| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0755769510526000 | Rp 597,069,000 | 95 | 96 | - | |
| 0703079863528000 | Rp 599,705,250 | 87 | 89.51 | - | |
PT Rekadwipa Teknika Studio | 09*6**7****28**0 | Rp 599,866,200 | 85 | 87.91 | - |
PT Global Future Technologies | 07*9**2****45**0 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi kualifikasi dikarenakan tidak mencantumkan Personil sebagai team leader dengan kualifikasi S2 Ilmu Hukum, serta tidak menghadiri undangan klarifikasi |
| 0723983151015000 | - | - | - | - | |
PT Reina Sinaga Inovatif (Renava) | 10*0**0****63**4 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN STANDARDISASI KELEMBAGAAN VOKASI
PEKERJA MIGRAN INDONESIA
KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA / BADAN PELINDUNGAN
PEKERJA MIGRAN INDONESIA TAHUN
2025
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat
elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE
STANDARDISASI KELEMBAGAAN VOKASI PEKERJA MIGRAN
INDONESIA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian : Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Negara/Lembaga / Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Unit Eselon I/II : Direktorat Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran
Indonesia.
Program : Penempatan, Pelindungan dan Pemberdayaan
Pekerja Migran Indonesia.
Sasaran Program : Meningkatnya Calon Pekerja Migran Indonesia
yang kompeten
Indikator Kinerja Program : Persentase Calon Pekerja Migran Indonesia yang
siap ditempatkan setelah mengikuti program
peningkatan kapasitas
Kegiatan : Penyusunan Standardisasi Kelembagaan Vokasi
Pekerja Migran Indonesia
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya lembaga vokasi Pekerja Migran
Indonesia yang telah terstandardisasi dalam
menyiapkan Pekerja Migran Indonesia sesuai
kebutuhan pasar kerja global
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia
yang terstandarisasi dalam menyiapkan Pekerja
Migran Indonesia sesuai pasar kerja global
Klasifikasi Rincian Output : ADD
Indikator KRO (opsional) : Dokumen
Rincian Output : Infomasi kriteria Lembaga Vokasi Pekerja Migran
Indonesia
Kementerian negara/ lembaga : Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Volume RO : 1 (Satu)
Satuan RO : Paket
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan
sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
Pedoman ini dilandasi berbagai peraturan perundang-undangan
yang berlaku antara lain:
a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
b) Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik
c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengesahan
konvensi International mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh
Pekerja Migran dan anggota keluarganya
d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia;
e) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
f) Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045
g) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan
UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
h) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
i) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI
j) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
k) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan
dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal
Perikanan Migran
l) Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Koordinasi
Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
m) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan
sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
n) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia;
o) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Penguatan
Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
p) Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 Tentang Organisasi
Kementerian Negara
q) Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang tentang
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
r) Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 Tentang Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
s) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 -
2029
t) Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia
u) Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2025
Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri/Badan di
Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
v) Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 16 Tahun 2025
Tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
w) Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 29 Tahun 2025
Tentang Rencana Strategis Kementerian Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tahun 2025-2029
2. Gambaran Umum
Direktorat Pembinaan Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan
sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
Indonesia memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi,
mendata, menilai dan membina Lembaga Vokasi Pekerja Migran
Indonesia. Untuk mendukung tugas ini, diperlukan standarisasi
yang jelas, terintegrasi, dan sesuai dengan praktik terbaik.
Standarisasi tersebut menjadi landasan penting dalam pelindungan
awal bagi Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar
negeri karena dapat memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
Kegiatan ini tidak hanya penting untuk memastikan keberhasilan
penempatan Pekerja Migran Indonesia, tetapi juga untuk
memperkuat perlindungan dan meningkatkan daya saing mereka di
pasar kerja global.
Identifikasi standarisasi kelembagaan vokasi diharapkan dapat
menciptakan kerangka kerja yang terstruktur dalam pelatihan PMI,
mencakup kurikulum berbasis kebutuhan global, akreditasi lembaga
pelatihan, serta pengembangan kapasitas instruktur dan fasilitas
pelatihan. Standarisasi ini diharapkan dapat mendukung
pencapaian target penempatan dan peningkatan remitansi melalui
pengiriman PMI yang berkualitas dan tersertifikasi. Dengan NSPK
yang terstandar, pemerintah dapat memastikan bahwa Pekerja
Migran Indonesia tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar global,
tetapi juga mendapatkan perlindungan maksimal.
Lebih lanjut, standarisasi ini akan mendukung pelaksanaan
mandat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(KP2MI)/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
untuk melaksanakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
KP2MI/ BP2MI bertanggung jawab untuk melaksanakan
pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia, mulai dari
pra-penempatan hingga purna-penempatan. Oleh karena itu,
penyusunan standarisasi lembaga pelatihan pendidikan vokasi bagi
PMI untuk memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan teknis,
non-teknis, dan budaya yang relevan. Dengan lembaga pelatihan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan
sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
yang terstandarisasi, PMI dapat lebih kompetitif di pasar kerja
internasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan negara tujuan
terhadap kualitas tenaga kerja Indonesia. Dengan data yang akurat
dan lembaga vokasi yang terstandar, pemerintah dapat menyusun
program pelatihan dan sertifikasi yang lebih terarah, meningkatkan
kualitas Pekerja Migran Indonesia, serta memperluas peluang kerja
di pasar internasional.
Oleh karena itu, kegiatan penyusunan standardisasi
kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia sebagai acuan
dalam menentukan Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia
yang dapat mendidik dan atau melatih Pekerja Migran Indonesia
sesuai dengan permintaan pasar global.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Menyiapkan rancangan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
pada Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia.
2. Tujuan
a) Memberikan kajian analisis kebutuhan terhadap Lembaga Vokasi
Pekerja Migran Indonesia agar sesuai dengan
permintaan/standarisasi kompetensi pasar global;
b) Memberikan rancangan peraturan/norma untuk penyelenggaraan
ekosistem tata kelola Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia;
c) Memberikan rancangan standar untuk standardisasi kepada
Lembaga Vokasi yang akan ditetapkan sebagai Lembaga Vokasi
Pekerja Migran Indonesia
d) Memberikan rancangan prosedur untuk pedoman operasional bagi
Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia; dan
e) Memberikan rancangan kriteria/indikator untuk melakukan
pemantauan,evaluasi dan pelaporan kepatuhan bagi Lembaga
Vokasi Pekerja Migran Indonesia.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan
sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
C. Penerima Manfaat
Adapun penerimaan manfaat dari kegiatan “Penyusunan Standardisasi
Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia” ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi KP2MI / BP2MI
a) Memiliki data kelembagaan yang valid dan sesuai standarisasi KP2MI.
b) Memastikan kualitas SDM PMI sesuai kebutuhan pasar kerja global.
2. Bagi Lembaga Vokasi
a) Kemudahan registrasi, akreditasi, dan evaluasi kinerja.
b) Terdata dalam sistem KP2MI sebagai lembaga vokasi yang sudah terstandarisasi.
c) Akses terhadap standar, kurikulum, dan modul pelatihan terbaru.
d) Meningkatkan kredibilitas di mata calon PMI dan mitra kerja.
3. Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
a) Mendapatkan pendidikan dan atau pelatihan yang sesuai dengan pasar kerja global
b) Mudah mengakses informasi lembaga vokasi resmi dan berkualitas.
c) Mendapatkan pelatihan yang terstandar serta sertifikasi kompetensi yang diakui pasar
kerja global.
4. Bagi Mitra Kerja / Perusahaan Pengguna PMI
a) Mendapat tenaga kerja yang kompeten, terlatih, dan sesuai kebutuhan.
b) Mengurangi risiko kegagalan kerja atau maladaptasi di negara tujuan.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Menetapkan standard dan atau kriteria yang akan dijadikan sebagai acuan tim
standardisasai untuk menentukan Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia. Adapun
standardisasi tersebut meliputi standardisasi :
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan
sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
1) Standarisasi Kurikulum yang sesuai dengan standar pasar kerja global;
2) Standarisasi Kelembagaan Vokasi;
3) Standarisasi Sarana dan Prasarana Pelatihan;
4) Standarisasi Kompetensi Instruktur; dan
5) Standarisasi Sertifikasi Kompetensi.
E. Output Kegiatan
Adapun output kegiatan dari kegiatan “Standardisasi Kelembagaan Vokasi Pekerja
Migran Indonesia” ini adalah Dokumen Arsitektur Kerja Standarisasi Kelembagaan Vokasi
Pekerja yang paling sedikir memuat poin-poin sebagai berikut:
1) Kajian ilmiah tentang Standarisasi Kelembagaan Vokasi Pekerjaan Migran Indonesia;
2) Rancangan Peraturan tentang Standarisasi Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran
Indoensai;
3) Standarisasi Kurikulum Lembaga Vokasi untuk Pekerja Migran Indonesia dalam rangka
pelaksanaan Peningkatan Komepetensi;
4) Standarisasi Sarana dan Prasarana Lembaga Vokasi untuk Pekerja Migran Indonesia
untuk meningkatkan kualitas Pekerja Migran Indonesia;
5) Standarisasi Kompetensi Instruktur milik Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia;
6) Standarisasi Sertifikat Kompetensi yang harus dimiliki Oleh Lembaga Vokasi Pekerja
Migran Indonesia yang meliputi rencana kerja pengujian berdasarkan kajian ilmiah.
Keluaran Dokumen sebagai berikut :
1) Dokumen Laporan Pendahuluan, sebanyak 5 buku;
2) Dokumen Laporan Antara, sebanyak 10 buku;
3) Dokumen Laporan Akhir, sebanyak 15 buku;
4) Dokumen Standarisasi Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia, sebanyak 15
buku; dan
5) Hardisk Eksternal 1 TB, sebanyak 1 unit.
F. Strategi Pencapaian Output
Adapun strategi pencapaian output “standarisasi kelembagaan vokasi bagi Pekerja
Migran Indonesia (PMI)”, strategi yang efektif perlu dirancang secara sistematis dan lintas
kelembagaan. Berdasarkan kebijakan terbaru dan praktik terbaik yang sedang
dikembangkan oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/BP2MI,
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan
sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
serta lembaga terkait adalah sebagai berikut:
1. Identifikasi Kebutuhan dan Profil Jabatan PMI
a) Melakukan mapping jabatan kerja PMI di negara tujuan berdasarkan sektor
dominan (caregiver, konstruksi, hospitality, dll).
b) Menyusun occupational profiles dan job competency standards sebagai dasar
kurikulum vokasi.
2. Sinkronisasi Regulasi dan Kebijakan
a) Harmonisasi antara UU No. 18/2017 tentang Pelindungan PMI, Permenaker, dan
regulasi BNSP terkait sertifikasi kompetensi.
b) Penyusunan pedoman teknis kelembagaan vokasi yang mengacu pada standar
nasional dan internasional (ISCO, ASEAN Qualifications Reference Framework).
3. Pengembangan Instrumen Standarisasi
a) Menyusun indikator kelembagaan vokasi meliputi:
- Struktur organisasi
- Sarana prasarana pelatihan
- Kualifikasi instruktur
- Sistem evaluasi dan asesmen
b) Menetapkan minimum standar layanan untuk LPK, BLK, dan Balai Vokasi PMI.
4. Pengumpulan dan Analisis Data Primer dan Data Sekunder
a) Perumusan Tujuan dan Pertanyaan Pengumpulan Data
b) Penyusunan Desain Instrumen Pengumpulan Data
c) Pelatihan Surveyor untuk melakukan Pengumpulan Data secara Daring/Online
menggunakan bantuan Sistem Pengumpulan Data
d) Perencanaan Pengumpulan Data
e) Pelaksanaan Pengumpulan Data
f) Pengawasan dan Pengendalian Kualitas Data
g) Pengkodean, Harmonisasi Data, dan Analisis Data
5. Focus Group Discussion penyusunan Standarisasi
a) Melibatkan stakeholder terkait terhadap masukan dan saran pada penyusunan
Standardisasi Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI,
Kementerian terkait, BNSP, LSP, P3MI, diaspora), FGD dilakukan dengan 3 tahapan
yaitu FGD Paparan Pendahuluan, FGD Paparan Antara, dan FGD Paparan Akhir.
b) Melakukan analisis dan pengolahan data terhadap masukan dan saran pada FGD
penyusunan Standardisasi Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan
sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
6. Penyusunan Dokumen Standarisasi Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran Indonesia
a) Penyusunan Kajian ilmiah tentang Standarisasi Kelembagaan Vokasi Pekerjaan
Migran Indonesia;
b) Penyusunan Rancangan Peraturan tentang Standarisasi Kelembagaan Vokasi
Pekerja Migran Indoensai;
c) Penyusunan Standarisasi Kurikulum Lembaga Vokasi untuk Pekerja Migran
Indonesia dalam rangka pelaksanaan Peningkatan Komepetensi;
d) Penyusunan Standarisasi Sarana dan Prasarana Lembaga Vokasi untuk Pekerja
Migran Indonesia untuk meningkatkan kualitas Pekerja Migran Indonesia;
e) Penyusunan Standarisasi Kompetensi Instruktur milik Lembaga Vokasi Pekerja
Migran Indonesia;
f) Penyusunan Standarisasi Sertifikat Kompetensi yang harus dimiliki Oleh Lembaga
Vokasi Pekerja Migran Indonesia yang meliputi rencana kerja pengujian
berdasarkan kajian ilmiah; dan
g) Penyusunan kriteria/indikator untuk melakukan pemantauan,evaluasi dan
pelaporan kepatuhan bagi Lembaga Vokasi Pekerja Migran Indonesia.
G. Persyaratan Kualifikasi Administrasi dan Teknis
Adapun kualifikasi teknis yang dipersyaratkan sebagai acuan dalam memilih
penyedia jasa yang mampu memberikan hasil optimal sesuai spesifikasi dan kebutuhan
pekerjaan adalah sebagai berikut.
1. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
a) Memiliki NIB dan Izin dibidang Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya KBLI 70209
b) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi - Jasa Studi,Penelitian dan
Bantuan Teknik yang berlaku
c) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi - Jasa Konsultasi Manajemen
yang berlaku
d) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
e) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak.
f) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa milik sendiri atau sewa
g) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan
sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
Kartu Tanda Penduduk.
h) Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi:
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
daftar hitam lain;
Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana;
Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha
sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti
diluar tanggungan Negara;
Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan;
Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada
pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada
pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Persyaratan Kualifikasi Teknis
a) Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1
(satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan,
metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan,
paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan
sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
b) Memiliki SDM Manajerial :
Team Leader/Ahli Peraturan Perundang-undangan , Kualifikasi Pendidikan S2 Ilmu
Hukum, memiliki Pengalaman Profesional di bidang Penyusunan Peraturan Perundang-
Undangan minimal selama 5 Tahun, 1 Orang
c) Memiliki SDM Tenaga Ahli :
Ahli Pengembang Kurikulum Pelatihan Vokasi, Kualifikasi Pendidikan S1 Semua
Jurusan pada Ilmu Kependidikan, memiliki Pengalaman Profesional di bidang
Pengembangan Kurikulum Pelatihan Vokasi minimal selama 5 Tahun, 1 Orang
Ahli Tata Kelola Kelembagaan Vokasi, Kualifikasi Pendidikan S1 Manajemen, memiliki
Pengalaman Penyusunan Tata Kelola Kelembagaan Vokasi minimal selama 5 Tahun, 1
Orang
Ahli Sertifikasi Profesi, Kualifikasi Pendidikan S1 Semua Jurusan, memiliki Pengalaman
Pelaksanaan Uji Kompetensi minimal selama 5 Tahun, dan memiliki Sertifikat
Kompetensi bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dengan Kualifikasi Asesor
Kompetensi, 1 Orang
Ahli Sistem Manajemen Mutu Kelembagaan Vokasi, Kualifikasi Pendidikan S1 Semua
Jurusan, memiliki Pengalaman Pendampingan Sistem Manajemen Mutu Kelembagaan
Vokasi minimal selama 5 Tahun, dan memiliki Sertifikat Pelatihan Implementasi Sistem
Manajemen Mutu - ISO 9001:2015, 1 Orang
Ahli Perancangan Sistem Informasi atau Aplikasi, Kualifikasi Pendidikan S1 Sistem
Informasi atau Teknik Informatika, memiliki Pengalaman Perancangan Sistem Informasi
atau Aplikasi minimal selama 5 Tahun, memiliki Sertifikat Kompetensi pada bidang
Pemrograman dan Pengembang Perangkat Lunak/Software dengan Kualifikasi Analis
Program/Analis Sistem, 1 Orang
Ahli Perancangan Basis Data, Kualifikasi Pendidikan S1 Sistem Informasi atau Teknik
Informatika, memiliki Pengalaman Perancangan Basis Data minimal selama 5 Tahun,
memiliki Sertifikat Kompetensi pada bidang Pengembang Perangkat Lunak/Software
dengan Kualifikasi Database Programmer, 1 Orang
d) Memiliki kemampuan untuk menyediakan Peralatan :
Laptop, Spesifikasi menyesuaikan kebutuhan dalam lingkup pekerjaan
Printer, Spesifikasi menyesuaikan kebutuhan dalam lingkup pekerjaan
Scanner, Spesifikasi menyesuaikan kebutuhan dalam lingkup pekerjaan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan
sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
H. Kebutuhan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Pekerjaan
Di dalam pelaksanaan Penyusunan Standardisasi Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran
Indonesia, personil yang dibutuhkan perlu memenuhi ketentuan yang ada di dalam KAK.
Hal ini penting untuk menjamin hasil dari pekerjaan ini dapat berkualitas dan dapat
memberikan kontribusi dan gambaran yang jelas dan objektif sesuai dengan kondisi
sebenarnya pada Penyusunan Standardisasi Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran
Indonesia. Adapun ketentuan personil yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
yaitu sebagai berikut :
Jumlah
No Tenaga Ahli Personil/Waktu Kualifikasi
Penugasan
Kualifikasi Pendidikan S2 Ilmu
Team Leader/Ahli Hukum, memiliki Pengalaman
1 Orang/
1 Peraturan Perundang- Profesional di bidang Penyusunan
1 Bulan
undangan Peraturan Perundang-Undangan
minimal selama 5 Tahun
Kualifikasi Pendidikan S1 Semua
Jurusan pada Ilmu Kependidikan,
Ahli Pengembang
2 Orang/ memiliki Pengalaman Profesional di
2 Kurikulum Pelatihan
1 Bulan bidang Pengembangan Kurikulum
Vokasi
Pelatihan Vokasi minimal selama 5
Tahun
Kualifikasi Pendidikan S1
Manajemen, memiliki Pengalaman
Ahli Tata Kelola 2 Orang/
3 Penyusunan Tata Kelola
Kelembagaan Vokasi 1 Bulan
Kelembagaan Vokasi minimal
selama 5 Tahun
Kualifikasi Pendidikan S1 Semua
Jurusan, memiliki Pengalaman
Pelaksanaan Uji Kompetensi
2 Orang/ minimal selama 5 Tahun, dan
4 Ahli Sertifikasi Profesi
1 Bulan memiliki Sertifikat Kompetensi
bidang Pelatihan Kerja dan
Sertifikasi dengan Kualifikasi Asesor
Kompetensi
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan
sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
Jumlah
No Tenaga Ahli Personil/Waktu Kualifikasi
Penugasan
Kualifikasi Pendidikan S1 Semua
Jurusan, memiliki Pengalaman
Pendampingan Sistem Manajemen
Ahli Sistem Manajemen
1 Orang/ Mutu Kelembagaan Vokasi minimal
5 Mutu Kelembagaan
1 Bulan selama 5 Tahun, dan memiliki
Vokasi
Sertifikat Pelatihan Implementasi
Sistem Manajemen Mutu - ISO
9001:2015
Kualifikasi Pendidikan S1 Sistem
Informasi atau Teknik Informatika,
memiliki Pengalaman Perancangan
Sistem Informasi atau Aplikasi
Ahli Perancangan
1 Orang/ minimal selama 5 Tahun, memiliki
6 Sistem Informasi atau
1 Bulan Sertifikat Kompetensi pada bidang
Aplikasi
Pemrograman dan Pengembang
Perangkat Lunak/Software dengan
Kualifikasi Analis Program/Analis
Sistem.
Kualifikasi Pendidikan S1 Sistem
Informasi atau Teknik Informatika,
memiliki Pengalaman Perancangan
Ahli Perancangan Basis 1 Orang/ Basis Data minimal selama 5 Tahun,
7
Data 1 Bulan memiliki Sertifikat Kompetensi pada
bidang Pengembang Perangkat
Lunak/Software dengan Kualifikasi
Database Programmer.
Jumlah
No Tenaga Pendukung Personil/Waktu Kualifikasi
Penugasan
Kualifikasi Pendidikan S1 Semua
10 Orang/ Jurusan, memiliki Pengalaman
1 Surveyor
1 Bulan sebagai Surveyor minimal selama 3
Tahun
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan
sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
Jumlah
No Tenaga Ahli Personil/Waktu Kualifikasi
Penugasan
Kualifikasi Pendidikan S1 Semua
1 Orang/ Jurusan, memiliki Pengalaman
2 Sekretaris
1 Bulan sebagai Sekretaris/Administrasi
Proyek minimal selama 2 Tahun
Kualifikasi Pendidikan S1 Semua
1 Orang/ Jurusan, memiliki Pengalaman
3 Operator Komputer
1 Bulan sebagai Operator Komputer minimal
selama 2 Tahun
I. Waktu Pelaksanaan dan Timeline
Adapun Waktu Pelaksanaan dan Timeline dari kegiatan " Standardisasi
Kelembagaan Vokasi” ini adalah sebagai berikut:
Minggu ke-
No Tahapan Pekerjaan
1 2 3 4
A Tahap Identifikasi Kebutuhan dan Profil
Jabatan PMI
1. Pemetaan jabatan kerja PMI di negara tujuan
2. Penyusunan occupational profiles dan job
competency
B Tahap Sinkronisasi Regulasi dan Kebijakan
1. Singkronisasi,Harmonisasi, dan Analisis
Regulasi/Kebijakan setingkat Undang-Undang
2. Singkronisasi,Harmonisasi, dan Analisis
Regulasi/Kebijakan setingkat Peraturan
Pemerintah
3. Singkronisasi,Harmonisasi, dan Analisis
Regulasi/Kebijakan setingkat Peraturan
Presiden
4. Singkronisasi,Harmonisasi, dan Analisis
Regulasi/Kebijakan setingkat Peraturan
Menteri/Badan
5. Singkronisasi,Harmonisasi, dan Analisis
Standar Nasional atau Standar Internasional
yang terkait
C Tahap Pengembangan Instrumen
Standarisasi
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan
sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
Minggu ke-
No Tahapan Pekerjaan
1 2 3 4
1. Penyusunan Indikator Kelembagaan Vokasi
2. Penyusunan Standar Layanan Minimum untuk
LPK,BLK dan Balai Vokasi PMI
D Tahap Pengumpulan dan Analisis Data
Primer dan Data Sekunder
1. Perumusan Tujuan dan Pertanyaan
Pengumpulan Data
2. Penyusunan Desain Instrumen Pengumpulan
Data
3. Pelatihan Surveyor untuk melakukan
Pengumpulan Data secara Daring/Online
menggunakan bantuan Sistem Pengumpulan
Data
4. Perencanaan Pengumpulan Data
5. Pelaksanaan Pengumpulan Data
6. Pengawasan dan Pengendalian Kualitas Data
7. Pengkodean, Harmonisasi Data, dan Analisis
Data
E Tahap Focus Group Discussion penyusunan
Standarisasi
1. FGD Paparan Pendahuluan dengan Stakeholder
terkait
2. FGD Paparan Antara dengan Stakeholder
terkait
3. FGD Paparan Akhir dengan Stakeholder terkait
4. Analisis dan Pengolahan Data hasil FGD
F Tahap Penyusunan Dokumen Standarisasi
Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran
Indonesia
1. Penyusunan Kajian Ilmiah
2. Penyusunan Rancangan Peraturan
3. Penyusunan Standarisasi Kurikulum Lembaga
Vokasi
4. Penyusunan Standarisasi Sarana dan Prasarana
Lembaga Vokasi
5. Penyusunan Standarisasi Kompetensi Instruktur
milik Lembaga Vokasi
6. Penyusunan Standarisasi Sertifikat Kompetensi
Lembaga Vokasi
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan
sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
Minggu ke-
No Tahapan Pekerjaan
1 2 3 4
7. Penyusunan kriteria/indikator
pemantauan,evaluasi dan pelaporan kepatuhan
Lembaga Vokasi
G Tahap Perancangan dan Penyusunan
Perencanaan Digitalisasi dan Integrasi
Sistem
1. Penyusunan Perencanaan Sistem Informasi
Kelembagaan Vokasi
2. Penyusunan Perencanaan Dashboard
Pemantauan Kinerja Lembaga Vokasi
H Tahap Penyajian Hasil Kajian
1. Penyusunan Dokumen Laporan Pendahuluan
2. Penyusunan Dokumen Laporan Antara
3. Penyusunan Dokumen Laporan Akhir
4. Penyusunan Dokumen Standarisasi
Kelembagaan
5. Serah Terima Hasil Pekerjaan
J. Rincian Biaya dan Kegiatan
Rencana anggaran biaya yang dibutuhkan untuk “Standardisasi Kelembagaan
Vokasi” adalah Rp. 600.000.000,-.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) pelaksanaan kegiatan ini dibuat untuk menjadi
acuan bagi semua pihak dalam melaksanakan kegiatan pengadaan “Standardisasi
Kelembagaan Vokasi” Tahun Anggaran 2025 di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia/BP2MI.
Jakarta , 27 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dirjen P3KLN
Alifah Nur Arisaputri Susanto
NIP. 19960903 202012 2 010
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan
sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik