KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KONSULTANSI PERENCANAAN
PENGGUNA ANGGARAN : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KOTA KUPANG
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KOTA KUPANG
NAMA PPK : SRI WAHYUNINGSIH, SKM.,M.KES
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA
UTILITAS SD
NILAI PAGU : Rp43.613.402,00
TAHUN ANGGARAN : 2025
A. UMUM
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik- baiknya sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan
dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik –
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan untuk bangunan negara perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan
teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
laku profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan ini perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
B. LATAR BELAKANG
Sesuai dengan Visi dan Misi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang yaitu
meningkatakan akses dan mutu pendidikan, maka pemenuhan sarana dan prasarana
pendidikan menjadi hal yang harus dilakukan. Sesuai dengan amanat Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kota/
Kabupaten diberikan kewenangan Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menegah
Pertama, sehingga alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Pendidikan untuk jenjang
Pendidikan Dasar dan Menegah Pertama menjadi tugas dan kewenangan Pemerintah
Kota Kupang yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan.
Pendidikan di Indonesia pada umumnya masih memiliki permasalahan-permasalan
yang harus segera ditangani dan diselesaikan. Salah satunya adalah kurangnya
sarana dan prasarana pendidikan terutama pada jenjang pendidikan menengah
dalam rangka wajib belajar pendidikan 12 tahun. Hal ini akan menyebabkan kurang
efektifnya pembelajaran sehingga berdampak pada kurangnya kualitas peserta didik.
Oleh karena itu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum Spesifik Grant
Bidang Pendidikan untuk Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pendidikan dalam
bentuk pembangunan gedung sekolah secara menyeluruh bagi sekolah yang belum
memiliki gedung yang layak. Pembangunan gedung sekolah ini membutuhkan suatu
perencanaan teknis yang sesuai dengan kebutuhan dan aturan, sehingga perlu
dilakukan penyediaan Konsultan Perencanaan untuk membuat dokumen
perencanaan pembangunan gedung sekolah tersebut.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Dasar yang berorientasi kepada
penambahan/peningkatan aset yang menunjang pemenuhan kebutuhan ruang
belajar bagi murid dan pendidik dalam proses kegiatan belajar mengajar.
2. Menunjang Kebutuhan Ruang Kelas karena bertambahnya jumlah Murid seiring
dengan bertambahnya minat sekolah.
3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman yang berisikan persyaratan
dalam pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Sekolah yang antara lain memuat masukan (input), spesifikasi Teknis dan keluaran
(output) yang harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan
4. Tersedianya gambar rencana dan spesifikasi teknis Perencanaan Pembangunan
Sekolah.
D. SASARAN
a) Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Pembangunan Sarana, Prasarana Utilitas
SD
b) Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan, yang terdiri dari komponen
kegiatan :
§ Pekerjaan Persiapan;
§ Pekerjaan Sipil / Struktur;
§ Pekerjaan Arsitektur;
§ Pekerjaan Mekanikal/ Elektrikal;
§ Pekerjaan Utilitas.
c) Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:
§ Persiapan Perencanaan termasuk survey.
§ Penyusunan Pra Rencana.
§ Pengembangan Rencana.
§ Penyusunan Rencana Anggaran Biaya.
§ Penyusunan Rencana Pelaksanaan.
§ Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll).
§ Pelaksanaan Pelelangan.
E. LOKASI KEGIATAN
Lokasi sekolah pada wilayah Kota Kupang sebagaimana pada Lampiran
F. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan Konsultansi Perencanaan ini dibiayai dari APBD Kota Kupang Tahun
Anggaran 2025 yang tertuang dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Kupang Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu sebesar Rp43.613.402,00 (empat
puluh tiga juta enam ratus tiga belas ribu empat ratus dua rupiah).
G. NAMA DAN ORGANISASI PEMBERI KERJA
• Nama Organisasi: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang
• PPK: Sri Wahyuningsih, SKM.,M.Kes
H. STANDAR TEKNIS
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Pembangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22 Tahun
2018 yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak, dan
Perencanaan Fisik Bangunan Negara dan Produk Hukum lain yang terkait dengan
Pekerjaan.
a) Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
(termasuk penyelidikan tanah), membuat interpretasi secara garis besar
terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan konsultansi dengan lingkungan
setempat mengenai kondisi bangunan.
b) Penyusunan prarencana seperti rencana pembangunan, prarencana
termasuk program dan konsep ruangan, perkiraan biaya, dan konsep
Pembangunan gedung sampai finishing, keterangan persyaratan bangunan
dan lingkungan.
c) Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
• Rencana Arsitektur, beserta uraian konsep dan
visualisasi. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
• Rencana Pembangunan gedung, utilitas, beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
• Perkiraan biaya.
d) Penyusunan rencana detail antara lain membuat:
• Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang
sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
• Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
• Rincian Volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
Pembangunan gedung
e) Mengadakan Persiapan Pelelangan, seperti membantu Pemimpin Proyek di
dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu Panitia Pelelangan
menyusun program pelaksanaan pelelangan.
f) Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun berita acara penjelasan, evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas- tugas yang sama apabila
terjadi Lelang ulang.
g) Selama Pembangunan fisik melaksanakan kegiatan seperti :
• Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
• Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan Pembangunan gedung.
• Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
penggunaan bahan
I. FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna jasa tidak menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada penyedia
jasa (konsultan perencana) untuk kegiatan ini.
J. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Kebutuhan data dan fasilitas penunjang untuk pelaksanaan kegiatan disiapkan oleh
penyedia jasa (konsultan perencana) sesuai dengan kebutuhan, dan dimasukkan
sebagai bagian dari rencana biaya (cost proposal) dalam dokumen penawaran
konsultan.
K. PENDEKATAN METODOLOGI
a) Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan
bangunan di lingkungan sekitarnya.
b) Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya menggunakan
teknologi sederhana sampai dengan teknologi tinggi atau Hightech, karena
merupakan bangunan pendidikan dan waktu pelaksanaan sangat terbatas,
dari pekerjaan pondasi sampai dengan finishing.
c) Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga perencana wajib
menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat fabrikasi harus dilaksanakan di
luar lokasi.
d) Lokasi pekerjaan berada di Lingungan Sekolah yang biasa berjalan Kegiatan
Belajar Mengajarnya, sehingga untuk pengadaan material ke lokasi proyek
harus ada tata cara yang khusus supaya tidak mengganggu.
L. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a) Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang
diminta, Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan
berkala dengan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
Pembuat Komitmen.
b) Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok
yang harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang
ditetapkan dalam KAK ini.
c) Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan
bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
d) Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen
perencanaan untuk siap dilelangkan maksimal 30 (tiga puluh) hari Kalender
atau 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
M. INFORMASI TENAGA AHLI
a) INFORMASI.
Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran /
Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Anggaran / Kuasa
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
b) Tenaga Ahli
• Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyediakan
Tenaga Ahli yang memenuhi ketentuan dari Pengguna Anggaran / Kuasa
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi
lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
• Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup berpengalaman
dibidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari :
o Team Leader, berpendidikan minimal Sarjana Teknik Sipil/ Arsitek
(S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta,
berpengalaman dalam perencanaan bangunan bertingkat non
perumahan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan kualifikasi
minimal Ahli Muda;
o Juru Ukur/Surveyor (2 orang), berpendidikan minimal lulusan
STM/SMK, berpengalaman dalam pengukuran/surveyor sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun.
o Draftman/ Cadman, berpendidikan minimal lulusan SMK Jurusan
Gambar Bangunan berpengalaman dalam pengukuran/surveyor
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
N. PROGRAM KERJA PELAKSANAAN KEGIATAN
Konsultan perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
§ Jadwal kegiatan.
§ Alokasi tenaga yang dibutuhkan.
§ Konsep penanganan pekerjaan Perencanaan.
O. HASIL KELUARAN
Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya:
§ Rencana Tata Ruang Gedung/Bangunan baru (Site Plan)
§ Gambar Perencanaan
§ Rencana Anggaran Biaya (RAB)
§ Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS Teknis)
P. LAPORAN PERENCANAAN
Laporan Perencanaan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
Perencanaan, berisi Gambar-Gambar Hasil Perencanaan, Rencana Anggaran
Biaya, Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS Teknis), termasuk perhitungan
struktur bagi pekerjaan berlantai banyak.
Q. FORMAT LAPORAN
Format laporan terdiri atas :
§ Rencana Anggaran Biaya (RAB)
§ Buku Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS Teknis)
§ Buku Gambar Perencanaan, Detail-detail.
R. LAIN – LAIN
§ Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan
diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;
§ Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi yang berkaitan dengan
palaksanaan pekerjaan survey lapangan;
§ Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini
dengan Pemilik pekerjaan.
§ Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh Penyedia Jasa;
§ Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan
dalam berita acara penjelasan pekerjaan
S. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun, maka Konsultan Perencana
hendaknya memeriksa dan mempelajari semua bahan yang telah diterima dan
mencari bahan masukan yang diperlukan dalam upaya mengoptimalkan
penyelesaian pekerjaan ini.
KUPANG, Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Kupang
SRI WAHYUNINGSIH, SKM
NIP. 19720611992032012
LAMPIRAN