Pembuatan Standarisasi Kurikulum, Silabus Kelembagaan Vokasi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10094565000
Date: 27 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BPPMI
Work Unit: Direktorat Jenderal Promosi Dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 599,999,400
Winner (Pemenang): CV Lantar Cipta Media
NPWP: 755769510526000
RUP Code: 60562304
Work Location: Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav.52, RT.3/RW.4, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780 - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 6
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0755769510526000Rp 597,069,0009596-
0703079863528000Rp 599,705,2508789.51-
PT Rekadwipa Teknika Studio
09*6**7****28**0Rp 599,866,2008587.91-
PT Global Future Technologies
07*9**2****45**0---Peserta tidak memenuhi kualifikasi dikarenakan tidak mencantumkan Personil sebagai team leader dengan kualifikasi S2 Ilmu Hukum, serta tidak menghadiri undangan klarifikasi
0723983151015000----
PT Reina Sinaga Inovatif (Renava)
10*0**0****63**4----
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                          
            PENYUSUNAN STANDARDISASI KELEMBAGAAN VOKASI                   
                      PEKERJA MIGRAN INDONESIA                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA / BADAN PELINDUNGAN     
                   PEKERJA MIGRAN INDONESIA TAHUN                         
                                                                          
                               2025                                       
                                                                          
                                                                          
Dokumen  ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat
        elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik     
              KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE                    
          STANDARDISASI KELEMBAGAAN VOKASI PEKERJA MIGRAN                 
               INDONESIA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2025                     
                                                                          
         Kementerian            : Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
         Negara/Lembaga           / Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
         Unit Eselon I/II       : Direktorat Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran
                                                                          
                                  Indonesia.                              
         Program                : Penempatan, Pelindungan dan Pemberdayaan
                                  Pekerja Migran Indonesia.               
         Sasaran Program        : Meningkatnya Calon Pekerja Migran Indonesia
                                  yang kompeten                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         Indikator Kinerja Program : Persentase Calon Pekerja Migran Indonesia yang
                                  siap ditempatkan setelah mengikuti program
                                  peningkatan kapasitas                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         Kegiatan               : Penyusunan Standardisasi Kelembagaan Vokasi
                                  Pekerja Migran Indonesia                
         Sasaran Kegiatan       : Meningkatnya lembaga vokasi Pekerja Migran
                                  Indonesia yang telah terstandardisasi dalam
                                                                          
                                  menyiapkan Pekerja Migran Indonesia sesuai
                                  kebutuhan pasar kerja global            
         Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia
                                  yang terstandarisasi dalam menyiapkan Pekerja
                                  Migran Indonesia sesuai pasar kerja global
                                                                          
         Klasifikasi Rincian Output : ADD                                 
                                                                          
         Indikator KRO (opsional) : Dokumen                               
                                                                          
         Rincian Output         : Infomasi kriteria Lembaga Vokasi Pekerja Migran
                                  Indonesia                               
         Kementerian negara/ lembaga : Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/
                                  Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
                                                                          
         Volume RO              : 1 (Satu)                                
         Satuan RO              : Paket                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Dokumen  ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan       
   sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
         A. Latar Belakang                                                
                                                                          
                                                                          
            1. Dasar Hukum                                                
                                                                          
                  Pedoman ini dilandasi berbagai peraturan perundang-undangan
               yang berlaku antara lain:                                  
                                                                          
               a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
               b) Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
                                                                          
                  Publik                                                  
               c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengesahan     
                                                                          
                  konvensi International mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh
                  Pekerja Migran dan anggota keluarganya                  
                                                                          
               d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan   
                  Pekerja Migran Indonesia;                               
               e) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan 
                                                                          
                  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                  2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang          
                                                                          
               f) Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana  
                  Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045     
                                                                          
               g) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan
                  UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik         
                                                                          
               h) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang   
                  Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik         
                                                                          
               i) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
                  Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI          
                                                                          
               j) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang        
                  Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;       
                                                                          
               k) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan
                  dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal  
                  Perikanan Migran                                        
                                                                          
               l) Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Koordinasi
                  Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia                       
                                                                          
               m) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem   
                  Pemerintahan Berbasis Elektronik;                       
                                                                          
    Dokumen  ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan       
   sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
               n) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
                  Indonesia;                                              
                                                                          
               o) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Penguatan
                  Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
               p) Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 Tentang Organisasi
                                                                          
                  Kementerian Negara                                      
               q) Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang tentang 
                                                                          
                  Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;       
               r) Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 Tentang Badan   
                                                                          
                  Pelindungan Pekerja Migran Indonesia                    
               s) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang
                                                                          
                  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 -
                  2029                                                    
                                                                          
               t) Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan
                  Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 
                                                                          
                  Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan
                  Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran
                  Indonesia                                               
                                                                          
               u) Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan
                  Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 
                                                                          
                  Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri/Badan di
                  Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran       
                                                                          
                  Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia    
               v) Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan
                                                                          
                  Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 16 Tahun 2025
                  Tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri                
                                                                          
               w) Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/badan
                  Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 29 Tahun 2025
                                                                          
                  Tentang Rencana Strategis Kementerian Pelindungan Pekerja
                  Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
                                                                          
                  Tahun 2025-2029                                         
                                                                          
            2. Gambaran Umum                                              
                                                                          
                 Direktorat Pembinaan Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran   
                                                                          
    Dokumen  ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan       
   sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
              Indonesia memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi,  
              mendata, menilai dan membina Lembaga Vokasi Pekerja Migran  
                                                                          
              Indonesia. Untuk mendukung tugas ini, diperlukan standarisasi
              yang jelas, terintegrasi, dan sesuai dengan praktik terbaik.
                                                                          
              Standarisasi tersebut menjadi landasan penting dalam pelindungan
                                                                          
              awal bagi Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar
              negeri karena dapat memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.   
                                                                          
              Kegiatan ini tidak hanya penting untuk memastikan keberhasilan
              penempatan Pekerja Migran Indonesia, tetapi juga untuk      
                                                                          
              memperkuat perlindungan dan meningkatkan daya saing mereka di
                                                                          
              pasar kerja global.                                         
                 Identifikasi standarisasi kelembagaan vokasi diharapkan dapat
                                                                          
              menciptakan kerangka kerja yang terstruktur dalam pelatihan PMI,
              mencakup kurikulum berbasis kebutuhan global, akreditasi lembaga
                                                                          
              pelatihan, serta pengembangan kapasitas instruktur dan fasilitas
              pelatihan. Standarisasi ini diharapkan dapat mendukung      
                                                                          
              pencapaian target penempatan dan peningkatan remitansi melalui
                                                                          
              pengiriman PMI yang berkualitas dan tersertifikasi. Dengan NSPK
              yang terstandar, pemerintah dapat memastikan bahwa Pekerja  
                                                                          
              Migran Indonesia tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar global,
              tetapi juga mendapatkan perlindungan maksimal.              
                                                                          
                 Lebih lanjut, standarisasi ini akan mendukung pelaksanaan
                                                                          
              mandat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia     
              (KP2MI)/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) 
                                                                          
              untuk melaksanakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.    
              KP2MI/  BP2MI  bertanggung jawab untuk melaksanakan         
                                                                          
              pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia, mulai dari
                                                                          
              pra-penempatan hingga purna-penempatan. Oleh karena itu,    
              penyusunan standarisasi lembaga pelatihan pendidikan vokasi bagi
                                                                          
              PMI untuk memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan teknis,
              non-teknis, dan budaya yang relevan. Dengan lembaga pelatihan
                                                                          
                                                                          
    Dokumen  ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan       
   sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
              yang terstandarisasi, PMI dapat lebih kompetitif di pasar kerja
              internasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan negara tujuan
                                                                          
              terhadap kualitas tenaga kerja Indonesia. Dengan data yang akurat
              dan lembaga vokasi yang terstandar, pemerintah dapat menyusun
                                                                          
              program pelatihan dan sertifikasi yang lebih terarah, meningkatkan
                                                                          
              kualitas Pekerja Migran Indonesia, serta memperluas peluang kerja
              di pasar internasional.                                     
                                                                          
                 Oleh  karena itu, kegiatan penyusunan standardisasi      
              kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia sebagai acuan   
                                                                          
              dalam menentukan Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia    
                                                                          
              yang dapat mendidik dan atau melatih Pekerja Migran Indonesia
              sesuai dengan permintaan pasar global.                      
                                                                          
                                                                          
         B. Maksud dan Tujuan                                             
                                                                          
                                                                          
             1. Maksud                                                    
              Menyiapkan rancangan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria  
                                                                          
               pada Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia.              
             2. Tujuan                                                    
                                                                          
              a) Memberikan kajian analisis kebutuhan terhadap Lembaga Vokasi
                 Pekerja  Migran  Indonesia agar   sesuai  dengan         
                                                                          
                 permintaan/standarisasi kompetensi pasar global;         
              b) Memberikan rancangan peraturan/norma untuk penyelenggaraan
                                                                          
                 ekosistem tata kelola Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia;
              c) Memberikan rancangan standar untuk standardisasi kepada  
                                                                          
                 Lembaga Vokasi yang akan ditetapkan sebagai Lembaga Vokasi
                 Pekerja Migran Indonesia                                 
                                                                          
              d) Memberikan rancangan prosedur untuk pedoman operasional bagi
                 Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia; dan             
              e) Memberikan rancangan kriteria/indikator untuk melakukan  
                                                                          
                 pemantauan,evaluasi dan pelaporan kepatuhan bagi Lembaga 
                 Vokasi Pekerja Migran Indonesia.                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Dokumen  ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan       
   sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
         C. Penerima Manfaat                                              
                                                                          
     Adapun penerimaan manfaat dari kegiatan “Penyusunan Standardisasi    
                                                                          
  Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia” ini adalah sebagai berikut:
    1. Bagi KP2MI / BP2MI                                                 
                                                                          
                                                                          
   a) Memiliki data kelembagaan yang valid dan sesuai standarisasi KP2MI. 
                                                                          
   b) Memastikan kualitas SDM PMI sesuai kebutuhan pasar kerja global.    
                                                                          
                                                                          
    2. Bagi Lembaga Vokasi                                                
   a) Kemudahan registrasi, akreditasi, dan evaluasi kinerja.             
                                                                          
                                                                          
   b) Terdata dalam sistem KP2MI sebagai lembaga vokasi yang sudah terstandarisasi.
                                                                          
   c) Akses terhadap standar, kurikulum, dan modul pelatihan terbaru.     
                                                                          
                                                                          
   d) Meningkatkan kredibilitas di mata calon PMI dan mitra kerja.        
                                                                          
    3. Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)                                
                                                                          
                                                                          
   a) Mendapatkan pendidikan dan atau pelatihan yang sesuai dengan pasar kerja global
                                                                          
   b) Mudah mengakses informasi lembaga vokasi resmi dan berkualitas.     
                                                                          
                                                                          
   c) Mendapatkan pelatihan yang terstandar serta sertifikasi kompetensi yang diakui pasar
      kerja global.                                                       
                                                                          
                                                                          
    4. Bagi Mitra Kerja / Perusahaan Pengguna PMI                         
                                                                          
   a) Mendapat tenaga kerja yang kompeten, terlatih, dan sesuai kebutuhan.
                                                                          
                                                                          
   b) Mengurangi risiko kegagalan kerja atau maladaptasi di negara tujuan.
                                                                          
   D. Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                          
                                                                          
      Menetapkan standard dan atau kriteria yang akan dijadikan sebagai acuan tim
   standardisasai untuk menentukan Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia. Adapun
                                                                          
   standardisasi tersebut meliputi standardisasi :                        
    Dokumen  ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan       
   sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
    1) Standarisasi Kurikulum yang sesuai dengan standar pasar kerja global;
    2) Standarisasi Kelembagaan Vokasi;                                   
    3) Standarisasi Sarana dan Prasarana Pelatihan;                       
                                                                          
    4) Standarisasi Kompetensi Instruktur; dan                            
    5) Standarisasi Sertifikasi Kompetensi.                               
                                                                          
                                                                          
         E. Output Kegiatan                                               
                                                                          
                                                                          
      Adapun output kegiatan dari kegiatan “Standardisasi Kelembagaan Vokasi Pekerja
   Migran Indonesia” ini adalah Dokumen Arsitektur Kerja Standarisasi Kelembagaan Vokasi
                                                                          
   Pekerja yang paling sedikir memuat poin-poin sebagai berikut:          
   1) Kajian ilmiah tentang Standarisasi Kelembagaan Vokasi Pekerjaan Migran Indonesia;
                                                                          
   2) Rancangan Peraturan tentang Standarisasi Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran
     Indoensai;                                                           
                                                                          
   3) Standarisasi Kurikulum Lembaga Vokasi untuk Pekerja Migran Indonesia dalam rangka
     pelaksanaan Peningkatan Komepetensi;                                 
                                                                          
   4) Standarisasi Sarana dan Prasarana Lembaga Vokasi untuk Pekerja Migran Indonesia
     untuk meningkatkan kualitas Pekerja Migran Indonesia;                
   5) Standarisasi Kompetensi Instruktur milik Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia;
                                                                          
   6) Standarisasi Sertifikat Kompetensi yang harus dimiliki Oleh Lembaga Vokasi Pekerja
     Migran Indonesia yang meliputi rencana kerja pengujian berdasarkan kajian ilmiah.
                                                                          
     Keluaran Dokumen sebagai berikut :                                   
   1) Dokumen Laporan Pendahuluan, sebanyak 5 buku;                       
                                                                          
   2) Dokumen Laporan Antara, sebanyak 10 buku;                           
   3) Dokumen Laporan Akhir, sebanyak 15 buku;                            
                                                                          
   4) Dokumen Standarisasi Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia, sebanyak 15
     buku; dan                                                            
                                                                          
   5) Hardisk Eksternal 1 TB, sebanyak 1 unit.                            
                                                                          
                                                                          
   F. Strategi Pencapaian Output                                          
                                                                          
      Adapun strategi pencapaian output “standarisasi kelembagaan vokasi bagi Pekerja
                                                                          
   Migran Indonesia (PMI)”, strategi yang efektif perlu dirancang secara sistematis dan lintas
   kelembagaan. Berdasarkan kebijakan terbaru dan praktik terbaik yang sedang
                                                                          
   dikembangkan oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/BP2MI,
    Dokumen  ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan       
   sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
   serta lembaga terkait adalah sebagai berikut:                          
   1. Identifikasi Kebutuhan dan Profil Jabatan PMI                       
      a) Melakukan mapping jabatan kerja PMI di negara tujuan berdasarkan sektor
                                                                          
        dominan (caregiver, konstruksi, hospitality, dll).                
   b) Menyusun occupational profiles dan job competency standards sebagai dasar
                                                                          
     kurikulum vokasi.                                                    
   2. Sinkronisasi Regulasi dan Kebijakan                                 
                                                                          
   a) Harmonisasi antara UU No. 18/2017 tentang Pelindungan PMI, Permenaker, dan
     regulasi BNSP terkait sertifikasi kompetensi.                        
                                                                          
   b) Penyusunan pedoman teknis kelembagaan vokasi yang mengacu pada standar
     nasional dan internasional (ISCO, ASEAN Qualifications Reference Framework).
                                                                          
   3. Pengembangan Instrumen Standarisasi                                 
   a) Menyusun indikator kelembagaan vokasi meliputi:                     
                                                                          
   - Struktur organisasi                                                  
   - Sarana prasarana pelatihan                                           
   - Kualifikasi instruktur                                               
                                                                          
   - Sistem evaluasi dan asesmen                                          
   b) Menetapkan minimum standar layanan untuk LPK, BLK, dan Balai Vokasi PMI.
                                                                          
   4. Pengumpulan dan Analisis Data Primer dan Data Sekunder              
   a) Perumusan Tujuan dan Pertanyaan Pengumpulan Data                    
                                                                          
   b) Penyusunan Desain Instrumen Pengumpulan Data                        
   c) Pelatihan Surveyor untuk melakukan Pengumpulan Data secara Daring/Online
                                                                          
     menggunakan bantuan Sistem Pengumpulan Data                          
   d) Perencanaan Pengumpulan Data                                        
                                                                          
   e) Pelaksanaan Pengumpulan Data                                        
   f) Pengawasan dan Pengendalian Kualitas Data                           
   g) Pengkodean, Harmonisasi Data, dan Analisis Data                     
                                                                          
   5. Focus Group Discussion penyusunan Standarisasi                      
   a) Melibatkan stakeholder terkait terhadap masukan dan saran pada penyusunan
                                                                          
     Standardisasi Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI,
     Kementerian terkait, BNSP, LSP, P3MI, diaspora), FGD dilakukan dengan 3 tahapan
                                                                          
     yaitu FGD Paparan Pendahuluan, FGD Paparan Antara, dan FGD Paparan Akhir.
   b) Melakukan analisis dan pengolahan data terhadap masukan dan saran pada FGD
                                                                          
     penyusunan Standardisasi Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia 
                                                                          
    Dokumen  ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan       
   sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
  6. Penyusunan Dokumen Standarisasi Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia
      a) Penyusunan Kajian ilmiah tentang Standarisasi Kelembagaan Vokasi Pekerjaan
        Migran Indonesia;                                                 
                                                                          
      b) Penyusunan Rancangan Peraturan tentang Standarisasi Kelembagaan Vokasi
        Pekerja Migran Indoensai;                                         
                                                                          
      c) Penyusunan Standarisasi Kurikulum Lembaga Vokasi untuk Pekerja Migran
        Indonesia dalam rangka pelaksanaan Peningkatan Komepetensi;       
                                                                          
      d) Penyusunan Standarisasi Sarana dan Prasarana Lembaga Vokasi untuk Pekerja
        Migran Indonesia untuk meningkatkan kualitas Pekerja Migran Indonesia;
                                                                          
      e) Penyusunan Standarisasi Kompetensi Instruktur milik Lembaga Vokasi Pekerja
        Migran Indonesia;                                                 
                                                                          
      f) Penyusunan Standarisasi Sertifikat Kompetensi yang harus dimiliki Oleh Lembaga
        Vokasi Pekerja Migran Indonesia yang meliputi rencana kerja pengujian
                                                                          
        berdasarkan kajian ilmiah; dan                                    
      g) Penyusunan kriteria/indikator untuk melakukan pemantauan,evaluasi dan
        pelaporan kepatuhan bagi Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia. 
                                                                          
                                                                          
     G. Persyaratan Kualifikasi Administrasi dan Teknis                   
                                                                          
       Adapun kualifikasi teknis yang dipersyaratkan sebagai acuan dalam memilih
   penyedia jasa yang mampu memberikan hasil optimal sesuai spesifikasi dan kebutuhan
                                                                          
   pekerjaan adalah sebagai berikut.                                      
  1.   Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas                     
                                                                          
  a)   Memiliki NIB dan Izin dibidang Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya KBLI 70209
  b)   Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi - Jasa Studi,Penelitian dan
                                                                          
   Bantuan Teknik yang berlaku                                            
  c)   Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi - Jasa Konsultasi Manajemen
                                                                          
   yang berlaku                                                           
  d)   Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas                             
                                                                          
  e)   Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
   Wajib Pajak.                                                           
  f) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
                                                                          
   jelas berupa milik sendiri atau sewa                                   
  g)   Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
                                                                          
   dibuktikan dengan:                                                     
                                                                          
    Dokumen  ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan       
   sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
   Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;                      
   Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                                     
   Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
                                                                          
   Kartu Tanda Penduduk.                                                 
  h)   Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi:                   
                                                                          
   Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
   dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;                         
                                                                          
   Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;               
   Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
                                                                          
   daftar hitam lain;                                                     
   Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
                                                                          
   Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
   pidana;                                                                
                                                                          
   Pimpinan dan  pengurus  badan  usaha   bukan  sebagai pegawai         
   Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha
   sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti
                                                                          
   diluar tanggungan Negara;                                              
   Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
                                                                          
   Pemilihan;                                                             
   Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika
                                                                          
   dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada
   pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
                                                                          
   dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada
   pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.  
                                                                          
   2.  Persyaratan Kualifikasi Teknis                                     
   a)  Memiliki Pengalaman Pekerjaan:                                     
    Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1
                                                                          
    (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
    pengalaman subkontrak;                                                
                                                                          
    Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan,
    metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan,
                                                                          
    paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
    pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan         
                                                                          
    Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling
                                                                          
    Dokumen  ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan       
   sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
    kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
   b)  Memiliki SDM Manajerial :                                          
    Team Leader/Ahli Peraturan Perundang-undangan , Kualifikasi Pendidikan S2 Ilmu
                                                                          
    Hukum, memiliki Pengalaman Profesional di bidang Penyusunan Peraturan Perundang-
    Undangan minimal selama 5 Tahun, 1 Orang                              
                                                                          
   c)  Memiliki SDM Tenaga Ahli :                                         
    Ahli Pengembang Kurikulum Pelatihan Vokasi, Kualifikasi Pendidikan S1 Semua
                                                                          
    Jurusan pada Ilmu Kependidikan, memiliki Pengalaman Profesional di bidang
    Pengembangan Kurikulum Pelatihan Vokasi minimal selama 5 Tahun, 1 Orang
                                                                          
    Ahli Tata Kelola Kelembagaan Vokasi, Kualifikasi Pendidikan S1 Manajemen, memiliki
    Pengalaman Penyusunan Tata Kelola Kelembagaan Vokasi minimal selama 5 Tahun, 1
                                                                          
    Orang                                                                 
    Ahli Sertifikasi Profesi, Kualifikasi Pendidikan S1 Semua Jurusan, memiliki Pengalaman
                                                                          
    Pelaksanaan Uji Kompetensi minimal selama 5 Tahun, dan memiliki Sertifikat
    Kompetensi bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dengan Kualifikasi Asesor
    Kompetensi, 1 Orang                                                   
                                                                          
    Ahli Sistem Manajemen Mutu Kelembagaan Vokasi, Kualifikasi Pendidikan S1 Semua
    Jurusan, memiliki Pengalaman Pendampingan Sistem Manajemen Mutu Kelembagaan
                                                                          
    Vokasi minimal selama 5 Tahun, dan memiliki Sertifikat Pelatihan Implementasi Sistem
    Manajemen Mutu - ISO 9001:2015, 1 Orang                               
                                                                          
    Ahli Perancangan Sistem Informasi atau Aplikasi, Kualifikasi Pendidikan S1 Sistem
    Informasi atau Teknik Informatika, memiliki Pengalaman Perancangan Sistem Informasi
                                                                          
    atau Aplikasi minimal selama 5 Tahun, memiliki Sertifikat Kompetensi pada bidang
    Pemrograman dan Pengembang Perangkat Lunak/Software dengan Kualifikasi Analis
                                                                          
    Program/Analis Sistem, 1 Orang                                        
    Ahli Perancangan Basis Data, Kualifikasi Pendidikan S1 Sistem Informasi atau Teknik
    Informatika, memiliki Pengalaman Perancangan Basis Data minimal selama 5 Tahun,
                                                                          
    memiliki Sertifikat Kompetensi pada bidang Pengembang Perangkat Lunak/Software
    dengan Kualifikasi Database Programmer, 1 Orang                       
                                                                          
   d)  Memiliki kemampuan untuk menyediakan Peralatan :                   
    Laptop, Spesifikasi menyesuaikan kebutuhan dalam lingkup pekerjaan   
                                                                          
    Printer, Spesifikasi menyesuaikan kebutuhan dalam lingkup pekerjaan  
    Scanner, Spesifikasi menyesuaikan kebutuhan dalam lingkup pekerjaan  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Dokumen  ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan       
   sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
   H. Kebutuhan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Pekerjaan                
    Di dalam pelaksanaan Penyusunan Standardisasi Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran
                                                                          
    Indonesia, personil yang dibutuhkan perlu memenuhi ketentuan yang ada di dalam KAK.
    Hal ini penting untuk menjamin hasil dari pekerjaan ini dapat berkualitas dan dapat
                                                                          
    memberikan kontribusi dan gambaran yang jelas dan objektif sesuai dengan kondisi
    sebenarnya pada Penyusunan Standardisasi Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran
                                                                          
    Indonesia. Adapun ketentuan personil yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
    yaitu sebagai berikut :                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         Jumlah                                           
     No  Tenaga Ahli    Personil/Waktu       Kualifikasi                  
                        Penugasan                                         
                                                                          
                                    Kualifikasi Pendidikan S2 Ilmu        
       Team Leader/Ahli             Hukum, memiliki Pengalaman            
                           1 Orang/                                       
     1 Peraturan Perundang-         Profesional di bidang Penyusunan      
                           1 Bulan                                        
       undangan                     Peraturan Perundang-Undangan          
                                    minimal selama 5 Tahun                
                                    Kualifikasi Pendidikan S1 Semua       
                                    Jurusan pada Ilmu Kependidikan,       
       Ahli Pengembang                                                    
                           2 Orang/ memiliki Pengalaman Profesional di    
     2 Kurikulum Pelatihan                                                
                           1 Bulan  bidang Pengembangan Kurikulum         
       Vokasi                                                             
                                    Pelatihan Vokasi minimal selama 5     
                                    Tahun                                 
                                    Kualifikasi Pendidikan S1             
                                    Manajemen, memiliki Pengalaman        
       Ahli Tata Kelola    2 Orang/                                       
     3                              Penyusunan Tata Kelola                
       Kelembagaan Vokasi  1 Bulan                                        
                                    Kelembagaan Vokasi minimal            
                                    selama 5 Tahun                        
                                    Kualifikasi Pendidikan S1 Semua       
                                    Jurusan, memiliki Pengalaman          
                                    Pelaksanaan Uji Kompetensi            
                           2 Orang/ minimal selama 5 Tahun, dan           
     4 Ahli Sertifikasi Profesi                                           
                           1 Bulan  memiliki Sertifikat Kompetensi        
                                    bidang Pelatihan Kerja dan            
                                    Sertifikasi dengan Kualifikasi Asesor 
                                    Kompetensi                            
    Dokumen  ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan       
   sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
                         Jumlah                                           
     No  Tenaga Ahli    Personil/Waktu       Kualifikasi                  
                        Penugasan                                         
                                                                          
                                    Kualifikasi Pendidikan S1 Semua       
                                    Jurusan, memiliki Pengalaman          
                                    Pendampingan Sistem Manajemen         
       Ahli Sistem Manajemen                                              
                           1 Orang/ Mutu Kelembagaan Vokasi minimal       
     5 Mutu Kelembagaan                                                   
                           1 Bulan  selama 5 Tahun, dan memiliki          
       Vokasi                                                             
                                    Sertifikat Pelatihan Implementasi     
                                    Sistem Manajemen Mutu - ISO           
                                    9001:2015                             
                                    Kualifikasi Pendidikan S1 Sistem      
                                    Informasi atau Teknik Informatika,    
                                    memiliki Pengalaman Perancangan       
                                    Sistem Informasi atau Aplikasi        
       Ahli Perancangan                                                   
                           1 Orang/ minimal selama 5 Tahun, memiliki      
     6 Sistem Informasi atau                                              
                           1 Bulan  Sertifikat Kompetensi pada bidang     
       Aplikasi                                                           
                                    Pemrograman dan Pengembang            
                                    Perangkat Lunak/Software dengan       
                                    Kualifikasi Analis Program/Analis     
                                    Sistem.                               
                                    Kualifikasi Pendidikan S1 Sistem      
                                    Informasi atau Teknik Informatika,    
                                                                          
                                    memiliki Pengalaman Perancangan       
       Ahli Perancangan Basis 1 Orang/ Basis Data minimal selama 5 Tahun, 
     7                                                                    
       Data                1 Bulan  memiliki Sertifikat Kompetensi pada   
                                    bidang Pengembang Perangkat           
                                    Lunak/Software dengan Kualifikasi     
                                    Database Programmer.                  
                                                                          
                                                                          
                           Jumlah                                         
     No   Tenaga Pendukung Personil/Waktu    Kualifikasi                  
                                                                          
                          Penugasan                                       
                                    Kualifikasi Pendidikan S1 Semua       
                           10 Orang/ Jurusan, memiliki Pengalaman         
     1  Surveyor                                                          
                           1 Bulan  sebagai Surveyor minimal selama 3     
                                    Tahun                                 
                                                                          
    Dokumen  ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan       
   sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
                         Jumlah                                           
     No  Tenaga Ahli    Personil/Waktu       Kualifikasi                  
                        Penugasan                                         
                                                                          
                                    Kualifikasi Pendidikan S1 Semua       
                           1 Orang/ Jurusan, memiliki Pengalaman          
     2  Sekretaris                                                        
                           1 Bulan  sebagai Sekretaris/Administrasi       
                                    Proyek minimal selama 2 Tahun         
                                    Kualifikasi Pendidikan S1 Semua       
                           1 Orang/ Jurusan, memiliki Pengalaman          
     3  Operator Komputer                                                 
                           1 Bulan  sebagai Operator Komputer minimal     
                                    selama 2 Tahun                        
                                                                          
                                                                          
  I. Waktu Pelaksanaan dan Timeline                                       
        Adapun Waktu Pelaksanaan dan Timeline dari kegiatan " Standardisasi
                                                                          
    Kelembagaan Vokasi” ini adalah sebagai berikut:                       
                                                                          
                                                      Minggu ke-          
       No              Tahapan Pekerjaan                                  
                                                    1   2   3  4          
       A    Tahap Identifikasi Kebutuhan dan Profil                       
            Jabatan PMI                                                   
            1. Pemetaan jabatan kerja PMI di negara tujuan                
            2. Penyusunan occupational profiles dan job                   
              competency                                                  
       B    Tahap Sinkronisasi Regulasi dan Kebijakan                     
                                                                          
            1. Singkronisasi,Harmonisasi, dan Analisis                    
              Regulasi/Kebijakan setingkat Undang-Undang                  
            2. Singkronisasi,Harmonisasi, dan Analisis                    
              Regulasi/Kebijakan setingkat Peraturan                      
              Pemerintah                                                  
            3. Singkronisasi,Harmonisasi, dan Analisis                    
                                                                          
              Regulasi/Kebijakan setingkat Peraturan                      
              Presiden                                                    
            4. Singkronisasi,Harmonisasi, dan Analisis                    
              Regulasi/Kebijakan setingkat Peraturan                      
              Menteri/Badan                                               
            5. Singkronisasi,Harmonisasi, dan Analisis                    
              Standar Nasional atau Standar Internasional                 
                                                                          
              yang terkait                                                
        C   Tahap      Pengembangan      Instrumen                        
            Standarisasi                                                  
                                                                          
    Dokumen  ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan       
   sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
                                                      Minggu ke-          
       No              Tahapan Pekerjaan                                  
                                                    1   2   3  4          
            1. Penyusunan Indikator Kelembagaan Vokasi                    
            2. Penyusunan Standar Layanan Minimum untuk                   
              LPK,BLK dan Balai Vokasi PMI                                
       D    Tahap  Pengumpulan   dan  Analisis Data                       
            Primer dan Data Sekunder                                      
                                                                          
            1. Perumusan  Tujuan   dan    Pertanyaan                      
              Pengumpulan Data                                            
            2. Penyusunan Desain Instrumen Pengumpulan                    
              Data                                                        
            3. Pelatihan Surveyor untuk   melakukan                       
              Pengumpulan  Data secara  Daring/Online                     
              menggunakan bantuan Sistem Pengumpulan                      
                                                                          
              Data                                                        
            4. Perencanaan Pengumpulan Data                               
            5. Pelaksanaan Pengumpulan Data                               
            6. Pengawasan dan Pengendalian Kualitas Data                  
                                                                          
            7. Pengkodean, Harmonisasi Data, dan Analisis                 
              Data                                                        
        E   Tahap Focus Group Discussion penyusunan                       
            Standarisasi                                                  
                                                                          
            1. FGD Paparan Pendahuluan dengan Stakeholder                 
              terkait                                                     
            2. FGD Paparan Antara dengan Stakeholder                      
              terkait                                                     
            3. FGD Paparan Akhir dengan Stakeholder terkait               
                                                                          
            4. Analisis dan Pengolahan Data hasil FGD                     
        F   Tahap Penyusunan  Dokumen  Standarisasi                       
            Kelembagaan   Vokasi   Pekerja  Migran                        
            Indonesia                                                     
                                                                          
            1. Penyusunan Kajian Ilmiah                                   
                                                                          
            2. Penyusunan Rancangan Peraturan                             
            3. Penyusunan Standarisasi Kurikulum Lembaga                  
              Vokasi                                                      
            4. Penyusunan Standarisasi Sarana dan Prasarana               
              Lembaga Vokasi                                              
                                                                          
            5. Penyusunan Standarisasi Kompetensi Instruktur              
              milik Lembaga Vokasi                                        
            6. Penyusunan Standarisasi Sertifikat Kompetensi              
              Lembaga Vokasi                                              
    Dokumen  ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan       
   sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
                                                      Minggu ke-          
       No              Tahapan Pekerjaan                                  
                                                    1   2   3  4          
            7. Penyusunan             kriteria/indikator                  
              pemantauan,evaluasi dan pelaporan kepatuhan                 
              Lembaga Vokasi                                              
       G    Tahap   Perancangan   dan   Penyusunan                        
            Perencanaan  Digitalisasi dan Integrasi                       
            Sistem                                                        
                                                                          
            1. Penyusunan Perencanaan Sistem Informasi                    
              Kelembagaan Vokasi                                          
            2. Penyusunan   Perencanaan   Dashboard                       
              Pemantauan Kinerja Lembaga Vokasi                           
       H    Tahap Penyajian Hasil Kajian                                  
                                                                          
            1. Penyusunan Dokumen Laporan Pendahuluan                     
            2. Penyusunan Dokumen Laporan Antara                          
            3. Penyusunan Dokumen Laporan Akhir                           
                                                                          
            4. Penyusunan    Dokumen     Standarisasi                     
               Kelembagaan                                                
            5. Serah Terima Hasil Pekerjaan                               
                                                                          
                                                                          
  J. Rincian Biaya dan Kegiatan                                           
      Rencana anggaran biaya yang dibutuhkan untuk “Standardisasi Kelembagaan
                                                                          
  Vokasi” adalah Rp. 600.000.000,-.                                       
      Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) pelaksanaan kegiatan ini dibuat untuk menjadi
                                                                          
  acuan bagi semua pihak dalam melaksanakan kegiatan pengadaan “Standardisasi
  Kelembagaan Vokasi” Tahun Anggaran 2025 di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
                                                                          
  Indonesia/BP2MI.                                                        
                              Jakarta , 27 Oktober 2025                   
                                                                          
                              Pejabat Pembuat Komitmen                    
                              Dirjen P3KLN                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              Alifah Nur Arisaputri Susanto               
                              NIP. 19960903 202012 2 010                  
                                                                          
                                                                          
    Dokumen  ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan       
   sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
Tenders also won by CV Lantar Cipta Media
Authority
1 September 2023Jasa Konsultasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Pengembangan Dan Pelestarian Danau TondanoProvinsi Sulawesi UtaraRp 1,000,000,000
18 May 2022Belanja Modal SoftwareProvinsi Sulawesi UtaraRp 750,000,000
27 September 2017Produksi Video Grafis Tentang Pendidikan Karakter Pada Kursus Dan PelatihanKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 700,000,000
22 July 2020Survey Kondisi JalanPemerintah Daerah Kabupaten BoyolaliRp 666,270,000
24 February 2021Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan (Dokumen Arsitektur Dan Ded Spbe)Kota SurakartaRp 646,109,000
22 June 2022Pembangunan Sistem Single Sign On, Pengembangan Aplikasi Dan Proses Bisnis Terintegrasi 6 Aspek Arsitektur Spbe, Pengembangan Solo DataKota SurakartaRp 639,700,000
20 January 2021Pengadaan Jasa Konsultansi Survey Kondisi Jalan KabupatenKab. GunungkidulRp 568,330,000
26 January 2023Kajian Pelaksanaan Evaluasi Anggaran (Clearance) Belanja Tik Pemerintah Tahun Anggaran 2024Kementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 500,000,000
31 May 2021Belanja Jasa Konsultansi Survey Kondisi JalanKab. KaranganyarRp 450,000,000
25 August 2020Pembuatan Dashboard Investasi Pariwisata Dan Ekonomi KreatifKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifRp 450,000,000