Rehabilitasi Tanggul Pengaman Pantai Desa Jungut Batu

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3806433
Status: Tender Ulang
Date: 10 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Klungkung
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 999,962,568
Winner (Pemenang): CV Raska Karya Abadi
NPWP: 4*3**6****07**0
RUP Code: 45779521
Work Location: Kec. Nusa Penida - Klungkung (Kab.)
Participants: 8
Applicants
CV Raska Karya Abadi
04*3**6****07**0Rp 915,574,807
0011120763904000-
0024262867907000-
0764373916627000-
0027882836907000-
0751376203907000-
0016293037803000-
CV Atma Karya Nusantara
06*6**6****26**0-
Attachment
RUANG LINGKUP,  a. Lingkup Pekerjaan Rehabilitasi Tanggul Pengaman Pantai Desa Jungut
LOKASI             Batu :                                              
PEKERJAAN DAN      Pekerjaaan Utama                                    
FASILITAS           ➢  Pekerjaan Persiapan                             
PENUNJANG           ➢  Pekerjaan Tanah dan Timbunan                    
                    ➢  Pekerjaan Seawall                               
                    ➢  Pekerjaan Kontrapod                             
                b. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Nusa Penida            
                   1) Penyediaan oleh Pengguna Jasa                    
                     Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
                     digunakan harus dipelihara oleh penyedia jasa :   
                     a) Gambar perencanaan (ada)                       
                     b) Spesifikasi Teknis Pekerjaan (ada)             
                     c) Akomodasi dan ruangan kantor (tidak ada)       
                                                                       
                     d) Staf Pengawas/Pendamping (ada)                 
                     e) Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
                       digunakan oleh penyedia jasa (tidak ada)        
                   2) Penyediaan oleh Penyedia jasa                    
                     Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
                     peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
                     pekerjaan.