| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0022444483421000 | Rp 3,303,148,745 | 76 | 83.2 | |
PT Bintang Inovasi Teknologi | 04*2**9****06**0 | Rp 3,429,900,000 | 77.65 | 83.25 |
| 0316698257002000 | - | - | - | |
PT Swevel Universal Media | 03*4**5****42**0 | - | - | - |
| 0024810707429000 | - | - | - | |
PT Mitra Prestasi Perdana | 07*9**1****11**0 | - | - | - |
PT Global Teknologi Integrasi | 00*5**0****63**0 | - | - | - |
| 0023140650009000 | - | - | - | |
| 0312392830432000 | - | - | - | |
| 0964114557043000 | - | - | - | |
| 0017439274046000 | - | - | - | |
PT Informatika Media Pratama | 09*7**7****05**0 | - | - | - |
| 0013628110015000 | - | - | - | |
PT Indo Sedia Utama | 09*0**4****32**0 | - | - | - |
| 0010016723051000 | - | - | - | |
PT Node Solusi Teknologi | 03*4**6****09**0 | - | - | - |
CV Satu Nafas Indonesia | 09*5**2****71**0 | - | - | - |
| 0023148182015000 | - | - | - | |
PT Siaga Abdi Utama | 00*1**6****61**0 | - | - | - |
| 0029296340061000 | - | - | - | |
| 0801013798028000 | - | - | - | |
| 0012173084627000 | - | - | - | |
| 0722837234013000 | - | - | - | |
| 0810682062445000 | - | - | - | |
| 0854283876432000 | - | - | - |
Uraian Pekerjaan
1. Latar Belakang Kementerian Komunikasi dan Digital RI telah menetapkan Surat Edaran
Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah untuk
Mendukung Interoperabilitas Data Dalam Penyelenggaraan SPBE dan
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data
dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan
Satu Data Indonesia. Permen dan 2 Surat Edaran tersebut
mengamanatkan terkait Penyelenggaraan Layanan Interoperabilitas
Data (LID) dalam Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk
nasional dan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan
untuk mendukung Interoperabilitas Data secara andal, akuntabel, dan
aman.
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), berfungsi mendukung
keterhubungan antar instansi pusat dan pemerintah daerah. Dalam
kerangka integrasi data dan aplikasi, SPLP memegang peran penting
dalam keterhubungan antar data dan layanan. Fungsi API Management
dan API 3 Gateway merepresentasikan Layanan Interoperabilitas Data
yang perlu di operasionalisasikan dan pelihara untuk memastikan
Layanan Interoperabilitas Data berlangsung. Sudah ada lebih dari
seratus API yang terpublikasi yang diagregat dari level nasional dan IPPD
yang menggunakan SPLP sebagai platform middleware data.
Pengembangan Tahun 2025 sangat diperlukan untuk penguatan
Layanan SPLP dengan High Availability untuk meningkatkan SLA dan
untuk menghindari single point of failure. SPLP sebagai tulang punggung
integrasi layanan SPBE memiliki peran krusial dalam mewujudkan
transformasi digital pemerintahan. Ketersediaan dan keandalan SPLP
menjadi sangat penting untuk menjamin keberlangsungan layanan
publik dan menghindari single point of failure. Jika SPLP mengalami
gangguan, akses masyarakat terhadap layanan publik dapat terhambat,
menghambat efektivitas pemerintahan dan menimbulkan kerugian bagi
masyarakat dan perekonomian. Implementasi high availability dengan
infrastruktur di lebih dari satu lokasi merupakan solusi kritis untuk
mengurangi risiko single point of failure. Dengan arsitektur yang
terdistribusi, SPLP dapat tetap beroperasi meskipun terjadi gangguan di
salah satu lokasi, menjamin aksesibilitas dan keandalan layanan publik.
Hal ini sejalan dengan prinsip SPBE yang menekankan pada efisiensi,
keterpaduan, dan keberlanjutan layanan pemerintahan
2. Sasaran 1. Terlaksananya Pengembangan Sistem Penghubung Layanan
Pemerintah (SPLP).
2. Terlaksananya research dan pengembangan modul dan library
pendukung Layanan SPLP.
3. Terlaksananya integrasi dan interoperabilitas data lintas sektor
dalam mendukung inisiatif strategis.
3. Lokasi Kementerian Komunikasi dan Digital RI
Pekerjaan
4. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN TA 2025
Pendanaan
5. Standar Teknis 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 1 Tahun 2023
tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2025
tentang Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan dan
Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
3. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021
tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur
Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
6. Lingkup Ruang Lingkup Pekerjaan, Framework, dan Spesifikasi Teknis kegiatan
Pekerjaan Pengembangan SPLP ini merujuk pada Objektif IT dan Pengembangan
pada Control Objective for Information and Related Technologies atau
COBIT yang di antaranya terdiri dari BAI (Build, Acquire, dan
Implement), APO (Align, Plan, dan Organize) dan untuk menjawab
beberapa temuan hasil Audit Keamanan Tahun 2025 yaitu:
1. Pengembangan Modul-modul Teknologi Penghubung Layanan
Pemerintah (pada Cluster Existing). (berfokus pada peningkatan
fungsionalitas dan keamanan inti dari platform SPLP yang sudah
ada).
2. Analisa Kebutuhan dan Informasi terkait Asynchronous, Event-
driven Architecture (EDA), dan Streaming pada SPLP
3. Pengembangan Pembaharuan DevSecOps (Membangun, menyusun
tata kelola, dan mematangkan lingkungan serta proses DevSecOps
yang aman dan efisien)
4. Pengembangan dan/atau Pembaharuan Teknologi Analitik Log SPLP
(Melakukan modernisasi pada sistem manajemen dan analisis log).
5. Merancang Arsitektur High Availability (HA) SPLP antara Pusat Data
1 dan Pusat Data 2.
6. Piloting Implementasi, Instalasi dan Deployment SPLP pada Pusat
Data Kedua (Melakukan eksekusi teknis dari hasil perancangan
arsitektur HA).
7. Pengembangan dan Analisis Teknologi Keamanan Multi-Factor
Authentication (MFA).
8. Perancangan VPN Konsentrator sebagai Alternatif JIP Berbasis
Teknologi IPSec atau Standar Teknologi lainnya.
9. Melakukan VAPT, Analisis Keamanan, dan Hardening SPLP
(Melakukan pengujian keamanan secara komprehensif untuk
mengidentifikasi dan memperbaiki celah keamanan pada seluruh
lapisan SPLP).
7. Waktu Tenaga Ahli dan Staf Pendukung bekerja full selama 3 Bulan atau sampai
Pelaksanaan dengan 31 Desember 2025
8. Jaminan Jaminan pemeliharaan keberlangsungan layanan ini selama 6 Bulan atau
Pemeliharaan 180 hari setelah pekerjaan berakhir.