KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA
KUPANG
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA
KUPANG
NAMA PPK : SRI WAHYUNINGSIH, SKM
NAMA PEKERJAAN : PEKERJAAN JASA SEWA APLIKASI SISTIM
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU LINKUP
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA
KUPANG
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KOTA KUPANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan S.K. Lerik telp. (0380) 834437 Email: diknas2460@yahoo.co.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : JASA SEWA APLIKASI SISTEM PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU KOTA KUPANG
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG Revolusi industri 4.0 berdampak pada perubahan paradigma
penyelenggaraan pendidikan, antara lain pergeseran model pelayanan
dari manual ke digital. Penerapan teknologi dalam penyelenggaraan
pendidikan merupakan tututan mutlak bukan sebuah pilihan. Hal ini
yang mendorong Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi mencanangkan program digitalisasi pendidikan. Esensi
digitalisasi pendidikan adalah perubahan kualitas layanan ke arah yang
lebih baik. Semua komponen penyelenggara pendidikan dituntut untuk
memanfaatkan teknologi guna memperbaiki kualitas layanan bagi
pelanggannya.
Berdasarkan tuntutan perubahan tersebut maka pelayanan
Penerimaan Murid Baru yang selama ini dikelola secara offline dan
mengisahkan berbagai permasalahan perlu dikelola secara digital.
2. DASAR HUKUM Dasar hukum pelayanan publik secara digital adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE;
2. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengembangan E-Government;
3. Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik.
3. MAKSUD DAN Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
TUJUAN
Penyedia yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses yang harus
dipenuhi, diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas.
Penugasan ini diharapkan penyedia dapat melakukan tugasnya dengan baik
untuk menghasilkan output sesuai yang diharapkan.
Maksud dari Sewa Aplikasi Sistem Peserta Didik Baru ini adalah:
a. Menyediakan sistem layanan yang memudahkan Masyarakat
Kota Kupang terutama calon peserta didik yang ingin
mendaftar di Sekolah Dasar (SD) yang bernaung di bawah
Dinas Pendididkan Kebudayaan Kota Kupang
b. Mewujudkan tata kelola pendidikan yang tertib, disiplin,
tranparan dan akuntabel;
c. Mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, biaya ringan
dan akurat;
4. TARGET/ SASARAN Target Sasaran Pengadaan Aplikasi Sistem Penerimaan Peserta Didik
Baru ini adalah :
1) Daftar Lulusan Peserta didik Jenjang PAUD/TK
2) Data Sekolah
3) Data Jalur Pendaftaran
4) Persyaratan Jalur Pendaftaran
Sasaran Pengadaan Aplikasi Kenaikan Gaji Berkala ini adalah :
1) Jumlah Siswa PAUD /TK Sebanyak 7698 orang
2) Jumlah Sekolah Penyelenggara Jenjang SD Sejumlah 32
sekolah
5. RUANG LINGKUP 1. Ketenagaan
KEGIATAN
a. Penyiapan tenaga operasional yang menangani Data peserta
didik (Admin) Aplikasi Level Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan
b. Sosialisasi kepada Operator Sekolah
2. Sarana Prasarana
- Kebutuhan sarana dan prasarana Jenjang SD
6. OUTPUT / KELUARAN
1. Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat
Mengakomodir pendaftaran murid baru baik dari jalur
Domisili, Jalur Afirmasi maupunn jalur Mutasi Berupa
Dokumen Bukti Pendaftaran
2. Di Aplikasi PPDB dapat dilakukan verifikasi dokumen
oleh operator sebelum ditolak atau disetujui dengan
output Dokumen Berupa Bukti Verifikasi
3. Laporan Pendaftaran
4. Laporan Verifikasi
7. METODE
Metode pelaksanaan adalah sebagai berikut :
PELAKSANAAN
1. Pra Pelaksanaan
a. Mengidentifikasikan kebutuhan sistem
b. Melakukan survey analisa kebutuhan perangkat lunak sesuai
bisnis proses
c. Identifikasi data-data Peserta didik jenjang Paud/TK
d. Merancang arsitektur, sistem informasi yang
mencakup struktur sistem, rancangan data yang
akan diproses dan model database, rancanga
aplikasi, rancangan integrasi sistem dan
informasi yang dihasilkan.
e. Menyusun hasil analisis dan identifikasi yang
nantinya digunakan sebagai acuan dalam
membangun perangkat lunak.
f. Dari rincian sub kegiatan di break down lagi
menjadi rincian pelaksanaan kegiatan disertai
dengan target output dan Pihak Ketiga yang
bertanggung jawab sebagai pelaksana rincian
tersebut
2. Pelaksanaan
a. Sewa Server :
i. Domain: https://spmbkupangkota.id/
ii. Server dengan Spesifikasi :
- CPU Optimezed Droplets Server
- Memory : 32G
- vCPU : 8vCPU
- Disk SSD NVRAM : 120GB (Cloud)
- Bandwidth : unlimited
- Data Center : Jakarta 01 Indonesia
- + Add On SSL Certificate - Rapid SSL
- Backup daily - JetBackup
- Imunify + Kill Mode Antivirus
- Cloudlinux Server
- CPGuard Security
- Webmail – Roundcube
b. Aplikasi SPMB dengan spesifikasi Teknologi yaitu :
- Fast routing engine.
- Dependency injection container.
- Multiple back-ends for session and cache storage.
- Expressive, intuitive database ORM.
- Database agnostic schema migrations.
- Real-time event broadcasting.
- The Laravel framework is open-sourced software
licensed under the MIT license.
8. TENAGA AHLI :
Jumlah Pengalaman Keterangan
No Jabatan Pendidikan
(Orang) (Thn) (Persyaratan)
Tenaga Ahli Utama
CV,
Project S1, Teknik
Pengalaman
1 manager Informatika / Ilmu 1 5
Project
Komputer
Management
S1, Teknik CV,
Front end
2 1 4
Informatika / Ilmu Pengalaman
Developer
Komputer Front end
developer
S1, Teknik CV,
Backend Informatika / Pengalaman
3 1 4
Developer Manajemen Backend
Informatika Developer
CV,
S1, Teknik
QA 1 3 pengalaman
4 Informatika / Ilmu
QA
Komputer
Jumlah 4
9. TAHAPAN 1. Persiapan dan pembentukan panitia pelaksana kegiatan
PELAKSANAAN 2. Merencanakan jadwal pelaksanaan kegiatan penyewaan aplikasi
KEGIATAN Penerimaan Peserta Didik Baru
3. Pelaksanaan Kegiatan
4. Monitoring dan Evaluasi kegiatan
10. TEMPAT/LOKASI 1. Lokasi kegiatan pengadaan barang/jasa bertempat di Unit Kerja
PELAKSANAAN Pengadaan Barang dan Jasa Kota Kupang dan Dinas Pendidikan dan
KEGIATAN Kebudayaan Kota Kupang.
2. Lokasi Kegiatan Pengadaan Aplikasi Sistim Penerimaan Peserta Didik
Baru di dalam wilayah Kota Kupang.
11. PELAKSANA DAN 1. Pelaksana Teknis Kegiatan adalah: Kepala Bidang Pendidikan Dasar
PENANGUNGJAWAB dan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang
KEGIATAN 2. Penanggung jawab kegiatan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Kupang
12. PENERIMA MANFAAT Penerima manfaat kegiatan adalah Masyarakat Kota Kupang
KEGIATAN khususnya calon peserta didik jenjang PAUD/TK yang ingin
melanjutkan Pendidikan ke jenjang Pendidikan Dasar (SD) yang
bernaung dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang
13. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan untuk penyelesaian seluruh paket
PELAKSANAAN Pekerjaan Jasa Sewa Aplikasi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru
KEGIATAN adalah Selama 1 (satu) bulan.
14. MATRIK PELAKSAAN
No Uraian Pelaksanaan 30 Hari Kerja Kalender
KEGIATAN
H1-10 H11-15 H15-20 H21-25 H26-30
I Persiapan
II Pekerjaan Administrasi
III Proses
Penyewaan
Aplikasi KGB
IV Proses Instalasi dan
setting dan
Pengujian
V Checklist Berita Acara
15. SUMBER DANA Pekerjaan Jasa Sewa Aplikasi Sistim Penerimaan Peserta Didik Baru
ini dibiayai dari APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 yang
tertuang dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Kupang Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu sebesar
Rp.140.800.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Delapan Ratus Ribu
Rupiah).
KUPANG, 27 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Kupang
SRI WAHYUNINGSIH, SKM
NIP. 19720611992032012