Jasa Konsultansi Pengawasan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10152796000
Date: 22 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Kupang
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,000,000
Winner (Pemenang): CV Baday Design Consultant
NPWP: 04*2**8****22**0
RUP Code: 57840222
Work Location: kota kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH               KOTA       KUPANG                        
                                                                        
        DINAS  LINGKUNGAN    HIDUP   DAN  KEBERSIHAN                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          KERANGKA            ACUAN       KERJA                         
                                                                        
                       (KAK/TOR)                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              JASA  KONSULTANSI    PENGAWASAN                           
      DINAS LINGKUNGAN  HIDUP DAN KEBERSIHAN KOTA KUPANG                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               TAHUN     ANGGARAN        2025                           
          Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan (Pagar TPA)           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
I. Latar Belakang                                                       
                                                                        
                                                                        
   Bangunan gedung merupakan suatu fasilitas yang dibuat oleh manusia untuk
   menunjang berbagai aktifitas kegiatan manusia itu sendiri. Pembuatan bangunan
                                                                        
   gedung, pemeliharaan hingga pembongkaran kembali bangunan gedung     
                                                                        
   tersebut, dibutuhkan suatu pemeliharaan kegiatan yang tepat serta menerapkan
   berbagai standar operasional sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam
                                                                        
   menjalankannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga umur pakai dari
   bangunan tersebut sesuai dengan perencanaan dan perkiraan awal.      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   Seiring berjalannya waktu, bangunan akan mengalami penurunan kualitas.
   Penurunan kualitas bangunan terjadi pada kekuatan dan nilai estetika 
                                                                        
   dikarenakan mengalami proses mekanis, fisis, kimia, biotis maupun aktivitas
   manusia namun hal tersebut dapat diatasi dengan mengadakan perawatan 
                                                                        
   bangunan gedung. Di Indonesia sendiri, pedoman pemeliharaan bangunan 
                                                                        
   gedung sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum       
   No.24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan 
                                                                        
   Gedung. Namun, pada kenyataannya masih banyak yang belum menerapkan  
   peraturan ini sehingga masih banyak bangunan gedung yang belum memenuhi
                                                                        
   standar pemeliharaan yang ditetapkan.                                
                                                                        
                                                                        
   Banyak bangunan gedung yang belum mencapai masa usia pakainya sudah  
                                                                        
   mengalami berbagai macam kerusakan baik itu kerusakan ringan, sedang 
   maupun berat. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa hal seperti tidak adanya
                                                                        
   program pemeliharaan tetap yang dibuat oleh pengelola. Baik dikarenakan dana
                                                                        
   yang tidak mencukupi maupun pemeliharaan yang masih belum benar yang 
   dilakukan oleh pihak pengelola dalam melakukan pemeliharaan bangunan 
                                                                        
   tersebut. Seiring dengan kebutuhan masyarakat                        
   akan hadirnya fasilitas publik tersebut yaitu sistem fisik yang menyediakan
   transportasi, pengairan, drainase, bangunan gedung dan fasilitas publik lainnya
                                                                        
   yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam lingkup sosial
   dan ekonomi maka, sistem dan manajemen pemeliharaan ini sangat perlu 
                                                                        
   mendapatkan perhatian baik dari pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat agar
                                                                        
   fungsi dan peranan aset tersebut tidak hilang.                       
                                                                        
                                                                        
II. Maksud dan Tujuan                                                   
   a. Maksud                                                            
                                                                        
     Maksud pengadaan jasa konsultansi ini adalah untuk melakukan pengawasan
                                                                        
     pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan (Rehab Pagar TPA ) yang berkualitas
     dan memiliki kemanfaatan yang optimal bagi masyarakat.             
                                                                        
                                                                        
   b. Tujuan                                                            
                                                                        
     Tujuan pengadaan p e k e r j a a n jasa konsultansi Pengawasan ( Rehab
                                                                        
     Pagar TPA ) adalah untuk memastikan pelaksanaan tersebut sesuai dengan
                                                                        
     syarat mutu, waktu dan biaya.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
III. Manfaat / sasaran                                                  
                                                                        
   Manfaat dari Pekerjaan ini adalah tersedianya jasa konsultansi yang baik dan
                                                                        
   sesuai kualifikasi untuk pengawasan pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan
   (Rehab Pagar TPA ).                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
IV. Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                        
   Ruang lingkup kegiatan perencanaan ini adalah :                      
                                                                        
     1. Pekerjaan Persiapan                                             
        • Koordinasi dengan direksi pekerjaan serta instansi/badan terkait;
                                                                        
        • Penyusunan jadwal dan rencana pelaksanaan pekerjaan;          
                                                                        
        • Pengumpulan data yang dibutuhkan;                             
        • Persiapan dan mobilisasi personil.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     2. Pengawasan Mutu, Waktu dan Biaya Pekerjaan                      
        • Melakukan kontrol material yang digunakan                     
                                                                        
        • Melakukan pengawasan terhadap metodologi pelaksanaan pekerjaan
        • Melakukan pengawasan terhadap kesesuaian waktu pelaksanaan    
                                                                        
          dan rencana kerja yang dibuat                                 
                                                                        
        •  Melakukan pengawasan terhadap pembiayaan pekerjaan dalam     
           proses konstruksi                                            
                                                                        
        • Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan K3 dilokasi pekerjaan 
                                                                        
     3. Penyusunan Laporan-laporan                                      
        • Laporan Mingguan, back up data (ukuran kertas A4), @5 buku/mgg, 60
          Buku                                                          
                                                                        
        • Laporan Bulanan (ukuran kertas A4), @5 buku/bulan, 15 Buku    
                                                                        
        • Laporan akhir ukuran (kertas A4), 5 buku                      
                                                                        
                                                                        
V. Kebutuhan Kualifikasi Penyedia Jasa                                  
   Untuk melaksanakan pekerjaan ini diperlukan penyedia jasa yang memiliki
                                                                        
   klasifikasi bidang usaha Klasifikasi Kecil, dengan tenaga ahli sesuai bidang
   keahliannya dengan pengalaman profesi sebagai berikut:               
                                                                        
   Kualifikasi Usaha:                                                   
                                                                        
     ▪  Konsultan Pengawas harus memiliki kualifikasi SBU : RE201 - Jasa
        Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung                   
     ▪  Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan 
        (SPT Tahunan) tahun pajak 2024                                  
     ▪  Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
        (apabila ada perubahan)                                         
     ▪  Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
        konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
        pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi
                                                                        
        Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun           
                                                                        
   Personil :                                                           
                                                                        
   a. Tenaga Ahli:                                                      
     Team Leader : 1 (satu) orang, Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, pengalaman
     min. 2 tahun, memiliki SKK Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung - Jenjang 7
                                                                        
                                                                        
VI. Keluaran                                                            
                                                                        
   Keluaran dari perencanaan ini adalah sebagai berikut:                
   a. Laporan Mingguan, back up data (ukuran kertas A4), @5 buku/mgg, 60 Buku
                                                                        
   b. Laporan Bulanan (ukuran kertas A4), @5 buku/bulan, 15 Buku        
   c. Laporan akhir ukuran (kertas A4), 5 buku                          
VII. Jangka Waktu pelaksanaan                                           
                                                                        
   Jangka waktu pelaksanaan harus diselesaikan dalam waktu 90 (Sembilan puluh)
   hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
                                                                        
                                                                        
                                                                        
VIII. Biaya                                                             
                                                                        
   Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
   Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang Tahun Anggaran 2025
   dengan Pagu Anggaran Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dan Harga Perkiraan
   Sendiri (HPS) sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah),-.         
                                                                        
IX. Penutup                                                             
                                                                        
   Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan pedoman
   dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.                               
                                                                        
                                                                        
                                                 Kupang, Mei 2025       
                                                                        
                              Dibuat oleh :                             
                         Pejabat Pembuat Komitmen,                      
                                                                        
                                                                        
                                 ttd                                    
                                                                        
                        HEO JULIANUS LADO, SH                           
                        NIP. 19680709 199203 1 016