| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015455090525000 | Rp 200,034,143 | - | |
| 0014908453525000 | Rp 215,012,550 | - | |
Dimas Mitra Sekawan | 05*9**8****25**0 | Rp 215,096,161 | - |
| 0210401337525000 | Rp 232,800,500 | Tidak dilakukan evaluasi lanjutan karena telah mendapatkan 3 penawar terendah yang memenuhi persyaratan. | |
| 0015456692525000 | Rp 248,139,000 | Tidak dilakukan evaluasi lanjutan karena telah mendapatkan 3 penawar terendah yang memenuhi persyaratan. | |
| 0011402989525000 | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
| 0025710518525000 | Rp 219,370,500 | Tidak dilakukan evaluasi lanjutan karena telah mendapatkan 3 penawar terendah yang memenuhi persyaratan. | |
| 0014506786653000 | Rp 212,455,698 | Kelengkapan dokumen peralatan, kelengkapan dokumen personil manajerial tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan dan surat dukungan bahan tidak ada. | |
| 0705763639525000 | Rp 229,638,900 | Tidak dilakukan evaluasi lanjutan karena telah mendapatkan 3 penawar terendah yang memenuhi persyaratan. | |
| 0033277518542000 | Rp 227,454,125 | Tidak dilakukan evaluasi lanjutan karena telah mendapatkan 3 penawar terendah yang memenuhi persyaratan. | |
| 0946002599955000 | Rp 224,999,000 | Tidak dilakukan evaluasi lanjutan karena telah mendapatkan 3 penawar terendah yang memenuhi persyaratan. | |
| 0864332572542000 | - | - | |
| 0316944586542000 | - | - | |
| 0312738032525000 | - | - | |
| 0714862190525000 | - | - | |
| 0312843915525000 | - | - | |
| 0932457401532000 | - | - | |
| 0313242810525000 | - | - | |
| 0017364092525000 | - | - | |
| 0316747708525000 | - | - | |
| 0534632476626000 | - | - | |
| 0015239361652000 | - | - | |
| 0211477450525000 | - | - | |
| 0415374008543000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Jl. Rinjani No.99 Gayamprit Klaten 57423. Telp.0272-321092
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM :
PENGELOAAN SAMPAH
KEGIATAN :
PENGELOLAAN SAMPAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN TALUD IRIGASI
TAHUN ANGGARAN :
2024
LOKASI :
DESA KALANGAN KECAMATAN PEDAN
KABUPATEN KLATEN
DIKERJAKAN OLEH :
CV. MILLCON KLATEN
SYARAT-SYARATTEKNIS
A. KETERANGAN UMUM DAN IKHTESARPEKERJAAN
1. Keterangan Umum
Pekerjaan ini yang harus diselesaikan seperti yang dimaksud oleh RKS ini adalah
sesuai dengan gambar-gambar perencanaan, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, serta
Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan pekerjaan.
2. Ikhtisar Pekerjaan
Program : Program Pengelolaan Sampah
Kegiatan : Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pembangunan Talud Irigasi
Lokasi : Desa Kalangan Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten
B. DASAR-DASAR PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan berdasarkan :
1. Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.
2. Gambar-gambar kerja yang dilampirkan dalam RKS ini serta gambar detail
yang dibuat oleh penyedia jasa dan sudah disahkan oleh Direksi.
3. Berita Acara Penjetasan Pekerjaan
4. Petunjuk dan Perintah Direksi selama berlangsungnya pelaksanaan
pekerjaan ini.
5. Mengutamakan tenaga kerja setempat.
6. Atuan-aturan / syarat-syarat dari PPKI 1961 no 5 kecuali hal-hal yang diatur
dalam RKS ini ditentukan lain.
7. AV. 1941
8. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan pada
Penyelenggaraan Bangunan-bangunan di Indonesia (PUBB1982)
9. Instruksi Dirjen Bina Marga No 64/inst/BM/1974
10. Analisa BOW dan SNI 1991.
C. PERBEDAAN
1. Jika terdapat perbedaan antara gambardan RKS, maka RKS lah yang
mengikat.
2. Jika dalam gambar tercantum, sedangkan RKS belum/tidak tercantum, maka
gambar yang mengikat.
3. Gambar Kerja Arsitektur dengan gambar structural maka yang dipakai
sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, dalam
kualitas dan jenis bahan adalah gambar struktur.
4. Penyedia Barang/Jasa djwajibkan meneliti dan mencocokkan antara instruksi
kepada peserta lelang dengan gambar-gambar rencana dan detail.
5. Jika terdapat Kesalahan-kesalahan pelaksanaan yang disebabkan karena
kesalahan membaca gambar menjadl reslko Penyedia Barang/Jasa
D. TIMBANGAN DUGA / PEIL
1. Titik duga peil bangunan harus sesuai dengan gambar rencana atau
ditentukan kemudian oleh Direksi bersama Perencana di lapangan pada saat
pengukuran kembali
2. Penyedia Jasa diharuskan menggunakan alat-alat (instrument) yang pertu
dan tidak rusak untuk mendapatkan ukuran, sudut-sudut dan ukuran tegak
secara tepat dan dapat dipertanggung jawabkan, untuk dihindari cara-cara
pengukuran dengan perasaan, penglihatan dan secara kira-kira.
E. UITZET DAN BOUWPLANK
1. Letak peil nol ditentukan oleh Direksi disetujui oleh Perencana
2. Papan untuk bouwplank adalah kayu ukuran 2/20 diserut rata bagian atas.
3. Papan bouwplank dipasang pada patok yang kuat, sehingga tidak bisa
digerakan atau dirubah.
4. Tinggi Sisi atas papan patok ukur harus sama satu sama yang Iain, kecuali
.dikehendaki Iain oleh Direksi.
5. Seteiah selesai pemasangan papan ukur, Penyedia Jasa harus melaporkan
kepada Direksi untuk dimintakan persetujuannya, serta harus menjaga dan
memelihara keutuhan serta ketepatan letak papan patok ukur sampai tidak
diperlukan lagi dan dibongkar atas persetujuan Pengawas.
6. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran
persiapan / setting out pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang
diberikan perencana secara tertulis serta bertanggung pwab atas level,
posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan
peralatan, tenaga kerja yang diperlukan untuk ìtu.
7. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan
dalam hal tersebut di atas merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa serta
wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila
kesalahan disebabkanreferensi tertulis dari perencana.
8. Sebelum memulai pekerjaan galian dan pembongkaran Penyedia Jasa harus
memastikan peil-peil dari halaman dengan baik, seteliti mungkin sesuai titik-
titik / contur yang ditentukan dalam gambar kerja.
9. Bila ditentukan hat-hal yang menyangsikan dari peil-peil ini, maka Penyedia
Jasa harus memberikan laporan tertulis pada Direksi.
F. MACAM PEKERJAAN
Pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia Jasa berada di Desa Kalangan
Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten secara garis besar pekerjaan sebagai
berikut :
1. Pekerjaan Persiapan: berupa pengukuran ulang, penyiapan kantor sementar,
papan nama proyek, K3, penyiapan brak tempat menyimpan bahan,
penyipan listrik dan air kerja.
2. Pekerjaan Talud jalan dan talud irigasi : berupa pekerjaan galian tanah,
pekerjaan pasangan batu belah, plesteran acian dan sponengan
G. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Tempat pekerjaan diserahkan kepada Penyedia Jasa dalam keadaan seperti
pada waktu penjelasan di lapangan.
2. Kerusakan tempat pekerjaan yang disebabkan oleh pelaksanaan
pembangunan ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa, untuk itu
diharapkan Penyedia Jasa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan
untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi.
3. Duga lantai /permukaan bangunan ditetapkan kemudian di lapangan dengan
ketentuan mengacu pada lantai bangunan terdekat atau elevasijalan
disekitamya
4. Papan nama kegiatan, Penyedia Jasa pekerjaan konstruksi diharuskan untuk
membuat papan nama kegiatan dengan redaksi sesuai dengan normalisasi
dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten.
H. PEKERJAAN TALUD JALAN DAN TALUD IRIGASI
I. PEKERJAAN TANAH
a. Pekerjaan galian.
1) Pekerjaan galian tanah meliputi galian tanah untuk lantai kerja, rollag
batu bata dan kanstin baik kanstin tinggi maupun kanstin PMJ.
2) Apabila ternyata terdapat pipa air, pipa pembuangan, kabel-kabel
listrik, telepon dan lain-lain yang masih digunakan, maka secepatnya
memberitahukan kepada Pengawas atau kepada Instansi yang
berwenang untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan
sebagai akibat dari pekerjaan tersebut.
b. Urugan tanah
Urugan tanah menggunakan tanah sisa galian dipadatkan dan diratakan
sehingga membentuk kontur tanah yang rata dengan talud pasangan batu
belah..
J. PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA, PLESTERAN DAN ACIAN
Lingkup Pekerjaan meliputi : Pasangan batu belah ukuran sesuai dengan
gambar rencana dengan menggunakan perbandingan campuran 1 Pc : 6 Ps,
plester 1 Pc : 6 Ps, plester skoning 1 Pc : 2 Ps, dan acian.
Persyaratan pekerjaan:
a. Pasang batu belah.
1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa
konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pasangan batu
belah meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai
untuk mendapat persetujuan dari Direksi, di sertai gambar shop drawing.
2). Sebelum melaksanakan pekerjaan harus jelas terlebih dahulu mengenai
bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan:
• Tinggi dan lebar pasangan
• Perkuatan tambahan pasangan
3). Pasangan batu belah yang digunakan adalah pasangan batu belah warna
hitam
4). Campuran spesi yang dipakai 1 PC :6 Ps diaduk dengan menggunakan
mesin molen di tempat lokasi pekerjaan.
5). Batu belah harus berbentuk kubikel yang memeiliki sisi kasar dengan
ukuran yang telah ditentukan oleh persyaratan penggunaan bahan.
6). Ketebalan spesi diusahakan sama pada arah vertikal dan horisontal.
7). Tidak diperkenankan memasang bata belah yang bulat sisi-sisinya halus
batu belah yang lunak dan mudah pecah serta batu belah berwarna
putih.
b. Plesteran dan Acian
1) Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan, bidang-bidang yang
akandiplester harus dibersihkan terlebih dahulu, kemudian dibasahi
dengan air agar plesteran tidak cepat kering dan tidak retak-retak.
2). Semua permukaan beton yang akan diplester permukaannya harus
dikasarkan terlebih dahulu kemudian diplester dengan campuran 1PC :
6PS 1 PC : 2PS untuk plester skoning, 1 PC : 2PS untuk plester ciprat.
3). Adukan untuk plesteran harus benar-benar halus sehingga plesteran tidak
pecah-pecah
4). Plesteran supaya digosok berulang-ulang sampai mantap dengan acian
PC sehingga tidak menjadi dan pecah dengan hasil halus, rata.
5). Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus rata vertikal dan tegak lurus
dengan bidang lainnya.
K. KETENTUAN BAHAN
• Semen, Pasir dan Air
• Batu Belah
1. Semen
a. Semen yang dipakai adalah semen jenis .Portland Cement (PC)
sekualitas Dynamix, Gresik, Tiga Roda.
b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
c. Semen harus didatangkan dałam zak yang utuh/tidak pecah, tidak
terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.
d. Semen masih harus dałam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
e. Penyimpanan semen tidak akan segera digunakan harus menjamin
mutu semen, dengan menyediakan tempat penyimpanan yang
kedap air dan tetutup rapat.
f. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat perlu
diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.
2. Batu belah
a. Batu belah yang digunakan batu belah yang berwarna hitam yang
memiliki sisi-sisi yang kasar berbentuk kubikal.
b. Batu belah tidak boleh lunak dan mudah pecah serta berwarna
putih.
c. Batu belah harus keras, tidak mudah pecah dan padat (tidak
banyak poripori).
3. Pasir :
a. Pasir harus terdiri dari butir- butir yang tajam, kuat dan bersudut.
b. Bebas dari bahan- bahan organis, fumpur, tanah lempung dan
sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak
mengandung garam.
4. Air.
a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya lebih dari2
gram/liter.
b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak beton
(asam, zat organik lainnya) lebih dari 15 gram/liter.
c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.
d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.
e. Apabila dipandang perlu, Konsultan Supervisi dapat minta kepada
Penyedia Jasa konstruksi supaya air yang dipakai diperiksa di
laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
Penyedia Jasa konstruksi
L. KETENTUAN LAIN
a. Hal-hal yang belum diatur atau kurang jelas dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini akan disampaikan pada saat penjelasan
dan juga oleh direksi dalam pelaksanaan pekerjaan nanti
b. Antara gambar rencana, peraturan dan syarat-syarat, berita acara
penjelasan dan gambar detail saling mengikat. Untuk itu apabila ada
perbedaan antara 4 (empat) unsur tersebut diatas, Penyedia Jasa
dapat meminta petunjuk kepada Direksi
c. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi
dengan ketentuan-ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar-
gambar konstruksi yang diberikan. Kehadiran Pengawas Lapangan
selaku wakil dari Perencana yang melihat/menegur atau memberi
saran, tidak mengurangi tanggung jawab penuh dari Penyedia Jasa
mengenai hal tersebut diatas.
Klaten, September 2024
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kabupaten Klaten
Klaten Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Sriyanto, S.T., M.M. Srihadi, S.T., M.M.
NIP. 19670726 198903 1 009 NIP. 19710201 199703 1 013| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 April 2023 | Rekonstruksi Jalan Tegalan - Karangwungu | Kab. Klaten | Rp 3,835,000,000 |
| 4 April 2024 | Pelebaran Jalan Butuh - Balerante | Kab. Klaten | Rp 3,515,000,000 |
| 6 October 2015 | Peningkatan Jalan (Jalan Lindugede - Katekan Gantiwarno) | Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kab. Klaten | Rp 2,000,000,000 |
| 23 March 2016 | Peningkatan Jalan Somopuro - Srowot | Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kab. Klaten | Rp 1,960,000,000 |
| 30 April 2012 | Pembangunan Jl.Mranggen-Beteng (Jatinom) Dak Dan Pendampingan Jl.Mranggen-Beteng (Jatinom) | Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kab. Klaten | Rp 1,389,010,000 |
| 28 April 2015 | Peningkatan Jalan Samben-Tegalan | ULP Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. | Rp 1,000,000,000 |
| 18 July 2014 | Perbaikan Ruas Jalan Jalur Evakuasi Di Desa Balerante | Rp 718,910,000 | |
| 14 April 2021 | Pemeliharaan Rutin Jalan Paket 23 | Kab. Klaten | Rp 700,000,000 |
| 3 January 2025 | Pemeliharaan Rutin Jalan Paket 17 | Kab. Klaten | Rp 645,000,000 |
| 14 February 2023 | Pemeliharaan Rutin Jalan Paket 9 | Kab. Klaten | Rp 605,000,000 |