| 0022182240907000 | Rp 1,301,113,485 | |
| 0733876890907000 | Rp 1,319,915,813 | |
| 0415103233907000 | Rp 1,358,680,625 | |
| 0016634461907000 | - | |
CV Kembar Jaya Mandiri | 0839998184907000 | - |
CV Gala Fanisa | 00*2**9****15**0 | - |
| 0020967378907000 | - | |
| 0018290841902000 | - | |
CV Relasi Muda Berkarya | 04*9**1****26**0 | - |
| 0021521786906000 | - | |
| 0015124753907000 | - | |
| 0423432251529000 | - | |
| 0019485440907000 | - | |
| 0019947811907000 | - | |
| 0027880632907000 | - | |
| 0022245260907000 | - | |
| 0012364139901000 | - | |
| 0904416047907000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Belanja Modal Taman - Penataan Taman Kota
I GAMBARAN UMUM
A. Pendahuluan
Bangunan Taman Kota merupakan tempat rekreasi yang berada di pusat Kota Kecamatan Nusa Penida dimana di
taman ini disediakan area joging trak, tempat bermain anak dan Ikon dari Nusa Penida yaitu Ikan Mola - mola
beserta Tugu Perjuangan.
B. Peraturan-Peraturan Teknis
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini, maka akan berlaku dan
1. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan di Indonesia (AV.41) tahun 1941.
2. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia, untuk Arbitrasi Teknik dari Dewan Teknik
Bangunan Indonesia ( DTPI ).
3. Spesifikasi Ukuran Kayu Untuk Bangunan Rumah dan Gedung (SNI 03-2445-1991).
4. Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton ( SNI 03-2495-1991 ).
5. Spesifikasi Bahan/ material Bagian A ( Bahan/material Bukan Logam ) SNI 03-6861.1-2002.
6. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
7. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah setempat, yang
berkaitan dengan pelaksanaan bangunan.
8. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah setempat, yang
berkaitan dengan pelaksanaan bangunan.
9. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847-2019
10. Tata Cara Perhitungan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1727-2002
11. Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung SNI 1727:2020
C. Penjelasan Gambar Bestek Dan RKS.
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu :
a. Gambar Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
b. Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing) pada saat Pelaksanaan.
c. Berita Acara Penunjukan
d. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
e. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
f. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas
dan Pengawas Teknis
2. Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Pengawas Teknis diharuskan meneliti rencana gambar bestek dan
rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), termasuk penambahan/pengurangan atau perubahan yang tercantum
dalam berita acara Aanwijzing.
3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana anggaran biaya ( RAB ) , maka yang
mengikat adalah Rencana Anggaran Biaya.
4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu dengan rencana gambar bestek yang lainnya,
maka diambil rencana gambar bestek yang ukuran skalanya lebih besar.
5. Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan, sehingga menimbulkan kesalahan-
kesalahan dalam pekerjaan, maka harus segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan
Perencana atau Pengawas Teknis dan keputusan-keputusannya harus dilaksanakan.
D. Maksud, Tujuan dan Sasaran
- Maksud dan Tujuan
Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Belanja Modal Taman - Penataan Taman Kota
1. Meningkatkan mutu dan kualitas bangunan penataan kota agar masyarakat semakin sadar dan
faham betapa pentingnya kebersihan dan keindahan kota itu sendiri di mulai dari penataan
tempat Tugu Perjuangan diisi dengan fasilitas bermain anak dan tempat rekreasi di kota.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat ikut menjaga keindahan dan kebersihan kota melalui
pembelajaran yang aktif, inovatif dan kreatif.
- Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai adalah :
1. Meminimalisir fasilitas umum yang tidak berfungsi di Kecamatan Nusa Penida Kabupaten
2. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga keindahan dan kebersihan lingkungan
baik di masing - masing rumah tangga dan fasilitas umum.
II RUANG LINGKUP PEKERJAN
Pekerjaan : Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Belanja Modal Taman - Penataan Taman Kota
Lokasi : Kabupaten Klungkung
Sumber Dana : Biaya pelaksanaan Penataan Taman Kota ini dengan pagu dana sebesar
Rp.1.423.631.000,- (Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga
Puluh Satu Ribu Rupiah) ini dibebankan pada Kantor Camat Nusa Penida Kabupaten
Klungkung, yang bersumber dari Sis Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya
No. Rek : 7.01.01.2.06.02.5.2.03.01.01.0036
Pemberi Tugas Pengguna Anggaran pada Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung
Nama PA : I Kadek Yoga Kusuma, SSTP, MAP
Nip. : 19801016 199810 1 001
Alamat : Batununggul, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung
Mulai Kegiatan
Pekerjaan : Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Belanja Modal Taman - Penataan Taman Kota
1. Dilaksanakan Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Pejabat
Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa
2. Penyedia Jasa diharuskan membuat papan nama proyek sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan harus
dipasang paling lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan.
3. Penyedia Jasa harus membuat Direksikheet dan perlengkapannya, harus sudah siap di lokasi bangunan, sebelum
pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah SPMK diterima.
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
1. Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Belanja Modal Taman - Penataan Taman Kota
dilaksanakan dalam waktu 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender dengan tahapan pekerjaan terlampir dalam
Time schedule curva S
2. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Penyedia Jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan (Time Schedule)
yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci
serta jadwal penggunaan bahan/material dan tenaga kerja.
3. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci, maka Pelaksana Penyedia Jasa mempunyai kewajiban :
1. Membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang diketahui/disetujui oleh
Konsultan Pengawas Lapangan.
2. Membuat gambar kerja, untuk pegangan/pedoman bagi kepala tukang yang harus
diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
3. Membuat daftar yang memuat pemasukan bahan/material yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan Pekerjaan .
4. Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
5. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Penyedia Jasa, paling lambat 7 (tujuh) hari
kalender, setelah SPMK diterima.
6. Penyedia Jasa harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule) kepada Konsultan Pengawas dan/atau
kepada Pengawas Teknis serta harus dipasang pada dinding bangsal kerja.
7. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa berdasarkan rencana kerja (Time Schedule)
yang ada dan harus membuat grafik prestasi pekerjaan.
Personil Manajerial
Penyedia Jasa harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli di bidang pekerjaannya masing-
masing sesuai dengan yang disyaratkan :
1. 1 (satu) orang Pelaksana memiliki SKT Pelaksana Penataan Taman/Landscape atau Pelaksana Taman Bangunan
dan Fasilitas Umum Muda atau Pelaksana Taman Bangunan dan Fasilitas Umum atau Pelaksana Taman
Bangunan dan Fasilitas Umum Utama
2. 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Kontruksi memeiliki sertifikat Petugas Keselamatan Kontruksi
Daftar peralatan/Bahan
Daftar Peralatan utama :
- 1 Unit Pick Up
- 1 Unit Dump Truk kapasitas minimal 4 kubik
- 2 Unit molen (Concrate Mixer) kapasitas minimal 350 liter
- 20 Pasang Schapolding
- 2 Buah Bak Adonan
Ruang Lingkup Pekerjaan :
I PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
2 SMK3
II PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
1 Pekerjaan Galian Tanah Keras
2 Pekerjaan Urugan Tanah Kembali
3 Pekerjaan Urugan Tanah Peninggian
4 Pekerjaan Urugan Pasir Dibawah Pondasi
III PEKERJAAN BETON
1 Pekerjaan Pondasi Beton Bertulang P1, Fc = 16,9 Mpa ( K-200 )
2 Pekerjaan Beton Kolom K1 Bertulang 40 x 40 cm , Fc = 16,9 Mpa ( K-200 )
3 Pekerjaan Beton Kolom KP Bertulang 12 x 12 cm , Fc = 16,9 Mpa ( K-175 )
4 Pekerjaan Beton Balok B1 Bertulang 30 x 50 cm, Fc = 16,9 Mpa ( K-200 )
5 Pekerjaan Beton Balok B2 Bertulang 20 x 30 cm, Fc = 16,9 Mpa ( K-200 )
6 Pekerjaan Beton Balok B3 Bertulang 12 x 20 cm, Fc = 16,9 Mpa ( K-175 )
7 Pekerjaan Beton Sloop S1 Bertulang 20 x 30 cm, Fc = 16,9 Mpa ( K-200 )
8 Pekerjaan Beton Sloop S3 Bertulang 12 x 20 cm, Fc = 14,5 Mpa ( K-175)
9 Pekerjaan Beton Rabat , Fc = 7,4 Mpa ( K-100 )
10 Pekerjaan Beton Plat T = 15cm, Fc = 16,9 Mpa ( K-200 )
11 Pekerjaan Beton Plat T = 10cm, Fc = 14,5 Mpa ( K-175 )
12 Pekerjaan Beton Plat T = 8cm, Fc = 14,5 Mpa ( K-175 )
12 Pekerjaan Beton Saluran U, Tebal = 10cm lebar 60cm x 60cm
13 Pekerjaan Beton Kerb/Kanstin
IV PEKERJAAN PASANGAN & PLESTERAN
1 Pasangan Batu Kosong
2 Pasangan Batu Gunung/Lokal
3 Pasangan Batako Lokal
4 Pasangan Batako Rebah
5 Pekerjaan Plesteran (1Pc : 5Ps)
6 Pekerjaan Acian dengan Semen
V PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
1 Pekerjaan Kusen Kayu Kamper
2 Pekerjaan Daun Pintu Panil Kamper
VI PEKERJAAN PLAFOND DAN LANTAI
1 Pasangan Keramik Lantai anti slip 20x20cm
2 Pasangan Keramik Lantai 40x40cm
3 Pasangan Keramik Dinding 20x25cm
4 Pasangan Batu Candi 2cm x 20cm x 40cm (halaman, tangga & trotoar)
5 Pasangan Batu Candi 4cm x 20cm x 40cm (toping tangga & tempat duduk)
6 Pasangan Dinding Batu Pilah ( batu nusa )
7 Pasangan Grass Blok L8 45cm x 30cm, Tebal = 6cm
VII PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
1 Pasangan Kunci Tanam Biasa
2 Pasangan Engsel Pintu
VIII PEKERJAAN FINISHING
1 Pekerjaan Cat Tembok Toilet & Penyengker
2 Pekerjaan Cat Plafond
3 Pekerjaan Polituran Daun Pintu, Kusen
IX PEKERJAAN SANITASI
1 Pengamprahan air PDAM
2 Pengadaan + pemasangan Kloset Duduk
3 Pengadaan + pemasangan Wastafel
4 Pengadaan + pemasangan Floor Drain
5 Pengadaan + pemasangan pipa air bersih AW 1/2"
6 Pengadaan + pemasangan pipa air bersih AW 2"
7 Pengadaan + pemasangan pipa air bersih AW 3"
8 Pengadaan + pemasangan pipa air bersih AW 4"
9 Pengadaan + pemasangan kran 1/2"
10 Pembuatan dan Pengadaan Septic tank buis Ø1m, Tinggi = 2,5m
X PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1 Pengamprahan dan pemasangan daya baru 7700VA + panel
2 PAR, 6W 24V lamp, waterproof fiting ( Up light to dwarapala )
3 Step light LED 2W, warm white 3000k, white, di dinding dudukan patung
4 Wall recessed lamp LED 6W, warmwhite 3000k, white, nempel di dinding
dudukan patung
5 PAR, 9W 24V lamp, waterproof fiting ( up light to tree )
6 Spot light red ( up light to wall )
7 Spot light yellow ( up light to wall )
8 Spot light white ( up light to wall )
9 Spot light blue ( up light to wall )
10 Spot light warmwhite ( up light to statue )
11 Lampu Essential 18 watt + pitingan broco lux
12 Pasangan Kabel NYY 3x25mm
13 Pasangan Instalasi Listrik
14 Pasangan Instalasi Stop Kontak
15 Pasangan Saklar Ganda
XI PEKERJAAN LAIN - LAIN
1 Pepalihan Paduraksa dari Bata Pres
2 Pepalihan Tugu dan Bantalan catur Muka dari Bata Pres
3 Pepalihan Tugu Perjuangan dari Bata Pres
4 Pembuatan Boma Bata Pres ( diukir )
5 Pembuatan dan pemasangan patung Mola - mola ( beton cor )
6 Pembuatan dan pemasangan patung Brahma Catur Muka ( beton cor )
7 Pengadaan Pot tempat Bunga D = 60cm dan Dudukannya 50x50x60cm
8 Tanah subur ( 5kg )
9 Pohon tabebuya, tinggi = 3m
10 Pohon palm merah, tinggi = 2m
11 Pohon jepun Bali, diameter = 50cm , tinggi = 4-5m
12 Pohon perdu ( rembosa golde )
13 Pohon perdu ( sambang dara )
14 Pohon kucai pariegata
15 Pohon bayam merah
16 Pohon lee kwan yew, panjang tanaman 50cm - 60cm
17 Rumput jepang
18 Tulisan Akrilyc : Taman Gema Santi ( luar dalam acrilyc ) komplit
19 Kursi Tempat Duduk dari Besi Hollow Galvanis ukuran 0,5m x 2,0m
20 Pengadaan dan Pemasangan, Ayunan Kayu Ulin + Atap Twinlight
Mata Pembayaran Utama
II PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
1 Pekerjaan Urugan Tanah Peninggian
III PEKERJAAN BETON
1 Pekerjaan Beton Kolom K1 Bertulang 40 x 40 cm , Fc = 16,9 Mpa ( K-200 )
2 Pekerjaan Beton Saluran U, Tebal = 10cm lebar 60cm x 60cm
IV PEKERJAAN PASANGAN & PLESTERAN
1 Pasangan Batu Kosong
2 Pasangan Batu Gunung/Lokal
3 Pasangan Batako Lokal
4 Pasangan Batako Rebah
5 Pekerjaan Plesteran (1Pc : 5Ps)
VI PEKERJAAN PLAFOND DAN LANTAI
1 Pasangan Keramik Dinding 20x25cm
2 Pasangan Batu Candi 2cm x 20cm x 40cm (halaman, tangga & trotoar)
3 Pasangan Batu Candi 4cm x 20cm x 40cm (toping tangga & tempat duduk)
4 Pasangan Dinding Batu Pilah ( batu nusa )
X PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1 Pasangan Instalasi Listrik
XI PEKERJAAN LAIN - LAIN
1 Pepalihan Tugu dan Bantalan catur Muka dari Bata Pres
2 Pembuatan dan pemasangan patung Mola - mola ( beton cor )
3 Pembuatan dan pemasangan patung Brahma Catur Muka ( beton cor )
4 Tulisan Akrilyc : Taman Gema Santi ( luar dalam acrilyc ) komplit
Sebelum bahan/material didatangkan ke lokasi Proyek, maka Pelaksana harus memberikan contoh
bahan/material kepada Konsultan Pengawas Lapangan/Pengawas Teknis dan bila sesuai dengan persyaratan dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan/Pengawas Teknis maka barulah boleh didatangkan dalam jumlah
yang besar menurut keperluan Proyek. Mengenai jumlah contoh bahan/material yang diberikan dapat
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas/Pengawas Teknik. Mendatangkan bahan/material untuk
pelaksanaan Proyek, harus tepat pada waktunya dan kwalitasnya harus sesuai dengan yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Pengawas Teknik. Bahan/material yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh
Konsultan Pengawas/Pengawas Teknik, harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek, paling lambat 24 jam
sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan. Alat-alat yang disediakan oleh Penyedia Jasa, harus dapat
dimanfaatkan semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak dapat digunakan, maka
harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek. Alat-alat dan bahan-bahan yang berada di tepi jalan malam hari
harus diberi rambu peringatan yang cukup jelas agar tidak mengganggu lalu-lintas/menimbulkan kecelakaan,
atau alat lainnya menurut petunjuk Konsultan Pengawas/Pengawas Teknik.
Keamanan Proyek
a. Penyedia Jasa diharuskan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik Proyek, Konsultan Pengawas dan
Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik terhadap pencurian maupun pengrusakan.
b. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang-barang, alat-alat dan hasil pekerjaan, maka akan menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran
waktu pelaksanaan.
Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja
a. Peraturan Perundang-undangan dan persyaratan Keselamatan Kontruksi yang wajib dipunyai dan dipenuhi
dalam pelaksanaan paket pekerjaan ini adalah :
1 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2 PP No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3
3 Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
4 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
5 Peraturan Menteri PU No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi.
6 Peraturan Mentri PUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standard an Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi melalui Penyedia
7 Intruksi Mentri PUPR No.C2/IN/M/2020 Tentang Protokol Pencegahan COVID 19 dalam
Penyelenggaran Jasa Kontruksi
8 Peraturan Menteri PU No. 10 tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keselamatan
Konstruksi.
b. Membuat Prarencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak
segala kegiatan keteknikan konstruksi dalam mewujudkan proses pekerjaan konstruksi yang handal, aman, dan
ramah lingkungan. Dalam hal ini, Penyedia Jasa membuat Rencana Keselamatan Konstruksi yang berisikan
segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya
pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
II SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memahami, mengikuti semua persyaratan yang ditentukan
dalam rencana kerja dan syarat-syarat termasuk standar material yang akan dipakai yang mengacu pada SNI
(Standar Nasional Indonesia), SII (Standar Industri Indonesia). Jika spesifikasi material yang disaratkan belum
ada dalam standar SNI dan SII, maka dapat dipakai standar lain yang lebih tinggi kwalitasnya dari standar
Nasional diatas antara lain :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan meliputi :
1.1 Papan Nama Kegiatan
Penyedia barang /jasa wajib membuat papan nama proyek1(buah dengan ukuran 1x1.2m dengan cat dasar putih
dengan hurup cat hitam pada sudut kiri atas diisi simbul Pemda KabupatenKlungkung. Mengenai redaksi dari
pada papan nama tersebut dapt ditanyakan pada Panitia Pengadaan Barang/Jasa . Dibawah papan nama tersebut
dipasang papan ukuran plywood 9mm dengan ukuran 1x1,2m dilengkapi dengan rangka kayu usuk dipasang
dengan ketinggian 2 diatas tanah. Papan dicat dengan cat tahan airdan diisi nama Pelaksana Kegiatan tersebut.
1.2 Direksikeet
a Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus membuat Direksikeet atau bangsal
dengan ukuran sesuai ketentuan luas minimal 12m2.
b Kelengkapan Kantor Lapangan antara lain Gambar Konstruksi pekerjaan, Time Schedule,
data pekerja, meja tulis, kursi, alat tulis, papan informasi, buku direksi, buku tamu, buku
harian pelaksanaan, meja kursi tamu 1 set.
1.3 Pengukuran
a. Pada tahapan ini Penyedia Jasa harus meneliti pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Melakukan pengukuran terhadap bangunan existing yang akan di kerjakan
c. Meneliti bagian bagian yang akan di bongkar sesuai dengan yang termuat dalam RAB
d. Penyedia Jasa / Penyedia Jasa wajib menyediakan alat keselamatan kerja, seperti Kotak P3K beserta
kelengkapanya.
e. Perlengkapan Peralatan Perancah Kerja agar dipersiapkan lebih awal sebelum memulai proses pekerjaan
1.4 Peralatan
- Linggis
- Palu
- Kapak
- Gergaji
1.5 Tenaga Kerja dan Personil
a. Pelaksana Lapangan
b. Petugas Keselamatan Kontruksi
c. Pekerja
d. Tukang
e. Mandor
1.6 Aspek Keselamatan Kontruksi
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety, Sarung Tangan, Masker dan Rompi
1.7 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Kontruksi
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pekerjaan Persiapan Terkena peralatan kerja seperti 1
Tertimpa bahan seperti usuk, balok
2. PEKERJAAN PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUPLANK
Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouplank ini dilakukan sesuai dengan petujuk atau penawaran dimana di
pasang bouplanknya agar tidak terkena galian, bagian mana yang mesti di bongkar, dan pembersihan serta
pemerataan lapangan. Pekerjan bongkaran harus dilakukan dengan hati-hati supaya tidak berbahaya bagi pekerja
maupun terhadap bagian bangunan yang tidak dibongkar. Semua hasil bongkaran harus dirapikan untuk diangkut
dan dipindahkan sesuai dengan petujuk direksi
2.1 Peralatan
- Linggis
- Palu
- Kapak
- Gergaji
2.2 Tenaga Kerja dan Personil
a. Pelaksana Lapangan
b. Petugas Keselamatan Kontruksi
c. Pekerja
d. Tukang
e. Mandor
2.3 Aspek Keselamatan Kontruksi
Memasang peringatan area kerja, Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety,
Sarung Tangan, Masker dan Rompi
2.4 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Kontruksi
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pekerjaan pengukuran dan Tertimpa kayu, terkena alat
2
Pemasangan Bouplank
3. PEKERJAAN TANAH
3.1 Pekerjaan galian tanah pondasi
- Sebelum melakukan pekerjaan galian tanah, Penyedia Jasa wajib mengadakan check bersama Pengawas
Pekerjaan atas peil awal permukaan tanah. Galian tanah untuk pondasi harus disesuaikan dengan kedalaman yg
tercantum dalam gambar. Lebar dasar pondasi lebih besar dari lebar pondasi. Tanah yang baru di gali setidaknya
dikumpulkan sebelum memakainya kembali.
- Pasang patok dan benang untuk acuan galian. Gali tanah dengan acuan patok dan benang yang telah dipasang.
Buang tanah sisa galian pada area yang telah ditentukan dan tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan. Galian
tanah untuk pondasi dilakukan sampai kedalaman dan lebar sesuai rencana.
- Pada setiap periode tertentu kedalaman galian tanah selalu diperiksa, Pada setiap periode tertentu kedalaman
galian tanah selalu diperiksa dengan menggunakan alat ukur manual. Saat penggalian tanah sangat
memungkinkan ditemukannya lokasi bekas pembuangan sampah, banyak potongan kayu, atau tanah yang
berlumpur. Bila hal ini dijumpai, baiknya benda-benda tersebut diangkat. Waktu Pelaksanaan pekerjaan galian
tanah pondasi direncanakan sesuai dengan Time Schedule selama 1 Minggu
3.2 Pekerjaan urugan tanah kembali
- Pekerjaan urugan tanah ada dua macam yaitu urugann tanah kembali dan urugan peninggian lantai. Urugan tanah
kembali dilakukan setelah pekerjaan pondasi selesai. Sisa lubang galian diuruh dengan tanah bekas galian.
- Urugan tanah dibawah lantai dilakukan setelah pekerjaan sloof selesai sesuai dengan level yang disyaratkan
dalam gambar rencana. Penyedia Jasa wajib membawa tanah urug dari luar area pekerjaan Pengurugan dilakukan
selapis demi selapis dengan ketebalan 20cm dipadatkan dengan stamper disiram dengan air.
3.3 Peralatan
- Cangkul
- Skop
- Linggis
- Panyong
- Palu
- Alat Pertukangan
- Truk / Dump Truck
3.4 Tenaga Kerja dan Personil
a. Pelaksana Lapangan
b. Petugas Keselamatan Kontruksi
c. Pekerja
d. Tukang
e. Mandor
3.5 Aspek Keselamatan Kontruksi
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety, Sarung Tangan, Masker dan Rompi
3.6 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pekerjaan Tanah Terjatuh ke lubang galian
Terkena peralatan kerja seperti linggis, panyong, 3
Tertimbun material galian
4. PEKERJAAN BETON
Lingkup pekerjaan beton adalah semua struktur bangunan yang terbuat dari beton bertulang maupun tidak
bertulang, seperti : beton sloof, beton kolom , beton ring balok, beton plat talang, plat lantai, beton plat jalan,
beton saluran U dan yang lainnya yang termuat dalam gambar rencana. Penyedia Jasa wajib mengerjakan
pekerjaan beton yang disebutkan dalam gambar kerja atau gambar rencana.
4.1 UMUM
- Pekerjaan yang disyaratkan dalam pasal ini harus mencakup semua pembuatan struktur beton, termasuk tulangan
dan struktur komposif sesuai dengan persyaratan dan sesuai dengan garis, elevasi, ketinggian dan dimensi yang
ditunjukkan dalam gambar serta sebagaimana diperlukan oleh Perencana.
- Mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan struktur beton adalah beton F'c =
14,5 Mpa ( K-175 ) dan beton F'c = 16,9 Mpa ( K-200 )
- Syarat dari SKSNI T-15-1991-03 harus diterapkan sepenuhnya pada semua pek. beton yang dilaksanakan dalam
kontrak ini, kecuali bila terdapat pertentangan dengan syarat dalam spesifikasi ini, dalam hal ini syarat dari
spesifikasi ini harus dipakai.
- Sebelum memulai pekerjaan beton penyedia harus membuat job mix desain beton sesuai dengan mutu yang
akan digunakan.
- Pada setiap pekerjaan beton bertulang dengan volume beton 5m3 dan kelipatannya harus membuat uji/test kubus
beton 15cm x 15cm x 15cm dan di uji ke lab. yang memiliki kompetensi untuk melakukan test tersebut.
4.2 Spesifikasi Bahan
SEMEN
- Semen yang dipakai adalah type 1 seperti Semen Gersik atau Tiga Roda yang mendapat persetujuan Dereksi dan
memenuhi SKSNI-1991, SNI, SII.
- Selama pengangkutan atau penyimpanan, semen tidak boleh kena air dan kantongnya harus asli dari pabrik, dan
tetap utuh atau tertutup rapi.
- Semen yang sudah membeku, tidak layak atau tidak dibenarkan dipakai dalam pekerjaan ini.
PASIR dan KRIKIL / KORAL BETON
- Pasir dari pasir alam (sungai) sedangkan kerikil beton dari alam maupun hasil mesin pecahan batu (stone
crusher) dan harus bersih dari kotoran seperti bahan organis, lumpur, tanah, kapur, garam dan sebagainya, tidak
porus dan sesuai dengan SKSNI-1991.
- Bahan pengisi (pasir dan kerikil) harus disimpan pada tempat yang bersih dan dicegah agar tidak terjadi
pencampuran antara bahan yang satu dengan yang lain dan terllindungi dari pengotoran.
- Krikil yang digunakan adalah jenis batu pecah ukuran 1-2 cm
AIR dan Bahan Campuran Tambahan (Admixture)
- Air untuk adukan dan untuk merawat beton harus bersih dan bebas dari semua kotoran yang dapat merusak daya
lekat semen atau dapat menurunkan mutu beton.
- Bahan campuran lainnya bila dianggap perlu untuk mempercepat pengerasan dan perbaikan beton dapat
dicampur dalam campuran ini. Produksi yang digunakan adalah sika, atau setara sesuai dengan sifat-sifat yang
diharapkan dan harus mendapatkan persetujuan Perencana terlebih dahulu. Bahan-bahan tersebut tidak boleh
mengandung bahan-bahan yang merugikan sifat beton bertulang.
BESI BETON
- Mutu besi beton yang digunakan adalah : Mutu besi tulang beton untuk diameter Besi polos adalah BJ.Tp 24
untuk besi ulir BJ.Td 40
- Semua besi yang dipakai diatas harus mempunyai sertifikat dari produsen atau pabrik. Ketentuan toleran Fsi
ukuran besi disesuaikan dengan standar SII atau SNI.
- Besi yang digunakan harus dilakukan uji mutu kuat tarik yang dilakukan dilaboratorium.
- Jika besi yang didatangkan ke lokasi tidak sesuai dengan yang dicantumkan dalam sertifikat atau diragukan,
perencana pekerjaan berhak kepada Penyedia Jasa untuk melakukan pengujian terhadap besi tersebut.semua
hasil pengujian menjadi tanggungan Penyedia Jasa. Bila hasil pengujian tidak sesuai dengan sertifikat, maka
perencana berhak menolak semua besi tersebut.
- Membengkokkan dan meluruskan besi beton harus dengan keadaan dingin, sesuai dengan aturan yang
berlaku.panjang penyaluran dan panjang pengangkeran pada bagian-bagian konstruksi disesuaikan dengan
gambar kerja atau menurut SKSNI-1991.
- Besi beton harus bebas dari kotoran,karat, minyak, cat dan kotoran lainnya yang dapat mengurangi daya lekat
semen atau dapat menurunkan mutu besi beton.
- Besi beton harus dipotong atau dibengkokkan yang sesuai pada gambar kerja. Kemudian dibentuk dan dipasang
sedemikian rupa sehingga pada waktu dan selama pengecoran tidak berubah bentuk.
- Kawat beton yang digunakan harus lazim di pakai, sehingga dapat mengikat besi tetap pada tempatnya. Untuk
dapat besi beton yang diinginkan, dapat digunakan besi beton dari produk yang ditunjuk oleh perencana.
- Besi beton disimpan agar tidak menyentuh tanah dan jangan disimpan dialam terbuka dalam jangka waktu yang
lama.
4.3 CETAKAN BETON / BEGESTING
a. Bahan - Cetakan untuk beton/ begisting (formwork), harus dibuat dari playwood yang tebalnya
minimal 9 mm. Rangka penguat cetakan minimal terbuat dari kayu kelas kuat III dan
dipasang sedemikian rupa sehingga cukup kuat untuk menahan tekanan beban beton.
- Bahan penyangga (steger) harus terbuat dari skafolding dan kayu bermutu baik
b. Konstruksi - Cetakan dibuat dan disangga sedemikian rupa sehingga dapat mencegah getaran yang
merusak. Tidak berubah bentuk selama pengecoran berlangsung dan sebelum beton mulai
padat
- Cetakan dibuat sedemikian rupa supaya mempermudah dan tidak membuat beton rusak
selama pengecoran berlangsung.
- Kayu steger (penyangga) dibuat sedemikian rupa agar dapat menahan baban yang dipikul.
- Untuk Kontaktor harus membuat shop drawing dari bagian-bagian kontruksi cetakan/
begisting serta dapat persetujuan dari perencana.
c. Pelapis Cetakan
Untuk mempermudah membuka begisting beton, dapat digunakan pelumas begisting yang telah disetujui oleh
Perencana. Minyak pelumas baik yang bekas mau pun baru tidak dibenarkan digunakan untuk bahan pelapis
cetakan.
d. Pengadukan beton
Pencampuran bahan-bahan penyusun beton dilakukan agar diperoleh suatu komposisi yang solid dari bahan-
bahan penyusun bedasarkan rencana penyusun beton. Secara umum pengadukan beton dengan mesin molen.
Ketentuan waktu atau sama dengan 1 m3 adalah 1.5 menit atau menurut petujuk perencana. Selama proses
pengadukan, kekentalan campuran beton harus diawasi terus dengan cara memeriksa nilai slump yang
disesuaikan dengan jarak pengangkukan
e. Beton dekking
Beton dekking/ganjal 1 pc : 3 ps harus dibuat terlebih dahulu, sebelum pekerjaan beton kontruksi di mulai.
Cetakan setebal 2-3 cm berukuran 4x4 cm atau sesuai dengan yang disyaratkan dan dilengkapi dengan kawat
pengikatnya. Sesudah padat dan kering dari udara, beton dekking direndam dalam air. Untuk beton balok dan
kolom dipasang 10 buah untuk setiap 1 m2. dengan ketebalan 3 cm, dan untuk beton plat dipasang beton
dekking dengan ketebalan 2 cm sebanyak 5 buah untuk setiap 1 m2. Selain beton dekking untuk balok yang
mempunyai 2 baris atau lebih tulangan, harus diberi ganjalan dengan besi beton yang diameternya sama dengan
tulangan rangkap. Ganjalan ini dipasang pada bagian samping dan bawah balok sebanyak 3 buah untuk setiap 1
m2.
f. Adukan beton ’site mixing’ (setempat).
• Adukan beton menggunakan concrete mixer dengan kapasitas minimal 350 liter .
• Kecepatan aduk sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya.
4.4 PENGECORAN BETON
a. Sebelum adukan beton dituangkan, semua cetakan harus di bersih kan dari kotoran seperti serbuk gregaji,
b. Pengecoran baru bisa dimulai setelah mendapat persetujuan dari Pengawas lapangan. Apabila pengecoran beton
c. Adukan harus homogen atau dengan warna yang merata dan harus dicorkan dalam waktu 1 jam setelah
d. Pengecoran suatu unit pekerjaan beton harus dilaksanakan terus menerus sampai selesai dengna tanpa berhenti,
e. Setelah dicorkan pada cetakan, adukan harus dipadatkan dengan alat penggetar (vibrator) yang berfrekwensi
f. Adukan beton harus diangkut dengan sedemikian rupa, sehingga dapat mencegah adanya pemisahan atau
g. Apabila terjadi pertemuan beton yang sudah dicor, bidang pertemuan harus dibersihkan atau disemprot dengan
air, kemudian disikat sampai agregat kasar kelihatan dan selanjutnya disiram dengan campuran semen yang
kental dan ditambah dengan addtive, merata keseluruh permukaan yang akan disambung.
4.5 PERLINDUNGAN BETON
- Apabila terjadi pertemuan beton yang sudah dicor, bidang pertemuan harus dibersihkan atau disemprot dengan
air, kemudian disikat sampai agregat kasar kelihatan dan selanjutnya disiram dengan campuran semen yang
kental dan ditambah dengan addtive, merata keseluruh permukaan yang akan disambung.
- Semua permukaan beton yang terbuka dijaga agar tetap basah sekurang-sekurangnya selama 4 hari setelah
pengecoran, dengan cara menyemprot atau mengenangi dengan air pada permukaan beton tersebut, terutama
pada pagi/ sore hari atau juga cuaca pada saat teduh.
- Beton harus terlindungi dari pengrusakan secara mekanis/ pengeringan sebelum waktunya.
- Waktu yang diperlukan untuk melakukan pembongkaran bekisting untuk beton kolom minimal 2 hari, beton
balok, plat lantai minimal 21 hari, beton kantilever minimal 28 hari
- Bahan hasil bongkaran tidak dipergunakan untuk pekerjaan lain, kecuali sudah mendapat persetujuan dari
pengawas lapangan,
4.6 CACAT PADA BETON
Hal yang dimaksud cacat pada beton adalah sebagai berikut: Konstruksi beton yang amat keropos.Konstruksi
beton yang tidak sesuai dengan rencana. Konstruksi beton yang terdapat adanya benda-benda yang dilarang ada
pada konstruksi beton. Apabila hal ini terjadi, Perencana berhak untuk tidak menerima pekerjaan beton tersebut
dan Penyedia Jasa harus segera memperbaiki sesuai dengan petujuk Perencana. Penggunaan alat bantu pekerjaan
yang sangat membebani struktur harus mendapat persetujuan dari Perencana dan kotraktor harus memperbaiki
beton yang rusak akibat penggunaan alat bantu tersebut. Hasil yang diharapkan pada cor beton tidak ada yang
menyimpang dari toleransi yang diijinkan, karena tidak ada perbaikan beton dengan plesteran.
4.7 Peralatan - Mesin Molen
- Concrete Vibrator
- Dump Truck
- Palu
- Skop
- Waterpass
- Gergaji
- Alat Bantu Pertukangan
4.8 Tenaga Kerja dan Personil
a. Pelaksana Lapangan
b. Petugas Keselamatan Kontruksi
c. Pekerja
d. Tukang Besi
e. Tukang Kayu
f. Tukang Batu
g. Mandor
4.9 Aspek Keselamatan Kontruksi
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety, Sarung Tangan, Masker , Rompi
4.10 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Kontruksi
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pekerjaan Beton Tertimpa material kayu bekisting seperti balok
Terjatuh dari atas perancah 3
Tertimpa material beton seperti pasir, koral adukan
5. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
5.1 Pasangan batu kali/batu belah ( hitam )/batu lokal untuk pondasi
Pemasangan batu kali/batu belah ( hitam ) merupakan pekerjaan yang perlu mendapatkan perhatian terutama
pada pekerjaan pasangan batu kali yang ditujukan untuk pembuatan pondasi. Dalam pemasangannya ,
disamping kerapian pekerjaan harus diperhatikan dari segi kekuatan , kelurusan pasangan, ketegakan dan
pengaruh kesikuan terhadap ruangan dan yang perlu diperhatikan juga adalah keamanan sewaktu pemasangan
dan juga keefesienan pemakaian material. Untuk mendapatkan hasil maksimal terhadap hal tersebut beberapa
faktor yang harus diperhatikan saat pelaksanaan pekerjaan pasangan batu kali/batu belah ( hitam ) adalah sebagai
berikut :
- Spesifikasi bahan
a. Semua batu kali/batu belah ( hitam )/batu lokal yang digunakan adalah batu kali maksimal 20cm.
b. Bahan-bahan seperti pasir, semen dan air adukan pasangan Batu kali mengikuti ketentuan peraturan pekerjaan
beton
- Metode Pelaksanaan pemasangan Batu kali :
a. Pondasi dialasi dengan pasir urug yang bersih dan tidak mengandung benda yang lebih besar dari 1,5cm dengan
ketebalan sesuai dengan gambar kerja. Kemudian disiram dengan air secukupnya.
b. Pada setiap pokok/pojok galian dibuat profil pondasi terbuat dari kayu atau bambu dengan ukuran sesuai dengan
ukuran pondasi yang akan dibuat.
c. Batu kali dipasang dengan adukan yang telah ditentukan 1Pc : 8Psr.
d. Batu kali/batu belah ( hitam )/batu lokal terpasang padat dan diantara batu kali/batu belah ( hitam )/batu lokal
harus dilapisi dengan adukan. Tepi atas pondasi batu kali/batu belah ( hitam )/batu lokal harus datar.
e. Untuk pondasi batu kali/batu belah ( hitam )/batu lokal yang menumpu kolom beton bertulang harus dilengkapi
dengan stek - stek berdiameter sama dengan tulangan kolom yang akan ditumpunya.
- Hasil Akhir yang Dikehendaki :
a. Pasangan pondasi batu kali/batu belah ( hitam )/batu lokal yang rapi, dimensi sesuai gambar kerja dan spesi
diantara batu kali/batu belah ( hitam )/batu lokal merata.
b. Susunan batu kali/batu belah ( hitam )/batu lokal yang saling menyangga, garis nat secara vertikal tidak
bersambung, melainkan terputus-putus.
5.2 Pasangan Dinding Batako
Spesifikasi Bahan
Batako yang dipergunakan adalah batu Batako lokal berkwalitas baik, tidak porous dan memenuhi standar.
Tidak dibenarkan menggunakan Batako dengan keringnya kurang.
2
Untuk dinding Batako dengan Luas bidang maksimum 12 m harus dipasang kolom beton bertulang dengan
campuran 1 Pc: 2 Psr: 3 KrI.
Pasangan Batako3. Pasangan Batako untuk tembok biasa menggunakan adukan dengan campuran 1 Pc : 4 Psr.
Semua dinding sesuai yang ditentukan dalam gambar dan atau sesuai petunjuk Direksi.
- Pasangan batako rebah pada pengunci dinding jalan setapak, di belakang trotoar
- Semua dinding sesuai yang ditentukan dalam gambar.
Pekerjaan Plesteran Dan Acian Dinding
a. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu Iainnya
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik
dari sempurna.
Lingkup pekerjaan ini meliputi plesteran dinding batako, kolom, kecuali diluar dinding yang ada pasangan
batako style bali.
b. Persyaratan Bahan
Semen Portland yang digunakan harus dan satu produk, memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-8.
Pasir harus memenuhi persyaratan dan tidak mengandung lumpur.
Campuran (aggregates) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan bebas dari segala macam
kotoran, harus bersih dan melalui ayakan # 1,6 - 2,0 mm.
Setelah diplester halus dan atas persetujuan Direksi/Pengawas dinding harus diaci dengan Portland Semen,
dengan persyaratan sesuai dengan SNI-8.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Seluruh permukaan dinding yang akan diplester, dibersihkan dan selanjutnya diplester dengan aduk campuran 1
PC : 5 pasir, kecuali untuk dinding kedap air /trasram dipakai campuran 1 PC : 2 psr.
Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti yang dipersyaratkan.
Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian
pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan disetujui Konsultan Pengawas.
Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkari kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan. lengkap dengan ketentuan/persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui
harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site yang telah disiapkan apakah sudah
memenuhi persyaratan untuk dimulainya pekerjaan.
Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, Kontraktor harus segera melaporkan
kepada Konsultan Pengawas. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pekerjaan ditempat tersebut sebelum
kelainan/perbedaan diselesaikan,
Tebal plesteran 1,5 cm dengan campuran 1 pc : 5 ps, dan hasil ketebalan dinding finishing 15 cm atau sesuai
yang ditunjukkan dalam detail gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat plesteran, pada bagian pekerjaan yang diijinkan Konsultan Pengawas.
Plesteran halus (acian) pada pekerjaan ini menggunakan dua acian yaitu : 1. Acian dengan mill dan acian semen,
acian dengan mill dipergunakan pada bagian dalam ruangan/tembok sedangkan acian semen dipergunakan pada
bagian luar tembok/ruangan, acian mill digunakan campuran 1 Pc : 5 mil serta ditambahkan air sampai
mendapatkan carmpuran yang homogen, acian dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering betul)
sehingga siap untuk difinish.
5.3 Peralatan
- Bak adonan
- Arco
- Skop
- Cangkul
- Cetok
- Palu
- Gergaji
- Waterpass
5.4 Tenaga Kerja dan Personil
a. Pelaksana Lapangan
b. Petugas Keselamatan Kontruksi
c. Pekerja
d. Tukang Batu
e. Kepala Tukang Batu
f. Mandor
5.5 Aspek Keselamatan Kontruksi
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety, Sarung Tangan, Masker dan Rompi
5.6 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pekerjaan Pasangan Terjatuh dari atas perancah
3
Tertimpa batako, campuran mortar
6. PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
6.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan kusen dan daun pintu panil serta segala pekerjaan yang secara nyata termasuk
pekerjaan ini.
6.2 Bahan dan perlengkapan
a. Kusen untuk pintu dan Jendela menggunakan bahan dari Kayu Kamper dengan ukuran : 12
cmx 6 cm
b. Daun untuk pintu panil menggunakan bahan dari Papan Kayu Kamper dengan ukuran : 10 cm
x 3 cm. Dengan warna cat/politur disesuaikan dengan Permintaan Pemilik / Direksi, ukuran
pintu sesuai dengan yang tencantum pada gambar rencana.
6.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua pekerjaan kayu yang tampak agar diserut halus dan diamplas halus.
b. Kusen yang berhubungan dengan dinding / kolom beton agar dipasang angker berdiameter 10
mm tertanam cukup ke dinding sehingga kusen tidak goyah.
c. Selama pekerjaan kusen-kusen harus dilindungi dari benturan-benturan benda keras untuk
menghindari kerusakan atau cacat.
d. Penyambugan pada sudut kusen, daun pintu, daun jendela harus rapi dan tidak terdapat celah.
e. Hasil yang dikehendaki bentuk, ukuran dan letak pintu sesuai dengan gambar rencana.
f. Tidak ada bagian atau sudut-sudut yang cacat, serta terpasang dengan kuat. Daun pintu tidak
meleot serta dapat ditutup dan dibuka dengan lancar.
6.4 Peralatan
- Pahat
- Kapak
- Meteran
- Palu
- Gergaji
- Waterpass
- Bor Mesin
6.5 Tenaga Kerja dan Personil
a. Pelaksana Lapangan
b. Petugas Keselamatan Kontruksi
c. Pekerja
d. Tukang Kayu
e. Kepala Tukang Kayu
f. Mandor
6.6 Aspek Keselamatan Kontruksi
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety, Sarung Tangan, Masker dan Rompi
6.7 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pekerjaan Kusen Daun Pintu, Terjatuh dari atas perancah
3
Jendela dan Ventilasi Tertimpa kusen, terkena alat
7. PEKERJAAN PLAFOND DAN LANTAI
7.1 Pasangan Keramik
1. Bahan
a. Penutup lantai ruangan memakai keramik ( Asia Accura ) warna putih polos dengan ukuran 40
x 40 cm kualitas ( kIs I ) atas persetujuan Direksi.
b. Keramik dinding pada tembok toilet memakai keramik ( Platinum ) warna putih polos/abu
dengan ukuran 20 x 25 cm kualitas ( kls I ) atas persetujuan Direksi.
c. Keramik lantai toilet memakai keramik anti slip ( Platinum ) warna putih/abu – abu dengan
ukuran 20 x 20 cm kualitas ( kls I ) atas persetujuan Direksi.
2. Pelaksanaan
a. Lantai yang akan dipasang keramik adalah pada semua yang seperti yang ditunjuk dalam
gambar.
b. Harus dipersiapkan dengan teliti terlebih dahulu mengenai kepadatan, kerataan, maupun
elevasi yang dikehendaki sesuai dengan petunjuk gambar.
c. Pola pemasangan keramik harus ditentukan terlebih dahulu, dengan memasang keramik kepala
dan memilih keramik yang warna dan ukurannya sama dan dibuat contoh pemasangan minimal
1 m2 Sebelum dipasang keramik agar direndam air hingga jenuh.
d. Grouting / nat diisi dengan adukan 1 pc : 2 ps halus sesuai dengan warna keramik yang
disetujui Pengawas sampai mengisi penuh celah nat. Grouting pada keramik lantai dilakukan
setelah pasangan keramik berumur ± 3 - 5 hari
e. Bekas-bekas semen harus segera dibersihkan dari permukaan keramik, dan pemakaian
pembersih zat kimia tidak diperkenankan tanpa persetujuan Pengawas.
f. Keramik yang baru dikerjakan minimal selama tiga hari tidak boleh diganggu, diinjak atau
diberi beban lainnya.
g. Lantai harus bersih dan sisa-sisa adukan semen, cat atau kotoran lainnya.
h. Dibawah keramik tidak boleh berongga sehingga keramik dapat melekat dengan baik.
3. Hasil yang dikehendaki.
a. Setelah selesai pemasangan keramik lantai agar dibersihkan sampai mengkilap.
b. Pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang tersebut diatas agar diulang kembali.
7.2 Peralatan
- Cetok
- Bor mesin
- Gerinda mesin
- Meteran
- Palu
- Waterpass
7.3 Tenaga Kerja dan Personil
a. Pelaksana Lapangan
b. Petugas Keselamatan Kontruksi
c. Pekerja
d. Tukang Batu
e. Kepala Tukang Batu
f. Mandor
7.4 Aspek Keselamatan Kontruksi
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety, Sarung Tangan, Masker dan Rompi
7.5 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pekerjaan Plafond dan Lantai Tertimpa keramik, tertimpa adukan, terkena alat 2
8. PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
8.1 Lingkup Pekerjaan
Pemasangan pengunci dan penggantung meliputi pasangan kunci untuk pintu , engsel pintu dan lain-lain yang
secara nyata termasuk pekerjaan ini.
8.2 Bahan Material
a. Semua bahan dilapisi dengan lapisan anti karat atau stainless.
b. Kunci yang dipakai adalah Solid panjang 8” (20 cm) dua putaran dan setiap kunci memiliki 2
anak kunci ( 2 slaag ) dan kunci pintu kamar mandi solid
c. Engsel pintu dan jendela yang dipakai adalah engsel solid.
d. Grendel pintu dan jendela yang dipakai adalah engsel solid.
e. Kait angin jendela yang dipakai adalah engsel solid.
8.3 Pelaksanaan pekerjaan
a. Kunci dipasang setinggi 1,00 m dari lantai.
b. Untuk pintu yang berhubungan dengan luar dipakai engsel model H panjang 6” Solid. Engsel
pintu dipasang 2 buah setiap daun pintu
c. Pada daun jendela di pasang engsel kupu – kupu, grendel, dan kait angin
d. Sebelum dipasang, semua kunci, grendel, kait angin dan engsel agar diperiksa kelengkapan
komponennya serta diminyaki dengan pelumas. Bila setelah dipasang ternyata tidak berfungsi,
maka harus diganti.
8.4 Peralatan
- Pahat
- Meteran
- Gergaji
- Palu
- Bor mesin
8.5 Tenaga Kerja dan Personil
a. Pelaksana Lapangan
b. Petugas Keselamatan Kontruksi
c. Pekerja
d. Tukang Kayu
e. Kepala Tukang Kayu
f. Mandor
8.6 Aspek Keselamatan Kontruksi
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety, Sarung Tangan, Masker dan Rompi
8.7 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pekerjaan Pengunci dan Tertimpa material, terkena alat
2
Penggantung
9. PEKERJAAN FINISHING
9.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan tenaga kerja, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pengecatan dinding, plafond dilakukan pada bagian dalam serta seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan polituran dilakukan pada daun pintu panel dan kusen.
9.2 Syarat-syarat Bahan
a. Cat tembok, cat plafond dan list plafond yang dipakai Vinilex dan warna ditentukan kemudian
atas persetujuan Direksi.
b. Cat polituan kayu dipakai mowileks dan warna ditentukan kemudian atas persetujuan Direksi.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982.
9.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sernua bidang pengecatan dan polituran hams betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
lubang dan pecah-pecah).
b. Pengecatan dan polituran tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada
bidang pengecatan/polituran
c. Bidang pengecatan, bidang polituran harus bebas dan debu, lemak, minyak dan kotoran-
kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan.
d. Seluruh bidang kayu yang akan dipolitur permukaan kayu terutama lubang/poripori kayu harus
dilapisi wood filer dan selanjutnya di Impra halus, dengan memakai warna yang disetujui
Direksi/Konsultan Pengawas.
e. Pengecatan dan polituran dilakukan setelah mendapat persetujuan dan Direksi. Konsultan
Pengawas serta pekerjaan instalasi di dalamnya telah selesai dengan sempurna.
f. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat noda – noda pada
permukaan pengecatan ataupun polituran. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dan
g. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
perawatan/keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
h. Bila terjadi ketidaksempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, Kontraktor harus
memperbaiki/ mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya.
i. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/berpengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu pekenjaan yang
baik dan sempurna.
9.4 Peralatan
- Kuas
- Roll
- Amplas
- Palu
9.5 Tenaga Kerja dan Personil
a. Pelaksana Lapangan
b. Petugas Keselamatan Kontruksi
c. Pekerja
d. Tukang Cat
e. Kepala Tukang Cat
f. Mandor
9.6 Aspek Keselamatan Kontruksi
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety, Sarung Tangan, Masker dan Rompi
9.7 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pekerjaan Finishing Jatuh dari atas perancah, terkena alat 2
10. PEKERJAAN SANITASI
10.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan tenaga kerja, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pemasangan kloset, wastafel, floor drain dan jaringan pipa air bersih serta limbah dilakukan
pada bagian dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
10.2 Syarat-syarat Bahan
a. Pipa AW 1/2" , Pipa D 3" , Pipa AW 4", Roof Drain Steinlees 3", Kloset jongkok warna putih
TOTO, floor drain TOTO, kran air 1/2" ONDA ditentukan kemudian atas persetujuan Direksi.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
10.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum dipasang semua bahan yang akan dipakai harus baru, tidak terdapat cacat (retak,
lubang dan pecah-pecah) dan diperiksa oleh Direksi
b. Pemasangan pipa D 3" pada TOSS A & B harus dipasang dengan lem pipa agar kuat dan tepat
pada roof drain sehingga tidak bocor.
c. Pemasangan pipa AW 4" pada TOSS A & B dipasang dengan lem pipa agar kuat, terhubung
dengan pipa D 3" dan kemiringannya di atur agar limbah air hujan berjalan lancar sehingga
d. Ptiedmaka sbaoncgoarn. pipa air bersih, saluran air kotor dan limbah toilet harus dipasang bersamaan
dengan pekerjaan pondasi atau pondasi di kasi lubang dengan batang pohon pisang.
e. Pekerjaan septic tank tempat dan ukuran disesuaikan dengan gambar atau sesuai petunjuk
Direksi.
f. Bila terjadi ketidaksempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, Kontraktor harus
memperbaiki/ mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya.
g. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/berpengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan sanitasi tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu pekenjaan yang baik
dan sempurna.
10.4 Peralatan
- Cetok
- Waterpass
- Palu
10.5 Tenaga Kerja dan Personil
a. Pelaksana Lapangan
b. Petugas Keselamatan Kontruksi
c. Pekerja
d. Tukang Batu
e. Kepala Tukang Batu
f. Mandor
10.6 Aspek Keselamatan Kontruksi
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety, Sarung Tangan, Masker dan Rompi
10.7 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pekerjaan Sanitasi Terkena alat, tertimpa adukan 2
11. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Yang dimaksud dengan pekerjaan elektrikal disini adalah pekerjaan pemasangan jaringan instalasi listrik ,
instalasi stop kontak, lampu taman, lampu dinding, dan lampu essential 23 watt beserta kelengkapannya.
11.1 Material/ bahan yang dipergunakan pada pekerjaan elektrikal pada pekerjaan Ppenataan Taman Kota adalah :
ü Kabel NYM 2 x 2.5 mm Eterna
ü Kabel NYM 3 x 2.5 mm Eterna
ü Lampu Essential 23 Watt + pitingan broco lux
ü Pengamprahan dan pemasangan daya baru 7700VA + panel
ü PAR, 6W 24V lamp, waterproof fiting ( Up light to dwarapala )
ü Step light LED 2W, warm white 3000k, white, di dinding dudukan patung
ü Wall recessed lamp LED 6W, warmwhite 3000k, white, nempel di dinding dudukan patung
ü PAR, 9W 24V lamp, waterproof fiting ( up light to tree )
ü Spot light red ( up light to wall )
ü Spot light yellow ( up light to wall )
ü Spot light white ( up light to wall )
ü Spot light blue ( up light to wall )
ü Spot light warmwhite ( up light to statue )
ü Kabel NYY 3x25mm
ü Isolasi 3M
ü Saklar tunggal, saklar ganda dan stop kontak clipsal
ü Pipa conduit clipsal
Semua material/bahan yang akan dipakai oleh kontraktor atau pelaksana harus sesuai dengan spesifikasi yang
disebut diatas dan sudah ber-SNI.
11.2 Pelaksanaan
a. Pada prinsipnya setiap tahap pelaksanaan pemasangan elektrikal harus sepengetahuan dan atau
persetujuan Direksi.
b. Pada waktu pemeriksaan pendahuluan menjelang pengadaan dan pemasangan lampu Direksi
akan mengecek kesiapan pelaksanaan tersebut sehubungan rencana kerja.
c. Pelaksana wajib memelihara kerapian, kebersihan dan kebenaran pekerjaan mematuhi petunjuk-
petunjuk Direksi.
d. Peralatan untuk memasang lampu harus disiapkan sesuai dengan keperluan dan kuantitas
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
e. Pemasangan lampu harus dilaksanakan dengan pengawasan atau persetujuan Direksi,
pemasangan instalasi lampu selang harus dilakukan dengan tertib, rapi dan teratur dengan cara-
cara semestinya. Direksi berhak mengentikan pemasangan instalasi lampu selang apabila
dipandang mutu pelaksanaan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
f. Pemasangan stop kontak dan saklar tinggi dari lantai 1,2 m dan atau sesuai petunjuk direksi
g. Akhir pekerjaan yang dicapai semua kabel rapi, saklar imer dan yang lain terpasang baik, sesuai
tempatnya dan yang paling penting semua Lampu yang terpasang harus sudah dalam keadaan
menyala.
11.3 Peralatan
- Tang
- Obeng
- Test pen
- Palu
- Bor mesin
- Gerinda mesin
11.4 Tenaga Kerja dan Personil
a. Pelaksana Lapangan
b. Petugas Keselamatan Kontruksi
c. Pekerja
d. Tukang Listrik
e. Kepala Tukang Listrik
f. Mandor
11.5 Aspek Keselamatan Kontruksi
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety, Sarung Tangan, Masker dan Rompi
11.6 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pekerjaan Elektrikal Terjatuh dari atas perancah, terkena alat 1
12. PEKERJAAN LAIN - LAIN
Dalam pekerjaan ini adalah : Pembuatan dan pemasangan Paduraksa dari bata pres, Pepalihan tugu dan bantalan
Catur Muka dari bata pres, pembuatan pepalihan tugu perjuangan dari bata pres, pembuatan dan ukirn Bome dari
bata pres, Pembuatan patung Mola - mola Emas dari beton cor, pembuatan patung Brahma Catur Muka,
pengadaan pot tempat bunga dan semua tanaman yang ada dalam gambar dan RAB.
12.1 Bahan :
ü Besi D13, besi D10, besi Ø8, Kawat ram ( sidi )
ü Semen Gresik
ü Mill
ü Cat Eksterior Dulux
ü Bata Pres Tabanan dengan campuran 1Pc : 4Psr
ü Pot bunga dengan beton cetak ukuran diameter = 60cm
ü Dudukan pot 50x50x60cm
ü Tulisan Acrylic luar dalam
12.2 Pelaksanaan :
Pelaksanaan Pembuatan Patung Mola - mola Emas dan Patung Brahma Catur Muka :
a. Besi D13 dan D10 digunakan untuk rangka utama dan di bentuk sesuai dengan gambar rencana.
b. Besi Ø8 digunakan untuk rangka pelengkap dihubungkan dengan tulangan utama di bentuk mendetail
sesuai dengan gambar dan tempat di pasangnya kawat ram ( kawat sidi ) sebagai pembungkus tulangan.
c. Untuk campuran yang dipakai 1Pc : 1Psr atau 1Pc : 2Psr, agar benar – benar kuat dan menepelnya bagus
pada kawat ram.
d. Setelah bentuk selesai maka campuran pasir dan semen itu ditutup dengan acian mill dengan komposisi
campuran 1Pc : 2 Mill
e. Tahap akhir akan difinish dengan menggunakan cat Dulux eksterior untuk warna di sesuaikan dengan
gambar dan atau sesuai petunjuk Direksi.
f. Pematung ( yang membuat patung ) Ikan Mola - mola Emas dan patung Brahma Catur Muka ini
harus memiliki Piagam Penghargaan : MUSEUM REKOR – DUNIA INDONESIA, karena mengingat
bahwa patung ini merupakan Ikon dari Proyek dan Pekerjaan Major maka harus dibuat oleh seorang
g. Piagam Penghargaan Dilampirkan .
Pelaksanaan Pasangan bata Press Tugu, Paduraksa dan Bome :
a. Campuran semen dengan pasir dengan komposisi 1 Pc : 4 Psr, pada saat pembuatan pasangan
style Bali bentuk dan ukurannya harus sesuai dengan gambar.
b. Pada pekerjaan boma, bata press diukir sesuai dengan gambar, baik bentuk dan ukurannya.
c. Pekerjaan pasangan tersebut harus rapi dan bekas semen harus dibersihkan dari permukaan bata agar
bentuk pasangan tersebut bagus dan sesuai dengan apa yang diharapkan dan sesuai dengan gambar.
d. Sudut – sudut dari bata harus rapi tdk boleh ada patah dan atau retak pada sudutnya, kulit bata harus
alami tidak boleh di amplas.
e. Setelah pekerjaan pepalihan paduraksa dan pepalihan tugu dari bata ekspose ini selesai harus di
cat/coating batu alam dengan warna natural sesuai dengan petunjuk direksi atau konsultan pengawas.
Pengadaan dan pemasangan taman / lanscape :
- Pohon Tabebuya, T = 3 m, Pohon Palm Merah ( udang ), tinggi = 2,5m
- Pohon Kamboja, diameter = 25cm, Pohon Dapdap Merah, Pohon Pisang Kodok
- Adenium, Anggrek Bandung, Lee Kwan Yew, Rumput Jepang
Tulisan dari acrilyc untuk taman :
- Taman Gema Santi
a. Pekerjaan pemasangan Tulisan “ Taman Gema Santi “ dari bahan Akrilyc di pasang
menggunakan rangka besi untuk ketinggian dan posisi masing – masing huruf disesuaikan
dengan gambar atau sesuai perintah Direksi.
12.3 Peralatan
- Cetok
- Waterpass
- Obeng
- Gergaji
- Palu
- Bor mesin
- Gerinda mesin
12.4 Tenaga Kerja dan Personil
a. Pelaksana Lapangan
b. Petugas Keselamatan Kontruksi
c. Pekerja
d. Tukang Batu
e. Tukang Listrik
f. Kepala Tukang Batu
g. Kepala Tukang Listrik
h. Mandor
12.5 Aspek Keselamatan Kontruksi
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas : Helm, Sepatu Safety, Sarung Tangan, Masker dan Rompi
12.6 Identifikasi Bahaya dan Prinsip Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pekerjaan Lain - lain Terkena alat, tertimpa batu candi 2
SERAH TERIMA ( PHO )
Serah Terima Pekerjaan Terdiri dari :
1. Serah Terima Pekerjaan Pertama/PHO (Provisional Hand Over). Dilakukan pada saat pekerjaan sudah selesai
100% dan dapat diterima oleh Pengguna Jasa.
2. PPK dan Penyedia Jasa Menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama/PHO
3. Serah Terima Akhir/FHO (Final Hand Over). Dilakukan pada saat masa pemeliharaan sudah selesai dan
penanganan pemeliharaan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dapat diterima oleh Pengguna Jasa.
4. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua kewajibannya selama Masa
Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pengguna
Jasa dan Penyedia Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan
MASA PEMELIHARAAN
Dalam setiap proyek sudah umum dicantumkan masa pemeliharaan yang tanggungjawabnya dibebankan kepada
penyedia jasa, dengan jangka waktu yang biasanya tergantung nilai proyek dan dicantumkan dalam klausul
dokumen kontrak. Dalam masa pemeliharaan penyedia jasa wajib memantau hasil kerjanya, dan menjaga
(memelihara) agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan. Apabila terjadi kerusakan bangunan yang disebabkan
karena kualitas yang tidak sesuai spesifikasi teknik maka semua biaya perbaikan ditanggung oleh penyedia jasa.
Masa pemeliharaan sebagai mana tercantum dalam kontrak bukanlah waktu untuk menyelesaikan sisa-sisa
pekerjaan, melainkan untuk pemeliharaan pekerjaan yang sudah 100 persen selesai dan telah dilakukan serah
terima pertama pekerjaan. Dalam masa ini, penyedia jasa tetap menyediakan tim pekerja dan peralatan yang
dapat diturunkan langsung apabila terjadi kerusakan dan perlu segera dilakukan penanganan pemeliharaan.
Masa pemeliharaan Selama 180 Hari Kalender
PENUTUP
1 Meskipun dalam Spesifikasi Teknis dan Metode Kerja ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak
dinyatakan kata- kata yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan tidak disebutkan dalam penjelasan pekerjaan
pembangunan ini, pekerjaan tersebut diatas tetap dianggap ada dan dimuat dalam Spesifikasi Teknis ini.
2 Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ini, tetapi tidak diuraikan atau dimuat
dalam Spesifikasi Teknis dan Metode Kerja ini, tetapi diselenggarakan dan diselesaikan oleh Penyedia Jasa,
harus dianggap seakan-akan pekerjaan itu diuraikan dan dimuat dalam Spesifikasi Teknis dan Metode Kerja ini,
untuk menuju kepenyerahan yang lengkap dan sempurna menurut pertimbangan Direksi.
3 Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan dari Proyek, Pengelola Teknis, Konsultan
Pengawas dan Penyedia Jasa, dengan hasil yang bisa diterima dan memuaskan.
Demikian Spesifikasi Teknis dan Metode Kerja ini disusun dan ditetapkan untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam
rangka pelaksanaan pekerjaan Pengembangan Bangunan TOSS.
Semarapura, 20 Juni 2023
Disetujui : Dibuat oleh,
Pengguna Anggaran ( PA ) Konsultan Perencana
Kecamatan Nusa Penida CV. VERTICAL LINE'S
Kabupaten Klungkung
I Kadek Yoga Kusuma, SSTP, MAP I Ketut Mahardika, ST
Nip. 19801016 199810 1 001 Direktur