URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Ruang Walikota dan Wakil Walikota (Pantry
dan KM/WC)
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang
Untuk mengoptimalkan kegiatan pembangunan infrastruktur di Kota Kupang, maka
perlu dilakukan kegiatan pengawasan yang sistematis dan tepat guna, dengan tujuan
agar didapatkan hasil pembangunan matang yang memenuhi persyaratan dan
kaidah-kaidah teknis dan memenuhi kualitas, kuantitas dan estetika di lapangan. Hal
ini merupakan bagian dari upaya pembangunan infrastruktur yang berkualitas untuk
mendukung geliat perekonomian masyarakat Kota Kupang.
Jasa Konsultan Pengawasan Pengawasan Rehabilitasi Ruang Walikota dan Wakil
Walikota (Pantry dan KM/WC) merupakan pekerjaan yang meliputi pengawasan yang
terdiri dari pengawasan kualitas, pengawasan kuantias dan pengawasan untuk dapat
memenuhi estetika pekerjaan yang baik yang bisa diterima bersama.
Jasa Konsultan Pengawasan Pengawasan Rehabilitasi Ruang Walikota dan Wakil
Walikota (Pantry dan KM/WC) ini tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kupang APBD Tahun Anggaran 2025.
2. Maksud, tujuan
a. Maksud
Maksud dari Uraian Singkat Pekerjaan ini adalah sebagai petunjuk bagi Konsultan
Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pengawasan.
b. Tujuan
Tujuan dari Uraian Singkat Pekerjaan ini adalah diharapkan Konsultan Pengawas
dapat melakukan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang memadai sesuai Uraian Singkat Pekerjaan ini.
3. Sasaran
Sasaran dari Spesifikasi Teknis ini adalah tercapainya pekerjaan :
1. Terjaminnya mutu dan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang
diberikan.
2. Terjaminnya kesusaian antara gambar rencana, RAB dan proses
pelaksanaan di lapangan.
3. Laporan Mingguan dan Bulanan beserta foto dokumentasi.
4. Lokasi Kegiatan
Kantor Walikota Kota Kupang
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat Daerah Kota Kupang
AYUB IMANUEL KANA RIWU
NIP. 198306062006041015