Penyusunan Studi Kelayakan Tpst Kota Kupang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10045162000
Date: 14 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 150,000,000
Winner (Pemenang): PT Adhi Hutama Konsulindo
NPWP: 840542179609000
RUP Code: 59414656
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 5
Applicants
0840542179609000Rp 141,510,01587.55
0027774553606000--
Fhm Engineering
08*5**7****17**0--
0825181944922000--
0803980325922000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
     PENYUSUNAN  STUDI KELAYAKAN (FS) TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH             
                     TERPADU (TPST) KOTA KUPANG                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                        URAIAN PENDAHULUAN                                 
                                                                           
                 Kota Kupang merupakan salah satu kota di Provinsi Nusa Tenggara
1. LATAR                                                                   
                 Timur dengan luas wilayah mencapai 180,27 km² dan jumlah  
   BELAKANG                                                                
                 penduduk sebanyak 474.801 jiwa pada tahun 2024 (BPS, 2025).
                 Wilayah ini terbagi menjadi 6 kecamatan, 51 kelurahan. Sebagai
                 daerah yang sedang berkembang, Kota Kupang terus berupaya 
                 memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya, salah satunya melalui
                 penyediaan infrastruktur perkotaan, termasuk infrastruktur
                 pengelolaan persampahan. Pengelolaan sampah menjadi isu penting
                 yang erat kaitannya dengan pertumbuhan demografi dan perilaku
                 masyarakat dalam menangani sampah pada kondisi eksisting saat
                 ini.                                                      
                                                                           
                 Kondisi eksisting pengelolaan sampah di Kota Kupang menghadapi
                                                                           
                 berbagai permasalahan, salah satunya adalah peningkatan volume
                 timbulan sampah setiap tahunnya, sementara sistem pengelolaan
                 sampahnya masih belum maksimal. Berdasarkan data Sistem   
                 Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN, 2024), timbulan
                 sampah harian di Kota Kupang mencapai 233,32 ton/hari, sedangkan
                                                                           
                 sampah yang berhasil ditangani dan masuk ke TPA hanya sekitar
                 165,03 ton/hari. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara
                 timbulan dan kapasitas penanganan sampah, yang dapat berdampak
                 pada pencemaran lingkungan jika tidak segera ditangani. Padahal,
                                                                           
                 sesuai dengan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas)
                 Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah 
                 Rumah  Tangga, pemerintah menargetkan pengurangan sampah  
                 sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%.            
                                                                           
                                                                           
                 Untuk  menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah,     
                 diperlukan upaya yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor
                 81 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2013.
                 Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya perlindungan
                                                                           
                 lingkungan serta mendorong penyediaan fasilitas daur ulang dan
                 pengomposan. Peraturan-peraturan ini menjadi dasar pembangunan
                 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), yaitu fasilitas yang
                 memungkinkan dilakukannya kegiatan pengumpulan, pemilahan,
                 penggunaan ulang, pendauran ulang, dan pengolahan sampah  
                                                                           
                 secara terpadu. Sisa sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu)
                                                                           
                                                                           
                 kemudian ditampung di Lahan Urug Residu (LUR), yang berfungsi
                 sebagai area pembuangan akhir dari hasil pengolahan di TPST.
                                                                           
                 Oleh karena itu, pada tahun 2025, Pemerintah Kota Kupang melalui
                 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang. akan 
                                                                           
                 mengadakan pekerjaan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility
                 Study) TPST Kota Kupang. Melalui Feasibility Study TPST Kota
                 Kupang dapat menjadi bahan kajian untuk mengetahui kelayakan
                 pembangunan TPST  secara teknis. pembangunan TPST Kota    
                                                                           
                 Kupang  diharapkan dapat mengatasi permasalahan sistem    
                 pengelolaan persampahan yang ada dan bermanfaat bagi      
                 masyarakat.                                               
                                                                           
                                                                           
2. MAKSUD   DAN  Maksud kegiatan ini adalah melakukan studi kelayakan untuk
   TUJUAN        mendukung rencana pembangunan TPST Kota Kupang            
                                                                           
                 Tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
                 Melakukan mitigasi atas rencana pembangunan TPST yang     
                 melingkupi kelayakan pada aspek teknis agar sarana tersebut dapat
                                                                           
                 dibangun, dan dioperasikan dengan tepat serta berkelanjutan
                                                                           
                 Tersusunnya dokumen FS TPST Kota Kupang                   
3. SASARAN                                                                 
                 Lokasi kegiatan berada di Kota Kupang                     
4. LOKASI                                                                  
   KEGIATAN                                                                
                                                                           
                          DATA PENUNJANG                                   
                 Data-data yang akan disediakan oleh pemberi pekerjaan dan dapat
5. DATA DASAR                                                              
                 menunjang kegiatan ini adalah :                           
                  1. Data BPS                                              
                  2. Data Sanitasi dari Dinas Kesehatan                    
                  3. RTRW                                                  
                  4. Pengambilan Data Primer                               
                                                                           
                  5. Data-data lain yang diperlukan                        
6. REFERENSI     Landasan hukum peraturan perundangan :                    
                                                                           
   HUKUM                                                                   
                 1. UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,         
                 2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan,         
                 3. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,        
                 4. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,     
                 5. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,           
                 6. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,       
                 7. UU  No.  32  Tahun 2009  tentang Perlindungan dan      
                                                                           
                    Pengelolaan Lingkungan Hidup,                          
                 8. PP No. 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional,   
                                                                           
                 9. Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya tentang 
                    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah                       
                 10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan
                    Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan  
                    Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.                    
                                                                           
                 11. Permen PU No. 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan     
                    Strategi Nasional Pengembangan Pengelolaan Persampahan,
                 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang
                    Pedoman Pengelolaan Sampah                             
                                                                           
                 13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor
                    13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse
                    dan Recycle melalui Bank Sampah.                       
                 14. Permen PU No. 3/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan    
                    Prasarana dan Sarana Persampahan dalam penanganan      
                                                                           
                    sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah    
                    tangga,                                                
                 15. Peraturan Menteri PU PERA NO. 31/PRT/M/2015 tentang   
                    Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum      
                                                                           
                    No.07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan 
                    Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi              
                                                                           
                                                                           
7. STUDI-STUDI   SSK, Masterplan, Peraturan Daerah/Bupati mengenai Persampahan
   TERDAHULU     yang berlaku dan dokumen lain yang terkait.               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
8. REFERENSI     Landasan hukum peraturan perundangan :                    
   HUKUM                                                                   
                 1. UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,         
                 2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan,         
                 3. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,        
                 4. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,     
                 5. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,           
                                                                           
                 6. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,       
                 7. UU  No.  32  Tahun 2009  tentang Perlindungan dan      
                    Pengelolaan Lingkungan Hidup,                          
                 8. PP No. 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional,   
                 9. Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya tentang 
                                                                           
                    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah                       
                 10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan
                    Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan  
                    Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.                    
                                                                           
                 11. Permen PU No. 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan     
                    Strategi Nasional Pengembangan Pengelolaan Persampahan,
                 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang
                    Pedoman Pengelolaan Sampah                             
                                                                           
                 13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor
                    13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse
                    dan Recycle melalui Bank Sampah.                       
                 14. Permen PU No. 3/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan    
                    Prasarana dan Sarana Persampahan dalam penanganan      
                                                                           
                    sampah  rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah   
                    tangga,                                                
                 Perubahan  Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum        
                 No.07/PRT/M/2011  tentang  Standar   dan   Pedoman        
                                                                           
                 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi       
                                                                           
9. STANDAR       Standar teknis :                                          
   TEKNIS        1. SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat
                   Pembuangan Akhir Sampah                                 
                                                                           
                 2. SNI 19-3964-1995 tentang Metode Pengambilan dan Pengukuran
                    Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah                   
                 3. SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional  
                    Pengelolaan Sampah Perkotaan                           
                                                                           
                 4. SNI 03-1737-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan
                    Perumahan di Perkotaan                                 
                 5. SNI 3242:2008 tentang Pengelolaan Sampah di Permukiman 
                 6. SNI 8631:2018 tentang Spesifikasi Lahan Uruk di Tempat 
                    Pemrosesan Akhir Sampah                                
                                                                           
                 7. SNI 8632:2018 tentang Tata cara perencanaan teknik operasional
                    pengelolaan sampah perkotaan                           
                                                                           
10. LINGKUP      Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan Konsultan dalam upaya
                                                                           
   KEGIATAN      untuk mencapai sasaran pekerjaan, yaitu :                 
                  1. Tahapan Persiapan                                     
                    - Menyusun rencana kerja                               
                    - Koordinasi dengan pemberi tugas/intansi terkait      
                    - Studi literatur                                      
                                                                           
                    - Menyusun jadwal survey                               
                    - Menyiapkan metode survey                             
                    - Mobilisasi peralatan dan tenaga yang diperlukan      
                    - Menyusun Laporan Pendahuluan                         
                                                                           
                  2. Pengumpulan Data Sekunder :                           
                    - Rencana     Induk     Persampahan/PTMP/Masterplan    
                      Persampahan                                          
                    - Dokumen SSK                                          
                    - Dan Dokumen lain yang terkait                        
                                                                           
                  3. Tahapan Survey yang meliputi :                        
                    - Survei rencana lokasi TPST                           
                    - Survei akses lokasi TPST                             
                                                                           
                                                                           
                    - Survei kondisi demografi dan sosial disekitar rencana TPST
                  4. Melakukan input data berdasakan hasil survey          
                  5. Analisa kelayakan TPST terkait aspek                  
                     a. Lokasi TPST                                        
                     b. Rencana Wilayah pelayanan                          
                                                                           
                     c. Design teknologi dan kapasitas TPST                
                     d. Perkiraan biaya investasi pembangunan TPST serta   
                       perkiraan biaya operasional                         
                     e. Analisis Lingkungan                                
                                                                           
                  6. Menyusun Laporan Akhir (laporan studi kelayakan)      
                  7. Mempresentasikan hasil pekerjaan di depan tim teknis  
                                                                           
                                                                           
11. KELUARAN     Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah :      
                  1. Laporan Pendahuluan                                   
                  2. Laporan Akhir                                         
                  3. Soft Copy (Harddisk)                                  
                                                                           
                                                                           
12. PERALATAN    Penyediaan oleh pengguna jasa:                            
   MATERIAL,     1. Laporan dan data awal: ada                             
   PERSONIL DAN  2. Akomodasi dan Ruangan Kantor: tidak ada                
                                                                           
   FASILITAS     3. Staf Pengawas/Pendamping                               
   DARI PEJABAT    Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
   PEMBUAT         bertindak sebagai pengawas atau Project Officer (PO) dalam
   KOMITMEN        rangka pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi            
                                                                           
                 4. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
                   digunakan oleh penyedia jasa: tidak ada                 
                 5. Peralatan survei sebagaimana dimaksud dalam lingkup kegiatan
                   diatas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
                   oleh penyedia jasa: tidak ada                           
                                                                           
                                                                           
13. PERALATAN    Peralatan dan material yang harus disediakan oleh penyedia jasa
                                                                           
   DAN MATERIAL  untuk pekerjaan ini adalah semua peralatan yang mendukung 
   DARI PENYEDIA berlangsungnya kegiatan ini.                              
   JASA                                                                    
   KONSULTANSI                                                             
                                                                           
                 Konsultan/pelaksana pekerjaan bertugas dan berkewajiban dalam:
14. LINGKUP                                                                
                 1. Melaksanakan KAK dan  penjabarannya sejalan dengan     
   KEWENANGAN                                                              
                   maksud/tujuan.                                          
   PENYEDIA                                                                
                 2. Membantu Penanggung Jawab kegiatan agar menjaga waktu dan
   JASA DAN                                                                
                   jadwal sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja.              
   PENGGUNA                                                                
                 3. Menyampaikan hal-hal substansial yang dianggap perlu untuk
   JASA                                                                    
                   meningkatkan mutu pekerjaan dan hal-hal administrasi yang di luar
                   kewenangan pelaksana pekerjaan, seperti koordinasi antar
                   instansi.                                               
                                                                           
                 Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
                 bertugas dan berkewajiban dalam:                          
                                                                           
                 1. Membantu pelaksana pekerjaan dalam penyelesaian administrasi
                   dan hal-hal di luar kewenangan pelaksana pekerjaan.     
                 2. Secara intensif memantau kegiatan pelaksana pekerjaan dalam
                   menjaga jadwal pelaksanaan kegiatan.                    
                                                                           
                                                                           
15. JANGKA       Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 60 (Enam puluh)
                                                                           
   WAKTU         hari kalender.                                            
   PENYELESAIAN                                                            
   KEGIATAN                                                                
                                                                           
16. JADWAL                                                                 
   TAHAPAN                                                                 
                                                                           
   PELAKSANAAN                                                             
   KEGIATAN                                                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
17. LAPORAN      Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 30
   PENDAHULUAN   (Tiga puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 8
                 (Delapan) buku laporan.                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
18. LAPORAN      Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (Enam
   AKHIR         puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 8 (Delapan)
                                                                           
                 buku laporan.                                             
                                                                           
                                                                           
19. SOFTCOPY     Softcopy (Harddisk) diserahkan selambat-lambatnya 60 (Enam
                                                                           
   (HARDDISK)    puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu)
                 buah.                                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
20. PRODUK       Semua  kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
   DALAM NEGERI  dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                 ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan     
                 keterbatasan kompetensi dalam negeri.                     
                                                                           
                                                                           
                 Data yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi data primer dan data
21. PEDOMAN                                                                
                 sekunder. Data primer diperoleh melalui kegiatan survei lapangan,
   PENGUMPULAN                                                             
                 pengukuran langsung, dan pengambilan sampel. Sedangkan data
   DATA                                                                    
                 sekunder diperoleh dari kegiatan survei instansi yang terdiri dari
   LAPANGAN                                                                
                 Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, dan
                 Badan Meteorologi dan Geofisika.                          
22. ALIH         Penyedia jasa harus mengadakan diskusi terkait substansi  
   PENGETAHUAN   pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada
                 staff/personil di lingkungan organisasi Pejabat Pembuat Komitmen.
Tenders also won by PT Adhi Hutama Konsulindo
Authority
8 September 2020Kajian/Study Kelayakan Untuk Relokasi Pangkalan Plp PerakKementerian PerhubunganRp 1,250,000,000
2 April 2024Reviu Ded Pembangunan Gedung Operasional Btp SurabayaKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
14 May 2020Penyusunan Ded Berteknologi Rdf Kabupaten TubanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
11 April 2023Reviu Masterplan & Ded Pelabuhan Perikanan PugerProvinsi Jawa TimurRp 1,000,000,000
21 March 2023Perencanaan Pembangunan Stadion OlahragaKab. Tanah BumbuRp 1,000,000,000
27 April 2023Pengadaan Jasa Konsultansi Perancangan Ded Gedung Kuliah KesehatanKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,000,000,000
16 December 2022Supervisi Rehabilitasi Masjid Baitul Arham Kabupaten SumenepKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 998,700,000
16 October 2020Supervisi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Madrasah Kab BojonegoroKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 932,523,000
14 June 2019Supervisi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. BangkalanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 931,000,000
28 June 2019Penyusunan Rencana Pemenuhan Kebutuhan Perumahan Dan PermukimanPemerintah Daerah Kabupaten Kutai TimurRp 900,000,000