Jasa Konsultansi Perencanaan Belanja Modal Rumah Negara Golongan I (Rehab Rujab Sekda)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10092899000
Date: 26 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 35,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 34,806,500
Winner (Pemenang): CV Sekon
NPWP: 03*8**1****22**0
RUP Code: 56168051
Work Location: kota kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
     JASA KONSULTASI PERENCANAAN BELANJA MODAL RUMAH NEGARA               
                  GOLONGAN  I (REHAB RUJAB SEKDA)                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. LATAR BELAKANG :                                                       
                                                                          
    Rumah dinas pemerintah merupakan salah satu bangunan pemerintah yang dibangun dengan tujuan
                                                                          
                                                                          
untuk tempat tinggal para pegawai Aparatur Sipil Negara dan Para Pejabat Pemerintah. Dalam upaya untuk
                                                                          
menjaga dan meningkatkan fasilitas bangunan rumah dinas maka perlu adanya rehabilitasi dan renovasi
                                                                          
sehingga para penghuni merasa aman dan nyaman. Bangunan rumah dinas dibangun dengan model dan
                                                                          
ukuran yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan fungsinya. Rumah dinas untuk para pegawai berbeda
                                                                          
model dan ukuran dengan rumah dinas untuk para pimpinan daerah seperti rumah jabatan sekretaris daerah,
                                                                          
rumah jabatan wakil wali kota, rumah jabatan walikota dan rumah jabatan untuk pimpian daerah lainnya. .
                                                                          
    Perlu adanya penanganan berkala seperti rehabilitasi dan renovasi untuk bangunan milik pemerintah
                                                                          
sehingga secara struktur dan arsitektural bangunan akan selalu terawat dengan baik. Oleh karena itu
                                                                          
pemerintah Kota Kupang melakukan rehabilitasi dan renovasi rumah jabatan sekretaris daerah agar
                                                                          
                                                                          
konstruksi bangunan selalu terawat dan para pengguna bangunan selalu nyaman dalam menempati
                                                                          
bangunan. Dalam merencanakan bangunan gedung ini perlu perencanaan yang baik dan matang ditinjau dari
                                                                          
segi keamanan, biaya, kegunaan, bentuk, arsitektural, struktural ataupun jasa yang tersedia. Pada umumnya
                                                                          
ruangan tidak dapat berpindah-pindah karena telah dilengkapi dengan fasilitas penunjang lainnya. Maka dari
                                                                          
itu keamanan dan kenyamanan dalam bangunan gedung ini perlu diperhatikan dengan baik agar tidak
                                                                          
terjadinya kerusakan yang lebih parah dan akan menelan biaya perbaikan yang semakin besar.
                                                                          
B.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                          
    Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan untuk memberi petunjuk serta pengarahan kepada
                                                                          
Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses yang diterjemahkan dan
diinterpretasikan dalam pelaksanaan tugas. Dengan demikian diharapkan Konsultan Perencana dapat
                                                                          
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran produk perencanaan yang dapat
                                                                          
dipertanggung jawabkan.                                                   
C.  LINGKUP PROYEK                                                        
                                                                          
  A. Satuan Kerja   : Sekretariat Daerah Kota Kupang                      
                                                                          
  B. Pekerjaan      : Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Rujab Sekda      
  C. Lokasi         : Kota Kupang                                         
                                                                          
  D. Tahun Anggaran : 2025                                                
D.  SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN KLASIFIKASI PEKERJAN                 
                                                                          
    Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah berasal dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan rincian
                                                                          
sebagai berikut :                                                         
    Sumber Dana : APBD                                                    
                                                                          
    HPS/OE     : Rp. 35.000.000,00                                        
    Kualifikasi SBU : Jasa Desain Arsitektur (AR 102)                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
E.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                    
                                                                          
    Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 45 (Empat Puluh Lima) Hari kalender
                                                                          
                                                                          
                                                                          
F.  KELUARAN                                                              
                                                                          
    Keluaran yang diminta dari Konsultan Perencana adalah :               
                                                                          
       a. Gambar Rencana (DED)                                            
                                                                          
       b. Rencana Anggaran Biaya                                          
       c. Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                 
                                                                          
       d. Laporan Pendahuluan                                             
       e. Laporan Akhir                                                   
                                                                          
       f. Dokumen Tender (BOQ & RKK)                                      
                                                                          
                                                                          
G.  KRITERIA                                                              
                                                                          
    Dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan, konsultan perencana harus memperhatikan
                                                                          
kriteria/syarat-syarat sebagai berikut :                                  
    a. Persyaratan keadaan ditinjau dari segi: kualitas dan mutu pekerjaan bangunan, estetika dan fungsi,
                                                                          
      dan jangka waktu pekerjaan.                                         
    b. Peraturan-peraturan Standar Nasional Indonesia Bangunan Gedung dan peraturan daerah
                                                                          
      setempat yang berkaitan dengan pekerjaan ini.                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
H.  PROSES PEKERJAAN PERENCANAAN                                          
                                                                          
  1. Dalam proses Perencanaan untuk menghasilkan keluaran yang diminta, Konsultan Perencanaan
     harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan pemberi tugas dan tim teknis untuk melakukan
                                                                          
     asistensi.                                                           
  2. Dalam pertemuan berkala tersebut akan melaporkan hasil kemajuan Perencanaan sesuai fakta
     lapangan.                                                            
                                                                          
  3. Dalam melaksanakan tugas, Konsultan Perencanaan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
     pelaksanaan adalah mengikat.                                         
                                                                          
  4. Hasil Perencanaan ini dikerjakan dalam waktu 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender, setelah
                                                                          
     dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)                     
                                                                          
                                                                          
I.  MASUKAN                                                               
  1. INFORMASI:                                                           
                                                                          
      Dalam pelaksanaan tugas, Konsultan Perencana harus memberikan informasi yang dibutuhkan
                                                                          
       selain informasi yang diberikan oleh pemberi tugas dalam KAK ini.  
                                                                          
      Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang diterima dan digunakan
       dalam melaksanakan tugasnya, berasal dari pemberi tugas.           
                                                                          
      Informasi untuk pelaksanaan Perencanaan pada umumnya terdiri dari :
       A. Informasi tentang Kemajuan Pekerjaan meliputi :                 
                                                                          
                 1. Data Hasil Survey Lapangan                            
                                                                          
                 2. Dokumen DED (Detail Engineering Desain)               
                 3. Rencana Anggaran Biaya                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Pejabat Pembuat Komitmen                          
                       Sekretariat Daerah Kota Kupang                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       AYUB IMANUEL KANA RIWU                             
                        NIP. 198306062006041015