Penyusunan Rdtr Wp Ceningan, Lembongan Dan Jungutbatu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10048645000
Date: 19 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Klungkung
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 350,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 349,978,831
Winner (Pemenang): PT Lintas Daya Manunggal
NPWP: 312093958901000
RUP Code: 59704256
Work Location: Kec. Nusa Penida - Klungkung (Kab.)
Participants: 7
Applicants
Administrative Score (SA)
0315392357542000Rp 258,330,30084.7587.8
0312093958901000Rp 286,971,63089.2189.37
0016248247902000Rp 306,665,25087.5686.9
0019140052903000---
0023331226441000---
0024801185907000---
0014134456901000---
Attachment
LINGKUP         PEKERJAAN                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN (PPK) BIDANG PENATAAN RUANG               
       DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN  RUANG, PERUMAHAN  DAN              
            KAWASAN  PERMUKIMAN  KABUPATEN  KLUNGKUNG                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            KEGIATAN :                                    
                                                                          
         PENETAPAN RENCANA  TATA RUANG WILAYAH  (RTRW) DAN                
          RENCANA RINCI TATA RUANG (RRTR) KABUPATEN/KOTA                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          SUB KEGIATAN :                                  
 PENETAPAN  KEBIJAKAN DALAM RANGKA  PELAKSANAAN  PENATAAN  RUANG          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            PEKERJAAN :                                   
     PENYUSUNAN  RDTR WP CENINGAN, LEMBONGAN  DAN JUNGUTBATU              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       TAHUN ANGGARAN   2025                              
                     LINGKUP    PEKERJAAN                                 
                                                                          
                                                                          
Lingkup Kegiatan RDTR WP Ceningan, Lembongan dan Jungutbatu meliputi proses
penyusunan, pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan dan pembahasan rancangan
RDTR.                                                                     
                                                                          
A. Proses Penyusunan terdiri atas :                                       
  Proses RDTR  WP  Ceningan, Lembongan dan Jungutbatu proses persiapan,   
  pengumpulan data dan informasi, pengolahan data dan analisis, perumusan konsepsi
  RDTR, dan penyusunan rancangan peraturan tentang RDTR.                  
  Proses penyusunan RDTR terdiri dari:                                    
  a. Persiapan Penyusunan terdiri atas :                                  
                                                                          
      Pembentukan Tim Penyusun RDTR;                                     
      Penetapan metodologi yang digunakan:                               
        - Kajian awal data sekunder;                                      
        - Penetapan wilayah perencanaan (WP) RDTR;                        
        - Persiapan teknis pelaksanaan;                                   
        - Pemberitaan kepada publik.                                      
  b. Pengumpulan Data dan Informasi terdiri atas :                        
      Pengumpulan Data Primer terdiri atas :                             
                                                                          
        a) Aspirasi masyarakat, termasuk pelaku usaha dan komunitas adat serta
          informasi terkait potensi dan masalah penataan ruang yang didapat melalui
          metode: penyebaran angket, forum diskusi publik, wawancara, kotak aduan
          dan lainnya.                                                    
                                                                          
        b) Kondisi dan jenis guna lahan, intensitas ruang, serta konflik-konflik
          pemanfaatan ruang, maupun infrastruktur yang didapat melalui metode
          observasi lapangan                                              
        c) Kondisi fisik dan sosial ekonomi WP secara langsung melalui kunjungan ke
          semua bagian dari wilayah kecamatan.                            
                                                                          
      Pengumpulan Data Sekunder, terdiri atas:                           
        a) Peta dasar dan peta tematik dengan ketelitian minimal 1 : 5.000 sesuai
          Permen ATR BPN Nomor 11 Tahun 2021;                             
        b) Data dan Informasi terkait data wilayah administrasi, data dan informasi
                                                                          
          tentang kebijakan antara lain RTRW, RPJP, RPJMD; Data fisiografis; Data
          kondisi tanah, dll sesuai Permen ATR BPN Nomor 11 Tahun 2021.   
  c. Pengolahan dan analisis data untuk penyusunan RDTR antara lain :     
      analisis struktur internal WP;                                     
                                                                          
      analisis sistem penggunaan lahan (land use);                       
      analisis kedudukan dan peran WP dalam wilayah yang lebih luas;     
      analisis sumber daya alam dan fisik atau lingkungan WP;            
      analisis sosial budaya;                                            
      analisis kependudukan;                                             
      analisis ekonomi dan sektor unggulan;                              
      analisis transportasi (pergerakan);                                
      analisis sumber daya buatan;                                       
                                                                          
      analisis kondisi lingkungan binaan;                                
      analisis kelembagaan;                                              
      analisis karakteristik peruntukan zona;                            
                                                                          
      analisis jenis dan karakteristik kegiatan yang saat ini berkembang dan mungkin
       akan berkembang di masa mendatang;                                 
      analisis kesesuaian kegiatan terhadap peruntukan/zona/sub zona;    
      analisis dampak kegiatan terhadap jenis peruntukan/zona/sub zona;  
                                                                          
      analisis pertumbuhan dan pertambahan penduduk pada suatu zona;     
      analisis gap antara kualitas peruntukan/zona/sub zona yang diharapkan dengan
       kondisi yang terjadi di lapangan;                                  
      analisis karakteristik spesifik lokasi;                            
                                                                          
      analisis ketentuan dan standar setiap sektor terkait; dan          
      analisis kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
       pemanfaatan ruang.                                                 
  d. Perumusan konsepsi RDTR WP Ceningan, Lembongan dan Jungutbatu terdiri atas:
                                                                          
      Rumusan tentang tujuan penataan WP                                 
      Konsep struktural internal WP                                      
    Dalam tahapan perumusan konsepsi ini penyedia jasa berkewajiban membantu
    menyiapkan bahan/materi untuk konsultasi publik.                      
                                                                          
  e. Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR WP Ceningan,
     Lembongan dan Jungutbatu meliputi:                                   
      Penyusunan kajian kebijakan raperkada tentang RDTR; dan            
      Penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR.         
                                                                          
                                                                          
B. Pelibatan Peran Masyarakat:                                            
  Kegiatan penyusunan raperkada tentang RDTR melibatkan masyarakat dalam bentuk
  pengajuan usulan, keberatan, dan sanggahan terhadap naskah Ranperkada RDTR WP
  Ceningan, Lembongan dan Jungutbatu.                                     
                                                                          
                                                                          
C. Pembahasan rancangan RDTR oleh Pemangku Kepentingan di tingkat kabupaten.
  Konsultasi publik pada tahapan penyusunan raperkada tentang RDTR minimal dilakukan
  1 (satu) kali yang melibatkan DPRD, perguruan tinggi pemerintah Provinsi, swasta,
  asosiasi perencana, dan masyarakat, serta dituangkan dalam bentuk berita acara
  Hasil pelaksanaan penyusunan raperkada tentang RDTR terdiri atas:       
  a. kajian kebijakan raperkada RDTR;                                     
  b. naskah raperkada tentang RDTR beserta seluruh lampirannya; dan       
  c. berita acara pembahasan RDTR dengan para pemangku kepentingan, antara lain:
     berita acara konsultasi publik; dan                                 
     berita acara pembahasan dengan kabupaten/kota yang berbatasan