Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10094827000
Status: Tender Ulang
Date: 28 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Klaten
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Perdagangan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,997,935,842
Winner (Pemenang): Epic Management
NPWP: 02*7**8****25**0
RUP Code: 60235652
Work Location: Kab.Klaten - Klaten (Kab.)
Participants: 17
Applicants
Reason
Epic Management
02*7**8****25**0Rp 1,618,229,040-
Berkah Puttra Damai
10*0**0****75**9Rp 1,686,245,400-
0312908734542000Rp 1,692,428,100-
0961918091541000Rp 1,920,300,000Surat Kesediaan dari Narasumber Eselon II dan Eselon III Tidak ada, Peralatan Tidak sesuai ketentuaan dalam dokumen Pemilihan dan lampiran STNK/BPKB tidak ada, Kesediaan Tempat dari Grand Cokro Kabupaten klaten kapasitas/vasilitas tidak memenuhi sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK.
0840922942525000Rp 1,975,922,100Peralatan tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen pemilihan, Mini Bus tidak ada,Bus lampiran STNK/BPKB hanya 2 unit,MPV 4 Unit tidak ada, Tenaga pendukung dan narasumber profesional Sartifikat kopetensi tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam LDK
PT Selasar Kala Nirmala
06*4**1****53**0--
CV Tiga Saudara Gading
10*0**0****16**3--
0824485072015000--
UD Pratama Mulya
34*1**1****20**2--
PT Adipati Atmajaya Mandiri
06*9**0****01**0--
PT Haryapatih Nusakarya Mandala
06*8**1****01**0--
PT Madani Winasis Creative
05*5**4****26**0--
0618228027532000--
CV Kersanea Abadi Sejahtera
03*6**6****43**0--
0669754640543000--
0857301170504000--
0030149751407000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PROGRAM  PENDIDIKAN DAN  PELATIHAN           
                   PERKOPERASIAN  BAGI KDKMP                            
                                                                        
 Perangkat Daerah    : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
                                                                        
                       Kabupaten Klaten                                 
 Program             : Program Pendidikan dan Latihan Perkoperasian     
                                                                        
 Indikator Kinerja Program : Persentase pengurus/pengawas/pengelola Koperasi yang
                                                                        
                       telah mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan.      
 Target Capaian Program : - Prosentase pengurus/ pengawas/ pengelola Koperasi
                                                                        
                         yang telah mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan
                         32,20 %                                        
                                                                        
 Kegiatan            : Pendidikan dan Latihan Perkoperasian bagi Koperasi yang
                                                                        
                       Wilayah Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota
 Indikator hasil Kegiatan : Jumlah SDM yang memahami Pengetahuan Perkoperasian
                                                                        
 Target kinerja Kegiatan : Terlatihnya pengurus /manajer Koperasi       
                                                                        
 Sub Kegiatan        : Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian
                       serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi      
                                                                        
 Indikator Keluaran Sub : Jumlah SDM yang memahami Pengetahuan Perkoperasian
 Kegiatan                                                               
                                                                        
 Target Kinerja Sub  : Terlatihnya Pengurus / Manajer Koperasi          
                                                                        
 Kegiatan                                                               
 Aktivitas Sub Kegiatan : Meningkatkan Pemahaman dan pengetahuan perkoperasin
                                                                        
                       serta kapasitas dan kompetensi SDM pengurus pengawsa
                       pengelola dan anggota koperasi                   
                                                                        
 Indikator kinerja Aktivitas Peningkatan pengetahuan perkoperasian pengurus pengawas
                                                                        
 Sub Kegiatan          pengelola dan anggota koperasi                   
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
                                                                        
  1. Dasar Hukum                                                        
     a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah
        diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023
        tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2
        tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang.          
     b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
        Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
                                                                        
        Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
        dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
        Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
        Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
        Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
     c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
        Negara Republik Indonesia Nomor 6322);                          
     d. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan
        Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
        Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
        Indonesia Nomor 6619);                                          
     e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
        Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
                                                                        
        Nomor 1781)                                                     
     f. Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi
        Desa / Kelurahan Merah Putih.                                   
                                                                        
  2. Gambaran Umum                                                      
     Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
     melalui pengelolaan yang profesional dan akuntabel. Untuk mencapai hal tersebut,
                                                                        
     diperlukan pembekalan kapasitas SDM pengurus dan pengawas. Pelatihan Pembekalan
     bagi pengurus dan pengawas Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih adalah sebuah
     kegiatan yang dirancang untuk membekali Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah
     Putih dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang diperlukan untuk
     menjalankan koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih secara profesional. Pelatihan ini
     tidak hanya fokus pada teori, tetapi juga pada aplikasi praktis yang relevan dengan
                                                                        
     koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih                              
                                                                        
  3. Maksud dan Tujuan                                                  
     a. Maksud                                                          
       Untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Pengurus dan Pengawas Koperasi
       Desa / Kelurahan Merah Putih agar dapat mengelola koperasi dengan lebih
       profesional, transparan, dan efektif. Sehingga koperasi dapat berkembang,
                                                                        
       memberikan manfaat maksimal bagi anggota, serta beroperasi sesuai dengan prinsip-
       prinsip koperasi yang benar.                                     
                                                                        
     b. Tujuan                                                          
       Tujuan Pelatihan untuk Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan
       Merah Putih                                                      
                                                                        
       Pengurus memiliki peran eksekutif, yaitu sebagai pelaksana operasional harian
       koperasi. Oleh karena itu, pelatihan untuk pengurus bertujuan untuk:
                                                                        
       1. Meningkatkan Kemampuan Manajemen Koperasi: Pengurus harus mampu
         mengelola seluruh aspek bisnis koperasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
                                                                        
         hingga evaluasi. Pelatihan akan membekali mereka dengan pengetahuan tentang
         manajemen keuangan, pemasaran produk, pengembangan usaha, dan pengelolaan
         sumber daya manusia.                                           
       2. Memahami Teknis Akuntansi dan Keuangan: Pengurus dilatih untuk membuat
         dan menganalisis laporan keuangan, mengelola arus kas, serta menyusun anggaran
         dengan benar. Tujuannya adalah agar koperasi memiliki tata kelola keuangan yang
         transparan dan akuntabel.                                      
                                                                        
       3. Meningkatkan Keterampilan Kepemimpinan: Pengurus adalah ujung tombak
         koperasi. Pelatihan bertujuan untuk mengasah kemampuan kepemimpinan mereka,
         mulai dari memotivasi anggota, berkomunikasi secara efektif, hingga mengambil
         keputusan strategis demi kemajuan koperasi.                    
       4. Memahami Aturan dan Regulasi: Pengurus harus memahami dasar hukum
                                                                        
         koperasi, seperti Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta
         peraturan pemerintah terkait, agar semua kegiatan operasional berjalan legal dan
         terhindar dari sanksi.                                         
       Pengawas memiliki peran kontrol dan pengawasan internal. Mereka bertanggung
                                                                        
       jawab memastikan pengurus bekerja sesuai dengan aturan dan rencana yang telah
       ditetapkan. Oleh karena itu, pelatihan untuk pengawas bertujuan untuk:
       1. Menguasai Audit Internal: Pengawas dilatih untuk melakukan pemeriksaan dan
         evaluasi terhadap kinerja pengurus, termasuk dalam hal keuangan, administrasi,
         dan operasional. Mereka harus mampu mengidentifikasi potensi masalah atau
                                                                        
         penyimpangan.                                                  
       2. Memahami Prinsip Tata Kelola yang Baik (Good Corporate Governance):
         Pelatihan ini berfokus pada pentingnya integritas, objektivitas, dan independensi
         dalam menjalankan tugas pengawasan. Pengawas harus bisa memberikan nasihat
                                                                        
         dan koreksi yang konstruktif tanpa ada konflik kepentingan.    
       3. Meningkatkan Pemahaman Hukum Koperasi: Sama seperti pengurus, pengawas
         juga harus menguasai AD/ART dan peraturan perundang-undangan. Namun,
         fokusnya adalah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pengurus tidak
         melanggar aturan tersebut.                                     
                                                                        
       4. Menyusun Laporan Pengawasan: Pengawas dilatih untuk membuat laporan
         pengawasan yang jelas dan informatif untuk disampaikan kepada Rapat Anggota
         Tahunan (RAT). Laporan ini menjadi tolok ukur pertanggungjawaban pengurus
         kepada anggota.                                                
                                                                        
B. SASARAN                                                              
   Pengurus dan pengawas Koperasi/Kelurahan Merah Putih dari 391 Koperasi Desa Merah
   Putih dan 10 Koperasi Kelurahan Merah Putih Se Kabupaten Klaten. Target jumlah 802
   orang yang terdiri dari 1 ( satu) orang pengurus dan 1 (satu) orang pengawas dari masing –
   masing Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih se Kabupaten Klaten.    
                                                                        
C. KELUARAN/OUTPUT  AKTIVITAS KEGIATAN                                  
                                                                        
   Jumlah SDM yang memahami Pengetahuan Perkoperasian, yang dilaksanakan dengan
   Pelatihan Pembekalan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih.
                                                                        
D. MANFAAT                                                              
   Setelah menyelesaikan pelatihan, para pengurus dan pengawas diharapkan mampu:
  1. Mengelola Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih secara profesional dan transparan.
  2. Membuat keputusan yang strategis dan didasarkan pada data yang akurat.
  3. Menjalankan tugas sesuai dengan AD/ART dan peraturan yang berlaku. 
  4. Menciptakan kerja sama yang solid antara pengurus dan pengawas.    
  5. Meningkatkan kepercayaan dan partisipasi anggota, sehingga koperasi bisa tumbuh dan
     menyejahterakan masyarakat desa.                                   
                                                                        
                                                                        
E. DAMPAK                                                               
   Dengan dilaksanakannya Pelatihan Pembekalan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi
   Desa / Kelurahan Merah Putih akan meningkatkan pemahaman pengetahuan tentang
   Perkoperasian dan tata Kelola Koperasi yang baik bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi
   Desa / Kelurahan Merah Putih