URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Latar Belakang
Akses penduduk terhadap sarana dan prasarana air limbah permukiman pada dasarnya erat
kaitan dengan aspek kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, sosial budaya serta
kemiskinan.
Hasil pengamatan dan penelitian membuktikan bahwa sebagian besar masyarakat belum
menyadari pentingnya sanitasi yang sehat khususnya pengolahan air limbah rumah tangga.
Hal ini dapat berdampak pada pencemaran lingkungan dan potensi penyebaran penyakit
yang ditularkan melalui media air dan tanah.
Pengolahan air limbah rumah tangga yang sehat dapat dilihat dari terbangunnya KM/WC
yang baik dan prasarana berupa septiktank, grasstrap, dan lubang peresapan air.
Pemerintah Pusat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun
Anggaran 2025 ini akan memberikan bantuan kepada masyarakat di Kelurahan Lokus
Penurunan Stunting berupa KM/WC sehat, tangki septik individual, beserta lubang
peresapan air limbah untuk mendukung penurunan angka stunting di Kota Kupang.
Sebelum melaksanakan kegiatan ini diperlukan perencanaan yang matang untuk
mendapatkan Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Rencana, beserta
Spesifikasi Teknis Sanitasi yang Sehat. Diharapkan produk perencanaan ini bisa menjadi
acuan dalam pelaksanaan fisik nantinya agar dapat tercipta sarana dan prasarana air limbah
dan air minum yang memadai.
.
II. Maksud, Tujuan dan Manfaat
A. Maksud :
Maksud dari Pekerjaan Perencanaan DAK Sanitasi Tahun 2025 ini adalah memperoleh
Desain Perencanaan Sanitasi Rumah Tangga yang Sehat berupa KM/WC, model
septiktank yang ramah lingkungan, grasstrap, beserta lubang peresapan air limbah.
B. Tujuan :
➢ Mendapat model perencanaan pengolahan air limbah rumah tangga individu yang
dengan nilai swadaya sesuai JUKLAK Kementerian PUPR.
➢ Mendapat Spesifikasi teknis, Rencana Kerja dan Syarat, gambar detail, volume dan
rencana anggaran biaya.
C. Manfaat
Manfaat dari pekerjaan Perencanaan DAK Sanitasi Tahun 2025 ini adalah :
➢ Tersedianya Perencanaan DAK Sanitasi Tahun 2025 dengan kajian yang bersifat
teknis dan bisa diterapkan dilapangan;
➢ Tersedianya gambar teknis yang memenuhi syarat kelengkapan;
➢ Tersedianya dokumen rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) sebagai pendukung
spesifikasi konstruksi yang dibutuhkan;
➢ Tersedianya perhitungan anggaran biaya yang diperlukan untuk Perencanaan DAK
Sanitasi Tahun 2025.
III. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup kegiatan perencanaan ini adalah Perencanaan Sanitasi Rumah Tangga yang
Sehat berupa KM/WC, model septiktank yang ramah lingkungan, grasstrap, beserta lubang
peresapan air limbah sesuai JUKLAK Kementerian PUPR Tahun 2025.
V. Jangka Waktu pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan PERENCANAAN DAK SANITASI TAHUN
2025 harus diselesaikan dalam waktu 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
VI. Biaya
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, pada Program
Kegiatan sebagai berikut :
Nama Pekerjaan : Perencanaan DAK Sanitasi Tahun 2025
Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air
Limbah
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah
Domestik Dalam Daerah Kabupaten/Kota
Kode Rekening : 1.03.05.2.01.0039.5.2.04.02.06.0005