Pengembangan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (Splp)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10081959000
Date: 12 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Komunikasi dan Digital
Work Unit: Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,800,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,715,118,201
Winner (Pemenang): PT Bintang Inovasi Teknologi
NPWP: 04*2**9****06**0
RUP Code: 60136261
Work Location: Direktorat Aplikasi Pemerintah Digital - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 25
Applicants
Administrative Score (SA)
0022444483421000Rp 3,303,148,7457683.2
PT Bintang Inovasi Teknologi
04*2**9****06**0Rp 3,429,900,00077.6583.25
0316698257002000---
PT Swevel Universal Media
03*4**5****42**0---
0024810707429000---
PT Mitra Prestasi Perdana
07*9**1****11**0---
PT Global Teknologi Integrasi
00*5**0****63**0---
0023140650009000---
0312392830432000---
0964114557043000---
0017439274046000---
PT Informatika Media Pratama
09*7**7****05**0---
0013628110015000---
PT Indo Sedia Utama
09*0**4****32**0---
0010016723051000---
PT Node Solusi Teknologi
03*4**6****09**0---
CV Satu Nafas Indonesia
09*5**2****71**0---
0023148182015000---
PT Siaga Abdi Utama
00*1**6****61**0---
0029296340061000---
0801013798028000---
0012173084627000---
0722837234013000---
0810682062445000---
0854283876432000---
Attachment
Uraian Pekerjaan                              
                                                                    
1. Latar Belakang Kementerian Komunikasi dan Digital RI telah menetapkan Surat Edaran
             Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang
             Pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah untuk 
             Mendukung Interoperabilitas Data Dalam Penyelenggaraan SPBE dan
             Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data
             dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan
             Satu Data Indonesia. Permen dan 2 Surat Edaran tersebut
             mengamanatkan terkait Penyelenggaraan Layanan Interoperabilitas
                                                                    
             Data (LID) dalam Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk
             nasional dan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan
             untuk mendukung Interoperabilitas Data secara andal, akuntabel, dan
             aman.                                                  
             Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), berfungsi mendukung
             keterhubungan antar instansi pusat dan pemerintah daerah. Dalam
             kerangka integrasi data dan aplikasi, SPLP memegang peran penting
             dalam keterhubungan antar data dan layanan. Fungsi API Management
             dan API 3 Gateway merepresentasikan Layanan Interoperabilitas Data
                                                                    
             yang perlu di operasionalisasikan dan pelihara untuk memastikan
             Layanan Interoperabilitas Data berlangsung. Sudah ada lebih dari
             seratus API yang terpublikasi yang diagregat dari level nasional dan IPPD
             yang menggunakan SPLP sebagai platform middleware data.
             Pengembangan Tahun 2025 sangat diperlukan untuk penguatan
             Layanan SPLP dengan High Availability untuk meningkatkan SLA dan
             untuk menghindari single point of failure. SPLP sebagai tulang punggung
             integrasi layanan SPBE memiliki peran krusial dalam mewujudkan
             transformasi digital pemerintahan. Ketersediaan dan keandalan SPLP
             menjadi sangat penting untuk menjamin keberlangsungan layanan
                                                                    
             publik dan menghindari single point of failure. Jika SPLP mengalami
             gangguan, akses masyarakat terhadap layanan publik dapat terhambat,
             menghambat efektivitas pemerintahan dan menimbulkan kerugian bagi
             masyarakat dan perekonomian. Implementasi high availability dengan
             infrastruktur di lebih dari satu lokasi merupakan solusi kritis untuk
             mengurangi risiko single point of failure. Dengan arsitektur yang
             terdistribusi, SPLP dapat tetap beroperasi meskipun terjadi gangguan di
             salah satu lokasi, menjamin aksesibilitas dan keandalan layanan publik.
             Hal ini sejalan dengan prinsip SPBE yang menekankan pada efisiensi,
             keterpaduan, dan keberlanjutan layanan pemerintahan    
                                                                    
                                                                    
2. Sasaran   1. Terlaksananya Pengembangan Sistem Penghubung Layanan
             Pemerintah (SPLP).                                     
             2. Terlaksananya research dan pengembangan modul dan library
             pendukung Layanan SPLP.                                
             3. Terlaksananya integrasi dan interoperabilitas data lintas sektor
             dalam mendukung inisiatif strategis.                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
3. Lokasi    Kementerian Komunikasi dan Digital RI                  
Pekerjaan                                                           
                                                                    
4. Sumber    Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN TA 2025
Pendanaan                                                           
                                                                    
5. Standar Teknis 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 1 Tahun 2023
             tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem
             Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia
             2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2025
             tentang Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan dan    
             Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
             3. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021
             tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem    
             Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur
                                                                    
             Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik       
                                                                    
6. Lingkup   Ruang Lingkup Pekerjaan, Framework, dan Spesifikasi Teknis kegiatan
Pekerjaan    Pengembangan SPLP ini merujuk pada Objektif IT dan Pengembangan
             pada Control Objective for Information and Related Technologies atau
             COBIT yang di antaranya terdiri dari BAI (Build, Acquire, dan
             Implement), APO (Align, Plan, dan Organize) dan untuk menjawab
             beberapa temuan hasil Audit Keamanan Tahun 2025 yaitu: 
                                                                    
             1. Pengembangan Modul-modul Teknologi Penghubung Layanan
               Pemerintah (pada Cluster Existing). (berfokus pada peningkatan
               fungsionalitas dan keamanan inti dari platform SPLP yang sudah
               ada).                                                
             2. Analisa Kebutuhan dan Informasi terkait Asynchronous, Event-
               driven Architecture (EDA), dan Streaming pada SPLP   
             3. Pengembangan Pembaharuan DevSecOps (Membangun, menyusun
               tata kelola, dan mematangkan lingkungan serta proses DevSecOps
                                                                    
               yang aman dan efisien)                               
             4. Pengembangan dan/atau Pembaharuan Teknologi Analitik Log SPLP
               (Melakukan modernisasi pada sistem manajemen dan analisis log).
             5. Merancang Arsitektur High Availability (HA) SPLP antara Pusat Data
               1 dan Pusat Data 2.                                  
             6. Piloting Implementasi, Instalasi dan Deployment SPLP pada Pusat
               Data Kedua (Melakukan eksekusi teknis dari hasil perancangan
               arsitektur HA).                                      
             7. Pengembangan dan Analisis Teknologi Keamanan Multi-Factor
               Authentication (MFA).                                
             8. Perancangan VPN Konsentrator sebagai Alternatif JIP Berbasis
               Teknologi IPSec atau Standar Teknologi lainnya.      
                                                                    
             9. Melakukan VAPT, Analisis Keamanan, dan Hardening SPLP
               (Melakukan pengujian keamanan secara komprehensif untuk
               mengidentifikasi dan memperbaiki celah keamanan pada seluruh
               lapisan SPLP).                                       
                                                                    
                                                                    
7. Waktu     Tenaga Ahli dan Staf Pendukung bekerja full selama 3 Bulan atau sampai
Pelaksanaan  dengan 31 Desember 2025                                
                                                                    
8. Jaminan   Jaminan pemeliharaan keberlangsungan layanan ini selama 6 Bulan atau
Pemeliharaan 180 hari setelah pekerjaan berakhir.