Pengadaan Jasa Penyesuaian Framework Aplikasi Siskop2mi Berbasis Microservice

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10080250000
Date: 8 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BPPMI
Work Unit: Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 633,630,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 633,532,500
Winner (Pemenang): PT Metro Teknologi Indonesia
NPWP: 06*5**7****05**0
RUP Code: 58970313
Work Location: Kantor Pusat KP2MI - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 13
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
PT Metro Teknologi Indonesia
06*5**7****05**0Rp 603,618,0009797.6-
0414577692416000Rp 619,269,0006470.6-
0022444483421000---Peserta Tidak Hadir dalam Kegiatan Pembuktian
0024810707429000---Nilai Peserta Dibawah Ambang Batas
0841062722034000----
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0---1. Pada Perjanjian Sewa Pasal 3, objek sewa yang tertera pada pasal 3 Bukti Perjanjian Sewa tertulis Graha Simatupang Tower 2B Lantai 1 (Satu), tidak sesuai dengan isian kualifikasi yang dicantumkan pada identitas peserta dengan alamat Graha Simatupang Tower 2B Lantai 2 (Dua); 2. Pada Perjanjian Sewa Pasal 4, bukti sewa kantor yang diunggah hanya memiliki masa sewa sampai dengan tanggal 27 Juli 2025; dan 3. Tidak mengunggah Surat Pernyataan.
0924235963071000----
Cantika Dian Semesta
09*1**6****52**0----
0311837009429000----
Lexel Global Konsultan
09*3**5****12**0----
PT Swevel Universal Media
03*4**5****42**0----
0210094488028000----
Nusantara Siber Integrasi
06*9**4****35**0----
Attachment
PENGADAAN    JASA  LAINNYA                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                     KERANGKA   ACUAN   KERJA                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     SATUAN          :  SEKRETARIAT   JENDERAL                              
     KERJA                                                                  
                                                                            
     PPK             :  PUSAT  DATA  DAN INFORMASI                          
     NAMA            :  PENGADAAN       JASA    PENYESUAIAN                 
                                                                            
     PEKERJAAN          FRAMEWORK       APLIKASI   SISKOP2MI                
                        BERBASIS  MICROSERVICE    TAHUN  2025               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                      TAHUN  ANGGARAN    2025                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai
                             Sertifikasi Elektronik                         
                      KERANGKA  ACUAN  KERJA                                
     PENGADAAN  JASA PENYESUAIAN FRAMEWORK   APLIKASI SISKOP2MI             
                  BERBASIS MICROSERVICE TAHUN 2025                          
                          URAIAN PENDAHULUAN                                
                                                                            
1. LATAR BELAKANG   Merujuk dokumen arsitektur teknologi informasi yang tertuang pada Nota
                    DInas Pusat Data dan Informasi nomor ND.1590/08/DI.05.01/IV/2025 hal
                    Usulan Perubahan Arsitektur Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja
                    Migran Indonesia (SiskoP2MI) maka perlu dilakukan pengembangan
                    arsitektur aplikasi guna mendukung transformasi sistem SiskoP2MI ke arah
                    yang lebih terstruktur, adaptif, dan terintegrasi.      
                    Penyesuaian Framework Aplikasi SiskoP2MI berbasis microservice
                    bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas, skalabilitas dan performa sistem
                    dengan beralih dari Arsitektur Sistem Monolitik ke Arsitektur Sistem
                    MicroServices. Transformasi Arsitektur Sistem ini memungkinkan sistem
                                                                            
                    yang dikembangkan menjadi lebih modular, mudah dikembangkan, serta
                    dapat beradaptasi dengan kebutuhan yang terus berkembang dalam
                    pengelolaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).  
                    Dengan pendekatan MicroServices, setiap layanan dalam SISKO P2MI
                    akan dibangun sebagai komponen independent yang dapat dikelola,
                    diperbarui dan diperluas tanpa menggangu keseluruhan sistem. Hal ini
                    memberikan beberapa keuntungan utama, antara lain:      
                     a. Fleksibilitas dalam Pengembangan:                   
                       Setiap modul dapat dikembangkan dan diperbarui secara independent
                       tanpa menggangu layanan lain.                        
                                                                            
                     b. Skalabilitas lebih Baik:                            
                       Sistem dapat diperbesar secara terpisah berdasarkan kebutuhan
                       beban kerja pada setiap layanan.                     
                     c. Peningkatan Performa:                               
                       Dengan pemisahan layanan, beban pemrosesan menjadi lebih ringan
                       dan respons sistem meningkat.                        
                     d. Kemudahan Integrasi:                                
                       MicroServices memungkinkan integrasi yang lebih efisien dengan
                       sistem lain melalui API yang lebih terstruktur.      
                     e. Stabilitas dan Ketahanan Sistem:                    
                       Jika terjadi masalah pada satu layanan, sistem secara keseluruhan
                                                                            
                       tetap dapat berjalan tanpa gangguan besar.           
                    Restrukturisasi ini juga mencakup optimalisasi Master modul pendaftaran
                    dan manajemen akun Calon Pekerja Migran Indonesia, dan modul Promosi
                    dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri. Selain itu, pembaruan
                    antarmuka pengguna (UI/UX redesign) akan dilakukan untuk meningkatkan
                    pengalaman pengguna serta memastikan aksesibilitas yang lebih baik.
                    Dengan mengadopsi Arsitektur Sistem MicroServices, SISKO P2MI
                    diharapkan dapat menjadi platform yang lebih responsif, scalable dan
                    mudah diadaptasi sesuai perkembangan relugasi serta kebutuhan
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai
                             Sertifikasi Elektronik                         
                    pengguna dalam ekosistem penempatan PMI.                
                                                                            
2. MAKSUD    DAN    Maksud dari pengadaan ini adalah untuk Restrukturisasi SISKO P2MI
   TUJUAN           bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas, efisiensi dan skalabilitas sistem
                    dengan melakukan migrasi dari Arsitektur Monolitik ke Arsitektur
                    MicroServices. Transformasi ini memungkin sistem menjadi lebih modular,
                    mudah dikelola, serta lebih adaptif terhadap perubahan regulasi dan
                    kebutuhan pengguna dalam proses penempatan Pekerja Migran
                    Indonesia (PMI).                                        
                                                                            
                    Tujuan :                                                
                     1) Meningkatkan Fleksibilitas Pengelolaan Sistem       
                        ✔ Memisahkan setiap layanan menjadi modul independen agar
                          dapat dikelola dan diperbarui tanpa mengganggu keseluruhan
                          sistem.                                           
                        ✔ Memudahkan proses pengembangan dan deployment dengan
                          pendekatan yang lebih tersturkur dan agile.       
                     2) Meningkatkan Skalabilitas dan Performa Sistem       
                        ✔ Memungkinkan peningkatan kapasitas layanan secara spesifik
                          sesuai kebutuhan beban kerja masing-masing modul. 
                                                                            
                        ✔ Meningkatkan kecepatan pemrosesan data melalui sistem yang
                          lebih ringan dan efisien.                         
                     3) Mempermudah Integrasi dan Interoperabilitas         
                        ✔ Menggunakan API berbasis MicroServices untuk memastikan
                          integrasi yang lebih fleksibel dengan sistem lainnya, serta layanan
                          digital terkait.                                  
                        ✔ Mendukung konektivitas yang lebih baik antara sistem pusat dan
                          stakeholder terkait dalam ekosistem penempatan PMI.
                     4) Meningkatkan Stabilitas dan Ketahanan Sistem        
                        ✔ Meminimalisir risiko downtime karena kegagalan pada satu
                          layanan tidak akan berdampak langsung pada sistem secara
                                                                            
                          keseluruhan.                                      
                        ✔ Memudahkan proses maintenance dengan pendekatan modular
                          yang memungkinkan perbaikan lebih cepat.          
                     5) Mendukung Digitalisasi dan Peningkatan Pengalaman Pengguna
                       (UI/UX)                                              
                       ✔  Melakukan pembaruan pada tampilan dan alur sistem agar lebih
                          user-friendly dan mudah diakses oleh berbagai pemangku
                          kepentingan.                                      
                                                                            
3. SASARAN          1.  Mengimplementasikan arsitektur berbasis microservices untuk
                                                                            
   KEGIATAN             meningkatkan fleksibilitas, skalabilitas, dan keandalan sistem
                        SiskoP2MI.                                          
                    2.  Mengembangkan integrasi sistem melalui API guna mendukung
                        interoperabilitas dengan berbagai layanan dan pemangku kepentingan
                        terkait.                                            
                    3.  Meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman pengguna
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai
                             Sertifikasi Elektronik                         
                        (UI/UX) melalui perbaikan antarmuka serta penyederhanaan proses
                        bisnis dalam sistem.                                
                                                                            
4. LOKASI           Kantor Pusat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan
   KEGIATAN         Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.                   
                                                                            
5. SUMBER DANA      Kegiatan ini dibiayai dari sumber dana DIPA Sekretariat Jenderal
                    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan
                    Pekerja Migran Indonesia Tahun Anggaran 2025.           
                                                                            
                    Total perkiraan biaya yang diperlukan sebesar:          
                    Rp633.532.500,00 (Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus
                    Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)                  
                    *)rincian harga terlampir pada HPS                      
                                                                            
                             DATA PENUNJANG                                 
1. DATA DASAR        Dokumen arsitektur teknologi informasi yang tertuang pada Nota DInas
                     Pusat Data dan Informasi Nomor: ND.1590/08/DI.05.01/IV/2025 hal Usulan
                     Perubahan Arsitektur Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran
                     Indonesia (SiskoP2MI).                                 
                                                                            
2. STANDAR TEKNIS    1. Arsitektur Aplikasi                                 
                       a. Menggunakan Microservices Architecture dengan API Gateway
                         sebagai pintu masuk layanan.                       
                       b. Setiap service bersifat stateless, dengan data, file, session, dan
                         cache dikelola di sistem terpisah.                 
                       c. Pemisahan service meliputi: service transaksi internal, service
                         transaksi eksternal, service otentikasi, serta service data
                         referensi/master.                                  
                     2. Pengembangan dan Framework                          
                       a. Bahasa pemrograman utama: JavaScript/TypeScript dengan
                                                                            
                         dukungan framework modern (misalnya Node.js, NestJS, atau
                         Express).                                          
                       b. Terdapat Dokumentasi API                          
                       c. Implementasi DevOps pipeline dengan otomatisasi build, test, dan
                         deployment.                                        
                     3. Keamanan Sistem                                     
                       a. Otentikasi menggunakan Single Sign-On (SSO) dengan protokol
                         standar seperti OAuth 2.0 / OpenID Connect.        
                       b. Sistem logging terpusat.                          
3. STUDI-STUDI       Nota Dinas Pusat Data dan Informasi nomor ND.1590/08/DI.05.01/IV/2025
                                                                            
   TERDAHULU         hal Usulan Perubahan Arsitektur Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja
                     Migran Indonesia (SiskoP2MI). Beberapa kendala yang dihadapi antara lain:
                     a. Hambatan Pengembangan Layanan Digital: Tim pengembang kami
                       saat ini mengalami kesulitan dalam memenuhi seluruh permintaan
                       pengembangan layanan digital karena keterbatasan sumber daya dan
                       kompleksitas sistem yang ada.                        
                     b. Kompleksitas Pengelolaan Interoperabilitas: Pengelolaan berbagai
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai
                             Sertifikasi Elektronik                         
                       aplikasi terpisah untuk interoperabilitas dengan sistem eksternal menjadi
                       semakin rumit.                                       
                      c. Manajemen Akses dan Identitas Terfragmentasi: Pengelolaan akses
                        dan identitas pengguna SiskoP2MI terpisah dengan aplikasi internal
                        KP2MI lainnya.                                      
                                                                            
4. REFERENSI HUKUM  a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                      Tahun 1945;                                           
                    b. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                      Tahun 1945;                                           
                    c. Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
                      Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;            
                    d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
                    e. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
                                                                            
                      Transaksi;                                            
                    f. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
                    g. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
                      Migran Indonesia;                                     
                    h. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
                      Sistem dan Transaksi Elektronik;                      
                    i. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
                      Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);                      
                    j. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
                                                                            
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
                    k. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi
                      Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                      2024 Nomor 250);                                      
                    l. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang Kementerian
                      Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2024 Nomor 361);                      
                    m. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang Badan
                      Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2024 Nomor 362);                      
                    n. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
                                                                            
                      Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029; 
                    o. Peraturan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Badan
                      Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2024 tentang
                      Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
                      Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;dll
                              RUANG LINGKUP                                 
1. LINGKUP           Penyesuaian Framework Aplikasi SiskoP2MI berbasis microservice
   KEGIATAN          bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, skalabilitas, dan fleksibilitas dalam
                     mendukung proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai
                             Sertifikasi Elektronik                         
                     Pekerjaan ini mencakup pengembangan ulang aplikasi dengan
                     pendekatan arsitektur MicroService, optimalisasi alur pendaftaran dan
                     verifikasi, serta implementasi.                        
                     1. Penerapan Arsitektur MicroService                   
                       a. Menyediakan framework untuk aplikasi core pelayanan PMI di
                          KP2MI (Sisko P2MI) dengan basis arsitektur MicroService
                          berdasarkan konsep aplikasi monolitik Sisko P2MI eksisting guna
                          meningkatkan skalabilitas dan fleksibilitas sistem dengan
                          menggunakan bahasa pemrograman berbasis Javascript.
                          Framework yang dibuat harus memenuhi kriteria:    
                                                                            
                           ✔ Pemisahan service/API antara service transaksi internal Sisko
                             P2MI maupun service transaksi dengan luar Sisko P2MI,
                             service otentikasi, service data referensi/master,
                           ✔ mengakomodir mekanisme otentikasi menggunakan sso dan
                             otorisasi menggunakan protokol otentikasi seperti oauth,
                           ✔ Mengakomodir kebutuhan berbagai macam jenis pendataan
                             secara generic seperti konsep pencarian dan filter, pengajuan
                             dan approval, upload dokumen, reporting, export data untuk
                             direproduksi ulang untuk kebutuhan pengembangan modul
                             layanan ke depan                               
                                                                            
                           ✔ Mendukung skalabilitas dan kinerja tinggi sehingga sistem
                             mampu  menangani setidaknya 20.000 pengguna secara
                             bersamaan (concurrent users).                  
                           ✔ mengakomodasi personalisasi tema tampilan untuk tiap
                             satuan kerja                                   
                           ✔ Sistem log terpusat, kedepannya layanan akan makin
                             berkembang maka dibutuhkan pengumpulan log ke dalam
                             satu tempat.                                   
                           ✔ Dashboard log untuk memudahkan monitoring kinerja dan
                             tracing kendala pada sistem.                   
                                                                            
                       b. Penggunaan API terstruktur untuk mempermudah integrasi antar
                          layanan.                                          
                       c. Implementasi DevOps  pipeline guna  mempercepat   
                          pengembangan, pengujian dan deployment aplikasi.  
                       d. Penyesuaian aplikasi bersifat stateless, tidak menyimpan data.
                          data disimpan di database terpisah, file juga terpisah, session,
                          cache, cookies.                                   
                                                                            
                     2. Penyesuaian Modul Sisko P2MI dengan Arsitektur MicroService,
                       yaitu penyesuaian modul pada aplikasi Sisko P2MI dengan arsitektur
                       MicroService mengikuti bisnis proses yang berlaku:   
                                                                            
                       a. Pendaftaran CPMI:                                 
                          ✔  Pendaftaran akun                               
                          ✔  Pemenuhan data diri, data keluarga dan kontak darurat
                          ✔  Manajemen dokumen CPMI                         
                        b. Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai
                             Sertifikasi Elektronik                         
                          ✔  Pembuatan Katalog Pelatihan                    
                          ✔  Mendaftar & Memverifikasi Peserta Pelatihan    
                          ✔  Mendaftar & Memverifikasi Peserta Sertifikasi Profesi
                          ✔  Pelaksanaan Pemantauan Proses Pelatihan Peningkatan
                             Kapasitas                                      
                          ✔  Pelaksanaan Pemantauan Pelatihan CPMI di lembaga
                             Sertifikasi Profesi                            
                          ✔  Finalisasi Pelatihan & Upload Sertifikat Pelatihan
                                                                            
                     3. Pembaruan Tampilan untuk Peningkatan User Experience
                       a. Optimalisasi pengalaman pengguna dengan navigasi yang lebih
                          intuitif dan alur kerja yang lebih efisien.       
                       b. Melakukan proses desain ulang User Interface (UI) dengan
                          tampilan yang lebih modern, responsif dan mudah digunakan.
                       c. Penyesuian pada modul promosi dan pemanfaatan peluang kerja
                          luar negeri.                                      
                                                                            
2. KELUARAN         Adapun output kegiatan dari kegiatan “Penyesuaian Framework Aplikasi
                    SiskoP2MI berbasis microservice” ini adalah sebagai berikut:
                                                                            
                     1. Dokumentasi teknis arsitektur Sisko P2MI.           
                     2. Dokumentasi teknis untuk pengelolaan dan pengembangan lebih
                       lanjut.                                              
                     3. Pelatihan bagi tim IT internal agar dapat mengelola dan
                       mengembangkan sistem mengikuti arsitektur yang telah dibuat.
                     4. Dokumen UAT yang menyatakan bahwa pengguna telah melakukan
                       pengujian dan menyetujui hasil pekerjaan sesuai dengan ruang
                       lingkup yang disepakati.                             
                                                                            
3. PERALATAN,       1. Peralatan                                            
                                                                            
   MATERIAL,           a. Server untuk pengembangan, pengujian, dan produksi.
   PERSONEL            b. Perangkat jaringan dasar untuk mendukung keamanan dan
                         konektivitas.                                      
                       c. Workstation/Laptop Developer dengan spesifikasi memadai (RAM
                         16 GB, SSD, prosesor i5/Ryzen 5 ke atas).          
                    2. Material                                             
                       a. Framework & Library Aplikasi (Node.js, Express/NestJS,
                         React/NextJS).                                     
                       b. Database Engine (PostgreSQL/MySQL, MongoDB).      
                       c. Coding Tools / IDE seperti Visual Studio Code, WebStorm, atau
                         IntelliJ IDEA untuk mendukung proses pengembangan. 
                                                                            
                       d. DevOps Pipeline Tools (GitLab CI/CD atau Jenkins).
                    3. Personel                                             
                       a. Project Manager                                   
                       b. Technical Team Leader                             
                       c. Tenaga Ahli Frontend Website Developer            
                       d. Tenaga Ahli Backend Website Developer             
                       e. Tenaga Ahli UI/UX atau Graphic Designer           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai
                             Sertifikasi Elektronik                         
                       f. Tenaga Ahli DevOps                                
4. LINGKUP          1. Pengembangan dan Implementasi                        
   KEWENANGAN          a. Menyusun rancangan teknis detail berdasarkan arsitektur
   PENYEDIA JASA         microservices yang telah ditetapkan.               
                       b. Melakukan pembangunan modul aplikasi sesuai ruang lingkup dan
                         standar teknis yang berlaku.                       
                       c. Menyusun dokumentasi teknis (API, arsitektur, manual
                         penggunaan).                                       
                    2. Pengujian                                            
                                                                            
                       a. Melaksanakan uji fungsional, integrasi, performa, dan keamanan
                         sistem.                                            
                       b. Menyediakan laporan hasil pengujian dan melakukan perbaikan
                         atas temuan.                                       
                       c. Memastikan sistem dapat menangani minimal 20.000 concurrent
                         users sesuai kebutuhan.                            
                       d. Membantu transfer knowledge kepada tim internal Pusdatin/KP2MI.
                    3. Kewajiban Kepatuhan                                  
                       a. Mematuhi standar keamanan informasi dan regulasi perlindungan
                         data pribadi.                                      
                       b. Menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi yang diperoleh
                                                                            
                         selama pelaksanaan pekerjaan.                      
                       c. Menyerahkan seluruh kode sumber (source code), dokumentasi,
                         serta aset digital hasil pekerjaan kepada Pusdatin/KP2MI di akhir
                         kontrak.                                           
5. JANGKA  WAKTU    Jangka waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 75
   PENYELESAIAN     (tujuh puluh lima) hari kalender atau selama 2,5 bulan kalender.
   KEGIATAN                                                                 
                                                                            
6. KEBUTUHAN                                                                
   PERSONEL         No  Tenaga Ahli Jumlah           Kualifikasi            
   MINIMAL                                  ✔ Pendidikan Minimal S1;        
                                            ✔ Memiliki pengalaman kerja selama
                                              minimal 5  tahun  di bidang   
                                              pengembangan website / aplikasi,
                       Ketua                  dengan rekam jejak yang mencakup
                    1  Project/Project 1      setidaknya 1 keterlibatan dalam
                       Manager                pengembangan sistem berbasis  
                                              microservice dengan framework 
                                              javascript;                   
                                            ✔ sertifikat keahlian di bidang 
                                              manajemen project.            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai
                             Sertifikasi Elektronik                         
                                            ✔ Pendidikan Minimal S1 di bidang
                                              Teknologi Informasi;          
                                            ✔ Memiliki pengalaman kerja selama
                                              minimal 5  tahun  di bidang   
                                              pengembangan website / aplikasi,
                       Ketua Tim              dengan rekam jejak yang mencakup
                    2  Teknis/Technical 1     setidaknya 1 keterlibatan dalam
                       Team Leader            pengembangan sistem berbasis  
                                              microservice dengan framework 
                                              javascript;                   
                                            ✔ sertifikat keahlian di bidang analisis
                                              sistem  dan/atau di  bidang   
                                              pengembangan website / aplikasi.
                                            ✔ Pendidikan Minimal S1 di bidang
                                              Teknologi Informasi;          
                                            ✔ Memiliki pengalaman kerja selama
                                              minimal 4  tahun  di bidang   
                       Tenaga Ahli            pengembangan website / aplikasi,
                    3  Frontend Website 1     dengan rekam jejak yang mencakup
                       Developer              setidaknya 1 keterlibatan dalam
                                              pengembangan  sistem dengan   
                                              framework javascript;         
                                            ✔ sertifikat di bidang pengembangan
                                              website / aplikasi.           
                                            ✔ Pendidikan Minimal S1 di bidang
                                              Teknologi Informasi;          
                                            ✔ Memiliki pengalaman kerja selama
                                              minimal 4  tahun  di bidang   
                       Tenaga Ahli            pengembangan website / aplikasi,
                    4  Backend Website 3      dengan rekam jejak yang mencakup
                       Developer              setidaknya 1 keterlibatan dalam
                                              pengembangan  sistem dengan   
                                              framework javascript;         
                                            ✔ sertifikat di bidang pengembangan
                                              website / aplikasi.           
                                            ✔ Pendidikan Minimal S1 di bidang
                                              Teknologi Informasi;          
                                            ✔ Memiliki pengalaman kerja selama
                       Tenaga Ahli                                          
                    5                 1       minimal 2  tahun  di bidang   
                       DevOps                                               
                                              pengembangan website / aplikasi;
                                            ✔ sertifikat di bidang pengembangan
                                              website / aplikasi.           
                                            ✔ Pendidikan Minimal S1 di bidang
                                              Teknologi Informasi;          
                       Tenaga Ahli          ✔ Memiliki pengalaman kerja selama
                    6  UI/UX atau     1       minimal 2  tahun  di bidang   
                       Graphic Designer       pengembangan website / aplikasi;
                                            ✔ sertifikat di bidang pengembangan
                                              website / aplikasi.           
7. KEBUTUHAN       Penyedia memiliki sertifikasi sebagai berikut:           
                                                                            
      Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai
                             Sertifikasi Elektronik                         
   KUALIFIKASI     a. Sertifikat ISO 27001 atau standar internasional lain yang setara dalam
   PENYEDIA           bidang Manajemen Keamanan Informasi; dan              
                   b. Sertifikat ISO 9001 atau standar internasional lain yang setara dalam
                      bidang Manajemen Mutu Pengembangan Aplikasi Web.      
8. JADWAL          Jadwal pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut:      
   TAHAPAN                              Tahun 2025                          
                          Rincian                                           
                                        Bulan ke-                           
   PELAKSANAAN       No   Kegiatan                                          
                                     9     10    11                         
   KEGIATAN                                                                 
                     1   Persiapan                                          
                         Pelaksanaan                                        
                     2   Pelaksanaan                                        
                         Kegiatan                                           
                     3   Pelaporan                                          
                                LAPORAN                                     
1. LAPORAN          1. Laporan awal memuat:                                 
   PELAKSANAAN         a. Rencana kerja pelaksanaan kegiatan.               
   PEKERJAAN           b. Jadwal kerja rinci.                               
                       c. Identifikasi awal kebutuhan teknis dan sumber daya.
                       d. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
                         setelah kontrak ditandatangani, sebanyak 5 paket laporan.
                    2. Laporan Antara memuat:                               
                       a. Capaian sementara pelaksanaan kegiatan.           
                       b. Hasil pengembangan modul sesuai ruang lingkup yang telah
                         ditetapkan.                                        
                       c. Kendala yang dihadapi serta strategi penyelesaiannya.
                       d. Evaluasi sementara terhadap capaian sasaran kegiatan.
                       e. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 6 (enam) minggu
                         setelah kontrak ditandatangani, sebanyak 5 paket laporan.
                    3. Laporan Akhir memuat:                                
                       a. Hasil akhir pelaksanaan kegiatan pengembangan arsitektur
                         aplikasi.                                          
                       b. Dokumentasi teknis (arsitektur, API, database, DevOps pipeline,
                         dsb.).                                             
                       c. Manual pengguna dan panduan operasional.          
                       d. Evaluasi keseluruhan pelaksanaan pekerjaan beserta rekomendasi
                         tindak lanjut.                                     
                       e. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
                         minggu setelah kontrak ditandatangani, sebanyak 5 paket laporan.
                             HAL-HAL LAIN                                   
1. PRODUK  DALAM    Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
   NEGERI           dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan mempertimbangkan
                                                                            
                    Komponen Dalam Negeri dalam pelaksanaan pekerjaannya.   
2. PEDOMAN          Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
                                                                            
   PENGUMPULAN      1. Validitas dan Reliabilitas Data                      
   DATA LAPANGAN      ● Data yang dikumpulkan harus benar, akurat, dan dapat
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai
                             Sertifikasi Elektronik                         
                        dipertanggungjawabkan.                              
                      ● Sumber data diverifikasi melalui cross-check dengan dokumen resmi,
                        SOP, atau wawancara multi-stakeholder.              
                    2. Kelengkapan Data                                     
                      ● Data harus mencakup aspek proses bisnis, kebutuhan fungsional
                        sistem, kendala teknis, serta masukan dari pengguna akhir.
                      ● Pengumpulan dilakukan pada seluruh unit yang terkait langsung
                        dengan layanan penempatan dan perlindungan PMI.     
                    3. Kerahasiaan dan Etika                                
                      ● Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang bersifat sensitif sesuai
                                                                            
                        regulasi perlindungan data pribadi.                 
                      ● Pengumpulan dilakukan dengan etika wawancara dan observasi,
                        menghormati responden, serta menggunakan izin resmi.
                                                                            
3. ALIH             Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
   PENGETAHUAN/     pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
   PELATIHAN        personel proyek pada satuan kerja Sekretariat Jenderal KP2MI dalam hal
                    ini unit kerja penerima manfaat yaitu Unit Pusat Data dan Informasi.
                                                                            
                                                                            
                                        Jakarta, 28 Agustus 2025            
                                        Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat
                                        Jenderal                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                        Dwi Arif Kunasyir, S.Psi.           
                                        NIP.197804232009011008              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai
                             Sertifikasi Elektronik