URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Ruangan Bagian Perencanaan, Organisasi dan Bagian
Protokol
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang
Untuk mengoptimalkan kegiatan pembangunan infrastruktur di Kota Kupang, maka
perlu dilakukan kegiatan perencanaan yang sistematis dan tepat guna, dengan tujuan
agar didapatkan hasil perencanaan matang yang memenuhi persyaratan dan kaidah-
kaidah teknis dan dapat diaplikasikan di lapangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya
pembangunan infrastruktur yang berkualitas untuk mendukung geliat perekonomian
masyarakat Kota Kupang.
Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Ruangan Bagian Perencanaan, Organisasi dan Bagian
Protokol Kantor Walikota Kupang merupakan pekerjaan yang meliputi perencanaan
yang terdiri dari penyusunan gambar teknis, garis besar spesifikasi teknis, serta perkiraan
biaya.
Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Ruangan Perencanaan, Organisasi dan Bagian
Protokol Kantor Walikota Kupang ini tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kupang APBD Tahun Anggaran 2025.
2. Maksud, tujuan
a. Maksud
Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah sebagai petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
perencanaan.
b. Tujuan
Tujuan dari KAK ini adalah diharapkan Konsultan Perencana dapat melakukan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
KAK ini.
3. Sasaran
Sasaran dari KAK ini adalah tercapainya pekerjaan perencanaan konstruksi sesuai
dengan perekayasaan dan dokumen-dokumen yang bersangkutan seperti gambar
dan spesifikasi teknisnya, serta pelaksanaan pembangunan dari aspek mutu, waktu
dan biaya sesuai rencana yang dikehendaki pengguna jasa.
4. Lokasi Kegiatan
Kantor Walikota Kupang
Kupang, 22 Januari 2025
Yang Membuat :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
AYUB IMANUEL KANA RIWU
NIP.19830606 200604 1 015