
berlaku dengan mengadakan trial mix di laboratorium yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
c. Zona 1 (Kios dan Kantor Pengelola Pasar) :
Semua beton struktur lantai 1, 2, dan tangga menggunakan mutu K 225.
Semua beton non struktur lantai 1, 2 menggunakan mutu K 175
d. Zona 2 (Kios) :
Semua beton menggunakan mutu K 175.
e. Zona 3 (Kios) :
Semua beton menggunakan mutu K 175.
f. Zona 4 (Los) :
Semua beton struktur menggunakan mutu K 225.
Semua beton non struktur Los menggunakan mutu K 175
g. Bangunan Infrastruktur
Semua beton untuk bangunan infrastruktur menggunakan mutu K 175.
h. Beton untuk lantai kerja dengan mutu K-100.
7) Desain adukan beton.
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan
memberikan kelecakan (Workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton
mudah dituangkan ke dalam acuan dan sekitar besi beton, tanpa menimbulkan
segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara berlebihan. Campuran beton
harus dirancang sesuai dengan mutu beton yang ingin dicapai, dengan batasan di
bawah ini :
MUTU BETON K225 K250 K275 K300 K350 k400
Kuat tekan minimum 7 hari ( 158 175 192 210 245 280
U
kg/cm2 )
n
Jumlah Semen minimum (kg/m3 ) 300 300 300 325 350 375
t
Jumlah Semen Maksimum 550 550 550 550 550 550
(kg/m3)
W / C faktor, maksimum 0.55 0.55 0.55 0.55 0.5 0.5
Beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus, maka harus menyerahkan
mix-design yang diusulkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air, maka jumlah semen minimum harus
sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok waterproofing.
E. Pengujian bahan
1) Umum
a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian
termasuk mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai dengan yang
disyaratkan. Kontraktor harus menyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji
diperoleh untuk persetujuan oleh konsultan pengawas.
b. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor harus
melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan selanjutnya
mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan.
c. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai dengan
pengarahan Konsultan Pengawas.
d. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Kontraktor
harus mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari pabrik, dimana pengujian
dilakukan secara berkala, dengan cara sesuai dengan spesifikasi ini.
2) Laboratorium Penguji
a. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu
laboratorium penguji material yang akan digunakan. Laboratorium bertanggung
jawab untuk melakukan semua pengujian dengan spesifikasi ini.
b. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji di
lapangan seperti tersebut berikut ini, berikut tenaga ahli yang menguasai
bidangnya.
c. Alat penguji agregat kasar dan agregat halus.
Alat pengukur kadar air (moisture content) dari agregat
Alat pengukur kelecakan beton (slump)
Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpanan untuk merawat benda uji
pada temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari.
d. Jika menggunakan beton Ready Mix, maka peralatan yang disebut (a) dan (b) di
atas harus dipersiapkan pada pabrik beton ready mix.
3) Pengujian agregat
Pengujian pendahuluan agregat
Kontraktor harus melakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut:
a. Sieve analysis
b. Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain.
c. Pengujian unsur organis
d. Pengujian kadar Clorida dan Sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan (a) dan (b) dengan pengujian kadar air dari tiap jenis agregat
harus dilakukan terhadap contoh untuk setiap Trial Mix.
4) Pengujian beton
a. Benda uji beton
Benda uji harus diberi kode / tanda yang menunjukan tanggal pengecoran, lokasi
pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan. Benda uji harus diambil
sebelum beton dituang ke lokasi pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan oleh
konsultan pengawas.
b. Test beton
i. Pada awal pelaksanaan, harus dibuat benda uji. Benda uji tersebut ditentukan
secara acak oleh konsultan pengawas dan harus dirawat sesuai dengan
persyaratan.
ii. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Konsultan Pengawas dapat
meminta jumlah benda uji yang lebih besar dari ketentuan di atas. Dengan
beban biaya ditanggung oleh kontrator.
c. Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium
penguji untuk disahkan oleh Konsultan Pengawas. Laporan tersebut harus
dilengkapi dengan perhitungan Tekanan Beton Karakteristik.
d. Evaluasi Kualitas Beton berdasarkan Hasil Uji Beton
i. Deviasi Standart – S
Deviasi Standart produksi beton ditetapkan berdasarkan jumlah 30 buah hasil
tes kubus atau silinder. Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang
kurang dari 30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum
dalam tabel berikut :
fc fcr
2
S
N 1
Jumlah Benda Uji ( N ) buah Faktor Pengali ( S )
≤ 15 1.16
20 1.08
25 1.03
≥ 30 1.00
ii. Kuat Tekan Rata-rata ( fcr )
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menentukan proporsi campuran
beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula berikut ini :
fcr = fc’ + 1.64 atau fcr = fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
iii. Kuat Tekan Sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatu beton dikatakan tercapai dengan memuaskan, jika
kedua syarat berikut dipenuhi :
Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yang masing masing terdiri
dari 4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai
nilai di bawah 0.85 fc.
Bila salah satu dari kedua syarat di atas tidak dipenuhi, maka harus diambil
langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas
rekomendasi KP.
e. Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat
dipenuhi, maka jika diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus
melaksanakan pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan
secara khusus dengan melihat kasus perkasus.
5) Pengujian Besi Beton
a. Benda Uji Besi Beton
i. Sebelum besi beton dipesan, Kontraktor wajib mengambil benda uji besi beton
masing-masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai dengan diameter
dan mutu yang akan digunakan. Selanjutnya benda uji besi beton harus diambil
dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas untuk masing masing diameter
besi beton. Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan uji lentur.
ii. Pengujian mutu besi juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu
oleh Konsultan Pengawas. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian
tanpa disaksikan Konsultan Pengawas tidak diperkenankan dan hasil uji
dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
iii. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal
pengiriman, lokasi terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain
data yang perlu dicatat.
iv. Jika akibat suatu alasan, seperti hasil uji yang kurang memuaskan, maka
Konsultan Pengawas berhak untuk meminta pengambilan contoh benda uji
lebih besar dari yang ditentukan di atas, dengan beban biaya ditanggung oleh
kontraktor.
b. Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari laboratorium
penguji untuk diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan laporan tersebut harus
dilengkapi dengan kesimpulan apakah kualitas besi beton tersebut memenuhi syarat
yang telah ditentukan.
F. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara
khusus adalah antara 10 – 14 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump
sebagai berikut, Beton diambil sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton
(begisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas permukaan yang rata.
Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian beton tersebut ditusuk-
tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan di bawahnya.
Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur
penurunannya.
2) Persetujuan Konsultan Pengawas
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan, Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Laporan harus diberikan
kepada Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan.
3) Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diijinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melaporkan kepada konsultan Pengawas
tentang kesiapannya untuk melakukan pengecoran beberapa hari sebelum waktu
pengecoran, untuk memungkinkan Konsultan Pengawas melakukan pemeriksaan
sebelum pengecoran dilaksanakan. Sebelum pengecoran dilakukan harus dipastikan
bahwa semua peralatan yang akan tertanam di dalam beton sudah terletak pada
tempatnya dan semua kotoran sudah dibersihkan dari lokasi pengecoran. Demikian
pula untuk siar pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan.
4) Pengangkutan dan Pengecoran Beton
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi
proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi pembuatan
cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat memperlambat
proses pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi pengecoran juga
harus diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat
beton. Pada saat pengecoran tinggi jauh dari beton segar harus kurang dari 1.50 meter.
Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat
dengan pasta beton sehingga dapat mengakibatkan kwalitas beton menjadi menurun.
Untuk itu harus disiapkan alat bantu seperti piuap tremi sehingga syarat ini dapat
dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar tetap dalam kondisi plastis
dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik.
Kontraktor harus mengajukan jumlah alat dan personil yang akan mendukung
pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan besarnya volume pengecoran yang akan
dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat pemadat mampu memadatkan sekitar 5 – 8 m3
beton segar per jam. Beton segar dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin
dengan lokasi akhir, sehingga masalah segregasi dan pengerasan beton dapat
dihindarkan dan selama pemadatan beton masih bersifat plastis.
G. Pemadatan Beton
1) Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator) dengan
tipe yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Pemadatan tersebut bertujuan untuk
mengurangi udara pada beton yang akan mengurangi kualitas beton, juga berkaitan
dengan kelecakan (workability) beton. Vibrator harus disediakan dalam jumlah yang
memadai, dan di tempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.
2) Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan balok
kolom, dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembersihan yang rapat dan rumit,
maka kontraktor harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton yang
disampaikan kepada Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari sebelum pengecoran
dilaksanakan.
3) Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton
tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomendasi Konsultan Pengawas
agar retak tersebut dapat dihilangkan.
H. Perawatan beton
1) Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan zat
cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton pada
umur beton awal dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat
menyebabkan terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton
harus dilakukan begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan. Untuk itu harus
dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat
terutama pada permukaan beton yang baru dipadatkan.
2) Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air
bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal
seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan karung
yang dibasahi terus menerus selama 7 hari.
I. Adukan beton uang dibuat di tempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat di lapangan
harus memenuhi syarat-syarat:
1) Semen diukur menurut berat
2) Agregat kasar diukur menurut berat
3) Pasir diukur menurut berat
4) Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching
plant)
5) Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
6) Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk
7) Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai
J. Besi beton
1) Pengajuan besi beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengajukan contoh besi beton
dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan digunakan untuk
disetujui Konsultan Pengawas
2) Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak merusak
kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan karat
dapat dihindarkan
3) Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
berdasarkan standar detail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan
dengan menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan cacat, patah, retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan harus
dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan harus dengan bar cutter. Pemotongan
dan pembengkokan dengan sistem panas sama sekali tidak diijinkan. Untuk itu
Kontraktor harus membuat gambar kerja pembengkokan (bending schedule) dan
diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4) Bebas karat
Sebelum besi beton dipasang, permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak
dan lain-lain yang dapat mengurangi lekatan besi beton.
5) Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar standart
detail. Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik / tekan penampang
beton harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang, sehingga
pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan-ketentuan tersebut di atas harus
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Untuk beton bertulang, tebal selimut beton minimum yang harus disediakan untuk
tulangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Tebal Selimut
minimum
(mm)
a. Beton yang dicor langsung di atas tanah dan selalu
75
berhubungan dengan tanah
b. Beton yang berhubungan dengan tanah atau cuaca:
Batang D-19 hingga D-56………………………………… 50
Batang D-16, jarring kawat polos P 16 atau kawat ulir D 16
dan yang lebih kecil ……………………………………… 40
c. Beton yang tidak langsung berhubungan dengan cuaca atau
beton tidak langsung berhubungan dengan tanah:
Pelat dinding, pelat berusuk:
Batang D-44 dan D-56 …………………………………… 40
Batang D-36 dan yang lebih kecil ……………………… 20
Balok, kolom:
Tulangan utama, pengikat, sengkang, lilitan
40
spiral………………………………………………………
Komponen struktur cangkang, pelat lipat:
20
Batang D-19 dan yang lebih besar ………………
Batang D-16, jaring kawat polos P 16 atau ulir D 16 dan
15
yang lebih kecil …………………………………………….
6) Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait, panjang penjangkaran, penyaluran,
letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat dalam
gambar rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka Kontraktor harus meminta
klarifikasi kepada Konsultan Pengawas.
7) Kawat beton dan penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang
kokoh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat yang
berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan.
Pembesian harus ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi, spacers atau besi
penggantung seperti yang ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada
spesifikasi ini. Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan acuan.
Ikatan dari kawat harus dimasukkan ke dalam penampang beton, sehingga tidak
menonjol permukaan beton.
8) Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka
sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar.
Akhiran / kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan di dalam gambar standar
agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian juga untuk besi
pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.
9) Beton tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan
minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor. Jarak
antara beton tahu ditentukan maksimal 100 cm
10) Penggantian Besi
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan
apa yang tertera pada gambar
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang
ada maka Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera dalam gambar.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan
diameter yang terdekat dengan catatan :
i. Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas
ii. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah
jumlah luas). Khusus untuk balok portal, jumlah luas penampang besi pada
tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
iii. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian di
tempat tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan pengecoran.
iv. Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
11) Toleransi Besi
Diameter Besi (mm) Toleransi dia (mm) Toleransi Berat (%)
610 0.4 7
1016 0.4 5
1628 0.5 4
28 0.6 2
K. Toleransi dimensi elemen-elemen struktur
Dimensi elemen stuktur seperti (pelat, balok, kolom, dinding) harus memenuhi toleransi
sebagai berikut :
Dimensi Elemen Toleransi Terhadap B Toleransi Selimut
Struktur (mm) Beton
(mm) (mm)
B 200 9.0 5.0
B 200 12.0 9.0
Dimana B adalah dimensi elemen stuktur baik untuk lebar maupun tinggi. Pelaksanaan yang tidak
memenuhi toleransi tersebut akan dievaluasi oleh konsultan pengawas, untuk selanjutnya
diputuskan. Semua akibat kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor
L. Acuan /Bekisting
1) Umum
a. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara
struktur baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk
digunakan. Acuan merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk
membentuk struktur beton agar sesuai gambar kerja rencana.
b. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan di dalam spesifikasi ini.
Kontraktor dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Di dalam penawarannya Kontraktor wajib
menawarkan sesuai dengan yang ditentukan.
c. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang
tertanam di dalam struktur beton.
2) Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan seperti release
agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan
sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstuksi dan gambar-
gambar disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-
syarat pelaksanaan, secara aman dan benar.
b. Detail-detail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang
ditawarkan di dalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan
material acuan yang khusus untuk menghasilkan detail khusus.
3) Persyaratan Bahan Acuan dan Penyanggah
a. Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton, baja, pasangan bata yang
diplester, kayu atau material lain yang dapat dipertanggung jawabkan kualitasnya.
Penggunaan acuan siap pakai produksi pabrik tertentu diijinkan untuk
dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Acuan yang terbuat dari multiplek yang dilapisi dengan sejenis kertas film yang
khusus yang digunakan untuk acuan sangat dianjurkan dengan tebal plywood
minimal 9 mm. Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan
bentuk / ukuran dari elemen beton yang dibuat.
c. Penyanggah yang terbuat dari baja lebih disukai, walau penggunaan material
penyanggah dari kayu dapat diterima. Bahan dan ukuran kayu yang digunakan
harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
d. Untuk pekerjaan beton yang langsung berhubungan dengan tanah, maka sebagai
lantai kerja harus dibuat dari beton K-100. Sebagai acuan samping dari beton
tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali, batu bata atau material lain yang
disetujui Konsultan Pengawas.
e. Untuk elemen beton tertentu seperti kolom bulat disarankan menggunakan acuan
baja.
4) Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga
mampu memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa
mengalami deformasi yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas.
Deformasi dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan terhadap
kemungkinan beban diluar beban beton juga harus dipertimbangkan, seperti
kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan
perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada
konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan
dilakukan.
b. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar srtuktur adalah ukuran bersih
penampang beton, tidak termasuk plester / finishing. Tambahan elemen tertentu
seperti bentuk / profil khusus yang tercantum di dalam gambar arsitektur juga harus
dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
c. Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa yang
dilakukannya. Gambar kerja tersebut harus lengkap disertai ukuran dan detail-
detail sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Konsultan
Pengawas untuk persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak
diperkenankan untuk memulai pembuatan acuan di lapangan.
d. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas, tanggung jawab sepenuhnya
atas kekuatan, kekakuan dan stabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun
kekeliruan yang mengakibatkan timbulnya biaya tambahan, maka semua biaya
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Acuan harus dibuat sesuai dengan
yang dibuat di dalam gambar kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar
kerja harus segera dibongkar.
e. Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Konsultan
Pengawas berhak untuk meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang
dianggap tidak / kurang sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
f. Inspeksi Konsultan Pengawas
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Konsultan Pengawas.
g. Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya
tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
h. Akurasi
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan /
kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.
Toleransi ukuran dan posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi
ini.
i. Sistem Pengaliran Air
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus
dipersiapkan sistem pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan, air
dapat mengalir ke tempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air.
Acuan harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau
hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan
tidak tergoyang.
j. Ikatan Acuan di Dalam Beton
Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas baut-baut dan
tierod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian,
sehingga bila acuan dibongkar kembali, tidak akan merusak beton yang sudah
dibuat.
k. Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan acuan
yang menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent berpengaruh pula
pada warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya harus
dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran beton harus diperhitungkan
sedemikian rupa sehingga siar-siar pelaksanaan tidak merusak penampilan beton
exposed tersebut. Merk dan jenis release agent yang telah disetujui bersama, tidak
boleh diganti dengan merk jenis lain. Untuk itu Kontraktor harus memberitahukan
terlebih dahulu nama pedangang dari release agent tersebut, data bahan-bahan
bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah utamanya, cara-cara
pemakaiannya, resiko-resiko dan keterangan lain yang dianggap perlu untuk
memperoleh persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
l. Bukaan untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding
harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
m. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus menggunakan steger besi
(scaffolding). Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar
mudah diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
n. Persetujuan Konsultan Pengawas.
Setelah pekerjaan di atas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran. Kontraktor
harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Konsultan
Pengawas.
o. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan plat,
harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sebagai berikut :
Lokasi % Terhadap Bentang
Ditengah bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
p. Pembongkaran Acuan
i. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi
yang dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
pelaksanaannya.
ii. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sebagai berikut:
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton (tiang penyanggah tidak 21 hari
dilepas)
Tiang-tiang penyanggah plat 21 hari
Tiang-tiang penyanggah balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban
dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan digunakan, dan usulan
tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Tidak
ada biaya tambah untuk biaya tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
iii. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu
secara tertulis untuk disetujui Konsultan Pengawas.
2.6. PEKERJAAN RANGKA ATAP
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, perangkaian (assembling) dan ereksi
(erection) seluruh pekerjaan pemasangan baja konvensional dan baja ringan seperti
tercantum dalam gambar kerja yang meliputi pekerjaan kuda-kuda baja konvensioanl
(IWF) dan gording menggunakan material baja konvensional, serta usuk dan reng
menggunakan material baja ringan.
Baja konvensional yang digunakan adalah baja mutu Bj P41 ex Gunung Garuda,
Luatan Steel, Krakatau Steel, sedangkan untuk pekerjaan baja ringan menggunakan
usuk profil C75, tebal 0,75mm (TCT) dan reng TS.35 tebal 0,45mm (TCT) dari baja
ringan ex EKG Steel, Galvapro, Giga Steel.
B. Material Rangka Atap
1) Zona 1 :
Kuda-kuda bangunan kantor pengelola menggunakan material besi canal 2 CNP
100.50.20.2,3
Gording menggunakan material besi canal CNP 100.50.20.2,3
Kuda-kuda tritisan :
Besi siku 2L 40.40.4
Plat buhul 6mm
Usuk dan reng menggunakan baja ringan. Ukuran usuk C.75.75 (tinggi profil
75mm dan ketebalan berikut lapisan pelindung/ coating TCT 0,75mm) hardness
258.2 dan reng TS.35.045 (tinggi profil 35mm dan ketebalan berikut lapisan
pelindung/ coating TCT 0,45mm)
2) Zona 2 :
Gording menggunakan material besi canal CNP 100.50.20.2,3
Kuda-kuda tritisan :
Besi siku 2L 40.40.4
Plat buhul 6mm
Usuk dan reng menggunakan baja ringan. Ukuran usuk C.75.75 (tinggi profil
75mm dan ketebalan berikut lapisan pelindung/ coating TCT 0,75mm) hardness
258.2 dan reng TS.35.045 (tinggi profil 35mm dan ketebalan berikut lapisan
pelindung/ coating TCT 0,45mm)
3) Zona 3 :
Gording menggunakan material besi canal CNP 100.50.20.2,3
Usuk dan reng menggunakan baja ringan. Ukuran usuk C.75.75 (tinggi profil
75mm dan ketebalan berikut lapisan pelindung/ coating TCT 0,75mm) hardness
258.2 dan reng TS.35.045 (tinggi profil 35mm dan ketebalan berikut lapisan
pelindung/ coating TCT 0,45mm)
4) Kuda-kuda baja (Los) :
Kuda-Kuda Baja : WF 300.150.6,5.9
Kuda-Kuda Baja : WF 150.75.5.7.
Konsol baja : WF 150.75.5.7.
Plat plendes : 12mm
End plate : 12mm dan 8mm
Plat Rib : 8 mm
Plat Gording : 5 mm
Baut HTB : Ø 3/4” – 2,5 + Ring
Baut HTB : Ø 1/2” – 2+ Ring
Angkur baut : Ø 3/4” – 70 cm + Ring
Gording : CNP 150.50.20.2,3
Sagrod besi : Ø 10 mm
Bracing/ Ikatan angin : Ø 16 mm
Jarum keras : M16
Regel : CNP 100.50.20.2,3
Besi pengisi regel : Ø 10 mm
Baut pengisi regel : Ø 1/2” – 2+ Ring
Lihat detail gambar kerja
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Design rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta
memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard batas disain
struktur baja cetak dingin (Limit State Cold Formed Stell Structure Design)
2) Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (setifikat pabrik) dari material baja
yang akan digunakan serta dokumen data-data produk
3) Kontaktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-
ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada gambar
kerja adalah ukuran jadi/ finish
4) Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan
oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti kewajiban
yang sama juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan maupun kekurangan lain
akibat kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap
dari arsitek, struktur, mekanikal, dan elektrikal. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan
tambahan hal ini harus dikerjakan atas biaya kontraktor tidak dapat di klaim sebagai
biaya tambahan.
5) Perubahan bahan/ detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Pengawas dan
Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. Semua
perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang
mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan
kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah kurang.
6) Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk kosntruksi baja ringan difabrikasi di
workshop, baik workshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor
bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan pemasangan
semua komponen struktur konstruksi baja ringan.
D. Persyaratan Konstruksi Baja
1) Pengiriman dan Penyimpanan
a. Semua bahan baja yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik asli.
b. Semua bahan baja harus diangkut dengan hati-hati agar tidak menimbulkan goresan
atau tekukan.
c. Bahan-bahan harus disimpan tanpa bersentuhan dengan tanah dan pada lokasi yang
mencegah timbulnya karat.
2) Pengerjaan harus bertaraf kelas satu, semua pekerjaan ini harus diselesaikan bebas dari
puntiran, tekukan dan hubungan terbuka. Semua bagian harus mempunyai ukuran
yang tepat sehingga dalam memasang tidak akan memerlukan pelat pengisi kecuali
bila gambar detail penunjukkan hal tersebut.
3) Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan dipasang dengan hati-hati
untuk menghasilkan tampak yang rapi sekali.
4) Kontraktor diharuskan mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya di tempat pekerjaan
dan tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang pekerjaan pada
tempatnya, terutama pada bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain, atau kap yang
sudah terpasang sebelumnya.
5) Setiap bagian pekerjaan yang buruk yang tidak memenuhi ketentuan di atas, akan
ditolak dan harus diganti atas biaya pemborong.
6) Konstruksi baja yang telah dikerjakan harus segera dilindungi terhadap karat akibat
pengaruh-pengaruh udara, hujan dan lain-lain dengan cara yang memenuhi
persyaratan.
2.7. PEKERJAAN USUK RENG BAJA RINGAN
A. Umum
Pekerjaan rangka usuk dan reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap
utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng. Jarak usuk maksimal 60 cm.
Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw)
dengan jumlah yang cukup.
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
1) Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
2) Pekerjaan pambuatan kuda-kuda
3) Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
4) Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan
5) Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-
kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur tritisan, ikatan angin dan
bracing (ikatan pengaku).
Usuk dan reng dari baja ringan ex EKG Steel, Galvapro, Giga Steel.
B. Persyaratan Bahan/ Material
1) Material merupakan produk pabrik dengan standar SNI dengan spesifikasi sebagai
berikut :
Memiliki system manajemen mutu standar SNI ISO 9001:2015
Baja ringan SNI 8399:2017 untuk profil baja ringan berdasarkan peraturan BSN
SNI 8399:2017) dengan masa berlaku minimal sampai Desember 2024
Memiliki uji tarik baja ringan, uji berat baja ringan, uji geser baut dari laboratorium
terakreditasi di KAN
2) Profil material :
Berat minimal baja ringan per gram/m adalah :
Profil C75, tebal 0,75 mm = 820 – 860 gram/m
Profil C75, tebal 1 mm = 1100 – 1220 gram/m
Kapasitas 3 buah baut = 28389,4 N
Material merupakan produksi pabrik dengan standar SNI dengan spesifikasi
sebagai berikut:
a. Komposisi bahan
- Aluminium (AL) = 55 %
- Zinc (Zn) = 43.5 %
- Silicon (Si) = 1.5 %
b. Baja mutu tinggi G 550
c. Kekuatan leleh minimum 550 Mpa
d. Tegangan maksimum > 550 Mpa
e. Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
f. Modulus Geser 80.000 Mp
Profil Material
a. Profil Truss baja ringan
C.75.75 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan berikut lapisan pelindung /
coating TCT 0,75 mm)
C.75.1.00 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan berikut lapisan pelindung /
coating TCT 1,00 mm)
b. Profil reng baja ringan
TS 35.045 (tinggi profil 35mm dan ketebalan berikut lapisan pelindung /
coating TCT 0,45mm
C. Sistem Pemasangan
Pekerjaan pemasangan rangka atap (rangka kuda-kuda)
1. Teknik pemasangan rangka dan baut berdasarkan gambar kerja
2. Cara sambung baja ringan dengan ring balk
Baut Kuda Kuda 12 mm x 20 mm
Baut Reng 10 mm x 16 mm
Dynabolt 10 mm x 77 mm
L-Bracket : Baja Ringan C75.75
3. Brace sistem (Bracing)
Bottom Chord Bracing : pengaku/ikatan pada tarik bawah (bottom chord) pada kuda-
kuda baja ringan
Top Chord Bracing : pengaku/ikatan pada tarik atas (top chord) pada kuda-kuda baja
ringan
Lateral Tie Bracing : pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja ringan,
sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal pada batang tekan
Diagonal Web Bracing : pengaju / bracing diagonal antara web pada kuda-kuda baja
ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan
Strap brace
4. Pekerjaan pemasangan usuk dan reng (kombinasi dengan baja konvensional)
Cara Sambung Usuk dengan Gording Box :
Baut Usuk 12 mm x 20 mm
Baut Reng 10 mm x 16 mm
L-Bracket : Baja Ringan C75.75
Pemasangan Usuk harus menggunakan Braket C75.75 (sebagai kaki) yang berfungsi
untuk menyamakan elevasi agar rata (tidak mengikuti elevasi gording)
D. Persyaratan Pra - Konstruksi
Kontraktor wajib melampirkan :
1) Garansi pemasangan dan produk selama 10 tahun yang dikeluarkan oleh kantor pusat
sebagai produsen resmi (bukan dari kantor cabang atau aplikator lain yang mengerjakan
proyek).
2) Perhitungan struktur rangka atap baja ringan menggunakan software Light Weight Steel
Truss System yang mencantumkan secara detail kekuatan beban (loading parameter).
Program memiliki lisensi khusus / eksklusif (software khusus tidak dijual bebas)*
3) Pemasangan dikerjakan oleh tenaga ahli yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki
sertifikat keahlian (SKT) dari kantor pusat dan LPJK.
4) Surat dukungan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen bajaringan.
5) Pemasangan rangka atap baja ringan dikerjakan oleh tenaga ahli yang sudah mengikuti
pelatihan dan memiliki sertifikat keahlian dari kantor pusat.
6) Memiliki gambar kerja untuk aplikator lapangan.
E. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Desain rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta
memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard batas disain
struktur baja cetak dingin (Limit State Cold Formed Stell Structure Design).
2) Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (setifikat pabrik) dari material baja yang
akan digunakan serta dokumen data-data produk.
3) Kontaktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-
ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada gambar kerja
adalah ukuran jadi/ finish
4) Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan
oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti kewajiban yang
sama juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan maupun kekurangan lain akibat
kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap dari
arsitek, struktur, mekanikal, dan elektrikal. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan
tambahan hal ini harus dikerjakan atas biaya kontraktor tidak dapat di klaim sebagai
biaya tambahan.
5) Perubahan bahan/ detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Pengawas dan
Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. Semua perubahan
yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang mempengaruhi
kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan kurang akan
diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah kurang.
6) Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan difabrikasi di
workshop, baik workshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor bertanggung
jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan pemasangan semua
komponen struktur konstruksi baja ringan.
F. Persyaratan Konstruksi Baja Ringan
1) Pengiriman dan Penyimpanan
a. Semua bahan baja yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik asli.
b. Semua bahan baja harus diangkut dengan hati-hati agar tidak menimbulkan goresan
atau tekukan.
c. Bahan-bahan harus disimpan tanpa bersentuhan dengan tanah dan pada lokasi yang
mencegah timbulnya karat.
2) Pengerjaan harus bertaraf kelas satu, semua pekerjaan ini harus diselesaikan bebas dari
puntiran, tekukan dan hubungan terbuka. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang
tepat sehingga dalam memasang tidak akan memerlukan pelat pengisi kecuali bila
gambar detail penunjukkan hal tersebut.
3) Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan dipasang dengan hati-hati
untuk menghasilkan tampak yang rapi sekali.
4) Kontraktor diharuskan mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya di tempat pekerjaan
dan tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang pekerjaan pada tempatnya,
terutama pada bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain, atau kap yang sudah
terpasang sebelumnya.
5) Setiap bagian pekerjaan yang buruk yang tidak memenuhi ketentuan di atas, akan
ditolak dan harus diganti atas biaya pemborong.
6) Konstruksi baja yang telah dikerjakan harus segera dilindungi terhadap karat akibat
pengaruh-pengaruh udara, hujan dan lain-lain dengan cara yang memenuhi persyaratan.
7) Sambungan: Alat penyambung antara elemen rangka atap yang digunakan untuk
fabrikasi dan instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan
spesifikasi sebagai berikut: Kelas Ketahanan Korosi Minimum: Class 2 (Minimum
Coorosion Rating)
8) Pemotongan material
Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan yang
sesuai,
alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh pabrik
Alat potong harus dalam kondisi baik
Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja. Bagian bekas irisan harus
benar-benar datar, lurus dan bersih.
BAB 3
PEKERJAAN ARSITEKTUR
3.1. KETENTUAN UMUM
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
serta cara kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pada spesifikasi teknis ini diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan dan ketentuan
yang berlaku, baik yang bersifat daerah, nasional, maupun internasional, serta berdasarkan
jenis bahan / material, cara pelaksanaan (metode) dan sistem yang dibutuhkan.
Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh konsultan pengawas, yaitu dalam hal
Koordinasi dan Pengawasan, mencakup mutu hasil kerja (kualitas), Waktu pelaksanaan
(Schedule) dan Pembiayaan.
B. Peraturan-peraturan yang Dipakai
1) Peraturan-peraturan / standar setempat yang biasa dipakai.
2) Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971; NI-2.
3) Peraturan Semen Portland Indonesia 1972; NI-8
4) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
5) Ketentuan-ketentuan umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum (A.V.)
No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 14571.
6) Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Konsultan pengawas.
7) Standart Normalisasi Jerman (D.I.N.).
8) American Society for Testing and Material (A.S.T.M.).
9) American Concrete Institute (A.C.I.).
10) Semen Portland harus memenuhi NI-8, SII 0013-81 dan ASTM C 1500-78A
11) Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
12) Kerikil / split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/0087-75/0075-75.
13) Air harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 82 pasal 9, AVGNOR P18-303 dan
NZS-3121/1974.
14) Pengendalian seluruh pekerjaan beton ini harus sesuai dengan persyaratan : PBI 1971
(NI-2) PUBI 1982 dan (NI-8).
15) Standar dari bahan waterproofing mengikuti prosedur yang ditentukan oleh pabrik dan
standar-standar lainnya seperti :NI.3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan 407.
16) Pengendalian pekerjaan keramik harus sesuai dengan peraturan ASTM, NI-129, PUBI
1982 pasal 31 dan SII-0023-81.
17) Pengendalian seluruh pekerjaan cat, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4.
18) Bahan cat yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI
1982 pasal 53, BS No. 3900 : 1970/1971, AS.K-41 dan NI.4, serta mengikuti
ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Semua jenis pekerjaan harus dibuatkan shop drawing dan diajukan kepada Konsultan
Pengawas untuk diperiksa yang selanjutnya dimintakan persetujuan kepada Konsultan
Perencana.
2) Semua bahan yang akan digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya, minimal 3 buah dilengkapi dengan brosur dari pabrik pembuatnya, untuk
mendapatkan persetujuan konsultan pengawas. Contoh bahan yang telah disetujui,
akan dipakai sebagai standart untuk pemeriksaan / penerimaan setiap bahan yang
dikirim oleh Kontraktor ke tempat pekerjaan
3) Khususnya finishing utama, sebelum dikerjakan Kontraktor harus mengajukan 2 atau
3 buah contoh produk yang setara kepada Konsultan Pengawas untuk diserahkan
kepada Perencana, selanjutnya Perencana mengajukan bahan material tersebut kepada
pemberi tugas untuk mendapatkan persetujuannya.
4) Hal-hal yang bertalian erat dengan estetika seperti: warna cat, keramik, dan
sebagainya harus mendapat persetujuan dari Perencana (Arsitek) terlebih dahulu
sebelum dilaksanakan. Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain
yang mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
5) Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif
dari pabrik material yang bersangkutan termasuk mengajukan cara perawatan /
maintenance seluruh bahan / material bangunan sebagai informasi bagi Konsultan
pengawas dan untuk dapat digunakan kelak oleh Pemilik Bangunan.
6) Semua material yang dikirim ke site / lapangan harus dalam keadaan tertutup atau
dalam kantong / kaleng yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type
dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
7) Konsultan Pengawas berhak untuk menolak bahan / material yang datang ke site /
lapangan yang tidak memenuhi persyaratan ataupun tidak sesuai dengan contoh yang
telah disetujui. Bahan yang ditolak harus segera dikeluarkan dari site / lapangan
8) Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih.
Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dan
dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.
9) Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan memeriksa kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out / penempatan, cara pemasangan /
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Kontraktor juga harus memastikan kondisi
site / lapangan sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya pekerjaan.
10) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya Kontraktor
harus segera melaporkan kepada Konsultan pengawas. Kontraktor tidak
diperkenankan melakukan pekerjaan di tempat tersebut sebelum kelainan / perbedaan
diselesaikan.
11) Setiap produk yang diajukan oleh Main / Sub Kontraktor harus dilengkapi dengan cara
perawatan / maintenance dari produk tersebut yang :
Sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik yang bersangkutan ;
Sesuai dengan persyaratan / peraturan setempat ;
Disetujui oleh konsultan pengawas.
12) Untuk setiap pekerjaan cat, maka Kontraktor atau aplikator :
Harus kepada pabrik cat sesuai dengan jumlah kebutuhan proyek ; memberikan
surat penunjukkan dari pabrik cat yang bersangkutan / rekomendasi sebagai
applicator ;
Harus melakukan pengecatan secara full system ;
Harus mengajukan sistem pengecatan dan jenis cat ;
Harus mengajukan urutan kerja;
Harus mengajukan bukti pesanan;
Harus memberikan surat jaminan supply dari pabrik cat sampai proyek selesai;
Harus memberikan surat jaminan mutu berbentuk sertifikat garansi yang
dikeluarkan oleh pabrik cat (produsen) yang ditandatangani Direktur
Perusahaan, dengan dilampiri surat Pengantar dari Main Kontraktor.
13) Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik / Pemakaian / Pemberi Tugas.
3.2. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
3.2.1. PENJELASAN UMUM
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan masing-masing pekerjaan sehingga
mendapatkan hasil yang baik dan sempurna.
b. Penggunaan masing-masing jenis pasangan dapat dilihat pada gambar rencana ataupun
petunjuk / perintah Direksi / Pengawas Lapangan.
c. Pengendalian Pekerjaan:
Persyaratan-persyaratan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada :
PUBI - 1982
NI-3 - 1970
NI-10 - 1973
3.2.2. PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasangan bata merah ini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan seluruh detail
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi / Konsultan
Pengawas.
B. Persyaratan Bahan
1) Bata Merah
Batu bata dari batu bata besar press ex lokal bakar kayu dengan mutu terbaik, dan
yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas. Ukuran yang disyaratkan 5x11x22 cm.
2) Perekat
Sebagai perekat digunakan aduk campuran PC dan pasir pasang. Perbandingan PC dan
pasir pasang lihat pada syarat-syarat pelaksanaan. Persyaratan untuk PC lihat
perkerjaan Beton.
3) Air
Persyaratan untuk air lihat perkerjaan Beton.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Seluruh dinding dari pasangan batu bata dengan aduk campuran 1 PC:6 pasir pasang.
2) Untuk dinding trasram/rapat air dengan aduk campuran 1 PC:3 pasir pasang, yakni
pada dinding dari atas permukaan sloof/balok/pondasi sampai minimum 200 cm di atas
permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah (toilet, kamar
mandi, WC) serta pasangan batu bata di bawah permukaan tanah.
3) Sebelum digunakan batu bata harus direndam air hingga jenuh.
4) Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maximum 24 lapis per
harinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding batu bata tebal ½ batu
yang luasnya maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis
dengan kolom ukuran 13 x 13 cm. dari tulangan pokok 4 diameter minimal 10 mm,
beugel diameter 8 jarak 20 cm, sedangkan jarak antar kolom satu dengan yang lain
dibuat maksimal 3 (tiga) meter.
5) Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus
diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu
ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam
pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm, kecuali bila satu dan hal lain hal ditentukan
lain oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
6) Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah lebih dari dua.
7) Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan bata merah sama sekali tidak
diperkenankan.
8) Setelah batang terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikeruk sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram air.
9) Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada arah
diagonal dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester). Adapun
toleransi terhadap as dinding yang diijinkan maksimal 1 cm (sebelum diaci/diplester).
Penuh dan padat, tidak berongga serta berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun
benda-benda lain yang membuat cacat.
10) Pasangan dinding batu bata tebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15
cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya. Pelaksanaan pasangan
harus cermat, rapih dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan
bidang rata.
3.2.3. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN BATU BATA
A. Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan yang dimaksud meliputi plesteran, plesteran kedap air, plesteran halus/aci
halus, dan / atau seperti ketentuan dalam Gambar Kerja
3) Pekerjaan plesteran ini untuk semua permukaan pasangan batu bata baru serta
permukaan beton yang terlihat, dinyatakan tampak ataupun yang diperlukan untuk
difinish.
B. Persyaratan Bahan
Persyaratan bahan Semen, Pasir dan Air lihat Pekerjaan Beton.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Plesteran adalah campuran 1 PC : 6 pasir pasang.
Digunakan untuk menutup semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian
dalam bangunan terkecuali yang dinyatakan kedap air seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
2) Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC:3 pasir pasang.
Digunakan untuk menutup semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian luar /
tepi luar bangunan, semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan batu
bata seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
3) Plesteran skoning adalah plesteran dengan campuran 1 PC : 2 pasir pasang lebar 10
cm, dilakukan untuk skoning untuk sudut-sudut pertemuan dinding, tepi tepi kolom,
tepi tepi plat leufel.
4) Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa
sehingga mendapat campuran yang homogen. Plesteran ini adalah pekerjaan finishing
yang dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai lapisan dasar berumur 7 hari (sudah
kering benar). Pekerjaan ini dilakukan pada semua permukaan pasangan batu bata dan
beton yang akan difinish dengan cat.
5) Semua jenis aduk plesteran di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
segar, belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan
6) Dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
siar-siar dibersihkan.
7) Permukaan beton sebelum diplester harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting
kemudian di ketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat existing atau
formite harus tertutup aduk plesteran
8) Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin keramik dan
lainnya, maka permukaan plesteran harus diberi alur-alur garis horisontal untuk
memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material finishing tersebut. Pekerjaan
ini tidak berlaku apabila bahan finishing tersebut cat.
9) Permukaan semua aduk plesteran harus diratakan. Permukaann plesteran tersebut
khususnya plesteran halus harus rata, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak
berongga serta berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang
membuat cacat.
10) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja dan/atau sesuai peil-peil yang diminta dalam Gambar
Kerja.
11) Tebal plesteran minimal 1 cm, maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 3 cm, maka
diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikatkan ke permukaan pasangan batu
bata atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.
12) Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
bidang tidak boleh melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 M. Sponengan harus rapi dan
lurus.
13) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar,
tidak secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik matahari langsung dengan bahan
penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat.
14) Pembasahan tersebut adalah selama 7 hari setelah pengacian selesai, Penyedia Jasa
Konstruksi harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya dua kali sehari
sampai jenuh.
15) Jika terjadi keretakan, Penyedia Jasa Konstruksi harus membongkar dan memperbaiki
sampai hasilnya dinyatakan diterima oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
16) Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 minggu
17) Khusus untuk dinding pasangan batu bata atau concrate block pada peturasan,
sebelum pelaksanaan pekerjaan aduk plesteran ini, terlebih dahulu harus diberi lapisan
kedap air setinggi 40 cm dari peil finish lantai bersangkutan
18) Untuk perbaikan bekas bobokan instalasi ME sebelum diplester kembali harus
menggunakan kawat ayam yang dikaitkan ke permukaan pasangan bata/beton.
3.3. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
3.3.1 PEKERJAAN SUB LANTAI
A. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan sub lantai ini dilakukan di bawah lapisan finishing lantai yang berlangsung
di atas tanah (lantai dasar yang tidak memakai plat beton), serta sesuai detail yang
disebutkan / ditunjukkan pada gambar.
B. Persyaratan Bahan
1) Semen portland harus memenuhi NI – 8, 0013-81 dan ASTM C 1500-78A.
2) Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
3) Kerikil / split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/0087-75/0075-75.
4) Air harus memenuhi persyaratan PUBI 82 pasal 9, AFNOR P 18 -303 dan NZS –
3121/1974.
5) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan : PBI 1971 (NI –
2) PUBI 1982 dan (NI - 8).
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan untuk
peyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui konsultan pengawas.
2) Pekerjaan sub lantai dilakukan langsung di atas tanah, maka sebelum pasangan sub
lantai dilaksanakan, terlebih dahulu lapisan urug di bawahnya harus sudah dikerjakan
dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan), rata permukaanya dan telah
mempunyai daya dukung maksimum.
3) Pekerjaan sub lantai adalah beton mutu K 100.
4) Tebal lapisan sub lantai minimal dibuat 50 mm atau sesuai yang disebutkan /
disyaratkan dalam detail gambar.
5) Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata / waterpass, kecuali pada lantai ruangan-
ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu perlu diperhatikan mengenai
kemiringan lantai agar sesuai yang ditunjukan dalam gambar dan sesuai petunjuk
konsultan pengawas.
3.3.2. PEKERJAAN WATERPROOFING
A. Lingkup pekerjaan
1) Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar,
memenuhi uraian syarat di bawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang
bersangkutan.
2) Bagian yang diberi lapisan waterproofing ialah:
Kamar mandi, plat dag water torn serta bagian lain yang dinyatakan dalam
gambar
B. Persyaratan bahan
1) Persyaratan Standar Mutu Bahan dan prosedur mengikuti yang ditentukan oleh pabrik
dan standard-standard lainnya seperti : NI.3, ASTM 828, ASTME, TAPP 1 803 dan
407. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan merubah standard dengan cara
apapun tanpa ijin dari Konsultan Pengawas.
2) Bahan
Untuk lapisan kedap air digunakan produk dalam negeri yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a. Merupakan lembaran yang terdiri dari komponen spunbond polyester core coated
pada dua sisi dengan modified bitument dan dengan special polypropylene
thermoplastic polymers.
b. Dilapis 1 kali dengan tebal minimum 3 mm, reinforcement 180 gr/m2 non
woven polyester fabric dengan karakteristik fisik dan kimiawi dan kepadatan
yang merata dan konstan
c. Untuk lapisan yang menggunakan bahan batacoat atau yang setara dan untuk
semua pruduk harus mengikuti full system sesuai dengan persyaratan dari pabrik.
d. Dilapis 2 kali dengan bahan batacoat (minimum) dengan urutan pekerjaan sesuai
dengan pelapisan yang disyaratkan oleh pabrik.
e. Kedap air dan uap, termasuk juga pada bagian overlapping. Overlapping antar
sambungan adalah 100mm, tekukan vertikal adalah 200mm, pada lubang masuk
50 mm.
Standar produk yang digunakan adalah AM Waterproofing, Mortar Utama, Sika.
C. Pengujian bahan
Bila diperlukan Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan test bahan tersebut pada
labolatorium yang ditunjuk Konsultan pengawas, baik mengenai komposisi, konsentrasi
dan hasil yang ditimbulkannya. Untuk ini Penyedia Jasa Konstruksi / supplier harus
menunjukkan surat rekomendasi hasil pengetesan dari lembaga resmi yang ditunjuk
tersebut sebelum memulai pekerjaan.
D. Pengiriman dan penyimpanan bahan
1) Bahan harus didatangkan ketempat perkerjaan keadan baik dan tidak bercacat.
Beberapa bahan tertentu harus masih tersegel dan berlabel pabriknya.
2) Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup tidak lembab, kering dan
bersih, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
3) Tempat penyimpanan harus cukup bahan di tempatkan dan dilindungi sesuai dengan
jenisnya. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan
yang disimpan baik dan sebelum atau selama pelaksanaan, dan wajib menggantinya
jika terdapat kerusakan yang bukan tindakan pemilik.
E. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Semua bahan yang belum dikerjakan harus ditunjukkan kepada konsultan pengawas
untuk mendapatkan persetujuan, lengkap persetujuan / persyaratan pabrik yang
bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2) Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian, maka bahan-bahan pengganti
harus disetujui Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi.
3) Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan, dan atas petunjuk konsultan pengawas.
4) Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman (ahli dari
pihak pemberi garansi pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan metode
pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapat persetujuan dari
konsultan pengawas.
5) Khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang di tempat yang berhubungan
langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra
violet atau apabila disyaratkan dalam gambar pelaksanaan atau spesifikasi arsitektur,
maka dibagian atas dari lembar waterproofing ini harus diberi lapisan pelindung
sesuai gambar pelaksanaan, dimana lapisan ini dapat berupa lantai screed maupun
material finishing.
F. Pengujian mutu pekerjaan
1) Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk melakukan percobaan-percobaan /
pengetesan terhadap hasil pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi
siraman di atas permukaan yang telah diberi lapisan kedap air. Pekerjaan percobaan
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2) Pada waktu penyerahan maka Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan jaminan
atas semua pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat
lainnya, akibat kegagalan dari bahan maupun hasil pekerjaan yang berlaku, selama 10
(sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang
terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu material,
serta jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk mutu pemasangan.
G. Syarat pengamanan perkerjaan
1) Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang
telah dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan
lainnya.
2) Terhadap kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik atau pemakai pada
waktu pekerjaan ini dilakukan / dilaksanakan maka Penyedia Jasa Konstruksi harus
memperbaiki / mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan
Pengawas. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi.
3.3.3. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK DAN DINDING KERAMIK
A. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat
bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik.
2) Pekerjaan lantai keramik dan dinding keramik ini dilakukan pada seluruh finishing
lantai sesuai yang disebutkan / ditunjukan dalam detail gambar.
B. Persyaratan Bahan
1) Keramik lantai dan dinding
Zona 1
a) Keramik lantai (kios) warna bermutu baik, polished ukuran 40 x 40 cm ex
Platinum, Asia Tile, Roman.
b) Keramik lantai (selasar) warna bermutu baik, unpolished ukuran 40 x 40 cm ex
Platinum, Asia Tile, Roman.
c) Keramik lantai (kamar mandi) warna bermutu baik, unpolished ukuran 25 x 25
cm ex Roman.
d) Keramik dinding (kamar mandi) warna bermutu baik, unpolished 25x40 cm ex
Roman.
Zona 2
a) Keramik lantai (kios) warna bermutu baik, polished ukuran 40 x 40 cm ex
Platinum, Asia Tile, Roman.
b) Keramik lantai (selasar) warna bermutu baik, unpolished ukuran 40 x 40 cm ex
Platinum, Asia Tile, Roman.
Zona 3
a) Keramik lantai (kios) warna bermutu baik, polished ukuran 40 x 40 cm ex
Platinum, Asia Tile, Roman.
b) Keramik lantai (selasar) warna bermutu baik, unpolished ukuran 40 x 40 cm ex
Platinum, Asia Tile, Roman.
c) Keramik lantai (kamar mandi) warna bermutu baik, unpolished ukuran 25 x 25
cm ex Roman.
d) Keramik dinding (kamar mandi) warna bermutu baik, unpolished 25x40 cm ex
Roman.
Zona 4 (Los)
a) Keramik lantai (los) warna bermutu baik, polished ukuran 40 x 40 cm ex
Platinum, Asia Tile, Roman.
2) Warna keramik akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam,
warna tidak seragam akan ditolak.
3) Tebal sesuai dengan standart pabrik, dengan kekuatan lentur 250 kg/cm2 dan mutu
tingkat 1 (grade)
4) Bahan pengisi siar AM 50 atau produk lain yang setara, sewarna dengan keramik.
Untuk daerah basah ditambahkan batacoat groud additive AM 54 sebagai pengganti
air, dengan ketentuan sesuai pabrik.
5) Bahan perekat menggunakan perekat AM 40, untuk daerah basah menggunakan AM
30 atau setara dengan persyaratan sesuai standart pabrik.
6) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
peraturan keramik Indonesia (NI – 19) dan dari distributor bahan pengisi siar serta
bahan perekat harus memberikan supervisi dan garansi pemasangan selama 5 tahun.
7) Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus benar-benar,
berkualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui konsultan pengawas.
8) Toleransi terhadap panjang = 0.50% toleransi terhadap tebal.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Pemasangan keramik lantai dilakukan setelah alas dari lantai keramik sudah selesai
dengan baik dan sempurna serta disetujui konsultan pengawas (antara lain lantai
screed, kering dari lantai screed = min 7 hari, waterproofing dan lain-lain). Kering
sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
2) Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
bernoda.
3) Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
4) Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar), harus
sama lebar serapat mungkin atau maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm
atau sesuai detail gambar serta sesuai petunjuk konsultan pengawas. Siar-siar harus
membentuk garis-garis sejajar lurus dan sama lebar dan sama dalamnya untuk siar-
siar yang berpotongan harus membentuk siku dan saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
5) Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar sesuai kententuan dalam persyaratan bahan
dengan warna bahan pengisi sesuai dengan warna bahan yang dipasanganya.
6) Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong khusus (mesin
elektrik) sesuai persyaratan dari pabrik bersangkutan.
7) Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang terjadi
pada permukaan hingga betul-betul bersih.
8) Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasang atau hal-hal
seperti yang ditunjukkan.
9) Pinggulan pasangan bila terjadi, harus dilakukan dengan gurinda, sehingga diperoleh
hasil pengerjaan yang rapi, siku, lurus dengan tepian yang sempurna.
10) Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 3x24
jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaan.
11) Rencana pemasangan keramik harus memperhatikan :
Data level lantai yang tepat.
Kontrol level finish lantai melalui beberapa spot level.
Untuk menghindari atau mengurangi pemotongan keramik.
Untuk memastikan unit keramik yang terpotong menyajikan penampilan yang
seimbang ketika dipasang dan terpasang sebesar mungkin.
Untuk memastikan lokasi naat dan pola lantai sesuai dengan persetujuan.
12) Grounting
Keramik diberi grount ketika sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
Bersihkan grount yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
Ketika grount sudah mengeras, basahi keramik dengan air kemudian poles
dengan kain
3.4. PEKERJAAN PLAFOND
A. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan pemasangan rangka plafond, penutup plafond dan list plafond gypsum
board, area sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
dengan petunjuk Konsultan pengawas.
B. Persyaratan Bahan
1) Rangka Plafond
Bahan Rangka : Rangka Hollow galvalume
Dimensi : 36 x 36 mm untuk rangka utama, dan 36 x 18 mm untuk
rangka pembagi, dengan ketebalan 0.6 mm
2) Penutup langit-langit / plafond
Menggunakan GRC Board kalsiboard produk Jayaboard, Elephant ukuran 120 x
240 cm tebal 3.5 mm
3) List penutup langit-langit
Digunakan lis gypsum bermutu baik, dari produk yang sama dengan plafond, ukuran
C8/10 cm, atau sesuai gambar. Jenis yang digunakan adalah type water resistant.
C. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Pekerjaan ini dilaksanakan oleh pemborong yang berpengalaman dan dengan tenaga-
tenaga ahli.
2) Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai dengan
pola yang ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan modul
pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
3) Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan
kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring /
tegak sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
4) Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus
dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang, dan batang-batang rangka harus
saling tegak lurus.
5) Calciboard yang dipasang harus telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-
masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan
telah mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas.
6) Calciboard dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar. Setelah
terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpas, tidak
bergelombang, dan sambungan antar unit-unit tidak terlihat.
7) Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil
dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar.
8) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access panel di langit-langit
yang bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board di sekelilingnya, untuk keperluan
pemeriksaan / pemeliharaan M E.
9) Finishing plafond dan lis plafond dengan cat. Sebelum pengecatan semua sambungan
/ pertemuan harus rata dan halus (ditreatment). Persyaratan pengecatan lihat pada
pekerjaan cat
3.5. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
3.5.1. STANDART
Seluruh bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat dalam NI-19, tidak
berlumut, memenuhi ASTM B 370-74 dan PUBI 1982.
3.5.2. PENUTUP ATAP
A. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemasangan penutup atap lengkap dengan segala aksesoriesnya untuk bagian
bangunan tertentu seperti disebutkan dalam gambar rencana, termasuk kelengkapan
pendukung lainnya hingga hasil pekerjaan sempurna.
Penutup atap menggunakan metal roof ex Frisco Roof, Rainbow Roof.
B. Bahan / Material
1. Penutup atap kios :
a) Zona 1, 2, 3 menggunakan penutup atap metal roof ex Frisco Roof, Rainbow
Roof, dengan spesifikasi:
Material : Baja Galvanized
Panjang efektif : 36,5 cm
Lebar efektif : 64,5 cm
Jarak reng : 36,5 cm
Ketebalan (TCT) : 0,35 mm
1 M2 : 4,25 lembar
b) Bahan baku yang digunakan harus sesuai syarat SNI 07-2053-2006, memenuhi JIS
3302 dan ASTM 653, material BJLS G300-340, memiliki kandungan anti karat
(nominal Zinc Coating Mass) : Z 12, Z 14, Z 18.
c) Memiliki uji coba Lab kekuatan daya rekat batuan
d) Melampirkan Surat dukungan dari Pabrik (PT. Timur Mas Abadi) terkait
ketersediaan/ kesanggupan dalam pengadaan material.
e) Melampirkan surat pernyataan jaminan keaslian batuan alami dari Pabrik (PT.
Timur Mas Abadi)
f) Memiliki epoxy/ cat pada lapisan belakang genteng yang berfungsi sebagai lapisan
ganda anti karat.
g) Terdapat emboss/ cetak timbul merk pada setiap lembar genteng sebagai jaminan
keaslian produk.
h) Jaminan garansi tertulis material tidak karat lubang sampai dengan 18 tahun dari
Pabrik (PT. Timur Mas Abadi).
i) Aksesoris dari genteng Frisco roof
Screw : 1,50 inch
Diameter : 8 mm
j) Nok
Zona 1 menggunakan nok metal roof ex Frisco Roof, Rainbow Roof.
2. Penutup atap Los :
A. Lingkup pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi pemasangan penutup atap dengan material
UPVC (Atap Los) lengkap dengan segala accesoriesnya dalam satu merk (roof
seal dan atap), maupun dengan material yang lain, dan pekerjaan-pekerjaan lain
yang berhubungan, sesuai yang dinyatakan pada gambar.
2. Pekerjaan meliputi pengukuran rangka atap tumpuan di lapangan, penghitungan
kebutuhan bahan atap, pemotongan kebutuhan bahan atap, pengangkutan
(delivery), dan pemasangan seluruh penutup atap sampai terpasang sempurna,
sesuai standar yang direkomendasikan oleh produsen atap yang bersangkutan.
3. Pekerjaan yang dilaksanakan harus berpedoman pada gambar kerja yang telah
ditentukan sebelumnya.
4. Penyediaan material bahan penutup atap dan material pendukung seperti
accessories dan peralatan yang digunakan untuk pemasangan harus sesuai
dengan yang direkomendasikan oleh produsen atap yang bersangkutan.
B. Bahan / Material
Untuk bangunan Los menggunakan penutup atap UPVC Rufingku, Alderon.
Nok menggunakan penutup atap sejenis.
Persyaratan Bahan
1) Bahan yang digunakan adalah atap UPVC Rufingku, Alderon dengan
spesifikasi sebagai berikut :
Resin PVC K 65
Additive
Inorganic
2) Bentuk dan ukuran atap UPVC dapat dilihat pada gambar di bawah ini :
Tipe Ketebalan Lebar Lebar Tinggi Berat Warna
(mm) (mm) Efektif (mm) (kg/Lm)
(mm)
860 10 922 860 40 4.5 Putih
830 10 892 830 40 4.5 Merah
a. Warna yang direkomendasikan adalah Putih, Abu-abu.
b. Beberapa accessories seperti berikut :
Roofseal atap UPVC double layer
Type screw double layer
Panjang 10cm
Nok atap UPVC double layer IDH
untuk atap pelana
Tebal 2.4mm
Lebar fisik 963mm
Lebar efektif 830mm
Tinggi puncak 100mm
Berat 2.749kg
3) Bahan Atap UPVC dan Accessories tersebut HARUS dari satu produsen yang
sama agar tidak terjadi pencampuran material sehingga dapat diperoleh hasil
yang sempurna dan dibuktikan dengan brosur dari produsen. Bila tidak
menggunakan bahan atap dan roofseal serta aksesoris lainnya dapat
menggugurkan syarat garansi produk.
C. Persyaratan Pra Konstruksi
1) Kontraktor wajib melampirkan :
a) Surat Dukungan ASLI dari Distributor atap UPVC.
b) Brosur ASLI, dengan cap basah Distributor.
c) Surat Verifikasi Capaian TKDN dari Kementrian Perindustrian
Republik Indonesia.
d) Surat Penunjukan Distributor Resmi dari Prinsipal Produsen atap
UPVC.
2) Pihak kontraktor bersedia menyiapkan semua struktur rangka atap penopang
dengan kondisi baik.
3) Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
pemasangan atap UPVC, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat)
seperti pada pasal di atas. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat
dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
4) Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail
dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam
gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi, panjang dan jumlah alat
sambung pada setiap titik buhul.
5) Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
D. Persyaratan Konstruksi
1) Pembuatan dan pemasangan atap UPVC yang digunakan untuk penutup atap
dan bahan lain yang terkait harus dilaksanakan sesuai dengan gambar desain
yang telah ditentukan.
2) Material pendukung seperti accessories dan peralatan yang digunakan untuk
pemasangan harus sesuai dengan yang direkomendasikan oleh produsen atap
UPVC yang bersangkutan.
3) Penanganan, penyimpanan, pengiriman dan pemasangan atap UPVC harus
dilakukan dengan cara tertentu untuk menghindari kerusakan bahan atap
UPVC.
4) Penanganan dan pemasangan atap UPVC harus sesuai dengan gambar detail.
5) Semua detail sambungan harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
6) Pemasangan reng sesuai jenis penutup atap yang dipakai sesuai dengan Surat
Kontrak Kerja.
7) Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
dipakai untuk tumpuan penutup atap UPVC.
3. Cladding menggunakan bahan U-PVC Rufingku, Alderon.
4. Lisplank menggunakan woodplank ex Woodplank Elephant atau setara lebar 30 cm
(satu susun), lebar 20 cm (dua susun).
5. Mutu : Kualitas 1 (satu) mempunyai warna yang sama antara satu dengan lainnya.
Warna akan ditentukan kemudian.
C. Pemasangan Penutup Atap dan Nok Metal Roof
1) Kecuali dengan ijin tertulis dari Direksi Lapangan, Kontraktor tidak diperkenankan
melakukan pemasangan penutup atap sebelum rangka atap terpasang lengkap.
2) Sebelum pemasangan atap, Kontraktor harus memastikan bahwa gording, usuk dan
reng telah terpasang dengan rata, kemiringan telah benar, jarak sesuai dengan yang
direncanakan.
3) Pemasangannya, baik urut-urutan maupaun jarak over lapping dan toleransi-toleransi
yang diperkenankan, harus sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
4) Setelah atap terpasang, susunannya harus rapi sehingga jika pada susunan tersebut
ditarik garis horizontal maupun diagonal, garis tersebut harus lurus.
5) Overlapping atap harus tepat, sehingga tidak terjadi kebocoran karena tampias.
6) Kecuali peralatan / bahan yang tampak pada gambar, Kontraktor tidak diperkenankan
untuk memasang bahan lain tanpa persetujuan Pengawas / Direksi.
7) Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
3.6. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, DAN JENDELA
3.6.1. PEKERJAAN KUSEN ALUMUNIUM
A. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan kusen ini dikerjakan untuk seluruh pintu dan jendela rangka aluminium,
seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
B. Persyaratan bahan
1) Kusen terbuat dari bahan aluminium Framing System, ex. Alexindo (berstiker),
YKK, Superex, warna coklat yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII extrusi
sesuai extrusi 0695-82, 0649-8, ukuran 4” tebal 1,2 mm
2) Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu
dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Konsultan Pengawas
dan Perencana.
3) Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit jendela,
partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
didapatkan warna yang sama.
4) Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan,
pewarnaan, yang disyaratkan Konsultan pengawas.
5) Konstruksi aluminium dikerjakan seperti ditunjukkan dalam detail gambar termasuk
bentuk dan ukurannya.
6) Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, dan pintu yang mempunyai
toleransi ukuran sebagai berikut :
untuk tinggi dan lebar 1 mm
untuk diagonal 2 mm
7) Aksessories
a. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant.
b. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795 atau yang setara.
c. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3
mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat
bergerak / bergeser.
8) Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish
dari lacquer yang jernih.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail
sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan
lain dan dimintakan persetujuan dari Konsultan pengawas dan Perencana.
2) Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan
dimulai. Proses ini sudah didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk
Perencana, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor
juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan
dimensi profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta /
berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
3) Semua kusen baik untuk jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti
sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan
4) Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
permukaannya.
5) Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
6) Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap
dan harus cocok.
7) Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3
mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
8) Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan
sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant.
9) Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen aluminium akan
bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan
harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
10) Toleransi pemasangan kusen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
11) Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing
door dan double door.
12) Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
13) Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
3.6.2. PEKERJAAN DAUN PINTU
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk pelaksanaan pembuatan dan pemasangan daun pintu sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Daun pintu dipasang diseluruh detail yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
1) Folding gate tebal 0.5 mm, dengan ukuran dan model seperti tertera pada gambar, ex
lokal, terpasang lengkap dengan aksessories.
2) Pintu besi plat baja (PB1, PB2, PB3) rangka utama daun pintu dari bahan besi
hollow ukuran 4 x 4 cm, panel bagian atas dengan besi hollow 4x2 cm, panel bagian
bawah dengan plat eser tebal 2 mm, lengkap dengan assesories. Ukuran masing-
masing pintu besi sesuai gambar.
3) Pintu rangka allumunium
a. P1
Rangka pintu :
allumunium warna coklat ex Alexindo (berstiker), YKK, Superex, ukuran
sesuai gambar
Panil pintu :
kaca bening tebal 5 mm ex Asahimas
Perlengkapan :
Engsel pintu stainless :
ukuran 4” Hinge Dekkson ESS DL 4x3x2MM 2BB SSS Ex Dekkson,
Kenari Djaja, Rafes
Kunci selot :
Deluxe HRS25SN Dekkson, Kenari Djaja, Rafes
b. PT
Rangka pintu :
Alumunium warna coklat ex Alexindo (berstiker), YKK, Superex, ukuran
sesuai gambar
Panil pintu :
Alumunium strip lebar 8 cm
Perlengkapan:
Engsel pintu stainless :
ukuran 4” Hinge Dekkson ESS DL 4x3x2MM 2BB SSS Ex Dekkson,
Kenari Djaja, Rafes
Kunci :
Yale knobb VCA 5127 US 32 D stainless ex Dekkson, Kenari Djaja,
Rafes
C. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Bentuk / pola dan ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
2) Harus diperhatikan semua sambungan, agar tetap terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan / menjaga kerapihan, tidak boleh terjadi noda-noda atau cacat bekas
penyetelan.
3) Perlengkapan pendukung yang dibutuhkan (skrup, dll) harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas, dan tidak boleh meninggalkan bekas / cacat pada permukaan
daun pintu yang tampak.
4) Daun pintu setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak melincang dan
semua peralatan dapat berfungsi dengan baik.
3.6.3. PEKERJAAN JENDELA
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi pembuatan jendela, dan pemasangan di seluruh detail yang
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen dan pekerjaan kaca.
B. Persyaratan bahan
1) Jendela tipe J1
Rangka jendela :
Alumunium warna coklat ex Alexindo (berstiker), YKK, Superex, ukuran
sesuai gambar
Panil daun jendela :
Kaca bening tebal 5 mm ex Asahimas
Perlengkapan:
Casement DEKKSON 12" FS SS FRICTION STAY ex Dekkson,
Kenari Djaja, Rafes
Rambuncis Casement Handle Dekkson CWH 103 Z SN ex Dekkson,
Kenari Djaja, Rafes.
C. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka jendela dan penguat lain
serta pemasangan kaca, agar tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan /
menjaga kerapihan, tidak boleh terjadi noda-noda atau cacat bekas penyetelan.
2) Bentuk / pola dan ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
3) Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Konsultan
pengawas, tanpa meninggalkan bekas / cacat pada permukaan rangka jendela kaca
yang tampak.
3.6.4. PEKERJAAN BOVENLIGHT
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi pembuatan bovenlight, dan pemasangan di seluruh detail yang
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
B. Persyaratan bahan
1) Bovenlight tipe BV 1
Frame : Aluminium Finishing Powder Coating Brown, ex. Alexindo
(dengan stiker), YKK, Superex, ukuran sesuai detail gambar.
Panel : kaca bening tebal 5 mm atau seperti ditunjukkan dalam gambar
ex Asahimas , terpasang mati pada kusen.
C. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka bovenlight dan penguat lain
serta pemasangan kaca, agar tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan /
menjaga kerapihan, tidak boleh terjadi noda-noda atau cacat bekas penyetelan.
2) Bentuk / pola dan ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
3) Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Konsultan
pengawas, tanpa meninggalkan bekas / cacat pada permukaan rangka bovenlight kaca
yang tampak.
3.7. PEKERJAAN KACA
A. Lingkup pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
2) Pekerjaan ini meliputi kaca pada daun pintu, kaca daun jendela, dan kaca bovenlight.
Pekerjaan ini berkaitan dengan Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, dan Bovenlight
B. Persyaratan bahan
1) Umum
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama mempunyai sifat yang tembus cahaya, diperoleh dari proses
pengambangan (Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening
2) Khusus
a) Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass), yang bermutu baik atau yang
setara. Kaca tebal minimum 5 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan di seluruh
pintu, jendela dan bovenlight kaca frame allumunium, kecuali hal khusus lain
seperti dinyatakan dalam gambar
b) Toleransi
Panjang-Lebar :
Toleransi ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan oleh pabrik, yaitu kira-kira 2 mm
Kaca lembaran berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku-siku serta
tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adalah 1.5 mm per meter panjang
Ketebalan :
Toleransi ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan oleh pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm
3) Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standart perhitungan dari pabrik
bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas
/ ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan
bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus disetujui Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana
4) Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik
a) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas
yang terdapat pada kaca)
b) Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan.
c) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian
ataupun seluruh tebal kaca
d) Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah
luar / masuk
e) Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat garis
timbul yang tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang
terobah dan mengganggu pandangan
f) Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch)
g) Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan)
h) Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca)
i) Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok)
5) Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality)
6) Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuaan
Konsultan pengawas sesuai pengarahan dan saran Perencana
7) Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda /
dihaluskan.
C. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Semua gambar dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-
syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh
pabrik bersangkutan
2) Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian
3) Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh konsultan pengawas
4) Bahan yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda
agar mudah diketahui
5) Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size)
6) Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca frame aluminium harus sesuai dengan
persyaratan
7) Tepi kaca pada sambungan dan antara kaca dengan allumunium diberi sealant untuk
menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan
persyaratan pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari
0.5 cm dari batas garis sambungan dengan kaca
8) Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan
pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan
3.8. PEKERJAAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN SANITAIR
A. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
2) Pekerjaan, peralatan dan perlengkapan sanitair ini sesuai dengan yang dinyatakan /
ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini
B. Persyaratan Bahan
1) Semua material harus memenuhi ukuran standart dan mudah didapatkan dipasaran
kecuali bila ditentukan lain
2) Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
dengan yang telah disediakan oleh pabrik
3) Perlengkapan sanitair yang digunakan adalah:
Kran air : Trilliunware, Toto, Roca
Floor drain stainless steel : Trilliunware, Toto, Roca
Kloset jongkok : Trilliunware, Toto, Roca
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Perlengkapan sanitair dipasang sesuai petunjuk pada gambar.
2) Selama pelaksanaan selalu diadakan pengujian / pemeriksaan untuk kesempurnaan
hasil pekerjaan
3.9. PEKERJAAN PENGECATAN
3.9.1. PEKERJAAN PENGECATAN DINDING DAN PLAFOND
A. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekejaan ini, sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pengecatan dinding dan plafond dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada
seluruh detail yang disebutkan dalam gambar.
B. Syarat-syarat Bahan
1) Untuk eksterior menggunakan bahan cat bermutu baik ex Propan, Jotun, Mowilex
type weathershield.
2) Untuk interior menggunakan ex. Mowilex, Jotun, Mowilex.
3) Penutup plafond dan list plafond menggunakan cat emulsi ex Propan, Jotun,
Mowilex.
4) Untuk lisplank woodplank menggunakan cat acrylic water based khusus untuk
eksterior
5) Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4
6) Warna cat akan ditentukan kemudian.
C. Syarat- syarat Pelaksanaan
1) Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang
dan pecah-pecah)
2) Pengecatan tidak dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang
pengecatan
3) Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak, minyak
dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan
4) Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari konsultan pengawas serta
seluruh pekerjaan instalasi didalamnya telah selesai dengan sempurna
5) Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil / berpengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu
pekerjaan yang baik dan sempurna
6) Sebelum pekerjaan dimulai, percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan
oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan Perencana dan Konsultan pengawas.
Langkah percobaan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan oleh
pabrik yang bersangkutan
7) Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat noda-noda
pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari
pekerjaan-pekerjaan lain
8) Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan, perawatan
dan keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan. Bila terjadi ketidak-
sempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan, kontraktor harus memperbaiki /
mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya
9) Tahap pengecatan dilaksanakan sebagai berikut:
Cat dinding exterior: Type cat weather coat Weathershield).
Undercoat : Acrylic Wall Filler, digunakan hanya di bagian yang retak saja.
Primer : 1 lapis Alkali Resisting Primer
Cat akhir : 2 lapis cat weather shield setebal 2x 30 micron, semua lapis
sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal.
Cat dinding interior
Undercoat : Acrylic Wall Filler, digunakan hanya di bagian yang retak saja.
Primer : 1 lapis Alkali Resisting Primer
Cat akhir : 2 lapis cat acrylic setebal 2x 30 micron, semua lapis sehingga
dicapai permukaan yang merata dan sama tebal.
Plafond: Type cat acrilyc emultion
Cat akhir : 2 lapis cat acrilyc setebal 2x30 micron, semua lapis
sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal
3.9.2. PEKERJAAN PENGECATAN BESI
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
Pekerjaan pengecatan ini dilakukan meliputi pengecatan permukaan besi / baja yang
nampak serta pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas
B. Persyaratan Bahan
1) Bahan cat yang digunakan adalah cat produk dalam negeri yang bermutu baik, ex
Propan, Jotun, Mowilex
2) Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI
1982 pasal 53, BS No. 3900 ; 1970 / 1971, AS. K – 41 dan NI – 4, serta mengikuti
ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan
3) Warna cat akan ditentukan kemudian
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang
dan pecah-pecah), dan halus
2) Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak, minyak
dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan
3) Pengecatan tidak dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang
pengecatan.
4) Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari konsultan pengawas serta
jika seluruh pekerjaan pengelasan dan penyambungan telah selesai dan sempurna
5) Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil / berpengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu
pekerjaan yang baik dan sempurna.
6) Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh kontraktor untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan pengawas sebelum pekerjaan dimulai /
dilakukan, serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan oleh
pabrik yang bersangkutan
7) Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat noda-noda
pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya, kerusakan akibat dari
pekerjaan-pekerjaan lain
8) Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
perawatan / keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan. Bila terjadi
ketidaksempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, kontraktor harus memperbaiki
/ mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya.
3.10. PEKERJAAN PASANGAN PAVING BLOCK
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, dan pemasangan paving block sesuai petunjuk gambar
kerja. Termasuk penyediaan tenaga kerja dan material serta peralatan yang mendukung.
B. Persyaratan Bahan
1) Semua bahan yang digunakan sebagai lapisan dasar pemasangan paving
menggunakan ex lokal, baik sirtu maupun pasir pasang.
2) Paving block area los, abu-abu mutu K 200 tebal 5,8-6 cm Holand ex Master Beton.
3) Paving block area parkir, abu – abu dan hijau mutu K 300 tebal 7,8-8 cm Holand ex
Master Beton.
C. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pengukuran dan Penetapan Peil
Semua ukuran-ukuran ditetapkan dari tepi bangunan
2) Pekerjaan Tanah
a. Sesuai dengan pematangan peil yang ditetapkan, harus diadakan penggalian atau
pengurugan bagian yang akan dipasang paving block.
b. Tanah bekas galian harus segera dibuang ketempat lain.
c. Tanah dasar/ lapisan dasar harus dibersihkan dari kotoran kotoran/tumbuh-
tumbuhan.
d. Di atas tanah dasar dipasang sirtu setebal 10 cm dan dipadatkan.
e. Di atas sirtu dipasang pasir pasang untuk leveling setebal 5 cm.
3) Pasangan Paving Block
a. Paving block yang akan digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan
contoh-contohnya berikut hasil uji lab kepada Direksi / Konsultan Pengawas
untuk memperoleh persetujuan.
b. Pola pemasangan paving block mengikuti gambar atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas.
c. Setelah ditata rapi, paving block ini ditutup/ ditaburi dengan pasir pasang halus
secara merata.
3.11. PEKERJAAN GRC
GRC (Glassfibre Reinforced Cement) atau Beton bertulang serat kaca adalah Campuran
bahan dari semen, pasir dan Fibreglass yang dibuat adonan dengan campuran semen : pasir = 1 : 1
dan ditambahkan Fibreglass sesuai dengan bentuk dan ukuran, untuk ukuran standar GRC flat,
kolom bulat dan Listplank ketebalannya 8 mm sd 12 mm. Setiap 1 M2 menggunakan Fibreglas
sebanyak 0,6 s.d 0,8 Kg, untuk memperkuat GRC tersebut ada penebalan - penebalan di setiap
tepinya dan beberapa titik tertentu disesuaikan bentuk dan ukuran GRC.
Pemasangan GRC menggunakan system joint las, jadi di setiap Panel GRC di tanam besi
beton 8 mm yang nantinya untuk mengikat ke lokasi yang akan di pasang dengan menggunakan
braket besi siku di dynabolt ke beton atau dinding kemudian di joint menggunakan mesin Las
listrik.
Pemasangan GRC juga bisa menggunakan Screw dan Fisher untuk Panel - panel GRC yang
relatif kecil dan hanya nempel di dinding atau sejenisnya.
Bahan – Bahan GRC dan Peralatan Kerja :
A.CETAKAN GRC :
1.Triplek 3 mm s.d 12 mm
2.Karet Spon (Busa Hati)
3.Meja Kerja dari GRC cetak
4.Lem
5.dan Alat2 cetakan
B.PRODUKSI GRC :
1.Pasir di Ayak
2.Semen
3.Fibreglass
4.Minyak Makan (Untuk Pelumas Cetakan)
5.Besi Beton 8 mm untuk Joint Las
6.Besi Beton 6 mm Untuk Penguat Keliling GRC
C.PEMASANGAN GRC :
1.Ms.Bor Beton
2.Ms.Travo Las
3.Ms.Gurinda tangan 4”
4.Dynabot
5.Kawat Las
6.Dan alat bantu lainya ( menyesuaikan )
D.FINISHING GRC :
1.Epoxy Resin
2.Semen
3.Fibreglass
4.Lem Putih Fox atau sejenisnya
5.Amplas
BAB 4
PEKERJAAN PLUMBING
4.1. SYARAT-SYARAT PEKERJAAN PLUMBING
1. Syarat-syarat umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada beberapa klausul
dari syarat-syarat umum yang dituliskan dalam persyaratan teknis, berarti menuntut perhatian
khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya
dari syarat- syarat umum. Klausul-klausul dari syarat-syarat umum hanya dianggap tidak
berlaku apabila dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis.
2. Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala pekerjaan, bahan-
bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk pemasangan, pengujian dan penyetelan
(adjusting) dari seluruh sistem, agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik.
3. Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar teknis yang
menyertainya Bila ada suatu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan didalam salah satu dari
kedua dokumen tersebut, maka pemborong wajib melaksanakannya dengan baik dan lengkap.
4. Gambar-gambar teknis tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua fitting, katup, sambungan
dan fixture secara terinci. Semua bagian bagian tersebut walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh pemborong.
5. Pemborong harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya, agar
dapat memberikan jaminan hasil kerja yang baik dan rapi.
6. Pemborong bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal atau urutan
pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek secara keseluruhan pada
waktu yang telah ditetapkan.
7. Pemborong harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan peralatan-peralatan
yang diserahkan oleh pemborong harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan
pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan cara yang wajar dan terbaik. Instalasi yang dilakukan
harus lengkap dan dapat bekerja dengan baik dalam kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa
mengurangi atau menghilangkan bahan-bahan/ peralatan-peralatan yang seharusnya
disediakan, walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam persyaratan teknis ataupun tidak
dinyatakan secara tegas dalam gambar-gambar teknis.
8. Pemborong harus menyerahkan brosur/katalog teknis, diagram dan kurva dari setiap
barang/bahan yang ditawarkan (seperti: pompa, pipa, pilar hidran, alat-alat kontrol,
peralatan tambahan/penunjang, dan lain-lain), serta memberi tanda dengan jelas nomor/type
dari bahan – bahan yang ditawarkan.
9. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk
menyelesaikan pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
10. Pemborong harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat mengetahui
hal-hal yang akan mengganggu/mempengaruhi pekerjaan. Apabila timbul persoalan, Pemborong
wajib mengajukan saran penyelesaian kepada pengawas, paling lambat satu minggu sebelum
bagian pekerjaan ini seharusnya dilaksanakan.
11. Pemborong harus memeriksa dengan teliti ruangan-ruangan dan syarat-syarat yang diperlukan
dengan pemborong lainnya, sehingga peralatan-peralatan mekanikal dapat dipasang pada
tempat dan ruang yang telah disediakan.
12. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus memeriksa dan memahami pekerjaan
pelaksanaan dari pihak lain yang ikut melaksanakan proyek ini, apabila pekerjaan
pelaksanaan dari pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan Pemborong itu
sendiri.
13. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus membuat rencana kerja dengan jadwal
yang disesuaikan dengan pemborong yang lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, pemborong
wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengawas dan mengajukan saran-saran
perubahan / perbaikan.
14. Pada waktu akan memulai pelaksanaan, pemborong wajib menyerahkan gambar-gambar
kerja (shop drawing) terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari direksi. Gambar-
gambar tersebut harus diserahkan kepada direksi minimal dalam waktu 2 (dua) minggu sebelum
instalasi dilaksanakan.
15. Pemasangan peralatan harus dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat peralatan tersebut. Untuk itu, pemborong harus membuat dan menyertakan
gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.
16. Apabila terjadi sesuatu keadaan pemborong tidak mungkin menghasilkan kualitas pekerjaan
yang terbaik, maka pemborong wajib memberitahukan secara tertulis kepada
pengawas dan mengajukan saran-saran perubahan/perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan,
pemborong tetap bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
17. Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, pemborong harus memberi tanda-tanda
(misalnya: dengan pensil atau tinta merah) pada dua set gambar pelaksanaan, atas segala
perubahan pada rancangan instalasi semula.
4.2. PERATURAN-PERATURAN DAN STANDAR
1. Instalasi yang dinyatakan dalam persyaratan teknis harus sesuai dengan peraturan-
peraturan dan undang-undang yang berlaku serta tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dari departemen tenaga kerja.
2. Pemborong harus memperoleh izin-izin yang mungkin diperlukan untuk
menjalankan instalasi yang dinyatakan dalam persyaratan teknis atas tanggungan
sendiri.
3. Pemborong harus menyediakan peralatan, alat-alat pengatur dan alat-alat pengaman
tambahan yang diwajibkan oleh ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang
berlaku di Indonesia.
4. Semua pekerjaan yang dinyatakan dalam persyaratan ini harus dilaksanakan
sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan atau peraturan peraturan pelaksanaan dari
badan pemerintah yang berwenang. Pemborong harus menanggung biaya-biaya
untuk memperoleh izin, pemeriksaan, pengujian dan lain-lain, dan pemborong harus
menyerahkan semua izin-izin atau keterangan- keterangan resmi lainnya tentang
instalasi ini kepada direksi.
5. Syarat-syarat penerimaan untuk bahan-bahan, peralatan-peralatan, cara-cara
pemasangan dan kualitas pekerjaan harus sesuai dengan satu atau beberapa standar
dibawah ini, seperti:
SNI : Standart Nasional Indonesia
PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
ASTM : American Society for Testing and Materials
ANSI : American National Standart Institute
PDI : Plumbing and Drainage Institute
JIS : Japanese Industrial Standart
ASHRAE : American Society of Heating, Refrigerating and Air-
Conditioned Engineer
SMACNA : Sheet Metal and Air Conditioning Contractors' National
Association
PUIL : Pedoman Umum Instalasi Listrik 2011
Atau sesuai dengan standar-standar internasional yang lain. Peraturan Daerah,
Ketetapan Gubernur Daerah setempat, Keputusan Menteri, yang berlaku untuk
pekerjaan-pekerjaan yang tercakup di dalam persyaratan teknis
4.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1. Persyaratan Teknis
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal adalah kontraktor atau pelaksana
yang memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan (SIPP) dan telah terpilih
serta memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan dan pemasangan sistem
instalasi ini sampai selesai.
b. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal harus mempunyai pengalaman
pekerjaan yang sama dengan bidang pekerjaan instalasi Sistem mekanikal dalam
pekerjaan ini.
c. Untuk Pekerjaan Plumbing dan Pemadam Kebakaran disyaratkan
Pelaksana/Pemborong harus memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan dari
Perusahaan Air Minum (SIPP PAM ).
2. Persyaratan Material
a. Selain persyaratan teknis tersebut diatas, Pelaksana/Pemborong pekerjaan
mekanikal harus didukung dengan peralatan dan material yang memadai untuk
melaksanakan pekerjaan. Daftar Material dan Peralatan dilampirkan untuk
referensi pendukung kesiapan dan kemampuan Pelaksana/Pemborong dalam
melaksanakan pekerjaan.
b. Material yang terpasang harus menyesuaikan spesifikasi yang disyaratkan
secara khusus pada bab-bab pekerjaan yang bersangkutan dan Daftar Merk
Material (Outline Specification) yang dilampirkan dalam Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat ini.
c. Semua peralatan dan material yang terpasang dalam pekerjaan mekanikal
harus dalam kondisi baru (brand new) dari pabrikan dan atau agent yang
ditunjuk dari pabrik produk yang bersangkutan. Pelaksana/Pemborong harus juga
bertanggung jawab atas keutuhan peralatan dan material bantu tersebut, sehingga
apabila terjadi kerusakan dan cacat material saat pengadaan maupun pemasangan
Pelaksana/Pemborong harus mengganti dengan yang baru.
d. Tidak menggunakan Chloro Fluoro Carbon sebagai refrigerant dan HALON
sebagai bahan pemadam kebakaran.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan mekanikal di lapangan didasarkan pengajuan pelaksanaan
pekerjaan yang telah disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
b. Rencana Kerja pekerjaan mekanikal harus dibuat Pelaksana/Pemborong
menyesuaikan Jadwal Pelaksanaan Utama yang telah disepakati bersama dengan
Managemen Kontruksi dan Pimpinan proyek dan atau pihak-pihak yang
diberikan wewenang untuk persetujuan tersebut.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan mekanikal, Pelaksana/Pemborong harus
melaksanakan proses pengajuan material, gambar kerja, prosedur kerja, dan
ijin pelaksanaan kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk
dimintakan persetujuan.
d. Pelaksanaan pengadaan dan pemasangan peralatan harus direncanakan dengan
baik dan benar, menyesuaikan spesifikasi teknis perencanaan, gambar
rencana, dan kondisi di lapangan. Segala sesuatu pekerjaan pengadaan dan
pemasangan ini harus sepengetahuan dan persutujuan Pengawas atau
Managemen Kontruksi.
e. Pelaksana/Pemborong mengajukan spesifikasi Peralatan Utama, Peralatan
Pendukung dan Material lainnya yang bersangkutan dengan pekerjaaan
mekanikal kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan
persetujuan. Pengajuan ini harus disertakan Data Teknis (Technical Data),
Spesifikasi Material (Material Specfication), Brosur (Brochure), dan apabila
perlu disertakan Contoh Material (Mock-up) sebagai dasar teknis engawas
atau Managemen Kontruksi untuk memberikan persetujuan.
f. Gambar Kerja (Shop Drawing) diajukan oleh Pelaksana/Pemborong kepada
Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Gambar
Kerja berfungsi sebagai pedoman gambar pelaksanaan dibuat berdasarkan
Gambar Rencana, Spesifikasi Material yang telah disetujui , dan kondisi di
lapangan. Untuk itu Pelaksana/Pemborong harus mengadakan survey di lapangan
untuk menentukan perletakan/posisi material dengan baik. Jumlah lembar
Gambar kerja yang diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan yang berlaku
di pekerjaan/proyek ini.
g. Tahap pelaksanaan pekerjaan mekanikal dari persiapan, pemasangan, test dan
commissioning dilakukan sesuai prosedur pelaksanaan. Sedangkan ketentuan
pelaksanaan detail pekerjaan diisyaratkan dalam bab-bab yang bersangkutan.
h. Pelaksanan pekerjaan menyesuaikan gambar yang telah disetujui Pengawas atau
Managemen Kontruksi. Apabila terjadi permasalahan Gambar Kerja dan kondisi
di lapangan, Pelaksana/Kontraktor memberitahukan dan berkonsultasi dengan
Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk didapatkan pemecahan
permasalahan. Dokumen pemecahan permasalahan di lapangan ini bisa
dituangkan dalam Berita Acara dan atau dokumen lainnya yang ditandatangani
Pelaksana/Kontraktor dan pihak Pengawas.
i. Dalam melaksanakan pekerjaan Pelaksana/Pemborong harus
memperhatikan dan melaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Prosedur ini harus dilaksanakan di lapangan bagi semua yang terlibat di area
pekerjaan/proyek. Fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) disediakan
Pelaksana/Pemborong untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan dengan baik
tanpa terjadi kecelakaan kerja
j. Kebersihan dan Keamanan di lokasi pekerjaan harus diperhatikan dan
menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong. Hal ini untuk menjaga
kenyamanan dalam bekerja dan kualitas pekerjaan itu sendiri.
k. Pelaksana/Pemborong juga harus membuat merekam dalam bentuk tertulis atau
foto selama pelaksana dan penyesuaian-penyesuaian dilapangan. Catatan-
catatan tersebut dituangkan dalam gambar dengan lengkap sebagai Gambar
Terpasang (As Built Drawing), kemudaian diajukan kepada Pengawas dan
Mangemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Jumlah lembar Gambar
kerja yang diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan yang berlaku di
pekerjaan/proyek ini.
l. Dokumen pendukung untuk Peralatan Utama dan Material terpasang
meliputi : Manual Operation, Spare Part Cataloge, dan dokumen lainnya yang
disertakan dengan material yang bersangkutan, akan diserahkan kemudian setelah
selesai pekerjaan. Selain itu Pelaksana/Pemborong juga harus membuat Petunjuk
Operasional dan Perawatan dalam Bahasa Indonesia untuk Peralatan Utama
ataupun Sistem yang terpasang sebagai pedoman pemilik/pengguna melakukan
operasi dan perawatan.
4.4. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Mekanikal yang dimaksudkan disini adalah pekerjaan yang meliputi seluruh
sistem dan peralatannya. Rekanan diharuskan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan
Mekanikal hingga sistem bekerja dengan sempurna. Pekerjaan Mekanikal antara lain
adalah pengadaaan dan pemasangan Unit Mekanikal beserta peralatan dan alat-alat
bantu pendukung instalasi. Instalasi-instalasi yang termasuk dalam pekerjaan mekanikal
untuk proyek ini adalah sebagai berikut :
a. Instalasi Sistem Air Bersih
b. Instalasi Sistem Air Bekas, Air Kotor, Pengolahan Limbah,
c. Instalasi Sistem Air Hujan & Drainase
d. Pengurusan Ijin-Ijin
e. Melaksanakan Test Comissioning
f. Melaksanakan pelatihan
g. Membuat as built drawing dan buku petunjuk pelaksanaan operasi
h. Sistem pemipaan air bersih didalam bangunan seperti ditunjukan dalam gambar
plumbing lengkap dengan katup penyetop, elbow, sambungan –T, fitting dan
perlengkapan lain yang diperlukan
i. Semua alat plumbing (fixture) yang direncanakan dipasang di dalam bangunan,
termasuk fitting, kran dan alat-alat lain yang diperlukan.
j. Sistem pemipaan air kotor dan bekas dari setiap fixture di dalam bangunan hingga ke
jaringan pembuangan air kotor, lengkap dengan pipa vent beserta penunjangnya
seperti ditunjukan dalam gambar plumbing.
k. Sistem pemipaan air hujan hingga ke saluran pembuangan, dengan saluran Uditch
50x50x120 cm + cover, buis beton U diameter 20 cm berpenutup plat beton, buis
beton diameter 30 cm dan bak control 45x45x50 cm.
l. Pengadaan dan pemasangan rooftank
m. Pengadaan dan pemasangan jetpump
n. Pengadaan dan pemasangan septictank dan resapan
4.5. DAFTAR MATERIAL
Dalam waktu tidak lebih dari dua minggu setelah pemborong menerima pemberitahuan
memulai pekerjaan, pemborong diharuskan menyerahkan daftar material-material yang
akan digunakan. Daftar ini harus dilengkapi nama, alamat pabrik, katalog dan
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh direksi proyek, terutama yang
berisi informasi mengenai data teknis. Persetujuan oleh direksi atas dasar data-data
tersebut, akan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Direksi Proyek.
4.6. MATERIAL
Semua material yang akan dipergunakan harus dalam keadaan baru dan dalam kondisi
yang baik. Material atau peralatan lain yang disebut dengan nama pabrik dalam
spesifikasi, maka pemborong harus menyediakan material atau peralatan tersebut sesuai
dengan nama yang dimaksud.
4.7. CONTOH BAHAN/MATERIAL
Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan/material yang akan dipasang untuk
dimintakan persetujuan dari Direksi Proyek. Semua biaya yang berkenan dengan
penyerahan dan pengembalian contoh-contoh, menjadi tanggung jawab kontraktor.
4.8. PERALATAN YANG DISEBUT DENGAN MERK
Kontraktor wajib/harus menyediakan bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, fixtures
dan lain-lain yang disebutkan serta dipersyaratkan, dengan persetujuan Direksi Proyek.
4.9. PERLINDUNGAN PEMILIK
Atas penggunaan bahan, material, sistem sertifikat lisensi dan lain-lain oleh kontraktor,
pemberi tugas dijamin dan dibebaskan dari segala klaim ataupun tuntutan yuridis
lainnya.
4.10. PENGECATAN
Untuk perlengkapan-perlengkapan yang sudah “Finished” di pabrik, apabila dalam
pelaksanaan pekerjaan terjadi lecet, maka harus di “finished” kembali untuk memperoleh
permukaan yang sama/merata.
4.11. PERCOBAAN
Kontraktor harus melaksanakan uji coba atau percobaan seperti yang dipersyaratkan dan
mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh direksi
proyek. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk percobaan tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong. Peralatan/bahan yang pengerjaannya
tidak baik, harus diganti dan diperbaiki oleh kontraktor untuk dicoba dan
didemonstrasikan kembali
4.12. MANUAL
Petunjuk pelaksanaan pengoperasian serta pemeliharaan peralatan harus disampaikan
kepada Pemilik selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum
dimulainya pengoperasian oleh pemilik. Petunjuk pengoperasian ini harus lengkap
dengan petunjuk-petunjuk yang mendetil mengenai pemeliharaan, perlengkapan
sistem, serta harus lengkap meliputi informasi-informasi yang perlu untuk
pengoperasian jangka panjang.
Manual ini harus menjelaskan model dan ukuran yang tepat serta sistem yang
dipakai. Manual ini harus dibuat serta dijilid dengan rapih dan diserahkan dalam
rangkap 4 (empat).
4.13. TANDA PENGENAL
Semua Feeder Cable atau Conduit Cable tertentu, harus diberi tanda pengenal, untuk
menjelaskan penggunaan dan tujuannya. Tanda-tanda pengenal ini harus memakai
kode nama, dan dipasang pada setiap tempat masuk atau keluar dimana “conduit” ini
menembus dinding atau lantai. Disamping huruf-huruf, pada tanda pengenal ini harus
digambarkan pula anak panah yang menunjukan arah sedemikian rupa sehingga mudah
terbaca dari ketinggian lantai.
4.14. PLAT NAMA
Pada semua kabinet-kabinet/panel, tempat kontrol, panel board, circuit breaker , tombol-
tombol dan barang-barang perlengkapan lain kecuali tercatat lain, harus dipasang plat
nama yang menerangkan penggunaanya.
4.15. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Serah terima pekerjaan tahap pertama
1. Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama, kontraktor bersama-
sama dengan direksi projek harus melaksanakan check list terhadap semua item
pekerjaan.
2. Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama kontraktor harus
menjamin bahwa,semua pekerjaan sudah dilaksanakan dengan baik dan benar.
Hal tersebut dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan pekerjaan yang telah
ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan itu yaitu pihak
kontraktor dan pihak direksi proyek (konsultan pengawas atau konsultan
manajemen konstruksi)
3. Disamping persyaratan umum dan persyaratan khusus yang sudah ditentukan
pada RKS.sebelumnya, khusus untuk pekerjaan Electrical, pada serah terima
tahap pertama ini kontraktor dipersyaratkan dan diwajibkan untuk
menyerahkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
Sertifikat produk asli (certificate of origin) dari semua peralatan utama
yang dipakai pada projek ini
Sertifikat garansi dari semua produk peralatan yang dipakai pada produk ini
Berita acara pengetesan (test commisioning)
Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, maka serah terima pekerjaan tidak dapat
dilaksanakan.
b. Serah terima pekerjaan tahap kedua
Untuk pelaksanaan serah terima kedua harus dipenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Masa pemeliharaan projek ditentukan selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender
2. Kontraktor menjamin bahwa semua perbaikan dan penyempurnaan yang harus
dilaksanakan selama masa pemeliharaan sudah dilaksanakan dengan baik dan
benar
3. Kebenaran jaminan tersebut dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan
pekerjaan yang ditanda tangani oleh pihak kontraktor dan pihak direksi proyek
4. Berita acara ini merupakan salah satu syarat mengikat dalam pelaksanaan
serah terima pekerjaan projek
5. Melaksanakan pelatihan
c. Persyaratan administrasi serah terima pekerjaan tahap kedua
Dalam melaksanakan serah terima kedua kontraktor wajib melampirkan syarat
administrasi bidang electrical sebagai berikut:
1. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan masa pemeliharaan
2. Berita Acara telah melaksanakan Pelatihan
3. Menyerahkan buku pedoman pengoperasian peralatan (Manual Operation),
untuk semua pekerjaan yang telah dilaksanakan
4. Menyerahkan brosure asli (teknis) untuk semua peralatan yang ada. Brosur ini
disusun dan di jilid rapi sehingga tidak tercecer.
5. Menyerahkan As Build Drawing yang telah diperiksa dan disahkan oleh direksi
proyek dalam bentuk Print Out ukuran A1 sebanyak tiga exemplar
6. Menyerahkan File dalam bentuk CD sebanyak empat copy yang terdiri dari :
Dokumen As Built Drawing dalam format AUTOCAD
Dokumen teknis peralatan/brosure dalam format PDF
4.16. SISTEM PLUMBING
A. Sistem Air Bersih
Air bersih pada gedung ini bersumber dari sumur pantek, kemudian air tersebut dipompa
ke rooftank, dari rooftank air didistribusikan ke semua unit fixture dengan mengandalkan
gravitasi.
B. Sistem Air Kotor dan Air Bekas
Air kotor yang berasal dari closet dialirkan ke septictank, dan air bekas yang berasal dari
floor drain dialirkan ke resapan
C. Sistem Air Hujan
Air hujan dari atap bangunan dialirkan melalui pipa tegak ke saluran Uditch 50x50x120
cm + cover, buis beton U diameter 20 cm berpenutup plat beton, buis beton diameter 30
cm dan bak control 45x45x50 cm. Dari bak kontrol air hujan dialirkan menuju ke sungai di
sebelah utara pasar.
4.17. BAHAN DAN PERALATAN
4.17.1. SPESIFIKASI BAHAN DAN PERALATAN
a. Pipa air bersih
Pipa distribusi yang ditanam di dalam tanah maupun pipa cabang untuk distribusi air
bersih ke setiap alat plumbing (fixture) harus ada kode abjad AB (Air Bersih). Pipa air
bersih ini menggunakan pipa PVC klas AW. Standard produk pipa adalah Rucika
Wavin, Maspion, dengan diameter mengikuti detail gambar.
b. Pipa air kotor
Pipa air kotor dari setiap alat plumbing (fixture) terbuat dari pipa PVC klas D, ukuran
Ø 4”. Pipa air kotor harus ada kode abjad AK (Air Kotor). Standar produk pipa adalah
Rucika Wavin, Maspion.
c. Pipa air bekas
Pipa air bekas dari setiap alat plumbing (fixture) terbuat dari pipa PVC klas D, ukuran
Ø 3”. Pipa air bekas harus ada kode abjad ABK (Air Bekas Kotor). Standar produk
pipa adalah Rucika Wavin, Maspion.
d. Saluran air hujan menggunakan saluran Uditch 50x50x120 cm + cover, buis beton U
diameter 20 cm berpenutup plat beton, buis beton diameter 30 cm. Detail tutup plat
beton sesuai yang ditunjukkan pada gambar, ex lokal.
e. Roofdrain diameter 3”
f. Clean Out diameter 3”
g. Jet pump shimizu PC-268 BIT lengkap dengan aksessoriesnya
Output : 250 watt
Input : 0.58 Kw
Panjang pipa : 30 m
Total head Max. : 60 m
Head : 24 – 42 m
Kapasitas : 31/10 liter/menit
Pipa hisap : 1.25 inch
Pipa dorong : 1 inch
Standard produk pompa adalah shimizu PC-268 BIT atau setara
h. Rooftank
Kapasitas : 1000 liter (zona 1); 500 liter (Zona 3)
Ex Penguin, Pennyu
i. Bak kontrol dengan tutup plat beton
ukuran 45 x 45 x 50 cm,
detail bak kontrol sesuai gambar kerja
j. Septictank
Kapasitas 6 m3
Detail septictank mengikuti detail gambar.
k. Sumur resapan
Diameter 80 cm kedalaman 2 m
Detail sumur resapan mengikuti detail gambar.
l. Merk bahan
Setiap bahan pipa, fitting, alat plumbing dan peralatan-peralatan yang akan dipasang
pada instalasi harus memiliki merk yang jelas dari pabrik pembuatnya.
4.17.2. PERSETUJUAN BAHAN DAN PERALATAN
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah kontraktor memperoleh kontrak
pekerjaan, kontraktor harus mengajukan daftar yang lengkap dari pabrik-pabrik atau perusahaan-
perusahaan yang membuat atau memproduksi alat atau bahan yang akan dipasang untuk
memperoleh persetujuan dari Pemberi Tugas.
Setelah daftar tersebut disetujui, kontraktor harus menyerahkan brosur-brosur dari
alat/bahan yang akan dipakai untuk mendapatkan persetujuan dari pengawas.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pembiayaan yang perlu karena
timbulnya perubahan-perubahan dari contoh bahan-bahan yang akan dipasang dan atau brosur-
brosur untuk mendapatkan persetujuan dari pengawas.
4.18. PEMASANGAN DAN PENGUJIAN
4.18.1. PEMASANGAN
Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik, dan semua pembongkaran
bagian-bagian bangunan lainya hanya boleh dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis dari
konsultan pengawas. Gambar-gambar pemasangan harus dibuat secara rinci oleh kontraktor. Hal
ini agar dapat diketahui dengan tepat letak/ukuran lubang-lubang pada dinding yang diperlukan
untuk jalur-jalur pipa. Kontraktor bertanggung jawab atas ukuran (dimensi) dan lokasi lubang-
lubang tersebut. Apabila diperlukan, dilakukan pembobokan/penambalan tanpa tambahan biaya.
Kontraktor juga bertanggung jawab atas penyediaan lokasi pemasangan yang tepat.
Pemasangan pipa dilaksanakan sebelum pekerjaan plesteran dinding. Pemasangan sparing
pipa yang melalui struktur bangunan harus dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan
struktur. Pipa tegak yang menuju ke fixture dan pipa vent harus diletakkan dalam tembok. Setelah
pemasangan pipa, ditutup kembali sehingga pipa tidak kelihatan dari luar.
Selama pemasangan berlangsung, kontraktor harus menutup ujung pipa yang terbuka
dengan dop atau plug untuk mencegah tanah, debu, dan kotoran lain masuk ke dalam pipa.
Semua sambungan-sambungan yang menghubungkan pipa dengan ukuran yang berbeda
harus menggunakan reducing fitting. Sedapat mungkin dilaksanakan belokan-belokan dengan
jenis long radius. Belokan-belokan short radius hanya boleh digunakan apabila kondisi setempat
tidak memungkinkan memakai long radius, dan kontraktor harus memberitahukan hal ini kepada
pengawas. Fiting dan alat –alat yang menimbulkan tahanan aliran yang tidak wajar tidak boleh
digunakan.
Penggantung atau penumpu pipa harus terikat secara kuat pada bangunan dengan
menggunakan Dynabolt atau fischer dilengkapi dengan kontruksi baja bila memang diperlukan.
Setiap pipa cabang utama yang masuk ke lantai harus dilengkapi dengan katup penyetop
(Gate Valve).
Semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan ini harus disediakan
dan dilaksanakan oleh kontraktor tanpa menuntut biaya tambahan.
4.18.2. PENGUJIAN
Setelah pipa dipasang, seluruh jaringan pipa air bersih harus diuji dengan tekanan uji
sebesar 2 (dua) kali tekanan kerja (Working Pressure) selama paling kurang 12 (duabelas) jam
tanpa mengalami kebocoran.
Apabila suatu bagian dari pipa akan ditutup oleh tembok atau kontruksi bangunan lainya,
maka bagian tersebut harus diuji dengan cara yang sama seperti yang tertulis diatas sebelum
ditutup dengan tembok atau konstruksi bangunan lainya.
Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ada kerusakan maka kontraktor harus
mengganti bagian yang rusak tersebut dan pengujian diulang sampai hasil pengujiannya diterima
oleh pengawas. Penggantian bagian yang rusak tersebut harus dengan yang baru. Penambalan
dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
4.19. SLEEVES & SUPPORT
4.19.1. UMUM
Kontraktor plumbing bertanggung jawab atas penyediaan bahan dan lokasi pemasangan
yang tepat. Pemasangan pada konstruksi bangunan yang dicor dengan beton dilaksanakan oleh
Kontraktor Umum.
Pipa-pipa tidak boleh menembus kolom, kepala kolom ataupun balok, tanpa mendapatkan
ijin tertulis dari KP.
4.19.2. SLEEVES UNTUK PIPA-PIPA
Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus
konstruksi beton.
Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran kira-kira 5
mm di luar pipa ataupun isolasi.
Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang baja atau pipa GIP.
Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan kedap air
(water proofing) harus dari jenis “Flashing sleeves”.
Rongga antara pipa dan sleeves harus dibuat kedap air dengan gasket atau caulk atau timah
pakal.
4.19.3. SUPPORT UNTUK FIXTURES DAN ALAT-ALAT
Semua fixtures dan alat-alat sanitair harus ditumpu (supported) dan ditetapkan
ditempatnya dengan baik dan kuat.
Insert (tempat penyekrupan) harus tertanam dengan baik dan dalam dinding atau lantai dan
rata dengan permukaan akhir (finish) dari dinding atau lantai tersebut, dan setelah alat-alat
tersebut terpasang insert harus tidak kelihatan. Apabila digunakan baut tembus (trought bolt) harus
dipasang plot penahan pada sisi yang lain dari dinding atau lantai tersebut.
Semua baut, mur dan sekrup yang kelihatan (exposed) harus dibuat dengan lapis chromium
atau nikel, demikian pula cincin (washer) untuk pemasangannya.
4.20. PENUMPU / PENGGANTUNG PIPA
Semua pipa harus digantung/ditumpu dengan penggantung atau angker yang cukup kokoh
(rigid). Pipa-pipa tersebut ditumpu untuk menjaga agar tidak berubah tempatnya agar inklinasinya
tetap, untuk mencegah timbulnya getaran, pemasangan harus sedemikian hingga masih
memungkinkan konstruksi dan expansi pipa oleh perubahan temperatur. Pipa horizontal harus
digantung dengan penggantung yang dapat diatur (adjustable) dengan jarak antara tidak lebih dari
2 meter.
Pemborong harus mengajukan konstruksi dari penggantungnya, untuk disetujui oleh
Direksi atau ahlinya. Penggantung dari kawat, rantai, besi strip, ataupun perforated strip tidak
boleh digunakan.
Penggantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat) pada konstruksi bangunan
dengan insert yang dipasang pada waktu pengecoran beton, atau dengan baut tembok (ramset
belt), atau pengeboran dengan memakai dina bolt.
Pipa vertical harus ditumpu dengan klem (clamp atau collar) minimum 3 klem jarak antara
1 lantai (tingkat), dan sesuai gambar.
4.21. PIPA-PIPA DALAM TANAH
Galian-galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang
tepat. Dasar galian lubang harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa
terletak/tertumpu dengan baik. Untuk di bawah pipa ada lapisan pasir 15 cm dan di atas pipa 20
cm.
Pipa-pipa air bersih dan pipa pembuangan air kotor tidak boleh diletakkan pada lubang
galian yang sama.
Setelah pipa dipasang ke dalam lubang galian dan setelah diperiksa oleh pemilik atau
wakilnya yang ditunjuk, semua kotoran harus dibuang dari lubang galian dan lubang galian
ditimbun dengan baik dengan tanah bekas galian tersebut atau dengan bahan lain yang disetujui.
Penimbunan lubang galian harus sedemikian tidak mengganggu/merubah letak pipa.
4.22. PENGUJIAN DAN DISINFEKSI
4.22.1. PENGUJIAN
a. Pengujian kebocoran pipa air bersih
Setelah semua pipa selesai dipasang, maka perlu diadakan pengujian kebocoran atas
seluruh bagian dari instalasi ini. Sistem pemipaan diuji dengan tekanan hydrostatis 6
kg/cm2 selama 2 jam, terus menerus dengan penurunan maksimal sebesar 5% dari
harga tersebut di atas. Kerusakan / kebocoran yang timbul harus diperbaiki oleh
Pemborong tanpa tambahan biaya.
b. Pengujian kebocoran pipa-pipa sanitasi
Setelah semua pemipaan selesai dipasang, maka perlu diadakan pengujian kebocoran
atas seluruh bagian dari instalasi ini. Sistem pemipaan diuji dengan tekanan hydrostatic
2 kg/cm2, selama 2 jam, terus menerus dengan penurunan maximal sebesar 5% dari
harga tersebut di atas. Kebocoran/kerusakan yang timbul harus diperbaiki oleh
Pemborong tanpa tambahan biaya.
c. Pembilasan
Setelah seluruh pengujian kebocoran selesai maka perlu diadakan pembilasan atas
seluruh jaringan pipa dengan cara menjalankan sistem distribusi dan mengeluarkan air
dari tiap titik air masing-masing selama 5 menit.
d. Pengujian pemakaian
Setelah pengujian kebocoran dilakukan dan pembilasan selesai, maka semua sistem
harus diuji terhadap pemakaian dengan cara menjalankan sistem sekaligus, tanpa
mengalami kerusakan atau gangguan. Semua peralatan dan kerusakan yang timbul
akibat proses pengetesan dibebankan kepada Pemborong pekerjaan plumbing.
4.22.2. DISINFEKSI
Pemborong harus melaksanakan pembilasan dan disinfeksi dari seluruh instalasi air
sebelum diserahkan kepada pemilik.
Disinfeksi dilakukan dengan pemasukan larutan “Clorine” ke dalam sistem pipa, dengan
cara/metode yang disetujui oleh KP. Dosis clorine adalah sebesar 50 p.p.m. (part per million).
Setelah 16 jam seluruh istem pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih sehingga kadar clorine
menjadi tidak lebih dari 0,2 p.p.m. Semua katup dalam sistem pipa yang sedang mengalami proses
disinfeksi tersebut harus dibuka dan ditutup beberapa kali selama jangka waktu 16 jam tersebut di
atas.
Pekerjaan baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan
baik (goed keuring) yang ditanda tangani bersama oleh Instalatir yang melaksanakan pekerjaan
tersebut dan Direksi serta jika perlu disyahkan juga oleh Jawatan Keselamatan Kerja.
Jika dalam masa pemeliharaan tersebut, Pemborong pekerjaan instalasi ini tidak
melaksanakan teguran-teguran atas perbaikan / penggantian / kekurangan selama masa
pemeliharaan maka Direksi berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut kepada
pihak lain atas biaya Pemborong pekerjaan instalasi tersebut.
Selama masa pemeliharaan pekerjaan, Pemborong harus mendidik/melatih
karyawan/petugas dari pemilik sehingga mengenali sistem instalasi dan dapat menjalankan serta
melaksanakan pemeliharaannya.
4.23. PENGECATAN DAN LABELING
a. Semua pipa yang dipasang harus dicat dan diberi tanda arah dan sejenis air yang ada
dalam pipa tersebut.
i. Air bersih cat warna biru panah putih (AB).
ii. Air hujan cat merah, arah panah putih (AH).
iii. Air bekas PVC cat warna hijau arah panah kuning (ABK).
iv. Air kotor PVC cat warna orange arah panah kuning (AK).
b. Cara Pengecatan
i. Untuk GIP sebelah dicat terlebih dahulu dilakukan pelapisan baru diberi tanda
panah.
ii. Untuk PVC setelah pipa dibersihkan kemudian dicat 2 lapis dengan cat besi, lalu
diberi panah.
BAB 5
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
5.1. PERSYARATAN UMUM
1. UMUM
Syarat-syarat umum instalasi mekanikal/elektrikal ini berisi perincian yang
memperjelas atau menambahkan hal-hal yang tercantum dalam buku syarat-syarat
administrasi. Dalam hal ini buku syarat-syarat administrasi saling melengkapi dangan
syatar-syarat umum teknis mekanikal/elektrikal.
2. PERSYARATAN PELAKSANAAN
A. Gambar-gambar
1) Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
2) Gambar-gambar Sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari
peralatan, sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
dari bangunan yang ada.
3) Gambar-gambar arsitek dan struktur/ sipil harus dipakai sebagai referensi
untuk pelaksanaan dan detail "finishing" instalasi.
4) Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan
detail kepada pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu.
Pengajuan gambar-gambar tersebut, pemborong dianggap telah mempelajari
situasi dari instalasi yang berhubungan dengan instalasi ini.
5) Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang
yang disertai dengan dokumen asli operating and maintenance instruction,
technical instruction, spare part instruction dan harus diserahkan kepada
pengawas pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 5 (lima). (Construction
detail, electrical wiring diagram, control diagram dll).
B. Koordinasi
1) Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan pemborong instalasi
lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan.
2) Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi yang lain.
3) Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka
semua akibatnya menjadi tanggung jawab pemborong.
C. Pelaksanaan
Pemasangan
1) Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, pemborong harus
menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada pengawas dalam rangkap 3
(tiga) untuk disetujui.
2) Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan
kapasitas peralatan yang akan dipasang, apabila ada sesuatu yang diragukan,
pemborong harus segera menghubungi direksi. Pengambilan ukuran dan atau
pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab
pemborong.
D. Testing & Commissioning
1) Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang ada.
2) Testing/pengujian meliputi: Uji isolasi minimal 10 M (Mega Ohm) dan uji
beban penuh.
3) Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh Direksi
atau Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki atas
tanggungjawab pemborong.
4) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing
tersebut merupakan tanggung jawab pemborong.
5) Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat penyerahan
pertama.
E. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan
1) Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
2) Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama tiga bulan terhitung
sejak saat penyerahaan pertama.
3) Selama masa pemeliharaan, pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi
dan mengganti segala kerusakan yang terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
4) Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai
dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
5) Selama masa pemeliharaan ini, apabila pemborong instalasi ini tidak
melaksanakan teguran dari pengawas atas perbaikan/penggantian/penyetelan
yang diperlukan, maka pengawas berhak menyerahkan
perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya
pemborong instalasi ini.
6) Selama masa pemeliharaan ini, pemborong instalasi ini harus melatih
petugas-petugas yang ditunjuk oleh pemilik sehingga dapat mengenali
sistem instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaannya.
7) Serah terima pertama dari instalasi ini harus dapat dilaksanakan setelah
ada bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani oleh
pemborong dan pengawas serta dilampir surat ijin pemakaian dari jawatan
keselamatan kerja.
8) Apabila diperlukan oleh pemberi tugas, pemborong harus bersedia datang ke
lokasi proyek untuk mengatasi dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang
terjadi. Petugas yang ditunjuk oleh pemborong harus sudah hadir paling
lambat 3 jam setelah dihubungi oleh pemberi tugas.
F. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi
1) Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan
kondisi lapangan, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak direksi.
2) Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
kepada pihak pengawas dalam rangkap 3 (tiga).
3) Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh pemborong
kepada pengawas secara tertulis. Pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang
ada harus disetujui oleh Pengawas secara tertulis.
G. Ijin-Ijin
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta
seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab pemborong.
H. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
1) Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikan seperti kondisi semula, menjadi
lingkup kerja instalasi ini.
2) Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak pengawas secara tertulis.
3. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Elektrikal yang dikerjakan dalam kontrak ini meliputi pengadaan,
pengiriman, instalasi, testing dan commissioning sehingga baik perbagian maupun
sistem secara keseluruhan dapat bekerja dan beroperasi secara baik dan efisien sesuai
dengan standar-standar acuan yang direncanakan. Termasuk di dalam lingkup
pekerjaan ini adalah jaminan kualitas peralatan maupun sistem selama 2 (dua) tahun
sejak dilakukannya serah terima kedua dari penyedia jasa kepada pemberi kerja.
Pekerjaan Elektrikal yang dimaksudkan disini adalah pekerjaan yang meliputi
seluruh sistem dan peralatannya. Rekanan diharuskan untuk menyelesaikan seluruh
pekerjaan Mekanikal hingga sistem bekerja dengan sempurna. Lingkup tugas dan
tanggung jawab adalah sebagai berikut ini:
A. Pekerjaan Listrik dan Instalasi
Pekerjaan Listrik dan Instalasi meliputi:
- Pengadaan dan pemasangan daya baru per kios
- Pekerjaan instalasi Lampu Penerangan bangunan dan lampu penerangan luar
- Pengadaan dan pemasangan instalasi kotak kontak
- Pengurusan ijin-ijin
- Melaksanakan Test Comissioning
- Melaksanakan pelatihan
- Membuat as built drawing dan buku petunjuk pelaksanaan operasi
4. STANDAR DAN REFERENSI
A. Standar dan referensi
Standar dan referensi yang dipakai dalam proyek ini harus sesuai dengan standard :
Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011)
Standard Nasional Indonesia (SNI)
International Electrotechnical Commission (IEC)
National Electric Code (NEC)
Standards Association Australia (SAA)
British Standard Institution (BSI)
Panduan Pemasangan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran untuk Pencegahan
Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung
Peraturan-peraturan setempat
Peraturan PLN
Peraturan Keselamatan Kerja
Peraturan Instansi yang berwenang
Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan pekerjaan yang dikerjakan.
B. Persyaratan Pemborong Listrik
Persyaratan yang melaksanakan proyek ini adalah sebagai berikut:
Pemborong Listrik harus anggota dari AKLI
Harus mempunyai Pas Instalatir kelas C yang masih berlaku sampai pekerjaan
ini selesai
Harus mempunyai Surat Ijin Pemborongan sesuai dengan ketentuan Undang-
undang Jasa Konstruksi no 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-
undang no 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan
Harus mempunyai tenaga ahli minimal bersertifikat Ahli Madya di bidang listrik
yang berafiliasi dengan Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia (APEI)
5. GARANSI
Semua pekerjaan dalam lingkup ini harus mempunyai jaminan kualitas baik peralatan
maupun sistem instalasinya.
Cakupan garansi untuk peralatan utama selama 3 (tiga) tahun
Cakupan garansi sistem instalasi selama 6 (enam) tahun
6. GAMBAR-GAMBAR KERJA
Setelah daftar bahan bersesuaian dengan keadaan lapangan /lokasi dan
disetujui oleh Direksi Proyek, kontraktor masih harus menyediakan gambar-gambar
kerja (shop drawing) untuk mendapatkan persetujuan dari direksi proyek.
Dalam gambar kerja, lebih dijelaskan katalog dari manufacture, dimensi-dimensi,
data performance, nama badan usaha yang menyediakan spare part dan after sales
service untuk material-material tertentu. Dalam gambar kerja harus jelas terlihat dan
dijamin bekerjanya peralatan di dalam sistem secara keseluruhan. Bila dirasa perlu
adanya perubahan ataupun penyimpangan dari sistem yang direncanakan sebelumnya
sehubungan dengan daftar bahan yang diajukan, pada prinsipnya dapat dilakukan
sepanjang didukung dengan alasan tertulis dari pabrikan atau prinsipal/distributor
utama dari peralatan tersebut. Perubahan di atas haruslah mendapatkan persetujuan
dari Direksi Projek dan tidak membawa akibat pertambahan biaya.
7. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan, maka setiap pemborong harus berkoordinasi atau
menyesuaikan pelaksanaan pekerjaan dengan pemborong lainnya atau sesuai
dengan petunjuk Direks Projek, sebelum pekerjaan dimulai. Gangguan dan konflik
haruslah dihindari
8. PERSYARATAN UMUM BAHAN DAN PERALATAN
A. Syarat-syarat Dasar
Untuk menjamin keaslian, pelayanan purna jual, ketersediaan spare part dan
tanggung jawab garansi, maka semua barang dan peralatan import, harus
mendapatkan dukungan dari principal atau agen yang berada di
Indonesia.
Untuk menjamin keaslian, pelayanan purna jual, ketersediaan spare part dan
tanggung jawab garansi, maka semua barang dan peralatan lokal, harus
mendapatkan dukungan dari pabrikan lokal.
Semua bahan atau peralatan harus baru, dalam arti bukan barang bekas atau
hasil perbaikan
Bahan atau peralatan harus mempunyai kapasitas yang cukup
Harus sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan secara
khusus seperti tercantum pada bagian RKS dan Sfesifikasi Teknis untuk
masing-masing jenis pekerjaan yang secara rinci.
Ukuran fisik harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari
yang telah telah disediakan
Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar atau spesifikasi merupakan
ukuran minimum.
Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan oleh kontraktor dengan syarat-
syarat sebagai berikut :
Mendapatkan persetujuan dari Direksi Proyek
Tidak menyebabkan tambahan peralatan
Sistem tidak menjadi lebih sulit
Tidak membutuhkan tambahan ruang
Tidak menyebabkan pertambahan biaya operasi dan pemeliharaan
B. Syarat-syarat Fisis
Bahan atau peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama, diminta dari merk
atau dibuat oleh pabrik yang sama
Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka
seluruh bagiannya sebaiknya dari merk yang sama
C. Syarat-syarat Administrasi Teknis
Untuk menjamin keaslian produk, maka semua material dan peralatan yang
dipasang harus dilengkapi dengan certificate of Origin
Certificate of Origin harus disertakan bersamaan dengan pengiriman
material/peralatan
Certificate of Origin harus ditunjukan kepada Direksi Projek dan Direksi
Projek diberi copynya
Certificate of Origin disampaikan kepada pengguna jasa (owner)
sebagai kelengkapan administrasi serah terima pertama
9. DAFTAR MATERIAL
Dalam waktu tidak lebih dari dua minggu setelah pemborong menerima
pemberitahuan memulai pekerjaan, pemborong diharuskan menyerahkan daftar
material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dilengkapi nama, alamat
pabrik, katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh direksi
proyek, terutama yang berisi informasi mengenai data teknis. Persetujuan oleh
direksi atas dasar data-data tersebut, akan diberikan setelah mendapatkan persetujuan
dari Direksi Proyek.
10. MATERIAL
Semua material yang akan dipergunakan harus dalam keadaan baru dan dalam kondisi
yang baik. Material atau peralatan lain yang disebut dengan nama pabrik dalam
spesifikasi, maka pemborong harus menyediakan material atau peralatan tersebut
sesuai dengan nama yang dimaksud
11. CONTOH BAHAN/MATERIAL
Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan/material yang akan dipasang untuk
dimintakan persetujuan dari Direksi Proyek. Semua biaya yang berkenan dengan
penyerahan dan pengembalian contoh-contoh, menjadi tanggung jawab kontraktor
12. PERALATAN YANG DISEBUT DENGAN MERK
Kontraktor wajib/harus menyediakan bahan-bahan, perlengkapan, peralatan,
fixtures dan lain-lain yang disebutkan serta dipersyaratkan, dengan persetujuan
Direksi Proyek.
13. PERLINDUNGAN PEMILIK
Atas penggunaan bahan, material, sistem sertifikat lisensi dan lain-lain oleh
kontraktor, pemberi tugas dijamin dan dibebaskan dari segala klaim ataupun tuntutan
yuridis lainnya
14. PENGECATAN
Untuk perlengkapan-perlengkapan yang sudah “Finished” di pabrik, apabila dalam
pelaksanaan pekerjaan terjadi lecet, maka harus di “finished” kembali untuk
memperoleh permukaan yang sama/merata.
15. PERCOBAAN
Kontraktor harus melaksanakan uji coba atau percobaan seperti yang dipersyaratkan
dan mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh direksi
proyek. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk percobaan tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong. Peralatan/bahan yang pengerjaannya
tidak baik, harus diganti dan diperbaiki oleh kontraktor untuk dicoba dan
didemonstrasikan kembali
16. MANUAL
Petunjuk pelaksanaan pengoperasian serta pemeliharaan peralatan harus
disampaikan kepada Pemilik selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
sebelum dimulainya pengoperasian oleh pemilik. Petunjuk pengoperasian ini harus
lengkap dengan petunjuk-petunjuk yang mendetil mengenai pemeliharaan,
perlengkapan sistem, serta harus lengkap meliputi informasi-informasi yang perlu
untuk pengoperasian jangka panjang.
Manual ini harus menjelaskan model dan ukuran yang tepat serta sistem yang
dipakai. Manual ini harus dibuat serta dijilid dengan rapih dan diserahkan dalam
rangkap 4 (empat).
17. TANDA PENGENAL
Semua Feeder Cable atau Conduit Cable tertentu, harus diberi tanda pengenal,
untuk menjelaskan penggunaan dan tujuannya. Tanda-tanda pengenal ini harus
memakai kode nama, dan dipasang pada setiap tempat masuk atau keluar dimana
“conduit” ini menembus dinding atau lantai. Disamping huruf-huruf, pada tanda
pengenal ini harus digambarkan pula anak panah yang menunjukan arah sedemikian
rupa sehingga mudah terbaca dari ketinggian lantai.
18. PLAT NAMA
Pada semua kabinet-kabinet/panel, tempat kontrol, panel board, circuit breaker ,
tombol-tombol dan barang-barang perlengkapan lain kecuali tercatat lain, harus
dipasang plat nama yang menerangkan penggunaanya.
19. SERAH TERIMA PEKERJAAN
A. Serah terima pekerjaan tahap pertama
1) Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama, kontraktor
bersama-sama dengan direksi projek harus melaksanakan check list terhadap
semua item pekerjaan.
2) Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama kontraktor harus
menjamin bahwa semua pekerjaan sudah dilaksanakan dengan baik dan benar.
Hal tersebut dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan pekerjaan yang telah
ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan itu yaitu pihak
kontraktor dan pihak direksi proyek (konsultan pengawas atau konsultan
manajemen konstruksi)
3) Disamping persyaratan umum dan persyaratan khusus yang sudah
ditentukan pada RKS. sebelumnya, khusus untuk pekerjaan Electrical, pada
serah terima tahap pertama ini kontraktor dipersyaratkan dan diwajibkan
untuk menyerahkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
a) Sertifikat produk asli (certificate of origin) dari semua peralatan utama
yang dipakai pada projek ini
b) Sertifikat garansi dari semua produk peralatan yang dipakai pada
produk ini.
c) Berita acara pengetesan (test commisioning)
4) Skema progres pekerjaan elektrikal adalah sbb :
a) Skema pertama
Material on site (MOS) = 80%
Instalasi = 10%
Testing dam commissioning = 10%
b) Skema ke-dua
Instalasi = 75%
Testing dam commissioning = 25%
Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, maka serah terima pekerjaan tidak dapat
dilaksanakan.
B. Serah terima pekerjaan tahap kedua
Untuk pelaksanaan serah terima kedua harus dipenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Masa pemeliharaan projek ditentukan selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender
2) Kontraktor menjamin bahwa semua perbaikan dan penyempurnaan yang
harus dilaksanakan selama masa pemeliharaan sudah dilaksanakan dengan baik
dan benar
3) Kebenaran jaminan tersebut dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan
pekerjaan yang ditanda tangani oleh pihak kontraktor dan pihak direksi proyek
4) Berita acara ini merupakan salah satu syarat mengikat dalam pelaksanaan
serah terima pekerjaan projek
5) Melaksanakan pelatihan
C. Persyaratan administrasi serah terima pekerjaan tahap kedua
Dalam melaksanakan serah terima kedua kontraktor wajib melampirkan syarat
administrasi bidang electrical sebagai berikut:
1) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan masa pemeliharaan
2) Berita Acara telah melaksanakan Pelatihan
3) Menyerahkan buku pedoman pengoperasian peralatan (Manual Operation),
untuk semua pekerjaan yang telah dilaksanakan
4) Menyerahkan brosure asli (teknis) untuk semua peralatan yang ada. Brosur ini
disusun dan di jilid rapi sehingga tidak tercecer.
5) Menyerahkan As Build Drawing yang telah diperiksa dan disahkan oleh
direksi proyek dalam bentuk Print Out ukuran A1 sebanyak tiga exemplar
6) Menyerahkan File dalam bentuk CD sebanyak empat copy yang terdiri dari :
a) Dokumen As Built Drawing dalam format AUTOCAD
b) Dokumen teknis peralatan/brosure dalam format PDF
20. Gambar-gambar
A. Gambar rencana elektrikal
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan-
peralatan seperti panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain. Penyesuaian harus
dilakukan di lapangan karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan
ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
B. Gambar-gambar kerja (shop drawing)
Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) yang
menunjukkan jalur pemasangan kabel yang lengkap dan diameter kabel yang
digunakan. Shop drawing harus sudah diserahkan kepada pengawas 14 hari
sebelum pemasangan.
C. Gambar-gambar sesuai pelaksanaan (As Built drawing)
Pemborong harus membuat catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian
pelaksanaan pekerjaan penarikan maupun instalasi kabel di lapangan. Catatan-
catatan tersebut harus dituangkan dalam set lengkap gambar sebagai gambar-
gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing).
As built drawing harus diserahkan kepada direksi segera setelah pekerjaan
selesai.
21. Standar dan Peraturan
A. Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti standart dalam
PUIL terbitan terakhir (2000), SPLN, SII atau standart-standart internasional yang
tidak bertentangan dangan PUIL.
B. Disamping itu peraturan/hukum daerah setempat yang ada hubungannya dengan
pekerjaan ini harus ditaati pula. Surat ijin bekerja sebagai instalatir dari kelas yang
sesuai dengan pekerjaan ini harus dimiliki secara sah oleh pemborong, satu copy
surat ijin tersebut harus diserahkan kepada direksi segera setelah pekerjaan selesai.
22. Pemotongan dan Pembobokan (Cutting & Patching)
A. Pemborong bertanggung jawab atas penyelesaian/penyempurnaan kembali semua
pemotongan dan pembobokan dari setiap konstruksi bangunan yang diperlukan
untuk pekerjaan pemasangan instalasi elektrikal ini.
B. Kecuali hanya apabila dinyatakan lain pada gambar, maka setiap pemotongan atau
pemasangan harus mendapat persetujuan tertulis dari pengawas.
C. Untuk sejauh mungkin menghindari adanya cutting, semua pekerjaan pemasangan
insert, sleeves, raceway atau lubang-lubang harus dilaksanakan selama tahap
konstruksi.
23. Sleeves dan Insert
A. Semua sleeves melalui lantai beton dan pada yang perlu untuk pemasangan instalasi
elektrikal harus dilaksanakan oleh pemborong. Sleeves cadangan harus dibungkus
dan ditimbun dengan memakai grout.
B. Semua insert beton yang diperlukan untuk pemasangan instalasi peralatan listrik,
termasuk inserts untuk conduits, hunger dan support harus dilaksanakan oleh
pemborong.
24. Proteksi
Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi terhadap
cuaca, dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih. Semua ujung-ujung conduit dan
bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan harus disumbat atau ditutup untuk
mencegah masuknya kotoran.
25. Pembersihan Site
Pemborong harus mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan
rapi selama pemasangan instalasi elektrikal ini. Pada saat pelaksanaan pekerjaan
instalasi ini selesai pemborong harus memeriksa kembali keseluruhan pekerjaan dalam
keadaan rapi, bersih dan siap pakai.
26. Bahan dan Tenaga
A. Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus 100% baru, dalam keadaan
baik dan sesuai dengan yang dimaksud. Contoh bahan, brosur dan gambar kerja
(shop drawings) harus diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum pemasangan.
B. Pemborong harus menempatkan secara tugas penuh (full time) seorang koordinator
yang ahli dalam bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan serupa dan dapat
sepenuhnya mewakili pemborong dengan predikat baik.
C. Tenaga pelaksana harus menangani pekerjaan-pekerjaan ini secara aman, kuat, dan
rapih.
5.2. PEKERJAAN KABEL LISTRIK PADA SISTEM DISTRIBUSI
TEGANGAN RENDAH
5.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga kerja, bahan dan peralatan,
pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan, untuk
pekerjaan listrik tegangan rendah
Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi:
a. Pengadaan dan pemasangan kabel baik kabel feeder (power) ataupun kabel instalasi
penerangan.
b. Untuk kabel Feeder (power) menggunakan jenis kabel NYY sedangkan untuk kabel
instalasi menggunakan kabel NYM dengan diameter kabel disesuaikan dengan gambar
rencana.
c. Untuk kabel tegangan tinggi menggunakan kabel tanah tanpa pelindung baja (NYY)
dengan posisi ditanam, yang menghubungkan dari panel ruang ke tiap-tiap unit
bangunan. Sedangkan besarnya penampang disesuaikan dengan kebutuhan daya
bangunan tersebut.
d. Untuk kabel tegangan rendah menggunakan kabel NYM. Kabel tegangan rendah di
gunakan untuk instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak dengan diameter
minimal kabel 3 x 2.5 mm2.
5.2.2. GAMBAR-GAMBAR RENCANA
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan-
peralatan seperti panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain. Penyesuaian harus dilakukan di
lapangan karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian ditentukan
oleh kondisi lapangan.
1) Gambar-gambar kerja (shop drawing)
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) yang
menunjukkan jalur pemasangan kabel yang lengkap dan diameter kabel yang
digunakan.
2) Gambar-gambar kerja dan juga katalog, brosur dan tipe dari bahan kabel yang akan
dipasang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa. Shop
drawing harus sudah diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum pemasangan.
5.2.3. GAMBAR-GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (As Built Drawing)
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan penarikan maupun instalasi kabel di lapangan.
Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar sebagai gambar-
gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As built drawing harus diserahkan kepada
direksi segera setelah pekerjaan selesai.
A. Standart dan peraturan
Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti standart
dalam PUIL terbitan terakhir (2000), SPLN, SII atau standart-standart internasiaonal
yang tidak bertentangan dangan PUIL.
Disamping itu peraturan/hukum daerah setempat yang ada hubungannya dengan
pekerjaan ini harus ditaati pula. Surat ijin bekerja sebagai instalatir dari kelas yang
sesuai dengan pekerjaan ini harus dimiliki secara sah oleh pemborong, satu copy surat
ijin tersebut harus diserahkan kepada direksi segera setelah pekerjaan selesai.
B. Pemotongan dan pembobokan (Cutting & Patching)
Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas penyelesaian / penyempurnaan
kembali semua pemotongan dan pembobokan dari setiap konstruksi bangunan yang
diperlukan untuk pekerjaan pemasangan instalasi elektrikal ini.
Kecuali hanya apabila dinyatakan lain pada gambar, maka setiap pemotongan
atau pemasangan harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Untuk
sejauh mungkin menghindari adanya cutting, semua pekerjaan pemasangan insert,
sleeves, raceway atau lubang-lubang harus dilaksanakan selama tahap konstruksi.
C. Sleeves dan insert
Semua sleeves melalui lantai beton dan pada yang perlu untuk pemasangan
instalasi elektrikal harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi. Sleeves
cadangan harus dibungkus dan ditimbun dengan memakai grout.
Semua insert beton yang diperlukan untuk pemasangan instalasi peralatan listrik,
termasuk inserts untuk conduits, hunger dan support harus dilaksanakan oleh
pemborong.
D. Proteksi
Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
terhadap cuaca, dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih. Semua ujung-ujung
conduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan harus disumbat atau
ditutup untuk mencegah masuknya kotoran.
E. Pembersihan site
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam
keadaan bersih dan rapi selama pemasangan instalasi elektrikal ini. Pada saat
pelaksanaan pekerjaan instalasi ini selesai Penyedia Jasa Konstruksi harus memeriksa
kembali keseluruhan pekerjaan dalam keadaan rapi, bersih dan siap pakai.
F. Material bahan dan peralatan yang digunakan
Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus 100% baru, dalam keadaan
baik dan sesuai dengan yang dimaksud. Contoh bahan, brosur dan gambar kerja (shop
drawings) harus diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum pemasangan.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menempatkan secara tugas penuh (full time)
seorang koordinator yang ahli dalam bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan
serupa dan dapat sepenuhnya mewakili pemborong dengan predikat baik. Tenaga
pelaksana harus menangani pekerjaan-pekerjaan ini secara aman, kuat, dan rapih.
5.2.4. SPESIFIKASI BAHAN INSTALASI KABEL
A. Kabel daya tegangan tinggi
Kabel TR tanpa pelindung baja.
- Type : NYY
- Standart : PUIL 2011
SII 0211-78
SILN 43-1,1981
- Konstruksi
Berinti tiga, empat atau lima, konduktor dari bahan tembaga solid atau
standart, bentuk bulat atau sektoral, insulasi PVC, selubung sebelah dalam dari
PVC, selubung sebelah dalam dari PVC, dan selubung terluar dari PVC warna
hitam, warna insulasi PVC masing-masing inti harus mengikuti kode warna dalam
PUIL 2000 sebagai berikut:
Phasa : merah, kuning, dan hitam.
Netral : biru.
Ground : hijau kuning.
- Tanda Pengenal
Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak dapat dihapus
sebagai berikut :
Nominal voltage
Type
Ukuran nominal penghantar.
Tahun pembuatan
Nama pembuat/merk dagang
- Pemeriksaan dan pengujian.
Pemeriksaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang meliputi :
Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction)
Pengujian tahanan dari penghantar
Pengujian tahanan insulasi.
- Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti ex Supreme, Eterna, Kabel
Metal, Kabelindo.
- Digunakan sebagai kabel feeder
B. Kabel daya tegangan rendah
Kabel TR dengan pelindung PVC
- Type : NYM
- Standart : PUIL 2011
SII 0211-78
SILN 43-1,1981
- Konstruksi
Berinti dua, tiga, atau empat, konduktor dari bahan tembaga solid atau
standart, bentuk bulat, insulasi PVC, selubung sebelah dalam dari PVC, dan
selubung terluar dari PVC warna putih, warna insulasi PVC masing-masing inti
harus mengikuti kode warna dalam PUIL 2000 sebagai berikut :
Phasa : merah, kuning, dan hitam.
Netral : biru.
Ground : hijau kuning.
- Tanda Pengenal
Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak dapat
dihapus sebagai berikut :
Nominal voltage
Type
Ukuran nominal penghantar.
Tahun pembuatan
Nama pembuat/merk dagang
- Pemeriksaan dan pengujian.
Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang meliputi :
Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction).
Pengujian tahanan dari penghantar.
Pengujian tahanan insulasi.
- Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti Supreme, Kabel Metal,
Kabelindo, Eterna.
- Digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan tenaga
Semua kabel yang di atas plafon dibentangkan dalam pipa PVC. Demikian juga kabel
yang berada di dalam lantai (beton) maupun dinding tembok juga harus di dalam pipa
PVC.
Setiap jarak 3 m’ panjang (lurus) dan belokan harus dilengkapi dengan kotak sambung
serta jumlah kabel dalam pipa harus sesuai.
5.3. PEKERJAAN PENYAMBUNGAN DAYA LISTRIK
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah:
1) Pemasangan daya listrik baru sebesar 1300watt ke tiap-tiap kios dan bangunan
pengelola (termasuk Los, Musholla, Toilet) lengkap dengan biaya kepengurusan dan
administrasinya untuk bangunan zona 1, 2 dan 3
5.4. PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN DAN KOTAK KONTAK
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, penyambungan (wiring instalasi)
instalasi lampu dan kotak kontak serta perbaikan (bila diperlukan) selama masa
pemeliharaan.
2. Penambahan peralatan dan material yang tidak disebutkan dalam spesifikasi ini
maupun pengadaaan dan pemasangan dari material yang kebetulan tidak disebutkan,
akan tetapi akan secara umum diperlukan agar dapat diperoleh kondisi instalasi
penerangan dan kotak kontak yang baik, maka peralatan atau bahan tersebut dapat
ditambahkan.
B. Persyaratan Instalasi Penerangan dan Kotak Kontak
1. Kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel inti tembaga dengan
insulasi PVC, jenis NYM, ex Supreme, Kabelindo, Focus, Eterna atau setara, ukuran
yang digunakan:
Instalasi titik lampu : NYM 3 x 2,5 mm2 dalam conduit 20 mm
Instalasi stop kontak : NYM 3 x 2,5 mm2 dalam conduit 20 mm
Instalasi saklar ganda : NYM 3 x 2,5 mm2 dalam conduit 20 mm
2. Kode warna kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL 2000. Sebagai berikut:
fasa : R : merah
fasa : S : kuning
fasa : T : hitam
netral : N : biru
tanah (ground) : 0 : hijau dan kuning
3. Pipa pelindung instalasi kabel
a. Pipa pelindung instalsi kabel yang dipakai adalah pipa conduit khusus untuk
instalasi listrik. Semua instalasi kabel yang ada berada dalam pipa pelindung. Pipa,
elbow, junction box dan kelengkapan lainnya harus sesuai antara satu dan yang
lainnya. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box
dan armatur lampu.
b. Pipa conduit yang digunakan adalah PVC diameter 20 mm atau sesuai gambar, ex
Clipsal, Boss.
C. Spesifikasi Lampu Penerangan
1. Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang dilukiskan
dalam gambar-gambar elektrikal. Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus
mempunyai terminal penahan (grounding). Armature yang digunakan adalah ex
Artolite.
2. Lampu yang digunakan adalah ex Phillips, dengan tipe dan ukuran:
Untuk bangunan Zona 1, Zona 2 dan Zona 3 menggunakan lampu LED buld
8watt, 10 watt dan 12 watt (seperti yang tercantum dalam gambar).
Untuk bangunan Zona 4 (Los) menggunakan lampu gantung industrial kilap
dengan fitting T Force Core Hb 50watt.
Untuk PJU menggunakan tiang lampu octagonal tinggi 7meter, dan lampu 70watt
dengan pengaman MCB 2 ampere
D. Spesifikasi Sakelar dan Kotak Kontak Biasa
1. Sakelar
Sakelar yang digunakan harus dari type untuk pemasangan rata dinding, mempunyai
rating 250 Volts 10 Amp dari double gang. Sakelar yang digunakan adalah ex Broco,
Panasonic.
2. Kotak-Kontak Biasa (KKB)
Kotak-kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa. Semua kotak kontak
harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak-kontak harus dari satu type,
untuk pemasangan rata dinding, dengan rating 250 Volts 10 Amp. Kotak kontak
menggunakan ex Broco, Panasonics.
E. Pemasangan Lampu dan Kotak Kontak
1. Semua fikture penerangan dan kotak kontak beserta perlengkapan-perlengkapannya
harus dipasang oleh tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang benar dan
disetujui pengawas seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
2. Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu menempel pada kanal yang
dipasang lengkap dengan penggantungnya.
3. Kecuali tercatat atau ada persyaratan lain, maka tinggi pemasangan kotak sakelar
dinding harus 150 cm dari lantai.
4. Kotak kontak outlet dekat pintu harus dipasang ± 20 cm dari pinggir kusen pada sisi
kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali ditunjukkan lain
oleh pengawas.
5. Semua stop kontak dinding dipasang max 30 cm dari lantai. Atau dipasang sesuai
keperluan pemakaian dan kondisi di lapangan.
6. Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixture” dan perlengkapan harus sudah siap
menyala. Bebas dari cacat. Semua fixtures dan perlengkapan harus bersih bebas dari
debu, plastes dan lain lain. Semua reflector, kaca, panel pinggir atau bagian-bagian lain
yang rusak sebelum pemeriksaan akhir harus diganti oleh pemborong tanpa biaya
tambahan.
5.5. PEKERJAAN LIGHTNING PROTECTION SYSTEM
(Sistem Penangkal Petir)
5.5.1. PENJELASAN UMUM
A. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengurusan perizinan / Pengesahan dari badan yang berwenang,
pengadaan bahan, peralatan dan tenaga kerja, pemasangan, pengujian dan perbaikan
selama masa pemeliharaan untuk suatu sistem penangkal petir yang lengkap. Pekerjaan
tersebut terdiri dari :
Terminal udara (Air Terminal)
Penghantar pentahanan (Down Conductor)
Terminal dan elektroda pentanahan
Izin instalasi dari instansi yang berwenang
Pekerjaan lain yang menunjang.
B. Gambar-gambar rencana
Gambar-gambar secara umum menunjukkan tata letak peralatan dan instalasinya.
Penyesuaian harus dilakukan di lapangan, karena keadaan sebenarnya dari lokasi,
jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan
C. Gambar-gambar kerja (Shop Drawing)
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar kerja ( shop drawing ) yang
menunjukkan rangkaian pemasangan yang lengkap, dimensi–dimensi dari peralatan,
detail-detail dan sebagainya. Gambar – gambar kerja, katalog, brosur dan type
peralatan yang akan dipasang harus diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum
pemasangan.
D. Gambar-gambar Sesuai Pelaksanaan (As Built Drawings)
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat catatan yang cermat dari pelaksanaan dan
penyesuaian-penyesuaian di lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan
dalam satu set gambar lengkap sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (As Built
Drawing). As Built Drawings harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas segera
setelah pekerjaan ini selesai.
E. Standart dan Perawatan
Seluruh Pekerjaan harus diselenggarakan mengikuti standart dan peraturan yang
berlaku (Departemen Tenaga Kerja) atau standart-standart Internasional yang tidak
bertentangan dengan PUIL 2000, Depnaker atau Badan Lainnya (misalnya British
Standard atau Australian Standard for Lighting Protection System). Disamping itu
harus ditaati pula peraturan dan hukum setempat yang ada hubungannya dengan
pekerjaan ini
F. Persyaratan bahan dan tenaga pelaksana
1) Bahan dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baik dan baru, sesuai
dengan standar yang dimaksud.
2) Contoh bahan, brosur dan gambar kerja (shop Drawing) harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas paling lambat 14 hari sebelum pemasangan.
3) Tenaga-tenaga pelaksana harus dipilih yang sudah berpengalaman dan mampu
menangani pekerjaan instalasi ini secara aman, kuat dan rapih
5.5.2. SPESIFIKASI BAHAN DAN ALAT
Sistem penangkal petir yang digunakan dalam proyek ini adalah ESE EX "Flash
Vectron Tipe FV6" radius 150 m + tiang.
Spesifikasi bahan dan alat yang digunakan untuk semua jenis pekerjaan Lightning
Protection System dalam proyek ini adalah sebagai berikut:
A. Teminal Udara
Air Termination meliputi peralatan-peralatan sebagai berikut :
Lighting Control Terminal
Kepala penangkal petir sesuai dengan gambar rencana, menggunakan Viking
Kurn, Prevectron.
Batang Peninggi
Batang peninggi terbuat dari besi ataupun stainless stell. Konstruksi batang
peninggi tersebut harus kuat dan diperhitungkan terhadap hembusan angin yang
kuat
B. Penghantar Pentanahan (Down Conductor)
Terdiri dari kabel NYY Ø 70 mm2 atau kawat BC Ø 50 mm2 ex Supreme, Focus,
Eterna, menghubungkan listrik dengan sempurna antara air terminal tersebut diatas
dengan sistem pentanahan
C. Sistem Pentanahan
Sistem Pentanahan terdiri dari :
Terminal Pentanahan
Elektroda Pentanahan, terbuat dari batang tembaga massif dengan diameter ¾ “
Tahanan / hambatan / resistansi tanah tidak boleh lebih dari 2 Ohm.
Bila tahanan tersebut tidak dapat dicapai dengan satu elektroda maka harus dibuatkan
beberapa batang pentahanan yang terpasang secara pararel sampai tahanan tanah yang
diisyaratkan terpenuhi
Material untuk system pentanahan (grounding) dan material bantu menggunakan
bahan local
5.5.3. PEMASANGAN
Cara-cara pemasangan sistem penangkalan petir harus sesuai dengan gambar dan harus
mengikuti Petunjuk Pengawas Lapangan
Down Conductor (Kabel BC) disepanjang konstruksi penyanggah harus dipasang
memakai klem dengan jarak setiap 75 cm, Down Conductor (Kabel NYY) dipasang
dalam pipa dengan klem penguat
Down Conductor diatas permukaan tanah sampai pada ketinggian 2 meter dari
permukaan tanah harus dipasang di dalam pipa PVC Kelas AW.
Pada Elektroda pentanahan harus dibuat terminal pentanahan dengan baut dan ring.
Sambungan pada elektroda pentanahan harus memakai junction box
Elektroda pentanahan dari batang tembaga diameter ¾” dan panjang tembaga harus
dilindungi terhadap korosi dengan serbuk arang disekitar batang tembaga
5.5.4. PENGERJAAN GROUNDING
Ditentukan lokasi sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar. Tanam secara
vertikal pipa baja diameter 5” sampai sedalam 12 meter atau sampai mencapai permukaan
air tanah. Kemudian pipa dicabut kembali sehingga akan meninggalkan lubang dengan
diameter kurang dari 5” sedalam 12 meter Isi lubang tersebut dengan serbuk arang padat.
Terakhir elektroda pentanahan di tengah-tengah bumbung arang tersebut. Terminal
pentanahan harus terletak dalam bak kontrol khusus untuk keperluan tersebut dan untuk
pengecekan tahanan tanah secara berkala, tahanan pentanahan maksimum 2 Ohm
5.5.5. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Sistem penangkal petir akan diperiksa oleh pengawas untuk memastikan dipenuhinya
persyaratan ini. Semua bagian dari instalasi ini harus diperiksa oleh Pengawas terlebih
dahulu sebelum tertutup atau tersembunyi. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan
persyaratan gambar harus segera diganti, tanpa membebankan biaya tambahan pada
pemberi tugas. Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang
dipasang, maka harus diadakan pengetesan terhadap instalasinya maupun terhadap sistem
pentanahannya, agar diperoleh suatu jaminan. Pengetesan tahanan tanah baru bisa
dilakukan setelah tidak turun hujan selama 2 hari berturut-turut.
5.6. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
a. Pemeriksaan dan pengujiaan seluruh instalasi system penerangan dan kotak kontak
diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai. Pemeriksaan dan pengujian tersebut
terdiri dari:
1) Pemeriksaan secara visual (apperence inspection) terhadap kelengkapan peralatan
apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.
2) Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.\
3) Pengujian sambungan-sambungan.
4) Pengujian tahan insulasi.
5) Pengujian pentanahan.
6) Pengujian pemberian tegangan.
b. Paling lambat dua (2) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, pemborong harus sudah
mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan
persetujuan. Pengujian harus disaksikan oleh pengawas.
c. Pemborong harus membuat catatan (record) mengenai hasil pengujian, dan 2 copy
diserahkan oleh pengawas. Seluruh pengujian diselenggarakan oleh pemborong, dan
segala biaya untuk itu ditanggung oleh pemborong.
BAB 6
PENUTUP
1. Apabila dalam rencana kerja dan syarat–syarat pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan
– bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat “diadakan oleh pemborong
atau diselenggarakan pemborong”, maka hal ini dianggap seperti betul – betul disebutkan, jika
ternyata uraian tersebut masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian–bagian yang betul–betul
termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam rencana kerja dan syarat–
syarat pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh pemborong dan dianggap seperti benar
– benar disebutkan.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
diadakan / dikerjakan pemborong.
4. Hal – hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak
pemberi tugas, unsur teknis, konsultan pengawas dan konsultan perencana.
Klaten, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Konsultan Perencana
PT. Hasta Wiguna Tata
ANANG WIDJATMOKO, S.H., M.H. Ir. SAPTO PURNOMO, M.T.
NIP. 19680809 199703 1 003 Direktur
SPESIFIKASI TEKNIK
Pekerjaan Belanja Bangunan Pertokoan/ Koperasi/ Pasar
(Revitalisasi Pasar Karangan)
Lokasi Pasar Karangan Kabupaten Klaten
Tahun Anggaran 2025
Spesifikasi Teknis yang Disyaratkan
No. Nama Pekerjaan Keterangan
Ukuran Produk
1 2 4 5
1 Pekerjaan Pasangan Batu Belah
> Pondasi batu kali 1 Pc : 6 PP
# Batu Belah uk 15 s/d 20 cm Ex lokal
# Pasir Pasang Ex lokal
# Portland Cement Ex Tiga Roda, Holcim, Gresik
Zona 1: semua beton struktur lantai 1,2, dan tangga
mutu beton K 225, sloof, kolom dan balok non
struktur (praktis) beton mutu K 175
Zona 2 dan 3: semua beton menggunakan mutu
beton K 175, kecuali beton balok dag dan beton plat
dag menggunakan mutu K 225
2 Pekerjaan Beton Bertulang
Zona 4 (Los) : beton struktur menggunakan mutu
beton k225, sedang beton praktis menggunakan mutu
beton K 175
Zona Infrastruktur: semua beton menggunakan mutu
beton K 175
Beton untuk lantai kerja dengan mutu K 100
> Besi ≤ Ø 12 mm : BJTP U-24 (Tulangan Polos)
Ex.Krakatau Steel, Master Steel, Lautan Steel,
> Ø 12 mm : BJTD U-39 (Tulangan Ulir)
Perwira, Hanil Jaya Steel (Standar SNI)
> Pasir Beton Pasir Beton Ex lokal
> Split 2/3 Split Beton 2/3 Pecah Mesin
Spesifikasi Teknis yang Disyaratkan
No. Nama Pekerjaan Keterangan
Ukuran Produk
1 2 4 5
3 Pekerjaan Rangka Atap
> Zona 1
# Kuda-kuda baja Besi canal ganda 2CNP 100.50.20.2,3; mutu baja ST
37 ex. Krakatau Steel, Gunung Garuda, Lautan Steel
# Gording Besi canal CNP 100.50.20.2,3; mutu baja ST 37
# Usuk C 75
ex EKG Steel, Galvapro, Giga Steel
# Reng TS 35
# Rangka atap tritisan Besi siku ganda 2L-40.40.4; mutu baja ST 37 + plat
ex. Krakatau Steel, Gunung Garuda, Lautan Steel
buhul tebal 6 mm
> Zona 2,3, Infrastruktur
# Gording Besi canal CNP 100.50.20.2,3; mutu baja ST 37 Mengunakan gording lama (bongkaran)
# Usuk C 75 Surat dukungan produsen baja ringan, Brosur
ex EKG Steel, Galvapro, Giga Steel
asli, Surat garansi pemasangan dan produk
# Reng TS 35
selama 10 tahun yang dikeluarkan oleh kantor
pusat sebagai produsen asli, Surat keterangan
perhitungan struktur rangka atap baja ringan
menggunakan software Light Weight Steel
Truss System yang mencantumkan secara
detail kekuatan beban, Surat keterangan uji
tarik iju berat uji geser baut dari lab.
terakreditasi di KAN
# Rangka atap tritisan Zona 2 Besi siku ganda 2L-40.40.4; mutu baja ST 37
ex. Krakatau Steel, Gunung Garuda, Lautan Steel
+ plat buhul tebal 6 mm
> Zona Los (Kuda-kuda baja)
# Kuda-kuda baja WF 300.150.6,5.9
# Kuda-kuda baja WF 150.75.5.7 ex. Krakatau Steel, Gunung Garuda, Lautan Steel
# Konsol baja WF 150.75.5.7
# Plat baja Base plate tebal 12 mm
End plate tebal 12 mm, 8 mm
Rib Plate tebal 8 mm
Plat gording tebal 5 mm
# Baut HTB Ø 3/4” – 2,5 + Ring
Ø 1/2” – 2+ Ring
# Angkur baut Ø 3/4” – 70 cm + Ring
# Gording CNP 150.50.20.2,3 ex. Krakatau Steel, Gunung Garuda, Lautan Steel
# Sagrod besi Ø 10 mm Ex.Krakatau Steel, Master Steel, Lautan Steel,
# Kait angin Ø 16 mm + Jarum keras M-16 Perwira, Hanil Jaya Steel (Standar SNI)
# Regel CNP 100.50.20.2,3 + Besi beton Ø 10 mm
Spesifikasi Teknis yang Disyaratkan
No. Nama Pekerjaan Keterangan
Ukuran Produk
1 2 4 5
# Baut pengisi regel Ø 1/2” – 2+ Ring
# Usuk C 75 Surat dukungan produsen baja ringan, Brosur
ex EKG Steel, Galvapro, Giga Steel
asli, Surat garansi pemasangan dan produk
# Reng TS 35
selama 10 tahun yang dikeluarkan oleh kantor
pusat sebagai produsen asli, Surat keterangan
perhitungan struktur rangka atap baja ringan
menggunakan software Light Weight Steel
Truss System yang mencantumkan secara
detail kekuatan beban, Surat keterangan uji
tarik iju berat uji geser baut dari lab.
terakreditasi di KAN
4 Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
> Pasangan Batu Bata 22 x 11 x 5 cm ex lokal bakar kayu
# Pasangan bata biasa aduk campuran 1 PC : 6 PP
# Pasangan bata kedap air aduk campuran 1 PC : 3 PP
> Plesteran dan Acian
# Plesteran biasa aduk campuran 1 PC : 6 Pasir Pasang
# Plesteran kedap air aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang
# Plesteran skoning aduk campuran 1 PC : 2 Pasir Pasang lebar 10 cm
5 Pekerjaan Lantai dan Dinding
> Pekerjaan Sub lantai beton mutu K 100
ex. AM waterproofing, Mortar Utama (MU-600 Dry untuk area plat atap
> Pekerjaan waterproofing
Shield), Sika (Top 107 Seal), Lemkra (DS 105).
> Keramik lantai
keramik warna 40 x 40 cm, polished
# zona 1,2,3,Los, dan bangunan infrastruktur warna dan motif ditentukan kemudian
Ex. Asia, Platinum, Roman
# area selasar keramik warna 40 x 40 cm, unpolished
# Area kamar mandi keramik warna 25 x 25 cm tekstur, unpolished ex Roman golongan A warna dan motif ditentukan kemudian
> Keramik Dinding
# Keramik kamar mandi polished 20 x 25 cm, polished ex Roman golongan B warna dan motif ditentukan kemudian
6 Pekerjaan Plafond
> Rangka Plafond 36 x 36 mm tebal 0.6 mm
hollow galvalum
36 x 18 mm tebal 0.6 mm
> Penutup plafond calciboard ukuran 240 x 120 cm tebal 3.5 mm Ex. Jayaboard, Knauff, Elephant
> List plafond C 8
Spesifikasi Teknis yang Disyaratkan
No. Nama Pekerjaan Keterangan
Ukuran Produk
1 2 4 5
7 Pekerjaan Penutup Atap
> Zona 1,2,3 Metal roof Ex Frisco Roof, Rainbow roof warna ditentukan kemudian
Genteng Metal Roof 2x4 tipe stone chip Ex. Frisco Roof, Rainbow roof Melampirkan Surat dukungan dari Pabrik
# Material Baja Galvanized terkait ketersediaan/ kesanggupan dalam
pengadaan material, surat pernyataan jaminan
# Panjang efektif 75 cm
keaslian batuan alami dari Pabrik, Memiliki
# Lebar efektif 82 cm
epoxy/ cat pada lapisan belakang genteng
# Jarak reng 37.5 cm yang berfungsi sebagai lapisan ganda anti
# Ketebalan (TCT) 0.35 mm karat, Terdapat emboss/ cetak timbul merk
pada setiap lembar genteng sebagai jaminan
# 1 M2 1.62 m lembar
keaslian produk, Jaminan garansi tertulis
2
# Berat 3 kg – 6 kg/m material tidak karat lubang sampai dengan 15
tahun dari Pabrik
> Los uPVC, tebal 10mm, lebar efektif 860mm Ex Alderon, Rufingku Warna Abu-abu
> Nok
# zona 1 metal roof Ex Frisco Roof, Rainbow Roof
# Los uPVC Ex Alderon, Rufingku
> Lisplank Woodplank lebar 30 cm & 20 cm, tebal 8mm Ex Woodplank Elephant atau setara
8 Pekerjaan Kusen, Bovenlight, dan Pintu
> Kusen Allumunium Warna coklat, 4 " ex. Alexindo (berstiker), YKK, Superex
> Daun pintu
Folding gate tebal 0.5 cm, ukuran dan model seperti
# Folding gate ex lokal Lengkap dengan assessories
gambar
# Pintu besi (PB1, PB2, PB3) * rangka utama : besi hollow 4 x 4 cm
* panel bagian atas : besi hollow 4 x 2 cm Lengkap dengan assessories
* panel bagian bawah: plat eser tebal 2 mm
> Pintu Rangka Allumunium
# P1
* rangka pintu allumunium warna coklat ex. Alexindo (berstiker), YKK, Superex
* panil pintu kaca bening tebal 5 mm Ex Asahimas
* panil kaca mati kaca bening tebal 5 mm Ex Asahimas
* engsel pintu stainless 4"
Ex Dekkson, Kenari Djaja, Rafes
* kunci
# PT (Pintu kamar mandi)
* rangka pintu allumunium warna coklat ex. Alexindo (berstiker), YKK, Superex
* Daun pintu allumunium strip
Spesifikasi Teknis yang Disyaratkan
No. Nama Pekerjaan Keterangan
Ukuran Produk
1 2 4 5
* engsel pintu stainless 4"
Ex Dekkson, Kenari Djaja, Rafes
* kunci
> Jendela kaca rangka allumunium
# J1 dan J2
* rangka jendela allumunium warna coklat ex. Alexindo (berstiker), YKK, Superex
* panil jendela kaca bening tebal 5 mm Ex Asahimas
* panil kaca mati kaca bening tebal 5 mm Ex Asahimas
* Casement
Ex Dekkson, Kenari Djaja, Rafes
* Rambuncis
> Bovenlight
# BV 1
* panil BV kaca bening tebal 5 mm Ex Asahimas terpasang mati pada kusen
9 Pekerjaan Sanitasi
> Kran Air Trillliunware, Toto, Roca
> Floor Drain stainless steel Trillliunware, Toto, Roca
> Kloset Jongkok Trillliunware, Toto, Roca
10 Pekerjaan Pengecatan
undercoat : acrylyc wall filler (di bagian yang retak
saja)
> Cat Tembok Luar ex Propan, Jotun, Dulux type weathershield Weathershield
primer : 1 lapis alkali resisting primer
Cat akhir: 2 lapis weathershield
undercoat : acrylyc wall filler (di bagian yang retak
saja)
> Cat Tembok Dalam (interior) ex. Mowilex, Jotun, Dulux.
primer : 1 lapis alkali resisting primer
Cat akhir: 2 lapis weathershield
> Cat Plafond dan Lis Plafond Cat akhir: 2 lapis weathershield ex Propan, Mowilex, Dulux.
> Cat Lisplank Cat minyak ex Propan, Mowilex, Dulux.
> Pekerjaan Cat Besi ` ex Propan, Mowilex, Dulux.
11 Pekerjaan Pasangan Paving Block
> Paving block
# Area Los paving block abu, mutu K 200 tebal 6 cm Ex Master Beton Tipe ditentukan kemudian
# Area parkir paving block abu dan hijau, mutu K 300 tebal 8 cm Ex Master Beton Tipe ditentukan kemudian
> Sirtu ex Lokal
> Pasir Pasang ex Lokal
12 Pekerjaan GRC Bentuk dan ukuran sesuai gambar kerja Ex Lokal ( Jarum Bayat Klaten)
GRC Flat tebal 8mm
13 Pekerjaan Plumbing
> Pipa air bersih PVC klas AW diameter sesuai gambar
Spesifikasi Teknis yang Disyaratkan
No. Nama Pekerjaan Keterangan
Ukuran Produk
1 2 4 5
> Pipa air kotor PVC klas D, Ø 4" Ex Rucika Wavin, Maspion
> Pipa air bekas PVC klas D Ø 3"
> Saluran air hujan PVC klas D, Ø 4" Ex Rucika Wavin, Maspion
buis beton U 30 cm
Ex. lokal Detail seperti gambar
buis beton U 20 cm berpenutup plat beton
Uditch 50x50x120 cm + cover Ex. Inti Beton, KH Beton, Cakra
> Roofdrain Ø 3"
> Clean Out Ø 3"
Jet pump
# kapasitas 31/10 liter/menit
shimizu PC-268 BIT atau setara Terpasang lengkap dengan accessorriesnya
# head 60 m
> Rooftank
# kapasitas 500 ltr (dua buah, zona 1 dan zona 3) Ex penguin
> bak kontrol tutup plat beton 40 x 40 x 60 cm Detail sesuai gambar kerja
> Septic tank
# kapasitas 6 m3 Detail dan posisi sesuai gambar
> Sumur resapan Ø 80 cm kedalaman 2 m Detail dan posisi sesuai gambar
14 Pekerjaan Elektrikal
> Penyambungan daya listrik baru 1300 W
lengkap dengan kepengurusan dan
> Penyambungan KWH meter ke tiap-tiap kios 1300 W / kios administrasinya
> Kabel instalasi titik lampu kabel NYM 3 x 2.5 mm2
Kabel instalasi stop kontak kabel NYM 3 x 2.5 mm2 ex Supreme, Kabelindo, Focus, Eterna atau setara dalam conduit 20 mm
Kabel instalasi saklar ganda kabel NYM 3 x 2.5 mm2
> Pipa pelindung kabel Pipa conduit PVC Ø 20 mm ex Clipsal, EGA.
> Lampu penerangan
# Kios, selasar, KM, TPS Lampu SL 18 W warna cahaya cool day light
Ex. Phillips, Osram
# Los Lampu industrial SL 18 W lengkap dengan cap dan support
> Saklar ganda
Ex Broco, Panasonic, Phillips
> Stop kontak
IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENGENDALIAN RESIKO
Kegiatan : Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan
Pekerjaan : Belanja Bangunan Pertokoan/ Koperasi/ Pasar (Revitalisasi Pasar Karangan)
No Jenis Pekerjaan Identifikasi Bahaya Pengendalian K3
1. Pekerjaan Atap 1. Luka bakar akibat terkena las
a. Pabrikasi rangka atap dan tersetrum
baja konvensional dan 2. Tetimpa material baja
ringan konvensional dan ringan
b. Erection rangka atap 3. Terjatuh dari ketinggian
baja konvensional dan
ringan
Dibuat oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
Anang Widjatmoko, S.H., M.M.
NIP. 19680809 199703 1 00
DAFTAR PERSONIL INTI / TENAGA AHLI / TEKNIS / TERAMPIL
BELANJA BANGUNAN PERTOKOAN/ KOPERASI/ PASAR
(REVITALISASI PASAR KARANGAN)
Jumlah Pengalaman
No Jabatan Pendidikan Keahlian
(orang) (minimal)
SKT Pelaksana
1. Pelaksana 1 D3 Teknik Sipil 5 tahun
Bangunan Gedung
Juru SKT Juru Ukur/ SKT
2. 1 SLTA/ Sederajat 3 tahun
Ukur/Hitung Juru Hitung
3. Juru gambar 1 SLTA/ Sederajat 3 tahun SKT Juru Gambar
4. Petugas K3 1 SLTA/ Sederajat 3 tahun SKT K3
5. Logistik 1 SLTA/ Sederajat 2 tahun
6. Administrasi 1 SLTA/ Sederajat 2 tahun
DAFTAR PERALATAN
BELANJA BANGUNAN PERTOKOAN/ KOPERASI/ PASAR
(REVITALISASI PASAR KARANGAN)
Jumlah
Kapasitas / Kondisi
No. Jenis Alat (Buah / Status
Type Alat
set / unit)
a b c d e f
1 Dump Truck / Truck 3,5 Ton 2 Baik Sewa / Milik sendiri
2 Beton Molen / Concrete 500 liter 3 Baik Sewa / Milik sendiri
Mixer
3 Potong Keramik 860 watt 2 Baik Sewa / Milik sendiri
4 Concrete Vibrator 2.5 cm 2 Baik Sewa / Milik sendiri
5 Tangki / tandon air 1000 liter 1 Baik Sewa / Milik sendiri
6 Teodolit - 1 Baik Sewa / Milik sendiri
7 Stamper 4 HP 1 Baik Sewa / Milik sendiri
8 Schafolding - 250 Baik Sewa / Milik sendiri
9 Genset 10 KVA 1 Baik Sewa / Milik sendiri
10 Las Listrik 10 KVA 1 Baik Sewa / Milik sendiri
11 Slump Test Beton - 1 Baik Sewa / Milik sendiri
12 Bar Cutter - 1 Baik Sewa / Milik sendiri
13 Peralatan Tukang - 4 Baik Sewa / Milik sendiri
14 Gerobag dorong - 4 Baik Sewa / Milik sendiri
(angkong)
15 Kompresor Cat Lengkap 1 PK 1 Baik Sewa / Milik sendiri
16 Pompa air 2 Baik Sewa / Milik sendiri
17 Crane 3 Ton 1 Baik Sewa / Milik sendiri
Keterangan:
a. Milik sendiri
b. Sewa beli
DAFTAR PEKERJAAN YANG DAPAT DI SUB KONTRAKKAN :
1. Pekerjaan dan instalasi baja ringan
2. Pekerjaan rangka baja konvensional
3. Pekerjaan pilar GRC
PERSYARATAN PRA - KONSTRUKSI :
1. Dukungan pekerjaan baja ringan sesuai dalam spesifikasi teknis (RKS)
a. Surat dukungan dari produsen atau distributor disertai surat penunjukkan dari
produsen
b. Surat kesanggupan ketersediaan barang dan pernyataan kualitas barang dari pemberi
dukungan
2. Dukungan pekerjaan penutup atap metal roof sesuai dalam spesifikasi teknis (RKS)
a. Surat dukungan dari produsen atau distributor disertai surat penunjukkan dari
produsen
b. Surat kesanggupan ketersediaan barang dan pernyataan kualitas barang dari pemberi
dukungan
3. Dukungan pekerjaan penutup atap uPVC sesuai dalam spesifikasi teknis (RKS)
a. Surat dukungan dari produsen atau distributor disertai surat penunjukkan dari
produsen
b. Surat kesanggupan ketersediaan barang dan pernyataan kualitas barang dari pemberi
dukungan
Dengan pertimbangan :
Pertimbangan teknis terkait surat dukungan adalah sebagai berikut :
1. Surat dukungan dari produsen atau distributor yang disertai surat penunjukan dari produsen
guna menjaga mutu, jenis, kualitas dan keorisinilan material/barang yang dibutuhkan.
2. Surat kesanggupan ketersediaan barang dan pernyataan kualitas barang dari pemberi
dukungan guna menjamin ketersediaan material/bahan sesuai dengan volume pekerjaan serta
agar sesuai dengan rencana pemasangan dalam jadwal pelaksanaan/schedule dan untuk
menjamin mutu material/bahan sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam spesifikasi teknis
dan RKS.
3. Kelengkapan material/barang beserta aksesoris pelengkapnya yang dituangkan dalam surat
dukungan untuk menjamin material/barang berfungsi dengan baik.
4. Melampirkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam upaya untuk percepatan
peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan
koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada
pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2022.