Belanja Rehab Gedung Kantor

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10080350000
Status: Tender Batal
Date: 8 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Sekretariat Dprd
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,800,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,799,758,000
RUP Code: 58567555
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 24
Applicants
0701491052922000Rp 1,723,149,345
0720652155922000Rp 1,620,928,182
0017877085922000Rp 1,654,000,000
0914328927922000-
0017204595922000-
CV Jeveirsan Jaya
01*7**2****22**0-
CV Belindo Karya
00*3**5****22**0-
0017201617922000-
CV Emmanuella Konstruksi
09*8**0****22**0-
0536504103922000-
CV Tiga Saudagar
05*6**6****22**0-
0026852707922000-
0814379756925000-
0029468865925000-
0019442185922000-
0724348974922000-
0940033616922000-
0030296222922000-
0946929866922000-
0661697227922000-
0017204793922000-
0026852665922000-
CV Sinar Surya
08*5**7****22**0-
0016009201922000-
Attachment
SEKRETARIAT                                  
                                                                      
              DEWAN   PERWAKILAN     RAKYAR    DAERAH                 
                                                                      
                           KOTA   KUPANG                              
                 Jl.Frans Seda Kota Baru Kupang – NTT                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                       URAIAN PEKERJAAN                               
                                                                      
PEKERJAAN : BELANJA REHAB GEDUNG KANTOR                               
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA KUPANG                         
LOKASI    : KUPANG - KOTA KUPANG - NTT                                
                                                                      
I. CAKUPAN PEKERJAAN                                                  
     a) Cakupan pekerjaan dari Kontrak ini meliputi; Pekerjaan Struktur; Pekerjaan Arsitektur &
       Mekanikal Elektrikal.                                          
     b) Pekerjaan-pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dibagi atas 4 (empat)
       Kelompok Pekerjaan yaitu:                                      
       1) Pekerjaan Persiapan dan Pembongkaran Bangunan Lama          
       2) Pekerjaan Struktur;                                         
       3) Pekerjaan Arsitektur;                                       
       4) Elektrikal.                                                 
       5) Finishing                                                   
II. KLASIFIKASI PEKERJAAN KONSTRUKSI                                  
   a) Umum                                                            
       Cakupan pekerjaan dari Kontrak ini meliputi Kelompok Pekerjaan yang berbeda yaitu:
       - Pekerjaan Persiapan;                                         
       - Pekerjaan Struktur;                                          
       - Pekerjaan Arsitektur;                                        
       - Pekerjaan Elektrikal;                                        
       Secara mendetail bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak akan diuraikan
       terinci dalam Daftar Bill of Quantity (BQ).                    
   b) Pekerjaan Sipil                                                 
       • Pekerjaan Sub Struktur mencakup pekerjaan:                   
         Pekerjaan Penutup Atap Kanopi serta pekerjaan pendukung lainnya yang ditunjukkan
         dalam Gambar Struktur maupun Spesifikasi.                    
   c) Pekerjaan Arsitektur mencakup pekerjaan:                        
       a) Pekerjaan Komponen & Finishing Arsitektural Gedung Eksterior dan Interior;
       b) Pekerjaan Luar (Eksternal);                                 
       c) Pekerjaan Pelengkap Lainnya.                                
       d) Sesuai Gambar Arsitektur berikut gambar-gambar kerja selama masa konstruksi.
   d) Pekerjaan Elektrikal:                                           
       a) Pekerjaan Elektrikal Arus Kuat: Panel-panel; Sistem Kelistrikan; Saklar & Stop Kontak;
         Tata lampu.                                                  
       b) Pekerjaan Pelengkap lainnya sesuai kebutuhan.               
       c) Sesuai dengan Gambar-Gambar M&E berikut gambar-gambar kerja selama masa
         konstruksi.                                                  
     e) Pekerjaan Persiapan dan Akhir                                 
       - Pekerjaan baru berupa sarana dan prasarana fisik antara lain; papan nama dan
         pekerjaan Persiapan lainnya yang dibuat sesuai Kontrak atau petunjuk Direksi
         Pekerjaan.                                                   
       - Melakukan pembersihan akhir dan uji coba/commisioning sarana dan prasarana yang
         telah dibuat, termasuk pemeliharaan rutin selama kurun waktu yang ditentukan dalam
         Kontrak.                                                     
  A. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI                                      
     I. UMUM                                                          
       1) Uraian                                                      
         Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
         jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
         bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
         a. Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak                  
          i. Penyewaan sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp Kontraktor dan
             kegiatan pelaksanaan.                                    
          ii. Mobilisasi Kepala Pelaksana (General Superintendant) yang memenuhi jaminan
             kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.  
         iii. Mobilisasi semua staf pelaksana dan pekerja yang diperlukan dalam
             pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak.    
         iv. Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang
             tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana
             peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.   
          v. Penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur dan tempat kerja Kontraktor di
             lapangan, jika perlu termasuk kantor lapangan.           
  B. PEKERJAAN PEMBERSIHAN                                            
    I. UMUM                                                           
         1) Uraian                                                    
            Selama periode pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memelihara Pekerjaan
            bebas dan akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang
            diakibatkan oleh operasi pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua
            sisa bahan bangunan dan bahan - bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan,
            peralatan dan mesin-mesin harus disingkirkan, seluruh permukaan terekspos yang
            nampak harus dibersihkan dan proyek ditinggal dalam kondisi siap pakai dan
            diterima oleh Direksi Pekerjaan.                          
    II. PEKERJAAN PEMBONGKARAN                                        
         1)   Kontraktor harus mempelajari dengan seksama dan mengikuti semua detail /
            potongan, elevasi, bentuk, dimensi dan kerataan yang ditunjukkan dalam Gambar
            Kerja.                                                    
            Bila dimensi dalam Gambar Kerja meragukan, kontraktor harus menyampaikannya
            kepada Direksi sebelum memulai pekerjaan.                 
            Kesalahan atau kelalaian yang dilakukan Kontraktor akan menjaditanggung
            jawab Kontraktor.                                         
         2) Pembongkaran item penutup atap & plafon bangunan lama yang masih dapat
            difungsikan dilakukan sesuai petunjuk direksi.            
    III. PEMBERSIHAN SELAMA PELAKSANAAN                               
         1) Kontraktor harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa
           tempat kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara, bebas dari
           akumulasi sisa bahan bangunan, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh
           operasi-operasi di tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapi
           dan bersih setiap saat.                                    
         2) Kontraktor harus menjamin bahwa sistem drainase terpelihara dan bebas dari
           kotoran dan yang lepas dan berada dalam kondisi operasional pada setiap saat.
         3) Kontraktor harus menjamin bahwa rumput yang tumbuh dipelihara sedemikian rupa
           sehingga tingginya maksimum 3 cm.                          
         4) Bilamana dianggap perlu, Kontraktor harus menyemprot bahan dan sampah yang
           kering dengan air untuk mencegah debu atau pasir yang beterbangan.
         5) Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan yang sudah selesai dibersihkan secara
           teratur agar bebas dan kotoran dan bahan lainnya.          
         6) Kontraktor harus menyediakan drum di lapangan untuk menampung sisa bahan
           bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.              
         7) Kontraktor harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat
           yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-
           undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.                 
         8) Kontraktor tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di
           lokasi tanpa persetujuan dan Direksi Pekerjaan.            
         9) Kontraktor tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan kimia,
           minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada.
        10) Kontraktor tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai
           atau saluran air, dan sekaligus harus merawat saluran irigasi yang ada agar tidak
           terganggu atau aliran air lancar.                          
        11) Bilamana Kontraktor menemukan bahwa saluran drainase samping atau bagian lain
           dari sistem drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari
           pengaliran permukaan, baik oleh pekerja Kontraktor maupun pihak lain, maka
           Kontraktor harus melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan, dan
           segera mengambil tindakan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
           untuk mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.         
    IV.  PEMBERSIHAN AKHIR                                            
         1) Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan
           bersih dan siap untuk dipakai Pemilik. Kontraktor juga harus mengembalikan bagian-
           bagian dari tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke
           kondisi semula termasuk kawasan proyek yang dimanfaatkan oleh Kontraktor.
         2) Pada saat pembersihan akhir, semua bagian pekerjaan fisik, instalasi, dan
           perlengkapan lainnya harus diperiksa ulang untuk mengetahui kerusakan fisik yang
           mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir. Lokasi yang diperkeras di tempat
           kerja dan semua lokasi yang diperkeras untuk persiapan dan tempat kerja harus
           digali dan dibersihkan. Semua permukaan lahan site maupun sekitar site lainnya
           kondisi permukaannya harus dikembalikan seperti semula, bersih dan semua kotoran
           yang terkumpul harus dibuang ke luar kawasan proyek.       
BAGIAN - 2. PEKERJAAN ATAP DAN LANGIT- LANGIT                         
                                                                      
2.1 PEKERJAAN ATAP                                                    
     Uraian:                                                          
        Pekerjaan atap meliputi pengadaan, pengerjaan dan pemasangan penutup atap sesuai
        ditunjuk dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan, termasuk bahan, ongkos
        kerja dan peralatan yang diperlukan.                          
2.2 PEKERJAAN PLAFOND                                                 
     Uraian:                                                          
     Pekerjaan langit-langit dan dinding partisi meliputi pengadaan, pengerjaan dan pemasangan
     langit-langit atau plafond yang terbuat dari bahan: plafon PVC bermotif untuk penutup
     langit-langit, untuk pelaksanaannya sesuai ditunjuk dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi
     Pekerjaan.                                                       
BAGIAN - 3. PEKERJAAN PENGECATAN                                      
                                                                      
Uraian:                                                               
     Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengecatan Dinding dan Kolom Acian; serta bagian-
     bagian lainnya pada lokasi yang ditunjuk pada Gambar atau petunjuk Direksi Pekerjaan.
     Pada pekerjaan ini sudah termasuk persiapan bidang cat, cat dasar atau alkali resisting,
     plamur atau tanpa plamur, dan cat finishing.                     
                                                                      
BAGIAN - 4. INSTALASI PENERANGAN                                      
                                                                      
4.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                 
    Pekerjaan instalasi listrik adalah pemasangan dan pengadaan termasuk testing dan
    comissioning peralatan dan bahan, bahan-bahan utama, bahan-bahan pembantu dan lain-
    lainnya seperti yang diterangkan dalam Bab terdahulu, sehingga diperoleh instalasi listrik yang
    lengkap dan baik serta diuji dengan seksama siap untuk digunakan, baik instalasi penerangan,
    pengadaan dan pemasangan yang terdiri dari :                      
    1. Pada Panel Existing                                            
      a. Panel Utama Sub. Gedung ( SDP )                              
      b. Panel Pembagi ( PP-Panel Pembagi )                           
    2. Kabel                                                          
      a. Pemasangan kabel daya dari Panel Utama Tegangan Rendah ( PTUR ) Gedung atau PLN
        ke Panel Utama Sub. Gedung (SDP) termasuk seluruh peralatan peralatan bantu yang
        dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi.               
      b. Kabel daya dari Panel Utama Sub. Gedung (SDP) ke seluruh Panel Pembagi (PP)
        termasuk seluruh peralatan - peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan
        sistem instalasi listrik.                                     
      c. Kabel pembagi dari Panel Pembagi Lantai ke masing - masing jaringan instalasi termasuk
        seluruh peralatan - peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem
        instalasi listrik.                                            
      d. Pemasangan kabel instalasi penerangan dan tenaga.            
    3. Instalasi kabel & konduit dari sub panel ke titik-titik beban yang dilayaninya atau dari panel
      penerangan titik lampu atau dan outlet – outlet penerangan (saklar) dan tenaga (stop
      kontak) seperti yang tercantum pada gambar perencanaan.         
    4. Pemasangan titik lampu atau armature lampu ( Lighting Fixtures ) termasuk yang dilengkapi
      emergency baterai dan outlet – outlet penerangan (saklar) serta tenaga (stop kontak)
      seperti yang tercantum pada gambar perencanaan. Untuk memastikan kemampuan
      distribusi cahaya, semua supplier produk harus menyertakan perhitungan pencahayaan
      dengan sampling area untuk menunjukkan kontur isoline dari penyebaran distribusi cahaya,
      kurva fotometrik termasuk Light Output Ratio – LOR, DLOR, ULOR & TLOR, supplier juga
      harus menyertakan jaminan keaslian produk dan garansi untuk semua tipe armature.
    5. Perawatan dan peralatan dari panel kepemakaian .               
    6. Pengadaan dan pemasangan instalasi grounding instalasi listrik yang termasuk di dalam
      pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang elektroda pengebumian dan bare copper
      conductor atau kabel yang menghubungkan peralatan yang harus dikebumikan dengan
      elektroda pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk
      kesempurnaan sistem ini.                                        
    7. Pemasangan instalasi lain / peralatan bantu / pendukung lainnya yang diperlukan untuk
      kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas
      atau terinci di dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
         a. terminal pentanahan (grounding).                          
         b. Semua lampu flourescent dan lampu discharge lainnya harus dikompensasi dengan
           kapasitor yang cukup untuk mencapai faktor daya 90% - 95%. 
         c. Diffuser/reflector lampu-lampu harus terbuat dari bahan yang cukup kuat terhadap
           kenaikan temperatur dan beban mekanis dari diffuser itu sendiri.
         d. Reflektor harus mempunyai lapisan pemantul kualitas baik. 
         e. Box tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus cukup besar
           dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu
           kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu. Ventilasi dalam box harus
           cukup.                                                     
         f. Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri sehingga
           tidak menempel pada ballast atau kapasitor.                
         g. Ballast harus mempunyai dudukan yang kuat dalam box lampu, tetapi mudah dibuka
           untuk diperiksa atau diangkat.                             
       1. Jenis dan type yang diperkenankan adalah sebagai berikut :  
         a. Armatur Lampu produksi ex. Artholite, Phillips, Saka atau setara.
         b. Type lampu LED, TLD, PLC, Halogen, PAR & SON produksi ex. Osram, Philips atau
            setara.                                                   
         c. Ballast yang digunakan jenis Electronic Ballast produksi ex. Osram, Philips, Schwabe
           atau setara.                                               
         d. Starter produksi ex. Osram, Philips atau setara.          
           Starter switch, terminal dan tube fitting, dengan sistem rotary lock. Stater untuk
           lampu fluorescent mempunyai reability tinggi, terbuat dari high quality white
           polycarbonate. Rating stater disesuaikan dengan rating lampu TL.
         e. Kapasitor produksi ex. Phillips / Vosloh / Cambridge atau setara. Yang digunakan
           harus Kapasitor yang dapat menghasilkan p.f. 0.95 (kapasitas + 3.25 s/d 4.5 micro
           farad).                                                    
         f. Fitting/Lamp Holder dan starter holder ( sockets ) produksi ex. Vossloh atau setara.
           Material dari white plastic polycarbonate dengan proteksi Uncorosive dan
           Touchproof. Lamp holder dan starter holder anti vibrator contact.
       2. Pemasangan Out-Bouw / Surface / Permukaan menempel plafond. 
         a. Armature terbuat dari plat baja putih dengan ketebalan minimal 0,6 mm atau
           ketebalan total setelah finis sekitar +- 0,7 mm, pembuatan harus dengan mesin
           peralatan lampu Built-in dan dengan proses melalui system Pre Treatment dengan
           penyempurnaan finishing cat powder coating.                
         b. Konstruksi armature harus kuat dan kokoh serta dibuat sedemikian rupa agar dapat
           dibuka / dilepas untuk perbaikan / penggantian komponen yang berada di
           dalamnya. Armature dan reflektor harus dilengkapi dengan sekrup, agar dapat
           dilepas pada waktu memerlukan perbaikan. Seluruh armature harus lengkap dengan
           rangka dudukan / gantungan.                                
       3. Persyaratan pemasangan titik lampu dan Peralatannya :       
         a. Seluruh instalasi pekerjaan lampu dan peralatan pada dasarnya dilaksanakan
           dengan menggunakan kabel jenis NYM, dengan luas penampang penghantar
           sekurang-kurangnya 2.5 mm2 dan pipa conduit PVC HI dengan diameter sekurang-
           kurangnya 20 mm².                                          
         b. Kontraktor diwajibkan mengkoordinasikan rencana kerjanya dengan disiplin lainnya,
           sehingga kemungkinan timbulnya persilangan lintasan antar instalasi yang
           berlebihan dapat dihindarkan.                              
         c. Pemasangan instalasi lampu dan peralatan tidak dibenarkan membebani kerangka
           ceilling yang ada, melainkan harus dipasang pada cable trays yang tersedia atau
           dilekatkan langsung pada bagian bawah dari plat dan, dengan menggunakan klem
           dan concrete fastener yang sesuai, sekali-kali penggunaan paku sangat dilarang
           dalam pengerjaan ini.                                      
         d. Jarak pemasangan klem-klem pengikat pipa conduit tidak diperkenankan melebihi
           100 cm.                                                    
         e. Pekerjaan pencabangan, splicing dan lain sebagainya harus dilaksanakan dalam
           junction boxes (Tdoos, Xdoos, dsb), yang terbuat dari bahan yang sejenis dengan
           pipa conduit yang dipakai, dengan menggunakan sambungan puntir dengan
           lasdop, yang ukuran-ukuranya sesuai dengan ukuran dan jumlah kabel yang ada.
           Penggunaan insulation tape sama sekali tidak diperbolehkan.
         f. Kabel penghantar yang menghubungkan fixtures lampu dengan instalasi yang ada,
           harus dilindungi dengan menggunakan flexibel conduit yang terbuat dari bahan (
           dan memiliki ukuran ) yang sama dengan pipa conduit yang dipakai.
         g. Untuk membedakan instalasi lampu dan peralatan dengan instalasi yang lain, pipa
           conduit yang terpasang harus diberi tanda ( label ) berwarna pada setiap jarak 2
           meter. (dapat dengan menggunakan insulation tape). Warna tanda/label yang
           dipakai harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pengawas.
         h. Untuk pemasangan armature lampu jenis (surface mounted), tidak dibenarkan
           dipasang pada plafond secara langsung, harus dipasang pada rangka plafond
           yang diperkuat dengan konstruksi tambahan (bisa terbuat dari kayu yang di cat
           meni 2 kali yang sesuai atau dengan menggunakan hanger / penggantung.
         i. Semua pekerjaan perbaikan bekas bobokan dilaksanakan oleh Kontraktor
           Bangunan yang beban biayanya menjadi tanggung jawab dari Kontraktor Listrik.