Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Ruang Unit Kelas Baru Tingkat Smp

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10093844000
Status: Gagal
Date: 8 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 116,885,600
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,975,251
RUP Code: 58052349
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA   ACUAN   KERJA (KAK)                           
                                                                          
                  KONSULTANSI   PERENCANAAN                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 PENGGUNA  ANGGARAN    : DINAS PENDIDIKAN DAN  KEBUDAYAAN                 
                                                                          
                         KOTA KUPANG                                      
                                                                          
 SATKER/SKPD           : DINAS PENDIDIKAN DAN  KEBUDAYAAN                 
                                                                          
                         KOTA KUPANG                                      
                                                                          
 NAMA PPK              : SRI WAHYUNINGSIH,  SKM.,M.KES                    
                                                                          
                                                                          
 PEKERJAAN             : JASA    KONSULTANSI      PERENCANAAN             
                         PEMBANGUNAN    UNIT RUANG  KELAS BARU            
                                                                          
                         SMP                                              
 NILAI PAGU            : Rp100.000.000,00                                 
                                                                          
                                                                          
 TAHUN ANGGARAN        : 2025                                             
  A. UMUM                                                                 
     Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik- baiknya sehingga
                                                                          
     mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan
                                                                          
     dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
                                                                          
     perkembangan arsitektur di Indonesia.                                
     Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik –
                                                                          
     baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
                                                                          
     mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.   
     Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan untuk bangunan negara perlu diarahkan
                                                                          
     secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan
                                                                          
     teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
     laku profesional.                                                    
                                                                          
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan ini perlu disiapkan secara matang
                                                                          
     sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan
     kepentingan kegiatan.                                                
                                                                          
  B. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                          
     Sesuai dengan Visi dan Misi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang yaitu
                                                                          
     meningkatakan akses dan mutu pendidikan, maka pemenuhan sarana dan prasarana
     pendidikan menjadi hal yang harus dilakukan. Sesuai dengan amanat Undang-
                                                                          
     Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kota/
                                                                          
     Kabupaten diberikan kewenangan Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menegah
     Pertama, sehingga alokasi Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU-SG) Fisik
                                                                          
     Pendidikan untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama menjadi tugas
                                                                          
     dan kewenangan Pemerintah Kota Kupang yang secara teknis dilaksanakan oleh
     Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.                                     
                                                                          
     Pendidikan di Indonesia pada umumnya masih memiliki permasalahan-permasalan
                                                                          
     yang harus segera ditangani dan diselesaikan. Salah satunya adalah kurangnya
     sarana dan prasarana pendidikan terutama pada jenjang pendidikan menengah
                                                                          
     dalam rangka wajib belajar pendidikan 12 tahun. Hal ini akan menyebabkan kurang
                                                                          
     efektifnya pembelajaran sehingga berdampak pada kurangnya kualitas peserta didik.
     Oleh karena itu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum Spesifik Grant
                                                                          
     Bidang Pendidikan untuk Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pendidikan dalam
                                                                          
     bentuk pembangunan gedung sekolah secara menyeluruh bagi sekolah yang belum
                                                                          
     memiliki gedung yang layak. Pembangunan gedung sekolah ini membutuhkan suatu
     perencanaan teknis yang sesuai dengan kebutuhan dan aturan, sehingga perlu
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     dilakukan penyediaan Konsultan Perencanaan untuk membuat dokumen     
     perencanaan pembangunan gedung sekolah tersebut.                     
                                                                          
  C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                          
     1. Pembangunan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengah Pertama yang berorientasi
                                                                          
       kepada penambahan/peningkatan aset yang menunjang pemenuhan kebutuhan
       ruang belajar bagi murid dan pendidik dalam proses kegiatan belajar mengajar.
                                                                          
     2. Menunjang Kebutuhan Ruang Kelas karena bertambahnya jumlah Murid seiring
                                                                          
       dengan bertambahnya minat sekolah.                                 
     3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman yang berisikan persyaratan
                                                                          
       dalam pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Ruang
                                                                          
       Kelas termasuk Sarana dan Prasarana Sekolah yang antara lain memuat masukan
       (input), spesifikasi Teknis dan keluaran (output) yang harus dipenuhi, dan
                                                                          
       diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan                           
                                                                          
     4. Tersedianya gambar rencana dan spesifikasi teknis Perencanaan Pembangunan
       Sekolah.                                                           
                                                                          
  D. SASARAN                                                              
                                                                          
     a) Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Pembangunan Ruang Unit Kelas Baru SMP
                                                                          
     b) Lingkup Pekerjaan Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi, yang terdiri dari
       komponen kegiatan:                                                 
                                                                          
       §  Pekerjaan Persiapan;                                            
                                                                          
       §  Pekerjaan Sipil / Struktur;                                     
       §  Pekerjaan Arsitektur;                                           
                                                                          
       §  Pekerjaan Mekanikal/ Elektrikal;                                
                                                                          
       §  Pekerjaan Utilitas.                                             
     c) Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:                        
                                                                          
       §  Persiapan Perencanaan termasuk survey.                          
                                                                          
       §  Penyusunan Pra Rencana.                                         
       §  Pengembangan Rencana.                                           
                                                                          
       §  Penyusunan Rencana Anggaran Biaya.                              
                                                                          
       §  Penyusunan Rencana Pelaksanaan.                                 
       §  Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll).         
                                                                          
       §  Pelaksanaan Pelelangan.                                         
                                                                          
  E. LOKASI KEGIATAN                                                      
                                                                          
     Lokasi sekolah pada wilayah Kota Kupang sebagaimana pada Lampiran    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  F. SUMBER PENDANAAN                                                     
                                                                          
     Pekerjaan Konsultansi Perencanaan ini dibiayai dari APBD Kota Kupang Tahun
                                                                          
     Anggaran 2025 yang tertuang dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
     Kupang Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu sebesar Rp100.000.000,00 (seratus
                                                                          
     juta rupiah).                                                        
                                                                          
  G. NAMA DAN ORGANISASI PEMBERI KERJA                                    
     • Nama Organisasi: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang       
                                                                          
     • PPK: Sri Wahyuningsih, SKM.,M.Kes                                  
                                                                          
  H. STANDAR TEKNIS                                                       
     Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah
                                                                          
     berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis     
                                                                          
     Pembangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22 Tahun
     2018 yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak, dan
                                                                          
     Perencanaan Fisik Bangunan Negara dan Produk Hukum lain yang terkait dengan
                                                                          
     Pekerjaan.                                                           
                                                                          
       a) Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
          (termasuk penyelidikan tanah), membuat interpretasi secara garis besar
                                                                          
          terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan konsultansi dengan lingkungan
                                                                          
          setempat mengenai kondisi bangunan.                             
       b) Penyusunan prarencana seperti rencana pembangunan, prarencana   
                                                                          
          termasuk program dan konsep ruangan, perkiraan biaya, dan konsep
                                                                          
          Pembangunan gedung sampai finishing, keterangan persyaratan bangunan
          dan lingkungan.                                                 
                                                                          
       c) Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:           
                                                                          
             • Rencana   Arsitektur, beserta uraian konsep  dan           
               visualisasi. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan   
                                                                          
               perhitungannya.                                            
                                                                          
             • Rencana Pembangunan gedung, utilitas, beserta uraian konsep dan
               perhitungannya.                                            
                                                                          
             • Perkiraan biaya.                                           
                                                                          
       d) Penyusunan rencana detail antara lain membuat:                  
                                                                          
            •  Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang
               sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.         
                                                                          
            •  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                      
                                                                          
                                                                          
            •  Rincian Volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
               Pembangunan gedung                                         
                                                                          
       e) Mengadakan Persiapan Pelelangan, seperti membantu Pemimpin Proyek di
                                                                          
          dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu Panitia Pelelangan
                                                                          
          menyusun program pelaksanaan pelelangan.                        
       f) Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
                                                                          
          menyusun berita acara penjelasan, evaluasi penawaran, menyusun kembali
                                                                          
          dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas- tugas yang sama apabila
          terjadi Lelang ulang.                                           
                                                                          
       g) Selama Pembangunan fisik melaksanakan kegiatan seperti :        
                                                                          
            •  Melakukan penyesuaian gambar  dan  spesifikasi teknis      
               pelaksanaan bila ada perubahan.                            
                                                                          
            •  Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
                                                                          
               selama masa pelaksanaan Pembangunan gedung.                
                                                                          
            •  Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
               penggunaan bahan                                           
                                                                          
   I. FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                             
                                                                          
     Pengguna jasa tidak menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada penyedia
     jasa (konsultan perencana) untuk kegiatan ini.                       
                                                                          
   J. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI               
                                                                          
     Kebutuhan data dan fasilitas penunjang untuk pelaksanaan kegiatan disiapkan oleh
     penyedia jasa (konsultan perencana) sesuai dengan kebutuhan, dan dimasukkan
                                                                          
     sebagai bagian dari rencana biaya (cost proposal) dalam dokumen penawaran
                                                                          
     konsultan.                                                           
   K. PENDEKATAN METODOLOGI                                               
                                                                          
       a) Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan  
                                                                          
          bangunan di lingkungan sekitarnya.                              
       b) Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya menggunakan
                                                                          
          teknologi sederhana sampai dengan teknologi tinggi atau Hightech, karena
                                                                          
          merupakan bangunan pendidikan dan waktu pelaksanaan sangat terbatas,
          dari pekerjaan pondasi sampai dengan finishing.                 
                                                                          
       c) Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga perencana wajib
                                                                          
          menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat fabrikasi harus dilaksanakan di
                                                                          
          luar lokasi.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       d) Lokasi pekerjaan berada di Lingungan Sekolah yang biasa berjalan Kegiatan
          Belajar Mengajarnya, sehingga untuk pengadaan material ke lokasi proyek
                                                                          
          harus ada tata cara yang khusus supaya tidak mengganggu.        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   L. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
       a) Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang
                                                                          
          diminta, Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan    
                                                                          
          berkala dengan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
          Pembuat Komitmen.                                               
                                                                          
       b) Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok
                                                                          
          yang harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang
          ditetapkan dalam KAK ini.                                       
                                                                          
       c) Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan
                                                                          
          bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.              
       d) Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen
                                                                          
          perencanaan untuk siap dilelangkan maksimal 30 (tiga puluh) hari Kalender
                                                                          
          atau 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                          
                                                                          
   M. INFORMASI TENAGA AHLI                                               
                                                                          
     a) INFORMASI.                                                        
                                                                          
       Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi
       yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran /
                                                                          
       Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.              
                                                                          
       Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
       dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Anggaran / Kuasa
                                                                          
       Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri.
                                                                          
       Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
       informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.              
                                                                          
     b) Tenaga Ahli                                                       
                                                                          
       •  Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyediakan
                                                                          
          Tenaga Ahli yang memenuhi ketentuan dari Pengguna Anggaran / Kuasa
          Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi
                                                                          
          lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.         
                                                                          
       •  Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup berpengalaman
          dibidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari :                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            o  Team Leader, berpendidikan Sarjana Teknik Arsitektur (minimal S1)
               lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta,   
                                                                          
               berpengalaman dalam  perencanaan bangunan bertingkat non   
                                                                          
               perumahan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, memiliki SKK Arsitek
                                                                          
               dengan kualifikasi minimal Ahli Muda;                      
            o  Tenaga Ahli Sipil/ Struktur/ Teknik Bangunan Gedung, berpendidikan
                                                                          
               minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi
                                                                          
               negeri atau swasta, berpengalaman dalam perencanaan bangunan
               bertingkat non perumahan sekurang - kurangnya 2 (dua) tahun dengan
                                                                          
               kualifikasi minimal Ahli Muda;                             
                                                                          
            o  Tenaga Cost Estimator, berpendidikan minimal Sarjana DIII Teknik
               Sipil/ S1 Teknik Sipil/ S1  Teknik Arsitektur, lulusan     
                                                                          
               universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta, berpengalaman
                                                                          
               dalam perencanaan bangunan gedung sekurang-kurangnya 2 (dua)
               tahun.                                                     
                                                                          
            o  Juru Ukur/Surveyor (2 orang) berpendidikan minimal lulusan STM/SMK,
                                                                          
               berpengalaman dalam pengukuran/surveyor sekurang-kurangnya 3
                                                                          
               (tiga) tahun.                                              
            o  Draftman/ Cadman (2 orang) berpendidikan minimal lulusan SMK
                                                                          
               Jurusan  Gambar    Bangunan   berpengalaman  dalam         
                                                                          
               pengukuran/surveyor sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.     
            o  Administrator (1 orang) minimal lulusan SMA/SMK dan berpengalaman
                                                                          
               dalam bidang administrasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
                                                                          
   N. PROGRAM KERJA PELAKSANAAN KEGIATAN                                  
     Konsultan perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
                                                                          
     § Jadwal kegiatan.                                                   
                                                                          
     § Alokasi tenaga yang dibutuhkan.                                    
     § Konsep penanganan pekerjaan Perencanaan.                           
                                                                          
   O. HASIL KELUARAN                                                      
                                                                          
     Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya: 
     § Rencana Tata Ruang Gedung/Bangunan baru (Site Plan)                
                                                                          
     § Gambar Perencanaan                                                 
                                                                          
     § Laporan Perhitungan Struktur                                       
     § Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                       
                                                                          
     § Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS Teknis)                       
                                                                          
   P. LAPORAN PERENCANAAN                                                 
                                                                          
                                                                          
       Laporan Perencanaan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan    
       Perencanaan, berisi Gambar-Gambar Hasil Perencanaan, Rencana Anggaran
                                                                          
       Biaya, Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS Teknis), termasuk perhitungan
                                                                          
       struktur bagi pekerjaan berlantai banyak.                          
                                                                          
                                                                          
   Q. FORMAT LAPORAN                                                      
                                                                          
     Format laporan terdiri atas :                                        
                                                                          
     § Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                       
     § Buku Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS Teknis)                  
                                                                          
     § Buku Gambar Perencanaan, Detail-detail.                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   R. LAIN – LAIN                                                         
       §  Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan
                                                                          
          diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;
                                                                          
       §  Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi yang berkaitan dengan
          palaksanaan pekerjaan survey lapangan;                          
                                                                          
       §  Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini
                                                                          
          dengan Pemilik pekerjaan.                                       
       §  Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
                                                                          
          disediakan oleh Penyedia Jasa;                                  
                                                                          
       §  Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan
                                                                          
          dalam berita acara penjelasan pekerjaan                         
   S. PENUTUP                                                             
                                                                          
     Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun, maka Konsultan Perencana
                                                                          
     hendaknya memeriksa dan mempelajari semua bahan yang telah diterima dan
     mencari bahan masukan yang diperlukan dalam upaya mengoptimalkan     
                                                                          
     penyelesaian pekerjaan ini.                                          
                                                                          
                                       KUPANG, Maret 2025                 
                                                                          
                                       Pejabat Pembuat Komitmen           
                                       Dinas Pendidikan dan Kebudayaan    
                                       Kota Kupang                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       SRI WAHYUNINGSIH, SKM              
                                       NIP. 19720611992032012             
                                                                          
                                                                          

LAMPIRAN