| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014222111441000 | Rp 401,320,500 | 89.38 | 92.56 | - | |
| 0025951781404000 | Rp 413,946,750 | 75.63 | 89.16 | - | |
| 0316093731423000 | Rp 418,300,836 | 86.25 | 82.99 | - | |
| 0016627358061000 | Rp 460,949,700 | 81.25 | 82.02 | - | |
| 0010694743093000 | Rp 464,812,500 | 76.88 | 79.71 | - | |
| 0033185869013000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Bina Persada Kinerja (Bpxcellence) | 00*0**6****71**0 | - | 55 | - | Total skor teknis dibawah total skor ambang batas |
Hagia Integrasi Solusitama | 06*4**7****02**0 | - | - | - | Tidak memiliki Pengalaman dengan nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS. Yang dimaksud pekerjaan sejenis adalah Pekerjaan Penelitian Pasar. (Senilai 50% * Rp.494.239.000,00 = Rp. 247.119.500,00) |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan |
| 0011188190429000 | - | - | - | Tidak melewati Ambang Batas Skor Kualifikasi | |
| 0016783466428000 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman 1 tahun terakhir | |
| 0011115433804000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0964114557043000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0013684659014000 | - | - | - | Tidak Memiliki Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak | |
| 0032544454017000 | - | - | - | - | |
PT Janji Cahaya Kembar | 10*1**1****21**3 | - | - | - | - |
| 0013082797001000 | - | - | - | - | |
PT Frontier Sentratama Indonesia | 00*4**6****43**0 | - | - | - | - |
PT Rajawali Arsitektur Prima | 10*0**0****88**7 | - | - | - | - |
Ruang Lingkup Kegiatan
1. Melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan, antara lain melakukan
koordinasi dengan pemilik program kerja, penyepakatan rencana kerja
dan metodologi pelaksanaan kegiatan, serta pengumpulan data dan
informasi pendukung dari para stakeholders.
2. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang timbul terhadap
implementasi UU Pos yang dapat dijadikan masukan / rujukan terhadap
arah perbaikan aturan kebijakan. Identifikasi permasalahan dilakukan
dalam bentuk penelitian lapangan sehingga dapat menemukenali
permasalahan-permasalahan yang timbul terkait Penyelenggaraan Pos.
3. Melakukan market review sebagai dasar analisa berdasarkan basis data
yang valid dan relevan.
4. Melakukan Pembahasan-pembahasan yang relevan sesuai dengan
output yang dihasilkan dalam bentuk rapat koordinasi dan Focus Group
Discussion (FGD) untuk membahas permasalahan masing-masing
tema.
5. Melakukan studi perbandingan regulasi dan operasional
penyelenggaraan pos / pengiriman pada negara-negara yang setipe
dengan Indonesia dengan menggunakan pendekatan regulasi, hal ini
dapat dilakukan dalam bentuk studi kepustakaan.
6. Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan stakeholders bidang
penyelenggaraan pos, kurir, dan logistik. Kegiatan ini dilakukan dalam
bentuk seminar, koordinasi langsung melalui perjalanan dinas, Focus
Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis / koordinatif dengan
stakeholder terkait baik secara swakelola maupun bekerja sama dengan
pemilik program.
7. Menyusun materi / pasal-pasal masukan terhadap aturan kebijakan
dilakukan wajib melibatkan pemilik program atau stakeholder terkait.
8. Melakukan penyusunan daftar inventaris masalah.
9. Menyiapkan konsep Penyelenggaraan Pos, kurir, dan logistik yang
relevan dan mendukung era digital yang bermanfaat bagi industri,
masyarakat, dan pemerintah.
10. Menyiapkan perhitungan dan analisa peran industri pos dalam
penurunan biaya logistik nasional
11. Menyiapkan konsep kebijakan dalam rangka meningkatkan kolaborasi,
efisiensi operasional, dan menurunkan biaya logistik dari sektor Pos dan
Kurir
12. Melakukan penyusunan dan/atau penyempurnaan laporan dengan
melakukan kajian komprehensif / menyeluruh terkait operasional
Penyelenggaraan Pos untuk semua jenis layanan dan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait. Penelitian
dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah penelitian akademik melalui
pengumpulan data-data primer, sekunder, dan tersier. Penyusunan
laporan juga dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah penyusunan
naskah akademis yang lazim digunakan dan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
13. Menyusun laporan pendahuluan/awal dan laporan akhir hasil
pelaksanaan pekerjaan, dan executive summary, masing-masing
berjumlah 1 (satu) rangkap.
14. Menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk laporan
dengan format naskah akademis, daftar inventaris masalah, dan draft
rancangan kebijakan.