Belanja Bangunan Pertokoan/Koperasi/Pasar - Revitalisasi Pasar Karangan

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10058825000
Status: Tender Batal
Date: 14 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Klaten
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Perdagangan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,016,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,016,000,000
RUP Code: 54011548
Work Location: Kab.Klaten - Klaten (Kab.)
Participants: 80
Applicants
0014908859525000Rp 3,110,610,104
0017364092525000Rp 3,366,071,356
0948900295525000Rp 3,571,800,057
0027805530543000Rp 3,595,747,145
0313081127525000Rp 3,159,457,179
0015454408525000Rp 3,627,000,103
0012463212545000Rp 3,777,550,180
0019801596525000Rp 3,472,691,698
0014443378525000Rp 3,674,321,424
0316145663543000Rp 3,356,248,341
0011401270525000Rp 3,799,342,237
0015455488525000Rp 3,691,867,000
0023770654525000Rp 3,293,155,000
0809564271543000Rp 3,068,156,820
0626732408542000Rp 3,954,573,634
0316826890446000-
0850271875015000-
0316747708525000-
0021668819608000-
0020582060525000-
PT Mahameru Alam Semesta
10*0**0****19**8-
0312873110526000-
0932457401532000-
PT Jogja Info Service
00*1**7****41**0-
0025714247525000-
0315901520525000-
CV Mustika Ahmad
08*5**7****15**0-
0315895425525000-
0011402989525000-
0014908453525000-
0017076076606000-
0632947826542000-
0014908370525000-
0020801791657000-
0716476908514000-
CV Murah Rejeki
08*8**9****42**0-
0026826370542000-
0025147141609000-
0800605172541000-
0013951660003000-
PT Jitu Karya Sembada
00*4**0****27**0-
0746533199527000-
0027705193514000-
0031791700609000-
0713831964609000-
CV Prawira
0743286973446000-
PT Laksono Setyo Mulyo
09*8**0****43**0-
0829089762505000-
0804177244542000-
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0-
0919531111543000-
PT Ardi Daya Utama
09*5**7****44**0-
CV Sulung Naradia
04*4**2****42**0-
CV Mitra Graha Putera
03*2**6****26**0-
CV Bmp
09*8**9****27**0-
0312802424542000-
0313013377544000-
Mahakarsa Mulya Perkasa
09*6**1****27**0-
0750714099542000-
CV Windriya Utama
06*8**0****41**0-
0943007112624000-
CV Elhana
00*5**0****25**0-
0314484858542000-
CV Pilar Bangsa
09*7**3****47**0-
0015457559525000-
0029614914541000-
0015456692525000-
0012077889525000-
0210504791525000-
0011401502525000-
0016954851542000-
0210401337525000-
PT Rahayu Karya Utama
0019925262543000-
0710237405647000-
CV Bangun Besar Bersama
09*3**5****26**0-
Prospect Bangun Persada
10*0**0****12**3-
0014909055525000-
PT Marwah Adi Sejati
02*4**5****08**0-
0031875313805000-
0314499484525000-
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN                   
                                                                          
                           Jl. Pemuda No.220, Klaten Telp. (0272) 321230  
                                                                          
                                                                          
          RENCANA      KERJA    DAN    SYARAT-SYARAT                      
                                                                          
                                                                          
                               ( RKS  )                                   
                                                                          
                      SPESIFIKASI      TEKNIS                             
                                                                          
                                                                          
                                PEKERJAAN                                 
                                                                          
            BELANJA BANGUNAN   PERTOKOAN/  KOPERASI/ PASAR                
                                                                          
                    (REVITALISASI PASAR KARANGAN)                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 LOKASI                                   
                  PASAR KARANGAN   KABUPATEN KLATEN                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 TAHUN                                    
                                  2025                                    
                               DAFTAR  ISI                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     BAB 1 PERSIAPAN TEKNIS PELAKSANAAN                                     
                                                                            
                                               Persiapan Teknis Pelaksanaan 
                                                                            
     1.1. LINGKUP ............................................................................................................................... 1
     1.2. REFERENSI ........................................................................................................................... 2
                                                                            
     1.3. BAHAN .................................................................................................................................. 3
                                                                            
     1.3.1. BARU / BEKAS .................................................................................................................... 3
                                                                            
     1.3.2. TANDA PENGENAL ............................................................................................................ 3
                                                                            
     1.3.3. MERK DAGANG DAN KESETARAAN ............................................................................. 3
                                                                            
     1.3.4. PENGGANTIAN (SUBSTITUSI).......................................................................................... 3
     1.3.5. PERSETUJUAN BAHAN ...................................................................................................... 4
                                                                            
     1.3.6. CONTOH ................................................................................................................................ 4
                                                                            
     1.3.7. PENYIMPANAN BAHAN .................................................................................................... 6
                                                                            
     1.4. PELAKSANAAN .................................................................................................................. 7
                                                                            
     1.4.1. RENCANA PELAKSANAAN ............................................................................................. 7
                                                                            
     1.4.2. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING) .............................................................................. 7
                                                                            
     1.4.3. IJIN PELAKSANAAN .......................................................................................................... 8
     1.4.4. CONTOH PEKERJAAN (MOCK UP) ................................................................................. 8
                                                                            
     1.4.5. RENCANA MINGGUAN DAN BULANAN ....................................................................... 8
                                                                            
     1.4.6. KUALITAS PEKERJAAN .................................................................................................... 8
                                                                            
     1.4.7. PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN ..................................................................................... 9
                                                                            
     1.4.8. PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN................................................... 10
                                                                            
     1.4.9. KEBERSIHAN DAN KEAMANAN .................................................................................. 10
                                                                            
     1.5. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN .......................................................................... 10
     1.5.1. DOKUMEN TERLAKSANA (AS BUILT DOCUMENTS) .............................................. 10
                                                                            
     1.5.2. PENYERAHAN .................................................................................................................. 11
                                                                            
     1.6. KEAMANAN PENJAGAAN .............................................................................................. 12
                                                                            
                                                                   i        
     1.7. PEKERJAAN PERSIAPAN ................................................................................................ 13
                                                                            
     1.7.1. DIREKSI KEET................................................................................................................... 13
                                                                            
     1.7.2. KANTOR DAN GUDANG ARSITEKTUR ....................................................................... 13
                                                                            
     1.7.3. PAGAR PENGAMAN PROYEK ........................................................................................ 14
                                                                            
     1.7.4. SARANA PEKERJAAN ..................................................................................................... 14
                                                                            
     1.7.5. PENGATURAN JAM KERJA DAN PENGERAHAN TENAGA KERJA ....................... 14
                                                                            
     1.7.6. PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN / SARANA YANG ADA ...................... 14
     1.7.7. PENJAGAAN DAN PAPAN NAMA ................................................................................. 15
                                                                            
     1.7.8. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR BERSIH DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA ......... 15
                                                                            
     1.7.9. DRAINASE TAPAK ........................................................................................................... 15
                                                                            
     1.7.10. MENGADAKAN PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK ................. 15
                                                                            
                                                                            
     BAB 2 PEKERJAAN STRUKTUR                                               
                                                                            
                                                    Pekerjaan Struktur      
                                                                            
     2.1. PEKERJAAN TANAH UNTUK LAHAN BANGUNAN ........................................................ 1
                                                                            
     2.2. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN ....................................................................... 3
     2.3. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT ................................................................................ 5
                                                                            
     2.4. PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH ............................................................................ 6
                                                                            
     2.5. PEKERJAAN BETON BERTULANG ..................................................................................... 7
                                                                            
     2.6. PEKERJAAN RANGKA ATAP ............................................................................................. 26
                                                                            
     2.7. PEKERJAAN USUK RENG BAJA RINGAN ....................................................................... 29
                                                                            
                                                                            
     BAB 3 PEKERJAAN ARSITEKTUR                                             
                                                                            
                                                    Pekerjaan Arsitektur    
                                                                            
     3.1 KETENTUAN UMUM .......................................................................................................... 1
     3.2 PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN.................................................................. 4
                                                                            
     3.2.1. PENJELASAN UMUM .......................................................................................................... 4
                                                                            
     3.2.2. PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH........................................................................ 4
                                                                            
     3.2.3. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN BATU BATA ................................................... 5
                                                                            
                                                                            
                                                                   ii       
     3.3. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING .............................................................................. 8
                                                                            
     3.3.1. PEKERJAAN SUB LANTAI ................................................................................................. 8
                                                                            
     3.3.2. PEKERJAAN WATERPROOFING ...................................................................................... 9
                                                                            
     3.3.3. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK DAN DINDING KERAMIK ..................................... 11
                                                                            
     3.4 PEKERJAAN PLAFOND .................................................................................................... 14
                                                                            
     3.5 PEKERJAAN PARTISI KACA ........................................................................................... 15
                                                                            
     3.6 PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA .............................................................. 20
     3.6.1. PEKERJAAN KUSEN ALUMUNIUM ............................................................................... 20
                                                                            
     3.6.2. PEKERJAAN DAUN PINTU .............................................................................................. 22
                                                                            
     3.6.3. PEKERJAAN DAUN JENDELA ........................................................................................ 24
                                                                            
     3.6.4. PEKERJAAN BOVENLIGHT ............................................................................................ 25
                                                                            
     3.7. PEKERJAAN KACA ........................................................................................................... 25
                                                                            
     3.8. PEKERJAAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN SANITAIR ................................ 27
                                                                            
     3.9. PEKERJAAN PENGECATAN ........................................................................................... 28
     3.9.1. PEKERJAAN PENGECATAN DINDING DAN PLAFOND ............................................. 28
                                                                            
     3.9.2. PEKERJAAN PENGECATAN BESI .................................................................................. 30
                                                                            
     3.10. PEKERJAAN PAVING BLOCK ........................................................................................ 31
                                                                            
     3.11. PEKERJAAN GRC .............................................................................................................. 32
                                                                            
                                                                            
     BAB 4 PEKERJAAN PLUMBING                                               
                                                                            
                                                    Pekerjaan Plumbing      
                                                                            
     4.1. SYARAT-SYARAT PEKERJAAN PLUMBING ................................................................. 1
                                                                            
     4.2. PERATURAN-PERATURAN DAN STANDAR ........................................................................ 3
     4.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN .......................................................................................... 3
                                                                            
     4.4. LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................................... 6
                                                                            
     4.5. DAFTAR MATERIAL .............................................................................................................. 7
                                                                            
     4.6. MATERIAL ............................................................................................................................... 7
                                                                            
     4.7. CONTOH BAHAN/MATERIAL ............................................................................................... 8
                                                                            
     4.8. PERALATAN YANG DISEBUT DENGAN MERK ...................................................................... 8
                                                                            
                                                                  iii       
     4.9. PERLINDUNGAN PEMILIK ....................................................................................................... 8
                                                                            
     4.10. PENGECATAN ...................................................................................................................... 8
                                                                            
     4.11. PERCOBAAN ........................................................................................................................... 8
                                                                            
     4.12. MANUAL ................................................................................................................................. 8
                                                                            
     4.13. TANDA PENGENAL ............................................................................................................. 9
                                                                            
     4.14. PLAT NAMA ......................................................................................................................... 9
                                                                            
     4.15. SERAH TERIMA PEKERJAAN .............................................................................................. 9
     4.16. SISTEM PLUMBING............................................................................................................ 10
                                                                            
     4.17. BAHAN DAN PERALATAN ................................................................................................... 11
                                                                            
     4.18. PEMASANGAN DAN PENGUJIAN ........................................................................................ 13
                                                                            
     4.19. SLEEVES DAN SUPPORT ..................................................................................................... 14
                                                                            
     4.20. PENUMPU/PENGGANTUNG PIPA ....................................................................................... 15
                                                                            
     4.21. PIPA-PIPA DALAM TANAH ................................................................................................. 15
                                                                            
     4.22. PENGUJIAN DAN DISINFEKSI............................................................................................. 16
     4.23. PENGECATAN DAN LABELING .......................................................................................... 17
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     BAB 5 PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                             
                                                                            
                                                    Pekerjaan Elektrikal    
     5.1. PERSYARATAN UMUM ..................................................................................................... 1
                                                                            
     5.2. PEKERJAAN KABEL LISTRIK PADA SISTEM DISTRIBUSI TEGANGAN R ............ 12
                                                                            
     5.3. PEKERJAAN PENYAMBUNGAN DAYA LISTRIK ....................................................... 17
                                                                            
     5.4. PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN DAN KOTAK KONTAK ........................... 17
                                                                            
     5.5. PEKERJAAN LIGHTING PROTECTION SYSTEM ......................................................... 19
     5.6. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN ................................................................................. 22
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     BAB 6 PENUTUP ........................................................................................................................... 1
     LAMPIRAN SPESIFIKASI TEKNIS PEMBANGUNAN PASAR KARANGAN                 
                                                                            
     IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENGENDALIAN RESIKO                            
                                                                            
     TABEL DAFTAR PERSONIL DAN PERALATAN                                    
                                                                            
                                                                   iv       
     BAB 1                                                                  
                                                                            
     PERSIAPAN   TEKNIS  PELAKSANAAN                                        
                                                                            
                                                                            
     1.1. LINGKUP                                                           
         Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
                                                                            
     berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk pelaksanaan
     kegiatan “Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan” yang meliputi:
                                                                            
         a. Pekerjaan Struktur                                              
         b. Pekerjaan Arsitektur / Finishing.                               
                                                                            
         c. Pekerjaan Plumbing                                              
         d. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal.                             
                                                                            
         Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan / dilihat dan tercantum
     pada Bill of Quantity (BQ).                                            
                                                                            
         Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
     pekerjaan yang ditugaskan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
                                                                            
         a. Pengadaan tenaga kerja.                                         
         b. Pengadaan bahan / material.                                     
                                                                            
         c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang
            ditugaskan.                                                     
                                                                            
         d. Koordinasi dengan Pemborong / pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada
            bagian pekerjan yang ditugaskan.                                
                                                                            
         e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.             
         f. Pembuatan As Built drawing (Gambar terlaksana).                 
                                                                            
         Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dengan persyaratan teknis pelaksanaan
     pekerjaan dan secara bersama – sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh
                                                                            
     pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini:
         a. Gambar-gambar pelelangan / pelaksanaan.                         
                                                                            
         b. Persyaratan Teknis Umum / pelaksanaan pekerjaan / bahan.        
         c. Rincian Volume Pekerjaan / Rincian Penawaran.                   
                                                                            
         d. Dokumen-dokumen pelelangan / pelaksanaan yang lain.             
         Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
                                                                            
     diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka bagian dari persyaratan
     teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.         
     1.2. REFERENSI                                                         
                                                                            
         Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
                                                                            
     persyaratan teknis yang tertera dalam Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII)
     dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau
                                                                            
     jenis - jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain:                 
         a. NI - 2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia.              
                                                                            
         b. NI-(1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (SKBI.1.3.55.1987).
         c. NI - 3 (1970) Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan di Indonesia. 
                                                                            
         d. NI - 5 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia                      
         e. NI - 8 Peraturan Semen Portland Indonesia.                      
                                                                            
         f. NI - 10 Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.                      
         g. Peraturan Plumbing Indonesia.                                   
                                                                            
         h. Peraturan Umum Instalasi Listrik.                               
         i. Standart Industri Indonesia, dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan
                                                                            
            bagian pekerjaan ini.                                           
         Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang tersebut di
                                                                            
     atas, maupun standart-standart nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart Internasional
     yang berlaku atas pekerjaan pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart
                                                                            
     Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan / pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk
     yang ditentukan pabrik pembuatnya.                                     
                                                                            
         Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
     persyaratan teknis umum / khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkan di atas,
                                                                            
     maka atas bagian pekerjaan tersebut pemborong harus mengajukan salah satu dari persyaratan-
     persyaratan berikut guna disepakati oleh direksi untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis
     :                                                                      
                                                                            
         a. Standart / norma / kode / pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjan
            bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi / Asosiasi Profesi / Asosiasi
                                                                            
            Produsen / Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang berwewenang /
            berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari
                                                                            
            Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi /
            Pengawas.                                                       
                                                                            
         b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga pengujian
            yang diakui secara Nasional / Internasional.                    
     1.3. BAHAN                                                             
                                                                            
     1.3.1. BARU / BEKAS                                                    
                                                                            
         Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan untuk
     pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru. Penggunaan barang bekas dalam komponen
                                                                            
     kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan.                    
     1.3.2. TANDA PENGENAL                                                  
                                                                            
         Dalam hal di mana pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk
                                                                            
     bahan yang dihasilkan, baik berupa cap / merk dagang pengenal pabrik / produsen bersangkutan
     yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut.
                                                                            
         Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll) kecuali
     ditetapkan oleh Direksi / Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang sama harus diberi tanda
                                                                            
     pengenal untuk membedakan satu bahan dari bahan lainnya. Tanda pengenal ini bisa berupa
     warna atau tanda-tanda lain yang mana harus sesuai dengan referensi pada 1.2. tersebut di atas
                                                                            
     atau dalam hal dimana tidak / belum ada pengaturan yang jelas mengenai itu, hal ini harus
     dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi / Pengawas.                       
                                                                            
     1.3.3. MERK DAGANG DAN KESETARAAN                                      
         Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan / produk di dalam Persyaratan Teknis
                                                                            
     Umum, secara umum harus diartikan sebagai persyaratan kesetarafan kwalitas penampilan
     (Performance) dari bahan / produk tersebut, yang mana dinyatakan dengan kata-kata “atau yang
                                                                            
     setaraf “.                                                             
         Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan / produk lain yang
                                                                            
     dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setaraf dengan bahan / produk yang
     memakai merk dagang yang disebutkan, dapat diterima sejauh bahwa untuk itu sebelumnya telah
                                                                            
     diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi / Pengawas atas Kesetarafan tersebut.
         Penggunaan Bahan / Produk yang disetujui sebagai “setaraf” tidak dianggap sebagai
                                                                            
     perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan produk yang disebutkan merk
     dagangnya atau diabaikan.                                              
                                                                            
         Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam
     negeri lebih diutamakan.                                               
                                                                            
     1.3.4. PENGGANTIAN (Substitusi)                                        
         Pemborong / supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan / produk
                                                                            
     lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang dipersyaratkan.        
         Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada dengan
                                                                            
     bahan / produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan
     ketentuan sebagai berikut :                                            
                                                                            
         a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan pemborong / suplier
            seperti dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap
                                                                            
            tidak ada.                                                      
                                                                            
         b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi / Pengawas dan pemberi
            Tugas sebagai masukan (Input) baru yang menyangkut nilai tambah, maka perubahan
                                                                            
            pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.       
     1.3.5. PERSETUJUAN BAHAN                                               
                                                                            
         Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar
     sebelum sesuatu bahan / produk akan dibeli / dipesan / diproduksi, terlebih dahulu dimintakan
                                                                            
     persetujuan dari Direksi / Pengawas atau kesesuaian dari bahan / Produk tersebut pada Persyaratan
     Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh / brosur
                                                                            
     dari bahan / produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi / Pengawas Lapangan.
         Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya merupakan
                                                                            
     tanggung jawab pemborong / suplier, yang mana tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan
     apapun.                                                                
                                                                            
         Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh / brosur seperti tersebut di atas tidak
     melepaskan tanggung jawab Pemborong / Supplier dari kewajibannya dalam Perjanjian Kerja ini
                                                                            
     mengadakan bahan / Produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan
     akan diterima / disetujuinya seluruh bahan / produk yang digunakan sesuai dengan contoh brosur
                                                                            
     yang telah disetujui.                                                  
     1.3.6. CONTOH                                                          
                                                                            
         Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan / produk kepada Direksi / Pengawas harus
                                                                            
     disertakan contoh dari bahan / produk tesebut dengan ketentuan sebagai berikut:
         a. Jumlah Contoh                                                   
                Untuk bahan / produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat pengujian
                                                                            
            yang dapat disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas sehingga oleh karenanya perlu
            diadakan pengujian kepada Direksi / Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan
                                                                            
            produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian,
            untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan / Lembaga Penguji yang
                                                                            
            ditunjuk oleh Direksi / Pengawas.                               
                Untuk Bahan / produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian yang
                                                                            
            dapat disetujui / diterima oleh Direksi / Pengawas, kepada Direksi / Pengawas harus
            diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing masing disertai dengan salinan sertifikat
                                                                            
            pengujian yang bersangkutan.                                    
         b. Contoh yang Disetujui                                           
                                                                            
                Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi / Pengawas atau contoh yang telah
            memperoleh persetujuan dari Direksi / Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis
                                                                            
            mengenai persetujuannya dan disamping itu, oleh Direksi / pengawas harus
            dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya
                                                                            
            akan dipegang oleh Direksi / Pengawas. Bila dikehendaki, Pemborong / Supplier dapat
            meminta sejumlah set tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan
                                                                            
            surat keterangan persetujuan untuk kepentingan Dokumentasi sendiri. Dengan
            demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi / Pengawas harus
                                                                            
            ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.  
                Pada waktu Direksi / Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang
                                                                            
            disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Pemborong berhak
            meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada pekerjaan.
                                                                            
         c. Waktu Persetujuan Contoh                                        
                Adalah tanggung jawab dari pemborong / supllier untuk mengajukan contoh
                                                                            
            pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau contoh tersebut tidak
            akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.     
                                                                            
                Untuk bahan / produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan
            pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi /
                                                                            
            Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal dimana
            persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar persyaratan teknis
                                                                            
            (seperti penentuan model, warna, dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan
            dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.    
                                                                            
                Untuk bahan / produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan
            suatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh
                                                                            
            Direksi / Pengawas dalam waktu 21 (duapuluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya
            pembuktian kesetarafan.                                         
                                                                            
            Untuk bahan / Produk yang bersifat pengganti / substitusi, keputusan persetujuan akan
            diberikan oleh Direksi / Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
                                                                            
            diterimanya dengan lengkap seluruh bahan pertimbangan.          
                Untuk bahan / produk yang bersifat peralatan / perlengkapan atau pun produk
                                                                            
            yang lain karena sifat / jumlah / harga pengadaanya tidak memungkinkan untuk
            diberikan contoh dalam bentuk bahan / produk jadi permintaan persetujuan bisa
                                                                            
            diajukan berdasarkan Brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan:
            i. Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik / produsen.
                                                                            
            ii. Surat surat seperlunya dari agen / importer, sesuai keagenan, surat jaminan suku
              cadang dan jasa purna (after sales service) dan lain-lain.    
                                                                            
            iii. Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
            iv. Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-dokumen lain sesuai petunjuk
                                                                            
              Direksi / Pengawas.                                           
                Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan, keputusan
                                                                            
            atau contoh dari bahan / Produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan
            tertulis apapun dari Direksi / Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa
                                                                            
            contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi / Pengawas.   
     1.3.7. PENYIMPANAN BAHAN                                               
                                                                            
         Persetujuan atas suatu bahan / produk harus diartikan sebagai perijinan untuk memasukan
                                                                            
     bahan produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai. Apabila selama
     waktu itu ternyata bahwa bahan / produk tidak layak untuk dipakai dalam pekerjaan, Direksi /
                                                                            
     Pengawas berhak memerintahkan agar :                                   
         a. Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk
                                                                            
            dipakai.                                                        
         b. Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan / produk tersebut segera
                                                                            
            dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam untuk diganti dengan yang
            memenuhi persyaratan.                                           
          Untuk bahan / produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu penyimpanannya
                                                                            
     harus dikelompokan menurut umur pemakaian tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda
     pengenal dengan ketentuan sebagai berikut:                             
                                                                            
         a. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama penggunaan ini.
         b. Berukuran minimal 40 x 60 cm.                                   
                                                                            
         c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.               
         d. Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.                       
                                                                            
         Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa sehingga
     bahan yang terlebih dahulu masuk akan lebih dulu pula dikeluarkan untuk dipakai dalam
                                                                            
     pekerjaan.                                                             
     1.4. PELAKSANAAN                                                       
                                                                            
     1.4.1. RENCANA PELAKSANAAN                                             
                                                                            
         a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh
            kedua belah pihak, pemborong harus menyerahkan kepada Direksi/Pengawas sebuah
                                                                            
            “Network Planning” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk
            melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram mana dinyatakan pula urutan serta
                                                                            
            kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiaan tersebut.       
         b. Kegiatan Pemborong untuk/selama masa pengadaan/pembelian serta waktu
                                                                            
            pengiriman/pengangkutan dari :                                  
            1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/pembantu.
                                                                            
            2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan                   
         c. Kegiatan Pemborong untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan pembangunan.
                                                                            
         d. Pembuatan gambar-gambar kerja.                                  
         e. Permintaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
                                                                            
         f. Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut.            
         g. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.                         
                                                                            
         h. Direksi/Pengawas akan memeriksa rencana kerja Pemborong dan memberikan
            tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.                           
                                                                            
         i. Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja
            kepada Direksi/ Pengawas dan meminta diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atau
                                                                            
            rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya pelaksanaan.
         j. Pemborong tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum
                                                                            
            adanya persetujuan dari Direksi/Pengawas atau rencana kerja ini. Kecuali dapat
            dibuktikan bahwa Direksi/Pengawas telah melalaikan kewajibannya untuk memeriksa
                                                                            
            rencana kerja Pemborong pada waktunya, maka kegagalan Pemborong untuk memulai
            pekerjaan sehubungan dengan belum adanya rencana kerja yang memulai pekerjaan
                                                                            
            yang disetujui Direksi, sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemborong
            bersangkutan.                                                   
                                                                            
     1.4.2. GAMBAR KERJA (S  D       )                                      
                          HOP RAWING                                        
         Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawings)
     belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan terlaksana,
     Pemborong wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan
                                                                            
     memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.                              
         Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi /
                                                                            
     Pegawas.                                                               
         Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi / Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
                                                                            
     untuk mana gambar-gambar tersebut di atas harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga).
         Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemesanan
                                                                            
     bahan atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai.                              
     1.4.3. IJIN PELAKSANAAN                                                
                                                                            
         Ijin pelaksanaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut,
                                                                            
     Pemborong diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis kepada Direksi /
     Pengawas dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui. Ijin pelaksanaan yang disetujui
                                                                            
     sebagai pegangan Pemborong untuk melaksanakan pada bagian pekerjaan tersebut.
     1.4.4. CONTOH PEKERJAAN (M   U  ).                                     
                               OCK  P                                       
         Bila pekerjaan dikehendaki oleh Direksi/Pengawas, Pemborong wajib menyediakan
     sebelum pekerjaan dimulai.                                             
                                                                            
     1.4.5. RENCANA MINGGUAN DAN BULANAN                                    
                                                                            
         Selambat lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
     berlangsung, Pemborong wajib untuk menyerahkan kepada direksi/pengawas suatu rencana
                                                                            
     mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
     dalam minggu berikutnya.                                               
                                                                            
         Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari tiap bulan, Pemborong wajib menyerahkan
     kepada Direksi/pengawas suatu rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya,
                                                                            
     berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk
     dilaksanakan dalam bulan berikutnya.                                   
         Kelalaian Pemborong untuk menyusun dan menyerahkan rencanan mingguan maupun
                                                                            
     bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/Pengawas dalam
     melaksanakan pekerjaan.                                                
                                                                            
         Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, pemborong diwajibkan untuk
     memberitahu Direksi/Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
                                                                            
     1.4.6. KUALITAS PEKERJAAN                                              
                                                                            
         Pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis pekerjaan
     bersangkutan.                                                          
     1.4.7. PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN                                       
                                                                            
         Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara
                                                                            
     dan tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam pada 1.2 dari
     Persyaratan Teknis Umum ini.                                           
                                                                            
         Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/Lembaga yang akan melakukan
     pengujian dipilih atas persetujuan Direksi/Pengawas dari Lembaga/Badan Penguji milik
                                                                            
     Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi/Pengawas dianggap
     memiliki obyektifitas dan Integritas yang meyakinkan. Atau hal yang terakhir ini
                                                                            
     Pemborong/supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.                  
         Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
                                                                            
     Pemborong.                                                             
         Dalam hal dimana Pemborong tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari bahan penguji
                                                                            
     yang ditunjuk oleh Direksi, Pemborong berhak mengadakan pengujian tambahan pada
     lembaga/Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut di atas untuk
                                                                            
     mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh pemborong.          
         Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
                                                                            
     kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :                    
         a. Memilih Badan / Lembaga Penguji ketiga atau kesepakatan bersama.
                                                                            
         b. Melakukan pengujian ulang pada bahan / lembaga Penguji pertama atau kedua dengan
            ketentuan tambahan sebagai berikut :                            
                                                                            
            i. Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi / Pengawas dan
              Pemborong / supplier maupun wakil-wakilnya.                   
                                                                            
            ii. Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat alat penguji.
         c. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak
            sepakat untuk menganggapnya demikian.                           
                                                                            
         d. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian
            yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua
                                                                            
            pengulangan pengujian menjadi tanggung jawab pemborong / supplier.
         e. Apabila hasil pengujian ulang menunjukan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
                                                                            
            pengujian yang kedua, maka:                                     
                                                                            
             2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Pemborong / Supplier
              akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.                   
                                                                            
             Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan / pengulangan
              pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan
              bersangkutan dan bagian bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana
                                                                            
              besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi          
     1.4.8. PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN                           
                                                                            
         Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang lain yang mana
                                                                            
     akan secara visual menghalangi Direksi / Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang
     terdahulu, pemborong wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi / Pengawas mengenai
                                                                            
     rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan tersebut,
     sedemikian rupa sehingga Direksi / Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan
                                                                            
     pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
         Kelalaian Pemborong untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak kepada
                                                                            
     Direksi / Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran yang menutupi tersebut, guna
     memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh
                                                                            
     Pemborong.                                                             
         Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil langkah-
                                                                            
     langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan di atas, maka setelah lewat 2 (dua)
     hari sejak laporan disampaikan, pemborong berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan
                                                                            
     menganggap bahwa Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
         Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi / Pengawas atas suatu pekerjaan tidak
                                                                            
     melepaskan Pemborong dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat
     Perjanjian Pemborong (SPP).                                            
                                                                            
         Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Pemborong masih dapat diperintahkan
     untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan
                                                                            
     bagian pekerjaan yang ditutupi.                                        
     1.4.9. KEBERSIHAN DAN KEAMANAN                                         
                                                                            
         Pemborong bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa berada dalam
     keadaan rapi dan bersih.                                               
                                                                            
         Pemborong bertanggung jawab atas keamanan di area kerja, termasuk apabila diperlukan
     tenaga, peralatan, atau tanda-tanda khusus.                            
                                                                            
                                                                            
     1.5. PENYELESAIAN DAN  PENYERAHAN                                      
                                                                            
     1.5.1. DOKUMEN TERLAKSANA  (A B    D         )                         
                                  S  UILT OCUMENTS                          
         a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Pemborong wajib menyusun Dokumen
            Terlaksana yang terdiri dari:                                   
                                                                            
            i. Gambar-gambar terlaksana (as built drawing)                  
            ii. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah dilaksanakan.
                                                                            
         b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Pemborong untuk pekerjaan:
            i. Pekerjaan Persiapan                                          
                                                                            
            ii. Supply bahan, perlengkapan / peralatan kerja                
         c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari :                           
                                                                            
            i. Dokumen pelaksanaan                                          
            ii. Gambar-gambar perubahan                                     
                                                                            
            iii. Perubahan Persyaratan Teknis                               
            iv. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
                                                                            
              Direksi / Pengawas.                                           
         d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi / Pengawas
                                                                            
         e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
            pekerjaan pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara operasional
                                                                            
            membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini harus
            dilengkapi dengan daftar pesawat / instalasi / peralatan / perlengkapan yang
                                                                            
            mengidentifikasi lokasi dari masing-masing barang tersebut.     
         f. Kecuali dengan ijin khusus dari Direksi / Pengawas dan Pemberi Tugas, Pemborong
                                                                            
            harus membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Pemberi Tugas.
            Pemborong tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari
                                                                            
            dokumen terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.                  
     1.5.2. PENYERAHAN                                                      
                                                                            
         Pada waktu penyerahan pekerjaan, Pemborong wajib menyerahkan kepada Pemberi Tugas:
                                                                            
         a. 2 (dua) dokumen terlaksana                                      
         b. Untuk peralatan / perlengkapan:                                 
            i. 2 (dua) set pedoman operasi (operational manual)             
                                                                            
            ii. suku cadang sesuai yang dipersyaratkan                      
         c. Untuk berbagai macam:                                           
                                                                            
            i. Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” bila ada    
            ii. Minimum 1 (satu) set kunci duplikat                         
                                                                            
         d. Dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat fiskal pajak, dan lain-
            lain)                                                           
                                                                            
         e. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee / Warranty sesuai uang yang
            dipersyaratkan.                                                 
                                                                            
         f. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Direksi / Pengawas   
         g. Bahan finishing cat minimal 3 (tiga) galon (masing-masing warna)
                                                                            
         h. Bahan finishing lantai / dinding & atau masing masing minimal 2 m2
                                                                            
                                                                            
     1.6. KEAMANAN  PENJAGAAN                                               
                                                                            
         Untuk keamanan Pemborong diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja terhadap
     pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-bangunan,
                                                                            
     jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan taman-taman yang telah ada.        
         Pemborong berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila bangunan
                                                                            
     yang telah terjadi kerusakan akibat pekerjaan ini, maka pemborong berkewajiban untuk
     memperbaiki / membetulkan sebagaimana mestinya.                        
                                                                            
         Pemborong harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada waktu
     lembur, jika Pemborong menggunakan aliran listrik dari bangunan / komplek, diwajibkan bagi
                                                                            
     pemborong untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
         Pemborong harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak mengurangi
                                                                            
     kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.             
         Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk Pembangunan
                                                                            
     pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian rupa
     sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketentraman penduduk atau jalan-jalan yang
                                                                            
     harus digunakan baik jalan perorangan atau umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain.
     Pemborong harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan
                                                                            
     dengan hal tersebut di atas.                                           
         Pemborong harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan raya atau
                                                                            
     jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun
     kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan / material guna keperluan proyek.
         Apabila Pemborong memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit
                                                                            
     alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang mungkin akan
     mengakibatkan kerusakan dan seandainya pemborong akan membuat perkuatan-perkuatan di
                                                                            
     atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas dan Instansi
     Yang berwewenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Pemborong.
     1.7. PEKERJAAN PERSIAPAN                                               
                                                                            
     1.7.1. DIREKSI KEET                                                    
                                                                            
          a. Bangunan sewa                                                  
                Sebelum pemborong memulai pelaksanaan pekerjaan ini diharuskan
                                                                            
            menyediakan Direksi Keet dengan cara menyewa berupa bangunan yang berukuran 18
            m2. Bangunan ini harus dilengkapi dengan toilet / WC dan kamar mandi yang khusus
                                                                            
            dimanfaatkan oleh Direksi / pengawas.                           
          b. Kelengkapan Direksi Keet                                       
                                                                            
                Sebagai kelengkapan direksi keet guna penyelesaian administrasi di lapangan,
            maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai pemborong harus terlebih dahulu
                                                                            
            melengkapi peralatan antara lain:                               
            i. Soft board menempel di dinding 2x1,2x2,4                     
                                                                            
            ii. (Satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,2 x 4,8 m       
            iii. (Tujuh) buah kursi duduk ruang rapat                       
                                                                            
            iv. (Satu) White Board (1,2 x 2,4) dan peralatannya             
            v. (Satu) rak / almari buku sederhana                           
                                                                            
            vi. (satu) set kelengkapan PPPK ( P3K)                          
            vii. (Lima) buah Helm                                           
                                                                            
                Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah terima ke II) semua peralatan /
            kelengkapan tersebut dalam ayat ini menjadi milik kontraktor, dengan demikian
                                                                            
            pembiayaannya dianggap sewa.                                    
                Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di Proyek untuk setiap saat dapat
                                                                            
            digunakan oleh direksi Lapangan adalah :                        
         a. (satu) buah kamera                                              
                                                                            
         b. (satu) buah alat ukur Schuitmaat.                               
         c. (satu) buah alat ukur optik (theodolit / waterpass)             
                                                                            
         d. (satu) buah personal komputer                                   
         e. (satu) buah printer                                             
                                                                            
     1.7.2. KANTOR DAN GUDANG ARSITEKTUR                                    
         Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor menyewa bangunan dengan ukuran 12 m2
                                                                            
     untuk tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah dapat persetujuan dari pihak
     Direksi / Pengawas berkenaan dengan penempatannya.                     
                                                                            
         Semua Boukeet perlengkapan Pemborong dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir
     (serah terima) harus dikembalikan ke pemilik bangunan.                 
     1.7.3. PAGAR PENGAMAN PROYEK                                           
                                                                            
         Kontraktor harus membuat pagar pengaman proyek dari seng tinggi 200 cm dan rangka
                                                                            
     kayu 5/7 dengan rapi serta dilengkapi dengan pintu untuk keluar masuknya kendaraan proyek (
     apabila areal pekerjaan belum ada / tidak memungkinkan digunakannya dinding pagar yang ada ).
                                                                            
     1.7.4. SARANA PEKERJAAN                                                
         Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
                                                                            
     dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja.
         Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
                                                                            
     kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan            
         Penyediaan tempat penyimpanan bahan / material di lapangan harus aman dari segala
                                                                            
     kerusakan hilang dan hal - hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
     1.7.5. PENGATURAN JAM KERJA DAN PENGERAHAN   TENAGA  KERJA             
                                                                            
         Pemborong harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja
                                                                            
     pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya dikonsultasikan terlebih dahulu
     dengan pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja
                                                                            
     dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
         Kecuali ditentukan lain, Pemborong harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-fasilitas
                                                                            
     lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan
     fasilitas kesehatan lainya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang cukup serta pencegahan
                                                                            
     penyakit menular)                                                      
         Pemborong harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat pekerjaan tidak
                                                                            
     melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan pemborong harus melarang
     siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan           
                                                                            
     1.7.6. PERLINDUNGAN TERHADAP  BANGUNAN   / SARANA YANG  ADA            
         Segala kerusakan yang timbul pada bangunan / konstruksi sekitarnya menjadi tanggung
                                                                            
     jawab Pemborong untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas akibat pelaksanaan
     pekejaan.                                                              
                                                                            
         Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus selalu menjaga kondisi jalan sekitarnya
     dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan
                                                                            
     pekerjaan ini.                                                         
         Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan / menyerahkan kepada pihak yang
                                                                            
     berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah.              
     1.7.7. PENJAGAAN DAN PAPAN NAMA                                        
                                                                            
         Pemborong bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
                                                                            
     pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan petugas
     keamanan untuk mengatur sirkulasi / arus kendaraan keluar / masuk proyek.
                                                                            
         Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu melihat
     kondisi keamana lingkungan sekitar.                                    
                                                                            
         Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus memasang papan nama proyek.
     1.7.8. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR BERSIH DAN DAYA LISTRIK UNTUK          
                                                                            
         BEKERJA                                                            
                                                                            
         Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dari Sumur pantek atau PDAM. Air harus
     bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.
                                                                            
     Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan rencana.   
         Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
                                                                            
     sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk pembangkit
     tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan pengawas. Daya
                                                                            
     listrik juga disediakan untuk mensuplai kantor Direksi Lapangan.       
         Segala Biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Kontraktor.
                                                                            
     1.7.9. DRAINASE TAPAK                                                  
         Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada di tapak,
                                                                            
     kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada.
         Arah aliran air ditujukan ke daerah / permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke
                                                                            
     saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembuangan.                
         Pembuatan saluran sementara harus sesuai dangan petunjuk dan persetujuan Direksi /
                                                                            
     Pengawas.                                                              
     1.7.10. MENGADAKAN PENGUKURAN   DAN PEMASANGAN   BOUWPLANK             
                                                                            
         a. Pengukuran Tapak kembali.                                       
               Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
                                                                            
            lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
            ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
                                                                            
            kebenarannya. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
            lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengawas / Direksi untuk
                                                                            
            diminta keputusannya.                                           
                Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
                                                                            
            waterpass / Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan. Kontraktor
            harus menyediakan Theodolith / waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk
                                                                            
            kepentingan pemeriksaan Pengawas / Direksi selama pelaksanaan Proyek.
                Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga
                                                                            
            phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
            Direksi.                                                        
                                                                            
                Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
         b. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan                       
                                                                            
                Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak /
            kedudukan bangunan terhadap titik patok / pedoman yang telah ditentukan, siku
                                                                            
            bangunan maupun datar (water pass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan
            dengan memakai alat water pass instrument / Theodolith. Hal tersebut dilaksanakan
                                                                            
            untuk mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainnya dengan hasil yang baik dan
            siku.                                                           
                                                                            
                Untuk mendapatkan titik Peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang
            tercantum pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak
                                                                            
            sesuainya antara kondisi lapangan dengan Lay Out, Pemborong harus melapor pada
            Pengawas / Perencana.                                           
                                                                            
       c. Pemasangan Bouwplank                                              
                Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
                                                                            
            Bowplank / pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan bench mark
            yang diberikan konsultan pengawas secara tertulis serta bertanggung jawab atas
                                                                            
            ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan
            peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.                        
                                                                            
                Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan
            dalam hal tersebut di atas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong
                                                                            
            serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila
            kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi Pekerjaan.
                                                                            
                Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya
            tidak menyebabkan tanggung-jawab Pemborong menjadi berkurang.   
                                                                            
                Pemborong wajib melindungi semua bench mark, dan lain-lain atau seluruh
            referensi dan realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
                                                                            
       d. Bahan dan Pelaksanaan.                                            
            i. Tiang Bowplank menggunakan kayu meranti ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2.00
                                                                            
              m1, sedangkan papan bowplank ukuran 2/20 dari kayu Sengon dipasang datar
              Water Pass.                                                   
            ii. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as tepi
                                                                            
              bangunan dengan patok - patok yang kuat, bowplank tidak boleh dilepas /
              dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat
                                                                            
              dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.
     BAB 2                                                                  
                                                                            
     PEKERJAAN    STRUKTUR                                                  
                                                                            
                                                                            
     2.1. PEKERJAAN TANAH  UNTUK  LAHAN BANGUNAN                            
     A.  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                            
         1) Tenaga kerja, bahan dan alat                                    
            Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat- alat bantu yang
                                                                            
            diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
            sesuai dengan spesifikasi ini.                                  
                                                                            
         2) Galian tanah pondasi                                            
            Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pondasi batu kali, balok pondasi dan struktur
                                                                            
            lainnya yang terletak di dalam atau di atas tanah, seperti tercantum di dalam gambar
            rencana atau sesuai dengan kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat
                                                                            
            dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.                     
     B.  Syarat-syarat pelaksanaan                                          
                                                                            
         1) Level galian                                                    
            Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam gambar
                                                                            
            rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan
            terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera
                                                                            
            didiskusikan dengan Konsultan Pengawas sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan
            yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                            
         2) Jaringan utilitas                                               
            Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain,
                                                                            
            maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan
            Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala
                                                                            
            kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan
            utilitas aktif yang ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi pekerjaan
                                                                            
            harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas atas
            tanggungan Kontraktor.                                          
                                                                            
         3) Galian yang tidak sesuai                                        
            Jika galian dilakukan melebihi ke dalaman yang ditentukan, maka kontraktor harus
                                                                            
            mengisi / mengurug kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi
            syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat, atau galian tersebut
                                                                            
            dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.          
         4) Urugan kembali                                                  
                                                                            
            Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang diisyaratkan
            pada bab mengenai urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengurugan kembali ini hanya
                                                                            
            boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari
            Konsultan Pengawas.                                             
                                                                            
         5) Pemadatan dasar galian                                          
            Dasar galian harus rata / water pas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan
                                                                            
            organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan
            yang berlaku.                                                   
                                                                            
         6) Air pada galian                                                 
            Kontraktor wajib mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib
                                                                            
            menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk
            menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus
                                                                            
            merencanakan secara benar, kemana air tanah harus dialirkan, sehingga tidak terjadi
            genangan air / banjir pada lokasi disekitar proyek. Di dalam lokasi galian harus dibuat
                                                                            
            drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
         7) Struktur pengaman galian dan pelindung galian                   
                                                                            
            Jika galian yang harus dibuat ternyata cukup dalam, maka kontraktor harus membuat
            pengaman galian sedemikian rupa hingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian.
                                                                            
            Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1:2 (Vertikal :
            Horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton terpasang, maka galian
                                                                            
            tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran terpal / kanvas
            sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar matahari.
                                                                            
         8) Perlindungan benda yang dijumpai                                
            Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang dilindungi
                                                                            
            selama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda
            tersebut harus tetap pada tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian
                                                                            
            kontraktor harus diperbaiki / diganti oleh kontraktor.          
         9) Urutan galian pada level berbeda                                
                                                                            
            Jika ke dalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai dari
            bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.                  
     2.2. PEKERJAAN URUGAN  DAN PEMADATAN                                   
                                                                            
     A.  Lingkup pekerjaan                                                  
                                                                            
         1) Tenaga kerja, bahan, dan alat                                   
            Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
                                                                            
            diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
            sesuai dengan spesifikasi.                                      
                                                                            
         2) Lokasi pekerjaan                                                
            Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan elevasi
                                                                            
            seperti tertera pada di dalam peta kontur.                      
         3) Pembersihan akar tanaman dan sisa galian                        
                                                                            
            Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut harus dibersihkan
            dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan
                                                                            
            yang memenuhi syarat.                                           
     B.  Persyaratan bahan                                                  
                                                                            
         1) Bahan Bekas Galian di dalam Lokasi Proyek                       
            Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat
                                                                            
            untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
         2) Bahan Urugan dari Luar Lokasi Proyek                            
                                                                            
            Jika tanah urug didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi syarat
            sebagai berikut :                                               
                                                                            
            A. Memiliki koefisien permeabilitas dari 10-7 cm / detik        
            B. Mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas tanah organis,
                                                                            
              kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10%
              partikel gravel.                                              
            C. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10%. Bahan yang mempunyai PI lebih
                                                                            
              dari 10% akan sulit dipadatkan.                               
            D. Gumpalan gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam
                                                                            
              kondisi lepas agar mudah dipadatkan.                          
            E. Secara umum bahan tersebut berupa sirtu / pasir batu yang sebelum mendatangkan
                                                                            
              harus sudah mendapat persetujuan konsultan Pengawas.          
         3) Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat                         
                                                                            
            Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan
            diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.                      
     C.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
                                                                            
         1) Cara Pengurugan dan Pemadatan                                   
            Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal lapisan 20 cm dan
                                                                            
            pemadatan dilakukan sampai mencapai kepadatan maximum pada kadar air optimum
            yang ditentukan di dalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan
                                                                            
            memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Jika tidak tercantum
            dalam gambar rencana, maka pemadatan harus dilakukan sampai mencapai derajat
                                                                            
            kepadatan 98%.                                                  
         2) Pemasangan Patok                                                
                                                                            
            Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
            rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna
                                                                            
            tertentu pula.                                                  
         3) System Drainase                                                 
                                                                            
            Pada daerah yang basah, kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa
            sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan dilakukan dengan bantuan
                                                                            
            pompa air. Sistem drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Konsultan
            Pengawas. Dan sistem drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan
                                                                            
            berlangsung agar dapat berfungsi secara efektif untuk menaggulangi air yang ada.
         4) Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik                            
                                                                            
            Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material
            sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari
                                                                            
            lokasi pekerjaan.                                               
         5) Toleransi Kerataan                                              
                                                                            
            Toleransi Pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan ± 50 mm
            terhadap Kerataan yang ditentukan.                              
                                                                            
         6) Level Akhir                                                     
            Hasil test di lapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas. Semua
                                                                            
            hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk
            mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.    
                                                                            
         7) Perlindungan Hasil Pemadatan.                                   
            Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan
                                                                            
            dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air
            hujan, panas matahari dan sebagainya perlindungan dapat dilakukan dengan menutupi
                                                                            
            permukaan plastik. Pekerjaan pengadaan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi
            syarat dan mendapat persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
         8) Pemadatan Kembali.                                              
                                                                            
            Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai deangan kepadatan yang dibutuhkan dan
            diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum memulai lapisan
                                                                            
            berikutnya, bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki,
            lapisan tersebut harus diulangi perkerjaanya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan
                                                                            
            yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang telah dibutuhkan, jadual
            pengujian harus diajukan oleh kontraktor kepada konsultan pengawas.
                                                                            
                                                                            
     2.3. PEKERJAAN URUGAN  PASIR PADAT                                     
                                                                            
     A.  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                            
         1) Tenaga kerja, bahan, dan alat                                   
            Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
                                                                            
            diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
            sesuai dengan spesifikasi.                                      
                                                                            
         2) Lokasi pekerjaan                                                
            Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah lapisan
                                                                            
            lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah
            seperti sloof, dan pekerjaan beton yang lain yang berhubungan langsung dengan tanah.
                                                                            
         3) Pembersihan akar tanaman padat dan sisa galian                  
            Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar
                                                                            
            galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut
            harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.        
                                                                            
     B.  Persyaratan bahan                                                  
         1) Bahan Urugan Pasir Padat                                        
            Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas
                                                                            
            dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapatkan persetujuan
            tertulis dari Konsultan Pengawas.                               
                                                                            
         2) Air Kerja                                                       
            Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan
                                                                            
            organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa di
            laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi
                                                                            
            syarat, maka kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
     C.  Syarat-syarat pelaksanaan                                          
                                                                            
         1) Tebal pasir urug                                                
            Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja harus diberi
                                                                            
            lapisan pasir urug tebal 10 cm padat atau sesuai dengan gambar kerja. Pemadatan harus
            dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang bekerja.        
                                                                            
         2) Cara pemadatan                                                  
            Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadat dengan alat pemadat
                                                                            
            yang disetujui konsultan Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak
            kurang dari 98% dari kepadatan optimum Laboratorium. Pemadatan harus dilakukan
                                                                            
            pada kondisi galian yang memadai agar didapat hasil kepadatan yang baik. Kondisi
            galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan.
                                                                            
            Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut di atas tidak memenuhi.
         3) Air pada lokasi pemadatan                                       
                                                                            
            Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib
            menyediakan Pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan.
                                                                            
            Kontraktor harus membuat rencana yang benar, agar air tanah dapat dialirkan kelokasi
            yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan membuat sumpit pada tempat
                                                                            
            tertentu.                                                       
         4) Tanah di sekitar pasir urug                                     
                                                                            
            Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir
            urug. Jika pasir urug tersebut tercampur dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib
                                                                            
            mengganti pasir urug tesebut dengan bahan lainnya yang bersih.  
         5) Persetujuan                                                     
                                                                            
            Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
            mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.          
                                                                            
                                                                            
     2.4. PEKERJAAN PASANGAN  BATU  BELAH                                   
                                                                            
     A.  Lingkup pekerjaan                                                  
         Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pasangan batu belah untuk pondasi bangunan
                                                                            
         serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
         Direksi / Konsultan Pengawas.                                      
                                                                            
     B.  Persyaratan bahan                                                  
         1) Batu kali yang digunakan adalah batu gunung, berwarna kehitaman dan harus batu
                                                                            
            belah/tidak bulat dan tidak porous serta tidak rapuh.           
         2) Semen, pasir dan air persyaratan lihat pekerjaan beton          
                                                                            
         3) Lapisan batu gunung yang digunakan:                             
            Jenis           : batu belah/batu gunung ukuran 15 s.d. 20 cm   
                                                                            
            Bahan Perekat   : adukan : 1 Pc : 6 PP                          
     C.  Syarat pelaksanaan                                                 
                                                                            
         1)  Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan PUBI 1982, dan harus seijin
             Direksi / Konsultan Pengawas.                                  
                                                                            
         2)  Setelah galian pondasi siap maka sebelum dipasang batu belah, tanah dasar harus
             diberi lapisan pasir urug/sirtu dibawahnya setebal 10 cm dan dipadatkan.
                                                                            
         3)  Pasangan batu belah disusun dengan bersilang, semua permukaan bagian dalam
             harus terisi adukan perekat dan semua nat yang tebal diisi dengan kricak. Tinggi
                                                                            
             pemasangan tidak boleh lebih dari 0.5 m dalam satu hari. Sisi samping pondasi harus
             diplester kasar sesuai adukan perekat pondasinya.              
                                                                            
         4)  Untuk pasangan batu belah yang menggunakan lapisan batu kosong (aanstamping),
             pasangan batu kosong harus ditata dengan sisi panjang tengah dan bersilang
                                                                            
             kemudian diberi / ditabur pasir bagian atasnya hingga pasir mengisi lobang-lubang
             yang terdapat disela-sela batu. Ketinggian pasangan aanstamping 20 cm atau
                                                                            
             mengikuti gambar kerja. Setelah pasir merata kemudian ditimbris.
                                                                            
                                                                            
     2.5. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                         
                                                                            
     A.  Lingkup pekerjaan                                                  
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan serta pengangkutan
                                                                            
         untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang tercantum dalam gambar,
         serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti acuan, besi, beton dan admixtures.
         Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengamanan baik pekerja maupun
                                                                            
         fasilitas lain di sekitar sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
     B.  Peraturan-peraturan                                                
                                                                            
         Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
         digunakan peraturan sebagai berikut :                              
                                                                            
         1) Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK-SNI T-15 – 1991-
            03)                                                             
                                                                            
         2) Pedomen Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)                         
         3) Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983   
         4) Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
                                                                            
            Bertulang untuk Gedung 1983                                     
         5) Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1082)-NI-3   
                                                                            
         6) Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 / NI-8                 
         7) Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81)                  
                                                                            
         8) Mutu dan Cara Uji Semen Beton (SII 0052-80)                     
         9) ASTM C-33 Standart Specification for Concrete Agregates.        
                                                                            
         10) Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)                              
         11) Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)     
                                                                            
         12) American Society for Testing Material (ASTM)                   
         13) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat               
                                                                            
         14) Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
            Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC : 699.81 : 624.04)
                                                                            
         15) Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non
            gedung (SNI 1726-2012)                                          
                                                                            
         16) Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non
            gedung (SNI 1726-2019)                                          
                                                                            
         17) Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan struktur lain (SNI 1727-
            2013)                                                           
                                                                            
         18) Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural AISC 2010 (SNI 1729-2015)
         19) Persyaratan beton struktural dan bangunan gedung (SNI 2847-2013)
                                                                            
         20) Persyaratan beton struktural dan bangunan gedung (SNI 2847-2019)
     C.  Keahlian dan pertukangan                                           
                                                                            
         Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman, termasuk
         tenaga ahli untuk acuan / bekisting sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkinan
                                                                            
         yang terjadi. Selain itu, tukang yang digunakan harus sudah paham dengan pekerjaan yang
         sedang dilaksanakan, terutama pada saat dan setelah pengecoran berlangsung. Semua
                                                                            
         tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan
         beton selesai dilakukan. Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai
                                                                            
         Kontraktor harus mengusulkan metode kerja dan harus disetujui Konsultan Pengawas.
     D.  Persyaratan bahan                                                  
                                                                            
         1) Semen                                                           
            Persyaratan bahan untuk semen adalah sebagai berikut:           
            a. Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang
                                                                            
              telah ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah
              ditetapkan dalam standart tersebut.                           
                                                                            
            b. Semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama dan dalam keadaan baru.
            c. Semen yang dikirim harus terlindung dari hujan dan air. Semen harus terbungkus
                                                                            
              dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat.
            d. Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan
                                                                            
              diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak
              diinginkan. Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 sak. Sistem
                                                                            
              penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak
              tersimpan terlalu lama.                                       
                                                                            
            e. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti
              membatu, tidak diijinkan untuk dipakai.                       
                                                                            
            f. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat
              dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.               
                                                                            
            g. Untuk bahan semen digunakan ex. Tiga Roda, Holcim/Dynamix, Gresik.
         2) Agregat                                                         
                                                                            
            Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu agregat kasar /
            batu pecah dan agregat halus / pasir beton. Kedua jenis agregat ini diisyaratkan sebagai
                                                                            
            berikut:                                                        
           i. Agregat Kasar, ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar harus tidak
                                                                            
              melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal
              pelat. Atau ¾ jarak bersih minimum antar baja tulangan, berkas baja tulangan atau
                                                                            
              tendon pratekan atao 30 mm. Gradasi Agregat tersebut secara keseluruhan harus
              sesuai dengan yang diisyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadi adanya sarang
                                                                            
              kerikil atau rongga dengan ketentuan sebagai berikut:         
                          Sisa di atas         ( % Berat )                  
                                                                            
                  Ayakan 31.50 mm                 0                         
                  Ayakan 4.00 mm                90-98                       
                                                                            
                  Selisih antar 2 ayakan berikutnya 01-10                   
                                                                            
                                                                            
              Agregat kasar menggunakan split 2/3 pecah mesin.              
          ii. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan
                                                                            
              bahan organik, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar Lumpur harus lebih kecil dari
              4% berat. Agregat halus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan
                                                                            
              apabila diayak harus memenuhi syarat sebagai berikut :        
                                                                            
                                                                            
                          Sisa di atas         ( % berat )                  
                  Ayakan 4.00 mm                 ≥ 0.2                      
                                                                            
                  Ayakan 1.00 mm                 ≥ 10                       
                  Ayakan 0.25 mm                80-95                       
                                                                            
                                                                            
              Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam
                                                                            
              spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena suatu hal, maka Kontraktor
              wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas. Agregat
                                                                            
              harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaanya dan harus dicegah
              supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah. Agregat halus/pasir beton
                                                                            
              menggunakan ex lokal.                                         
         3) Air untuk campuran beton                                        
                                                                            
            Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh mengandung
            minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau
                                                                            
            besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan.
         4) Besi beton                                                      
                                                                            
            Besi beton harus selalu menggunakan besi beton ulir (deformed bars) untuk tulangan
            utama dan sengkang kecuali ditentukan lain dalam gambar. Ketentuan mengenai besi
                                                                            
            beton adalah:                                                   
            a. Ex Krakatau Steel, Master Steel, Lautan Steel, Perwira, Hanil Jaya Steel
                                                                            
              (Standar SNI)                                                 
            b. ≤ P10 mm (tulangan polos) : BjTP 280                         
                                                                            
            c. > S10 mm (Tulangan ulir) : BjTS 420B                         
            Agar diperoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-
                                                                            
            syarat:                                                         
            a. Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat, dan tidak cacat.
                                                                            
            b. Mutu sesuai dengan yang ditentukan                           
            c. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi.
                                                                            
            d. Besi standart SNI                                            
              Pemakaian besi beton jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, harus
                                                                            
              mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.                 
         5) Admixtures material tambahan                                    
                                                                            
            Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki
            sifat suatu campuran beton. Jenis, jumlah bahan yang ditambahkan dan cara
                                                                            
            penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil uji. Hasil uji ini
            dengan menggunakan bahan semen dan agregat yang akan dipakai pada proyek ini.
                                                                            
            Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur,
            memperlambat atau mempercepat pengikatan dan atau pengerasan beton harus
                                                                            
            memenuhi “Specification for Chemical Admixtures for Concrete“ (ASTM C494) atau
            memenuhi Standart Umum Bahan Bangunan Indonesia.                
                                                                            
         6) Kualitas beton                                                  
            a. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus
                                                                            
               dibuktikan dengan pengujian seperti diisyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
            b. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus
                                                                            
               melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang
               berlaku dengan mengadakan trial mix di laboratorium yang disetujui oleh
                                                                            
               Konsultan Pengawas.                                          
            c. Zona 1 (Kios dan Kantor Pengelola Pasar) :                   
                                                                            
                 Semua beton struktur lantai 1, 2, dan tangga menggunakan mutu K 225.
                 Semua beton non struktur lantai 1, 2 menggunakan mutu K 175
                                                                            
            d. Zona 2 (Kios) :                                              
                 Semua beton menggunakan mutu K 175.                       
                                                                            
            e. Zona 3 (Kios) :                                              
                                                                            
                 Semua beton menggunakan mutu K 175.                       
            f. Zona 4 (Los) :                                               
                                                                            
                 Semua beton struktur menggunakan mutu K 225.              
                 Semua beton non struktur Los menggunakan mutu K 175       
                                                                            
            g. Bangunan Infrastruktur                                       
                 Semua beton untuk bangunan infrastruktur menggunakan mutu K 175.
                                                                            
            h. Beton untuk lantai kerja dengan mutu K-100.                  
         7) Desain adukan beton.                                            
                                                                            
            Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan
            memberikan kelecakan (Workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton
            mudah dituangkan ke dalam acuan dan sekitar besi beton, tanpa menimbulkan
                                                                            
            segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara berlebihan. Campuran beton
            harus dirancang sesuai dengan mutu beton yang ingin dicapai, dengan batasan di
                                                                            
            bawah ini :                                                     
                                                                            
                                                                            
          MUTU BETON             K225  K250  K275  K300 K350  k400          
                                                                            
          Kuat tekan minimum 7 hari ( 158 175 192  210   245  280           
               U                                                            
          kg/cm2 )                                                          
               n                                                            
          Jumlah Semen minimum (kg/m3 ) 300 300 300 325  350  375           
               t                                                            
          Jumlah Semen  Maksimum  550   550   550  550   550  550           
          (kg/m3)                                                           
          W / C faktor, maksimum  0.55  0.55 0.55  0.55  0.5  0.5           
                                                                            
                                                                            
            Beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus, maka harus menyerahkan
                                                                            
            mix-design yang diusulkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
            persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air, maka jumlah semen minimum harus
                                                                            
            sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok waterproofing.      
     E.  Pengujian bahan                                                    
                                                                            
         1) Umum                                                            
            a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian
                                                                            
               termasuk mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai dengan yang
               disyaratkan. Kontraktor harus menyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji
                                                                            
               diperoleh untuk persetujuan oleh konsultan pengawas.         
            b. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor harus
                                                                            
               melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan selanjutnya
               mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan.
                                                                            
            c. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai dengan
               pengarahan Konsultan Pengawas.                               
                                                                            
            d. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Kontraktor
               harus mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari pabrik, dimana pengujian
                                                                            
               dilakukan secara berkala, dengan cara sesuai dengan spesifikasi ini.
         2) Laboratorium Penguji                                            
                                                                            
            a. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu
               laboratorium penguji material yang akan digunakan. Laboratorium bertanggung
                                                                            
               jawab untuk melakukan semua pengujian dengan spesifikasi ini.
            b. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji di
                                                                            
               lapangan seperti tersebut berikut ini, berikut tenaga ahli yang menguasai
               bidangnya.                                                   
                                                                            
            c. Alat penguji agregat kasar dan agregat halus.                
                 Alat pengukur kadar air (moisture content) dari agregat   
                                                                            
                 Alat pengukur kelecakan beton (slump)                     
                 Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpanan untuk merawat benda uji
                                                                            
                  pada temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari.
            d. Jika menggunakan beton Ready Mix, maka peralatan yang disebut (a) dan (b) di
                                                                            
               atas harus dipersiapkan pada pabrik beton ready mix.         
         3) Pengujian agregat                                               
                                                                            
            Pengujian pendahuluan agregat                                   
            Kontraktor harus melakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut:
                                                                            
            a. Sieve analysis                                               
            b. Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain.                     
                                                                            
            c. Pengujian unsur organis                                      
            d. Pengujian kadar Clorida dan Sulfat.                          
                                                                            
            Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
            mendapatkan persetujuan (a) dan (b) dengan pengujian kadar air dari tiap jenis agregat
                                                                            
            harus dilakukan terhadap contoh untuk setiap Trial Mix.         
         4) Pengujian beton                                                 
                                                                            
            a. Benda uji beton                                              
               Benda uji harus diberi kode / tanda yang menunjukan tanggal pengecoran, lokasi
                                                                            
               pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan. Benda uji harus diambil
               sebelum beton dituang ke lokasi pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan oleh
                                                                            
               konsultan pengawas.                                          
            b. Test beton                                                   
                                                                            
               i. Pada awal pelaksanaan, harus dibuat benda uji. Benda uji tersebut ditentukan
                  secara acak oleh konsultan pengawas dan harus dirawat sesuai dengan
                                                                            
                  persyaratan.                                              
              ii. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Konsultan Pengawas dapat
                                                                            
                  meminta jumlah benda uji yang lebih besar dari ketentuan di atas. Dengan
                  beban biaya ditanggung oleh kontrator.                    
                                                                            
            c. Laporan Hasil Uji Beton                                      
               Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium
                                                                            
               penguji untuk disahkan oleh Konsultan Pengawas. Laporan tersebut harus
               dilengkapi dengan perhitungan Tekanan Beton Karakteristik.   
                                                                            
            d. Evaluasi Kualitas Beton berdasarkan Hasil Uji Beton          
             i. Deviasi Standart – S                                        
                                                                            
                Deviasi Standart produksi beton ditetapkan berdasarkan jumlah 30 buah hasil
                tes kubus atau silinder. Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang
                                                                            
                kurang dari 30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum
                dalam tabel berikut :                                       
                                                                            
                                                                          
                                      fc  fcr                              
                                          2                                
                               S                                           
                                      N 1                                  
                      Jumlah Benda Uji ( N ) buah Faktor Pengali ( S )      
                              ≤ 15                 1.16                     
                              20                   1.08                     
                                                                            
                              25                   1.03                     
                              ≥ 30                 1.00                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             ii. Kuat Tekan Rata-rata ( fcr )                               
                Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menentukan proporsi campuran
                                                                            
                beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula berikut ini :
                           fcr = fc’ + 1.64 atau fcr = fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
                                                                            
            iii. Kuat Tekan Sesungguhnya                                    
                Tingkat kekuatan suatu beton dikatakan tercapai dengan memuaskan, jika
                                                                            
                kedua syarat berikut dipenuhi :                             
                                                                            
                  Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yang masing masing terdiri
                   dari 4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)  
                                                                            
                  Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai
                   nilai di bawah 0.85 fc.                                  
                Bila salah satu dari kedua syarat di atas tidak dipenuhi, maka harus diambil
                                                                            
                langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas
                rekomendasi KP.                                             
                                                                            
            e. Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)               
              Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat
                                                                            
              dipenuhi, maka jika diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus
              melaksanakan pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini menjadi
                                                                            
              tanggung jawab Kontraktor. Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan
              secara khusus dengan melihat kasus perkasus.                  
                                                                            
         5) Pengujian Besi Beton                                            
            a. Benda Uji Besi Beton                                         
                                                                            
             i. Sebelum besi beton dipesan, Kontraktor wajib mengambil benda uji besi beton
                masing-masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai dengan diameter
                                                                            
                dan mutu yang akan digunakan. Selanjutnya benda uji besi beton harus diambil
                dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas untuk masing masing diameter
                                                                            
                besi beton. Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan uji lentur.
             ii. Pengujian mutu besi juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu
                                                                            
                oleh Konsultan Pengawas. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian
                tanpa disaksikan Konsultan Pengawas tidak diperkenankan dan hasil uji
                                                                            
                dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
                jawab Kontraktor.                                           
                                                                            
            iii. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal
                pengiriman, lokasi terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain
                                                                            
                data yang perlu dicatat.                                    
            iv. Jika akibat suatu alasan, seperti hasil uji yang kurang memuaskan, maka
                                                                            
                Konsultan Pengawas berhak untuk meminta pengambilan contoh benda uji
                lebih besar dari yang ditentukan di atas, dengan beban biaya ditanggung oleh
                                                                            
                kontraktor.                                                 
            b. Laporan Hasil Uji Besi Beton                                 
                                                                            
              Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari laboratorium
              penguji untuk diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan laporan tersebut harus
                                                                            
              dilengkapi dengan kesimpulan apakah kualitas besi beton tersebut memenuhi syarat
              yang telah ditentukan.                                        
     F.  Syarat-syarat pelaksanaan                                          
                                                                            
         1) Slump                                                           
            Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara
                                                                            
            khusus adalah antara 10 – 14 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump
            sebagai berikut, Beton diambil sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton
                                                                            
            (begisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas permukaan yang rata.
            Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian beton tersebut ditusuk-
                                                                            
            tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan di bawahnya.
            Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur
                                                                            
            penurunannya.                                                   
         2) Persetujuan Konsultan Pengawas                                  
                                                                            
            Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan, Kontraktor harus
            mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Laporan harus diberikan
                                                                            
            kepada Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan.
         3) Persiapan dan Pemeriksaan                                       
                                                                            
            Kontraktor tidak diijinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa ijin tertulis dari
            Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melaporkan kepada konsultan Pengawas
                                                                            
            tentang kesiapannya untuk melakukan pengecoran beberapa hari sebelum waktu
            pengecoran, untuk memungkinkan Konsultan Pengawas melakukan pemeriksaan
                                                                            
            sebelum pengecoran dilaksanakan. Sebelum pengecoran dilakukan harus dipastikan
            bahwa semua peralatan yang akan tertanam di dalam beton sudah terletak pada
                                                                            
            tempatnya dan semua kotoran sudah dibersihkan dari lokasi pengecoran. Demikian
            pula untuk siar pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan.
                                                                            
         4) Pengangkutan dan Pengecoran Beton                               
            Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi
                                                                            
            proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi pembuatan
            cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat memperlambat
                                                                            
            proses pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi pengecoran juga
            harus diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat
                                                                            
            beton. Pada saat pengecoran tinggi jauh dari beton segar harus kurang dari 1.50 meter.
            Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat
                                                                            
            dengan pasta beton sehingga dapat mengakibatkan kwalitas beton menjadi menurun.
            Untuk itu harus disiapkan alat bantu seperti piuap tremi sehingga syarat ini dapat
                                                                            
            dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar tetap dalam kondisi plastis
            dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik.
            Kontraktor harus mengajukan jumlah alat dan personil yang akan mendukung
                                                                            
            pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan besarnya volume pengecoran yang akan
            dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat pemadat mampu memadatkan sekitar 5 – 8 m3
                                                                            
            beton segar per jam. Beton segar dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin
            dengan lokasi akhir, sehingga masalah segregasi dan pengerasan beton dapat
                                                                            
            dihindarkan dan selama pemadatan beton masih bersifat plastis.  
     G.  Pemadatan Beton                                                    
                                                                            
         1) Alat Pemadat Beton                                              
            Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator) dengan
                                                                            
            tipe yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Pemadatan tersebut bertujuan untuk
            mengurangi udara pada beton yang akan mengurangi kualitas beton, juga berkaitan
                                                                            
            dengan kelecakan (workability) beton. Vibrator harus disediakan dalam jumlah yang
            memadai, dan di tempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.
                                                                            
         2) Lokasi Pemadatan yang Sulit                                     
            Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan balok
                                                                            
            kolom, dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembersihan yang rapat dan rumit,
            maka kontraktor harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton yang
                                                                            
            disampaikan kepada Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari sebelum pengecoran
            dilaksanakan.                                                   
                                                                            
         3) Pemadatan Kembali                                               
            Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton
                                                                            
            tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomendasi Konsultan Pengawas
            agar retak tersebut dapat dihilangkan.                          
                                                                            
     H.  Perawatan beton                                                    
         1) Tujuan Perawatan                                                
                                                                            
            Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan zat
            cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton pada
                                                                            
            umur beton awal dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat
            menyebabkan terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton
                                                                            
            harus dilakukan begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan. Untuk itu harus
            dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat
                                                                            
            terutama pada permukaan beton yang baru dipadatkan.             
         2) Lama Perawatan                                                  
                                                                            
            Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air
            bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal
            seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan karung
                                                                            
            yang dibasahi terus menerus selama 7 hari.                      
     I.  Adukan beton uang dibuat di tempat (Site Mixing)                   
                                                                            
         Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat di lapangan
     harus memenuhi syarat-syarat:                                          
                                                                            
         1) Semen diukur menurut berat                                      
         2) Agregat kasar diukur menurut berat                              
                                                                            
         3) Pasir diukur menurut berat                                      
         4) Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching
                                                                            
            plant)                                                          
         5) Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton  
                                                                            
         6) Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
            pengaduk                                                        
                                                                            
         7) Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
            sebelum adukan beton yang baru dimulai                          
                                                                            
     J.  Besi beton                                                         
         1) Pengajuan besi beton                                            
                                                                            
            Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengajukan contoh besi beton
            dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan digunakan untuk
                                                                            
            disetujui Konsultan Pengawas                                    
         2) Penyimpanan                                                     
                                                                            
            Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak merusak
            kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan karat
                                                                            
            dapat dihindarkan                                               
         3) Gambar Kerja dan Bending Schedule                               
                                                                            
            Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
            berdasarkan standar detail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan
                                                                            
            dengan menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak
            menimbulkan cacat, patah, retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan harus
                                                                            
            dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan harus dengan bar cutter. Pemotongan
            dan pembengkokan dengan sistem panas sama sekali tidak diijinkan. Untuk itu
                                                                            
            Kontraktor harus membuat gambar kerja pembengkokan (bending schedule) dan
            diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
         4) Bebas karat                                                     
                                                                            
            Sebelum besi beton dipasang, permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak
            dan lain-lain yang dapat mengurangi lekatan besi beton.         
                                                                            
         5) Selimut Beton                                                   
            Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar standart
                                                                            
            detail. Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik / tekan penampang
            beton harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang, sehingga
                                                                            
            pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan-ketentuan tersebut di atas harus
            mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.          
                                                                            
            Untuk beton bertulang, tebal selimut beton minimum yang harus disediakan untuk
            tulangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:              
                                                                            
                                                                            
                                                        Tebal Selimut       
                                                         minimum            
                                                                            
                                                           (mm)             
            a. Beton yang dicor langsung di atas tanah dan selalu           
                                                            75              
               berhubungan dengan tanah                                     
             b. Beton yang berhubungan dengan tanah atau cuaca:             
                Batang D-19 hingga D-56…………………………………       50              
                Batang D-16, jarring kawat polos P 16 atau kawat ulir D 16 
                 dan yang lebih kecil ………………………………………       40              
             c. Beton yang tidak langsung berhubungan dengan cuaca atau     
               beton tidak langsung berhubungan dengan tanah:               
               Pelat dinding, pelat berusuk:                                
                Batang D-44 dan D-56 ……………………………………        40              
                                                                            
                Batang D-36 dan yang lebih kecil ……………………… 20              
               Balok, kolom:                                                
                Tulangan utama, pengikat, sengkang, lilitan                
                                                            40              
                  spiral………………………………………………………                               
               Komponen struktur cangkang, pelat lipat:                     
                                                            20              
                Batang D-19 dan yang lebih besar ………………                    
                Batang D-16, jaring kawat polos P 16 atau ulir D 16 dan    
                                                            15              
                 yang lebih kecil …………………………………………….                        
         6) Penjangkaran                                                    
            Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait, panjang penjangkaran, penyaluran,
            letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat dalam
                                                                            
            gambar rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka Kontraktor harus meminta
            klarifikasi kepada Konsultan Pengawas.                          
         7) Kawat beton dan penunjang                                       
                                                                            
            Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang
            kokoh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat yang
                                                                            
            berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan.
            Pembesian harus ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi, spacers atau besi
                                                                            
            penggantung seperti yang ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada
            spesifikasi ini. Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan acuan.
                                                                            
            Ikatan dari kawat harus dimasukkan ke dalam penampang beton, sehingga tidak
            menonjol permukaan beton.                                       
                                                                            
         8) Sengkang-sengkang                                               
            Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka
                                                                            
            sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar.
            Akhiran / kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan di dalam gambar standar
                                                                            
            agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian juga untuk besi
            pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.          
                                                                            
         9) Beton tahu                                                      
            Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan
                                                                            
            minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor. Jarak
            antara beton tahu ditentukan maksimal 100 cm                    
                                                                            
         10) Penggantian Besi                                               
            a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan
                                                                            
              apa yang tertera pada gambar                                  
            b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya
                                                                            
              terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang
              ada maka Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
                                                                            
              pembesian yang tertera dalam gambar.                          
            c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
                                                                            
              ditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan
              diameter yang terdekat dengan catatan :                       
                                                                            
             i. Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas               
             ii. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak boleh
                                                                            
                kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah
                jumlah luas). Khusus untuk balok portal, jumlah luas penampang besi pada
                                                                            
                tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
            iii. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian di
                                                                            
                tempat tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan pengecoran.
            iv. Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.  
                                                                            
         11) Toleransi Besi                                                 
               Diameter Besi (mm) Toleransi dia (mm) Toleransi Berat (%)    
                                                                            
                   610           0.4            7                      
                                                                            
                   1016          0.4            5                      
                   1628          0.5            4                      
                                                                            
                    28            0.6            2                      
     K.  Toleransi dimensi elemen-elemen struktur                           
                                                                            
         Dimensi elemen stuktur seperti (pelat, balok, kolom, dinding) harus memenuhi toleransi
     sebagai berikut :                                                      
                                                                            
                                                                            
                Dimensi Elemen Toleransi Terhadap B Toleransi Selimut       
                                                                            
                   Struktur         (mm)           Beton                    
                    (mm)                           (mm)                     
                                                                            
                   B  200           9.0            5.0                   
                                                                            
                   B  200          12.0            9.0                   
                                                                            
                                                                            
     Dimana B adalah dimensi elemen stuktur baik untuk lebar maupun tinggi. Pelaksanaan yang tidak
     memenuhi toleransi tersebut akan dievaluasi oleh konsultan pengawas, untuk selanjutnya
                                                                            
     diputuskan. Semua akibat kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor
     L.  Acuan /Bekisting                                                   
                                                                            
         1) Umum                                                            
            a. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara
                                                                            
               struktur baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk
               digunakan. Acuan merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk
                                                                            
               membentuk struktur beton agar sesuai gambar kerja rencana.   
            b. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan di dalam spesifikasi ini.
                                                                            
               Kontraktor dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus
               disetujui oleh Konsultan Pengawas. Di dalam penawarannya Kontraktor wajib
                                                                            
               menawarkan sesuai dengan yang ditentukan.                    
            c. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan
                                                                            
               dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang
               tertanam di dalam struktur beton.                            
                                                                            
         2) Lingkup Pekerjaan                                               
            a. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan                            
                                                                            
              Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan seperti release
              agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan
                                                                            
              sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstuksi dan gambar-
              gambar disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-
                                                                            
              syarat pelaksanaan, secara aman dan benar.                    
            b. Detail-detail Khusus                                         
                                                                            
              Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang
              ditawarkan di dalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan
                                                                            
              material acuan yang khusus untuk menghasilkan detail khusus.  
         3) Persyaratan Bahan Acuan dan Penyanggah                          
                                                                            
            a. Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton, baja, pasangan bata yang
              diplester, kayu atau material lain yang dapat dipertanggung jawabkan kualitasnya.
                                                                            
              Penggunaan acuan siap pakai produksi pabrik tertentu diijinkan untuk
              dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas. 
                                                                            
            b. Acuan yang terbuat dari multiplek yang dilapisi dengan sejenis kertas film yang
              khusus yang digunakan untuk acuan sangat dianjurkan dengan tebal plywood
                                                                            
              minimal 9 mm. Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan
              bentuk / ukuran dari elemen beton yang dibuat.                
                                                                            
            c. Penyanggah yang terbuat dari baja lebih disukai, walau penggunaan material
              penyanggah dari kayu dapat diterima. Bahan dan ukuran kayu yang digunakan
                                                                            
              harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.             
            d. Untuk pekerjaan beton yang langsung berhubungan dengan tanah, maka sebagai
                                                                            
              lantai kerja harus dibuat dari beton K-100. Sebagai acuan samping dari beton
              tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali, batu bata atau material lain yang
                                                                            
              disetujui Konsultan Pengawas.                                 
            e. Untuk elemen beton tertentu seperti kolom bulat disarankan menggunakan acuan
                                                                            
              baja.                                                         
         4) Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
                                                                            
            a. Struktur Acuan                                               
              Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga
                                                                            
              mampu memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa
              mengalami deformasi yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas.
                                                                            
              Deformasi dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan terhadap
              kemungkinan beban diluar beban beton juga harus dipertimbangkan, seperti
                                                                            
              kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan
              perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada
                                                                            
              konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan
              dilakukan.                                                    
                                                                            
            b. Dimensi Acuan                                                
              Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar srtuktur adalah ukuran bersih
                                                                            
              penampang beton, tidak termasuk plester / finishing. Tambahan elemen tertentu
              seperti bentuk / profil khusus yang tercantum di dalam gambar arsitektur juga harus
                                                                            
              dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
            c. Gambar Kerja                                                 
                                                                            
              Kontraktor harus membuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa yang
              dilakukannya. Gambar kerja tersebut harus lengkap disertai ukuran dan detail-
                                                                            
              detail sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Konsultan
              Pengawas untuk persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak
                                                                            
              diperkenankan untuk memulai pembuatan acuan di lapangan.      
            d. Tanggung Jawab                                               
                                                                            
              Walaupun sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas, tanggung jawab sepenuhnya
              atas kekuatan, kekakuan dan stabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                                                                            
              Kontraktor. Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun
              kekeliruan yang mengakibatkan timbulnya biaya tambahan, maka semua biaya
                                                                            
              tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Acuan harus dibuat sesuai dengan
              yang dibuat di dalam gambar kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar
                                                                            
              kerja harus segera dibongkar.                                 
            e. Stabilitas Acuan                                             
                                                                            
              Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
              bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Konsultan
                                                                            
              Pengawas berhak untuk meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang
              dianggap tidak / kurang sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
            f. Inspeksi Konsultan Pengawas                                  
                                                                            
              Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
              memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
            g. Detail Acuan                                                 
              Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya
                                                                            
              tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
            h. Akurasi                                                      
                                                                            
              Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan /
              kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.
                                                                            
              Toleransi ukuran dan posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi
              ini.                                                          
                                                                            
            i. Sistem Pengaliran Air                                        
              Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus
                                                                            
              dipersiapkan sistem pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan, air
              dapat mengalir ke tempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air.
                                                                            
              Acuan harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau
              hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan
                                                                            
              tidak tergoyang.                                              
            j. Ikatan Acuan di Dalam Beton                                  
                                                                            
              Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas baut-baut dan
              tierod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian,
                                                                            
              sehingga bila acuan dibongkar kembali, tidak akan merusak beton yang sudah
              dibuat.                                                       
                                                                            
            k. Acuan Beton Exposed                                          
              Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan acuan
                                                                            
              yang menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent berpengaruh pula
              pada warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya harus
                                                                            
              dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran beton harus diperhitungkan
              sedemikian rupa sehingga siar-siar pelaksanaan tidak merusak penampilan beton
                                                                            
              exposed tersebut. Merk dan jenis release agent yang telah disetujui bersama, tidak
              boleh diganti dengan merk jenis lain. Untuk itu Kontraktor harus memberitahukan
                                                                            
              terlebih dahulu nama pedangang dari release agent tersebut, data bahan-bahan
              bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah utamanya, cara-cara
                                                                            
              pemakaiannya, resiko-resiko dan keterangan lain yang dianggap perlu untuk
              memperoleh persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.      
            l. Bukaan untuk Pembersihan                                     
                                                                            
              Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding
              harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
                                                                            
            m. Scaffolding                                                  
              Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus menggunakan steger besi
                                                                            
              (scaffolding). Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar
              mudah diperiksa oleh Konsultan Pengawas.                      
                                                                            
            n. Persetujuan Konsultan Pengawas.                              
              Setelah pekerjaan di atas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari
                                                                            
              Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran. Kontraktor
              harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Konsultan
                                                                            
              Pengawas.                                                     
            o. Anti Lendut (Cambers)                                        
                                                                            
              Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan plat,
              harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sebagai berikut :
                                                                            
                                                                            
                  Lokasi              % Terhadap Bentang                    
                                                                            
                  Ditengah bentang balok    0.3                             
                  Diujung balok kantilever  0.5                             
                                                                            
                                                                            
            p. Pembongkaran Acuan                                           
                                                                            
             i. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi
                yang dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
                                                                            
                pelaksanaannya.                                             
             ii. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sebagai berikut:
                                                                            
                                                                            
                 Elemen Struktur                  Waktu Minimum             
                                                                            
                 Sisi-sisi balok kolom dan dinding   3 hari                 
                 Balok dan plat beton (tiang penyanggah tidak 21 hari       
                                                                            
                 dilepas)                                                   
                                                                            
                 Tiang-tiang penyanggah plat         21 hari                
                 Tiang-tiang penyanggah balok-balok  21 hari                
                Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
                                                                            
                dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban
                dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan digunakan, dan usulan
                                                                            
                tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Tidak
                ada biaya tambah untuk biaya tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan
                                                                            
                tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.                 
            iii. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu
                                                                            
                secara tertulis untuk disetujui Konsultan Pengawas.         
                                                                            
                                                                            
     2.6. PEKERJAAN  RANGKA  ATAP                                           
                                                                            
     A.  Lingkup Pekerjaan                                                  
         Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, perangkaian (assembling) dan ereksi
                                                                            
         (erection) seluruh pekerjaan pemasangan baja konvensional dan baja ringan seperti
         tercantum dalam gambar kerja yang meliputi pekerjaan kuda-kuda baja konvensioanl
                                                                            
         (IWF) dan gording menggunakan material baja konvensional, serta usuk dan reng
         menggunakan material baja ringan.                                  
                                                                            
         Baja konvensional yang digunakan adalah baja mutu Bj P41 ex Gunung Garuda,
         Luatan Steel, Krakatau Steel, sedangkan untuk pekerjaan baja ringan menggunakan
                                                                            
         usuk profil C75, tebal 0,75mm (TCT) dan reng TS.35 tebal 0,45mm (TCT) dari baja
         ringan ex EKG Steel, Galvapro, Giga Steel.                         
                                                                            
     B.  Material Rangka Atap                                               
         1) Zona 1 :                                                        
                                                                            
             Kuda-kuda bangunan kantor pengelola menggunakan material besi canal 2 CNP
              100.50.20.2,3                                                 
                                                                            
             Gording menggunakan material besi canal CNP 100.50.20.2,3     
             Kuda-kuda tritisan :                                          
                                                                            
                  Besi siku 2L 40.40.4                                     
                  Plat buhul 6mm                                           
                                                                            
             Usuk dan reng menggunakan baja ringan. Ukuran usuk C.75.75 (tinggi profil
              75mm dan ketebalan berikut lapisan pelindung/ coating TCT 0,75mm) hardness
                                                                            
              258.2 dan reng TS.35.045 (tinggi profil 35mm dan ketebalan berikut lapisan
              pelindung/ coating TCT 0,45mm)                                
         2) Zona 2 :                                                        
                                                                            
             Gording menggunakan material besi canal CNP 100.50.20.2,3     
             Kuda-kuda tritisan :                                          
                                                                            
                  Besi siku 2L 40.40.4                                     
                  Plat buhul 6mm                                           
                                                                            
             Usuk dan reng menggunakan baja ringan. Ukuran usuk C.75.75 (tinggi profil
              75mm dan ketebalan berikut lapisan pelindung/ coating TCT 0,75mm) hardness
                                                                            
              258.2 dan reng TS.35.045 (tinggi profil 35mm dan ketebalan berikut lapisan
              pelindung/ coating TCT 0,45mm)                                
                                                                            
         3) Zona 3 :                                                        
                                                                            
             Gording menggunakan material besi canal CNP 100.50.20.2,3     
             Usuk dan reng menggunakan baja ringan. Ukuran usuk C.75.75 (tinggi profil
                                                                            
              75mm dan ketebalan berikut lapisan pelindung/ coating TCT 0,75mm) hardness
              258.2 dan reng TS.35.045 (tinggi profil 35mm dan ketebalan berikut lapisan
                                                                            
              pelindung/ coating TCT 0,45mm)                                
         4) Kuda-kuda baja (Los) :                                          
                                                                            
             Kuda-Kuda Baja     : WF 300.150.6,5.9                         
             Kuda-Kuda Baja     : WF 150.75.5.7.                           
                                                                            
             Konsol baja        : WF 150.75.5.7.                           
             Plat plendes       : 12mm                                     
                                                                            
             End plate          : 12mm dan 8mm                             
             Plat Rib           : 8 mm                                     
                                                                            
             Plat Gording       : 5 mm                                     
                                                                            
             Baut HTB           : Ø 3/4” – 2,5 + Ring                      
             Baut HTB           : Ø 1/2” – 2+ Ring                         
                                                                            
             Angkur baut        : Ø 3/4” – 70 cm + Ring                    
             Gording            : CNP 150.50.20.2,3                        
                                                                            
             Sagrod besi        : Ø 10 mm                                  
             Bracing/ Ikatan angin : Ø 16 mm                               
                                                                            
             Jarum keras        : M16                                      
             Regel              : CNP 100.50.20.2,3                        
                                                                            
             Besi pengisi regel : Ø 10 mm                                  
                                                                            
             Baut pengisi regel : Ø 1/2” – 2+ Ring                         
             Lihat detail gambar kerja                                     
     C.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
                                                                            
         1) Design rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta
            memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard batas disain
                                                                            
            struktur baja cetak dingin (Limit State Cold Formed Stell Structure Design)
         2) Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (setifikat pabrik) dari material baja
                                                                            
            yang akan digunakan serta dokumen data-data produk              
         3) Kontaktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-
                                                                            
            ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada gambar
            kerja adalah ukuran jadi/ finish                                
                                                                            
         4) Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan
            oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti kewajiban
                                                                            
            yang sama juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan maupun kekurangan lain
            akibat kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap
                                                                            
            dari arsitek, struktur, mekanikal, dan elektrikal. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan
            tambahan hal ini harus dikerjakan atas biaya kontraktor tidak dapat di klaim sebagai
                                                                            
            biaya tambahan.                                                 
         5) Perubahan bahan/ detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Pengawas dan
                                                                            
            Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. Semua
            perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang
                                                                            
            mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan
            kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah kurang.     
                                                                            
         6) Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk kosntruksi baja ringan difabrikasi di
            workshop, baik workshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor
                                                                            
            bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan pemasangan
            semua komponen struktur konstruksi baja ringan.                 
                                                                            
     D.  Persyaratan Konstruksi Baja                                        
         1) Pengiriman dan Penyimpanan                                      
                                                                            
            a. Semua bahan baja yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik asli.
            b. Semua bahan baja harus diangkut dengan hati-hati agar tidak menimbulkan goresan
                                                                            
              atau tekukan.                                                 
            c. Bahan-bahan harus disimpan tanpa bersentuhan dengan tanah dan pada lokasi yang
                                                                            
              mencegah timbulnya karat.                                     
         2) Pengerjaan harus bertaraf kelas satu, semua pekerjaan ini harus diselesaikan bebas dari
                                                                            
            puntiran, tekukan dan hubungan terbuka. Semua bagian harus mempunyai ukuran
            yang tepat sehingga dalam memasang tidak akan memerlukan pelat pengisi kecuali
                                                                            
            bila gambar detail penunjukkan hal tersebut.                    
         3) Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan dipasang dengan hati-hati
                                                                            
            untuk menghasilkan tampak yang rapi sekali.                     
         4) Kontraktor diharuskan mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya di tempat pekerjaan
                                                                            
            dan tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang pekerjaan pada
            tempatnya, terutama pada bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain, atau kap yang
                                                                            
            sudah terpasang sebelumnya.                                     
         5) Setiap bagian pekerjaan yang buruk yang tidak memenuhi ketentuan di atas, akan
                                                                            
            ditolak dan harus diganti atas biaya pemborong.                 
         6) Konstruksi baja yang telah dikerjakan harus segera dilindungi terhadap karat akibat
                                                                            
            pengaruh-pengaruh udara, hujan dan lain-lain dengan cara yang memenuhi
            persyaratan.                                                    
                                                                            
                                                                            
     2.7. PEKERJAAN USUK RENG  BAJA RINGAN                                  
                                                                            
     A. Umum                                                                
                                                                            
            Pekerjaan rangka usuk dan reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap
        utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng. Jarak usuk maksimal 60 cm.
                                                                            
        Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw)
        dengan jumlah yang cukup.                                           
                                                                            
        Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:                         
        1) Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi          
                                                                            
        2) Pekerjaan pambuatan kuda-kuda                                    
        3) Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
        4) Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
                                                                            
           pekerjaan                                                        
        5) Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-
                                                                            
           kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur tritisan, ikatan angin dan
           bracing (ikatan pengaku).                                        
                                                                            
        Usuk dan reng dari baja ringan ex EKG Steel, Galvapro, Giga Steel.  
     B. Persyaratan Bahan/ Material                                         
                                                                            
        1) Material merupakan produk pabrik dengan standar SNI dengan spesifikasi sebagai
           berikut :                                                        
                                                                            
             Memiliki system manajemen mutu standar SNI ISO 9001:2015      
             Baja ringan SNI 8399:2017 untuk profil baja ringan berdasarkan peraturan BSN
                                                                            
              SNI 8399:2017) dengan masa berlaku minimal sampai Desember 2024
             Memiliki uji tarik baja ringan, uji berat baja ringan, uji geser baut dari laboratorium
                                                                            
              terakreditasi di KAN                                          
        2) Profil material :                                                
                                                                            
             Berat minimal baja ringan per gram/m adalah :                 
               Profil C75, tebal 0,75 mm = 820 – 860 gram/m                
                                                                            
               Profil C75, tebal 1 mm = 1100 – 1220 gram/m                 
                                                                            
             Kapasitas 3 buah baut = 28389,4 N                             
             Material merupakan produksi pabrik dengan standar SNI dengan spesifikasi
                                                                            
              sebagai berikut:                                              
              a. Komposisi bahan                                            
                                                                            
                - Aluminium (AL) = 55 %                                     
                - Zinc (Zn) = 43.5 %                                        
                                                                            
                - Silicon (Si) = 1.5 %                                      
              b. Baja mutu tinggi G 550                                     
                                                                            
              c. Kekuatan leleh minimum 550 Mpa                             
              d. Tegangan maksimum > 550 Mpa                                
                                                                            
              e. Modulus Elastisitas 200.000 Mpa                            
              f. Modulus Geser 80.000 Mp                                    
                                                                            
             Profil Material                                               
              a. Profil Truss baja ringan                                   
                                                                            
                  C.75.75 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan berikut lapisan pelindung /
                   coating TCT 0,75 mm)                                     
                                                                            
                  C.75.1.00 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan berikut lapisan pelindung /
                   coating TCT 1,00 mm)                                     
                                                                            
              b. Profil reng baja ringan                                    
                  TS 35.045 (tinggi profil 35mm dan ketebalan berikut lapisan pelindung /
                                                                            
                   coating TCT 0,45mm                                       
     C. Sistem Pemasangan                                                   
                                                                            
        Pekerjaan pemasangan rangka atap (rangka kuda-kuda)                 
        1. Teknik pemasangan rangka dan baut berdasarkan gambar kerja       
        2. Cara sambung baja ringan dengan ring balk                        
            Baut Kuda Kuda 12 mm x 20 mm                                   
                                                                            
            Baut Reng 10 mm x 16 mm                                        
            Dynabolt 10 mm x 77 mm                                         
                                                                            
            L-Bracket : Baja Ringan C75.75                                 
        3. Brace sistem (Bracing)                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            Bottom Chord Bracing : pengaku/ikatan pada tarik bawah (bottom chord) pada kuda-
             kuda baja ringan                                               
                                                                            
            Top Chord Bracing : pengaku/ikatan pada tarik atas (top chord) pada kuda-kuda baja
             ringan                                                         
                                                                            
            Lateral Tie Bracing : pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja ringan,
             sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal pada batang tekan
                                                                            
            Diagonal Web Bracing : pengaju / bracing diagonal antara web pada kuda-kuda baja
             ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan          
                                                                            
            Strap brace                                                    
        4. Pekerjaan pemasangan usuk dan reng (kombinasi dengan baja konvensional)
                                                                            
           Cara Sambung Usuk dengan Gording Box :                           
            Baut Usuk 12 mm x 20 mm                                        
                                                                            
            Baut Reng 10 mm x 16 mm                                        
            L-Bracket : Baja Ringan C75.75                                 
            Pemasangan Usuk harus menggunakan Braket C75.75 (sebagai kaki) yang berfungsi
                                                                            
             untuk menyamakan elevasi agar rata (tidak mengikuti elevasi gording)
                                                                            
                                                                            
     D. Persyaratan Pra - Konstruksi                                        
        Kontraktor wajib melampirkan :                                      
                                                                            
        1) Garansi pemasangan dan produk selama 10 tahun yang dikeluarkan oleh kantor pusat
           sebagai produsen resmi (bukan dari kantor cabang atau aplikator lain yang mengerjakan
                                                                            
           proyek).                                                         
        2) Perhitungan struktur rangka atap baja ringan menggunakan software Light Weight Steel
                                                                            
           Truss System yang mencantumkan secara detail kekuatan beban (loading parameter).
           Program memiliki lisensi khusus / eksklusif (software khusus tidak dijual bebas)*
                                                                            
        3) Pemasangan dikerjakan oleh tenaga ahli yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki
           sertifikat keahlian (SKT) dari kantor pusat dan LPJK.            
                                                                            
        4) Surat dukungan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen bajaringan.
        5) Pemasangan rangka atap baja ringan dikerjakan oleh tenaga ahli yang sudah mengikuti
                                                                            
           pelatihan dan memiliki sertifikat keahlian dari kantor pusat.    
        6) Memiliki gambar kerja untuk aplikator lapangan.                  
                                                                            
     E. Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
        1) Desain rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta
                                                                            
           memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard batas disain
           struktur baja cetak dingin (Limit State Cold Formed Stell Structure Design).
                                                                            
        2) Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (setifikat pabrik) dari material baja yang
           akan digunakan serta dokumen data-data produk.                   
        3) Kontaktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-
                                                                            
           ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada gambar kerja
           adalah ukuran jadi/ finish                                       
                                                                            
        4) Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan
           oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti kewajiban yang
                                                                            
           sama juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan maupun kekurangan lain akibat
           kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap dari
                                                                            
           arsitek, struktur, mekanikal, dan elektrikal. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan
           tambahan hal ini harus dikerjakan atas biaya kontraktor tidak dapat di klaim sebagai
                                                                            
           biaya tambahan.                                                  
        5) Perubahan bahan/ detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Pengawas dan
                                                                            
           Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. Semua perubahan
           yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang mempengaruhi
                                                                            
           kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan kurang akan
           diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah kurang.                  
                                                                            
        6) Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan difabrikasi di
           workshop, baik workshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor bertanggung
                                                                            
           jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan pemasangan semua
           komponen struktur konstruksi baja ringan.                        
                                                                            
     F. Persyaratan Konstruksi Baja Ringan                                  
                                                                            
        1) Pengiriman dan Penyimpanan                                       
            a. Semua bahan baja yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik asli.
                                                                            
            b. Semua bahan baja harus diangkut dengan hati-hati agar tidak menimbulkan goresan
              atau tekukan.                                                 
                                                                            
            c. Bahan-bahan harus disimpan tanpa bersentuhan dengan tanah dan pada lokasi yang
              mencegah timbulnya karat.                                     
                                                                            
        2) Pengerjaan harus bertaraf kelas satu, semua pekerjaan ini harus diselesaikan bebas dari
           puntiran, tekukan dan hubungan terbuka. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang
                                                                            
           tepat sehingga dalam memasang tidak akan memerlukan pelat pengisi kecuali bila
           gambar detail penunjukkan hal tersebut.                          
                                                                            
        3) Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan dipasang dengan hati-hati
           untuk menghasilkan tampak yang rapi sekali.                      
                                                                            
        4) Kontraktor diharuskan mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya di tempat pekerjaan
           dan tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang pekerjaan pada tempatnya,
           terutama pada bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain, atau kap yang sudah
                                                                            
           terpasang sebelumnya.                                            
        5) Setiap bagian pekerjaan yang buruk yang tidak memenuhi ketentuan di atas, akan
                                                                            
           ditolak dan harus diganti atas biaya pemborong.                  
        6) Konstruksi baja yang telah dikerjakan harus segera dilindungi terhadap karat akibat
                                                                            
           pengaruh-pengaruh udara, hujan dan lain-lain dengan cara yang memenuhi persyaratan.
        7) Sambungan: Alat penyambung antara elemen rangka atap yang digunakan untuk
                                                                            
           fabrikasi dan instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan
           spesifikasi sebagai berikut: Kelas Ketahanan Korosi Minimum: Class 2 (Minimum
                                                                            
           Coorosion Rating)                                                
        8) Pemotongan material                                              
                                                                            
             Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan yang
              sesuai,                                                       
                                                                            
              alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh pabrik
             Alat potong harus dalam kondisi baik                          
                                                                            
             Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja. Bagian bekas irisan harus
                                                                            
              benar-benar datar, lurus dan bersih.                          
     BAB 3                                                                  
                                                                            
     PEKERJAAN    ARSITEKTUR                                                
                                                                            
     3.1. KETENTUAN  UMUM                                                   
                                                                            
     A.  Lingkup Pekerjaan                                                  
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
                                                                            
         serta cara kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
         pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                          
                                                                            
         Pada spesifikasi teknis ini diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan dan ketentuan
         yang berlaku, baik yang bersifat daerah, nasional, maupun internasional, serta berdasarkan
                                                                            
         jenis bahan / material, cara pelaksanaan (metode) dan sistem yang dibutuhkan.
         Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh konsultan pengawas, yaitu dalam hal
                                                                            
         Koordinasi dan Pengawasan, mencakup mutu hasil kerja (kualitas), Waktu pelaksanaan
         (Schedule) dan Pembiayaan.                                         
                                                                            
     B.  Peraturan-peraturan yang Dipakai                                   
          1) Peraturan-peraturan / standar setempat yang biasa dipakai.     
                                                                            
          2) Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971; NI-2.                
          3) Peraturan Semen Portland Indonesia 1972; NI-8                  
                                                                            
          4) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat               
          5) Ketentuan-ketentuan umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum (A.V.)
                                                                            
            No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 14571.
          6) Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
                                                                            
            Konsultan pengawas.                                             
          7) Standart Normalisasi Jerman (D.I.N.).                          
                                                                            
          8) American Society for Testing and Material (A.S.T.M.).          
          9) American Concrete Institute (A.C.I.).                          
                                                                            
          10) Semen Portland harus memenuhi NI-8, SII 0013-81 dan ASTM C 1500-78A
          11) Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
                                                                            
          12) Kerikil / split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/0087-75/0075-75.
          13) Air harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 82 pasal 9, AVGNOR P18-303 dan
                                                                            
            NZS-3121/1974.                                                  
          14) Pengendalian seluruh pekerjaan beton ini harus sesuai dengan persyaratan : PBI 1971
                                                                            
            (NI-2) PUBI 1982 dan (NI-8).                                    
          15) Standar dari bahan waterproofing mengikuti prosedur yang ditentukan oleh pabrik dan
                                                                            
            standar-standar lainnya seperti :NI.3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan 407.
          16) Pengendalian pekerjaan keramik harus sesuai dengan peraturan ASTM, NI-129, PUBI
                                                                            
            1982 pasal 31 dan SII-0023-81.                                  
          17) Pengendalian seluruh pekerjaan cat, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
                                                                            
            yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4.
          18) Bahan cat yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI
                                                                            
            1982 pasal 53, BS No. 3900 : 1970/1971, AS.K-41 dan NI.4, serta mengikuti
            ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.              
                                                                            
     C.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
          1) Semua jenis pekerjaan harus dibuatkan shop drawing dan diajukan kepada Konsultan
                                                                            
            Pengawas untuk diperiksa yang selanjutnya dimintakan persetujuan kepada Konsultan
            Perencana.                                                      
                                                                            
          2) Semua bahan yang akan digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
            contohnya, minimal 3 buah dilengkapi dengan brosur dari pabrik pembuatnya, untuk
                                                                            
            mendapatkan persetujuan konsultan pengawas. Contoh bahan yang telah disetujui,
            akan dipakai sebagai standart untuk pemeriksaan / penerimaan setiap bahan yang
                                                                            
            dikirim oleh Kontraktor ke tempat pekerjaan                     
          3) Khususnya finishing utama, sebelum dikerjakan Kontraktor harus mengajukan 2 atau
                                                                            
            3 buah contoh produk yang setara kepada Konsultan Pengawas untuk diserahkan
            kepada Perencana, selanjutnya Perencana mengajukan bahan material tersebut kepada
                                                                            
            pemberi tugas untuk mendapatkan persetujuannya.                 
          4) Hal-hal yang bertalian erat dengan estetika seperti: warna cat, keramik, dan
                                                                            
            sebagainya harus mendapat persetujuan dari Perencana (Arsitek) terlebih dahulu
            sebelum dilaksanakan. Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain
                                                                            
            yang mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.    
          5) Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif
                                                                            
            dari pabrik material yang bersangkutan termasuk mengajukan cara perawatan /
            maintenance seluruh bahan / material bangunan sebagai informasi bagi Konsultan
                                                                            
            pengawas dan untuk dapat digunakan kelak oleh Pemilik Bangunan. 
          6) Semua material yang dikirim ke site / lapangan harus dalam keadaan tertutup atau
                                                                            
            dalam kantong / kaleng yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type
            dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.       
                                                                            
          7) Konsultan Pengawas berhak untuk menolak bahan / material yang datang ke site /
            lapangan yang tidak memenuhi persyaratan ataupun tidak sesuai dengan contoh yang
                                                                            
            telah disetujui. Bahan yang ditolak harus segera dikeluarkan dari site / lapangan
          8) Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih.
                                                                            
            Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dan
            dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.
                                                                            
          9) Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
            gambar yang ada dan memeriksa kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
                                                                            
            termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out / penempatan, cara pemasangan /
            mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. Kontraktor juga harus memastikan kondisi
                                                                            
            site / lapangan sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya pekerjaan.
          10) Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya Kontraktor
                                                                            
            harus segera melaporkan kepada Konsultan pengawas. Kontraktor tidak
            diperkenankan melakukan pekerjaan di tempat tersebut sebelum kelainan / perbedaan
                                                                            
            diselesaikan.                                                   
          11) Setiap produk yang diajukan oleh Main / Sub Kontraktor harus dilengkapi dengan cara
                                                                            
            perawatan / maintenance dari produk tersebut yang :             
                Sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik yang bersangkutan ;
                                                                            
                Sesuai dengan persyaratan / peraturan setempat ;           
                Disetujui oleh konsultan pengawas.                         
                                                                            
          12) Untuk setiap pekerjaan cat, maka Kontraktor atau aplikator :  
                                                                            
                Harus kepada pabrik cat sesuai dengan jumlah kebutuhan proyek ; memberikan
                 surat penunjukkan dari pabrik cat yang bersangkutan / rekomendasi sebagai
                                                                            
                 applicator ;                                               
                Harus melakukan pengecatan secara full system ;            
                                                                            
                Harus mengajukan sistem pengecatan dan jenis cat ;         
                Harus mengajukan urutan kerja;                             
                                                                            
                Harus mengajukan bukti pesanan;                            
                Harus memberikan surat jaminan supply dari pabrik cat sampai proyek selesai;
                                                                            
                Harus memberikan surat jaminan mutu berbentuk sertifikat garansi yang
                 dikeluarkan oleh pabrik cat (produsen) yang ditandatangani Direktur
                                                                            
                 Perusahaan, dengan dilampiri surat Pengantar dari Main Kontraktor.
          13) Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang
                                                                            
            terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
            kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik / Pemakaian / Pemberi Tugas.
     3.2. PEKERJAAN  PASANGAN  DAN  PLESTERAN                               
                                                                            
     3.2.1. PENJELASAN UMUM                                                 
                                                                            
         a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
            bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan masing-masing pekerjaan sehingga
                                                                            
            mendapatkan hasil yang baik dan sempurna.                       
         b. Penggunaan masing-masing jenis pasangan dapat dilihat pada gambar rencana ataupun
                                                                            
            petunjuk / perintah Direksi / Pengawas Lapangan.                
         c. Pengendalian Pekerjaan:                                         
                                                                            
            Persyaratan-persyaratan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada :
             PUBI     -    1982                                            
                                                                            
             NI-3     -    1970                                            
             NI-10    -    1973                                            
                                                                            
     3.2.2. PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH                                   
     A.  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                            
         Pekerjaan pasangan bata merah ini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan seluruh detail
         yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi / Konsultan
                                                                            
         Pengawas.                                                          
     B.  Persyaratan Bahan                                                  
                                                                            
         1) Bata Merah                                                      
            Batu bata dari batu bata besar press ex lokal bakar kayu dengan mutu terbaik, dan
                                                                            
            yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas. Ukuran yang disyaratkan 5x11x22 cm.
         2) Perekat                                                         
                                                                            
            Sebagai perekat digunakan aduk campuran PC dan pasir pasang. Perbandingan PC dan
            pasir pasang lihat pada syarat-syarat pelaksanaan. Persyaratan untuk PC lihat
                                                                            
            perkerjaan Beton.                                               
         3) Air                                                             
                                                                            
            Persyaratan untuk air lihat perkerjaan Beton.                   
     C.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
                                                                            
         1) Seluruh dinding dari pasangan batu bata dengan aduk campuran 1 PC:6 pasir pasang.
         2) Untuk dinding trasram/rapat air dengan aduk campuran 1 PC:3 pasir pasang, yakni
                                                                            
            pada dinding dari atas permukaan sloof/balok/pondasi sampai minimum 200 cm di atas
            permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah (toilet, kamar
                                                                            
            mandi, WC) serta pasangan batu bata di bawah permukaan tanah.   
         3) Sebelum digunakan batu bata harus direndam air hingga jenuh.    
         4) Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maximum 24 lapis per
                                                                            
            harinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding batu bata tebal ½ batu
            yang luasnya maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis
                                                                            
            dengan kolom ukuran 13 x 13 cm. dari tulangan pokok 4 diameter minimal 10 mm,
            beugel diameter 8 jarak 20 cm, sedangkan jarak antar kolom satu dengan yang lain
                                                                            
            dibuat maksimal 3 (tiga) meter.                                 
         5) Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus
                                                                            
            diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu
            ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam
                                                                            
            pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm, kecuali bila satu dan hal lain hal ditentukan
            lain oleh Direksi / Konsultan Pengawas.                         
                                                                            
         6) Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah lebih dari dua.
         7) Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan bata merah sama sekali tidak
                                                                            
            diperkenankan.                                                  
         8) Setelah batang terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikeruk sedalam 1 cm dan
                                                                            
            dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram air.
         9) Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada arah
                                                                            
            diagonal dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester). Adapun
            toleransi terhadap as dinding yang diijinkan maksimal 1 cm (sebelum diaci/diplester).
                                                                            
            Penuh dan padat, tidak berongga serta berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun
            benda-benda lain yang membuat cacat.                            
                                                                            
         10) Pasangan dinding batu bata tebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15
            cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya. Pelaksanaan pasangan
                                                                            
            harus cermat, rapih dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan
            bidang rata.                                                    
                                                                            
     3.2.3. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN BATU BATA                         
     A.  Lingkup pekerjaan                                                  
                                                                            
         1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
            alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai
                                                                            
            hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                 
         2) Pekerjaan yang dimaksud meliputi plesteran, plesteran kedap air, plesteran halus/aci
                                                                            
            halus, dan / atau seperti ketentuan dalam Gambar Kerja          
         3) Pekerjaan plesteran ini untuk semua permukaan pasangan batu bata baru serta
                                                                            
            permukaan beton yang terlihat, dinyatakan tampak ataupun yang diperlukan untuk
            difinish.                                                       
                                                                            
     B.  Persyaratan Bahan                                                  
         Persyaratan bahan Semen, Pasir dan Air lihat Pekerjaan Beton.      
                                                                            
     C.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
         1) Plesteran adalah campuran 1 PC : 6 pasir pasang.                
                                                                            
            Digunakan untuk menutup semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian
            dalam bangunan terkecuali yang dinyatakan kedap air seperti tercantum dalam
                                                                            
            Gambar Kerja.                                                   
         2) Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC:3 pasir pasang.        
                                                                            
            Digunakan untuk menutup semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian luar /
            tepi luar bangunan, semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan batu
                                                                            
            bata seperti tercantum dalam Gambar Kerja.                      
         3) Plesteran skoning adalah plesteran dengan campuran 1 PC : 2 pasir pasang lebar 10
                                                                            
            cm, dilakukan untuk skoning untuk sudut-sudut pertemuan dinding, tepi tepi kolom,
            tepi tepi plat leufel.                                          
                                                                            
         4) Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa
            sehingga mendapat campuran yang homogen. Plesteran ini adalah pekerjaan finishing
                                                                            
            yang dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai lapisan dasar berumur 7 hari (sudah
            kering benar). Pekerjaan ini dilakukan pada semua permukaan pasangan batu bata dan
                                                                            
            beton yang akan difinish dengan cat.                            
         5) Semua jenis aduk plesteran di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
                                                                            
            segar, belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan        
         6) Dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
                                                                            
            siar-siar dibersihkan.                                          
         7) Permukaan beton sebelum diplester harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting
                                                                            
            kemudian di ketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat existing atau
            formite harus tertutup aduk plesteran                           
                                                                            
         8) Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin keramik dan
            lainnya, maka permukaan plesteran harus diberi alur-alur garis horisontal untuk
                                                                            
            memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material finishing tersebut. Pekerjaan
            ini tidak berlaku apabila bahan finishing tersebut cat.         
         9) Permukaan semua aduk plesteran harus diratakan. Permukaann plesteran tersebut
                                                                            
            khususnya plesteran halus harus rata, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak
            berongga serta berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang
                                                                            
            membuat cacat.                                                  
         10) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai yang
                                                                            
            dinyatakan dalam Gambar Kerja dan/atau sesuai peil-peil yang diminta dalam Gambar
            Kerja.                                                          
                                                                            
         11) Tebal plesteran minimal 1 cm, maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 3 cm, maka
            diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikatkan ke permukaan pasangan batu
                                                                            
            bata atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.
         12) Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
                                                                            
            bidang tidak boleh melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 M. Sponengan harus rapi dan
            lurus.                                                          
                                                                            
         13) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar,
            tidak secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran
                                                                            
            setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik matahari langsung dengan bahan
            penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat.         
                                                                            
         14) Pembasahan tersebut adalah selama 7 hari setelah pengacian selesai, Penyedia Jasa
            Konstruksi harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya dua kali sehari
                                                                            
            sampai jenuh.                                                   
         15) Jika terjadi keretakan, Penyedia Jasa Konstruksi harus membongkar dan memperbaiki
                                                                            
            sampai hasilnya dinyatakan diterima oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
         16) Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum
                                                                            
            plesteran berumur lebih dari 2 minggu                           
         17) Khusus untuk dinding pasangan batu bata atau concrate block pada peturasan,
                                                                            
            sebelum pelaksanaan pekerjaan aduk plesteran ini, terlebih dahulu harus diberi lapisan
            kedap air setinggi 40 cm dari peil finish lantai bersangkutan   
                                                                            
         18) Untuk perbaikan bekas bobokan instalasi ME sebelum diplester kembali harus
            menggunakan kawat ayam yang dikaitkan ke permukaan pasangan bata/beton.
     3.3. PEKERJAAN  LANTAI DAN  DINDING                                    
                                                                            
     3.3.1 PEKERJAAN SUB LANTAI                                             
                                                                            
     A.  Lingkup Pekerjaan                                                  
         1) Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
                                                                            
            alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai
            hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                 
                                                                            
         2) Pekerjaan sub lantai ini dilakukan di bawah lapisan finishing lantai yang berlangsung
            di atas tanah (lantai dasar yang tidak memakai plat beton), serta sesuai detail yang
                                                                            
            disebutkan / ditunjukkan pada gambar.                           
     B.  Persyaratan Bahan                                                  
                                                                            
         1) Semen portland harus memenuhi NI – 8, 0013-81 dan ASTM C 1500-78A.
         2) Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
                                                                            
         3) Kerikil / split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/0087-75/0075-75.
         4) Air harus memenuhi persyaratan PUBI 82 pasal 9, AFNOR P 18 -303 dan NZS –
                                                                            
            3121/1974.                                                      
         5) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan : PBI 1971 (NI –
                                                                            
            2) PUBI 1982 dan (NI - 8).                                      
     C.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
                                                                            
         1) Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan untuk
            peyelesaian / penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik dari
                                                                            
            jenisnya dan harus disetujui konsultan pengawas.                
         2) Pekerjaan sub lantai dilakukan langsung di atas tanah, maka sebelum pasangan sub
                                                                            
            lantai dilaksanakan, terlebih dahulu lapisan urug di bawahnya harus sudah dikerjakan
            dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan), rata permukaanya dan telah
                                                                            
            mempunyai daya dukung maksimum.                                 
         3) Pekerjaan sub lantai adalah beton mutu K 100.                   
                                                                            
         4) Tebal lapisan sub lantai minimal dibuat 50 mm atau sesuai yang disebutkan /
            disyaratkan dalam detail gambar.                                
                                                                            
         5) Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata / waterpass, kecuali pada lantai ruangan-
            ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu perlu diperhatikan mengenai
                                                                            
            kemiringan lantai agar sesuai yang ditunjukan dalam gambar dan sesuai petunjuk
            konsultan pengawas.                                             
     3.3.2. PEKERJAAN WATERPROOFING                                         
                                                                            
     A.  Lingkup pekerjaan                                                  
         1) Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
                                                                            
            peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan
            untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar,
                                                                            
            memenuhi uraian syarat di bawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang
            bersangkutan.                                                   
                                                                            
         2) Bagian yang diberi lapisan waterproofing ialah:                 
               Kamar mandi, plat dag water torn serta bagian lain yang dinyatakan dalam
                                                                            
            gambar                                                          
     B.  Persyaratan bahan                                                  
                                                                            
         1) Persyaratan Standar Mutu Bahan dan prosedur mengikuti yang ditentukan oleh pabrik
            dan standard-standard lainnya seperti : NI.3, ASTM 828, ASTME, TAPP 1 803 dan
                                                                            
            407. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan merubah standard dengan cara
            apapun tanpa ijin dari Konsultan Pengawas.                      
                                                                            
         2) Bahan                                                           
            Untuk lapisan kedap air digunakan produk dalam negeri yang memenuhi persyaratan
                                                                            
            sebagai berikut :                                               
            a. Merupakan lembaran yang terdiri dari komponen spunbond polyester core coated
                                                                            
               pada dua sisi dengan modified bitument dan dengan special polypropylene
               thermoplastic polymers.                                      
                                                                            
            b. Dilapis 1 kali dengan tebal minimum 3 mm, reinforcement 180 gr/m2 non
               woven polyester fabric dengan karakteristik fisik dan kimiawi dan kepadatan
                                                                            
               yang merata dan konstan                                      
            c. Untuk lapisan yang menggunakan bahan batacoat atau yang setara dan untuk
                                                                            
               semua pruduk harus mengikuti full system sesuai dengan persyaratan dari pabrik.
            d. Dilapis 2 kali dengan bahan batacoat (minimum) dengan urutan pekerjaan sesuai
                                                                            
               dengan pelapisan yang disyaratkan oleh pabrik.               
            e. Kedap air dan uap, termasuk juga pada bagian overlapping. Overlapping antar
                                                                            
               sambungan adalah 100mm, tekukan vertikal adalah 200mm, pada lubang masuk
               50 mm.                                                       
                                                                            
            Standar produk yang digunakan adalah AM Waterproofing, Mortar Utama, Sika.
     C.  Pengujian bahan                                                    
                                                                            
         Bila diperlukan Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan test bahan tersebut pada
         labolatorium yang ditunjuk Konsultan pengawas, baik mengenai komposisi, konsentrasi
                                                                            
         dan hasil yang ditimbulkannya. Untuk ini Penyedia Jasa Konstruksi / supplier harus
         menunjukkan surat rekomendasi hasil pengetesan dari lembaga resmi yang ditunjuk
                                                                            
         tersebut sebelum memulai pekerjaan.                                
     D.  Pengiriman dan penyimpanan bahan                                   
                                                                            
         1) Bahan harus didatangkan ketempat perkerjaan keadan baik dan tidak bercacat.
            Beberapa bahan tertentu harus masih tersegel dan berlabel pabriknya.
                                                                            
         2) Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup tidak lembab, kering dan
            bersih, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.        
                                                                            
         3) Tempat penyimpanan harus cukup bahan di tempatkan dan dilindungi sesuai dengan
            jenisnya. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan
                                                                            
            yang disimpan baik dan sebelum atau selama pelaksanaan, dan wajib menggantinya
            jika terdapat kerusakan yang bukan tindakan pemilik.            
                                                                            
     E.  Syarat-syarat pelaksanaan                                          
         1) Semua bahan yang belum dikerjakan harus ditunjukkan kepada konsultan pengawas
                                                                            
            untuk mendapatkan persetujuan, lengkap persetujuan / persyaratan pabrik yang
            bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
                                                                            
         2) Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian, maka bahan-bahan pengganti
            harus disetujui Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan oleh Penyedia
                                                                            
            Jasa Konstruksi.                                                
         3) Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik
                                                                            
            yang bersangkutan, dan atas petunjuk konsultan pengawas.        
         4) Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman (ahli dari
                                                                            
            pihak pemberi garansi pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan metode
            pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapat persetujuan dari
                                                                            
            konsultan pengawas.                                             
         5) Khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang di tempat yang berhubungan
                                                                            
            langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra
            violet atau apabila disyaratkan dalam gambar pelaksanaan atau spesifikasi arsitektur,
                                                                            
            maka dibagian atas dari lembar waterproofing ini harus diberi lapisan pelindung
            sesuai gambar pelaksanaan, dimana lapisan ini dapat berupa lantai screed maupun
                                                                            
            material finishing.                                             
     F.  Pengujian mutu pekerjaan                                           
                                                                            
         1) Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk melakukan percobaan-percobaan /
            pengetesan terhadap hasil pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi
                                                                            
            siraman di atas permukaan yang telah diberi lapisan kedap air. Pekerjaan percobaan
            dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
                                                                            
         2) Pada waktu penyerahan maka Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan jaminan
                                                                            
            atas semua pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat
            lainnya, akibat kegagalan dari bahan maupun hasil pekerjaan yang berlaku, selama 10
                                                                            
            (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang
            terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu material,
                                                                            
            serta jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk mutu pemasangan.
     G.  Syarat pengamanan perkerjaan                                       
                                                                            
         1) Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang
            telah dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan
                                                                            
            lainnya.                                                        
         2) Terhadap kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik atau pemakai pada
                                                                            
            waktu pekerjaan ini dilakukan / dilaksanakan maka Penyedia Jasa Konstruksi harus
            memperbaiki / mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan
                                                                            
            Pengawas. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab
            Penyedia Jasa Konstruksi.                                       
                                                                            
                                                                            
     3.3.3. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK DAN DINDING KERAMIK                    
                                                                            
     A.  Lingkup Pekerjaan                                                  
         1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat
                                                                            
            bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
            yang bermutu baik.                                              
                                                                            
         2) Pekerjaan lantai keramik dan dinding keramik ini dilakukan pada seluruh finishing
            lantai sesuai yang disebutkan / ditunjukan dalam detail gambar. 
     B.  Persyaratan Bahan                                                  
                                                                            
         1) Keramik lantai dan dinding                                      
             Zona 1                                                        
                                                                            
               a) Keramik lantai (kios) warna bermutu baik, polished ukuran 40 x 40 cm ex
                 Platinum, Asia Tile, Roman.                                
               b) Keramik lantai (selasar) warna bermutu baik, unpolished ukuran 40 x 40 cm ex
                                                                            
                 Platinum, Asia Tile, Roman.                                
               c) Keramik lantai (kamar mandi) warna bermutu baik, unpolished ukuran 25 x 25
                                                                            
                 cm ex Roman.                                               
               d) Keramik dinding (kamar mandi) warna bermutu baik, unpolished 25x40 cm ex
                                                                            
                 Roman.                                                     
             Zona 2                                                        
                                                                            
               a) Keramik lantai (kios) warna bermutu baik, polished ukuran 40 x 40 cm ex
                 Platinum, Asia Tile, Roman.                                
                                                                            
               b) Keramik lantai (selasar) warna bermutu baik, unpolished ukuran 40 x 40 cm ex
                 Platinum, Asia Tile, Roman.                                
                                                                            
             Zona 3                                                        
               a) Keramik lantai (kios) warna bermutu baik, polished ukuran 40 x 40 cm ex
                                                                            
                 Platinum, Asia Tile, Roman.                                
               b) Keramik lantai (selasar) warna bermutu baik, unpolished ukuran 40 x 40 cm ex
                                                                            
                 Platinum, Asia Tile, Roman.                                
               c) Keramik lantai (kamar mandi) warna bermutu baik, unpolished ukuran 25 x 25
                                                                            
                 cm ex Roman.                                               
               d) Keramik dinding (kamar mandi) warna bermutu baik, unpolished 25x40 cm ex
                                                                            
                 Roman.                                                     
             Zona 4 (Los)                                                  
                                                                            
               a) Keramik lantai (los) warna bermutu baik, polished ukuran 40 x 40 cm ex
                 Platinum, Asia Tile, Roman.                                
                                                                            
         2) Warna keramik akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam,
            warna tidak seragam akan ditolak.                               
                                                                            
         3) Tebal sesuai dengan standart pabrik, dengan kekuatan lentur 250 kg/cm2 dan mutu
            tingkat 1 (grade)                                               
                                                                            
         4) Bahan pengisi siar AM 50 atau produk lain yang setara, sewarna dengan keramik.
            Untuk daerah basah ditambahkan batacoat groud additive AM 54 sebagai pengganti
                                                                            
            air, dengan ketentuan sesuai pabrik.                            
         5) Bahan perekat menggunakan perekat AM 40, untuk daerah basah menggunakan AM
                                                                            
            30 atau setara dengan persyaratan sesuai standart pabrik.       
         6) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
                                                                            
            peraturan keramik Indonesia (NI – 19) dan dari distributor bahan pengisi siar serta
            bahan perekat harus memberikan supervisi dan garansi pemasangan selama 5 tahun.
                                                                            
         7) Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan untuk
            menyelesaikan / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus benar-benar,
                                                                            
            berkualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui konsultan pengawas.
         8) Toleransi terhadap panjang = 0.50% toleransi terhadap tebal.    
                                                                            
     C.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
         1) Pemasangan keramik lantai dilakukan setelah alas dari lantai keramik sudah selesai
                                                                            
            dengan baik dan sempurna serta disetujui konsultan pengawas (antara lain lantai
            screed, kering dari lantai screed = min 7 hari, waterproofing dan lain-lain). Kering
                                                                            
            sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.      
         2) Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
                                                                            
            bernoda.                                                        
         3) Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata. 
                                                                            
         4) Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar), harus
            sama lebar serapat mungkin atau maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm
                                                                            
            atau sesuai detail gambar serta sesuai petunjuk konsultan pengawas. Siar-siar harus
            membentuk garis-garis sejajar lurus dan sama lebar dan sama dalamnya untuk siar-
                                                                            
            siar yang berpotongan harus membentuk siku dan saling berpotongan tegak lurus
            sesamanya.                                                      
                                                                            
         5) Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar sesuai kententuan dalam persyaratan bahan
            dengan warna bahan pengisi sesuai dengan warna bahan yang dipasanganya.
                                                                            
         6) Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong khusus (mesin
            elektrik) sesuai persyaratan dari pabrik bersangkutan.          
                                                                            
         7) Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang terjadi
            pada permukaan hingga betul-betul bersih.                       
                                                                            
         8) Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasang atau hal-hal
            seperti yang ditunjukkan.                                       
                                                                            
         9) Pinggulan pasangan bila terjadi, harus dilakukan dengan gurinda, sehingga diperoleh
            hasil pengerjaan yang rapi, siku, lurus dengan tepian yang sempurna.
                                                                            
         10) Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 3x24
            jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaan.       
                                                                            
         11) Rencana pemasangan keramik harus memperhatikan :               
              Data level lantai yang tepat.                                
                                                                            
              Kontrol level finish lantai melalui beberapa spot level.     
                                                                            
              Untuk menghindari atau mengurangi pemotongan keramik.        
              Untuk memastikan unit keramik yang terpotong menyajikan penampilan yang
                                                                            
               seimbang ketika dipasang dan terpasang sebesar mungkin.      
              Untuk memastikan lokasi naat dan pola lantai sesuai dengan persetujuan.
                                                                            
         12) Grounting                                                      
              Keramik diberi grount ketika sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
                                                                            
               dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
              Bersihkan grount yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
                                                                            
              Ketika grount sudah mengeras, basahi keramik dengan air kemudian poles
               dengan kain                                                  
                                                                            
                                                                            
     3.4. PEKERJAAN  PLAFOND                                                
                                                                            
     A.  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                            
         1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
            bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
                                                                            
            pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                       
         2) Pekerjaan pemasangan rangka plafond, penutup plafond dan list plafond gypsum
                                                                            
            board, area sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
            dengan petunjuk Konsultan pengawas.                             
                                                                            
     B.  Persyaratan Bahan                                                  
         1) Rangka Plafond                                                  
                                                                            
               Bahan Rangka : Rangka Hollow galvalume                      
               Dimensi     : 36 x 36 mm untuk rangka utama, dan 36 x 18 mm untuk
                                                                            
                            rangka pembagi, dengan ketebalan 0.6 mm         
         2) Penutup langit-langit / plafond                                 
                                                                            
            Menggunakan GRC Board kalsiboard produk Jayaboard, Elephant ukuran 120 x
            240 cm tebal 3.5 mm                                             
                                                                            
         3) List penutup langit-langit                                      
            Digunakan lis gypsum bermutu baik, dari produk yang sama dengan plafond, ukuran
                                                                            
            C8/10 cm, atau sesuai gambar. Jenis yang digunakan adalah type water resistant.
     C.  Syarat-syarat pelaksanaan                                          
                                                                            
         1) Pekerjaan ini dilaksanakan oleh pemborong yang berpengalaman dan dengan tenaga-
            tenaga ahli.                                                    
                                                                            
         2) Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai dengan
            pola yang ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan modul
                                                                            
            pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.              
         3) Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan
                                                                            
            kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang miring /
            tegak sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.                     
                                                                            
         4) Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus
            dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang, dan batang-batang rangka harus
                                                                            
            saling tegak lurus.                                             
         5) Calciboard yang dipasang harus telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-
                                                                            
            masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan
            telah mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas.             
                                                                            
         6) Calciboard dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar. Setelah
            terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpas, tidak
                                                                            
            bergelombang, dan sambungan antar unit-unit tidak terlihat.     
         7) Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil
                                                                            
            dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar.                  
         8) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access panel di langit-langit
                                                                            
            yang bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board di sekelilingnya, untuk keperluan
            pemeriksaan / pemeliharaan M  E.                               
                                                                            
         9) Finishing plafond dan lis plafond dengan cat. Sebelum pengecatan semua sambungan
            / pertemuan harus rata dan halus (ditreatment). Persyaratan pengecatan lihat pada
                                                                            
            pekerjaan cat                                                   
                                                                            
                                                                            
     3.5. PEKERJAAN  PENUTUP  ATAP                                          
                                                                            
     3.5.1. STANDART                                                        
         Seluruh bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat dalam NI-19, tidak
                                                                            
         berlumut, memenuhi ASTM B 370-74 dan PUBI 1982.                    
     3.5.2. PENUTUP ATAP                                                    
                                                                            
     A.  Lingkup Pekerjaan                                                  
         Meliputi pemasangan penutup atap lengkap dengan segala aksesoriesnya untuk bagian
                                                                            
         bangunan tertentu seperti disebutkan dalam gambar rencana, termasuk kelengkapan
         pendukung lainnya hingga hasil pekerjaan sempurna.                 
                                                                            
         Penutup atap menggunakan metal roof ex Frisco Roof, Rainbow Roof.  
     B.  Bahan / Material                                                   
                                                                            
         1. Penutup atap kios :                                             
            a) Zona 1, 2, 3 menggunakan penutup atap metal roof ex Frisco Roof, Rainbow
                                                                            
               Roof, dengan spesifikasi:                                    
                  Material      : Baja Galvanized                          
                                                                            
                  Panjang efektif : 36,5 cm                                
                  Lebar efektif : 64,5 cm                                  
                                                                            
                  Jarak reng    : 36,5 cm                                  
                                                                            
                  Ketebalan (TCT) : 0,35 mm                                
                  1 M2          : 4,25 lembar                              
                                                                            
            b) Bahan baku yang digunakan harus sesuai syarat SNI 07-2053-2006, memenuhi JIS
               3302 dan ASTM 653, material BJLS G300-340, memiliki kandungan anti karat
                                                                            
               (nominal Zinc Coating Mass) : Z 12, Z 14, Z 18.              
            c) Memiliki uji coba Lab kekuatan daya rekat batuan             
                                                                            
            d) Melampirkan Surat dukungan dari Pabrik (PT. Timur Mas Abadi) terkait
               ketersediaan/ kesanggupan dalam pengadaan material.          
                                                                            
            e) Melampirkan surat pernyataan jaminan keaslian batuan alami dari Pabrik (PT.
               Timur Mas Abadi)                                             
                                                                            
            f) Memiliki epoxy/ cat pada lapisan belakang genteng yang berfungsi sebagai lapisan
               ganda anti karat.                                            
                                                                            
            g) Terdapat emboss/ cetak timbul merk pada setiap lembar genteng sebagai jaminan
               keaslian produk.                                             
                                                                            
            h) Jaminan garansi tertulis material tidak karat lubang sampai dengan 18 tahun dari
               Pabrik (PT. Timur Mas Abadi).                                
                                                                            
            i) Aksesoris dari genteng Frisco roof                           
               Screw  : 1,50 inch                                          
                                                                            
               Diameter : 8 mm                                             
            j) Nok                                                          
                                                                            
               Zona 1 menggunakan nok metal roof ex Frisco Roof, Rainbow Roof.
         2. Penutup atap Los :                                              
                                                                            
            A. Lingkup pekerjaan                                            
              1. Lingkup pekerjaan ini meliputi pemasangan penutup atap dengan material
                                                                            
                UPVC (Atap Los) lengkap dengan segala accesoriesnya dalam satu merk (roof
                seal dan atap), maupun dengan material yang lain, dan pekerjaan-pekerjaan lain
                                                                            
                yang berhubungan, sesuai yang dinyatakan pada gambar.       
              2. Pekerjaan meliputi pengukuran rangka atap tumpuan di lapangan, penghitungan
                                                                            
                kebutuhan bahan atap, pemotongan kebutuhan bahan atap, pengangkutan
                (delivery), dan pemasangan seluruh penutup atap sampai terpasang sempurna,
                                                                            
                sesuai standar yang direkomendasikan oleh produsen atap yang bersangkutan.
              3. Pekerjaan yang dilaksanakan harus berpedoman pada gambar kerja yang telah
                                                                            
                ditentukan sebelumnya.                                      
              4. Penyediaan material bahan penutup atap dan material pendukung seperti
                                                                            
                accessories dan peralatan yang digunakan untuk pemasangan harus sesuai
                dengan yang direkomendasikan oleh produsen atap yang bersangkutan.
                                                                            
            B. Bahan / Material                                             
                Untuk bangunan Los menggunakan penutup atap UPVC Rufingku, Alderon.
                                                                            
                Nok menggunakan penutup atap sejenis.                      
              Persyaratan Bahan                                             
              1) Bahan yang digunakan adalah atap UPVC Rufingku, Alderon dengan
                                                                            
                 spesifikasi sebagai berikut :                              
                  Resin PVC K 65                                           
                                                                            
                  Additive                                                 
                  Inorganic                                                
                                                                            
              2) Bentuk dan ukuran atap UPVC dapat dilihat pada gambar di bawah ini :
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                  Tipe Ketebalan Lebar Lebar Tinggi Berat Warna             
                        (mm)  (mm)  Efektif (mm) (kg/Lm)                    
                                    (mm)                                    
                                                                            
                   860   10   922    860    40   4.5  Putih                 
                   830   10   892    830    40   4.5  Merah                 
                a. Warna yang direkomendasikan adalah Putih, Abu-abu.       
                b. Beberapa accessories seperti berikut :                   
                                                                            
                    Roofseal atap UPVC double layer                        
                      Type screw double layer                              
                                                                            
                      Panjang 10cm                                         
                                                                            
                                                                            
                    Nok atap UPVC double layer IDH                         
                     untuk atap pelana                                      
                                                                            
                      Tebal 2.4mm                                          
                      Lebar fisik 963mm                                    
                                                                            
                      Lebar efektif 830mm                                  
                      Tinggi puncak 100mm                                  
                                                                            
                      Berat 2.749kg                                        
              3) Bahan Atap UPVC dan Accessories tersebut HARUS dari satu produsen yang
                                                                            
                 sama agar tidak terjadi pencampuran material sehingga dapat diperoleh hasil
                 yang sempurna dan dibuktikan dengan brosur dari produsen. Bila tidak
                                                                            
                 menggunakan bahan atap dan roofseal serta aksesoris lainnya dapat
                 menggugurkan syarat garansi produk.                        
                                                                            
            C. Persyaratan Pra Konstruksi                                   
              1) Kontraktor wajib melampirkan :                             
                                                                            
                a) Surat Dukungan ASLI dari Distributor atap UPVC.          
                b) Brosur ASLI, dengan cap basah Distributor.               
                                                                            
                c) Surat Verifikasi Capaian TKDN dari Kementrian Perindustrian
                  Republik Indonesia.                                       
                                                                            
                d) Surat Penunjukan Distributor Resmi dari Prinsipal Produsen atap
                  UPVC.                                                     
                                                                            
              2) Pihak kontraktor bersedia menyiapkan semua struktur rangka atap penopang
                dengan kondisi baik.                                        
                                                                            
              3) Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
                pemasangan atap UPVC, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat)
                                                                            
                seperti pada pasal di atas. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat
                dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.   
                                                                            
              4) Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail
                dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam
                gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi, panjang dan jumlah alat
                                                                            
                sambung pada setiap titik buhul.                            
              5) Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
                                                                            
                Pengawas, Konsultan Perencana dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
                (PPTK) untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.       
                                                                            
            D. Persyaratan Konstruksi                                       
              1) Pembuatan dan pemasangan atap UPVC yang digunakan untuk penutup atap
                                                                            
                 dan bahan lain yang terkait harus dilaksanakan sesuai dengan gambar desain
                 yang telah ditentukan.                                     
                                                                            
              2) Material pendukung seperti accessories dan peralatan yang digunakan untuk
                 pemasangan harus sesuai dengan yang direkomendasikan oleh produsen atap
                                                                            
                 UPVC yang bersangkutan.                                    
              3) Penanganan, penyimpanan, pengiriman dan pemasangan atap UPVC harus
                                                                            
                 dilakukan dengan cara tertentu untuk menghindari kerusakan bahan atap
                 UPVC.                                                      
                                                                            
              4) Penanganan dan pemasangan atap UPVC harus sesuai dengan gambar detail.
              5) Semua detail sambungan harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
                                                                            
              6) Pemasangan reng sesuai jenis penutup atap yang dipakai sesuai dengan Surat
                 Kontrak Kerja.                                             
                                                                            
              7) Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
                 dipakai untuk tumpuan penutup atap UPVC.                   
                                                                            
         3. Cladding menggunakan bahan U-PVC Rufingku, Alderon.             
         4. Lisplank menggunakan woodplank ex Woodplank Elephant atau setara lebar 30 cm
                                                                            
            (satu susun), lebar 20 cm (dua susun).                          
         5. Mutu : Kualitas 1 (satu) mempunyai warna yang sama antara satu dengan lainnya.
                                                                            
            Warna akan ditentukan kemudian.                                 
     C.  Pemasangan Penutup Atap dan Nok Metal Roof                         
                                                                            
         1) Kecuali dengan ijin tertulis dari Direksi Lapangan, Kontraktor tidak diperkenankan
            melakukan pemasangan penutup atap sebelum rangka atap terpasang lengkap.
                                                                            
         2) Sebelum pemasangan atap, Kontraktor harus memastikan bahwa gording, usuk dan
            reng telah terpasang dengan rata, kemiringan telah benar, jarak sesuai dengan yang
                                                                            
            direncanakan.                                                   
         3) Pemasangannya, baik urut-urutan maupaun jarak over lapping dan toleransi-toleransi
                                                                            
            yang diperkenankan, harus sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
         4) Setelah atap terpasang, susunannya harus rapi sehingga jika pada susunan tersebut
                                                                            
            ditarik garis horizontal maupun diagonal, garis tersebut harus lurus.
         5) Overlapping atap harus tepat, sehingga tidak terjadi kebocoran karena tampias.
                                                                            
         6) Kecuali peralatan / bahan yang tampak pada gambar, Kontraktor tidak diperkenankan
            untuk memasang bahan lain tanpa persetujuan Pengawas / Direksi. 
                                                                            
         7) Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang
            terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
                                                                            
            kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.      
                                                                            
                                                                            
     3.6. PEKERJAAN  KUSEN, PINTU, DAN JENDELA                              
                                                                            
     3.6.1. PEKERJAAN KUSEN ALUMUNIUM                                       
     A.  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                            
         1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
            alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai
                                                                            
            hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                 
         2) Pekerjaan kusen ini dikerjakan untuk seluruh pintu dan jendela rangka aluminium,
                                                                            
            seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.             
     B.  Persyaratan bahan                                                  
                                                                            
         1) Kusen terbuat dari bahan aluminium Framing System, ex. Alexindo (berstiker),
            YKK, Superex, warna coklat yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII extrusi
                                                                            
            sesuai extrusi 0695-82, 0649-8, ukuran 4” tebal 1,2 mm          
         2) Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu
                                                                            
            dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Konsultan Pengawas
            dan Perencana.                                                  
         3) Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
                                                                            
            harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit jendela,
            partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
                                                                            
            didapatkan warna yang sama.                                     
         4) Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
                                                                            
            seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan,
            pewarnaan, yang disyaratkan Konsultan pengawas.                 
                                                                            
         5) Konstruksi aluminium dikerjakan seperti ditunjukkan dalam detail gambar termasuk
            bentuk dan ukurannya.                                           
         6) Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa
                                                                            
            sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, dan pintu yang mempunyai
            toleransi ukuran sebagai berikut :                              
                                                                            
               untuk tinggi dan lebar 1 mm                                 
               untuk diagonal   2 mm                                       
                                                                            
         7) Aksessories                                                     
            a. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
                                                                            
               penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
               sealant.                                                     
                                                                            
            b. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795 atau yang setara.
            c. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3
                                                                            
               mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat
               bergerak / bergeser.                                         
                                                                            
         8) Bahan finishing                                                 
            Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan
                                                                            
            alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish
            dari lacquer yang jernih.                                       
                                                                            
     C.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
         1) Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail
                                                                            
            sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan
            lain dan dimintakan persetujuan dari Konsultan pengawas dan Perencana.
                                                                            
         2) Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan
            dimulai. Proses ini sudah didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk
                                                                            
            Perencana, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor
            juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan
                                                                            
            dimensi profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta /
            berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
                                                                            
         3) Semua kusen baik untuk jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti
            sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan                       
                                                                            
         4) Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
            penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada
                                                                            
            tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
            permukaannya.                                                   
         5) Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
                                                                            
            dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk
            memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.       
                                                                            
         6) Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap
            dan harus cocok.                                                
                                                                            
         7) Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3
            mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.                        
                                                                            
         8) Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
            sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
                                                                            
            memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan
            sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant.              
                                                                            
         9) Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen aluminium akan
            bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan
                                                                            
            harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
         10) Toleransi pemasangan kusen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
                                                                            
            kemudian diisi dengan beton ringan / grout.                     
         11) Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
                                                                            
            dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
            synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing
                                                                            
            door dan double door.                                           
         12) Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
                                                                            
            supaya kedap air dan suara.                                     
         13) Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
                                                                            
                                                                            
     3.6.2. PEKERJAAN DAUN PINTU                                            
                                                                            
     A.  Lingkup Pekerjaan                                                  
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
                                                                            
         bantu lainnya untuk pelaksanaan pembuatan dan pemasangan daun pintu sehingga dapat
         tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.                   
                                                                            
         Daun pintu dipasang diseluruh detail yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
     B.  Persyaratan Bahan                                                  
                                                                            
         1) Folding gate tebal 0.5 mm, dengan ukuran dan model seperti tertera pada gambar, ex
            lokal, terpasang lengkap dengan aksessories.                    
         2) Pintu besi plat baja (PB1, PB2, PB3) rangka utama daun pintu dari bahan besi
                                                                            
            hollow ukuran 4 x 4 cm, panel bagian atas dengan besi hollow 4x2 cm, panel bagian
            bawah dengan plat eser tebal 2 mm, lengkap dengan assesories. Ukuran masing-
                                                                            
            masing pintu besi sesuai gambar.                                
         3) Pintu rangka allumunium                                         
                                                                            
            a. P1                                                           
                 Rangka pintu :                                            
                                                                            
                  allumunium warna coklat ex Alexindo (berstiker), YKK, Superex, ukuran
                  sesuai gambar                                             
                                                                            
                 Panil pintu :                                             
                  kaca bening tebal 5 mm ex Asahimas                        
                                                                            
                 Perlengkapan :                                            
                   Engsel pintu stainless :                                
                                                                            
                    ukuran 4” Hinge Dekkson ESS DL 4x3x2MM 2BB SSS Ex Dekkson,
                    Kenari Djaja, Rafes                                     
                                                                            
                   Kunci selot :                                           
                    Deluxe HRS25SN Dekkson, Kenari Djaja, Rafes             
                                                                            
            b. PT                                                           
                 Rangka pintu :                                            
                                                                            
                  Alumunium warna coklat ex Alexindo (berstiker), YKK, Superex, ukuran
                  sesuai gambar                                             
                                                                            
                 Panil pintu :                                             
                  Alumunium strip lebar 8 cm                                
                                                                            
                 Perlengkapan:                                             
                   Engsel pintu stainless :                                
                                                                            
                    ukuran 4” Hinge Dekkson ESS DL 4x3x2MM 2BB SSS Ex Dekkson,
                    Kenari Djaja, Rafes                                     
                                                                            
                   Kunci :                                                 
                    Yale knobb VCA 5127 US 32 D stainless ex Dekkson, Kenari Djaja,
                                                                            
                    Rafes                                                   
     C.  Syarat-syarat pelaksanaan                                          
                                                                            
         1) Bentuk / pola dan ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
         2) Harus diperhatikan semua sambungan, agar tetap terjamin kekuatannya dengan
                                                                            
            memperhatikan / menjaga kerapihan, tidak boleh terjadi noda-noda atau cacat bekas
            penyetelan.                                                     
                                                                            
         3) Perlengkapan pendukung yang dibutuhkan (skrup, dll) harus mendapat persetujuan
            Konsultan Pengawas, dan tidak boleh meninggalkan bekas / cacat pada permukaan
                                                                            
            daun pintu yang tampak.                                         
         4) Daun pintu setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak melincang dan
                                                                            
            semua peralatan dapat berfungsi dengan baik.                    
                                                                            
                                                                            
     3.6.3. PEKERJAAN JENDELA                                               
     A.  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                            
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
         bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
                                                                            
         baik dan sempurna.                                                 
         Pekerjaan ini meliputi pembuatan jendela, dan pemasangan di seluruh detail yang
                                                                            
         dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.                             
         Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen dan pekerjaan kaca.
                                                                            
     B.  Persyaratan bahan                                                  
         1) Jendela tipe J1                                                 
                                                                            
               Rangka jendela :                                            
                Alumunium warna coklat ex Alexindo (berstiker), YKK, Superex, ukuran
                                                                            
                sesuai gambar                                               
               Panil daun jendela :                                        
                                                                            
                Kaca bening tebal 5 mm ex Asahimas                          
               Perlengkapan:                                               
                                                                            
                   Casement DEKKSON 12" FS SS FRICTION STAY ex Dekkson,    
                    Kenari Djaja, Rafes                                     
                                                                            
                   Rambuncis Casement Handle Dekkson CWH 103 Z SN ex Dekkson,
                    Kenari Djaja, Rafes.                                    
                                                                            
     C.  Syarat-syarat pelaksanaan                                          
         1) Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka jendela dan penguat lain
                                                                            
            serta pemasangan kaca, agar tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan /
            menjaga kerapihan, tidak boleh terjadi noda-noda atau cacat bekas penyetelan.
                                                                            
         2) Bentuk / pola dan ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
         3) Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Konsultan
                                                                            
            pengawas, tanpa meninggalkan bekas / cacat pada permukaan rangka jendela kaca
            yang tampak.                                                    
                                                                            
                                                                            
     3.6.4. PEKERJAAN BOVENLIGHT                                            
                                                                            
     A.  Lingkup Pekerjaan                                                  
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
                                                                            
         bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
         baik dan sempurna.                                                 
                                                                            
         Pekerjaan ini meliputi pembuatan bovenlight, dan pemasangan di seluruh detail yang
         dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.                             
                                                                            
     B.  Persyaratan bahan                                                  
         1) Bovenlight tipe BV 1                                            
                                                                            
             Frame    : Aluminium Finishing Powder Coating Brown, ex. Alexindo
                       (dengan stiker), YKK, Superex, ukuran sesuai detail gambar.
                                                                            
             Panel    : kaca bening tebal 5 mm atau seperti ditunjukkan dalam gambar
                        ex Asahimas , terpasang mati pada kusen.            
                                                                            
     C.  Syarat-syarat pelaksanaan                                          
         1) Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka bovenlight dan penguat lain
                                                                            
            serta pemasangan kaca, agar tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan /
            menjaga kerapihan, tidak boleh terjadi noda-noda atau cacat bekas penyetelan.
                                                                            
         2) Bentuk / pola dan ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
         3) Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Konsultan
                                                                            
            pengawas, tanpa meninggalkan bekas / cacat pada permukaan rangka bovenlight kaca
            yang tampak.                                                    
                                                                            
                                                                            
     3.7. PEKERJAAN KACA                                                    
                                                                            
     A. Lingkup pekerjaan                                                   
        1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
                                                                            
           alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
           pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna                         
                                                                            
        2) Pekerjaan ini meliputi kaca pada daun pintu, kaca daun jendela, dan kaca bovenlight.
           Pekerjaan ini berkaitan dengan Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, dan Bovenlight
     B. Persyaratan bahan                                                   
                                                                            
         1) Umum                                                            
           Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
                                                                            
           ketebalan yang sama mempunyai sifat yang tembus cahaya, diperoleh dari proses
           pengambangan (Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening
                                                                            
         2) Khusus                                                          
           a) Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass), yang bermutu baik atau yang
                                                                            
              setara. Kaca tebal minimum 5 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan di seluruh
              pintu, jendela dan bovenlight kaca frame allumunium, kecuali hal khusus lain
                                                                            
              seperti dinyatakan dalam gambar                               
           b) Toleransi                                                     
                                                                            
               Panjang-Lebar :                                             
                 Toleransi ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi yang
                                                                            
                 ditentukan oleh pabrik, yaitu kira-kira 2 mm               
               Kaca lembaran berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku-siku serta
                                                                            
                tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang
                diperkenankan adalah 1.5 mm per meter panjang               
                                                                            
               Ketebalan :                                                 
                 Toleransi ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
                                                                            
                 toleransi yang ditentukan oleh pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm
         3) Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standart perhitungan dari pabrik
                                                                            
           bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas
           / ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan
                                                                            
           bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus disetujui Konsultan Pengawas dan
           Konsultan Perencana                                              
                                                                            
         4) Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik
            a) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas
                                                                            
              yang terdapat pada kaca)                                      
            b) Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
                                                                            
              pandangan.                                                    
            c) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian
                                                                            
              ataupun seluruh tebal kaca                                    
            d) Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah
                                                                            
              luar / masuk                                                  
            e) Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat garis
                                                                            
              timbul yang tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang
              terobah dan mengganggu pandangan                              
                                                                            
            f) Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch)
            g) Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan)
                                                                            
            h) Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca)               
            i) Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok)                
                                                                            
         5) Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality)    
         6) Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuaan
                                                                            
           Konsultan pengawas sesuai pengarahan dan saran Perencana         
         7) Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda /
                                                                            
           dihaluskan.                                                      
     C. Syarat-syarat pelaksanaan                                           
                                                                            
        1)  Semua gambar dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-
            syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh
                                                                            
            pabrik bersangkutan                                             
        2)  Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian                
                                                                            
        3)  Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh konsultan pengawas
        4)  Bahan yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda
                                                                            
            agar mudah diketahui                                            
        5)  Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat
                                                                            
            pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size)
        6)  Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca frame aluminium harus sesuai dengan
                                                                            
            persyaratan                                                     
        7)  Tepi kaca pada sambungan dan antara kaca dengan allumunium diberi sealant untuk
                                                                            
            menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan
            persyaratan pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari
                                                                            
            0.5 cm dari batas garis sambungan dengan kaca                   
        8)  Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan
                                                                            
            pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan
     3.8. PEKERJAAN  PERALATAN  DAN  PERLENGKAPAN   SANITAIR                
                                                                            
     A.  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                            
         1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan dan alat-
            alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai
                                                                            
            hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna                  
         2) Pekerjaan, peralatan dan perlengkapan sanitair ini sesuai dengan yang dinyatakan /
                                                                            
            ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini
     B.  Persyaratan Bahan                                                  
                                                                            
         1) Semua material harus memenuhi ukuran standart dan mudah didapatkan dipasaran
            kecuali bila ditentukan lain                                    
                                                                            
         2) Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
            dengan yang telah disediakan oleh pabrik                        
                                                                            
         3) Perlengkapan sanitair yang digunakan adalah:                    
              Kran air          : Trilliunware, Toto, Roca                 
                                                                            
              Floor drain stainless steel : Trilliunware, Toto, Roca       
              Kloset jongkok    : Trilliunware, Toto, Roca                 
                                                                            
     C.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
         1) Perlengkapan sanitair dipasang sesuai petunjuk pada gambar.     
                                                                            
         2) Selama pelaksanaan selalu diadakan pengujian / pemeriksaan untuk kesempurnaan
            hasil pekerjaan                                                 
                                                                            
                                                                            
     3.9. PEKERJAAN  PENGECATAN                                             
                                                                            
     3.9.1. PEKERJAAN PENGECATAN DINDING DAN PLAFOND                        
     A.  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                            
         1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan dan alat-
            alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekejaan ini, sehingga dapat tercapai
                                                                            
            hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                 
         2) Pengecatan dinding dan plafond dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada
                                                                            
            seluruh detail yang disebutkan dalam gambar.                    
     B.  Syarat-syarat Bahan                                                
                                                                            
         1) Untuk eksterior menggunakan bahan cat bermutu baik ex Propan, Jotun, Mowilex
            type weathershield.                                             
                                                                            
         2) Untuk interior menggunakan ex. Mowilex, Jotun, Mowilex.         
         3) Penutup plafond dan list plafond menggunakan cat emulsi ex Propan, Jotun,
                                                                            
            Mowilex.                                                        
         4) Untuk lisplank woodplank menggunakan cat acrylic water based khusus untuk
                                                                            
            eksterior                                                       
         5) Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
                                                                            
            yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4
         6) Warna cat akan ditentukan kemudian.                             
                                                                            
     C.  Syarat- syarat Pelaksanaan                                         
         1) Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang
                                                                            
            dan pecah-pecah)                                                
         2) Pengecatan tidak dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang
                                                                            
            pengecatan                                                      
         3) Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak, minyak
                                                                            
            dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan
         4) Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari konsultan pengawas serta
                                                                            
            seluruh pekerjaan instalasi didalamnya telah selesai dengan sempurna
         5) Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil / berpengalaman dalam
                                                                            
            pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu
            pekerjaan yang baik dan sempurna                                
                                                                            
         6) Sebelum pekerjaan dimulai, percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan
            oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan Perencana dan Konsultan pengawas.
                                                                            
            Langkah percobaan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan oleh
            pabrik yang bersangkutan                                        
                                                                            
         7) Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat noda-noda
            pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari
                                                                            
            pekerjaan-pekerjaan lain                                        
         8) Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan, perawatan
                                                                            
            dan keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan. Bila terjadi ketidak-
            sempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan, kontraktor harus memperbaiki /
                                                                            
            mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya
         9) Tahap pengecatan dilaksanakan sebagai berikut:                  
                                                                            
               Cat dinding exterior: Type cat weather coat Weathershield). 
                Undercoat : Acrylic Wall Filler, digunakan hanya di bagian yang retak saja.
                                                                            
                Primer : 1 lapis Alkali Resisting Primer                    
                Cat akhir : 2 lapis cat weather shield setebal 2x 30 micron, semua lapis
                                                                            
                        sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal.
               Cat dinding interior                                        
                                                                            
                 Undercoat : Acrylic Wall Filler, digunakan hanya di bagian yang retak saja.
                 Primer : 1 lapis Alkali Resisting Primer                   
                                                                            
                 Cat akhir : 2 lapis cat acrylic setebal 2x 30 micron, semua lapis sehingga
                         dicapai permukaan yang merata dan sama tebal.      
                                                                            
               Plafond: Type cat acrilyc emultion                          
                                                                            
                Cat akhir : 2 lapis cat acrilyc setebal 2x30 micron, semua lapis
                         sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal
                                                                            
                                                                            
     3.9.2. PEKERJAAN PENGECATAN BESI                                       
     A.  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                            
         Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
         bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
                                                                            
         pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna                           
         Pekerjaan pengecatan ini dilakukan meliputi pengecatan permukaan besi / baja yang
                                                                            
         nampak serta pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
         petunjuk Konsultan Pengawas                                        
                                                                            
     B.  Persyaratan Bahan                                                  
         1) Bahan cat yang digunakan adalah cat produk dalam negeri yang bermutu baik, ex
                                                                            
            Propan, Jotun, Mowilex                                          
         2) Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI
                                                                            
            1982 pasal 53, BS No. 3900 ; 1970 / 1971, AS. K – 41 dan NI – 4, serta mengikuti
            ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan               
                                                                            
         3)  Warna cat akan ditentukan kemudian                             
     C.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
                                                                            
         1) Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang
            dan pecah-pecah), dan halus                                     
                                                                            
         2) Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak, minyak
            dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan
                                                                            
         3) Pengecatan tidak dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang
            pengecatan.                                                     
         4) Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari konsultan pengawas serta
                                                                            
            jika seluruh pekerjaan pengelasan dan penyambungan telah selesai dan sempurna
         5) Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil / berpengalaman dalam
                                                                            
            pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu
            pekerjaan yang baik dan sempurna.                               
                                                                            
         6) Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh kontraktor untuk
            mendapatkan persetujuan Konsultan pengawas sebelum pekerjaan dimulai /
                                                                            
            dilakukan, serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan oleh
            pabrik yang bersangkutan                                        
                                                                            
         7) Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat noda-noda
            pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya, kerusakan akibat dari
                                                                            
            pekerjaan-pekerjaan lain                                        
         8) Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
                                                                            
            perawatan / keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan. Bila terjadi
            ketidaksempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, kontraktor harus memperbaiki
                                                                            
            / mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya.
                                                                            
                                                                            
     3.10. PEKERJAAN PASANGAN   PAVING BLOCK                                
     A.  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                            
         Pekerjaan ini meliputi pengadaan, dan pemasangan paving block sesuai petunjuk gambar
         kerja. Termasuk penyediaan tenaga kerja dan material serta peralatan yang mendukung.
                                                                            
     B.  Persyaratan Bahan                                                  
         1) Semua bahan yang digunakan sebagai lapisan dasar pemasangan paving
                                                                            
            menggunakan ex lokal, baik sirtu maupun pasir pasang.           
         2) Paving block area los, abu-abu mutu K 200 tebal 5,8-6 cm Holand ex Master Beton.
                                                                            
         3) Paving block area parkir, abu – abu dan hijau mutu K 300 tebal 7,8-8 cm Holand ex
            Master Beton.                                                   
                                                                            
     C.  Syarat Pelaksanaan Pekerjaan                                       
         1) Pengukuran dan Penetapan Peil                                   
                                                                            
              Semua ukuran-ukuran ditetapkan dari tepi bangunan            
         2) Pekerjaan Tanah                                                 
                                                                            
            a. Sesuai dengan pematangan peil yang ditetapkan, harus diadakan penggalian atau
               pengurugan bagian yang akan dipasang paving block.           
                                                                            
            b. Tanah bekas galian harus segera dibuang ketempat lain.       
            c. Tanah dasar/ lapisan dasar harus dibersihkan dari kotoran kotoran/tumbuh-
               tumbuhan.                                                    
                                                                            
            d. Di atas tanah dasar dipasang sirtu setebal 10 cm dan dipadatkan.
            e. Di atas sirtu dipasang pasir pasang untuk leveling setebal 5 cm.
                                                                            
         3) Pasangan Paving Block                                           
            a. Paving block yang akan digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan
                                                                            
               contoh-contohnya berikut hasil uji lab kepada Direksi / Konsultan Pengawas
               untuk memperoleh persetujuan.                                
                                                                            
            b. Pola pemasangan paving block mengikuti gambar atau sesuai petunjuk Konsultan
               Pengawas.                                                    
                                                                            
            c. Setelah ditata rapi, paving block ini ditutup/ ditaburi dengan pasir pasang halus
               secara merata.                                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     3.11. PEKERJAAN GRC                                                    
        GRC (Glassfibre Reinforced Cement) atau Beton bertulang serat kaca adalah Campuran
                                                                            
     bahan dari semen, pasir dan Fibreglass yang dibuat adonan dengan campuran semen : pasir = 1 : 1
     dan ditambahkan Fibreglass sesuai dengan bentuk dan ukuran, untuk ukuran standar GRC flat,
                                                                            
     kolom bulat dan Listplank ketebalannya 8 mm sd 12 mm. Setiap 1 M2 menggunakan Fibreglas
     sebanyak 0,6 s.d 0,8 Kg, untuk memperkuat GRC tersebut ada penebalan - penebalan di setiap
                                                                            
     tepinya dan beberapa titik tertentu disesuaikan bentuk dan ukuran GRC. 
        Pemasangan GRC menggunakan system joint las, jadi di setiap Panel GRC di tanam besi
                                                                            
     beton 8 mm yang nantinya untuk mengikat ke lokasi yang akan di pasang dengan menggunakan
     braket besi siku di dynabolt ke beton atau dinding kemudian di joint menggunakan mesin Las
                                                                            
     listrik.                                                               
        Pemasangan GRC juga bisa menggunakan Screw dan Fisher untuk Panel - panel GRC yang
                                                                            
     relatif kecil dan hanya nempel di dinding atau sejenisnya.             
     Bahan – Bahan GRC dan Peralatan Kerja :                                
                                                                            
     A.CETAKAN GRC :                                                        
         1.Triplek 3 mm s.d 12 mm                                           
                                                                            
         2.Karet Spon (Busa Hati)                                           
         3.Meja Kerja dari GRC cetak                                        
                                                                            
         4.Lem                                                              
         5.dan Alat2 cetakan                                                
                                                                            
     B.PRODUKSI GRC :                                                       
         1.Pasir di Ayak                                                    
         2.Semen                                                            
                                                                            
         3.Fibreglass                                                       
         4.Minyak Makan (Untuk Pelumas Cetakan)                             
                                                                            
         5.Besi Beton 8 mm untuk Joint Las                                  
         6.Besi Beton 6 mm Untuk Penguat Keliling GRC                       
                                                                            
     C.PEMASANGAN GRC :                                                     
         1.Ms.Bor Beton                                                     
                                                                            
         2.Ms.Travo Las                                                     
         3.Ms.Gurinda tangan 4”                                             
                                                                            
         4.Dynabot                                                          
         5.Kawat Las                                                        
                                                                            
         6.Dan alat bantu lainya ( menyesuaikan )                           
     D.FINISHING GRC :                                                      
                                                                            
         1.Epoxy Resin                                                      
         2.Semen                                                            
                                                                            
         3.Fibreglass                                                       
         4.Lem Putih Fox atau sejenisnya                                    
                                                                            
         5.Amplas                                                           
     BAB 4                                                                  
                                                                            
     PEKERJAAN    PLUMBING                                                  
                                                                            
                                                                            
     4.1. SYARAT-SYARAT  PEKERJAAN  PLUMBING                                
         1. Syarat-syarat umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada beberapa klausul
                                                                            
            dari syarat-syarat umum yang dituliskan dalam persyaratan teknis, berarti menuntut perhatian
            khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya
                                                                            
            dari syarat- syarat umum. Klausul-klausul dari syarat-syarat umum hanya dianggap tidak
            berlaku apabila dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis.
                                                                            
         2. Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala pekerjaan, bahan-
            bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk pemasangan, pengujian dan penyetelan
                                                                            
            (adjusting) dari seluruh sistem, agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik.
                                                                            
         3. Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar teknis yang
            menyertainya Bila ada suatu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan didalam salah satu dari
                                                                            
            kedua dokumen tersebut, maka pemborong wajib melaksanakannya dengan baik dan lengkap.
         4. Gambar-gambar teknis tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua fitting, katup, sambungan
                                                                            
            dan fixture secara terinci. Semua bagian bagian tersebut walaupun tidak digambarkan atau
            disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh pemborong.
                                                                            
         5. Pemborong harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya, agar
            dapat memberikan jaminan hasil kerja yang baik dan rapi.        
                                                                            
         6. Pemborong bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal atau urutan
            pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek secara keseluruhan pada
                                                                            
            waktu yang telah ditetapkan.                                    
                                                                            
         7. Pemborong harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan peralatan-peralatan
            yang diserahkan oleh pemborong harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan
                                                                            
            pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan cara yang wajar dan terbaik. Instalasi yang dilakukan
            harus lengkap dan dapat bekerja dengan baik dalam kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa
                                                                            
            mengurangi atau menghilangkan bahan-bahan/ peralatan-peralatan yang seharusnya
            disediakan, walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam persyaratan teknis ataupun tidak
                                                                            
            dinyatakan secara tegas dalam gambar-gambar teknis.             
         8. Pemborong harus menyerahkan brosur/katalog teknis, diagram dan kurva dari setiap
                                                                            
            barang/bahan yang ditawarkan (seperti: pompa, pipa, pilar hidran, alat-alat kontrol,
            peralatan tambahan/penunjang, dan lain-lain), serta memberi tanda dengan jelas nomor/type
                                                                            
            dari bahan – bahan yang ditawarkan.                             
         9. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk
                                                                            
            menyelesaikan pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
         10. Pemborong harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat mengetahui
                                                                            
            hal-hal yang akan mengganggu/mempengaruhi pekerjaan. Apabila timbul persoalan, Pemborong
            wajib mengajukan saran penyelesaian kepada pengawas, paling lambat satu minggu sebelum
                                                                            
            bagian pekerjaan ini seharusnya dilaksanakan.                   
                                                                            
         11. Pemborong harus memeriksa dengan teliti ruangan-ruangan dan syarat-syarat yang diperlukan
            dengan pemborong lainnya, sehingga peralatan-peralatan mekanikal dapat dipasang pada
                                                                            
            tempat dan ruang yang telah disediakan.                         
         12. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus memeriksa dan memahami pekerjaan
                                                                            
            pelaksanaan dari pihak lain yang ikut melaksanakan proyek ini, apabila pekerjaan
            pelaksanaan dari pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan Pemborong itu
                                                                            
            sendiri.                                                        
         13. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus membuat rencana kerja dengan jadwal
                                                                            
            yang disesuaikan dengan pemborong yang lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, pemborong
            wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengawas dan mengajukan saran-saran
                                                                            
            perubahan / perbaikan.                                          
         14. Pada waktu akan memulai pelaksanaan, pemborong wajib menyerahkan gambar-gambar
                                                                            
            kerja (shop drawing) terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari direksi. Gambar-
            gambar tersebut harus diserahkan kepada direksi minimal dalam waktu 2 (dua) minggu sebelum
                                                                            
            instalasi dilaksanakan.                                         
                                                                            
         15. Pemasangan peralatan harus dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
            pembuat peralatan tersebut. Untuk itu, pemborong harus membuat dan menyertakan
            gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.
                                                                            
         16. Apabila terjadi sesuatu keadaan pemborong tidak mungkin menghasilkan kualitas pekerjaan
                                                                            
            yang terbaik, maka pemborong wajib memberitahukan secara tertulis kepada
            pengawas dan mengajukan saran-saran perubahan/perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan,
                                                                            
            pemborong tetap bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
         17. Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, pemborong harus memberi tanda-tanda
                                                                            
            (misalnya: dengan pensil atau tinta merah) pada dua set gambar pelaksanaan, atas segala
            perubahan pada rancangan instalasi semula.                      
     4.2. PERATURAN-PERATURAN   DAN  STANDAR                                
                                                                            
         1. Instalasi yang dinyatakan dalam persyaratan teknis harus sesuai dengan peraturan-
                                                                            
            peraturan dan undang-undang yang berlaku serta tidak bertentangan dengan
            ketentuan-ketentuan dari departemen tenaga kerja.               
                                                                            
         2. Pemborong harus memperoleh izin-izin yang mungkin diperlukan untuk
            menjalankan instalasi yang dinyatakan dalam persyaratan teknis atas tanggungan
                                                                            
            sendiri.                                                        
         3. Pemborong harus menyediakan peralatan, alat-alat pengatur dan alat-alat pengaman
                                                                            
            tambahan yang diwajibkan oleh ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang
            berlaku di Indonesia.                                           
                                                                            
         4. Semua pekerjaan yang dinyatakan dalam persyaratan ini harus dilaksanakan
                                                                            
            sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan atau peraturan peraturan pelaksanaan dari
            badan pemerintah yang berwenang. Pemborong harus menanggung biaya-biaya
                                                                            
            untuk memperoleh izin, pemeriksaan, pengujian dan lain-lain, dan pemborong harus
            menyerahkan semua izin-izin atau keterangan- keterangan resmi lainnya tentang
                                                                            
            instalasi ini kepada direksi.                                   
         5. Syarat-syarat penerimaan untuk bahan-bahan, peralatan-peralatan, cara-cara
                                                                            
            pemasangan dan kualitas pekerjaan harus sesuai dengan satu atau beberapa standar
            dibawah ini, seperti:                                           
                                                                            
             SNI        : Standart Nasional Indonesia                      
             PPI        : Pedoman Plumbing Indonesia                       
                                                                            
             ASTM        : American Society for Testing and Materials      
             ANSI        : American National Standart Institute            
                                                                            
             PDI        : Plumbing and Drainage Institute                  
             JIS        : Japanese Industrial Standart                     
                                                                            
             ASHRAE      : American Society of Heating, Refrigerating and Air-
              Conditioned Engineer                                          
                                                                            
             SMACNA      : Sheet Metal and Air Conditioning Contractors' National
              Association                                                   
                                                                            
             PUIL        : Pedoman Umum Instalasi Listrik 2011             
            Atau sesuai dengan standar-standar internasional yang lain. Peraturan Daerah,
                                                                            
            Ketetapan Gubernur Daerah setempat, Keputusan Menteri, yang berlaku untuk
            pekerjaan-pekerjaan yang tercakup di dalam persyaratan teknis   
     4.3. PERSYARATAN  PELAKSANAAN                                          
                                                                            
         1. Persyaratan Teknis                                              
                                                                            
            a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal adalah kontraktor atau pelaksana
              yang memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan (SIPP) dan telah terpilih
                                                                            
              serta memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan dan pemasangan sistem
              instalasi ini sampai selesai.                                 
                                                                            
            b. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal harus mempunyai pengalaman
              pekerjaan yang sama dengan bidang pekerjaan instalasi Sistem mekanikal dalam
                                                                            
              pekerjaan ini.                                                
            c. Untuk Pekerjaan Plumbing dan Pemadam Kebakaran disyaratkan   
                                                                            
              Pelaksana/Pemborong harus memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan dari
                                                                            
              Perusahaan Air Minum (SIPP PAM ).                             
         2. Persyaratan Material                                            
                                                                            
            a. Selain persyaratan teknis tersebut diatas, Pelaksana/Pemborong pekerjaan
              mekanikal harus didukung dengan peralatan dan material yang memadai untuk
                                                                            
              melaksanakan pekerjaan. Daftar Material dan Peralatan dilampirkan untuk
              referensi pendukung kesiapan dan kemampuan Pelaksana/Pemborong dalam
                                                                            
              melaksanakan pekerjaan.                                       
            b. Material yang terpasang harus menyesuaikan spesifikasi yang disyaratkan
                                                                            
              secara khusus pada bab-bab pekerjaan yang bersangkutan dan Daftar Merk
              Material (Outline Specification) yang dilampirkan dalam Rencana Kerja dan
                                                                            
              Syarat-Syarat ini.                                            
            c. Semua peralatan dan material yang terpasang dalam pekerjaan mekanikal
                                                                            
              harus dalam kondisi baru (brand new) dari pabrikan dan atau agent yang
              ditunjuk dari pabrik produk yang bersangkutan. Pelaksana/Pemborong harus juga
                                                                            
              bertanggung jawab atas keutuhan peralatan dan material bantu tersebut, sehingga
              apabila terjadi kerusakan dan cacat material saat pengadaan maupun pemasangan
                                                                            
              Pelaksana/Pemborong harus mengganti dengan yang baru.         
                                                                            
            d. Tidak menggunakan Chloro Fluoro Carbon sebagai refrigerant dan HALON
              sebagai bahan pemadam kebakaran.                              
         3. Persyaratan Pelaksanaan                                         
                                                                            
            a. Pelaksanaan pekerjaan mekanikal di lapangan didasarkan pengajuan pelaksanaan
                                                                            
              pekerjaan yang telah disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
            b. Rencana Kerja pekerjaan mekanikal harus dibuat Pelaksana/Pemborong
              menyesuaikan Jadwal Pelaksanaan Utama yang telah disepakati bersama dengan
                                                                            
              Managemen Kontruksi dan Pimpinan proyek dan atau pihak-pihak yang
              diberikan wewenang untuk persetujuan tersebut.                
                                                                            
            c. Sebelum melaksanakan pekerjaan mekanikal, Pelaksana/Pemborong harus
              melaksanakan proses pengajuan material, gambar kerja, prosedur kerja, dan
                                                                            
              ijin pelaksanaan kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk
              dimintakan persetujuan.                                       
                                                                            
            d. Pelaksanaan pengadaan dan pemasangan peralatan harus direncanakan dengan
                                                                            
              baik dan benar, menyesuaikan spesifikasi teknis perencanaan, gambar
              rencana, dan kondisi di lapangan. Segala sesuatu pekerjaan pengadaan dan
                                                                            
              pemasangan ini harus sepengetahuan dan persutujuan Pengawas atau
              Managemen Kontruksi.                                          
                                                                            
            e. Pelaksana/Pemborong mengajukan spesifikasi Peralatan Utama, Peralatan
              Pendukung dan Material lainnya yang bersangkutan dengan pekerjaaan
                                                                            
              mekanikal kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan
              persetujuan. Pengajuan ini harus disertakan Data Teknis (Technical Data),
                                                                            
              Spesifikasi Material (Material Specfication), Brosur (Brochure), dan apabila
              perlu disertakan Contoh Material (Mock-up) sebagai dasar teknis engawas
                                                                            
              atau Managemen Kontruksi untuk memberikan persetujuan.        
            f. Gambar Kerja (Shop Drawing) diajukan oleh Pelaksana/Pemborong kepada
                                                                            
              Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Gambar
              Kerja berfungsi sebagai pedoman gambar pelaksanaan dibuat berdasarkan
                                                                            
              Gambar Rencana, Spesifikasi Material yang telah disetujui , dan kondisi di
              lapangan. Untuk itu Pelaksana/Pemborong harus mengadakan survey di lapangan
                                                                            
              untuk menentukan perletakan/posisi material dengan baik. Jumlah lembar
              Gambar kerja yang diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan yang berlaku
                                                                            
              di pekerjaan/proyek ini.                                      
            g. Tahap pelaksanaan pekerjaan mekanikal dari persiapan, pemasangan, test dan
                                                                            
              commissioning dilakukan sesuai prosedur pelaksanaan. Sedangkan ketentuan
              pelaksanaan detail pekerjaan diisyaratkan dalam bab-bab yang bersangkutan.
                                                                            
            h. Pelaksanan pekerjaan menyesuaikan gambar yang telah disetujui Pengawas atau
                                                                            
              Managemen Kontruksi. Apabila terjadi permasalahan Gambar Kerja dan kondisi
              di lapangan, Pelaksana/Kontraktor memberitahukan dan berkonsultasi dengan
                                                                            
              Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk didapatkan pemecahan  
              permasalahan. Dokumen pemecahan permasalahan di lapangan ini bisa
                                                                            
              dituangkan dalam Berita Acara dan atau dokumen lainnya yang ditandatangani
              Pelaksana/Kontraktor dan pihak Pengawas.                      
                                                                            
            i. Dalam  melaksanakan pekerjaan Pelaksana/Pemborong harus      
              memperhatikan dan melaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
                                                                            
              Prosedur ini harus dilaksanakan di lapangan bagi semua yang terlibat di area
              pekerjaan/proyek. Fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) disediakan
                                                                            
              Pelaksana/Pemborong untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan dengan baik
              tanpa terjadi kecelakaan kerja                                
                                                                            
            j. Kebersihan dan Keamanan di lokasi pekerjaan harus diperhatikan dan
                                                                            
              menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong. Hal ini untuk menjaga
              kenyamanan dalam bekerja dan kualitas pekerjaan itu sendiri.  
                                                                            
            k. Pelaksana/Pemborong juga harus membuat merekam dalam bentuk tertulis atau
              foto selama pelaksana dan penyesuaian-penyesuaian dilapangan. Catatan-
                                                                            
              catatan tersebut dituangkan dalam gambar dengan lengkap sebagai Gambar
              Terpasang (As Built Drawing), kemudaian diajukan kepada Pengawas dan
                                                                            
              Mangemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Jumlah lembar Gambar
              kerja yang diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan yang berlaku di
                                                                            
              pekerjaan/proyek ini.                                         
            l. Dokumen pendukung untuk Peralatan Utama dan Material terpasang
                                                                            
              meliputi : Manual Operation, Spare Part Cataloge, dan dokumen lainnya yang
              disertakan dengan material yang bersangkutan, akan diserahkan kemudian setelah
                                                                            
              selesai pekerjaan. Selain itu Pelaksana/Pemborong juga harus membuat Petunjuk
              Operasional dan Perawatan dalam Bahasa Indonesia untuk Peralatan Utama
                                                                            
              ataupun Sistem yang terpasang sebagai pedoman pemilik/pengguna melakukan
              operasi dan perawatan.                                        
                                                                            
                                                                            
     4.4. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                            
         Pekerjaan Mekanikal yang dimaksudkan disini adalah pekerjaan yang meliputi seluruh
                                                                            
         sistem dan peralatannya. Rekanan diharuskan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan
         Mekanikal hingga sistem bekerja dengan sempurna. Pekerjaan Mekanikal antara lain
                                                                            
         adalah pengadaaan dan pemasangan Unit Mekanikal beserta peralatan dan alat-alat
         bantu pendukung instalasi. Instalasi-instalasi yang termasuk dalam pekerjaan mekanikal
                                                                            
         untuk proyek ini adalah sebagai berikut :                          
         a. Instalasi Sistem Air Bersih                                     
                                                                            
         b. Instalasi Sistem Air Bekas, Air Kotor, Pengolahan Limbah,       
                                                                            
         c. Instalasi Sistem Air Hujan & Drainase                           
         d. Pengurusan Ijin-Ijin                                            
                                                                            
         e. Melaksanakan Test Comissioning                                  
         f. Melaksanakan pelatihan                                          
                                                                            
         g. Membuat as built drawing dan buku petunjuk pelaksanaan operasi  
                                                                            
         h. Sistem pemipaan air bersih didalam bangunan seperti ditunjukan dalam gambar
            plumbing lengkap dengan katup penyetop, elbow, sambungan –T, fitting dan
                                                                            
            perlengkapan lain yang diperlukan                               
         i. Semua alat plumbing (fixture) yang direncanakan dipasang di dalam bangunan,
                                                                            
            termasuk fitting, kran dan alat-alat lain yang diperlukan.      
         j. Sistem pemipaan air kotor dan bekas dari setiap fixture di dalam bangunan hingga ke
                                                                            
            jaringan pembuangan air kotor, lengkap dengan pipa vent beserta penunjangnya
            seperti ditunjukan dalam gambar plumbing.                       
                                                                            
         k. Sistem pemipaan air hujan hingga ke saluran pembuangan, dengan saluran Uditch
            50x50x120 cm + cover, buis beton U diameter 20 cm berpenutup plat beton, buis
                                                                            
            beton diameter 30 cm dan bak control 45x45x50 cm.               
                                                                            
         l. Pengadaan dan pemasangan rooftank                               
         m. Pengadaan dan pemasangan jetpump                                
                                                                            
         n. Pengadaan dan pemasangan septictank dan resapan                 
     4.5. DAFTAR MATERIAL                                                   
                                                                            
         Dalam waktu tidak lebih dari dua minggu setelah pemborong menerima pemberitahuan
                                                                            
         memulai pekerjaan, pemborong diharuskan menyerahkan daftar material-material yang
         akan digunakan. Daftar ini harus dilengkapi nama, alamat pabrik, katalog dan
                                                                            
         keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh direksi proyek, terutama yang
         berisi informasi mengenai data teknis. Persetujuan oleh direksi atas dasar data-data
                                                                            
         tersebut, akan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Direksi Proyek.
     4.6. MATERIAL                                                          
                                                                            
         Semua material yang akan dipergunakan harus dalam keadaan baru dan dalam kondisi
         yang baik. Material atau peralatan lain yang disebut dengan nama pabrik dalam
                                                                            
         spesifikasi, maka pemborong harus menyediakan material atau peralatan tersebut sesuai
         dengan nama yang dimaksud.                                         
     4.7. CONTOH BAHAN/MATERIAL                                             
                                                                            
         Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan/material yang akan dipasang untuk
                                                                            
         dimintakan persetujuan dari Direksi Proyek. Semua biaya yang berkenan dengan
         penyerahan dan pengembalian contoh-contoh, menjadi tanggung jawab kontraktor.
                                                                            
     4.8. PERALATAN  YANG DISEBUT DENGAN   MERK                             
                                                                            
         Kontraktor wajib/harus menyediakan bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, fixtures
         dan lain-lain yang disebutkan serta dipersyaratkan, dengan persetujuan Direksi Proyek.
                                                                            
     4.9. PERLINDUNGAN  PEMILIK                                             
         Atas penggunaan bahan, material, sistem sertifikat lisensi dan lain-lain oleh kontraktor,
                                                                            
         pemberi tugas dijamin dan dibebaskan dari segala klaim ataupun tuntutan yuridis
         lainnya.                                                           
                                                                            
     4.10. PENGECATAN                                                       
                                                                            
         Untuk perlengkapan-perlengkapan yang sudah “Finished” di pabrik, apabila dalam
         pelaksanaan pekerjaan terjadi lecet, maka harus di “finished” kembali untuk memperoleh
                                                                            
         permukaan yang sama/merata.                                        
     4.11. PERCOBAAN                                                        
                                                                            
         Kontraktor harus melaksanakan uji coba atau percobaan seperti yang dipersyaratkan dan
                                                                            
         mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh direksi
         proyek. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk percobaan tersebut
                                                                            
         sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong. Peralatan/bahan yang pengerjaannya
         tidak baik, harus diganti dan diperbaiki oleh kontraktor untuk dicoba dan
                                                                            
         didemonstrasikan kembali                                           
     4.12. MANUAL                                                           
                                                                            
         Petunjuk pelaksanaan pengoperasian serta pemeliharaan peralatan harus disampaikan
         kepada Pemilik selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum
                                                                            
         dimulainya pengoperasian oleh pemilik. Petunjuk pengoperasian ini harus lengkap
         dengan petunjuk-petunjuk yang mendetil mengenai pemeliharaan, perlengkapan
                                                                            
         sistem, serta harus lengkap meliputi informasi-informasi yang perlu untuk
         pengoperasian jangka panjang.                                      
                                                                            
         Manual ini harus menjelaskan model dan ukuran yang tepat serta sistem yang
                                                                            
         dipakai. Manual ini harus dibuat serta dijilid dengan rapih dan diserahkan dalam
         rangkap 4 (empat).                                                 
     4.13. TANDA PENGENAL                                                   
                                                                            
         Semua Feeder Cable atau Conduit Cable tertentu, harus diberi tanda pengenal, untuk
                                                                            
         menjelaskan penggunaan dan tujuannya. Tanda-tanda pengenal ini harus memakai
         kode nama, dan dipasang pada setiap tempat masuk atau keluar dimana “conduit” ini
                                                                            
         menembus dinding atau lantai. Disamping huruf-huruf, pada tanda pengenal ini harus
         digambarkan pula anak panah yang menunjukan arah sedemikian rupa sehingga mudah
                                                                            
         terbaca dari ketinggian lantai.                                    
     4.14. PLAT NAMA                                                        
                                                                            
         Pada semua kabinet-kabinet/panel, tempat kontrol, panel board, circuit breaker , tombol-
                                                                            
         tombol dan barang-barang perlengkapan lain kecuali tercatat lain, harus dipasang plat
         nama yang menerangkan penggunaanya.                                
                                                                            
     4.15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                           
         a. Serah terima pekerjaan tahap pertama                            
                                                                            
            1. Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama, kontraktor bersama-
                                                                            
              sama dengan direksi projek harus melaksanakan check list terhadap semua item
              pekerjaan.                                                    
                                                                            
            2. Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama kontraktor harus
              menjamin bahwa,semua pekerjaan sudah dilaksanakan dengan baik dan benar.
                                                                            
              Hal tersebut dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan pekerjaan yang telah
              ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan itu yaitu pihak
                                                                            
              kontraktor dan pihak direksi proyek (konsultan pengawas atau konsultan
              manajemen konstruksi)                                         
                                                                            
            3. Disamping persyaratan umum dan persyaratan khusus yang sudah ditentukan
              pada RKS.sebelumnya, khusus untuk pekerjaan Electrical, pada serah terima
                                                                            
              tahap pertama ini kontraktor dipersyaratkan dan diwajibkan untuk
              menyerahkan persyaratan administrasi sebagai berikut :        
                                                                            
               Sertifikat produk asli (certificate of origin) dari semua peralatan utama
                yang dipakai pada projek ini                                
                                                                            
               Sertifikat garansi dari semua produk peralatan yang dipakai pada produk ini
                                                                            
               Berita acara pengetesan (test commisioning)                 
              Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, maka serah terima pekerjaan tidak dapat
                                                                            
              dilaksanakan.                                                 
         b. Serah terima pekerjaan tahap kedua                              
                                                                            
            Untuk pelaksanaan serah terima kedua harus dipenuhi ketentuan sebagai berikut:
                                                                            
            1. Masa pemeliharaan projek ditentukan selama 180 (seratus delapan puluh) hari
              kalender                                                      
                                                                            
            2. Kontraktor menjamin bahwa semua perbaikan dan penyempurnaan yang harus
              dilaksanakan selama masa pemeliharaan sudah dilaksanakan dengan baik dan
                                                                            
              benar                                                         
            3. Kebenaran jaminan tersebut dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan
                                                                            
              pekerjaan yang ditanda tangani oleh pihak kontraktor dan pihak direksi proyek
            4. Berita acara ini merupakan salah satu syarat mengikat dalam pelaksanaan
                                                                            
              serah terima pekerjaan projek                                 
                                                                            
            5. Melaksanakan pelatihan                                       
         c. Persyaratan administrasi serah terima pekerjaan tahap kedua     
                                                                            
            Dalam melaksanakan serah terima kedua kontraktor wajib melampirkan syarat
            administrasi bidang electrical sebagai berikut:                 
                                                                            
            1. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan masa pemeliharaan         
            2. Berita Acara telah melaksanakan Pelatihan                    
                                                                            
            3. Menyerahkan buku pedoman pengoperasian peralatan (Manual Operation),
              untuk semua pekerjaan yang telah dilaksanakan                 
                                                                            
            4. Menyerahkan brosure asli (teknis) untuk semua peralatan yang ada. Brosur ini
              disusun dan di jilid rapi sehingga tidak tercecer.            
                                                                            
            5. Menyerahkan As Build Drawing yang telah diperiksa dan disahkan oleh direksi
              proyek dalam bentuk Print Out ukuran A1 sebanyak tiga exemplar
                                                                            
            6. Menyerahkan File dalam bentuk CD sebanyak empat copy yang terdiri dari :
               Dokumen As Built Drawing dalam format AUTOCAD               
                                                                            
               Dokumen teknis peralatan/brosure dalam format PDF           
                                                                            
                                                                            
     4.16. SISTEM PLUMBING                                                  
                                                                            
     A.  Sistem Air Bersih                                                  
         Air bersih pada gedung ini bersumber dari sumur pantek, kemudian air tersebut dipompa
                                                                            
         ke rooftank, dari rooftank air didistribusikan ke semua unit fixture dengan mengandalkan
         gravitasi.                                                         
     B.  Sistem Air Kotor dan Air Bekas                                     
                                                                            
         Air kotor yang berasal dari closet dialirkan ke septictank, dan air bekas yang berasal dari
         floor drain dialirkan ke resapan                                   
                                                                            
     C.  Sistem Air Hujan                                                   
         Air hujan dari atap bangunan dialirkan melalui pipa tegak ke saluran Uditch 50x50x120
                                                                            
         cm + cover, buis beton U diameter 20 cm berpenutup plat beton, buis beton diameter 30
         cm dan bak control 45x45x50 cm. Dari bak kontrol air hujan dialirkan menuju ke sungai di
                                                                            
         sebelah utara pasar.                                               
                                                                            
                                                                            
     4.17. BAHAN DAN PERALATAN                                              
                                                                            
     4.17.1. SPESIFIKASI BAHAN DAN PERALATAN                                
         a. Pipa air bersih                                                 
                                                                            
            Pipa distribusi yang ditanam di dalam tanah maupun pipa cabang untuk distribusi air
            bersih ke setiap alat plumbing (fixture) harus ada kode abjad AB (Air Bersih). Pipa air
                                                                            
            bersih ini menggunakan pipa PVC klas AW. Standard produk pipa adalah Rucika
            Wavin, Maspion, dengan diameter mengikuti detail gambar.        
                                                                            
         b. Pipa air kotor                                                  
            Pipa air kotor dari setiap alat plumbing (fixture) terbuat dari pipa PVC klas D, ukuran
                                                                            
            Ø 4”. Pipa air kotor harus ada kode abjad AK (Air Kotor). Standar produk pipa adalah
            Rucika Wavin, Maspion.                                          
                                                                            
         c. Pipa air bekas                                                  
            Pipa air bekas dari setiap alat plumbing (fixture) terbuat dari pipa PVC klas D, ukuran
                                                                            
            Ø 3”. Pipa air bekas harus ada kode abjad ABK (Air Bekas Kotor). Standar produk
            pipa adalah Rucika Wavin, Maspion.                              
         d. Saluran air hujan menggunakan saluran Uditch 50x50x120 cm + cover, buis beton U
                                                                            
            diameter 20 cm berpenutup plat beton, buis beton diameter 30 cm. Detail tutup plat
            beton sesuai yang ditunjukkan pada gambar, ex lokal.            
                                                                            
         e. Roofdrain diameter 3”                                           
         f. Clean Out diameter 3”                                           
                                                                            
         g. Jet pump shimizu PC-268 BIT lengkap dengan aksessoriesnya       
             Output        : 250 watt                                      
                                                                            
             Input         : 0.58 Kw                                       
             Panjang pipa  : 30 m                                          
                                                                            
             Total head Max. : 60 m                                        
             Head          : 24 – 42 m                                     
                                                                            
             Kapasitas     : 31/10 liter/menit                             
             Pipa hisap    : 1.25 inch                                     
                                                                            
             Pipa dorong   : 1 inch                                        
             Standard produk pompa adalah shimizu PC-268 BIT atau setara   
                                                                            
         h. Rooftank                                                        
              Kapasitas : 1000 liter (zona 1); 500 liter (Zona 3)          
                                                                            
              Ex Penguin, Pennyu                                           
         i. Bak kontrol dengan tutup plat beton                             
                                                                            
              ukuran 45 x 45 x 50 cm,                                      
              detail bak kontrol sesuai gambar kerja                       
                                                                            
         j. Septictank                                                      
              Kapasitas 6 m3                                               
                                                                            
              Detail septictank mengikuti detail gambar.                   
         k. Sumur resapan                                                   
                                                                            
              Diameter 80 cm kedalaman 2 m                                 
              Detail sumur resapan mengikuti detail gambar.                
                                                                            
         l. Merk bahan                                                      
            Setiap bahan pipa, fitting, alat plumbing dan peralatan-peralatan yang akan dipasang
                                                                            
            pada instalasi harus memiliki merk yang jelas dari pabrik pembuatnya.
                                                                            
                                                                            
     4.17.2. PERSETUJUAN BAHAN DAN PERALATAN                                
         Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah kontraktor memperoleh kontrak
                                                                            
     pekerjaan, kontraktor harus mengajukan daftar yang lengkap dari pabrik-pabrik atau perusahaan-
     perusahaan yang membuat atau memproduksi alat atau bahan yang akan dipasang untuk
                                                                            
     memperoleh persetujuan dari Pemberi Tugas.                             
         Setelah daftar tersebut disetujui, kontraktor harus menyerahkan brosur-brosur dari
                                                                            
     alat/bahan yang akan dipakai untuk mendapatkan persetujuan dari pengawas.
         Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pembiayaan yang perlu karena
                                                                            
     timbulnya perubahan-perubahan dari contoh bahan-bahan yang akan dipasang dan atau brosur-
     brosur untuk mendapatkan persetujuan dari pengawas.                    
     4.18. PEMASANGAN DAN  PENGUJIAN                                        
                                                                            
     4.18.1. PEMASANGAN                                                     
                                                                            
         Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik, dan semua pembongkaran
     bagian-bagian bangunan lainya hanya boleh dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis dari
                                                                            
     konsultan pengawas. Gambar-gambar pemasangan harus dibuat secara rinci oleh kontraktor. Hal
     ini agar dapat diketahui dengan tepat letak/ukuran lubang-lubang pada dinding yang diperlukan
                                                                            
     untuk jalur-jalur pipa. Kontraktor bertanggung jawab atas ukuran (dimensi) dan lokasi lubang-
     lubang tersebut. Apabila diperlukan, dilakukan pembobokan/penambalan tanpa tambahan biaya.
                                                                            
     Kontraktor juga bertanggung jawab atas penyediaan lokasi pemasangan yang tepat.
         Pemasangan pipa dilaksanakan sebelum pekerjaan plesteran dinding. Pemasangan sparing
                                                                            
     pipa yang melalui struktur bangunan harus dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan
     struktur. Pipa tegak yang menuju ke fixture dan pipa vent harus diletakkan dalam tembok. Setelah
                                                                            
     pemasangan pipa, ditutup kembali sehingga pipa tidak kelihatan dari luar.
         Selama pemasangan berlangsung, kontraktor harus menutup ujung pipa yang terbuka
                                                                            
     dengan dop atau plug untuk mencegah tanah, debu, dan kotoran lain masuk ke dalam pipa.
         Semua sambungan-sambungan yang menghubungkan pipa dengan ukuran yang berbeda
                                                                            
     harus menggunakan reducing fitting. Sedapat mungkin dilaksanakan belokan-belokan dengan
     jenis long radius. Belokan-belokan short radius hanya boleh digunakan apabila kondisi setempat
                                                                            
     tidak memungkinkan memakai long radius, dan kontraktor harus memberitahukan hal ini kepada
     pengawas. Fiting dan alat –alat yang menimbulkan tahanan aliran yang tidak wajar tidak boleh
                                                                            
     digunakan.                                                             
         Penggantung atau penumpu pipa harus terikat secara kuat pada bangunan dengan
                                                                            
     menggunakan Dynabolt atau fischer dilengkapi dengan kontruksi baja bila memang diperlukan.
         Setiap pipa cabang utama yang masuk ke lantai harus dilengkapi dengan katup penyetop
     (Gate Valve).                                                          
                                                                            
         Semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan ini harus disediakan
     dan dilaksanakan oleh kontraktor tanpa menuntut biaya tambahan.        
                                                                            
                                                                            
     4.18.2. PENGUJIAN                                                      
                                                                            
         Setelah pipa dipasang, seluruh jaringan pipa air bersih harus diuji dengan tekanan uji
     sebesar 2 (dua) kali tekanan kerja (Working Pressure) selama paling kurang 12 (duabelas) jam
                                                                            
     tanpa mengalami kebocoran.                                             
         Apabila suatu bagian dari pipa akan ditutup oleh tembok atau kontruksi bangunan lainya,
                                                                            
     maka bagian tersebut harus diuji dengan cara yang sama seperti yang tertulis diatas sebelum
     ditutup dengan tembok atau konstruksi bangunan lainya.                 
                                                                            
         Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ada kerusakan maka kontraktor harus
     mengganti bagian yang rusak tersebut dan pengujian diulang sampai hasil pengujiannya diterima
                                                                            
     oleh pengawas. Penggantian bagian yang rusak tersebut harus dengan yang baru. Penambalan
     dengan bahan apapun tidak diperkenankan.                               
                                                                            
                                                                            
     4.19. SLEEVES & SUPPORT                                                
                                                                            
     4.19.1. UMUM                                                           
                                                                            
         Kontraktor plumbing bertanggung jawab atas penyediaan bahan dan lokasi pemasangan
     yang tepat. Pemasangan pada konstruksi bangunan yang dicor dengan beton dilaksanakan oleh
                                                                            
     Kontraktor Umum.                                                       
         Pipa-pipa tidak boleh menembus kolom, kepala kolom ataupun balok, tanpa mendapatkan
                                                                            
     ijin tertulis dari KP.                                                 
                                                                            
                                                                            
     4.19.2. SLEEVES UNTUK PIPA-PIPA                                        
         Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus
                                                                            
     konstruksi beton.                                                      
         Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran kira-kira 5
                                                                            
     mm di luar pipa ataupun isolasi.                                       
         Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang baja atau pipa GIP.
                                                                            
         Untuk pipa-pipa yang menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan kedap air
     (water proofing) harus dari jenis “Flashing sleeves”.                  
         Rongga antara pipa dan sleeves harus dibuat kedap air dengan gasket atau caulk atau timah
                                                                            
     pakal.                                                                 
                                                                            
                                                                            
     4.19.3. SUPPORT UNTUK FIXTURES DAN ALAT-ALAT                           
         Semua fixtures dan alat-alat sanitair harus ditumpu (supported) dan ditetapkan
                                                                            
     ditempatnya dengan baik dan kuat.                                      
         Insert (tempat penyekrupan) harus tertanam dengan baik dan dalam dinding atau lantai dan
                                                                            
     rata dengan permukaan akhir (finish) dari dinding atau lantai tersebut, dan setelah alat-alat
     tersebut terpasang insert harus tidak kelihatan. Apabila digunakan baut tembus (trought bolt) harus
                                                                            
     dipasang plot penahan pada sisi yang lain dari dinding atau lantai tersebut.
         Semua baut, mur dan sekrup yang kelihatan (exposed) harus dibuat dengan lapis chromium
                                                                            
     atau nikel, demikian pula cincin (washer) untuk pemasangannya.         
                                                                            
                                                                            
     4.20. PENUMPU / PENGGANTUNG PIPA                                       
         Semua pipa harus digantung/ditumpu dengan penggantung atau angker yang cukup kokoh
                                                                            
     (rigid). Pipa-pipa tersebut ditumpu untuk menjaga agar tidak berubah tempatnya agar inklinasinya
     tetap, untuk mencegah timbulnya getaran, pemasangan harus sedemikian hingga masih
                                                                            
     memungkinkan konstruksi dan expansi pipa oleh perubahan temperatur. Pipa horizontal harus
     digantung dengan penggantung yang dapat diatur (adjustable) dengan jarak antara tidak lebih dari
                                                                            
     2 meter.                                                               
         Pemborong harus mengajukan konstruksi dari penggantungnya, untuk disetujui oleh
                                                                            
     Direksi atau ahlinya. Penggantung dari kawat, rantai, besi strip, ataupun perforated strip tidak
     boleh digunakan.                                                       
                                                                            
         Penggantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat) pada konstruksi bangunan
     dengan insert yang dipasang pada waktu pengecoran beton, atau dengan baut tembok (ramset
                                                                            
     belt), atau pengeboran dengan memakai dina bolt.                       
         Pipa vertical harus ditumpu dengan klem (clamp atau collar) minimum 3 klem jarak antara
                                                                            
     1 lantai (tingkat), dan sesuai gambar.                                 
                                                                            
                                                                            
     4.21. PIPA-PIPA DALAM TANAH                                            
         Galian-galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang
                                                                            
     tepat. Dasar galian lubang harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa
     terletak/tertumpu dengan baik. Untuk di bawah pipa ada lapisan pasir 15 cm dan di atas pipa  20
                                                                            
     cm.                                                                    
         Pipa-pipa air bersih dan pipa pembuangan air kotor tidak boleh diletakkan pada lubang
                                                                            
     galian yang sama.                                                      
         Setelah pipa dipasang ke dalam lubang galian dan setelah diperiksa oleh pemilik atau
                                                                            
     wakilnya yang ditunjuk, semua kotoran harus dibuang dari lubang galian dan lubang galian
     ditimbun dengan baik dengan tanah bekas galian tersebut atau dengan bahan lain yang disetujui.
                                                                            
     Penimbunan lubang galian harus sedemikian tidak mengganggu/merubah letak pipa.
     4.22. PENGUJIAN DAN DISINFEKSI                                         
                                                                            
     4.22.1. PENGUJIAN                                                      
                                                                            
         a. Pengujian kebocoran pipa air bersih                             
            Setelah semua pipa selesai dipasang, maka perlu diadakan pengujian kebocoran atas
                                                                            
            seluruh bagian dari instalasi ini. Sistem pemipaan diuji dengan tekanan hydrostatis 6
            kg/cm2 selama 2 jam, terus menerus dengan penurunan maksimal sebesar 5% dari
                                                                            
            harga tersebut di atas. Kerusakan / kebocoran yang timbul harus diperbaiki oleh
            Pemborong tanpa tambahan biaya.                                 
                                                                            
         b. Pengujian kebocoran pipa-pipa sanitasi                          
            Setelah semua pemipaan selesai dipasang, maka perlu diadakan pengujian kebocoran
                                                                            
            atas seluruh bagian dari instalasi ini. Sistem pemipaan diuji dengan tekanan hydrostatic
            2 kg/cm2, selama 2 jam, terus menerus dengan penurunan maximal sebesar 5% dari
                                                                            
            harga tersebut di atas. Kebocoran/kerusakan yang timbul harus diperbaiki oleh
            Pemborong tanpa tambahan biaya.                                 
                                                                            
         c. Pembilasan                                                      
            Setelah seluruh pengujian kebocoran selesai maka perlu diadakan pembilasan atas
                                                                            
            seluruh jaringan pipa dengan cara menjalankan sistem distribusi dan mengeluarkan air
            dari tiap titik air masing-masing selama 5 menit.               
                                                                            
         d. Pengujian pemakaian                                             
            Setelah pengujian kebocoran dilakukan dan pembilasan selesai, maka semua sistem
                                                                            
            harus diuji terhadap pemakaian dengan cara menjalankan sistem sekaligus, tanpa
            mengalami kerusakan atau gangguan. Semua peralatan dan kerusakan yang timbul
                                                                            
            akibat proses pengetesan dibebankan kepada Pemborong pekerjaan plumbing.
                                                                            
     4.22.2. DISINFEKSI                                                     
                                                                            
         Pemborong harus melaksanakan pembilasan dan disinfeksi dari seluruh instalasi air
     sebelum diserahkan kepada pemilik.                                     
                                                                            
         Disinfeksi dilakukan dengan pemasukan larutan “Clorine” ke dalam sistem pipa, dengan
     cara/metode yang disetujui oleh KP. Dosis clorine adalah sebesar 50 p.p.m. (part per million).
                                                                            
     Setelah 16 jam seluruh istem pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih sehingga kadar clorine
     menjadi tidak lebih dari 0,2 p.p.m. Semua katup dalam sistem pipa yang sedang mengalami proses
                                                                            
     disinfeksi tersebut harus dibuka dan ditutup beberapa kali selama jangka waktu 16 jam tersebut di
     atas.                                                                  
         Pekerjaan baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan
                                                                            
     baik (goed keuring) yang ditanda tangani bersama oleh Instalatir yang melaksanakan pekerjaan
     tersebut dan Direksi serta jika perlu disyahkan juga oleh Jawatan Keselamatan Kerja.
                                                                            
         Jika dalam masa pemeliharaan tersebut, Pemborong pekerjaan instalasi ini tidak
     melaksanakan teguran-teguran atas perbaikan / penggantian / kekurangan selama masa
                                                                            
     pemeliharaan maka Direksi berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut kepada
     pihak lain atas biaya Pemborong pekerjaan instalasi tersebut.          
                                                                            
         Selama masa pemeliharaan pekerjaan, Pemborong harus mendidik/melatih
     karyawan/petugas dari pemilik sehingga mengenali sistem instalasi dan dapat menjalankan serta
                                                                            
     melaksanakan pemeliharaannya.                                          
                                                                            
                                                                            
     4.23. PENGECATAN DAN LABELING                                          
                                                                            
         a. Semua pipa yang dipasang harus dicat dan diberi tanda arah dan sejenis air yang ada
            dalam pipa tersebut.                                            
                                                                            
            i. Air bersih cat warna biru panah putih (AB).                  
            ii. Air hujan cat merah, arah panah putih (AH).                 
                                                                            
            iii. Air bekas PVC cat warna hijau arah panah kuning (ABK).     
                                                                            
            iv. Air kotor PVC cat warna orange arah panah kuning (AK).      
         b. Cara Pengecatan                                                 
                                                                            
            i. Untuk GIP sebelah dicat terlebih dahulu dilakukan pelapisan baru diberi tanda
              panah.                                                        
                                                                            
            ii. Untuk PVC setelah pipa dibersihkan kemudian dicat 2 lapis dengan cat besi, lalu
              diberi panah.                                                 
     BAB 5                                                                  
                                                                            
     PEKERJAAN    ELEKTRIKAL                                                
                                                                            
                                                                            
     5.1. PERSYARATAN UMUM                                                  
        1. UMUM                                                             
                                                                            
           Syarat-syarat umum instalasi mekanikal/elektrikal ini berisi perincian yang
           memperjelas atau menambahkan hal-hal yang tercantum dalam buku syarat-syarat
                                                                            
           administrasi. Dalam hal ini buku syarat-syarat administrasi saling melengkapi dangan
           syatar-syarat umum teknis mekanikal/elektrikal.                  
                                                                            
        2. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                          
           A. Gambar-gambar                                                 
                                                                            
             1) Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu
                                                                            
               kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.        
             2) Gambar-gambar Sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari
                                                                            
               peralatan, sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
               dari bangunan yang ada.                                      
                                                                            
             3) Gambar-gambar arsitek dan struktur/ sipil harus dipakai sebagai referensi
               untuk pelaksanaan dan detail "finishing" instalasi.          
                                                                            
             4) Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan
               detail kepada pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu.
                                                                            
               Pengajuan gambar-gambar tersebut, pemborong dianggap telah mempelajari
               situasi dari instalasi yang berhubungan dengan instalasi ini.
                                                                            
             5) Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang
                                                                            
               yang disertai dengan dokumen asli operating and maintenance instruction,
               technical instruction, spare part instruction dan harus diserahkan kepada
                                                                            
               pengawas pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 5 (lima). (Construction
               detail, electrical wiring diagram, control diagram dll).     
                                                                            
           B. Koordinasi                                                    
             1) Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan pemborong instalasi
                                                                            
               lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
               waktu yang telah ditetapkan.                                 
                                                                            
             2) Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
               kemajuan instalasi yang lain.                                
                                                                            
             3) Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka
               semua akibatnya menjadi tanggung jawab pemborong.            
                                                                            
           C. Pelaksanaan                                                   
             Pemasangan                                                     
                                                                            
             1) Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, pemborong harus
                                                                            
               menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada pengawas dalam rangkap 3
               (tiga) untuk disetujui.                                      
                                                                            
             2) Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan
               kapasitas peralatan yang akan dipasang, apabila ada sesuatu yang diragukan,
                                                                            
               pemborong harus segera menghubungi direksi. Pengambilan ukuran dan atau
               pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab
                                                                            
               pemborong.                                                   
           D. Testing & Commissioning                                       
                                                                            
             1) Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
               dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
                                                                            
               dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang ada.   
                                                                            
             2) Testing/pengujian meliputi: Uji isolasi minimal 10 M (Mega Ohm) dan uji
               beban penuh.                                                 
                                                                            
             3) Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh Direksi
               atau Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki atas
                                                                            
               tanggungjawab pemborong.                                     
             4) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing
                                                                            
               tersebut merupakan tanggung jawab pemborong.                 
             5) Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat penyerahan
                                                                            
               pertama.                                                     
                                                                            
           E. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan                  
             1) Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat
                                                                            
               penyerahan pertama.                                          
             2) Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama tiga bulan terhitung
                                                                            
               sejak saat penyerahaan pertama.                              
             3) Selama masa pemeliharaan, pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi
                                                                            
               dan mengganti segala kerusakan yang terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
                                                                            
             4) Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai
               dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
             5) Selama masa pemeliharaan ini, apabila pemborong instalasi ini tidak
                                                                            
               melaksanakan teguran dari pengawas atas perbaikan/penggantian/penyetelan
               yang   diperlukan, maka pengawas  berhak  menyerahkan        
                                                                            
               perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya
               pemborong instalasi ini.                                     
                                                                            
             6) Selama masa pemeliharaan ini, pemborong instalasi ini harus melatih
               petugas-petugas yang ditunjuk oleh pemilik sehingga dapat mengenali
                                                                            
               sistem instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaannya.     
                                                                            
             7) Serah terima pertama dari instalasi ini harus dapat dilaksanakan setelah
               ada bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani oleh
                                                                            
               pemborong dan pengawas serta dilampir surat ijin pemakaian dari jawatan
               keselamatan kerja.                                           
                                                                            
             8) Apabila diperlukan oleh pemberi tugas, pemborong harus bersedia datang ke
               lokasi proyek untuk mengatasi dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang
                                                                            
               terjadi. Petugas yang ditunjuk oleh pemborong harus sudah hadir paling
               lambat 3 jam setelah dihubungi oleh pemberi tugas.           
                                                                            
           F. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi                    
             1) Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan
                                                                            
               kondisi lapangan, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak direksi.
                                                                            
             2) Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
               kepada pihak pengawas dalam rangkap 3 (tiga).                
                                                                            
             3) Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh pemborong
               kepada pengawas secara tertulis. Pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang
                                                                            
               ada harus disetujui oleh Pengawas secara tertulis.           
           G. Ijin-Ijin                                                     
                                                                            
             Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta
             seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab pemborong.
                                                                            
           H. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran                         
                                                                            
             1) Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
               pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikan seperti kondisi semula, menjadi
                                                                            
               lingkup kerja instalasi ini.                                 
             2) Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
                                                                            
               persetujuan dari pihak pengawas secara tertulis.             
        3. LINGKUP PEKERJAAN                                                
              Pekerjaan Elektrikal yang dikerjakan dalam kontrak ini meliputi pengadaan,
                                                                            
           pengiriman, instalasi, testing dan commissioning sehingga baik perbagian maupun
           sistem secara keseluruhan dapat bekerja dan beroperasi secara baik dan efisien sesuai
                                                                            
           dengan standar-standar acuan yang direncanakan. Termasuk di dalam lingkup
           pekerjaan ini adalah jaminan kualitas peralatan maupun sistem selama 2 (dua) tahun
                                                                            
           sejak dilakukannya serah terima kedua dari penyedia jasa kepada pemberi kerja.
              Pekerjaan Elektrikal yang dimaksudkan disini adalah pekerjaan yang meliputi
                                                                            
           seluruh sistem dan peralatannya. Rekanan diharuskan untuk menyelesaikan seluruh
           pekerjaan Mekanikal hingga sistem bekerja dengan sempurna. Lingkup tugas dan
                                                                            
           tanggung jawab adalah sebagai berikut ini:                       
           A. Pekerjaan Listrik dan Instalasi                               
                                                                            
             Pekerjaan Listrik dan Instalasi meliputi:                      
                                                                            
             - Pengadaan dan pemasangan daya baru per kios                  
             - Pekerjaan instalasi Lampu Penerangan bangunan dan lampu penerangan luar
                                                                            
             - Pengadaan dan pemasangan instalasi kotak kontak              
             - Pengurusan ijin-ijin                                         
                                                                            
             - Melaksanakan Test Comissioning                               
                                                                            
             - Melaksanakan pelatihan                                       
             - Membuat as built drawing dan buku petunjuk pelaksanaan operasi
                                                                            
        4. STANDAR DAN REFERENSI                                            
                                                                            
           A. Standar dan referensi                                         
                                                                            
             Standar dan referensi yang dipakai dalam proyek ini harus sesuai dengan standard :
              Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011)          
                                                                            
              Standard Nasional Indonesia (SNI)                            
                                                                            
              International Electrotechnical Commission (IEC)              
              National Electric Code (NEC)                                 
                                                                            
              Standards Association Australia (SAA)                        
              British Standard Institution (BSI)                           
                                                                            
              Panduan Pemasangan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran untuk Pencegahan
                                                                            
              Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung              
              Peraturan-peraturan setempat                                 
                                                                            
              Peraturan PLN                                                
                                                                            
              Peraturan Keselamatan Kerja                                  
              Peraturan Instansi yang berwenang                            
                                                                            
              Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan pekerjaan yang dikerjakan.
                                                                            
           B. Persyaratan Pemborong Listrik                                 
             Persyaratan yang melaksanakan proyek ini adalah sebagai berikut:
                                                                            
              Pemborong Listrik harus anggota dari AKLI                    
              Harus mempunyai Pas Instalatir kelas C yang masih berlaku sampai pekerjaan
                                                                            
               ini selesai                                                  
                                                                            
              Harus mempunyai Surat Ijin Pemborongan sesuai dengan ketentuan Undang-
               undang Jasa Konstruksi no 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-
                                                                            
               undang no 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan            
              Harus mempunyai tenaga ahli minimal bersertifikat Ahli Madya di bidang listrik
                                                                            
               yang berafiliasi dengan Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia (APEI)
                                                                            
        5. GARANSI                                                          
                                                                            
           Semua pekerjaan dalam lingkup ini harus mempunyai jaminan kualitas baik peralatan
           maupun sistem instalasinya.                                      
                                                                            
            Cakupan garansi untuk peralatan utama selama 3 (tiga) tahun    
            Cakupan garansi sistem instalasi selama 6 (enam) tahun         
                                                                            
        6. GAMBAR-GAMBAR  KERJA                                             
                                                                            
              Setelah daftar bahan bersesuaian dengan keadaan lapangan /lokasi dan
           disetujui oleh Direksi Proyek, kontraktor masih harus menyediakan gambar-gambar
                                                                            
           kerja (shop drawing) untuk mendapatkan persetujuan dari direksi proyek.
                                                                            
              Dalam gambar kerja, lebih dijelaskan katalog dari manufacture, dimensi-dimensi,
           data performance, nama badan usaha yang menyediakan spare part dan after sales
                                                                            
           service untuk material-material tertentu. Dalam gambar kerja harus jelas terlihat dan
           dijamin bekerjanya peralatan di dalam sistem secara keseluruhan. Bila dirasa perlu
                                                                            
           adanya perubahan ataupun penyimpangan dari sistem yang direncanakan sebelumnya
           sehubungan dengan daftar bahan yang diajukan, pada prinsipnya dapat dilakukan
           sepanjang didukung dengan alasan tertulis dari pabrikan atau prinsipal/distributor
                                                                            
           utama dari peralatan tersebut. Perubahan di atas haruslah mendapatkan persetujuan
           dari Direksi Projek dan tidak membawa akibat pertambahan biaya.  
                                                                            
        7. KOORDINASI PEKERJAAN                                             
           Untuk kelancaran pekerjaan, maka setiap pemborong harus berkoordinasi atau
                                                                            
           menyesuaikan pelaksanaan pekerjaan dengan pemborong lainnya atau sesuai
           dengan petunjuk Direks Projek, sebelum pekerjaan dimulai. Gangguan dan konflik
                                                                            
           haruslah dihindari                                               
        8. PERSYARATAN UMUM BAHAN DAN PERALATAN                             
                                                                            
           A. Syarat-syarat Dasar                                           
                                                                            
              Untuk menjamin keaslian, pelayanan purna jual, ketersediaan spare part dan
               tanggung jawab garansi, maka semua barang dan peralatan import, harus
                                                                            
               mendapatkan dukungan dari principal atau agen yang berada di 
               Indonesia.                                                   
                                                                            
              Untuk menjamin keaslian, pelayanan purna jual, ketersediaan spare part dan
               tanggung jawab garansi, maka semua barang dan peralatan lokal, harus
                                                                            
               mendapatkan dukungan dari pabrikan lokal.                    
              Semua bahan atau peralatan harus baru, dalam arti bukan barang bekas atau
                                                                            
               hasil perbaikan                                              
                                                                            
              Bahan atau peralatan harus mempunyai kapasitas yang cukup    
              Harus sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan secara
                                                                            
               khusus seperti tercantum pada bagian RKS dan Sfesifikasi Teknis untuk
               masing-masing jenis pekerjaan yang secara rinci.             
                                                                            
              Ukuran fisik harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari
               yang telah telah disediakan                                  
                                                                            
              Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar atau spesifikasi merupakan
                                                                            
               ukuran minimum.                                              
               Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan oleh kontraktor dengan syarat-
                                                                            
               syarat sebagai berikut :                                     
                  Mendapatkan persetujuan dari Direksi Proyek              
                                                                            
                  Tidak menyebabkan tambahan peralatan                     
                  Sistem tidak menjadi lebih sulit                         
                                                                            
                  Tidak membutuhkan tambahan ruang                         
                  Tidak menyebabkan pertambahan biaya operasi dan pemeliharaan
           B. Syarat-syarat Fisis                                           
                                                                            
              Bahan atau peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama, diminta dari merk
               atau dibuat oleh pabrik yang sama                            
                                                                            
              Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka
                                                                            
               seluruh bagiannya sebaiknya dari merk yang sama              
           C. Syarat-syarat Administrasi Teknis                             
                                                                            
              Untuk menjamin keaslian produk, maka semua material dan peralatan yang
               dipasang harus dilengkapi dengan certificate of Origin       
                                                                            
              Certificate of Origin harus disertakan bersamaan dengan pengiriman
               material/peralatan                                           
                                                                            
              Certificate of Origin harus ditunjukan kepada Direksi Projek dan Direksi
                                                                            
               Projek diberi copynya                                        
              Certificate of Origin disampaikan kepada pengguna jasa (owner)
                                                                            
               sebagai kelengkapan administrasi serah terima pertama        
        9. DAFTAR MATERIAL                                                  
                                                                            
           Dalam waktu tidak lebih dari dua minggu setelah pemborong menerima
           pemberitahuan memulai pekerjaan, pemborong diharuskan menyerahkan daftar
                                                                            
           material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dilengkapi nama, alamat
           pabrik, katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh direksi
                                                                            
           proyek, terutama yang berisi informasi mengenai data teknis. Persetujuan oleh
           direksi atas dasar data-data tersebut, akan diberikan setelah mendapatkan persetujuan
                                                                            
           dari Direksi Proyek.                                             
        10. MATERIAL                                                        
                                                                            
           Semua material yang akan dipergunakan harus dalam keadaan baru dan dalam kondisi
           yang baik. Material atau peralatan lain yang disebut dengan nama pabrik dalam
                                                                            
           spesifikasi, maka pemborong harus menyediakan material atau peralatan tersebut
           sesuai dengan nama yang dimaksud                                 
                                                                            
        11. CONTOH BAHAN/MATERIAL                                           
                                                                            
           Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan/material yang akan dipasang untuk
           dimintakan persetujuan dari Direksi Proyek. Semua biaya yang berkenan dengan
                                                                            
           penyerahan dan pengembalian contoh-contoh, menjadi tanggung jawab kontraktor
        12. PERALATAN YANG DISEBUT DENGAN MERK                              
                                                                            
           Kontraktor wajib/harus menyediakan bahan-bahan, perlengkapan, peralatan,
           fixtures dan lain-lain yang disebutkan serta dipersyaratkan, dengan persetujuan
           Direksi Proyek.                                                  
                                                                            
        13. PERLINDUNGAN PEMILIK                                            
           Atas penggunaan bahan, material, sistem sertifikat lisensi dan lain-lain oleh
                                                                            
           kontraktor, pemberi tugas dijamin dan dibebaskan dari segala klaim ataupun tuntutan
           yuridis lainnya                                                  
                                                                            
        14. PENGECATAN                                                      
                                                                            
           Untuk perlengkapan-perlengkapan yang sudah “Finished” di pabrik, apabila dalam
           pelaksanaan pekerjaan terjadi lecet, maka harus di “finished” kembali untuk
                                                                            
           memperoleh permukaan yang sama/merata.                           
        15. PERCOBAAN                                                       
                                                                            
           Kontraktor harus melaksanakan uji coba atau percobaan seperti yang dipersyaratkan
           dan mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh direksi
                                                                            
           proyek. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk percobaan tersebut
           sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong. Peralatan/bahan yang pengerjaannya
                                                                            
           tidak baik, harus diganti dan diperbaiki oleh kontraktor untuk dicoba dan
           didemonstrasikan kembali                                         
                                                                            
        16. MANUAL                                                          
              Petunjuk pelaksanaan pengoperasian serta pemeliharaan peralatan harus
                                                                            
           disampaikan kepada Pemilik selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
           sebelum dimulainya pengoperasian oleh pemilik. Petunjuk pengoperasian ini harus
                                                                            
           lengkap dengan petunjuk-petunjuk yang mendetil mengenai pemeliharaan,
           perlengkapan sistem, serta harus lengkap meliputi informasi-informasi yang perlu
                                                                            
           untuk pengoperasian jangka panjang.                              
              Manual ini harus menjelaskan model dan ukuran yang tepat serta sistem yang
                                                                            
           dipakai. Manual ini harus dibuat serta dijilid dengan rapih dan diserahkan dalam
           rangkap 4 (empat).                                               
                                                                            
        17. TANDA PENGENAL                                                  
                                                                            
              Semua Feeder Cable atau Conduit Cable tertentu, harus diberi tanda pengenal,
           untuk menjelaskan penggunaan dan tujuannya. Tanda-tanda pengenal ini harus
                                                                            
           memakai kode nama, dan dipasang pada setiap tempat masuk atau keluar dimana
           “conduit” ini menembus dinding atau lantai. Disamping huruf-huruf, pada tanda
                                                                            
           pengenal ini harus digambarkan pula anak panah yang menunjukan arah sedemikian
           rupa sehingga mudah terbaca dari ketinggian lantai.              
        18. PLAT NAMA                                                       
                                                                            
              Pada semua kabinet-kabinet/panel, tempat kontrol, panel board, circuit breaker ,
           tombol-tombol dan barang-barang perlengkapan lain kecuali tercatat lain, harus
                                                                            
           dipasang plat nama yang menerangkan penggunaanya.                
        19. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                          
                                                                            
           A. Serah terima pekerjaan tahap pertama                          
                                                                            
             1) Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama, kontraktor
               bersama-sama dengan direksi projek harus melaksanakan check list terhadap
                                                                            
               semua item pekerjaan.                                        
             2) Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan tahap pertama kontraktor harus
                                                                            
               menjamin bahwa semua pekerjaan sudah dilaksanakan dengan baik dan benar.
               Hal tersebut dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan pekerjaan yang telah
                                                                            
               ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan itu yaitu pihak
               kontraktor dan pihak direksi proyek (konsultan pengawas atau konsultan
                                                                            
               manajemen konstruksi)                                        
             3) Disamping persyaratan umum dan persyaratan khusus yang sudah
                                                                            
               ditentukan pada RKS. sebelumnya, khusus untuk pekerjaan Electrical, pada
               serah terima tahap pertama ini kontraktor dipersyaratkan dan diwajibkan
                                                                            
               untuk menyerahkan persyaratan administrasi sebagai berikut : 
                                                                            
                  a) Sertifikat produk asli (certificate of origin) dari semua peralatan utama
                    yang dipakai pada projek ini                            
                                                                            
                  b) Sertifikat garansi dari semua produk peralatan yang dipakai pada
                    produk ini.                                             
                                                                            
                  c) Berita acara pengetesan (test commisioning)            
             4) Skema progres pekerjaan elektrikal adalah sbb :             
                                                                            
               a) Skema pertama                                             
                                                                            
                  Material on site (MOS) = 80%                             
                  Instalasi = 10%                                          
                                                                            
                  Testing dam commissioning = 10%                          
               b) Skema ke-dua                                              
                                                                            
                  Instalasi = 75%                                          
                                                                            
                  Testing dam commissioning = 25%                          
               Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, maka serah terima pekerjaan tidak dapat
               dilaksanakan.                                                
                                                                            
           B. Serah terima pekerjaan tahap kedua                            
                                                                            
             Untuk pelaksanaan serah terima kedua harus dipenuhi ketentuan sebagai berikut:
             1) Masa pemeliharaan projek ditentukan selama 180 (seratus delapan puluh) hari
                                                                            
               kalender                                                     
             2) Kontraktor menjamin bahwa semua perbaikan dan penyempurnaan yang
                                                                            
               harus dilaksanakan selama masa pemeliharaan sudah dilaksanakan dengan baik
               dan benar                                                    
                                                                            
             3) Kebenaran jaminan tersebut dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan
               pekerjaan yang ditanda tangani oleh pihak kontraktor dan pihak direksi proyek
                                                                            
             4) Berita acara ini merupakan salah satu syarat mengikat dalam pelaksanaan
                                                                            
               serah terima pekerjaan projek                                
             5) Melaksanakan pelatihan                                      
                                                                            
           C. Persyaratan administrasi serah terima pekerjaan tahap kedua   
             Dalam melaksanakan serah terima kedua kontraktor wajib melampirkan syarat
                                                                            
             administrasi bidang electrical sebagai berikut:                
             1) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan masa pemeliharaan        
                                                                            
             2) Berita Acara telah melaksanakan Pelatihan                   
                                                                            
             3) Menyerahkan buku pedoman pengoperasian peralatan (Manual Operation),
               untuk semua pekerjaan yang telah dilaksanakan                
                                                                            
             4) Menyerahkan brosure asli (teknis) untuk semua peralatan yang ada. Brosur ini
               disusun dan di jilid rapi sehingga tidak tercecer.           
                                                                            
             5) Menyerahkan As Build Drawing yang telah diperiksa dan disahkan oleh
               direksi proyek dalam bentuk Print Out ukuran A1 sebanyak tiga exemplar
                                                                            
             6) Menyerahkan File dalam bentuk CD sebanyak empat copy yang terdiri dari :
                                                                            
               a) Dokumen As Built Drawing dalam format AUTOCAD             
               b) Dokumen teknis peralatan/brosure dalam format PDF         
                                                                            
        20. Gambar-gambar                                                   
           A. Gambar rencana elektrikal                                     
                                                                            
              Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan-
              peralatan seperti panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain. Penyesuaian harus
                                                                            
              dilakukan di lapangan karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan
              ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.                  
           B. Gambar-gambar kerja (shop drawing)                            
                                                                            
              Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) yang
              menunjukkan jalur pemasangan kabel yang lengkap dan diameter kabel yang
                                                                            
              digunakan. Shop drawing harus sudah diserahkan kepada pengawas 14 hari
              sebelum pemasangan.                                           
                                                                            
           C. Gambar-gambar sesuai pelaksanaan (As Built drawing)           
                Pemborong harus membuat catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian
                                                                            
                 pelaksanaan pekerjaan penarikan maupun instalasi kabel di lapangan. Catatan-
                 catatan tersebut harus dituangkan dalam set lengkap gambar sebagai gambar-
                                                                            
                 gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing).              
                As built drawing harus diserahkan kepada direksi segera setelah pekerjaan
                                                                            
                 selesai.                                                   
        21. Standar dan Peraturan                                           
                                                                            
           A. Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti standart dalam
              PUIL terbitan terakhir (2000), SPLN, SII atau standart-standart internasional yang
                                                                            
              tidak bertentangan dangan PUIL.                               
           B. Disamping itu peraturan/hukum daerah setempat yang ada hubungannya dengan
                                                                            
              pekerjaan ini harus ditaati pula. Surat ijin bekerja sebagai instalatir dari kelas yang
              sesuai dengan pekerjaan ini harus dimiliki secara sah oleh pemborong, satu copy
                                                                            
              surat ijin tersebut harus diserahkan kepada direksi segera setelah pekerjaan selesai.
        22. Pemotongan dan Pembobokan (Cutting & Patching)                  
                                                                            
           A. Pemborong bertanggung jawab atas penyelesaian/penyempurnaan kembali semua
              pemotongan dan pembobokan dari setiap konstruksi bangunan yang diperlukan
                                                                            
              untuk pekerjaan pemasangan instalasi elektrikal ini.          
           B. Kecuali hanya apabila dinyatakan lain pada gambar, maka setiap pemotongan atau
                                                                            
              pemasangan harus mendapat persetujuan tertulis dari pengawas. 
           C. Untuk sejauh mungkin menghindari adanya cutting, semua pekerjaan pemasangan
                                                                            
              insert, sleeves, raceway atau lubang-lubang harus dilaksanakan selama tahap
              konstruksi.                                                   
                                                                            
        23. Sleeves dan Insert                                              
           A. Semua sleeves melalui lantai beton dan pada yang perlu untuk pemasangan instalasi
                                                                            
              elektrikal harus dilaksanakan oleh pemborong. Sleeves cadangan harus dibungkus
              dan ditimbun dengan memakai grout.                            
           B. Semua insert beton yang diperlukan untuk pemasangan instalasi peralatan listrik,
                                                                            
              termasuk inserts untuk conduits, hunger dan support harus dilaksanakan oleh
              pemborong.                                                    
                                                                            
        24. Proteksi                                                        
           Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi terhadap
                                                                            
           cuaca, dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih. Semua ujung-ujung conduit dan
           bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan harus disumbat atau ditutup untuk
                                                                            
           mencegah masuknya kotoran.                                       
        25. Pembersihan Site                                                
                                                                            
           Pemborong harus mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan
           rapi selama pemasangan instalasi elektrikal ini. Pada saat pelaksanaan pekerjaan
                                                                            
           instalasi ini selesai pemborong harus memeriksa kembali keseluruhan pekerjaan dalam
           keadaan rapi, bersih dan siap pakai.                             
                                                                            
        26. Bahan dan Tenaga                                                
           A. Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus 100% baru, dalam keadaan
                                                                            
              baik dan sesuai dengan yang dimaksud. Contoh bahan, brosur dan gambar kerja
              (shop drawings) harus diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum pemasangan.
                                                                            
           B. Pemborong harus menempatkan secara tugas penuh (full time) seorang koordinator
              yang ahli dalam bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan serupa dan dapat
                                                                            
              sepenuhnya mewakili pemborong dengan predikat baik.           
           C. Tenaga pelaksana harus menangani pekerjaan-pekerjaan ini secara aman, kuat, dan
                                                                            
              rapih.                                                        
                                                                            
                                                                            
     5.2. PEKERJAAN   KABEL    LISTRIK  PADA   SISTEM   DISTRIBUSI          
                                                                            
         TEGANGAN   RENDAH                                                  
     5.2.1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                            
             Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga kerja, bahan dan peralatan,
         pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan, untuk
                                                                            
         pekerjaan listrik tegangan rendah                                  
             Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi:       
                                                                            
         a. Pengadaan dan pemasangan kabel baik kabel feeder (power) ataupun kabel instalasi
            penerangan.                                                     
         b. Untuk kabel Feeder (power) menggunakan jenis kabel NYY sedangkan untuk kabel
                                                                            
            instalasi menggunakan kabel NYM dengan diameter kabel disesuaikan dengan gambar
            rencana.                                                        
                                                                            
         c. Untuk kabel tegangan tinggi menggunakan kabel tanah tanpa pelindung baja (NYY)
            dengan posisi ditanam, yang menghubungkan dari panel ruang ke tiap-tiap unit
                                                                            
            bangunan. Sedangkan besarnya penampang disesuaikan dengan kebutuhan daya
            bangunan tersebut.                                              
                                                                            
         d. Untuk kabel tegangan rendah menggunakan kabel NYM. Kabel tegangan rendah di
            gunakan untuk instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak dengan diameter
                                                                            
            minimal kabel 3 x 2.5 mm2.                                      
     5.2.2. GAMBAR-GAMBAR RENCANA                                           
                                                                            
             Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan-
         peralatan seperti panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain. Penyesuaian harus dilakukan di
                                                                            
         lapangan karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian ditentukan
         oleh kondisi lapangan.                                             
                                                                            
         1) Gambar-gambar kerja (shop drawing)                              
            Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) yang
                                                                            
            menunjukkan jalur pemasangan kabel yang lengkap dan diameter kabel yang
            digunakan.                                                      
                                                                            
         2) Gambar-gambar kerja dan juga katalog, brosur dan tipe dari bahan kabel yang akan
            dipasang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa. Shop
                                                                            
            drawing harus sudah diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum pemasangan.
     5.2.3. GAMBAR-GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (As Built Drawing)             
                                                                            
             Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat catatan yang cermat dari penyesuaian-
         penyesuaian pelaksanaan pekerjaan penarikan maupun instalasi kabel di lapangan.
                                                                            
         Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar sebagai gambar-
         gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As built drawing harus diserahkan kepada
                                                                            
         direksi segera setelah pekerjaan selesai.                          
         A. Standart dan peraturan                                          
                                                                            
               Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti standart
            dalam PUIL terbitan terakhir (2000), SPLN, SII atau standart-standart internasiaonal
                                                                            
            yang tidak bertentangan dangan PUIL.                            
               Disamping itu peraturan/hukum daerah setempat yang ada hubungannya dengan
                                                                            
            pekerjaan ini harus ditaati pula. Surat ijin bekerja sebagai instalatir dari kelas yang
            sesuai dengan pekerjaan ini harus dimiliki secara sah oleh pemborong, satu copy surat
                                                                            
            ijin tersebut harus diserahkan kepada direksi segera setelah pekerjaan selesai.
         B. Pemotongan dan pembobokan (Cutting & Patching)                  
                                                                            
               Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas penyelesaian / penyempurnaan
            kembali semua pemotongan dan pembobokan dari setiap konstruksi bangunan yang
                                                                            
            diperlukan untuk pekerjaan pemasangan instalasi elektrikal ini. 
               Kecuali hanya apabila dinyatakan lain pada gambar, maka setiap pemotongan
                                                                            
            atau pemasangan harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Untuk
            sejauh mungkin menghindari adanya cutting, semua pekerjaan pemasangan insert,
                                                                            
            sleeves, raceway atau lubang-lubang harus dilaksanakan selama tahap konstruksi.
         C. Sleeves dan insert                                              
                                                                            
               Semua sleeves melalui lantai beton dan pada yang perlu untuk pemasangan
            instalasi elektrikal harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi. Sleeves
                                                                            
            cadangan harus dibungkus dan ditimbun dengan memakai grout.     
               Semua insert beton yang diperlukan untuk pemasangan instalasi peralatan listrik,
                                                                            
            termasuk inserts untuk conduits, hunger dan support harus dilaksanakan oleh
            pemborong.                                                      
                                                                            
         D. Proteksi                                                        
               Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
                                                                            
            terhadap cuaca, dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih. Semua ujung-ujung
            conduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan harus disumbat atau
                                                                            
            ditutup untuk mencegah masuknya kotoran.                        
         E. Pembersihan site                                                
                                                                            
               Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam
            keadaan bersih dan rapi selama pemasangan instalasi elektrikal ini. Pada saat
                                                                            
            pelaksanaan pekerjaan instalasi ini selesai Penyedia Jasa Konstruksi harus memeriksa
            kembali keseluruhan pekerjaan dalam keadaan rapi, bersih dan siap pakai.
                                                                            
         F. Material bahan dan peralatan yang digunakan                     
               Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus 100% baru, dalam keadaan
                                                                            
            baik dan sesuai dengan yang dimaksud. Contoh bahan, brosur dan gambar kerja (shop
            drawings) harus diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum pemasangan.
                                                                            
               Penyedia Jasa Konstruksi harus menempatkan secara tugas penuh (full time)
            seorang koordinator yang ahli dalam bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan
                                                                            
            serupa dan dapat sepenuhnya mewakili pemborong dengan predikat baik. Tenaga
            pelaksana harus menangani pekerjaan-pekerjaan ini secara aman, kuat, dan rapih.
     5.2.4. SPESIFIKASI BAHAN INSTALASI KABEL                               
                                                                            
         A. Kabel daya tegangan tinggi                                      
             Kabel TR tanpa pelindung baja.                                
                                                                            
             - Type    : NYY                                                
             - Standart : PUIL 2011                                         
                                                                            
                        SII 0211-78                                         
                        SILN 43-1,1981                                      
                                                                            
             - Konstruksi                                                   
                  Berinti tiga, empat atau lima, konduktor dari bahan tembaga solid atau
                                                                            
              standart, bentuk bulat atau sektoral, insulasi PVC, selubung sebelah dalam dari
              PVC, selubung sebelah dalam dari PVC, dan selubung terluar dari PVC warna
                                                                            
              hitam, warna insulasi PVC masing-masing inti harus mengikuti kode warna dalam
              PUIL 2000 sebagai berikut:                                    
                                                                            
                    Phasa  : merah, kuning, dan hitam.                     
                    Netral : biru.                                         
                                                                            
                    Ground : hijau kuning.                                 
             - Tanda Pengenal                                               
                                                                            
                  Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak dapat dihapus
              sebagai berikut :                                             
                                                                            
                    Nominal voltage                                        
                                                                            
                    Type                                                   
                    Ukuran nominal penghantar.                             
                                                                            
                    Tahun pembuatan                                        
                    Nama pembuat/merk dagang                               
                                                                            
             - Pemeriksaan dan pengujian.                                   
                  Pemeriksaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang meliputi :
                                                                            
                    Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction)     
                    Pengujian tahanan dari penghantar                      
                                                                            
                    Pengujian tahanan insulasi.                            
             - Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti ex Supreme, Eterna, Kabel
                                                                            
               Metal, Kabelindo.                                            
             - Digunakan sebagai kabel feeder                               
                                                                            
         B. Kabel daya tegangan rendah                                      
           Kabel TR dengan pelindung PVC                                   
            -  Type    : NYM                                                
                                                                            
            -  Standart : PUIL 2011                                         
                         SII 0211-78                                        
                                                                            
                         SILN 43-1,1981                                     
            -  Konstruksi                                                   
                                                                            
                    Berinti dua, tiga, atau empat, konduktor dari bahan tembaga solid atau
               standart, bentuk bulat, insulasi PVC, selubung sebelah dalam dari PVC, dan
                                                                            
               selubung terluar dari PVC warna putih, warna insulasi PVC masing-masing inti
               harus mengikuti kode warna dalam PUIL 2000 sebagai berikut : 
                                                                            
                    Phasa  : merah, kuning, dan hitam.                     
                    Netral : biru.                                         
                                                                            
                    Ground : hijau kuning.                                 
            -   Tanda Pengenal                                              
                                                                            
                     Pada sheat dari kabel harus diberi tanda pengenal yang tidak dapat
               dihapus sebagai berikut :                                    
                                                                            
                    Nominal voltage                                        
                                                                            
                    Type                                                   
                    Ukuran nominal penghantar.                             
                                                                            
                    Tahun pembuatan                                        
                    Nama pembuat/merk dagang                               
                                                                            
            -  Pemeriksaan dan pengujian.                                   
                   Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang meliputi :
                                                                            
                    Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction).    
                    Pengujian tahanan dari penghantar.                     
                                                                            
                    Pengujian tahanan insulasi.                            
            -   Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti Supreme, Kabel Metal,
                                                                            
               Kabelindo, Eterna.                                           
            -   Digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan tenaga     
                                                                            
            Semua kabel yang di atas plafon dibentangkan dalam pipa PVC. Demikian juga kabel
            yang berada di dalam lantai (beton) maupun dinding tembok juga harus di dalam pipa
                                                                            
            PVC.                                                            
            Setiap jarak 3 m’ panjang (lurus) dan belokan harus dilengkapi dengan kotak sambung
                                                                            
            serta jumlah kabel dalam pipa harus sesuai.                     
     5.3. PEKERJAAN PENYAMBUNGAN   DAYA  LISTRIK                            
                                                                            
        Termasuk dalam pekerjaan ini adalah:                                
                                                                            
        1) Pemasangan daya listrik baru sebesar 1300watt ke tiap-tiap kios dan bangunan
           pengelola (termasuk Los, Musholla, Toilet) lengkap dengan biaya kepengurusan dan
                                                                            
           administrasinya untuk bangunan zona 1, 2 dan 3                   
                                                                            
                                                                            
     5.4. PEKERJAAN INSTALASI PENERANGAN  DAN  KOTAK KONTAK                 
     A. Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                            
        1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, penyambungan (wiring instalasi)
           instalasi lampu dan kotak kontak serta perbaikan (bila diperlukan) selama masa
                                                                            
           pemeliharaan.                                                    
        2.  Penambahan peralatan dan material yang tidak disebutkan dalam spesifikasi ini
                                                                            
           maupun pengadaaan dan pemasangan dari material yang kebetulan tidak disebutkan,
           akan tetapi akan secara umum diperlukan agar dapat diperoleh kondisi instalasi
                                                                            
           penerangan dan kotak kontak yang baik, maka peralatan atau bahan tersebut dapat
           ditambahkan.                                                     
                                                                            
     B. Persyaratan Instalasi Penerangan dan Kotak Kontak                   
        1. Kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel inti tembaga dengan
                                                                            
           insulasi PVC, jenis NYM, ex Supreme, Kabelindo, Focus, Eterna atau setara, ukuran
           yang digunakan:                                                  
                                                                            
             Instalasi titik lampu : NYM 3 x 2,5 mm2 dalam conduit 20 mm   
             Instalasi stop kontak : NYM 3 x 2,5 mm2 dalam conduit 20 mm   
                                                                            
             Instalasi saklar ganda : NYM 3 x 2,5 mm2 dalam conduit 20 mm  
        2. Kode warna kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL 2000. Sebagai berikut:
                                                                            
             fasa          :    R   : merah                                
                                                                            
             fasa          :    S   : kuning                               
             fasa          :    T   : hitam                                
                                                                            
             netral        :    N   : biru                                 
             tanah (ground) :   0   : hijau dan kuning                     
                                                                            
        3. Pipa pelindung instalasi kabel                                   
           a. Pipa pelindung instalsi kabel yang dipakai adalah pipa conduit khusus untuk
                                                                            
              instalasi listrik. Semua instalasi kabel yang ada berada dalam pipa pelindung. Pipa,
              elbow, junction box dan kelengkapan lainnya harus sesuai antara satu dan yang
              lainnya. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box
                                                                            
              dan armatur lampu.                                            
           b. Pipa conduit yang digunakan adalah PVC diameter 20 mm atau sesuai gambar, ex
                                                                            
              Clipsal, Boss.                                                
     C. Spesifikasi Lampu Penerangan                                        
                                                                            
        1. Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang dilukiskan
           dalam gambar-gambar elektrikal. Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus
                                                                            
           mempunyai terminal penahan (grounding). Armature yang digunakan adalah ex
           Artolite.                                                        
                                                                            
        2. Lampu yang digunakan adalah ex Phillips, dengan tipe dan ukuran: 
             Untuk bangunan Zona 1, Zona 2 dan Zona 3 menggunakan lampu LED buld
                                                                            
              8watt, 10 watt dan 12 watt (seperti yang tercantum dalam gambar).
             Untuk bangunan Zona 4 (Los) menggunakan lampu gantung industrial kilap
                                                                            
              dengan fitting T Force Core Hb 50watt.                        
             Untuk PJU menggunakan tiang lampu octagonal tinggi 7meter, dan lampu 70watt
                                                                            
              dengan pengaman MCB 2 ampere                                  
     D. Spesifikasi Sakelar dan Kotak Kontak Biasa                          
                                                                            
        1. Sakelar                                                          
           Sakelar yang digunakan harus dari type untuk pemasangan rata dinding, mempunyai
                                                                            
           rating 250 Volts 10 Amp dari double gang. Sakelar yang digunakan adalah ex Broco,
           Panasonic.                                                       
                                                                            
        2. Kotak-Kontak Biasa (KKB)                                         
           Kotak-kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa. Semua kotak kontak
                                                                            
           harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak-kontak harus dari satu type,
           untuk pemasangan rata dinding, dengan rating 250 Volts 10 Amp. Kotak kontak
                                                                            
           menggunakan ex Broco, Panasonics.                                
     E. Pemasangan Lampu dan Kotak Kontak                                   
                                                                            
        1. Semua fikture penerangan dan kotak kontak beserta perlengkapan-perlengkapannya
           harus dipasang oleh tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang benar dan
                                                                            
           disetujui pengawas seperti yang ditunjukkan dalam gambar.        
        2. Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu menempel pada kanal yang
                                                                            
           dipasang lengkap dengan penggantungnya.                          
        3. Kecuali tercatat atau ada persyaratan lain, maka tinggi pemasangan kotak sakelar
                                                                            
           dinding harus 150 cm dari lantai.                                
        4. Kotak kontak outlet dekat pintu harus dipasang ± 20 cm dari pinggir kusen pada sisi
                                                                            
           kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali ditunjukkan lain
           oleh pengawas.                                                   
                                                                            
        5. Semua stop kontak dinding dipasang max 30 cm dari lantai. Atau dipasang sesuai
           keperluan pemakaian dan kondisi di lapangan.                     
                                                                            
        6. Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixture” dan perlengkapan harus sudah siap
           menyala. Bebas dari cacat. Semua fixtures dan perlengkapan harus bersih bebas dari
                                                                            
           debu, plastes dan lain lain. Semua reflector, kaca, panel pinggir atau bagian-bagian lain
           yang rusak sebelum pemeriksaan akhir harus diganti oleh pemborong tanpa biaya
                                                                            
           tambahan.                                                        
                                                                            
                                                                            
     5.5. PEKERJAAN LIGHTNING  PROTECTION  SYSTEM                           
                                                                            
         (Sistem Penangkal Petir)                                           
     5.5.1. PENJELASAN UMUM                                                 
                                                                            
         A. Lingkup pekerjaan                                               
            Pekerjaan ini meliputi pengurusan perizinan / Pengesahan dari badan yang berwenang,
                                                                            
            pengadaan bahan, peralatan dan tenaga kerja, pemasangan, pengujian dan perbaikan
            selama masa pemeliharaan untuk suatu sistem penangkal petir yang lengkap. Pekerjaan
                                                                            
            tersebut terdiri dari :                                         
             Terminal udara (Air Terminal)                                 
                                                                            
             Penghantar pentahanan (Down Conductor)                        
             Terminal dan elektroda pentanahan                             
                                                                            
             Izin instalasi dari instansi yang berwenang                   
                                                                            
             Pekerjaan lain yang menunjang.                                
         B. Gambar-gambar rencana                                           
                                                                            
            Gambar-gambar secara umum menunjukkan tata letak peralatan dan instalasinya.
            Penyesuaian harus dilakukan di lapangan, karena keadaan sebenarnya dari lokasi,
                                                                            
            jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan     
         C. Gambar-gambar kerja (Shop Drawing)                              
                                                                            
            Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar kerja ( shop drawing ) yang
            menunjukkan rangkaian pemasangan yang lengkap, dimensi–dimensi dari peralatan,
                                                                            
            detail-detail dan sebagainya. Gambar – gambar kerja, katalog, brosur dan type
            peralatan yang akan dipasang harus diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum
                                                                            
            pemasangan.                                                     
         D. Gambar-gambar Sesuai Pelaksanaan (As Built Drawings)            
                                                                            
            Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat catatan yang cermat dari pelaksanaan dan
            penyesuaian-penyesuaian di lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan
                                                                            
            dalam satu set gambar lengkap sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (As Built
            Drawing). As Built Drawings harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas segera
                                                                            
            setelah pekerjaan ini selesai.                                  
         E. Standart dan Perawatan                                          
                                                                            
            Seluruh Pekerjaan harus diselenggarakan mengikuti standart dan peraturan yang
            berlaku (Departemen Tenaga Kerja) atau standart-standart Internasional yang tidak
                                                                            
            bertentangan dengan PUIL 2000, Depnaker atau Badan Lainnya (misalnya British
            Standard atau Australian Standard for Lighting Protection System). Disamping itu
                                                                            
            harus ditaati pula peraturan dan hukum setempat yang ada hubungannya dengan
            pekerjaan ini                                                   
                                                                            
         F. Persyaratan bahan dan tenaga pelaksana                          
            1) Bahan dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baik dan baru, sesuai
                                                                            
              dengan standar yang dimaksud.                                 
            2) Contoh bahan, brosur dan gambar kerja (shop Drawing) harus diserahkan kepada
                                                                            
              Konsultan Pengawas paling lambat 14 hari sebelum pemasangan.  
            3) Tenaga-tenaga pelaksana harus dipilih yang sudah berpengalaman dan mampu
                                                                            
              menangani pekerjaan instalasi ini secara aman, kuat dan rapih 
                                                                            
                                                                            
     5.5.2. SPESIFIKASI BAHAN DAN ALAT                                      
             Sistem penangkal petir yang digunakan dalam proyek ini adalah ESE EX "Flash
                                                                            
         Vectron Tipe FV6" radius 150 m + tiang.                            
             Spesifikasi bahan dan alat yang digunakan untuk semua jenis pekerjaan Lightning
                                                                            
         Protection System dalam proyek ini adalah sebagai berikut:         
         A. Teminal Udara                                                   
                                                                            
           Air Termination meliputi peralatan-peralatan sebagai berikut :   
             Lighting Control Terminal                                     
                                                                            
              Kepala penangkal petir sesuai dengan gambar rencana, menggunakan Viking
              Kurn, Prevectron.                                             
                                                                            
             Batang Peninggi                                               
              Batang peninggi terbuat dari besi ataupun stainless stell. Konstruksi batang
                                                                            
              peninggi tersebut harus kuat dan diperhitungkan terhadap hembusan angin yang
              kuat                                                          
         B. Penghantar Pentanahan (Down Conductor)                          
                                                                            
           Terdiri dari kabel NYY Ø 70 mm2 atau kawat BC Ø 50 mm2 ex Supreme, Focus,
           Eterna, menghubungkan listrik dengan sempurna antara air terminal tersebut diatas
                                                                            
           dengan sistem pentanahan                                         
         C. Sistem Pentanahan                                               
                                                                            
           Sistem Pentanahan terdiri dari :                                 
              Terminal Pentanahan                                          
                                                                            
              Elektroda Pentanahan, terbuat dari batang tembaga massif dengan diameter ¾ “
              Tahanan / hambatan / resistansi tanah tidak boleh lebih dari 2 Ohm.
                                                                            
            Bila tahanan tersebut tidak dapat dicapai dengan satu elektroda maka harus dibuatkan
            beberapa batang pentahanan yang terpasang secara pararel sampai tahanan tanah yang
                                                                            
            diisyaratkan terpenuhi                                          
            Material untuk system pentanahan (grounding) dan material bantu menggunakan
                                                                            
            bahan local                                                     
                                                                            
                                                                            
     5.5.3. PEMASANGAN                                                      
           Cara-cara pemasangan sistem penangkalan petir harus sesuai dengan gambar dan harus
                                                                            
            mengikuti Petunjuk Pengawas Lapangan                            
           Down Conductor (Kabel BC) disepanjang konstruksi penyanggah harus dipasang
                                                                            
            memakai klem dengan jarak setiap 75 cm, Down Conductor (Kabel NYY) dipasang
            dalam pipa dengan klem penguat                                  
                                                                            
           Down Conductor diatas permukaan tanah sampai pada ketinggian 2 meter dari
            permukaan tanah harus dipasang di dalam pipa PVC Kelas AW.      
                                                                            
           Pada Elektroda pentanahan harus dibuat terminal pentanahan dengan baut dan ring.
            Sambungan pada elektroda pentanahan harus memakai junction box  
                                                                            
           Elektroda pentanahan dari batang tembaga diameter ¾” dan panjang tembaga harus
                                                                            
            dilindungi terhadap korosi dengan serbuk arang disekitar batang tembaga
                                                                            
                                                                            
     5.5.4. PENGERJAAN GROUNDING                                            
             Ditentukan lokasi sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar. Tanam secara
                                                                            
         vertikal pipa baja diameter 5” sampai sedalam 12 meter atau sampai mencapai permukaan
         air tanah. Kemudian pipa dicabut kembali sehingga akan meninggalkan lubang dengan
                                                                            
         diameter kurang dari 5” sedalam 12 meter Isi lubang tersebut dengan serbuk arang padat.
         Terakhir elektroda pentanahan di tengah-tengah bumbung arang tersebut. Terminal
         pentanahan harus terletak dalam bak kontrol khusus untuk keperluan tersebut dan untuk
                                                                            
         pengecekan tahanan tanah secara berkala, tahanan pentanahan maksimum 2 Ohm
                                                                            
                                                                            
     5.5.5. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN                                       
             Sistem penangkal petir akan diperiksa oleh pengawas untuk memastikan dipenuhinya
                                                                            
         persyaratan ini. Semua bagian dari instalasi ini harus diperiksa oleh Pengawas terlebih
         dahulu sebelum tertutup atau tersembunyi. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan
                                                                            
         persyaratan gambar harus segera diganti, tanpa membebankan biaya tambahan pada
         pemberi tugas. Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang
                                                                            
         dipasang, maka harus diadakan pengetesan terhadap instalasinya maupun terhadap sistem
         pentanahannya, agar diperoleh suatu jaminan. Pengetesan tahanan tanah baru bisa
                                                                            
         dilakukan setelah tidak turun hujan selama 2 hari berturut-turut.  
                                                                            
                                                                            
     5.6. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN                                         
                                                                            
        a. Pemeriksaan dan pengujiaan seluruh instalasi system penerangan dan kotak kontak
           diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai. Pemeriksaan dan pengujian tersebut
                                                                            
           terdiri dari:                                                    
           1) Pemeriksaan secara visual (apperence inspection) terhadap kelengkapan peralatan
                                                                            
              apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.                     
           2) Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.\
                                                                            
           3) Pengujian sambungan-sambungan.                                
           4) Pengujian tahan insulasi.                                     
                                                                            
           5) Pengujian pentanahan.                                         
           6) Pengujian pemberian tegangan.                                 
        b. Paling lambat dua (2) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, pemborong harus sudah
                                                                            
           mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan
           persetujuan. Pengujian harus disaksikan oleh pengawas.           
                                                                            
        c. Pemborong harus membuat catatan (record) mengenai hasil pengujian, dan 2 copy
           diserahkan oleh pengawas. Seluruh pengujian diselenggarakan oleh pemborong, dan
                                                                            
           segala biaya untuk itu ditanggung oleh pemborong.                
     BAB 6                                                                  
                                                                            
     PENUTUP                                                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     1. Apabila dalam rencana kerja dan syarat–syarat pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan
       – bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat “diadakan oleh pemborong
                                                                            
       atau diselenggarakan pemborong”, maka hal ini dianggap seperti betul – betul disebutkan, jika
       ternyata uraian tersebut masuk dalam pekerjaan.                      
                                                                            
     2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian–bagian yang betul–betul
       termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam rencana kerja dan syarat–
                                                                            
       syarat pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh pemborong dan dianggap seperti benar
       – benar disebutkan.                                                  
                                                                            
     3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
       diadakan / dikerjakan pemborong.                                     
                                                                            
     4. Hal – hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak
       pemberi tugas, unsur teknis, konsultan pengawas dan konsultan perencana.
                                                                            
                                                                            
                                            Klaten,    Juli 2025            
                                                                            
            Pejabat Pembuat Komitmen                                        
                                                Konsultan Perencana         
                                               PT. Hasta Wiguna Tata        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        ANANG WIDJATMOKO,  S.H., M.H.       Ir. SAPTO PURNOMO, M.T.         
            NIP. 19680809 199703 1 003              Direktur                
                                    SPESIFIKASI  TEKNIK                                              
                                                                                                     
Pekerjaan                Belanja Bangunan Pertokoan/ Koperasi/ Pasar                                 
                         (Revitalisasi Pasar Karangan)                                               
Lokasi                   Pasar Karangan Kabupaten Klaten                                             
Tahun Anggaran           2025                                                                        
                                                                                                     
                                         Spesifikasi Teknis yang Disyaratkan                         
No.       Nama Pekerjaan                                                         Keterangan          
                                    Ukuran                  Produk                                   
 1            2                                              4                     5                 
 1 Pekerjaan Pasangan Batu Belah                                                                     
   > Pondasi batu kali   1 Pc : 6 PP                                                                 
     # Batu Belah        uk 15 s/d 20 cm          Ex lokal                                           
     # Pasir Pasang                               Ex lokal                                           
     # Portland Cement                            Ex Tiga Roda, Holcim, Gresik                       
                         Zona 1: semua beton struktur lantai 1,2, dan tangga                         
                         mutu beton K 225, sloof, kolom dan balok non                                
                         struktur (praktis) beton mutu K 175                                         
                         Zona 2 dan 3: semua beton menggunakan mutu                                  
                         beton K 175, kecuali beton balok dag dan beton plat                         
                         dag menggunakan mutu K 225                                                  
 2 Pekerjaan Beton Bertulang                                                                         
                         Zona 4 (Los) : beton struktur menggunakan mutu                              
                         beton k225, sedang beton praktis menggunakan mutu                           
                         beton K 175                                                                 
                         Zona Infrastruktur: semua beton menggunakan mutu                            
                         beton K 175                                                                 
                         Beton untuk lantai kerja dengan mutu K 100                                  
    > Besi               ≤ Ø 12 mm : BJTP U-24 (Tulangan Polos)                                      
                                                  Ex.Krakatau Steel, Master Steel, Lautan Steel,     
                         > Ø 12 mm : BJTD U-39 (Tulangan Ulir)                                       
                                                  Perwira, Hanil Jaya Steel (Standar SNI)            
    > Pasir Beton                                 Pasir Beton Ex lokal                               
    > Split 2/3                                   Split Beton 2/3 Pecah Mesin                        
                                         Spesifikasi Teknis yang Disyaratkan                         
No.       Nama Pekerjaan                                                         Keterangan          
                                    Ukuran                  Produk                                   
 1            2                                              4                     5                 
 3 Pekerjaan Rangka Atap                                                                             
   > Zona 1                                                                                          
     # Kuda-kuda baja    Besi canal ganda 2CNP 100.50.20.2,3; mutu baja ST                           
                         37                       ex. Krakatau Steel, Gunung Garuda, Lautan Steel    
     # Gording           Besi canal CNP 100.50.20.2,3; mutu baja ST 37                               
     # Usuk              C 75                                                                        
                                                  ex EKG Steel, Galvapro, Giga Steel                 
     # Reng              TS 35                                                                       
     # Rangka atap tritisan Besi siku ganda 2L-40.40.4; mutu baja ST 37 + plat                       
                                                  ex. Krakatau Steel, Gunung Garuda, Lautan Steel    
                         buhul tebal 6 mm                                                            
   > Zona 2,3, Infrastruktur                                                                         
     # Gording           Besi canal CNP 100.50.20.2,3; mutu baja ST 37    Mengunakan gording lama (bongkaran)
     # Usuk              C 75                                             Surat dukungan produsen baja ringan, Brosur
                                                  ex EKG Steel, Galvapro, Giga Steel                 
                                                                          asli, Surat garansi pemasangan dan produk
     # Reng              TS 35                                                                       
                                                                          selama 10 tahun yang dikeluarkan oleh kantor
                                                                          pusat sebagai produsen asli, Surat keterangan
                                                                          perhitungan struktur rangka atap baja ringan
                                                                          menggunakan software Light Weight Steel
                                                                          Truss System yang mencantumkan secara
                                                                          detail kekuatan beban, Surat keterangan uji
                                                                          tarik iju berat uji geser baut dari lab.
                                                                          terakreditasi di KAN       
     # Rangka atap tritisan Zona 2 Besi siku ganda 2L-40.40.4; mutu baja ST 37                       
                                                  ex. Krakatau Steel, Gunung Garuda, Lautan Steel    
                         + plat buhul tebal 6 mm                                                     
   > Zona Los (Kuda-kuda baja)                                                                       
     # Kuda-kuda baja    WF 300.150.6,5.9                                                            
     # Kuda-kuda baja    WF 150.75.5.7            ex. Krakatau Steel, Gunung Garuda, Lautan Steel    
     # Konsol baja       WF 150.75.5.7                                                               
     # Plat baja         Base plate tebal 12 mm                                                      
                         End plate tebal 12 mm, 8 mm                                                 
                         Rib Plate tebal 8 mm                                                        
                         Plat gording tebal 5 mm                                                     
     # Baut HTB          Ø 3/4” – 2,5 + Ring                                                         
                         Ø 1/2” – 2+ Ring                                                            
     # Angkur baut       Ø 3/4” – 70 cm + Ring                                                       
     # Gording           CNP 150.50.20.2,3        ex. Krakatau Steel, Gunung Garuda, Lautan Steel    
     # Sagrod besi       Ø 10 mm                  Ex.Krakatau Steel, Master Steel, Lautan Steel,     
     # Kait angin        Ø 16 mm + Jarum keras M-16 Perwira, Hanil Jaya Steel (Standar SNI)          
     # Regel             CNP 100.50.20.2,3 + Besi beton Ø 10 mm                                      
                                         Spesifikasi Teknis yang Disyaratkan                         
No.       Nama Pekerjaan                                                         Keterangan          
                                    Ukuran                  Produk                                   
 1            2                                              4                     5                 
     # Baut pengisi regel Ø 1/2” – 2+ Ring                                                           
     # Usuk              C 75                                             Surat dukungan produsen baja ringan, Brosur
                                                  ex EKG Steel, Galvapro, Giga Steel                 
                                                                          asli, Surat garansi pemasangan dan produk
     # Reng              TS 35                                                                       
                                                                          selama 10 tahun yang dikeluarkan oleh kantor
                                                                          pusat sebagai produsen asli, Surat keterangan
                                                                          perhitungan struktur rangka atap baja ringan
                                                                          menggunakan software Light Weight Steel
                                                                          Truss System yang mencantumkan secara
                                                                          detail kekuatan beban, Surat keterangan uji
                                                                          tarik iju berat uji geser baut dari lab.
                                                                          terakreditasi di KAN       
 4 Pekerjaan Pasangan dan Plesteran                                                                  
    > Pasangan Batu Bata 22 x 11 x 5 cm           ex lokal bakar kayu                                
     # Pasangan bata biasa aduk campuran 1 PC : 6 PP                                                 
     # Pasangan bata kedap air aduk campuran 1 PC : 3 PP                                             
   > Plesteran dan Acian                                                                             
     # Plesteran biasa   aduk campuran 1 PC : 6 Pasir Pasang                                         
     # Plesteran kedap air aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang                                       
     # Plesteran skoning aduk campuran 1 PC : 2 Pasir Pasang lebar 10 cm                             
 5 Pekerjaan Lantai dan Dinding                                                                      
   > Pekerjaan Sub lantai beton mutu K 100                                                           
                                                  ex. AM waterproofing, Mortar Utama (MU-600 Dry untuk area plat atap
   > Pekerjaan waterproofing                                                                         
                                                  Shield), Sika (Top 107 Seal), Lemkra (DS 105).     
   > Keramik lantai                                                                                  
                         keramik warna 40 x 40 cm, polished                                          
     # zona 1,2,3,Los, dan bangunan infrastruktur                         warna dan motif ditentukan kemudian
                                                  Ex. Asia, Platinum, Roman                          
     # area selasar      keramik warna 40 x 40 cm, unpolished                                        
     # Area kamar mandi  keramik warna 25 x 25 cm tekstur, unpolished ex Roman golongan A warna dan motif ditentukan kemudian
    > Keramik Dinding                                                                                
     # Keramik kamar mandi polished 20 x 25 cm, polished ex Roman golongan B warna dan motif ditentukan kemudian
 6 Pekerjaan Plafond                                                                                 
    > Rangka Plafond     36 x 36 mm tebal 0.6 mm                                                     
                                                  hollow galvalum                                    
                         36 x 18 mm tebal 0.6 mm                                                     
    > Penutup plafond    calciboard ukuran 240 x 120 cm tebal 3.5 mm Ex. Jayaboard, Knauff, Elephant 
    > List plafond       C 8                                                                         
                                         Spesifikasi Teknis yang Disyaratkan                         
No.       Nama Pekerjaan                                                         Keterangan          
                                    Ukuran                  Produk                                   
 1            2                                              4                     5                 
 7 Pekerjaan Penutup Atap                                                                            
    > Zona 1,2,3         Metal roof               Ex Frisco Roof, Rainbow roof warna ditentukan kemudian
     Genteng Metal Roof  2x4 tipe stone chip      Ex. Frisco Roof, Rainbow roof Melampirkan Surat dukungan dari Pabrik
     # Material          Baja Galvanized                                  terkait ketersediaan/ kesanggupan dalam
                                                                          pengadaan material, surat pernyataan jaminan
     # Panjang efektif   75 cm                                                                       
                                                                          keaslian batuan alami dari Pabrik, Memiliki
     # Lebar efektif     82 cm                                                                       
                                                                          epoxy/ cat pada lapisan belakang genteng
     # Jarak reng        37.5 cm                                          yang berfungsi sebagai lapisan ganda anti
     # Ketebalan (TCT)   0.35 mm                                          karat, Terdapat emboss/ cetak timbul merk
                                                                          pada setiap lembar genteng sebagai jaminan
     # 1 M2              1.62 m lembar                                                               
                                                                          keaslian produk, Jaminan garansi tertulis
                                2                                                                    
     # Berat             3 kg – 6 kg/m                                    material tidak karat lubang sampai dengan 15
                                                                          tahun dari Pabrik          
    > Los                uPVC, tebal 10mm, lebar efektif 860mm Ex Alderon, Rufingku Warna Abu-abu    
    > Nok                                                                                            
     # zona 1            metal roof               Ex Frisco Roof, Rainbow Roof                       
     # Los               uPVC                     Ex Alderon, Rufingku                               
    > Lisplank           Woodplank lebar 30 cm & 20 cm, tebal 8mm Ex Woodplank Elephant atau setara  
 8 Pekerjaan Kusen, Bovenlight, dan Pintu                                                            
   > Kusen Allumunium    Warna coklat, 4 "        ex. Alexindo (berstiker), YKK, Superex             
   > Daun pintu                                                                                      
                         Folding gate tebal 0.5 cm, ukuran dan model seperti                         
     # Folding gate                               ex lokal                Lengkap dengan assessories 
                         gambar                                                                      
     # Pintu besi (PB1, PB2, PB3) * rangka utama : besi hollow 4 x 4 cm                              
                         * panel bagian atas : besi hollow 4 x 2 cm       Lengkap dengan assessories 
                         * panel bagian bawah: plat eser tebal 2 mm                                  
   > Pintu Rangka Allumunium                                                                         
     # P1                                                                                            
      * rangka pintu     allumunium warna coklat  ex. Alexindo (berstiker), YKK, Superex             
      * panil pintu      kaca bening tebal 5 mm   Ex Asahimas                                        
      * panil kaca mati  kaca bening tebal 5 mm   Ex Asahimas                                        
      * engsel pintu stainless 4"                                                                    
                                                  Ex Dekkson, Kenari Djaja, Rafes                    
      * kunci                                                                                        
     # PT (Pintu kamar mandi)                                                                        
      * rangka pintu     allumunium warna coklat  ex. Alexindo (berstiker), YKK, Superex             
      * Daun pintu       allumunium strip                                                            
                                         Spesifikasi Teknis yang Disyaratkan                         
No.       Nama Pekerjaan                                                         Keterangan          
                                    Ukuran                  Produk                                   
 1            2                                              4                     5                 
      * engsel pintu stainless 4"                                                                    
                                                  Ex Dekkson, Kenari Djaja, Rafes                    
      * kunci                                                                                        
   > Jendela kaca rangka allumunium                                                                  
     # J1 dan J2                                                                                     
      * rangka jendela   allumunium warna coklat  ex. Alexindo (berstiker), YKK, Superex             
      * panil jendela    kaca bening tebal 5 mm   Ex Asahimas                                        
      * panil kaca mati  kaca bening tebal 5 mm   Ex Asahimas                                        
      * Casement                                                                                     
                                                  Ex Dekkson, Kenari Djaja, Rafes                    
      * Rambuncis                                                                                    
   > Bovenlight                                                                                      
     # BV 1                                                                                          
      * panil BV         kaca bening tebal 5 mm   Ex Asahimas             terpasang mati pada kusen  
 9 Pekerjaan Sanitasi                                                                                
    > Kran Air                                    Trillliunware, Toto, Roca                          
    > Floor Drain        stainless steel          Trillliunware, Toto, Roca                          
    > Kloset Jongkok                              Trillliunware, Toto, Roca                          
 10 Pekerjaan Pengecatan                                                                             
                         undercoat : acrylyc wall filler (di bagian yang retak                       
                         saja)                                                                       
    > Cat Tembok Luar                             ex Propan, Jotun, Dulux type weathershield Weathershield
                         primer : 1 lapis alkali resisting primer                                    
                         Cat akhir: 2 lapis weathershield                                            
                         undercoat : acrylyc wall filler (di bagian yang retak                       
                         saja)                                                                       
    > Cat Tembok Dalam (interior)                 ex. Mowilex, Jotun, Dulux.                         
                         primer : 1 lapis alkali resisting primer                                    
                         Cat akhir: 2 lapis weathershield                                            
    > Cat Plafond dan Lis Plafond Cat akhir: 2 lapis weathershield ex Propan, Mowilex, Dulux.        
    > Cat Lisplank       Cat minyak               ex Propan, Mowilex, Dulux.                         
   > Pekerjaan Cat Besi  `                        ex Propan, Mowilex, Dulux.                         
 11 Pekerjaan Pasangan Paving Block                                                                  
   > Paving block                                                                                    
     # Area Los          paving block abu, mutu K 200 tebal 6 cm Ex Master Beton Tipe ditentukan kemudian
     # Area parkir       paving block abu dan hijau, mutu K 300 tebal 8 cm Ex Master Beton Tipe ditentukan kemudian
   > Sirtu                                        ex Lokal                                           
   > Pasir Pasang                                 ex Lokal                                           
 12 Pekerjaan GRC        Bentuk dan ukuran sesuai gambar kerja Ex Lokal ( Jarum Bayat Klaten)        
                         GRC Flat tebal 8mm                                                          
 13 Pekerjaan Plumbing                                                                               
    > Pipa air bersih    PVC klas AW                                      diameter sesuai gambar     
                                         Spesifikasi Teknis yang Disyaratkan                         
No.       Nama Pekerjaan                                                         Keterangan          
                                    Ukuran                  Produk                                   
 1            2                                              4                     5                 
    > Pipa air kotor     PVC klas D, Ø 4"         Ex Rucika Wavin, Maspion                           
    > Pipa air bekas     PVC klas D Ø 3"                                                             
    > Saluran air hujan  PVC klas D, Ø 4"         Ex Rucika Wavin, Maspion                           
                         buis beton U 30 cm                                                          
                                                  Ex. lokal               Detail seperti gambar      
                         buis beton U 20 cm berpenutup plat beton                                    
                         Uditch 50x50x120 cm + cover Ex. Inti Beton, KH Beton, Cakra                 
    > Roofdrain          Ø 3"                                                                        
    > Clean Out          Ø 3"                                                                        
     Jet pump                                                                                        
     # kapasitas         31/10 liter/menit                                                           
                                                  shimizu PC-268 BIT atau setara Terpasang lengkap dengan accessorriesnya
     # head              60 m                                                                        
    > Rooftank                                                                                       
     # kapasitas         500 ltr (dua buah, zona 1 dan zona 3) Ex penguin                            
    > bak kontrol tutup plat beton 40 x 40 x 60 cm                        Detail sesuai gambar kerja 
    > Septic tank                                                                                    
     # kapasitas         6 m3                                             Detail dan posisi sesuai gambar
    > Sumur resapan      Ø 80 cm kedalaman 2 m                            Detail dan posisi sesuai gambar
 14 Pekerjaan Elektrikal                                                                             
   > Penyambungan daya listrik baru 1300 W                                                           
                                                                          lengkap dengan kepengurusan dan
   > Penyambungan KWH meter ke tiap-tiap kios 1300 W / kios               administrasinya            
    > Kabel instalasi titik lampu kabel NYM 3 x 2.5 mm2                                              
     Kabel instalasi stop kontak kabel NYM 3 x 2.5 mm2 ex Supreme, Kabelindo, Focus, Eterna atau setara dalam conduit 20 mm
     Kabel instalasi saklar ganda kabel NYM 3 x 2.5 mm2                                              
    > Pipa pelindung kabel Pipa conduit PVC Ø 20 mm ex Clipsal, EGA.                                 
    > Lampu penerangan                                                                               
     # Kios, selasar, KM, TPS Lampu SL 18 W                               warna cahaya cool day light
                                                  Ex. Phillips, Osram                                
     # Los               Lampu industrial SL 18 W                         lengkap dengan cap dan support
    > Saklar ganda                                                                                   
                                                  Ex Broco, Panasonic, Phillips                      
    > Stop kontak                                                                                    
     IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENGENDALIAN  RESIKO                           
                                                                            
     Kegiatan : Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan   
     Pekerjaan : Belanja Bangunan Pertokoan/ Koperasi/ Pasar (Revitalisasi Pasar Karangan)
                                                                            
                                                                            
      No     Jenis Pekerjaan   Identifikasi Bahaya  Pengendalian K3         
      1. Pekerjaan Atap    1. Luka bakar akibat terkena las                 
         a. Pabrikasi rangka atap dan tersetrum                             
                                                                            
           baja konvensional dan 2. Tetimpa material baja                   
           ringan           konvensional dan ringan                         
         b. Erection rangka atap 3. Terjatuh dari ketinggian                
           baja konvensional dan                                            
           ringan                                                           
                                                                            
                                                                            
                                                     Dibuat oleh            
                                                Pejabat Pembuat Komitmen    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Anang Widjatmoko, S.H., M.M. 
                                                NIP. 19680809 199703 1 00   
             DAFTAR PERSONIL INTI / TENAGA AHLI / TEKNIS / TERAMPIL         
                                                                            
               BELANJA BANGUNAN PERTOKOAN/ KOPERASI/ PASAR                  
                                                                            
                       (REVITALISASI PASAR KARANGAN)                        
                                                                            
                                                                            
                     Jumlah             Pengalaman                          
      No  Jabatan           Pendidikan              Keahlian                
                     (orang)            (minimal)                           
                                                      SKT Pelaksana         
      1.  Pelaksana    1    D3 Teknik Sipil 5 tahun                         
                                                     Bangunan Gedung        
          Juru                                      SKT Juru Ukur/ SKT      
      2.               1    SLTA/ Sederajat 3 tahun                         
          Ukur/Hitung                                  Juru Hitung          
      3.  Juru gambar  1    SLTA/ Sederajat 3 tahun  SKT Juru Gambar        
      4.  Petugas K3   1    SLTA/ Sederajat 3 tahun     SKT K3              
      5.  Logistik     1    SLTA/ Sederajat 2 tahun                         
                                                                            
      6.  Administrasi 1    SLTA/ Sederajat 2 tahun                         
                            DAFTAR PERALATAN                                
                                                                            
               BELANJA BANGUNAN PERTOKOAN/ KOPERASI/ PASAR                  
                                                                            
                       (REVITALISASI PASAR KARANGAN)                        
                                                                            
                                                                            
                                     Jumlah                                 
                           Kapasitas /       Kondisi                        
      No.     Jenis Alat             (Buah /             Status             
                             Type             Alat                          
                                    set / unit)                             
      a          b             c       d       e          f                 
      1  Dump Truck / Truck  3,5 Ton   2      Baik  Sewa / Milik sendiri    
      2  Beton Molen / Concrete 500 liter 3   Baik  Sewa / Milik sendiri    
         Mixer                                                              
      3  Potong Keramik     860 watt   2      Baik  Sewa / Milik sendiri    
                                                                            
      4  Concrete Vibrator   2.5 cm    2      Baik  Sewa / Milik sendiri    
                                                                            
      5  Tangki / tandon air 1000 liter 1     Baik  Sewa / Milik sendiri    
      6  Teodolit              -       1      Baik  Sewa / Milik sendiri    
                                                                            
      7  Stamper              4 HP     1      Baik  Sewa / Milik sendiri    
      8  Schafolding           -      250     Baik  Sewa / Milik sendiri    
                                                                            
      9  Genset              10 KVA    1      Baik  Sewa / Milik sendiri    
                                                                            
      10 Las Listrik         10 KVA    1      Baik  Sewa / Milik sendiri    
      11 Slump Test Beton      -       1      Baik  Sewa / Milik sendiri    
                                                                            
      12 Bar Cutter            -       1      Baik  Sewa / Milik sendiri    
                                                                            
      13 Peralatan Tukang      -       4      Baik  Sewa / Milik sendiri    
      14 Gerobag dorong        -       4      Baik  Sewa / Milik sendiri    
                                                                            
         (angkong)                                                          
      15 Kompresor Cat Lengkap 1 PK    1      Baik  Sewa / Milik sendiri    
                                                                            
      16 Pompa air                     2      Baik  Sewa / Milik sendiri    
                                                                            
      17 Crane               3 Ton     1      Baik  Sewa / Milik sendiri    
                                                                            
                                                                            
     Keterangan:                                                            
       a. Milik sendiri                                                     
                                                                            
       b. Sewa beli                                                         
     DAFTAR PEKERJAAN YANG DAPAT DI SUB KONTRAKKAN :                        
                                                                            
       1. Pekerjaan dan instalasi baja ringan                               
                                                                            
       2. Pekerjaan rangka baja konvensional                                
       3. Pekerjaan pilar GRC                                               
                                                                            
                                                                            
     PERSYARATAN PRA - KONSTRUKSI :                                         
                                                                            
       1. Dukungan pekerjaan baja ringan sesuai dalam spesifikasi teknis (RKS)
                                                                            
         a. Surat dukungan dari produsen atau distributor disertai surat penunjukkan dari
            produsen                                                        
                                                                            
         b. Surat kesanggupan ketersediaan barang dan pernyataan kualitas barang dari pemberi
            dukungan                                                        
                                                                            
       2. Dukungan pekerjaan penutup atap metal roof sesuai dalam spesifikasi teknis (RKS)
         a. Surat dukungan dari produsen atau distributor disertai surat penunjukkan dari
                                                                            
            produsen                                                        
                                                                            
         b. Surat kesanggupan ketersediaan barang dan pernyataan kualitas barang dari pemberi
            dukungan                                                        
                                                                            
       3. Dukungan pekerjaan penutup atap uPVC sesuai dalam spesifikasi teknis (RKS)
         a. Surat dukungan dari produsen atau distributor disertai surat penunjukkan dari
                                                                            
            produsen                                                        
                                                                            
         b. Surat kesanggupan ketersediaan barang dan pernyataan kualitas barang dari pemberi
            dukungan                                                        
                                                                            
                                                                            
     Dengan pertimbangan :                                                  
                                                                            
     Pertimbangan teknis terkait surat dukungan adalah sebagai berikut :    
                                                                            
     1. Surat dukungan dari produsen atau distributor yang disertai surat penunjukan dari produsen
       guna menjaga mutu, jenis, kualitas dan keorisinilan material/barang yang dibutuhkan.
                                                                            
     2. Surat kesanggupan ketersediaan barang dan pernyataan kualitas barang dari pemberi
       dukungan guna menjamin ketersediaan material/bahan sesuai dengan volume pekerjaan serta
                                                                            
       agar sesuai dengan rencana pemasangan dalam jadwal pelaksanaan/schedule dan untuk
       menjamin mutu material/bahan sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam spesifikasi teknis
                                                                            
       dan RKS.                                                             
                                                                            
     3. Kelengkapan material/barang beserta aksesoris pelengkapnya yang dituangkan dalam surat
       dukungan untuk menjamin material/barang berfungsi dengan baik.       
     4. Melampirkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam upaya untuk percepatan
                                                                            
       peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan
                                                                            
       koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada
       pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia
                                                                            
       Nomor 2 Tahun 2022.