URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTASI PERENCANAAN BELANJA MODAL RUMAH NEGARA
GOLONGAN I (REHAB RUJAB SEKDA)
A. LATAR BELAKANG :
Rumah dinas pemerintah merupakan salah satu bangunan pemerintah yang dibangun dengan tujuan
untuk tempat tinggal para pegawai Aparatur Sipil Negara dan Para Pejabat Pemerintah. Dalam upaya untuk
menjaga dan meningkatkan fasilitas bangunan rumah dinas maka perlu adanya rehabilitasi dan renovasi
sehingga para penghuni merasa aman dan nyaman. Bangunan rumah dinas dibangun dengan model dan
ukuran yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan fungsinya. Rumah dinas untuk para pegawai berbeda
model dan ukuran dengan rumah dinas untuk para pimpinan daerah seperti rumah jabatan sekretaris daerah,
rumah jabatan wakil wali kota, rumah jabatan walikota dan rumah jabatan untuk pimpian daerah lainnya. .
Perlu adanya penanganan berkala seperti rehabilitasi dan renovasi untuk bangunan milik pemerintah
sehingga secara struktur dan arsitektural bangunan akan selalu terawat dengan baik. Oleh karena itu
pemerintah Kota Kupang melakukan rehabilitasi dan renovasi rumah jabatan sekretaris daerah agar
konstruksi bangunan selalu terawat dan para pengguna bangunan selalu nyaman dalam menempati
bangunan. Dalam merencanakan bangunan gedung ini perlu perencanaan yang baik dan matang ditinjau dari
segi keamanan, biaya, kegunaan, bentuk, arsitektural, struktural ataupun jasa yang tersedia. Pada umumnya
ruangan tidak dapat berpindah-pindah karena telah dilengkapi dengan fasilitas penunjang lainnya. Maka dari
itu keamanan dan kenyamanan dalam bangunan gedung ini perlu diperhatikan dengan baik agar tidak
terjadinya kerusakan yang lebih parah dan akan menelan biaya perbaikan yang semakin besar.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan untuk memberi petunjuk serta pengarahan kepada
Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses yang diterjemahkan dan
diinterpretasikan dalam pelaksanaan tugas. Dengan demikian diharapkan Konsultan Perencana dapat
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran produk perencanaan yang dapat
dipertanggung jawabkan.
C. LINGKUP PROYEK
A. Satuan Kerja : Sekretariat Daerah Kota Kupang
B. Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Rujab Sekda
C. Lokasi : Kota Kupang
D. Tahun Anggaran : 2025
D. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN KLASIFIKASI PEKERJAN
Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah berasal dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan rincian
sebagai berikut :
Sumber Dana : APBD
HPS/OE : Rp. 35.000.000,00
Kualifikasi SBU : Jasa Desain Arsitektur (AR 102)
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 45 (Empat Puluh Lima) Hari kalender
F. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Konsultan Perencana adalah :
a. Gambar Rencana (DED)
b. Rencana Anggaran Biaya
c. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Laporan Pendahuluan
e. Laporan Akhir
f. Dokumen Tender (BOQ & RKK)
G. KRITERIA
Dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan, konsultan perencana harus memperhatikan
kriteria/syarat-syarat sebagai berikut :
a. Persyaratan keadaan ditinjau dari segi: kualitas dan mutu pekerjaan bangunan, estetika dan fungsi,
dan jangka waktu pekerjaan.
b. Peraturan-peraturan Standar Nasional Indonesia Bangunan Gedung dan peraturan daerah
setempat yang berkaitan dengan pekerjaan ini.
H. PROSES PEKERJAAN PERENCANAAN
1. Dalam proses Perencanaan untuk menghasilkan keluaran yang diminta, Konsultan Perencanaan
harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan pemberi tugas dan tim teknis untuk melakukan
asistensi.
2. Dalam pertemuan berkala tersebut akan melaporkan hasil kemajuan Perencanaan sesuai fakta
lapangan.
3. Dalam melaksanakan tugas, Konsultan Perencanaan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan adalah mengikat.
4. Hasil Perencanaan ini dikerjakan dalam waktu 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender, setelah
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
I. MASUKAN
1. INFORMASI:
Dalam pelaksanaan tugas, Konsultan Perencana harus memberikan informasi yang dibutuhkan
selain informasi yang diberikan oleh pemberi tugas dalam KAK ini.
Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang diterima dan digunakan
dalam melaksanakan tugasnya, berasal dari pemberi tugas.
Informasi untuk pelaksanaan Perencanaan pada umumnya terdiri dari :
A. Informasi tentang Kemajuan Pekerjaan meliputi :
1. Data Hasil Survey Lapangan
2. Dokumen DED (Detail Engineering Desain)
3. Rencana Anggaran Biaya
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat Daerah Kota Kupang
AYUB IMANUEL KANA RIWU
NIP. 198306062006041015