| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0315392357542000 | Rp 258,330,300 | 84.75 | 87.8 | |
| 0312093958901000 | Rp 286,971,630 | 89.21 | 89.37 | |
| 0016248247902000 | Rp 306,665,250 | 87.56 | 86.9 | |
| 0019140052903000 | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | |
| 0024801185907000 | - | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | - |
LINGKUP PEKERJAAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) BIDANG PENATAAN RUANG
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN
KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KLUNGKUNG
KEGIATAN :
PENETAPAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) DAN
RENCANA RINCI TATA RUANG (RRTR) KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN :
PENETAPAN KEBIJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
PEKERJAAN :
PENYUSUNAN RDTR WP CENINGAN, LEMBONGAN DAN JUNGUTBATU
TAHUN ANGGARAN 2025
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Kegiatan RDTR WP Ceningan, Lembongan dan Jungutbatu meliputi proses
penyusunan, pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan dan pembahasan rancangan
RDTR.
A. Proses Penyusunan terdiri atas :
Proses RDTR WP Ceningan, Lembongan dan Jungutbatu proses persiapan,
pengumpulan data dan informasi, pengolahan data dan analisis, perumusan konsepsi
RDTR, dan penyusunan rancangan peraturan tentang RDTR.
Proses penyusunan RDTR terdiri dari:
a. Persiapan Penyusunan terdiri atas :
Pembentukan Tim Penyusun RDTR;
Penetapan metodologi yang digunakan:
- Kajian awal data sekunder;
- Penetapan wilayah perencanaan (WP) RDTR;
- Persiapan teknis pelaksanaan;
- Pemberitaan kepada publik.
b. Pengumpulan Data dan Informasi terdiri atas :
Pengumpulan Data Primer terdiri atas :
a) Aspirasi masyarakat, termasuk pelaku usaha dan komunitas adat serta
informasi terkait potensi dan masalah penataan ruang yang didapat melalui
metode: penyebaran angket, forum diskusi publik, wawancara, kotak aduan
dan lainnya.
b) Kondisi dan jenis guna lahan, intensitas ruang, serta konflik-konflik
pemanfaatan ruang, maupun infrastruktur yang didapat melalui metode
observasi lapangan
c) Kondisi fisik dan sosial ekonomi WP secara langsung melalui kunjungan ke
semua bagian dari wilayah kecamatan.
Pengumpulan Data Sekunder, terdiri atas:
a) Peta dasar dan peta tematik dengan ketelitian minimal 1 : 5.000 sesuai
Permen ATR BPN Nomor 11 Tahun 2021;
b) Data dan Informasi terkait data wilayah administrasi, data dan informasi
tentang kebijakan antara lain RTRW, RPJP, RPJMD; Data fisiografis; Data
kondisi tanah, dll sesuai Permen ATR BPN Nomor 11 Tahun 2021.
c. Pengolahan dan analisis data untuk penyusunan RDTR antara lain :
analisis struktur internal WP;
analisis sistem penggunaan lahan (land use);
analisis kedudukan dan peran WP dalam wilayah yang lebih luas;
analisis sumber daya alam dan fisik atau lingkungan WP;
analisis sosial budaya;
analisis kependudukan;
analisis ekonomi dan sektor unggulan;
analisis transportasi (pergerakan);
analisis sumber daya buatan;
analisis kondisi lingkungan binaan;
analisis kelembagaan;
analisis karakteristik peruntukan zona;
analisis jenis dan karakteristik kegiatan yang saat ini berkembang dan mungkin
akan berkembang di masa mendatang;
analisis kesesuaian kegiatan terhadap peruntukan/zona/sub zona;
analisis dampak kegiatan terhadap jenis peruntukan/zona/sub zona;
analisis pertumbuhan dan pertambahan penduduk pada suatu zona;
analisis gap antara kualitas peruntukan/zona/sub zona yang diharapkan dengan
kondisi yang terjadi di lapangan;
analisis karakteristik spesifik lokasi;
analisis ketentuan dan standar setiap sektor terkait; dan
analisis kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
d. Perumusan konsepsi RDTR WP Ceningan, Lembongan dan Jungutbatu terdiri atas:
Rumusan tentang tujuan penataan WP
Konsep struktural internal WP
Dalam tahapan perumusan konsepsi ini penyedia jasa berkewajiban membantu
menyiapkan bahan/materi untuk konsultasi publik.
e. Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR WP Ceningan,
Lembongan dan Jungutbatu meliputi:
Penyusunan kajian kebijakan raperkada tentang RDTR; dan
Penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR.
B. Pelibatan Peran Masyarakat:
Kegiatan penyusunan raperkada tentang RDTR melibatkan masyarakat dalam bentuk
pengajuan usulan, keberatan, dan sanggahan terhadap naskah Ranperkada RDTR WP
Ceningan, Lembongan dan Jungutbatu.
C. Pembahasan rancangan RDTR oleh Pemangku Kepentingan di tingkat kabupaten.
Konsultasi publik pada tahapan penyusunan raperkada tentang RDTR minimal dilakukan
1 (satu) kali yang melibatkan DPRD, perguruan tinggi pemerintah Provinsi, swasta,
asosiasi perencana, dan masyarakat, serta dituangkan dalam bentuk berita acara
Hasil pelaksanaan penyusunan raperkada tentang RDTR terdiri atas:
a. kajian kebijakan raperkada RDTR;
b. naskah raperkada tentang RDTR beserta seluruh lampirannya; dan
c. berita acara pembahasan RDTR dengan para pemangku kepentingan, antara lain:
berita acara konsultasi publik; dan
berita acara pembahasan dengan kabupaten/kota yang berbatasan