URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan:
Perencanaan Teknis Jalan dengan Konstruksi Lapen dalam Wilayah Kota Kupang
I. LATAR BELAKANG
1.1.1. Pemerintah Daerah Kota Kupang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Kupang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam
pembinaan prasarana transportasi darat baik yang berperan sebagai jalan lokal, jalan
Kota maupun jalan Provinsi di Kota Kupang
1.1.2. Rencana Kerja dan APBD Kota Kupang melalui DPA tahun 2025 pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang untuk ruas jalan Kabupaten/Kota yang
berlokasi di Kota Kupang akan mendapat penanganan jalan melalui program
pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan.
1.1.3. Dinas Pek erjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang memandang
perlu untuk meningkatkan efisiensi dari sub sektor jalan dan Jembatan yang
berkaitan dengan transportasi jalan dan penggunaan jalan.
1.1.4. Dinas Pekerjaan Umum d an Penataan Ruang Kota Kupang bermaksud
meningkatkan jalan-jalan Kabupaten/Kota di daerah-daerah yang penting dan strategis
agar :
- Memudahkan dan meningkatkan pengangkutan pada ruas jalan yang ada di Kota
Kupang.
- Melancarkan dan lebih memudahkan hubungan lalu lintas darat antar
kawasan dan lingkungan dalam Kota Kupang.
1.1.5. Perencanaan Teknis Jalan dengan cara Simplified Desain mencakup pekerjaan-
pekerjaan meliputi :
- Survey Geometrik, Inventory Jalan dan Jembatan
- Perencanaan Teknis yang meliputi:
- Bill Of Quantity
- Enginering Estimate
- Penyiapan Dokumen untuk Pelelangan
- Gambar Perencanaan
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1. Tujuan utama dari pekerjaan ini adalah :
a. Melaksanakan pekerjaan survey lapangan dalam rangka Perencanaan Teknis Jalan
dengan cara Simplified Desain pada ruas-ruas jalan Kabupaten/Kota, Jalan Lingkungan
dan jalan non status sesuai daftar paket pekerjaan dalam DPA tahun anggaran 2025 pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang.
b. Melaksanakan Desain dan pembuatan Dokumen Pelelangan Pengadaan Jasa
Pemborongan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Peningkatan
Jalan dan Jembatan tahun anggaran 2025.
1.2.2. Maksud dari pekerjaan ini adalah :
a. Menyediakan Data Desain yang dapat digunakan oleh pengguna
barang/jasa dalam pelaksanaan konstruksi
b. Menyediakan Dokumen Pelelangan yang akan digunakan oleh Panitia
pelelangan pengadaan jasa pemborongan dalam pelaksanaan proses prakontrak
III. BIAYA
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran – Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025.
Pagu Anggaran : Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Sumber Dana : APBD