Penataan Kawasan Kompleks Mall Pelayanan Publik Kota Kupan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10074354000
Date: 21 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,800,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,800,000,000
Winner (Pemenang): CV Jerald Gemilang
NPWP: 02*9**0****22**0
RUP Code: 57616252
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 12
Applicants
Reason
CV Jerald Gemilang
02*9**0****22**0Rp 1,737,890,338-
0822498143922000Rp 1,740,777,778Kualifikasi tenaga pelaksana tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
CV Willka
10*1**1****01**9Rp 1,750,888,889Kualifikasi tenaga pelaksana tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
0017204793922000Rp 1,770,000,000-
CV Melisa Putri
00*7**5****22**0--
0017204595922000--
0723324208922000--
0627551880922000--
0027436179922000--
0702217621922000--
0026852665922000--
0014710958922000--
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                        
                                                                        
I. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                      
  Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
                                                                        
  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025
                                                                        
  Kode MAK       : 1.03.01.2.07.0009.5.2.03.01.01.0025.1.3.0.30.10.10.025.00006
  Kode RUP       : 57616252                                             
                                                                        
  Pagu Anggaran  : Rp.1.800.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah)
                                                                        
  HPS            : Rp.1.800.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah)
  Sumber Dana    : Dana Alokasi Umum (DAU)                              
                                                                        
  Nama Paket Pekerjaan : Penataan Kawasan Kompleks Mall Pelayanan Publik Kota Kupang
                                                                        
  Lingkup Pekerjaan : Adapun lingkup pekerjaan di atas yaitu :          
                  A. PEKERJAAN LANDSCAPE                                
                  a. Pekerjaan Persiapan                                
                  b. Pekerjaan Atap dan Kanopi (Parkiran Kendaraan)     
                  c. Pekerjaan Paving Block                             
                  d. Pekerjaan Penerangan                               
                  e. Pekerjaan Peresapan                                
                  B. PEKERJAAN KANTIN                                   
                  a. Pekerjaan Tanah/Urugan                             
                  b. Pekerjaan Pondasi                                  
                                                                        
                  c. Pekerjaan Struktur                                 
                  d. Pekerjaan Pasangan Dinding dan Plesteran           
                  e. Pekerjaan Penutup Lantai Dan Dinding               
                  f. Pekerjaan Pintu, Jendela dan Partisi               
                  g. Pekerjaan Atap                                     
                  h. Pekerjaan Plafond                                  
                  i. Pekerjaan Pengecatan                               
                  j. Pekerjaan Listrik                                  
                  k. Pekerjaan Sanitaair                                
                  l. Pekerjaan GWT. Kapasitas 5 M3                      
                  m. Pekerjaan Lain-lain                                
                                                                        
                                                                        
II. PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN JENIS KONTRAK                             
                                                                        
  1. Waktu pelaksanaan kegiatan fisik selama 120 (seratus dua puluh) Hari kalender
    terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).   
                                                                        
  2. Penyedia bertanggungjawab terhadap segala biaya yang timbul akibat kegiatan
                                                                        
    tersebut.                                                           
                                                                        
  3. Kontrak berdasarkan cara pembayaran: Lumsum                        
                                                                        
  4. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus disampaikan oleh penyedia saat  
     memasukan dokumen penawaran.