| 0701491052922000 | Rp 1,723,149,345 | |
| 0720652155922000 | Rp 1,620,928,182 | |
| 0017877085922000 | Rp 1,654,000,000 | |
| 0914328927922000 | - | |
| 0017204595922000 | - | |
CV Jeveirsan Jaya | 01*7**2****22**0 | - |
CV Belindo Karya | 00*3**5****22**0 | - |
| 0017201617922000 | - | |
CV Emmanuella Konstruksi | 09*8**0****22**0 | - |
| 0536504103922000 | - | |
CV Tiga Saudagar | 05*6**6****22**0 | - |
| 0026852707922000 | - | |
| 0814379756925000 | - | |
| 0029468865925000 | - | |
| 0019442185922000 | - | |
| 0724348974922000 | - | |
| 0940033616922000 | - | |
| 0030296222922000 | - | |
| 0946929866922000 | - | |
| 0661697227922000 | - | |
| 0017204793922000 | - | |
| 0026852665922000 | - | |
CV Sinar Surya | 08*5**7****22**0 | - |
| 0016009201922000 | - |
SEKRETARIAT
DEWAN PERWAKILAN RAKYAR DAERAH
KOTA KUPANG
Jl.Frans Seda Kota Baru Kupang – NTT
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN : BELANJA REHAB GEDUNG KANTOR
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA KUPANG
LOKASI : KUPANG - KOTA KUPANG - NTT
I. CAKUPAN PEKERJAAN
a) Cakupan pekerjaan dari Kontrak ini meliputi; Pekerjaan Struktur; Pekerjaan Arsitektur &
Mekanikal Elektrikal.
b) Pekerjaan-pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dibagi atas 4 (empat)
Kelompok Pekerjaan yaitu:
1) Pekerjaan Persiapan dan Pembongkaran Bangunan Lama
2) Pekerjaan Struktur;
3) Pekerjaan Arsitektur;
4) Elektrikal.
5) Finishing
II. KLASIFIKASI PEKERJAAN KONSTRUKSI
a) Umum
Cakupan pekerjaan dari Kontrak ini meliputi Kelompok Pekerjaan yang berbeda yaitu:
- Pekerjaan Persiapan;
- Pekerjaan Struktur;
- Pekerjaan Arsitektur;
- Pekerjaan Elektrikal;
Secara mendetail bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak akan diuraikan
terinci dalam Daftar Bill of Quantity (BQ).
b) Pekerjaan Sipil
• Pekerjaan Sub Struktur mencakup pekerjaan:
Pekerjaan Penutup Atap Kanopi serta pekerjaan pendukung lainnya yang ditunjukkan
dalam Gambar Struktur maupun Spesifikasi.
c) Pekerjaan Arsitektur mencakup pekerjaan:
a) Pekerjaan Komponen & Finishing Arsitektural Gedung Eksterior dan Interior;
b) Pekerjaan Luar (Eksternal);
c) Pekerjaan Pelengkap Lainnya.
d) Sesuai Gambar Arsitektur berikut gambar-gambar kerja selama masa konstruksi.
d) Pekerjaan Elektrikal:
a) Pekerjaan Elektrikal Arus Kuat: Panel-panel; Sistem Kelistrikan; Saklar & Stop Kontak;
Tata lampu.
b) Pekerjaan Pelengkap lainnya sesuai kebutuhan.
c) Sesuai dengan Gambar-Gambar M&E berikut gambar-gambar kerja selama masa
konstruksi.
e) Pekerjaan Persiapan dan Akhir
- Pekerjaan baru berupa sarana dan prasarana fisik antara lain; papan nama dan
pekerjaan Persiapan lainnya yang dibuat sesuai Kontrak atau petunjuk Direksi
Pekerjaan.
- Melakukan pembersihan akhir dan uji coba/commisioning sarana dan prasarana yang
telah dibuat, termasuk pemeliharaan rutin selama kurun waktu yang ditentukan dalam
Kontrak.
A. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
I. UMUM
1) Uraian
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a. Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i. Penyewaan sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp Kontraktor dan
kegiatan pelaksanaan.
ii. Mobilisasi Kepala Pelaksana (General Superintendant) yang memenuhi jaminan
kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.
iii. Mobilisasi semua staf pelaksana dan pekerja yang diperlukan dalam
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak.
iv. Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana
peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
v. Penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur dan tempat kerja Kontraktor di
lapangan, jika perlu termasuk kantor lapangan.
B. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
I. UMUM
1) Uraian
Selama periode pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memelihara Pekerjaan
bebas dan akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang
diakibatkan oleh operasi pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua
sisa bahan bangunan dan bahan - bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan,
peralatan dan mesin-mesin harus disingkirkan, seluruh permukaan terekspos yang
nampak harus dibersihkan dan proyek ditinggal dalam kondisi siap pakai dan
diterima oleh Direksi Pekerjaan.
II. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
1) Kontraktor harus mempelajari dengan seksama dan mengikuti semua detail /
potongan, elevasi, bentuk, dimensi dan kerataan yang ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
Bila dimensi dalam Gambar Kerja meragukan, kontraktor harus menyampaikannya
kepada Direksi sebelum memulai pekerjaan.
Kesalahan atau kelalaian yang dilakukan Kontraktor akan menjaditanggung
jawab Kontraktor.
2) Pembongkaran item penutup atap & plafon bangunan lama yang masih dapat
difungsikan dilakukan sesuai petunjuk direksi.
III. PEMBERSIHAN SELAMA PELAKSANAAN
1) Kontraktor harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa
tempat kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara, bebas dari
akumulasi sisa bahan bangunan, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh
operasi-operasi di tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapi
dan bersih setiap saat.
2) Kontraktor harus menjamin bahwa sistem drainase terpelihara dan bebas dari
kotoran dan yang lepas dan berada dalam kondisi operasional pada setiap saat.
3) Kontraktor harus menjamin bahwa rumput yang tumbuh dipelihara sedemikian rupa
sehingga tingginya maksimum 3 cm.
4) Bilamana dianggap perlu, Kontraktor harus menyemprot bahan dan sampah yang
kering dengan air untuk mencegah debu atau pasir yang beterbangan.
5) Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan yang sudah selesai dibersihkan secara
teratur agar bebas dan kotoran dan bahan lainnya.
6) Kontraktor harus menyediakan drum di lapangan untuk menampung sisa bahan
bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.
7) Kontraktor harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat
yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-
undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
8) Kontraktor tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di
lokasi tanpa persetujuan dan Direksi Pekerjaan.
9) Kontraktor tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan kimia,
minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada.
10) Kontraktor tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai
atau saluran air, dan sekaligus harus merawat saluran irigasi yang ada agar tidak
terganggu atau aliran air lancar.
11) Bilamana Kontraktor menemukan bahwa saluran drainase samping atau bagian lain
dari sistem drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari
pengaliran permukaan, baik oleh pekerja Kontraktor maupun pihak lain, maka
Kontraktor harus melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan, dan
segera mengambil tindakan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
untuk mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.
IV. PEMBERSIHAN AKHIR
1) Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan
bersih dan siap untuk dipakai Pemilik. Kontraktor juga harus mengembalikan bagian-
bagian dari tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke
kondisi semula termasuk kawasan proyek yang dimanfaatkan oleh Kontraktor.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua bagian pekerjaan fisik, instalasi, dan
perlengkapan lainnya harus diperiksa ulang untuk mengetahui kerusakan fisik yang
mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir. Lokasi yang diperkeras di tempat
kerja dan semua lokasi yang diperkeras untuk persiapan dan tempat kerja harus
digali dan dibersihkan. Semua permukaan lahan site maupun sekitar site lainnya
kondisi permukaannya harus dikembalikan seperti semula, bersih dan semua kotoran
yang terkumpul harus dibuang ke luar kawasan proyek.
BAGIAN - 2. PEKERJAAN ATAP DAN LANGIT- LANGIT
2.1 PEKERJAAN ATAP
Uraian:
Pekerjaan atap meliputi pengadaan, pengerjaan dan pemasangan penutup atap sesuai
ditunjuk dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan, termasuk bahan, ongkos
kerja dan peralatan yang diperlukan.
2.2 PEKERJAAN PLAFOND
Uraian:
Pekerjaan langit-langit dan dinding partisi meliputi pengadaan, pengerjaan dan pemasangan
langit-langit atau plafond yang terbuat dari bahan: plafon PVC bermotif untuk penutup
langit-langit, untuk pelaksanaannya sesuai ditunjuk dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi
Pekerjaan.
BAGIAN - 3. PEKERJAAN PENGECATAN
Uraian:
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengecatan Dinding dan Kolom Acian; serta bagian-
bagian lainnya pada lokasi yang ditunjuk pada Gambar atau petunjuk Direksi Pekerjaan.
Pada pekerjaan ini sudah termasuk persiapan bidang cat, cat dasar atau alkali resisting,
plamur atau tanpa plamur, dan cat finishing.
BAGIAN - 4. INSTALASI PENERANGAN
4.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan instalasi listrik adalah pemasangan dan pengadaan termasuk testing dan
comissioning peralatan dan bahan, bahan-bahan utama, bahan-bahan pembantu dan lain-
lainnya seperti yang diterangkan dalam Bab terdahulu, sehingga diperoleh instalasi listrik yang
lengkap dan baik serta diuji dengan seksama siap untuk digunakan, baik instalasi penerangan,
pengadaan dan pemasangan yang terdiri dari :
1. Pada Panel Existing
a. Panel Utama Sub. Gedung ( SDP )
b. Panel Pembagi ( PP-Panel Pembagi )
2. Kabel
a. Pemasangan kabel daya dari Panel Utama Tegangan Rendah ( PTUR ) Gedung atau PLN
ke Panel Utama Sub. Gedung (SDP) termasuk seluruh peralatan peralatan bantu yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi.
b. Kabel daya dari Panel Utama Sub. Gedung (SDP) ke seluruh Panel Pembagi (PP)
termasuk seluruh peralatan - peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan
sistem instalasi listrik.
c. Kabel pembagi dari Panel Pembagi Lantai ke masing - masing jaringan instalasi termasuk
seluruh peralatan - peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem
instalasi listrik.
d. Pemasangan kabel instalasi penerangan dan tenaga.
3. Instalasi kabel & konduit dari sub panel ke titik-titik beban yang dilayaninya atau dari panel
penerangan titik lampu atau dan outlet – outlet penerangan (saklar) dan tenaga (stop
kontak) seperti yang tercantum pada gambar perencanaan.
4. Pemasangan titik lampu atau armature lampu ( Lighting Fixtures ) termasuk yang dilengkapi
emergency baterai dan outlet – outlet penerangan (saklar) serta tenaga (stop kontak)
seperti yang tercantum pada gambar perencanaan. Untuk memastikan kemampuan
distribusi cahaya, semua supplier produk harus menyertakan perhitungan pencahayaan
dengan sampling area untuk menunjukkan kontur isoline dari penyebaran distribusi cahaya,
kurva fotometrik termasuk Light Output Ratio – LOR, DLOR, ULOR & TLOR, supplier juga
harus menyertakan jaminan keaslian produk dan garansi untuk semua tipe armature.
5. Perawatan dan peralatan dari panel kepemakaian .
6. Pengadaan dan pemasangan instalasi grounding instalasi listrik yang termasuk di dalam
pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang elektroda pengebumian dan bare copper
conductor atau kabel yang menghubungkan peralatan yang harus dikebumikan dengan
elektroda pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem ini.
7. Pemasangan instalasi lain / peralatan bantu / pendukung lainnya yang diperlukan untuk
kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas
atau terinci di dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
a. terminal pentanahan (grounding).
b. Semua lampu flourescent dan lampu discharge lainnya harus dikompensasi dengan
kapasitor yang cukup untuk mencapai faktor daya 90% - 95%.
c. Diffuser/reflector lampu-lampu harus terbuat dari bahan yang cukup kuat terhadap
kenaikan temperatur dan beban mekanis dari diffuser itu sendiri.
d. Reflektor harus mempunyai lapisan pemantul kualitas baik.
e. Box tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus cukup besar
dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu
kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu. Ventilasi dalam box harus
cukup.
f. Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri sehingga
tidak menempel pada ballast atau kapasitor.
g. Ballast harus mempunyai dudukan yang kuat dalam box lampu, tetapi mudah dibuka
untuk diperiksa atau diangkat.
1. Jenis dan type yang diperkenankan adalah sebagai berikut :
a. Armatur Lampu produksi ex. Artholite, Phillips, Saka atau setara.
b. Type lampu LED, TLD, PLC, Halogen, PAR & SON produksi ex. Osram, Philips atau
setara.
c. Ballast yang digunakan jenis Electronic Ballast produksi ex. Osram, Philips, Schwabe
atau setara.
d. Starter produksi ex. Osram, Philips atau setara.
Starter switch, terminal dan tube fitting, dengan sistem rotary lock. Stater untuk
lampu fluorescent mempunyai reability tinggi, terbuat dari high quality white
polycarbonate. Rating stater disesuaikan dengan rating lampu TL.
e. Kapasitor produksi ex. Phillips / Vosloh / Cambridge atau setara. Yang digunakan
harus Kapasitor yang dapat menghasilkan p.f. 0.95 (kapasitas + 3.25 s/d 4.5 micro
farad).
f. Fitting/Lamp Holder dan starter holder ( sockets ) produksi ex. Vossloh atau setara.
Material dari white plastic polycarbonate dengan proteksi Uncorosive dan
Touchproof. Lamp holder dan starter holder anti vibrator contact.
2. Pemasangan Out-Bouw / Surface / Permukaan menempel plafond.
a. Armature terbuat dari plat baja putih dengan ketebalan minimal 0,6 mm atau
ketebalan total setelah finis sekitar +- 0,7 mm, pembuatan harus dengan mesin
peralatan lampu Built-in dan dengan proses melalui system Pre Treatment dengan
penyempurnaan finishing cat powder coating.
b. Konstruksi armature harus kuat dan kokoh serta dibuat sedemikian rupa agar dapat
dibuka / dilepas untuk perbaikan / penggantian komponen yang berada di
dalamnya. Armature dan reflektor harus dilengkapi dengan sekrup, agar dapat
dilepas pada waktu memerlukan perbaikan. Seluruh armature harus lengkap dengan
rangka dudukan / gantungan.
3. Persyaratan pemasangan titik lampu dan Peralatannya :
a. Seluruh instalasi pekerjaan lampu dan peralatan pada dasarnya dilaksanakan
dengan menggunakan kabel jenis NYM, dengan luas penampang penghantar
sekurang-kurangnya 2.5 mm2 dan pipa conduit PVC HI dengan diameter sekurang-
kurangnya 20 mm².
b. Kontraktor diwajibkan mengkoordinasikan rencana kerjanya dengan disiplin lainnya,
sehingga kemungkinan timbulnya persilangan lintasan antar instalasi yang
berlebihan dapat dihindarkan.
c. Pemasangan instalasi lampu dan peralatan tidak dibenarkan membebani kerangka
ceilling yang ada, melainkan harus dipasang pada cable trays yang tersedia atau
dilekatkan langsung pada bagian bawah dari plat dan, dengan menggunakan klem
dan concrete fastener yang sesuai, sekali-kali penggunaan paku sangat dilarang
dalam pengerjaan ini.
d. Jarak pemasangan klem-klem pengikat pipa conduit tidak diperkenankan melebihi
100 cm.
e. Pekerjaan pencabangan, splicing dan lain sebagainya harus dilaksanakan dalam
junction boxes (Tdoos, Xdoos, dsb), yang terbuat dari bahan yang sejenis dengan
pipa conduit yang dipakai, dengan menggunakan sambungan puntir dengan
lasdop, yang ukuran-ukuranya sesuai dengan ukuran dan jumlah kabel yang ada.
Penggunaan insulation tape sama sekali tidak diperbolehkan.
f. Kabel penghantar yang menghubungkan fixtures lampu dengan instalasi yang ada,
harus dilindungi dengan menggunakan flexibel conduit yang terbuat dari bahan (
dan memiliki ukuran ) yang sama dengan pipa conduit yang dipakai.
g. Untuk membedakan instalasi lampu dan peralatan dengan instalasi yang lain, pipa
conduit yang terpasang harus diberi tanda ( label ) berwarna pada setiap jarak 2
meter. (dapat dengan menggunakan insulation tape). Warna tanda/label yang
dipakai harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pengawas.
h. Untuk pemasangan armature lampu jenis (surface mounted), tidak dibenarkan
dipasang pada plafond secara langsung, harus dipasang pada rangka plafond
yang diperkuat dengan konstruksi tambahan (bisa terbuat dari kayu yang di cat
meni 2 kali yang sesuai atau dengan menggunakan hanger / penggantung.
i. Semua pekerjaan perbaikan bekas bobokan dilaksanakan oleh Kontraktor
Bangunan yang beban biayanya menjadi tanggung jawab dari Kontraktor Listrik.