URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI RUANGAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA (PANTRY DAN KM/WC)
PENJELASAN UMUM
1. LATARBELAKANG
RehabilitasiRuanganWalikota dan Wakil Walikota (Pantry dan KM/WC) pada Bagian Umum
Sekretariat Daerah Kota Kupangadalah salah satukebutuhan yang tertuangdalam DPA
tahunanggaran 2025 gunamemenuhituntutanketersedianbangunankantorpendukungkerja
yang memadaigunamenunjangpeningkatanpelayanankepadaMasyarakat dan
peningkatankerjaAparaturSipil Negara (ASN) sertauntukmenunjangkinerjaOrganisasi
Perangkat Daerah (OPD) di lingkupkerjaRuanganWalikota dan Wakil WalikotaKupang.
Pekerjaaninimembutuhkanpemahaman yang baikdaripelaksana / penyedia agar
hasilpelaksanaanpekerjaaninibenar – benardapatmemenuhikualitas, kuantitas dan estetika
yang baik dan berkualitas.
Untukmenyatukanpemahamantersebutmakaperluadanyasuatusinergitaskerja dan pengertian
yang baikantaraPemilikPekerjaan (PPK), Pengguna Barang dan Jasa Bagian Umum Sekretariat
Daerah Kota Kupangdan Penyedia.
2. MAKSUDDANTUJUAN
a. Maksud
Maksud daripekerjaanRehabilitasiRuanganWalikota dan Wakil Walikota(Pantry dan
KM/WC) adalahmelakukanperbaikan dan
menatakembalibagiangedungkantordalammenunjangaktivitasWalikota dan Wakil
WalikotabesertaAparaturSipil Negara (ASN) pada RuanganKerjaWalikota dan
Wakil WalikotaKupang.
b.Tujuan
Tujuan
dariPengadaaniniadalahmelakukanperbaikanataurehabilitasibangunankantor dan
penataanruanganbeserta interior sertafasilitaspenunjanglainnya agar
menunjangkerjaWalikota dan Wakil WalikotabesertaAparaturSipil Negara (ASN)
pada Ruang KerjaWalikota dan Wakil WalikotaKupang).
3. TARGET / SASARAN
Target atauSasaran yang ingin di
capaiterkaitpengadaaniniadalahmemperpanjangusiapakaibangunan dan
menyediakangedungkantor dan ruangkerja yang nyamanbagiWalikota dan Wakil
Walikotabeserta ASN dalammelakukanpelayanankepada Masyarakat.
4. LOKASIKEGIATAN
a. Lokasikegiatanpengadaanbarang/jasabertempatdi
UnitKerjaPengadaanBarangdanJasaKota
KupangdanBagian Umum Sekretariat DaerahKotaKupang.
LokasiPelaksanaanPembangunanyaitu:Kantor WalikotaKupang (RuanganWalikota dan Wakil
Walikota)
Kupang, 22 Januari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Ayub Imanuel Kana Riwu
NIP.19830606 200604 1 015