| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0625014311811000 | Rp 5,700,000,000 | 1) Hasil klarifikasi dan verifikasi terkait peralatan utama, peserta tidak memperlihatkan bukti dukung dari perjanjian sewa alat berupa STNK asli dan atau kuitansi asli sebagaimana yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan. 2) Klarifikasi riwayat penugasan kerja tenaga pelaksana tidak valid berdasarkan hasil verifikasi dimana, tenaga pelaksana an. Nur Rahman jabatan pelaksana gedung pada pengalaman paket pekerjaan Rehab Ruang Kelas SDN 77 Kdi dan Pekerjaan Rehab Studio RRI Kendari tidak sesuai dengan nama pelaksana dalam dokumen kontrak berdasarkan posisi penugasan. | |
| 0739215721616000 | Rp 5,855,000,050 | - | |
| 0015615958611000 | - | - | |
CV Satya Rima Mandiri | 03*6**7****15**0 | - | - |
| 0865498695815000 | - | - | |
CV Alam Raya Sultra | 09*7**4****15**0 | - | - |
CV Mandiri Perkasa Maju | 00*0**0****11**0 | - | - |
| 0024884793815000 | - | - | |
| 0926833054815000 | - | - | |
CV Ayuray Bangkit Persada | 02*1**7****11**0 | - | - |
| 0316814458811000 | - | - | |
| 0410273023815000 | - | - | |
| 0033523598815000 | - | - | |
PT Kreasi Nusantara Perwira | 00*5**5****51**0 | - | - |
| 0033405770815000 | - | - | |
| 0819086935816000 | - | - | |
| 0830662102816000 | - | - | |
| 0933818916815000 | - | - | |
| 0623541075815000 | - | - | |
| 0926659400814000 | - | - | |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | - | - |
| 0031709884822000 | - | - | |
CV Alsya Mandiri Konstruksi | 10*0**0****34**7 | - | - |
| 0421636226121000 | - | - | |
| 0937879013805000 | - | - | |
| 0960283992952000 | - | - | |
| 0821273794954000 | - | - | |
| 0752659664811000 | - | - | |
CV Anandina Perkasa | 02*8**9****15**0 | - | - |
| 0033417254811000 | - | - | |
CV Turatea Sejahtera Mandiri | 02*2**5****07**0 | - | - |
| 0939903027815000 | - | - | |
| 0428473037814000 | - | - | |
| 0012363933907000 | - | - | |
CV Niaga Subatra Konstruksi | 03*3**5****16**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN MUSEUM DAERAH DI KAWASAN
MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA KAB. KOLAKA
1. NAMA PEJABAT DAN ORGANISASI PENYELENGGARA
Nama organisasi yang menyelenggaran/melaksanakan: PEMBANGUNAN MUSEUM
DAERAH DI KAWASAN MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA KAB. KOLAKA
SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Kolaka
Alamat : Kabupaten Kolaka
PPK : H. RISAL, SKM.,M.KES
2. SUMBER DANA,PERKIRAAN BIAYA DAN HPS
a. Sumber Dana yang diperlukan untuk membiayai Pembangunan Museum Daerah di
kawasan Museum dan Taman Budaya Kab. Kolaka, berasal dari Dana APBD
Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 5.888.878.000
(Terbilang: Lima Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus
Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah)
c. Besarnya Harga Perkiraan Sendiri/HPS sebesar Rp. 5.877.082.117.00
(Terbilang: Lima Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Delapan Puluh Dua
Ribu Seratus Tujuh Rupiah)
3. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN,FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :
1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya.
2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam Tapak Bangunan sebelum
pelaksanaan dan setelah pelaksanaan pembangunan.
4) Pekerjaan Pembangunan Museum Daerah di kawasan Museum dan Taman Budaya
Kab. Kolaka , dengan item pekerjaan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Pendahuluan/Persiapan
b. Pekerjaan Struktur/Beton Lantai Kerja K-125, Pondasi Poer Plat 120x120 K-250,
Pondasi Poer Plat 100x100 K-250, Tiang Poer 40 cm K-250, Tiang Poer 20/40
K-250 cm, Sloof Beton 25/40 K-250, Sloof Beton 15/20 K-250, Kolom Praktis -
12/12 K-250, Balok Lantai Beton 25/40 K-250, Balok Lantai Beton 20/30 K-
250, Plat Lantai - tebal 12 cm K-250, Balok Gantung/Latei diatas kusen 10/15
K-250, Rabat Beton Keliling Bangunan T=10 cm K-175
c. Pekerjaan Penutup Lantai dan dinding
d. Pekerjaan Dinding & Plesteran
e. Pekerjaan Rangka Dan Plafond
f. Pekerjaan Kusen Dan Assesories
g. Pekerjaan Instalasi Listrik
h. Pekerjaan Sanitair Dan Plumbing
i. Pekerjaan Pengecatan
j. Pekerjaan Pembersihan Dan Lain_Lain
4. Lokasi Pembangunan Museum Daerah di kawasan Museum dan Taman Budaya
Kab. Kolaka, berada di Kecamatan Wundulako Kab. Kolaka
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
dengan Jangka Waktu Pemeliharaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.
6. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan
baik tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari
noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang
dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan Pabrik yang bersangkutan
c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan &
persyaratan Pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan
kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan
lain.
d. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
e. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran
pabrik harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
f. Direksi/Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk
Pabrik dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana
g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini,
kecuali ada ketentuan lain yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi /
Konsultan Pengawas
i. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi /
Konsultan Manajemen Konstruksi sebanyak tiga buah dari satu bahan yang
ditentukan untuk menetapkan standard of appearence.
j. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah
SPMK turun
k. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
membuat komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi /
Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
l. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan
standard yang berlaku
m. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa konstruksi harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas
petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas dengan Penyedia Jasa konstruksi
bawahan atau Supplier bahan
o. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Konsultan Pengawas di lapangan
untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi Pabrik.
2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan,
alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna
c. menyediakan fasilitas Laboratorium uji mutu beton di Lokasi Pekerjaan
d. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak
Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
e. Pekerjaan Pembangunan Museum Daerah Di Kawasan Museum Dan Taman
Budaya Kab. Kolaka, Kabupaten Kolaka Sulawesi tenggara dengan item pekerjaan
sebagai berikut:
▪ Pekerjaan Pendahuluan/Persiapan
▪ Pekerjaan Struktur/Beton Lantai Kerja K-125, Pondasi Poer Plat 120x120 K-
250, Pondasi Poer Plat 100x100 K-250, Tiang Poer 40 cm K-250, Tiang Poer
20/40 K-250 cm, Sloof Beton 25/40 K-250, Sloof Beton 15/20 K-250, Kolom
Praktis -12/12 K-250, Balok Lantai Beton 25/40 K-250, Balok Lantai Beton
20/30 K-250, Plat Lantai - tebal 12 cm K-250, Balok Gantung/Latei diatas
kusen 10/15 K-250, Rabat Beton Keliling Bangunan T=10 cm K-175
▪ Pekerjaan Penutup Lantai dan dinding
▪ Pekerjaan Dinding & Plesteran
▪ Pekerjaan Rangka Dan Plafond
▪ Pekerjaan Kusen Dan Assesories
▪ Pekerjaan Instalasi Listrik
▪ Pekerjaan Sanitair Dan Plumbing
▪ Pekerjaan Pengecatan
▪ Pekerjaan Pembersihan Dan Lain_Lain
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja.
a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Dokumen Penawaran.
b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali
atas persetujuan tertulis PPK.
c. Memiliki sertifikat manajemen keselamatan & kesehatan yang dikeluarkan
kementerian tenaga kerja
d. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan
permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan
penggantian.
e. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti
dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
f. Jika PPK menilai bahwa personil inti:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
g. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
diminta oleh PPK.
h. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka
penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang
setara atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa
biaya tambahan apapun.
i. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya Jika
diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk
menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
4. Prosedur Pelaksanaan Kerja.
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian
bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan &
Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan / atau khusus sesuai intruksi Pabrik
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi
wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain
antara lain pekerjaan Struktur, Arsitektur, Plumbing / Sanitasi dan mendapat ijin
tertulis dari Direksi
c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan
harus tepat sesuai Gambar Kerja
d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju
ke selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan- persyaratan yang
tertera di dalam Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air.
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
meneliti Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi / Konsultan Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi
dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
h. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah
bila terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa
konstruksi, Penyedia Jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan
keadaan semula.
i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
berlaku/Gambar pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
j. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawas yang sesuai
dengan kegiatan suatu pekerjaan.
k. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi.
l. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada /
existing di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada Saluran Drainase,
Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah tanah apabila
ada.
m. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
pombongkaran untuk pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin
tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi
tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah.
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi / Konsultan Pengawas
sebelum melakukan pembongkaran / pemindahan segala sesuatu yang ada di
Lapangan.
5. Ketentuan Gambar Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar
Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis.
b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau ketidak
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan melaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas
gambar mana yang akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat
dijadikan alasan dan Penyedia Jasa konstruksi untuk memperpanjang/meng-
claim biaya maupun waktu pelaksanaan.
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus
yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun
yang diminta oleh Direksi/Konsultan Pengawas
d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua
data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk,
cara pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik
e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja A (Arsitektur) pada dasarnya
adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran
yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa
sepengatahuan Direksi.
6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,
dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau
pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak
termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
4) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak
dan uang retensi; dan
5) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran
harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat
permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM);
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-
hal yang sedang menjadi perselisihan.
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan
hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku
harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi:
1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh
konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
yang perlu ditonjolkan.
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi
hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal
penting yang perlu ditonjolkan.
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja,
peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa
sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan
ataualat-alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan
peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat
dipergunakan secara aman
c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja,
agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan
selamat dan sehat
d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di
dalam organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi
pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja
sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik
kesehatannya
f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua
tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya
masing-masing dan usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat
memasang papan-papan pengumuman, papan-papan peringatan serta
sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu.
g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap
semua tempat kerja, peralatan,sarana-sarana penegahan kecelakaan,lingkungan
kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman
h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Kolaka, 28 April 2025
Disusun Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab. Kolaka
H. RISAL, SKM., M.KES
NIP. 19750701199703 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 October 2025 | Pembangunan Masjid Agung Nanga Bulik (Lanjutan) | Kab. Lamandau | Rp 12,000,000,000 |
| 23 July 2024 | Lanjutan Rehab Masjid Agung Kec. Kolaka | Kab. Kolaka | Rp 9,500,000,000 |
| 9 May 2025 | Pembangunan Gedung Pelayanan Tb Ro Rsud Bhakti Dharma Husada (Dak) | Kota Surabaya | Rp 6,484,300,000 |
| 9 April 2023 | Pembangunan Gedung Baru Uptd Labkesda Kab.Kolaka | Kab. Kolaka | Rp 5,715,000,000 |
| 20 July 2025 | Renovasi Gedung Pendopo Rujab Bupati Kolaka | Kab. Kolaka | Rp 2,732,340,000 |
| 6 March 2018 | Pembangunan Gedung Type B2 ((Sdn Manukan Wetan IV) ) | LPSE Kota Surabaya | Rp 2,000,000,000 |
| 28 May 2018 | Pembangunan Rumah Genset Tipe I (Kapasitas 100 Kva) (Kec Dan Kel Wiyung) | LPSE Kota Surabaya | Rp 769,013,771 |
| 4 June 2023 | Rehabilitasi 4 Ruang Kelas Sdn 1 Watuliandu | Kab. Kolaka | Rp 760,000,000 |