| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Metro Teknologi Indonesia | 06*5**7****05**0 | Rp 603,618,000 | 97 | 97.6 | - |
| 0414577692416000 | Rp 619,269,000 | 64 | 70.6 | - | |
| 0022444483421000 | - | - | - | Peserta Tidak Hadir dalam Kegiatan Pembuktian | |
| 0024810707429000 | - | - | - | Nilai Peserta Dibawah Ambang Batas | |
| 0841062722034000 | - | - | - | - | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | 1. Pada Perjanjian Sewa Pasal 3, objek sewa yang tertera pada pasal 3 Bukti Perjanjian Sewa tertulis Graha Simatupang Tower 2B Lantai 1 (Satu), tidak sesuai dengan isian kualifikasi yang dicantumkan pada identitas peserta dengan alamat Graha Simatupang Tower 2B Lantai 2 (Dua); 2. Pada Perjanjian Sewa Pasal 4, bukti sewa kantor yang diunggah hanya memiliki masa sewa sampai dengan tanggal 27 Juli 2025; dan 3. Tidak mengunggah Surat Pernyataan. |
| 0924235963071000 | - | - | - | - | |
Cantika Dian Semesta | 09*1**6****52**0 | - | - | - | - |
| 0311837009429000 | - | - | - | - | |
Lexel Global Konsultan | 09*3**5****12**0 | - | - | - | - |
PT Swevel Universal Media | 03*4**5****42**0 | - | - | - | - |
| 0210094488028000 | - | - | - | - | |
Nusantara Siber Integrasi | 06*9**4****35**0 | - | - | - | - |
PENGADAAN JASA LAINNYA
KERANGKA ACUAN KERJA
SATUAN : SEKRETARIAT JENDERAL
KERJA
PPK : PUSAT DATA DAN INFORMASI
NAMA : PENGADAAN JASA PENYESUAIAN
PEKERJAAN FRAMEWORK APLIKASI SISKOP2MI
BERBASIS MICROSERVICE TAHUN 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai
Sertifikasi Elektronik
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA PENYESUAIAN FRAMEWORK APLIKASI SISKOP2MI
BERBASIS MICROSERVICE TAHUN 2025
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG Merujuk dokumen arsitektur teknologi informasi yang tertuang pada Nota
DInas Pusat Data dan Informasi nomor ND.1590/08/DI.05.01/IV/2025 hal
Usulan Perubahan Arsitektur Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (SiskoP2MI) maka perlu dilakukan pengembangan
arsitektur aplikasi guna mendukung transformasi sistem SiskoP2MI ke arah
yang lebih terstruktur, adaptif, dan terintegrasi.
Penyesuaian Framework Aplikasi SiskoP2MI berbasis microservice
bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas, skalabilitas dan performa sistem
dengan beralih dari Arsitektur Sistem Monolitik ke Arsitektur Sistem
MicroServices. Transformasi Arsitektur Sistem ini memungkinkan sistem
yang dikembangkan menjadi lebih modular, mudah dikembangkan, serta
dapat beradaptasi dengan kebutuhan yang terus berkembang dalam
pengelolaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dengan pendekatan MicroServices, setiap layanan dalam SISKO P2MI
akan dibangun sebagai komponen independent yang dapat dikelola,
diperbarui dan diperluas tanpa menggangu keseluruhan sistem. Hal ini
memberikan beberapa keuntungan utama, antara lain:
a. Fleksibilitas dalam Pengembangan:
Setiap modul dapat dikembangkan dan diperbarui secara independent
tanpa menggangu layanan lain.
b. Skalabilitas lebih Baik:
Sistem dapat diperbesar secara terpisah berdasarkan kebutuhan
beban kerja pada setiap layanan.
c. Peningkatan Performa:
Dengan pemisahan layanan, beban pemrosesan menjadi lebih ringan
dan respons sistem meningkat.
d. Kemudahan Integrasi:
MicroServices memungkinkan integrasi yang lebih efisien dengan
sistem lain melalui API yang lebih terstruktur.
e. Stabilitas dan Ketahanan Sistem:
Jika terjadi masalah pada satu layanan, sistem secara keseluruhan
tetap dapat berjalan tanpa gangguan besar.
Restrukturisasi ini juga mencakup optimalisasi Master modul pendaftaran
dan manajemen akun Calon Pekerja Migran Indonesia, dan modul Promosi
dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri. Selain itu, pembaruan
antarmuka pengguna (UI/UX redesign) akan dilakukan untuk meningkatkan
pengalaman pengguna serta memastikan aksesibilitas yang lebih baik.
Dengan mengadopsi Arsitektur Sistem MicroServices, SISKO P2MI
diharapkan dapat menjadi platform yang lebih responsif, scalable dan
mudah diadaptasi sesuai perkembangan relugasi serta kebutuhan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai
Sertifikasi Elektronik
pengguna dalam ekosistem penempatan PMI.
2. MAKSUD DAN Maksud dari pengadaan ini adalah untuk Restrukturisasi SISKO P2MI
TUJUAN bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas, efisiensi dan skalabilitas sistem
dengan melakukan migrasi dari Arsitektur Monolitik ke Arsitektur
MicroServices. Transformasi ini memungkin sistem menjadi lebih modular,
mudah dikelola, serta lebih adaptif terhadap perubahan regulasi dan
kebutuhan pengguna dalam proses penempatan Pekerja Migran
Indonesia (PMI).
Tujuan :
1) Meningkatkan Fleksibilitas Pengelolaan Sistem
✔ Memisahkan setiap layanan menjadi modul independen agar
dapat dikelola dan diperbarui tanpa mengganggu keseluruhan
sistem.
✔ Memudahkan proses pengembangan dan deployment dengan
pendekatan yang lebih tersturkur dan agile.
2) Meningkatkan Skalabilitas dan Performa Sistem
✔ Memungkinkan peningkatan kapasitas layanan secara spesifik
sesuai kebutuhan beban kerja masing-masing modul.
✔ Meningkatkan kecepatan pemrosesan data melalui sistem yang
lebih ringan dan efisien.
3) Mempermudah Integrasi dan Interoperabilitas
✔ Menggunakan API berbasis MicroServices untuk memastikan
integrasi yang lebih fleksibel dengan sistem lainnya, serta layanan
digital terkait.
✔ Mendukung konektivitas yang lebih baik antara sistem pusat dan
stakeholder terkait dalam ekosistem penempatan PMI.
4) Meningkatkan Stabilitas dan Ketahanan Sistem
✔ Meminimalisir risiko downtime karena kegagalan pada satu
layanan tidak akan berdampak langsung pada sistem secara
keseluruhan.
✔ Memudahkan proses maintenance dengan pendekatan modular
yang memungkinkan perbaikan lebih cepat.
5) Mendukung Digitalisasi dan Peningkatan Pengalaman Pengguna
(UI/UX)
✔ Melakukan pembaruan pada tampilan dan alur sistem agar lebih
user-friendly dan mudah diakses oleh berbagai pemangku
kepentingan.
3. SASARAN 1. Mengimplementasikan arsitektur berbasis microservices untuk
KEGIATAN meningkatkan fleksibilitas, skalabilitas, dan keandalan sistem
SiskoP2MI.
2. Mengembangkan integrasi sistem melalui API guna mendukung
interoperabilitas dengan berbagai layanan dan pemangku kepentingan
terkait.
3. Meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman pengguna
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai
Sertifikasi Elektronik
(UI/UX) melalui perbaikan antarmuka serta penyederhanaan proses
bisnis dalam sistem.
4. LOKASI Kantor Pusat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan
KEGIATAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
5. SUMBER DANA Kegiatan ini dibiayai dari sumber dana DIPA Sekretariat Jenderal
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia Tahun Anggaran 2025.
Total perkiraan biaya yang diperlukan sebesar:
Rp633.532.500,00 (Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus
Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)
*)rincian harga terlampir pada HPS
DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR Dokumen arsitektur teknologi informasi yang tertuang pada Nota DInas
Pusat Data dan Informasi Nomor: ND.1590/08/DI.05.01/IV/2025 hal Usulan
Perubahan Arsitektur Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (SiskoP2MI).
2. STANDAR TEKNIS 1. Arsitektur Aplikasi
a. Menggunakan Microservices Architecture dengan API Gateway
sebagai pintu masuk layanan.
b. Setiap service bersifat stateless, dengan data, file, session, dan
cache dikelola di sistem terpisah.
c. Pemisahan service meliputi: service transaksi internal, service
transaksi eksternal, service otentikasi, serta service data
referensi/master.
2. Pengembangan dan Framework
a. Bahasa pemrograman utama: JavaScript/TypeScript dengan
dukungan framework modern (misalnya Node.js, NestJS, atau
Express).
b. Terdapat Dokumentasi API
c. Implementasi DevOps pipeline dengan otomatisasi build, test, dan
deployment.
3. Keamanan Sistem
a. Otentikasi menggunakan Single Sign-On (SSO) dengan protokol
standar seperti OAuth 2.0 / OpenID Connect.
b. Sistem logging terpusat.
3. STUDI-STUDI Nota Dinas Pusat Data dan Informasi nomor ND.1590/08/DI.05.01/IV/2025
TERDAHULU hal Usulan Perubahan Arsitektur Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (SiskoP2MI). Beberapa kendala yang dihadapi antara lain:
a. Hambatan Pengembangan Layanan Digital: Tim pengembang kami
saat ini mengalami kesulitan dalam memenuhi seluruh permintaan
pengembangan layanan digital karena keterbatasan sumber daya dan
kompleksitas sistem yang ada.
b. Kompleksitas Pengelolaan Interoperabilitas: Pengelolaan berbagai
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai
Sertifikasi Elektronik
aplikasi terpisah untuk interoperabilitas dengan sistem eksternal menjadi
semakin rumit.
c. Manajemen Akses dan Identitas Terfragmentasi: Pengelolaan akses
dan identitas pengguna SiskoP2MI terpisah dengan aplikasi internal
KP2MI lainnya.
4. REFERENSI HUKUM a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
c. Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
e. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi;
f. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
g. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik;
i. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
j. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
k. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 250);
l. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang Kementerian
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 361);
m. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 362);
n. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029;
o. Peraturan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;dll
RUANG LINGKUP
1. LINGKUP Penyesuaian Framework Aplikasi SiskoP2MI berbasis microservice
KEGIATAN bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, skalabilitas, dan fleksibilitas dalam
mendukung proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai
Sertifikasi Elektronik
Pekerjaan ini mencakup pengembangan ulang aplikasi dengan
pendekatan arsitektur MicroService, optimalisasi alur pendaftaran dan
verifikasi, serta implementasi.
1. Penerapan Arsitektur MicroService
a. Menyediakan framework untuk aplikasi core pelayanan PMI di
KP2MI (Sisko P2MI) dengan basis arsitektur MicroService
berdasarkan konsep aplikasi monolitik Sisko P2MI eksisting guna
meningkatkan skalabilitas dan fleksibilitas sistem dengan
menggunakan bahasa pemrograman berbasis Javascript.
Framework yang dibuat harus memenuhi kriteria:
✔ Pemisahan service/API antara service transaksi internal Sisko
P2MI maupun service transaksi dengan luar Sisko P2MI,
service otentikasi, service data referensi/master,
✔ mengakomodir mekanisme otentikasi menggunakan sso dan
otorisasi menggunakan protokol otentikasi seperti oauth,
✔ Mengakomodir kebutuhan berbagai macam jenis pendataan
secara generic seperti konsep pencarian dan filter, pengajuan
dan approval, upload dokumen, reporting, export data untuk
direproduksi ulang untuk kebutuhan pengembangan modul
layanan ke depan
✔ Mendukung skalabilitas dan kinerja tinggi sehingga sistem
mampu menangani setidaknya 20.000 pengguna secara
bersamaan (concurrent users).
✔ mengakomodasi personalisasi tema tampilan untuk tiap
satuan kerja
✔ Sistem log terpusat, kedepannya layanan akan makin
berkembang maka dibutuhkan pengumpulan log ke dalam
satu tempat.
✔ Dashboard log untuk memudahkan monitoring kinerja dan
tracing kendala pada sistem.
b. Penggunaan API terstruktur untuk mempermudah integrasi antar
layanan.
c. Implementasi DevOps pipeline guna mempercepat
pengembangan, pengujian dan deployment aplikasi.
d. Penyesuaian aplikasi bersifat stateless, tidak menyimpan data.
data disimpan di database terpisah, file juga terpisah, session,
cache, cookies.
2. Penyesuaian Modul Sisko P2MI dengan Arsitektur MicroService,
yaitu penyesuaian modul pada aplikasi Sisko P2MI dengan arsitektur
MicroService mengikuti bisnis proses yang berlaku:
a. Pendaftaran CPMI:
✔ Pendaftaran akun
✔ Pemenuhan data diri, data keluarga dan kontak darurat
✔ Manajemen dokumen CPMI
b. Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai
Sertifikasi Elektronik
✔ Pembuatan Katalog Pelatihan
✔ Mendaftar & Memverifikasi Peserta Pelatihan
✔ Mendaftar & Memverifikasi Peserta Sertifikasi Profesi
✔ Pelaksanaan Pemantauan Proses Pelatihan Peningkatan
Kapasitas
✔ Pelaksanaan Pemantauan Pelatihan CPMI di lembaga
Sertifikasi Profesi
✔ Finalisasi Pelatihan & Upload Sertifikat Pelatihan
3. Pembaruan Tampilan untuk Peningkatan User Experience
a. Optimalisasi pengalaman pengguna dengan navigasi yang lebih
intuitif dan alur kerja yang lebih efisien.
b. Melakukan proses desain ulang User Interface (UI) dengan
tampilan yang lebih modern, responsif dan mudah digunakan.
c. Penyesuian pada modul promosi dan pemanfaatan peluang kerja
luar negeri.
2. KELUARAN Adapun output kegiatan dari kegiatan “Penyesuaian Framework Aplikasi
SiskoP2MI berbasis microservice” ini adalah sebagai berikut:
1. Dokumentasi teknis arsitektur Sisko P2MI.
2. Dokumentasi teknis untuk pengelolaan dan pengembangan lebih
lanjut.
3. Pelatihan bagi tim IT internal agar dapat mengelola dan
mengembangkan sistem mengikuti arsitektur yang telah dibuat.
4. Dokumen UAT yang menyatakan bahwa pengguna telah melakukan
pengujian dan menyetujui hasil pekerjaan sesuai dengan ruang
lingkup yang disepakati.
3. PERALATAN, 1. Peralatan
MATERIAL, a. Server untuk pengembangan, pengujian, dan produksi.
PERSONEL b. Perangkat jaringan dasar untuk mendukung keamanan dan
konektivitas.
c. Workstation/Laptop Developer dengan spesifikasi memadai (RAM
16 GB, SSD, prosesor i5/Ryzen 5 ke atas).
2. Material
a. Framework & Library Aplikasi (Node.js, Express/NestJS,
React/NextJS).
b. Database Engine (PostgreSQL/MySQL, MongoDB).
c. Coding Tools / IDE seperti Visual Studio Code, WebStorm, atau
IntelliJ IDEA untuk mendukung proses pengembangan.
d. DevOps Pipeline Tools (GitLab CI/CD atau Jenkins).
3. Personel
a. Project Manager
b. Technical Team Leader
c. Tenaga Ahli Frontend Website Developer
d. Tenaga Ahli Backend Website Developer
e. Tenaga Ahli UI/UX atau Graphic Designer
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai
Sertifikasi Elektronik
f. Tenaga Ahli DevOps
4. LINGKUP 1. Pengembangan dan Implementasi
KEWENANGAN a. Menyusun rancangan teknis detail berdasarkan arsitektur
PENYEDIA JASA microservices yang telah ditetapkan.
b. Melakukan pembangunan modul aplikasi sesuai ruang lingkup dan
standar teknis yang berlaku.
c. Menyusun dokumentasi teknis (API, arsitektur, manual
penggunaan).
2. Pengujian
a. Melaksanakan uji fungsional, integrasi, performa, dan keamanan
sistem.
b. Menyediakan laporan hasil pengujian dan melakukan perbaikan
atas temuan.
c. Memastikan sistem dapat menangani minimal 20.000 concurrent
users sesuai kebutuhan.
d. Membantu transfer knowledge kepada tim internal Pusdatin/KP2MI.
3. Kewajiban Kepatuhan
a. Mematuhi standar keamanan informasi dan regulasi perlindungan
data pribadi.
b. Menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi yang diperoleh
selama pelaksanaan pekerjaan.
c. Menyerahkan seluruh kode sumber (source code), dokumentasi,
serta aset digital hasil pekerjaan kepada Pusdatin/KP2MI di akhir
kontrak.
5. JANGKA WAKTU Jangka waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah 75
PENYELESAIAN (tujuh puluh lima) hari kalender atau selama 2,5 bulan kalender.
KEGIATAN
6. KEBUTUHAN
PERSONEL No Tenaga Ahli Jumlah Kualifikasi
MINIMAL ✔ Pendidikan Minimal S1;
✔ Memiliki pengalaman kerja selama
minimal 5 tahun di bidang
pengembangan website / aplikasi,
Ketua dengan rekam jejak yang mencakup
1 Project/Project 1 setidaknya 1 keterlibatan dalam
Manager pengembangan sistem berbasis
microservice dengan framework
javascript;
✔ sertifikat keahlian di bidang
manajemen project.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai
Sertifikasi Elektronik
✔ Pendidikan Minimal S1 di bidang
Teknologi Informasi;
✔ Memiliki pengalaman kerja selama
minimal 5 tahun di bidang
pengembangan website / aplikasi,
Ketua Tim dengan rekam jejak yang mencakup
2 Teknis/Technical 1 setidaknya 1 keterlibatan dalam
Team Leader pengembangan sistem berbasis
microservice dengan framework
javascript;
✔ sertifikat keahlian di bidang analisis
sistem dan/atau di bidang
pengembangan website / aplikasi.
✔ Pendidikan Minimal S1 di bidang
Teknologi Informasi;
✔ Memiliki pengalaman kerja selama
minimal 4 tahun di bidang
Tenaga Ahli pengembangan website / aplikasi,
3 Frontend Website 1 dengan rekam jejak yang mencakup
Developer setidaknya 1 keterlibatan dalam
pengembangan sistem dengan
framework javascript;
✔ sertifikat di bidang pengembangan
website / aplikasi.
✔ Pendidikan Minimal S1 di bidang
Teknologi Informasi;
✔ Memiliki pengalaman kerja selama
minimal 4 tahun di bidang
Tenaga Ahli pengembangan website / aplikasi,
4 Backend Website 3 dengan rekam jejak yang mencakup
Developer setidaknya 1 keterlibatan dalam
pengembangan sistem dengan
framework javascript;
✔ sertifikat di bidang pengembangan
website / aplikasi.
✔ Pendidikan Minimal S1 di bidang
Teknologi Informasi;
✔ Memiliki pengalaman kerja selama
Tenaga Ahli
5 1 minimal 2 tahun di bidang
DevOps
pengembangan website / aplikasi;
✔ sertifikat di bidang pengembangan
website / aplikasi.
✔ Pendidikan Minimal S1 di bidang
Teknologi Informasi;
Tenaga Ahli ✔ Memiliki pengalaman kerja selama
6 UI/UX atau 1 minimal 2 tahun di bidang
Graphic Designer pengembangan website / aplikasi;
✔ sertifikat di bidang pengembangan
website / aplikasi.
7. KEBUTUHAN Penyedia memiliki sertifikasi sebagai berikut:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai
Sertifikasi Elektronik
KUALIFIKASI a. Sertifikat ISO 27001 atau standar internasional lain yang setara dalam
PENYEDIA bidang Manajemen Keamanan Informasi; dan
b. Sertifikat ISO 9001 atau standar internasional lain yang setara dalam
bidang Manajemen Mutu Pengembangan Aplikasi Web.
8. JADWAL Jadwal pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut:
TAHAPAN Tahun 2025
Rincian
Bulan ke-
PELAKSANAAN No Kegiatan
9 10 11
KEGIATAN
1 Persiapan
Pelaksanaan
2 Pelaksanaan
Kegiatan
3 Pelaporan
LAPORAN
1. LAPORAN 1. Laporan awal memuat:
PELAKSANAAN a. Rencana kerja pelaksanaan kegiatan.
PEKERJAAN b. Jadwal kerja rinci.
c. Identifikasi awal kebutuhan teknis dan sumber daya.
d. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
setelah kontrak ditandatangani, sebanyak 5 paket laporan.
2. Laporan Antara memuat:
a. Capaian sementara pelaksanaan kegiatan.
b. Hasil pengembangan modul sesuai ruang lingkup yang telah
ditetapkan.
c. Kendala yang dihadapi serta strategi penyelesaiannya.
d. Evaluasi sementara terhadap capaian sasaran kegiatan.
e. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 6 (enam) minggu
setelah kontrak ditandatangani, sebanyak 5 paket laporan.
3. Laporan Akhir memuat:
a. Hasil akhir pelaksanaan kegiatan pengembangan arsitektur
aplikasi.
b. Dokumentasi teknis (arsitektur, API, database, DevOps pipeline,
dsb.).
c. Manual pengguna dan panduan operasional.
d. Evaluasi keseluruhan pelaksanaan pekerjaan beserta rekomendasi
tindak lanjut.
e. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
minggu setelah kontrak ditandatangani, sebanyak 5 paket laporan.
HAL-HAL LAIN
1. PRODUK DALAM Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
NEGERI dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan mempertimbangkan
Komponen Dalam Negeri dalam pelaksanaan pekerjaannya.
2. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
PENGUMPULAN 1. Validitas dan Reliabilitas Data
DATA LAPANGAN ● Data yang dikumpulkan harus benar, akurat, dan dapat
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai
Sertifikasi Elektronik
dipertanggungjawabkan.
● Sumber data diverifikasi melalui cross-check dengan dokumen resmi,
SOP, atau wawancara multi-stakeholder.
2. Kelengkapan Data
● Data harus mencakup aspek proses bisnis, kebutuhan fungsional
sistem, kendala teknis, serta masukan dari pengguna akhir.
● Pengumpulan dilakukan pada seluruh unit yang terkait langsung
dengan layanan penempatan dan perlindungan PMI.
3. Kerahasiaan dan Etika
● Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang bersifat sensitif sesuai
regulasi perlindungan data pribadi.
● Pengumpulan dilakukan dengan etika wawancara dan observasi,
menghormati responden, serta menggunakan izin resmi.
3. ALIH Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
PENGETAHUAN/ pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
PELATIHAN personel proyek pada satuan kerja Sekretariat Jenderal KP2MI dalam hal
ini unit kerja penerima manfaat yaitu Unit Pusat Data dan Informasi.
Jakarta, 28 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat
Jenderal
Dwi Arif Kunasyir, S.Psi.
NIP.197804232009011008
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai
Sertifikasi Elektronik