Kompensasi Tpa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5415051
Date: 11 October 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Klaten
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 303,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 303,600,000
Winner (Pemenang): CV Pradhana Surya Tehnik
NPWP: 015455090525000
RUP Code: 44444680
Work Location: Kab. Klaten - Klaten (Kab.)
Participants: 27
Applicants
Reason
0015455090525000Rp 285,000,437-
0415649003525000Rp 285,400,000-
0312738032525000Rp 285,739,808Tidak manghadiri pembuktian kualifikasi
0025711524525000Rp 297,276,088Untuk peralatan walls tidak dilampiri bukti kepemilikan peralatan / surat perjanjian sewa
0015456692525000Rp 278,500,0001.Tidak melampirkan surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi apapun apabila terjadi pembatalan paket 2. Tidak melampirkan surat pernyataan kesanggupan penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan
0017364092525000Rp 288,000,0001.Tidak melampirkan surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi apapun apabila terjadi pembatalan paket 2. Tidak melampirkan surat pernyataan kesanggupan penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan
0313242810525000Rp 290,657,000Tidak melampirkan surat pernyataan kesanggupan penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan
0427450721525000Rp 279,514,0001.Personil manajerial tidak dilampiri pengalaman pekerjaan yang berupan daftar riwayat hidup atau referensi kerja 2.Peralatan walls tidak dilampiri bukti kepemilikan maupun sewa 3.Tidak melampirkan surat pernyataan kesanggupan penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan
0211395868513000--
0714862190525000--
0011402476532000--
0315895425525000--
0023770654525000--
0316195429505000--
0014909055525000--
CV Adjie Karya Sejahtera
04*9**0****26**0--
0018361089507000--
0015457559525000--
CV Swarna Manggar Abadi
03*3**8****32**0--
0859795833612000--
Delta Inti Sarana
03*2**7****46**0--
0966295867542000--
0211477450525000--
0033288705521000--
0314195496527000--
0020582060525000--
0764279659601000--
Attachment
Spesifikasi            Teknis                                           
                                                                        
                                                                        
Penyediaan  Sarana  dan Prasarana  Pengelolaan  Persampahan             
                                                                        
di TPA/TPST/SPA   Kabupaten/Kota                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Kompensasi      TPA                                                     
SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
                                                                        
                       Syarat – Syarat Umum                             
                                                                        
A. KETERANGAN  UMUM DAN IKHTISAR PEKERJAAN                              
   1. Keterangan Umum                                                   
      Pekerjaan ini yang harus diselesaikan seperti yang dimaksud oleh RKS ini adalah
                                                                        
      sesuai dengan gambar-gambar perencanaan, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
      serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan pekerjaan.     
   2. Ikhtisar Pekerjaan                                                
      Kegiatan      : Program Pengelolaan Persampahan                   
                                                                        
      Sub. Kegiatan : Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan       
                    Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota          
      Pekerjaan     : Kompensasi TPA                                    
      Lokasi        : - Desa Kaligawe, Kec. Pedan                       
                                                                        
                    - Desa Kalangan, Kec. Pedan                         
                    - Desa Troketon, Kec. Pedan                         
      Tahun Anggaran : 2023 Perubahan                                   
                                                                        
                                                                        
B. DASAR-DASAR PEKERJAAN                                                
    Pekerjaan ini harus dilaksanakan berdasarkan :                      
    1. Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.                             
    2. Gambar-gambar kerja yang dilampirkan dalam RKS ini serta gambar detail
                                                                        
       yang dibuat oleh penyedia jasa dan sudah disahkan oleh Direksi.  
    3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.                               
    4. Petunjuk dan Perintah Direksi selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan
       ini.                                                             
                                                                        
    5. Mengutamakan tenaga kerja setempat.                              
    6. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan pada       
       Penyelenggaraan Bangunan-bangunan di Indonesia (PUBB1982).       
    7. Analisa BOW dan SNI.                                             
                                                                        
                                                                        
C. PERBEDAAN                                                            
   1.  Jika terdapat perbedaan antara gambar dan RKS, maka RKS lah yang mengikat.
   2.  Jika dalam gambar tercantum, sedangkan RKS belum/tidak tercantum, maka
       gambar yang mengikat.                                            
                                                                        
   3.  Gambar Kerja Arsitektur dengan gambar struktural maka : yang dipakai sebagai
       pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, dalam kualitas
       dan jenis bahan adalah gambar struktur.                          
   4.  Penyedia Barang/Jasa diwajibkan meneliti dan mencocokkan antara instruksi
                                                                        
       kepada peserta lelang dengan gambar-gambar rencana dan detail.   
   5.  Jika terdapatKesalahan-kesalahan pelaksanaan yang disebabkan karena
       kesalahan membaca gambar menjadi resiko Penyedia Barang/Jasa.    
                                                                        
                                                                        
D. TIMBANGAN DUGA / PEIL                                                
   1.  Titik duga peil bangunan harus sesuai dengan gambar rencana atau ditentukan
       kemudian oleh Direksi bersama Perencana di lapangan pada saat pengukuran
       kembali                                                          
   2.  Penyedia Jasa diharuskan menggunakan alat-alat (instrument) yang perlu dan
       tidak rusak untuk mendapatkan ukuran, sudut-sudut dan ukuran tegak secara
       tepat dan dapat dipertanggung jawabkan, untuk itu dihindari cara-cara
       pengukuran dengan perasaan, penglihatan dan secara kira-kira.    
                                                                        
                                                                        
E. UITZET DAN BOUWPLANK                                                 
   1.  Letak peil nol ditentukan oleh Direksi disetujui oleh Perencana  
   2.  Papan untuk bouwplank adalah kayu ukuran 2/20 diserut rata bagian atas.
                                                                        
   3.  Papan bouwplank dipasang pada patok yang kuat, sehingga tidak bisa digerakan
       atau dirubah.                                                    
   4.  Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu sama yang lain, kecuali
       dikehendaki lain oleh Direksi.                                   
                                                                        
   5.  Setelah selesai pemasangan papan ukur, Pemborong harus melaporkan kepada
       Direksi untuk dimintakan persetujuannya, serta harus menjaga dan memelihara
       keutuhan serta ketepatan letak papan patok ukur sampai tidak diperlukan lagi
       dan dibongkar atas persetujuan Pengawas.                         
                                                                        
   6.  Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
       bouwplank / setting out pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang
       diberikan perencana secara tertulis, serta bertanggung jawab atas level, posisi,
       dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan,
                                                                        
       tenaga kerja yang diperlukan untuk itu.                          
   7.  Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan
       dalam hal tersebut di atas merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib
       memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan
                                                                        
       tersebut disebabkan referensi tertulis dari perencana.           
   8.  Sebelum memulai pekerjaan galian dan pembongkaran Pemborong harus
       memastikan peil-peil dari halaman dengan baik, seteliti mungkin sesuai titik-
       titik / garis-garis contur yang ditentukan dalam gambar kerja.   
                                                                        
   9.  Bila ditentukan hal-hal yang menyangsikan dari peil-peil ini, maka Penyedia
       Jasa harus memberikan laporan tertulis pada Direksi.             
                                                                        
F. MACAM PEKERJAAN                                                      
                                                                        
   Pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia jasa secara garis besar antara  
   lainsebagai berikut :                                                
   1.  PEKERJAAN PERSIAPAN: berupa pekerjaan pengukuran, pemasangan bouwplank,
       pembersihan awal, papan nama proyek, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
                                                                        
       Kerja (SMK3), Pembuatan atau Penyewaan Brak Bahan/Direksi, dan Mobilisasi.
   2.  PEKERJAAN TALUD: berupa pekerjaan galian tanah biasa, pasangan batu dengan
       mortar camp. 1 PC 6 PP, plesteran, dan acian.                    
   3.  PEKERJAAN ASPAL: berupa pekerjaan lapis perekat – aspal cair dan sheet goreng
       padat 1 cm.                                                      
                  Pekerjaan Struktur dan Arsitektur                     
                                                                        
  A. PEKERJAAN PERSIAPAN.                                               
    1. Tempat pekerjaan diserahkan kepada Penyedia jasa dalam keadaan seperti
                                                                        
       pada waktu penjelasan di lapangan.                               
    2. Kerusakan tempat pekerjaan yang disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan
       ini menjadi tanggung jawab Penyedia barang/jasa, untuk itu diharapkan
       Penyedia barang/jasa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk
                                                                        
       mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi.            
    3. Duga lantai /permukaan bangunan ditetapkan kemudian di lapangan dengan
       ketentuan mengacu pada lantai bangunan terdekat atau elevasi jalan
       disekitarnya                                                     
                                                                        
    4. Papan nama kegiatan, Penyedia jasa pekerjaan konstruksi diharuskan untuk
       membuat papan nama kegiatan dengan redaksi sesuai dengan normalisasi dari
       Kantor Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang.                  
    5. Penyedia Jasa menyiapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
                                                                        
       Kerja (SMK3) untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan
       tenagan kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat
       kerja pada pekerjaan konstruksi.                                 
    6. Mobilisasi merupakan mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang
                                                                        
       diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk instalasi alat yang akan
       digunakan.                                                       
                                                                        
  B. PEKERJAAN ASPAL                                                    
                                                                        
    a. Pekerjaan Lapis Perekat – Aspal Cair.                            
      1. Lapis perekat harus harus disemprot pada permukaan yang benar-benar
         kering. Penyemprotan lapis perekat tidak boleh dilaksanakan waktu angin
         kencang, hujan atau akan turun hujan.                          
                                                                        
      2. Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang
         dilapisi dan tampak merat, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau
         kelebihan aspal.                                               
      3. Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan dengan
                                                                        
         penyapuan manual.                                              
                                                                        
    b. Pekerjaan Sheet Goreng 1 Cm Padat.                               
      1. Penyiapan kondisi lapangan terdiri dari semua kerusakan kondisi
                                                                        
         dilapangan harus sudah diperbaiki, semua peralatan utama dan pembantu
         beserta operator sudah siap dan layak kerja, kondisi cuaca memungkinkan
         dan pengawas lapangan sudah menyatakan bahwa pelekasanaan pekerjaan
         boleh dimulai.                                                 
      2. Semua campuran aspal panas dicampur, sebelum melakukan pencampuran
                                                                        
         yang perlu dipersiapkan adalah semua bahan dan peralatan untuk 
         pengangkutan, penghamparan dan pekerjaan cukup tersedia untuk  
         memproduksi.                                                   
      3. Campuran aspal dihamparkan pada temperatur campuran tertentu sehingga
                                                                        
         memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.                        
      4. Sesaat sebelum penghamparan, permukaan yang akan dihampar harus
         dibersihkan dari bahan yang lepas dan tidak dikehendaki dengan 
         compressor atau dengan cara manual.                            
      5. Balok kayu atau acuan lain yang disetujui harus dipasang sesuai dengan garis
                                                                        
         dan ketinggian yang diperlukan oleh tepi-tepi lokasi yang akan dihampar.
      6. Pemadatan dimulai dari tempat sambungan memanjang kemudian dari tepi
         lua, selanjutnya penggilasan dilakukan sejajar dengan sumbu jalan
         berurutan menuju kearah sumbu jalan.                           
                                                                        
                                                                        
  C. PEKERJAAN TALUD                                                    
    Lingkup Pekerjaan meliputi : pekerjaan galian, penyediaan bahan dan perekatnya,
    menyiapkan tempat yang akan dipasang batu kali, serta pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
    pasang talud batu kali itu sendiri, sesuai gambar dan spesifikasi ini.
                                                                        
      a. Pasang talud                                                   
          •  Bahan yang digunakan harus batu kali berkualitas terbaik dan
             merupakan bahan setempat, padat, bersih, tanpa retak-retak dan
             kekurangan - kekurangan lain yang mempengaruhi kualitas.   
                                                                        
          •  Untuk spesifikasi campuran pasangan batu dengan mortar pekerjaan
             ini adalah 1 PC 6 PP.                                      
          •  Semua pasangan batu dengan mortar dilaksanakan menggunakan 
                                                                        
             spesifikasi yang tertuang dalam analisa harga satuan pekerjaan.
                                                                        
        Uraian pelaksanaan :                                            
        1. Pekerjaan dimulai setelah pekerjaan galian diperiksa dan disetujui oleh
                                                                        
          pengawas lapangan.                                            
        2. Bila pada lubang galian untuk talud terdapat banyak air tergenang, air
          harus dipompa dan dasar lubang dikeringkan, terlebih dahulu.  
        3. Pekerjaan talud ini lengkap dengan penyediaan lubang-lubang khusus
          untuk saluran air dan keperluan lain.                         
                                                                        
        4. Jika pasangan talud terpaksa dihentikan maka ujung penghentiannya
          harus bergigi agar pada penyambungan baru berikutnya terjadi ikatan
          yang kokoh dan sempurna, di dalam pondasi tidak boleh terdapat rongga.
       5. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal
                                                                        
          minimal 10cm atau sesuai gambar kerja, disiram dan diratakan dan di
          atasnya diberi batu kali pecah yang dipasang sesuai dengan gambar.
        6. Kualiatas batu kali padat dan keras , dipasang dengan semua permukaan
          bekas pecahan ( tidak polos).                                 
                                                                        
       7. Pada tahap pelaksanaan pekerjaan batu kali yang tidak terlindung, bila
          hujan maka bagian atas harus dilindungi.                      
        8. Pekerjaan talud dilaksanakan sesuai gambar.                  
                                                                        
                                                                        
      b. Plester 1Pc : 3 Ps                                             
        1) Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan, bidang-bidang yang akan
          diplester harus dibersihkan terlebih dahulu, kemudian dibasahi dengan
          air agar plesteran tidak cepat kering dan tidak retak-retak.  
        2) Semua permukaan beton yang akan diplester permukaannya harus 
          dikasarkan terlebih dahulu kemudian diplester dengan campuran 1Pc:3Ps
          .                                                             
        3) Tebal Plesteran 1,5 Cm.                                      
                                                                        
        4) Adukan untuk plesteran harus benar-benar halus sehingga plesteran tidak
          pecah-pecah                                                   
        5) Plesteran supaya digosok berulang-ulang sampai mantap dengan acian PC
          sehingga tidak menjadi retak-retak dan pecah dengan hasil halus, rata.
                                                                        
        6) Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus, rata, vertikal dan tegak lurus
          dengan bidang lainnya.                                        
        7) Semua pekerjaan plesteran harus menghasilkan bidang yang tegak lurus,
          halus, tidak bergelombang. Sedang sponeng/tali air harus lurus dan baik.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        PEKERJAAN LAIN – LAIN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  A. Lingkup Pekerjaan                                                  
        a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan
                                                                        
           dan alat-alat bantu lainnya untuk plaksanaan pekerjaan yang baik dan
           sempurna.                                                    
                                                                        
                        KETENTUAN BAHAN                                 
                                                                        
                                                                        
    1. Semen                                                            
       a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC) sekualitas
         Holcim,Gresik,Tiga Roda.                                       
       b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.                  
                                                                        
       c. Semen harus didatangkan dalam zak yang utuh/tidak pecah, tidak terdapat
         kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.             
       d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras). 
       e. Penyimpanan semen tidak akan segera digunakan harus menjamin mutu
                                                                        
         semen, dengan menyediakan tempat penyimpanan yang kedap air dan
         tetutup rapat.                                                 
       f. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat perlu diuji
         sebelum digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.             
                                                                        
    2. Pasir :                                                          
       a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
       b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya,
         jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    3. Air.                                                             
        a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya lebih dari 2
                                                                        
         gram/liter.                                                    
        b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak beton (asam, zat
         organik lainnya) lebih dari 15 gram/liter.                     
        c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.    
        d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.     
        e. Apabila dipandang perlu, Konsultan Supervisi dapat minta kepada Penyedia
         Jasa konstruksi supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium
                                                                        
         pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Penyedia Jasa konstruksi
                                                                        
                                                                        
                      KETENTUAN LAIN – LAIN                             
                                                                        
                                                                        
1. Bahan – bahan yang digunakan dan didatangkan harus sesuai dengan yang diminta
  dalam bestek ini serta harus mendapatkan ijin dari Direksi.           
2. Pemasangan bahan – bahan eks pabrikan harus mengikuti petunjuk teknis
                                                                        
  pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.                   
3. Penggunaan bahan – bahan yang tidak sesuai dengan syarat – syarat yang tercantum
  dalam RKS ini, akan ditolak atau dikeluarkan dari lokasi atas perintah Direksi dan
  semuanya menjadi resiko pemborong.                                    
                                                                        
4. Apabila terjadi keraguan akan mutu bahan – bahan yang didatangkan dan Direksi
  lapangan minta penyelesaian pemeriksaan pada laboratorium bahan bangunan
  tersebut, maka biaya yang timbul menjadi tanggung jawab pemborong.    
5. Dalam Penyusunan HPS menggunakan standar harga bahan sesuai di pasaran, dalam
                                                                        
  perolehan harga upah pekerjaan menggunakan dasar standar untuk Kabupaten
  Klaten tahun 2023, sehingga Penyedia Jasa harus menggunakan dasar tersebut.
6. Penyedia jasa harus melampirkan surat dukungan Sesuai dengan spesifikasi teknis
  apabila diperlukan.                                                   
                                                                        
7. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang belum diuraikan dalam bestek ini maka akan
  dibetulkan dalam Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing dan dituangkan dalam berita
  acara aanwijzing.                                                     
8. Apabila ada perbedaan antara gambar bestek, RKS dan gambar skala kecil dengan
                                                                        
  skala besar harus dikonsultasikan kepada Direksi.                     
9. Segala perubahan yang ada dalam pelaksanaan, kontraktor wajib membuat shop
  drawing maupun as build drawing yang disahkan/disetujui oleh semua pihak yang
  terkait, dan diserahkan ke pihak pengguna sebelum P H O (Serah Terima Pekerjaan )
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           Klaten, September 2023       
                                                                        
                                                                        
Menyetujui dan Mengesahkan :                                            
  Kepala Dinas Lingkungan                                               
                                           Pejabat Pembuat Komitmen     
         Hidup                                                          
     Kabupaten Klaten                          DLH Kab. Klaten          
  Selaku Pengguna Anggaran                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     SRIHADI, ST, MM                                                    
                                              SRIYANTO, ST, MM          
   Pembina Utama Muda                                                   
                                                  Pembina               
NIP. 19710201 199703 1 013                NIP. 19670726 198903 1 009
Tenders also won by CV Pradhana Surya Tehnik
Authority
13 April 2023Rekonstruksi Jalan Tegalan - KarangwunguKab. KlatenRp 3,835,000,000
4 April 2024Pelebaran Jalan Butuh - BaleranteKab. KlatenRp 3,515,000,000
6 October 2015Peningkatan Jalan (Jalan Lindugede - Katekan Gantiwarno)Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kab. KlatenRp 2,000,000,000
23 March 2016Peningkatan Jalan Somopuro - SrowotBagian Pengadaan Barang/Jasa Kab. KlatenRp 1,960,000,000
30 April 2012Pembangunan Jl.Mranggen-Beteng (Jatinom) Dak Dan Pendampingan Jl.Mranggen-Beteng (Jatinom)Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kab. KlatenRp 1,389,010,000
28 April 2015Peningkatan Jalan Samben-TegalanULP Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.Rp 1,000,000,000
18 July 2014Perbaikan Ruas Jalan Jalur Evakuasi Di Desa BaleranteRp 718,910,000
14 April 2021Pemeliharaan Rutin Jalan Paket 23Kab. KlatenRp 700,000,000
3 January 2025Pemeliharaan Rutin Jalan Paket 17Kab. KlatenRp 645,000,000
14 February 2023Pemeliharaan Rutin Jalan Paket 9Kab. KlatenRp 605,000,000