URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Latar Belakang
Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi kualitas dan keberlanjutan kehidupan
manusia. Oleh karenanya, air minum mutlak harus tersedia dalam kuantitas dan kualitas
yang memadai (Permen PU No. 13, 2013).
Permasalahan kebutuhan air bersih di Kota Kupang, dimana masih banyak warga yang harus
membeli air tangki dan supply air bersih PDAM yang terbatas merupakan permasalahan
penting yang harus segera diselesaikan. Pembangunan maupun Peningkatan Sistem
Penyediaan Air Minum menjadi langkah tepat bagi Pemerintah untuk mengatasi krisis air
bersih di Kota Kupang.
Adapun tujuan Perencanaan Air Minum Tahun 2025 di Kota Kupang ini adalah
menghasilkan perencanaan jaringan distribusi dan sambungan rumah Sumber Air Kali
Dendeng berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Rencana, dan Spesifikasi
Teknis. Diharapkan produk perencanaan ini bisa menjadi acuan bagi Kontraktor Pelaksana
nantinya agar dapat melakukan pembangunan sistem penyediaan air minum berupa jaringan
distribusi dan sambungan rumah yang sesuai dengan rencana dan spesifikasi sehingga
pelayanan air bersih di Kota Kupang dapat bermanfaat.
.
II. Maksud, Tujuan dan Manfaat
A. Maksud :
Maksud dari Pekerjaan Perencanaan DAK Air Minum Tahun 2025 ini adalah untuk
memperoleh desain perencanaan jaringan distribusi dan sambungan rumah di
Kecamatan Alak khususnya pada Kelurahan Alak dan Kelurahan Penkase.
B. Tujuan :
➢ Melakukan survey lokasi yang direncanakan.
➢ Menyusun spesifikasi teknis, gambar detail, volume dan rencana anggaran biaya.
C. Manfaat
Manfaat dari pekerjaan Perencanaan DAK Air Minum Tahun 2025 ini adalah :
➢ Tersedianya perencanaan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Kecamatan
Alak khususnya Kelurahan Alak dan Kelurahan Penkase dengan kajian yang
bersifat teknis dan bisa diterapkan dilapangan;
➢ Tersedianya gambar teknis yang memenuhi syarat kelengkapan;
➢ Tersedianya dokumen rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) sebagai pendukung
spesifikasi konstruksi yang dibutuhkan pada Perencanaan DAK Air Minum Tahun
2025.
➢ Tersedianya perhitungan anggaran biaya yang diperlukan untuk Perencanaan DAK
Air Minum Tahun 2025.
III. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup kegiatan perencanaan ini adalah menghasilkan produk perencanaan DAK Air
Minum Tahun 2025 di Kelurahan Alak dan Kelurahan Penkase yang akan dibiayai melalui
Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2025.
V. Jangka Waktu pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan PERENCANAAN DAK AIR MINUM TAHUN
2025 harus diselesaikan dalam waktu 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
VI. Biaya
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, pada Program
Kegiatan sebagai berikut :
Nama Pekerjaan : Perencanaan DAK Air Minum Tahun 2025
Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota
Kode Rekening : 1.03.03.2.01.0032.5.2.04.04.01.0005