| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014222111441000 | Rp 401,320,500 | 89.38 | 92.56 | - | |
| 0025951781404000 | Rp 413,946,750 | 75.63 | 89.16 | - | |
| 0316093731423000 | Rp 418,300,836 | 86.25 | 82.99 | - | |
| 0016627358061000 | Rp 460,949,700 | 81.25 | 82.02 | - | |
| 0010694743093000 | Rp 464,812,500 | 76.88 | 79.71 | - | |
| 0033185869013000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Bina Persada Kinerja (Bpxcellence) | 00*0**6****71**0 | - | 55 | - | Total skor teknis dibawah total skor ambang batas |
Hagia Integrasi Solusitama | 06*4**7****02**0 | - | - | - | Tidak memiliki Pengalaman dengan nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS. Yang dimaksud pekerjaan sejenis adalah Pekerjaan Penelitian Pasar. (Senilai 50% * Rp.494.239.000,00 = Rp. 247.119.500,00) |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan |
| 0011188190429000 | - | - | - | Tidak melewati Ambang Batas Skor Kualifikasi | |
| 0016783466428000 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman 1 tahun terakhir | |
| 0011115433804000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0964114557043000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0013684659014000 | - | - | - | Tidak Memiliki Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak | |
| 0032544454017000 | - | - | - | - | |
PT Janji Cahaya Kembar | 10*1**1****21**3 | - | - | - | - |
| 0013082797001000 | - | - | - | - | |
PT Frontier Sentratama Indonesia | 00*4**6****43**0 | - | - | - | - |
PT Rajawali Arsitektur Prima | 10*0**0****88**7 | - | - | - | - |
Ruang Lingkup Kegiatan 1. Melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan, antara lain melakukan koordinasi dengan pemilik program kerja, penyepakatan rencana kerja dan metodologi pelaksanaan kegiatan, serta pengumpulan data dan informasi pendukung dari para stakeholders. 2. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang timbul terhadap implementasi UU Pos yang dapat dijadikan masukan / rujukan terhadap arah perbaikan aturan kebijakan. Identifikasi permasalahan dilakukan dalam bentuk penelitian lapangan sehingga dapat menemukenali permasalahan-permasalahan yang timbul terkait Penyelenggaraan Pos. 3. Melakukan market review sebagai dasar analisa berdasarkan basis data yang valid dan relevan. 4. Melakukan Pembahasan-pembahasan yang relevan sesuai dengan output yang dihasilkan dalam bentuk rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas permasalahan masing-masing tema. 5. Melakukan studi perbandingan regulasi dan operasional penyelenggaraan pos / pengiriman pada negara-negara yang setipe dengan Indonesia dengan menggunakan pendekatan regulasi, hal ini dapat dilakukan dalam bentuk studi kepustakaan. 6. Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan stakeholders bidang penyelenggaraan pos, kurir, dan logistik. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk seminar, koordinasi langsung melalui perjalanan dinas, Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis / koordinatif dengan stakeholder terkait baik secara swakelola maupun bekerja sama dengan pemilik program. 7. Menyusun materi / pasal-pasal masukan terhadap aturan kebijakan dilakukan wajib melibatkan pemilik program atau stakeholder terkait. 8. Melakukan penyusunan daftar inventaris masalah. 9. Menyiapkan konsep Penyelenggaraan Pos, kurir, dan logistik yang relevan dan mendukung era digital yang bermanfaat bagi industri, masyarakat, dan pemerintah. 10. Menyiapkan perhitungan dan analisa peran industri pos dalam penurunan biaya logistik nasional 11. Menyiapkan konsep kebijakan dalam rangka meningkatkan kolaborasi, efisiensi operasional, dan menurunkan biaya logistik dari sektor Pos dan Kurir 12. Melakukan penyusunan dan/atau penyempurnaan laporan dengan melakukan kajian komprehensif / menyeluruh terkait operasional Penyelenggaraan Pos untuk semua jenis layanan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait. Penelitian dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah penelitian akademik melalui pengumpulan data-data primer, sekunder, dan tersier. Penyusunan laporan juga dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah penyusunan naskah akademis yang lazim digunakan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Menyusun laporan pendahuluan/awal dan laporan akhir hasil pelaksanaan pekerjaan, dan executive summary, masing-masing berjumlah 1 (satu) rangkap. 14. Menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk laporan dengan format naskah akademis, daftar inventaris masalah, dan draft rancangan kebijakan.