| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Madani Winasis Creative | 05*5**4****26**0 | Rp 1,827,951,552 | Daftar kuantitas dan harga tidak sesuai BQ |
| 0615841426543000 | Rp 1,931,153,583 | Untuk tenaga teknis/ terampil terdapat beberapa serttfikat yang sudah habis masa berlakunya, ada beberapa sertifikat yang tidak sesuai dengan peruntukannya | |
PT Raditya Jasa Manajemen | 08*6**8****12**0 | - | - |
| 0312908734542000 | Rp 1,790,947,260 | Sertifikat Konsultan Perkoperasian dan Sertifikat Konsultan Pendamping Koperasi Tidak sesuai dokumen pemilihan | |
Epic Management | 02*7**8****25**0 | - | - |
Berkah Puttra Damai | 10*0**0****75**9 | - | - |
| 0030149751407000 | - | - | |
CV Kersanea Abadi Sejahtera | 03*6**6****43**0 | - | - |
| 0846635423453000 | - | - | |
| 0969924174015000 | - | - | |
| 0929782084036000 | - | - | |
| 0661454512542000 | - | - | |
PT Insan Kreasi Semesta Mulia | 04*9**2****11**0 | - | - |
| 0840922942525000 | - | - |
Uraian Singkat Kegiatan Program Pendidikan Dan Latihan Perkoperasian
Perangkat Daerah : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
Kabupaten Klaten
Program : Program Pendidikan dan Latihan Perkoperasian
Indikator Kinerja Program : Persentase pengurus/pengawas/pengelola Koperasi yang
telah mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan.
Target Capaian Program : - Prosentase pengurus/ pengawas/ pengelola Koperasi
yang telah mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan
32,20 %
Kegiatan : Pendidikan dan Latihan Perkoperasian bagi Koperasi yang
Wilayah Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota
Indikator hasil Kegiatan : Jumlah SDM yang memahami Pengetahuan Perkoperasian
Target kinerja Kegiatan : Terlatihnya pengurus /manajer Koperasi
Sub Kegiatan : Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian
serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi
Indikator Keluaran Sub : Jumlah SDM yang memahami Pengetahuan Perkoperasian
Kegiatan
Target Kinerja Sub : Terlatihnya Pengurus / Manajer Koperasi
Kegiatan
Aktivitas Sub Kegiatan : Meningkatkan Pemahaman dan pengetahuan perkoperasin
serta kapasitas dan kompetensi SDM pengurus pengawsa
pengelola dan anggota koperasi
Indikator kinerja Aktivitas Peningkatan pengetahuan perkoperasian pengurus pengawas
Sub Kegiatan pengelola dan anggota koperasi
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2
tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang.
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6619);
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781)
f. Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi
Desa / Kelurahan Merah Putih.
2. Gambaran Umum
Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
melalui pengelolaan yang profesional dan akuntabel. Untuk mencapai hal tersebut,
diperlukan pembekalan kapasitas SDM pengurus dan pengawas. Pelatihan Pembekalan
bagi pengurus dan pengawas Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih adalah sebuah
kegiatan yang dirancang untuk membekali Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa
Merah Putih dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang diperlukan
untuk menjalankan koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih secara profesional.
Pelatihan ini tidak hanya fokus pada teori, tetapi juga pada aplikasi praktis yang relevan
dengan koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Pengurus dan Pengawas
Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih agar dapat mengelola koperasi dengan lebih
profesional, transparan, dan efektif. Sehingga koperasi dapat berkembang,
memberikan manfaat maksimal bagi anggota, serta beroperasi sesuai dengan prinsip-
prinsip koperasi yang benar.
b. Tujuan
Tujuan Pelatihan untuk Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih
Pengurus memiliki peran eksekutif, yaitu sebagai pelaksana operasional harian
koperasi. Oleh karena itu, pelatihan untuk pengurus bertujuan untuk:
1. Meningkatkan Kemampuan Manajemen Koperasi.
2. Memahami Teknis Akuntansi dan Keuangan.
3. Meningkatkan Keterampilan Kepemimpinan.
4. Memahami Aturan dan Regulasi.
Pengawas memiliki peran kontrol dan pengawasan internal. Mereka bertanggung
jawab memastikan pengurus bekerja sesuai dengan aturan dan rencana yang telah
ditetapkan. Oleh karena itu, pelatihan untuk pengawas bertujuan untuk:
1. Menguasai Audit Internal.
2. Memahami Prinsip Tata Kelola yang Baik (Good Corporate Governance):.
3. Meningkatkan Pemahaman Hukum Koperasi:.
4. Menyusun Laporan Pengawasan:
B. SASARAN
Pengurus dan pengawas Koperasi/Kelurahan Merah Putih dari 391 Koperasi Desa Merah
Putih dan 10 Koperasi Kelurahan Merah Putih Se Kabupaten Klaten. Target jumlah 802
orang yang terdiri dari 1 ( satu) orang pengurus dan 1 (satu) orang pengawas dari masing
– masing Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih se Kabupaten Klaten.
C. KELUARAN/OUTPUT AKTIVITAS KEGIATAN
Jumlah SDM yang memahami Pengetahuan Perkoperasian, yang dilaksanakan dengan
Pelatihan Pembekalan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih.
D. MANFAAT
Setelah menyelesaikan pelatihan, para pengurus dan pengawas diharapkan mampu:
1. Mengelola Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih secara profesional dan transparan.
2. Membuat keputusan yang strategis dan didasarkan pada data yang akurat.
3. Menjalankan tugas sesuai dengan AD/ART dan peraturan yang berlaku.
4. Menciptakan kerja sama yang solid antara pengurus dan pengawas.
5. Meningkatkan kepercayaan dan partisipasi anggota, sehingga koperasi bisa tumbuh dan
menyejahterakan masyarakat desa.
E. DAMPAK
Dengan dilaksanakannya Pelatihan Pembekalan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi
Desa / Kelurahan Merah Putih akan meningkatkan pemahaman pengetahuan tentang
Perkoperasian dan tata Kelola Koperasi yang baik bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi
Desa / Kelurahan Merah Putih
F. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. METODE PELAKSANAAN
Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian dan
Kompetensi SDM Koperasi Paket Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara – Event
Organiser dengan Lelang / tender melalui Bagian Layanan Pengadaan Setda
Kabupaten Klaten. Pelatihan Pembekalan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa
/ Kelurahan Merah Putih dilaksanakan secara intensif selama 2 hari untuk tiap
gelombang, terbagi dalam 8 gelombang kegiatan berupa workshop/seminar/lokakarya
dll, materi dan narasumber sesuai dengan kebutuhan bagi Pengurus dan Pengawas
Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih yang diselenggarakan melalui tender penyedia
/ EO. Nara sumber terdiri dari unsur Pemerintah, akademik, dan profesional yang akan
menyampaikan materi pada Pelatihan Pembekalan Pengurus dan Pengawas Koperasio