URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Ruangan Bagian Tata Pem dan Bagian SDA
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang
Untuk mengoptimalkan kegiatan pembangunan infrastruktur di Kota Kupang, maka
perlu dilakukan kegiatan pengawasan yang sistematis dan tepat guna, dengan tujuan
agar didapatkan hasil pembangunan matang yang memenuhi persyaratan dan kaidah-
kaidah teknis dan memenuhi kualitas, kuantitas dan estetika di lapangan. Hal ini
merupakan bagian dari upaya pembangunan infrastruktur yang berkualitas untuk
mendukung geliat perekonomian masyarakat Kota Kupang.
Jasa Konsultan Pengawasan Pengawasan Rehabilitasi Ruangan Bagian Tata Pem dan
Bagian SDA merupakan pekerjaan yang meliputi pengawasan yang terdiri dari
pengawasan kualitas, pengawasan kuantias dan pengawasan untuk dapat memenuhi
estetika pekerjaan yang baik yang bisa diterima bersama.
Jasa Konsultan Pengawasan Rehabilitasi Ruangan Bagian Tata Pem dan Bagian SDA ini
tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah
Kota Kupang APBD Tahun Anggaran 2025.
2. Maksud, tujuan
a. Maksud
Maksud dari pekerjaan ini adalah sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
b. Tujuan
Tujuan dari Penkerjaan ini adalah diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
KAK ini.
3. Sasaran
Sasaran dari pekerjaan ini adalah tercapainya pekerjaan :
1. Terjaminnya mutu dan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang
diberikan.
2. Terjaminnya kesusaian antara gambar rencana, RAB dan proses
pelaksanaan di lapangan.
3. Laporan Mingguan dan Bulanan beserta foto dokumentasi.
4. Lokasi Kegiatan
Kantor Walikota Kota Kupang
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat Daerah Kota Kupang
AYUB IMANUEL KANA RIWU
NIP. 198306062006041015