| 0840542179609000 | Rp 141,510,015 | 87.55 | |
| 0027774553606000 | - | - | |
Fhm Engineering | 08*5**7****17**0 | - | - |
| 0825181944922000 | - | - | |
| 0803980325922000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN STUDI KELAYAKAN (FS) TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH
TERPADU (TPST) KOTA KUPANG
URAIAN PENDAHULUAN
Kota Kupang merupakan salah satu kota di Provinsi Nusa Tenggara
1. LATAR
Timur dengan luas wilayah mencapai 180,27 km² dan jumlah
BELAKANG
penduduk sebanyak 474.801 jiwa pada tahun 2024 (BPS, 2025).
Wilayah ini terbagi menjadi 6 kecamatan, 51 kelurahan. Sebagai
daerah yang sedang berkembang, Kota Kupang terus berupaya
memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya, salah satunya melalui
penyediaan infrastruktur perkotaan, termasuk infrastruktur
pengelolaan persampahan. Pengelolaan sampah menjadi isu penting
yang erat kaitannya dengan pertumbuhan demografi dan perilaku
masyarakat dalam menangani sampah pada kondisi eksisting saat
ini.
Kondisi eksisting pengelolaan sampah di Kota Kupang menghadapi
berbagai permasalahan, salah satunya adalah peningkatan volume
timbulan sampah setiap tahunnya, sementara sistem pengelolaan
sampahnya masih belum maksimal. Berdasarkan data Sistem
Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN, 2024), timbulan
sampah harian di Kota Kupang mencapai 233,32 ton/hari, sedangkan
sampah yang berhasil ditangani dan masuk ke TPA hanya sekitar
165,03 ton/hari. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara
timbulan dan kapasitas penanganan sampah, yang dapat berdampak
pada pencemaran lingkungan jika tidak segera ditangani. Padahal,
sesuai dengan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas)
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga, pemerintah menargetkan pengurangan sampah
sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%.
Untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah,
diperlukan upaya yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor
81 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2013.
Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya perlindungan
lingkungan serta mendorong penyediaan fasilitas daur ulang dan
pengomposan. Peraturan-peraturan ini menjadi dasar pembangunan
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), yaitu fasilitas yang
memungkinkan dilakukannya kegiatan pengumpulan, pemilahan,
penggunaan ulang, pendauran ulang, dan pengolahan sampah
secara terpadu. Sisa sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu)
kemudian ditampung di Lahan Urug Residu (LUR), yang berfungsi
sebagai area pembuangan akhir dari hasil pengolahan di TPST.
Oleh karena itu, pada tahun 2025, Pemerintah Kota Kupang melalui
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang. akan
mengadakan pekerjaan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility
Study) TPST Kota Kupang. Melalui Feasibility Study TPST Kota
Kupang dapat menjadi bahan kajian untuk mengetahui kelayakan
pembangunan TPST secara teknis. pembangunan TPST Kota
Kupang diharapkan dapat mengatasi permasalahan sistem
pengelolaan persampahan yang ada dan bermanfaat bagi
masyarakat.
2. MAKSUD DAN Maksud kegiatan ini adalah melakukan studi kelayakan untuk
TUJUAN mendukung rencana pembangunan TPST Kota Kupang
Tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
Melakukan mitigasi atas rencana pembangunan TPST yang
melingkupi kelayakan pada aspek teknis agar sarana tersebut dapat
dibangun, dan dioperasikan dengan tepat serta berkelanjutan
Tersusunnya dokumen FS TPST Kota Kupang
3. SASARAN
Lokasi kegiatan berada di Kota Kupang
4. LOKASI
KEGIATAN
DATA PENUNJANG
Data-data yang akan disediakan oleh pemberi pekerjaan dan dapat
5. DATA DASAR
menunjang kegiatan ini adalah :
1. Data BPS
2. Data Sanitasi dari Dinas Kesehatan
3. RTRW
4. Pengambilan Data Primer
5. Data-data lain yang diperlukan
6. REFERENSI Landasan hukum peraturan perundangan :
HUKUM
1. UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan,
3. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,
4. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
5. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
6. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,
7. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup,
8. PP No. 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional,
9. Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
11. Permen PU No. 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengembangan Pengelolaan Persampahan,
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengelolaan Sampah
13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse
dan Recycle melalui Bank Sampah.
14. Permen PU No. 3/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan
Prasarana dan Sarana Persampahan dalam penanganan
sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah
tangga,
15. Peraturan Menteri PU PERA NO. 31/PRT/M/2015 tentang
Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
No.07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
7. STUDI-STUDI SSK, Masterplan, Peraturan Daerah/Bupati mengenai Persampahan
TERDAHULU yang berlaku dan dokumen lain yang terkait.
8. REFERENSI Landasan hukum peraturan perundangan :
HUKUM
1. UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan,
3. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,
4. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
5. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
6. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,
7. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup,
8. PP No. 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional,
9. Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
11. Permen PU No. 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengembangan Pengelolaan Persampahan,
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengelolaan Sampah
13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse
dan Recycle melalui Bank Sampah.
14. Permen PU No. 3/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan
Prasarana dan Sarana Persampahan dalam penanganan
sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah
tangga,
Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
No.07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
9. STANDAR Standar teknis :
TEKNIS 1. SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat
Pembuangan Akhir Sampah
2. SNI 19-3964-1995 tentang Metode Pengambilan dan Pengukuran
Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah
3. SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional
Pengelolaan Sampah Perkotaan
4. SNI 03-1737-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan
Perumahan di Perkotaan
5. SNI 3242:2008 tentang Pengelolaan Sampah di Permukiman
6. SNI 8631:2018 tentang Spesifikasi Lahan Uruk di Tempat
Pemrosesan Akhir Sampah
7. SNI 8632:2018 tentang Tata cara perencanaan teknik operasional
pengelolaan sampah perkotaan
10. LINGKUP Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan Konsultan dalam upaya
KEGIATAN untuk mencapai sasaran pekerjaan, yaitu :
1. Tahapan Persiapan
- Menyusun rencana kerja
- Koordinasi dengan pemberi tugas/intansi terkait
- Studi literatur
- Menyusun jadwal survey
- Menyiapkan metode survey
- Mobilisasi peralatan dan tenaga yang diperlukan
- Menyusun Laporan Pendahuluan
2. Pengumpulan Data Sekunder :
- Rencana Induk Persampahan/PTMP/Masterplan
Persampahan
- Dokumen SSK
- Dan Dokumen lain yang terkait
3. Tahapan Survey yang meliputi :
- Survei rencana lokasi TPST
- Survei akses lokasi TPST
- Survei kondisi demografi dan sosial disekitar rencana TPST
4. Melakukan input data berdasakan hasil survey
5. Analisa kelayakan TPST terkait aspek
a. Lokasi TPST
b. Rencana Wilayah pelayanan
c. Design teknologi dan kapasitas TPST
d. Perkiraan biaya investasi pembangunan TPST serta
perkiraan biaya operasional
e. Analisis Lingkungan
6. Menyusun Laporan Akhir (laporan studi kelayakan)
7. Mempresentasikan hasil pekerjaan di depan tim teknis
11. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Akhir
3. Soft Copy (Harddisk)
12. PERALATAN Penyediaan oleh pengguna jasa:
MATERIAL, 1. Laporan dan data awal: ada
PERSONIL DAN 2. Akomodasi dan Ruangan Kantor: tidak ada
FASILITAS 3. Staf Pengawas/Pendamping
DARI PEJABAT Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
PEMBUAT bertindak sebagai pengawas atau Project Officer (PO) dalam
KOMITMEN rangka pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi
4. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan oleh penyedia jasa: tidak ada
5. Peralatan survei sebagaimana dimaksud dalam lingkup kegiatan
diatas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
oleh penyedia jasa: tidak ada
13. PERALATAN Peralatan dan material yang harus disediakan oleh penyedia jasa
DAN MATERIAL untuk pekerjaan ini adalah semua peralatan yang mendukung
DARI PENYEDIA berlangsungnya kegiatan ini.
JASA
KONSULTANSI
Konsultan/pelaksana pekerjaan bertugas dan berkewajiban dalam:
14. LINGKUP
1. Melaksanakan KAK dan penjabarannya sejalan dengan
KEWENANGAN
maksud/tujuan.
PENYEDIA
2. Membantu Penanggung Jawab kegiatan agar menjaga waktu dan
JASA DAN
jadwal sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja.
PENGGUNA
3. Menyampaikan hal-hal substansial yang dianggap perlu untuk
JASA
meningkatkan mutu pekerjaan dan hal-hal administrasi yang di luar
kewenangan pelaksana pekerjaan, seperti koordinasi antar
instansi.
Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
bertugas dan berkewajiban dalam:
1. Membantu pelaksana pekerjaan dalam penyelesaian administrasi
dan hal-hal di luar kewenangan pelaksana pekerjaan.
2. Secara intensif memantau kegiatan pelaksana pekerjaan dalam
menjaga jadwal pelaksanaan kegiatan.
15. JANGKA Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 60 (Enam puluh)
WAKTU hari kalender.
PENYELESAIAN
KEGIATAN
16. JADWAL
TAHAPAN
PELAKSANAAN
KEGIATAN
17. LAPORAN Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 30
PENDAHULUAN (Tiga puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 8
(Delapan) buku laporan.
18. LAPORAN Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (Enam
AKHIR puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 8 (Delapan)
buku laporan.
19. SOFTCOPY Softcopy (Harddisk) diserahkan selambat-lambatnya 60 (Enam
(HARDDISK) puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu)
buah.
20. PRODUK Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
DALAM NEGERI dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Data yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi data primer dan data
21. PEDOMAN
sekunder. Data primer diperoleh melalui kegiatan survei lapangan,
PENGUMPULAN
pengukuran langsung, dan pengambilan sampel. Sedangkan data
DATA
sekunder diperoleh dari kegiatan survei instansi yang terdiri dari
LAPANGAN
Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, dan
Badan Meteorologi dan Geofisika.
22. ALIH Penyedia jasa harus mengadakan diskusi terkait substansi
PENGETAHUAN pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada
staff/personil di lingkungan organisasi Pejabat Pembuat Komitmen.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 September 2020 | Kajian/Study Kelayakan Untuk Relokasi Pangkalan Plp Perak | Kementerian Perhubungan | Rp 1,250,000,000 |
| 2 April 2024 | Reviu Ded Pembangunan Gedung Operasional Btp Surabaya | Kementerian Perhubungan | Rp 1,000,000,000 |
| 14 May 2020 | Penyusunan Ded Berteknologi Rdf Kabupaten Tuban | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 11 April 2023 | Reviu Masterplan & Ded Pelabuhan Perikanan Puger | Provinsi Jawa Timur | Rp 1,000,000,000 |
| 21 March 2023 | Perencanaan Pembangunan Stadion Olahraga | Kab. Tanah Bumbu | Rp 1,000,000,000 |
| 27 April 2023 | Pengadaan Jasa Konsultansi Perancangan Ded Gedung Kuliah Kesehatan | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 1,000,000,000 |
| 16 December 2022 | Supervisi Rehabilitasi Masjid Baitul Arham Kabupaten Sumenep | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 998,700,000 |
| 16 October 2020 | Supervisi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Madrasah Kab Bojonegoro | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 932,523,000 |
| 14 June 2019 | Supervisi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Bangkalan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 931,000,000 |
| 28 June 2019 | Penyusunan Rencana Pemenuhan Kebutuhan Perumahan Dan Permukiman | Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur | Rp 900,000,000 |