Konsultansi Manajemen Konstruksi Penataan Kawasan Pemda II

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5496051
Status: Seleksi Batal
Date: 30 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Klaten
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,985,925
Winner (Pemenang): Hasta Wiguna Tata
NPWP: 4*0**1****25**0
RUP Code: 46485953
Work Location: klaten - Klaten (Kab.)
Participants: 24
Applicants
Reason
0750640534542000Rp 197,108,72286.63-
Hasta Wiguna Tata
04*0**1****25**0Rp 199,377,28490.3-
0950117929542000---
0012243556508000---
0314018292543000---
0027552496541000---
0030280275517000-37.91Team Leader hanya melampirkan 1 SKA dan hal tersebut tidak sesuai dengan persyaratan yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan (KAK) angka 11. Organisasi dan Personil Point 11.2 Kualifikasi Personil huruf a.1) Team Leader harus mempunyai Sertifikat Ahli Manajemen Proyek (minimal-Muda)/ Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Manajemen Proyek Jenjang 7 dan Sertifikat Ahli Teknik Bangunan Gedung (minimal-Muda)/ Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Sipil Gedung Jenjang 7
0015440092543000---
0947045878517000---
0420108805452000---
0967392861522000---
0959043316541000---
0015257652518000---
0942409426527000---
0023140759019000---
0032005415015000---
0033107913017000---
CV Zamil
03*2**0****25**0---
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---
CV Sekawan Daya
0016494585503000---
0846118610529000---
0608483467625000---
0733316426541000---
Gradasi Konsultan
08*9**1****11**0---
Attachment
PROGRAM        :  Program Penataan  Bangunan  Gedung                 
                                                                      
                                                                      
 KEGIATAN       :  Penyelenggaraan  Bangunan  Gedung  di              
                   Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,  Pemberian          
                   Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat      
                                                                      
                   Laik Fungsi                                        
                                                                      
 SUB KEGIATAN   :  Pembangunan,   Pemanfaatan, Pelestariaan dan       
                   Pembongkaran   Bangunan  Gedung  untuk             
                   Kepentingan Strategis Daerah                       
                                                                      
                                                                      
 PEKERJAAN      :  Konsultansi Manajemen Konstruksi Penataan          
                   Kawasan  Pemda  II                                 
                                                                      
 LOKASI         :  Kab. Klaten                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   Tahun   Anggaran   2024                            
                                                                      
     DINAS   PEKERJAAN   UMUM    DAN PENATAAN    RUANG                
                    KABUPATEN     KLATEN                              
   PEKERJAAN KONSULTANSI  MANAJEMEN  KONSTRUKSI PENATAAN              
                      KAWASAN  PEMDA II                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1  PENDAHULUAN                                                        
   1.1. UMUM                                                          
      a. Mengacu pada, Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 15
                                                                      
        Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dimana
        konsultan manajemen konstruksi digunakan untuk:               
        1) bangunan bertingkat diatas 4 (empat) lantai; dan/atau      
        2) bangunan dengan luas total di atas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);
          dan/atau                                                    
        3) bangunan khusus; dan/atau                                  
        4) yang melibatkan lebih dari satu penyedia jasa perencanaan maupun
                                                                      
          pelaksana konstruksi; dan/atau                              
        5) yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project).
      b. Pembangunan Bangunan Gedung Negara dengan kriteria selain sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi
        atau dapat dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi dengan
        rekomendasi dari instansi teknis.                             
                                                                      
      c. Kegiatan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud meliputi:    
        1) pengendalian waktu;                                        
        2) pengendalian biaya;                                        
        3) pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas); dan
        4) tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.    
                                                                      
      d. Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi
        meliputi:                                                     
        1) pengawasan pada tahap perencanaan;                         
        2) pengawasan persiapan konstruksi;                           
        3) pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima
          pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan   
                                                                      
        4) pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan
          serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi   
      e. Secara kontraktual Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) bertanggung jawab
        kepada Kepala Satuan Kerja. Dalam kegiatan operasionalnya, konsultan MK
        mendapatkan bantuan bimbingan teknis dan administrasi dalam menentukan
                                                                      
        arah pekerjaan pengendalian/ pengawasan dari Pengelola satuan kerja, yang
        terdiri dari Pengelola Administrasi dan Keuangan serta Pengelola Teknis yang
        ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Kerja;    
      f. Penyedia jasa manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab memberikan
        rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi dalam dokumen
        permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada Pengguna Anggaran.
                                                                      
   1.2. LATAR BELAKANG                                                
                                                                      
      a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian kegiatan Bidang
        Cipta Karya;                                                  
      b. Status kepemilikan lahan ini merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten
        Klaten yang pemanfaatannya dibawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten
        Klaten.                                                       
                                                                      
      c. Secara gambaran umum, lokasi proyek berada di Jl. Pemuda No.294,
        Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah;
                                                                      
      d. Rencana kegiatan Penataan Kawasan Pemda II meliputi:         
        1) Proses lelang penyedia jasa konstruksi: Proses lelang dilakukan oleh
          POKJA pemilihan;                                            
        2) Pelaksanaan konstruksi: pembanguan fisik direncanakan selama 150 hari
          kalender;                                                   
        3) Pemeliharaan dan Pengoperasian;                            
                                                                      
      e. Masa pemeliharaan oleh penyedia jasa konstruksi selama 12 bulan dan
        termasuk dalam lingkup pengawasan konsultan manajemen konstruksi;
      f. Mengacu pada Peraturan Menteri PU Nomor 22//KPTS/M/2018 tanggal 15
        Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara maka  
        dipandang perlu untuk mengadakan Konsultan Manajemen Konstruksi yang
        akan mengelola serta mengawasi kegiatan ini agar dapat berjalan lancar, tepat
                                                                      
        waktu, tepat mutu dan biaya, serta tertib administrasi sesuai peraturan yang
        berlaku / tekait dengan pekerjaannya.                         
      g. Mengacu pada Perpres 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
        Pemerintah No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
        Barang/ Jasa Melalui Penyedia, selama pelaksanaan pekerjaannya, konsultan
                                                                      
        manajemen konstruksi akan bertindak sebagai pelaksana fungsi Tim Teknis/
        wakil Pejabat Pembuat Komitmen selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi
        berjalan sampai dengan dilakukan serah terima kedua.          
                                                                      
2  MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
     a. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Manajemen
       Konstruksi yang memuat masukan, azas kriteria, proses dan keluaran harus di
       penuhi dan di perhatikan serta di interprestasikan ke dalam tugas pengawasan.
     b. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Manajemen Konstruksi dapat
                                                                      
       melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
       yang memenuhi sesuai KAK ini                                   
                                                                      
3  SASARAN                                                            
                                                                      
   Sasaran dilaksanakannya kegiatan konsultan manajemen konstruksi ini adalah:
   a. Terarahnya secara teknis pelaksanaan Penataan Kawasan Pemda II mulai dari
     SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan
     Serah Terima Kedua;                                              
                                                                      
   b. Terkendalikannya pelaksanaan Pembangunan konstruksi dalam Penataan
     Kawasan Pemda II mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan
     Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara berkualitas, tepat
     waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib
     administrasi;                                                    
                                                                      
   c. Terpenuhinya persyaratan perijinan bangunan gedung negara yang diperlukan
     sesuai peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang kehandalan
     bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).                       
   d. Terselenggaranya BIM at construction stage minimum 4D.          
                                                                      
                                                                      
4  REFERENSI HUKUM DAN STANDAR TEKNIS                                 
                                                                      
   a. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana terakhir
      diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
      Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
      menjadi Undang-Undang;                                          
                                                                      
   b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung sebagaimana
      terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
      Kerja menjadi Undang-Undang;                                    
   c. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III Tentang Perikatan); 
   d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
      diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
                                                                      
      atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;       
   e. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;      
                                                                      
   f. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
      Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;                  
   g. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
      Barang/Jasa sebagaimana diubah dengan Pemerintah Peraturan Presiden No. 12
      Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;            
                                                                      
   h. Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
      Negara;                                                         
   i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
      Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
      Melalui Penyedia;                                               
                                                                      
   j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
      Bangunan Gedung Negara;                                         
   k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor     
      05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung sebagaimana terkahir
      diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
      Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan
                                                                      
      Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
      Bangunan Gedung                                                 
   l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/PRT/M/2017
      tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang
      Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;         
                                                                      
   m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017
      tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;                  
   n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
      tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                            
                                                                      
   o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun
      2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;           
   p. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
      tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan;       
                                                                      
   q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air
      Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya;                       
   r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
      2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;   
                                                                      
   s. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan
      Teknis Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
   t. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 tentang Sertifikat Laik
      Fungsi Bangunan Gedung;                                         
                                                                      
   u. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
      Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;                             
   v. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor     
      14/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
                                                                      
   w. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor  
      11/SE/M/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan
      Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;                        
   x. Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait.          
                                                                      
                                                                      
5  NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                       
   Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan jasa konsultansi
                                                                      
   a. K/L/D/I       : Kabupaten Klaten                                
   b. Satker/SKPD   : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Klaten
   c. PPKom         : Beny Agustian, S.T., M.M.                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
6  SUMBER PENDANAAN                                                   
   6.1 BIAYA MANAJEMEN KONSTRUKSI                                     
                                                                      
      a. Pagu anggaran Pekerjaan Konsultansi Manajemen Konstruksi Penataan
        Kawasan Pemda II sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)
        termasuk PPn. sebesar 11 %.:                                  
      b. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan jasa konsultansi
                                                                      
        adalah Dana APBD Kabupaten Klaten Tahun 2024 dengan kode rekening
        1.03.08.2.01.0021.5.2.03.01.01.0001                           
      c. Penggunaan biaya pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi
        mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
        22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
                                                                      
        Negara diatur sebagai berikut :                               
       1. Besarnya biaya Konsultan Manajemen Konstruksi merupakan biaya tetap
          dan pasti;                                                  
                                                                      
       2. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian (Kontrak)
          yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom)Dinas Pekerjaan
          Umum dan Penataan Ruang Kab. Klaten dengan Penyedia Jasa Konsultan
          Manajemen Konstruksi hasil pengadaan                        
       3. Biaya Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi dibebankan pada biaya
                                                                      
          untuk komponen kegiatan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi yang
          bersangkutan;                                               
       4. Biaya Manajemen Konstruksi di hitung secara orang – bulan dan biaya
          langsung yang bisa di ganti sesuai dengan ketentuan billing rate;
                                                                      
       5. Biaya Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi ditetapkan dari hasil seleksi
          sederhana pekerjaan yang bersangkutan, yang akan dicantumkan dalam
          kontrak, termasuk biaya untuk:                              
          a) honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;             
                                                                      
          b) materi dan penggandaan laporan;                          
          c) pembelian dan atau sewa peralatan;                       
          d) sewa kendaraan;                                          
                                                                      
          e) biaya rapat-rapat;                                       
          f) perjalanan (lokal maupun luar kota);                     
          g) biaya komunikasi;                                        
                                                                      
          h) penyiapan dokumen Sertifikasi Laik Fungsi;               
          i) penyiapan dokumen pendaftaran;                           
          j) asuransi atau pertanggungan (indemnity insurance); dan   
          k) pajak dan iuran daerah lainnya.                          
                                                                      
                                                                      
7  LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG             
   a. Lingkup Kegiatan: Konsultansi Manajemen Konstruksi Penataan Kawasan Pemda
     II.                                                              
                                                                      
   b. Lokasi Kegiatan: Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah         
   c. Staf/ Tim Teknis pelaksanaan pekerjaan                          
     Dalam hal pengendalian administrasi kontrak selama pelaksanaan pekerjaan
                                                                      
     Konsultan Manajemen Konstruksi, PPK dibantu oleh tim yang berasal dari unsur
     PPK sebagai wakil sah PPK yang terdiri dari:                     
     1) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan, wakil sah PPK adalah Tim Teknis yang
       ditunjuk berdasarkan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
       Kab. Klaten;                                                   
     2) Dalam hal Perubahan Kontrak/ Addendum Kontrak, wakil sah PPK adalah Tim
       Teknis yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
       Penataan Ruang Kab. Klaten;                                    
                                                                      
     3) Dalam hal pengelolaan administrasi kontrak dan pengendalian pelaksanaan
       pekerjaan, wakil sah PPK adalah Tim teknis Pekerjaan Manajemen Konstruksi
       yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
       Ruang Kab. Klaten;                                             
     Ketentuan lebih lanjut untuk wakil sah PPKom akan diatur lebih lanjut dalam Kontrak
     Konsultan Manajemen Konstruksi.                                  
   d. Uraian Pekerjaan Manajemen Konstruksi                           
                                                                      
     Pekerjaan Manajemen Konstruksi yang harus dilaksanakan adalah:   
     Membantu PPK melakukan Manajemen Konstruksi Serta Pengendalian   
     Pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi
     dalam Penataan Kawasan Pemda II yang memenuhi persyaratan yang tercantum
     di dalam spesifikasi (tepat mutu) dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat
     waktu. Konsultan Manajemen Konstruksi bertugas dalam penjaminan mutu teknis
     pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Pemda II untuk mendapatkan hasil
     pekerjaan yang memenuhi standar teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam
                                                                      
     dokumen kontrak, guna menjamin Penataan Kawasan Pemda II yang handal dan
     berkelanjutan, serta apabila diperlukan review DED, maka konsultan Manajemen
     Konstruksi wajib melaksanakan hal tersebut.                      
   e. Identifikasi Bahaya dan Resiko                                  
     Identifikasi bahaya dan penetapan risiko terkait keselamatan konstruksi pada
     pekerjaan konstruksi Manajemen Konstruksi Penataan Kawasan Pemda II yaitu:
                                                                      
     No.     Uraian Pekerjaan         Identifikasi Bahaya             
      1. Pekerjaan Persiapan a. Terkena Bongkahan Material            
                             b. Luka Berat tertimpa material          
                             c. Kecelakaan lalulintas (terlindas dump truck)
      2. Pekerjaan Struktur  a. Luka Berat tertimpa material          
                             b. Terjatuh dari ketinggian              
                                                                      
       3. Pekerjaan Arsitektur a. Luka Berat tertimpa material        
                             b. Terjatuh dari ketinggian              
       4. Pekerjaan MEP      a. luka Berat tertimpa material          
                             b. Terjatuh dari ketinggian              
                             c. Tersengat listrik tegangan tinggi     
                                                                      
                                                                      
8  LINGKUP PEKERJAAN                                                  
   8.1 LINGKUP PEKERJAAN                                              
      Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Manajemen Konstruksi adalah
      berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri
      Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
                                                                      
      Negara, yang terdiri dari:                                      
      a. Tahap Persiapan                                              
        1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
          Manajemen Konstruksi;                                       
                                                                      
        2) Membantu Pengguna Jasa dalam menyelenggarakan Pre award meeting
          dan pre construction meeting serta rapat-rapat persiapan lainnya;
        3) Mengecek, memeriksa dan selanjutnya meneruskan kepada Pengguna Jasa
          untuk disetujui mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan
          kontraktor pelaksana (time schedule, bar chart, S curve dan network
          planning) sebagai kesepakatan pada saat Rapat Persiapan     
          Penandatanganan Kontrak;                                    
                                                                      
        4) Menghitung ulang seluruh volume item pekerjaan dan bertanggung jawab
          atas kebenarannya, dimana kontrak penyedia jasa konstruksi adalah kontrak
          harga satuan;                                               
        5) Mentransformasi gambar perencanaan menjadi model 3 dimensi untuk data
                                                                      
          dasar penyelenggaraan BIM at construction stage.            
      b. Tahap Review Dokumen Perencanaan                             
        1) Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi
                                                                      
          penelitian/hasil tes Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari
          sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan
          konstruksi fisik;                                           
        2) Evaluasi dan koordinasi dengan perencana terkait hasil perencanaan,
          perubahan-perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas
          persoalan yang timbul serta pengusulan saat pelaksanaan konstruksi;
                                                                      
        3) Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi,
          dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang
          terkait dengan perubahan teknis dan syarat teknis perencanaan, serta
          perijinan-perijinan;                                        
        4) Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat
                                                                      
          kondisi lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi
          oleh Kontraktor bersama konsultan perencana serta membantu proses
          pemenuhan persyaratan perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan;
        5) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-
          perubahan hasil perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan
          Administrasi, atas persetujuan konsultan perencana dan pemberi tugas;
                                                                      
        6) Melengkapi dan menyusun persyaratan Administrasi perubahan-perubahan
          perencanaan, laporan dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat
          dalam rangka pengendalian pekerjaan;                        
                                                                      
        7) Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi proses perubahan-
          perubahan perencanaan;                                      
        8) Review dokumen perencanaan dilakukan pararel dengan pelaksanaan
          pekerjaan konstruksi;                                       
                                                                      
        9) Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait baik institusi
          pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun pihak swasta yang
          terkait dengan pelaksanaan pekerjaan baik tahap review dokumen
          perencanaan, pelaksanaan, dan pemenuhan perijinan.          
                                                                      
      c. Tahap Pelaksanaan                                            
        1) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi
          sesuai penugasannya;                                        
        2) Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Manajemen
                                                                      
          Konstruksi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku;
        3) Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak
          PCM;                                                        
        4) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K Penyedia Jasa
          Pelaksanaan Konstruksi termasuk perubahannya;               
                                                                      
        5) Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan
          yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;                  
        6) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan
          lapangan bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB
                                                                      
          dengan kondisi lapangan dalam rangka MC-0, memeriksa dan menerbitkan
          Berita Acara MC-0 lengkap dengan lampiran teknis;           
        7) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun
          oleh kontraktor yang meliputi program-program pencapaian pelaksanaan
          konstruksi, program pencapaian penyediaan dan penggunaan sumber
          daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
          informasi, dana, program Quality Assurance / Quality Control dan program
                                                                      
          kesehatan dan keselamatan kerja (K3);                       
        8) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
          program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
          waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
          pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
          pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;               
                                                                      
        9) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
          manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan,
          serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;   
        10) Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun
                                                                      
          teknis yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;          
        11) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
          konstruksi fisik dan atau yang terkait dengan pemenuan persyaratan
          perijinan;                                                  
                                                                      
        12) Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing
          pekerjaan pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi
          eksisting bangunan dan data dasar;                          
        13) Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas:           
          a) Memastikan pelaksanaan Pekerjaan memenuhi mutu sesuai    
             spesifikasi teknis perencanaan, ketepatan waktu pelaksanaan dengan
             biaya pembangunan sesuai kontrak penyedia jasa konstruksi.
                                                                      
          b) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar tidak    
             menimbulkan kerusakan pada bangunan di sekitar lokasi proyek.
          c) Memeriksa dan mempelajari serta mengesahkan dokumen-dokumen
             untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
             pengawasan pekerjaan di lapangan.                        
          d) Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan, metode
                                                                      
             dan tahapan pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan
             biaya pekerjaan konstruksi.                              
          e) Memeriksa dan mengesahkan bahan (approval material) yang akan
             dipasang sesuai spesifikasi teknis dan pertimbangan keandalan
             konstruksi bangunan dan menyimpan sampel bahan yang disetujui.
             Serta memastikan bahan yang didatangkan dan dipasang adalah
             sama dengan sampel bahan yang disetujui.                 
                                                                      
          f) Memeriksa dan mengesahkan izin kerja (request of work) dari
             kontraktor pelaksana sebelum pelaksanaan suatu item pekerjaan.
          g) Mengawasi dan mengarahkan serta mengendalikan pelaksanaan
             pekerjaan konstruksi dari segi kualitas dan laju pencapaian volume /
             realisasi fisik.                                         
          h) Mengawasi dan bertanggung jawab atas kebenaran ukuran, kualitas,
             dan kuantitas (volume) dari setiap item pekerjaan atau komponen
             bangunan, peralatan dan perlengkapan.                    
          i) Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
             keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak
             penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (show
             couse meeting);                                          
                                                                      
          j) Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat    
             pelaksanaan penyedia jasa untuk melakukan tindakan sanksi sanksi
             keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai dengan
             peraturan yang berlaku;                                  
          k) Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan
             dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi dan memberikan rekomendasi
             solusi dengan tetap memperhitungkan waktu pelaksanaan yang cukup
             singkat.                                                 
          l) Melakukan pengukuran, menghitung ulang dan bertanggung jawab
             atas seluruh volume item pekerjaan dan mengesahkannya dalam BA
             MC-0, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan progres untuk
             termin, dan BA MC-100. Untuk itu konsultan MK harus membuat
             backup perhitungan volume detail atas semua item pekerjaan yang
             akan dan telah dilaksanakan kontraktor pelaksana. Kontrak kontraktor
             pelaksana adalah kontrak harga satuan sehingga volume yang
             dilaporkan dan progreskan harus riil dan benar.          
          m) Mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan dengan konsultan 
             perencana secara berkala maupun insidentil dan meminta persetujuan
             konsultan perencana apabila terdapat perubahan dari gambar
             perencanaan.                                             
          n) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
             persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.      
          o) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
             laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi,
             membuat laporan eksekutif summary (buku profil pekerjaan) dengan
             masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
             bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
             pelaksanaan konstruksi.                                  
          p) Mengendalikan perubahan-perubahan tambah/ kurang dan     
             melaporkan/ mengkoordinasikan dengan tim peneliti kontak untuk
             selanjutnya menyusun adendum kontrak dengan tetap        
             memperhitungkan nilai kontrak penyedia jasa konstruksi yang ada.
          q) Membuat dan mengesahkan Berita Acara Pemeriksaan/ Kemajuan/
             Bobot/ Prestasi sebagai dasar PPK untuk melakukan pembayaran
             termin kepada penyedia jasa kontruksi dan bersedia menerima
             tuntutan serta membebaskan PPK beserta jajarannya dari segala
             tuntutan, bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan dan
             kelalaian jika dalam pelaksanaan pekerjaan yang bobot kemajuan
             prestasinya ditetapkan ternyata dijumpai penyimpangan/ kekurangan.
          r) Meneliti dan mengesahkan gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
             drawings) yang diajukan oleh penyedia barang/jasa (kontraktor) dan
             memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi  
             eksisting bangunan.                                      
          s) Mendokumentasikan detail proses pelaksanaan (0%, 25%, 50%, 75%,
             100%) baik foto maupun video serta pesawat drone dari sudut
             pengambilan yang konsisten dengan baik dan terarsip rapi.
          t) Membuat/ menulis/ mengetik seluruh notulensi rapat, berita acara,
             korespondensi, dan dokumen terkait lainnya serta mengarsipkannya
             dengan baik.                                             
          u) Meneliti dan mengesahkan gambar-gambar yang sesuai dengan
             pelaksanaan dilapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I.
          v) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan
             mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.           
          w) Bersama-sama dengan penyedia jasa konstruksi menyusun Buku
             Manual petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
                                                                      
          x) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
             gedung terbangun sesuai dengan PBG/IMB.                  
          y) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen-dokumen
             yang terkait tehadap pelaksanaan pekerjaan.              
          z) Menyiapkan kelengkapan dokumen pengurusan dan mengurus PBG
             (Persetujuan Bangunan Gedung), dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
          aa) Melakukan konsultasi dengan PPK untuk membahas segala masalah
             dan persoalan yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan. Serta
             mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
             mendesak. Kemudian memimpin dan mengarahkan penyedia jasa
             konstruksi dalam implementasi solusi/percepatannya.      
          bb) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
             teknologis kepada Pengguna Jasa mengenai (namun tak terbatas
             pada) volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan
             yang akan dilaksanakan oleh kontraktor.                  
          cc) Menkoordinasikan/ menyelenggarakan uji, testing dan comissioning
             baik bahan material bangunan maupun sistem mekanikal elektrikal
             terpasang dan memastikan semuanya sesuai serta menuangkannya
             dalam berita acara.                                      
          dd) Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna kelancaran
             pelaksanaan pekerjaan,                                   
                                                                      
          ee) Menyusun laporan akhir pelaksanaan pekerjaan dan memberikan
             rekomendasi dilakukan serah terima pertama pekerjaan pertama.
          ff) Menerbitkan Surat Pernyataan Selesainya Pekerjaan sebagai dasar
             PPK  melakukan serah terima pertama, menyatakan dan      
             bertanggungjawab bahwa pekerjaan telah tuntas 100% baik dalam
             kualitas maupun kuantitas dan pernyataan tanggung jawab atas risiko
             kegagalan bangunan dan membebaskan PPK beserta jajarannya dari
             segala tuntutan serta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
             tuntutan dan kelalaian jika dalam pelaksanaan pekerjaan yang bobot
             kemajuan prestasinya dinyatakan tuntas 100% ditetapkan ternyata
             dijumpai penyimpangan/ kekurangan.                       
          gg) Menyusun laporan akhir pemeliharaan pekerjaan memberikan
             rekomendasi dilakukan serah terima pekerjaan kedua.      
          hh) Menerbitkan Surat Pernyataan Selesainya Pekerjaan Pemeliharaan
             sebagai dasar PPK melakukan serah terima kedua, menyatakan dan
             bertanggungjawab bahwa pekerjaan pemeliharaan telah tuntas
             100%baik dalam kualitas maupun kuantitas dan pernyataan tanggung
             jawab atas risiko kegagalan bangunan dan membebaskan PPK 
             beserta jajarannya dari segala tuntutan serta bertanggung jawab
             sepenuhnya atas segala tuntutan dan kelalaian jika dalam 
             pelaksanaan pekerjaan yang pekerjaan pemeliharaannya dinyatakan
             tuntas 100% ditetapkan ternyata dijumpai penyimpangan/ kekurangan.
          ii) Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana
             diatur dalam dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi memobilisasi
             seluruh personil inti dan bekerja penuh waktu (full time) pada
             pekerjaan. Ketidak hadiran personil Manajemen Konstruksi akan
             dikenakan pemotongan remunerasi diperhitungkan terhadap jumlah
             kehadirannya                                             
                                                                      
          jj) Apabila dikemudian hari didapati kekurangan volume pekerjaan dalam
             kontrak Manajemen Konstruksi dan kontrak Penyedia Jasa Konstruksi
             yang diawasi (termasuk adendum perubahannya - jika ada) yang tidak
             dilaksanakan dan atau personil yang tidak sesuai, dalam hal ini
             merupakan hasil temuan pemeriksaan Tim BPK (Badan Pemeriksa
             Keuangan), Tim BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan        
             Pembangunan), Inspektorat Kab. Klaten, Tim Pemeriksa Pekerjaan
             (PHO/FHO), dan atau pemeriksa sah lainnya sesuai dengan hukum,
             maka konsultan Manajemen Konstruksi wajib/ harus mengembalikan/
             menyetorkan senilai temuan dimaksud ke Kas Negara dan dikenakan
             sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
             berlaku.                                                 
      d. Tahap Pemeliharaan                                           
        Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan:
        1) Melakukan pengawasan cacat kurang dan cacat mutu secara berkala
          selama masa pemeliharaan;                                   
                                                                      
        2) Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada
          kegiatan penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;      
        3) Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang
          dan cacat mutu selama masa pemeliharaan sampai dengan serah terima
          kedua;                                                      
                                                                      
        4) Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi
          bangunan sesuai dengan serah terima pertama sebagai dasar serah terima
          akhir pekerjaan.