| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0750640534542000 | Rp 197,108,722 | 86.63 | - | |
Hasta Wiguna Tata | 04*0**1****25**0 | Rp 199,377,284 | 90.3 | - |
| 0950117929542000 | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | |
| 0314018292543000 | - | - | - | |
| 0027552496541000 | - | - | - | |
| 0030280275517000 | - | 37.91 | Team Leader hanya melampirkan 1 SKA dan hal tersebut tidak sesuai dengan persyaratan yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan (KAK) angka 11. Organisasi dan Personil Point 11.2 Kualifikasi Personil huruf a.1) Team Leader harus mempunyai Sertifikat Ahli Manajemen Proyek (minimal-Muda)/ Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Manajemen Proyek Jenjang 7 dan Sertifikat Ahli Teknik Bangunan Gedung (minimal-Muda)/ Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Sipil Gedung Jenjang 7 | |
| 0015440092543000 | - | - | - | |
| 0947045878517000 | - | - | - | |
| 0420108805452000 | - | - | - | |
| 0967392861522000 | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | |
| 0015257652518000 | - | - | - | |
| 0942409426527000 | - | - | - | |
| 0023140759019000 | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | |
CV Zamil | 03*2**0****25**0 | - | - | - |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
CV Sekawan Daya | 0016494585503000 | - | - | - |
| 0846118610529000 | - | - | - | |
| 0608483467625000 | - | - | - | |
| 0733316426541000 | - | - | - | |
Gradasi Konsultan | 08*9**1****11**0 | - | - | - |
PROGRAM : Program Penataan Bangunan Gedung
KEGIATAN : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di
Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat
Laik Fungsi
SUB KEGIATAN : Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestariaan dan
Pembongkaran Bangunan Gedung untuk
Kepentingan Strategis Daerah
PEKERJAAN : Konsultansi Manajemen Konstruksi Penataan
Kawasan Pemda II
LOKASI : Kab. Klaten
Tahun Anggaran 2024
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN KLATEN
PEKERJAAN KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI PENATAAN
KAWASAN PEMDA II
1 PENDAHULUAN
1.1. UMUM
a. Mengacu pada, Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 15
Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dimana
konsultan manajemen konstruksi digunakan untuk:
1) bangunan bertingkat diatas 4 (empat) lantai; dan/atau
2) bangunan dengan luas total di atas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);
dan/atau
3) bangunan khusus; dan/atau
4) yang melibatkan lebih dari satu penyedia jasa perencanaan maupun
pelaksana konstruksi; dan/atau
5) yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project).
b. Pembangunan Bangunan Gedung Negara dengan kriteria selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi
atau dapat dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi dengan
rekomendasi dari instansi teknis.
c. Kegiatan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud meliputi:
1) pengendalian waktu;
2) pengendalian biaya;
3) pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas); dan
4) tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
d. Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi
meliputi:
1) pengawasan pada tahap perencanaan;
2) pengawasan persiapan konstruksi;
3) pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima
pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
4) pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan
serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi
e. Secara kontraktual Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) bertanggung jawab
kepada Kepala Satuan Kerja. Dalam kegiatan operasionalnya, konsultan MK
mendapatkan bantuan bimbingan teknis dan administrasi dalam menentukan
arah pekerjaan pengendalian/ pengawasan dari Pengelola satuan kerja, yang
terdiri dari Pengelola Administrasi dan Keuangan serta Pengelola Teknis yang
ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Kerja;
f. Penyedia jasa manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab memberikan
rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi dalam dokumen
permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada Pengguna Anggaran.
1.2. LATAR BELAKANG
a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian kegiatan Bidang
Cipta Karya;
b. Status kepemilikan lahan ini merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten
Klaten yang pemanfaatannya dibawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten
Klaten.
c. Secara gambaran umum, lokasi proyek berada di Jl. Pemuda No.294,
Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah;
d. Rencana kegiatan Penataan Kawasan Pemda II meliputi:
1) Proses lelang penyedia jasa konstruksi: Proses lelang dilakukan oleh
POKJA pemilihan;
2) Pelaksanaan konstruksi: pembanguan fisik direncanakan selama 150 hari
kalender;
3) Pemeliharaan dan Pengoperasian;
e. Masa pemeliharaan oleh penyedia jasa konstruksi selama 12 bulan dan
termasuk dalam lingkup pengawasan konsultan manajemen konstruksi;
f. Mengacu pada Peraturan Menteri PU Nomor 22//KPTS/M/2018 tanggal 15
Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara maka
dipandang perlu untuk mengadakan Konsultan Manajemen Konstruksi yang
akan mengelola serta mengawasi kegiatan ini agar dapat berjalan lancar, tepat
waktu, tepat mutu dan biaya, serta tertib administrasi sesuai peraturan yang
berlaku / tekait dengan pekerjaannya.
g. Mengacu pada Perpres 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/ Jasa Melalui Penyedia, selama pelaksanaan pekerjaannya, konsultan
manajemen konstruksi akan bertindak sebagai pelaksana fungsi Tim Teknis/
wakil Pejabat Pembuat Komitmen selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi
berjalan sampai dengan dilakukan serah terima kedua.
2 MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Manajemen
Konstruksi yang memuat masukan, azas kriteria, proses dan keluaran harus di
penuhi dan di perhatikan serta di interprestasikan ke dalam tugas pengawasan.
b. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Manajemen Konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang memenuhi sesuai KAK ini
3 SASARAN
Sasaran dilaksanakannya kegiatan konsultan manajemen konstruksi ini adalah:
a. Terarahnya secara teknis pelaksanaan Penataan Kawasan Pemda II mulai dari
SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan
Serah Terima Kedua;
b. Terkendalikannya pelaksanaan Pembangunan konstruksi dalam Penataan
Kawasan Pemda II mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan
Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara berkualitas, tepat
waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib
administrasi;
c. Terpenuhinya persyaratan perijinan bangunan gedung negara yang diperlukan
sesuai peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang kehandalan
bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
d. Terselenggaranya BIM at construction stage minimum 4D.
4 REFERENSI HUKUM DAN STANDAR TEKNIS
a. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang;
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang;
c. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III Tentang Perikatan);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa sebagaimana diubah dengan Pemerintah Peraturan Presiden No. 12
Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
h. Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung sebagaimana terkahir
diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/PRT/M/2017
tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang
Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017
tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun
2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
p. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan;
q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air
Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya;
r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
s. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan
Teknis Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
t. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 tentang Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung;
u. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
v. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
w. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
11/SE/M/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
x. Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait.
5 NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pengadaan jasa konsultansi
a. K/L/D/I : Kabupaten Klaten
b. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Klaten
c. PPKom : Beny Agustian, S.T., M.M.
6 SUMBER PENDANAAN
6.1 BIAYA MANAJEMEN KONSTRUKSI
a. Pagu anggaran Pekerjaan Konsultansi Manajemen Konstruksi Penataan
Kawasan Pemda II sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)
termasuk PPn. sebesar 11 %.:
b. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan jasa konsultansi
adalah Dana APBD Kabupaten Klaten Tahun 2024 dengan kode rekening
1.03.08.2.01.0021.5.2.03.01.01.0001
c. Penggunaan biaya pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi
mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara diatur sebagai berikut :
1. Besarnya biaya Konsultan Manajemen Konstruksi merupakan biaya tetap
dan pasti;
2. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian (Kontrak)
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom)Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kab. Klaten dengan Penyedia Jasa Konsultan
Manajemen Konstruksi hasil pengadaan
3. Biaya Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi dibebankan pada biaya
untuk komponen kegiatan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi yang
bersangkutan;
4. Biaya Manajemen Konstruksi di hitung secara orang – bulan dan biaya
langsung yang bisa di ganti sesuai dengan ketentuan billing rate;
5. Biaya Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi ditetapkan dari hasil seleksi
sederhana pekerjaan yang bersangkutan, yang akan dicantumkan dalam
kontrak, termasuk biaya untuk:
a) honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
b) materi dan penggandaan laporan;
c) pembelian dan atau sewa peralatan;
d) sewa kendaraan;
e) biaya rapat-rapat;
f) perjalanan (lokal maupun luar kota);
g) biaya komunikasi;
h) penyiapan dokumen Sertifikasi Laik Fungsi;
i) penyiapan dokumen pendaftaran;
j) asuransi atau pertanggungan (indemnity insurance); dan
k) pajak dan iuran daerah lainnya.
7 LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan: Konsultansi Manajemen Konstruksi Penataan Kawasan Pemda
II.
b. Lokasi Kegiatan: Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah
c. Staf/ Tim Teknis pelaksanaan pekerjaan
Dalam hal pengendalian administrasi kontrak selama pelaksanaan pekerjaan
Konsultan Manajemen Konstruksi, PPK dibantu oleh tim yang berasal dari unsur
PPK sebagai wakil sah PPK yang terdiri dari:
1) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan, wakil sah PPK adalah Tim Teknis yang
ditunjuk berdasarkan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kab. Klaten;
2) Dalam hal Perubahan Kontrak/ Addendum Kontrak, wakil sah PPK adalah Tim
Teknis yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kab. Klaten;
3) Dalam hal pengelolaan administrasi kontrak dan pengendalian pelaksanaan
pekerjaan, wakil sah PPK adalah Tim teknis Pekerjaan Manajemen Konstruksi
yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kab. Klaten;
Ketentuan lebih lanjut untuk wakil sah PPKom akan diatur lebih lanjut dalam Kontrak
Konsultan Manajemen Konstruksi.
d. Uraian Pekerjaan Manajemen Konstruksi
Pekerjaan Manajemen Konstruksi yang harus dilaksanakan adalah:
Membantu PPK melakukan Manajemen Konstruksi Serta Pengendalian
Pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi
dalam Penataan Kawasan Pemda II yang memenuhi persyaratan yang tercantum
di dalam spesifikasi (tepat mutu) dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat
waktu. Konsultan Manajemen Konstruksi bertugas dalam penjaminan mutu teknis
pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Pemda II untuk mendapatkan hasil
pekerjaan yang memenuhi standar teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam
dokumen kontrak, guna menjamin Penataan Kawasan Pemda II yang handal dan
berkelanjutan, serta apabila diperlukan review DED, maka konsultan Manajemen
Konstruksi wajib melaksanakan hal tersebut.
e. Identifikasi Bahaya dan Resiko
Identifikasi bahaya dan penetapan risiko terkait keselamatan konstruksi pada
pekerjaan konstruksi Manajemen Konstruksi Penataan Kawasan Pemda II yaitu:
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Persiapan a. Terkena Bongkahan Material
b. Luka Berat tertimpa material
c. Kecelakaan lalulintas (terlindas dump truck)
2. Pekerjaan Struktur a. Luka Berat tertimpa material
b. Terjatuh dari ketinggian
3. Pekerjaan Arsitektur a. Luka Berat tertimpa material
b. Terjatuh dari ketinggian
4. Pekerjaan MEP a. luka Berat tertimpa material
b. Terjatuh dari ketinggian
c. Tersengat listrik tegangan tinggi
8 LINGKUP PEKERJAAN
8.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Manajemen Konstruksi adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, yang terdiri dari:
a. Tahap Persiapan
1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
Manajemen Konstruksi;
2) Membantu Pengguna Jasa dalam menyelenggarakan Pre award meeting
dan pre construction meeting serta rapat-rapat persiapan lainnya;
3) Mengecek, memeriksa dan selanjutnya meneruskan kepada Pengguna Jasa
untuk disetujui mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan
kontraktor pelaksana (time schedule, bar chart, S curve dan network
planning) sebagai kesepakatan pada saat Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak;
4) Menghitung ulang seluruh volume item pekerjaan dan bertanggung jawab
atas kebenarannya, dimana kontrak penyedia jasa konstruksi adalah kontrak
harga satuan;
5) Mentransformasi gambar perencanaan menjadi model 3 dimensi untuk data
dasar penyelenggaraan BIM at construction stage.
b. Tahap Review Dokumen Perencanaan
1) Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan, yang meliputi
penelitian/hasil tes Laboratorium dan pemeriksaan hasil perencanaan dari
sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan keterlaksanaan
konstruksi fisik;
2) Evaluasi dan koordinasi dengan perencana terkait hasil perencanaan,
perubahan-perubahan/penyimpangan teknis dan administrasi atas
persoalan yang timbul serta pengusulan saat pelaksanaan konstruksi;
3) Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta melakukan koordinasi,
dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap pelaksanaan konstruksi yang
terkait dengan perubahan teknis dan syarat teknis perencanaan, serta
perijinan-perijinan;
4) Meneliti kelengkapan dokumen perubahan perencanaan dengan melihat
kondisi lapangan, menyusun program pengendalian pelaksanaan konstruksi
oleh Kontraktor bersama konsultan perencana serta membantu proses
pemenuhan persyaratan perubahan terhadap dokumen hasil perencanaan;
5) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka proses perubahan-
perubahan hasil perencanaan yang merupakan justifikasi teknis dan
Administrasi, atas persetujuan konsultan perencana dan pemberi tugas;
6) Melengkapi dan menyusun persyaratan Administrasi perubahan-perubahan
perencanaan, laporan dan berita acara dan risalah rapat, dokumentasi rapat
dalam rangka pengendalian pekerjaan;
7) Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi proses perubahan-
perubahan perencanaan;
8) Review dokumen perencanaan dilakukan pararel dengan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
9) Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait baik institusi
pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun pihak swasta yang
terkait dengan pelaksanaan pekerjaan baik tahap review dokumen
perencanaan, pelaksanaan, dan pemenuhan perijinan.
c. Tahap Pelaksanaan
1) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sesuai penugasannya;
2) Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Manajemen
Konstruksi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku;
3) Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak
PCM;
4) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi termasuk perubahannya;
5) Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan
yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
6) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan
lapangan bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB
dengan kondisi lapangan dalam rangka MC-0, memeriksa dan menerbitkan
Berita Acara MC-0 lengkap dengan lampiran teknis;
7) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun
oleh kontraktor yang meliputi program-program pencapaian pelaksanaan
konstruksi, program pencapaian penyediaan dan penggunaan sumber
daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance / Quality Control dan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
8) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
9) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan,
serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
10) Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun
teknis yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
11) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik dan atau yang terkait dengan pemenuan persyaratan
perijinan;
12) Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing
pekerjaan pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi
eksisting bangunan dan data dasar;
13) Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas:
a) Memastikan pelaksanaan Pekerjaan memenuhi mutu sesuai
spesifikasi teknis perencanaan, ketepatan waktu pelaksanaan dengan
biaya pembangunan sesuai kontrak penyedia jasa konstruksi.
b) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar tidak
menimbulkan kerusakan pada bangunan di sekitar lokasi proyek.
c) Memeriksa dan mempelajari serta mengesahkan dokumen-dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan.
d) Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan, metode
dan tahapan pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan
biaya pekerjaan konstruksi.
e) Memeriksa dan mengesahkan bahan (approval material) yang akan
dipasang sesuai spesifikasi teknis dan pertimbangan keandalan
konstruksi bangunan dan menyimpan sampel bahan yang disetujui.
Serta memastikan bahan yang didatangkan dan dipasang adalah
sama dengan sampel bahan yang disetujui.
f) Memeriksa dan mengesahkan izin kerja (request of work) dari
kontraktor pelaksana sebelum pelaksanaan suatu item pekerjaan.
g) Mengawasi dan mengarahkan serta mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dari segi kualitas dan laju pencapaian volume /
realisasi fisik.
h) Mengawasi dan bertanggung jawab atas kebenaran ukuran, kualitas,
dan kuantitas (volume) dari setiap item pekerjaan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan.
i) Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak
penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (show
couse meeting);
j) Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat
pelaksanaan penyedia jasa untuk melakukan tindakan sanksi sanksi
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
k) Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan
dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi dan memberikan rekomendasi
solusi dengan tetap memperhitungkan waktu pelaksanaan yang cukup
singkat.
l) Melakukan pengukuran, menghitung ulang dan bertanggung jawab
atas seluruh volume item pekerjaan dan mengesahkannya dalam BA
MC-0, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan progres untuk
termin, dan BA MC-100. Untuk itu konsultan MK harus membuat
backup perhitungan volume detail atas semua item pekerjaan yang
akan dan telah dilaksanakan kontraktor pelaksana. Kontrak kontraktor
pelaksana adalah kontrak harga satuan sehingga volume yang
dilaporkan dan progreskan harus riil dan benar.
m) Mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan dengan konsultan
perencana secara berkala maupun insidentil dan meminta persetujuan
konsultan perencana apabila terdapat perubahan dari gambar
perencanaan.
n) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
o) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi,
membuat laporan eksekutif summary (buku profil pekerjaan) dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
p) Mengendalikan perubahan-perubahan tambah/ kurang dan
melaporkan/ mengkoordinasikan dengan tim peneliti kontak untuk
selanjutnya menyusun adendum kontrak dengan tetap
memperhitungkan nilai kontrak penyedia jasa konstruksi yang ada.
q) Membuat dan mengesahkan Berita Acara Pemeriksaan/ Kemajuan/
Bobot/ Prestasi sebagai dasar PPK untuk melakukan pembayaran
termin kepada penyedia jasa kontruksi dan bersedia menerima
tuntutan serta membebaskan PPK beserta jajarannya dari segala
tuntutan, bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tuntutan dan
kelalaian jika dalam pelaksanaan pekerjaan yang bobot kemajuan
prestasinya ditetapkan ternyata dijumpai penyimpangan/ kekurangan.
r) Meneliti dan mengesahkan gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawings) yang diajukan oleh penyedia barang/jasa (kontraktor) dan
memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi
eksisting bangunan.
s) Mendokumentasikan detail proses pelaksanaan (0%, 25%, 50%, 75%,
100%) baik foto maupun video serta pesawat drone dari sudut
pengambilan yang konsisten dengan baik dan terarsip rapi.
t) Membuat/ menulis/ mengetik seluruh notulensi rapat, berita acara,
korespondensi, dan dokumen terkait lainnya serta mengarsipkannya
dengan baik.
u) Meneliti dan mengesahkan gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan dilapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I.
v) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
w) Bersama-sama dengan penyedia jasa konstruksi menyusun Buku
Manual petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
x) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
gedung terbangun sesuai dengan PBG/IMB.
y) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen-dokumen
yang terkait tehadap pelaksanaan pekerjaan.
z) Menyiapkan kelengkapan dokumen pengurusan dan mengurus PBG
(Persetujuan Bangunan Gedung), dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
aa) Melakukan konsultasi dengan PPK untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan. Serta
mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak. Kemudian memimpin dan mengarahkan penyedia jasa
konstruksi dalam implementasi solusi/percepatannya.
bb) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Pengguna Jasa mengenai (namun tak terbatas
pada) volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan
yang akan dilaksanakan oleh kontraktor.
cc) Menkoordinasikan/ menyelenggarakan uji, testing dan comissioning
baik bahan material bangunan maupun sistem mekanikal elektrikal
terpasang dan memastikan semuanya sesuai serta menuangkannya
dalam berita acara.
dd) Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna kelancaran
pelaksanaan pekerjaan,
ee) Menyusun laporan akhir pelaksanaan pekerjaan dan memberikan
rekomendasi dilakukan serah terima pertama pekerjaan pertama.
ff) Menerbitkan Surat Pernyataan Selesainya Pekerjaan sebagai dasar
PPK melakukan serah terima pertama, menyatakan dan
bertanggungjawab bahwa pekerjaan telah tuntas 100% baik dalam
kualitas maupun kuantitas dan pernyataan tanggung jawab atas risiko
kegagalan bangunan dan membebaskan PPK beserta jajarannya dari
segala tuntutan serta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
tuntutan dan kelalaian jika dalam pelaksanaan pekerjaan yang bobot
kemajuan prestasinya dinyatakan tuntas 100% ditetapkan ternyata
dijumpai penyimpangan/ kekurangan.
gg) Menyusun laporan akhir pemeliharaan pekerjaan memberikan
rekomendasi dilakukan serah terima pekerjaan kedua.
hh) Menerbitkan Surat Pernyataan Selesainya Pekerjaan Pemeliharaan
sebagai dasar PPK melakukan serah terima kedua, menyatakan dan
bertanggungjawab bahwa pekerjaan pemeliharaan telah tuntas
100%baik dalam kualitas maupun kuantitas dan pernyataan tanggung
jawab atas risiko kegagalan bangunan dan membebaskan PPK
beserta jajarannya dari segala tuntutan serta bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala tuntutan dan kelalaian jika dalam
pelaksanaan pekerjaan yang pekerjaan pemeliharaannya dinyatakan
tuntas 100% ditetapkan ternyata dijumpai penyimpangan/ kekurangan.
ii) Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana
diatur dalam dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi memobilisasi
seluruh personil inti dan bekerja penuh waktu (full time) pada
pekerjaan. Ketidak hadiran personil Manajemen Konstruksi akan
dikenakan pemotongan remunerasi diperhitungkan terhadap jumlah
kehadirannya
jj) Apabila dikemudian hari didapati kekurangan volume pekerjaan dalam
kontrak Manajemen Konstruksi dan kontrak Penyedia Jasa Konstruksi
yang diawasi (termasuk adendum perubahannya - jika ada) yang tidak
dilaksanakan dan atau personil yang tidak sesuai, dalam hal ini
merupakan hasil temuan pemeriksaan Tim BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan), Tim BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan), Inspektorat Kab. Klaten, Tim Pemeriksa Pekerjaan
(PHO/FHO), dan atau pemeriksa sah lainnya sesuai dengan hukum,
maka konsultan Manajemen Konstruksi wajib/ harus mengembalikan/
menyetorkan senilai temuan dimaksud ke Kas Negara dan dikenakan
sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
d. Tahap Pemeliharaan
Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan:
1) Melakukan pengawasan cacat kurang dan cacat mutu secara berkala
selama masa pemeliharaan;
2) Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada
kegiatan penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
3) Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang
dan cacat mutu selama masa pemeliharaan sampai dengan serah terima
kedua;
4) Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi
bangunan sesuai dengan serah terima pertama sebagai dasar serah terima
akhir pekerjaan.