| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0820784312922000 | Rp 791,500,000 | - | |
| 0017204793922000 | Rp 760,000,000 | sertifikat K3 yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan dalam dokumen | |
| 0030296222922000 | Rp 809,549,780 | - | |
| 0030296974922000 | Rp 766,000,000 | Kwitansi pembelian Theodolite Top Con diragukan keabsahannya karena materai 10000 mulai digunakan tahun 2021 | |
| 0316877182922000 | Rp 785,000,000 | Surat pernyataan tidak melakukan tuntutan/ganti rugi, nama yang bertanggung jawab berbeda dengan yang bertanda tangan | |
| 0317045227922000 | Rp 816,950,004 | - | |
| 0620897629922000 | Rp 778,000,000 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan berupa BPKB dari alat truck Tangki air | |
| 0702217621922000 | Rp 795,000,000 | - | |
CV Eugene Anugerah | 00*9**6****22**0 | Rp 811,795,115 | - |
| 0023323678922000 | Rp 769,616,106 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan berupa BPKB dari alat truck Tangki air | |
| 0716119557922000 | Rp 766,494,620 | kapasitas peralatan Beton molen yang disampaikan tidak sesuai | |
| 0810301911922000 | - | - | |
CV Belindo Karya | 00*3**5****22**0 | - | - |
CV Novita Pratama | 0024274920922000 | - | - |
CV Ambu Putri Tunggl | 09*6**8****22**0 | - | - |
| 0012377073922000 | - | - | |
| 0317371052922000 | - | - | |
| 0860802057922000 | - | - | |
CV Ayu Utama Mandiri | 09*8**6****22**0 | - | - |
| 0721442739922000 | - | - | |
CV Putri Sharon | 01*7**9****41**0 | - | - |
| 0755790219922000 | - | - | |
| 0413076308922000 | - | - | |
| 0720250661922000 | - | - | |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0939776886922000 | - | - | |
CV Emmanuella Konstruksi | 09*8**0****22**0 | - | - |
| 0721858884922000 | - | - | |
Automax Teknik Service | 10*0**0****80**2 | - | - |
| 0016009201922000 | - | - | |
| 0536504103922000 | - | - | |
| 0627551880922000 | - | - | |
| 0763169182922000 | - | - | |
| 0027436203922000 | - | - | |
| 0724348974922000 | - | - | |
| 0017879552922000 | - | - | |
CV Bumi Jaya Nusra | 09*3**8****22**0 | - | - |
2 0 2 5
RKS
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-
SYARAT)
PERENCANAAN PENAMBAHAN
RUANGAN PUSKESMAS PENKASE
OELETA
BAB I
SPESIFIKASI UMUM PEKERJAAN
A. UMUM
Pasal 1
Peraturan-Peraturan
Apabila tidak ditentukan lain, dalam pelaksanaan pekerjaan ini berlaku dan mengikat
ketentuan-ketentuan yang disebut di bawah ini, dan Pemborong dianggap mengetahui
dan memahaminya termasuk (apabila ada) segala perubahan-perubahan dan tambahan-
tambahan lainnya :
a. Algemene Voorwarden voor de aaneming bij openbare Warken In Indonesia 28 Mei
1941 disingkat A.V.41 ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002
tentang bangunan Gedung
b. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUBBI 1960).
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
: 22/PRT/M/2018, tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara
e. Peraturan Menteri Pekrjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republic Indonesia Nomor
28/PRT/M/2016 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
f. Peraturan Beton SNI 2847 Tahun 2013 tentang : Persyaratan Beton Struktural untuk
Bangunan Gedung
g. Peraturan Konstruksi Kayu SNI 7973 Tahun 2013 tentang : Spesifikasi desain untuk
konstruksi kayu
h. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2002
i. Peraturan pembebanan Indonesia terbaru SNI 1727 Tahun 2013
j. Peraturan Perencanan Tahan Gempa SNI 1726 Tahun 2012
k. Peraturan Beton Indonesia (PBI 1971).
l. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI 1961).
m. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983 (PPBBI 1983)
n. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981 (PPI 1981).
o. Peraturan-peraturan Pembangunan Daerah setempat.
p. Peraturan lain yang berhubungan dengan pembangunan yang berlaku di Indonesia.
q. Petunjuk serta perintah tertulis dari Direksi pada saat pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 2
Bestek dan Gambar
1. Pemborong diwajibkan meneliti gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara kontrak, gambar dan bestek, juga antara gambar-
gambar dengan gambar lain, maka yang berlaku adalah urutan di bawah ini
Kontrak
Bestek
Gambar-gambar yang lebih besar dengan skala yang lebih kecil.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR PENAMBAHAN RUANGAN - PENKASE 1
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang belakangan hari mungkin
menimbulkan kekeliruan atau bahaya, Pemborong wajib menanyakan terlebih dahulu
kepada Direksi untuk mendapatkan ketegasannya.
Pasal 3
Rencana Kerja
1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus menyusun Rencana Kerja
(Time Schedulle) yang diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu
sesudah tanggal penerimaan Surat Perintah Kerja, dengan disetujui oleh Direksi
2. Setelah Rencana Kerja disetujui oleh Direksi, satu salinan akan ditahan oleh Direksi
dan satu salinan lainnya harus ditempel di Bangsal Pemborong di tempat pekerjaan.
Pasal 4
Kuasa Pemborong
1. Pemborong wajib menempatkan seorang wakil yang cukup cakap dan
berpengalaman untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan ini di lapangan (selanjutnya
disebut “Pelaksana”).
2. Pelaksana yang ditunjuk oleh Pemborong harus mendapat kuasa penuh yang
bertindak untuk dan atas nama Pemborong.
3. Dengan adanya Pelaksana ini tidak berarti bahwa Pemborong lepas dari tanggung
jawab sebagian atau sepenuhnya dari seluruh pekerjaan.
4. Pemborong harus memberikan laporan secara tertulis kepada Direksi tentang segala
keterangan mengenai Pelaksana ini. Pelaksana baru bisa bertindak setelah ada
persetujuan dari Direksi. Dalam satu minggu kalau tidak ada keberatan dari Direksi,
berarti Direksi menyetujuinya.
5. Bilamana kemudian menurut pendapat Direksi, Pelaksana kurang mampu/tidak bisa
menunjukkan kecakapannya dalam memimpin pekerjaan dengan sebaik-baiknya,
maka Direksi berhak memerintahkan kepada Pemborong untuk menggantikannya,
dalam waktu 6 (enam) hari setelah dikeluarkannya surat perintah itu Pemborong
harus sudah menunjuk seorang kuasa yang baru.
Pasal 5
Tempat Tinggal Pemborong dan Pelaksana
Untuk menjaga kemungkinan akan diperlukan hubungan diluar jam kerja, Pemborong
wajib memberitahukan alamat rumah dan nomor telpon Pemborong dan Pelaksana
kepada Direksi. Diharapkan alamat ini tidak berubah-ubah selama pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR PENAMBAHAN RUANGAN - PENKASE 2
Pasal 6
Pengamanan
1. Pemborong wajib mengadakan penjagaan keamanan untuk barang-barang di seluruh
lokasi pekerjaan.
2. Barang-barang bahan bangunan yang hilang, baik yang sudah maupun yang belum
dipasang tetap menjadi tanggungan Pemborong dan tidak diperkenankan untuk
diperhitungkan di dalam borongan biaya tambahan.
Pasal 7
Laporan Harian dan Mingguan
1. Pemborong diwajibkan membuat Laporan Harian dimana tercantum tentang
kemajuan pekerjaan setiap harinya, bahan-bahan dan alat-alat yang didatangkan,
jumlah pekerja dan petugas lapangan yang ada serta keadaan cuaca pada hari yang
bersangkutan, adalah merupakan kewajiban Pemborong untuk membuatnya dalam
rangkap 3 (tiga), satu untuk Konsultan Pengawas, satu lainnya untuk Kepala Satuan
Kerja.
2. Laporan Harian harus mendapat pesetujuan dari Konsultan pengawas dan Pengelola
Teknis Proyek (PTP) atas substansi laporan yang disampaikan, jika ada koreksi dari
konsultan pengawas atau PTP maka Laporan harian harus segera diperbaiki dan hasil
perbaikan disampaikan paling lambat 1 x 24 Jam dari saat dikembalikannnya laporan
tersebut.
3. Laporan Mingguan-nya disusun oleh konsultan pengawas berdasarkan hasil laporan
harian yang disampaikan oleh Kontraktor. Laporan Mingguan ini dibuat dalam
rangkap 3 (tiga), satu asli sebagai arsip konsultan pengawas dan dua salinan untuk
kontraktor dan Kepala Satuan Kerja setelah diteliti dan disetujui oleh Kepala Satuan
Kerja.
4. Tugas-tugas dan perintah-perintah dari Konsultan pengawas dan Direksi berlaku dan
mengikat bagi Pemborong, apabila tugas-tugas dan perintah-perintah itu dimuat
dalam laporan/buku harian dan telah dibubuhi tanda tangan dan nama jelas
petugas/Direksi yang menugaskan/memerintahkan.
5. Pekerjaan-pekerjaan tambah kurang harus pula dicatat dalam Laporan Harian.
6. Pemborong wajib membuat foto proses pekerjaan (berwarna) yang dilampirkan pada
setiap permohonan termyn, minimal 4 (empat) pose rangkap 3 (tiga), dimulai dari 0%
sampai dengan 100% dan Pemborong menyediakan dalam album.
Pasal 8
Jaminan Sosial, Kesehatan dan Keselamatan
1. Pemborong diwajibkan menyediakan peti obat-obatan sesuai syarat-syarat P3K yang
selalu harus tersedia secara lengkap di lapangan. Obat-obatan tersebut disediakan
baik untuk Direksi, staf Pemborong, termasuk pekerja-pekerja dari pihak ketiga.
2. Pemborong wajib menyediakan air minum yang memenuhi standar kesehatan untuk
para pekerja.
3. Segala yang menyangkut kesehatan dan jaminan lainnya yang belum disebutkan
disini, Pemborong wajib melakukan sesuai dengan peraturan perburuhan yang
berlaku bagi para pekerja.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR PENAMBAHAN RUANGAN - PENKASE 3
Pasal 9
Pemeriksaan Pekerjaan
1. Sebelum dimulai satu pekerjaan, yang bila pekerjaan ini dilaksanakan mengakibatkan
tidak dapat dilanjutkan pekerjaan yang telah dikerjakan, Pemborong diwajibkan
meminta kepada Direksi (PTP dan Konsultan Pengawas) memeriksa bagian pekerjaan
yang telah dikerjakan itu. Baru setelah Direksi menyatakan bagian ini baik,
Pemborong dapat memulai pekerjaan selanjutnya.
2. Bila ayat 1 di atas dilanggar oleh Pemborong, Direksi berhak menyuruh
membongkarnya bagian pekerjaan tersebut, dan ongkos pembongkaran serta
pemasangan kembali karena kelalaian Pemborong ini dibebankan kepada
Pemborong.
Pasal 10
Pemeriksaan Bahan-Bahan
1. Semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut,
Pemborong/Pelaksana terlebih dulu harus memberikan contoh kepada Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan sebelum bahan-bahan tersebut
didatangkan atau dipakai.
2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi persyaratan atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Pengawas Lapangan/Pengelola Teknis Kegiatan, harus segera
dikeluarkan dari lapangan bangunan selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam
dan tidak boleh dipergunakan.
3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengawas
Lapangan/Pengelola Teknis Kegiatan dan ternyata masih dipergunakan oleh
Pelaksana, maka Pengawas Lapangan/Pengelola Teknis Kegiatan berhak untuk
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Pelaksana (Pemborong), dan biaya
ditanggung oleh Pemborong.
B. URAIAN TEKNIS DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN STRUKTUR DAN
ARSITEKTUR
Pasal 11
Pekerjaan Persiapan
1. Lingkup Pekerjaan :
1, Papan nama proyek
2, Pemasangan bouwplank
3, Penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
a. Pembuatan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi
b. Pembuatan Prosedur Dan Instruksi Kerja
c. Penyiapan Formulir
4, Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
a. Induksi K3 (Safety Induction)
b. Pengarahan K3 (Safety Briefing)
c. Pelatihan Keselamatan Konstruksi:
- Pelatihan P3K
d. Simulasi K3
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR PENAMBAHAN RUANGAN - PENKASE 4
e. Spanduk (Banner)
f. Poster
g. Papan Informasi K3
5, Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
a. Alat Pelindung Kerja (APK)
- Pembatas Area
b. APD (Alat Pelindung Diri)
- Topi Pelindung (Safety Helmet)
- Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
- Rompi Keselamatan (Safety Vest)
- Sarung Tangan (Safety Gloves)
- Pelindung Pernapasan dan Mulut (Masker)
6, Asuransi dan Perijinan
a. Asuransi (BPJS Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja)
7, Fasilitas, sarana dan prasarana kesehatan:
a. Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban,dll)
b. Perlengkapan cuci tangan
8, Rambu- Rambu yang diperlukan
a. Rambu petunjuk
b. Rambu larangan
c. Rambu peringatan
c. Rambu kewajiban
c. Rambu informasi
9, Lain- Lain Terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi
a. Bendera K3
2. Persyaratan Bahan
Papan Nama proyek dibuat dari tripleks 9 mm ukuran 120x80 cm
Gambar-gambar kerja (shop drawing) maupun as bulit drawing disajikan dalam
gambar ukuran kertas A3, HVS 70 gram
Air kerja yang dipakai adalah air tawar yang bersih dan harus bebas dari bahan-
bahan yang berbahaya bagi konstruksi.
Dokumen Rencana Keselamatan Kerja dibuat oleh kontraktor pelaksana sebelum
pekerjaan dimulai dan dijilid rapih.
3 Pedoman Pelaksanaan
Papan nama proyek proyek ditulis dengan huruf kapital sehingga mudah dan jelas
dibaca dalam jarak 3 m, huruf berwarna hitam dengan latar belakang putih.
Informasi yang disampaikan paling tidak memuat hal-hal : Nama pemberi kerja,
Nama kontraktor pelaksana, Nama pekerjaan, Lokasi, Jangka waktu pelaksanaan,
Nilai kontrak, Nomor Kontrak dan informasi lain yang dianggap perlu dan
redaksinya harus disetujui oleh konsutan pengawas dan Direksi Pekerjaan.
Administrasi harus dibuat teratur menyangkut aktifitas harian di lapangan,
pencatatan material yang masuk maupun yang keluar dari gudang logistik, tenaga
kerja dan kondisi cuaca serta selalu membuat fofo-foto setiap terjadi kemajuan
pekerjaan di lapangan.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR PENAMBAHAN RUANGAN - PENKASE 5
Pelaporan yang harus dibuat oleh kontraktor adalah laporan harian yang isinya
harus mendapat persetujuan dari pengawas lapangan dan mendapat pengesahan
dari Direksi Pemberi Kerja
Pembongkaran atap, plafond, dinding dan beton harus dilakukan secara
keseluruhan dan dikerjakan secara hati – hati agar tidak merusak bagunan yang
ada di sekitar lokasi pekerjaan.
Semua atribut yang tertera dalam dokumen RAB harus dipasang di lokasi
pekerjaan.
Semua pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri seperti helm, sarung
tangan, masker, dan rompi.
Sebelum melakukan pekerjaan semua pekerja wajib mengecek suhu tubuh.
Segala pekerjaan yang dilakukan di lapangan wajib mematuhi protokol kesehatan.
Pasal 12
Pekerjaan Tanah dan Urugan
1. Lingkup pekerjaan
1. Galian tanah pondasi
2. Urugan tanah kembali
3. Urugan tanah peninggi lantai (dipadatkan)
4. Urug pasir (dipadatkan)
2. Persyaratan bahan
Bahan timbunan atau urugan tanah dan pasir digunakan bahan berkualitas baik.
Tanah timbunan dan pasir urugan harus bersih dari kotoran-kotoran dan akar-akar
kayu, serta sampah lainnya yang dapat menurunkan kualitas hasil pekerjaan.
3 Pedoman Pelaksanaan :
a. Galian boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan penandaan sumbu ke sumbu
selesai diperiksa dan disetujui, Konsultan Pengawas, dan Pemilik Pekerjaan
bersama Kontraktor. Apabila di tempat galian ditemukan pipa-pipa pembuangan,
kabel listrik, telepon atau lainnya yang masih berfungsi, maka Kontraktor
secepatnya memberitahukan kepada instansi yang berwenang untuk mendapat
petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
kerusakan yang diakibatkan pekerjaan galian tersebut.
b. Galian pondasi menerus dikerjakan sesuai gambar rencana.
c. Urugan tanah kembali dikerjakan setelah pasangan pondasi menerus selesai
dikerjakan. Urugan harus dipadatkan dengan menggunakan alat pemadat tangan
(hand stamper) dan pemadatan dapat dilhentikan atas persetujuan konsultan
pengawas.
d. Urugan pasir harus dikerjakan pada lokasi dan ketebalan sesuai gambar rencana
e. Urugan sirtu peninggian peil lantai harus dilakukan dengan melakukan pemadatan
setiap 30 cm tebal urugan dengan menggunakan stamper.
f. Pemadatan dapat dihentikan setelah mendapat persetujuan dari konsultan
pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR PENAMBAHAN RUANGAN - PENKASE 6
g. Segala hal yang dikerjakan harus diukur sesuai dengan kondisi yang dikerjakan di
lapangan atas persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Direksi Pemberi kerja.
Pasal 13
Pekerjaan Pondasi
1. Lingkup Pekerjaan
1. Pasangan batu kosong/aanstamping
2. Pasangan pondasi menerus 1 Pc : 5 Psr
2. Persyaratan Bahan
a. Batu karang/batu kali untuk pasangan pondasi adalah batu karang/kali dengan
ukuran 15-20 cm, dengan tiga muka pecahan.
b. Batu karang/batu kali yang dipergunakan sebagai pondasi, harus dipilih batu yang
keras dan tidak keropos dan dikerjakan sesuai bentuk dan ukuran yang tertera
dalam gambar dan mendapat persetujuan Direksi.
c. Bahan pasir, semen dan air untuk pekerjaan pasangan dan plesteran mengikuti
persyaratan yang telah ditentukan dalam pasal 14.
3. Pedoman Pelaksanaan
Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran- pengukuran
untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan
Konsultan pengawas tentang kesempurnaan galian. Setelah selesai galian itu, baru
pelaksanaan pondasi pada bagian dasar pondasi dipasang aanstamping, terdiri dari
batu Kali/karang dan pasir pasang (pasangan batu kosong). Lapisan ini juga harus
dipadatkan, dengan menyiram air di atasnya, sehingga pasir akan mengisi
rongga-rongga batu kali tersebut. Tebal lapisan dibuat sesuai dengan gambar
detail pondasi.
Untuk pelaksanaan pondasi menerus pada bagian dasar pondasi dipasang
aanstamping, terdiri dari batu Kali/karang dan pasir pasang (pasangan batu
kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air di atasnya,
sehingga pasir akan mengisi rongga-rongga batu kali tersebut. Tebal lapisan dibuat
sesuai dengan gambar detail pondasi.
Pondasi dibuat dari pasangan batu karang/batu kali dengan adukan 1 PC : 5 PS,
dan plesteran pondasi 1PC : 5 Ps diaci PC sampai merata halus
Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak
permulaan plesterannya.
Acian saus semen untuk semua bidang yang diplester menggunakan perbandingan
perbandingan air dan semen diaduk sampai didapat campuran yang plastis, kecuali
pada dinding saluran tidak diaci.
Segala hal yang dikerjakan harus diukur sesuai dengan kondisi yang dikerjakan di
lapangan atas persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Direksi Pemberi kerja.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR PENAMBAHAN RUANGAN - PENKASE 7
Pasal 14
Pekerjaan Beton Bertulang
1. Lingkup Pekerjaan
1, Cor beton sloof (10x20) cm
a. Beton 1 PC : 2 Psr : 3 Krl
b. Pembesian BJTP 280
c. Bekisting (2x pakai)
2, Cor beton kolom type KP
a. Beton 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl
b. Pembesian BJTP 280
c. Bekisting (2x pakai)
3, Cor beton kolom type K1
a. Beton 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl
b. Pembesian BJTP 280
c. Bekisting (2X Pakai)
4, Cor beton balok latei 10x15 cm, Elv. +2.70 m
a. Beton 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl
b. Pembesian BJTP 280
c. Bekisting (2X Pakai)
5, Cor beton lantai dasar tebal 7 cm
a. Beton 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl
6, Cor beton ring balok praktis uk. 10x20 cm
a. Beton 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl
b. Pembesian BJTP 280
c. Bekisting (2x pakai)
7, Cor beton plat atap tebal 10 cm
a. Beton 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl
b. Pembesian BJTP 280
c. Bekisting
8, Cor beton balok praktis uk. 15x30 cm
a. Beton 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl
b. Pembesian BJTP 280
c. Bekisting (2x pakai)
2. Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah ditentukan dalam pasal
beton bertulang yang disyaratkan dalam PBI’71.
Beton
a. Semen
Digunakan Portland Cement Jenis I Merk Bosowa atau Tonasa atau Tiga Roda
atau Gresik atau Kupang yang memenuhi ketentuan NI-8 tahun 1975 dan
memenuhi S-400 menurut Standar Cement Portland yang digariskan oleh
Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972).
Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak
semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR PENAMBAHAN RUANGAN - PENKASE 8
Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang
lembab agar semen tidak cepat mengeras.
b. Pasir Beton, Pasir beton yang digunakan adalah pasir beton ex. Takari, harus
berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan
sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan
syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
c. Kerikil, harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan
sesuai yang disyaratkan dalam PBI 1971.
d. Air, harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan
organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan.
e. Besi Beton,
- Mutu baja/besi tulangan beton adalah jenis besi/baja lunak dengan tegangan
leleh karakteristik minimum 280 MPa dengan profil polos untuk tulangan
dengan diameter sampai 12 mm (notasi pada gambar Ø).
- Kontraktor harus menunjukkan dan dipajang di direksikeet contoh besi tulangan
yang akan diadakan paling lambat 2 minggu sebelum pekerjaan pembesian
dilakukan, untuk selanjutnya sebagian contoh besi tersebut (sisanya tetap
dipajang di direksikeet) harus diuji dilaboratorium yang disetujui/ditunjuk oleh
Direksi pekerjaan dan Konsultan Pengawas.
- Jika contoh besi tersebut memenuhi syarat, besi boleh diadakan dilokasi
pekerjaan dan setiap material besi yang diturunkan harus dicek kesesuaiannya
dengan contoh yang sudah disetujui Direksi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas.
- Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas
dan bahan lainnya.
- Pembengkokan, Penyambungan dan pengangkeran besi tulangan harus sesuai
dengan PBI 1971.
Mutu beton. Mutu beton untuk elemen struktur bangunan sloof praktis, kolom
praktis, ringbalk praktis dan lantai dasar serta plat adalah komposisi 1 PC : 2 Psr : 3 Krl.
Adukan Beton, pencampuran atau pengadukan beton harus menggunakan alat bantú
berupa concrete mixer / mollen untuk mendapatkan hasal yang lebih merata.
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pengecoran
- Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Konsultan
pengawas.
- Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 15
Pekerjaan Dinding dan Pelesteran
1. Lingkup Pekerjaan
1. Pasangan dinding batako , 1Pc : 5Psr
2. Plesteran dinding dan beton, 1Pc : 5Psr
3. Plesteran kamprot motif tali air 1Pc : 2Psr
4. Plesteran pondasi tepi luar, 1Pc : 5Psr
5. Acian
2. Persyaratan Bahan
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR PENAMBAHAN RUANGAN - PENKASE 9
a. Bataco yang digunakan ádalah bataco kualitas baik.
b. Bahan pasir, semen dan air untuk pekerjaan pasangan dan plesteran mengikuti
persyaratan yang telah ditentukan dalam pasal 13.
3. Pedoman Pelaksanaan
Pasangan batako dilakukan dengan teliti sehingga, pasangan batako rata dan
tegak. Spesi perekat menggunakan adukan dengan komposisi campuran 1 PC : 5
Psr.
Plesteran dibuat dengan campuran 1PC : 5 Psr
Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak
diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan yang
diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk mencapai tebal
plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang dengan
menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan vertikal.
Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan.
Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak
permulaan plesterannya.
Acian saus semen untuk semua bidang yang diplester menggunakan perbandingan
perbandingan air dan semen diaduk sampai didapat campuran yang plastis, kecuali
pada dinding saluran tidak diaci.
Pasal 16
Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
1. Lingkup Pekerjaan
1, Homogenus Tile 60 x 60 (Polished)
2, Homogenus Tile 60 x 60 (Unpolished)
3, Keramik 25x40 cm untuk dinding KM/WC
4, Keramik 40x40 cm untuk lantai KM/WC
5, Plint granite 10 x 60 cm
2. Persyaratan Bahan
Ubin . Pekerjaan Lantai ruang selain ruang KM/WC dan tempat mandi
mempergunakan homogenus tile 60 x 60 cm setara merk Platinum, dengan motif dan
warna atas persetujuan direksi dengan adukan perekat spesi 1PC : 3 Ps. Sedangkan
untuk lantai KM/WC menggunakan Tegel Keramik wafel ukuran 40x40 setara merk
Roman, IKAD, Mulia, Platinum dengan Motif dan Warna atas persetujuan direksi. Untuk
dinding KM/WC, dinding tempat mandi menggunakan Tegel Keramik ukuran 25 x 40,
Motif dan Warna atas persetujuan direksi. Motif dan warna semua jenis penutup lantai
dan dinding yang dipasang harus mendapat persetujuan dari direksi dan konsultan
pengawas.
Plint dibuat dari potongan homogenus tile
Semua contoh keramik dan homogenus Tile sebelum pemasangan harus dimintakan
persetujuan Pengawas dan Pemberi Tugas.
3. Dasar lantai
Sebelum dipasang keramik, dasar lantai terlebih dahulu dilapisi dengan adukan 1 PC :
3 Ps.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR PENAMBAHAN RUANGAN - PENKASE 10
4. Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa semua pasangan pipa-pipa,
saluran-saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik
sebelum pemasangan lantai dimulai.
5. Adukan
a. Untuk adukan/campuran untuk ubin 1 PC : 3 Ps.
b. Saus semen untuk acian menggunakan semen dicampur air, sehingga didapat
campuran yang plastis.
6. Pemasangan
a. Sebelum dilakukan pemasangan ubin pada lantai Kontraktor wajib mengajukan
pola lantai untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Pemasangan keramik lantai dan keramik dinding di WC/KM dikerjakan setelah
instalasi pipa air bersih dan air kotor selesai dipasang dan telah mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Pemasangan lantai ubin harus rata dan tidak bergelombang.
d. Nat pasangan ubin lantai dibuat lebar maksimum 5 mm dan dicor saus PC sesuai
dengan warna ubin yang terpasang
e. Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada retak, noda dan cacat-cacat lainnya.
Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus dibongkar
sampai berbentuk bujur sangkar dan pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.
f. Plint yang dipasang harus rata dengan bidang dinding, dan bukan plint menonjol.
Pasal 17
Pekerjaan Pintu dan Jendela
1. Lingkup Pekerjaan
1. Pintu Type P1, lengkap dengan aksesoris
2. Pintu Type P2, lengkap dengan aksesoris
3. Pintu Type P2A, lengkap dengan aksesoris
4. Pintu Type PT, lengkap dengan aksesoris
5. Jendela Type J3, lengkap dengan aksesoris
6. Boven Type V1, lengkap dengan aksesoris
7. Boven Type V2, lengkap dengan aksesoris
2. Persyaratan Bahan
a. Bidang/bagian Kusen aluminium yang mengalami kontak langsung dengan
dinding harus dipasang karet sealant, sedemikian hingga celah dapat tertutup
rapat.
b. Untuk kusen Pintu, Jendela dan Partisi Kaca dari bahan aluminum menggunakan
aluminium coating putih ukuran 4” tebal 1 mm (Sesuai Gambar Rencana)
c. Daun pintu dan Jendela panil kaca frame aluminium menggunakan aluminimum
setara Merk Alexindo ukuran sesuai gambar rencana
d. Daun pintu dan jendela rangka / frame aluminium exterior dan interior,
menggunakan kaca polos, dengan tebal 5 mm.
e. Daun pintu ruangan menggunakan pintu lapis HPL dengan kombinasi kaca polos
tebal 5 mm.
f. Kunci pintu untuk daun pintu frame less menggunakan kunci pintu silinder setara
merk DORMA dan daun pintu lainnya menggunan kunci pintu setara Merk
DEKKSON
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR PENAMBAHAN RUANGAN - PENKASE 11
g. Pegangan Daun pintu selain pintu KM/WC menggunakan Pengangan Pintu/Door
Holder Setara Merk DEKKSON
h. Pegangan Daun pintu KM/WC menggunakan Pengangan Setara Merk DEKKSON
i. Engsel pintu tanam menggunakan engsel tanam/Floor Hinge setara Merk DORMA
dan engsel pintu gantung menggunakan Merk DEKKSON.
j. Engsel jendela menggunakan engsel setara Merk DEKKSON Gerendel yang
dipasang pada daun jendela dan boven berupa Rambuncis setara DEKSON
k. Kait angin yang dipasang pada boven dan jendela berupa engsel angin
l. Bahan untuk railling ramp menggunakan Besi stainlessteel dengan ukuran sesuai
gambar rencana.
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Kusen pintu dan jendela
Kusen aluminium dipasang setelah bahan kusen disetujui oleh direksi, dipasang
dengan rapi. Kusen aluminium harus dipasang oleh teknis yang berpengalaman
dalam pekerjaan kusen bahan aluminium. Kusen-kusen setelah pemasangan
tidak boleh cacat.
Kusen pintu dan jendela yang terbuat dari aluminium harus dikerjakan atau
dipasang setelah lubang pintu dan lubang jendela selesai dikerjakan.
Kusen pintu dan jendela yang terbuat dari alumnium harus dipasang dengan
menggunakan paku fisher minimal jarak 75 cm untuk tiap sisi yang mengalami
kontak langsung dengan sisi lubang kusen.
Sisi Kusen pintu dan jendela yang terbuata dari aluminium yang mengalami
kontak langsung sisi lubang kusen, harus dipasang karet sealant untuk bagian
muka maupun belakang kusen sedemikian hingga celah yang ada tertutup
dengan rapat dan rapi.
b. Daun pintu/jendela dan Ventilasi
Daun pintu kaca frame aluminium menggunakan kaca harus diisi sealant pada
sisi yang bersinggungan dengan frame aluminum.
Daun Jendela kaca frame aluminium disesuaikan dengan gambar detail.
Pasangan kaca harus memperhatikan muai susut baik dari kusen, maupun bahan
kaca tersebut dan pada sisi kaca dengan frame aluminium yang bersinggungan
harus diisi list sealant.
Penggantung dan pengunci dipasang setelah kusen dan daunnya siap untuk
dipasang. Pemahatan daun pintu maupun kusennya harus dilakukan dengan
hati-hasi sehingga tidak merusak daun pintu atau kusen dan hasil akhir
pemasangan harus rapi serta dapat berfungsi secara sempurna.
Pasal 18
Pekerjaan Atap dan Plafond
1. Lingkup Pekerjaan
1. Rangka plafond hollow galvalum 4 x 4 cm
2. Plafond pvc
3. list pvc
4. Pemasangan Rangka atap Baja Ringan
5. Pasang penutup atap Spandeck 0.30 mm
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR PENAMBAHAN RUANGAN - PENKASE 12
6. Pasang nok Spandeck 0.30
7. Pasang jurai luar Spandeck 0.30 mm
8. Pasang jurai dalam Spandeck 0.30 mm
9. Pasang listpank woodplank lebar 30 cm
2. Persyaratan Bahan
a. Seluruh material pabrik yaitu rangka atap baja ringan (Profil dan baut), bahan
penutup atap (Spandeck, paku sekrup, Bubungan dan talang), bahan plafond
(rangka plafond, paku sekrup, penutup plafond, dinabolt, paku fisher dan
penggantung) sebelum didatangkan ke lokasi pekerjaan, kontraktor harus
mengajukan contoh material beserta brosur pendukung terkait dengan material
yang akan didatangkan untuk mendapat persetujuan dari Direksi dan Konsultan
pengawas.
b. Rangka atap dari bahan baja ringan dengan tegangan leleh minimal 550 MPa
dengan dimensi sesuai gambar rencana dengan menunjukkan perhitungan
struktur atap dan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Penutup atap untuk atap adalah Spandek 0.30.
d. Nok maupun jurai mengunakan Spandek 0.30
e. Rangka plafond dari hollow galvalume ukuran 3,8 x 3,8 cm dengan jarak 60 x 60
cm dan penutup plafond menggunakan white palfond PVC pada area dalam
area luar bangunan. Bahan yang tidak cacat.
f. Listplafond dari profil list plafond pvc dengan profil disetujui direksi dan tidak
cacat.
g. List plank dari bahan woodplank lebar 30 cm
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pemasangan rangka atap dan penutupnya harus dipasang oleh teknisi yang
ditunjuk oleh Agen sesuai jenis produk yang digunakan.
b. Pabrikasi harus dilakukan pada lokasi pekerjaan
c. Rangka plafond dipasang dengan ukuran panel maksimum 60x60 cm, dengan
penggatung
d. untuk rangka yang harus digantung pada rangka atap menggunakan paku SDS
dan untuk yang digantung pada pelat beton harus menggunakan paku fisher atau
dinabolt
e. Penutup atap dipasang setelah talang, jurai dan listplank telah terpasang
sempurna.
f. untuk sambungan antar rangka baja ringan menggunakan paku SDS dan untuk
sambungan dengan dinding bataco dan lantai menggunakan paku fisher atau
dinabolt
g. Hasil akhir pemasangan penutup atap dan plafond harus rapi dan harus
mendapat persetujuan dari pengawas lapangan.
Pasal 19
Pekerjaan Pengecatan
1. Lingkup pekerjaan
1, Cat dinding
2, Cat listplank dan woodplank
3, Waterproofing
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR PENAMBAHAN RUANGAN - PENKASE 13
2. Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
a. Cat tembok dalam dan luar bangunan adalah Jotun dan Nipon Elastex
3. Pedoman pelaksanaan
a. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
o Semua bagian dinding tembok yang akan dicat, terlebih dahulu harus
dibersihkan dari kotoran-kotoran yang menempel pada bidang yang akan dicat.
o Bagian dinding tembok yang akan dicat harus diplamir sampai rata dan diamplas
sampai halus. Plamir tembok dapat dibuat dari campuran semen putih dan lem
kayu (weber) dengan perbandingan I kg lem weber berbanding 5 kg semen
putih.
o Setelah plamir kering kemudian permukaan dinding yang akan dicat digosok
dengan kertas amplas sampai permukaanya licin
o Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata dengan 1 lapis cat dasar dan
2 (dua) kali dengan cat penutup.
o Pekerjaan cat harus menghasilkan warna merata dan tidak terdapat
belang-belang atau noda-noda mengelupas.
Pasal 20
Pekerjaan Exterior dan Interior
1. Lingkup pekerjaan
1. Dinding Fin. ACP
2. Papan nama huruf bahan Acrylic + Lampu
3. Logo Kesehatan bahan Acrylic + Lampu
4. Gorden R. Pelayanan HIV/TB
5. Backdrop Lapis HPL
6. Kursi Chitose
7. Kursi tunggu Stainless steel (4 dudukan)
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan Aluminoum Composite Panel (ACP) dipasang setara Merk SEVEN dengan
ketebalan 4 mm type PVDF 0.3 mm, warna sesuai keterangan yang tercantum
dalam gambar rencana.
b. Kursi yang disediakan adalah kursi merk chitose
c. Kursi tunggu yang disediakan adalah kursi tunggu Y-series 4 dudukan hitam
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR PENAMBAHAN RUANGAN - PENKASE 14
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pemasangan Finishing dinding dengan ACP dikerjakan sesuai gambar rencana.
Rangka-rangka baja siku baik dengan las maupun dengan baut harus dikerjakan
sehingga menghasilkan pekerjaan yang kokoh. Warna-warna-warna yang
dipasang disesuaikan dengan yang tertera dalam gambar rencana . Pabrikasi
harus dilakukan pada lokasi pekerjaan.
Pasal 21
Pekerjaan Instalasi Listrik
1. Lingkup Pekerjaan
1. Saklar Ganda
2. Saklar Tunggal
3. Saklar Triple
4. Stok Kontak
5. Stok Kontak AC
6. Instalasi Penerangan
7. Lampu Downlight Led Slim 14 Watt
8. Penyambungan Daya Baru 10600 VA
9. Exhaustfan
10. MCB
11. Fire Extinquisher Dry Chemical (APAR)
12. Pompa Air
13. AC Split 2 PK lengkap Aksesories
14. AC Split 1 PK lengkap Aksesories
15. Penangkal petir
2. Bahan-bahan yang digunakan
Kabel NGA/NYA/NYY/NYM adalah kabel produksi dalam negeri eks Eterna
Steker saklar dan stop kontak dari bahan ebonit adalah Merk Broco berkualitas
baik dengan warna coklat atau atas persetujuan Direksi Pemberi Pekerjaan.
Lampu yang dipasang adalah lampu hemat energi Merk Philips jenis Slim
Downlight.
Contoh Material Lampu
APAR dengan kapasitas 4,5 kg
AC Split setara Panasonic lengkap dengan aksesoris
Material-material elektrikal lainnya yang digunakan adalah produksi dalam negeri
berkualitas baik dan disetujui oleh Direksi Pemberi Pekerjaan dan Konsultan
Pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR PENAMBAHAN RUANGAN - PENKASE 15
3. Pedoman Pelaksanaan
Sebelum material elektrikal dipasang Kontraktor wajib mengajukan contoh
material yang akan dipasang dan harus mendapat persetujuan dari Direksi dan
konsultan pengawas.
Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta jenis
armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar instalasi
listrik, sesuai standar pemasangan instlasi dari PLN.
Pekerjaan listrik beserta instalasinya harus dikerjakan sesuai dengan gambar
rencana. Bila terpaksa harus merubah gambar perencanaan kontraktor harus
mengajukan shop drawing untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pemberi
Pekerjaan dan Konsultan Pengawas
Setelah instalasi dipasang secara lengkap konraktor wajib melakukan uji coba
dihadiri oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
Semua Instalasi yang terpasang harus dipastikan berfungsi dengan baik, jika ada
bagian intalasi yang terpasang yang menyebabkan suplai daya atau arus listrik
terganggu kontraktor wajib memperbaikinya sehingga berfungsi dengan baik atas
biaya kontraktor.
Pasal 22
Pekerjaan Sanitair
1. Lingkup Pekerjaan
1. Closed duduk
2. Floor drain 2''
3. Kran Air
4. Wastafel
5. Cermin Wastafel uk. 50x70 cm
6. Instalasi Pipa PVC 1/2''
7. Instalasi Pipa PVC 1''
8. Instalasi Pipa PVC 2''
9. Instalasi Pipa PVC 4''
10. Septictank dan Peresapan
11. Tower Air besi siku
12. Tandon Air Stainlessteel 1100 L
13. Handle Stainless
2. Persyaratan Bahan
a. Pipa air bersih dari pipa PVC tipe AW beserta asesoriesnya yang dipasang merk
Wavin/Rucika
b. Pipa air kotor PVC tipe AW beserta asesoriesnya yang dipasang merk
Wavin/Rucika
c. Alat – alat sanitasi terdiri dari floor drain, water closed (WC) dipasang pada tempat
sesuai notasi dalam gambar rencana dan detail.
d. Floor Drain yang dipasang dengan model floor grating Dia. 2 " ex Onda FLS 05.
Dipasang pada lantai WC sesuai notasi dalam gambar rencana. Pembuangan air
floor drain ke bak kontrol memakai pipa PVC type AW. Saluran dari bak kontrol
keperesapan melalui pipa PVC tebal type AW-1 Ø2”.
e. Water Closed (WC);
Kloset yang dipasang adalah kloset type Duduk (Monoblock) ex TOTO
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR PENAMBAHAN RUANGAN - PENKASE 16
g. Saluran pembuangan air kotor dari WC ke bak septictank dipakai pipa PVC tebal
type AW-1 Ø4”
3. Pedoman Pelaksanaan
1. Sebelum material sanitair dipasang Kontraktor wajib mengajukan contoh material
yang akan dipasang dan harus mendapat persetujuan dari Direksi Pemberi
Pekerjaan dan konsultan pengawas.
2. Pekerjaan sanitair beserta instalasinya harus dikerjakan sesuai dengan gambar
rencana. Bila terpaksa harus merubah gambar perencanaan kontraktor harus
mengajukan shop drawing untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pemberi
Pekerjaan dan Konsultan Pengawas.
3. Semua Instalasi yang terpasang harus dipastikan berfungsi dengan baik, jika ada
bagian intalasi yang terpasang yang terganggu kontraktor pelaksana wajib
memperbaikinya sehingga berfungsi dengan baik atas biaya ditanggung
sepenuhnya oleh kontraktor pelaksana.
4. Pekerjaan saptiktank dan peresapan dikerjakan dengan mengikuti ukuran yang
terera dalam gambar rencana.
Mengetahui : Kupang, April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konsultan Perencana
Dinas Kesehatan Kota Kupang CV. Joshua Engineering
Dewi Astuti Masae, S.Farm., Apt., M.Kes. Ir. Ridwan R. Loe, S.T.
NIP. 19821201 200604 2 015 Direktur
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR DAN ARSITEKTUR PENAMBAHAN RUANGAN - PENKASE 17