Kompensasi Tpa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6609051
Date: 8 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Klaten
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 250,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 250,000,000
Winner (Pemenang): CV Pradhana Surya Tehnik
NPWP: 015455090525000
RUP Code: 52355069
Work Location: Desa Kaligawe, Desa Troketon, Desa Kalangan - Klaten (Kab.)
Participants: 25
Applicants
Reason
0015455090525000Rp 200,034,143-
0014908453525000Rp 215,012,550-
Dimas Mitra Sekawan
05*9**8****25**0Rp 215,096,161-
0210401337525000Rp 232,800,500Tidak dilakukan evaluasi lanjutan karena telah mendapatkan 3 penawar terendah yang memenuhi persyaratan.
0015456692525000Rp 248,139,000Tidak dilakukan evaluasi lanjutan karena telah mendapatkan 3 penawar terendah yang memenuhi persyaratan.
0011402989525000--
CV Putralaksanaperwira
05*1**7****29**0--
0025710518525000Rp 219,370,500Tidak dilakukan evaluasi lanjutan karena telah mendapatkan 3 penawar terendah yang memenuhi persyaratan.
0014506786653000Rp 212,455,698Kelengkapan dokumen peralatan, kelengkapan dokumen personil manajerial tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan dan surat dukungan bahan tidak ada.
0705763639525000Rp 229,638,900Tidak dilakukan evaluasi lanjutan karena telah mendapatkan 3 penawar terendah yang memenuhi persyaratan.
0033277518542000Rp 227,454,125Tidak dilakukan evaluasi lanjutan karena telah mendapatkan 3 penawar terendah yang memenuhi persyaratan.
0946002599955000Rp 224,999,000Tidak dilakukan evaluasi lanjutan karena telah mendapatkan 3 penawar terendah yang memenuhi persyaratan.
0864332572542000--
0316944586542000--
0312738032525000--
0714862190525000--
0312843915525000--
0932457401532000--
0313242810525000--
0017364092525000--
0316747708525000--
0534632476626000--
0015239361652000--
0211477450525000--
0415374008543000--
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN      KLATEN                      
                                                                          
                   DINAS   LINGKUNGAN       HIDUP                         
                                                                          
            Jl. Rinjani No.99 Gayamprit Klaten 57423. Telp.0272-321092    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               SPESIFIKASI           TEKNIS                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           PROGRAM   :                                    
                      PENGELOAAN   SAMPAH                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           KEGIATAN  :                                    
                                                                          
             PENGELOLAAN   SAMPAH  KABUPATEN/KOTA                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          PEKERJAAN   :                                   
                  PEMBANGUNAN    TALUD IRIGASI                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       TAHUN  ANGGARAN   :                                
                              2024                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            LOKASI :                                      
                                                                          
               DESA KALANGAN   KECAMATAN   PEDAN                          
                       KABUPATEN  KLATEN                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       DIKERJAKAN  OLEH  :                                
                       CV. MILLCON KLATEN                                 
                  SYARAT-SYARATTEKNIS                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A.   KETERANGAN    UMUM   DAN IKHTESARPEKERJAAN                           
1. Keterangan Umum                                                        
                                                                          
                                                                          
Pekerjaan ini yang harus diselesaikan seperti yang dimaksud oleh RKS ini adalah
sesuai dengan gambar-gambar perencanaan, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, serta
                                                                          
Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan pekerjaan.                   
                                                                          
2. Ikhtisar Pekerjaan                                                     
                                                                          
                                                                          
Program        : Program Pengelolaan Sampah                               
                                                                          
Kegiatan       : Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota                        
                                                                          
Pekerjaan      : Pembangunan Talud Irigasi                                
                                                                          
                                                                          
Lokasi         : Desa Kalangan Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
B.   DASAR-DASAR   PEKERJAAN                                              
                                                                          
    Pekerjaan ini harus dilaksanakan berdasarkan :                        
     1. Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.                              
                                                                          
     2. Gambar-gambar kerja yang dilampirkan dalam RKS ini serta gambar detail
        yang dibuat oleh penyedia jasa dan sudah disahkan oleh Direksi.   
                                                                          
     3. Berita Acara Penjetasan Pekerjaan                                 
                                                                          
     4. Petunjuk dan Perintah Direksi selama berlangsungnya pelaksanaan   
        pekerjaan ini.                                                    
                                                                          
     5. Mengutamakan tenaga kerja setempat.                               
     6. Atuan-aturan / syarat-syarat dari PPKI 1961 no 5 kecuali hal-hal yang diatur
                                                                          
        dalam RKS ini ditentukan lain.                                    
                                                                          
     7. AV. 1941                                                          
     8. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan pada        
                                                                          
        Penyelenggaraan Bangunan-bangunan di Indonesia (PUBB1982)         
     9. Instruksi Dirjen Bina Marga No 64/inst/BM/1974                    
                                                                          
     10. Analisa BOW dan SNI 1991.                                        
C.   PERBEDAAN                                                            
     1. Jika terdapat perbedaan antara gambardan RKS, maka RKS lah yang   
                                                                          
        mengikat.                                                         
                                                                          
     2. Jika dalam gambar tercantum, sedangkan RKS belum/tidak tercantum, maka
        gambar yang mengikat.                                             
                                                                          
     3. Gambar Kerja Arsitektur dengan gambar structural maka yang dipakai
        sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, dalam
                                                                          
        kualitas dan jenis bahan adalah gambar struktur.                  
                                                                          
     4. Penyedia Barang/Jasa djwajibkan meneliti dan mencocokkan antara instruksi
        kepada peserta lelang dengan gambar-gambar rencana dan detail.    
                                                                          
     5. Jika terdapat Kesalahan-kesalahan pelaksanaan yang disebabkan karena
        kesalahan membaca gambar menjadl reslko Penyedia Barang/Jasa      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
D.   TIMBANGAN   DUGA  / PEIL                                             
     1. Titik duga peil bangunan harus sesuai dengan gambar rencana atau  
                                                                          
        ditentukan kemudian oleh Direksi bersama Perencana di lapangan pada saat
                                                                          
        pengukuran kembali                                                
     2. Penyedia Jasa diharuskan menggunakan alat-alat (instrument) yang pertu
                                                                          
        dan tidak rusak untuk mendapatkan ukuran, sudut-sudut dan ukuran tegak
        secara tepat dan dapat dipertanggung jawabkan, untuk dihindari cara-cara
                                                                          
        pengukuran dengan perasaan, penglihatan dan secara kira-kira.     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
E.   UITZET DAN BOUWPLANK                                                 
     1. Letak peil nol ditentukan oleh Direksi disetujui oleh Perencana   
                                                                          
     2. Papan untuk bouwplank adalah kayu ukuran 2/20 diserut rata bagian atas.
     3. Papan bouwplank dipasang pada patok yang kuat, sehingga tidak bisa
                                                                          
        digerakan atau dirubah.                                           
                                                                          
     4. Tinggi Sisi atas papan patok ukur harus sama satu sama yang Iain, kecuali
        .dikehendaki Iain oleh Direksi.                                   
                                                                          
     5. Seteiah selesai pemasangan papan ukur, Penyedia Jasa harus melaporkan
        kepada Direksi untuk dimintakan persetujuannya, serta harus menjaga dan
                                                                          
        memelihara keutuhan serta ketepatan letak papan patok ukur sampai tidak
                                                                          
        diperlukan lagi dan dibongkar atas persetujuan Pengawas.          
     6. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran    
                                                                          
        persiapan / setting out pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang
        diberikan perencana secara tertulis serta bertanggung pwab atas level,
        posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan
        peralatan, tenaga kerja yang diperlukan untuk ìtu.                
                                                                          
     7. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan
        dalam hal tersebut di atas merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa serta
                                                                          
        wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila
                                                                          
        kesalahan disebabkanreferensi tertulis dari perencana.            
     8. Sebelum memulai pekerjaan galian dan pembongkaran Penyedia Jasa harus
                                                                          
        memastikan peil-peil dari halaman dengan baik, seteliti mungkin sesuai titik-
        titik / contur yang ditentukan dalam gambar kerja.                
                                                                          
     9. Bila ditentukan hat-hal yang menyangsikan dari peil-peil ini, maka Penyedia
                                                                          
        Jasa harus memberikan laporan tertulis pada Direksi.              
                                                                          
                                                                          
F.   MACAM    PEKERJAAN                                                   
                                                                          
        Pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia Jasa berada di Desa Kalangan 
        Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten secara garis besar pekerjaan sebagai
                                                                          
        berikut :                                                         
                                                                          
     1. Pekerjaan Persiapan: berupa pengukuran ulang, penyiapan kantor sementar,
        papan nama proyek, K3, penyiapan brak tempat menyimpan bahan,     
                                                                          
        penyipan listrik dan air kerja.                                   
     2. Pekerjaan Talud jalan dan talud irigasi : berupa pekerjaan galian tanah,
                                                                          
        pekerjaan pasangan batu belah, plesteran acian dan sponengan      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
G.   PEKERJAAN  PERSIAPAN                                                 
     1. Tempat pekerjaan diserahkan kepada Penyedia Jasa dalam keadaan seperti
                                                                          
        pada waktu penjelasan di lapangan.                                
     2. Kerusakan tempat pekerjaan yang disebabkan oleh pelaksanaan       
                                                                          
        pembangunan ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa, untuk itu   
                                                                          
        diharapkan Penyedia Jasa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan
        untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi.       
                                                                          
     3. Duga lantai /permukaan bangunan ditetapkan kemudian di lapangan dengan
        ketentuan mengacu pada lantai bangunan terdekat atau elevasijalan 
                                                                          
        disekitamya                                                       
                                                                          
     4. Papan nama kegiatan, Penyedia Jasa pekerjaan konstruksi diharuskan untuk
        membuat papan nama kegiatan dengan redaksi sesuai dengan normalisasi
                                                                          
        dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten.              
H.   PEKERJAAN  TALUD  JALAN DAN  TALUD IRIGASI                           
                                                                          
                                                                          
I.   PEKERJAAN  TANAH                                                     
                                                                          
      a. Pekerjaan galian.                                                
                                                                          
           1) Pekerjaan galian tanah meliputi galian tanah untuk lantai kerja, rollag
              batu bata dan kanstin baik kanstin tinggi maupun kanstin PMJ.
                                                                          
           2) Apabila ternyata terdapat pipa air, pipa pembuangan, kabel-kabel
              listrik, telepon dan lain-lain yang masih digunakan, maka secepatnya
                                                                          
              memberitahukan kepada Pengawas atau kepada Instansi yang    
                                                                          
              berwenang untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya.   
              Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan 
                                                                          
              sebagai akibat dari pekerjaan tersebut.                     
      b. Urugan tanah                                                     
                                                                          
         Urugan tanah menggunakan tanah sisa galian dipadatkan dan diratakan
                                                                          
         sehingga membentuk kontur tanah yang rata dengan talud pasangan batu
         belah..                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
J.   PEKERJAAN  PASANGAN   BATU  BATA, PLESTERAN  DAN ACIAN               
     Lingkup Pekerjaan meliputi : Pasangan batu belah ukuran sesuai dengan
                                                                          
     gambar rencana dengan menggunakan perbandingan campuran 1 Pc : 6 Ps, 
     plester 1 Pc : 6 Ps, plester skoning 1 Pc : 2 Ps, dan acian.         
                                                                          
     Persyaratan pekerjaan:                                               
                                                                          
                                                                          
     a. Pasang batu belah.                                                
                                                                          
                                                                          
        1). Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Jasa
          konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pasangan batu
                                                                          
          belah meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
          pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai
                                                                          
          untuk mendapat persetujuan dari Direksi, di sertai gambar shop drawing.
                                                                          
        2). Sebelum melaksanakan pekerjaan harus jelas terlebih dahulu mengenai
           bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan:                       
                                                                          
                                                                          
           •  Tinggi dan lebar pasangan                                   
                                                                          
           •  Perkuatan tambahan pasangan                                 
                                                                          
        3). Pasangan batu belah yang digunakan adalah pasangan batu belah warna
                                                                          
           hitam                                                          
        4). Campuran spesi yang dipakai 1 PC :6 Ps diaduk dengan menggunakan
           mesin molen di tempat lokasi pekerjaan.                        
                                                                          
        5). Batu belah harus berbentuk kubikel yang memeiliki sisi kasar dengan
           ukuran yang telah ditentukan oleh persyaratan penggunaan bahan.
                                                                          
        6). Ketebalan spesi diusahakan sama pada arah vertikal dan horisontal.
                                                                          
        7). Tidak diperkenankan memasang bata belah yang bulat sisi-sisinya halus
           batu belah yang lunak dan mudah pecah serta batu belah berwarna
                                                                          
           putih.                                                         
                                                                          
                                                                          
     b. Plesteran dan Acian                                               
                                                                          
        1) Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan, bidang-bidang yang      
                                                                          
          akandiplester harus dibersihkan terlebih dahulu, kemudian dibasahi
          dengan air agar plesteran tidak cepat kering dan tidak retak-retak.
                                                                          
        2). Semua permukaan beton yang akan diplester permukaannya harus  
                                                                          
          dikasarkan terlebih dahulu kemudian diplester dengan campuran 1PC :
          6PS 1 PC : 2PS untuk plester skoning, 1 PC : 2PS untuk plester ciprat.
                                                                          
        3). Adukan untuk plesteran harus benar-benar halus sehingga plesteran tidak
          pecah-pecah                                                     
                                                                          
        4). Plesteran supaya digosok berulang-ulang sampai mantap dengan acian
                                                                          
          PC sehingga tidak menjadi dan pecah dengan hasil halus, rata.   
        5). Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus rata vertikal dan tegak lurus
                                                                          
          dengan bidang lainnya.                                          
                                                                          
                                                                          
K.   KETENTUAN   BAHAN                                                    
                                                                          
                                                                          
           •   Semen, Pasir dan Air                                       
                                                                          
           •   Batu Belah                                                 
                                                                          
      1. Semen                                                            
                                                                          
                                                                          
            a. Semen yang dipakai adalah semen jenis .Portland Cement (PC)
                                                                          
               sekualitas Dynamix, Gresik, Tiga Roda.                     
            b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.               
                                                                          
            c. Semen harus didatangkan dałam zak yang utuh/tidak pecah, tidak
               terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.
                                                                          
            d. Semen masih harus dałam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
            e. Penyimpanan semen tidak akan segera digunakan harus menjamin
               mutu semen, dengan menyediakan tempat penyimpanan yang     
                                                                          
               kedap air dan tetutup rapat.                               
            f. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat perlu
                                                                          
               diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.   
                                                                          
                                                                          
      2. Batu belah                                                       
                                                                          
            a. Batu belah yang digunakan batu belah yang berwarna hitam yang
                                                                          
               memiliki sisi-sisi yang kasar berbentuk kubikal.           
                                                                          
            b. Batu belah tidak boleh lunak dan mudah pecah serta berwarna
               putih.                                                     
                                                                          
            c. Batu belah harus keras, tidak mudah pecah dan padat (tidak 
               banyak poripori).                                          
                                                                          
                                                                          
      3. Pasir :                                                          
                                                                          
                                                                          
            a. Pasir harus terdiri dari butir- butir yang tajam, kuat dan bersudut.
            b. Bebas dari bahan- bahan organis, fumpur, tanah lempung dan 
                                                                          
               sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak
               mengandung garam.                                          
                                                                          
                                                                          
      4. Air.                                                             
                                                                          
                                                                          
            a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya lebih dari2
               gram/liter.                                                
                                                                          
            b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak beton      
                                                                          
               (asam, zat organik lainnya) lebih dari 15 gram/liter.      
            c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.  
                                                                          
            d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.   
            e. Apabila dipandang perlu, Konsultan Supervisi dapat minta kepada
                                                                          
               Penyedia Jasa konstruksi supaya air yang dipakai diperiksa di
                                                                          
               laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
               Penyedia Jasa konstruksi                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
L.   KETENTUAN   LAIN                                                     
           a. Hal-hal yang belum diatur atau kurang jelas dalam Rencana Kerja
                                                                          
              dan Syarat-syarat (RKS) ini akan disampaikan pada saat penjelasan
              dan juga oleh direksi dalam pelaksanaan pekerjaan nanti     
           b. Antara gambar rencana, peraturan dan syarat-syarat, berita acara
              penjelasan dan gambar detail saling mengikat. Untuk itu apabila ada
                                                                          
              perbedaan antara 4 (empat) unsur tersebut diatas, Penyedia Jasa
              dapat meminta petunjuk kepada Direksi                       
                                                                          
           c. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi
                                                                          
              dengan ketentuan-ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar-
              gambar konstruksi yang diberikan. Kehadiran Pengawas Lapangan
                                                                          
              selaku wakil dari Perencana yang melihat/menegur atau memberi
              saran, tidak mengurangi tanggung jawab penuh dari Penyedia Jasa
                                                                          
              mengenai hal tersebut diatas.                               
                                                                          
                                                                          
                           Klaten, September 2024                         
                                                                          
        Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup   
        Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten      Kabupaten Klaten            
                   Klaten              Selaku Pejabat Pembuat Komitmen    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              Sriyanto, S.T., M.M.           Srihadi, S.T., M.M.          
          NIP. 19670726 198903 1 009     NIP. 19710201 199703 1 013
Tenders also won by CV Pradhana Surya Tehnik
Authority
13 April 2023Rekonstruksi Jalan Tegalan - KarangwunguKab. KlatenRp 3,835,000,000
4 April 2024Pelebaran Jalan Butuh - BaleranteKab. KlatenRp 3,515,000,000
6 October 2015Peningkatan Jalan (Jalan Lindugede - Katekan Gantiwarno)Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kab. KlatenRp 2,000,000,000
23 March 2016Peningkatan Jalan Somopuro - SrowotBagian Pengadaan Barang/Jasa Kab. KlatenRp 1,960,000,000
30 April 2012Pembangunan Jl.Mranggen-Beteng (Jatinom) Dak Dan Pendampingan Jl.Mranggen-Beteng (Jatinom)Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kab. KlatenRp 1,389,010,000
28 April 2015Peningkatan Jalan Samben-TegalanULP Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.Rp 1,000,000,000
18 July 2014Perbaikan Ruas Jalan Jalur Evakuasi Di Desa BaleranteRp 718,910,000
14 April 2021Pemeliharaan Rutin Jalan Paket 23Kab. KlatenRp 700,000,000
3 January 2025Pemeliharaan Rutin Jalan Paket 17Kab. KlatenRp 645,000,000
14 February 2023Pemeliharaan Rutin Jalan Paket 9Kab. KlatenRp 605,000,000