| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0210401337525000 | Rp 583,924,658 | - | |
CV Dananjaya Production | 10*0**0****08**5 | - | - |
| 0312908734542000 | Rp 591,630,000 | Surat dukungan bahan Beras kualitas medium kemasan 2 Kg sebanyak 5000 Paket Tidak dari produsen/penggilingan padi yang berlokasi di Kab Klaten Sehinga tidak sesuai dengan ketentuan dalam LDP dan KAK. | |
| 0669754640543000 | - | - | |
| 0929782084036000 | - | - | |
| 0030149751407000 | - | - | |
PT Selasar Kala Nirmala | 06*4**1****53**0 | - | - |
CV Tiga Saudara Gading | 10*0**0****16**3 | - | - |
| 0824485072015000 | - | - | |
| 0618228027532000 | - | - | |
PT Adipati Atmajaya Mandiri | 06*9**0****01**0 | - | - |
PT Haryapatih Nusakarya Mandala | 06*8**1****01**0 | - | - |
| 0946002599955000 | - | - | |
Sangga Bisnis Anda | 06*8**3****42**0 | - | - |
| 0705763639525000 | - | - | |
| 0840922942525000 | - | - | |
CV Kersanea Abadi Sejahtera | 03*6**6****43**0 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
BELANJA JASA
PENYELENGGARAAN ACARA OPERASI PASAR
PROGRAM : STABILISASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK
DAN BARANG PENTING
KEGIATAN : PENGENDALIAN HARGA DAN STOK BARANG
KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING DI
TINGKAT PASAR KABUPATEN KOTA
PEKERJAAN : BELANJA JASA PENYELENGGARAAN ACARA OPERASI
PASAR
LOKASI : KABUPATEN KLATEN
TAHUN ANGGARAN : 2025
DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN KLATEN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SATUAN KERJA : DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN KLATEN
NAMA PAKET : BELANJA JASA PENYELENGGARAAN ACARA OPERASI PASAR
A. Pendahuluan
Dalam rangka mengantisipasi kenaikan harga-harga kebutuhan pokok di masyarakat
(inflasi) Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah
dan Perdagangan akan melaksanakan kegiatan operasi pasar (pasar murah). Kegiatan
operasi pasar ini dibiayai dari APBD Kabupaten Klaten dengan jumlah anggaran
keseluruhan sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah). Kegiatan operasi
pasar tersebut akan dilaksanakan secara tersebar di wilayah Kabupaten Klaten dengan
lokasi sasaran 5 (lima) Kecamatan yaitu; Kecamatan Kalikotes, Kecamatan Delanggu,
Kecamatan Jatinom, Kecamatan Wonosari dan Kecamatan Kemalang. Pagu anggaran
sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) dibelanjakan menjadi 2 bagian
yaitu; bagian pertama dengan pagu sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta
Rupiah) digunakan untuk belanja paket sembako sejumlah 5.000 (lima ribu) paket.
Bagian kedua dengan pagu sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) digunakan
untuk belanja penyelenggaraan acara. Kegiatan ini dilaksanakan oleh penyedia
barang/jasa dengan metode pemilihan lelang terbuka (tender).
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Kerangka acuan kerja ini merupakan petunjuk/pedoman bagi penyedia
barang/jasa yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan dilaksanakan di dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Tujuan
Penyedia dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran (output) yang terarah/terukur sesuai dengan Kerangka
Acuan Kerja ini sehingga bisa mencapai hasil pekerjaan yang maksimal.
C. Nama dan Organisasi Pengguna Anggaran
Organisasi Pengguna Anggaran : Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan
Perdagangan Kabupaten Klaten
Pengguna Anggaran : Anang Widjatmoko, S.H.,M.M.
PPKom : Anang Widjatmoko, S.H.,M.M.
D. Data Kegiatan
Program : Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Kegiatan : Pengendalian Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan
Barang Penting di Tingkat Pasar Kabupaten Kota
Sub Kegiatan : Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus Yang
Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Operasi Pasar
Sumber Dana : APBD Kabupaten Klaten Tahun 2025
Pagu Anggaran : Rp. 600.000.000,-
Pagu HPS : Rp. 596.148.810,-
Lokasi Kegiatan : Kabupaten Klaten
E. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah masyarakat Kabupaten Klaten.
F. Pembagian Alokasi Anggaran
Jumlah pagu HPS sebesar Rp. 596.148.810,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Juta
Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah) akan dialokasikan
untuk 2 (dua) macam kegiatan yaitu:
1. Belanja paket sembako
Belanja paket sembako dengan nilai HPS sebesar Rp. 496.550.175,- (Empat Ratus
Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Seratus Tujuh Puluh Lima
Rupiah) yang akan dibelanjakan untuk 5.000 ( lima ribu) paket sembako yang
setiap paket bernilai sesuai dengan rincian di dalam daftar kuantitas dan harga
(bill of quantity).
2. Belanja penyelenggaraan acara
Penyelenggaraan acara pasar murah dilaksanakan oleh penyedia. Pagu HPS untuk
penyelenggaraan acara sebesar Rp. 99.598.635,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta
Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).
Anggaran ini dibagi untuk 5 kali kegiatan untuk dilaksanakan pada 5 lokasi operasi
pasar yang telah ditentukan. Rincian pekerjaan penyelenggaraan acara sesuai di
dalam daftar kuantitas dan harga (bill of quantity).
G. Pemilihan Penyedia
Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode tender melalui Bagian Layanan
Pengadaan Setda Kabupaten Klaten.
H. Kriteria Penyedia
Kriteria penyedia yang dibutuhkan dalam paket pekerjaan ini adalah Penyedia Jasa
Penyelenggara Acara (event organizer) yang:
1. Berstatus badan hukum;
2. Memiliki KBLI dengan kode 82302 (Jasa Penyelenggara Event Khusus);
3. Memiliki pengalaman kerja yang sesuai.
I. Penawaran Oleh Penyedia
Dalam kegiatan ini calon penyedia harus melakukan penawaran untuk 2 (dua) jenis
belanja yaitu:
A. Belanja Paket Sembako dengan rincian sebagai berikut:
A. BELANJA PAKET SEMBAKO
VOLUME JUMLAH PAKET
NO NAMA BARANG JUMLAH HARGA
HARGA
VOL SAT VOL SAT
SATUAN
1 Beras medium 2 kg - 5.000,00 Paket -
2 Gula pasir kemasan 1 kg - 5.000,00 Paket -
3 Minyak goreng premium kemasan 1 L 1 L - 5.000,00 Paket -
4 Mie instan 4 bks - 5.000,00 Paket -
5 Godie bag 1 bh - 5.000,00 Paket -
SUB TOTAL -
B. Belanja Penyelenggaraan Acara dengan rincian sebagai berikut:
B. BELANJA PENYELENGGARAAN ACARA
Volume Frequensi Harga Satuan Jumlah Harga
No Uraian Pekerjaan
JML SAT JML SAT (Rp) (Rp)
Acara
1 Paket Organ Tunggal Campur Sari 1 Tim 5 Keg Rp - Rp -
2 Man Power 1 Team 5 Keg Rp - Rp -
3 Dokumentasi 1 Paket 5 Keg Rp - Rp -
4 Transportasi 1 Kali 5 Keg Rp - Rp -
Rp -
Hardware & Kebutuhan Lain
1 Sewa Tenda plafon eksklusif 5x5 M 2 Unit 5 Keg Rp - Rp -
2 Sewa Kursi Lipat 100 Unit 5 Keg Rp - Rp -
3 Sewa Kursi VIP 25 Unit 5 Keg Rp - Rp -
4 Sewa Meja + Taplak VIP 3 Unit 5 Keg Rp - Rp -
5 Sewa Panggung 4X6 M Finishing karpet 1 Paket 5 Keg Rp - Rp -
6 Sound System & genset 1 Paket 5 Keg Rp - Rp -
7 Cetak Backdrop MMT 3X5 M 1 unit 5 Keg Rp - Rp -
8 Cetak kupon pasar murah 1000 lbr 5 Keg Rp - Rp -
9 Snack Tamu undangan + Petugas + Crew 130 paket 5 Keg Rp - Rp -
10 Makanan dan minuman personil keamanan +personil pelaksana 35 paket 5 Keg Rp - Rp -
+ crew lainnya
11 Buah Meja tamu VIP 3 paket 5 Keg Rp - Rp -
12 Jajanan Pasar tamu VIP 3 paket 5 Keg Rp - Rp -
13 Air Mineral Botol 330 ml 150 btl 5 Keg Rp - Rp -
14 Personil keamanan acara 10 org 5 Keg Rp - Rp -
15 Personil pelaksana pasar murah 10 org 5 Keg Rp - Rp -
Rp -
SUB TOTAL Rp -
J. Syarat Penawaran
Dalam menyampaikan penawaran, calon penyedia harus melampirkan dokumen-
dokumen sebagai berikut:
1. Surat dukungan keamanan dari Polres Klaten atau Polsek setempat untuk
pelaksanaan kegiatan operasi pasar;
2. Surat dukungan dan surat pernyataan ketersediaan stok beras medium dari
produsen/ penggilingan beras yang berlokasi di Kabupaten Klaten;
3. Surat dukungan dan surat pernyataan ketersediaan stok gula pasir kemasan 1 Kg
dari distributor atau toko;
4. Surat dukungan dan surat pernyataan ketersediaan stok minyak goreng premium
kemasan 1 liter dari distributor atau toko;
5. Surat dukungan dan surat pernyataan ketersediaan stok mie instan dari distributor
atau toko.
K. Daftar Personil Inti/Tenaga Ahli/Tenaga Teknis/Tenaga Terampil Yang Dibutuhkan:
Dalam menyampaikan penawaran, penyedia harus menyediakan personil inti/tenaga
ahli/tenaga teknis/tenaga terampil dengan spesifikasi sebagai berikut:
Pengalaman
No. Jabatan Pendidikan Jumlah Persyaratan
Minimal
Memiliki Sertifikat Keahlian
1 Pengelolaan Tempat Acara SMA/Sederajat 1 orang 1 th Pengelolaan Tempat Acara dari
BNSP
Memiliki Sertifikat Keahlian
2 Pendirian Panggung Acara SMA/Sederajat 1 orang 1 th Pendirian Panggung Acara dari
BNSP
Memiliki Sertifikat Keahlian
3 Pendaftaran Acara SMA/Sederajat 1 orang 1 th
Pendaftaran Acara dari BNSP
Memiliki Sertifikat Keahlian
4 Pengadaan Logistik Acara SMA/Sederajat 1 orang 1 th Pengadaan Logistik Acara dari
BNSP
*) BNSP: Badan Nasional Sertifikasi Profesi
L. Peralatan Yang Dibutuhkan
Jumlah
Kapasitas / Kondisi
No. Jenis Alat (Buah / Status
Type Alat
set / unit)
a b C d e F
1 Truck Box 3,5 Ton 1 Baik Sewa / Milik sendiri
2 MPV/Minibus 6 Penumpang 1 Baik Sewa / Milik sendiri
M. Sampel Barang
Penyedia harus menyerahkan sampel paket sembako maksimal 3 (tiga) hari kerja
setelah SPMK. Sampel tersebut harus disetujui oleh PPKom Kegiatan, dan selanjutnya
barang yang dikirim harus sesuai/setara dengan sampel yang telah disetujui.
N. Pengepakan
Penyedia harus melaksanakan pengepakan paket sembako sejumlah 5.000 (lima ribu)
paket.
O. Isi Paket Sembako
Isi setiap paket sembako terdiri dari:
- Beras medium 2 Kg
- Gula pasir kemasan 1 Kg
- Minyak goreng premium kemasan 1 liter
- Mie instan 4 bungkus
P. Cara Pengepakan
Isi paket sebagaimana diuraikan dalam huruf “O” diatas dimasukkan di dalam kantong
godie bag sesuai spesifikasi teknis.
Q. Pengiriman Barang
Paket sembako siap edar yang sudah di packing harus dikirimkan pada lokasi kegiatan
pada H-1 sebelum jadwal acara. Masing-masing lokasi kegiatan sejumlah 1.000
(seribu) paket.
R. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
Pemeriksaan pekerjaan pada kegiatan ini dilaksanakan pada masing-masing lokasi
kegiatan sebagai berikut.
1. Untuk belanja paket sembako
o Diperiksa pada lokasi kegiatan
o Pada H-1 sebelum pelaksanaan acara, seluruh paket untuk lokasi tersebut
sudah harus sampai dan dilaksanakan pemeriksaan spesifikasi dan
perhitungan volume barang.
o Jika terdapat ketidak sesuaian dengan spesifikasi atau barang rusak maka
penyedia wajib mengganti dengan barang yang sesuai spesifikasi. Jika
terdapat kekurangan volume maka penyedia wajib memenuhi kekurangan
tersebut.
2. Untuk belanja penyelenggaraan acara diperiksa pada saat pelaksanaan acara. Jika
terjadi ketidak sesuaian spesifikasi maka item pekerjaan yang tidak sesuai
spesifikasi tersebut tidak dibayarkan.
S. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan adalah selama 21 Hari Kalender sejak
diterbitkannya SPMK sampai dengan penyerahan akhir pekerjaan.
T. Tanggung Jawab Yang Harus Dilaksanakan Oleh Penyedia
1. Menyediakan paket sembako dengan isi dan spesifikasi paket sesuai di dalam KAK
sejumlah 5.000 (lima ribu) paket;
2. Mengirimkan paket sembako pada lokasi pelaksanaan operasi pasar pada H-1
sebelum acara dilaksanakan.
3. Menyediakan sarana prasarana untuk penyelenggaraan acara operasi pasar
dengan rincian sesuai di dalam KAK;
4. Melaksanakan acara pada saat operasi pasar berupa pentas musik organ tunggal
sesuai rincaian di dalam KAK;
5. Bertanggung jawab atas keamanan acara operasi pasar dengan menyediakan
personil keamanan yang memadai;
6. Melaksanakan operasi pasar (pasar murah) dengan cara menjual paket sembako
kepada masyarakat yang memiliki kupon undangan dengan harga Rp. 10.000
(sepuluh ribu rupiah) per paket;
7. Menerima dan mengumpulkan uang pembelian paket sembako operasi pasar dari
masyarakat. Setiap paket senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
8. Melakukan pencatatan terhadap setiap paket sembako yang dijual kepada
masyarakat dengan mengisi form daftar pembelian paket sembako dan meminta
tandatangan dari masyarakat penerima paket sembako;
9. Menyetorkan uang pembelian dari masyarakat kepada petugas dari DKUKMP yang
ditunjuk setelah selesai kegiatan per lokasi. Selanjutnya uang tersebut akan
disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Klaten oleh petugas dari DKUKMP;
10. Bertanggungjawab terhadap besarnya jumlah uang yang diterima dan disetorkan
sesuai dengan jumlah paket sembako yang terjual dan sesuai dengan form daftar
penjualan paket sembako;
11. Menandatangi berita acara serah terima uang hasil penjualan paket sembako dari
penyedia kepada bendahara penerimaan DKUKMP Kab. Klaten.
U. Lokasi Pelaksanaan Operasi Pasar
Lokasi operasi pasar ditetapkan di 5 Kecamatan yaitu:
- Kecamatan Kalikotes
- Kecamatan Wonosari
- Kecamatan Jatinom
- Kecamatan Trucuk
- Kecamatan Kemalang
V. Jumlah Paket Sembako Yang Dialokasikan Untuk Tiap-Tiap Lokasi:
- Kecamatan Kalikotes sejumlah 1.000 paket
- Kecamatan Wonosari sejumlah 1.000 paket
- Kecamatan Jatinom sejumlah 1.000 paket
- Kecamatan Trucuk sejumlah 1.000 paket
- Kecamatan Kemalang sejumlah 1.000 paket
W. Jadwal Waktu Pelaksanaan Operasi Pasar
No Lokasi Hari/Tanggal Waktu Tempat
1 Kecamatan Kalikotes Senin/ 1 09.00 WIB sd. Halaman Kecamatan
Desember 2025 selesai Kalikotes
2 Kecamatan Wonosari Rabu/ 3 09.00 WIB sd. Halaman Kecamatan
Desember 2025 selesai Wonosari
3 Kecamatan Jatinom Jumat/ 5 09.00 WIB sd. Halaman Kecamatan
Desember 2025 selesai Jatinom
4 Kecamatan Trucuk Senin/ 8 09.00 WIB sd. Halaman Kecamatan
Desember 2025 selesai Trucuk
5 Kecamatan Kemalang Rabu/ 10 09.00 WIB sd. Halaman Kecamatan
Desember 2025 selesai Kemalang
X. Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kerja Belanja Jasa Penyelenggaraan Operasi Pasar pada
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten ini dibuat
untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan.
Klaten, Oktober 2025
KEPALA DKUKMP
KABUPATEN KLATEN
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
ANANG WIDJATMOKO, S.H., M.M.
Pembina Utama Muda
NIP. 196808091997031003