| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015455090525000 | Rp 285,000,437 | - | |
| 0415649003525000 | Rp 285,400,000 | - | |
| 0312738032525000 | Rp 285,739,808 | Tidak manghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0025711524525000 | Rp 297,276,088 | Untuk peralatan walls tidak dilampiri bukti kepemilikan peralatan / surat perjanjian sewa | |
| 0015456692525000 | Rp 278,500,000 | 1.Tidak melampirkan surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi apapun apabila terjadi pembatalan paket 2. Tidak melampirkan surat pernyataan kesanggupan penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan | |
| 0017364092525000 | Rp 288,000,000 | 1.Tidak melampirkan surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi apapun apabila terjadi pembatalan paket 2. Tidak melampirkan surat pernyataan kesanggupan penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan | |
| 0313242810525000 | Rp 290,657,000 | Tidak melampirkan surat pernyataan kesanggupan penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan | |
| 0427450721525000 | Rp 279,514,000 | 1.Personil manajerial tidak dilampiri pengalaman pekerjaan yang berupan daftar riwayat hidup atau referensi kerja 2.Peralatan walls tidak dilampiri bukti kepemilikan maupun sewa 3.Tidak melampirkan surat pernyataan kesanggupan penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan | |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0714862190525000 | - | - | |
| 0011402476532000 | - | - | |
| 0315895425525000 | - | - | |
| 0023770654525000 | - | - | |
| 0316195429505000 | - | - | |
| 0014909055525000 | - | - | |
CV Adjie Karya Sejahtera | 04*9**0****26**0 | - | - |
| 0018361089507000 | - | - | |
| 0015457559525000 | - | - | |
CV Swarna Manggar Abadi | 03*3**8****32**0 | - | - |
| 0859795833612000 | - | - | |
Delta Inti Sarana | 03*2**7****46**0 | - | - |
| 0966295867542000 | - | - | |
| 0211477450525000 | - | - | |
| 0033288705521000 | - | - | |
| 0314195496527000 | - | - | |
| 0020582060525000 | - | - | |
| 0764279659601000 | - | - |
Spesifikasi Teknis
Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan
di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota
Kompensasi TPA
SPESIFIKASI TEKNIS
Syarat – Syarat Umum
A. KETERANGAN UMUM DAN IKHTISAR PEKERJAAN
1. Keterangan Umum
Pekerjaan ini yang harus diselesaikan seperti yang dimaksud oleh RKS ini adalah
sesuai dengan gambar-gambar perencanaan, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan pekerjaan.
2. Ikhtisar Pekerjaan
Kegiatan : Program Pengelolaan Persampahan
Sub. Kegiatan : Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan
Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Kompensasi TPA
Lokasi : - Desa Kaligawe, Kec. Pedan
- Desa Kalangan, Kec. Pedan
- Desa Troketon, Kec. Pedan
Tahun Anggaran : 2023 Perubahan
B. DASAR-DASAR PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan berdasarkan :
1. Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.
2. Gambar-gambar kerja yang dilampirkan dalam RKS ini serta gambar detail
yang dibuat oleh penyedia jasa dan sudah disahkan oleh Direksi.
3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
4. Petunjuk dan Perintah Direksi selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan
ini.
5. Mengutamakan tenaga kerja setempat.
6. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan pada
Penyelenggaraan Bangunan-bangunan di Indonesia (PUBB1982).
7. Analisa BOW dan SNI.
C. PERBEDAAN
1. Jika terdapat perbedaan antara gambar dan RKS, maka RKS lah yang mengikat.
2. Jika dalam gambar tercantum, sedangkan RKS belum/tidak tercantum, maka
gambar yang mengikat.
3. Gambar Kerja Arsitektur dengan gambar struktural maka : yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, dalam kualitas
dan jenis bahan adalah gambar struktur.
4. Penyedia Barang/Jasa diwajibkan meneliti dan mencocokkan antara instruksi
kepada peserta lelang dengan gambar-gambar rencana dan detail.
5. Jika terdapatKesalahan-kesalahan pelaksanaan yang disebabkan karena
kesalahan membaca gambar menjadi resiko Penyedia Barang/Jasa.
D. TIMBANGAN DUGA / PEIL
1. Titik duga peil bangunan harus sesuai dengan gambar rencana atau ditentukan
kemudian oleh Direksi bersama Perencana di lapangan pada saat pengukuran
kembali
2. Penyedia Jasa diharuskan menggunakan alat-alat (instrument) yang perlu dan
tidak rusak untuk mendapatkan ukuran, sudut-sudut dan ukuran tegak secara
tepat dan dapat dipertanggung jawabkan, untuk itu dihindari cara-cara
pengukuran dengan perasaan, penglihatan dan secara kira-kira.
E. UITZET DAN BOUWPLANK
1. Letak peil nol ditentukan oleh Direksi disetujui oleh Perencana
2. Papan untuk bouwplank adalah kayu ukuran 2/20 diserut rata bagian atas.
3. Papan bouwplank dipasang pada patok yang kuat, sehingga tidak bisa digerakan
atau dirubah.
4. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu sama yang lain, kecuali
dikehendaki lain oleh Direksi.
5. Setelah selesai pemasangan papan ukur, Pemborong harus melaporkan kepada
Direksi untuk dimintakan persetujuannya, serta harus menjaga dan memelihara
keutuhan serta ketepatan letak papan patok ukur sampai tidak diperlukan lagi
dan dibongkar atas persetujuan Pengawas.
6. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouwplank / setting out pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang
diberikan perencana secara tertulis, serta bertanggung jawab atas level, posisi,
dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan,
tenaga kerja yang diperlukan untuk itu.
7. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan
dalam hal tersebut di atas merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib
memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan
tersebut disebabkan referensi tertulis dari perencana.
8. Sebelum memulai pekerjaan galian dan pembongkaran Pemborong harus
memastikan peil-peil dari halaman dengan baik, seteliti mungkin sesuai titik-
titik / garis-garis contur yang ditentukan dalam gambar kerja.
9. Bila ditentukan hal-hal yang menyangsikan dari peil-peil ini, maka Penyedia
Jasa harus memberikan laporan tertulis pada Direksi.
F. MACAM PEKERJAAN
Pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia jasa secara garis besar antara
lainsebagai berikut :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN: berupa pekerjaan pengukuran, pemasangan bouwplank,
pembersihan awal, papan nama proyek, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3), Pembuatan atau Penyewaan Brak Bahan/Direksi, dan Mobilisasi.
2. PEKERJAAN TALUD: berupa pekerjaan galian tanah biasa, pasangan batu dengan
mortar camp. 1 PC 6 PP, plesteran, dan acian.
3. PEKERJAAN ASPAL: berupa pekerjaan lapis perekat – aspal cair dan sheet goreng
padat 1 cm.
Pekerjaan Struktur dan Arsitektur
A. PEKERJAAN PERSIAPAN.
1. Tempat pekerjaan diserahkan kepada Penyedia jasa dalam keadaan seperti
pada waktu penjelasan di lapangan.
2. Kerusakan tempat pekerjaan yang disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan
ini menjadi tanggung jawab Penyedia barang/jasa, untuk itu diharapkan
Penyedia barang/jasa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk
mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi.
3. Duga lantai /permukaan bangunan ditetapkan kemudian di lapangan dengan
ketentuan mengacu pada lantai bangunan terdekat atau elevasi jalan
disekitarnya
4. Papan nama kegiatan, Penyedia jasa pekerjaan konstruksi diharuskan untuk
membuat papan nama kegiatan dengan redaksi sesuai dengan normalisasi dari
Kantor Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang.
5. Penyedia Jasa menyiapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3) untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan
tenagan kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja pada pekerjaan konstruksi.
6. Mobilisasi merupakan mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk instalasi alat yang akan
digunakan.
B. PEKERJAAN ASPAL
a. Pekerjaan Lapis Perekat – Aspal Cair.
1. Lapis perekat harus harus disemprot pada permukaan yang benar-benar
kering. Penyemprotan lapis perekat tidak boleh dilaksanakan waktu angin
kencang, hujan atau akan turun hujan.
2. Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang
dilapisi dan tampak merat, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau
kelebihan aspal.
3. Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan dengan
penyapuan manual.
b. Pekerjaan Sheet Goreng 1 Cm Padat.
1. Penyiapan kondisi lapangan terdiri dari semua kerusakan kondisi
dilapangan harus sudah diperbaiki, semua peralatan utama dan pembantu
beserta operator sudah siap dan layak kerja, kondisi cuaca memungkinkan
dan pengawas lapangan sudah menyatakan bahwa pelekasanaan pekerjaan
boleh dimulai.
2. Semua campuran aspal panas dicampur, sebelum melakukan pencampuran
yang perlu dipersiapkan adalah semua bahan dan peralatan untuk
pengangkutan, penghamparan dan pekerjaan cukup tersedia untuk
memproduksi.
3. Campuran aspal dihamparkan pada temperatur campuran tertentu sehingga
memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
4. Sesaat sebelum penghamparan, permukaan yang akan dihampar harus
dibersihkan dari bahan yang lepas dan tidak dikehendaki dengan
compressor atau dengan cara manual.
5. Balok kayu atau acuan lain yang disetujui harus dipasang sesuai dengan garis
dan ketinggian yang diperlukan oleh tepi-tepi lokasi yang akan dihampar.
6. Pemadatan dimulai dari tempat sambungan memanjang kemudian dari tepi
lua, selanjutnya penggilasan dilakukan sejajar dengan sumbu jalan
berurutan menuju kearah sumbu jalan.
C. PEKERJAAN TALUD
Lingkup Pekerjaan meliputi : pekerjaan galian, penyediaan bahan dan perekatnya,
menyiapkan tempat yang akan dipasang batu kali, serta pelaksanaan pekerjaan
pasang talud batu kali itu sendiri, sesuai gambar dan spesifikasi ini.
a. Pasang talud
• Bahan yang digunakan harus batu kali berkualitas terbaik dan
merupakan bahan setempat, padat, bersih, tanpa retak-retak dan
kekurangan - kekurangan lain yang mempengaruhi kualitas.
• Untuk spesifikasi campuran pasangan batu dengan mortar pekerjaan
ini adalah 1 PC 6 PP.
• Semua pasangan batu dengan mortar dilaksanakan menggunakan
spesifikasi yang tertuang dalam analisa harga satuan pekerjaan.
Uraian pelaksanaan :
1. Pekerjaan dimulai setelah pekerjaan galian diperiksa dan disetujui oleh
pengawas lapangan.
2. Bila pada lubang galian untuk talud terdapat banyak air tergenang, air
harus dipompa dan dasar lubang dikeringkan, terlebih dahulu.
3. Pekerjaan talud ini lengkap dengan penyediaan lubang-lubang khusus
untuk saluran air dan keperluan lain.
4. Jika pasangan talud terpaksa dihentikan maka ujung penghentiannya
harus bergigi agar pada penyambungan baru berikutnya terjadi ikatan
yang kokoh dan sempurna, di dalam pondasi tidak boleh terdapat rongga.
5. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal
minimal 10cm atau sesuai gambar kerja, disiram dan diratakan dan di
atasnya diberi batu kali pecah yang dipasang sesuai dengan gambar.
6. Kualiatas batu kali padat dan keras , dipasang dengan semua permukaan
bekas pecahan ( tidak polos).
7. Pada tahap pelaksanaan pekerjaan batu kali yang tidak terlindung, bila
hujan maka bagian atas harus dilindungi.
8. Pekerjaan talud dilaksanakan sesuai gambar.
b. Plester 1Pc : 3 Ps
1) Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan, bidang-bidang yang akan
diplester harus dibersihkan terlebih dahulu, kemudian dibasahi dengan
air agar plesteran tidak cepat kering dan tidak retak-retak.
2) Semua permukaan beton yang akan diplester permukaannya harus
dikasarkan terlebih dahulu kemudian diplester dengan campuran 1Pc:3Ps
.
3) Tebal Plesteran 1,5 Cm.
4) Adukan untuk plesteran harus benar-benar halus sehingga plesteran tidak
pecah-pecah
5) Plesteran supaya digosok berulang-ulang sampai mantap dengan acian PC
sehingga tidak menjadi retak-retak dan pecah dengan hasil halus, rata.
6) Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus, rata, vertikal dan tegak lurus
dengan bidang lainnya.
7) Semua pekerjaan plesteran harus menghasilkan bidang yang tegak lurus,
halus, tidak bergelombang. Sedang sponeng/tali air harus lurus dan baik.
PEKERJAAN LAIN – LAIN
A. Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan
dan alat-alat bantu lainnya untuk plaksanaan pekerjaan yang baik dan
sempurna.
KETENTUAN BAHAN
1. Semen
a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC) sekualitas
Holcim,Gresik,Tiga Roda.
b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
c. Semen harus didatangkan dalam zak yang utuh/tidak pecah, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.
d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
e. Penyimpanan semen tidak akan segera digunakan harus menjamin mutu
semen, dengan menyediakan tempat penyimpanan yang kedap air dan
tetutup rapat.
f. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat perlu diuji
sebelum digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.
2. Pasir :
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya,
jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
3. Air.
a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya lebih dari 2
gram/liter.
b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak beton (asam, zat
organik lainnya) lebih dari 15 gram/liter.
c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.
d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.
e. Apabila dipandang perlu, Konsultan Supervisi dapat minta kepada Penyedia
Jasa konstruksi supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Penyedia Jasa konstruksi
KETENTUAN LAIN – LAIN
1. Bahan – bahan yang digunakan dan didatangkan harus sesuai dengan yang diminta
dalam bestek ini serta harus mendapatkan ijin dari Direksi.
2. Pemasangan bahan – bahan eks pabrikan harus mengikuti petunjuk teknis
pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
3. Penggunaan bahan – bahan yang tidak sesuai dengan syarat – syarat yang tercantum
dalam RKS ini, akan ditolak atau dikeluarkan dari lokasi atas perintah Direksi dan
semuanya menjadi resiko pemborong.
4. Apabila terjadi keraguan akan mutu bahan – bahan yang didatangkan dan Direksi
lapangan minta penyelesaian pemeriksaan pada laboratorium bahan bangunan
tersebut, maka biaya yang timbul menjadi tanggung jawab pemborong.
5. Dalam Penyusunan HPS menggunakan standar harga bahan sesuai di pasaran, dalam
perolehan harga upah pekerjaan menggunakan dasar standar untuk Kabupaten
Klaten tahun 2023, sehingga Penyedia Jasa harus menggunakan dasar tersebut.
6. Penyedia jasa harus melampirkan surat dukungan Sesuai dengan spesifikasi teknis
apabila diperlukan.
7. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang belum diuraikan dalam bestek ini maka akan
dibetulkan dalam Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing dan dituangkan dalam berita
acara aanwijzing.
8. Apabila ada perbedaan antara gambar bestek, RKS dan gambar skala kecil dengan
skala besar harus dikonsultasikan kepada Direksi.
9. Segala perubahan yang ada dalam pelaksanaan, kontraktor wajib membuat shop
drawing maupun as build drawing yang disahkan/disetujui oleh semua pihak yang
terkait, dan diserahkan ke pihak pengguna sebelum P H O (Serah Terima Pekerjaan )
Klaten, September 2023
Menyetujui dan Mengesahkan :
Kepala Dinas Lingkungan
Pejabat Pembuat Komitmen
Hidup
Kabupaten Klaten DLH Kab. Klaten
Selaku Pengguna Anggaran
SRIHADI, ST, MM
SRIYANTO, ST, MM
Pembina Utama Muda
Pembina
NIP. 19710201 199703 1 013 NIP. 19670726 198903 1 009| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 April 2023 | Rekonstruksi Jalan Tegalan - Karangwungu | Kab. Klaten | Rp 3,835,000,000 |
| 4 April 2024 | Pelebaran Jalan Butuh - Balerante | Kab. Klaten | Rp 3,515,000,000 |
| 6 October 2015 | Peningkatan Jalan (Jalan Lindugede - Katekan Gantiwarno) | Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kab. Klaten | Rp 2,000,000,000 |
| 23 March 2016 | Peningkatan Jalan Somopuro - Srowot | Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kab. Klaten | Rp 1,960,000,000 |
| 30 April 2012 | Pembangunan Jl.Mranggen-Beteng (Jatinom) Dak Dan Pendampingan Jl.Mranggen-Beteng (Jatinom) | Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kab. Klaten | Rp 1,389,010,000 |
| 28 April 2015 | Peningkatan Jalan Samben-Tegalan | ULP Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. | Rp 1,000,000,000 |
| 18 July 2014 | Perbaikan Ruas Jalan Jalur Evakuasi Di Desa Balerante | Rp 718,910,000 | |
| 14 April 2021 | Pemeliharaan Rutin Jalan Paket 23 | Kab. Klaten | Rp 700,000,000 |
| 3 January 2025 | Pemeliharaan Rutin Jalan Paket 17 | Kab. Klaten | Rp 645,000,000 |
| 14 February 2023 | Pemeliharaan Rutin Jalan Paket 9 | Kab. Klaten | Rp 605,000,000 |