| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0015453566544000 | Rp 230,144,336 | 90.04 | - | |
| 0840542179609000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas pada unsur pengalaman sejenis pada provinsi Jawa Tengah | |
| 0705497428541000 | - | 80.55 | Tidak memenuhi nilai ambang batas pada unsur kualifikasi tenaga ahli | |
| 0964317960429000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas pada unsur pengalaman sejenis pada Provinsi Jawa Tengah | |
| 0012243556508000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0033436957603000 | - | - | Tidak Memenuhi nilai ambang batas pada unsur pengalaman sejenis pada Provinsi Jawa Tengah | |
| 0315392357542000 | - | 88.55 | Pengalaman pekerjaan tenaga Team Leader dan Tenaga Ahli Sipil tidak sesuai | |
| 0028276400643000 | - | - | - | |
| 0314996745543000 | - | - | - | |
| 0017650680517000 | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | |
CV Duta | 0014967640517000 | - | - | - |
CV Baruna Jaya | 00*0**5****33**0 | - | - | - |
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN
RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN (RTBL)
KAWASAN ROWO JOMBOR
A. URAIAN PEKERJAAN
1. Latar belakang :
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tanggal 16
Maret 2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, Bahwa:
a. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan adalah panduan rancang bangun suatu
lingkungan/ kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang,
penataan bangunan dan lingkungan, seta memuat materi pokok ketentuan program
bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi,
ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan
pengembangan lingkungan/ kawasan.
b. Dokumen RTBL adalah dokumen yang memuat materi pokok RTBL sebagai hasil
proses identifikasi, perencanaan dan perancangan suatu lingkungan/kawasan, termasuk
di dalamnya adalah identifikasi dan apresiasi konteks lingkungan, program peran
masyarakat dan pengelolaan serta pemanfaatan aset properti kawasan.
c. Penataan bangunan dan lingkungan adalah kegiatan pembangunan untuk merencanakan,
melaksanakan, memperbaiki, mengembangkan atau melestarikan bangunan dan
lingkungan/ kawasan tertentu sesuai dengan prinsip pemanfaatan ruang dan
pengendalian bangunan gedung dan lingkungan secara optimal, yang terdiri atas proses
perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian
dan pembongkaran bangunan gedung dan lingkungan.
d. Pembinaan pelaksanaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan
yang ditujukan untuk mewujudkan efektivitas peran para pelaku penyelenggara penataan
bangunan dan lingkungan (pemerintah, masyarakat dan dunia usaha) pada tahap
penyusunan RTBL, penetapannya menjadi peraturan bupati/walikota, pelaksanaan
pembangunan, dan peninjauan kembali/evaluasi terhadap penerapan RTBL.
e. Materi pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan meliputi:
i. Program Bangunan dan Lingkungan;
ii. Rencana Umum dan Panduan Rancangan;
iii. Rencana Investasi;
iv. Ketentuan Pengendalian Rencana;
v. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.
f. Penyusunan Dokumen RTBL dilaksanakan pada suatu kawasan/ lingkungan bagian
wilayah kabupaten/kota, kawasan perkotaan dan/atau perdesaan meliputi:
i. kawasan baru berkembang cepat;
ii. kawasan terbangun;
iii. kawasan dilestarikan;
iv. kawasan rawan bencana;
v. kawasan gabungan atau campuran dari keempat jenis kawasan pada butir (a), (b),
(c) dan/atau (d) ayat ini.
g. Penyusunan Dokumen RTBL berdasarkan pola penataan bangunan dan lingkungan yang
ditetapkan pada kawasan perencanaan, meliputi:
i. perbaikan kawasan, seperti penataan lingkungan permukiman kumuh/nelayan
(perbaikan kampung), perbaikan desa pusat pertumbuhan, perbaikan kawasan,
serta pelestarian kawasan;
ii. pengembangan kembali kawasan, seperti peremajaan kawasan, pengembangan
kawasan terpadu, revitalisasi kawasan, serta rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan
pascabencana;
iii. pembangunan baru kawasan, seperti pembangunan kawasan permukiman
(Kawasan Siap Bangun/Lingkungan Siap Bangun – Berdiri Sendiri),
pembangunan kawasan terpadu, pembangunan desa agropolitan, pembangunan
kawasan terpilih pusat pertumbuhan desa (KTP2D), pembangunan kawasan
perbatasan, dan pembangunan kawasan pengendalian ketat (high-control zone);
iv. pelestarian/pelindungan kawasan, seperti pengendalian kawasan pelestarian,
revitalisasi kawasan, serta pengendalian kawasan rawan bencana.
Bahwa setelah dalam beberapa waktu, hanya dikenal sebagai tempat penampungan
air sekaligus kawasan wisata warung apung, kawasan Rowo Jombor pada beberapa tahun
terakhir ini berbenah dan mendapat perhatian besar, baik dari Pemerintah Kabupaten Klaten
Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, maupun Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini
ditunjukan dengan adanya kegiatan revitalisasi Rowo Jombor dan pembangunan wisata air
Rowo Jombor, pembangunan dan penataan Bukit Sidoguro, dan pembangunan Taman Nyi
Ageng Rakit, pembangunan plaza kuliner Rowo Jombor pembangunan area bermain Rowo
Jombor, peningkatan dan pembangunan sarana dan prasarana pendukung, dan adanya
rencana pembangunan Sport Center, serta tumbuh pesatnya pembangunan yang dilakukan
oleh masyarakat berupa ruang-ruang usaha di seputaran kawasan Rowo Jombor. Sehingga
pada saat ini Kawasan Rowo Jombor tumbuh berkembang pesat sebagai kawasan Campuran
dengan pariwisata sebagai core (inti) pengembangan kawasan yang sekaligus diharapkan
menjadi magnet wisata baru bagi masyarakat kabupaten Klaten para wisatawan dari luar
kabupaten Klaten.
Bahwa di sisi lain, masih berada di Kecamatan Bayat-Wedi, terdapat pula magnet
wisata budaya/ sejarah – keagamaan – kerajinan yang berada di koridor Jalan Sunan
Pandanaran yaitu Desa Wisata Kerajinan Gerabah Melikan, Gua Maria Marganingsih,
Masjid Besar Sunan Pandanaran dan Makam Sunan Bayat Ki Ageng Pandanaran. Kawasan
ini, khususnya Makan Sunan Bayat Ki Ageng Pandanaran, sudah cukup lama menjadi daya
Tarik dan tujuan wisata lokal maupun wisatawan dari luar kab. Klaten. Sebagian besar
wisatawan yang mengunjungi Makan Sunan Bayat Ki Ageng Pandanaran, adalah peziarah/
wisatawan tradisional, yang mengunjungi tempat tersebut secara rutin pada waktu tertentu.
Untuk Gua Maria Marganingsih, juga hanya didatangi umat untuk berziarah pada waktu-
waktu tertentu saja, sedangkan Desa Wisata Gerabah Melikan, meskipun mempunyai daya
Tarik dengan Gerabah putaran miring (pada 2022 ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak
Benda/ WBTB Nasional) hanya berkembang secara lokal. Sehingga dapat ditarik kesimpulan
bahwa koridor Jalan Sunan Pandanaran yaitu Desa Wisata Kerajinan Gerabah Melikan, Gua
Maria Marganingsih, Masjid Besar Sunan Pandanaran dan Makam Sunan Bayat Ki Ageng
Pandanaran mengalami kejenuhan dan stagnasi dalam pengembangannya,
Bahwa diantara dua kawasan di atas terdapat koridor jalan Kabupaten yang
menghubungkan dua kawasan wisata tersebut yaitu koridor Jalan Mundu, yang membelah
beberapa desa di kecamatan Wedi dan Bayat. Pada saat ini koridor Jalan Mundu ini hanya
berperan sebagai jalan pintas/ jalan tembus yang menghubungkan kawasan Rowo Jombor
dengan Jalan Wedi-Bayat, selain tentunya sebagai prasarana transportasi masyarakat
sekitarnya.
Pertumbuhan Kawasan Rowo Jombor sebagai magnet wisata baru yang sangat cepat
disatu sisi mengakibatkan kawasan-kawasan di bagian wilayah tersebut terus mengalami
perkembangan. Kecenderungan perkembangan sarana prasarana memusat di sekeliling
Rowo Jombor, kondisi lingkungan disekitar kawasan pada saat ini cenderung tumbuh secara
tidak teratur dan sporadis seiring dengan perkembangan pembangunan fisik di dalam
kawasan, sehingga perlu adanya pengendalian dan pengaturan yang lebih komprehensif
untuk menghindari masalah ruang kawasan wisata, seperti masalah penataan dan pengelolaan
parkir, kesemrawutan lalulintas/ kemacetan serta tumbuhnya pedagang pada sektor informal.
Selain itu kualitas infrastruktur yang mulai menurun, ditandai dengan adanya permasalahan
genangan karena luapan drainase, dan degradasi lain akibat kerusakan infrastruktur
memerlukan adanya antisipasi. Apabila hal ini tidak diantisipasi dengan segera melalui
pengendalian yang intensif, maka dikhawatirkan akan terjadi ketidakteraturan pada fungsi
dan peran ruang kawasan dikemudian hari. Di sisi lain pengembangan jalur wisata Jalan
Sunan Pandanaran (Desa Wisata Melikan – Gua Maria Marganingsih – Makam Sunan Bayat
Ki Ageng Pandanaran) mengalami kejenuhan dan stagnasi, mengakibatkan pertumbuhan dan
perkembangan kawasan-kawasan di bagian wilayah ini pun sangat lambat bahkan mengalami
stagnasi. Sehingga perlu adanya pengendalian dan pengaturan yang lebih komprehensif
untuk menggali potensi (wisata baru), mengoptimalkan potensi ruang kawasan wisata yang
telah ada, dengan penataan sarana dan prasarana kawasan, perbaikan dan penataan
infrastruktur yang mulai rusak, pembuatan desain-desain sarana, prasarana dan infrastruktur
yang menarik dan memperkuat citra kawasan, dan mendukung perkembangan dan
pengembangan kawasan. Agenda besarnya adalah bagaimana membawa kawasan sepanjang
jalan Roro Jombor (keliling Rowo Jombor) dan kawasan sepanjang poros jalan – Rowo
Jombor – Jalan Mundu – Jalan Sunan Pandanaran (Desa Wisata Melikan – Gua Maria
Marganingsih – Makam Sunan Bayat Ki Ageng Pandanaran) menjadi kawasan yang saling
mendukung, bersinergi, tumbuh bersama dan membentuk semacam poros kawasan wisata
terpadu, tanpa kehilangan ciri khas dan jati diri masing-masing
Untuk mewujudkan gagasan tersebut sehingga perlu dilakukan Penyusunan
Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penataan Bangunan dan Lingkungan berupa
dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang
dan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan tersebut. Kawasan Koridor Rowo Jombor
– Makam Sunan Bayat Ki Ageng Pandanaran, merupakan salah satu kawasan wisata
campuran yang penting yang diharapkan mampu memperkenalkan obyek wisata, tradisi,
budaya, ritual keagamaan, sekitar kawasan pada khususnya dan kabupaten Klaten pada
umumnya kepada masyarakat luas; mampu menggerakan ekonomi masyarakat; dan
mendongkrak Pendapatan Asli Daerah.
Dengan mendasari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Klaten pada tahun anggaran
2023, sebagaimana tertuang dalam Perda APBD Kab. Klaten TA. 2023, melalui program
Program Penataan Bangunan Dan Lingkungannya, melakukan kegiatan Penyelenggaraan
Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah Kabupaten/Kota dengan pekerjaan Jasa
Konsultansi Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL) Rowo Jombor
sebagai panduan rancang bangun pada kawasan tersebut, yang akan memberikan arahan
terhadap wujud pemanfaatan lahan, ragam, arsitektural dari bangunan-bangunan sebagai
hasil rencana teknis/rancang bangunan (building design). Dengan adanya arahan Rencana
Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), perencanaan kawasan dan bangunan (urban
designer dan arsitek) akan mempunyai kontribusi yang positif serta memiliki kejelasan
menyangkut kebijakan pembangunan fisik dari Pemerintah Kabupaten Klaten.
2. Maksud dan Tujuan :
Maksud kegiatan ini adalah menyusun dokumen sebagai dokumen panduan umum
yang menyeluruh tentang perencanaan tata bangunan dan lingkungan di kawasan
perencanaan.
Tujuannya adalah sebagai dokumen pengendali pembangunan dalam
penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan untuk kawasan perencanaan supaya
memenuhi kriteria perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang berkelanjutan meliputi:
pemenuhan persyaratan tata bangunan dan lingkungan; peningkatan kualitas hidup
masyarakat melalui perbaikan kualitas lingkungan dan ruang publik; perwujudan
pelindungan lingkungan, serta; peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan.
3. Sasaran :
a. Tersusunnya Program Bangunan dan Lingkungan (Analisis dan Konsep Dasar RTBL),
b. Tersusunnya Rencana Umum dan Panduan Rancangan,
c. Tersusunnya Rencana Investasi,
d. Tersusunnya Ketentuan Pengendalian Rencana,
e. Tersusunnya Pedoman Pengendalian Pelaksanaan
4. Lokasi Pekerjaan
Ruang lingkup Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Rowo Jombor
pada :
i. Kawasan sepanjang jalan Roro Jombor (keliling Rowo Jombor) dengan panjang 5,1
km dan melebar kesamping kanan kiri dengan lebar menyesuaikan kondisi di lapangan
dan;
ii. Kawasan sepanjang poros jalan – Rowo Jombor – Desa Wisata Melikan – Gua Maria
Marganingsih – Makam Sunan Bayat Ki Ageng Pandanaran dengan panjang 5,7 km
dan melebar kesamping kanan kiri dengan lebar menyesuaikan kondisi di lapangan.
Termasuk didalam koridor jalan terdapat jalur pejalan kaki atau pedestrian yang terletak di
sisi kanan dan kiri jalan yang berfungsi sebagai jalur untuk berjalan kaki. Jalur pejalan kaki
atau pedestrian ways tidak bisa lepas dari karakteristik aktifitas atau fungsi guna lahan dan
bangunan yang ada di atasnya serta faktor kelengkapan dan kondisi elemen–elemen
pendukung (street furniture).
Lokasi perencanaan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Rowo
Jombor meliputi :
i. : Kawasan sepanjang jalan Roro Jombor (keliling Rowo
Jombor) dan;
ii. : Kawasan sepanjang poros jalan – Rowo Jombor – Desa
Wisata Melikan – Gua Maria Marganingsih – Makam
Sunan Bayat Ki Ageng Pandanaran.
5. Dasar Hukum
Penyusunan Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan didasarkan pada:
a. Undang-undang RI No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
c. Undang-undang RI No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
d. Undang-undang RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
e. Undang-undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup;
f. Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang;
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional;
i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
j. Peraturan Menteri PU Nomor 29/PRT/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT/M/2010 tentang Pedoman
Revitalisasi Kawasan;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
n. Peraturan Menteri PU Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Fasilitas dan
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
o. SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan;
p. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 01/SE/DC/2009 perihal Modul
Sosialisasi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
q. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahn 2010 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 – 2029.
r. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2021 – 2041
s. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pemanfaatan
Ruang.
6. Lingkup Kegiatan
Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan
Rowo Jombor meliputi sebagai berikut :
a. Survei Lokasi dan Pendataan
Data yang dikumpulkan adalah segala jenis informasi yang diperlukan untuk melakukan
analisis kawasan dan wilayah sekitarnya. Dari hasil pendataan ini akan diperoleh
identifikasi kawasan dari segi fisik, sosial, budaya, dan ekonomi, serta identifikasi atas
kondisi di wilayah sekitarnya yang berpengaruh pada kawasan perencanaan. Data
tersebut meliputi : peta (peta regional, peta wilayah, dan peta kawasan perencanaan
dengan skala 1: 1.000 serta memperlihatkan kondisi topografis/garis kontur), foto-foto
(foto udara/citra satelit dan foto-foto kondisi kawasan perencanaan, peraturan dan
rencana-rencana terkait sejarah dan signifikansi historis kawasan, kondisi sosial budaya,
kependudukan, pertumbuhan ekonomi, kondisi fisik dan lingkungan, kepemilikan
lahan, prasarana dan fasilitas, dan data lain yang relevan.
b. Tahap Kompilasi Data dan Analisis Kawasan Perencanaan
Tahap kompilasi data merupakan tahap pemilahan/ penyeleksian/ pentabulasian/
pendeskripsian data untuk memudahkan proses analisis data.
Analisis adalah penguraian atau pengkajian atas data yang telah dikumpulkan. Analisis
dilakukan secara berjenjang dari tingkat kota, tingkat wilayah, tingkat kawasan dan pada
koridor jalan yang dimaksud. Komponen analisis yang diperlukan antara lain analisis
sosial kependudukan, prospek pertumbuhan ekonomi, daya dukung prasarana dan
fasilitas, kajian aspek historis. Dari hasil analisis ini akan diperoleh arahan solusi atau
konsep perencanaan atas permasalahan yang telah diidentifikasikan pada tahap
pendataan.
Adapun analisis secara khusus yang diperlukan untuk menilai unsur-unsur elemen kota
sesuai konsepsi atau pendekatan aspek urban design yakni analisis Tata Guna Lahan,
Bentuk dan Massa Bangunan, Sirkulasi dan sistem perparkiran, Ruang Terbuka (pasif
dan aktif), Jalan Pedestrian, Signage, dan Preservasi.
Pada tahap ini akan dirumuskan konsep dasar perancangan tata bangunan dan
lingkungan pada koridor yang menjadi obyek perencanaan yang meliputi komponen
Visi Pembangunan, Konsep Perancangan Struktur Tata Bangunan dan Lingkungan, dan
Konsep Komponen Perancangan pada koridor jalan.
c. Tahap Perumusan dan Pengembangan Perancangan
Tahap perumusan dan pengembangan perancangan meliputi tahap perumusan :
i. Rencana Umum
Materi rencana umum mempertimbangkan potensi mengakomodasi komponen-
komponen rancangan suatu kawasan sebagai berikut :
1) Struktur Peruntukan Lahan
Komponen Penataan meliputi :
a) Peruntukan Lahan Makro,
b) Peruntukan Lahan Mikro, hal-hal yang diatur adalah :
Peruntukan lantai dasar, lantai atas, maupun lantai besment, ruang
terbuka, prosentase terbangun dan tidak terbangun;
Peruntukan lahan tertentu, misalnya berkaitan dengan konteks
konteks tematikal pengaturan pada spot ruang bertema tertentu.
2) Intensitas Pemanfaatan Ruang
Intensitas Pemanfaatan Lahan adalah tingkat alokasi dan distribusi luas lantai
maksimum bangunan terhadap lahan/tapak peruntukannya.
Komponen perencanaan meliputi :
a) Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
b) Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
c) Koefisien Daerah Hijau (KDH)
d) Koefisien Tapak Besmen (KTB)
3) Tata Bangunan
Komponen penataan meliputi :
a) Pengaturan Bangunan,
b) Pengaturan Ketinggian dan Elevasi Lantai Bangunan,
Pengaturan ini terdiri atas:
Ketinggian Bangunan (maksimal ketinggian);
Komposisi Garis Langit Bangunan (sky line);
Ketinggian Lantai Bangunan (KLB).
4) Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung
Komponen Penataan meliputi :
a) Sistem jaringan jalan dan pergerakan
b) Sistem sirkulasi kendaraan umum
c) Sistem sirkulasi kendaraan pribadi
d) Sistem sirkulasi kendaraan umum informal setempat
e) Sistem pergerakan transit
f) Sistem parkir
g) Sistem perencanaan jalur servis/pelayanan lingkungan
h) Sistem sirkulasi pejalan kaki dan sepeda
i) Sistem jaringan jalur penghubung terpadu (pedestrian linkage)
5) Sistem Ruang Terbuka dan Tata Hijau
Komponen Penataan meliputi :
a) Sistem Ruang Terbuka Umum (kepemilikan public-aksesibilitas publik)
b) Sistem Ruang Terbuka Pribadi (kepemilikan pribadi–aksesibilitas pribadi
c) Sistem Ruang Terbuka Privat yang dapat diakses oleh Umum
(kepemilikan pribadi–aksesibilitas publik)
d) Sistem Pepohonan dan Tata Hijau
e) Area Jalur Hijau. Pengaturan ini untuk kawasan :
Sepanjang sisi dalam Daerah Milik Jalan (Damija), Daerah Manfaat
Jalan (Damaja) dan Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja);
Sepanjang area di bawah jaringan listrik tegangan tinggi;
Jalur hijau yang diperuntukkan sebagai jalur taman kota atau hutan
kota, yang merupakan pembatas atau pemisah suatu wilayah.
6) Tata Kualitas Lingkungan
Komponen Penataan meliputi :
a) Konsep Identitas Lingkungan Pengaturan ini terdiri atas:
Tata karakter bangunan/lingkungan (built-in signage and directional
system
Tata penanda identitas bangunan
Tata kegiatan pendukung secara formal dan informal (supporting
activities)
b) Konsep Orientasi Lingkungan
Pengaturan ini terdiri atas:
Sistem tata informasi (directory signage system),
Sistem tata rambu pengarah (directional signage system)
c) Wajah Jalan
Pengaturan ini terdiri atas:
Wajah penampang jalan dan bangunan;
Perabot jalan (street furniture);
Jalur dan ruang bagi pejalan kaki (pedestrian);
Tata hijau pada penampang jalan;
Elemen tata informasi dan rambu pengarah pada penampang jalan;
Elemen papan reklame komersial pada penampang jalan.
7) Sistem Prasarana dan Utilitas Lingkungan
Komponen penataan meliputi :
a) Sistem jaringan air bersih
b) Sistem jaringan air limbah dan air kotor
c) Sistem jaringan drainase
d) Sistem jaringan persampahan
e) Sistem jaringan listrik
f) Sistem jaringan telepon
g) Sistem jaringan pengamanan kebakaran
h) Sistem jaringan jalur penyelamatan atau evakuasi
ii. Panduan Rancangan
Panduan Rancangan memuat ketentuan dasar implementasi rancangan terhadap
koridor jalan, berupa ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang bersifat lebih
detil, memudahkan dan memandu penerapan dan pengembangan rencana umum,
baik pada bangunan, kelompok bangunan, elemen prasarana kawasan, kaveling,
maupun blok.
Prinsip-prinsip pengembangan rancangan meliputi :
1) Panduan Rancangan pada koridor jalan meliputi :
a) panduan rancangan dari masing–masing materi Rencana Umum
b) Aturan-aturan Dasar
2) Simulasi Rancangan Tiga Dimensional
Gambaran mengenai simulasi penerapan seluruh konsep RTBL, perancangan
bangunan dan lingkungan pada koridor jalan, dan gambaran keseluruhan
simulasi rancangan pada kawasan perencanaan; termuat di dalamnya seperti
batasan/ambang volume dan sosok bangunan yang diizinkan dalam suatu
“amplop bangunan” (building envelope).
d. Tahap Pengembangan Dukungan Pelaksanaan
Tahap ini meliputi perumusan :
i. Tahap perumusan rencana investasi
Rencana Investasi disusun berdasarkan dokumen RTBL yang memperhitungkan
kebutuhan nyata para pemangku kepentingan dalam proses pengendalian investasi
dan pembiayaan dalam penataan lingkungan/kawasan. Rencana ini menjadi
rujukan bagi para pemangku kepentingan untuk menghitung kelayakan investasi
dan besaran biaya suatu program penataan, ataupun sekaligus menjadi tolak ukur
keberhasilan investasi. Secara umum rencana investasi mengatur tentang besaran
biaya yang dikeluarkan dalam suatu program penataan kawasandalam suatu kurun
waktu tertentu, tahapan pengembangan, serta peran dari masingmasing pemangku
kepentingan.
ii. Tahap perumusan ketentuan pengendalian rencana
Rencana Ketentuan Pengendalian Rencana bertujuan untuk mengendalikan
berbagai rencana kerja, program kerja maupun kelembagaan kerja pada masa
pemberlakuan aturan dalam RTBL dan pelaksanaan penataan suatu kawasan, dan
mengatur pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam mewujudkan
RTBL pada tahap pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan. Ketentuan
pengendalian rencana disusun sebagai bagian proses penyusunan RTBL yang
melibatkan masyarakat, baik secara langsung (individu) maupun secara tidak
langsung melalui pihak yang dianggap dapat mewakili. Ketentuan Pengendalian
Rencana menjadi alat mobilisasi peran masing-masing pemangku kepentingan
pada masa pelaksanaan atau masa pemberlakuan RTBL sesuai dengan
kapasitasnya dalam suatu sistem yang disepakati bersama, dan berlaku sebagai
rujukan bagi para pemangku kepentingan untuk mengukur tingkat keberhasilan
kesinambungan pentahapan pelaksanaan pembangunan
iii. Tahap perumusan pengendalian pelaksanaan rencana
Pedoman pengendalian pelaksanaan dimaksudkan untuk mengarahkan
perwujudan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan/kawasan yang
berdasarkan dokumen RTBL, dan memandu pengelolaan kawasan agar dapat
berkualitas, meningkat, dan berkelanjutan. Pengendalian pelaksanaan dilakukan
oleh dinas teknis setempat atau unit pengelola teknis/UPT/badan tertentu sesuai
kewenangan yang ditetapkan oleh kelembagaan pemrakarsa penyusunan RTBL
atau dapat ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan para pemangku
kepentingan. Pedoman pengendalian pelaksanaan dapat ditetapkan dan
berupadokumen terpisah tetapi merupakan satu kesatuan dengan dokumen RTBL,
berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan, setelah
mempertimbangkan kebutuhan tingkat kompleksitasnya.
7. Personil
Pelaksana Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
(RTBL) Kawasan Rowo Jombor Tahun Anggaran 2023 merupakan tim yang beranggotakan
berbagai keahlian yaitu :
a. Tenaga Ahli:
1. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (Team Leader), dengan latar belakang
pendidikan S-2 Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) dengan pengalaman
profesional pada bidang penataan wilayah dan perkotaan minimal 5 tahun, dan
memiliki SKA Perencanaan Wilayah dan Kota minimal Muda/ SKK Ahli
Perencanaan Wilayah dan Kota minimal Jenjang 7;
2. Ahli Arsitektur adalah sarjana bidang teknik arsitektur dengan kualifikasi
pendidikan minimal S-1 yang berpengalaman di bidang Perencanaan Arsitektur
bangunan dan lingkungan minimal 3 tahun dibidangnya, memiliki SKA Arsitek
Muda/ SKK Ahli Arsitek Jenjang 7;
3. Ahli Teknik Sipil, adalah sarjana bidang teknik sipil dengan kualifikasi pendidikan
minimal S-1 yang berpengalaman di bidang Bangunan dan Infrastruktur dengan
pengalaman minimal 3 tahun dan memiliki SKA Teknik Bangunan Gedung Muda/
SKK Ahli Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7;
4. Ahli Tata Lingkungan, adalah sarjana teknik lingkungan dengan kualifikasi
pendidikan minimal S-1 yang berpengalaman di bidang teknik lingkungan minimal
3 tahun dan memiliki SKA Tata Lingkungan Muda/ SKK Ahli Tata Lingkungan
Jenjang 7.
b. Tenaga penunjang lainnya yang dibutuhkan, minimal lulusan S1/D3/SMA/ SMK:
1. Tenaga Pendukung Ekonomi/ Manajemen Pembangunan/ Ekonomi Pembangunan
(Pendidikan S1 Ekonomi ; pengalaman 2 Th) 1 orang;
2. Tenaga Pendukung Sosial Budaya (Pendidikan S1 Sosial Budaya; pengalaman 2
Th) 1 orang;
3. Tenaga Pendukung Lansekap (Pendidikan S1 Arsitek/ S1 Arsitek Lansekap;
pengalaman 2 Th) 1 orang;
4. Surveyor (Pendidikan minimal D3, pengalaman minimal 3 Th) sebanyak 5 orang;
5. Drafter AutoCAD dan Sketch Up (Pendidikan minimal D3/pengalaman minimal
3th) sebanyak 2 orang;
6. Operator Komputer (Pendidikan minimal D3/ pengalaman minimal 3th) 1 orang;
7. Administrasi Kantor (Pendidikan minimal SMA - SMK/ pengalaman minimal 3 Th)
B. WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan (RTBL) Kawasan Rowo Jombor Tahun Anggaran 2023 adalah selama 90 (Sembilan
puluh) hari kalender setelah penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja.
C. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah:
1. Bahan Pembahasan
a. Buku Draft Laporan Pendahuluan (berisikan tentang Gambaran Umum, Metodologi
Pelaksanaan Pekerjaan dan Rencana Kerja) sebanyak 5 buku sebagai bahan pembahasan
dengan dinas dan instansi terkait
b. Buku Draft Laporan Antara (berisikan tentang kompilasi data dan informasi, pengolahan
data, analisis, serta konsep dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan) sebanyak
5 buku sebagai bahan pembahasan dengan dinas dan instansi terkait
2. Finalisasi
a. Laporan Pendahuluan
Laporan ini diserahkan maksimal 15 (lima belas) hari/ 0,5 bulan setelah pekerjaan
dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja oleh Pejabat Pembuat
Komitmen jumlah 5 (lima) eksemplar.
Laporan Pendahuluan dinyatakan diterima bila telah dilakukan pembahasan dan
disetujui oleh Tim Teknis.
b. Laporan Antara
Laporan ini diserahkan maksimal 1 (satu) bulan setelah penyerahan Laporan
Pendahuluan, dengan jumlah 5 (lima) eksemplar.
Laporan Antara dinyatakan diterima bila telah dilakukan pembahasan dan disetujui
oleh Tim Teknis.
c. Laporan Draft Final/ Draft Laporan Akhir
Laporan ini diserahkan maksimal 1 (satu) bulan setelah penyerahan Laporan Antara,
dengan jumlah 5 (lima) eksemplar.
Laporan Draft Final dinyatakan diterima bila telah dilakukan pembahasan dan disetujui
oleh Tim Teknis.
d. Laporan Akhir
Laporan ini diserahkan maksimal 0,5 (setengah) bulan setelah penyerahan Laporan
Draft Final, dengan jumlah 10 (sepuluh) eksemplar dalam format yang sama dengan
Laporan Draft Final.
Laporan Akhir harus dilengkapi dengan :
i. Gambar-gambar Perencanaan Teknis/ Makro/ Peta-peta dalam ukuran A0
sebanyak 5 (lima) eksemplar.
ii. Gambar Rencana Teknis/ Guideline/ Detail, dll dalam ukuran A3 sebanyak 10
(sepuluh) eksemplar.
iii. Naskah Rancangan Peraturan Bupati/ Raperbup Rencana Tata Bangunan
dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Rowo Jombor sebanyak 10 (lima) eksemplar
iv. Album Dokumentasi sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
Selain laporan dalam bentuk hardcopy, Konsultan Perencana berkewajiban
menyiapkan seluruh hasil pekerjaannya dalam bentuk computer file yang
dikemas ke dalam 1 (satu) hard disc eksternal sebanyak 1 (satu) dan flash disc
sebanyak 2 (dua) buah.
Laporan Akhir dinyatakan diterima bila telah dilakukan pembahasan dan
disetujui oleh Tim Teknis.
D. PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN
Penanggungjawab kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Bidang Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan,
penanggungjawab akan membentuk Tim Teknis yang bertanggungjawab terhadap produk akhir
pekerjaan ini.
E. MATRIK PELAKSANAAN KEGIATAN
Sesuai dengan waktu pelaksanaan dan rencana kerja, Konsultan Perencana diwajibkan untuk
menyusun matrik pelaksanaan kegiatan secara rinci dengan mencantumkan seluruh items
pekerjaan, keterlibatan para tenaga ahli dan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan masing-
masing items pekerjaan, serta keluaran dari masing-masing kegiatan.
F. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
Kawasan Rowo Jombor ini dibiayai dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Klaten yang dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Klaten
Tahun Anggaran 2023 dengan nomor Kode Rekening 1.03.09.2.01.001.5.1.02.02.09.0012
dengan pagu anggaran sebesar Rp. 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah)
termasuk PPn. sebesar 11 %.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 April 2019 | Studi Pengembangan Jaringan Jalan Di DIY | Pemerintah Daerah Provinsi D. I. Yogyakarta | Rp 993,332,000 |
| 22 April 2019 | Konsultan Manajemen Balai Kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3tgai) Ws Serbog | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 774,200,000 |
| 15 June 2021 | Penyusunan Materi Teknis Rrtr Srs Pantai Selatan Kulon Progo | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 700,000,000 |
| 31 January 2018 | Fs Jalan Bedah Menoreh | Provinsi DI Yogyakarta | Rp 624,789,000 |
| 14 July 2017 | Paket 13 Pengawasan Pelebaran Jalan Galur - Trisik Dan Jalan Srandakan - Poncosari | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 617,000,000 |
| 8 February 2017 | Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Stadion Mandala Krida | Pemerintah Daerah Provinsi D. I. Yogyakarta | Rp 600,000,000 |
| 25 May 2018 | Masterplan Jalan Kabupaten (Dak Penugasan) | Kab. Lombok Utara | Rp 600,000,000 |
| 10 May 2019 | Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Brosot-Toyan | Pemerintah Daerah Provinsi D. I. Yogyakarta | Rp 599,327,000 |
| 8 May 2015 | Penyusunan Master Plan Kawasan Merapi - Kaliurang | Rp 589,302,000 | |
| 18 February 2015 | Penyusunan Ded Jaringan Distribusi Kartamantul | Rp 580,000,000 |