Perencanaan Dak Air Minum Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10092232000
Date: 25 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 76,172,800
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 76,172,600
Winner (Pemenang): CV Athurplan Consultant
NPWP: 08*3**5****22**0
RUP Code: 57660633
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
I. Latar Belakang                                                         
                                                                          
   Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi kualitas dan keberlanjutan kehidupan
   manusia. Oleh karenanya, air minum mutlak harus tersedia dalam kuantitas dan kualitas
   yang memadai (Permen PU No. 13, 2013).                                 
   Permasalahan kebutuhan air bersih di Kota Kupang, dimana masih banyak warga yang harus
   membeli air tangki dan supply air bersih PDAM yang terbatas merupakan permasalahan
                                                                          
   penting yang harus segera diselesaikan. Pembangunan maupun Peningkatan Sistem
   Penyediaan Air Minum menjadi langkah tepat bagi Pemerintah untuk mengatasi krisis air
   bersih di Kota Kupang.                                                 
   Adapun tujuan Perencanaan Air Minum Tahun 2025 di Kota Kupang ini adalah
                                                                          
   menghasilkan perencanaan jaringan distribusi dan sambungan rumah Sumber Air Kali
   Dendeng berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Rencana, dan Spesifikasi
   Teknis. Diharapkan produk perencanaan ini bisa menjadi acuan bagi Kontraktor Pelaksana
   nantinya agar dapat melakukan pembangunan sistem penyediaan air minum berupa jaringan
   distribusi dan sambungan rumah yang sesuai dengan rencana dan spesifikasi sehingga
                                                                          
   pelayanan air bersih di Kota Kupang dapat bermanfaat.                  
   .                                                                      
                                                                          
II. Maksud, Tujuan dan Manfaat                                            
   A. Maksud :                                                            
                                                                          
      Maksud dari Pekerjaan Perencanaan DAK Air Minum Tahun 2025 ini adalah untuk
      memperoleh desain perencanaan jaringan distribusi dan sambungan rumah di
      Kecamatan Alak khususnya pada Kelurahan Alak dan Kelurahan Penkase. 
                                                                          
   B. Tujuan :                                                            
                                                                          
      ➢  Melakukan survey lokasi yang direncanakan.                       
      ➢  Menyusun spesifikasi teknis, gambar detail, volume dan rencana anggaran biaya.
                                                                          
                                                                          
   C. Manfaat                                                             
     Manfaat dari pekerjaan Perencanaan DAK Air Minum Tahun 2025 ini adalah :
      ➢  Tersedianya perencanaan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Kecamatan
                                                                          
         Alak khususnya Kelurahan Alak dan Kelurahan Penkase dengan kajian yang
         bersifat teknis dan bisa diterapkan dilapangan;                  
      ➢  Tersedianya gambar teknis yang memenuhi syarat kelengkapan;      
      ➢  Tersedianya dokumen rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) sebagai pendukung
                                                                          
         spesifikasi konstruksi yang dibutuhkan pada Perencanaan DAK Air Minum Tahun
         2025.                                                            
      ➢  Tersedianya perhitungan anggaran biaya yang diperlukan untuk Perencanaan DAK
         Air Minum Tahun 2025.                                            
                                                                          
                                                                          
III. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                          
   Ruang lingkup kegiatan perencanaan ini adalah menghasilkan produk perencanaan DAK Air
   Minum Tahun 2025 di Kelurahan Alak dan Kelurahan Penkase yang akan dibiayai melalui
   Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2025.                               
V.  Jangka Waktu pelaksanaan                                              
    Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan PERENCANAAN DAK AIR MINUM TAHUN    
    2025 harus diselesaikan dalam waktu 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak
    dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
VI. Biaya                                                                 
    Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas
    Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, pada Program
                                                                          
    Kegiatan sebagai berikut :                                            
    Nama Pekerjaan      : Perencanaan DAK Air Minum Tahun 2025            
    Program             : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem     
                         Penyediaan Air Minum                             
                                                                          
    Kegiatan            : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
                         Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota            
    Kode Rekening       : 1.03.03.2.01.0032.5.2.04.04.01.0005