URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA PENGAWASAN KEBUTUHAN RUMAH TANGGA WAKIL KEPALA DAERAH
1. LATAR BELAKANG : Seiring dengan pergantian kepemimpinan Wakil Walikota
Kupang, perlu adanya pekerjaan rehabilitasi Gedung Rumah
Jabatan Wakil Walikota Kupang guna menunjang tugas dan
pekerjaan Wakil Walikota Kupang. Bagian Umum Sekretariat Daerah
Kota Kupang dipercaya mengurusi kebutuhan dan ketersediaan
rumah jabatan Wakil Walikota Kupang, sesuai dengan ketentuan
yang tertuang dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) tahun
anggaran 2025.
Pekerjaan ini membutuhkan pemahaman yang baik dari
Pengawas agar hasil pelaksanaan pekerjaan ini benar-benar dapat
memenuhi kualitas, kuantitas dan estetika yang baik dan berkualitas
Demi menyatukan pemahaman tersebut maka perlu adanya suatu
sinergitas kerja dan pengertian yang baik antara Pemilik Pekerjaan
(PPK), Pengguna Barang dan Jasa Bagian Umum Sekretariat Daerah
Kota Kupang dan Penyedia.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan pengawasan
teknis untuk rehabilitasi dan pengadaan barang rumah jabatan
Wakil Walikota Kupang
b.Tujuan
Tujuan dari pekerjaan pengawasan ini adalah tersedianya
pengawasan teknis gedung rumah jabatan Wakil Walikota
yang sesuai dengan rencana dan standar prosedur yang
berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan rehablitasi dan
pengadaan barang gedung rumah jabatan yang diinginkan.
3. TARGET/SASARAN : Target/sasaran pengawasan adalah memperoleh dokumen
pengawasan teknis dari konsultan pengawas untuk pekerjaan
rehabilitasi dan pengadaan barang rumah jabatan Wakil Walikota
Kupang.
Kupang,7 Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Bagian Umum Sekretariat Daerah kota kupang
Ayub Imanuel Kana Riwu
NIP. 19830606 200604 1 015