Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10075468000
Status: Tender Batal
Date: 25 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Klaten
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Perdagangan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,999,923,852
RUP Code: 60235652
Work Location: Kab.Klaten - Klaten (Kab.)
Participants: 14
Applicants
Reason
PT Madani Winasis Creative
05*5**4****26**0Rp 1,827,951,552Daftar kuantitas dan harga tidak sesuai BQ
0615841426543000Rp 1,931,153,583Untuk tenaga teknis/ terampil terdapat beberapa serttfikat yang sudah habis masa berlakunya, ada beberapa sertifikat yang tidak sesuai dengan peruntukannya
PT Raditya Jasa Manajemen
08*6**8****12**0--
0312908734542000Rp 1,790,947,260Sertifikat Konsultan Perkoperasian dan Sertifikat Konsultan Pendamping Koperasi Tidak sesuai dokumen pemilihan
Epic Management
02*7**8****25**0--
Berkah Puttra Damai
10*0**0****75**9--
0030149751407000--
CV Kersanea Abadi Sejahtera
03*6**6****43**0--
0846635423453000--
0969924174015000--
0929782084036000--
0661454512542000--
PT Insan Kreasi Semesta Mulia
04*9**2****11**0--
0840922942525000--
Attachment
Uraian Singkat Kegiatan Program Pendidikan Dan Latihan Perkoperasian
                                                                        
 Perangkat Daerah    : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
                                                                        
                       Kabupaten Klaten                                 
 Program             : Program Pendidikan dan Latihan Perkoperasian     
                                                                        
 Indikator Kinerja Program : Persentase pengurus/pengawas/pengelola Koperasi yang
                       telah mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan.      
                                                                        
 Target Capaian Program : - Prosentase pengurus/ pengawas/ pengelola Koperasi
                                                                        
                         yang telah mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan
                         32,20 %                                        
                                                                        
                                                                        
 Kegiatan            : Pendidikan dan Latihan Perkoperasian bagi Koperasi yang
                                                                        
                       Wilayah Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota
                                                                        
 Indikator hasil Kegiatan : Jumlah SDM yang memahami Pengetahuan Perkoperasian
 Target kinerja Kegiatan : Terlatihnya pengurus /manajer Koperasi       
                                                                        
 Sub Kegiatan        : Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian
                                                                        
                       serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi      
 Indikator Keluaran Sub : Jumlah SDM yang memahami Pengetahuan Perkoperasian
                                                                        
 Kegiatan                                                               
 Target Kinerja Sub  : Terlatihnya Pengurus / Manajer Koperasi          
                                                                        
 Kegiatan                                                               
                                                                        
 Aktivitas Sub Kegiatan : Meningkatkan Pemahaman dan pengetahuan perkoperasin
                       serta kapasitas dan kompetensi SDM pengurus pengawsa
                                                                        
                       pengelola dan anggota koperasi                   
 Indikator kinerja Aktivitas Peningkatan pengetahuan perkoperasian pengurus pengawas
                                                                        
 Sub Kegiatan          pengelola dan anggota koperasi                   
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
  1. Dasar Hukum                                                        
     a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah
        diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023
                                                                        
        tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2
        tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang.          
     b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
        Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
        Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
        dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
        Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
        Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
        Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
     c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
        Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);                 
     d. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan
        Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
        Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara
        Republik Indonesia Nomor 6619);                                 
     e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
        Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
                                                                        
        Nomor 1781)                                                     
     f. Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi
        Desa / Kelurahan Merah Putih.                                   
                                                                        
  2. Gambaran Umum                                                      
     Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
     melalui pengelolaan yang profesional dan akuntabel. Untuk mencapai hal tersebut,
                                                                        
     diperlukan pembekalan kapasitas SDM pengurus dan pengawas. Pelatihan Pembekalan
     bagi pengurus dan pengawas Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih adalah sebuah
     kegiatan yang dirancang untuk membekali Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa
     Merah Putih dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang diperlukan
     untuk menjalankan koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih secara profesional.
     Pelatihan ini tidak hanya fokus pada teori, tetapi juga pada aplikasi praktis yang relevan
                                                                        
     dengan koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih                       
                                                                        
  3. Maksud dan Tujuan                                                  
     a. Maksud                                                          
       Untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Pengurus dan Pengawas
       Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih agar dapat mengelola koperasi dengan lebih
       profesional, transparan, dan efektif. Sehingga koperasi dapat berkembang,
                                                                        
       memberikan manfaat maksimal bagi anggota, serta beroperasi sesuai dengan prinsip-
       prinsip koperasi yang benar.                                     
                                                                        
     b. Tujuan                                                          
       Tujuan Pelatihan untuk Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan
       Merah Putih                                                      
                                                                        
       Pengurus memiliki peran eksekutif, yaitu sebagai pelaksana operasional harian
       koperasi. Oleh karena itu, pelatihan untuk pengurus bertujuan untuk:
                                                                        
       1. Meningkatkan Kemampuan Manajemen Koperasi.                    
       2. Memahami Teknis Akuntansi dan Keuangan.                       
                                                                        
       3. Meningkatkan Keterampilan Kepemimpinan.                       
       4. Memahami Aturan dan Regulasi.                                 
       Pengawas memiliki peran kontrol dan pengawasan internal. Mereka bertanggung
       jawab memastikan pengurus bekerja sesuai dengan aturan dan rencana yang telah
       ditetapkan. Oleh karena itu, pelatihan untuk pengawas bertujuan untuk:
       1. Menguasai Audit Internal.                                     
                                                                        
       2. Memahami Prinsip Tata Kelola yang Baik (Good Corporate Governance):.
       3. Meningkatkan Pemahaman Hukum Koperasi:.                       
       4. Menyusun Laporan Pengawasan:                                  
B. SASARAN                                                              
   Pengurus dan pengawas Koperasi/Kelurahan Merah Putih dari 391 Koperasi Desa Merah
   Putih dan 10 Koperasi Kelurahan Merah Putih Se Kabupaten Klaten. Target jumlah 802
                                                                        
   orang yang terdiri dari 1 ( satu) orang pengurus dan 1 (satu) orang pengawas dari masing
   – masing Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih se Kabupaten Klaten.  
                                                                        
C. KELUARAN/OUTPUT  AKTIVITAS KEGIATAN                                  
   Jumlah SDM yang memahami Pengetahuan Perkoperasian, yang dilaksanakan dengan
   Pelatihan Pembekalan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih.
                                                                        
                                                                        
D. MANFAAT                                                              
   Setelah menyelesaikan pelatihan, para pengurus dan pengawas diharapkan mampu:
  1. Mengelola Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih secara profesional dan transparan.
  2. Membuat keputusan yang strategis dan didasarkan pada data yang akurat.
  3. Menjalankan tugas sesuai dengan AD/ART dan peraturan yang berlaku. 
                                                                        
  4. Menciptakan kerja sama yang solid antara pengurus dan pengawas.    
  5. Meningkatkan kepercayaan dan partisipasi anggota, sehingga koperasi bisa tumbuh dan
     menyejahterakan masyarakat desa.                                   
                                                                        
E. DAMPAK                                                               
   Dengan dilaksanakannya Pelatihan Pembekalan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi
   Desa / Kelurahan Merah Putih akan meningkatkan pemahaman pengetahuan tentang
   Perkoperasian dan tata Kelola Koperasi yang baik bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi
                                                                        
   Desa / Kelurahan Merah Putih                                         
                                                                        
F. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN                                         
                                                                        
   1. METODE PELAKSANAAN                                                
     Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian dan
     Kompetensi SDM Koperasi Paket Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara – Event
                                                                        
     Organiser dengan Lelang / tender melalui Bagian Layanan Pengadaan Setda
     Kabupaten Klaten. Pelatihan Pembekalan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa
     / Kelurahan Merah Putih dilaksanakan secara intensif selama 2 hari untuk tiap
     gelombang, terbagi dalam 8 gelombang kegiatan berupa workshop/seminar/lokakarya
                                                                        
     dll, materi dan narasumber sesuai dengan kebutuhan bagi Pengurus dan Pengawas
     Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih yang diselenggarakan melalui tender penyedia
     / EO. Nara sumber terdiri dari unsur Pemerintah, akademik, dan profesional yang akan
     menyampaikan materi pada Pelatihan Pembekalan Pengurus dan Pengawas Koperasio