Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (Rtbl) Kawasan Rowo Jombor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5354051
Date: 12 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Klaten
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 280,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 279,809,355
Winner (Pemenang): CV Reka Kusuma Buana
NPWP: 015453566544000
RUP Code: 39578595
Work Location: Kabupaten Klaten - Klaten (Kab.)
Participants: 13
Applicants
Reason
0015453566544000Rp 230,144,33690.04-
0840542179609000--Tidak memenuhi nilai ambang batas pada unsur pengalaman sejenis pada provinsi Jawa Tengah
0705497428541000-80.55Tidak memenuhi nilai ambang batas pada unsur kualifikasi tenaga ahli
0964317960429000--Tidak memenuhi nilai ambang batas pada unsur pengalaman sejenis pada Provinsi Jawa Tengah
0012243556508000--Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0033436957603000--Tidak Memenuhi nilai ambang batas pada unsur pengalaman sejenis pada Provinsi Jawa Tengah
0315392357542000-88.55Pengalaman pekerjaan tenaga Team Leader dan Tenaga Ahli Sipil tidak sesuai
0028276400643000---
0314996745543000---
0017650680517000---
0023331226441000---
CV Duta
0014967640517000---
CV Baruna Jaya
00*0**5****33**0---
Attachment
JASA KONSULTANSI   PENYUSUNAN                            
       RENCANA   TATA  BANGUNAN   DAN  LINGKUNGAN    (RTBL)               
                    KAWASAN    ROWO   JOMBOR                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. URAIAN PEKERJAAN                                                       
                                                                          
   1. Latar belakang :                                                    
           Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tanggal 16
                                                                          
      Maret 2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, Bahwa:
      a. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan adalah panduan rancang bangun suatu
                                                                          
         lingkungan/ kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang,
                                                                          
         penataan bangunan dan lingkungan, seta memuat materi pokok ketentuan program
         bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi,
                                                                          
         ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan
         pengembangan lingkungan/ kawasan.                                
                                                                          
      b. Dokumen RTBL adalah dokumen yang memuat materi pokok RTBL sebagai hasil
                                                                          
         proses identifikasi, perencanaan dan perancangan suatu lingkungan/kawasan, termasuk
         di dalamnya adalah identifikasi dan apresiasi konteks lingkungan, program peran
                                                                          
         masyarakat dan pengelolaan serta pemanfaatan aset properti kawasan.
      c. Penataan bangunan dan lingkungan adalah kegiatan pembangunan untuk merencanakan,
                                                                          
         melaksanakan, memperbaiki, mengembangkan atau melestarikan bangunan dan
                                                                          
         lingkungan/ kawasan tertentu sesuai dengan prinsip pemanfaatan ruang dan
         pengendalian bangunan gedung dan lingkungan secara optimal, yang terdiri atas proses
                                                                          
         perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian
         dan pembongkaran bangunan gedung dan lingkungan.                 
                                                                          
      d. Pembinaan pelaksanaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan
         yang ditujukan untuk mewujudkan efektivitas peran para pelaku penyelenggara penataan
                                                                          
         bangunan dan lingkungan (pemerintah, masyarakat dan dunia usaha) pada tahap
                                                                          
         penyusunan RTBL, penetapannya menjadi peraturan bupati/walikota, pelaksanaan
         pembangunan, dan peninjauan kembali/evaluasi terhadap penerapan RTBL.
                                                                          
      e. Materi pokok Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan meliputi:      
          i. Program Bangunan dan Lingkungan;                             
                                                                          
         ii. Rencana Umum dan Panduan Rancangan;                          
                                                                          
         iii. Rencana Investasi;                                          
         iv. Ketentuan Pengendalian Rencana;                              
                                                                          
         v. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.                             
      f. Penyusunan Dokumen RTBL dilaksanakan pada suatu kawasan/ lingkungan bagian
                                                                          
         wilayah kabupaten/kota, kawasan perkotaan dan/atau perdesaan meliputi:
                                                                          
          i. kawasan baru berkembang cepat;                               
         ii. kawasan terbangun;                                           
         iii. kawasan dilestarikan;                                       
         iv. kawasan rawan bencana;                                       
                                                                          
         v. kawasan gabungan atau campuran dari keempat jenis kawasan pada butir (a), (b),
            (c) dan/atau (d) ayat ini.                                    
                                                                          
      g. Penyusunan Dokumen RTBL berdasarkan pola penataan bangunan dan lingkungan yang
                                                                          
         ditetapkan pada kawasan perencanaan, meliputi:                   
          i. perbaikan kawasan, seperti penataan lingkungan permukiman kumuh/nelayan
                                                                          
            (perbaikan kampung), perbaikan desa pusat pertumbuhan, perbaikan kawasan,
            serta pelestarian kawasan;                                    
                                                                          
         ii. pengembangan kembali kawasan, seperti peremajaan kawasan, pengembangan
                                                                          
            kawasan terpadu, revitalisasi kawasan, serta rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan
            pascabencana;                                                 
                                                                          
         iii. pembangunan baru kawasan, seperti pembangunan kawasan permukiman
            (Kawasan Siap Bangun/Lingkungan Siap Bangun – Berdiri Sendiri),
                                                                          
            pembangunan kawasan terpadu, pembangunan desa agropolitan, pembangunan
                                                                          
            kawasan terpilih pusat pertumbuhan desa (KTP2D), pembangunan kawasan
            perbatasan, dan pembangunan kawasan pengendalian ketat (high-control zone);
                                                                          
         iv. pelestarian/pelindungan kawasan, seperti pengendalian kawasan pelestarian,
            revitalisasi kawasan, serta pengendalian kawasan rawan bencana.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           Bahwa setelah dalam beberapa waktu, hanya dikenal sebagai tempat penampungan
      air sekaligus kawasan wisata warung apung, kawasan Rowo Jombor pada beberapa tahun
                                                                          
      terakhir ini berbenah dan mendapat perhatian besar, baik dari Pemerintah Kabupaten Klaten
      Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, maupun Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini
                                                                          
      ditunjukan dengan adanya kegiatan revitalisasi Rowo Jombor dan pembangunan wisata air
      Rowo Jombor, pembangunan dan penataan Bukit Sidoguro, dan pembangunan Taman Nyi
                                                                          
      Ageng Rakit, pembangunan plaza kuliner Rowo Jombor pembangunan area bermain Rowo
                                                                          
      Jombor, peningkatan dan pembangunan sarana dan prasarana pendukung, dan adanya
      rencana pembangunan Sport Center, serta tumbuh pesatnya pembangunan yang dilakukan
                                                                          
      oleh masyarakat berupa ruang-ruang usaha di seputaran kawasan Rowo Jombor. Sehingga
      pada saat ini Kawasan Rowo Jombor tumbuh berkembang pesat sebagai kawasan Campuran
                                                                          
      dengan pariwisata sebagai core (inti) pengembangan kawasan yang sekaligus diharapkan
                                                                          
      menjadi magnet wisata baru bagi masyarakat kabupaten Klaten para wisatawan dari luar
      kabupaten Klaten.                                                   
                                                                          
           Bahwa di sisi lain, masih berada di Kecamatan Bayat-Wedi, terdapat pula magnet
      wisata budaya/ sejarah – keagamaan – kerajinan yang berada di koridor Jalan Sunan
                                                                          
      Pandanaran yaitu Desa Wisata Kerajinan Gerabah Melikan, Gua Maria Marganingsih,
                                                                          
      Masjid Besar Sunan Pandanaran dan Makam Sunan Bayat Ki Ageng Pandanaran. Kawasan
      ini, khususnya Makan Sunan Bayat Ki Ageng Pandanaran, sudah cukup lama menjadi daya
      Tarik dan tujuan wisata lokal maupun wisatawan dari luar kab. Klaten. Sebagian besar
      wisatawan yang mengunjungi Makan Sunan Bayat Ki Ageng Pandanaran, adalah peziarah/
                                                                          
      wisatawan tradisional, yang mengunjungi tempat tersebut secara rutin pada waktu tertentu.
      Untuk Gua Maria Marganingsih, juga hanya didatangi umat untuk berziarah pada waktu-
                                                                          
      waktu tertentu saja, sedangkan Desa Wisata Gerabah Melikan, meskipun mempunyai daya
                                                                          
      Tarik dengan Gerabah putaran miring (pada 2022 ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak
      Benda/ WBTB Nasional) hanya berkembang secara lokal. Sehingga dapat ditarik kesimpulan
                                                                          
      bahwa koridor Jalan Sunan Pandanaran yaitu Desa Wisata Kerajinan Gerabah Melikan, Gua
      Maria Marganingsih, Masjid Besar Sunan Pandanaran dan Makam Sunan Bayat Ki Ageng
                                                                          
      Pandanaran mengalami kejenuhan dan stagnasi dalam pengembangannya,  
                                                                          
           Bahwa diantara dua kawasan di atas terdapat koridor jalan Kabupaten yang
      menghubungkan dua kawasan wisata tersebut yaitu koridor Jalan Mundu, yang membelah
                                                                          
      beberapa desa di kecamatan Wedi dan Bayat. Pada saat ini koridor Jalan Mundu ini hanya
      berperan sebagai jalan pintas/ jalan tembus yang menghubungkan kawasan Rowo Jombor
                                                                          
      dengan Jalan Wedi-Bayat, selain tentunya sebagai prasarana transportasi masyarakat
                                                                          
      sekitarnya.                                                         
           Pertumbuhan Kawasan Rowo Jombor sebagai magnet wisata baru yang sangat cepat
                                                                          
      disatu sisi mengakibatkan kawasan-kawasan di bagian wilayah tersebut terus mengalami
      perkembangan. Kecenderungan perkembangan sarana prasarana memusat di sekeliling
                                                                          
      Rowo Jombor, kondisi lingkungan disekitar kawasan pada saat ini cenderung tumbuh secara
                                                                          
      tidak teratur dan sporadis seiring dengan perkembangan pembangunan fisik di dalam
      kawasan, sehingga perlu adanya pengendalian dan pengaturan yang lebih komprehensif
                                                                          
      untuk menghindari masalah ruang kawasan wisata, seperti masalah penataan dan pengelolaan
      parkir, kesemrawutan lalulintas/ kemacetan serta tumbuhnya pedagang pada sektor informal.
                                                                          
      Selain itu kualitas infrastruktur yang mulai menurun, ditandai dengan adanya permasalahan
      genangan karena luapan drainase, dan degradasi lain akibat kerusakan infrastruktur
                                                                          
      memerlukan adanya antisipasi. Apabila hal ini tidak diantisipasi dengan segera melalui
                                                                          
      pengendalian yang intensif, maka dikhawatirkan akan terjadi ketidakteraturan pada fungsi
      dan peran ruang kawasan dikemudian hari. Di sisi lain pengembangan jalur wisata Jalan
                                                                          
      Sunan Pandanaran (Desa Wisata Melikan – Gua Maria Marganingsih – Makam Sunan Bayat
      Ki Ageng Pandanaran) mengalami kejenuhan dan stagnasi, mengakibatkan pertumbuhan dan
                                                                          
      perkembangan kawasan-kawasan di bagian wilayah ini pun sangat lambat bahkan mengalami
                                                                          
      stagnasi. Sehingga perlu adanya pengendalian dan pengaturan yang lebih komprehensif
      untuk menggali potensi (wisata baru), mengoptimalkan potensi ruang kawasan wisata yang
                                                                          
      telah ada, dengan penataan sarana dan prasarana kawasan, perbaikan dan penataan
      infrastruktur yang mulai rusak, pembuatan desain-desain sarana, prasarana dan infrastruktur
                                                                          
      yang menarik dan memperkuat citra kawasan, dan mendukung perkembangan dan
                                                                          
      pengembangan kawasan. Agenda besarnya adalah bagaimana membawa kawasan sepanjang
      jalan Roro Jombor (keliling Rowo Jombor) dan kawasan sepanjang poros jalan – Rowo
      Jombor – Jalan Mundu – Jalan Sunan Pandanaran (Desa Wisata Melikan – Gua Maria
      Marganingsih – Makam Sunan Bayat Ki Ageng Pandanaran) menjadi kawasan yang saling
                                                                          
      mendukung, bersinergi, tumbuh bersama dan membentuk semacam poros kawasan wisata
      terpadu, tanpa kehilangan ciri khas dan jati diri masing-masing     
                                                                          
           Untuk mewujudkan gagasan tersebut sehingga perlu dilakukan Penyusunan
                                                                          
      Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penataan Bangunan dan Lingkungan berupa
      dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang
                                                                          
      dan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan tersebut. Kawasan Koridor Rowo Jombor
      – Makam Sunan Bayat Ki Ageng Pandanaran, merupakan salah satu kawasan wisata
                                                                          
      campuran yang penting yang diharapkan mampu memperkenalkan obyek wisata, tradisi,
                                                                          
      budaya, ritual keagamaan, sekitar kawasan pada khususnya dan kabupaten Klaten pada
      umumnya kepada masyarakat luas; mampu menggerakan ekonomi masyarakat; dan
                                                                          
      mendongkrak Pendapatan Asli Daerah.                                 
           Dengan mendasari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Klaten pada tahun anggaran
                                                                          
      2023, sebagaimana tertuang dalam Perda APBD Kab. Klaten TA. 2023, melalui program
                                                                          
      Program Penataan Bangunan Dan Lingkungannya, melakukan kegiatan Penyelenggaraan
      Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah Kabupaten/Kota dengan pekerjaan Jasa
                                                                          
      Konsultansi Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL) Rowo Jombor
      sebagai panduan rancang bangun pada kawasan tersebut, yang akan memberikan arahan
                                                                          
      terhadap wujud pemanfaatan lahan, ragam, arsitektural dari bangunan-bangunan sebagai
                                                                          
      hasil rencana teknis/rancang bangunan (building design). Dengan adanya arahan Rencana
      Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), perencanaan kawasan dan bangunan (urban
                                                                          
      designer dan arsitek) akan mempunyai kontribusi yang positif serta memiliki kejelasan
      menyangkut kebijakan pembangunan fisik dari Pemerintah Kabupaten Klaten.
                                                                          
   2. Maksud dan Tujuan :                                                 
           Maksud kegiatan ini adalah menyusun dokumen sebagai dokumen panduan umum
                                                                          
      yang menyeluruh tentang perencanaan tata bangunan dan lingkungan di kawasan
                                                                          
      perencanaan.                                                        
           Tujuannya adalah sebagai dokumen pengendali pembangunan dalam  
                                                                          
      penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan untuk kawasan perencanaan supaya
      memenuhi kriteria perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang berkelanjutan meliputi:
                                                                          
      pemenuhan persyaratan tata bangunan dan lingkungan; peningkatan kualitas hidup
                                                                          
      masyarakat melalui perbaikan kualitas lingkungan dan ruang publik; perwujudan
      pelindungan lingkungan, serta; peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan.
                                                                          
   3. Sasaran :                                                           
      a. Tersusunnya Program Bangunan dan Lingkungan (Analisis dan Konsep Dasar RTBL),
                                                                          
      b. Tersusunnya Rencana Umum dan Panduan Rancangan,                  
                                                                          
      c. Tersusunnya Rencana Investasi,                                   
      d. Tersusunnya Ketentuan Pengendalian Rencana,                      
      e. Tersusunnya Pedoman Pengendalian Pelaksanaan                     
   4. Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                          
      Ruang lingkup Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Rowo Jombor
      pada :                                                              
                                                                          
      i. Kawasan sepanjang jalan Roro Jombor (keliling Rowo Jombor) dengan panjang  5,1
                                                                          
         km dan melebar kesamping kanan kiri dengan lebar menyesuaikan kondisi di lapangan
         dan;                                                             
                                                                          
     ii. Kawasan sepanjang poros jalan – Rowo Jombor – Desa Wisata Melikan – Gua Maria
         Marganingsih – Makam Sunan Bayat Ki Ageng Pandanaran dengan panjang  5,7 km
                                                                          
         dan melebar kesamping kanan kiri dengan lebar menyesuaikan kondisi di lapangan.
                                                                          
      Termasuk didalam koridor jalan terdapat jalur pejalan kaki atau pedestrian yang terletak di
      sisi kanan dan kiri jalan yang berfungsi sebagai jalur untuk berjalan kaki. Jalur pejalan kaki
                                                                          
      atau pedestrian ways tidak bisa lepas dari karakteristik aktifitas atau fungsi guna lahan dan
      bangunan yang ada di atasnya serta faktor kelengkapan dan kondisi elemen–elemen
                                                                          
      pendukung (street furniture).                                       
                                                                          
           Lokasi perencanaan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Rowo
      Jombor meliputi :                                                   
                                                                          
      i.                    : Kawasan sepanjang jalan Roro Jombor (keliling Rowo
                              Jombor) dan;                                
                                                                          
     ii.                    : Kawasan sepanjang poros jalan – Rowo Jombor – Desa
                                                                          
                              Wisata Melikan – Gua Maria Marganingsih – Makam
                              Sunan Bayat Ki Ageng Pandanaran.            
   5. Dasar Hukum                                                         
      Penyusunan Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan didasarkan pada:
                                                                          
      a. Undang-undang RI No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;      
      b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
                                                                          
         Kawasan Permukiman;                                              
                                                                          
      c. Undang-undang RI No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya;         
      d. Undang-undang RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;       
                                                                          
      e. Undang-undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup;     
      f. Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                                                                          
      g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
                                                                          
         Penataan Ruang;                                                  
      h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
                                                                          
         Ruang Wilayah Nasional;                                          
      i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan
                                                                          
         Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
                                                                          
      j. Peraturan Menteri PU Nomor 29/PRT/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
         Bangunan Gedung;                                                 
                                                                          
      k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman
         Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
                                                                          
      l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT/M/2010 tentang Pedoman
                                                                          
         Revitalisasi Kawasan;                                            
      m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum
                                                                          
         Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;                            
      n. Peraturan Menteri PU Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Fasilitas dan
                                                                          
         Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;                 
      o. SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan;
                                                                          
      p. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 01/SE/DC/2009 perihal Modul
                                                                          
         Sosialisasi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;                
      q. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahn 2010 tentang Rencana Tata
                                                                          
         Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 – 2029.            
      r. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang
                                                                          
         Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2021 – 2041                       
                                                                          
      s. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pemanfaatan
         Ruang.                                                           
                                                                          
   6. Lingkup Kegiatan                                                    
      Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan
                                                                          
      Rowo Jombor meliputi sebagai berikut :                              
                                                                          
      a. Survei Lokasi dan Pendataan                                      
         Data yang dikumpulkan adalah segala jenis informasi yang diperlukan untuk melakukan
         analisis kawasan dan wilayah sekitarnya. Dari hasil pendataan ini akan diperoleh
         identifikasi kawasan dari segi fisik, sosial, budaya, dan ekonomi, serta identifikasi atas
                                                                          
         kondisi di wilayah sekitarnya yang berpengaruh pada kawasan perencanaan. Data
         tersebut meliputi : peta (peta regional, peta wilayah, dan peta kawasan perencanaan
                                                                          
         dengan skala 1: 1.000 serta memperlihatkan kondisi topografis/garis kontur), foto-foto
                                                                          
         (foto udara/citra satelit dan foto-foto kondisi kawasan perencanaan, peraturan dan
         rencana-rencana terkait sejarah dan signifikansi historis kawasan, kondisi sosial budaya,
                                                                          
         kependudukan, pertumbuhan ekonomi, kondisi fisik dan lingkungan, kepemilikan
         lahan, prasarana dan fasilitas, dan data lain yang relevan.      
                                                                          
      b. Tahap Kompilasi Data dan Analisis Kawasan Perencanaan            
         Tahap kompilasi data merupakan tahap pemilahan/ penyeleksian/ pentabulasian/
                                                                          
         pendeskripsian data untuk memudahkan proses analisis data.       
                                                                          
         Analisis adalah penguraian atau pengkajian atas data yang telah dikumpulkan. Analisis
         dilakukan secara berjenjang dari tingkat kota, tingkat wilayah, tingkat kawasan dan pada
                                                                          
         koridor jalan yang dimaksud. Komponen analisis yang diperlukan antara lain analisis
         sosial kependudukan, prospek pertumbuhan ekonomi, daya dukung prasarana dan
                                                                          
         fasilitas, kajian aspek historis. Dari hasil analisis ini akan diperoleh arahan solusi atau
                                                                          
         konsep perencanaan atas permasalahan yang telah diidentifikasikan pada tahap
         pendataan.                                                       
                                                                          
         Adapun analisis secara khusus yang diperlukan untuk menilai unsur-unsur elemen kota
         sesuai konsepsi atau pendekatan aspek urban design yakni analisis Tata Guna Lahan,
                                                                          
         Bentuk dan Massa Bangunan, Sirkulasi dan sistem perparkiran, Ruang Terbuka (pasif
                                                                          
         dan aktif), Jalan Pedestrian, Signage, dan Preservasi.           
         Pada tahap ini akan dirumuskan konsep dasar perancangan tata bangunan dan
                                                                          
         lingkungan pada koridor yang menjadi obyek perencanaan yang meliputi komponen
         Visi Pembangunan, Konsep Perancangan Struktur Tata Bangunan dan Lingkungan, dan
                                                                          
         Konsep Komponen Perancangan pada koridor jalan.                  
                                                                          
      c. Tahap Perumusan dan Pengembangan Perancangan                     
         Tahap perumusan dan pengembangan perancangan meliputi tahap perumusan :
                                                                          
         i. Rencana Umum                                                  
           Materi rencana umum mempertimbangkan potensi mengakomodasi komponen-
                                                                          
           komponen rancangan suatu kawasan sebagai berikut :             
                                                                          
           1) Struktur Peruntukan Lahan                                   
              Komponen Penataan meliputi :                                
                                                                          
              a) Peruntukan Lahan Makro,                                  
              b) Peruntukan Lahan Mikro, hal-hal yang diatur adalah :     
                                                                          
                   Peruntukan lantai dasar, lantai atas, maupun lantai besment, ruang
                                                                          
                    terbuka, prosentase terbangun dan tidak terbangun;    
                   Peruntukan lahan tertentu, misalnya berkaitan dengan konteks
                    konteks tematikal pengaturan pada spot ruang bertema tertentu.
           2) Intensitas Pemanfaatan Ruang                                
                                                                          
              Intensitas Pemanfaatan Lahan adalah tingkat alokasi dan distribusi luas lantai
              maksimum bangunan terhadap lahan/tapak peruntukannya.       
                                                                          
              Komponen perencanaan meliputi :                             
                                                                          
              a) Koefisien Dasar Bangunan (KDB)                           
              b) Koefisien Lantai Bangunan (KLB)                          
                                                                          
              c) Koefisien Daerah Hijau (KDH)                             
              d) Koefisien Tapak Besmen (KTB)                             
                                                                          
           3) Tata Bangunan                                               
              Komponen penataan meliputi :                                
                                                                          
              a) Pengaturan Bangunan,                                     
                                                                          
              b) Pengaturan Ketinggian dan Elevasi Lantai Bangunan,       
              Pengaturan ini terdiri atas:                                
                                                                          
                 Ketinggian Bangunan (maksimal ketinggian);               
                                                                         
                 Komposisi Garis Langit Bangunan (sky line);              
                                                                         
                 Ketinggian Lantai Bangunan (KLB).                        
                                                                         
           4) Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung                       
              Komponen Penataan meliputi :                                
              a) Sistem jaringan jalan dan pergerakan                     
              b) Sistem sirkulasi kendaraan umum                          
                                                                          
              c) Sistem sirkulasi kendaraan pribadi                       
                                                                          
              d) Sistem sirkulasi kendaraan umum informal setempat        
              e) Sistem pergerakan transit                                
                                                                          
              f) Sistem parkir                                            
              g) Sistem perencanaan jalur servis/pelayanan lingkungan     
                                                                          
              h) Sistem sirkulasi pejalan kaki dan sepeda                 
                                                                          
              i) Sistem jaringan jalur penghubung terpadu (pedestrian linkage)
           5) Sistem Ruang Terbuka dan Tata Hijau                         
                                                                          
              Komponen Penataan meliputi :                                
              a) Sistem Ruang Terbuka Umum (kepemilikan public-aksesibilitas publik)
                                                                          
              b) Sistem Ruang Terbuka Pribadi (kepemilikan pribadi–aksesibilitas pribadi
                                                                          
              c) Sistem Ruang Terbuka Privat yang dapat diakses oleh Umum 
                 (kepemilikan pribadi–aksesibilitas publik)               
                                                                          
              d) Sistem Pepohonan dan Tata Hijau                          
              e) Area Jalur Hijau. Pengaturan ini untuk kawasan :         
                                                                          
                   Sepanjang sisi dalam Daerah Milik Jalan (Damija), Daerah Manfaat
                                                                          
                    Jalan (Damaja) dan Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja); 
                   Sepanjang area di bawah jaringan listrik tegangan tinggi;
                   Jalur hijau yang diperuntukkan sebagai jalur taman kota atau hutan
                    kota, yang merupakan pembatas atau pemisah suatu wilayah.
                                                                          
           6) Tata Kualitas Lingkungan                                    
              Komponen Penataan meliputi :                                
                                                                          
              a) Konsep Identitas Lingkungan Pengaturan ini terdiri atas: 
                                                                          
                   Tata karakter bangunan/lingkungan (built-in signage and directional
                    system                                                
                                                                          
                   Tata penanda identitas bangunan                       
                   Tata kegiatan pendukung secara formal dan informal (supporting
                                                                          
                    activities)                                           
                                                                          
              b) Konsep Orientasi Lingkungan                              
                 Pengaturan ini terdiri atas:                             
                                                                          
                   Sistem tata informasi (directory signage system),     
                                                                          
                   Sistem tata rambu pengarah (directional signage system)
              c) Wajah Jalan                                              
                                                                          
                 Pengaturan ini terdiri atas:                             
                   Wajah penampang jalan dan bangunan;                   
                                                                          
                   Perabot jalan (street furniture);                     
                                                                          
                   Jalur dan ruang bagi pejalan kaki (pedestrian);       
                   Tata hijau pada penampang jalan;                      
                                                                          
                   Elemen tata informasi dan rambu pengarah pada penampang jalan;
                                                                          
                   Elemen papan reklame komersial pada penampang jalan.  
           7) Sistem Prasarana dan Utilitas Lingkungan                    
                                                                          
              Komponen penataan meliputi :                                
              a) Sistem jaringan air bersih                               
                                                                          
              b) Sistem jaringan air limbah dan air kotor                 
                                                                          
              c) Sistem jaringan drainase                                 
              d) Sistem jaringan persampahan                              
                                                                          
              e) Sistem jaringan listrik                                  
              f) Sistem jaringan telepon                                  
                                                                          
              g) Sistem jaringan pengamanan kebakaran                     
                                                                          
              h) Sistem jaringan jalur penyelamatan atau evakuasi         
        ii. Panduan Rancangan                                             
                                                                          
           Panduan Rancangan memuat ketentuan dasar implementasi rancangan terhadap
           koridor jalan, berupa ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang bersifat lebih
                                                                          
           detil, memudahkan dan memandu penerapan dan pengembangan rencana umum,
                                                                          
           baik pada bangunan, kelompok bangunan, elemen prasarana kawasan, kaveling,
           maupun blok.                                                   
           Prinsip-prinsip pengembangan rancangan meliputi :              
           1) Panduan Rancangan pada koridor jalan meliputi :             
                                                                          
              a) panduan rancangan dari masing–masing materi Rencana Umum 
              b) Aturan-aturan Dasar                                      
                                                                          
           2) Simulasi Rancangan Tiga Dimensional                         
                                                                          
              Gambaran mengenai simulasi penerapan seluruh konsep RTBL, perancangan
              bangunan dan lingkungan pada koridor jalan, dan gambaran keseluruhan
                                                                          
              simulasi rancangan pada kawasan perencanaan; termuat di dalamnya seperti
              batasan/ambang volume dan sosok bangunan yang diizinkan dalam suatu
                                                                          
              “amplop bangunan” (building envelope).                      
                                                                          
      d. Tahap Pengembangan Dukungan Pelaksanaan                          
         Tahap ini meliputi perumusan :                                   
                                                                          
         i. Tahap perumusan rencana investasi                             
            Rencana Investasi disusun berdasarkan dokumen RTBL yang memperhitungkan
                                                                          
            kebutuhan nyata para pemangku kepentingan dalam proses pengendalian investasi
                                                                          
            dan pembiayaan dalam penataan lingkungan/kawasan. Rencana ini menjadi
            rujukan bagi para pemangku kepentingan untuk menghitung kelayakan investasi
                                                                          
            dan besaran biaya suatu program penataan, ataupun sekaligus menjadi tolak ukur
            keberhasilan investasi. Secara umum rencana investasi mengatur tentang besaran
                                                                          
            biaya yang dikeluarkan dalam suatu program penataan kawasandalam suatu kurun
                                                                          
            waktu tertentu, tahapan pengembangan, serta peran dari masingmasing pemangku
            kepentingan.                                                  
                                                                          
        ii. Tahap perumusan ketentuan pengendalian rencana                
            Rencana Ketentuan Pengendalian Rencana bertujuan untuk mengendalikan
                                                                          
            berbagai rencana kerja, program kerja maupun kelembagaan kerja pada masa
            pemberlakuan aturan dalam RTBL dan pelaksanaan penataan suatu kawasan, dan
                                                                          
            mengatur pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam mewujudkan
                                                                          
            RTBL pada tahap pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan. Ketentuan
            pengendalian rencana disusun sebagai bagian proses penyusunan RTBL yang
                                                                          
            melibatkan masyarakat, baik secara langsung (individu) maupun secara tidak
            langsung melalui pihak yang dianggap dapat mewakili. Ketentuan Pengendalian
                                                                          
            Rencana menjadi alat mobilisasi peran masing-masing pemangku kepentingan
                                                                          
            pada masa pelaksanaan atau masa pemberlakuan RTBL sesuai dengan
            kapasitasnya dalam suatu sistem yang disepakati bersama, dan berlaku sebagai
                                                                          
            rujukan bagi para pemangku kepentingan untuk mengukur tingkat keberhasilan
            kesinambungan pentahapan pelaksanaan pembangunan              
                                                                          
        iii. Tahap perumusan pengendalian pelaksanaan rencana             
                                                                          
            Pedoman  pengendalian pelaksanaan dimaksudkan untuk mengarahkan
            perwujudan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan/kawasan yang
            berdasarkan dokumen RTBL, dan memandu pengelolaan kawasan agar dapat
            berkualitas, meningkat, dan berkelanjutan. Pengendalian pelaksanaan dilakukan
                                                                          
            oleh dinas teknis setempat atau unit pengelola teknis/UPT/badan tertentu sesuai
                                                                          
            kewenangan yang ditetapkan oleh kelembagaan pemrakarsa penyusunan RTBL
            atau dapat ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan para pemangku
                                                                          
            kepentingan. Pedoman pengendalian pelaksanaan dapat ditetapkan dan
            berupadokumen terpisah tetapi merupakan satu kesatuan dengan dokumen RTBL,
                                                                          
            berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan, setelah    
                                                                          
            mempertimbangkan kebutuhan tingkat kompleksitasnya.           
                                                                          
                                                                          
   7. Personil                                                            
      Pelaksana Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
                                                                          
      (RTBL) Kawasan Rowo Jombor Tahun Anggaran 2023 merupakan tim yang beranggotakan
      berbagai keahlian yaitu :                                           
                                                                          
      a. Tenaga Ahli:                                                     
                                                                          
         1. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (Team Leader), dengan latar belakang
           pendidikan S-2 Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) dengan pengalaman
                                                                          
           profesional pada bidang penataan wilayah dan perkotaan minimal 5 tahun, dan
           memiliki SKA Perencanaan Wilayah dan Kota minimal Muda/ SKK Ahli
                                                                          
           Perencanaan Wilayah dan Kota minimal Jenjang 7;                
                                                                          
         2. Ahli Arsitektur adalah sarjana bidang teknik arsitektur dengan kualifikasi
           pendidikan minimal S-1 yang berpengalaman di bidang Perencanaan Arsitektur
                                                                          
           bangunan dan lingkungan minimal 3 tahun dibidangnya, memiliki SKA Arsitek
           Muda/ SKK Ahli Arsitek Jenjang 7;                              
                                                                          
         3. Ahli Teknik Sipil, adalah sarjana bidang teknik sipil dengan kualifikasi pendidikan
           minimal S-1 yang berpengalaman di bidang Bangunan dan Infrastruktur dengan
                                                                          
           pengalaman minimal 3 tahun dan memiliki SKA Teknik Bangunan Gedung Muda/
                                                                          
           SKK Ahli Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7;                     
         4. Ahli Tata Lingkungan, adalah sarjana teknik lingkungan dengan kualifikasi
                                                                          
           pendidikan minimal S-1 yang berpengalaman di bidang teknik lingkungan minimal
           3 tahun dan memiliki SKA Tata Lingkungan Muda/ SKK Ahli Tata Lingkungan
                                                                          
           Jenjang 7.                                                     
                                                                          
      b. Tenaga penunjang lainnya yang dibutuhkan, minimal lulusan S1/D3/SMA/ SMK:
         1. Tenaga Pendukung Ekonomi/ Manajemen Pembangunan/ Ekonomi Pembangunan
                                                                          
           (Pendidikan S1 Ekonomi ; pengalaman 2 Th) 1 orang;             
         2. Tenaga Pendukung Sosial Budaya (Pendidikan S1 Sosial Budaya; pengalaman 2
                                                                          
           Th) 1 orang;                                                   
                                                                          
         3. Tenaga Pendukung Lansekap (Pendidikan S1 Arsitek/ S1 Arsitek Lansekap;
           pengalaman 2 Th) 1 orang;                                      
         4. Surveyor (Pendidikan minimal D3, pengalaman minimal 3 Th) sebanyak 5 orang;
         5. Drafter AutoCAD dan Sketch Up (Pendidikan minimal D3/pengalaman minimal
                                                                          
           3th) sebanyak 2 orang;                                         
         6. Operator Komputer (Pendidikan minimal D3/ pengalaman minimal 3th) 1 orang;
                                                                          
         7. Administrasi Kantor (Pendidikan minimal SMA - SMK/ pengalaman minimal 3 Th)
                                                                          
                                                                          
B. WAKTU                                                                  
                                                                          
   Jangka waktu pelaksanaan Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan
   Lingkungan (RTBL) Kawasan Rowo Jombor Tahun Anggaran 2023 adalah selama 90 (Sembilan
                                                                          
   puluh) hari kalender setelah penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja.    
                                                                          
                                                                          
C. KELUARAN                                                               
                                                                          
   Keluaran yang diminta dari konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah:
   1. Bahan Pembahasan                                                    
                                                                          
      a. Buku Draft Laporan Pendahuluan (berisikan tentang Gambaran Umum, Metodologi
                                                                          
         Pelaksanaan Pekerjaan dan Rencana Kerja) sebanyak 5 buku sebagai bahan pembahasan
         dengan dinas dan instansi terkait                                
                                                                          
      b. Buku Draft Laporan Antara (berisikan tentang kompilasi data dan informasi, pengolahan
         data, analisis, serta konsep dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan) sebanyak
                                                                          
         5 buku sebagai bahan pembahasan dengan dinas dan instansi terkait
                                                                          
   2. Finalisasi                                                          
      a. Laporan Pendahuluan                                              
                                                                          
         Laporan ini diserahkan maksimal 15 (lima belas) hari/ 0,5 bulan setelah pekerjaan
         dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja oleh Pejabat Pembuat
                                                                          
         Komitmen jumlah 5 (lima) eksemplar.                              
         Laporan Pendahuluan dinyatakan diterima bila telah dilakukan pembahasan dan
                                                                          
         disetujui oleh Tim Teknis.                                       
                                                                          
      b. Laporan Antara                                                   
         Laporan ini diserahkan maksimal 1 (satu) bulan setelah penyerahan Laporan
                                                                          
         Pendahuluan, dengan jumlah 5 (lima) eksemplar.                   
         Laporan Antara dinyatakan diterima bila telah dilakukan pembahasan dan disetujui
                                                                          
         oleh Tim Teknis.                                                 
                                                                          
      c. Laporan Draft Final/ Draft Laporan Akhir                         
         Laporan ini diserahkan maksimal 1 (satu) bulan setelah penyerahan Laporan Antara,
                                                                          
         dengan jumlah 5 (lima) eksemplar.                                
         Laporan Draft Final dinyatakan diterima bila telah dilakukan pembahasan dan disetujui
                                                                          
         oleh Tim Teknis.                                                 
                                                                          
      d. Laporan Akhir                                                    
         Laporan ini diserahkan maksimal 0,5 (setengah) bulan setelah penyerahan Laporan
         Draft Final, dengan jumlah 10 (sepuluh) eksemplar dalam format yang sama dengan
         Laporan Draft Final.                                             
                                                                          
         Laporan Akhir harus dilengkapi dengan :                          
          i. Gambar-gambar Perencanaan Teknis/ Makro/ Peta-peta dalam ukuran A0
                                                                          
            sebanyak 5 (lima) eksemplar.                                  
                                                                          
         ii. Gambar Rencana Teknis/ Guideline/ Detail, dll dalam ukuran A3 sebanyak 10
            (sepuluh) eksemplar.                                          
                                                                          
         iii. Naskah Rancangan Peraturan Bupati/ Raperbup Rencana Tata Bangunan
            dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Rowo Jombor sebanyak 10 (lima) eksemplar
                                                                          
         iv. Album Dokumentasi sebanyak 3 (tiga) eksemplar.               
                                                                          
         Selain laporan dalam bentuk hardcopy, Konsultan Perencana berkewajiban
         menyiapkan seluruh hasil pekerjaannya dalam bentuk computer file yang
                                                                          
         dikemas ke dalam 1 (satu) hard disc eksternal sebanyak 1 (satu) dan flash disc
         sebanyak 2 (dua) buah.                                           
                                                                          
         Laporan Akhir dinyatakan diterima bila telah dilakukan pembahasan dan
         disetujui oleh Tim Teknis.                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
D. PENANGGUNGJAWAB   KEGIATAN                                             
   Penanggungjawab kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Bidang Cipta Karya
                                                                          
   Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan,
   penanggungjawab akan membentuk Tim Teknis yang bertanggungjawab terhadap produk akhir
                                                                          
   pekerjaan ini.                                                         
                                                                          
                                                                          
E. MATRIK PELAKSANAAN  KEGIATAN                                           
                                                                          
   Sesuai dengan waktu pelaksanaan dan rencana kerja, Konsultan Perencana diwajibkan untuk
   menyusun matrik pelaksanaan kegiatan secara rinci dengan mencantumkan seluruh items
                                                                          
   pekerjaan, keterlibatan para tenaga ahli dan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan masing-
                                                                          
   masing items pekerjaan, serta keluaran dari masing-masing kegiatan.    
                                                                          
                                                                          
F. SUMBER PENDANAAN                                                       
   Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
                                                                          
   Kawasan Rowo Jombor ini dibiayai dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
                                                                          
   Kabupaten Klaten yang dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
   Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Klaten
                                                                          
   Tahun Anggaran 2023 dengan nomor Kode Rekening 1.03.09.2.01.001.5.1.02.02.09.0012
   dengan pagu anggaran sebesar Rp. 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah)
                                                                          
   termasuk PPn. sebesar 11 %.
Tenders also won by CV Reka Kusuma Buana
Authority
10 April 2019Studi Pengembangan Jaringan Jalan Di DIYPemerintah Daerah Provinsi D. I. YogyakartaRp 993,332,000
22 April 2019Konsultan Manajemen Balai Kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3tgai) Ws SerbogKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 774,200,000
15 June 2021Penyusunan Materi Teknis Rrtr Srs Pantai Selatan Kulon ProgoProvinsi DI YogyakartaRp 700,000,000
31 January 2018Fs Jalan Bedah MenorehProvinsi DI YogyakartaRp 624,789,000
14 July 2017Paket 13 Pengawasan Pelebaran Jalan Galur - Trisik Dan Jalan Srandakan - PoncosariKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 617,000,000
8 February 2017Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Stadion Mandala KridaPemerintah Daerah Provinsi D. I. YogyakartaRp 600,000,000
25 May 2018Masterplan Jalan Kabupaten (Dak Penugasan)Kab. Lombok UtaraRp 600,000,000
10 May 2019Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Brosot-ToyanPemerintah Daerah Provinsi D. I. YogyakartaRp 599,327,000
8 May 2015Penyusunan Master Plan Kawasan Merapi - KaliurangRp 589,302,000
18 February 2015Penyusunan Ded Jaringan Distribusi KartamantulRp 580,000,000