Belanja Modal Taman - Penataan Taman Kota

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3656433
Date: 21 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Klungkung
Work Unit: Kecamatan Nusa Penida
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,658,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,423,142,139
Winner (Pemenang): CV Nusa Tirta
NPWP: 022182240907000
RUP Code: 38113162
Work Location: Nusa Penida - Klungkung (Kab.)
Participants: 18
Applicants
0022182240907000Rp 1,301,113,485
0733876890907000Rp 1,319,915,813
0415103233907000Rp 1,358,680,625
0016634461907000-
CV Kembar Jaya Mandiri
0839998184907000-
CV Gala Fanisa
00*2**9****15**0-
0020967378907000-
0018290841902000-
CV Relasi Muda Berkarya
04*9**1****26**0-
0021521786906000-
0015124753907000-
0423432251529000-
0019485440907000-
0019947811907000-
0027880632907000-
0022245260907000-
0012364139901000-
0904416047907000-
Attachment
SPESIFIKASI   TEKNIS                               
                                                                        
    Pekerjaan : Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Belanja Modal Taman - Penataan Taman Kota
                                                                        
 I  GAMBARAN UMUM                                                       
                                                                        
    A. Pendahuluan                                                      
    Bangunan Taman Kota merupakan tempat rekreasi yang berada di pusat Kota Kecamatan Nusa Penida dimana di
    taman ini disediakan area joging trak, tempat bermain anak dan Ikon dari Nusa Penida yaitu Ikan Mola - mola
    beserta Tugu Perjuangan.                                            
                                                                        
    B. Peraturan-Peraturan Teknis                                       
    Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini, maka akan berlaku dan
           1. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan di Indonesia (AV.41) tahun 1941.
           2. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia, untuk Arbitrasi Teknik dari Dewan Teknik
             Bangunan Indonesia ( DTPI ).                               
           3. Spesifikasi Ukuran Kayu Untuk Bangunan Rumah dan Gedung (SNI 03-2445-1991).
           4. Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton ( SNI 03-2495-1991 ).
           5. Spesifikasi Bahan/ material Bagian A ( Bahan/material Bukan Logam ) SNI 03-6861.1-2002.
           6. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
           7. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah setempat, yang
             berkaitan dengan pelaksanaan bangunan.                     
           8. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah setempat, yang
             berkaitan dengan pelaksanaan bangunan.                     
           9. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847-2019
           10. Tata Cara Perhitungan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1727-2002
           11. Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung SNI 1727:2020
    C. Penjelasan Gambar Bestek Dan RKS.                                
  1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu :    
            a. Gambar Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).    
           b. Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing) pada saat Pelaksanaan.
            c. Berita Acara Penunjukan                                  
           d. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                        
            e. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.            
            f. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas
             dan Pengawas Teknis                                        
  2. Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Pengawas Teknis diharuskan meneliti rencana gambar bestek dan
    rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), termasuk penambahan/pengurangan atau perubahan yang tercantum
    dalam berita acara Aanwijzing.                                      
  3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana anggaran biaya ( RAB ) , maka yang
    mengikat adalah Rencana Anggaran Biaya.                             
  4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu dengan rencana gambar bestek yang lainnya,
    maka diambil rencana gambar bestek yang ukuran skalanya lebih besar.
  5. Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan, sehingga menimbulkan kesalahan-
    kesalahan dalam pekerjaan, maka harus segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan
    Perencana atau Pengawas Teknis dan keputusan-keputusannya harus dilaksanakan.
                                                                        
    D. Maksud, Tujuan dan Sasaran                                       
            - Maksud dan Tujuan                                         
             Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Belanja Modal Taman - Penataan Taman Kota
           1. Meningkatkan mutu dan kualitas bangunan penataan kota agar masyarakat semakin sadar dan
             faham betapa pentingnya kebersihan dan keindahan kota itu sendiri di mulai dari penataan
             tempat Tugu Perjuangan diisi dengan fasilitas bermain anak dan tempat rekreasi di kota.
           2. Meningkatkan kesadaran masyarakat ikut menjaga keindahan dan kebersihan kota melalui
             pembelajaran yang aktif, inovatif dan kreatif.             
            - Sasaran                                                   
             Sasaran yang ingin dicapai adalah :                        
           1. Meminimalisir fasilitas umum yang tidak berfungsi di Kecamatan Nusa Penida Kabupaten
           2. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga keindahan dan kebersihan lingkungan
             baik di masing - masing rumah tangga dan fasilitas umum.   
 II RUANG LINGKUP PEKERJAN                                              
                                                                        
    Pekerjaan : Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Belanja Modal Taman - Penataan Taman Kota
    Lokasi    : Kabupaten Klungkung                                     
    Sumber Dana : Biaya pelaksanaan Penataan Taman Kota ini dengan pagu dana sebesar
                Rp.1.423.631.000,- (Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga
                Puluh Satu Ribu Rupiah) ini dibebankan pada Kantor Camat Nusa Penida Kabupaten
                Klungkung, yang bersumber dari Sis Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya
    No. Rek   : 7.01.01.2.06.02.5.2.03.01.01.0036                       
    Pemberi Tugas Pengguna Anggaran pada Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung
                                                                        
    Nama PA   : I Kadek Yoga Kusuma, SSTP, MAP                          
    Nip.      : 19801016 199810 1 001                                   
    Alamat    : Batununggul, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung           
    Mulai Kegiatan                                                      
       Pekerjaan : Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Belanja Modal Taman - Penataan Taman Kota
  1. Dilaksanakan Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Pejabat
    Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa                                  
  2. Penyedia Jasa diharuskan membuat papan nama proyek sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan harus
    dipasang paling lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan.            
  3. Penyedia Jasa harus membuat Direksikheet dan perlengkapannya, harus sudah siap di lokasi bangunan, sebelum
    pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah SPMK diterima.               
                                                                        
    Jadwal Pelaksanaan Kegiatan                                         
  1. Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Belanja Modal Taman - Penataan Taman Kota
    dilaksanakan dalam waktu 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender dengan tahapan pekerjaan terlampir dalam
    Time schedule curva S                                               
  2. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Penyedia Jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan (Time Schedule)
    yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci
    serta jadwal penggunaan bahan/material dan tenaga kerja.            
  3. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci, maka Pelaksana Penyedia Jasa mempunyai kewajiban :
             1. Membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang diketahui/disetujui oleh
                Konsultan Pengawas Lapangan.                            
             2. Membuat gambar kerja, untuk pegangan/pedoman bagi kepala tukang yang harus
                diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.                  
             3. Membuat daftar yang memuat pemasukan bahan/material yang dibutuhkan dalam
                pelaksanaan Pekerjaan .                                 
  4. Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
                                                                        
  5. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Penyedia Jasa, paling lambat 7 (tujuh) hari
    kalender, setelah SPMK diterima.                                    
  6. Penyedia Jasa harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule) kepada Konsultan Pengawas dan/atau
    kepada Pengawas Teknis serta harus dipasang pada dinding bangsal kerja.
  7. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa berdasarkan rencana kerja (Time Schedule)
    yang ada dan harus membuat grafik prestasi pekerjaan.               
    Personil Manajerial                                                 
    Penyedia Jasa harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli di bidang pekerjaannya masing-
    masing sesuai dengan yang disyaratkan :                             
  1. 1 (satu) orang Pelaksana memiliki SKT Pelaksana Penataan Taman/Landscape atau Pelaksana Taman Bangunan
    dan Fasilitas Umum Muda atau Pelaksana Taman Bangunan dan Fasilitas Umum atau Pelaksana Taman
    Bangunan dan Fasilitas Umum Utama                                   
  2. 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Kontruksi memeiliki sertifikat Petugas Keselamatan Kontruksi
    Daftar peralatan/Bahan                                              
    Daftar Peralatan utama :                                            
               - 1 Unit Pick Up                                         
               - 1 Unit Dump Truk kapasitas minimal 4 kubik             
               - 2 Unit molen (Concrate Mixer) kapasitas minimal 350 liter
               - 20 Pasang Schapolding                                  
               - 2 Buah Bak Adonan                                      
                                                                        
    Ruang Lingkup Pekerjaan :                                           
                                                                        
              I PEKERJAAN PERSIAPAN                                     
              1 Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank                     
              2 SMK3                                                    
              II PEKERJAAN TANAH DAN PASIR                              
              1 Pekerjaan Galian Tanah Keras                            
              2 Pekerjaan Urugan Tanah Kembali                          
              3 Pekerjaan Urugan Tanah Peninggian                       
              4 Pekerjaan Urugan Pasir Dibawah Pondasi                  
              III PEKERJAAN BETON                                       
              1 Pekerjaan Pondasi Beton Bertulang P1, Fc = 16,9 Mpa ( K-200 )
              2 Pekerjaan Beton Kolom K1 Bertulang 40 x 40 cm , Fc = 16,9 Mpa ( K-200 )
              3 Pekerjaan Beton Kolom KP Bertulang 12 x 12 cm , Fc = 16,9 Mpa ( K-175 )
              4 Pekerjaan Beton Balok B1 Bertulang 30 x 50 cm, Fc = 16,9 Mpa ( K-200 )
              5 Pekerjaan Beton Balok B2 Bertulang 20 x 30 cm, Fc = 16,9 Mpa ( K-200 )
              6 Pekerjaan Beton Balok B3 Bertulang 12 x 20 cm, Fc = 16,9 Mpa ( K-175 )
              7 Pekerjaan Beton Sloop S1 Bertulang 20 x 30 cm, Fc = 16,9 Mpa ( K-200 )
              8 Pekerjaan Beton Sloop S3 Bertulang 12 x 20 cm, Fc = 14,5 Mpa ( K-175)
              9 Pekerjaan Beton Rabat , Fc = 7,4 Mpa ( K-100 )          
              10 Pekerjaan Beton Plat T = 15cm, Fc = 16,9 Mpa ( K-200 ) 
              11 Pekerjaan Beton Plat T = 10cm, Fc = 14,5 Mpa ( K-175 ) 
              12 Pekerjaan Beton Plat T = 8cm, Fc = 14,5 Mpa ( K-175 )  
              12 Pekerjaan Beton Saluran U, Tebal = 10cm lebar 60cm x 60cm
              13 Pekerjaan Beton Kerb/Kanstin                           
              IV PEKERJAAN PASANGAN & PLESTERAN                         
              1 Pasangan Batu Kosong                                    
              2 Pasangan Batu Gunung/Lokal                              
              3 Pasangan Batako Lokal                                   
              4 Pasangan Batako Rebah                                   
              5 Pekerjaan Plesteran (1Pc : 5Ps)                         
              6 Pekerjaan Acian dengan Semen                            
              V PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA                       
              1 Pekerjaan Kusen Kayu Kamper                             
              2 Pekerjaan Daun Pintu Panil Kamper                       
              VI PEKERJAAN PLAFOND DAN LANTAI                           
              1 Pasangan Keramik Lantai anti slip 20x20cm               
              2 Pasangan Keramik Lantai 40x40cm                         
              3 Pasangan Keramik Dinding 20x25cm                        
              4 Pasangan Batu Candi 2cm x 20cm x 40cm (halaman, tangga & trotoar)
              5 Pasangan Batu Candi 4cm x 20cm x 40cm (toping tangga & tempat duduk)
              6 Pasangan Dinding Batu Pilah ( batu nusa )               
              7 Pasangan Grass Blok L8 45cm x 30cm, Tebal = 6cm         
             VII PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG                     
              1 Pasangan Kunci Tanam Biasa                              
              2 Pasangan Engsel Pintu                                   
             VIII PEKERJAAN FINISHING                                   
              1 Pekerjaan Cat Tembok Toilet & Penyengker                
              2 Pekerjaan Cat Plafond                                   
              3 Pekerjaan Polituran Daun Pintu, Kusen                   
              IX PEKERJAAN SANITASI                                     
              1 Pengamprahan air PDAM                                   
              2 Pengadaan + pemasangan Kloset Duduk                     
              3 Pengadaan + pemasangan Wastafel                         
              4 Pengadaan + pemasangan Floor Drain                      
              5 Pengadaan + pemasangan pipa air bersih AW 1/2"          
              6 Pengadaan + pemasangan pipa air bersih AW 2"            
              7 Pengadaan + pemasangan pipa air bersih AW 3"            
              8 Pengadaan + pemasangan pipa air bersih AW 4"            
              9 Pengadaan + pemasangan kran 1/2"                        
              10 Pembuatan dan Pengadaan Septic tank buis Ø1m, Tinggi = 2,5m
              X PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                    
              1 Pengamprahan dan pemasangan daya baru 7700VA + panel    
              2 PAR, 6W 24V lamp, waterproof fiting ( Up light to dwarapala )
              3 Step light LED 2W, warm white 3000k, white, di dinding dudukan patung
              4 Wall recessed lamp LED 6W, warmwhite 3000k, white, nempel di dinding
                dudukan patung                                          
              5 PAR, 9W 24V lamp, waterproof fiting ( up light to tree )
              6 Spot light red ( up light to wall )                     
              7 Spot light yellow ( up light to wall )                  
              8 Spot light white ( up light to wall )                   
              9 Spot light blue ( up light to wall )                    
              10 Spot light warmwhite ( up light to statue )            
              11 Lampu Essential 18 watt + pitingan broco lux           
              12 Pasangan Kabel NYY 3x25mm                              
              13 Pasangan Instalasi Listrik                             
              14 Pasangan Instalasi Stop Kontak                         
              15 Pasangan Saklar Ganda                                  
              XI PEKERJAAN LAIN - LAIN                                  
              1 Pepalihan Paduraksa dari Bata Pres                      
              2 Pepalihan Tugu dan Bantalan catur Muka dari Bata Pres   
              3 Pepalihan Tugu Perjuangan dari Bata Pres                
              4 Pembuatan Boma Bata Pres ( diukir )                     
              5 Pembuatan dan pemasangan patung Mola - mola ( beton cor )
              6 Pembuatan dan pemasangan patung Brahma Catur Muka ( beton cor )
              7 Pengadaan Pot tempat Bunga D = 60cm dan Dudukannya 50x50x60cm
              8 Tanah subur ( 5kg )                                     
              9 Pohon tabebuya, tinggi = 3m                             
              10 Pohon palm merah, tinggi = 2m                          
              11 Pohon jepun Bali, diameter = 50cm , tinggi = 4-5m      
              12 Pohon perdu ( rembosa golde )                          
              13 Pohon perdu ( sambang dara )                           
              14 Pohon kucai pariegata                                  
              15 Pohon bayam merah                                      
              16 Pohon lee kwan yew, panjang tanaman 50cm - 60cm        
              17 Rumput jepang                                          
              18 Tulisan Akrilyc : Taman Gema Santi ( luar dalam acrilyc ) komplit
              19 Kursi Tempat Duduk dari Besi Hollow Galvanis ukuran 0,5m x 2,0m
              20 Pengadaan dan Pemasangan, Ayunan Kayu Ulin + Atap Twinlight
    Mata Pembayaran Utama                                               
           II PEKERJAAN TANAH DAN PASIR                                 
           1 Pekerjaan Urugan Tanah Peninggian                          
          III PEKERJAAN BETON                                           
           1 Pekerjaan Beton Kolom K1 Bertulang 40 x 40 cm , Fc = 16,9 Mpa ( K-200 )
           2 Pekerjaan Beton Saluran U, Tebal = 10cm lebar 60cm x 60cm  
           IV PEKERJAAN PASANGAN & PLESTERAN                            
           1 Pasangan Batu Kosong                                       
           2 Pasangan Batu Gunung/Lokal                                 
           3 Pasangan Batako Lokal                                      
           4 Pasangan Batako Rebah                                      
           5 Pekerjaan Plesteran (1Pc : 5Ps)                            
           VI PEKERJAAN PLAFOND DAN LANTAI                              
           1 Pasangan Keramik Dinding 20x25cm                           
           2 Pasangan Batu Candi 2cm x 20cm x 40cm (halaman, tangga & trotoar)
           3 Pasangan Batu Candi 4cm x 20cm x 40cm (toping tangga & tempat duduk)
           4 Pasangan Dinding Batu Pilah ( batu nusa )                  
           X PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                       
           1 Pasangan Instalasi Listrik                                 
           XI PEKERJAAN LAIN - LAIN                                     
           1 Pepalihan Tugu dan Bantalan catur Muka dari Bata Pres      
           2 Pembuatan dan pemasangan patung Mola - mola ( beton cor )  
           3 Pembuatan dan pemasangan patung Brahma Catur Muka ( beton cor )
           4 Tulisan Akrilyc : Taman Gema Santi ( luar dalam acrilyc ) komplit
    Sebelum bahan/material didatangkan ke lokasi Proyek, maka Pelaksana harus memberikan contoh
    bahan/material kepada Konsultan Pengawas Lapangan/Pengawas Teknis dan bila sesuai dengan persyaratan dan
    disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan/Pengawas Teknis maka barulah boleh didatangkan dalam jumlah
    yang besar menurut keperluan Proyek. Mengenai jumlah contoh bahan/material yang diberikan dapat
    dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas/Pengawas Teknik. Mendatangkan bahan/material untuk
    pelaksanaan Proyek, harus tepat pada waktunya dan kwalitasnya harus sesuai dengan yang telah disetujui oleh
    Konsultan Pengawas/Pengawas Teknik. Bahan/material yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh
    Konsultan Pengawas/Pengawas Teknik, harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek, paling lambat 24 jam
    sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan. Alat-alat yang disediakan oleh Penyedia Jasa, harus dapat
    dimanfaatkan semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak dapat digunakan, maka
    harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek. Alat-alat dan bahan-bahan yang berada di tepi jalan malam hari
    harus diberi rambu peringatan yang cukup jelas agar tidak mengganggu lalu-lintas/menimbulkan kecelakaan,
    atau alat lainnya menurut petunjuk Konsultan Pengawas/Pengawas Teknik.
    Keamanan Proyek                                                     
  a. Penyedia Jasa diharuskan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik Proyek, Konsultan Pengawas dan
    Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik terhadap pencurian maupun pengrusakan.
  b. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang-barang, alat-alat dan hasil pekerjaan, maka akan menjadi
    tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran
    waktu pelaksanaan.                                                  
    Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja                               
  a. Peraturan Perundang-undangan dan persyaratan Keselamatan Kontruksi yang wajib dipunyai dan dipenuhi
    dalam pelaksanaan paket pekerjaan ini adalah :                      
            1 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja             
            2 PP No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3               
            3 Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
            4 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi               
            5 Peraturan Menteri PU No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
             Konstruksi.                                                
            6 Peraturan Mentri PUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standard an Pedoman Pengadaan Jasa
             Konstruksi melalui Penyedia                                
            7 Intruksi Mentri PUPR No.C2/IN/M/2020 Tentang Protokol Pencegahan COVID 19 dalam
             Penyelenggaran Jasa Kontruksi                              
            8 Peraturan Menteri PU No. 10 tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keselamatan
             Konstruksi.                                                
  b. Membuat Prarencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak         
    segala kegiatan keteknikan konstruksi dalam mewujudkan proses pekerjaan konstruksi yang handal, aman, dan
    ramah lingkungan. Dalam hal ini, Penyedia Jasa membuat Rencana Keselamatan Konstruksi yang berisikan
    segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya
    pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.              
 II SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN                                        
    Dalam pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memahami, mengikuti semua persyaratan yang ditentukan
    dalam rencana kerja dan syarat-syarat termasuk standar material yang akan dipakai yang mengacu pada SNI
    (Standar Nasional Indonesia), SII (Standar Industri Indonesia). Jika spesifikasi material yang disaratkan belum
    ada dalam standar SNI dan SII, maka dapat dipakai standar lain yang lebih tinggi kwalitasnya dari standar
    Nasional diatas antara lain :                                       
                                                                        
                       1. PEKERJAAN PERSIAPAN                           
                                                                        
    Pekerjaan persiapan meliputi :                                      
1.1 Papan Nama Kegiatan                                                 
    Penyedia barang /jasa wajib membuat papan nama proyek1(buah dengan ukuran 1x1.2m dengan cat dasar putih
    dengan hurup cat hitam pada sudut kiri atas diisi simbul Pemda KabupatenKlungkung. Mengenai redaksi dari
    pada papan nama tersebut dapt ditanyakan pada Panitia Pengadaan Barang/Jasa . Dibawah papan nama tersebut
    dipasang papan ukuran plywood 9mm dengan ukuran 1x1,2m dilengkapi dengan rangka kayu usuk dipasang
    dengan ketinggian 2 diatas tanah. Papan dicat dengan cat tahan airdan diisi nama Pelaksana Kegiatan tersebut.
1.2 Direksikeet                                                         
             a  Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus membuat Direksikeet atau bangsal
                dengan ukuran sesuai ketentuan luas minimal 12m2.       
             b  Kelengkapan Kantor Lapangan antara lain Gambar Konstruksi pekerjaan, Time Schedule,
                data pekerja, meja tulis, kursi, alat tulis, papan informasi, buku direksi, buku tamu, buku
                harian pelaksanaan, meja kursi tamu 1 set.              
1.3 Pengukuran                                                          
  a. Pada tahapan ini Penyedia Jasa harus meneliti pekerjaan yang akan dilaksanakan.
  b. Melakukan pengukuran terhadap bangunan existing yang akan di kerjakan
  c. Meneliti bagian bagian yang akan di bongkar sesuai dengan yang termuat dalam RAB
  d. Penyedia Jasa / Penyedia Jasa wajib menyediakan alat keselamatan kerja, seperti Kotak P3K beserta
    kelengkapanya.                                                      
  e. Perlengkapan Peralatan Perancah Kerja agar dipersiapkan lebih awal sebelum memulai proses pekerjaan
1.4 Peralatan                                                           
               - Linggis                                                
               - Palu                                                   
               - Kapak                                                  
               - Gergaji                                                
1.5 Tenaga Kerja dan Personil                                           
               a. Pelaksana Lapangan                                    
              b. Petugas Keselamatan Kontruksi                          
               c. Pekerja                                               
              d. Tukang                                                 
               e. Mandor                                                
1.6 Aspek Keselamatan Kontruksi                                         
    Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety, Sarung Tangan, Masker dan Rompi
1.7 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Kontruksi
No           Uraian Pekerjaan       Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko  
                                                                        
1.  Pekerjaan Persiapan        Terkena peralatan kerja seperti 1        
                               Tertimpa bahan seperti usuk, balok       
                                                                        
                                                                        
        2. PEKERJAAN PENGUKURAN   DAN PEMASANGAN   BOUPLANK             
                                                                        
    Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouplank ini dilakukan sesuai dengan petujuk atau penawaran dimana di
    pasang bouplanknya agar tidak terkena galian, bagian mana yang mesti di bongkar, dan pembersihan serta
    pemerataan lapangan. Pekerjan bongkaran harus dilakukan dengan hati-hati supaya tidak berbahaya bagi pekerja
    maupun terhadap bagian bangunan yang tidak dibongkar. Semua hasil bongkaran harus dirapikan untuk diangkut
    dan dipindahkan sesuai dengan petujuk direksi                       
                                                                        
2.1 Peralatan                                                           
               - Linggis                                                
               - Palu                                                   
               - Kapak                                                  
               - Gergaji                                                
2.2 Tenaga Kerja dan Personil                                           
               a. Pelaksana Lapangan                                    
              b. Petugas Keselamatan Kontruksi                          
               c. Pekerja                                               
              d. Tukang                                                 
               e. Mandor                                                
2.3 Aspek Keselamatan Kontruksi                                         
    Memasang peringatan area kerja, Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety,
    Sarung Tangan, Masker dan Rompi                                     
2.4 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Kontruksi
No  Uraian Pekerjaan           Identifikasi Bahaya    Tingkat Resiko    
1.  Pekerjaan pengukuran dan Tertimpa kayu, terkena alat                
                                                          2             
    Pemasangan Bouplank                                                 
                         3. PEKERJAAN TANAH                             
                                                                        
3.1 Pekerjaan galian tanah pondasi                                      
   - Sebelum melakukan pekerjaan galian tanah, Penyedia Jasa wajib mengadakan check bersama Pengawas
    Pekerjaan atas peil awal permukaan tanah. Galian tanah untuk pondasi harus disesuaikan dengan kedalaman yg
    tercantum dalam gambar. Lebar dasar pondasi lebih besar dari lebar pondasi. Tanah yang baru di gali setidaknya
    dikumpulkan sebelum memakainya kembali.                             
   - Pasang patok dan benang untuk acuan galian. Gali tanah dengan acuan patok dan benang yang telah dipasang.
    Buang tanah sisa galian pada area yang telah ditentukan dan tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan. Galian
    tanah untuk pondasi dilakukan sampai kedalaman dan lebar sesuai rencana.
   - Pada setiap periode tertentu kedalaman galian tanah selalu diperiksa, Pada setiap periode tertentu kedalaman
    galian tanah selalu diperiksa dengan menggunakan alat ukur manual. Saat penggalian tanah sangat
    memungkinkan ditemukannya lokasi bekas pembuangan sampah, banyak potongan kayu, atau tanah yang
    berlumpur. Bila hal ini dijumpai, baiknya benda-benda tersebut diangkat. Waktu Pelaksanaan pekerjaan galian
    tanah pondasi direncanakan sesuai dengan Time Schedule selama 1 Minggu
3.2 Pekerjaan urugan tanah kembali                                      
   - Pekerjaan urugan tanah ada dua macam yaitu urugann tanah kembali dan urugan peninggian lantai. Urugan tanah
    kembali dilakukan setelah pekerjaan pondasi selesai. Sisa lubang galian diuruh dengan tanah bekas galian.
   - Urugan tanah dibawah lantai dilakukan setelah pekerjaan sloof selesai sesuai dengan level yang disyaratkan
    dalam gambar rencana. Penyedia Jasa wajib membawa tanah urug dari luar area pekerjaan Pengurugan dilakukan
    selapis demi selapis dengan ketebalan 20cm dipadatkan dengan stamper disiram dengan air.
3.3 Peralatan                                                           
               - Cangkul                                                
               - Skop                                                   
               - Linggis                                                
               - Panyong                                                
               - Palu                                                   
               - Alat Pertukangan                                       
               - Truk / Dump Truck                                      
3.4 Tenaga Kerja dan Personil                                           
               a. Pelaksana Lapangan                                    
              b. Petugas Keselamatan Kontruksi                          
               c. Pekerja                                               
              d. Tukang                                                 
               e. Mandor                                                
3.5 Aspek Keselamatan Kontruksi                                         
    Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety, Sarung Tangan, Masker dan Rompi
3.6 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
No  Uraian Pekerjaan           Identifikasi Bahaya    Tingkat Resiko    
                                                                        
1.  Pekerjaan Tanah   Terjatuh ke lubang galian                         
                      Terkena peralatan kerja seperti linggis, panyong, 3
                      Tertimbun material galian                         
                                                                        
                                                                        
                         4. PEKERJAAN BETON                             
                                                                        
    Lingkup pekerjaan beton adalah semua struktur bangunan yang terbuat dari beton bertulang maupun tidak
    bertulang, seperti : beton sloof, beton kolom , beton ring balok, beton plat talang, plat lantai, beton plat jalan,
    beton saluran U dan yang lainnya yang termuat dalam gambar rencana. Penyedia Jasa wajib mengerjakan
    pekerjaan beton yang disebutkan dalam gambar kerja atau gambar rencana.
4.1 UMUM                                                                
   - Pekerjaan yang disyaratkan dalam pasal ini harus mencakup semua pembuatan struktur beton, termasuk tulangan
    dan struktur komposif sesuai dengan persyaratan dan sesuai dengan garis, elevasi, ketinggian dan dimensi yang
    ditunjukkan dalam gambar serta sebagaimana diperlukan oleh Perencana.
   - Mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan struktur beton adalah beton F'c =
    14,5 Mpa ( K-175 ) dan beton F'c = 16,9 Mpa ( K-200 )               
   - Syarat dari SKSNI T-15-1991-03 harus diterapkan sepenuhnya pada semua pek. beton yang dilaksanakan dalam
    kontrak ini, kecuali bila terdapat pertentangan dengan syarat dalam spesifikasi ini, dalam hal ini syarat dari
    spesifikasi ini harus dipakai.                                      
   - Sebelum memulai pekerjaan beton penyedia harus membuat job mix desain beton sesuai dengan mutu yang
    akan digunakan.                                                     
   - Pada setiap pekerjaan beton bertulang dengan volume beton 5m3 dan kelipatannya harus membuat uji/test kubus
    beton 15cm x 15cm x 15cm dan di uji ke lab. yang memiliki kompetensi untuk melakukan test tersebut.
4.2 Spesifikasi Bahan                                                   
    SEMEN                                                               
   - Semen yang dipakai adalah type 1 seperti Semen Gersik atau Tiga Roda yang mendapat persetujuan Dereksi dan
    memenuhi SKSNI-1991, SNI, SII.                                      
   - Selama pengangkutan atau penyimpanan, semen tidak boleh kena air dan kantongnya harus asli dari pabrik, dan
    tetap utuh atau tertutup rapi.                                      
   - Semen yang sudah membeku, tidak layak atau tidak dibenarkan dipakai dalam pekerjaan ini.
    PASIR dan KRIKIL / KORAL BETON                                      
   - Pasir dari pasir alam (sungai) sedangkan kerikil beton dari alam maupun hasil mesin pecahan batu (stone
    crusher) dan harus bersih dari kotoran seperti bahan organis, lumpur, tanah, kapur, garam dan sebagainya, tidak
    porus dan sesuai dengan SKSNI-1991.                                 
   - Bahan pengisi (pasir dan kerikil) harus disimpan pada tempat yang bersih dan dicegah agar tidak terjadi
    pencampuran antara bahan yang satu dengan yang lain dan terllindungi dari pengotoran.
   - Krikil yang digunakan adalah jenis batu pecah ukuran 1-2 cm        
    AIR dan Bahan Campuran Tambahan (Admixture)                         
   - Air untuk adukan dan untuk merawat beton harus bersih dan bebas dari semua kotoran yang dapat merusak daya
    lekat semen atau dapat menurunkan mutu beton.                       
   - Bahan campuran lainnya bila dianggap perlu untuk mempercepat pengerasan dan perbaikan beton dapat
    dicampur dalam campuran ini. Produksi yang digunakan adalah sika, atau setara sesuai dengan sifat-sifat yang
    diharapkan dan harus mendapatkan persetujuan Perencana terlebih dahulu. Bahan-bahan tersebut tidak boleh
    mengandung bahan-bahan yang merugikan sifat beton bertulang.        
    BESI BETON                                                          
   - Mutu besi beton yang digunakan adalah : Mutu besi tulang beton untuk diameter Besi polos adalah BJ.Tp 24
    untuk besi ulir BJ.Td 40                                            
   - Semua besi yang dipakai diatas harus mempunyai sertifikat dari produsen atau pabrik. Ketentuan toleran Fsi
    ukuran besi disesuaikan dengan standar SII atau SNI.                
   - Besi yang digunakan harus dilakukan uji mutu kuat tarik yang dilakukan dilaboratorium.
   - Jika besi yang didatangkan ke lokasi tidak sesuai dengan yang dicantumkan dalam sertifikat atau diragukan,
    perencana pekerjaan berhak kepada Penyedia Jasa untuk melakukan pengujian terhadap besi tersebut.semua
    hasil pengujian menjadi tanggungan Penyedia Jasa. Bila hasil pengujian tidak sesuai dengan sertifikat, maka
    perencana berhak menolak semua besi tersebut.                       
   - Membengkokkan dan meluruskan besi beton harus dengan keadaan dingin, sesuai dengan aturan yang
    berlaku.panjang penyaluran dan panjang pengangkeran pada bagian-bagian konstruksi disesuaikan dengan
    gambar kerja atau menurut SKSNI-1991.                               
   - Besi beton harus bebas dari kotoran,karat, minyak, cat dan kotoran lainnya yang dapat mengurangi daya lekat
    semen atau dapat menurunkan mutu besi beton.                        
   - Besi beton harus dipotong atau dibengkokkan yang sesuai pada gambar kerja. Kemudian dibentuk dan dipasang
    sedemikian rupa sehingga pada waktu dan selama pengecoran tidak berubah bentuk.
   - Kawat beton yang digunakan harus lazim di pakai, sehingga dapat mengikat besi tetap pada tempatnya. Untuk
    dapat besi beton yang diinginkan, dapat digunakan besi beton dari produk yang ditunjuk oleh perencana.
   - Besi beton disimpan agar tidak menyentuh tanah dan jangan disimpan dialam terbuka dalam jangka waktu yang
    lama.                                                               
4.3 CETAKAN BETON / BEGESTING                                           
    a. Bahan   - Cetakan untuk beton/ begisting (formwork), harus dibuat dari playwood yang tebalnya
                minimal 9 mm. Rangka penguat cetakan minimal terbuat dari kayu kelas kuat III dan
                dipasang sedemikian rupa sehingga cukup kuat untuk menahan tekanan beban beton.
               - Bahan penyangga (steger) harus terbuat dari skafolding dan kayu bermutu baik
    b. Konstruksi - Cetakan dibuat dan disangga sedemikian rupa sehingga dapat mencegah getaran yang
                merusak. Tidak berubah bentuk selama pengecoran berlangsung dan sebelum beton mulai
                padat                                                   
               - Cetakan dibuat sedemikian rupa supaya mempermudah dan tidak membuat beton rusak
                selama pengecoran berlangsung.                          
               - Kayu steger (penyangga) dibuat sedemikian rupa agar dapat menahan baban yang dipikul.
               - Untuk Kontaktor harus membuat shop drawing dari bagian-bagian kontruksi cetakan/
                begisting serta dapat persetujuan dari perencana.       
    c. Pelapis Cetakan                                                  
    Untuk mempermudah membuka begisting beton, dapat digunakan pelumas begisting yang telah disetujui oleh
    Perencana. Minyak pelumas baik yang bekas mau pun baru tidak dibenarkan digunakan untuk bahan pelapis
    cetakan.                                                            
    d. Pengadukan beton                                                 
    Pencampuran bahan-bahan penyusun beton dilakukan agar diperoleh suatu komposisi yang solid dari bahan-
    bahan penyusun bedasarkan rencana penyusun beton. Secara umum pengadukan beton dengan mesin molen.
    Ketentuan waktu atau sama dengan 1 m3 adalah 1.5 menit atau menurut petujuk perencana. Selama proses
    pengadukan, kekentalan campuran beton harus diawasi terus dengan cara memeriksa nilai slump yang
    disesuaikan dengan jarak pengangkukan                               
    e. Beton dekking                                                    
    Beton dekking/ganjal 1 pc : 3 ps harus dibuat terlebih dahulu, sebelum pekerjaan beton kontruksi di mulai.
    Cetakan setebal 2-3 cm berukuran 4x4 cm atau sesuai dengan yang disyaratkan dan dilengkapi dengan kawat
    pengikatnya. Sesudah padat dan kering dari udara, beton dekking direndam dalam air. Untuk beton balok dan
    kolom dipasang 10 buah untuk setiap 1 m2. dengan ketebalan 3 cm, dan untuk beton plat dipasang beton
    dekking dengan ketebalan 2 cm sebanyak 5 buah untuk setiap 1 m2. Selain beton dekking untuk balok yang
    mempunyai 2 baris atau lebih tulangan, harus diberi ganjalan dengan besi beton yang diameternya sama dengan
    tulangan rangkap. Ganjalan ini dipasang pada bagian samping dan bawah balok sebanyak 3 buah untuk setiap 1
    m2.                                                                 
    f. Adukan beton ’site mixing’ (setempat).                           
    • Adukan beton menggunakan concrete mixer dengan kapasitas minimal 350 liter .
    • Kecepatan aduk sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya.       
4.4 PENGECORAN BETON                                                    
  a. Sebelum adukan beton dituangkan, semua cetakan harus di bersih kan dari kotoran seperti serbuk gregaji,
  b. Pengecoran baru bisa dimulai setelah mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan. Apabila pengecoran beton
  c. Adukan harus homogen atau dengan warna yang merata dan harus dicorkan dalam waktu 1 jam setelah
  d. Pengecoran suatu unit pekerjaan beton harus dilaksanakan terus menerus sampai selesai dengna tanpa berhenti,
  e. Setelah dicorkan pada cetakan, adukan harus dipadatkan dengan alat penggetar (vibrator) yang berfrekwensi
  f. Adukan beton harus diangkut dengan sedemikian rupa, sehingga dapat mencegah adanya pemisahan atau
  g. Apabila terjadi pertemuan beton yang sudah dicor, bidang pertemuan harus dibersihkan atau disemprot dengan
    air, kemudian disikat sampai agregat kasar kelihatan dan selanjutnya disiram dengan campuran semen yang
    kental dan ditambah dengan addtive, merata keseluruh permukaan yang akan disambung.
4.5 PERLINDUNGAN BETON                                                  
   - Apabila terjadi pertemuan beton yang sudah dicor, bidang pertemuan harus dibersihkan atau disemprot dengan
    air, kemudian disikat sampai agregat kasar kelihatan dan selanjutnya disiram dengan campuran semen yang
    kental dan ditambah dengan addtive, merata keseluruh permukaan yang akan disambung.
   - Semua permukaan beton yang terbuka dijaga agar tetap basah sekurang-sekurangnya selama 4 hari setelah
    pengecoran, dengan cara menyemprot atau mengenangi dengan air pada permukaan beton tersebut, terutama
    pada pagi/ sore hari atau juga cuaca pada saat teduh.               
   - Beton harus terlindungi dari pengrusakan secara mekanis/ pengeringan sebelum waktunya.
   - Waktu yang diperlukan untuk melakukan pembongkaran bekisting untuk beton kolom minimal 2 hari, beton
    balok, plat lantai minimal 21 hari, beton kantilever minimal 28 hari
   - Bahan hasil bongkaran tidak dipergunakan untuk pekerjaan lain, kecuali sudah mendapat persetujuan dari
    pengawas lapangan,                                                  
4.6 CACAT PADA BETON                                                    
    Hal yang dimaksud cacat pada beton adalah sebagai berikut: Konstruksi beton yang amat keropos.Konstruksi
    beton yang tidak sesuai dengan rencana. Konstruksi beton yang terdapat adanya benda-benda yang dilarang ada
    pada konstruksi beton. Apabila hal ini terjadi, Perencana berhak untuk tidak menerima pekerjaan beton tersebut
    dan Penyedia Jasa harus segera memperbaiki sesuai dengan petujuk Perencana. Penggunaan alat bantu pekerjaan
    yang sangat membebani struktur harus mendapat persetujuan dari Perencana dan kotraktor harus memperbaiki
    beton yang rusak akibat penggunaan alat bantu tersebut. Hasil yang diharapkan pada cor beton tidak ada yang
    menyimpang dari toleransi yang diijinkan, karena tidak ada perbaikan beton dengan plesteran.
4.7 Peralatan  - Mesin Molen                                            
               - Concrete Vibrator                                      
               - Dump Truck                                             
               - Palu                                                   
               - Skop                                                   
               - Waterpass                                              
               - Gergaji                                                
               - Alat Bantu Pertukangan                                 
4.8 Tenaga Kerja dan Personil                                           
               a. Pelaksana Lapangan                                    
              b. Petugas Keselamatan Kontruksi                          
               c. Pekerja                                               
              d. Tukang Besi                                            
               e. Tukang Kayu                                           
               f. Tukang Batu                                           
               g. Mandor                                                
4.9 Aspek Keselamatan Kontruksi                                         
    Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety, Sarung Tangan, Masker , Rompi
4.10 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Kontruksi
No  Uraian Pekerjaan           Identifikasi Bahaya    Tingkat Resiko    
1.  Pekerjaan Beton   Tertimpa material kayu bekisting seperti balok    
                      Terjatuh dari atas perancah         3             
                      Tertimpa material beton seperti pasir, koral adukan
                                                                        
                5. PEKERJAAN PASANGAN DAN  PLESTERAN                    
                                                                        
5.1 Pasangan batu kali/batu belah ( hitam )/batu lokal untuk pondasi    
    Pemasangan batu kali/batu belah ( hitam ) merupakan pekerjaan yang perlu mendapatkan perhatian terutama
    pada pekerjaan pasangan batu kali yang ditujukan untuk pembuatan pondasi. Dalam pemasangannya ,
    disamping kerapian pekerjaan harus diperhatikan dari segi kekuatan , kelurusan pasangan, ketegakan dan
    pengaruh kesikuan terhadap ruangan dan yang perlu diperhatikan juga adalah keamanan sewaktu pemasangan
    dan juga keefesienan pemakaian material. Untuk mendapatkan hasil maksimal terhadap hal tersebut beberapa
    faktor yang harus diperhatikan saat pelaksanaan pekerjaan pasangan batu kali/batu belah ( hitam ) adalah sebagai
    berikut :                                                           
   - Spesifikasi bahan                                                  
  a. Semua batu kali/batu belah ( hitam )/batu lokal yang digunakan adalah batu kali maksimal 20cm.
  b. Bahan-bahan seperti pasir, semen dan air adukan pasangan Batu kali mengikuti ketentuan peraturan pekerjaan
    beton                                                               
   - Metode Pelaksanaan pemasangan Batu kali :                          
  a. Pondasi dialasi dengan pasir urug yang bersih dan tidak mengandung benda yang lebih besar dari 1,5cm dengan
    ketebalan sesuai dengan gambar kerja. Kemudian disiram dengan air secukupnya.
  b. Pada setiap pokok/pojok galian dibuat profil pondasi terbuat dari kayu atau bambu dengan ukuran sesuai dengan
    ukuran pondasi yang akan dibuat.                                    
  c. Batu kali dipasang dengan adukan yang telah ditentukan 1Pc : 8Psr. 
  d. Batu kali/batu belah ( hitam )/batu lokal terpasang padat dan diantara batu kali/batu belah ( hitam )/batu lokal
    harus dilapisi dengan adukan. Tepi atas pondasi batu kali/batu belah ( hitam )/batu lokal harus datar.
  e. Untuk pondasi batu kali/batu belah ( hitam )/batu lokal yang menumpu kolom beton bertulang harus dilengkapi
    dengan stek - stek berdiameter sama dengan tulangan kolom yang akan ditumpunya.
   - Hasil Akhir yang Dikehendaki :                                     
  a. Pasangan pondasi batu kali/batu belah ( hitam )/batu lokal yang rapi, dimensi sesuai gambar kerja dan spesi
    diantara batu kali/batu belah ( hitam )/batu lokal merata.          
  b. Susunan batu kali/batu belah ( hitam )/batu lokal yang saling menyangga, garis nat secara vertikal tidak
    bersambung, melainkan terputus-putus.                               
5.2 Pasangan Dinding Batako                                             
    Spesifikasi Bahan                                                   
    Batako yang dipergunakan adalah batu Batako lokal berkwalitas baik, tidak porous dan memenuhi standar.
    Tidak dibenarkan menggunakan Batako dengan keringnya kurang.        
                                      2                                 
    Untuk dinding Batako dengan Luas bidang maksimum 12 m harus dipasang kolom beton bertulang dengan
    campuran 1 Pc: 2 Psr: 3 KrI.                                        
    Pasangan Batako3. Pasangan Batako untuk tembok biasa menggunakan adukan dengan campuran 1 Pc : 4 Psr.
    Semua dinding sesuai yang ditentukan dalam gambar dan atau sesuai petunjuk Direksi.
             - Pasangan batako rebah pada pengunci dinding jalan setapak, di belakang trotoar
             - Semua dinding sesuai yang ditentukan dalam gambar.       
    Pekerjaan Plesteran Dan Acian Dinding                               
  a. Lingkup Pekerjaan                                                  
    Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu Iainnya
    yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik
    dari sempurna.                                                      
    Lingkup pekerjaan ini meliputi plesteran dinding batako, kolom, kecuali diluar dinding yang ada pasangan
    batako style bali.                                                  
  b. Persyaratan Bahan                                                  
    Semen Portland yang digunakan harus dan satu produk, memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-8.
    Pasir harus memenuhi persyaratan dan tidak mengandung lumpur.       
    Campuran (aggregates) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan bebas dari segala macam
    kotoran, harus bersih dan melalui ayakan # 1,6 - 2,0 mm.            
    Setelah diplester halus dan atas persetujuan Direksi/Pengawas dinding harus diaci dengan Portland Semen,
    dengan persyaratan sesuai dengan SNI-8.                             
  c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
    Seluruh permukaan dinding yang akan diplester, dibersihkan dan selanjutnya diplester dengan aduk campuran 1
    PC : 5 pasir, kecuali untuk dinding kedap air /trasram dipakai campuran 1 PC : 2 psr.
    Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti yang dipersyaratkan.
    Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian
    pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan disetujui Konsultan Pengawas.
    Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkari kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
    persetujuan. lengkap dengan ketentuan/persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui
    harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
    Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site yang telah disiapkan apakah sudah
    memenuhi persyaratan untuk dimulainya pekerjaan.                    
    Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, Kontraktor harus segera melaporkan
    kepada Konsultan Pengawas. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pekerjaan ditempat tersebut sebelum
    kelainan/perbedaan diselesaikan,                                    
    Tebal plesteran 1,5 cm dengan campuran 1 pc : 5 ps, dan hasil ketebalan dinding finishing 15 cm atau sesuai
    yang ditunjukkan dalam detail gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm harus diberi kawat ayam untuk
    membantu dan memperkuat daya lekat plesteran, pada bagian pekerjaan yang diijinkan Konsultan Pengawas.
    Plesteran halus (acian) pada pekerjaan ini menggunakan dua acian yaitu : 1. Acian dengan mill dan acian semen,
    acian dengan mill dipergunakan pada bagian dalam ruangan/tembok sedangkan acian semen dipergunakan pada
    bagian luar tembok/ruangan, acian mill digunakan campuran 1 Pc : 5 mil serta ditambahkan air sampai
    mendapatkan carmpuran yang homogen, acian dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering betul)
    sehingga siap untuk difinish.                                       
5.3 Peralatan                                                           
               - Bak adonan                                             
               - Arco                                                   
               - Skop                                                   
               - Cangkul                                                
               - Cetok                                                  
               - Palu                                                   
               - Gergaji                                                
               - Waterpass                                              
5.4 Tenaga Kerja dan Personil                                           
               a. Pelaksana Lapangan                                    
              b. Petugas Keselamatan Kontruksi                          
               c. Pekerja                                               
              d. Tukang Batu                                            
               e. Kepala Tukang Batu                                    
               f. Mandor                                                
5.5 Aspek Keselamatan Kontruksi                                         
    Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety, Sarung Tangan, Masker dan Rompi
5.6 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
No  Uraian Pekerjaan           Identifikasi Bahaya    Tingkat Resiko    
                                                                        
1.  Pekerjaan Pasangan Terjatuh dari atas perancah                      
                                                          3             
                      Tertimpa batako, campuran mortar                  
                                                                        
        6. PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI           
                                                                        
6.1 Lingkup Pekerjaan                                                   
    Pekerjaan ini meliputi pekerjaan kusen dan daun pintu panil serta segala pekerjaan yang secara nyata termasuk
    pekerjaan ini.                                                      
6.2 Bahan dan perlengkapan                                              
            a. Kusen untuk pintu dan Jendela menggunakan bahan dari Kayu Kamper dengan ukuran : 12
             cmx 6 cm                                                   
           b. Daun untuk pintu panil menggunakan bahan dari Papan Kayu Kamper dengan ukuran : 10 cm
             x 3 cm. Dengan warna cat/politur disesuaikan dengan Permintaan Pemilik / Direksi, ukuran
             pintu sesuai dengan yang tencantum pada gambar rencana.    
6.3 Pelaksanaan Pekerjaan                                               
            a. Semua pekerjaan kayu yang tampak agar diserut halus dan diamplas halus.
           b. Kusen yang berhubungan dengan dinding / kolom beton agar dipasang angker berdiameter 10
             mm tertanam cukup ke dinding sehingga kusen tidak goyah.   
            c. Selama pekerjaan kusen-kusen harus dilindungi dari benturan-benturan benda keras untuk
             menghindari kerusakan atau cacat.                          
           d. Penyambugan pada sudut kusen, daun pintu, daun jendela harus rapi dan tidak terdapat celah.
            e. Hasil yang dikehendaki bentuk, ukuran dan letak pintu sesuai dengan gambar rencana.
            f. Tidak ada bagian atau sudut-sudut yang cacat, serta terpasang dengan kuat. Daun pintu tidak
             meleot serta dapat ditutup dan dibuka dengan lancar.       
6.4 Peralatan                                                           
               - Pahat                                                  
               - Kapak                                                  
               - Meteran                                                
               - Palu                                                   
               - Gergaji                                                
               - Waterpass                                              
               - Bor Mesin                                              
6.5 Tenaga Kerja dan Personil                                           
               a. Pelaksana Lapangan                                    
              b. Petugas Keselamatan Kontruksi                          
               c. Pekerja                                               
              d. Tukang Kayu                                            
               e. Kepala Tukang Kayu                                    
               f. Mandor                                                
6.6 Aspek Keselamatan Kontruksi                                         
    Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety, Sarung Tangan, Masker dan Rompi
                                                                        
6.7 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
No  Uraian Pekerjaan           Identifikasi Bahaya    Tingkat Resiko    
1.  Pekerjaan Kusen Daun Pintu, Terjatuh dari atas perancah             
                                                          3             
    Jendela dan Ventilasi Tertimpa kusen, terkena alat                  
                                                                        
                  7. PEKERJAAN PLAFOND  DAN LANTAI                      
                                                                        
7.1 Pasangan Keramik                                                    
    1. Bahan                                                            
            a. Penutup lantai ruangan memakai keramik ( Asia Accura ) warna putih polos dengan ukuran 40
             x 40 cm kualitas ( kIs I ) atas persetujuan Direksi.       
           b. Keramik dinding pada tembok toilet memakai keramik ( Platinum ) warna putih polos/abu
             dengan ukuran 20 x 25 cm kualitas ( kls I ) atas persetujuan Direksi.
            c. Keramik lantai toilet memakai keramik anti slip ( Platinum ) warna putih/abu – abu dengan
             ukuran 20 x 20 cm kualitas ( kls I ) atas persetujuan Direksi.
    2. Pelaksanaan                                                      
            a. Lantai yang akan dipasang keramik adalah pada semua yang seperti yang ditunjuk dalam
             gambar.                                                    
           b. Harus dipersiapkan dengan teliti terlebih dahulu mengenai kepadatan, kerataan, maupun
             elevasi yang dikehendaki sesuai dengan petunjuk gambar.    
            c. Pola pemasangan keramik harus ditentukan terlebih dahulu, dengan memasang keramik kepala
             dan memilih keramik yang warna dan ukurannya sama dan dibuat contoh pemasangan minimal
             1 m2 Sebelum dipasang keramik agar direndam air hingga jenuh.
           d. Grouting / nat diisi dengan adukan 1 pc : 2 ps halus sesuai dengan warna keramik yang
             disetujui Pengawas sampai mengisi penuh celah nat. Grouting pada keramik lantai dilakukan
             setelah pasangan keramik berumur ± 3 - 5 hari              
            e. Bekas-bekas semen harus segera dibersihkan dari permukaan keramik, dan pemakaian
             pembersih zat kimia tidak diperkenankan tanpa persetujuan Pengawas.
            f. Keramik yang baru dikerjakan minimal selama tiga hari tidak boleh diganggu, diinjak atau
             diberi beban lainnya.                                      
            g. Lantai harus bersih dan sisa-sisa adukan semen, cat atau kotoran lainnya.
           h. Dibawah keramik tidak boleh berongga sehingga keramik dapat melekat dengan baik.
    3. Hasil yang dikehendaki.                                          
            a. Setelah selesai pemasangan keramik lantai agar dibersihkan sampai mengkilap.
           b. Pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang tersebut diatas agar diulang kembali.
7.2 Peralatan                                                           
               - Cetok                                                  
               - Bor mesin                                              
               - Gerinda mesin                                          
               - Meteran                                                
               - Palu                                                   
               - Waterpass                                              
7.3 Tenaga Kerja dan Personil                                           
               a. Pelaksana Lapangan                                    
              b. Petugas Keselamatan Kontruksi                          
               c. Pekerja                                               
              d. Tukang Batu                                            
               e. Kepala Tukang Batu                                    
               f. Mandor                                                
7.4 Aspek Keselamatan Kontruksi                                         
    Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety, Sarung Tangan, Masker dan Rompi
7.5 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
No  Uraian Pekerjaan           Identifikasi Bahaya    Tingkat Resiko    
                                                                        
1.  Pekerjaan Plafond dan Lantai Tertimpa keramik, tertimpa adukan, terkena alat 2
                                                                        
              8. PEKERJAAN PENGUNCI  DAN PENGGANTUNG                    
                                                                        
                                                                        
8.1 Lingkup Pekerjaan                                                   
    Pemasangan pengunci dan penggantung meliputi pasangan kunci untuk pintu , engsel pintu dan lain-lain yang
    secara nyata termasuk pekerjaan ini.                                
8.2 Bahan Material                                                      
            a. Semua bahan dilapisi dengan lapisan anti karat atau stainless.
           b. Kunci yang dipakai adalah Solid panjang 8” (20 cm) dua putaran dan setiap kunci memiliki 2
             anak kunci ( 2 slaag ) dan kunci pintu kamar mandi solid   
            c. Engsel pintu dan jendela yang dipakai adalah engsel solid.
           d. Grendel pintu dan jendela yang dipakai adalah engsel solid.
            e. Kait angin jendela yang dipakai adalah engsel solid.     
8.3 Pelaksanaan pekerjaan                                               
            a. Kunci dipasang setinggi 1,00 m dari lantai.              
           b. Untuk pintu yang berhubungan dengan luar dipakai engsel model H panjang 6” Solid. Engsel
             pintu dipasang 2 buah setiap daun pintu                    
            c. Pada daun jendela di pasang engsel kupu – kupu, grendel, dan kait angin
           d. Sebelum dipasang, semua kunci, grendel, kait angin dan engsel agar diperiksa kelengkapan
             komponennya serta diminyaki dengan pelumas. Bila setelah dipasang ternyata tidak berfungsi,
             maka harus diganti.                                        
8.4 Peralatan                                                           
               - Pahat                                                  
               - Meteran                                                
               - Gergaji                                                
               - Palu                                                   
               - Bor mesin                                              
8.5 Tenaga Kerja dan Personil                                           
               a. Pelaksana Lapangan                                    
              b. Petugas Keselamatan Kontruksi                          
               c. Pekerja                                               
              d. Tukang Kayu                                            
               e. Kepala Tukang Kayu                                    
               f. Mandor                                                
8.6 Aspek Keselamatan Kontruksi                                         
    Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety, Sarung Tangan, Masker dan Rompi
8.7 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
No  Uraian Pekerjaan           Identifikasi Bahaya    Tingkat Resiko    
                                                                        
1.  Pekerjaan Pengunci dan Tertimpa material, terkena alat              
                                                          2             
    Penggantung                                                         
                       9. PEKERJAAN FINISHING                           
                                                                        
9.1 Lingkup Pekerjaan                                                   
            a. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan tenaga kerja, peralatan
             dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
             tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik.             
           b. Pengecatan dinding, plafond dilakukan pada bagian dalam serta seluruh detail yang
             disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.                       
            c. Pekerjaan polituran dilakukan pada daun pintu panel dan kusen.
9.2 Syarat-syarat Bahan                                                 
            a. Cat tembok, cat plafond dan list plafond yang dipakai Vinilex dan warna ditentukan kemudian
             atas persetujuan Direksi.                                  
           b. Cat polituan kayu dipakai mowileks dan warna ditentukan kemudian atas persetujuan Direksi.
            c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
             bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982.      
9.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
            a. Sernua bidang pengecatan dan polituran hams betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
             lubang dan pecah-pecah).                                   
           b. Pengecatan dan polituran tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada
             bidang pengecatan/polituran                                
            c. Bidang pengecatan, bidang polituran harus bebas dan debu, lemak, minyak dan kotoran-
             kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan.
           d. Seluruh bidang kayu yang akan dipolitur permukaan kayu terutama lubang/poripori kayu harus
             dilapisi wood filer dan selanjutnya di Impra halus, dengan memakai warna yang disetujui
             Direksi/Konsultan Pengawas.                                
            e. Pengecatan dan polituran dilakukan setelah mendapat persetujuan dan Direksi. Konsultan
             Pengawas serta pekerjaan instalasi di dalamnya telah selesai dengan sempurna.
            f. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat noda – noda pada
             permukaan pengecatan ataupun polituran. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dan
            g. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
             perawatan/keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
           h. Bila terjadi ketidaksempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, Kontraktor harus
             memperbaiki/ mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya.
            i. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/berpengalaman dalam
             pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu pekenjaan yang
             baik dan sempurna.                                         
9.4 Peralatan                                                           
               - Kuas                                                   
               - Roll                                                   
               - Amplas                                                 
               - Palu                                                   
9.5 Tenaga Kerja dan Personil                                           
               a. Pelaksana Lapangan                                    
              b. Petugas Keselamatan Kontruksi                          
               c. Pekerja                                               
              d. Tukang Cat                                             
               e. Kepala Tukang Cat                                     
               f. Mandor                                                
9.6 Aspek Keselamatan Kontruksi                                         
    Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety, Sarung Tangan, Masker dan Rompi
9.7 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
No  Uraian Pekerjaan           Identifikasi Bahaya    Tingkat Resiko    
1.  Pekerjaan Finishing Jatuh dari atas perancah, terkena alat 2        
                       10. PEKERJAAN SANITASI                           
                                                                        
10.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
            a. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan tenaga kerja, peralatan
             dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
             tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik.             
           b. Pemasangan kloset, wastafel, floor drain dan jaringan pipa air bersih serta limbah dilakukan
             pada bagian dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
10.2 Syarat-syarat Bahan                                                
            a. Pipa AW 1/2" , Pipa D 3" , Pipa AW 4", Roof Drain Steinlees 3", Kloset jongkok warna putih
             TOTO, floor drain TOTO, kran air 1/2" ONDA ditentukan kemudian atas persetujuan Direksi.
                                                                        
           b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
             bersangkutan.                                              
10.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                          
            a. Sebelum dipasang semua bahan yang akan dipakai harus baru, tidak terdapat cacat (retak,
             lubang dan pecah-pecah) dan diperiksa oleh Direksi         
           b. Pemasangan pipa D 3" pada TOSS A & B harus dipasang dengan lem pipa agar kuat dan tepat
             pada roof drain sehingga tidak bocor.                      
            c. Pemasangan pipa AW 4" pada TOSS A & B dipasang dengan lem pipa agar kuat, terhubung
             dengan pipa D 3" dan kemiringannya di atur agar limbah air hujan berjalan lancar sehingga
           d. Ptiedmaka sbaoncgoarn. pipa air bersih, saluran air kotor dan limbah toilet harus dipasang bersamaan
             dengan pekerjaan pondasi atau pondasi di kasi lubang dengan batang pohon pisang.
            e. Pekerjaan septic tank tempat dan ukuran disesuaikan dengan gambar atau sesuai petunjuk
             Direksi.                                                   
            f. Bila terjadi ketidaksempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, Kontraktor harus
             memperbaiki/ mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya.
            g. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/berpengalaman dalam
             pelaksanaan pekerjaan sanitasi tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu pekenjaan yang baik
             dan sempurna.                                              
10.4 Peralatan                                                          
               - Cetok                                                  
               - Waterpass                                              
               - Palu                                                   
10.5 Tenaga Kerja dan Personil                                          
               a. Pelaksana Lapangan                                    
              b. Petugas Keselamatan Kontruksi                          
               c. Pekerja                                               
              d. Tukang Batu                                            
               e. Kepala Tukang Batu                                    
               f. Mandor                                                
10.6 Aspek Keselamatan Kontruksi                                        
    Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety, Sarung Tangan, Masker dan Rompi
10.7 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
No  Uraian Pekerjaan           Identifikasi Bahaya    Tingkat Resiko    
1.  Pekerjaan Sanitasi Terkena alat, tertimpa adukan      2             
                      11. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                          
                                                                        
    Yang dimaksud dengan pekerjaan elektrikal disini adalah pekerjaan pemasangan jaringan instalasi listrik ,
    instalasi stop kontak, lampu taman, lampu dinding, dan lampu essential 23 watt beserta kelengkapannya.
11.1 Material/ bahan yang dipergunakan pada pekerjaan elektrikal pada pekerjaan Ppenataan Taman Kota adalah :
           ü Kabel NYM 2 x 2.5 mm Eterna                                
           ü Kabel NYM 3 x 2.5 mm Eterna                                
           ü Lampu Essential 23 Watt + pitingan broco lux               
           ü Pengamprahan dan pemasangan daya baru 7700VA + panel       
           ü PAR, 6W 24V lamp, waterproof fiting ( Up light to dwarapala )
           ü Step light LED 2W, warm white 3000k, white, di dinding dudukan patung
           ü Wall recessed lamp LED 6W, warmwhite 3000k, white, nempel di dinding dudukan patung
           ü PAR, 9W 24V lamp, waterproof fiting ( up light to tree )   
           ü Spot light red ( up light to wall )                        
           ü Spot light yellow ( up light to wall )                     
           ü Spot light white ( up light to wall )                      
           ü Spot light blue ( up light to wall )                       
           ü Spot light warmwhite ( up light to statue )                
           ü Kabel NYY 3x25mm                                           
           ü Isolasi 3M                                                 
           ü Saklar tunggal, saklar ganda dan stop kontak clipsal       
           ü Pipa conduit clipsal                                       
    Semua material/bahan yang akan dipakai oleh kontraktor atau pelaksana harus sesuai dengan spesifikasi yang
    disebut diatas dan sudah ber-SNI.                                   
11.2 Pelaksanaan                                                        
            a. Pada prinsipnya setiap tahap pelaksanaan pemasangan elektrikal harus sepengetahuan dan atau
             persetujuan Direksi.                                       
           b. Pada waktu pemeriksaan pendahuluan menjelang pengadaan dan pemasangan lampu Direksi
             akan mengecek kesiapan pelaksanaan tersebut sehubungan rencana kerja.
            c. Pelaksana wajib memelihara kerapian, kebersihan dan kebenaran pekerjaan mematuhi petunjuk-
             petunjuk Direksi.                                          
           d. Peralatan untuk memasang lampu harus disiapkan sesuai dengan keperluan dan kuantitas
             pekerjaan yang akan dilaksanakan.                          
            e. Pemasangan lampu harus dilaksanakan dengan pengawasan atau persetujuan Direksi,
             pemasangan instalasi lampu selang harus dilakukan dengan tertib, rapi dan teratur dengan cara-
             cara semestinya. Direksi berhak mengentikan pemasangan instalasi lampu selang apabila
             dipandang mutu pelaksanaan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
            f. Pemasangan stop kontak dan saklar tinggi dari lantai 1,2 m dan atau sesuai petunjuk direksi
            g. Akhir pekerjaan yang dicapai semua kabel rapi, saklar imer dan yang lain terpasang baik, sesuai
             tempatnya dan yang paling penting semua Lampu yang terpasang harus sudah dalam keadaan
             menyala.                                                   
11.3 Peralatan                                                          
               - Tang                                                   
               - Obeng                                                  
               - Test pen                                               
               - Palu                                                   
               - Bor mesin                                              
               - Gerinda mesin                                          
11.4 Tenaga Kerja dan Personil                                          
               a. Pelaksana Lapangan                                    
              b. Petugas Keselamatan Kontruksi                          
               c. Pekerja                                               
              d. Tukang Listrik                                         
               e. Kepala Tukang Listrik                                 
               f. Mandor                                                
11.5 Aspek Keselamatan Kontruksi                                        
    Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety, Sarung Tangan, Masker dan Rompi
11.6 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
No      Uraian Pekerjaan       Identifikasi Bahaya    Tingkat Resiko    
                                                                        
1.  Pekerjaan Elektrikal Terjatuh dari atas perancah, terkena alat 1    
                                                                        
                                                                        
                      12. PEKERJAAN LAIN - LAIN                         
    Dalam pekerjaan ini adalah : Pembuatan dan pemasangan Paduraksa dari bata pres, Pepalihan tugu dan bantalan
    Catur Muka dari bata pres, pembuatan pepalihan tugu perjuangan dari bata pres, pembuatan dan ukirn Bome dari
    bata pres, Pembuatan patung Mola - mola Emas dari beton cor, pembuatan patung Brahma Catur Muka,
    pengadaan pot tempat bunga dan semua tanaman yang ada dalam gambar dan RAB.
12.1 Bahan :                                                            
           ü Besi D13, besi D10, besi Ø8, Kawat ram ( sidi )            
           ü Semen Gresik                                               
           ü Mill                                                       
           ü Cat Eksterior Dulux                                        
           ü Bata Pres Tabanan dengan campuran 1Pc : 4Psr               
           ü Pot bunga dengan beton cetak ukuran diameter = 60cm        
           ü Dudukan pot 50x50x60cm                                     
           ü Tulisan Acrylic luar dalam                                 
12.2 Pelaksanaan :                                                      
             Pelaksanaan Pembuatan Patung Mola - mola Emas dan Patung Brahma Catur Muka :
            a. Besi D13 dan D10 digunakan untuk rangka utama dan di bentuk sesuai dengan gambar rencana.
           b. Besi Ø8 digunakan untuk rangka pelengkap dihubungkan dengan tulangan utama di bentuk mendetail
             sesuai dengan gambar dan tempat di pasangnya kawat ram ( kawat sidi ) sebagai pembungkus tulangan.
            c. Untuk campuran yang dipakai 1Pc : 1Psr atau 1Pc : 2Psr, agar benar – benar kuat dan menepelnya bagus
             pada kawat ram.                                            
           d. Setelah bentuk selesai maka campuran pasir dan semen itu ditutup dengan acian mill dengan komposisi
             campuran 1Pc : 2 Mill                                      
            e. Tahap akhir akan difinish dengan menggunakan cat Dulux eksterior untuk warna di sesuaikan dengan
             gambar dan atau sesuai petunjuk Direksi.                   
            f. Pematung ( yang membuat patung ) Ikan Mola - mola Emas dan patung Brahma Catur Muka ini
             harus memiliki Piagam Penghargaan : MUSEUM REKOR – DUNIA INDONESIA, karena mengingat
             bahwa patung ini merupakan Ikon dari Proyek dan Pekerjaan Major maka harus dibuat oleh seorang
            g. Piagam Penghargaan Dilampirkan .                         
             Pelaksanaan Pasangan bata Press Tugu, Paduraksa dan Bome : 
            a. Campuran semen dengan pasir dengan komposisi 1 Pc : 4 Psr, pada saat pembuatan pasangan
             style Bali bentuk dan ukurannya harus sesuai dengan gambar.
           b. Pada pekerjaan boma, bata press diukir sesuai dengan gambar, baik bentuk dan ukurannya.
            c. Pekerjaan pasangan tersebut harus rapi dan bekas semen harus dibersihkan dari permukaan bata agar
             bentuk pasangan tersebut bagus dan sesuai dengan apa yang diharapkan dan sesuai dengan gambar.
           d. Sudut – sudut dari bata harus rapi tdk boleh ada patah dan atau retak pada sudutnya, kulit bata harus
             alami tidak boleh di amplas.                               
            e. Setelah pekerjaan pepalihan paduraksa dan pepalihan tugu dari bata ekspose ini selesai harus di
             cat/coating batu alam dengan warna natural sesuai dengan petunjuk direksi atau konsultan pengawas.
             Pengadaan dan pemasangan taman / lanscape :                
             - Pohon Tabebuya, T = 3 m, Pohon Palm Merah ( udang ), tinggi = 2,5m
             - Pohon Kamboja, diameter = 25cm, Pohon Dapdap Merah, Pohon Pisang Kodok
             - Adenium, Anggrek Bandung, Lee Kwan Yew, Rumput Jepang    
             Tulisan dari acrilyc untuk taman :                         
                            - Taman Gema Santi                          
            a. Pekerjaan pemasangan Tulisan “ Taman Gema Santi “ dari bahan Akrilyc di pasang
             menggunakan rangka besi untuk ketinggian dan posisi masing – masing huruf disesuaikan
             dengan gambar atau sesuai perintah Direksi.                
12.3 Peralatan                                                          
               - Cetok                                                  
               - Waterpass                                              
               - Obeng                                                  
               - Gergaji                                                
               - Palu                                                   
               - Bor mesin                                              
               - Gerinda mesin                                          
12.4 Tenaga Kerja dan Personil                                          
               a. Pelaksana Lapangan                                    
              b. Petugas Keselamatan Kontruksi                          
               c. Pekerja                                               
              d. Tukang Batu                                            
               e. Tukang Listrik                                        
               f. Kepala Tukang Batu                                    
               g. Kepala Tukang Listrik                                 
              h. Mandor                                                 
12.5 Aspek Keselamatan Kontruksi                                        
    Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety, Sarung Tangan, Masker dan Rompi
12.6 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
No      Uraian Pekerjaan       Identifikasi Bahaya    Tingkat Resiko    
                                                                        
1.  Pekerjaan Lain - lain Terkena alat, tertimpa batu candi 2           
                        SERAH  TERIMA ( PHO )                           
                                                                        
    Serah Terima Pekerjaan Terdiri dari :                               
  1. Serah Terima Pekerjaan Pertama/PHO (Provisional Hand Over). Dilakukan pada saat pekerjaan sudah selesai
    100% dan dapat diterima oleh Pengguna Jasa.                         
  2. PPK dan Penyedia Jasa Menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama/PHO
  3. Serah Terima Akhir/FHO (Final Hand Over). Dilakukan pada saat masa pemeliharaan sudah selesai dan
    penanganan pemeliharaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dapat diterima oleh Pengguna Jasa.
  4. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua kewajibannya selama Masa
    Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pengguna
    Jasa dan Penyedia Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan
                        MASA  PEMELIHARAAN                              
                                                                        
    Dalam setiap proyek sudah umum dicantumkan masa pemeliharaan yang tanggungjawabnya dibebankan kepada
    penyedia jasa, dengan jangka waktu yang biasanya tergantung nilai proyek dan dicantumkan dalam klausul
    dokumen kontrak. Dalam masa pemeliharaan penyedia jasa wajib memantau hasil kerjanya, dan menjaga
    (memelihara) agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan. Apabila terjadi kerusakan bangunan yang disebabkan
    karena kualitas yang tidak sesuai spesifikasi teknik maka semua biaya perbaikan ditanggung oleh penyedia jasa.
                                                                        
    Masa pemeliharaan sebagai mana tercantum dalam kontrak bukanlah waktu untuk menyelesaikan sisa-sisa
    pekerjaan, melainkan untuk pemeliharaan pekerjaan yang sudah 100 persen selesai dan telah dilakukan serah
    terima pertama pekerjaan. Dalam masa ini, penyedia jasa tetap menyediakan tim pekerja dan peralatan yang
    dapat diturunkan langsung apabila terjadi kerusakan dan perlu segera dilakukan penanganan pemeliharaan.
    Masa pemeliharaan Selama 180 Hari Kalender                          
                                                                        
                              PENUTUP                                   
                                                                        
 1  Meskipun dalam Spesifikasi Teknis dan Metode Kerja ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak
    dinyatakan kata- kata yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan tidak disebutkan dalam penjelasan pekerjaan
    pembangunan ini, pekerjaan tersebut diatas tetap dianggap ada dan dimuat dalam Spesifikasi Teknis ini.
                                                                        
 2  Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ini, tetapi tidak diuraikan atau dimuat
    dalam Spesifikasi Teknis dan Metode Kerja ini, tetapi diselenggarakan dan diselesaikan oleh Penyedia Jasa,
    harus dianggap seakan-akan pekerjaan itu diuraikan dan dimuat dalam Spesifikasi Teknis dan Metode Kerja ini,
    untuk menuju kepenyerahan yang lengkap dan sempurna menurut pertimbangan Direksi.
                                                                        
 3  Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan dari Proyek, Pengelola Teknis, Konsultan
    Pengawas dan Penyedia Jasa, dengan hasil yang bisa diterima dan memuaskan.
                                                                        
Demikian Spesifikasi Teknis dan Metode Kerja ini disusun dan ditetapkan untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam
rangka pelaksanaan pekerjaan Pengembangan Bangunan TOSS.                
                                                                        
                                         Semarapura, 20 Juni 2023       
            Disetujui :                      Dibuat oleh,               
       Pengguna Anggaran ( PA )           Konsultan Perencana           
        Kecamatan Nusa Penida            CV. VERTICAL LINE'S            
        Kabupaten Klungkung                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    I Kadek Yoga Kusuma, SSTP, MAP       I Ketut Mahardika, ST          
      Nip. 19801016 199810 1 001             Direktur