URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Aula Rujab Walikota
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang
Untuk mengoptimalkan kegiatan pembangunan infrastruktur di Kota Kupang, maka
perlu dilakukan kegiatan pengawasan yang sistematis dan tepat guna, dengan tujuan
agar didapatkan hasil pembangunan matang yang memenuhi persyaratan dan
kaidah-kaidah teknis dan memenuhi kualitas, kuantitas dan estetika di lapangan. Hal
ini merupakan bagian dari upaya pembangunan infrastruktur yang berkualitas untuk
mendukung geliat perekonomian masyarakat Kota Kupang.
Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Aula Rujab Walikota merupakan pekerjaan yang
meliputi pengawasan yang terdiri dari pengawasan kualitas, pengawasan kuantias dan
pengawasan untuk dapat memenuhi estetika pekerjaan yang baik yang bisa diterima
bersama.
Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Aula Rujab Walikota ini tertera dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kupang APBD
Tahun Anggaran 2025.
2. Maksud, tujuan
a. Maksud
Maksud dari Spesifikasi Teknis ini adalah sebagai petunjuk bagi Konsultan
Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pengawasan.
b. Tujuan
Tujuan dari Spesifikasi Teknis ini adalah diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melakukan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai Spesifikasi Teknis ini.
3. Sasaran
Sasaran dari Spesifikasi Teknis ini adalah tercapainya pekerjaan :
1. Terjaminnya mutu dan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang
diberikan.
2. Terjaminnya kesusaian antara gambar rencana, RAB dan proses
pelaksanaan di lapangan.
3. Laporan Mingguan dan Bulanan beserta foto dokumentasi.
4. Lokasi Kegiatan
Kantor Walikota Kota Kupang
Kupang, 11 Maret 2025
Yang Membuat :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
AYUB IMANUEL KANA RIWU
NIP.19830606 200604 1 015