| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
CV Eljireh Abadi | 00*1**3****21**0 | Rp 298,055,535 | 85.16 | 88.13 | - |
PT Civilarch Engineering Consultant | 0610638991822000 | - | - | - | Dokumen Kualifikasi dari PT. Civil Arch Engineering Consultant Gugur pada tahapan Evaluasi Persyaratan Administrasi Kualifikasi karena: 1). Peserta tidak menyampaikan tangkapan layar Status Valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); 2). Alamat yang jelas yang disertai dengan bukti kepemilikan atau penguasaan (yang kemudian bukti kepemilikan/penguasaan diunggah pada fasilitas pengunggah lainnya). Sebagaimana diatur dalam Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) Nomor : 03/Pokja/BPBJ – KK/15/VII/2025, Tanggal : 01 Juli 2025, BAB. IV LDK, huruf E. Persyaratan Kualifikasi, poin 2). Mempunyai status Valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak; 3). Alamat yang jelas yang disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan; Nomor IKP. 13.4.b. Data kualifikasi yang diunggah pada fasilitas pengunggahan lain: 2). Tangkapan layar hasil konformasi status wajib pajak (KSWP); 3). Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan yang kemudian bukti kepemilikan/penguasaan diunggah pada fasilitas pengunggah lainnya. |
| 0910218965542000 | - | - | - | Dokumen Kualifikasi dari PT. Keira Bintang Makmur Gugur pada tahapan Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis karena: 1). Jumlah Nilai Kualifikasi Teknis = 60 ≤ 70 Ambang Batas Nilai Teknis; 2). Nilai masing-masing unsur (b. = 20 ≤ 30). Sebagaimana diatur dalam Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) Nomor : 03/Pokja/BPBJ – KK/15/VII/2025, Tanggal : 01 Juli 2025, BAB IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi, Romawi II Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Huruf B Persyaratan Kualifikasi Teknis, Huruf b). Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: a). untuk pekerjaan usaha kecil berdasarkan subklasifikasi; atau b). untuk pekerjaan usaha menengah atau usaha besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan (BOBOT 40) Memiliki 6 sd 10 paket mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi diberi nilai 20 (dua puluh). Peserta dinyatakan Lulus Evaluasi Teknis Kualifikasi apabila Nilai masing-masing unsur ≥ Ambang Batas (a≥10), (b≥30), (c≥30) dan Jumlah Nilai Teknis Kualifikasi ≥ Ambang Batas (70) | |
| 0016006967822000 | - | - | - | - | |
| 0661394445824000 | - | - | - | - | |
| 0707430955824000 | - | 49.31 | - | Dokumen Penawaran Teknis CV. Tujuh Dimensi Gugur pada Tahapan Evaluasi Dokumen Penawaran Teknis File I Karena: 1). Jumlah Nilai Teknis adalah sebesar 49,31 < dari Ambang Batas Nilai Teknis Minimal yaitu 70; 2). Jumlah Nilai Sub Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli 26,2 < 50 Ambangf Batas Nilai Sub Unsur Kuakiifikasi Tenaga Ahli. Peserta dinyatakan Lulus Evaluasi Teknis Penawaran apabila Nilai masing-masing unsur ≥ Ambang Batas (Pengalaman Perusahaan ≥ 10), (Proposal Teknis ≥ 10), (Kualifikasi Tenaga Ahli ≥ 50 dan Jumlah Nilai Teknis Penawaran ≥ Ambang Batas (70). Sebagaimana Dokumen Pemilihan dan Addendum Dokumen Pemilihan BAB III IKP. 25. 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) 25.6. Evaluasi Teknis: a) Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b) Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c) Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: 1) unsur-unsur pokok yang dinilai adalah: a) Pengalaman perusahaan (bobot nilai 15% - 30%) b) Proposal teknis (bobot nilai 20% - 35%) c) Kualifikasi tenaga ahli (bobot nilai 50-65%) d) Jumlah pembobotan a) + b) + c) = 100% 2) Bobot masing-masing unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan. 3) Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur kecuali unsur pengalaman perusahaan; 4) Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) dari nilai total; 5) Kriteria evaluasi, nilai ambang batas (passing grade) sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi.d) Penilaian terhadap unsur Pengalaman Perusahaan dilakukan dengan ketentuan: 1) Pengalaman perusahaan yang telah dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi, digunakan dalam penilaian terhadap pengalaman perusahaan; 2) Apabila terdapat data pengalaman tambahan yang belum dibuktikan saat pembuktian kualifikasi, maka harus dilampiri dengan bukti kontrak beserta adendumnya (apabila ada) dan bukti serah terima pekerjaan dan/atau bukti serah terima pekerjaan/referensi dari pemberi kerja/bukti pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran terakhir. Apabila tidak disertai bukti kontrak beserta adendumnya (apabila ada) dan/atau bukti serah terima pekerjaan/referensi dari pemberi kerja/bukti pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran terakhir maka tidak dinilai; 3) Sub unsur Pengalaman Perusahaan yang dinilai adalah: a) Pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis (Bobot 7-12%); b) Pengalaman melaksanakan pekerjaan di provinsi lokasi kegiatan (Bobot 3-8%); c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi (Bobot 5-10%). 4) Bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lembaga Kriteria Evaluasi. e) Penilaian terhadap unsur Proposal Teknis dilakukan atas: 1) Pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2) Sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah: a) Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan (bobot 4-9%); b) Kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang (bobot 10-18%); c) Hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan (bobot 4-8%); d) Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih (bobot 2%) 3) Bobot masing-masing sub unsur ditet apkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi f) Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan: 1) Penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan persyaratan di dalam KAK; 2) Seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama; 3) Tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani di atas meterai oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol) 4) Surat pernyataan yang tidak diberi meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah ditetapkan sebagai pemenang 5) Apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam 6) Tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti di luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol) 7) Sub unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah: a) Tingkat dan jurusan pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, disertai dengan pindaian ijazah asli atau legalisir (bobot 10-15%) Apabila tingkat dan jurusan pendidikan Tenaga Ahli kurang dari yang dipersyaratkan dalam KAK maka nilai Tenaga Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol); b) Pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi/kontrak sebelumnya. (bobot 30-40%) Bagi Tenaga Ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/ wakil pemimpin tim. Ketentuan penghitungan pengalaman kerja profesional dilakukan sebagai berikut: (1) Khusus untuk pengalaman yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan (time based) tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila terjadi overlap yang dihitung hanya salah satu (yang terbaik berdasarkan Kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi pengalaman kerja profesional); (2) Apabila terdapat perhitungan bulan menurut Pokja Pemilihan lebih kecil dari yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah perhitungan Pokja Pemilihan. Apabila perhitungan Pokja Pemilihan lebih besar dibandingkan dengan yang tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah yang tertulis dalam penawaran; (3) Apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis secara lengkap tanggal, bulan, dan tahunnya maka pengalaman kerja akan dihitung secara penuh (kecuali bila terjadi overlap, maka bulan yang overlap dihitung satu kali (khusus untuk pengalaman yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan (time based); (4) Apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis bulan dan tahunnya saja (tanpa tanggal) maka pengalaman kerja yang dihitung adalah total bulannya dikurangi 1 (satu) bulan; (5) Apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis tahunnya saja (tanpa tanggal dan bulan) maka pengalaman kerja yang dihitung hanya 25 % dari total bulannya; (6) Kesesuaian lingkup pekerjaan, dan posisi pengalaman kerja profesional dibandingkan dengan yang dipersyaratkan dalam KAK, dinilai dengan kriteria sebagai berikut: (a) Lingkup pekerjaan: i. Sesuai (Nilai 1) ii. Menunjang (Nilai 0,75) iii. Terkait (Nilai 0,5) (b)Posisi: i. Sesuai (Nilai 1) ii. Tidak Sesuai (Nilai 0,5) (c) Nilai masing-masing kriteria ditetapkan oleh Pokja dalam Lembar Kriteria Evaluasi (7) Bulan kerja profesional yang didapatkan dari angka (2), (3), (4), dan (5) dikalikan dengan nilai kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi yang didapatkan dari angka (6); (8) Total seluruh bulan kerja profesional dibagi dengan angka 12 (dua belas) sehingga didapatkan jangka waktu pengalaman kerja profesional seorang Tenaga Ahli; (9) Nilai jangka waktu pengalaman kerja profesional Tenaga Ahli dicantumkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; (10) Dalam hal Tenaga Ahli yang diusulkan pernah menjabat sebagai ASN, maka pengalaman kerja semasa menjabat sebagai ASN yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan dapat diperhitungkan, dan dinilai kesesuaiannya dengan lingkup pekerjaan “MENUNJANG” dan posisi “TIDAK SESUAI”. c) Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak tetap, dengan nilai sesuai dengan yang tercantum pada Lembar Kriteria Evaluasi (bobot 5%) dengan ketentuan: (1) Peserta menyampaikan bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 yang mencantumkan nama jelas serta nama perusahaan yang sama dengan nama peserta; (2) Apabila bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 tidak disampaikan atau tidak sesuai, maka status tenaga ahli dinilai sebagai tenaga ahli tidak tetap. d) Lain-lain: Penguasaan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia (bagi konsultan Asing), bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat. Personel yang menguasai/memahami aspek-aspek tersebut di atas diberikan nilai secara proporsional (bobot 5%) 8) Bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Kerja Evaluasi; 9) Kualifikasi dari tenaga ahli yang melebihi dari kualifikasi yang dipersyaratkan dalam KAK tidak mendapat tambahan nilai; g) Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai totalnkeseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kerja Evaluasi; h) Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi kepada peserta. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat meminta Peserta untuk memperlihatkan dokumen asli pendukung penawaran teknis. Dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; i) Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran; j) Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka proses seleksi tetap dilanjutkan; dan k) Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka seleksi dinyatakan gagal. Tata Cara Evakuasi Teknis sesuai dengan BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI | |
| 0761032630543000 | - | - | - | Peserta Seleksi Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0031925134824000 | - | - | - | - | |
| 0033058645822000 | - | - | - | Peserta Seleksi Tidak Menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi | |
PT Aras Berkarya Mandiri | 03*5**4****21**0 | - | - | - | - |
| 0315392357542000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
CV Arch Indo Totabuan | 09*7**1****24**0 | - | - | - | - |